Skip to main content

Full text of "(NEW) KUMPULAN KITAB TAUHID (IBADAH)"

See other formats








FATWA 
FATWA 
KONTEMPORER 


Jilid 2 






DR. YUSUF GARDHAWI 








DR. YUSUF OARDHAWI lahir di Mesir pada tahun 1926. Ketika 
usianya belum genap 10 tahun ia telah dapat menghafal Al- 
Our'an. Seusai menamatkan pendidikan di Ma'had Thantha dan 
Ma'had Tsanawi, ia meneruskan ke Fakultas Ushuluddin Uni- 
versitas al-Azhar, Kairo, hingga menyelesaikan program doktor 
pada tahun 1973, dengan disertasi "Zakat dan Pengaruhnya da- 
lam Mengatasi Problematika Sosial". Ia juga pernah memasuki 
Institut Pembahasan dan Pengkajian Arab Tinggi dengan me- 
raih diploma tinggi bahasa dan sastra Arab pada tahun 1957. 


Buku-buku yang ia tulis --khususnya yang berkaitan dengan 
hukum-- di samping menggunakan metode taisir, juga lengkap 
dengan dalil-dalil! yang bersumber dari Kitabullah dan Sunnah 
Rasul. Menurutnya, mengemukakan hukum haruslah disertai 
hikmah dan '//at (alasan hukum) yang sesuai dengan falsafah 
umum Dinul Islam. Apalagi pada zaman sekarang banyak orang 
yang ragu dan tidak begitu saja mau menerima hukum tentang 
sesuatu tanpa mengetahui sumber pengambilan dan alasannya, 
hikmah dan tujuannya. 


Sebagai seri lanjutan dari Fatwa-fatwa Kontemporer jilid 1, 
buku ini lebih banyak berisi kajian mengenai berbagai persoal- 
an kekinian yang masih menjadi tanda tanya dan sering kali 
menimbulkan polemik. Misalnya, seputar masalah eutanasia, 
pencangkokan organ tubuh, bank susu, dan pengguguran kan- 
dungan hasil pemerkosaan. 


Pertanyaan-pertanyaan seputar Islam yang selama ini meng- 
ganjal, insya Allah, akan terjawab tuntas dengan membaca 
buku ini. 


ISBN 979-561-276-X (no. jil. lengkap) 
ISBN 979-561-332-4 (jil. 2) 


Ni MN 
AN 





Ira Kedudukan Hadits-hadits dalam Kitab atHatat 
“— “WalHaram 147 


“ BAGIAN II 
. SEPUTAR USHUL DAN OAWA'ID 165 
1. Bolehkah Mengamalkan Sesuatu yang Bertentangan 
dengan Mazhab Empat? 167 
2. Perbedaan Pendapat Para Imam dan Tayan Bertaklid 
kepada Mereka 182 5 
"3. Tentang Kaidah "Kita Bantu-Membantu dalan Masalah 
yang Kita Sepakati dan Bersikap Toleran dalam Masalah 
yang Kita Perselisihkan” 193 
. 4, Pembaruan Ushul Figih: Antara Menetapkan 
dan Menolak 206 


BAGIAN II 
LAPANGAN AOA'ID DAN PERKARA GAIB 
(Lanjutan Jilid 1) 217 


1. Saat Datangnya Hari Kiamat Hanya Allah yz Tahu 
(Sanggahan terhadap Dr. Rasyad Khalifah) , 219 1 
2. Ramalan Bintang dan Perdukunan dalam Pandangan 
Islam 24/ 
3.. Benarkah Manusia itu Khalifah Allah di Muka Bumi? 248 
4. Hukum Mengucapkan: "Berkat Karunia Allah 
dan Perjuangan Mukhlisin” 258 
5. Pendapat Ibnu Taimiyah dan Ibnul Oayyim 
tentang Ketidakkekalan Neraka 265 


BAGIAN IV 
LAPANGAN IBADAH DAN ARKANUL-ISLAM 275 


1, Masjid dan Politik 277 

2. Tidak Semua yang Baru itu Bid'ah Penjelasan Mengenal 
Bid'ah-bid'ah Hari Jum'at) 283 

3. Hisab dan Penetapan Puasa dan Idul Fitri 289” 

4. Zakat Perhiasan Istri setelah Meninggal Dunia 317 


»- 





(3 





aka Tan 


tuk Me Wang. 
at untuk Ke » 







“Nee Thank 
dora RA pegas. sege 


Iegh cagasi andal 
Adam dar i i Surga 345 


“20. Pencalonan Wanita Menjadi Anggota Parlemen 
dalam Perdebatan 521 

21. Bantahan terhadap Fatwa yang Mengharamkan Hak-hak 
Politik Kaum Wanita 537 

22. Apakah Anak yang Durhaka Talang api 
Warisan? 546 

23. Masalah Warisan 549 

24. Apakah Cucu Mendapat Bagian dari Tenar 
Kakek? 551 

25. Warisan 'Ashabah Bersama Anakan pesat Ya 553 

26. Memberi Nama Anak dengan Nama-nama Asing 559 

27. Jumlah Susuan yang Mengharamkan 562 


BAB VI 
HUBUNGAN SOSIAL KEMASYARAKATAN: 
SEPUTAR MASALAH MUAMALAH (Lanjutan Jilid 1) 567 


1. Bagaimana Mempergunakan Harta yang Diperoleh 
dari Jalan Haram? 569 
2. Mencari Kekayaan dengan Jalan Haram 576 
3. Undian Berhadiah dari Perusahaan Dagang 
(Produsen) 582 
4. Seputar Batasan Tunai dalam Jual Beli Valuta 584 
5. Adakah Batas Maksimal bagi Keuntungan Pedagang? 587 
6. Agama dan Humor 621 
7. Hukum Bermain Catur 647 
8. Hukum Nyanyian Menurut Pandangan Islam 672 
9. Pembajakan Pesawat Terbang dalam Pandangan 
Islam 704 
10. Rabi'ah al-Adawiyah 713 
11. Amalan Hati dan Anggota Badan 725 


BAGIAN VII 
FIOIH DAN KEDOKTERAN 747 


1. Eutanasia 749 : 718 
2. Seputar Masalah Pencangkokan Organ Tubuh 755 


w 


LO KA 


: Pengguguran Kandungan yang Didasarkan pada Diagnosis 


Penyakit Janin 770 


. Bank Susu 782 


Hukum Mukhaddirat (Narkotik) 792 

Hukum al-Oat (Nama Tanaman) 798 

Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit dan Teman- 
temannya 806 

Hukum Menggugurkan Kandungan Hasil 
Pemerkosaan 876 


. Jawaban Singkat terhadap Pertanyaan Seputar Masalah 


Kedokteran 882 


BAGIAN VIII 
LAPANGAN POLITIK DAN PEMERINTAHAN 893 


1 


tx 
3, 
4. 


Islam dan Politik 895 : 

Islam'dan Demokrasi 915 akui: 

Banyak Partai Di Bawah Naungan. Daulah Islamiyah 941 
Toleransi dan Keadilan Islam agan 3 Golongan 


—. Nonmuslim 962 


5. 


Tahap-tahap Mengubah Kantata dan Kapan 


' Diperbolehkan Mengubah Kemunkaran 
ledengan Menggunakan Kekuatan? 984 


6. Siapakah Propagandis Fitnah Itu? 1002 
7. 
8. Umar bin Abdul Aziz tidak Mengerti Politik? 1038 


Menetapkan Hukum sesuai yang Diturunkan Allah 1010 


DAFTAR PUSTAKA 1052 
INDEKS 1055 





DARI PELITA KENADIAN: 
DOA DAN MUNAJAT 


2 TA KEK Ia SN 
FAN esai IE ob DS AAN 
EA 


- 


17? 
kan Tic LA EN ak - 


Tara IE ES ih 
MAA bla 


”Ya Allah, Tuhan bagi Malaikat Jibril, Mikail, dan Israfil, Pencipta langit 
dan bumi, yang mengetahui alam gaib dan alam nyata. Engkaulah yang 
memutuskan hukum di antara hamba-hamba-Mu mengenai apa yang 
mereka perselisihkan. Tunjukkanlah daku kepada kebenaran dengan 
izin-Mu dalam menghadapi apa yang diperselisihkan orang. Sesungguhnya 
Engkaulah yang menunjukkan orang yang Kau kehendaki ke jalan yang 
lempang.” (Diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Aisyah bahwa 
Nabi saw. apabila mengerjakan shalat malam beliau membaca 
doa iftitah dengan doa ini) 


TG 





PENGANTAR PENERDIT 


Alhmadulillah, buku Fatwa-fatwa Kontemporer jilid kedua ini akhir- 
nya dapat kami terbitkan setelah kurang lebih enam bulan kami 
menerbitkan jilid pertama. Kehadiran buku yang ditulis Dr. Yusuf 
Oardhawi ini mudah-mudahan dapat menenteramkan hati pembaca 
yang tampaknya sudah lama menunggu. 

Adalah sesuatu yang wajar jika buku-buku karya ulama besar 
Mesir ini senantiasa "ditunggu dan diserbu” pembacanya. Hal itu di 
samping karena beliau sebagai mufti masyhur yang punya populari- 
tas internasional, juga karena fatwa-fatwa beliau memang menarik 
dan mudah dicerna oleh semua lapisan masyarakat. Tidak berlebihan 
jika dikatakan bahwa tulisan-tulisan beliau kini dibaca di hampir se- 
luruh negara Islam atau negara yang berpenduduk mayoritas Islam. 
Beliau senantiasa menyajikan berbagai topik dan masalah aktual- 
kontemporer yang relevan dengan kehidupan kini. Kalaupun ada 
topik-topik lama, dengan kepiawaian dan kealiman beliau, topik- 
topik tersebut diramu kembali sehingga menjadi sesuatu yang tetap 
segar dan "menenteramkan” pembaca. 

Dalam Fatwa-fatwa Kontemporer jilid kedua ini Gardhawi kembali 
membentangkan segala permasalahan yang dihadapi atau dialami 
umat Islam. Sebagian topik dalam buku ini merupakan pengem- 
bangan dari topik-topik yang ada pada jilid pertama. Tafsir Al- 
Our'an, masalah hadits, akidah, dan syari'ah menjadi kajian penting 
dan pokok. Bagian lain merupakan uraian dan fatwa-fatwa beliau 
mengenai berbagai hal atau apa saja yang menjadi isu kontemporer 
tentang Islam dan umat Islam. 





Dalam lapangan figih muamalah, beliau mengungkap masalah 
paling mutakhir seperti hukum eutanasia (mempercepat kematian 
bagi pasien) yang tentu merupakan informasi berharga bagi dokter 
dan pasien. Juga masalah "bank ASI (air susu ibu)” yang kontrover- 
sial, donor organ tubuh: hukum aborsi: lebih khusus hukum aborsi 
bagi wanita yang diperkosa (misalnya, para wanita Bosnia). Dalam 
lapangan sosial dan politik, beliau membahas sekularisme, toleransi, 
demokrasi, dan sistem multipartai. Semua ini disampaikan beliau 
dengan prinsip "kemudahan" yang ditopang dalil-dalil kuat, argu- 
mentatif, dan komparatif. 

Seperti kami kemukakan dalam jilid pertama, buku ini kami terje- 
mahkan secara utuh dari aslinya, Hadyul Islam Fatawi Mw'ashirah, yang 
terdiri atas dua jilid. Namun, jika ternyata nanti muncul jilid ketiga 
dan seterusnya dari aslinya, kami pun akan segera menerbitkannya 
untuk Anda. 

Semoga kehadiran buku ini dapat memperkaya khasanah ke- 
ilmuan kita dan memperluas cakrawala keislaman kita. Amin. 


Penerbit 


MUKADIMAH 


egala puji milik Allah, dengan nikmat-Nya sempurnalah se- 

gala kebaikan dan dengan pertolongan-Nya tercapailah semua 

tujuan. Dialah yang telah menuntun kita kepada Dinul Islam 
ini, dan tiadalah kita mendapatkan petunjuk kalau bukan Dia yang 
memberi petunjuk. 

Shalawat dan salam semoga tercurahkan atas pembawa kabar 
gembira dan pemberi peringatan, pelita yang bersinar cemerlang, 
dialah junjungan dan imam kita Nabi Muhammad. Semoga shalawat 
dan salam tercurahkan pula atas keluarganya, sahabatnya, dan 
orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari pem- 
balasan. 

Buku ini merupakan seri kedua dari kitab saya Hadyul Islam atau 
Fatawi Mu'ashir. Rencananya juz kedua ini hendak diterbitkan sejak 
beberapa tahun silam, sebagian materinya pun sudah tersedia -- 
meski masih memerlukan penelitian ulang dan penyempurnaan ter- 
hadap beberapa bagiannya-- namun karena berbagai tugas yang 
sangat mendesak saya belum dapat mewujudkannya. : 

Ketika saya mengadakan perjalanan dari Oathar ke Aljazair asy- 
Syagigah pada tahun akademi yang lalu (1990/1991), materi buku 
ini pun saya bawa dengan harapan saya dapat menelaahnya pada 
waktu-waktu senggang. Tetapi setelah setahun berlalu kesempatan 
itu belum juga saya peroleh, hingga ketika saya pulang ke Dauhah 
materi ini masih tetap seperti keadaannya semula. 

Saya memuji Allah SWT, karena pada akhirnya Dia memberi 
kemudahan kepada saya untuk menelaah kembali juz ini dan mener- 
tibkan bab-babnya sehingga siap untuk diterbitkan. Saya bersyukur 


17 


bahwa semua materi ini sudah tertulis --termasuk materi-materi 
yang saya pindahkan dari rekaman kaset-- hingga kalimat-kalimat 
serta uslubnya tampak efektif dan tepat. Bahkan, lebih dari itu, saya 
dapat menata kembali kalimat-kalimat pertanyaannya hingga jelas, 
mudah dimengerti, dan mengenai sasaran, kecuali beberapa perta- 
nyaan yang saya pandang sudah memadai dan efektif. 

Sesungguhnya kedudukan (tugas) memberi fatwa merupakan 
kedudukan yang agung. Karena itulah al-Imam Ibnul Oayyim menjadi- 
kannya semacam "rekomendasi dari Rabb semesta alam” sebagai- 
mana yang beliau kemukakan dalam kitab beliau yang terkenal, 'la- 
mul Muwaggi'in. Selain itu, mufti (pemberi fatwa) merupakan penerus 
Nabi saw. untuk menjelaskan perkara yang halal dan haram dalam 
bertindak, yang sahih dan fasid (rusak) dalam bermuamalah, yang 
magbul (diterima) dan yang mardud (ditolak) dalam masalah ibadah, 
serta yang hak dan batil dalam itikad. 

Hal inilah yang menyebabkan sebagian ulama salaf yang saleh 
merasa takut memberi fatwa sehingga mereka lari darinya sedapat 
mungkin dengan mencari bermacam-macam alasan. Di antara mereka 
dibayang-bayangi ancaman sebuah atsar yang masyhur: 


asn Ig 21 D1 23 IA 
(What? JNE PAN ea GEMA 
"Orang yang paling berani di antara kamu dalam memberi fatwa 
adalah orang yang paling berani masuk neraka.” 


Ketakutan tersebut disebabkan mereka merasakan betapa berat 
beban ini dan betapa besar tanggung jawab mereka di hadapan Allah 
SWT, sehingga Abdullah bin Umar r.a. --karena sangat takut mem- 
beri fatwa dalam beberapa masalah-- beralasan dengan mengatakan: 
"Mereka menginginkan punggung kami menjadi jembatan menuju 
neraka Jahanam.” 

Sesungguhnya di antara dosa yang paling besar dalam Islam ialah 
dosa orang-orang yang berkata atas nama Allah mengenai sesuatu 
yang mereka tidak mengerti, sehingga mereka menghalalkan yang 
haram atau mengharamkan yang halal tanpa seizin Allah jaila Jalaluhu, 
sebagaimana telah diperingatkan-Nya: 


1piriwayatkan oleh ad-Darimi dalam sunannya, dari Ubaidillah bin Abi Ja'far secara 
marfu' mursal, "Bab al-Futya wa Maa Fiihi min asy-Syiddah”, juz 1, hlm. 75. 


18 


"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut 
oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', untuk meng- 
ada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang- 
orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tiadalah 
beruntung. (Itu adalah) kesenangan yang sedikit: dan bagi mereka 
azab yang pedih.” (an-Nahl: 116-117) 


Dalam ayat lain Allah berfirman: 


"Katakanlah: 'Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturun- 
kan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan 
(sebagiannya) halal.' Katakanlah: 'Apakah Allah telah memberikan 
Izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja ter- 
hadap Allah?” (Yunus: 59) 


Al-Allamah az-Zamakhsyari mengomentari ayat ini dengan me- 
nyatakan: "Cukuplah ayat ini sebagai hardikan keras terhadap sikap 
ceroboh mengenai hukum-hukum yang dipertanyakan, sehingga 
dapat mendorong seseorang untuk berhati-hati dalam masalah ini. 
Selain itu, hendaklah: seseorang jangan terlalu mudah mengatakan 
tentang boleh atau tidaknya suatu masalah sebelum ia merasa yakin 
dan mantap. Maka barangsiapa belum merasa yakin mengenai suatu 
masalah, hendaklah ia takut kepada Allah dan lebih. baik diam. 
Sebab, jika tidak demikian bgrarti ia mengada-adakan dusta atas 
nama Allah.” 

Sementara itu, Ibnu Munkadir berkata: "Apabila seseorang ber- 
fatwa berarti ia memasuki urusan antara Allah dan makhluk-Nya, 
oleh karena itu hendaklah ia memperhatikan apa yang akan ia per- 
buat.” 

Selain itu, di antara faktor yang mempercepat hilangnya orang 
alim ialah sikap manusia yang mengangkat pemimpin-pemimpin 
jahil. Mereka memberikan fatwa tanpa berdasarkan ilmu, sehingga 
mereka sesat dan menyesatkan. : 

Dari Abdullah bin Amr dari Nabi Muhammad saw., bahwa beliau 
bersabda: : 


IIS 2 II RIS MAP APN. Tur TG 
PA SA GI Aa Ta 
8 LI KP PI AI an 
CAN Lan AA Maa NA 


19 


BMA IN AS 
2 HA 4 Lu Aa ID 2 AK 
(@i ary) $ Pakan 9 Ian Kiran gala 


— "Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan serta merta dari 
hati manusia, tetapi Dia mencabut ilmu dengan mematikan para 
ulama. Sehingga jika sudah tidak ada orang alim lagi, orang-orang 
pun mengangkat pemimpin yang jahil. Apabila ditanya, mereka 
memberi fatwa tanpa berdasarkan ilmu, maka ia menjadi sesat dan 
menyesatkan.” (HR Bukhari dan Muslim) 


Kita seharusnya merasa sedih dan prihatin karena pada masa se- 
karang fatwa dianggap sebagai persoalan yang sangat ringan. Ada di 
antara orang yang sebenarnya tidak mengetahui seluk beluk tentang 
figih berani memberi fatwa. Di antara mereka ada juga orang yang 
sama sekali tidak mengenal syarat-syarat ijtihad, tetapi mengaku se- 
bagai ahli ijtihad sehingga nekat memberi fatwa tentang berbagai 
persoalan yang rumit dan sulit --padahal lembaga-lembaga ilmiah 
tertentu yang telah beberapa kali mengadakan pembahasan tentang 
' persoalan tersebut belum dapat memutuskannya. Bahkan fatwa 
mereka kadang-kadang bertentangan dengan ijma' ulama terdahulu 
dan ulama sekarang, tetapi semua itu tidak mereka hiraukan. Sungguh 
tepat pernyataan yang pernah disinyalir dalam sebuah hadits Nabi. 
Dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: 


O melgaatah te gan SERIES 
Sh diatas PIN Aa KATA bg) 
$ , Le DL AA 
abah PAT Gi ol) "ay  PAYA 
(Ba Per 
"Di antara perkataan nabi-nabi terdahulu yang masih dapat diketa- 
hui orang ialah: Jika Anda tidak punya rasa malu, maka lakukanlah 


apa saja yang Anda sukai.” (HR Bukhari, Ahmad, Abu Daud, 
dan Ibnu Majah)? 





2juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dari Hudzaifah sebagaimana disebutkan dalam 
Shahih al-Jami' ash-Shaghir. 


20 


Bahkan ada sebagian anak muda yang begitu berani menceburkan 
diri dalam lingkaran fatwa mengenai masalah-masalah yang pelik 
dan rumit, baik mengenai persoalan akidah dan amaliah ataupun 
masalah individu dan kemasyarakatan. Mereka dengan sangat berani 
menghalalkan dan mengharamkan sesuatu, mengafirkan dan meng- 
anggap dosa orang lain, menyalahkan para ulama terdahulu dan 
menganggap sesat ulama kemudian, serta dengan seenaknya "mem- 
bidikkan panah” ke kanan dan ke kiri. Padahal, mereka hanyalah 
tunas yang baru tumbuh, yang belum sempurna kejadiannya. 

Tidak ada daya untuk menjauhi maksiat dan tidak ada kekuatan 
untuk melaksanakan ketaatan kecuali dengan pertolongan Allah. 

Telah saya jelaskan dalam mukadimah juz awal dari kitab al- 
Fatawi dan dalam risalah "al-Fatwa baina al-Indhibath wa at-Tasayyub” 
tentang metode yang saya pergunakan dalam memberi fatwa, berar- 
gumentasi, mentarjih (menentukan mana yang lebih kuat), dan 
memberikan penjelasan. Balam hal ini tidak cukup seseorang mem- 
berikan jawaban secara saklek (lugas) dengan mengatakan bahwa 
sesuatu itu terhukum boleh atau tidak boleh, fasid atau sahih, seba- 
gaimana yang dilakukan sebagian ahli fatwa pada masa dahulu mau- 
pun sekarang. Seharusnya seseorang memberikan jawaban secara 
rinci, tidak cukup dengan pendekatan dalil semata-mata. Ia harus 
berijtihad mengumpulkan berbagai dalil dan argumentasi yang se- 
kiranya dapat memuaskan dahaga dan mampu mengobati penyakit, 
dan sudah barang tentu hal ini memerlukan pembahasan mengenai 
tema-tema yang bersangkutan. 

Dengan kata lain kita harus melihat fatwa sebagai suatu bentuk 
dan warna dakwah, yang menjelaskan hukum syara' mengenai 
sesuatu yang wajib, mustahab, makruh, haram, atau mubah --sudah 
tentu, dalam hal ini perlu meluruskan paham-paham yang keliru. Di 
samping itu, ia juga menerangkan kebenaran, menolak kebatilan dan 
syubhat, menjelaskan hikmah dan rahasia sesuatu, berkeinginan 
keras untuk memberikan penerangan kepada akal, menghidupkan 
hati, memandu perjalanan, serta menepis kezaliman dan kepalsuan 
terhadap Islam di antara kebodohan putra-putranya, kelemahan ula- 
manya, dan kerusakan para penguasanya. 

Menurut saya, zaman kita sekarang ini lebih memerlukan 
penyatuan antara figih dan dakwah, artinya seorang da'i haruslah 
ahli dalam hal figih dan seorang ahli figih haruslah memiliki semangat 
berdakwah. Dengan demikian tidak akan ada orang yang dapat me- 
lakukan tajdid (reformasi) agama ini dalam pikiran dan hati umat, 


21 


kecuali da'i yang memiliki pikiran sebagai ahli figih dan ahli figih 
yang memiliki ruh da'i. 

Langkah inilah yang seharusnya kita lakukan dan persiapkan se- 
hingga kelompok yang kita harapkan ini akan dapat terwujud dan 
tampil di seluruh penjuru bumi. Mereka memberi fatwa berdasarkan 
hujjah yang kuat dan berdakwah dengan keterangan yang jelas, se- 
bagaimana firman Allah: 


"Katakanlah: 'Inilah jalan (agama)-ku, aku dan orang-orang yang 
mengikutiku mengajak (kamu) kepada Allah dengan hujjah yang 
nyata, Maha Suci Allah, dan aku tiada termasuk orang-orang yang 
musyrik.” (Yusuf: 108) 


Perlu juga saya tandaskan di sini bahwa dalam juz ini saya masih 
tetap menggunakan manhaj yang saya percayai dan saya sukai, baik 
dalam dakwah, pengajaran, pendidikan, atau fatwa, yaitu manhaj 
wasathiyyah (moderat). Karena Allah telah memberikan keistimewaan 
kepada umat Islam sebagai umat yang moderat, adil, dan pilihan, se- 
bagaimana firman-Nya: 


"Dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), 
umat yang adil dan pilihan ....” (al-Bagarah: 143) 


Oleh sebab itu, saya tidak cenderung untuk bersikap ekstrem dan 
berlebih-lebihan, karena orang yang berlebih-lebihan akan binasa. 
Saya juga tidak cenderung bersikap mengabaikan dan lepas bebas, 
karena agama itu tengah-tengah antara sikap berlebihan dan meng- 
abaikan. Sedangkan sikap yang paling baik ialah seimbang dan adil 
seperti yang diserukan Al-Our'an: 

"Supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu. Dan te- 
gakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu me- 
ngurangi neraca itu.” (ar-Rahman: 8-9) 


Jelas bahwa ayat ini menyuruh kita agar bersikap tengah-tengah, 
tidak melebihi atau mengurangi dalam timbangan. 

Saya telah membaca pemikiran cemerlang Imam Syathibi mengenai 
masalah ini, sehingga menambah keyakinan saya terhadap manhaj 
yang saya pilih dan menambah keteguhan saya dalam berpegang pada 
talinya yang kokoh. Petunjuk ke arah ini saya yakini sebagai karunia 
Allah SWT, dan karunia-Nya kepada kita memang sangat besar, nik- 
mat-Nya tidaklah terhitung dan tidak terbilang. Semoga Allah men- 
jadikan kita sebagai orang yang ahli mensyukuri nikmat-Nya dan 


22 


mudah-mudahan Dia selalu menambahnya untuk kita. 

Imam Syathibi menjelaskan bahwa Mufti yang mencapai derajat 
tinggi ialah yang membawa manusia kepada sikap moderat, sikap 
yang sesuai dengan jumhur. Ia tidak membawa mereka dengan sikap 
keras dan tidak cenderung melepaskannya. 

Inilah jalan lurus yang dibawa syariat, karena maksud Pembuat 
Syariat (Allah SWT) ialah membawa mukallaf agar bersikap moderat, 
tidak berlebih-lebihan dan tidak mengabaikan. Apabila mufti 
menyimpang dari manhaj ini terhadap orang-orang yang meminta 
fatwa, berarti ia telah menyimpang dari maksud dan tujuan Pembuat 
Syariat. Oleh karena itu, sikap yang melenceng dari sikap moderat 
merupakan sikap tercela menurut para ulama yang pandai. 

Di samping itu, sikap seperti inilah yang dipahami dari keber- 
adaan Rasulullah saw. dan para sahabatnya yang mulia. Kita temui 
dalam satu sisi kehidupan Rasulullah saw. bahwa beliau menolak 
sikap beberapa orang sahabat yang hendak hidup membujang. Pada 
saat yang lain, ketika Mu'adz mengimami shalat berjamaah dengan 
membaca surat-surat yang panjang, beliau menegurnya: "Apakah 
engkau hendak menjadi tukang fitnah (membuat kerusakan), wahai 
Mu'adz?” (HR Imam yang Lima selain Tirmidzi). Dan beliau ber- 
sabda pula: "Sesungguhnya di antara kamu ada orang yang hendak 
membuat orang lain lari.” (HR Bukhari dalam "Bab Shalat Jamaah”) 

Dalam sabda beliau yang lain: 


AA te Po TSS II DI KN W 
NS Lapang Ae 9 1 DLS 


(Gen) PL IK 


"Sedang-sedanglah kamu, hampirkan dirimu, dan gunakan waktu 
pagi dan sore dan sedikit waktu malam. Sedang-sedanglah kamu, 
pasti akan sampai.” (HR Bukhari dalam "Kitab al-Iman”) 


Dalam hadits lain beliau bersabda: 
Ia Ah10 LIA RA 3 Pra 
NE AA AANG OF 
pa EF 


25 . 4 P . 5 
(Unleee 2 30 Angle AslolU) | ad 
"Hendaklah kamu lakukan amal menurut kemampuanmu, karena 


23 


Allah itu tidak merasa bosan sehingga kamu sendiri yang merasa 
bosan.” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, dan Abu Daud 


Beliau juga bersabda: 
2, SI AN 2 Ay NT Pa Ta Panen 
DAA ALE Se NT 
- 2... “3 c 
(Tabtoge Tim GS pa I LA Ceryen) 3 JS 


"Amalan yang paling dicintai Allah ialah yang dilakukan secara rutin 
oleh pelakunya, meskipun sedikit.” 


Selain itu, beliau melarang keinginan para sahabat untuk melaku- 
kan puasa wishal (bersambung dengan hari berikutnya tanpa diselingi 
buka dan makan sahur), dan kasus serupa ini masih banyak kita 
temukan. 

Sikap mengabaikan berarti menyimpang dari keadilan, dan sikap 
seperti ini tidak mungkin dapat mewujudkan kemaslahatan masya- 
rakat. Maka sikap memberat-beratkan dan sikap bebas (mengabai- 
kan) akan menggiring manusia ke dalam kebinasaan. - 

Dengan demikian, kita harus bersikap moderat ketika berhadapan 
dengan orang yang meminta fatwa. Sebab jika ia disikapi dengan 
keras dan ketat niscaya ia akan membenci agama dan menyebabkan- 
nya putus asa untuk menempuh jalan akhirat, padahal ia telah ber- 
saksi akan adanya akhirat. Sebaliknya, apabila ia disikapi dengan 
kelonggaran yang berlebihan (menganggap enteng) maka dapat di- 
duga bahwa ia akan mengikuti hawa nafsu dan syahwat. Padahal 
syari'at diturunkan untuk melarang manusia mengikuti hawa nafsu- 
nya, karena mengikuti hawa nafsu akan menyebabkan kebinasaan, 
dan dalil-dalil mengenai hal ini banyak sekali.” 


Saya mohon kepada Allah semoga Dia menjadikan kitab ini ber- 
manfaat bagi penyusunnya, penerbitnya, pembacanya, dan semua 
orang yang ikut andil dalam mewujudkan dan mempublikasikannya. 


3pari Aisyah sebagaimana tercantum dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir, nomor 4085. 
4piriwayatkan oleh Imam Hadits yang Enam, dari Aisyah sebagaimana tertera dalam 
at-Taisir. 


SAl-Muwafagat, juz 4, hlm. 258-259, dengan catatan kaki oleh Syekh Abdullah Darraz. 


24 


”Wahai Tuhan kami, janganlah Engkau jadikan hati kami condong 
kepada kesesatan sesudah Engkau beri petunjuk kepada kami, dan 
karuniailah kami rahmat dari sisi Engkau, karena sesungguhnya 
Engkaulah Maha Pemberi (karunia).” (Ali Imran: 8) 


Kairo, Shafar 1412 H 
September 1991 M 


Dr. Yusuf Oardhawi 


25 


BAGIAN I | 

TENTANG SUMBER-SUMBER 

AGAMA ISLAM: AL-OUR'AN 
DAN AL-HADITS 


1 
PENULISAN MUSHAF AL-GUR'AN 
DENGAN SISTEM PENULISAN MODERN 


Pertanyaan: 


Mengapa Al-Our'an tidak dicetak dengan menggunakan metode 
penulisan yang biasa untuk memudahkan para pelajar membaca, 
menghafal, dan menulisnya? Apakah ada larangan syara' mengenai 
— hal ini? Dan bolehkah menulis sebagian ayat Al-Our'an di papan tulis 
dengan menggunakan sistem penulisan yang biasa pada waktu proses 
belajar-mengajar? 


Jawaban: 

Di antara keistimewaan Al-Our'an Al-Karim --kitab suci umat 
Islam yang kekal sekaligus sebagai mukjizat-- ialah bahwa Allah SWT 
telah menjamin pemeliharaannya, sebagaimana firman-Nya: 


Ba KA Ae an EL US 
We BINUS ALI 
"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Guran, dan se- 
sungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (al-Hijr: 9) 


Dengan demikian, jelaslah bahwa kitab suci Al-Our'an ini terpeli- 
hara, dan dalam hal ini Allah tidak menyuruh manusia untuk menja- 
ganya sebagaimana Dia menyuruh umat terdahulu untuk menjaga 
kitab suci mereka. Allah SWT tidak pernah menyeru manusia untuk 
menjaga Al-Our'an bersama-sama dengan-Nya, bahkan Dia sendiri- 
lah yang akan manjaga dan memelihara kitab ini. Hal ini karena Al- 
Our'an berisi kalimat Allah yang terakhir bagi manusia, dan ia adalah 
kitab suci terakhir yang Dia turunkan kepada Nabi terakhir, untuk 
umat terakhir pula. 

Karena Allah memeliharanya, maka Dia memudahkan wasilah 
tertentu untuknya. Antara lain, kemutawatiran Al-Our'an sejak zaman 


6Menunjuk firman Allah mengenai Taurat: 
”, yang dengan Kitab itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang menyerah diri 
kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperin- 
tahkan memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadapnya ...." (al-Ma'idah: 44) 


29 


Nabi saw. hingga hari ini, bahkan sampai pada suatu masa yang di- 
kehendaki Allah (kiamat). Mutawatir dari generasi ke generasi, se- 
hingga orang-orang tua maupun anak-anak muda menghafalkannya 
di luar kepala. Mereka membaca Al-Our'an tanpa mengubah sedikit 
pun kata dan hurufnya sebagaimana ia pertama kali diturunkan. Sis- 
tem baca yang mereka pergunakan juga mutawatir, seperti ketepatan 
ghunnah-nya (bunyi sengau), mad-nya (aturan panjang dan pendek- 
nya bunyi ucapan), harakatnya, dan sukunnya. Al-0ur'an juga 
mutawatir dengan lafal dan maknanya, dan hal ini tidak terdapat 
dalam kitab suci agama mana pun. 

Selain itu, di antara wasilah pemeliharaannya ialah bahwa Allah 
memberikan ilham kepada kaum muslim sejak zaman sahabat untuk 
memelihara tulisannya, sehingga mereka tidak berani mengubah dan 
mengganti bentuknya. Demikianlah keseriusan mereka dalam 
memelihara Al-Our'an. Oleh karenanya hingga saat ini Al-Our'an 
senantiasa dibaca sebagaimana tertulis sejak zaman sahabat. 

Ide penulisan mushaf ini muncul pada masa khalifah ketiga, Utsman 
bin Affan --dengan disaksikan dan disetujui oleh para sahabat Nabi 
saw.-- sehingga sampai kini disebut sebagai Mushaf Utsman. Se- 
dangkan tulisannya digolongkan sebagai Rasm Utsmani (penulisan 
Utsmani) karena dinisbatkan kepada khalifah ketiga ini. 

Setelah itu muncul bermacam-macam sistem penulisan dan kaidah 
imla' sesuai perkembangan zaman, namun sampai saat ini kaum 
muslim tidak berani mengubah sistem Rasm Utsmani. Memang, 
mereka telah melakukan sedikit penambahan pada hal-hal tertentu, 
misalnya memberi titik dari semula yang tidak bertitik, atau memberi- 
nya syakal (tanda baris), tetapi sama sekali tidak mengubah bentuk 
lafalnya yang asli. Selain kedua hal itu, mereka tidak berani meng- 
ubahnya. Oleh sebab itu, mereka sama sekali tidak berani mengubah 


bentuk kata, seperti lafal -.:f" yang di dalam mushaf tertulis de- 
(a 


ngan en ', lafal S4Gf yang di dalam mushaf tertulis dengan 


SS , atau lafal KN yang di dalam mushaf tertulis dengan 


Y ut 


|) 

Akhir-akhir ini ada orang yang menyerukan agar mengganti pe- 
nulisan mushaf Al-Our'an dengan sistem penulisan modern untuk 
memudahkan orang membacanya, sehingga tulisan mushaf tidak 
berbeda dengan kitab-kitab lain yang biasa dibaca orang. Bahkan 
dalam hal ini mereka mengemukakan beberapa alasan dan dalil. Tetapi 
sebagian besar kaum muslim --dan saya termasuk salah seorang di 


30 


antara mereka-- pada hakikatnya cenderung agar sistem penulisan 
mushaf itu tetap sebagaimana saat pertama kali ditulis. Karena pada 
hakikatnya, kesungguhan memelihara kitab Ilahi ini bertujuan agar 
manusia mengetahui bahwa kita membaca kitab Al-Our'an sebagai- 
mana keadaannya ketika pertama kali diturunkan, ketika dibacakan 
oleh Nabi Muhammad saw.. Maka tidak seorang pun berhak menam- 
bah, mengurangi, atau mengadakan perubahan. Hal ini jika berkaitan 
dengan penulisan mushaf secara utuh. 

Namun demikian, apabila kita mengutip beberapa ayat dari mushaf 
Al-9ur'an untuk dijadikan dalil dalam buku-buku kita --atau kita 
menulisnya di papan tulis atau lainnya-- maka boleh ditulis dengan 
sistem penulisan sekarang dengan tujuan memudahkan proses bela- 
jar misalnya. Meskipun dalam hal ini para pengajar harus memberi- 
tahukan kepada siswa bahwa untuk beberapa kata tertentu mushaf 
Al-Our'an memiliki sistem penulisan yang khusus, sehingga mereka 
mengetahui dan memahaminya. Semua itu dimaksudkan agar manu- 
sia tidak mengalami kesulitan membacanya --karena Allah menjadi- 
kan aktivitas membaca Al-Our'an sebagai ibadah sekaligus membe- 
rikan sepuluh kebaikan pada setiap hurufnya bagi mereka yang 
membacanya. 

Semoga Allah memberikan taufig (pertolongan). 


2 
MENULIS SEBAGIAN AYAT AL-GUR'AN 
DENGAN HURUF LATIN 


Pertanyaan: 

Saya menerima sepucuk surat dari saudara di Eropa yang mena- 
nyakan hukum menulis Al-9ur'an Al-Karim dengan huruf Latin. Me- 
nurutnya, hal itu dilakukan demi kepentingan pemeluk Islam yang 
belum mengerti bahasa Arab dan mereka yang masih sulit membaca- 
nya. Bagaimana menurut pendapat Ustadz? 


Jawaban: 


Segala puji kepunyaan Allah, Rabb alam semesta. Shalawat dan 
salam semoga tercurahkan atas nabi yang mulia dan penghulu para 
rasul, junjungan kita Nabi Muhammad saw.. Semoga shalawat dan 


31 


salam ini tercurahkan pula atas keluarga dan para sahabat beliau 
serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik hingga hari 
kiamat. 

Sesungguhnya Allah telah menurunkan Al-Our'an dalam bahasa 
Arab sebagaimana ditunjuki oleh banyak ayat, misalnya dalam 
firman-firman Allah berikut: 


— Ah, Ha & na panai AA Gang 
Os warga 
"Sesungguhnya Kami menurunkannya berupa Al-Guran dengan 
berbahsa Arab agar kamu memahaminya.” (Yusuf: 2) 
"Dan demikianlah, Kami telah menurunkan Al-(dur'an itu sebagai 
peraturan (yang benar) dalam bahasa Arab ....” (ar-Ra'd: 37) 


La 3G 0 


KELOAS Da3, 


"Dan sesungguhnya Al-Guran ini benar-benar diturunkan oleh 
Tuhan semesta alam, dia dibawa turun oleh ar-Ruh al-Amin (Jibril, 
ke dalam hatimu (Muhammad) agar kamu menjadi salah seorang 
di antara orang-orang yang memberi peringatan, dengan bahasa 
Arab yang jelas.” (asy-Syu'ara: 192-195) 

"(lalah) Al-Guran dalam bahasa Arab yang tidak ada kebengkokan 
(di dalamnya) supaya mereka bertakwa.” (az-Zumar: 28) 

"Kitab yang dijelaskan ayat-ayatnya, yakni bacaan dalam bahasa 
Arab, untuk kaum yang mengetahui.” (Fushshilat: 3) 
"Sesungguhnya Kami menjadikan Al-Guran dalam bahasa Arab 
supaya kamu memahami-(nya).” (az-Zukhrut: 3) 


Sungguh telah berlaku kebijaksanaan Allah agar Al-Our'an Al- 
Karim ini sejak diturunkan kepada Rasulullah saw. ditulis dengan 
huruf Arab yang baku dan sesuai dengan dialek Arab. Al-Our'an 
adalah bacaan dan kitab: ia sebagai bacaan (gur'an) karena dibaca de- 
ngan lisan (dialek) Arab, dan ia sebagai kitab karena ditulis dengan 
huruf dan dialek Arab yang baku. 

Hal ini telah disepakati oleh umat Islam sejak zaman Nabi saw. 


32 


dan zaman Khulafa ar-Rasyidin --para khalifah yang sunnah mereka 
harus kita pegang teguh dan genggam dengan erat karena mereka 
telah mendapat petunjuk. 

Al-Our'an ini memiliki keistimewaan dibandingkan dengan kitab- 
kitab sebelumnya, karena Allah sendiri telah menjamin pemelihara- 
annya: 


"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Ouran, dan sesung- 
guhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (al-Hijr: 9) 


Di antara bukti pemeliharaan ini ialah bahwa Allah menyertakan 
untuk Al-Our'an ini orang yang menghafalnya di dalam hati, dan hal 
seperti ini tidak dikenal bagi kitab suci lainnya. Orang-orang yang 
hafal Al-Our'an ini jumlahnya puluhan ribu, di antaranya terdapat 
anak-anak yang berusia tidak lebih dari tujuh tahun. Bahkan di 
antara mereka ada pula orang-orang 'ajam (non-Arab) yang sebenar- 
nya belum memahami kalimat Arab dengan baik, namun mereka 
mampu menghafal Al-Our'an tanpa mengurangi satu huruf pun. Saya 
saksikan sendiri hal ini pada orang-orang Pakistan, India, Turki, dan 
lainnya. 

Selain itu, di antara bukti pemeliharaan Al-Our'an lagi ialah bahwa 
umat Islam sejak zaman khalifah ketiga, Utsman bin Affan --bebe- 
rapa puluh tahun setelah Nabi Muhammad saw. wafat-- telah sepa- 
kat menerima mushaf-mushaf yang ditulis pada saat itu di bawah 
bimbingan lajnah (komisi) ilmiah yang diketuai Zaid bin Tsabit r.a.. 
Mereka juga telah bersepakat atas tetapnya mushaf-mushaf ini seba- 
gaimana yang ditetapkan penulisnya pada waktu itu, tanpa diubah 
atau diganti, meski betapapun pesatnya sistem penulisan mengalami 
perkembangan. Dalam hal ini dikecualikan pada kondisi darurat -- 
dalam batas-batas yang sangat sempit dan tidak mengubah bentuk 
lafal yang sudah tertulis. Pemahaman "dalam batas yang sempit" ini 
ialah memberi titik dan syakal. 

Maka mushaf dengan rasm Utsmani ini tidak berubah hingga saat 
ini, dan tidak seorang muslim pun yang menerima ide untuk meng- 
ubah penulisannya ke dalam bentuk penulisan yang biasa, meskipun 
dengan pertimbangan lebih memudahkan bagi manusia. Sikap seperti 
ini menunjukkan kesungguhan pemeliharaan nash Al-Our'an dari 
bentuk perubahan apa pun, yang mungkin saja terjadi pada masa- 
masa mendatang, baik karena khilaf maupun karena disengaja. 

Jika demikian sikap dan kesepakatan kaum muslim terhadap rasm 
Utsmani (penulisan yang ditetapkan pada zaman Utsman), demikian 


33 


sungguh-sungguh keseriusan mereka terhadapnya, dan begitu tegas 
sikap mereka untuk menolak perubahan dalam bentuk apa pun -- 
meski masih menggunakan huruf Arab-- maka bagaimana mungkin 
kita akan memperbolehkan seseorang menulis Al-Our'an dengan 
huruf yang bukan huruf Arab, misalnya huruf Latin? Padahal huruf 
Latin ini tidak memiliki bunyi-bunyi khusus yang hanya terdapat 
dalam bahasa dan dialek Arab, seperti huruf shad («— ), dhad (w), 
tha (Is), zha (5), ain ($ ), ha ( T ), dan sebagainya.” 


Mungkin ada orang yang berdalih bahwa masalah translitasi se- 
perti ini dapat dipenuhi dengan memberi tanda khusus, sebagaimana 
pernah dibuat para orientalis untuk membedakan bunyi khusus yang 
tidak dapat dilambangkan dengan huruf dalam bahasa Latin. Akan 
tetapi, perlu diketahui bahwa hal ini hanya berguna bagi orang yang 
sebelumnya sudah mengerti bahasa Arab serta mengetahui cara 
membunyikan huruf-hurufnya. Sedangkan bagi orang yang belum 
memahaminya, hal ini tidak berguna sama sekali kecuali setelah 
mempelajari dan berlatih. 

Kita ambil contoh kasus, masalah hamzah washal misalnya, kapan 
huruf ini dibunyikan dan kapan tidak dibunyikan. Demikian pula de- 
ngan tanwin pada waktu washal dan pada waktu wagaf, dan perbedaan- 
nya ketika dalam posisi nashab, rafa', dan jar. Begitu juga perbedaan 
tanwin pada ta' marbuthah dan ta maftuhah ketika wagaf. Dan kasus-kasus 
lain yang tampak ketika kita membaca Al-Our'an berulang-ulang, 
yang tidak akan terpenuhi kecuali dengan penyampaian secara lisan 
(bagaimana bunyi yang sebenarnya). 

Meskipun demikian, dalam keadaan sangat mendesak ada ke- 
ringanan bagi sebagian orang yang merasa sulit menerima secara li- 
san, misalnya dengan dituliskan untuknya surat al-Fatihah dan se- 
bagian ayat atau surat pendek untuk dibaca dalam shalat dengan di- 
beri tanda-tanda yang lazim dan dapat menjelaskan bunyi atau peng- 
ucapannya. Hal itu dimaksudkan untuk membantu menghafalkan 
beberapa kalimat yang diucapkan dengan dialek Arab, dan dalam hal 
ini hendaklah ia mengulang-ulang pengucapannya kepada orang 
yang mengerti bahasa Arab sehingga bacaannya tepat dan selamat. 
Maka setelah hafalannya sempurna, tidak ada lagi alasan untuk tetap 


7Termasuk translitasinya ke dalam bahasa Indonesia, yang dalam hal ini tidak dapat 
memenuhi bunyi bahasa Arab dengan tajwid dan makhraj hurufnya secara tepat. (penj.) 


34 


menggunakan nash dengan huruf Latin, karena kebutuhannya telah 
terpenuhi dan tidak ada lagi keperluan yang mendesak. 

Barangkali di antara yang mendukung rukhshah (keringanan) ini 
--dengan syarat-syarat dan batas-batasnya-- ialah kesepakatan 
kaum muslim tentang bolehnya menulis nash Al-Our'an dengan 
huruf Arab yang bukan rasm Utsmani, dengan catatan tidak dalam 
mushaf. Misalnya, dengan bentuk penulisan biasa sebagaimana lazim 
kita dapati dalam buku-buku pelajaran, majalah-majalah keagamaan, 
dan sebagainya dengan maksud memudahkan kebanyakan orang 
yang belum biasa membaca rasm Utsmani yang diwariskan dari gene- 
rasi ke generasi. 

Selain pada media yang disebutkan itu, maka wajib membiarkan 
nash Al-0Our'an tertulis dalam huruf Arab, dan hal ini mempunyai 
faedah yang sangat banyak dan sangat penting, yaitu memacu 
kemauan kaum muslim untuk belajar bahasa Arab sebagai bahasa 
Al-Our'an dan al-hadits, bahasa ibadah, serta bahasa kebudayaan 
Islam. Dan sebagian imam --seperti Imam Syafi'i r.a.-- berpendapat 
tentang wajibnya mempelajari bahasa Arab untuk keperluan tersebut. 
Pendapat ini diperkuat oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitab 
beliau Igtidha'ush Shiratil Mustagim. 

Apabila seorang muslim mampu mempelajari bahasa Arab, maka 
ia akan dapat menimba pengetahuan agamanya secara langsung dari 
sumbernya yang jernih, tanpa banyak perantaraan. Di samping 
bahasa Arab --pada satu sisi-- memiliki hubungan dengan mushaf 
yang mulia, di sisi lain ia dapat menghubungkan antara sesama mus- 
lim yang menggunakan bahasa tersebut. 

Pada kenyataannya, agama Islam dan bahasa Arab selalu berjalan 
beriringan sejak zaman sahabat dan zaman orang-orang yang meng- 
ikuti mereka dengan konsisten. Seandainya persoalan ini berjalan 
sesuai metode tersebut, niscaya kita tidak mempunyai dua dunia, 
yaitu dunia Arab dan dunia Islam. Tetapi dalam hal ini hanya akan ada 
satu dunia, yaitu "Arabi islami” atau "islami Arabi”, tidak ada yang 
lain. 

Oleh karena itu, haruslah dipahami bahwa esensi fatwa ini ialah 
"tidak boleh menulis nash Al-Our'an dengan huruf selain huruf Arab”. 
Kalaupun kita memberikan kemurahan untuk penulisan surat al- 
Fatihah atau beberapa ayat dan surat pendek, maka hal itu hanya 
dalam kondisi yang sangat terpaksa. Dan apa saja yang diperboleh- 
kan karena darurat (terpaksa) diukur dengan ukuran keterpaksaan- 
nya, sebagaimana ditetapkan dalam gawa'id syar'iyah. 


35 


Allah memfirmankan kebenaran dan Dialah yang memberi petun- 
juk ke jalan yang lurus. 


9 
MASALAH WAGAF (PERHENTIAN) 
DALAM AL-GUR'AN 


Pertanyaan: 

Saya saat ini sedang mempelajari ilmu-ilmu Al-Our'an Al-Karim, 
khususnya mengenai wagaf dan washal. Dan saya pernah mengerjakan 
shalat tarawih di belakang Ustadz dalam beberapa kesempatan pada 
bulan Ramadhan. Pada waktu itu saya sangat heran terhadap tem- 
pat-tempat washal dan wagaf yang Ustadz pilih, yang sudah barang 
tentu hal ini didasarkan pada upaya pemeliharaan Ustadz terhadap 
makna-makna Al-Our'an. 

Karena itu saya ingin menanyakan kepada Ustadz mengenai 
beberapa wagaf di dalam Al-Our'an Al-Karim, yang dalam hal ini saya 
berbeda pendapat dengan teman-teman saya. Maka pada kesempatan 
ini saya mohon penjelasan Ustadz seputar masalah tersebut, di anta- 
ranya: 


1. Pada surat Yusuf ayat 108 yang tertulis: 


) 
AAA NG be IA ne 2A, 
JI TERAS MAN 5051 deniehaJ3 
Pa 
(DusKan 


- 


kebanyakan mushaf yang dicetak berhenti pada kalimat: 


kemudian dimulai lagi dengan lafal: 


Dengan demikian, fagrah (poin): 


36 


Ie ga mg 


SABKE 


menjadi dua jumlah (kalimat), bukan satu jumlah, sedangkan pen- 
dapat saya tidak demikian. 


2. Dalam surat yang sama (ayat 92) juga terdapat perbedaan wagaf, 
yakni ayat yang menghikayatkan ucapan Yusuf: 


HA KK KAT Tea AA AK 
— “ Y 


(2 1 a 
TAPI 
setelah saudara-saudaranya berkata kepadanya (ayat 91): 
“39 Ae 9 2x 21 
. - TT “ bad / “a Z3 wT - - &, “7 
LES NE SSI AAN. 


Maka apakah wagaf-nya itu pada lafal: 


N 


4 Pp TA ASI 


2 
ataukah pada lafal: pra 
3. Dalam surat al-Hadid (ayat 19) Allah berfirman: 


PAN AA 

2 J SBN 2 “0 Teja 

prato EP ' 3 
2 


Ag 


Ou 22 


Apakah wagaf-nya pada lafal7325 Asli ataukah pada lafal M2? 
Dengan kata lain, apakah yang dibicarakan ayat ini dua tau tiga 
jumlah? 


37 


Jawaban: 


1. Pendapat yang saya pandang kuat mengenai ayat 108 surat 
Yusuf yang berbunyi: 


Pa Ah hg ., 
MESIN KI Lodai 


$ Jar 
(DA Up) , Gatal yag 


rd 


bahwa bagian ayat yang berbunyi: 
2. CL Aga ben 22 
GELI 2S 


adalah satu jumlah, sebagai jumlah tafsiriyah terhadap jumlah sebelumnya 
yang berbunyi: Bina ea (ini adalah jalanku). Jadi, jumlah terse- 
but menjelaskan makna sabil (jalan) dalam ayat itu, yaitu bahwa dak- 
wah kepada Allah dengan hujah yang nyata yang dilakukan oleh 
beliau (Nabi Muhammad saw.) dan oleh setiap orang yang beriman 
dan mengikuti beliau. Maka dhamir (kata ganti) ( dalam ayat terse- 
but adalah untuk takid (menegaskan) bagi fa'il lafal &5 bukan mub- 


“Do 


— tada' bagi khabar mugaddam LE . Dan yang benar bahwa lafal 
SKA £ di-irab-kan sebagai hal (keterangan keadaan) bagi fail 


LD Juara 
ah , 

Kalau poin di atas dijadikan dua jumlah, yang pertama Pnneseg 
dan yang kedua 5 “41 54612,255£niscaya akan merusak dua makna 
yang sangat penting: 

Pertama: hubungan dakwah dengan sifat yang baik: "berdasarkan 
hujah yang nyata.” Hubungannya adalah dengan seluruh bagian poin 
itu dan menjadikannya sebagai satu jumlah serta tidak wagaf pada lafal 
X5. Sebab jika diwagafkan pada lafal «W/i niscaya lafal #Ax50£ 
menjadi khabar mugaddam (predikat yang didahulukan) bagi mubtada' 
(subjek) sesudahnya, yaitu dhamir dan ma'huf 'alaih-nya, yaitu lafal 

LA. 

““ Kedua: menjadikan dakwah kepada Allah berdasarkan hujah yang 
nyata, yang juga sekaligus merupakan sifat bagi para pengikut beliau. 
Oleh sebab itu, setiap orang yang mengikuti Nabi saw. berarti orang 


38 


yang berdakwah kepada jalan Allah dan berdakwah berdasarkan hujah 
yang nyata. Dengan di-wagaf-kan pada lafal 2g maka terpisah- 
lah para pengikut itu dari dakwah, dan terpisah pula dakwah dari 
bashirah (hujah yang nyata). 

Karena itu, saya benar-benar menguatkan tidak wagaf-nya poin 
tersebut pada lafal 3 tetapi sebaliknya membaca seluruh poin itu 
secara bersambung: 


Arie ak PE PAN AK - 


2. Pada surat Yusuf (ayat 92) saya menguatkan wagaf (perhentian) 
pada lafal 55”. Dengan demikian zharaf ini (539 — pada hari ini) ber- 
kaitan dengan masalah cercaan (tatsrib) yang disebutkan sebelum- 
nya, bukan dengan masalah pengampunan yang disebutkan sesu- 
dahnya. Maka Yusuf berkata kepada saudara-saudaranya setelah 
mereka mengakui kesalahan dan dosanya: 


Z 
JENIS 
HA - AA 
”.. Pada hari ini tidak ada cercaan terhadap Kami sia 


Kemudian beliau mendoakan mereka dengan ucapan: 
- Yi 
Kana aja iy eta (FEAT TE Aa 
Ola m1 D9 AN aan 
... mudah-mudahan Allah mengampuni (kamu), dan Dia adalah 
Maha Penyayang di antara para penyayang.” (Yusuf: 92) 


Apabila wagaf-nya pada lafal #x4£ maka lafal 435! menjadi zharaf 
(keterangan waktu) bagi fi'il (kata kerja) -4x5 dan dengan demikian 
fiil tersebut menjadi khabar (predikat), bukan doa, dan sekaligus ber- 
arti hal ini sebagai ketetapan dari Yusuf sendiri bahwa Allah meng- 
ampuni mereka pada hari ini. Padahal, makna yang tepat bagi lafal itu 
jalah "sebagai doa dan pengharapan Yusuf” yang diperkuat dengan 
perkataan mereka kepada Nabi Yagub (ayah mereka) sesudah itu: 


AB AN H3 EN SG 


mL - . 


39 





: DELI Fan AISI LI 
IV- 11 2 

"Mereka berkata: Wahai ayah kami, mohonkanlah ampun bagi kami 
terhadap dosa-dosa kami, sesungguhnya kami adalah orang-orang 

yang bersalah (berdosa).' Yagub berkata: 'Aku akan memohonkan 


ampun bagimu kepada Tuhanku ....” (Yusut: 97-98) 


Kalau jumlah fi'liyah itu sebagai khabar bukan doa, maka permin- 
taan mereka kepada Nabi Yagub agar memintakan ampun tidak ada 
artinya --setelah Yusuf ash-Shiddig memberitahukan bahwa Allah 
telah mengampuni mereka pada hari itu. 

Al-Alusi berkata: "Anda tahu bahwa kebanyakan ahli gira'ah 
berhenti pada lafal KS dan ini jelas menunjukkan tidak adanya 
hubungan antara kata tersebut dengan lafal Berai . Ini adalah penda- 
pat yang dipilih oleh ath-Thabari, Ibnu Ishag, dan lainnya, serta 
pendapat ini pulalah yang dicenderungi oleh perasaan yang sehat." 

3. Adapun mengenai ayat dalam surat al-Hadid (ayat 19) yang 
berbunyi: 


2, ah nek ank KA Ke GRI, 2. 

Ke ol AI Dak yan al AN, 
2, 4 

New A SL er Ge eL LA LP "Io ut 

We PAS GI, PNP AL Nasa) 


Pa Un Ma z4 
Oo Jie AI 


maka pendapat yang saya pandang kuat ialah tidak wagaf pada lafal 
G325Aal" karena lafal AS itu di-athaf-kan kepadanya dan lafal ini 
sebagai khabar bagi mubtada' kedua Sixlyi yang menunjuk kepada 


253 1 NN Oa 


Haram gabah ef tata (orang-orang yang beriman kepada Allah 
dan Rasul-Nya), dan syibhul jumlah 45 Uc sebagai hal ( da). 
Melalui ayat tersebut Allah SWT memberitahukan tentang orang- 
orang yang beriman kepada Allah dan para Rasul-Nya bahwa mereka 
adalah ash-shiddigun (orang-orang yang kuat kepercayaannya kepada 
kebenaran Rasul) dan asy-syuhada (orang-orang yang menjadi saksi) 
di sisi Tuhan mereka: mereka memperoleh pahala dan cahaya. Hal ini 


40 


berbeda dengan orang-orang kafir dan yang mendustakan ayat-ayat 
Allah, mereka adalah ahli neraka. 

Berdasarkan ayat ini, manusia dibagi menjadi dua golongan, per- 
tama adalah orang-orang yang beriman kepada Allah dan Rasul-Nya, 
merekalah ahli surga: sedangkan yang kedua adalah orang-orang 
kafir dan yang mendustakan ayat-ayat Allah, merekalah ahli nereka. 

Abu Hayyan mengemukakan di dalam tafsirnya bahwa lafal 


Area dalam ayat tersebut sebagai mubtada' (subjek) dan jumlah 
sesudahnya sebagai khabar (predikat). Tetapi pendapat ini disanggah 
oleh al-Alusi, ia menulis: "Orang yang sadar pasti mengetahui bahwa 
pendapat beliau itu tidak tepat dan tidak sesuai dengan yang dike- 
hendaki oleh kebanyakan susunan ayat Al-Our'an Al-Karim.” 

Di antara yang menguatkan pendapat al-Alusi ialah firman Allah 


berikut: 
MEA YG MPA 
GM 2 Ae Ka Ai: en 
Als saka pakta Fa an ND SA 
Naa 
Aan AP 


”Berlomba-lombalah kamu kepada (mendapatkan) ampunan dari 
Tuhanmu dan surga yang luasnya seluas langit dan bumi, yang 
disediakan bagi orang-orang yang beriman kepada Allah dan 
Rasul-Nya. Itulah karunia Allah, diberikan-Nya kepada siapa yang 
dikehendaki-Nya ....” (al-Hadid: 21) 


Ayat ini menunjukkan bahwa surat tersebut membicarakan se- 
putar masalah keutamaan iman kepada Allah dan Rasul-Nya, ten- 
tang keutamaan orang-orang yang beriman, serta besarnya balasan 
dan mulianya kedudukan mereka di sisi Allah. Maka yang dimaksud 
oleh ayat ini adalah ash-shiddigun, orang yang benar-benar mantap 
kepercayaannya terhadap kebenaran Rasul dan mereka menjadi 
saksi di sisi Tuhan mereka. Dan menjadi saksi ini bukan merupakan 
bagian tersendiri. 5 

Apabila dikatakan bahwa wagaf.nya pada lafal Gsasiyali lalu 
kalam berikutnya dimulai dengan membicarakan para syuhada -- 
karena mereka mempunyai kedudukan khusus-- maka berarti 
kelompok syuhada lebih utama daripada shiddigin, dengan alasan 


41 


hanya mereka yang mendapatkan pahala dan cahaya. Padahal, yang 
kita ketahui tidaklah demikian, melainkan orang-orang yang utama 
setelah para nabi ialah shiddigin kemudian syuhada sebagaimana 
urutan yang dikemukakan Al-Our'an: 
"Dan barangsiapa yang menaati Allah dan Rasul-Nya mereka itu 
akan bersama-sama dengan orang-orang yang dianugerahi nikmat 
oleh Allah, yaitu nabi-nabi, para shiddigin, orang-orang yang mati 
syahid, dan orang-orang yang saleh. Dan mereka itulah teman yang 
sebaik-baiknya.” (an-Nisa': 69) 


4 
WAGAF YANG MERUSAK MAKNA 


Pertanyaan: 
Dalam suatu ta'lim saya pernah mendengar Ustadz mengingkari 
para ahli gira'ah sekarang yang berhenti (waga)) pada lafal: 


2 GA aa AA 
MAS kls 
kemudian memulainya lagi dengan kalimat: 
Pada na “1 26 LI. Pa £ 
SAN TE DN IDA aa rm 1 
Ge pa) amal Kai 
Mengapa Ustadz berpendapat demikian mengenai wagaf lafal ini? 
Di mana letak kesalahannya? Sedangkan kami sering mendengar 


perhentian yang demikian itu dari para gari' yang masyhur. Semoga 
Allah memberi balasan sebaik-baiknya kepada Ustadz. 


Jawaban: 


Kebolehan, kelaziman, dan terlarangnya wagaf ketika membaca 
Al-Our'an itu didasarkan pada pengertian makna yang dikandungnya. 
Seperti halnya irab dalam nahwu (tata bahasa) yang merupakan cabang 
makna kalimat. Karena itu, tentu saja berbeda-beda tempat wagaf dan 
washal dalam beberapa mushaf, dan dalam hal ini hukumnya meng- 
ikuti pemahaman pembimbingnya. 


42 


Oleh sebab itu, ada kalanya Anda menjumpai sebagian mushaf 
yang mewajibkan wagaf pada tempat tertentu pada suatu ayat dan 
memandangnya sebagai wagaf lazim dan memberinya tanda hurup 
mim (£ ). Sementara itu, pada mushaf yang lain tidak Anda jumpai 
tanda seperti itu. Atau Anda jumpai pula tanda larangan wagaf yang 
berlambangkan huruf 'Y (lam alif) pada sebagian mushaf, sedang- 
kan pada mushaf yang lain tidak demikian. Begitu juga dengan tanda 


68( dstas,h) untuk menunjukkan lebih utama berhenti, atau me- 
nguatkan washal (lebih utama diteruskan membacanya) dengan tanda 


de , atau tanda € yang memperbolehkan memilihnya untuk 
berhenti atau terus, sedangkan pada mushaf yang lain tidak seperti itu. 

Adapun mushaf yang paling baik mengenai wagaf ini, menurut 
pendapat saya, ialah mushaf yang ditashih oleh Lajnah Ilmiah yang 
terdiri dari para pemuka ulama syariat, gira'at, dan lughat di Mesir, 
yaitu mushaf yang terkenal dengan sebutan Mushaf al-Malik, meski- 
pun dalam mushaf ini terdapat beberapa susulan, sebagai layaknya 
karya manusia (dalam memberi tanda wagaf). 

Di antara ahli gira'ah sekarang ada yang tidak merenungkan : 
unsur makna dengan baik, sehingga ia berhenti di tempat yang sebe- 
narnya tidak boleh wagaf di tempat itu, seperti pada surat al-Ma'idah 
dalam ayat yang ditanyakan itu. 

Konteks ayat itu membicarakan percakapan antara Nabi Musa 
dengan kaumnya, ketika beliau menyuruh mereka memasuki tanah 
suci sebagaimana Allah telah mewajibkan mereka agar memasuki- 
nya. Meskipun Nabi Musa telah memperingatkan, memberi kabar 
gembira (jika mereka melaksanakannya), dan menakut-nakuti 
mereka (bila tidak melaksanakannya), namun mereka tetap tidak 
mau memasukinya selama di sana masih ada penduduknya. Mereka 
yaru mau memasukinya bila penduduknya sudah keluar dari negeri 
tersebut. Bahkan, tanpa segan-segan dan tidak tahu malu mereka 
berkata kepada nabi dan juru selamat mereka itu: 


(KAU Na LL AE Ian 2 
3 HA ed 3 Ugal ya fa Kala 5 JUL ay 
an An gn GIS “ 8 


”.. Hai Musa, kami sekali-sekali tidak akan memasukinya selama- 
lamanya, selagi mereka ada di dalamnya, karena itu pergilah kamu 


43 


bersama Tuhanmu, dan berperanglah kamu berdua, sesungguhnya 
kami hanya duduk menanti di sini saja.” lal-Ma'idah: 24) 
”Berkata Musa: 'Ya Tuhanku, aku tidak menguasai kecuali diriku 
sendiri dan saudaraku. Sebab itu pisahkanlah antara kami dengan 
orang-orang yang fasik itu.” (al-Ma'idah: 25) 


Maka, dalam ayat berikut datanglah hukuman Ilahi untuk mereka: 
”Allah berfirman: (Jika demikian), maka sesungguhnya negeri itu 
diharamkan atas mereka selama empat puluh tahun, (selama itu) 
mereka akan berputar-putar kebingungan di bumi (Padang Tiih) 
itu. Maka janganlah kamu bersedih hati (memikirkan nasib) orang- 
orang yang fasik itu.” (al-Ma'idah: 26) 


Oleh karenanya pengharaman tanah suci (Padang Tiih) atas mereka 
itu tidak kekal dan tidak mutlak, melainkan terikat dengan jangka 
waktu selama empat puluh tahun sebagai hukuman Allah atas mere- 
ka, sehingga muncul generasi baru lagi di kawasan padang itu yang 
jauh dari tekanan dan penindasan Fir'aun. Kalau saja pengharaman 
tersebut bersifat kekal, niscaya mereka tidak akan memasukinya lagi 
setelah Musa, dan tidak akan Nabi Daud a.s. dan Nabi Sulaiman a.s. 
mendirikan kerajaan untuk mereka. Selain itu, tidak mungkin mereka 
memasukinya kembali dan mendirikan daulah dengan segala sepak 
terjang mereka. 

Adapun wagaf pada lafal #1256 ("maka sesungguhnya 
negeri itu diharamkan atas mereka”), sebagaimana yang dilakukan 
oleh sebagian ahli gira'ah, tentu akan merusak makna dan menimbulkan 
kesalahpahaman bahwa pengharamannya itu bersifat mutlak, karena 
"empat puluh tahun” itu terpisah dari pengharaman, dan terbatas 
hanya pada Padang Tiih. Padahal, sebenarnya alokasi waktu peng- 
haraman itu tidak terlepas dari alokasi tempat Padang Tiih itu sendiri 
(yakni pengharaman selama empat puluh tahun itu adalah untuk 
Padang Tiih, penj.). Hal ini tampak jelas dengan menyabung antara 
khabar O! dengan zharaf zaman. Oleh karena itu, cara membaca yang 
tepat ialah dengan sekaligus: 


Wallahu a'lam. 


44 


5 
PARA PENENTANG HADITS NABI SAW. 


Pertanyaan: 


Sunnah muthahharah (Sunnah yang suci), atau dengan kata lain 
hadits Nabawi yang mulia, dari waktu ke waktu menghadapi hujatan 
dari orang-orang yang mempropagandakan keilmiahan, pembaruan, 
kemerdekaan berpikir, dan segala atribut yang mereka pergunakan 
untuk menyucikan diri dan mencemerlangkan mereka di hadapan 
para pembaca yang tidak mengetahui hakikat mereka. Dan dakwaan- 
dakwaan palsu ini kadang-kadang berhasil memperdayakan mereka. 

Dalam hal ini kami senantiasa ingat sanggahan Ustadz terhadap 
orang yang pada suatu hari melontarkan tuduhan --di dalam sebuah 
majalah berbahasa Arab-- bahwa di dalam Shahih al-Bukhari terdapat 
hadits-hadits palsu dan diada-adakan.? 

Berkaitan dengan ini, kami pernah membaca majalah yang isinya 
mencela hadits dan para perawinya, figih dan imam-imamnya, umat 
dan sejarahnya, serta mencela kaum salaf yang saleh dan tokoh- 
tokohnya. Namun sayang, belum ada seorang pun yang menyanggah 
tulisan tersebut, menyingkap aib penulisnya, dan menerangkan ke- 
batilan tuduhan mereka. Oleh karena itu Ustadz harus membaca 
tulisan mereka. Maka jika Ustadz telah membacanya, pasti Ustadz 
akan marah sebagaimana kami pun marah karenanya, kemarahan 
karena membela kebenaran, bukan karena yang lain. 

Oleh karenanya bolehlah kami mengharapkan kalimat-kalimat 
dari Ustadz yang akan dapat mengobati hati kami sekaligus dapat 
membungkam mulut mereka. Yakni orang-orang yang senantiasa 
berlomba di dalam kebatilan, yang menyombongkan diri di muka 
bumi dengan sesuatu yang tidak benar, orang-orang yang mendusta- 
kan Allah, Rasul-Nya, dan ulama-ulama umat, padahal mereka me- 
nyadarinya. 

Semoga Allah menjadikan iman dan pena Ustadz sebagai pedang 
untuk membela kebenaran dan menumpas kebatilan. Dan semoga 
Allah menguatkan dan meneguhkan Ustadz dengan pertolongan- 
Nya dalam menghadapi ahli-ahli kebatilan yang tertipu itu, amin. 


8, ihat sanggahan tersebut dalam Fatawi Mu'ashirah, juz I, dalam judul "Difa' an Shahih al- 
Bukhari” (Pembelaan terhadap Shahih al-Bukhari) 


45 


Jawaban: 

Pada kesempatan ini saya ingin menenangkan hati saudara yang 
terhormat. Ketahuilah bahwa hadits syarif atau Sunnah Nabawiyah, 
insya Allah, akan tetap dalam kondisi baik, dan goresan pena-pena 
jahil itu tidak mungkin dapat merusak dan mengaburkan Sunnah, 
kecuali keberadaannya hanya seperti angin yang menerpa gunung 
yang menancap kokoh di bumi. Bagaimanapun gencarnya kebatilan 
menyerangnya pada suatu waktu, dalam waktu dekat ia akan reda 
dan tidak akan bertahan lama, kecuali yang tinggal hanyalah suara 
kebenaran. Maha Benar Allah yang berfirman: 


"Sebenarnya Kami melontarkan yang hak kepada yang batil lalu 
yang hak itu menghancurkannya, maka dengan serta merta yang 
batil itu lenyap ....” (al-Anbiya': 18) 


Imam Syafi'i telah menyanggah orang-orang seperti itu. Begitupun 
Imam Ibnu Outaibah, beliau telah melakukan sanggahan terhadap 
kasus serupa. Dan kita melihat orang-orang yang menentang hadits 
itu pada masa kita sekarang ini senantiasa bersembunyi seperti kele- 
lawar, muncul sekejap, kemudian menghilang lagi. 

Saya tidak pernah menganggap orang yang suka membual dan 
bandel seperti yang diceritakan saudara penanya itu, selain dari 
orang-orang jahil yang nekat memadukan kebodohan yang memalu- 
kan dengan kebohongan yang nyata. 

Saya perhatikan dan amati bahwa di antara mereka memang ber- 
lagak sebagai pemberani dalam berbuat nista itu. Mereka mencebur- 
kan diri dalam kancah keilmuan padahal mereka bukan ahlinya. 
Bahkan para pembual itu berani menuduh para imam dan fugaha 
dengan tuduhan bahwa mereka telah memperbolehkan sesuatu yang 
dilarang oleh syariat, atau hendak meninggalkan sesuatu yang diwa- 
jibkan syariat, senantiasa merekayasa dan membuat hadits untuk 
kepentingan itu. Ya Allah, betapa berani mereka berbuat dusta. 

Apakah mungkin orang seperti Imam Abu Hanifah, Imam Malik, 
Imam Syafi'i, Imam Tsauri, Imam La'its bin Sa'ad, Imam Auza'i, Imam 
Ahmad bin Hambal, Imam Abu Daud, murid-murid dan guru-guru 
mereka, atau guru dari guru-guru mereka seperti Said bin Musayyab, 
Said bin Jubair, Atha', al-Hasan, az-Zuhri, Algamah, al-Aswad bin 
Yazid, Ibrahim an-Nakha'i, Masrug, dan lainnya yang merupakan 
gunung ilmu, para imam wara', dan menara ketakwaan itu berani ber- 
dusta terhadap Rasulullah saw.? Mungkinkah mereka berani dengan 


46 


sengaja membuat hadits palsu yang berdasarkan kehendak hawa 
nafsu mereka sendiri untuk menghalalkan atau mengharamkan 
sesuatu? 

Pada kesempatan lain penuduh yang tertipu? itu berkata, "Orang- 
orang pada zaman dahulu apabila hendak mengembangkan suatu 
hukum dari hukum-hukum syariat yang sesuai dengan perkem- 
bangan masyarakat Islam, mereka membuat beberapa hadits, kemu- 
dian mereka nisbatkan kepada Nabi saw. untuk melegitimasi apa 
yang mereka inginkan.” 

"Bahkan kita tidak pernah memperhitungkan usaha pemerintah 
saat ini yang justru telah menyuruh salah seorang fugaha untuk 
membuat hadits secara mengada-ada dari Ishag bin Nashir dari 
Yahya bin Adam dari Ibnu Abi Zaidah dari ayahnya dari al-Aswad 
bin Yazid dari Abu Musa al-Asy'ari dari Nabi saw. bahwa beliau ber- 
sabda: 'Tidak boleh salah seorang di antara kamu mengawini wanita 
lain untuk dimadukan dengan istri pertamamu.'” 

Inilah yang telah dikatakan oleh orang yang berlagak pandai dan 
berlagak fasih, orang yang suka menghembuskan kebatilan, yang 
berdusta dan mengada-ada terhadap para fugaha umat, serta orang 
yang suka mencaci sejarah ilmu dan warisan Islam. 

Maka, tidak-ada seorang fagih pun di kalangan umat ini yang ber- 
hak melontarkan perkataan yang menghalalkan dirinya atau orang 
lain untuk berdusta terhadap Rasulullah saw.. Hal ini berdasarkan 
sabda beliau: 


SEAT AA Pee TA 3 CA ea 
nela yang Heredisita kerhadapka (atas namaku) dengan 
sengaja, maka hendaklah ia bersiap-siap menempati tempat duduk- 
nya di neraka.”0 


Selain itu, pada kenyataannya orang-orang yang memperbolehkan 
membuat hadits dengan maksud untuk mendekatkan diri kepada 
Allah SWT bukanlah dari kalangan fugaha, melainkan dari kelompok 
ahli tasawuf dan sejenisnya yang bodoh-bodoh. Di samping itu, 
mereka sama sekali tidak membuatnya untuk kepentingan hukum 


9At-Mushawwar, 9-12-1983 M, penulisnya adalah Husein Ahmad Amin. 
10piriwayatkan oleh sejumlah besar perawi dari kalangan sahabat, dari Rasulullah saw., 
karena itu para ulama hadits telah sepakat bahwa hadits ini mutawatir. 


47 


dan ketentuan halal-haram, melainkan dalam hal targhib (mengge- 
markan) dan tarhib (menakut-nakuti), kisah-kisah, nasihat-nasihat, 
dan sebagainya. 

Karena itulah para ulama menghentikan langkah dan perbuatan 
mereka, berusaha mengungkap kepalsuan mereka, menolak keba- 
tilan mereka, dan menjelaskan bahwa agama Allah telah disempur- 
nakan oleh-Nya dengan kebenaran, sehingga tidak memertukan 
tambahan yang berupa kebatilan. Imam Abdullah bin al-Mubarak 
pernah ditanya, "Apakah itu hadits-hadits palsu?” Beliau menjawab, 
"para kritikuslah yang mencurahkan hidupnya untuk meneliti hal itu.” 

Andaikanlah bahwa pemalsu itu telah memalsukan hadits seperti 
yang disebutkan oleh teman kita itu, dan dibuatkan untuknya sanad 
dari Abu Musa al-Asy'ari atau Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Abu Hurai- 
rah, atau lainnya, lantas disampaikan oleh si pemalsu itu kepada 
orang lain, maka apakah teman kita itu mengira bahwa para fugaha 
dan muhadits (ahli hadits) akan menerima sembarang hadits di "te- 
ngah jalan”? Akankah para ulama itu menerima begitu saja hadits 
yang diceritakan oleh seseorang yang tidak dikenal (majhul), yang 
tidak diketahui siapa saja gurunya tempat ia menerima hadits dan 
siapa saja muridnya yang menerima hadits darinya? 

Sesungguhnya orang yang mengucapkan perkataan yang tidak 
masuk akal kemudian mentolerirnya untuk disiarkan dalam maja- 
lah-majalah populer adalah orang yang benar-benar bodoh dan tidak 
mengerti tentang ushul, gawa'id, dan pertimbangan-pertimbangan 
ilmiah yang kokoh yang telah ditegakkan oleh para ulama dalam 
bidang ini serta telah diwariskan dari generasi ke generasi, dari gene- 
rasi salaf kepada generasi khalaf. Karena sesungguhnya para ulama 
itu telah menciptakan kaidah-kaidah dan ushul dalam hal ini, 
sehingga menjadi suatu ilmu yang tinggi mutunya bahkan merupa- 
kan ilmu yang lengkap, yaitu 'ulumul hadits (ilmu-ilmu hadits). 

Ibnu ash-Shalah telah menghitungnya di dalam Mugaddimah-nya 
yang terkenal itu bahwa ilmu-ilmu tersebut mencapai enam puluh 
lima macam. Perhitungan beliau kemudian dikutip oleh Imam Nawawi, 
al-Iragi, dan Ibnu Hajar. Kemudian Imam Suyuthi menambahnya 
dalam syarahnya terhadap Tagrib, karya Imam Nawawi, hingga men- 
capai sembilan puluh tiga macam.!! 


11 hat, as-Suyuthi, Tadribur Rawi fi Syarhi Tagribin Nawawi, dengan tahgig Abdul Wahab 
Abdul Latif, juz 2, hlm. 386 dan seterusnya, cetakan ke-2, 1385 H/1966 M, terbitan as- 
Sa'adah, Kairo. 


48 


Kaidah ilmu hadits yang paling utama ialah "tidak menerima hadits 
isnad”. Maka tidaklah diterima seseorang yang mengatakan: "telah 
bersabda Rasulullah saw.”, kecuali jika dia seorang sahabat, yaitu 
orang yang langsung melihat dan mendengar sesuatu dari Nabi 
saw.. 

Para sahabat adalah orang-orang yang adil, yang disebutkan ke- 
adilannya oleh Allah di dalam Kitab-Nya, dan telah dipuji-Nya dalam 
beberapa surat dalam Al-Our'an, misalnya pada akhir surat al-Fath. 
Dalam hal ini dikhususkan pula pujian kepada kaum Muhajirin dan 
Anshar serta ahli Bai'at Ar-Ridhwan,!? sebagaimana Rasulullah saw. 
juga mengakui kehadiran mereka dalam beberapa hadits beliau.14 Di 
samping itu, biografi mereka telah menjadi saksi akan keadilan 
mereka. Sejarah pun telah menyaksikan bahwa mereka telah meng- 
hafal Al-Our'an dan As-Sunnah serta menyebarkannya kepada umat, 
mereka siarkan agama Allah di muka bumi, dan mereka adalah se- 
baik-baik generasi yang dikenal manusia hingga hari ini. 

Sejarah tidak pernah mencatat kondisi dan sikap hidup para saha- 
bat dari nabi-nabi lain dalam hal pengorbanan, kepahlawanan, kelu- 
huran akhlak, dan ketinggian takwa, kecuali terhadap sahabat-saha- 
bat Nabi Muhammad saw..!5 


12Mengenai tarif (definisi) sahabat ini lihat al-Kifayah fi Tlmir Riwayah, karya al-Khathib 
al-Baghdadi: 49-52, terbitan Haiderabad, dan macam ketiga puluh sembilan dari Mugaddimah 
Ibnu ash-Shalah dan cabang-cabangnya. 

13|ihat: surat al-Fath: 18 dan 29: surat at-Taubah: 100: surat al-Hasyr: 8-9: dan surat 
al-Hajj: 58-59. 

14palam hal ini cukup kiranya --sebagai dalil-- hadits yang masyhur yang berbunyi: 
"Sebaik-baik generasi ialah generasiku, kemudian generasi sesudah mereka, kemudian gene- 
rasi sesudah mereka ....” (Muttafag 'alaih, dengan lafal-lafal yang hampir sama dari Ibnu 
Mas'ud dan Imran bin Husein). Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim dari Aisyah dan 
Abu Hurairah, Tirmidzi dan Hakim dari Imran bin Husein, serta Thabrani dan Hakim dari 
Ja'dah bin Hubairah. Karena itu Imam Suyuthi berkata, "Hadits ini menyerupai mutawatir.” 
Periksa: Faidul Gadir Syarah al-Jam,i'ush Shaghir oleh al-Munawi, juz 3, hlm. 478-479, Darul 

Ma'rifah, Beirut, 1391 H/1972 M, dan Shahih al-Jami'ush Shaghir wa Ziadatihi Oleh Muhammad 

Nashiruddin al-Albani, juz 3, hadits nomor 3283, 3287, 3289, dan 3290. 


15periksalah dalam kitab-kitab yang khusus membicarakan sahabat, seperti al-Isti'ab 
oleh Ibnu Abdil Barr 463 H), Usudul Ghabah oleh Ibnul Atsir Abul Hasan Ali bin Muhammad, 
al-Ishabah oleh Ibnu Hajar (wafat tahun 852 H), dan Thabagat oleh Ibnu Sa'ad (wafat tahun 230 
H). Lihat pula pembicaraan tentang keadilan sahabat dalam al-Kifayah oleh al-Khathib, hlm. 
46-49, dan kitab-kitab yang membicarakan tentang biografi mereka, seperti ar-Riyadh an-Na- 
dhrah fi Managibil 'Asyrah oleh al-Muhib ath-Thabari, dan karya-karya baru mengenai hal ini, 
seperti Hayatush Shahabah oleh al-Kandahalawi, dan lain-lainnya yang jumlahnya cukup banyak. 


49 


Siapa pun yang bukan termasuk sahabat, maka wajib menyandar- 
kan hadits yang disampaikannya kepada seorang shahabi, dan wajib 
menjelaskan dari perawi siapa dia menerimanya hingga sampai ke- 
pada shahabi. Selain itu, rentetan perawi itu wajib bersambung, 
yakni tiap-tiap orang menerima hadits itu dari perawi berikutnya 
secara langsung, dan tidak diterima silsilah (rentetan) perawi ini jika 
ada yang gugur (terputus) baik pada awal, tengah, maupun pada 
akhir rangkaiannya. 

Rangkaian atau rentetan perawi yang bersambung-sambung ini- 
lah yang oleh ulama muslimin dinamakan dengan isnad atau sanad. 
Sedangkan penilaian isnad ini mereka lakukan dengan sangat ketat 
dan selektif sejak awal, sangat terbatas, dan melalui kriteria-kriteria 
yang mengikat sejak munculnya fitnah pada masa Utsman r.a. dan 
sejak dominannya hawa nafsu dan fanatisme golongan. 

Mengenai hal ini, seorang tabi'i19 yang besar, ahli figih dan hadits, 
yaitu Imam Muhammad Ibnu Sirin, pernah berkata, "Mereka pada 
awalnya tidak pernah menanyakan tentang isnad, tetapi setelah ter- 
jadi fitnah mereka berkata, "Coba sebutkan kepada kami nama 
orang-orang yang menyampaikan hadits kepada Anda." Maka dili- 
hatlah mana yang ahli sunnah lantas diambil haditsnya, dan mana 

.yang ahli bid'ah dijauhi haditsnya.”!7 

Imam Abdullah bin al-Mubarak (wafat tahun 181 H.) berkata: 
"Isnad itu dari agama, kalau tidak ada isnad niscaya orang akan ber- 
kata apa saja yang dikehendakinya, kalau ia mau.”!8 

Ibnu Sirin dan lainnya berkata, "Sesungguhnya hadits-hadits ini 
adalah agama, karena itu hendaklah kamu memperhatikan dari siapa 
kamu mengambil agamamu.”19 Dan dalam sebagian riwayat dari 
Ibnu Sirin, ada orang mengatakan: "Sesungguhnya hadits-hadits ini 
adalah agama ....”20 


loyang dimaksud dengan tabi'i ialah orang yang berguru kepada sahabat dan mengambil 
ilmu dari mereka. Mengenai tabi'i, Al-Our'an menyatakan (artinya): "... dan orang-orang 
yang mengikuti mereka (kaum Muhajirin dan Anhsar) dengan baik ....” (at-Taubah: 100) 

17piriwayatkan oleh Imam Muslim dalam mukadimah sahihnya, dan Tirmidzi dalam 1la- 
lul Jami'. 

18kitab al-Jarh wat Tadil oleh Ibnu Abi Hatim ar-Razi, wafat pada tahun 327 H, juz 1, 
bagian ke-1, him. 16, terbitan Haiderabad, 1371 H/1952 M. 

19ibid., hlm. 15. Dan disebutkan dengan isnadnya dari Ibnu Sirin dan lainnya. 

20ypid.. 


50 


Maksudnya, perkataan ini sudah populer sebelum Ibnu Sirin, yakni 
sejak masa sahabat. 

Di antara hal yang tidak samar bagi ahli ilmu yang mempelajari 
sejarah bangsa-bangsa dan agama-agama ialah bahwa persyaratan 
isnad yang sahih dan muttashil (bersambung) dalam menukil "ilmu 
agama” merupakan disiplin ilmu yang hanya dimiliki umat Islam, 
tidak pernah dimiliki umat lain, sebagaimana dikatakan Ibnu Hazm, 
Ibnu Taimiyah, dan lain-lainnya. 

Selain dari itu, jangan sekali-kali pembaca yang jauh dari tsagafah 
islamiyah (peradaban Islam) mengira bahwa ahli hadits mau mene- 
rima sembarang isnad yang disebutkan kepada mereka, dan jangan 
pula mengira bahwa seseorang dapat saja merangkaikan nama 
orang-orang tepercaya sampai kepada sahabat yang mendengar dari 
Nabi saw.. Sebab, mereka hanya mau menerima isnad apabila me- 
menuhi sejumlah syarat yang tidak dapat diabaikan, antara lain: 


1. Tiap-tiap perawi harus diketahui kredibilitas kepribadiannya, dan 
hal ini terungkap dari perjalanan hidupnya. Oleh karena itu, 
tidaklah dapat diterima sanad yang menyebutkan: "Si Fulan telah 
menceritakan kepada kami dari seseorang, atau Syekh Anu dari 
kabilah ini, atau dari orang tepercaya ...” tanpa menyebutkan 
namanya. 

Oleh sebab itu, sanad yang menyebutkan perawi yang tidak di- 
ketahui keadaan sebenarnya tidak dapat diterima. Maka dalam 
hal ini harus diketahui siapa dia sebenarnya? Di mana negerinya? 
Siapakah guru-gurunya dan siapa murid-muridnya? Di mana dan 
kapan dia hidup? Di mana dan kapan dia meninggal dunia? Jika 
tidak memenuhi kriteria ini, maka perawi semacam itu oleh para 
ahli hadits diistilahkan dengan majhul al-'ain (tidak dikenal kepri- 
badiannya). 

Selain itu, tidak diterima perawi yang dikenal personalianya 
tetapi tidak diketahui keadaan dan sifat-sifatnya, apakah baik 
atau buruk. Perawi semacam ini disebut majhul al-hal (tidak dike- 
tahui keadaannya) atau al-mastur (tertutup). 

2. Bersifat adil. Yang dimaksud dengan "adil" di sini ialah yang ber- 
kaitan dengan keagamaan perawi, akhlaknya, dan amanahnya 
mengenai apa yang ia riwayatkan dan ia nukil, yang perkataan 
dan perbuatan-perbuatannya menunjukkan bahwa dia adalah 
orang yang takut kepada Allah Ta'ala, takut akan hisab-Nya, tidak 
menganggap mubah berbuat dusta, menambah, atau memutarba- 
likkan berita. 


51 


Mereka bersikap sangat hati-hati. Sehingga mereka menolak 
suatu hadits bilamana terdapat kesamaran dan ketidakjelasan 
mengenai kepribadian dan biografi perawi yang memberitakan- 


- nya. Kalau mereka mengetahui bahwa perawi itu pernah berdusta 


52 


dalam pembicaraannya maka mereka tolak hadits yang diriwayat- 
kannya, dan mereka namakan haditsnya itu maudhu' (palsu) atau 
makdzub (dusta), meskipun tidak pernah diketahui bahwa dia ber- 
dusta di dalam meriwayatkan hadits --padahal mereka tahu bahwa 
pendusta itu ada kalanya berkata benar. Mereka menafsirkan 
"keadilan" di sini dengan selamat dari perbuatan durhaka dan 
yang merusak.harga diri. 

Di samping itu, di antara tanda keadilannya ialah tidak pernah 
melakukan dosa besar dan tidak sering melakukan dosa kecil. 

Lebih dari itu, di samping mensyaratkan ketakwaan, mereka 
juga mensyaratkan perawi itu harus muru'ah. Mereka menafsirkan 
murw'ah sebagai 'bersih dari perbuatan dan sikap hidup yang ren- 
dah' yang dianggap tidak sopan menurut pandangan orang banyak, 
seperti makan di jalan, atau berjalan dengan tidak mengenakan 
tutup kepala, seperti yang berlaku pada zaman mereka. Mereka 
belum menganggap cukup bila perawi itu menjauhi apa yang di- 
ingkari oleh syara', tetapi mereka juga menambahkan harus men- 
jauhi apa yang dianggap buruk menurut adat kebiasaan. Dengan 
demikian, ia diterima di sisi Allah dan di sisi manusia. 

Memang ada orang yang mengatakan bahwa kadang-kadang 
ada orang yang menampak-nampakkan keadilan dan berperilaku 
muru'ah, padahal hatinya kosong dan rusak batinnya, mengatakan 
sesuatu yang tidak ia kerjakan dan menyembunyikan sesuatu 
yang tidak dilakukannya secara terang-terangan, seperti orang- 
orang munafik yang menipu Allah dan orang-orang beriman. 

Jika memang demikian, maka kenyataan akan memberikan 
jawaban bahwa kepalsuan pasti akan terungkap dan kemunafi- 
kan pasti akan terbongkar kedoknya. Ali karramallahu wajhahu ber- 
kata: 


II yA SIA Di Ant Plan » 
MEI Ap UE En akal jak 
! f 2 | (az 


"Kepalsuan hati itu akan tampak dalam guratan wajah dan 
dalam ungkapan kata.” 


Seorang penyair berkata: 


AE Kadar SAN 3 
pesen, En 


"Pakaian riya' itu menampakkan apa yang ada di baliknya. Bila 
Anda memakainya, maka sesungguhnya Anda telanjang.” 


Dan sebelumnya Zuhair pernah berkata dalam Mu'allagat-nya: 


"Bagaimanapun suatu karakter itu tersembunyi pada seseorang 
ketika sunyi, ia akan tampak dan diketahui khalayak ramai." 


3. Tidaklah cukup seorang rawi tepercaya itu diterima karena 
semata-mata ia bersifat adil dan takwa, tetapi di samping adil dan 
amanah dia harus dhabith (saksama, teliti, teguh, kuat hafalannya 
atau ingatannya). 

Kadang-kadang perawi itu termasuk hamba Allah yang sangat 
bertakwa, serta sangat tinggi kewara'an dan kesalehannya, tetapi 
tidak dhabith dalam meriwayatkan sesuatu, bahkan sering keliru 
atau lupa, sehingga mencampuradukkan suatu hadits dengan 
hadits lain. 

Karena itu, seorang perawi harus dhabith, kuat hafalannya, sak- 
sama dan teliti dalam hal penulisan. Untuk hadits sahih mereka 
mensyaratkan perawinya memiliki derajat dhabith dan ketelitian 
yang tinggi, sehingga hafalan dan kecermatannya tidak meragu- 
kan. Hal ini mereka ketahui dengan membandingkan riwayat- 
riwayat yang disampaikannya, antara sebagian dengan sebagian 
lainnya, atau membandingkannya dengan riwayat-riwayat perawi 
lain yang kuat hafalannya dan tepercaya. 

Banyak perawi yang dhabith, kuat hafalannya, dan teliti, tetapi 
setelah tua ingatannya menjadi lemah dan kacau hafalannya, maka 
mereka (para ahli hadits) menganggap lemah riwayatnya dise- 
babkan kondisi seperti itu, dan mereka berkata, "Hafalannya 
menjadi kacau pada akhir hayatnya.” Selain itu, mereka juga 
menyusun riwayat-riwayat daripadanya dengan diberi catatan 
yang bermacam-macam, misalnya: "Ini diriwayatkan daripadanya 
sebelum ingatan (hafalannya) kacau, karena itu riwayatnya dapat 
diterima, dan ini diriwayatkan daripadanya setelah ingatannya 
lemah dan hafalannya kacau, atau tidak diketahui kapan ia me- 
riwayatkannya, maka riwayatnya tertolak.” 


53 


4. 


54 


Hendaklah mata rantai (rangkaian) sanad itu bersambung sejak 
permulaan hingga akhir sanad. Apabila ada mata rantai sanad 
yang terputus baik pada awalnya, tengahnya, maupun akhirnya, 
maka riwayatnya dinilai dha'if dan tertolak, meskipun para per- 
awi itu sangat adil dan dhabith. Sehingga sebagian imam tabi'in 
berusaha dengan sungguh-sungguh --meski dengan pengor- 
banan yang berat-- demi mencari ilmu tersebut, seperti Hasan al- 
Bashri, Atha', az-Zuhri, dan lainnya. Apabila di antara mereka 
(tabi'in) berkata: "telah bersabda Rasulullah saw.” tanpa menye- 
butkan nama sahabat yang mendengar hadits tersebut dari Rasu- 
lullah saw., maka haditsnya tidak diterima, karena boleh jadi 
yang bersangkutan mendengarnya dari tabi'i yang lain, dan tabi'i 
tersebut mendengarnya dari tabi'i yang lain pula. Begitupun jika 
dalam suatu sanad tidak diketahui yang menjadi perantaranya, 
maka hadits itu tidak diterima. Dan hadits semacam ini mereka 
namakan dengan hadits mursal, meskipun sebagian fugaha mene- 
rimanya dengan syarat-syarat tertentu. 

Artinya, setiap perawi harus menerima hadits dari orang yang 
di atasnya secara langsung, tanpa perantara, dan tidak boleh sang 
perawi membuang perantara tersebut (bila ada perantara), meski- 
pun menurut anggapannya perantara (yang tidak disebutkan 
namanya) itu dipercaya. Sebab, boleh jadi orang yang menurut ang- 
gapannya dapat dipercaya itu ternyata tercela menurut yang lain, 
bahkan tidak disebutkannya perantara itu sendiri sudah menim- 
bulkan keraguan --khususnya mengenai kredibilitas orang yang 
tidak disebutkan namanya itu. 

Apabila keadaan sebagian perawi yang dianggap adil dan dapat 
diterima riwayatnya secara umum diketahui beberapa kali mem- 
buang (tidak menyebutkan) sebagian perantara, atau dia menye- 
butkan periwayatannya dengan menggunakan lafal yang me- 
ngandung beberapa kemungkinan, misalnya dia mengatakan: "'an 
Fulan” (dari Fulan), maka para ahli hadits menganggap pe- 
riwayatannya itu tadlis (menyamarkan). Mereka tidak menerima 
hadits itu. Kecuali, jika dia mengatakan: "haddatsani Fulan” (Si 
Fulan telah menceritakan kepadaku), atau "akhbarani Fulan” (Si 
Fulan telah memberitahukan kepadaku), atau "sami'tu ...” (saya 
telah mendengar ...) dan sebagainya, seperti sikap mereka terha- 
dap Muhammad bin Ishag, pengarang kitab Sirah yang terkenal 
itu. Apabila Ibnu Ishag ini mengatakan: "an Fulan” (dari Fulan), 
maka haditsnya dinilai dha'if, sebab perkataan ”an” («£ — 


dari) ini mengandung kemungkinan bahwa dia menerima hadits 
tersebut melalui perantara atau mungkin juga secara langsung, 
sedangkan kemungkinan-kemungkinan seperti itu menjadikan 
nilai hadits yang diriwayatkannya dha'if (lemah). 

. Hadits itu tidak syadz (ganjil). Pengertian syudzudz (ganjil) menu- 
rut para ahli hadits ialah bahwa seorang perawi kepercayaan 
meriwayatkan hadits yang bertentangan dengan riwayat orang 
yang lebih tepercaya lagi. Misalnya, seorang perawi tepercaya 
meriwayatkan suatu hadits dengan lafal tertentu, atau dengan 
tambahan tertentu, kemudian ada perawi lain yang lebih kuat dan 
tepercaya daripada dia meriwayatkan hadits tersebut dengan 
susunan redaksional yang berbeda dan tanpa menggunakan tam- 
bahan. 

Demikian pula jika ada seorang perawi meriwayatkan suatu 
hadits dengan kalimat tertentu, kemudian pada sisi lain ada dua 
orang atau suatu jamaah yang meriwayatkan hadits tersebut de- 
ngan kalimat yang bertentangan dengan apa yang diriwayatkan- 
nya itu. Maka dalam hal ini hadits yang diriwayatkan oleh orang 
yang lebih tepercaya itulah yang diterima, dan mereka istilahkan 
dengan hadits mahfuzh (terpelihara). Sedangkan hadits yang ber- 
tentangan dengannya itu ditolak, meskipun perawinya menurut 
mereka adalah orang yang tepercaya dan diterima periwayatannya. 

. Hadits itu tidak mengandung cacat dan cela pada sanadnya atau 
matannya (isinya). 

Hal ini sudah dikenal oleh imam-imam yang hidup bersama 
hadits, yang mengkaji sanad dan matan, sehingga dapat saja ter- 
jadi suatu hadits yang secara lahir tampak dapat diterima (magbul) 
dan tidak berdebu (tidak samar), tetapi setelah diteliti oleh para 
peneliti dan kritikus hadits, ternyata hadits itu memiliki celah- 
celah yang menunjukkan kelemahannya. Maka dalam kaitan ini 
telah lahir suatu ilmu yang dinamakan dengan ilmu al-'ilal (ilmu 
tentang penyakit-penyakit hadits).21 


Dengan demikian, tidak ada celah bagi usaha-usaha pengaburan 


yang dilakukan sebagian orang Barat terhadap ilmu ini dengan 
mengatakan bahwa sebagian orang dapat saja membuat sanad yang 


21 ihat masalah ini dalam kitab Tlalul Hadits karya Dr. Hammam Abdurrahim Said, yang 


merupakan kajian sistematis di bawah pancaran kitab Tlalut Tirmidzi karya Ibnu Razab, ter- 
bitan Darul 'Adwa, Amman. 


55 


sahih bahkan sangat sahih, latu dibuatnya suatu hadits untuk meng- 
halalkan atau mengharamkan sesuatu, atau untuk mewajibkan dan 
menggugurkan apa saja yang dikehendakinya. Kemudian "hadits” 
itu disampaikan kepada para fugaha atau rijatul hadits, lantas diterima- 
nya begitu saja tanpa pertimbangan. 

Dengan demikian, nyatalah bahwa perkataan tersebut hanyalah 
ocehan orang yang tenggelam dalam khayalan, bahkan dalam keja- 
hilan yang bertumpuk-tumpuk, karepa sesungguhnya dia jahil (bodoh) 
tetapi mereka pandai. 

Allah mengatakan yang benar, dan Dialah yang memberi petunjuk 

ke jalan yang lurus. 


: 6 
MENELITI SANAD DAN MATAN HADITS 


Pertanyaan: 


Kami adalah sekelompok budayawan alumni perguruan tinggi 
umum, bukan alumni al-Azhar asy-Syarif atau fakultas-fakultas 
agama. Namun demikian, kami sering membicarakan masalah ke- 
agamaan, karena kami adalah orang-orang beragama yang sebagian 
besar sangat antusias untuk menunaikan setiap kewajiban dan men- 
jauhi perkara-perkara yang haram. 

Pembicaraan-pembicaraan yang pernah kami lakukan akhirnya 
sampai pada masalah hadits Nabawi berikut hadits dusta dan palsu, 
yang banyak menyusup ke dalam beberapa kitab dan dikutip oleh 
sebagian rijalul hadits, yang sudah pasti dapat mengotori keindahan 
Islam. 

Pembicaraan kami Brata pada suatu keputusan bahwa setiap 
muslim wajib menggunakan akalnya untuk memikirkan setiap makna 
hadits yang dijumpainya. Apabila tidak sejalan dengan keputusan 
akal, maka ia harus menolak dan mengingkarinya, dan sikap demi- 
kian tidak terlarang karena Islam tidak membawa ajaran yang ber- 
tentangan dengan ilmu pengetahuan. 

Akan tetapi, beberapa teman yang memiliki pengetahuan agama 
lebih luas daripada kami mengatakan, "Sesungguhnya suatu hadits 
haruslah dilihat dari segi sanadnya, yakni rangkaian orang yang me- 
riwayatkannya, apakah dapat diterima atau ditolak. Kita tidak boleh 


56 


melihat segi maknanya semata-mata yang kadang-kadang samar 
bagi akal kita yang kemampuannya terbatas ini, sehingga kemudian 
kita menolak hadits yang sahih tanpa hujah yang muktabar.” 

Kami berharap Ustadz berkenan menjelaskan kepada kami me- 
ngenai masalah yang penting ini, sehingga langkah kami tidak terpe- 
leset dan tidak mengatakan tentang agama tanpa berdasarkan ilmu, 
petunjuk, dan kitab yang jelas. Semoga Allah berkenan memberikan 
pahala kepada Ustadz. 


Jawaban: 


Sudah seharusnya seorang muslim memperhatikan urusan agama- 
nya, karena agama merupakan substansi wujud dan ruh alam semesta. 
Tuntutan agama adalah tuntutan manusia yang pertama, dan kete- 
tapan-ketetapannya merupakan masalah yang esensial, karena ia 
berhubungan dengan keazalian dan kekekalan, serta berhubungan 
dengan kelanggengan di surga atau kekekalan di neraka. 

Apabila para budayawan yang beragama Islam mengadakan ber- 
bagai pertemuan untuk membicarakan dan mendiskusikan masalah 
keagamaan, hal itu merupakan langkah yang sangat bagus, karena 
pada hakikatnya agama bukanlah monopoli para sarjana agama se- 
mata-mata . Tetapi, hal ini merupakan kewajiban bagi setiap muslim 
untuk mengkaji dan mendalami agamanya, sehingga ia dapat melu- 
ruskan akidahnya dan memantapkan ibadahnya, meluruskan perila- 
kunya, dan dapat menetapi batas-batas hukum Allah, mana yang 
diperintahkan-Nya dan mana yang dilarang-Nya, mana yang halal 
dan mana yang haram. 

Namun demikian, tidak baik bila seorang muslim terjun dalam 
relung-relung ilmu yang tersembunyi dengan segala permasalahan- 
nya tanpa bimbingan seorang ahli di bidangnya. Maka di antara ke- 
sepakatan orang-orang berakal ialah bahwa "tiap-tiap pengetahuan 
ada tokohnya, dan tiap-tiap ilmu ada ahlinya”. Merekalah yang men- 
jadi tempat kembali bila terjadi perbedaan pendapat, dan tempat ber- 
hukum jika terjadi perselisihan. Mereka itulah yang diisyaratkan 
oleh Al-Our'an dalam ayat-ayat berikut: 


”.. Dan tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu 
seperti yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui ....” (Fathir: 14) 


”.. Maka tanyakanlah hal itu kepada yang lebih mengetahui.” (an- 
Nahl: 43) 


57 


”. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri 
di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui 
kebenarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul 
dan ulil amri) ....” (an-Nisa': 83) 


Adapun masalah yang dibicarakan oleh saudara penanya dan 
teman-temannya ialah pengetahuan tentang sahih atau dhaifnya 
suatu hadits: apakah harus melihat sanadnya, matannya, atau kedua- 
nya? Hal ini merupakan masalah ilmiah yang rumit, sehingga orang 
yang masih rendah pengetahuannya tentang ilmu-ilmu keislaman 
yang pokok tidak akan dapat memecahkannya. Bahkan tidak semua 
orang yang mempelajari ilmu agama dan menggondol ijazah dari 
suatu fakultas keagamaan mampu melakukan hal itu. Yang mampu 
melakukan hal itu hanyalah orang yang kakinya telah menancap 
dalam di lapangan ilmu syariat secara umum, dan dalam bidang ilmu 
hadits secara khusus, yang tidak bersifat kaku dan beku pada pe- 
ngetahuan kuno dan tidak tergesa-gesa menerima setiap yang baru. 

Ulama Sunnah yang membidangi ilmu hadits telah mendefinisi- 
kan hadits sahih dengan kalimat yang simpel: "hadits yang bersam- 
bung sanadnya dengan riwayat orang yang adil dan sempurna ke- 
dhabith-annya sejak awal hingga akhir sanad, serta selamat dari ke- 
ganjilan (syudzudz) dan penyakit Cillat)”. 

“ Maka pertama-tama yang harus dilihat --menurut ahli ilmu 
hadits-- ialah sanad. Dan yang saya maksud dengan sanad ialah 
rangkaian perawi dari perawi terakhir hingga shahabi yang meri- 
wayatkan hadits tersebut dari Rasulullah saw.. Mengenai sahabat, 
menurut pandangan Ahlus Sunnah dan jumhur kaum muslim, se- 
muanya adil sebagaimana dinyatakan oleh Allah di dalam Kitab-Nya 
yang mulia juga dinyatakan oleh Rasulullah saw.. 

Apabila seseorang telah diketahui jelas sebagai shahabi, maka 
tidak perlu dibahas lebih lanjut, yang perlu diteliti ialah perawi-pe- 
rawi di bawahnya. Karena itu segala sesuatu yang berhubungan de- 
ngannya harus dikaji secara cermat, termasuk kepribadiannya, perja- 
lanan hidupnya, guru-guru dan murid-muridnya, hingga kelahiran 
dan kematiannya. Dari sini kemudian lahir dan berkembang 'ilmu ar- 
rijal (ilmu tentang perawi-perawi hadits), dan telah disusun pula ber- 
macam-macam kitab mengenai hal ini untuk mendudukkan posisi 
perawi yang sebenarnya, apakah ia tepercaya atau dhaif. 

Kelemahan satu mata rantai saja dalam rangkaian sebuah sanad, 
menjadikan hadits itu tertolak secara total, baik kelemahan itu dike- 


58 


tahui dari segi keadilan perawinya, amanahnya, atau dari segi ha- 
falan dan ke-dhabith-annya. Di samping itu, agar suatu hadits menca- 
pai derajat sahih, maka kekuatan hafalan perawi haruslah mencapai 
derajat mumtaz (istimewa) atau jayyid jiddan (Sangat bagus) menurut 
istilah sekarang. Jika kekuatan hafalannya hanya sampai pada dera- 
jat jayyid (bagus) atau magbul (dapat diterima), maka hadits tersebut 
dinilai "hasan", satu istilah ulama hadits yang berarti di bawah ting- 
kat sahih. Kedudukan (derajat) ini mempunyai nilai yang sangat 
penting apabila terjadi ta'arudh (pertentangan). 

Faktor berikutnya yang perlu dilihat ialah bersambungnya sanad 
sejak permulaan hingga akhir. Apabila ada mata rantai yang hilang 
atau terputus baik pada awal, pertengahan, atau akhir rangkaian 
(silsilah), maka derajat hadits tersebut turun menjadi dhaif. Dan jika 
mata rantai yang hilang itu lebih dari satu, maka nilai kedhaifannya 
pun bertambah. Tentang terputusnya sanad ini diketahui oleh para 
ahli melalui kriteria-kriteria yang banyak dijumpai dalam kitab-kitab 
khusus. 

Maka agar suatu hadits tergolong sahih, ia harus selamat dari dua 
perkara, yaitu: (1) syudzudz (keganjilan) dan (2) “llat (cacat, penyakit). 

Pengertian syudzudz (keganjilan) ialah jika seorang perawi teper- 
caya meriwayatkan suatu hadits yang bertentangan dengan riwayat 
orang yang lebih tepercaya. Hal ini bisa diketahui dengan memban- 
dingkan antara sebagian riwayat yang disampaikan seorang perawi 
dengan sebagian riwayat perawi lainnya --dalam hal ini biasanya 
berhubungan dengan makna dan matan (isi) hadits. 

Apabila perawi tepercaya meriwayatkan suatu hadits hanya sen- 
dirian dengan menggunakan tambahan atau pengurangan isi -- 
sementara isinya bertentangan dengan riwayat dua orang perawi 
yang lebih tepercaya atau sejumlah perawi tepercaya-- maka hadits 
tersebut dihukumi dhaif karena kesendiriannya atau karena kegan- 
jilannya. 

Adapun yang dimaksud dengan “illat ialah perkara yang samar 
(tersembunyi) yang kadang-kadang terdapat dalam matan atau 
sanad hadits. Dan hal ini hanya dapat diketahui oleh tokoh-tokoh 
dan kritikus hadits yang memiliki pandangan jeli, yang mampu me- 
nyingkap penyakit-penyakit yang tersembunyi, ibarat dokter spesia- 
lis yang bisa menyingkap penyakit di dalam tubuh seseorang yang 
secara lahir kelihatan sehat dan sejahtera. 

Pada kenyataannya perhatian ulama hadits memang lebih banyak 
ditekankan pada sanad daripada matan. Hal ini disebabkan oleh 


59 


beberapa alasan sebagaimana yang sudah kita ketahui. Namun 
demikian, tidak berarti mereka mengabaikan matan sama sekali 
seperti anggapan sebagian orang yang tidak mendalami ilmu hadits. 
Mereka banyak membicarakan matan dan meriwayatkannya jika 
memang bertentangan dengan ketentuan Al-Our'an atau Sunnah, 
akal, perasaan, kenyataan sejarah, atau lainnya. Dan mereka meng- 
anggap beberapa hal yang berhubungan dengan rawi (perawi) serta 
yang diriwayatkan itu sendiri --atau nash hadits-- sebagai tanda 
kepalsuan atau kebohongan suatu hadits. 

Di antara yang berhubungan dengan yang diriwayatkan (nash 
hadits) ialah kerancuan lafalnya, ketidaksesuaiannya dengan uslub 
dan kaidah bahasa Arab. Atau memiliki kerancuan makna, dan tidak 
pantas perkataan seperti itu keluar dari pelita kenabian. Misalnya 
pernyataan berikut: 


0) —. 2. 
BEJ 


"Terong merupakan obat bagi semua penyakit.” 
Atau pernyataan: 


Er AS TA 
“ . . 

, Shan « SL Ap mo A3 
”Kesucian adas telah dinyatakan melalui lisan tujuh puluh nabi.” 


Sebenarnya masih banyak lagi kita jumpai hadits-hadits palsu 
lainnya yang serupa dengan contoh tersebut. Yakni hadits-hadits 
yang nashnya bertentangan dengan akal sehat, bertentangan dengan 
hakikat agama yang ditetapkan oleh Al-Our'an dan Sunnah mutawa- 
tir, atau meniadakan hakikat sejarah yang nyata. 

Ibnu Jauzi berkata: "Alangkah bagusnya ucapan orang yang ber- 
kata, 'Apabila Anda melihat suatu hadits berbenturan dengan penda- 
pat akal yang sehat, bertolak belakang dengan mangul (nash Al- 
Ouran dan al-hadits), atau bertentangan dengan ushul (pokok- 
pokok agama), maka ketahuilah bahwa hadits tersebut maudhu 
(palsu).'”22 SAN 

Hal ini pun telah dibicarakan dengan jelas oleh da'i yang ahli 
figih, Dr. Mushthafa as-Siba'i rahimahullah, dalam kitab as-Sunnah wa 


22j ihat: Tadribur Rawi, as-Suyuthi, 1: 274 dan seterusnya. 


60 


Makanatuha fit Tasyri'. 

Bahkan saya ingin mengatakan bahwa pembahasan tentang sanad 
tidak dapat terlepas dari pembahasan mengenai matan. Karena pada 
dasarnya mereka memperhatikan para perawi hadits dari celah-celah 
himpunan hadits yang diriwayatkannya. Apabila mereka menjumpai 
seorang perawi sendirian meriwayatkan hadits (gharib), maka mereka 
menempatkannya pada kedudukan perawi yang dhaif atau matruk 
(ditinggalkan). Kemudian terhadap perawi seperti ini mereka berkata: 
"dia meriwayatkan hadits-hadits gharib” atau "tidak ada yang men- 
dukung haditsnya”. Banyak hadits yang diriwayatkan seorang perawi 
tunggal (sendirian) ini yang mereka susun sebagai peringatan, seba- 
gaimana yang dapat kita jumpai dalam kitab al-Kamil karya Ibnu Adi 
atau kitab al-Mizan karya adz-Dzahabi. 

Hadits syarif itu bermacam-macam, misalnya yang sebab kele- 
mahannya terdapat pada matan dan sanad, seperti hadits mudtharib, 
maglub, mu'allal, syadz, munkar, mushahhaf, dan muharraf. 

Di antara macam-macam ilmu hadits ada yang berhubungan de- 
ngan matan semata-mata, seperti mengetahui yang marfu', mauguf, dan 
magthu'. Selain itu, ada pengetahuan tentang hadits Ilahi atau hadits 
gudsi. Dan di antaranya lagi pengetahuan tentang hadits mudraj, ilmu 
gharibil hadits, dan ilmu mukhtaliful hadits -Imam Syafi'i tercatat sebagai 
salah seorang ulama yang mahir dalam hal ini. 

Selain itu, perlu kita ketahui bahwa untuk masalah ini Imam Ibnu 
Outaibah telah menyusun kitab yang terkenal, Ta'wil Mukhtalif al-Hadits. 
Demikian juga imam Abu Ja'far, beliau telah menyusun kitab yang 
besar dengan judul Musykil al-Atsar, yang terdiri dari empat jilid, se- 
dangkan Imam Ibnu Jauzi menyusun kitab Musykil ash-Shahihain, dan 
masih banyak lagi yang lainnya. 

Sementara sebelum itu telah lahir pula ilmu nasikh al-hadits wa man- 
sukhihi, dan kitab yang paling terkenal mengulas masalah ini ialah 
karya al-Allamah al-Hazimi yang berjudul al-Ttibar fi an-Nasikh wal 
Mansukh minal Atsar. Abul Faraj Ibnu Jauzi juga menulis risalah me- 
ngenai masalah ini. 

Oleh karena itu, saya katakan bahwa sesungguhnya membicara- 
kan matan hadits itu perlu bahkan menjadi tuntutan. Dan sesung- 
guhnya hadits yang ditolak oleh akal yang sehat tidak disangsikan 
lagi ketertolakannya. 

Namun demikian, ada satu hal yang sangat penting di sini, yakni 
siapakah yang berhak melihat matan untuk mengetahui diterima 
atau tidaknya suatu hadits? Dan siapakah yang layak mengatakan 


61 


bahwa suatu hadits bertentangan dengan akal sehingga tergolong 
dhaif? 

Sudah tentu, memberikan hak ini kepada sembarang orang jelas 
tidak dapat diterima oleh syara' dan akal. Karena hak ini sesungguh- 
nya hanya dapat diberikan kepada orang-orang ahli yang tepercaya, 
sebagaimana telah diisyaratkan Allah di dalam firman-Nya: 


A8 


- Ge AA 540 Pa 4 Pp G4 Aa 
INA 4 ANTING JAN Ile335 3 


tar Ary Iga 
MAA Pa 


”.. Dan kalau mereka menyerahkannya kepada Rasul dan ulil amri 
di antara mereka, tentulah orang-orang yang ingin mengetahui ke- 
benarannya (akan dapat) mengetahuinya dari mereka (Rasul dan 
ulil amri) ....” (an-Nisa': 83) 


Betapa banyak hadits yang bila dilihat zhahirnya secara sepintas 
dengan serta merta dapat diingkari (ditolak), tetapi ternyata ia memi- 
liki takwil yang bagus menurut ahli ilmu --orang yang wajib dijadi- 
kan rujukan dalam hal ini. 

Di antara hal yang sudah dimaklumi, bahwa dalam bahasa terda- 
pat arti hakikat dan majaz, ada yang terang dan ada pula kinayah (sin- 
diran), dengan demikian kita tidak dapat menolak suatu hadits hanya 
semata-mata melihat makna hakikatnya, tanpa melihat arti majaz 
atau kinayah-nya. Hal ini telah saya jelaskan dalam kitab saya Kaifa 
Nata'amalu ma'as Sunnah, dan saya sertakan contoh yang tidak sedikit 
mengenai masalah ini. 

Ada sebagian orang yang tergesa-gesa menolak hadits --yang 
sahih menurut para ulama-- dengan anggapan bahwa hadits itu ber- 
tentangan dengan akal yang jelas, bertentangan dengan ketetapan 
ilmu pengetahuan, atau bertentangan dengan ketetapan agama. Tetapi, 
bila diperhatikan dengan cermat ternyata anggapannya itu tidak ber- 
dasarkan alasan yang kuat, ternyata hanya omongan tanpa dasar. 

Bahkan, kadang-kadang Anda dapati apa yang dianggapnya se- 
bagai hasil akal (pemikiran) yang terang, ternyata hanya dugaan yang 
keliru. Maka kesimpulannya, hadits itu hanya bertentangan dengan 
akal pikirannya sendiri, bukan bertentangan dengan akal yang murni 
dan objektif. 

Dan madrasah 'agliyah (pendidikan yang hanya difokuskan pada 
rasio) memang sangat berani menentang hadits-hadits sahih tanpa 


62 


menggunakan hujah yang akurat, sebagaimana yang dilakukan 
kaum Mu'tazilah dalam menolak hadits-hadits syafaat atau hadits- 
hadits yang membicarakan masalah melihat Allah di akhirat. Begitu 
juga seperti penolakan sebagian mereka terhadap hadits-hadits yang 
berisi mengenai pertanyaan kubur berikut nikmat dan azabnya.2 

Sering pula anggapan jauhnya kemungkinan terjadinya sesuatu 
--karena mustahil menurut kebiasaan-- menjadi sebab alasan untuk 
menolak suatu hadits, padahal kemustahilan sesuatu menurut ke- 
biasaan (adat) belum tentu mustahil menurut akal. Sementara di sisi 
lain, pokok agama didasarkan pada keimanan terhadap perkara yang 
gaib, karena itu tidak layak kita menganggap jauh kemungkinan ter- 
jadinya sesuatu yang diriwayatkan secara sah dari Rasul yang 
ma'shum, selama masih dalam daerah kemungkinan, sedangkan kita 
tahu bahwa cakupan kemungkinan itu sangat luas. 

Ada pula orang yang menolak hadits sahih karena ia mengira ber- 
tentangan dengan ketetapan ilmu pengetahuan, padahal setelah dikaji 
tampak jelas bahwa apa yang dikiranya sebagai ketetapan ilmu pe- 
ngetahuan yang pasti itu ternyata hanya dugaan, perkiraan, dan ter- 
kaan belaka, seperti tampak pada teori evolusi Darwin. Demikian 
pula dengan teori-teori yang menafsirkan sebagian fenomena ilmu 
jiwa, ilmu sosial, dan ilmu-ilmu humanisme secara umum. Semua 
ilmu ini hanyalah ilmu zhanniyah (dugaan) yang tidak mencapai ting- 
kat gath'i (pasti) dan yakin, sebagaimana yang ditegaskan oleh para 
pakar yang telah insaf. Karena itu, teori dan pendapat dalam ilmu- 
ilmu ini selalu mengalami perubahan dari masa ke masa, bahkan dari 
satu lingkungan ke lingkungan lain --dalam waktu yang sama-- dan 
dari seorang ilmuwan kepada ilmuwan lainnya. 

Selain itu, ada juga orang yang menolak hadits sahih karena me- 
nurut pandangannya hadits tersebut bertentangan dengan nash- 
nash lainnya yang sahih. Tetapi, bila Anda renungkan apa yang 
dikatakannya itu ternyata sebenarnya tidak ada pertentangan yang 
mewajibkan seseorang harus menolak hadits itu. Sebagai contoh, 
pada tahun enam puluhan pernah ada seorang penulis dalam sebuah 
majalah dengan berani menolak suatu hadits dalam Shahih al-Bukhari 
karena menurut dugaannya bertentangan dengan Al-Our'an, pada- 
hal masalahnya tidak seperti yang ia duga. Jadi hadits itu memang 
sahih, yang keliru adalah pemahamannya sendiri. 


231 ihat, pasal "Raddul Ahadits ash-Shihhah”, dalam kitab saya al-Marji'iyyatul Ulya fil 


Islam lil Yur'an was Sunnah. 


63 


Ibnul Gayyim Mengaitkan Sanad dan Matan 

Al-Imam al-Muhaggig Ibnul Gayyim menyebutkan di dalam kitab- 
nya al-Manarul Munif fi ash-Shahih wa adh-Dha'if bahwa beliau pernah 
ditanya. "Mungkinkah mengetahui hadits maudhu' tanpa melihat 
sanadnya?” 

Beliau menjawab pertanyaan tersebut dengan jawaban yang sangat 
lengkap dan rinci hingga membutuhkan beberapa halaman kitab- 
nya.24 Di antaranya beliau berkata: "Ini merupakan persoalan yang 
sangat besar, dan hanya dapat diketahui oleh orang yang mendalam 
pengetahuannya tentang Sunnah shahihah. Orang yang menganggap 
Sunnah sebagai darah dagingnya, dan telah menyatukan Sunnah 
dengan karakternya. Selain itu, pengkajian Sunnah dan atsar ini 
benar-benar sudah menjadi spesialisasinya, termasuk di dalamnya 
mengkaji sirah (biografi) Rasulullah saw. dan petunjuk beliau, perin- 
tah dan larangan beliau, memberitahukan kepada orang lain apa yang 
datang dari beliau, mengajak orang lain berpegang kepada Sunnah 
beliau, mengumandangkan segala sesuatu yang beliau cintai dan 
yang beliau benci, dan segala sesuatu yang beliau syariatkan buat 
umat ini, sehingga seolah-olah ia pernah bergaul rapat dengan Rasu- 
lullah saw. seperti layaknya seorang sahabat beliau.” 

Orang seperti ini benar-benar mengetahui keadaan Rasulullah 
saw., petunjuknya, perkataannya, apa yang boleh diberitakan dan 
yang dilarangnya, dan apa-apa yang tidak diketahui orang lain. Se- 
perti inilah keadaan setiap orang yang ber-irtiba' (mengikuti Rasul 
dengan konsekuen). Orang yang mengkhususkan diri dalam persoalan 
ini, yang berkemauan keras untuk mengikuti perkataan dan per- 
buatan Rasulullah yang diketahuinya, dan membedakan mana yang 
sah dinisbatkan kepadanya dan yang tidak sah, keadaannya berbeda 
dengan orang lain --yakni orang yang hanya taklid kepada imamnya, 
yang hanya mengetahui perkataan, nash, dan pendapatnya. 

Wallahu a'lam. 

Di antara contoh hadits yang tidak dapat dipertanggungjawabkan 
ialah hadits yang diriwayatkan oleh Ja'far bin Jisr, dari ayahnya, dari 
Tasabit, dari Anas secara marfu': 


AJA — £ Nan Lara 
DGN ANA YEL 


24Vipublikasikan oleh Maktab al-Mathbu'at al-Islamiyah di Halb, dengan tahgig dan 
ta'ig oleh Abdul Fattah Abu Ghadah. 


64 


CA had 


oma sAYU 3 1 pe EA 


aan dan Maa subhanallah wa naa maka 
Allah akan menanam untuknya sejuta pohon kurma di dalam surga, 
yang batangnya berupa emas.”?5 


Ja'far yang dimaksud di sini adalah Ja'far bin Jisr bin Fargad, Abu 
Sulaiman al-Oashshab al-Bishri. Ibnu 'Adi berkata: "Hadits-hadits- 
nya munkar.” Al-Azdi berkata: "Para ahli hadits membicarakannya.” 

Adapun mengenai ayahnya (ayah Ja'far), Imam Yahya bin Ma'in 
berkata: "Tidak ada apa-apa, dan tidak boleh ditulis haditsnya.” Se- 
dangkan Imam Nasa'i dan Daruguthni berkomentar: "Dhaif.” Ibnu 
Hibban berkata: "Ia telah keluar dari batas-batas keadilan.” Dan Ibnu 
'Adi berkata: "Pada umumnya hadits-haditsnya tidak mahfuzh (tidak 
terpelihara)." 

Contoh yang lain lagi ialah hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu 
Mandah dari hadits Ahmad bin Abdullah al-Juwaibari sang pendusta, 
dari Syagig, dari Ibrahim bin Adham, dari Yazid bin Abi Ziyad, dari 
Uwais al-Garani, dari Umar dan Ali r.a., dari Nabi saw., beliau ber- 
sabda: 


en WASIAT Kes oa ES 

Tang Ca ana 2 AL AA 
ks SKS 5. 9, 293. Jean SAS 7. 
Hg NA Oa. ps 
2 Kh ing KA 23 3 
3 PA AN Mean AKN 
SIA AA SEK . -. 
25gecara lengkap dimuat dalam Mizanul Itidal karya adz-Dzahabi, dalam membicarakan 
keadaan Ja'far (1: 404). 


65 


| A12 ag PAT Af 5 AYAT 


"Barangsiapa yang berdoa dengan menyebut nama-nama Allah ini: 
Ya Allah, Engkau adalah Maha Hidup yang tidak akan mati, Maha 
Menang yang tidak terkalahkan, Maha Mengetahui yang tidak per- 
nah diragukan, Maha Mendengar yang tidak pernah dibimbangkan, 
Maha Benar yang tidak pemah didustakan, yang tergantung kepada- 
nya segala sesuatu yang tidak pernah diberi makan, dan Maha 
Mengetahui yang tidak pernah diberi tahu.' Maka demi Dzat yang 
mengutusku dengan benar, kalau doa ini dibacakan pada keping- 
kepingan besi niscaya akan mencair, kalau dibacakan pada air yang 
mengalir niscaya akan berhenti mengalir, dan bila dibaca pada 
waktu akan tidur maka untuk tiap-tiap hurufnya dikirim tujuh ratus 
ribu malaikat yang bertasbih dan memohonkan ampun untuknya.” 


Di samping diriwayatkan dari jalan Ahmad bin Abdullah al- 
Juwaibari sang pendusta, hadits serupa juga diriwayatkan dari 
jalan lain yang pendusta pula, yaitu al-Husein bin Daud al-Bal- 
khi, dari Syagig. Dan pendusta yang lain meriwayatkan daripada- 
nya, yaitu Sulaiman bin Isa26 dari ats-Tsauri, dari Ibrahim bin 
Adham. Bagi orang yang memiliki pengetahuan sedikit tentang Rasul 
saw. dan sabdanya, maka ia tidak akan sangsi lagi bahwa hadits ini 
adalah maudhu' (palsu), diada-adakan, dan merupakan kebohongan 
yang dibuat-buat atas nama beliau. 

Ibnul Oayyim menyebutkan sejumlah hadits yang telah dibuang itu, 
kemudian berkata: "Ini merupakan pintu yang sangat luas, kami 
hanya menyebutkan sebagian kecil saja untuk diketahui bahwa 
hadits-hadits semacam ini serampangan, semuanya merupakan ke- 
bohongan yang diatasnamakan kepada Rasulullah saw.. Dan banyak 
orang yang tidak mengerti hadits yang menisbatkan diri kepada ke- 
zuhudan dan kefakiran. Demikian pula dengan orang-orang yang 
menisbatkan diri kepada figih.” 

Hadits-hadits maudhu' itu gelap, janggal, serampangan, dusta, 
dan diada-adakan dengan diatasnamakan kepada Rasulullah saw.. 
Misalnya hadits yang berbunyi: 


26pia adalah ibnu Isa bin Najih as-Sajzi. Hadits ini secara lengkap dimuat dalam al- 
Maudhuaat, karya Ibnu jauzi, 3: 175. 


66 


.. 29 La SAT i bui 
Ar ALE CEAUE 
KL 739 2 — 
yg .u.. 
”Barangsiapa yang melakukan shalat dhuha sekian rakaat dan se- 
kian rakaat, maka ia diberi sebanyak pahala tujuh puluh orang 
nabi.” 


Seakan-akan pembohong yang jelek ini tidak tahu bahwa orang 
yang bukan nabi kalaupun melakukan shalat selama usia Nabi Nuh 
tidak akan mendapatkan pahala seperti pahala seorang nabi. 

Misalnya lagi hadits maudhu' yang berbunyi: 


LSI ia KAN TAK Ya 
TEBU 24 23, YEN AG 

Ara Range Lapak 
BEA POS 


nge 


"Barangsiapa yang mandi pada hari Jum'at dengan niat mencari 
untuknya pada hari kiamat, dan dengan tiap-tiap tetes airnya Allah 
mengangkat derajat untuknya di surga berupa mutiara, yagut, dan 
zabarjad,?' yang di antara tiap dua derajatnya terdapat jarak perja- 
lanan selama seratus tahun.” 


Pedoman Umum untuk Mengetahui Hadits Palsu 


Ibnul ayyim kemudian menyebutkan beberapa hal umum untuk 
menentukan kepalsuan suatu hadits: 


27 abarjad ialah kristal yang dipakai untuk batu permata. (Lihat Karrus Besar Bahasa Indo- 
nesia, Departemen Pendidikan dan Kebudayaan, Jakarta: Balai Pustaka, Edisi Kedua Cetakan 
pertama, 1991: ed.). 


67 


1. Serampangan dan Berlebih-lebihan 


Di antara tanda kepalsuan suatu hadits ialah mengandung hal-hal 
yang serampangan yang sebenarnya tidak mungkin diucapkan oleh 
Rasulullah saw.. Hadits semacam ini banyak jumlahnya, seperti 
hadits palsu berikut: "Barangsiapa yang mengucapkan kalimat laa 
ilaha illallah maka Allah akan menciptakan dari kalimat itu seekor 
burung yang memiliki tujuh puluh ribu lidah, yang tiap-tiap lidah 
memiliki tujuh puluh ribu bahasa yang memintakan ampun kepada 
Allah untuknya. Dan barangsiapa yang berbuat begini dan begini 
maka akan diberikan tujuh puluh ribu kota di dalam surga, yang 
pada tiap-tiap kota terdapat tujuh puluh ribu istana, dan pada tiap- 
tiap istana terdapat tujuh puluh ribu bidadari." 

Orang yang membuat atau memalsukan hadits yang serampangan 
ini tidak terlepas dari dua kemungkinan: pertama, terlalu bodoh dan 
dungu, dan kedua, termasuk orang zindig (munafik) yang hendak 
menurunkan derajat Rasulullah saw. dengan menyandarkan perka- 
taan-perkataan semacam ini kepada beliau. 


2. Didustakan oleh Perasaan dan Kenyataan 


Di antara cirinya lagi ialah didustakan oleh perasaan. Misalnya 
pernyataan: "Terong itu berkhasiat untuk apa saja sesuai dengan ke- 
inginan orang yang memakannya.” Atau pernyataan: ”Terong itu 
obat bagi segala penyakit.” 

Mudah-mudahan Allah mengutuk orang yang merekayasa kedua 
hadits palsu ini. Sebab, seandainya perkataan ini diucapkan oleh se- 
orang dokter yang masyhur, niscaya akan ditertawakan orang. Sebab 
jika terong dimakan dengan harapan dapat mengobati penyakit de- 
mam, loyo, dan macam-macam penyakit lainnya, maka justru buah 
ini hanya akan menambah parah saja. Dan seandainya dimakan oleh 
seorang fakir dengan tujuan agar menjadi kaya, niscaya tidak akan 
dapat menjadikannya kaya, atau jika dimakan oleh orang yang bodoh 
agar menjadi pandai, tentulah buah ini tidak akan dapat memberi- 
kannya ilmu. 

Demikian pula dengan pernyataan berikut: 


SI IN AL IL ND PTP Nat re 
SAPI SD TAN REI 
"Apabila seseorang bersin pada waktu berbicara, maka hal ini: 
sebagai pertanda kebenaran perkataannya.” 


68 


Meskipun ada sebagian orang yang mengesahkan sanadnya, 
namun perasaan tetap menolak dan menilainya palsu. Sebab kita 
sering menyaksikan orang yang bersin tetapi ia tetap suka berdusta. 
Seandainya ada seratus ribu orang yang bersin ketika meriwayatkan 
hadits dari Rasulullah saw., maka hadits itu tidaklah dihukumi sahih 
karena bersin. Dan seandainya mereka bersin ketika memberikan 
kesaksian palsu, maka tidaklah kesaksiannya itu menjadi benar. 

Begitu pula dengan hadits maudhu' berikut: 


LES 33 AG ya LA 
123 3-— A3 aa WA 4 4 uc 24 
enggan TAN YO 


"Hendaklah EA makan aa - ia diberi berkah dam Fa 
menjadikan hati lembut serta memperbanyak air mata yang telah 
dianggap suci oleh tujuh puluh orang nabi.” 


Abdullah bin al-Mubarak pernah ditanya oleh seseorang tentang 
hadits ini, bahkan orang tersebut mengatakan bahwa hadits ini diri- 
wayatkan dari dia. Maka beliau menjawab dengan melontarkan per- 
tanyaan balik: "Dan dikatakan daripadaku juga?” 

Paling tinggi kedudukan adas adalah sebagai kesukaan orang 
Yahudi. Seandainya dengan adas ini Allah menyucikan seorang nabi, 
niscaya ia dapat menjadi obat bagi segala macam penyakit, maka 
bagaimana lagi bila menyucikan tujuh puluh orang nabi? Padahal 
Allah telah menyebutkan bahwa adas itu rendah (al-Bagarah: 61), 
dan Dia mencela orang yang memilih adas daripada manna dan salwa, 
serta Dia menjadikannya sejajar dengan bawang putih dan bawang 
merah. Apakah nabi-nabi Bani Israil telah berdusta karena menyuci- 
kan adas yang mengandung “illat dan mudarat, seperti menggelora- 
kan syahwat, berbau tidak enak, mempersempit pernafasan, merusak 
darah, dan mudarat-mudarat lainnya? 

Hadits ini lebih tepat sebagai rekayasa orang-orang yang memilih 
adas daripada manna dan salwa (yakni orang-orang Yahudi Bani Israil, 
penj.) atau orang yang serupa dengan mereka. 

Contoh hadits palsu yang lain: "Sesungguhnya Allah mencipta- 


28Tymbuhan bergetah yang tingginya kira-kira satu setengah meter, toleran 
minyak untuk obat: Foeniculum Vulgare. (Lihat Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departemen Pendi: 
dikan dan Kebudayaan, Jakarta: Balai Pustaka, Edisi Kedua Cetakan Pertama, 1991: ed.) 


69 


kan langit dan bumi pada hari asy-Syura.” Begitu pula dengan hadits 
berikut: "Minumlah pada waktu makan supaya kamu kenyang.” 
Padahal, minum pada waktu makan dapat merusak dan menghi- 
langkan kemapanan makanan di dalam perut besar, di samping 
menghalangi kesempurnaan pencernaannya. 
Contoh lainnya seperti pernyataan: 


LION GA), 4-4 - G0 AI 

, Go SiAli3 GA ai LIA 

"Manusia yang paling pembohong ialah tukang celup dan tukang 

emas.”29 

Perasaan menolak hadits ini disebabkan kebohongan mereka ke- 

pada orang lain berganda-ganda, seperti kaum Rafidhah --sebagai 

makhluk paling pendusta-- para dukun, tukang ramal, dan para 
astrolog (peramal nasib dengan perbintangan). 


3. Isinya Sangat Remeh dan Menggelikan 


Di antara ciri hadits maudhu' yang lain ialah buruk, remeh, dan 
menggelikan, menjadi bahan tertawaan. Seperti "hadits" berikut: 


pa (AA AAL 2 PP LA AJK 2g 4/31 
. KASI BEKASI y, (SE 
“Kalau nasi itu berupa manusia, niscaya ia penyantun, dan tidak 
ada orang lapar yang memakannya kecuali pasti akan menjadi 
kenyang.” | 


Perkataan ini sangat tidak rasional yang tidak mungkin keluar dari 
orang yang berakal sehat, apalagi dari penghulu para nabi. 
Misalnya lagi hadits: 


BAGI Segi Ardi 
Kena 


29ipnu Majah meriwayatkannya dalam sunannya, 2: 728, dari Abu Hurairah. Dalam 
az-Zawaid, al-Bushairi berkata: "Dhaif karena di dalam sanadnya terdapat Fargad as-Sabkhi 
yang dhaif, dan Umar bin Harun yang dianggap pendusta oleh Ibnu Ma'in dan lainnya.” As- 
Sakhawi mengomentari hadits ini di dalam al-Magashid al-Hasanah, hlm. 76, dengan mengata- 
kan: "Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dan Ahmad dalam musnadnya, 2: 292, 324, 345, dan 
lainnya dari Ubai.” 


70 


"Buah jauz2?0 itu adalah obat, dan keju itu adalah penyakit, tetapi 
Jika sudah ada di dalam perut ia menjadi obat.” 


Mudah-mudahan Allah mengutuk orang yang membuat hadits 
ini dan mengatasnamakannya kepada Rasulullah saw.. 
Juga seperti hadits-hadits berikut ini (artinya): 


”Seandainya manusia mengetahui apa yang ada pada buah hul- 
bah,3! niscaya mereka mau membelinya dengan emas yang berat- 
nya sebanding dengan buah itu.” 


”Hijaukanlah meja makanmu dengan sayur-sayuran, karena hal ini 
dapat mengusir setan.” 

”Tidak ada satu pun daun andewi kecuali di atasnya ada tetesan air 
surga.” 

"Jelek nian sayur jirjir (sejenis buncis besar), barangsiapa yang 
memakannya pada malam hari niscaya ia akan melewati malam itu 
dengan jiwa selalu menentangnya, dan hidungnya akan mencium 
keringat orang yang berpenyakit lepra. Makanlah ia pada siang 
hari, dan tahanlah pada malam hari.” 

"Keutamaan minyak bunga banafsaj (bunga violet) terhadap 
minyak-minyak lainnya, seperti keutamaan ahlul bait (keluarga 
Rasulullah saw.) atas semua makhluk.” 


4. Bertentangan dengan Hadits dan Sunnah yang Sahih 


Ciri hadits maudhu' yang lain ialah bertentangan secara diametral 
dengan hadits atau Sunnah yang terang dan sahih. Oleh sebab itu, 
Rasulullah saw. terlepas dari semua hadits yang isinya bersifat meru- 
sak, aniaya, menyia-nyiakan sesuatu, memuji kebatilan, mencela 
kebenaran, dan sebagainya. 

Yang termasuk dalam kategori ini adalah hadits-hadits yang me- 
muji orang yang bernama Muhammad atau Ahmad. Disebutkan di 
dalamnya bahwa setiap orang yang mempunyai nama dengan nama- 
nama tersebut tidak akan masuk neraka. 

Hal ini nyata-nyata bertentangan dengan apa yang sudah dimak- 


30semacam kenari (kacang-kacangan). (ed.) 


91Sejenis tumbuhan polong-polongan (rempah-rempah) tahunan dengan biji beraroma 
sedap: Fenum Graecum. (ed.) 


71 


lumi dalam agama Islam yang dibawa Rasulullah saw. bahwa sese- 
orang tidaklah dilindungi dari azab neraka hanya karena nama dan 
gelar semata. Tetapi, selamat dan terhindarnya seseorang dari azab 
neraka hanyalah karena iman dan amal saleh. 

Selain pernyataan itu, juga kita jumpai "hadits-hadits" yang ber- 
isi tentang amalan-amalan yang menyelamatkan seseorang dari 
neraka dan tidak akan menyentuhnya orang yang hanya melakukan 
kebaikan yang kurang berarti, padahal sudah dimaklumi bahwa hal 
itu bertentangan dengan syariat agama yang dibawa Nabi Muhammad 
saw.. Sebab jaminan keselamatan dari azab neraka hanyalah bagi 
orang yang bertauhid secara benar dengan segala aplikasinya. 


5. Bertentangan dengan Kenyataan 


Di antara tanda kepalsuan hadits ialah bila berisi tuduhan atas 
Nabi saw., misalnya bahwa beliau pernah melakukan sesuatu secara 
terang-terangan di hadapan para sahabat, tetapi mereka bersepakat 
untuk menyembunyikannya dan tidak menyampaikannya kepada 
orang lain. Sebagai contoh, anggapan kelompok-kelompok pendusta 
bahwa Nabi saw. pernah memegang tangan Ali bin Abi Thalib di 
hadapan seluruh sahabat ketika dalam perjalanan pulang setelah me- 
nunaikan haji Wada'. Lalu Rasulullah saw. menghentikan Ali di 
tengah-tengah mereka dan beliau bersabda: 


& - 70 4) 
KE Iya MAA Aa gg 29 


(Zz Zh Ban aa 22216 


"Inilah penerima wasiatku dan saudaraku, serta khalifah na 
ku. Karena itu dengarlah ia dan patuhilah.” 


- Kemudian seluruh sahabat sepakat untuk menyembunyikan hadits 
ini dan mengubahnya serta menyelisihinya. Sungguh ini merupakan 
kebohongan, mudah-mudahan Allah melaknat para pembohong 
seperti ini. 

Demikian pula dengan riwayat mereka: "bahwa matahari pernah 
dikembalikan kepada Ali setelah ashar, sedangkan semua orang 
menyaksikannya”. 

Kiranya tidak ada yang lebih mengetahui mengenai hal ini selain . 
Asma' binti Umais. 


72 


6. Batal dengan Sendirinya karena Bertentangan dengan Akal 
Di antara tanda kepalsuannya: batal dengan sendirinya, sehingga 
nyata-nyata menunjukkan bahwa hal itu bukanlah sabda Rasulullah 
saw., misalnya hadits: 
"Bintang Bimasakti di langit itu berasal dari keringat ular besar yang 
ada di bawah 'Arsy.” 
Atau pernyataan mereka: 
"Apabila Allah SWT marah, maka Dia menurunkan wahyu dengan 


bahasa Persi, dan jika Dia ridha maka Dia menurunkan wahyu 
dengan bahasa Arab.” 


7. Tidak Layak sebagai Perkataan Nabi dan Petunjuknya 

Di antara tanda kepalsuannya lagi ialah ketidakpantasannya se- 
bagai perkataan seorang nabi, apalagi sebagai sabda Rasulullah saw. 
yang notabene merupakan wahyu, Ea firman Allah berikut: 


“3 an, |. . #0 PP 
ENYANOEN 2 3G 
”Dan tiadalah yang mesh itu yna menurut kemau- 
an hawa nafsunya. Ucapannya itu tiada lain hanyalah wahyu yang 
diwahyukan (kepadanya).” (an-Najm: 3-4) 


Ayat ini memberikan pengertian kepada kita bahwa apa yang di- 
ucapkan Rasulullah saw. adalah wahyu yang diturunkan kepadanya. 
Oleh sebab itu, isi hadits palsu di antaranya tidak sesuai sebagai 
wahyu, bahkan tidak layak sebagai perkataan seorang sahabat se- 
kalipun. 

Seperti kita jumpa dalam pernyataan: Tn 

”Tiga hal yang dapat menambah jelasnya pandangan, yaitu melihat 

warna hijau, air yang mengalir, dan wajah yang tampan/cantik.” 

Perkataan semacam ini tidak mungkin diucapkan oleh Abu Hurairah 
dan Ibnu Abbas, begitupun oleh Sa'id bin al-Musayyab dan al-Hasan 
bahkan tidak pula diucapkan oleh Imam Ahmad dan Imam Malik r.a.. 

Misalnya lagi "hadits”: 

"Memandang wajah yang tampan itu menjadikan cerahnya peng- 
lihatan.” 


73 


Hadits seperti ini dan sejenisnya adalah buatan sebagian kaum 
zindig. 
Kita juga menjumpai pernyataan seperti berikut: 
"Hendaklah kamu memperhatikan wajah yang cantik/tampan 
dan biji mata yang hitam, karena Allah malu menyiksa orang yang 
cantik/tampan dengan api neraka.” 


Mudah-mudahan Allah melaknat pemalsu hadits yang jelek ini. 

Maka semua hadits yang menyebut-nyebut orang yang berwajah 
tampan/cantik atau memujinya, menyuruh memandangnya, meng- 
anjurkan agar seseorang butuh terhadapnya, atau menyatakan bahwa 
mereka tidak akan disentuh oleh api neraka, semuanya adalah 
bohong, palsu, diada-adakan. 


8. Lebih Mirip dan Lebih Cocok sebagai Keterangan Dokter 

Seperti kita jumpai dalam hadits palsu berikut: 
”Bubur tepung dan daging itu dapat menguatkan punggung.” 
"Memakan ikan dapat melemahkan tubuh.” 
"Seseorang mengadu kepada Rasulullah saw. karena anaknya 
sakit, lalu beliau menyuruhnya agar makan telur dan bawang.” 
Atau seperti pernyataan: 

"Jibril datang kepadaku dengan membawa bubur dari tepung dan 


daging dari surga, lalu saya makan, lantas saya diberi kekuatan 
empat puluh orang laki-laki dalam berjimak.” 


Dan seperti "hadits": 
"Orang mukmin itu manis, ia suka yang manis-manis.” 


9. Mengandung Pembatasan Waktu Tertentu 


Di antara ciri hadits palsu yang lain ialah jika mengandung ke- 
pastian tentang pembatasan waktu (hari, tanggal, bulan) tertentu. 
Misalnya "hadits" berikut: | 

"Apabila telah tiba tahun ini dan tahun ini, maka terjadilah begini 
dan begitu, dan apabila telah datang bulan ini dan bulan ini, maka 
akan terjadi begini dan begitu.” 
Dan seperti perkataan sang pembual nan buruk: 

"Apabila terjadi gerhana bulan pada bulan Muharam maka akan 

terjadi kenaikan harga barang-barang, peperangan, dan kesibuk- 


74 


an penguasa, dan bila terjadi gerhana pada bulan Safar akan ter- 

jadi begini dan begitu.” 

Ketentuan bulan, hari, atau tanggal dalam berbagai pernyataan 
lainnya, tentu saja tergolong sebagai hadits palsu dan dusta. 


10. Bertentangan dengan Ayat Al-Gur'an yang Jelas 

Di antara cirinya lagi ialah bertentangan dengan ayat Al-Our'an 
yang jelas dan terang, seperti hadits mengenai umur dunia: "bahwa 
umurnya adalah tujuh ribu tahun, dan kita sekarang berada pada 
ribuan ketujuh”. 

Pernyataan ini jelas nyata kebohongannya. Sebab kalaulah riwayat 
ini sahih, niscaya setiap orang dapat mengetahui bahwa dihitung 
sejak sekarang hari kiamat itu tinggal dua ratus lima puluh satu 
tahun,?2 padahal Allah SWT berfirman: 

"Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: 'Bilakah terjadi- 
nya?” Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu 
adalah pada sisi Tuhanku: tidak seorang pun yang dapat menjelas- 
kan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru 
haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak 
akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba.” Mereka ber- 
tanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. 
Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu 
adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” 
(al-A'raf: 187) 


Dan firman-Nya: 
PETA Ca Mn OEa 113 
"Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan 
tentang hari kiamat ....” (Lugman: 34) 


Nabi saw. bersabda: 
. 4 3 Ja 4 
(stan) AN AS T NATA A3 


32rpnul Gayyim menyusun kitab ini pada tahun 749 H, sekitar tiga tahun sebelum wafat- 
nya (751 H). Semoga Allah memberinya rahmat dan memuliakannya dengan keridhaan-Nya. 


75 


"Tidak ada yang tahu kapan datangnya hari kiamat kecuali Allah.” 
(HR Bukhari dari Umar dari Nabi saw.) 


Di antara contoh hadits maudhu' yang bertentangan dengan nash 
Al-Our'an ini ialah riwayat yang mengatakan bahwa "batu besar itu 
adalah 'Arsy Allah yang rendah”. Maha Suci Allah dari kebohongan 
para pendusta. 

Dan ketika Urwah bin Zubair mendengar riwayat ini beliau ber- 
kata: Subhanallah, Maha Suci Allah, Allah Ta'ala berfirman: 


ka 
PAI Pakar 132 
EN ANA R3 
”.. Kursi Allah meliputi langit dan bumi ....'Yal-Bagarah: 255) 
Batu besar itu 'Arsy Allah yang rendah? 


11. Bermakna Buruk dan Bertentangan dengan Prinsip Islam 

Di antara tanda kepalsuan hadits lagi ialah lafalnya janggal dan 
kasar, tidak enak didengar oleh telinga, ditolak oleh perasan, terasa 
kasar dan buruk menurut pikiran. Misalnya "hadits": 


SG PSA ea 
LA ea Petai - “4 2 IL « : 
Ja PMA Ui » 
en Ea Na wanita dari 
pria, bumi dari hujan, mata dari memandang, dan telinga dari 
informasi.” 


LK, Ka 3 Ed aer Cas Zian 


Dan pernyataan: 


”Cacilah tukang gigi, tukang sepatu, dan tukang emas, atau tukang 

yang membuat barang-barang mubah." 

Riwayat ini jelas merupakan kebohongan terhadap Rasulullah 
saw., karena Allah dan Rasul-Nya tidak pernah mencela orang yang 
membuat sesuatu yang mubah. 

Kita jumpai juga "hadits": 

"Sesungguhnya Allah mempunyai malaikat dari batu yang bernama 
Umarah, ia turun kepada keledai dari batu setiap hari, lalu menen- 
tukan harga-harga, kemudian naik ke atas.” 


76 


Misalnya lagi hadits-hadits yang mencela negeri Habasyan dan 

Sudan. Semua itu adalah dusta.3? 
- Atau seperti pernyataan berikut: 

”Orang Negro itu bila kenyang berzina dan bila lapar mencuri.” 

"Jauhkanlah dirimu dari orang Negro, karena mereka adalah 

makhluk yang buruk.” | 

"Jauhkanlah aku dari orang Sudan karena orang hitam hanya me- 

mentingkan perutnya, dan farjinya.” 

"Dan diriwayatkan bahwa beliau pernah melihat makanan lalu 

bertanya, "Untuk siapakah ini?" Abbas menjawab, 'Untuk saya 

berikan kepada orang-orang Habasyah.' Lalu beliau bersabda: 

Jangan engkau lakukan, sesungguhnya mereka itu apabila lapar 

mencuri, dan jika kenyang berzina.” 


Misalnya lagi berbagai pernyataan yang mencela bangsa Turki, 
kaum Khushyan, dan bangsa Mamalik. Seperti "hadits”: 
"Kalau sekiranya Allah melihat kebaikan pada orang-orang Khush- 
yan, niscaya dikeluarkan-Nya dari sulbi mereka keturunan yang 
menyembah Allah.” 
Dan "hadits": 
”Seburuk-buruk harta pada akhir zaman ialah Mamalik.” 


Hadits-hadits yang Berlebihan Mengenai Keutamaan Sahabat, Para 
Imam, dan Negeri, serta Berlebihan dalam Mencelanya 
Di antara hadits maudhu' yang dibuat oleh orang-orang jahil yang 
menisbatkan dirinya kepada Sunnah ialah mengenai keutamaan Abu 
Bakar as-Shiddig r.a.. Seperti "hadits-hadits” berikut: 
"Sesungguhnya Allah menampakkan diri kepada manusia secara 
umum pada hari kiamat, dan secara khusus kepada Abu Bakar.” 
"Tidaklah Allah mencurahkan sesuatu ke dalam hatiku melainkan 
kucurahkan pula hal itu ke dalam hati Abu Bakar.” 
"Apabila Rasulullah saw. rindu kepada surga, maka beliau men- 
cium uban Abu Bakar.” 


33Karena hal ini bertentangan dengan Islam yang mengajarkan persamaan antara se- 
sama manusia dan tidak mengakui diskriminasi disebabkan warna kulit dan unsur, dan 
manusia dinilai hanya dari ketakwaannya. 


77 


”Saya dan Abu Bakar bagaikan dua ekor kuda taruhan.” 
"Sesungguhnya Allah ketika memilih arwah (ruh-ruh), maka dipi- 
lih-Nya-lah ruh Abu Bakar.” 


Dan seperti "hadits” Umar: 
”Rasulullah saw. pernah bercakap-cakap dengan Abu Bakar, dan 
aku seperti seorang Negro di antara mereka.” 
"Seandainya aku ceritakan kepadamu keutamaan-keutamaan Umar, 
niscaya sepanjang usia Nabi Nuh pun tidak akan habis, dan itu 
hanyalah satu kebaikan di antara kebaikan-kebaikan Abu Bakar.” 
"Tidaklah Abu Bakar mengungguli kamu dengan banyaknya puasa 
dan shalatnya, tetapi ia mengungguli kamu dengan sesuatu yang 
telah mantap di hatinya.” 


Semua ini merupakan perkataan Abu Bakar bin Iyasy.34 

Adapun pemalsuan yang dibuat oleh orang-orang Rafidhah 
mengenai keutamaan Ali sangat banyak dan tidak terhitung. Al-Hafizh 
Abu Ya'la al-Khalili berkata di dalam kitab al-Irsyad: "Golongan Rafi- 
dhah telah memalsukan hadits sekitar tiga ratus ribu buah mengenai 
keutamaan Ali dan ahlul bait.” 

Anda tidak perlu heran tentang hal ini, sebab jika Anda rajin 
mengikuti apa yang mereka palsukan itu niscaya Anda akan men- 
jumpai sebagaimana yang dikatakan al-Hafiz Abu Ya'la. 

Kemudian di antara orang-orang bodoh dari kalangan Ahlus Sun- 
nah juga ada yang memalsukan hadits mengenai keutamaan Mua- 
wiyah bin Abi Sufyan. Padahal Ishag bin Rahawaih berkata: "Tidak 
ada satu pun hadits yang sahih dari Nabi saw. mengenai keutamaan 
Muawiyah bin Abi Sufyan.” - 

Menurut saya (al-Oardhawi), yang beliau maksud --dan yang di- 
maksud oleh kalangan ahli hadits dengan ucapan itu-- ialah bahwa 
tidak ada hadits sahih yang secara khusus membicarakan biografi 
Muawiyah. Sebab, riwayat-riwayat yang sah di sisi mereka hanyalah 
mengenai kehidupan para sahabat secara umum dan kehidupan 
kaum Ouraisy, dan Muawiyah r.a. termasuk di dalamnya.5 


34Menurut kitab al-Magashidul Hasanah karya as-Sakhawi (him. 369) dan kitab-kitab 
maudhu'at lainnya, semua ini merupakan perkataan Bakar bin Abdullah al-Muzani. 

35gbnu Abi Ashim, Ghulam Tsa'lab, dan Abu Bakar an-Naggasy telah menyusun managib 
(biografi) Muawiyah ini, tetapi di dalamnya tidak ada satu pun hadits yang sahih ditinjau dari 
segi isnad. Demikian kata al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari, 7: 81. 


78 


Di antara hadits maudhu' mengenai keutamaan ialah pemalsuan 
yang dibuat oleh para pendusta mengenai biografi Imam Abu Hani- 
fah dan Imam Syafi'i. Para pendusta itu menyatakan bahwa nama 
mereka sudah dinashkan (diterakan) di dalam hadits. Demikian pula 
dengan kepalsuan yang dibuat oleh para pembohong bahwa Rasulul- 
lah saw. telah mencela beliau berdua. Semua itu hanyalah kebo- 
hongan yang dibuat-buat. 

Selain yang telah disebutkan, masih banyak kita dapati hadits- 
hadits maudhw' lainnya, misalnya hadits-hadits yang mencela Mua- 
wiyah, Amr bin al-'Ash, dan yang mencaci Bani Umayyah. 

Demikian pula semua hadits yang memuji al-Manshur, as-Saffah, 
dan ar-Rasyid. Atau semua hadits yang memuji atau mencela Bagh- 
dad, Bashrah, Kufah, Marwa, Asgalan, Iskandariyah, Nashibin, dan 
Anthakiyah. 

Termasuk di dalamnya semua hadits yang mengharamkan anak 
cucu Abbas dari jilatan api neraka, yang menyebutkan bahwa khila- 
fah hanyalah bagi anak cucu Abbas, yang memuji-muji penduduk 
Khurasan yang keluar bersama Abdullah bin Ali dari keturunan 
Abbas. Atau semua hadits yang menyatakan bahwa kota ini dan kota 
itu termasuk kota-kota surga atau neraka, yang mencela al-Walid 
dan Marwan bin al-Hakam, begitu pula hadits yang mencela Abu 
Musa al-Asy'ari. 

Demikianlah keterangan Ibnul Gayyim. 

Dengan penjelasan yang lengkap ini maka gugurlah pendapat 
yang menganggap bahwa ulama-ulama Sunnah tidak menghiraukan 
isi hadits dan hanya membicarakan sanad serta perawi-perawinya. 

Di antara perkataan Ibnul Yayyim dalam sebagian kitabnya ketika 
melemahkan sebagian hadits ialah: "Kalau sanad hadits ini seperti 
matahari maka wajib ditolak.” Hal ini disebabkan maknanya yang 
bertentangan secara diametral dengan akal dan nash yang sahih. 

Perlu juga saya tandaskan di sini bahwa hak ini --hak mengoreksi 
matan dan kandungan hadits-- tidak dapat diberikan kepada semba- 
rang orang. Maka betapa banyak orang yang mengaku mampu mela- 
kukan segala sesuatu dengan hanya berpanjang-panjang kata. 
Alangkah banyaknya orang yang berani berbuat begini dan begitu 
serta berlagak pintar tanpa memiliki keterangan dan bukti yang nyata. 

Pada akhirnya, saya pernah menguji mereka, ternyata yang saya 
anggap terbaik di antara mereka sedikit sekali ilmunya, banyak 
mengaku-ngaku dan membual. Laa haula wa laa guwwata illa billah. 

Semoga Allah memberi petunjuk kepada kita. 


79 


7 
TENTANG HADITS: "BADA AL-ISLAMU GHARIBAN" 


Pertanyaan: 


Ada hadits yang sudah sangat terkenal, sering kali disampaikan 
baik secara lisan ataupun tulisan, yang berbunyi: 


ABI TK 
AN KS AK 


"Bermula Islam itu dalam keadaan asing dan ia akan kembali asing 
sebagaimana keadaannya semula, maka berbahagialah bagi al- 
ghuraba'.” : 

Yang menjadi pertanyaan, sampai di manakah kesahihan hadits 
ini dilihat dari satu segi? Dan apakah maksudnya? Apakah kata 
(GA itu berasal dari kata ghurbah (“K/AS7 /asing) ataukah dari 
kata gharabah ( “S!53S7 aneh atau ganjil)? Saya pernah mendengar 
dari sebagian penceramah yang mengatakan bahwa kata tersebut 
berasal dari kata al-gharabah wad dahsyah (“LEK UG LI ganjil 
dan membingungkan), bukan dari kata al-ghurbah. 

Apabila kata ghariba berasal dari kata al-ghurbah, sebagaimana 
yang dikenal selama ini, apakah berarti yang dimaksud itu kele- 
mahan Islam dan memudarnya kecemerlangan Islam? 

Dan apakah ada indikasi yang menunjukkan bahwa Islam akan 


meraih kemenangan pada kesempatan lain sebagaimana yang pernah 
dialami pada abad pertama Hijriah? 


Jawaban: 


Hadits ini memiliki isnad yang sahih tanpa diperselisihkan lagi di 
kalangan ahlinya. Ia diriwayatkan dari sejumlah sahabat. 

Imam Muslim dan Ibnu Majah meriwayatkannya dari Abu Hurai- 
rah. Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkannya dari Ibnu 
Mas'ud. Imam Ibnu Majah meriwayatkannya dari Anas. Imam Thab- 
rani meriwayatkannya dari Salman dan Sahl bin Sa'ad dan Ibnu Abbas 
T.a., sebagaimana tersebut dalam al-Jami'ush Shaghir. Sedangkan Imam 
Muslim meriwayatkannya dari Ibnu Umar tanpa kalimat: 


80 


#KAII3KS (maka berbahagialah bagi al-ghuraba). 

Dengan demikian, kita sepakat bahwa dari segi isnad kesahihan 
hadits ini tidak perlu diperbincangkan lagi. Kini, yang perlu kita 
bahas adalah dari sudut pandang maknanya. 

Sangat disayangkan bahwa banyak hadits yang berhubungan de- 
ngan "akhir zaman” atau yang disebut dengan ahaditsul fitan (hadits- 
hadits fitnah) dan asyrathus sa'ah dipahami oleh sebagian orang seba- 
gai pernyataan pesimistis untuk melakukan perbaikan atau perubah- 
an. Padahal tidak pernah tergambarkan bahwa Rasulullah saw. 
menyeru umatnya untuk pesimistis dan apatis, serta membiarkan ke- 
rusakan merebak ke tengah-tengah manusia, membiarkan kemun- 
karan merapuhkan punggung masyarakat, tanpa ada yang bertindak 
untuk meluruskan penyimpangan dan memperbaiki kerusakan. 

Bagaimana mungkin tergambar sikap seperti itu, padahal Rasu- 
lullah saw. menyuruh umatnya agar senantiasa berusaha memak- 
murkan bumi sampai akhir hayatnya, sebagaimana yang tampak 
dari hadits syarif berikut: 


P. « — 2 Aa 4 c 
GE BIA AN KE 


« aa 


5) 

v— LAN KKR JA Ea ahh 
Yana KE SI - pama KSO £ 
| AA 


"Jika kiamat datang sementara di tangan salah seorang di antara 
kamu terdapat anak pohon (bibit pohon), maka kalaulah bisa kia- 
mat tidak terjadi dahulu sehingga dia menanamnya. Oleh sebab itu, 
hendaklah ia menanamnya. 86 


Ini berarti manakala kiamat telah (hampir) tiba, siapa pun tidak 
akan dapat memakan buah tanaman itu. Bila dalam urusan dunia -- 
seperti anjuran hadits tersebut-- dituntut agar berusaha sampai akhir 
hayat, maka tentulah urusan agama lebih besar dan lebih luhur lagi, 
sehingga tidak boleh berhenti berusaha untuknya sampai hembusan 


36Hadits riwayat Ahmad dalam musnadnya dan Bukhari dalam al-Adabul Mufrad dari 
Anas, demikian juga ath-Thayalisi dan al-Bazzar. Al-Haitsami berkata: "Perawi-perawinya 
tepercaya dan sangat mantap.” 


81 





nafas yang terakhir dalam kehidupan ini. 


Adapun makna kata ghariban ( GS ) dalam hadits ini berasal 
dari kata al-ghurbah (asing), bukan dari kata al-gharabah (aneh, ganjil). 
Hal ini berdasarkan kalimat akhir hadits yang berbunyi: !5 A1 3315. 
Kata al-ghuraba' adalah bentuk jamak dari gharib, maksudnya orang 
yang memiliki sifat asing, bukan aneh atau ganjil. Dan keterasingan 
mereka itu disebabkan keterasingan Islam yang mereka imani dan 
mereka serukan. Inilah pemahaman makna kata gharib pada keba- 
nyakan hadits, seperti: 


, DK SAMA IA” 
(ae) LEE AN 2 
"Jadilah engkau di dunia ini seolah-olah sebagai orang asing.” 
(HR Bukhari) 


Sebagaimana disebutkan dalam sejumlah hadits dan riwayat yang 
menyertakan beberapa tambahan mengenai hadits ini --dalam me- 
nyifati al-ghuraba'-- bahwa yang dimaksud adalah keasingan (al-ghur- 
bah), bukan keanehan atau keganjilan (al-gharabah). 

Ini merupakan kenyataan yang dialami pada waktu-waktu lalu, 
yang menunjukkan keterasingan Islam di negerinya sendiri dan di 
kalangan pemeluknya sendiri, sehingga orang yang menyeru kepada 
Islam yang sebenar-benarnya ditindas dan disiksa, atau ditangkap 
dan diintimidasi. 

Tetapi apakah keterasingan ini bersifat umum, menyeluruh, dan 
abadi, ataukah bersifat parsial dan temporal? Kenyataan ketera- 
singan itu kadang-kadang terjadi di suatu negara tetapi tidak terjadi 
di negara lain, pada suatu kaum tetapi tidak pada kaum yang lain, 
atau pada suatu waktu tetapi tidak pada waktu yang lain, sebagai- 
mana dikemukakan oleh al-Muhaggig Ibnul Oayyim r.a.. 

Menurut saya, hadits tersebut membicarakan arus perputaran dan 
gelombang yang senantiasa datang dan pergi. Islam, sebagaimana 
halnya semua dakwah dan risalah, menghadapi kondisi yang silih 
berganti, kuat dan lemah, berkembang dan menyempit, segar dan layu, 
sesuai sunnah Allah yang tidak akan pernah berganti. Maka Islam 
bagaikan yang lainnya, tunduk kepada sunnah Ilahiyah ini, yang 
tidak mempergauli manusia dengan "dua wajah” dan tidak menukar 
dengan dua takaran. Oleh karenanya apa yang terjadi pada agama- 
agama dan mazhab-mazhab yang lain juga terjadi pada Islam, dan 


82 


apa yang terjadi (berlaku) pada semua bangsa juga berlaku bagi 
umat Islam. 

Dengan demikian, hadits itu memberitahukan kepada kita ten- 
tang melemahnya Islam pada suatu waktu dan pada suatu putaran, 
tetapi ia akan segera bangkit dari kejatuhannya dan tegar setelah ter- 
lempar, serta keluar dari keterasingannya sebagaimana yang terjadi 
pada masa-masa permulaannya dulu. 

Semula Islam datang dalam keadaan asing, tetapi tidak terus-me- 
nerus terasing. Ia pada mulanya dalam keadaan lemah kemudian 
menjadi kuat, tersembunyi kemudian terang-terangan, terbatas ke- 
mudian berkembang, dan tertindas kemudian mendapat kemenangan. 

Pada akhirnya Islam akan kembali asing seperti semula, ia lemah 
untuk kuat kemudian menjadi semakin kuat, terusir untuk unggul 
kemudian mengungguli semua agama, melempem dan tertindas untuk 
berkembang dan menyebar, kemudian mendapatkan pertolongan dan 
kemenangan. 

Oleh sebab itu, dalam hadits tersebut sama sekali tidak terdapat 
indikasi yang menunjukkan keputusasaan terhadap masa depan jika 
kita memahaminya dengan baik. Di antara indikasi yang menunjuk- 
kan bahwa hadits tersebut tidak menunjukkan keapatisan serta tidak 
mengajak kepada sikap pesimisme dalam kondisi apa pun ialah di- 
jumpainya beberapa riwayat yang menyifati al-ghuraba'. Yakni orang- . 
orang yang senantiasa memperbaiki dan menghidupkan Sunnah . 
yang telah dirusak dan dilenyapkan oleh manusia. 

Mereka adalah kaum yang aktif dan rajin melakukan perbaikan, 
bukan pasif, eksklusif, dan pesimistis yang membiarkan segala se- 
suatu berjalan dalam kerusakan, tidak menggerakkan yang mandek 
atau mengingatkan yang lupa. 

Saya kutipkan di sini apa yang ditulis oleh Imam Ibnul Gayyim 
mengenai hadits ini dalam mensyarah perkataan guru beliau, al- 
Harawi, dalam "Bab al-Ghurbah” dari kitab Manaazilus Saairin ilaa 
Magaamaati Iyyaaka Nabudu wa Iyyaaka Nasta'in. Beliau --rahimahullah-- 
berkata di dalam kitab Madarijus Salikin sebagai berikut: 

Dalam "Bab al-Ghurbah”, Syekhul Islam Ibnu Taimiyak mengutip 
firman Allah: 


. , s0 NA & 02. , 29. - Lia 
KE ge AI Sora SK YG 
- Naa nh EK Ar. 

JASA NAN 


83 


"Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu 
orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada 
(mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebagian kecil di 
antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka 
.." (Hud: 116) 


Ibnul Oayyim mengomentari dan menjabarkan perkataan Syekhul 
Islam itu sebagai berikut: 


Pengambilan ayat tersebut sebagai dalil dalam bab ini menunjuk- 
kan kedalaman ilmu, pengertian, dan pemahaman beliau terhadap 
Al-Our'an. Sebab al-ghuraba' di dunia ini adalah orang-orang yang 
memiliki sifat yang tertera dalam ayat tersebut. Dan mereka itulah 
yang diidentifikasi Nabi saw. dalam sabdanya: 


TES EPS ES ATA 
jane iya aa jas 3. KAI If 4 222 
JA ESISI aan In Gea 


”Bermula Islam dalam keadaan asing, dan akan kembali asing se- 
bagaimana semula. Maka berbahagialah bagi al-ghuraba'. Ditanya- 
kan kepada beliau, "Siapakah al-ghuraba itu, wahai Rasulullah? 
Beliau menjawab, 'Yaitu orang-orang yang melakukan perbaikan 
ketika orang-orang lain rusak.”87 


Imam Ahmad berkata: Diceritakan kepada kami oleh Abdurrahman 
bin Mahdi dari Zuhair dari Amru bin Abi Amru --maula al-Muthallib 
bin Hanthab-- dari al-Muthallib bin Hanthab dari Nabi saw. bahwa 
beliau bersabda: 


H3 An NG. se ANGgB 


37pikemukakan oleh al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid dari hadits Sahl bin Sa'ad as- 
Sa'idi, dengan redaksi seperti itu. Dan beliau berkata: "Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam 
ketiga kitabnya (al-Mu'jamush Shaghir, al-Mu'jamul Ausath, dan al-Mu'jamul Kabir, penj.) dan pe- 
rawi-perawinya adalah perawi sahih kecuali Bakar bin Salim, dia itu tepercaya (7: 278): dan 
dari hadits Jabir.” Beliau (al-Haitsami) juga berkata: Diriwayatkan oleh ath-Thabrani dalam 
al-Ausath, dan di dalam sanadnya terdapat Abdullah bin Shalih, sekretaris al-Laits, dan dia 
dhaif tetapi dianggap tepercaya,” (7: 278). 


84 


Te AS TAK NA SNN JG KASI 


”Maka berbahagialah Tg en Mereka (para sahabat) ber- 
tanya. Wahai Rasulullah, siapakah al-ghuraba' itu? Beliau menja- 
wab, 'Orang-orang yang bertambah (kebaikannya) ketika orang- 
orang lain berkurang (kebaikannya).”8 


Apabila lafal hadits ini mahfuzh (terpelihara), tidak terbalik men- 


2 2Ida 9 


jadi: Jasa (orang-orang yang semakin menyusut ke- 
tika orang lain bertambah), maka makna hadits ini ialah orang-orang 
yang bertambah kebaikan, keimanan, dan ketakwaannya ketika 
orang-orang lain berkurang kebaikannya, keimanan, dan ketakwa- 
annya. Wallahu alam. 

Dan dalam hadits al-A'masy dari Abu Ishag dari Abul Ahwash dari 
Abdullah bin Mas'ud, bahwa Rasulullah saw. bersabda: 


Ke: na IIS 


Ae KA AAN aa 
Ker LTE ISO 425 


"Sesungguhnya Islam itu bermula dalam keadaan asing, dan akan 
kembali asing seperti keadaannya ketika pertama, maka berbaha- 
gialah bagi al-ghuraba' (orang-orang asing). Ditanyakan kepada 
beliau, "Siapakah al-ghuraba' itu, wahai Rasulullah?" Beliau men- 
jawab, 'Orang-orang yang melepaskan diri dari fanatisme golong- 
an.”39 


38saya mencari hadits ini, yang saya kira ada di dalam Musnad Ahmad, tetapi saya tidak 
menjumpainya, Saya pun tidak menjumpainya dalam Majma'uz Zawaid, serta tidak pula diisya- 
ratkan dalam al-Mu'jam al-Mufahras lil-Kutub at-Tis'ah. Dan saya tidak-menemukan al-Muthallib 
bin Hanthab dalam jajaran sahabat yang meriwayatkan hadits dalam musnad, demikian 
menuniut fahras Syekh al-Albani. 

Maka boleh jadi hadits ini terlewat diterbitkan, sebagaimana yang terjadi pada Ugbah bin 
Murrah al-Juhani yang mempunyai tiga buah hadits dalam al-Musnad, tetapi yang diterbitkan 
(dimuat dalam terbitan) hanya satu. Atau barangkali Imam Ahmad meriwayatkannya di luar 
musnadnya. Wallahu a'lam. 


309Hadits ini tercantum dalam kitab Imam ad-Darimi hadits nomor 2757, Imam Ibnu 


85 


Disebutkan pula dalam hadits Abdullah bin Amr, ia berkata: Nabi 
saw. bersabda pada suatu hari ketika kami sedang berada di sisi 
beliau: 

DP NA ANAN LL TK VA 0 
LAN AKAN 2 33 Ns 
31 2 Ine CL AGa 3 
Produk FS " JS 
2 2 SU IL I DI 3 
KA ALA FAN 
”Berbahagialah bagi al-ghuraba' Ditanyakan kepada beliau, Siapakah 
al-ghuraba' itu, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, 'Orang-orang yang 
saleh yang sedikit jumlahnya di tengah-tengah orang banyak. Orang 


yang melanggar kepada mereka lebih banyak daripada yang patuh 
kepada mereka.” 


Imam Ahmad berkata: Telah diceritakan kepada kami oleh al- 
Haitsam bin Jabal (ia berkata): Telah diceritakan kepada kami oleh 
Utsman bin Abdullah dari Sulaiman bin Hurmuz dari Abdullah bin 
Amr dari Nabi saw., beliau bersabda: 


| 
KA Ton LN ANTA IL UL 
— IS LAN AN Aa 
C3 LI 3D 2 CD AI AE PAP ARA 
ATA ah) 1 JB AI 
ayat GA 5 21 2 
PANEN AE KA TI KAS 
"Sesungguhnya yang paling dicintai Allah ialah al-ghuraba' D:- 
tanyakan kepada beliau, 'Siapakah al-ghuraba' itu?” Beliau men- 


3 
IN 
IN 


3 


Majah nomor 3988, Imam Tirmidzi nomor 2631 tanpa ada pertanyaan, dan beliau berkata: 
"Hadits hasan, gharib, sahih.” Dan diriwayatkan oleh Imam al-Baihagi dalam az-Zuhd nomor 
208, serta diriwayatkan oleh Imam al-Baghawi dalam Syarh as-Sunnah dan beliau mengesah- 
kannya (1: 118) hadits nomor 64, terbitan al-Maktab al-Islami. 

1OHadits ini termaktub dalam al-Musnad dan disahkan oleh Syekh Syakir. Demikianlah yang 
dikemukakan oleh Imam al-Haitsami dalam kitabnya (Majma'uz Zawaid, 7: 278), dan beliau berkata: 
"Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Thabrani dalam al-Ausath, dan di dalam sanadnya terdapat 
Ibnu Luhai'ah, yang pada dirinya terdapat kelemahan.” Dan pada tempat lain beliau menyebutkan 
sebagian hadits itu dan menisbatkannya kepada ath-Thabrani dalam al-Kabir, dan beliau berkata: 
"Hadits ini mempunyai beberapa isnad, dan salah satu isnadnya perawi-perawinya sahih,” (10: 
256). 


86 


jawab, Orang-orang yang lari dengan agama mereka. Mereka akan 
berkumpul dengan Isa bin Maryam alaihissalam pada hari kia- 
mat.”41 


Dalam hadits lain disebutkan: 
Pd — Pe) Pp 
CINA ND PAI Pi TKA 
TANAH IT ANT ar S3 eny Ih 


NIDA INN AA A8 NAN 3 ati 
Nge KA 109 , 25. GAS 

SAI AI Ds GI 6 2333 car At. 7 

AE Hse LAN JB LAN 

5 : ai 

Na Bri 

”Islam bermula dalam keadaan asing, dan akan kembali asing se- 

perti semula. Maka berbahagialah bagi al-ghuraba' (orang-orang 

yang asing).' Ditanyakan kepada beliau, "Siapakah al-ghuraba' itu, 

wahai Rasulullah” Beliau menjawab, "Orang-orang yang meng- 
hidupkan Sunnahku dan mengajarkannya kepada orang lain.”42 


Nafi' menceritakan dari Malik: Umar bin Khattab pernah masuk 
masjid, lalu didapatinya Mu'adz bin Jabal duduk di rumah Nabi saw. 
sambil menangis. "Wahai ayah Abdurrahman? Apakah saudaramu 
meninggal?” Mu'adz menjawab, "Tidak, tetapi karena hadits yang 
diceritakan kekasihku saw. kepadaku ketika di masjid.” Umar ber- 
tanya, "Apa itu?” Maka Mu'adz menjawab: Beliau bersabda: 


c ng 0213 2APPS 7 Y- Ga 
MG SEN ELSA 
DI KA KALI ZA IL 
| Yale 


NA SAE SG NA 


41piriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam az-Zuhd, hlm. 77, bukan datam ai-Musnad, se- 
bagaimana diriwayatkan oleh al-Baihagi dalam az-Zuhd, nomor 206. 


42piriwayatkan oleh al-Baihagi dalam az-Zuhd dari hadits Katsir bin Abdullah bin 'Auf 
dari ayahnya dari kakeknya sedangkan dia sangat dhaif (nomor 207), seperti yang diriwayat- 
kan Imam Tirmidzi nomor 2632, dan beliau berkata, "Hadits hasan.” Dan dalam sebagian 
nuskhah disebutkan: "Hasan sahih.” Lafalnya berbunyi: 
"Maka berbahagialah bagi al-ghuraba', yaitu orang-orang yang memperbaiki Sunnahku yang 
dirusak orang sesudahku.” Dan inilah yang diambil oleh para peneliti, dan barangkali beliau 
menghasankan dan mensahihkannya karena syahidnya banyak. 


87 





ML2 III 333, — 333 DA 
SL AA A5 
Nae, 05 13, 

. dalan sa 3 

£ -. “ 

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang tersembunyi 
(tidak terkenal), bertakwa, dan bersih, yang apabila mereka tiada 
maka tidak ada orang yang merasa kehilangan, dan apabila mereka 
hadir tidak ada yang mengenalnya. Hati mereka adalah lampu 
petunjuk, mereka keluar dari semua fitnah yang buta dan gelap.” 


Mereka itulah al-ghuraba' (orang-orang yang asing) yang terpuji 
dan menjadi dambaan. Sebutan ghuraba' disebabkan jumlah mereka 
yang sangat sedikit --karena kebanyakan manusia tidak memiliki 
sifat-sifat seperti mereka. Maka orang-orang Islam adalah asing di 
antara semua penduduk dunia, mereka yang benar-benar beriman 
adalah asing di kalangan orang Islam secara keseluruhan: kaum 
mukmin yang ahli ilmu adalah asing, ahli Sunnah --dengan ciri-cirinya 
yang tidak mengikuti hawa nafsu dan bid'ah-- adalah asing: dan 
orang-orang yang menyeru kepadanya (Sunnah) serta sabar meng- 
hadapi gangguan para penentangnya tentulah lebih asing lagi. Namun 
demikian, mereka adalah ahli Allah (orang-orang yang dekat kepada 
Allah), bagi mereka --terhadap Allah-- tidak ada keterasingan, 
mereka hanya asing di kalangan mayoritas manusia yang disinyalir 
Allah dengan firman-Nya: 


Cg» “ P.! a 7d Pd 
Ld PIEA T.A ... 0... NN aU Ua 
SJ ye aa GEN Ia KE dsb 
"Dan jika kamu mengikuti kebanyakan orang yang di muka bumi, 
niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalah Allah ....” tal- 
An'am: 116) 


43 Hadits yang mirip lafalnya dengan ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah nomor 3986 dan 
dilemahkan dalam az-Zawaid karena terdapat Ibnu Luhai'ah. Dan diriwayatkan oleh Hakim 
dengan sanad lain, dan beliau berkata, "Sahih dan tidak ada cacatnya, dari Zaid bin Aslam,” 
(1: 4). Dan lihat kitab kami al-Muntaga min at-Targhib wa at-Tarhib, hadits nomor 19. Dan diri- 
wayatkan oleh Baihagi dengan sanad lain dalam az-Zuhd dengan sanad lain, nomor 197, dari 
Ibnu Umar. 


88 


Dengan begitu, merekalah (mayoritas manusia) yang asing dari 
Allah, Rasul-Nya, dan agama-Nya. Dan keasingan mereka adalah ke- 
asingan yang liar meskipun mereka terkenal, seperti kata pujangga: 


"Bukanlah orang asing itu orang 
. yang jauh negerinya 

Tetapi orang asing adalah 

orang yang Anda jauhi.” 


Ketika Musa a.s. berlari keluar dari kaum Fir'aun sampailah dia di 
Madyan, sebagaimana dikisahkan Allah Ta'ala (dalam Al-Our'an). 
Dia hanya sendirian, terasing, takut, dan lapar. Allah berfirman: 
"Wahai Musa, orang yang sendirian ialah orang yang tidak punya 
teman seperti Aku, orang yang sakit ialah yang tidak punya dokter 
(seperti Aku), dan orang yang terasing ialah orang yang tidak ber- 
gaul dengan-Ku.” 

Maka keterasingan yang dimaksud di sini ialah keterasingan ahli 
Allah dan ahli Sunnah Rasul-Nya di antara makhluk ini. Inilah keter- 
asingan yang ahlinya dipuji oleh Rasulullah saw., dan ini pulalah 
keterasingan agama yang dibawanya: "dia datang dalam keadaan 
asing dan akan kembali asing seperti semula”, dan ahlinya menjadi 

"orang-orang asing” (ghuraba). h 

Keterasingan seperti ini kadan, $-kadang terjadi di suatu tempat 
namun tidak di tempat lain, pada s masa dan bukan pada masa 
lainnya, pada suatu kaum tetapi bukan pada kaum yang lain. Orang- 
orang yang terasing ini adalah ahli Allah yang sebenarnya, karena 
mereka tidak mencari perlindungan selain Dia, tidak menisbatkan 
diri selain kepada Rasul-Nya, dan tidak menyeru manusia kecuali 
kepada apa yang dibawa oleh Utusan-Nya. Mereka memisahkan diri 
dari orang banyak pada saat sangat membutuhkan. Apabila orang- 
orang berangkat dengan berhala-berhala (sesembahan) mereka pada 
hari kiamat, al-ghuraba' ini tetap berada di tempatnya. Kemudian 
mereka ditanya, "Mengapa kalian tidak ikut berangkat seperti orang- 
orang itu?” Mereka menjawab, "Kami memisahkan diri dari keba- 
nyakan manusia, sedangkan kami lebih memerlukan mereka dari- 
pada diri kami sendiri pada hari ini. Dan kami menanti Tuhan yang 
kami sembah.” 

Keterasingan seperti ini tidak menimbulkan kesepian dan kesen- 
dirian, bahkan ia merasa bergembira ketika orang-orang merasa ke- 
sepian dan terlantar. Ketika ia merasa sangat kesepian pada saat 
orang-orang tengah bergembira ria, maka yang menjadi kekasih, 


89 


sahabat, dan pelindungnya adalah Allah, Rasul-Nya, serta orang- 
orang mukmin, walaupun kebanyakan manusia memusuhi dan men- 
jauhinya. 

Di dalam hadits al-Gasim dari Abu Umamah dari Nabi saw. bahwa 
beliau bersabda --dari Allah Ta'ala: 


. . .. 5 . 2 Fred 
SB Tea sah GEN GI LES 
p P) Pai “ , 
SA nda P3 
“ d » 10 Go A 1 “ii 4 
D Fase 3 HE ASRI, 566 


- “ 


NP ANN EPA 


11, L e 2-4. BA, dh “ 
KN IA EA DES 
: za. 


KN ATA, 


"Sesungguhnya kekasih-Ku yang paling didambakan ialah orang 
yang beriman, yang ringan tanggungan keluarganya, banyak shalat- 
nya, bagus ibadahnya (kepada Rabb-nya), cukup rezekinya (seder- 
hana), tenggelam di tengah orang banyak dan tidak menonjol, dan 
sabar dalam kondisinya yang demikian sehingga ia menemui Allah. 
Kemudian setelah tiba saat kematiannya sedikit sekali harta pe- 
ninggalannya dan sedikit sekali orang menangisinya. "4 


Dan di antara al-ghuraba' ialah orang yang disebutkan oleh Anas 
di dalam haditsnya dari Nabi saw.: 


LAI IS 2-5 D1 AL — 4 GI 
« Ja ES KASI Hans S5, 
“ pu - " 
SGG NT —31ng 
TE Sek 
44biriwayatkan oleh Tirmidzi dalam az-Zuhd, nomor 2348, dari jalan Abdullah bin Zahr 
dari Ali bin Yazid dari al-Gasim. Dan sanadnya dhaif meskipun dihasankan oleh Tirmidzi, 


sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan sanad lain, hadits nomor 4117, dan di 
dalam sanadnya terdapat dua perawi yang dhaif sebagaimana disebutkan dalam az-Zawaid. 


90 


”Ada kalanya orang yang kusut dan berdebu, lusuh pakaiannya 
karena sangat miskin, dan tidak dihiraukan orang, tetapi kalau dia 
meminta kepada Allah pasti dikabulkan.”5 


Diriwayatkan dalam hadits Abu Idris al-Khaulani dari Mu'adz bin 
Jabal dari Nabi saw., beliau bersabda: 


Eat “g- INI & 2 2 Sh 
' S8? £ Ba ia II 
HAN Tae aa Tn A14 an 
31 “ Fa isa Ta LX “22 Sen 
”Maukah aku aan C5 tentang raja-raja ahli aa 
Para sahabat menjawab, 'Mau, wahai Rasulullah.” Beliau bersabda: 
Yaitu setiap orang yang lemah, berdebu (kusut), sangat miskin, 


tidak dihiraukan orang tetapi kalau ia meminta Kebaa Allah pasti 
dikabulkan-Nya.”6 


Selain itu, di antara sifat-sifat al-ghuraba' -—-yang dibanggakan dan 
didambakan Rasulullah saw.-- ialah berpegang teguh pada Sunnah 
ketika orang-orang tidak menyukainya, meninggalkan bid'ah-bid'ah 
yang mereka lakukan meskipun oleh para pelakunya dianggap baik, 
memurnikan tauhid meskipun kebanyakan orang mengingkarinya 
serta tidak menisbatkan diri kepada selain Allah dan Rasul-Nya, baik 
terhadap guru (syekh), tarekat, mazhab, maupun golongan. Mereka 
hanya menisbatkan diri kepada Allah dengan beribadah hanya ke- 
pada-Nya, dan menisbatkan diri kepada Rasul-Nya dengan hanya 


45Dikemukakan oleh al-Haitsami dengan lafal serupa dalam al-Majma', 10: 264, dan beliau 
berkata: "Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Ausath dan di dalam sanadnya terdapat Abdul- 
lah bin Musa at-Tamimi yang dianggap tepercaya, dan perawi-perawi lainnya adalah perawi- 
perawi sahih kecuali Jabir bin Haram. Ia dianggap kepercayaan oleh Ibnu Hibban atas kele- 
." Dan hadits serupa diriwayatkan pula oleh Ibnu Mas'ud dengan sanad yang lebih 
bagus, dan di dalam Shahih Muslim dari Abu Hurairah dengan lafal: "Kerap kali ada orang yang 
kusut yang ditolak dari pintu-pintu, yang kalau meminta kepada Allah pasti dikabulkan.” 
(Hadits nomor 2622) 
40Hadits riwayat Ibnu Majah, nomor 4115, dan di dalam sanadnya terdapat Suwaid bin 
Abdul Aziz yang dilemahkan oleh para ahli hadits dan dihasankan oleh sebagian mereka 
karena syahid-syahidnya. Lihat: Faidul Yadir, hadits nomor 2852. 


91 


mengikuti ajaran yang dibawanya. Mereka itulah yang benar-benar 
menggenggam bara api,” sedangkan kebanyakan manusia --bah- 
kan seluruhnya-- mencacinya. Maka karena keterasingan mereka di 
tengah-tengah manusia, mereka dimusuhi oleh orang-orang yang 
suka menyimpang dan ahli bid'ah dan memisahkan diri dari 
golongan terbesar. 

Adapun makna sabda Rasulullah saw.: 


NN LK IAI XD 
IS EN Ta KI 
(al-ghuraba' adalah orang-orang yang melepaskan diri dari 
golongan-golongan) ialah bahwa Allah mengutus Rasul-Nya, 
sedangkan penduduk dunia memeluk agama yang bermacam- 
macam, sehingga al-ghuraba' berada di antara para penyembah ber- 
hala dan api, penyembah patung-patung dan salib, Yahudi, shabi'ah, 
dan ahli-ahli filsafat. Dan Islam pada awal kehadirannya adalah 
asing, mereka yang memeluk Islam dan memenuhi panggilan Allah 
dan Rasul-Nya asing dalam komunitas, kabilah, dan keluarganya. 

Oleh karena itu, orang-orang yang memenuhi panggilan dakwah 
Islam berarti melepaskan diri dari golongan-golongan, bahkan 
menyendiri dari mereka, memisahkan diri dari kabilah dan keluarga 
mereka untuk memeluk Islam. Mereka itulah al-ghuraba' yang sebe- 
narnya sehingga Islam tampak ke permukaan, dakwah berkembang, 
dan manusia memeluknya datang berbondong-bondong, hingga 
hilanglah keterasingan itu dari mereka. Tetapi sesudah itu dia ter- 
asing dan terpencil sehingga kembali gharib (asing) seperti semula. 
Bahkan Islam yang sebenarnya --yang diterapkan oleh Rasulullah 
saw. dan para sahabatnya-- pada hari ini lebih asing daripada ketika 
awal kehadirannya dulu, walaupun bendera dan lambang-lambang 
lahiriahnya termasyhur dan terkenal. Maka Islam yang hakiki adalah 
yang sangat asing, demikian juga para pengikutnya tentulah sangat 
asing di antara manusia. 

Dengan demikian, bagaimana satu firgah (golongan) yang sangat 
kecil itu tidak asing di antara tujuh puluh dua firgah, yang memiliki 


47palam sebuah hadits yang diriwayatkan Imam Tirmidzi dari Anas (Mukhtashar Syarh 
al-Jami'ush Shaghir, 2: 369) disebutkan bahwa kelak akan datang suatu zaman yang pada 
waktu itu orang yang berpegang teguh pada agamanya seperti memegang bara api (panas, 
sakit, banyak tantangan). (Penj.) 


92 


pengikut dan pimpinan, kekuasaan dan wilayah, yang tidak menda- 
patkan tempat di hati manusia kecuali dengan menyimpang dari 
ajaran yang dibawa oleh Rasulullah saw.? Dan sesungguhnya ajaran 
yang dibawa Rasulullah saw. itu sendiri bertentangan dengan hawa 
nafsu dan kelezatan duniawi mereka, bertentangan dengan berbagai 
syubhat dan bid'ah yang menjadi puncak keutamaan serta pengeta- 
huan mereka, juga bertentangan dengan syahwat yang menjadi puncak 
tujuan dan keinginan mereka. 

Bagaimana orang-orang mukmin yang berjalan menuju Allah de- 
ngan jalan mengikuti tuntunan-Nya itu tidak asing di antara mereka 
yang mengikuti hawa nafsunya, yang tunduk patuh kepada syekh- 
syekh mereka, serta masing-masing mengagumi dan membangga- 
kan pendapat dan pikirannya? Sebagaimana sabda Nabi saw.: 


Beban ena NA G3 
BEAN ah ata MEME 
ANN AN 3 c. NAEN 
ee S6 KANG 

JB IE AAN 


”Suruhlah (manusia) berbuat ma'ruf dan sesanlan ae ) dari 
kemunkaran, sehingga apabila kamu melihat kabakhilan sudah di- 
patuhi, hawa nafsu sudah diperturutkan, dunia diutamakan, dan 
masing-masing orang membanggakan pendapatnya sendiri, maka 
hendaklah engkau perhatikan dirimu sendiri dan tinggalkanlah 
orang kebanyakan, karena di belakang mereka akan ada hari-hari 
ketika orang yang bersabar pada hari itu (berpegang pada agama- 
nya) bagaikan orang yang memegang bara api.” 


Karena itu, orang muslim yang benar pada hari itu --jika ia ber- 
pegang teguh pada agamanya-- akan memperoleh pahala seperti 
pahala lima puluh orang sahabat.48 


48pernyataan ini memperkuat perkataan al-Hafizh Ibnu Abdil Barra bahwa keutamaan 
generasi sahabat adalah keutamaan secara umum, bukan secara individual, dengan me- 


93 


Diriwayatkan pula di dalam Sunan Abi Daud dan Sunan at-Tirmidzi 
dari hadits Abu Tsa'labah al-Khusyani, ia berkata: 


DEWA Fans 4 Taat AC Par 2) MAC 


ISA. 1) ”D PA 2 NG AI 


JG. Pu JAsAS 
Kania (Aye. TAG NRP Sis 
Keeer At ME ENI 
IYA FE ran enen 
ea aa 


AN 


23 TA 22 G NG pena Ne 
Aised 15. NE Dena 


LD DA, Ka “aa 0-2 » 4 
ah TP Pa 
(anoda) » 2 
"Saya pernah bertanya kepada Rasulullah saw. tentang ayat (yang 
artinya): Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu: tiadalah 
orang yang sesat itu akan memberi mudarat kepadamu apabila 


ngecualikan golongan as Sabigun al-Awwalun dari kalangan Muhajirin dan Anshar, pengikut 
Perang Badar, Perang Uhud, peserta Bai'atur Ridhwan, dan orang-orang yang memiliki ke- 
utamaan khusus dari kalangan sahabat. Ini membukakan pintu harapan bagi generasi men- 
datang (untuk mendapatkan ai Naas ini juga diperkuat oleh hadits Tirmidzi 


yang berbunyi: NASA AS Pan KA c Li KAI 


"Perumpamaan umatku itu bagaikan RENA tidak Pena apakah yang baik: itu bagian pemiasnknja 
atau akhirnya.” 


94 


kamu telah mendapat petunjuk ....' (al-Ma'idah: 105) Lalu beliau 
bersabda: 'Bahkan suruhlah (manusia) melakukan yang ma'ruf dan 
cegahlah dari melakukan kemunkaran, sehingga apabila kamu me- 
lihat kebakhilan sudah dipatuhi, hawa nafsu diperturutkan, dunia 
lebih diutamakan, dan masing-masing orang membanggakan pen- 
dapatnya sendiri, maka hendaklah kamu perhatikan dirimu sendiri 
dan tinggalkanlah (biarkanlah) orang kebanyakan, karena di bela- 
kangmu nanti akan ada hari-hari yang pahit, yang bersabar pada 
hari-hari itu seperti memegang bara api. Orang yang melakukan 
amal saleh pada hari-hari itu mendapatkan pahala seperti pahala 
lima puluh orang yang beramal seperti dia.' Saya (Abu Tsa'labah) 
bertanya lagi, "Wahai Rasulullah, apakah mendapat pahala seperti. 
pahala lima puluh orang di antara mereka?" Beliau menjawab, "Se- 
perti pahala lima puluh orang di antara kamu.”49 


Pahala yang besar ini diberikan kepada mereka karena keter- 
asingan mereka di antara orang banyak, dan berpegang teguhnya 
mereka dengan Sunnah di tengah-tengah kegelapan hawa nafsu dan 
pikiran orang banyak. | 

Seorang mukmin yang telah dianugerahi kearifan oleh Allah 
mengenai agama-Nya, pengertian tentang Sunnah Rasul-Nya, pe- 
mahaman tentang Kitab-Nya, dan ditunjukkan kepadanya apa yang 
terjadi di tengah-tengah manusia --seperti merajalelanya hawa nafsu, 
bid'ah, kesesatan, serta penyimpangan dari jalan yang lurus yang di- 
tempuh oleh Nabi saw. dan para sahabatnya-- hendaklah menguat- 
kan hatinya untuk menghadapi caci maki orang-orang jahil dan ahli 
bid'ah, celaan dan hinaan mereka. Selain itu, ia juga hendaklah meng- 
hindarkan diri dari rekayasa manusia yang hendak menjauhkannya 
dari jalan tersebut dan menghindarkan diri dari intimidasi mereka,s0 
sebagaimana yang dilakukan oleh orang-orang kafir pendahulu 


49Hadits riwayat Abu Daud dalam sunannya pada "Kitab al-Malahim”, hadits nomor 4341: 
at-Tirmidzi dalam "Kitab at-Tafsir”, hadits nomor 3060, dan beliau berkata: "Hasan gharib." 
Dan diriwayatkan juga oleh Tbnu Majah dalam "Kitab al-Fitan”, nomor 4014. 

50pada zaman sekarang tampak semakin bertambah unsur keterasingan orang-orang 
mukmin yang berusaha menyeru kepada Allah, Kitab-Nya, dan Sunnah Nabi-Nya. Mereka 
semakin ditekan dan diusir oleh pihak penguasa. Dalam hal ini, pihak penguasa tidak se- 
gan-segan menggunakan segala kekuatannya --termasuk menyebarkan mata-mata-- untuk 
menyakiti dan mempersempati jalan mereka, bahkan secara membabi buta menyiksa dan 
membunuh mereka. 


95 


mereka terhadap Nabi saw. yang menjadi panutan dan imamnya. 
Adapun jika ia mengajak mereka ke jalan yang lurus serta mencela 
keadaan dan keburukan sikap hidup mereka, maka akan datanglah 
kiamat mereka --kerusakan yang sangat parah-- dan mereka akan 
berusaha mencelakakannya, memasang jerat untuknya, bahkan ber- 
usaha menangkapnya dengan mengerahkan seluruh kesatuan pasu- 
kan agar dapat membawanya ke hadapan pembesar mereka. 

Oleh sebab itu, dia terasing karena rusaknya agama mereka, 
asing dalam berpegang teguh pada Sunnah disebabkan kebanyakan 
orang berpegang teguh pada bid'ah-bid'ah, asing di dalam akidah 
karena rusaknya akidah mereka, asing di dalam shalatnya karena 
rusaknya shalat mereka, asing dalam jalan hidupnya karena sesat 
dan rusaknya jalan hidup mereka, asing dalam nisbatnya karena ber- 
tentangan dengan nisbat mereka, asing dalam tata pergaulannya ter- 
hadap mereka karena dia mempergauli mereka dengan cara yang 
tidak disukai oleh hawa nafsu mereka. 

Ringkasnya, dia gharib (asing) dalam urusan dunia dan akhirat- 
nya, tidak ada kalangan umum yang membantu dan menolongnya. 
Maka dia adalah alim di antara orang-orang jahil, pengikut Sunnah 
di antara ahli-ahli bid'ah, penyeru ke jalan Allah dan Rasul-Nya di 
antara para penyeru kepada hawa nafsu dan bid'ah, serta pendakwah 
kepada yang ma'ruf dan pencegah kemunkaran di tengah-tengah 
kaum yang menganggap sesuatu yang ma'ruf sebagai kemunkaran 
dan sesuatu yang munkar sebagai hal yang ma'ruf.5! 


Kabar Gembira dari Al-Gur'an tentang Kemenangan Islam 

Mengenai yang ditanyakan saudara penanya apakah ada kabar 
gembira dan dalil-dalil yang menunjukkan bahwa Islam akan men- 
dapatkan kemenangan pada masa mendatang, maka saya katakan 
bahwa hal ini banyak kita jumpai dalam Al-Our'an dan As-Sunnah. 
Meskipun pada kenyataannya tidak sedikit khatab dan penceramah 
yang melalaikannya, dan tidak menampakkannya kecuali apa yang 
secara zhahir menunjukkan keputusasaan. 

Saya akan nukilkan beberapa saja dari ayat-ayat Al-Our'an yang 
dapat dijadikan dalil dalam masalah ini. Di antaranya firman Allah 
SWT berikut: 


51Madaarijus Salikin Syarah Manaazilus Saairin oleh Ibnul Gayyim, 1: 194-200, terbitan as- 
Sunnah al-Muhammadiyyah. 


96 


Pe TU Pn ed LP 20 ya 1 4 KP 
TAN gn NATA 
ON IA 


"Dialah yang telah mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk 
(Al-Guran) dan agama yang benar untuk dimenangkannya atas 
segala agama, walaupun orang-orang musyrik tidak menyukai.” 
(at-Taubah: 33) 


Ayat dengan shighat seperti ini diulang dua kali dalam Al-Our'an, 
yaitu dalam surat at-Taubah ini dan dalam surat ash-Shaf. Adapun 
dalam surat al-Fath: 28 Allah berfirman: 


"Dialah yang mengutus Rasul-Nya dengan membawa petunjuk dan 
agama yang hak agar dimenangkannya terhadap semua agama. 
Dan cukuplah Allah sebagai saksi.” (al-Fath: 28) 


Ini merupakan janji Allah. Dia akan memenangkan agama yang 
hak (Islam) atas segala agama, dan janji Allah adalah benar, Dia 
tidak akan menyelisihi janji-Nya. Kita menanti realisasi janji terse- 
but, berupa dimenangkannya Dinul Islam atas semua agama samawi 
ataupun agama budaya. 

Dalam kaitannya dengan hal ini saya juga akan kemukakan 
. firman Allah mengenai upaya-upaya orang kafir untuk memadam- 
kan dan menghalangi kemajuan serta perkembangan agama Islam: 


"Mereka ingin hendak memadamkan cahaya (agama) Allah de- 
ngan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tetap menyempur- 
nakan cahaya-Nya meskipun orang-orang kafir benci.” tash-Shat: 8) 
"Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan 
mulut (ucapan-ucapan) mereka dan Allah tidak menghendaki se- 
lain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir 
tidak menyukai.” (at-Taubah: 32) 


Akan tetapi, usaha orang-orang kafir untuk memadamkan cahaya 
Islam ini Allah tamsilkan seperti orang yang mencoba memadamkan 
matahari dengan hembusan mulutnya. Seakan-akan cahaya Islam 
dianggapnya sebagai lilin yang dinyalahkan manusia. 

Berita gembira lainnya yang dikabarkan Allah melalui Al-Our'an 
ialah seperti firman-Nya berikut ini: 


97 


"Sesungguhnya orang-orang kafir itu, menafkahkan harta mereka 
untuk menghalangi (orang) dari jalan Allah. Mereka akan menaf- 
kahkan harta itu, kemudian menjadi sesalan bagi mereka, dan 
mereka akan dikalahkan ....” (al-Anfal: 36) 


Berita Gembira dari Hadits Nabawi 
Adapun mengenai berita gembira yang datang dari hadits Nabi, 
cukuplah saya kemukakan beberapa saja: 


1. Diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam sahihnya, Abu Daud, Tir- 
midzi (beliau mengesahkannya), Ibnu Majah, dan Ahmad dari 
Tsauban bahwa Nabi saw. bersabda: 


ML AE SNI GAB 


“ 


DAN BP LK ba AN 3 Luh 
“2 CI DIN 3 
MI EA 


4 
(PL ber inga Saha ph doa) 
"Sesungguhnya Allah pernah meminiaturkan bumi untukku, lalu 
aku lihat bagian timur dan baratnya, sesungguhnya kekuasaan 
umatku akan mencapai apa yang ditampakkan padaku itu.52 


Ini merupakan berita gembira tentang akan meluasnya daulah 
Islam yang meliputi kawasan timur dan barat. Apa yang digam- 
barkan ini belum terwujud sebelumnya, dan kita menantinya 
sebagaimana yang diberitakan oleh ash-Shadigul Mashdug (Nabi 
yang benar lagi dibenarkan). 


2. Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam sahihnya: 
na in DANA TON Na IASJNN AA 
aa —ba MAN KA LA Sin (akad 
LNG TA CO IN IA Pak Ii At AAU 
JEANS BEAN 
52 shahih Muslim, nomor 28869, Abu Daud nomor 4252, Tirmidzi nomor 2203 (beliau 


mensahihkannya), Ibnu Majah nomor 3952, dan Ahmad 5: 278 dan 284. 


98 


| 
IS ba Pata. IG 2x 
Al 3 | . . , 
GIS JAN A Wa ba 
ANA 


"Sesungguhnya hal ini --yakni Islam-- akan mencapai apa yang di- 
capai oleh malam dan siang. Dan Allah tidak membiarkan rumah 
perkotaan dan rumah pedesaan kecuali Allah akan memasukkan 
agama itu ke dalamnya, dengan kemuliaan orang yang mulia atau 
dengan kehinaan orang yang hina, kemuliaan yang dengannya 
Allah memuliakan Islam, dan kehinaan yang dengannya Allah 
menghinakan kekafiran.”58 


Kalau hadits yang pertama mewartakan kepada kita mengenai 
akan meluasnya daulah Islam, maka hadits yang kedua menyam- 
paikan kabar gembira akan tersebarnya Dinul Islam. Dengan 
demikian, kekuatan daulah dan dakwah saling menopang dan 
melengkapi, serta Al-Our'an dan kekuasaan akan bersatu. 


. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, ad-Darimi, Ibnu Abi 
Syaibah, dan al-Hakim (beliau mensahihkannya dan disetujui 
oleh adz-Dzahabi), dari Abu Oabil, ia berkata: "Kami pernah ber- 
ada di sisi Abdullah bin Amru bin Ash, dan dia ditanya, 'Manakah 
di antara kedua kota ini yang lebih dahulu akan ditaklukkan, 
Konstantinopel ataukah Roma (Rumiyah)?'54 Lalu Abdullah me- 
minta peti (kotak) yang ada lingkarannya lantas mengeluarkan 
catatan.”55 Abu Oabil berkata: Lalu Abdullah berkata: "Ketika 
kami sedang mencatat di sekeliling Rasulullah saw. tiba-tiba 
beliau ditanya: 'Manakah di antara dua kota ini yang akan ditak- 
lukan lebih dahulu, Konstantinopel atau Roma?' Lalu Rasulullah 


53pikemukakan oleh al-Haitsami dalam Mawariduz Zam'an ila Zawaid Ibnu Hiban, nomor 


1631 dan 1632. 


54Rumiyah yang dimaksud dalam hadits ini adalah kota Roma, ibu kota italia. 
55ini menunjukkan betapa Abdullah mempunyai perhatian khusus sehingga ia ber- 


usaha menulis apa yang datang dari Rasulullah saw.. Bahkan bukan hanya dia yang ber- 
usaha melakukan hal ini, mengingat perkataannya: "Ketika kami sedang mencatat di sekeli- 
ling Rasulullah saw.." Ini memperkuat apa yang telah dimaklumi para analis sekarang bahwa 
penulisan dan pembukuan hadits telah terjadi sejak zaman Nabi saw.. 


99 


saw. menjawab: "Kota Heragl (Heraklius)-yang akan ditaklukkan 
lebih dahulu, yakni Konstantiniyah (Konstantinopel)."”56 

Kota Heraklius --pada tahun 1453 M-- telah ditaklukkan oleh 
pemuda Utsmani yang baru berusia dua puluh tiga tahun, Muham- 
mad bin Murad, yang dalam sejarah terkenal dengan julukan 
Muhammad al-Fatih. Tinggal kota satunya lagi, yaitu Rumiyah 
(Roma), yang kita harapkan dan kita yakini akan dapat ditakluk- 
kan (atau Islam akan dapat berkembang ke sana). 

Artinya, Islam akan kembali menaklukkan Eropa pada kesem- 
patan lain setelah dapat diusir dari sana dua kali: pertama dari 
selatan, yaitu dari Andalus, dan kedua kalinya dari timur setelah 
dapat mengetuk pintu-pintu Athena beberapa kali. Akan tetapi, 
menurut dugaan saya, penaklukkan kali ini tidak melalui 
hunusan pedang (senjata), melainkan terjadi lewat dakwah dan 
pemikiran. 

4. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, al-Bazzar --dan 
sebagiannya oleh Thabrani-- dari an-Nu'man bin Basyir dari 
Hudzaifah bahwa Nabi saw. bersabda: 


Ha TEA “1 Ri Pa 
BERAS ET AA Ae 
TA And 
LA MERE GIS 
ANA TN AIA Pt PAS 
SAH ran Kena Saba 
Ca NAN 2Gh ah PEN 


56piriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits nomor 6645, dan lafal ini adalah lafal beliau. 
Syakir berkata: ” (Hadits ini) isnadnya sahih.” Al-Haitsami berkata dalam Majma'uz Zawaid, 6: 
219. Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan para perawinya sahih kecuali Abu Oabil, tetapi dia 
tepercaya: dan diriwayatkan oleh ad-Darimi, nomor 493, Ibnu Abi Syaibah dan Hakim (3: 422 
dan 4: 508), dan beliau mensahihkannya dan disetujui oleh adz-Dzahabi, dan al-Albani 
menyebutkannya dalam ash-Shahihah, nomor 4. 


100 





SES AA Tas 
har AL AS IC nh. 
9 Mapan Ne Fu 

- GL. 
(ot) KAN 


”"Nubuwwah (kenabian) itu ada di tengah-tengah kamu selama 
masa yang dikehendaki Allah, kemudian Allah akan mengangkat- 
nya (menghilangkannya) ketika Dia menghendaki untuk mengang- 
katnya, kemudian akan ada khilafah (pemerintahan) menurut man- 
haj kenabian selama masa yang dikehendaki Allah, kemudian 
Allah mengangkatnya ketika Dia menghendakinya, kemudian akan 
ada Almuluk al-'aadh6” selama masa yang dikehendaki Allah, ke- 
mudian diangkat-Nya (dihapus-Nya) ketika Dia menghendakinya, 
kemudian akan ada kekuasaan al-jabariyah?8 selama masa yang di- 
kehendaki Allah, kemudian diangkat-Nya ketika Dia menghendaki- 
nya, kemudian akan ada khilafah yang mengikuti manhaj kenabian. 
Kemudian beliau diam.”59 


Maka penaklukan Roma, perkembangan Islam hingga mencapai 
apa yang dicapai oleh malam dan siang, dan meluasnya daulah 
Islam hingga meliputi wilayah masyrig (timur) dan maghrib (barat), 
semua itu merupakan buah dari suatu tanaman serta konklusi 
dari Suatu premis. Yaitu, kembalinya al-khilafah ar-rasyidah (peme- 
rintahan yang lurus) atau pemerintah yang mengikuti manhaj 
nubuwwah setelah bercokolnya pemerintahan diktator yang kejam 
dan bengis selama beberapa kurun yang dikehendaki Allah. 


S7 Aimuluk al-'aadh atau al-adhudh ialah penguasa yang memperlakukan rakyat dengan 
keras dan melewati batas, seakan-akan dia memiliki gigi geraham untuk menggigit mereka. 


58Kekuasaan (Muluk) al-jabariyah yaitu pemerintahan yang menjalankan kekuasaan 


dengan paksa dan melampaui batas (otoriter) 


59Hadits riwayat Ahmad dalam Musnad an-Nu'man bin Basyir, 4: 273, dari jalan ath-Thayalisi, 


dan dikemukakan oleh al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid, 5: 188 dan 189, dan beliau ber- 
kata: "Diriwayatkan oleh Imam Ahmad, dan al-Bazzar meriwayatkannya lebih lengkap lagi, 
Thabrani meriwayatkan sebagiannya dalam al-Ausath dan para perawinya adalah tepercaya.” 
Hadits ini tercantum dalam Minhatul Mabud, nomor 2593, dalam Kasyful Astar dari Zawaid al- 
Bazzar, nomor 1588, dan disahkan oleh al-Hafizh al-Iragi dalam kitab Mahajjatul Jurbi ila 
Mahabbatil 'Arabi, dan disebutkan oleh al-Albani dalam Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, nomor 5. 


101 


Sesungguhnya setelah malam berlalu segera akan terbit fajar, 
beserta kesulitan sesungguhnya ada kemudahan, sesungguhnya 
masa depan adalah untuk Islam, dan kabar gembira merekahnya 
fajar itu kini telah mulai tampak. Segala puji hanyalah untuk Allah. 


Beberapa Kabar Gembira 


1. Munculnya shahwah islamiyah (kebangkitan Islam) yang telah 
mengembalikan kepercayaan umat Islam kepada Din mereka dan 
harapannya terhadap masa depan, yang telah lama diguncang 
oleh musuh-musuh Islam dari dalam dan luar. Suatu kebangkitan 
yang layak menuntut umat agar menuju kemenangan, ketika 
Allah menakdirkan mereka dipimpin oleh para pembimbing yang 
lurus, yang mempunyai kekuatan, kekuasaan, dan pandangan 
yang luas, yang memiliki pengertian terhadap sunnah Allah dan 
agama-Nya, yang diberi hikmah dalam teori dan amal, sebagaimana 
firman-Nya: 

”.. Dan barangsiapa yang dianugerahi al-hikmah itu, ia benar-benar 
telah dianugerahi karunia yang banyak ....” (al-Bagarah: 269) 


2. Runtuhnya sistem-sistem sekuler, khususnya komunisme yang 
beranggapan bahwa pada suatu hari mereka akan mampu meme- 
rangi dan menaklukkan dunia, mewarisi agama-agama, dan 
menghancurkan filsafat-filsafat lain. Ternyata yang pertama-per- 
tama menghancurkan mereka adalah tangan-tangan saudara kita 
para mujahidin Afghanistan dan orang-orang yang hanya dengan 
senjata kuno dapat mengalahkan negara ateis paling sombong 
dalam sejarah. 

Benteng komunisme telah gugur satu per satu, dimulai dengan 
Uni Soviet, Eropa Timur, kemudian menyusul Albania. 
yang lain tinggallah menunggu giliran, karena kebatilan akan 
sirna dan kebenaran pasti akan menang: 


”.. Dan pada hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah 
(orang-orang beriman, karena pertolongan Allah ....” (ar-Rum: 4-5) 


102 


8 
TENTANG HADITS 
"TIDAK AKAN DATANG HARI KIAMAT 
SEHINGGA KAMU MEMERANGI BANGSA YAHUDI" 


Pertanyaan: 


Saya pernah membaca suatu hadits dalam beberapa kitab hadits, 
yang berbunyi: 


LC CIA LII AI Ira LING IU LI Ma LI 
Cd Hoa gk CAME 
3 PIA SA Aarti An LN 29 

LA NAS AG AN Ong 
BL nye 3 gym” Ne IA 
G3 MAS» ME RI 

- II UG MA 3.4 
AE UG la 

"Tidak akan datang kiamat sehingga kamu memerangi bangsa 
Yahudi, lalu si Yahudi bersembunyi di balik batu dan pohon, ke- 
mudian batu dan pohon itu berkata: "Wahai hamba Allah --atau 


wahai orang muslim-- ini ada orang Yahudi di belakangku, kema- 
rilah dan bunuhlah dia.” 


Pertanyaan saya, apakah hadits ini dapat dipahami bahwa pepe- 
rangan antara kita dan bangsa Yahudi akan berlangsung terus- 
menerus hingga datang hari kiamat? Apakah hadits ini juga menun- 
jukkan bahwa batu dan kayu itu berbicara secara hakiki? Apakah 
yang demikian itu merupakan karamah bagi kaum muslim? Kalau 
memang benar, apakah kaum muslim pada hari ini berhak memper- 
oleh karamah tersebut, ataukah ia ditunda untuk generasi lain men- 
jelang datangnya hari kiamat sebagaimana yang ditunjuki oleh 
bagian awal hadits? 

Kami mohon penjelasan mengenai masalah ini agar kami tidak 
tersesat dalam memahami sabda Rasulullah saw.. Semoga Allah 
memberi manfaat dengan adanya Ustadz dan membalas Ustadz dengan 
kebaikan karena jasa Ustadz terhadap kami, Islam, dan umatnya. 


103 


Jawaban: 


Hadits tersebut merupakan hadits sahih yang diriwayatkan oleh 
lebih dari seorang sahabat, dari Nabi saw., di antaranya diriwayatkan 
setara sah dari hadits Ibnu Umar dan Abu Hurairah. 

Imam Syaikhani (Bukhari dan Muslim) meriwayatkan dari Abu 
Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: 


w “323 La NP 2. Usir 214, 
ang Nela & yA an 
2S ah PJ Ud 21 Aren 

Aur Case na Zee 

P Arta 31 ra - 
A3 35 
"Tidak akan datang kiamat hingga kamu menerangi hatiaa Yahudi, 
sehingga batu --yang di belakangnya ada orang Yahudi-- berkata, 


Hai orang muslim, ini ada orang Yahudi di belakangku, bunuhlah 
dia.” (Shahih al-Jami'ush Shaghir, nomor 7414) 


Dalam riwayat Muslim disebutkan dengan lafal: 


an Tera INK se er ae Kera 
51 Pata an, ai 3 
Lengan KE Sean AAN 
KE EU AI 


2- P “AL 
"D DN POS 
"Tidak akan datang kiamat sehingga kaum Dasa memerangi ra 
perang dengan) kaum Yahudi, lantas kaum muslim dapat mem- 
bunuh (mengalahkan) mereka, sehingga si Yahudi bersembunyi di 
balik batu dan pohon, lalu berkatalah batu atau pohon itu, 'Hai 
orang muslim, hai hamba Allah, ini ada orang Yahudi di belakang- 
ku, kemarilah dan bunuhlah dia.' Kecuali pohon ghargad (yang 


104 


tidak bersikap begitu) karena ia termasuk pohon Yahudi.” (Shahih 
al-Jami'ush Shaghir, nomor 7427) 


Imam Syaikhani meriwayatkan juga dari hadits Ibnu Umar dengan 


lafal: 

pb 0 71-59 AL LI LION NA 
AE san $ Ng 3 
na TAIL A AS Na 
AS J5: Saran aa bar 
PN P3 2J— , AA : 

“ - 
KN BESI H9 Ga PA at (1 6 
”Kamu akan berperang da kaum Yahudi, lalu kamu ag me- 
nguasai mereka sehingga salah seorang dari mereka bersembunyi 
di balik batu, lantas batu itu berkata, 'Hai hamba Allah, ini ada 


orang Yahudi di belakangku, bunuhlah dia.” (Shahih al-Jami'ush 
Shaghir, nomor 2977) 


Ditinjau dari segi sanad, hadits ini sahih dan tidak diperselisihkan 
lagi. Dan ia merupakan salah satu tanda kenabian Rasul saw.. 

Beberapa abad berlalu, dan siapa pun yang membaca hadits ini 
merasa terkagum-kagum terhadap kandungan hadits yang memberi- 
tahukan akan terjadinya sesuatu --mengenai keadaan kaum muslim 
dan Yahudi-- pada tiga belas abad kemudian. 

Selama ini kaum Yahudi berada dalam jaminan dan perlindungan 
kaum muslim, padahal mereka mendapat tekanan dari seluruh pen- 
juru dunia karena semua pemeluk agama menolaknya. Mereka tidak 
menjumpai satu negeri pun yang mau menampung dan melindungi 
mereka selain darul Islam. Mereka tidak menjumpai orang yang mau 
melindungi dan membela mereka --termasuk kemerdekaan mereka 
dalam beragama dan berbudaya-- selain kaum muslim, yang meng- 
anggap mereka sebagai Ahli Kitab, dan memberikan kepada mereka 
jaminan Allah dan Rasul-Nya serta jaminan jamaah kaum muslim. 
Maka bagaimana akan terjadi peperangan antara mereka dengan 
kaum muslim? Bagaimanakah manusia akan memerangi orang yang 
dilindunginya dan hidup di bawah naungannya? Dan dari mana 
mereka memperoleh kekuatan sehingga mampu berperang melawan 
kaum muslim? 

Sesungguhnya peperangan antara kaum muslim dan kaum Yahudi 
telah terjadi sejak bangsa Yahudi merampas negara Palestina, meng- 


105 


usir penduduknya, merusak semua kehormatannya, dan menjadi- 
kan Masjidil Agsha sebagai tawanan --sehingga mereka merencana- 
kan untuk menghancurkannya untuk kemudian membangun haikal 
di atas puing-puingnya. Sementara di pihak lain, kaum muslim lalai 
dalam kesengsaraan, lupa terhadap dendam, dan larut dalam per- 
mainan dunia. 

Namun demikian, kita percaya bahwa peperangan yang diinfor- 
masikan hadits ini pasti akan terjadi, tidak diragukan lagi: pepe- 
rangan yang akan dapat mengantarkan kaum muslim untuk me- 
nguasai kaum Yahudi, setelah sebelumnya mereka menguasai kaum 
muslim, peperangan ketika "kaum muslim menghadapi kaum Yahudi 
dan membunuh mereka” setelah selama ini mereka membunuh 
banyak kaum muslim. 

Peperangan yang diinformasikan hadits syarif ini pasti akan ter- 
jadi tanpa diragukan lagi. Hal ini diyakini oleh setiap muslim dan 
mereka menunggu kedatangannya sebagaimana mereka menunggu 
terbit fajar setelah berlalu kegelapan malam. 

Meskipun begitu, kapankah hal itu terjadi hanya Allah yang me- 
ngetahuinya. Mungkin besok atau lusa, atau beberapa tahun lagi se- 
suai dengan kehendak Allah. Yang pasti, perang yang dimaksudkan 
di sini bukanlah perang karena semangat cinta tanah air dan kebang- 

saan, melainkan perang karena ad-Din. 

Ia bukanlah peperangan antara bangsa Arab dengan Zionisme se- 
bagaimana yang kita lihat pada hari ini, bukan pula peperangan antara 
bangsa Yahudi dengan bangsa Palestina, atau antara mereka dengan 
bangsa Suriah, Irak, atau Mesir. Tetapi yang dimaksud di sini adalah 
peperangan "antara kaum muslim dengan kaum Yahudi” sebagai- 
mana yang diungkapkan dalam hadits tersebut secara jelas, bukan 
peperangan antara segolongan kaum muslim dengan segolongan 
kaum Yahudi. | 

Kenyataan yang terjadi hingga hari ini, bahwa semua orang Yahudi 
memerangi kita dengan segala kemampuan yang mereka miliki, 
mereka berani mengorbankan harta mereka padahal mereka adalah 
orang yang paling bakhil, dan mereka rela mengorbankan jiwa mereka 
padahal mereka sangat mencintai kehidupan. Mereka lakukan semua 
itu dengan sungguh-sungguh, tidak main-main. Mereka atur prog- 
ram dan langkah, mereka teguhkan niat dan tekad, dan mereka lak- 
sanakan semua itu dengan mengambil inspirasi dari ajaran Taurat 
dan hukum Talmud. 

Adapun kita masih menganggap bahwa peperangan yang kita 


106 


lakukan terhadap mereka belum sesuai dengan isi hadits tersebut. 
Sebagian besar di antara kita masih menyandarkan peperangan itu 
sebagai perang kebangsaan, bukan karena ad-Din dan tidak ada 
hubungan dengannya. Mereka (kaum Yahudi) berhimpun di bawah 
bendera keyahudian, sedangkan kita tidak bernaung di bawah bendera 
Islam, mereka menghormati hari Sabtu, sedangkan kita tidak meng- 
hormati hari jum'at, mereka saling memanggil atas nama Musa, se- 
dangkan kita tidak saling memanggil atas nama Muhammad saw.. 

Maka kita harus berterus terang, apabila kita ingin mendapatkan 
kemenangan dalam peperangan sebagaimana yang dijanjikan, kita 
harus memerangi mereka seperti mereka memerangi kita, sebagai- 
mana yang dikatakan Abu Bakar kepada Khalid. 

Inilah yang saya serukan, dan diserukan pula oleh setiap orang 
yang mukhlis yang pandangannya disinari oleh Allah, dan yang me- 
ngetahui jalan yang benar. Inilah satu-satunya cara untuk membe- 
baskan Palestina.80 

Sesungguhnya hadits yang mengabarkan kemenangan ini mem- 
berikan batasan mengenai orang-orang yang ikut berperang yang 
akan ditolong oleh Allah dalam menghadapi bangsa Yahudi, melalui 
seruan batu dan pohon yang berkata kepada salah seorang dari 
mereka: "Wahai hamba Allah, wahai orang muslim, ini ada orang 
Yahudi di belakangku, kemarilah dan bunuhlah dia." 

Batu atau pohon itu berseru "wahai hamba Allah”. Adapun hamba 
nafsu, hamba keinginan dan syahwat, hamba dinar dan dirham, 
hamba wanita dan gelas, hamba pangkat dan kedudukan, tidaklah 
akan diseru oleh batu dan pohon itu, bahkan keduanya akan me- 
manggil musuh-musuhnya. 

Batu dan pohon di sini menggunakan panggilan "wahai orang 
muslim”, bukan "wahai orang Arab”, "wahai orang Palestina”, "wahai 
orang Yordan”, "wahai orang Suriah”, "wahai orang Mesir”, "wahai 
orang Syam", atau "wahai orang Maroko”. Keduanya menggunakan 
panggilan dengan satu identitas dan satu alamat, yakni "muslim". 

Oleh sebab itu, jika peperangan itu di bawah syiar ubudiyah ke- 
pada Allah dan di bawah panji-panji Islam, maka pada waktu itulah 
kita berada dekat dengan kemenangan, dan segala sesuatu akan ber- 
sama kita hingga pohon dan batu sekalipun. 

Dalam hal ini kita bertanya-tanya, apakah perkataan batu dan 
pohon itu dengan lisanul magal (bahasa yangterucapkan) ataukah de- 


60y ihat kitab saya, Darsun Nakbah ats-Tsaaniyah, Limaadza Inhazamnaa wa Kaifa Nantashiru. 


107 


ngan lisanul hal (bahasa keadaan)? 

Maka jawabannya: dengan kekuasaan-Nya, tidak sulit bagi Allah 
untuk mengubah batu yang bisu dapat berbicara. Yang demikian itu 
tidak sukar bagi Allah, dan hal itu merupakan karamah bagi orang- 
orang mukmin, termasuk persoalan khawarigul 'adat (hal-hal yang 
luar biasa). Pada masa sekarang kita telah menyaksikan keajaiban- 
keajaiban yang mengagumkan, sesuatu yang menurut kita mungkin 
terjadi, meski dianggap sebagai hal yang tidak mungkin oleh kaum 
materialis dan ateis. 

Di samping itu, tentu saja tidak tertutup kemungkinan jika perka- 
taan pohon dan batu itu dengan lisanul hal, sebab ada pepatah meng- 


atakan: 
Lea TE Pe Medal oat KPA Po 
. SEN 2 TA JL 
"Bahasa keadaan lebih fasih daripada bahasa lisan.” 


Dan "kalam" itu menurut bahasa ialah segala sesuatu yang mem- 
beri arti, meskipun tidak dengan jalan bertutur sebagaimana yang 
biasa kita kenal. 

Yang pasti, bahwa orang yang bersekutu dengan kemenangan 
(yang telah dijanjikan kemenangan) apa pun yang ada di sekitarnya 
akan membantu dan menunjukkan kepadanya musuh-musuhnya, 
hingga tumbuh-tumbuhan dan benda padat sekalipun. Dan barang- 
siapa yang ditetapkan atasnya kehinaan, maka segala sesuatu akan 
menjadi lawannya, hingga senjata yang ada di tangannya sekalipun. 

Pertanyaan selanjutnya, apakah hadits ini dapat dipahami bahwa 
peperangan kita dengan bangsa Yahudi berlanjut hingga hari kia- 
mat? Mengenai pertanyaan ini saya akan memberikan jawabar: 
bahwa sighat (bentuk lafal) hadits tersebut tidak memberikan penger- 
tian seperti itu secara pasti, ia hanya menunjukkan bahwa peristiwa 
yang disebutkan sesudah huruf ghayah '4X bakal terjadi tanpa 
mustahil, dan tak diragukan lagi bahwa hal itu akan terjadi sebelum 
datangnya hari kiamat. Sedangkan perkataan "sebelum datangnya 
hari kiamat” ini terhitung setelah wafatnya Nabi Muhammad saw. 
hingga digulungnya lembaran dunia ini, dengan kata lain: sampai 
kiamat itu terjadi. 

Saya telah memeriksa hadits-hadits yang menggunakan lafal 
.. CHE SI (tidak akan datang hari kiamat sehingga ....) 
dalam kitab Shahih al-Jami'ush Shaghir, dan saya dapati sebanyak dua 


108 


puluh lima hadits. Di antaranya ada yang telah terjadi, maksud saya 
apa yang disebutkan setelah 'ZX (sehingga ....) ada yang telah ter- 
jadi dan ada pula yang belum Gerjadi. 

Di antara yang telah terjadi ialah apa yang tersebut dalam hadits 
Abu Hurairah r.a. yang diriwayatkan oleh Bukhari: 


gSAN AH SAE NIA 
K aan 3. gsab AYAT Na P7 TE Pane 


sa an 2 4327 


An Je PATRA la ferg 
GET 19 


"Tidak akan datang hari kiamat sehingga umatku meniru penema 
generasi sebelumnya sejengkal demi sejengkal, dan sehasta demi 
sehasta. Ditanyakan kepada beliau, "Wahai Rasulullah, apakah 
seperti bangsa Persi atau Rumawi?' Beliau menjawab, 'Siapa lagi 
kalau bukan mereka?” (Shahih al-Jami'ush Shaghir, 7408) 
Bertaklid kepada umat-umat terdahulu (bangsa nonmuslim) dan 
mengikuti tata kehidupan mereka sejengkal demi sejengkal dan se- 
bahu demi sebahu itu telah terjadi. 
Di antaranya lagi dari Anas yang diriwayatkan Imam Ahmad dan 
Ibnu Hibban: 


SAE JAN AG EATI yrray 
pB 0d, ps3 


”Tidak akan datang hari kiamat sehingga orang-orang bermegah- 
megahan dalam membangun masjid.” (Shahih al-Jami'ush 
Shaghir, 7421) 


Maksudnya, bermegah-megahan mengenai keindahan, dan kebe- 
sarannya, dan hal ini terjadi sejak beberapa abad yang lalu. 
Ada lagi hadits yang Pe 


4131 14 Ba AASI GI, SY 
2 Ming tb Ss Laga 


109 


"Tidak akan datang hari kiamat sehingga kamu memerangi bangsa 
Turki ...” (Shahih al-Jami'ush Shaghir, nomor 7413, 7415, 
7416, dan 7426) 


Hal ini sudah terjadi beberapa abad yang lalu, kemudian Allah 
memberi petunjuk kepada bangsa Turki hingga mereka memeluk 
Islam dan menjadi pejuang-pejuang utama dalam membela Islam 
serta menjunjung tinggi kalimatnya. 

Di samping itu, ada pula beberapa hal yang disebutkan dalam 
hadits-hadits tersebut yang belum terwujud hingga sekarang, misal- 
nya hadits berikut: 


AL ALI S3 BATAN Io KI AL 
Gahon ara eat KEEIAN 
"Tidak akan datang hari kiamat sehingga matahari terbit dari barat” 


Rupanya saudara penanya mengira bahwa kemenangan terhadap 
bangsa Yahudi itu termasuk perkara yang terakhir hingga menjelang 
datangnya hari kiamat. Padahal, dalam hadits tersebut tidak terdapat 
indikasi yang menunjukkan hal itu. 

Akan tetapi, yang diharapkan --insya Allah-- bahwa kemenangan 
itu sudah dekat waktunya. Permulaannya telah mulai kelihatan, pagi 
hari telah mulai tampak, dengan adanya kebangkitan Islam yang 
membawa harapan bagi masa depan umat ini, dengan ramainya mas- 
jid-masjid, bersemangatnya anak muda, gerakan peningkatan kuali- 
tas dan pemantapan Islam, dan dengan adanya seruan di berbagai 
penjuru untuk kembali dan perlunya kembali kepada Islam. Ini meru- 
pakan kabar gembira telah dekatnya hari kemenangan: 


PT An daan Nate 3 
DL AACSSN 
”.. Ingatlah, sesungguhnya pertolongan Allah itu amat dekat.” (al- 
Bagarah: 214) 


110 


9 
KEDUDUKAN HADITS 
""AKTSARU AHLIL JANNAH AL-BULHU" 


Pertanyaan: 


Saya pernah mendengar salah seorang khatib Jum'at menyampai- 
kan sebuah hadits yang membuat saya termenung. Khatib itu men- 
jelaskan bahwa Nabi saw. pernah bersabda: 


ATI BA LK AA 
AE AE JAN AS 
"Kebanyakan ahli surga ialah orang yang bodoh.” 


Lalu hal itu saya tanyakan kepada sebagian teman yang saya 
anggap pengetahuan agamanya lebih tinggi. Mereka menjawab 
bahwa mereka pernah membaca hadits itu dalam kitab Ihya Ulumuddin 
karya Imam al-Ghazali. 

Maka pertanyaan saya, apakah hadits itu sah dari Nabi saw.? 
Bagaimana hal ini akan bersesuaian dengan seruan Islam untuk 
menggunakan akal dan ilmu, sehingga ayat Al-Our'an yang pertama 
kali diturunkan ialah: 


”Bacalah dengan menyebut nama Tuhanmu yang telah mencipta- 
kan.” tal-'Alag: 1) 


Kami mohon Ustadz berkenan memberikan penjelasan yang se- 
benarnya mengenai masalah ini. Semoga Allah memberikan berkah 
kepada Ustadz dan memanjangkan usia Ustadz untuk berkhidmat 
kepada Islam. 


Jawaban: 

Sikap kebanyakan khatib di masjid-masjid kita dapat diibaratkan 
sebagai "pemungut kayu pada malam hari”. Inilah jeleknya. Mereka 
pungut begitu saja hadits-hadits yang mereka jumpai dari kitab apa 
pun yang mereka baca atau dari perkataan dan pembicaraan siapa 
pun yang mereka dengar, tanpa mau berpayah-payah mencari sum- 
ber hadits tersebut. Mereka tidak pernah berusaha mencari tahu 
siapa penyusun kitab hadits mu'tamad yang meriwayatkannya, siapa 
nama sahabat yang meriwayatkannya, bagaimana kedudukannya, 
sahih, dhaif, magbul, atau mardud? Apakah hadits tersebut dapat 


111 


dijadikan dalil dalam konteks ini ataukah tidak? Layakkah disampai- 
kan kepada masyarakat umum atau orang-orang tertentu? 

Banyak dari kalangan khatib --bahkan sebagian besar di antara 
mereka-- berpegang pada kitab-kitab wa'zh (nasihat) atau tasawuf, 
yang mencampur aduk antara yang busuk dan yang baik serta tidak 
selektif terhadap pengambilan dalil-dalil tertentu. Demikian pula hal- 
nya dengan kebanyakan kitab tafsir. 

Saya juga sering mendengarkan khutbah Jum'at di masjid-masjid 
di berbagai negara, dan saya temui sejumlah hadits yang dinisbatkan 
kepada Rasulullah saw., padahal sanadnya tidak dapat diterima dan 
isi serta maknanya tertolak. 

Al-Allamah Ibnu Hajar al-Haitsami as-Syafi'i mengemukakan di 
dalam kitabnya, Fatawa al-Haditsiyyah, tentang wajibnya mengingkari 
khatib-khatib yang menyampaikan hadits tanpa menyandarkan ke- 
pada mukhrij-nya (perawinya). Bahkan hendaknya diadakan "sekat" 
antara mereka dengan mimbar agar tidak merusak agama orang 
banyak (jamaah). 

Apalagi hadits yang dinisbatkan kepada kitab hadits selain Shahih 
al-Bukhari dan Shahih Muslim, kesahihan dan kehasanannya tidak 
dapat dijamin bila tidak ada pernyataan dari imam yang muktabar 
dari kalangan ahli hadits dan pengritik hadits. Sebab di dalam kitab- 
kitab tersebut terkadang didapati hadits yang dhaif, dhaif jiddan (sangat 
lemah), dan maudhu' (palsu). Dan hal ini telah saya ingatkan dalam 
beberapa kitab saya, khususnya kitab Tsagafah ad-Da'iyah dan kitab 
Kaifa Nata'aamalu Ma'a as-Sunnah an-Nabawiyyah serta dalam mukadi- 
mah al-Muntaga min at-Targhib wa at-Tarhib. 

Selain itu, ada pula sebagian ulama yang bersikap sembrono 
(menganggap enteng) dalam meriwayatkan hadits dhaif mengenai 
targhib dan tarhib (menggemarkan dan menakut-nakuti), akhlak, dan 
fadha'ilul a'mal (amalan-amalan yang utama). Mengutip hadits-hadits 
mengenai masalah ini tidak boleh secara mutlak, melainkan dengan 
beberapa persyaratan sebagaimanayang dikemukakan oleh para ulama: 


1. Tidak terlalu dhaif. 

2. Hendaklah memiliki sandaran ushul syara' yang bersifat kulli(se- 
suai dengan kaidah umum syara”). 

3. Dalam mengamalkannya tidak diyakini sebagai hadits sahih, 
bahkan harus disikapi dengan hati-hati. 

4. Jangan dikatakan bahwa Rasulullah saw. telah bersabda ... de- 
ngan menggunakan perkataan yang bersifat memastikan sebagai 


112 


sabda Rasalullah saw.. Tetapi, hendaklah disebutkan dengan 
menggunakan sighat (perkataan) yang menunjukkan kelemahan- 
nya, seperti diriwayatkan ... disebutkan dalam suatu riwayat ... 
diceritakan ... dan sebagainya. 


Saya telah mengemukakan --dalam ketiga kitab saya tersebut-- 
beberapa ketentuan berkenaan dengan syarat-syarat di atas, yang 
kiranya sangat baik untuk dikaji. 


Adapun hadits yang berbunyi: Ae | KESAN (kebanyakan 
ahli surga adalah orang-orang yang lemah akalnya), memang di- 
sebutkan oleh Imam Ghazali dalam kitab al-Ihya' pada beberapa tempat. 
Walaupun keilmuan Imam Ghazali dapat diibaratkan lautan yang 
dalam serta kepakarannya dalam bidang figih Syafi'i, ushul figih, fil- 
safat, ilmu kalam, dan tasawuf diakui banyak kalangan, tetapi beliau 
menyadari bahwa ”perbendaharaannya dalam ilmu hadits hanya se- 
dikit”. Beliau adalah "cetakan” madrasah fikriyyah tempat beliau di- 
besarkan, karena itu kitab-kitabnya bahkan ensiklopedianya, Ihya 
Ulumuddin, banyak memuat hadits yang lemah dan munkar, bahkan 
hadits maudhu' dan tidak mempunyai asal. 

Al-Hafizh Zainuddin al-Iragi, yang berkhidmat kepada al-ihya', 
mentakhrij (menjelaskan kedudukan) hadits-hadits yang ada di 
dalamnya, dan dalam hal ini ia mengatakan: "Hadits aktsaru ahlil jan- 
natil bulhu diriwayatkan oleh al-Bazzar dari hadits Anas dan beliau 
melemahkannya, al-Ourthubi mengesahkannya dalam at-Tadzkirah, 
tetapi tidak demikian keadaannya. Imam Ibnu Adi mengatakan, 'Se- 
sungguhnya hadits ini munkar.'”61 

Maka di antara kewajiban saudara penanya hendaklah ia tawagguf, 
yakni tidak menerima hadits tersebut dari segi maknanya karena 
bertentangan dengan seruan Islam di dalam Kitab Sucinya dan Sun- 
nahnya yang mengagungkan akal, kecerdasan, pikiran, dan ilmu, 
serta menyanjung ulul albab dan ulin nuha (orang-orang yang memiliki 
pikiran yang sehat dan cerdas) yang pandai, mengerti, dan hidup 
pikirannya. Padahal, lafal ulul albab ini diulang-ulang dalam Al- 
Our'an sebanyak enam belas kali. 

Al-Our'anul Karim menyifati ahli surga di dalam beberapa ayat- 
nya bahwa mereka tergolong ulul albab, yakni orang-orang yang me- 


61perkataan Imam Al-Iragi ini tidak tercantum di dalam naskah asli Fatawi Mu'ashirah, 
tetapi saya dapati dalam Ihya' Ulumuddin, juz 3, hlm. 17, terbitan Daru ihya' al-Kutub al-Ara- 
biyyah, Isa al-Babi al-Halabi wa Syurakah. (Penj.) 


113 


miliki akal yang sehat dan cerdas, seperti tercantum dalam firman 
Allah Ta'ala berikut: 


"Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, dan silih ber- 
gantinya malam dan siang terdapat tanda-tanda bagi orang yang 
berakal. (Yaitu) orang-orang yang mengingat Allah sambil berdiri 
atau duduk atau dalam keadaan berbaring dan mereka memikirkan 
tentang penciptaan langit dan bumi (seraya berkata): 'Ya Tuhan 
kami, tiadalah Engkau menciptakan ini dengan sia-sia. Maha Suci 
Engkau, maka peliharalah kami dari siksa neraka ....” 
Hingga ayat: 
”.. pastilah akan Kuhapuskan kesalahan-kesalahan mereka dan 


pastilah Aku masukkan mereka ke dalam surga yang mengalir 
sungai-sungai di bawahnya ....” (Ali Imran: 190-195) 
Dalam surat lain Dia berfirman: 

"Adakah orang yang mengetahui bahwasanya apa yang diturunkan 
kepadamu dari Tuhanmu itu benar sama dengan orang buta? 
Hanyalah orang-orang yang berakal saja yang dapat mengambil 
pelajaran. (Yaitu) orang-orang yang memenuhi janji Allah dan 
tidak merusak perjanjian.” (ar-Ra'd: 19-20) 


Setelah mengemukakan sejumlah sifat dan keutamaan manusia 
ulul albab ini, Al-Gur'an menjelaskan mengenai balasan mereka: 
”. Orang-orang itulah yang mendapat tempat kesudahan (yang 
baik). (Yaitu) surga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya ber- 
sama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, 
istri-istrinya, dan anak cucunya ....” (ar-Ra'd: 22-23) 
Sementara itu, dalam surat lain Al-0ur'an menyebutkan tentang 
orang-orang yang merugi pada hari kiamat, yaitu orang-orang kafir 
yang kelak akan mendapatkan lapisan-lapisan api di atas dan di 
bawah mereka (az-Zumar: 15-16). Setelah itu disebutkan mengenai 
ahli surga sebagai kebalikan dari ahli neraka, melalui firman- Nya: 


Cc (Fateh 


NO 


FY 


114 


A8 AA Aas ȣ -A 
RE AN PESONA ANN Ialah 
"Dan orang-orang yang menjauhi thaghut (yaitu) tidak menyem- 
bahnya, dan kembali kepada Allah, bagi mereka berita gembira: 
sebab itu sampaikanlah berita itu kepada hamba-hamba-Ku, yang 
mendengar lalu mengikuti apa yang paling baik di antaranya. 
Mereka itulah orang-orang yang telah diberi Allah petunjuk dan 
mereka itulah orang-orang yang mempunyai akal.” (az-Jumar: 
17-18) 


Apabila ahli surga secara umum adalah ulul albab (orang yang ber- 
akal/berpikiran sehat), maka ahli neraka sebagaimana yang digam- 
barkan oleh Al-Our'an adalah orang yang tolol, jahil, dan lengah (la- 
lai). Hal ini jelas bertentangan dengan isi hadits tersebut. Sebab apa- 
bila kebanyakan ahli surga adalah orang-orang bodoh, maka mafhum 
mukhalafah-nya berarti kebanyakan ahli neraka itu orang yang ber- 
akal sehat dan cendekia. 

Sesungguhnya Al-Our'an mengungkapkan kepada kita tentang 
aspek akal ini bagi ahli neraka, bahwa mereka adalah orang-orang 
tolol yang telah menyia-nyiakan sarana-sarana yang telah diberikan 
Allah berupa hati (akal), pendengaran, dan penglihatan. Sehingga 
karena sikapnya itu mereka berada pada derajat yang sangat rendah, 
bahkan lebih sesat jalan hidupnya daripada binatang ternak. 

Allah SWT berfirman: 


"Dan sesungguhnya Kami jadikan untuk isi neraka Jahanam ke- 
banyakan dari jin dan manusia, mereka mempunyai hati tetapi 
tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah), dan 
mereka mempunyai mata tetapi tidak dipergunakannya untuk me- 
lihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga 
(tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengar (ayat-ayat Allah). 
Mereka itu bagai binatang ternak, bahkan mereka lebih sesat lagi. 
Mereka itulah orang-orang yang lalai.” (al-A'rat: 179) 


Al-Our'an juga menceritakan kepada kita tentang penghuni neraka 
Jahanam ketika dilemparkan ke neraka. Pada saat itu terdengar suara 
yang mengerikan dan menggelar. Hampir-hampir neraka itu ter- 
pecah-pecah karena kemarahan orang yang masuk ke dalamnya -- 
yaitu orang-orang ateis, musyrikin, dan orang-orang yang sesat. 
Mengenai ahli neraka ini Al-Gur'an mengisahkan: 


115 


"Dan mereka berkata, "Sekiranya kami mendengarkan atau me- 
mikirkannya (peringatan itu) niscaya tidaklah kami termasuk peng- 
huni-penghuni neraka yang menyala-nyala.” (al-Mulk: 10) 


Sesungguhnya orang yang paling tolol dan paling bodoh ialah 
orang-orang yang terseret oleh kebodohannya ke dalam neraka, tem- 
pat kembali yang teramat jelek. Maka manakah jual beli yang paling 
merugi selain daripada masuk neraka? Dan sesungguhnya orang 
yang paling cerdas, paling mengerti, dan paling pandai ialah mereka 
yang dibawa oleh kepandaian dan kecerdasannya itu ke surga. Maka 
manakah jual beli yang paling menguntungkan selain daripada 
masuk surga? 

Hadits tersebut --yang dhaif itu-- bertentangan dengan hadits- 


hadits lain, seperti hadits: 
Po PALA Pot) IN 
Gas I Y 


"Orang mukmin itu pandai, cerdas, dan waspada (hati-hati).”62 


Anehnya, kedua hadits dhaif yang bertentangan ini sama-sama 
diriwayatkan dari Anas r.a.. 
' Sedangkan dalil yang menunjukkan kecerdasan dan kewaspadaan 
orang mukmin ialah hadits sahih yang telah disepakati kesahihan- 
nya. Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: 


Ly 2J 3 J3 INA API 
- 2 . -— 
JA mem AN CAN 
"Seorang mukmin tidak mungkin disengat kalajengking dua kali 
dari satu lubang” (HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, 
dan Ibnu Majah)53 


Kini kita beralih pada seputar pengambilan hadits tersebut dalam 
kitab al-Ihya'. Imam Ghazali dan orang-orang yang mengikutinya 
menakwilkan bahwa yang dimaksud dengan "orang yang bodoh” 
dalam konteks ini ialah orang-orang yang tidak menaruh perhatian 


62piriwayatkan oleh ad-Dailami dan al-Gudha'i dari Anas secara marfu', tetapi hadits 
ini lemah. Lihat, Kasyful Khafa' karya al-'Ajluni, hadits nomor 2683. 
63pisebutkan dalam Shahih al-Jami'ush Shaghir, nomor 7779. 


116 


terhadap urusan dunia dan tidak menjadikannya sebagai cita-cita 
tertinggi, juga tidak menjadikannya sebagai tujuan ilmu mereka. 
Oleh sebab itu, mereka bodoh mengenai urusan dunia, tetapi pandai 
tentang urusan akhirat. Sebagian orang salaf mengatakan, "Kami 
mendapati manusia yang seandainya Anda melihatnya niscaya Anda 
akan mengatakannya gila, dan seandainya mereka melihat Anda nis- 
caya mereka akan mengatakan bahwa Anda itu setan.” 

Berbeda dengan generasi kemudian, yang kebanyakan bodoh 
bahkan dungu (tidak menaruh perhatian) terhadap urusan akhirat, 
sementara terhadap urusan dunia mereka sangat pandai. Mengenai 
mereka ini ada seorang pujangga yang berkata: 


5 Haa TA EN &5 
KENA nga) 
Ga P/ Tea AA 
sN - -“ 


GA AAn 50. (4 
22 
2 JAR AAA S 2 Bag 


”Wahai Tana 

Di antara manusia ini ada binatang 

Dalam wujud seseorang 

Yang dapat mendengar dan melihat 

Ia pandai dan sangat mengerti 

Terhadap segala musibah yang menimpa hartanya 
Tapi bila musibah menimpa agamanya 

la tak merasa.” 


Dalam hal ini Allah menyifati sebagian manusia dengan firman- 
Nya: 
”.. tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui. Mereka hanya 
mengetahui yang lahir (saja) dari kehidupan dunia: sedang mereka 
tentang (kehidupan) akhirat adalah lalai.” tar-Rum: 6-7) 
Menurut pengetahuan mereka, perihal kehidupan dunia yang 
lahiriah, yang tidak menembus batinnya dan kedalamannya, diang- 


gap-Nya sebagai bukan ilmu. Ilmu yang hanya berkenaan dengan 
urusan lahiriah dari kehidupan dunia ini sama dengan kejahilan. 


117 


Dalam mensyarah hadits tersebut, Imam al-Manawi berkata: 
"Yang dimaksud dengan al-bulhu (pandir, lemah akal) di sini ialah 
orang-orang yang tidak mempunyai "kecerdasan" dan tipu daya, se- 
hingga hatinya sejahtera, tetapi sebenarnya mereka adalah orang- 
orang yang berakal sehat. Jadi, yang dimaksud ialah bodoh (tidak 
menaruh perhatian) terhadap urusan dunia, bukan dalam urusan 
akhirat.”64 

Akan tetapi, mengingat hadits tersebut tidak sahih dan tidak pula 
hasan, maka takwil itu tidak ada artinya. Sebab suatu takwil dapat 
diterima apabila hadits yang ditakwilkannya sahih. 

Di samping itu, perkataan (yang dianggap hadits) ini telah me- 
nyesatkan banyak kaum muslim, sehingga mereka menganggap 
bahwa kebanyakan orang pandir, tolol, orang-orang yang sakit jiwa, 
mereka yang seperti orang gila --yang meninggalkan kewajiban- 
kewajiban mereka dan berada di sekitar kuburan-kuburan dan tem- 
pat-tempat ziarah-- dianggap sebagai wali Allah. Lantas dibuatnya 
macam-macam dongeng dan hikayat seputar mereka dan disandar- 
kannya kepada mereka beberapa kejadian luar biasa serta "karamah”" 
(sesuatu yang keramat), yang hampir seluruhnya dibuat oleh tukang 
khayal dan hanya merupakan kebohongan para dajjal (pembohong 
besar). 

Di samping itu, kebodohan atau ketidakpedulian terhadap urusan 
dunia --sebagaimana yang dikemukakan Imam Ghazali dan lainnya-- 
tertolak menurut pandangan manhaj Islam, manhaj yang menegak- 
kan keseimbangan antara urusan dunia dan agama, antara ruh dan 
materi, dan keserasian antara akal dan hati. Inilah wasthiyah (keseim- 
bangan) yang dibawa oleh Islam yang sahih, dan ini merupakan pola 
hidup para sahabat r.a. serta generasi terbaik yang mengikuti mereka. 
Inilah pola hidup ahli agama yang tidak menjauhi dunia, dan ahli 
dunia yang tidak memisahkan diri dari agama. 

Walhamdulillahi rabbil 'alamin. 


64t.Taisir fi Syarh al-Jami'ush Shaghir, Imam al-Manawi, 1: 199). 


118 


10 
TENTANG UNGKAPAN "'AN-NAZHAAFATU 
MINAL IMAN” 


Pertanyaan: 


Di kalangan kaum muslim dari generasi ke generasi dikenal ung- 
kapan Arap Kei JSUKS (kebersihan itu sebagian dari iman), dan 
oleh banyak orang dianggap sebagai hadits yang disabdakan oleh 
Nabi saw.. Tetapi, sebagian teman yang telah melakukan penelitian 
terhadap beberapa literatur Islam mengatakan bahwa kalimat itu 
bukan hadits dan tidak pernah disabdakan oleh Nabi saw.. 

Benarkah perkataan teman tersebut? Kalau kalimat itu bukan 
hadits Nabawi, apakah isinya sesuai dengan Dinul Islam yang lurus 
ini? Apa dalilnya menurut syara”? Kami harap Ustadz berkenan 
memberikan penjelasan kepada kami, dan semoga Allah memberi 
balasan atas kebaikan Ustadz. 


Jawaban: 


ji Jet 
Kalimat OUL5NIS: TSUSSIT (kebersihan itu sebagian dari iman) 
dengan susunan Tatal 3 seperti ini, menurut pengetahuan saya bukan- 
lah berasal dari Nabi saw., baik: melalui sanad yang sahih, hasan, 
maupun dhaif. 
Akan tetapi, Imam Thabrani meriwayatkan dalam al-Ausath dari 
Ibnu Mas'ud secara marfu' demikian: 


DSINI ISU AS 
Tai DA EN y KAN 


”Sela-selailah kerja jari-jarimu) karena yang demikian itu me- 
rupakan kebersihan, sedangkan kebersihan itu mengajak kepada 
iman, dan iman itu bersama pemiliknya di dalam surga.”5 


65pikemukakan oleh al-Haitsami di dalam Majma'uz Zawaid, 1: 236, dan beliau menyata- 
kan bahwa di dalam sanadnya terdapat Ibrahim bin Hibban. Ibnu 'Adi berkata: "Hadits- 
haditsnya maudhu'.” 


119 


Al-Albani berkata di dalam Ghayatul Maram bahwa hadits tersebut 
sangat dhaif. Tetapi, dapat ditegaskan bahwa makna perkataan ter- 
sebut benar dan diambil dari nash-nash sahih yang lain. Diriwayat- 
kan di dalam Shahih Muslim dari Abu Malik al-Asy'ari bahwa Nabi 


saw. bersabda: 
| Ph z7 c P3 


"Kesucian itu adalah separo iman.” (HR Ahmad, Muslim, dan 
Tirmidzi) 


Lafal Sl dengan memberi harakat dhammah pada huruf tha' 
berarti thaharah (suci). Sedangkan kesucian dalam Islam mengan- 
dung arti kesucian maknawiyah dari kotoran kufur, maksiat, dan ke- 
hinaan, juga meliputi kesucian indrawi --yakni kebersihan-- yang 
merupakan syarat sahnya shalat, baik suci dari hadats dengan cara 
berwudhu dan mandi maupun suci dari kotoran dengan membersih- 
kannya, yaitu berupa kesucian badan, pakaian, dan tempat. 

Karena itu, "bab thaharah” (bab bersuci) merupakan pelajaran 
pertama dalam figih Islam, sebab thaharah merupakan jalan masuk 
yang pasti untuk shalat. Maka kunci surga adalah shalat, dan kunci 
Shalat adalah bersuci. 


Di dalam hadits sahih disebutkan: 
Dk PT C1 24 
- EA abi 
(See Heh AS oh) 


"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci."7 


Al-Our'an telah memuji penduduk Ouba karena perhatian dan ke- 
cintaaan mereka pada kebersihan dan kesucian. Allah berfirman: 


”.. Sesungguhnya masjid yang didirikan atas dasar takwa (Masjid 
@uba), sejak hari pertama adalah lebih patut kamu shalat di dalam- 


6Osebagaimana disebutkan dalam al-Jami'ush Shaghir, dan hadits ini termasuk dalam 
empat puluh hadits yang terkenal. 

67 hadits riwayat Muslim dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, diriwayatkan oleh Ibnu Majah 
dari Anas dan Abu Bakarah, dan diriwayatkan oleh Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu Majah dari 
Walid Abil Malih. 


120 


nya. Di dalamnya ada orang-orang yang mau membersihkan diri. 
Dan Allah menyukai orang-orang yang bersih.” lat-Taubah: 108) 


Dalam konteks kesucian setelah menstruasi, Allah berfirman: 


”. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan 
menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (al-Bagarah: 222) 


Barangsiapa yang mempelajari Sunnah Nabawiyah niscaya dia 
akan mendapati banyak hadits sahih dan hasan yang menganjurkan 
kesucian dan kebersihan dalam semua konteks: kebersihan manu- 
sia, kebersihan rumah, dan kebersihan jalan. 

Mengenai kebersihan manusia, Sunnah Nabi menyuruh mandi 
pada hari Jum'at, sehingga dalam sebagian hadits diungkapkan 
dengan lafal "wajib": 


AA Lo» 2 DN IA 
Aan 3 Ne 
”Mandi pada hari Jum'at itu wajib atas setiap orang yang telah 
dewasa.” (HR Malik, Ahmad, Abu Daud, Nasa'i, dan Ibnu 
Majah dari Abu Sa'id) 


Dan di dalam hadits lain disebutkan: 


2 "eat “) C 1 Be! 
& $ “3: 2 “4 
o l, 

(A3 2 Near AANG SA 
"Wajib karena Allah atas setiap muslim, pada anta tujuh hari, 
satu hari ia mencuci kepala dan badannya.” (HR Muttafag 'alaih 
dari Abu Hurairah) 


Kewajiban ini akan menjadi lebih kuat bila ada sebab-sebabnya, 
seperti karena adanya keringat, kotor, dan lainnya, sehingga tidak 
mengganggu orang yang bergaul dengannya. 

Selain itu, Sunnah juga menekankan bagian-bagian badan ter- 
tentu untuk mendapatkan perhatian khusus, seperti mulut dan gigi, 
sehingga seorang muslim diperintahkan bersiwak bahkan dalam hal 
ini dikuatkan kesunnahannya. Rasulullah saw. bersabda: 


ang 


121 


Nan TA 3 IAI GLAL AI. 951 
HI SAN AE TIA 
AA SL, SI CUL 1, . 19759 bs ALS 


(DB GeneL 
"Kalau bukan karena khawatir akan memberatkan umatku, niscaya 
aku perintahkan mereka bersiwak pada setiap kali hendak shalat.” 
(Yakni dengan perintah wajib dan mengikat)? 


Dan sabdanya lagi: 


Ken NATA TE 
(Kl esguhionn) 


"Bersiwak itu membersihkan mulut dan menjadikannya disukai 
Tuhan.”29 


Di antaranya lagi tentang kebersihan rambut, sesuai hadits: 


- 1 2 5 II AGE PIL IA Aa 

(BP alel ON : APA Al Ou Sa 

"Barangsiapa yang mempunyai rambut, maka hendaklah ia me- 
muliakannya.”0 


Dan diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah r.a., ia bercerita: Rasu- 
lullah saw. pernah datang berkunjung ke rumah kami, lalu beliau 
melihat seseorang yang kusut dan terurai rambutnya, maka beliau 
bersabda: 


A La - LG 
KAN YA AA PER 


tx 


68hadits riwayat Malik, Ahmad, Bukhari, Muslim, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abu 
Hurairah, dan diriwayatkan juga oleh Ahmad, Abu Daud, dan Nasa'i dari Zaid bin Khalid al- 
Juhani. 

69Hadits riwayat Syafi'i dari Abu Bakar: diriwayatkan pula oleh Syafi'i, Ahmad, Nasa'i, 
Darimi, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, Hakim, Baihagi dari Aisyah: diriwayatkan juga oleh 
Ibnu Majah dari Abu Umamah, diriwayatkan oleh Bukhari dalam at-Tarikh dan Thabrani 
dalam al-Ausath dari Ibnu Abbas, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Jami'ush Shaghir. 

70jadits riwayat Abu Daud dari Abu Hurairah sebagaimana tersebut dalam Shahih al- 
Jami'ush Shaghir. 


122 


"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu untuk merapikan 
rambutnya?” 


Pada kesempatan lain beliau juga melihat seorang laki-laki yang 
pakaiannya kotor, lalu beliau bersabda: 


(He, OI, Kana lan 


"Apakah orang ini tidak mendapatkan sesuatu untuk mencuci 
pakaiannya?” (HR Ahmad, Abu Daud, Ibnu Hibban, dan Hakim) 


Untuk melengkapi hal ini, kita dapatkan pula beberapa hadits 
mengenai sunanul fitrah (Sunnah tentang kesucian) yang menunjuk- 
kan perhatian dan kepedulian Islam terhadap kebersihan dan kein- 
dahan, serta pemeliharaannya terhadap nikmat kesehatan dan per- 
hiasan (keindahan) itu. Sunanul fitrah ini meliputi memotong kuku, 
merapikan kumis, mencabut bulu ketiak, mencukur rambut kema- 
luan, dan sebagainya, seperti disebutkan dalam Shahihain (Shahih al- 
Bukhari dan Shahih Muslim). 

Di antara hal yang juga diperhatikan kebersihannya oleh Sunnah 
ialah rumah. Karena itu, rumah harus dibersihkan dari semua 
kotoran yang menyebabkannya tidak enak dipandang mata dan 
membahayakan (menimbulkan penyakit) sebagaimana kita ketahui. 

Maka di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dari Sa'id 
bin al-Musayyab disebutkan: 


L. Aa ea ag NI LA ! 7 1 
KAN ENG SA TA Take Ken . 


sean Allah itu baik Pa ai kebaikan, bersih dan 
menyukai kebersihan. Oleh karena itu bersihkanlah halamanmu 
dan jangan kamu menyerupai orang-orang Yahudi.” 


71 Diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam al-Adab (dalam kitab Sunan at-Tirmidzi), "Bab Maa 
Ja'a fin Nazhaafah", dan beliau berkata: "Hadits ini gharib.” Dan dilemahkan oleh al-Albani 
dalam Ghayatul Maram, him. 89. Tetapi beliau mengecualikan lafal ........ (maka bersihkanlah 
halamanmu), karena ia mempunyai jalan lain dari Sa'ad dengan isnad hasan. 


123 


Contoh lainnya adalah "kebersihan jalan”. Di antara hadits yang 
sudah populer dan telah dihafal oleh hampir semua kaum muslim 


ialah hadits berikut: 
Ba Pa 4x Dan 
GC 02 (3 Pp AL 
2 SKA Ea KE Fudba) 

(exp BS yaa) C si 

"Menyingkirkan kotoran (gangguan) dari jalan adalah sedekah. 72 

Kemudian di antara hal yang sangat dilarang oleh Sunnah ialah 

buang air besar di jalan dan di tempat-tempat berteduh. Hal ini 
dianggap sebagai pemicu laknat bagi pelakunya, baik laknat dari 
Allah SWT maupun laknat dari manusia. Karena itu Rasulullah saw. 
bersabda: 


GR kta Pe j3 er) “J3 

“ L3 2 . . “ (Ane 
S3, 3 BAN GLN LaI 
(BB iso il lol. Sdr 
LAN S3, Pa Ana 05). 5 39 | 
"Jauhilah orang-orang yang terkutuk yaitu orang yang buang air 


besar di jalan manusia dan di tempat berteduh mereka.” (HR 
Ahmad, Muslim, dan Abu Daud dari Abu Hurairah) 


Dalam hadits lain disebutkan: 
“Ap Set La, KAT JA 
RENT SAS 22 
: s Kak Pend Ce Tatar Baen Pe 
Sbb laplol). APA JAN AO 
(Suss ed 3,» 


"Jauhilah tiga orang yang menimbulkan laknat, yaitu buang air 
besar di dalam air yang tidak mengalir (penampungan air), di 
tengah jalan, dan di tempat berteduh.73 


T2adits riwayat Muttafag 'alaih dari Abu Hurairah, dan ini merupakan potongan dari 
hadits yang agak panjang. 

T3 Hadits riwayat Abu Daud, Ibnu Majah, Hakim, dan Baihagi dari Mu'adz: dan dihasan- 
kan di dalam Shahih al-Jami'ush Shaghir. 


124 


Dengan demikian, ternyata Sunnah telah terlebih dahulu meng- 
anjurkan kita untuk memelihara lingkungan dari pencemaran. 

Selain itu, kita juga temukan larangan tentang kencing di tempat 
air yang diam (tidak mengalir) atau yang mengalir. Disebutkan 
dalam suatu hadits: 


A33 SS PENA II 


(2 rem 1 (era ym) 
"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu kencing di air 
yang diam (tidak mengalir), kemudian ia mandi di dalamnya.” (HR 
Muttafag 'alaih dari Abu Hurairah) 


Sunnah juga menyuruh kita agar memperhatikan dan menjaga 
makanan dan minuman dari pencemaran atau hal-hal yang menye- 
babkannya tercemar. Hal ini sebagaimana diriwayatkan oleh Abdul- 
lah bin Sirjis bahwa Nabi saw. bersabda: 


Ie Bra AAN) In ary era 5 
Laka RSA GG A 
(dr, 1-84, old GA as 


"Apabila kamu hendak tidur maka padamkanlah Ina tutuplah 
pintu-pintu dan tutuplah mulut tempat air dan ikatlah perigi, serta 
tutuplah minumanmu.” (HR Ahmad, Thabrani, dan Hakim, 
sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Jami'ush Shaghir) 


Dari Jabir r.a. bahwa beliau saw. bersabda: 


2 0 Ja KG 2, 
NB KE AS | 5 13 Ti Paksi 
LS 6D 23 1 
LEAN AI ARA Aka ohab9 
On 7 - 
pes GA 2 pi, Aa | 1 

"Tutuplah pintu-pintumu, tutuplah bejana-bejanamu, matikanlah 
lampumu, dan ikatlah tempat-tempat airmu (perigi).” (HR Ahmad, 


125 


Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi, sebagaimana disebutkan 
dalam Shahih al-Jami'ush Shaghir) 


Mudah-mudahan Allah memberikan rahmat kepada junjungan 
kita Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya, dan semoga 
Allah memberikan pula kesejahteraan. 


11 
IMAM RASYHID RIDHA 
DAN HADITS TENTANG NABI TERKENA SIHIR 


Pertanyaan: 


Saya seorang penuntut ilmu yang selalu ingin menambah penge- 
tahuan dan menghormati serta memuliakan para ulama sebagai hak 
mereka. Dalam hal ini, khususnya para ulama yang mempunyai andil 
besar dalam menerangi akal, membangkitkan kesadaran islami, 
menggerakkan kemauan dan tekad untuk membangkitkan umat 
Islam serta mengeluarkan mereka dari kebekuan dan kematian yang 
telah melanda mereka dalam masa yang panjang pada akhir-akhir ini. 

Di antara ulama tersebut ialah al-Allamah Sayid Rasyid Ridha, 
yang saya anggap sebagai juru dakwah salaf, pembela Sunnah, serta 
penentang bid'ah dan kesesatan. Tetapi, akhir-akhir ini saya me- 
ngetahui bahwa beliau mendustakan suatu hadits dari hadits- hadits 
Shahih al-Bukhari, yaitu hadits yang menceritakan tentang orang 
Yahudi yang telah menyihir Nabi saw.. Beliau mengikuti pendapat 
gurunya, Syekh Muhammad Abduh, yang sependapat dengan kaum 
Mu'tazilah dalam mengingkari hadits ini. 

Dari kitab-kitab Ustadz yang saya baca, saya dapati bahwa 
Ustadz termasuk pengagum Syekh Rasyid Ridha rahimahullah. Maka 
bagaimanakah penafsiran Ustadz terhadap pendapat ini? Dan sebe- 
lumnya, apakah ini merupakan pandangan beliau terhadap hadits? 
Dan bagaimanakah seseorang yang mengingkari hadits-hadits Sha- 
hihain, atau salah satunya, yang dianggap sebagai imam dalam agama? 

Saya mohon penjelasan secara rinci. Semoga Allah memberi ber- 
kah dalam jerih payah Ustadz dan menolong Ustadz dengan taufig- 
Nya. 


126 


Jawaban: 


Saya bersyukur kepada Allah terhadap saudara penanya yang kri- 
tis dan selektif terhadap segala informasi yang disampaikan kepada- 
nya, yang antusias terhadap pengetahuan, dan gemar mencari tam- 
bahan ilmu. Allah berfirman kepada Rasul-Nya: 


”. dan katakanlah: Ya Tuhanku, tambahkanlah kepadaku ilmu 
pengetahuan.” (Thaha: 114) 


Saya juga bersyukur kepada Allah terhadap mereka yang me- 
naruh hormat dan penghargaan kepada orang-orang yang memainkan 
peranan jelas dalam menghidupkan umat ini, memperbarui agama- 
nya, dan membangkitkan kesadaran mereka. Tentu saja, hal ini me- 
rupakan kelebihan yang baik yang wajib ditetapkan dan dipegang 
teguh, karena saya melihat banyak orang --sangat disesalkan-- yang 
tidak mempunyai keinginan kecuali menghancurkan dan meruntuh- 
kan sesuatu yang tinggi dan menjelek-jelekkan para pahlawan dan 
pembesar yang telah mewariskan peradaban. Maka tidak ada daya 
dan kekuatan kecuali dengan pertolongan Allah. 

' Saya pun bersyukur kepada Allah atas prasangka baik saudara 
penanya kepada saya, dan saya berharap bahwa saya layak menyan- 
dang apa yang saudara penanya sebutkan, serta layak pula membe- 
rikan penjelasan tentang keadaan Syekh Rasyid Ridha. Semoga Allah 
memberi rahmat kepada beliau dan membalas kebaikan beliau ter- 
hadap agama dan umatnya. 

Saya tidak mengingkari bahwa saya termasuk salah seorang 
pengagum Syekh Rasyid, dan saya menganggapnya sebagai salah 
seorang mujaddid (pembaru) Islam, sebagai salah seorang ulama yang 
mendalam ilmunya, yang berpikiran merdeka, dan mujtahid dalam 
agama. Majalahnya, al-Manar, dan tafsirnya, al-Manar, beserta kitab- 
kitab dan fatwa-fatwanya memiliki pengaruh yang tidak dapat di- 
sangkal oleh seorang pun dalam menyadarkan umat Islam dari kela- 
laiannya dan membebaskan mereka dari rantai taklid yang membe- 
lenggu leher mereka. Beliau juga berusaha keras untuk mengemba- 
likan mereka kepada sumber-sumber agama yang jernih yaitu Kitab 
Rabb-nya dan Sunnah Nabinya serta petunjuk dan bimbingan salaf 
yang saleh, generasi terbaik. Beliau juga membersihkan Dinul Islam 
dari syubhat-syubhat dan kotoran-kotoran yang melekat padanya, 
berupa bid'ah, tambahan-tambahan, dan penyimpangan-penyimpang- 
an yang mengeruhkan kejernihan Islam dan mengotori kesuciannya: 
beliau menyeru mereka kepada Islam yang utuh dalam hal akidah, 


127 


syariah, dan peradabannya. 

Beliau memang pelopor penyeru salafiyah dan pembela Sunnah 
Muhammadiyyah (Sunnah Nabi Muhammad saw.). Beliau membantu 
untuk menghidupkan dan mengembangkan ilmu-ilmu serta pendidik- 
an salaf dengan akal dan nagal (nash), melalui keterangan-kete- 
rangan yang sesuai dengan pola pikir modern, dan dengan hujjah 
yang dapat membatalkan berbagai macam kebohongan dan syubhat 
yang diciptakan oleh musuh mereka. Seorang ulama yang menyeru 
kepada Islam yang utuh, sempurna, dan seimbang sebagaimana yang 
diturunkan Allah di dalam Kitab-Nya dan seperti yang disampaikan 
Rasul-Nya. 

Namun demikian, hal ini tidak berarti bahwa Syekh Rasyid Ridha 
sama sekali bebas dari kekurangan atau ma'shum dari kesalahan. 
Beliau tidak pernah mengatakan hal ini untuk dirinya dan kita pun 
tidak berpendapat demikian tentang beliau. Bahkan selama hayatnya 
beliau memerangi orang-orang yang suka mengultuskan syekh- 
syekh (guru-guru) mereka yang hampir-hampir mereka anggap 
ma'shum (terpelihara) dari kesalahan baik dalam perkataan ataupun 
perbuatan. 

Dalam hal ini, baiklah saya katakan kepada saudara penanya 
yang terhormat: andaikata Imam Mujaddid Sayid Muhammad 
Rasyid Ridha rahimahullah melakukan kekeliruan seperti yang sau- 
dara kemukakan, yaitu mengingkari salah satu hadits dari Shahih al- 
Bukhari dan Shahih Muslim atau salah satunya, dan mengkritik sanad 
atau matannya, apakah yang demikian itu mewajibkan kita untuk 
mengingkari keutamaannya dan menanggalkan kedudukannya se- 
bagai imam dalam agama dan sebagai mujtahid? Apakah kita harus 
bersikap demikian hanya karena adanya kekeliruan beliau? Siapa- 
kah gerangan manusia yang tidak pernah tergelincir? Siapakah ilmu- 
wan yang tulisannya tidak pernah keliru? Pepatah lama mengatakan 
"tiap-tiap orang berilmu ada kekeliruannya, setiap pelari pernah ter- 
sandung, dan setiap pedang ada kalanya tumpul”. Mereka juga ber- 
kata: "Orang yang sempurna ialah orang yang kekeliruannya dapat 
dihitung dan kesalahannya dapat dibilang.” 

Seorang penyair berkata: 


senen 
4 2 - 
Ia Iban 


- 
“ 


128 


"Siapakah gerangan orang yang Anda sukai seluruh tabiatnya, 
Cukup terhormat bagi seseorang, 
yang kesalahannya dapat Anda bilang.” 


Yang perlu ditekankan dalam hal ini ialah bahwa penolakan 
beliau terhadap hadits yang diriwayatkan dalam kitab sahih tersebut 
bukan karena mengikuti hawa nafsu, baik nafsu pribadi maupun 
nafsu orang lain, yang diancam oleh Allah dengan firman-Nya: 


"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (per- 
aturan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan jangan- 
lah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengetahui.” 
(al-Jatsiyah: 18) 

”. Dan siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti 
hawa nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit 
pun ....” (al-Gashash: 50) 


Sering kali kita dapati imam yang menjadi panutan dan diterima 
kehadirannya oleh umat menolak suatu hadits yang sahih menurut 
orang lain. Menurut pandangannya hadits tersebut tidak sah karena 
adanya cacat yang ia ketahui, yang kemudian kadang-kadang di- 
temukan dalam salah satu kitab Shahihain atau keduanya. Tetapi hal 
ini tidak mengurangi kehormatannya dan tidak merusak keimanan- 
nya sedikit pun. 

Kita melihat Ummul Mukminin Aisyah r.a. pernah menolak seba- 
gian hadits yang didengarnya dari sebagian sahabat, ketika beliau 
menganggap bahwa riwayat tersebut bertentangan dengan Al-Our'an 
atau bertentangan dengan apa yang beliau dengar dari Nabi saw.. 
Tetapi hal itu justru menambah kemuliaan dan keluhuran keduduk- 
an beliau di sisi umat. 

Selain itu, kita tidak boleh menganggap seseorang yang menolak 
satu-dua hadits dari Bukhari atau Muslim --atau kedua-duanya-- 
berarti telah menolak seluruh hadits Shahihain atau mendustakan- 
nya. Kesimpulan seperti ini tentulah tidak benar dan merupakan 
tuduhan yang tidak proporsional. 

Hal itu dilihat dari segi prinsip. Adapun jika dilihat dari segi tema, 
menurut pandangan saya, Syekh Rasyid tidak mendustakan dan 
mengingkari hadits mengenai sihir itu karena mengikuti gurunya, 
Syekh Muhammad Abduh. Meskipun Syekh Rasyid mengagumi ke- 
lebihan Syekh Muhammad Abduh, mempercayai kekuatan agama- 
nya serta cintanya kepada Allah dan Rasul-Nya, namun ia bebas 


129 


dalam berpikir dan berijtihad. Syekh Rasyid memang mengambil 
hasil-hasil pemikiran gurunya, tetapi hal ini ia lakukan secara selek- 
tif dan beliau konfirmasikan dengan Sunnah dan atsat salaf, meng- 
ingat kedalaman ilmu beliau dalam hal ini. 

Orang yang mau memperhatikan madrasah tajdidiyah ihyaiyah isla- 
miyah (pendidikan tajdid untuk menghidupkan ajaran Islam) yang 
diprakarsai oleh Sayid Jamaluddin al-Afghani, maka ia akan men- 
jumpai bahwa ia --sayid Jamaluddin-- memiliki cara berpikir yang 
lebih bebas dan lebih sedikit dalam memedomani ketentuan-keten- 
tuan syara' serta patokan Al-Kitab dan As-Sunnah, karena ia tidak 
begitu mendalami ilmu-ilmu syariah dan sumber-sumbernya. Kemu- 
dian kita dapati murid dan sahabat beliau, al-Imam Ustadz Muham- 
mad Abduh, lebih komitmen dan konsisten terhadap ketentuan-ke- 
tentuan syariat, karena pengetahuan beliau tentang syariat lebih 
banyak dan pengetahuan beliau tentang pembentukan hukum dan 
dasar-dasarnya lebih mendalam. Selanjutnya murid beliau, Ustadz 
Imam Rasyid Ridha, lebih komitmen dan lebih konsisten lagi diban- 
dingkan gurunya, dan sudah barang tentu karena beliau melebihi 
gurunya (Sayid Jamaluddin al-Afghani). 

Beliau (Sayid Jamaluddin) telah melihat pengaruh madrasah salaftyah 
tajdidiyah kubra (pendidikan tajdid salafiyah yang besar) yang tercer- 
min pada Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan murid-muridnya, dan 
dari celah-celahnya beliau dapat menelaah warisan salaf yang sangat 
berharga dan dapat "meminumnya" serta memanfaatkannya dalam 
dakwah untuk melakukan ishlah (perbaikan) dani tajdid (pembaruan). 
Oleh sebab itu, Sayid Jamaluddin lebih dekat kepada pola pikir ahli 
filsafat, yakni para filosof madrasah masyaiyah islamiyah, seperti al-Kindi, 
al-Farabi, Ibnu Sina, dan lain-lainnya. 

Adapun Imam Muhammad Abduh lebih dekat kepada pola pikir 
mutakallimin (ahli kalam), seperti al-Bagillani, Imam al-Haramain, 
Imam al-Ghazali, dan lainnya. 

Sedangkan Imam Rasyid Ridha lebih dekat kepada pola pikir fuga- 
ha'ul muhadditsin (ahli figih dan ahli hadits) yang mengintegrasikan 
ma'gul (rasio) dan mangul (nash), seperti Imam Muhammad bin Idris 
as-Syaff'i, Ibnu Dagigil "Id, Ibnu Taimiyah, Ibnul Oayyim, Ibnul Wazir, 
dan lain-lainnya. 

Dengan demikian, pendapat saudara penanya bahwa Syekh 
Muhammad Abduh mengingkari hadits sihir karena mengikuti pen- 
dapat kaum Mu'tazilah, maka perkataan tersebut tidak dapat diterima 
secara mutlak. Karena pada kenyataannya, bukan hanya kaum 


130 


Mu'tazilah yang mengingkari hadits tentang sihir (tersihirnya Nabi 
saw. oleh orang Yahudi - penj.), tetapi sebagian ulama Ahlus Sunnah 
pun ada yang mengingkarinya, seperti Imam Abu Bakar ar-Razi'al- 
Hanafi yang terkenal dengan sebutan al-Jashshash, pengarang kitab 
Ahkamul Yuran. Demikian juga sebagian mutakallimin. 

Jumhur ulama Ahlus Sunnah mengesahkan hadits itu karena diri- 
wayatkan melalui jalan-jalan yang sahih. Namun, di dalam penjelas- 
annya mereka mempunyai takwil yang berbeda-beda, yang semua- 
nya menguatkan kema'shuman Nabi saw. dan menafikan (meniada- 
kan) segala sesuatu yang tidak laik bagi beliau sebagaimana yang 
dimuat dalam kitab-kitab syarah. 

Dan pengarang Tafsir al-Manar, Sayid Rasyid Ridha, juga tidak 
menyimpang dari langkah mereka secara garis besar, bahkan beliau 
menetapkan kesahihan hadits itu, hanya saja beliau menakwilkan- 
nya dengan takwil yang sesuai dengan kedudukan Nabi dan 
kema'shuman beliau. 


Nash Hadits dan Pembicaraan Para Pensyarahnya 


Pada bagian ini saya akan nukilkan nash hadits sebagaimana 
yang diriwayatkan Imam Bukhari, dan akan saya kemukakan pula 
pendapat sebagian pensyarah hadits tersebut. Kemudian akan saya 
tutup dengan pendapat Syekh Rasyid dalam menafsirkan surat al- 
Falag, serta sanggahan beliau terhadap orang yang menuduh beliau 
mendustakan Shahih al-Bukhari. 

Berkata Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhari: telah diceritakan 
kepada kami oleh Ibrahim bin Musa (ia berkata): telah diberitahukan 
kepada kami oleh Isa bin Yunus dari Hisyam dari ayahnya dari 
Aisyah r.a., ia berkata: 

"Rasulullah saw. disihir oleh seorang laki-laki dari Bani Zuraig 
yang bernama Lubaid bin al-A'sham sehingga Rasulullah saw. ter- 
bayang-bayang seakan-akan beliau melakukan sesuatu padahal 
beliau tidak melakukannya.'4 Maka pada suatu hari --atau pada 
suatu malam-- ketika beliau berada di sisiku beliau berdoa, lalu ber- 
kata kepadaku, "Wahai Aisyah, saya merasa bahwa Allah mengabul- 


74palam riwayat Bukhari pada bab "Yustakhrajus sihr”, hadits nomor 5765, dari jalan 
Ibnu Uyainah bahwa Aisyah berkata: "Sehingga seolah-olah beliau merasa mendatangi istri- 
istri beliau padahal beliau tidak mendatangi mereka.” Ini merupakan penafsiran dan penje- 
lasan riwayat yang mujmal dan umum mengenai hal ini. 


131 


kan permintaanku. Ada dua orang laki-laki75 datang kepadaku, yang 
satu duduk di sebelah kepalaku dan satunya lagi duduk di sebelah 
kakiku, lalu yang satu bertanya kepada temannya, 'Sakit apa orang 
ini? Temannya menjawab, 'Ia terkena sihir." Ia bertanya lagi, 'Siapa 
yang menyihirnya?' Temannya menjawab lagi, 'Lubaid bin al- 
A'sham.' Ia bertanya lagi, "Pada apa?" Jawabnya, 'Pada sisir dan ram- 
but yang gugur serta melekat pada sisir dan serbuk sari kurma yang 
kering.' Ia bertanya lagi, "Di mana?' Jawabnya, 'Di sumur Dzirwan.' 
Lalu Rasulullah saw. mendatangi sumur itu bersama beberapa orang 
sahabatnya, kemudian beliau berkata, "Wahai Aisyah, airnya merah 
seperti inai, dan mayang kurmanya seperti kepala setan.76 Saya (Ai- 
syah) bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa tidak engkau keluar- 
kan?' Beliau menjawab, 'Allah telah menyelamatkan saya, dan saya 
tidak senang kalau saya memberikan kesan buruk kepada orang 
banyak mengenai hal ini.' Lalu beliau menyuruh memendamnya.”77 

Al-Hafizh Ibnu Hajar, dalam mensyarah hadits ini menulis --pada 
kitab Fathul Bari-- sebagai berikut: | 

Imam Bukhari menjelaskan dalam "Bab as-Sihr”: Imam ar-Ra- 
ghib dan lainnya berpendapat bahwa kata as-sihr mempunyai bebe- 
rapa arti: 

Pertama: sesuatu yang halus dan lembut, seperti perkataan 


PA Nae (Sahartu ash-Shabiyyah) yang artinya 'saya menyihir 
anak kecil - LS, 42Z3 (saya menipunya dan membujuk- 
nya”), dan setiap orang yang membujuk dan menipu berarti menyi- 
hir. Seperti kata para dokter: "Tabiat itu penyihir.” Dan di antaranya 
firman Allah Ta'ala: 

”.. Bahkan kami adalah orang-orang yang kena sihir” (al-Hijr: 15) 


Maksud ayat ini ialah dipalingkan dari pengertian dan pengetahuan. 
Misalnya lagi hadits yang berbunyi: 
FD 1 AI 4 
SN GA 


75Dalam riwayat Ahmad dan Thabrani disebutkan: "Ada dua orang malaikat yang men- 
datangiku.” 

TO Tasybih (penyerupaan) dengan maksud untuk menjelekkan, karena segala sesuatu 
yang dinisbatkan kepada setan adalah jelek menurut syara' dan adat. 

T7piriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam kitab ath-Thib, "Bab as-Sihr”, hadits nomor 
5763. Al-Bukhari yang dicetak dengan berharakat, terbitan Darul Fikri (Beirut), dan al-Mus- 
hawwirah 'an as-Salafiyah (Kairo). . 


132 


"Sesungguhnya di antara penjelasan itu ada sihirnya (memukau).” 


Hal ini akan dibahas secara tersendiri, insya Allah. 

Kedua: sesuatu yang terjadi dengan tipuan dan khayalan, tidak 
ada hakikatnya, seperti yang dilakukan oleh tukang sulap yang me- 
malingkan pandangan dari kebiasaannya melalui permainan kece- 
patan tangan. Dalam hal ini terdapat firman Allah: 

”.. Terbayang kepada Musa seakan-akan ia merayap cepat, lantaran 
sihir mereka.” (Thaha: 66) 


Dan firman-Nya lagi: 
”.. Mereka menyulap mata orang ....” (al-A'raf: 116) 


Karena itulah mereka menamakan Musa sebagai tukang sihir. 
Dan dalam hal ini, terkadang yang bersangkutan menggunakan batu- 
batuan yang dapat menarik besi, yang dikenal dengan magnetis. 

Ketiga: yang terjadi karena bantuan setan dengan melakukan 
pendekatan kepadanya. Hal ini diisyaratkan dalam Al-Our'an: 


”.. tetapi setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka 
mengajarkan sihir kepada mereka ....”(al-Bagarah: 102) 


Keempat: yang terjadi dengan berkata-kata kepada bintang-bin- 
tang (dan meminta turunnya ruh), menurut anggapan mereka. 

Ibnu Hazm berkata: "Di antaranya ada pula yang berupa jimat, 
seperti ukiran kalajengking untuk yang berbintang Scorpio. Pada 
bulan tertentu ukiran itu digunakan sebagai jimat agar tidak disengat 
kalajengking. Dalam hal ini yang dapat disaksikan di beberapa 
negara Barat --yaitu Saragusthah. Menurut anggapan mereka, tem- 
pat-tempat itu tidak akan dimasuki ular. Dan kadang-kadang ada 
juga di antara mereka yang menggunakan dua cara terakhir (ketiga 
dan keempat), yaitu meminta bantuan kepada setan dan berkata- 
kata kepada bintang-bintang, menurut anggapan mereka hal ini 
lebih kuat. 

Abu Bakar ar-Razi berkata di dalam al-Ahkam: "Penduduk Babil 
adalah kaum Shabi'in yang menyembah tujuh macam bintang yang 
mereka anggap sebagai tuhan-tuhan mereka. Mereka mempercayai 
bahwa bintang-bintang itulah yang melakukan segala sesuatu di 
alam semesta ini, lalu mereka buat berhala-berhala dengan nama 
bintang-bintang itu. Masing-masing bintang itu mempunyai tempat 
pemujaan sendiri yang di dalamnya ada patung yang dipergunakan 
untuk mendekatkan diri kepadanya sesuai anggapan mereka dengan 


133 


memanjatkan doa dan membakar dupa. Kepada mereka inilah Nabi 
Ibrahim diutus oleh Allah --kaum yang ahli dalam hal ilmu perbin- 
tangan. Selain itu, tukang-tukang sihir mereka mempergunakan 
segala macam bentuk sihir dengan menisbatkannya kepada aktivitas 
bintang-bintang agar orang lain tidak mencari tahu dan menyingkap 
keburukan mereka.” 

Kata "sihir" selanjutnya ditujukan pada alat (sarana) yang digu- 
nakan untuk aktivitas tukang sihir. Alat ini kadang-kadang dimak- 
sudkan hanya dalam arti ma'ani, seperti menjampi (membaca mantera) 
dan meniup simpul tali, dan kadang-kadang dimaksudkan untuk 
hal-hal yang bersifat indrawi seperti menggambar (menggunakan 
gambar/potret) orang yang disihir, dan sekali tempo digunakan untuk 
kedua perkara itu sekaligus --yaitu gabungan antara hissi (indrawi) 
dan maknawi-- dan hal ini hasilnya lebih hebat lagi (menurut ang- 
gapan mereka - penj.). 

Para ulama berbeda pendapat mengenai sihir ini, sebagian ber- 
pendapat bahwa sihir hanyalah khayalan dan bayangan semata-mata, 
tidak ada hakikatnya. Ini adalah pendapat Abu Ja'far al-Istarbadzi 
dari golongan Syafi'i, Abu Bakar ar-Razi dari golongan Hanafi, Ibnu 
Hazm azh-Zhahiri (dari mazhab Zhahiri), dan beberapa golongan 
ulama yang lain. 

Imam Nawawi berkata: "Yang benar, sihir itu ada hakikatnya. 
Demikianlah ketetapan jumhur dan pendapat kebanyakan ulama, 
dan pendapat ini ditunjukkan oleh Al-Our'an dan As-Sunnah ash- 
Shahihah yang masyhur. Tetapi yang menjadi akar perselisihan ada- 
lah apakah sihir itu mengubah sesuatu atau tidak? Orang yang 
menganggap sihir hanya sebagai khayalan berpendapat bahwa sihir 
tidak mengubah sesuatu. Sementara itu, mereka yang menganggap 
sihir ada hakikatnya berbeda pendapat, apakah sihir itu hanya seka- 
dar menimbulkan pengaruh --yaitu mengubah kondisi tubuh menjadi 
semacam terkena penyakit-- atau sampai menimbulkan keajaiban 
seperti mengubah benda-benda mati menjadi binatang atau sebalik- 
nya. 

Dalam hal ini jumhur menguatkan pendapat yang pertama, se- 
dangkan yang sepakat dengan pendapat kedua hanyalah segolongan 
kecil di antara mereka. Apabila dihubungkan dengan kekuasaan Ilahi, 
tentu saja hal itu dapat diterima, tetapi bila melihat kenyataan, maka 
hal ini tetap menjadi pangkal perselisihan, karena banyak orang 
yang mendakwakan dapat melakukan hal itu ternyata tidak mampu 
membuktikannya.” 


134 


Al-Khaththabi berkata: "Ada kaum yang mengingkari sihir secara 
mutlak.” Seolah-olah yang beliau maksudkan adalah orang-orang 
yang berpendapat bahwa sihir hanyalah khayalan semata-mata, 
sebab kalau tidak demikian maka itu hanyalah suatu pengingkaran. 

Al-Maziri berkata: "Jumhur ulama menetapkan adanya sihir dan 
bahwa dia memiliki hakikat, sementara sebagian ulama meniadakan 
hakikatnya dan menyandarkan sesuatu yang terjadi itu kepada kha- 
yalan-khayalan yang batil. Pendapat (kedua) ini ternyata tertolak, 
karena adanya dalil yang menetapkan adanya sihir, dan akal tidak 
mengingkari bahwa Allah kadang-kadang menjadikan sesuatu yang 
luar biasa ketika seorang tukang sihir mengucapkan perkataan yang 
penuh kebohongan, atau dengan menyusun jisim-jisim dan men- 
campur (menyatukan) berbagai potensi dengan cara tertentu, seperti 
halnya dokter yang menyusun komposisi obat dari berbagai unsur -- 
sampai yang membahayakan sekalipun-—- hingga dengan komposisi 
tersebut menjadi bermanfaat.” 

Ada pula yang berpendapat bahwa pengaruh atau akibat sihir itu 
tidak melebihi apa yang telah disebutkan oleh Allah dalam firman-Nya: 

”.. Dengan sihir itu mereka menceraikan antara seorang suami de- 
ngan istrinya ....” tal-Bagarah: 102) 


Maksud ayat ini, menurut mereka, adalah untuk menakut-nakuti. 
Sebab, seandainya dapat terjadi sesuatu yang melebihi itu niscaya 
disebutkan-Nya. 

Al-Maziri berkata: "Yang benar menurut pendapat akal adalah 
bahwa sihir dapat berpengaruh lebih dari itu.” Kata beliau selanjut- 
nya: "Ayat tersebut bukan merupakan nash yang menutup kemung- 
kinan terjadinya sesuatu yang lebih dari itu, jika memang kita boleh 
menyebutnya sebagai ayat yang berhubungan dengan hal itu.” 
Kemudian beliau menambahkan, "Perbedaan antara sihir, mukjizat, 
dan karamah ialah bahwa sihir dalam hal ini mempergunakan 
ucapan-ucapan dan perbuatan-perbuatan sehingga tercapai apa yang 
dikehendaki si penyihir. Sedangkan karamah( tidak memerlukan 
semua itu, bahkan biasanya ia terjadi karena kebetulan (tak diduga- 
duga). Adapun mukjizat melebihi karamah dengan kemampuannya 
menghadapi tantangan.” 

“Imam Nawawi menukil --dari al-Mutawalli-- pendapat semaram 
itu di dalam Ziyadaat Ar-raudhah. Menurutnya, kedua hal itu (sihir dan 
karamah) dapat ditengarai dengan melihat kondisi orang yang me- 
munculkan kejadian luar biasa tersebut. Jika ia seorang yang berpe- 


135 


gang teguh dengan syariat dan menjauhi dosa-dosa, maka keluar- 
biasaan yang muncul pada dirinya adalah karamah: sedangkan jika 
keadaannya tidak demikian (tidak berpegang teguh pada syariat dan 
suka melakukan dosa-dosa) maka kejadian luar biasa yang timbul 
dari dirinya itu adalah sihir, dengan alasan bahwa kejadian itu terjadi 
karena salah satu jenis sihir, seperti dengan bantuan setan." 

Al-Ourthubi berkata, "Sihir merupakan tipu daya yang dilakukan 
dengan usaha, tetapi karena halusnya (rumit) ia tidak dapat dilaku- 
kan oleh sembarang orang. Sedangkan materinya tergantung pada 
kepandaian si pelaku serta tergantung pada pengetahuannya me- 
ngenai komposisi dan waktu. Sebagian di antaranya hanya berupa 
khayalan (bayangan) tanpa hakikat dan dugaan-dugaan tanpa kete- 
tapan, maka ia dianggap besar oleh orang yang tidak mengerti hal 
itu, sebagaimana pernyataan Allah (dalam surat al-A'raf: 116) 
mengenai tukang-tukang sihir Fir'aun: '... Dan mereka mendatang- 
kan sihir yang besar (menakjubkan)', sedangkan tali-tali dan tong- 
kat mereka tetap tidak berubah dari keberadaannya semula, sebagai 
tali dan tongkat.” 

Kemudian al-Ourthubi juga menambahkan: "Sebenarnya seba- 
gian jenis sihir itu ada pengaruhnya dalam hati, seperti rasa cinta, 
benci, timbulnya keinginan yang baik dan buruk: dan ada pengaruh- 
nya pula pada badan semisal menimbulkan penyakit dan penderita- 
an. Hanya saja yang memperdayakan ialah benda-benda mati ber- 
ubah menjadi binatang, atau sebaliknya, karena sihir si penyihir dan 
sebagainya.” 

Adapun tentang perkataan "Nabi saw. disihir oleh seorang laki- 
laki dari Bani Zuraig yang bernama Lubaid al-A'sham”, menurut 
riwayat Abdullah bin Numair dari Hisyam bin Urwah yang diriwayat- 
kan oleh Imam Muslim menggunakan lafal: "Nabi saw. disihir oleh 
seorang Yahudi Bani Zuraig”. Sedangkan dalam riwayat Ibnu Uyai- 
nah menggunakan susunan seperti berikut: ”... seorang laki-laki dari 
Bani Zuraig yang telah mengikat janji setia dengan orang Yahudi, 
sedangkan dia adalah seorang munafik”. Kedua riwayat ini dapat di- 
kompromikan demikian: orang yang mengatakan bahwa Lubaid al- 
A'sham seorang Yahudi adalah karena melihat kepada apa yang ada 
pada hakikat perkara itu sendiri, sedangkan orang yang mengatakan- 
nya munafik karena melihat kepada perkara tersebut secara zhahir. 

Ibnul Jauzi berkata, "Ini menunjukkan bahwa dia (Lubaid) masuk 
Islam dengan pura-pura (nifag), dan ini merupakan suatu hal yang 
sangat jelas.” Sementara itu, Iyadh menceritakan dalam asy-Syifa' 


136 


bahwa dia (Lubaid) telah masuk Islam. 

Selain itu, boleh jadi dia dikatakan sebagai orang Yahudi karena 
ia termasuk salah seorang yang mengadakan janji setia dengan 
mereka, bukan karena mengikuti agama mereka. Sebab Bani Zuraig 
adalah salah satu marga (clan) kaum Anshar yang terkenal dari suku 
Khazraj. Sedangkan antara kebanyakan kaum Anshar dan kaum 
Yahudi sebelum Islam terjadi ikatan janji setia, persaudaraan, dan 
kasih sayang. Namun ketika Islam datang dan orang-orang Anshar 
memeluk Islam, mereka berpisah dari orang-orang Yahudi. 

Sementara itu, mengenai perkataan "sehingga Rasulu!lah saw. 
terbayang-bayang bahwa beliau melakukan sesuatu padahal beliau 
tidak melakukannya”, diulas oleh al-Maziri sebagai berikut: 
"Sebagian ahli bid'ah mengingkari hadits ini dan menganggap 
bahwa hal itu menjatuhkan martabat Nabi dan menimbulkan kera- 
guan terhadapnya. Mereka berkata, 'Segala sesuatu yang dapat 
menyebabkan demikian (menjatuhkan martabat kenabian/Nabi dan 
menimbulkan keraguan terhadapnya) adalah batil.” Dan mereka 
menganggap bahwa hal ini dapat menghilangkan kepercayaan terha- 
dap syariat yang dibawanya, sebab boleh jadi ia (Nabi saw.) ter- 
bayang-bayang melihat Jibril padahal sebenarnya tidak, atau menda- 
pat wahyu tentang sesuatu padahal sebenarnya tidak mendapat 
wahyu.” 

Al-Maziri menambahkan: "Semua pendapat itu tertolak, karena 
dalil-dalil telah menunjukkan kebenaran Nabi saw. dalam menyam- 
paikan sesuatu dari Allah Ta'ala dan menunjukkan kema'shuman 
beliau dalam bertabligh (menyampaikan ajaran Allah), sedangkan 
mukjizat-mukjizatnya juga menjadi bukti kebenarannya, maka 
memperbolehkan sesuatu yang bertentangan dengan dalil adalah 
batil. Adapun dalam kaitannya dengan hal-hal yang berhubungan 
dengan sebagian urusan dunia --sedangkan Nabi saw. bukan diutus 
untuk itu, demikian juga risalah tidak diturunkan untuk urusan ter- 
sebut-- seperti layaknya manusia menghadapi berbagai hal semisal 
penyakit, maka bukan tidak mungkin jika beliau terbayang me- 
ngenai sesuatu dari urusan dunia yang tidak ada hakikatnya (wujud- 
nya), sedangkan beliau tetap ma'shum (terpelihara) dari hal seperti 
itu dalam utusan agama.” 

Masih menurut al-Maziri: "Sebagian orang mengatakan, 'Sesung- 
guhnya maksud hadits itu ialah bahwa Nabi saw. terbayang-bayang 
bahwa beliau menggauli istri-istri beliau padahal tidak melakukan- 
nya. Hal ini sering terbayangkan oleh manusia pada waktu tidur, 


137 


maka bukan tidak mungkin ia juga terbayang pada waktu terjaga.” 

Saya (Ibnu Hajar) berkata: "Hal ini telah datang secara jelas 
dalam riwayat Ibnu Uyainah pada bab sesudah ini dengan susunan 
seperti berikut: 'Sehingga beliau melihat (merasa) mendatangi istri- 
istri beliau, padahal beliau tidak mendatangi mereka.' Dan dalam 
riwayat al-Humaidi dengan susunan kalimat: 'Bahwa beliau datang 
kepada keluarga beliau, padahal beliau tidak mendatangi mereka." 
Ad-Dawudi berkata: Diriwayatkan dengan lafal yura («2 ) dengan 
memberi harakat zhammah pada huruf pertama, yang berarti yazhunnu 
(&ts - mengira). Ibnu at-Tin berkata: 'Saya membaca yara (5) 
dengan memberi harakat fathah pada huruf awalnya.' Menurut saya 
(Ibnu Hajar), lafal ini berasal dari ar-ra'yu, bukan dari ar-ru'yah, maka 
maknanya kembali kepada arti zhann (menyangka, mengira). Dan di 
dalam mursal Yahya bin Ya'mar yang diriwayatkan Abdur Razag 
menggunakan susunan redaksional seperti berikut: "Nabi saw. disihir 
dari Aisyah sehingga beliau mengingkari penglihatan beliau sendiri." 
Dan di dalam mursal Sa'id bin al-Musayyab yang juga diriwayatkan 
oleh Abdur Razzag dengan susunan redaksional yang berbunyi: 'Se- 
hingga beliau hampir mengingkari penglihatan beliau sendiri. 

Iyadh berkata: "Maka dengan ini tampaklah bahwa sihir itu hanya 
mengenai tubuh dan anggota badan beliau saja, tidak mengenai akal 
(pikiran) dan itikad beliau.” 

Saya (Ibnu Hajar) berkata: "Dan di dalam mursal Abdurrahman 
bin Ka'ab yang diriwayatkan oleh Ibnu Sa'ad disebutkan: "Lalu sau- 
dara perempuan Lubaid bin al-A'sham berkata: Jika ia seorang nabi 
niscaya ia akan dapat menceritakan apa yang dialaminya itu, dan jika 
ia bukan nabi maka sihir ini akan menjadikannya bingung sehingga 
akalnya hilang.” Saya (Ibnu Hajar) berkata: "Maka yang terjadi 
ialah bagian kalimat yang pertama itu, sebagaimana yang tersebut 
dalam hadits sahih.” 

Sebagian ulama berkata: "Persangkaan beliau (merasa) melaku- 
kan sesuatu padahal tidak melakukannya tidak memastikan bahwa 
beliau melakukan hal tersebut. itu hanyalah semacam lintasan 
pikiran dan tidak menjadi ketetapan, sehingga tidak dapat dijadikan 
hujjah oleh orang yang mengingkari (kenabian beliau)." 

Iyadh dalam hal ini menambahkan: "Boleh jadi yang dimaksud 
dengan khayalan tersebut adalah membayangkan aktivitas hubungan 
seksual sebagaimana biasa ketika terjadi rangsangan, tetapi ketika 
mendekati wanita (istri) tiba-tiba futur (alat vitalnya lemas) sebagai- 


138 


mana halnya orang terkena sihir. Sedangkan mengenai riwayat lain 
yang mengatakan 'sehingga hampir beliau mengingkari penglihatan 
beliau', artinya beliau menjadi seperti orang yang mengingkari peng- 
lihatannya ketika melihat sesuatu yang menurut beliau berbeda dari 
kebiasaan, maka apabila merenungkannya tahulah beliau akan haki- 
katnya. Dan semua yang telah dikemukakan itu menegaskan bahwa 
tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan bahwa beliau meng- 
ucapkan suatu perkataan yang bertentangan dengan yang diberitakan." 

Al-Mahallab berkata: "Terpeliharanya Nabi saw. dari setan tidak 
menutup kemungkinan bahwa setan ingin memperdayakan beliau. 
Maka terdapat riwayat yang sahih yang mengatakan bahwa setan 
pernah hendak merusak shalat beliau, lantas Allah melindungi beliau 
dari gangguannya. Demikian pula halnya dengan sihir, dharar (ba- 
haya) yang dapat ditimbulkan terhadap beliau tidak sampai meng- 
urangi hal-hal yang berhubungan dengan tabligh, melainkan hanya 
dharar seperti halnya penyakit-penyakit biasa, seperti lemah berbicara, 
lemah melakukan sebagian aktivitas, atau timbulnya khayalan yang 
tidak terus-menerus, bahkan hal ini segera lenyap karena Allah 
membatalkan tipu daya setan.” 

Sementara itu, Ibnul Oashshar berargumentasi bahwa yang me- 
nimpa beliau adalah semacam penyakit seperti yang tertera pada 
bagian ujung hadits "adapun saya, maka Allah telah menyembuhkan 
saya”. Tetapi, argumentasi seperti itu perlu ditinjau kembali. 

Meski begitu, anggapan Ibnul Oashshar diperkuat oleh riwayat 
Amrah dari Aisyah yang diriwayatkan Baihagi dalam ad-Dalail yang 
menyebutkan: "Maka beliau merasa pusing dan tidak tahu penyakit 
yang menimpanya.” Bahkan di dalam hadits Ibnu Abbas yang diri- 
wayatkan oleh Ibnu Sa'ad disebutkan: "Nabi saw. sakit dan dihalangi 
terhadap wanita (melakukan hubungan dengan istri), makan, dan 
minum, lalu turun dua malaikat kepada beliau ....” 

Perkataan "dan beliau di sisiku, berdoa dan berdoa”, memang 
demikian yang terjadi. Dan dalam riwayat terdahulu dalam bab "Per- 
mulaan Penciptaan” memiliki susunan seperti berikut: "Sehingga 
pada suatu hari beliau berdoa dan berdoa.” Demikian pula talig 
penyusun kepada Isa bin Yunus dalam ad-Da'awat, begitupun dalam 
riwayat al-Laits. Mengenai hal ini al-Karmani berkata: "Boleh jadi 
susulan ini dari perkataan Aisyah 'di sisiku'", artinya beliau tidak 
sibuk dengan Aisyah, tetapi sibuk berdoa. Dan boleh jadi juga meru- 
pakan khayalan, yang berarti bahwa sihir itu menimbulkan dharar 
terhadap badan beliau, bukan pada akal dan pikirannya, karena 


139 


beliau tetap menghadap Allah dan berdoa menurut cara yang benar 
dan aturan yang tepat.” 

Sedangkan di dalam riwayat Ibnu Numair melalui Muslim dengan 
susunan kalimat: "Lalu beliau berdoa, kemudian berdoa, dan berdoa 
lagi,” dengan mengulangi doa tiga kali. Dan di dalam riwayat Ahmad 
dan Ibnu Sa'ad dari Wahib dengan lafal: "Maka saya melihat beliau 
berdoa.” 

Mengenai hal ini Imam Nawawi berkomentar: "Riwayat ini meng- 
isyaratkan disukainya berdoa ketika terjadi hal-hal yang tidak di- 
sukai, dan mengulang-ulang doa serta memohon perlindungan ke- 
pada Allah Ta'ala untuk menolak hal itu.” 

Saya (Ibnu Hajar) berkata: "Dalam kisah ini Nabi saw. menempuh 
dua macam cara, yaitu pasrah dan melakukan usaha sesuai dengan 
hukum sebab-akibat. Mula-mula beliau menyerah kepada urusan 
Rabb-nya dan mencari pahala dengan bersabar atas bencana yang 
menimpa beliau. Kemudian ketika bencana itu terus berlanjut dan 
beliau khawatir akan menjadikan beliau lemah dalam melaksanakan 
ibadah, maka beliau berobat, kemudian berdoa. Kedua Sikap ini bisa 
mencapai puncak kesempurnaan.” 

Adapun perkataan "saya (Aisyah) berkata: 'Wahai Rasulullah, 
apakah tidak engkau keluarkan dia?" (sebagaimana riwayat Abu 
Umamah, kemudian beliau menjawab: 'tidak").” Dan di dalam Ibnu 
Uyainah disebutkan bahwa beliau mengeluarkannya (mengeluarkan 
benda tersebut dari dalam sumur), sedangkan pertanyaan Aisyah itu 
adalah tentang penggunaan nusyrah (jampi-jampi), lalu beliau menja- 
wab "tidak”. Dan hal ini akan dibicarakan lebih luas setelah ini. 

Kemudian perkataan beliau "saya tidak senang menimbulkan 
pengaruh buruk kepada orang banyak” (dengan menggunakan lafal 
syar/ x« ) yang dalam riwayat al-Kisymihani dengan lafal suu' (432 ), 
dan di dalam riwayat Abu Usamah dengan menggunakan lafal 3 
sebagai ganti lafal LS tetapi maknanya sama, yakni menimbulkan 
pengaruh. Sedangkan yang dimaksud dengan J7 (manusia) di sini 
adalah umum untuk semua manusia. 

Mengenai bagian hadits tersebut, Imam Nawawi berkata: "Dengan 
mengeluarkan benda tersebut dari dalam sumur, beliau khawatir 
akan menimbulkan dharar (mudarat) kepada kaum muslim, yaitu 
mereka akan selalu mengingat dan mempelajari sihir dan sebagai- 
nya. Sikap Nabi saw. ini termasuk dalam kategori tarkul mashlahah 
khaufal mafsadah (meninggalkan maslahat karena takut menimbulkan 
mafsadat).” 


140 


Sementara itu, di dalam riwayat Ibnu Numair menggunakan lafal 


Ga Pr ('atas umatku' --sebagai pengganti lafal an-nas, ' manusia"). 
Kata ini juga bermakna untuk umum, karena kata umat itu diperun- 
tukkan buat ummat ijabah (yang sudah menerima Islam) dan ummat 
dawah (yang belum masuk Islam dan perlu diseru untuk memeluk- 
nya), atau bahkan yang lebih umum lagi. Perkataan ini menjadi hujjah 
untuk menyanggah anggapan orang-orang yang mengatakan bahwa 
yang dimaksud dengan ”manusia” di situ adalah Lubaid bin al- 
A'sham --karena ia seorang munafik lantas Nabi saw. tidak ingin 
menimbulkan pengaruh buruk atasnya, dikhawatirkan menimbul- 
kan kesan bahwa Nabi menutup mata terhadap orang yang menam- 
pakkan keislamannya, walau apa pun yang dilakukannya. Di dalam 
riwayat Ibnu Uyainah penggalan hadits ini memiliki susunan kalimat 
seperti berikut: "Dan saya tidak suka menimbulkan pengaruh buruk 
kepada salah seorang manusia.” 

Memang benar, di dalam hadits Amrah dari Aisyah disebutkan: 
"Lalu ditanyakan kepada Rasulullah, "Wahai Rasulullah, alangkah 
baiknya kalau engkau bunuh saja.' Beliau menjawab: 'Di belakang 
nanti azab Allah lebih pedih.'” Dan di dalam riwayat Amrah disebut- 
kan: "Lalu Nabi saw. menangkapnya (Lubaid), lantas ia mengaku, 
ia Nabi pun memaafkannya.” Sedangkan dalam hadits Zaid bin 

disebutkan: "Maka Rasulullah saw. tidak menyebut sesuatu 
An pada Yahudi itu mengenai apa yang ia lakukan, dan beliau 
tidak melihat wajahnya.” 

Dalam mursal Umar bin Hakam disebutkan: "Lalu Nabi bertanya 
kepadanya, 'Apa yang mendorongmu melakukan ini?" Dia menjawab: 
"Karena cinta dinar (untuk memperoleh harta). Dan disebutkan 
dalam kitab al-Jizyah perkataan Ibnu Syihab bahwa Nabi saw. tidak 
membunuhnya. 

Ibnu Sa'ad juga meriwayatkan dari mursal Ikrimah bahwa Nabi 
saw. tidak membunuhnya, dan diriwayatkan dari al-Wagidi bahwa 
riwayat ini lebih sahih daripada riwayat yang mengatakan bahwa 
beliau membunuhnya. Kemudian diriwayatkan oleh Iyadh dua pen- 
dapat dalam asy-Syifa': apakah beliau membunuhnya atau tidak mem- 
bunuhnya? 

Al-Ourthubi berkata: "Kisah ini tidak dapat dijadikan alasan 
untuk menyanggah pendapat Imam Malik,78 sebab tidak dibunuhnya 


Te Yang berpendapat bahwa penyihir harus dibunuh. 


141 


Lubaid bin al-A'sham adalah karena dikhawatirkan akan menimbul- 
kan fitnah jika ia dibunuh, atau karena agar orang-orang yang hen- 
dak masuk Islam tidak mengurungkan niatnya. Hal ini memang ter- 
masuk sesuatu yang dipelihara Nabi saw. yang melarang membunuh 
orang munafik melalui sabda beliau: 


3) LAIN LN GS IL Dl LA Sl 

ASET IA EA PN SIKA 
"Agar orang-orang tidak membicarakan bahwa Muhammad mem- 
bunuh sahabatnya.” (Hadits nomor 5763) 


Demikianlah keterangan yang cukup panjang yang ditulis oleh al- 
Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya, Fathul Bari, 10: 221-232. 

Inilah sebagian dari keterangan yang dikemukakan oleh para 
pensyarah hadits seputar hadits disihirnya Nabi saw. oleh orang 
Yahudi. Keterangan tersebut menjelaskan sampai di mana kemusy- 
kilan hadits sihir itu dan betapa besar perhatian para ulama untuk 
memecahkannya dengan mengajukan berbagai keterangan disertai 
dalil nagli dan agli. Maka tidaklah mengherankan jika hadits ini 
mengundang perhatian corak pemikiran modern, khususnya setelah 
bertemu dengan alam pikiran lain. 

Dari sinilah al-Allamah Rasyid Ridha membicarakan hadits terse- 
but, bukan menolak atau mendustakannya. Beliau bahkan membica- 
rakannya sebagai orang yang membenarkan dan mempercayainya, 
dan menakwilkan hadits tersebut dengan takwil yang sebaik-baik- 
nya, yang dapat memuaskan ahlul agli wan nazhar (golongan rasional) 
dan tidak ditolak oleh ahlun nagli wal atsar (golongan yang mengan- 
dalkan nash). 

Berikut ini akan saya sajikan kepada Anda apa yang beliau kemu- 
kakan pada akhir tafsir surat al-Falag, yang termasuk surat pendek 
— itu, dengan judul "Tambahan terhadap Tafsir Surat Ini mengenai 
Hadits Sihir Orang Munafik Golongan Yahudi Tengik kepada Nabi 
saw.”. Setelah mengemukakan riwayat Syaikhani dari jalan Aisyah 
--sebagaimana telah saya kemukakan sebelumnya-- Sayid Rasyid 
Ridha mengemukakan riwayat lain dari hadits ini. Beliau menulis: 

Di dalam riwayat Syaikhani (Bukhari dan Muslim) juga disebut- 
kan: "Rasulullah saw. disihir sehingga beliau merasa mendatangi 
istri-istri beliau, padahal beliau tidak mendatangi mereka.” Di dalam 
riwayat itu juga disebutkan: "Beliau disihir oleh seorang laki-laki 
dari Bani Zuraig yang telah mengadakan janji setia dengan kaum 


142 


Yahudi, dan dia seorang munafik.”79 Diriwayatkan dari Zaid bin 
Argam: "Nabi saw. disihir oleh seorang laki-laki dari kaum Yahudi 
sehingga beliau sakit beberapa hari. Lalu Malaikat Jibril datang dan 
berkata: 'Sesungguhnya seorang Yahudi telah menyihirmu dan 
meniup buhul untukmu di sumur ini dan ini." Kemudian Rasulullah 
saw. menyuruh seseorang untuk mengeluarkannya. Setelah dike- 
luarkan dan diuraikan, beliau menjadi segar bugar seakan-akan baru 
terlepas dari ikatan. Tetapi beliau tidak menyebutkan hal itu kepada 
Yahudi tersebut, bahkan beliau tidak melihat wajahnya sama sekali.” 
(HR Nasa'i) 

Kata al-ayyam (beberapa hari) adalah jama' gillah (isim jama' yang 
menunjukkan jumlah sedikit/di bawah sepuluh), tetapi sebagian pe- 
rawi di luar Shahihain membesar-besarkannya bahkan ada yang 
mengatakannya "beberapa bulan”. 

Sayid Ridha melanjutkan: Hadits ini secara jelas menunjukkan 
bahwa yang dimaksud dengan sihir di sini khusus yang berkaitan 
dengan masalah mempergauli wanita. Tetapi kebanyakan ulama me- 
mahami bahwa beliau saw. disihir dengan sihir yang berpengaruh 
pada akal beliau sebagaimana berpengaruh pada badan beliau. 
Karena itu, sebagian di antara mereka lantas mengingkari riwayat ini 
bahkan berlebihan dalam mengingkarinya, dan mereka anggap hal 
itu sebagai celaan terhadap kenabian dan menafikan kema'shuman 
karena perkataan Aisyah: "sehingga beliau terbayang-bayang se- 
akan melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya”. Maka 
riwayat ini menjadi masalah besar bagi ulama ma'gul (ulama yang 
sangat mengutamakan akal pikiran) dan mereka anggap bertenta- 
ngan dengan dalil gath'i, yaitu pernyataan Allah terhadap kaum 
musyrikin yang mencela Rasulullah seperti mencela rasul-rasul 
mereka, dengan mengatakan kepada orang-orang yang mengikuti 
Rasul itu: 

”.. 'Kamu sekalian tidak lain hanyalah mengikuti seorang lelaki 
yang kena sihir.” (al-Furgan: 8) 

"Perhatikanlah, bagaimana mereka membuat perbandingan-per- 
bandingan tentang kamu, lalu sesatlah mereka, mereka tidak sang- 
gup (mendapatkan) jalan (untuk menentang kerasulanmu).” (al- 
Furgan: 9) 


79Bani Zuraig adalah salah satu marga Khazraj. Dalam riwayat ini si penyihir itu di- 
nisbatkan kepada kaum Yahudi karena ikatan janji setia, bukan karena keturunan (nasab). 


143 


Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan pertimbangan akal 
yang gath'i mengenai kema'shuman (terpeliharanya) Nabi saw. dari 
segala sesuatu yang menafikan kenabian dan kepercayaan kepada- 
nya karena masuknya khayalan dalam masalah kenabian yang nota 
bene termasuk tasyri'. Di samping itu, juga bertentangan dengan 
rumusan ilmu jiwa yang mengatakan bahwa jiwa yang rendah dan 
buruk tidak dapat menimbulkan pengaruh pada jiwa yang tinggi dan 
suci. Oleh karena itu, kesahihan riwayat tersebut diingkari oleh se- 
bagian ulama, di antaranya adalah Abu Bakar al-Jashshash --dari 
kalangan ahli tafsir sekaligus ahli figih-- dalam kitabnya, Ahkamul 
Yuran, dan yang terakhir adalah guru kami al-Ustadz al-Imam 
Muhammad Abduh dalam tafsir Juz "Amma. 

Guru kami telah membicarakan masalah ini secara panjang lebar 
dan berlebihan. Beliau menyandarkan penolakan tersebut berdasar- 
kan akidah yang telah disepakati para ulama aga'id dan ushul figih 
mengenai pertentangan dalil zhanni dengan dalil gath'i. Oleh karena 
hadits tersebut tergolong hadits ahad yang kekuatannya bersifat 
zhanni, maka ia ditolak dengan dalil gath'i secara agli dan nagli, seba- 
gaimana yang telah kami sebutkan sebelumnya. Mereka pun telah 
sepakat bahwa hadits-hadits ahad tidak dapat dijadikan hujjah 
mengenai ushul aga'id. Beliau berkata: "Sesungguhnya kekuatannya 
yang hanya menelorkan zhann (dugaan) itu adalah khusus untuk 
orang yang menganggapnya sahih saja, dan ia dapat ditakwilkan 
atau diacuhkan kepada kaidah lain mengenai nash-nash yang ber- 
tentangan dengan akal.” 

Sungguh, apa yang kami ketahui dari syekh (guru) kami Muham- 
mad Abduh --semoga Allah mensucikan ruhnya-- yang sangat 
memuliakan dan mengagungkan keadaan Nabi Muhammad Rasulul- 
lah sebagai penutup para nabi, dalam jiwanya yang bersih dan ruh- 
nya yang suci serta pengetahuan akalnya yang tinggi, merupakan 
sesuatu pernyataan yang tidak pernah kita jumpai dari salah seorang 
ulama agliyyin (rasionalis) seperti para filosof kaum muslim dan ahli 
ilmu kalam mereka, atau dari ulama ruhiyyin (kalangan rohaniawan) 
seperti golongan ahli tasawuf, atau ulama ahli nagl seperti para peng- 
himpun riwayat yang banyak mengenai mukjizat Nabi-saw.. Maka 
cukuplah atsar-atsar (kesan-kesan) yang mendalam itu Anda jumpai 
dalam kitab Risalah Tauhid (karya beliau). Bahkan beliau pernah ber- 
kata: "Sesungguhnya ruh beliau saw. merupakan tempat berkumpul- 
nya petunjuk agama dan pengetahuan tasyri' yang dijelaskan di 
dalam Kitab Allah Ta'ala dan Sunnah beliau dengan penjelasan yang 


144 


sempurna, sebagaimana yang kami nukil dari beliau dalam tarikh 
beliau. 

Mengenai riwayat tersebut, para ahli hadits yang menganggapnya 
sahih berdasarkan ilmu mereka --dan orang-orang yang mengikuti 
mereka-- mengemukakan jawaban bahwa riwayat sihir tersebut hanya 
berpengaruh pada badan beliau, bukan pada ruh dan akal beliau. 
Jadj, pengaruhnya hanya pada anggota tubuh saja, seperti halnya 
renyakit-penyakit tubuh yang tidak ada jaminan 'ishmah (ke- 
ma'shuman) bagi para nabi terhadap penyakit-penyakit seperti ini. 

Saya (Syekh Rasyid) telah memeriksa masalah ini beberapa kali, 
dan yang terakhir ialah saya menyanggah majalah al-Azhar, Nurul 
Islam, yang menuduh saya telah mendustakan hadits Bukhari me- 
ngenai masalah disihirnya Nabi saw. ini. Maka saya jelaskan bahwa 
hadits yang sahih mengenai masalah ini yang diriwayatkan dari 
Aisyah r.a. disalahpahami sebagai memberikan makna yang lebih 
umum daripada makna khusus yang dimaksudkannya, yaitu me- 
ngenai hubungan suami-istri antara Nabi saw. dan Aisyah. Maka 
perkataan Aisyah "terbayang-bayang oleh Rasulullah saw. bahwa 
beliau melakukan sesuatu padahal beliau tidak melakukannya,” itu 
merupakan kinayah (ungkapan) untuk sesuatu yang khusus (hubungan 
biologis), bukan untuk semua urusan. Maka, dalam hal ini tidak ter- 
masuk urusan tasyri' dan urusan-urusan agliyah (pemikiran) selain 
masalah hubungan suami-istri, dan tidak pula mengenai penyakit- 
penyakit tubuh lainnya, apalagi tuduhan seperti tuduhan orang-orang 
dahulu kepada para nabi bahwa mereka terkena sihir lantas menjadi 
gila, sebab urusan mereka (para nabi a.s.) itu di atas jangkauan akal 
orang-orang kafir itu. Maka masalahnya adalah terbatas pada apa 
yang mereka istilahkan hingga sekarang dengan ar-rabth atau al-'agd, 
yaitu simpul yang menghalangi seorang laki-laki untuk melakukan 
hubungan intim dengan istrinya. 

Saya (Syekh Rasyid) jelaskan pula bahwa riwayat yang paling 
sahih sanadnya menurut Syaikhani dari Hisyam dari ayahnya dari 
Aisyah, ternyata di dalamnya terdapat “illat (penyakit/cacat) yang 
samar --yang untuk sahnya suatu hadits harus selamat dari cacat ter- 
sebut. Dalam hal ini sebagian ulama yang menolak hadits ini me- 
nyandarkannya pada cacat adanya Hisyam ini, mereka beralasan de- 
ngan perkataan sebagian ulama Jarh wat Ta'dil (ahli hadits) seperti 
berikut: 

"Sesungguhnya ketika ia berada di Irak ia menerima surat dari 
ayahnya, Urwah bin Zubair, tentang apa yang didengarnya dari orang 


145 


lain, dan Urwah ini adalah perawi Aisyah yang dipercaya, yang masih 
keponakan Aisyah (ibunya adalah saudara Aisyah). Ibnu Kharasy 
berkata, 'Imam Malik tidak menyukainya (Hisyam), bahkan beliau 
membuang haditsnya untuk penduduk Irak.' Ibnu Oaththan berkata, 
"la berubah pikirannya sebelum meninggal dunia." Dan tidak diragu- 
kan lagi bahwa pujian jamaah --termasuk Imam Bukhari dan Mus- 
lim-- kepadanya adalah khusus mengenai riwayatnya sebelum ber- 
ubah pikirannya.” Beberapa pernyataan inilah yang dijadikan alasan 
oleh mereka yang mencela riwayat hadits ini, sehingga mereka lantas 
mengingkari/menolak matannya sebagaimana yang saya ketahui, 
padahal masalah ini lebih ringan daripada apa yang mereka kata- 
kan.80 Oleh sebab itu, menurut tahgig, bahwa hal ini (sihir) adalah 
khusus mengenai hubungan suami-istri, sebagaimana disebutkan 
secara jelas dalam riwayat kedua di atas, tidak lebih dari itu. 

Adapun riwayat Baihagi dalam Dalailun Nubuwwah dari Ibnu Abbas 
bahwa Rasulullah saw. sakit payah disebabkan oleh sihir yang ada 
dalam sumur di bawah batu besar dalam bentuk pintalan, kemudian 
mereka (para sahabat) mengeluarkannya dan membakarnya, di 
dalamnya terdapat tali dengan sebelas pintalan, sehingga diturunkan 
kedua surat ini --yakni al-mu'awwidzatain (Oul A'udzu bi Rabbil-Falag 
dan Oul A'udzu bi Rabbin-Nas)-- kemudian jika dibaca satu ayat 
lantas terurai simpulnya satu per satu ... maka ini adalah hadits batil 
yang bertentangan dengan hadits sahih yang diriwayatkan dalam 
Shahihain mengenai masalah ini, dan bertentangan pula dengan 
riwayat-riwayat tentang turunnya kedua surat itu di Mekah. Hadits 
Baihagi itu diriwayatkan dari jalan al-Kalbi dari Abi Shalih dari Ibnu 
Abbas, dan al-Kalabi ini tertuduh sebagai pendusta. Selain itu, diri- 
wayatkan juga dari jalan yang lebih lemah lagi dari Ibnu Abbas, yaitu 
Muhammad bin as-Saib. 

Adapun riwayat Abu Nu'aim dalam ad-Dalail dari Anas yang 
mengatakan: "Orang Yahudi melakukan sesuatu terhadap Nabi saw. 
sehingga beliau menderita sakit berat, lalu sahabat-sahabat beliau 
menjenguk beliau dan mereka mengira beliau sakit karenanya, lalu 
Malaikat Jibril datang kepada beliau menyampaikan surat al-mu'aw- 
widzatain, kemudian beliau berta'awudz dengan kedua surat tersebut, 
lantas beliau keluar menemui para sahabat dalam keadaan sehat”, 
maka hadits ini diriwayatkan dari jalan Abu Ja'far ar-Razi, dari ar- 


80pacalah penjelasan lebih rinci lagi mengenai masalah ini dalam kitab al-Manar wa 
al-Azhar, hlm. 95-105. 


146 


Rabi' dari Anas, sedangkan keduanya (Abu Ja'far dan ar-Rabi') ada- 
lah dhaif. Dan dalam matan hadits itu tidak disebut-sebut tentang 
sihir, tidak pula disebutkan bahwa surat al-mu'awwidzatain turun pada 
waktu itu, juga tidak disebutkan sesuatu pun yang tertera dalam 
riwayat-riwayat Shahihain. Maka orang yang berargumentasi dengan 
riwayat ini bahwa kedua surat tersebut tergolong madaniyyah (surat 
yang diturunkan ketika Nabi saw. sudah di Madinah) adalah argu- 
mentasi yang lemah. Yang benar, kedua surat itu adalah Makiyah 
(diturunkan di Mekah) sebagaimana diterangkan di muka. 
Demikianlah perkataan al-Allamah Sayid Rasyid Ridha rahima- 
hullah mengenai hadits tersebut beserta takwilnya, sebagai perka- 
taan seorang yang alim, fagih, yang menempuh metode ahli hadits 
yang andal, mengenai jarh dan tail (celaan dan pujian terhadap pe- 
rawi), syarh dan ta'llil (penjelasan dan penunjukan “llat-nya). Ini me- 
rupakan perkataan imam yang muslih, yang sangat antusias untuk 
membangun (umat dan agama), bukan merusaknya, yang sangat 
antusias terhadap tajdid (pembaruan), bukan hendak berbuat sewe- 
nang-wenang, yang mengerti kemuliaan salaf dan tidak mengingkari 
hak khalaf (generasi belakangan). Yang menentang pendapat guru- 
nya (dalam persoalan ini) dan membela serta menegaskan rasa cinta 
dan hormatnya kepada Rasulullah saw.. Ini merupakan keadilan dan 
keinsafan. Maka mudah-mudahan Allah meridhai Syekh Rasyid dan 
membalas perjuangannya terhadap Islam dan umatnya dengan se- 
baik-baiknya, dan memberinya pahala atas semua ijtihadnya, yang 
keliru atau yang benar, dengan satu pahala atau dua pahala. Amin. 


12 
KEDUDUKAN HADITS-HADITS DALAM KITAB 
AL-HALAL WAL-HARAM 


Pertanyaan: 


Ada sebagian orang yang mengatakan bahwa Ustadz sengaja ber- 
pedoman pada nadits-hadits dhaif dalam kitab UstadZ, al-Halal wal 
Haram fil Islam, yang terkenal itu, sebagaimana ditunjukkan oleh karya 
Syekh Nashiruddin al-Albani, Ghayatul Maram fi Takhriji Ahadits al- 
Halal wal-Haram. Dalam kitab tersebut beliau menghukumi lemah ter- 
hadap beberapa buah hadits. Sudah kita ketahui bersama bahwa 


147 


hadits-hadits dhaif --walaupun banyak orang yang memperbolehkan 
menggunakannya untuk fadhailul amal dengan syarat-syarat ter- 
tentu-- tidak boleh digunakan untuk berhujjah dalam menetapkan 
hukum dan masalah halal dan haram. 

Apakah Ustadz mempunyai alasan atau penafsiran terhadap hal 
ini, lebih-lebih kitab Ustadz telah demikian menyebar ke seluruh 
dunia sehingga kajian tersebut sudah barang tentu dapat mengacau- 
kan sebagian pembaca dan peminat kitab Ustadz. Dan manhaj (me- 
tode) apa yang Ustadz gunakan dalam menyusun kitab itu dan me- 
milih hukum-hukumnya? 


Jawaban: 


Pertama: saya memuji Allah Ta'ala yang telah memberi taufig 
(pertolongan) kepada saya sejak awal kehidupan berpikir dan dak- 
wah saya untuk membangun manhaj moderat yang didasarkan pada 
pandangan yang adil dan lengkap (komprehensif), jauh dari sikap 
berlebih-lebihan dan menyepelekan. Manhaj ini telah saya jelaskan 
dalam mukadimah kitab al-Halal wal Haram terbitan pertama, seba- 
gian di antaranya saya kutipkan berikut ini: 

"Tampaknya persoalan halal dan haram untuk petama kalinya 
amat mudah, tetapi pada kenyataannya sangat sukar. Para pengarang 
pada masa-masa yang lalu maupun belakangan ini belum ada yang 
menulis secara khusus persoalan tersebut. Akan tetapi, penulis sen- 
diri menjumpainya berserakan dalam beberapa masalah figih islami 
serta dalam beberapa kitab tafsir dan hadits Nabawi.” 


Metode yang Digunakan dalam al-Halal wal-Haram 

Selanjutnya, persoalan seperti ini mendorong penulis untuk mem- 
batasi pandangan penulis sendiri terhadap berbagai urusan yang di- 
perselisihkan hukumnya oleh ulama-ulama kita terdahulu dan diper- 
selisihkan pula oleh para ahli hadits mengenai hukum dan illat-nya. 

Untuk menguatkan salah satu pendapat terhadap lainnya mem- 
butuhkan ketenangan, pelan-pelan, pembahasan yang panjang, dan 
pengkajian yang dalam, setelah si pembahas memurnikan niatnya 
semata-mata karena Allah demi mencari kebenaran dengan mencu- 
rahkan segenap kemampuannya. 

Saya amati sebagian besar pembahas dalam persoalan-persoalan 
seperti ini terpilah menjadi dua golongan: 

Golongan pertama: mereka yang matanya mudah terbelalak oleh 

kemajuan peradaban Barat, merasa kagum dan takut kepada "ber- 


148 


hala besar” ini, lantas disembahnya, diberi korban, dan mereka ber- 
diri di hadapannya dengan menundukkan pandangannya serta me- 
rasa rendah dan hina. Mereka adalah golongan yang menjadikan 
prinsip-prinsip dan tradisi Barat sebagai tolok ukur yang harus di- 
terima dan tidak boleh ditentang atau dibantah. Kalau ada bagian 
yang sesuai dengan Islam maka mereka bersorak kegirangan dengan 
bertahlil dan bertakbir. Namun jika ada bagian atau hal yang berten- 
tangan dengan Islam maka mereka berusaha untuk mengompromi- 
kan dan mendekatkannya, atau mencari-cari alasan untuk membe- 
narkannya, bahkan menakwilkan dan memalingkannya, seakan- 
akan Islam diwajibkan tunduk terhadap peradaban Barat, filsafat, 
dan tradisinya. 

Itulah yang saya temukan dalam pandangan-pandangan mereka 
tentang sesuatu yang diharamkan Islam, misalnya kajian tentang 
patung, yaanashiib (lotere), bunga bank, berkencan (berkhalwat) de- 
ngan wanita yang bukan mahram, penyimpangan wanita dari ke- 
wanitaannya, serta mengenai lelaki memakai emas dan sutera. 

Begitupun dalam pembicaraan mereka mengenai sesuatu yang 
dihalalkan oleh Islam, seperti talak dan poligami. Seakan-akan yang 
halal itu menurut mereka ialah apa yang dihalalkan oleh Barat, dan 
yang haram ialah apa yang diharamkan oleh Barat, mereka lupa 
bahwa Islam adalah kalimat Allah, dan kalimat Allah itulah yang 
senantiasa tinggi kedudukannya. Dia itu diikuti, bukan mengikuti: 
tinggi dan tidak dapat diungguli. Maka bagaimanakah Rabb akan 
mengikuti hamba-Nya, dan al-Khalig (Sang Pencipta) akan tunduk 
kepada hawa nafsu makhluk? 


”Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti bina- 
salah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya ....” (al- 
Mukminun: 71) 


"Katakanlah: 'Apakah di antara sekutu-sekutumu ada yang menun- 
juki kepada kebenaran?” Katakanlah: 'Allahlah yang menunjuki 
kepada kebenaran.” Maka apakah orang-orang yang menunjuki 
kepada kebenaran itu lebih berhak diikuti ataukah orang yang 
tidak dapat memberi petunjuk kecuali (bila) diberi petunjuk? 
Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimanakah kamu meng- 
ambil keputusan?” (Yunus: 35) 


Golongan kedua: orang-orang yang bersikap kaku dan beku ter- 
hadap pendapat-pendapat tertentu mengenai masalah halal dan 


149 


haram, karena mengikuti nash atau ungkapan yang ada dalam suatu 
kitab, yang mereka kira itulah Islam yang sebenarnya. Dalam hal ini 
mereka tidak mau beranjak dari pendapat tersebut walau seujung 
rambut pun, dan tidak mau berusaha menguji dalil-dalil mazhabnya 
atau pendapatnya. Mereka juga tidak mau mempertimbangkan dan 
membandingkannya dengan dalil-dalil atau argumentasi pihak lain 
untuk memperoleh kebenaran setelah membandingkan dan meneliti- 
nya. 

Apabila ditanyakan kepada mereka tentang hukum musik misal- 
nya, atau hukum nyanyian, hukum catur, hukum mengajar wanita 
atau wanita mengajar, dan hukum wanita menampakkan muka dan 
kedua telapak tangannya, maka jawaban yang paling mudah melun- 
cur dari mulut mereka ialah perkataan "haram”. Dalam hal ini mereka 
lupa adab ulama salaf yang tidak berani mengatakan "haram" kecuali 
terhadap sesuatu yang sudah diketahui keharamannya secara gath'i. 
Sedangkan terhadap persoalan selain itu mereka hanya mengatakan 
"kami benci” atau "kami tidak suka” atau ungkapan-ungkapan lain 
yang seperti itu. 

Saya berusaha untuk tidak menjadi salah seorang dari kedua 
golongan tersebut. 

Oleh karena itu, saya tidak rela untuk agama saya jika saya men- 
jadikan bangsa Barat sebagai sembahan, setelah saya mengikrarkan 
ridha bertuhankan Allah, beragama Islam, dan mengakui kerasulan 
Nabi Muhammad saw.. 

Saya pun tidak rela untuk akal saya, jika saya bertaklid kepada 
mazhab tertentu dalam setiap keputusan dan masalah, baik salah 
maupun benar. Karena seorang mugallid --sebagaimana kata Ibnu 
Jauzi-- "tidak menaruh kepercayaan terhadap yang ditaklidinya, dan 
taklid itu berarti mengabaikan manfaat akal, karena akal itu dicipta- 
kan untuk berpikir dan merenung, dan amat buruklah orang yang 
diberi pelita untuk menerangi jalan tetapi justru pelita itu dimatikan 
sementara itu dia rela berjalan dalam kegelapan.”81 

Memang, saya tidak berusaha untuk mengikatkan diri dengan 
mazhab figih tertentu yang sudah terkenal di dunia Islam, sebab 
kebenaran itu tidak mungkin dapat diliput seluruhnya oleh satu maz- 
hab, sedangkan imam-imam mazhab yang menjadi panutan sendiri 
tidak pernah mendakwakan dirinya ma'shum (terpelihara dari ke- 
salahan). Mereka hanyalah para mujtahid yang berusaha memperke- 


81 Tatbisu Iblis, hlm. 81. 


150 


nalkan kebenaran: jika mereka keliru maka mereka mendapatkan 
satu pahala, dan jika benar mereka mendapatkan dua pahala. 
Imam Malik berkata: 


ISA KA ATA Upy ANPA LAN Aja 
rd - PA .c , 4 
Kanan 


"Tiap-tiap orang boleh diambil perkataannya dan boleh diting- 
galkan, kecuali Nabi saw..” 


Sementara itu Imam Syafi'i berkata: 
4 


2 Je KK AI L0a Po 24 
ET, CN aah 


"Pendapatku benar tetapi mungkin juga mengandung kesalahan, 
dan pendapat orang lain salah tetapi mungkin juga mengandung 
kebenaran.” 


Tidak layak bagi seorang alim muslim yang mempunyai sarana 
atau kemampuan untuk menimbang dan mentarjih, tetapi ia menjadi 
tawanan bagi sebuah mazhab, atau tunduk patuh kepada pendapat 
seorang ahli figih tertentu. Maka yang wajib baginya ialah menjadi 
tawanan bagi hujjah dan dalil. dengan demikian, apa yang telah sah 
dalilnya dan kuat hujjahnya, itulah yang lebih utama dan diikuti, dan 
yang dhaif sanadnya dan lemah hujjahnya maka ia harus ditolak 
meski siapa pun yang mengatakannya. Imam Ali r.a. pernah berkata: 


LL 2-0 AO. 2 - Ant BAP 22 
CON Pa AN Na 
2 — AP d — 5 ar PN 5: 
dhani 
"Janganlah engkau mengenal kebenaran itu karena tokohnya, 
tetapi kenalilah kebenaran itu sendiri niscaya engkau akan tahu 
siapa ahlinya.” 


Kedua: saya panjatkan puji kepada Allah dengan puji-Nya yang 
banyak, bagus, dan penuh berkah, sesuai dengan keluhuran-Nya 
dan keagungan kekuasaan-Nya, banyaknya nikmat-Nya yang tidak 


151 


dapat saya hitung, dan tidak dapat saya mensyukurinya dengan 
sedikit pun rasa syukur. 

Di antara nikmat yang diberikan Allah itu ialah dapat diterimanya 
kitab-kitab saya oleh kaum muslim di mana saja. Ini merupakan 
karunia Tuhan yang diberikan kepada saya dan kebaikan-Nya kepada 
diri saya, Maha Berkah nikmat-nikmat-Nya dan Maha Suci nama- 
Nya, sehingga kitab saya al-Halal wal-Haram yang diterbitkan dengan 
berbahasa Arab (bukan terjemahan) telah mengalami cetak ulang 
sekitar empat puluh kali. Hal ini disebabkan kitab tersebut dicetak 
dan diterbitkan di beberapa tempat, yaitu di Kairo, Lebanon, Aljazair, 
Maroko, Kuwait, dan lainnya. Belum lagi yang diterjemahkan ke 
dalam bahasa lain, seperti Turki, Urdu, Malaysia, Indonesia, Persia, 
Bengali, Malibari, Suwahali, Inggris, Jerman, Cina, dan lainnya. 


Mentakhrij Hadits Kitab Ini Berarti Menghormatinya 

Ketiga: Tidak diragukan lagi bahwa takhrij (kajian) yang dilakukan 
al-Allamah Syekh Nashiruddin al-Albani --hafidza-hullah-- terhadap 
hadits-hadits yang terdapat pada kitab saya, al-Halal wal-Haram, me- 
rupakan semacam penghormatan terhadap kitab tersebut beserta 
pengarangnya. Ulama-ulama hadits sejak dahulu tidak pernah men- 
takhrij hadits yang terdapat pada kitab-kitab yang tidak bermutu, 
mereka hanya mentakhrij kitab-kitab yang mempunyai bobot ilmiah 
serta termasyhur di kalangan ahli ilmu dan masyarakat umum. 

Karena itu, kita menjumpai orang seperti al-Hafizh az-Zaila'i 
mentaknrij hadits-hadits dalam kitab al-Hidayah fil Fighi al-Hanafi 
dalam kitab Nashbur Rayah, mengingat kedudukan dan masyhurnya 
kitab tersebut di kalangan ulama Hanafi. Demikian juga al-Hafizh 
Ibnu Hajar mentakhrij al-Hidayah dan Fathhul 'Aziz, atau ar-Rafi'i me- 
lalui karyanya asy-Syarhul Kabir mentakhrij kitab al-Wajiz karya al- 
Ghazali yang memuat figih Syafi'i. Begitu pula kitab Ibnu Hajar yang 
sangat terkenal yang berjudul Talkhishul Khabir, demikian pula takhrij 
beliau terhadap kitab al-Kasysyaf karya az-Zamakhsyari. Contoh lain- 
nya lagi ialah yang dilakukan al-Hafizh al-'Iragi dalam mentakhrij 
hadits-hadits Ihya' Ulumuddin karya al-Ghazali. Dan kitab-kitab lain 
lagi yang terkenal di kalangan para ahlinya. 

Oleh sebab itu saya merasa gembira jika seorang ahli hadits yang 
terkenal, yaitu Syekh al-Albani, sejak lama menaruh perhatian untuk 
mentakhrij hadits-hadits dalam kitab saya al-Halal wal-Haram dan 
kitab Musykilatul Fagri wa Kaifa 'Aalajaha al Islam, sebagaimana beliau 
telah mentakhrij hadits dalam kitab Fighus-Sirah karya da'i Islam besar, 


152 


Syekh Muhammad al-Ghazali. 

Saya telah mengetahui kitab Syekh al-Albani yang berjudul 
Ghayatul Maram khususnya mengenai pendhaifan beliau terhadap 
beberapa hadits. 

Dalam hal ini saya hendak memberikan beberapa catatan penting 
sebagai tanggapan: 


Menyebutkan Beberapa Hadits untuk Menambah Kemantapan, 
Bukan Menjadikannya sebagai Hujjah 


Pertama: bahwa saya mengemukakan beberapa hadits dhaif ada- 
lah dengan maksud untuk menambah kemantapan atau untuk mene- 
nangkan hati, bukan menjadikannya sebagai hujjah, dan bukan pula 
menjadikannya sebagai acuan satu-satunya dalam ber-istidlal 
(mengambil keputusan hukum). 

Oleh karena itu, banyak sekali hukum yang telah tsabit (sah/tetap) 
berdasarkan dalil-dalil lain yang diambil dari nash-nash yang sahih 
atau kaidah-kaidah yang telah diakui, kemudian dibawakan hadits 
di sini --meskipun dhaif-- untuk lebih memantapkan hati sebagaimana 
yang saya katakan. Dan sepengetahuan saya, tidak seorang pun 
ulama terdahulu yang lepas dari hal ini. 

Barangsiapa yang membaca kitab-kitab Syekhul Islam Ibnu Tai- 
miyah dan muridnya, Ibnul Oayyim, niscaya ia akan menjumpai banyak 
sekali hal ini. Bahkan Imam Bukhari sendiri yang terkenal begitu 
ketat menolak hadits dhaif, menyebutkan di dalam al-Jami' ash-Shahih- 
nya beberapa hadits mu'allag (yang tidak disebutkan rentetan sanad- 
nya) yang dhaif, yaitu yang diriwayatkan dengan tidak mengguna- 
kan sighat jazm (memastikan), seperti dengan menggunakan perkata- 
an: "dikatakan ...”, "diriwayatkan ...” "disebutkan," dan sebagainya. 

Inilah yang kadang-kadang saya lakukan. Oleh karena itu jika saya 
membawakan suatu hadits, misalnya £ ts PMA, re ja 
(Yang bersihlah, karena sesungguhnya Islam itu bersih), maka hadits 
ini --meskipun dhaif-- tidaklah dimaksudkan untuk menetapkan 
hukum, karena masalah kebersihan itu sudah sah berdgsarkan ayat- 
ayat Al-Our'an yang muhkam (jelas hukumnya) dan Sunnah. 


Tahapan Taklid kepada Ulama Terdahulu 


Kedua: memang ada beberapa hadits yang saya sengaja meng- 
ikuti pengesahan atau penghasanan yang dilakukan ulama-ulama 
hadits terdahulu dan para fugaha Sunnah, dan saya akui bahwa saya 


153 


tidak membantah apa yang mereka lakukan itu, bahkan saya meng- 
ikut saja kepada mereka dan saya nukil hasil penelitian mereka itu. 
Dan memang tidak aneh jika seorang ahli figih mengambil dari ahli 
hadits (akan hadits yang telah mereka sahkan atau hasankan), 
karena tidak ada seorang alim pun yang ilmunya meliputi semua 
cabang ilmu (all-round). 

Dalam hal ini, kadang-kadang “llat (cacat) suatu hadits yang di- 
temukan oleh orang belakangan, tersembunyi bagi orang dahulu. Hal 
ini menunjukkan bahwa sebenarnya banyak sesuatu yang ditinggal- 
kan oleh generasi terdahulu untuk (dikerjakan) generasi belakangan. 

Misalnya, saya sengaja menerima penghasanan al-Hafizh Ibnu 
Hajar terhadap hadits berikut: 


“Nu . “t2 P P 
AE SEO JAE Gara 
- y.: A2 P— ng: w 


Pam Does IOI 3 NATA sh G3 0 Sa 

2D PI NAK AR TA 

KE H3 

"Barangsiapa yang membiarkan anggurnya pada masa menuai 

untuk menjualnya kepada orang Yahudi atau Nasrani atau orang 

yang hendak menjadikannya khamar, maka sesungguhnya dia 
menempuh api neraka dengan sengaja. 82 


Ibnu Hajar ini adalah "amirul mukminin” dalam bidang hadits, 
dan jarang tandingannya dalam hafalan dan penguasaannya terhadap 
hadits. Apabila saya atau orang selain saya bertaklid kepada beliau, 
maka hal itu tidaklah tercela, dan apabila sesudah beliau ada orang 
yang mengungguli beliau, maka orang ini pun tidak ma'shum (seba- 
gaimana beliau saw.). 

-Saya melihat Imam ash-Shan'ani mensyarah hadits ini dalam 
Subulus-Salam dan beliau diam atas penghasanan al-Hafizh. Begitu 
pula yang dikatakan al-Allamah Shiddig Hasan Khan dalam kitab ar- 
Raudhatun Nadiyyah, katanya: Sanadnya hasan sebagaimana dikata- 
kan oleh al-Hafizh, dan hadits ini juga diriwayatkan oleh Baihagi 
dengan tambahan: 


82Hadits ini disebutkan Ibnu Hajar dalam kitabnya Bulughul Maram min Adillatil Ahkam, 
dan beliau berkata: "Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Ausath dengan isnad hasan.” 


154 


IA IR La IG IA 2G 

: et DATA RE CO 

”Atau (menjual) kepada orang yang diketahui akan menjadikannya 
khamar.” 


Dan hal ini83 diperkuat oleh hadits Abu Umamah yang diriwayat- 
kan Tirmidzi bahwa Rasulullah saw. bersabda: 


DI VAN AON DOANG NAD AR II AL 
22 SN AE ES AAN gan 
LOBI AL BD Po KA LB 

PR ai TAYN S9 HD 
"Janganlah kamu menjual budak-budak perempuan yang penyanyi 
dan jangan pula kamu membelinya serta jangan pula mengajari 
mereka. Tidak ada baiknya dalam memperjualbelikan mereka, dan 
harganya adalah haram.” 


Lk 


Dalam kaitannya dengan perkara khamar ini terdapat beberapa 
hadits. Imam Malik meriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa beberapa 
orang penduduk Irak berkata, "Wahai Abu Abdurrahman, sesung- 
guhnya kami membeli buah kurma dan anggur, lalu kami peras 
untuk kami jadikan khamar, kemudian kami jual.” Kemudian Abdul- 
lah Ibnu Umar menjawab, "Aku persaksikan kepada Allah atas 
kamu, dan kepada malaikat-malaikat-Nya, serta kepada siapa saja 
yang mendengar, baik dari bangsa jin maupun manusia: bahwa saya 
tidak menyuruh kamu menjualnya, membelinya, memerahnya, dan 
meminumkannya kepada orang lain, karena hal itu adalah kotor dan 
merupakan perbuatan setan.” Saya (Shiddig Hasan Khan) berkata: 
"Dan para ahli ilmu berpendapat demikian.”84 

Hal inilah yang menggoda saya untuk menerima hadits tersebut 
secara taklid sebagaimana saya katakan sebelumnya, karena saya 
masih dalam tahap taklid mutlak mengenai masalah hadits. Di samping 
itu, saya baru mulai membicarakan masalah hadits dan keluar secara 
parsial dari tawanan taklid ketika saya menulis kitab Fighuz-Zakat. 

Kemudian kita ketahui Syekh al-Albani menjelaskan bahwa 


83 yakni haramnya memperjualbelikan sesuatu yang dimaksudkan untuk kemaksiatan. 
(Lihat, Nailul Authar, juz 5, hlm. 174-175, terbitan Syirkah Maktabah wa Mathba'ah Mush- 
thafa al-Babi al-Halabi wa Auladuhu, Mesir, penj.) 


84 ar.Raudhatun Nadiyyah, 2: 99. 


155 


hadits tersebut sangat lemah karena salah seorang perawinya, yaitu 
al-Hasan Ibnu Muslim al-Maruzi at-Tajir (seorang pedagang).35 
Imam adz-Dzahabi berkata di dalam Mizanul Ttidal: "Ta membawa 
kabar maudhu' (palsu) tentang khamar.” Abu Hatim berkata: "Ha- 
ditsnya menunjukkan kebohongan.” Ibnu Hibban berkomentar: 
Telah diceritakan kepada kami oleh al-Hasan bin Muslim at-Tajir. 
Lalu disebutkannya hadits tersebut. Dan Syekh (al-Albani) me- 
ngomentari penghasanan Ibnu Hajar tersebut dengan perkataannya: 
"Ini adalah kekeliruan yang tidak saya ketahui dari mana sumber- 
nya, karena ini adalah kekeliruan yang amat buruk.” 

Yang saya herankan ialah al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan al- 
Hasan bin Muslim al-Maruzi ini --yang merupakan "penyakit" hadits 
tersebut-- lalu disebutkannya pula apa yang dikatakan Imam adz- 
Dzahabi dalam al-Mizan beserta perkataan Ibnu Abi Hatim dan Ibnu 
Hibban dengan persepsi yang keliru. Maha Suci Allah yang hanya 
Dia sendiri yang Maha Sempurna. 


Pendhaifan oleh Syekh Albani Masih Mungkin Didiskusikan 


Ketiga: Syekh al-Albani --menurut pandangan saya-- adalah se- 
orang ulama hadits yang termasyhur pada zaman kita, khususnya 
mengenai takhrij, tautsig, dan tadh'if. Namun demikian, tidak berarti 
bahwa perkataannya dalam mensahihkan atau melemahkan suatu 
hadits merupakan kata pamungkas. Sebab kadang-kadang ada pula 
ulama sekarang yang berbeda pendapat dengannya dalam penilaian 
terhadap suatu hadits, seperti Syekh al-Allamah Habibur Rahman al- 
A'zhami, Syekh Syu'aib al-Arnauth, Syekh Abdul Fatah Abi Ghadah, 
dan lainnya. 

Dan tidaklah aneh jika mereka berbeda pendapat dengan al-Albani 
sebagaimana beliau (Albani) berbeda pendapat dengan tokoh-tokoh 


85 A1-Haitsami menyebutkan hadits tersebut dalam Majma'uz Zawaid dan dinisbatkannya 
kepada ath-Thabrani dalam al-Ausath, dan beliau berkata: "Di dalam sanadnya terdapat Abdul 
Karim bin Abdul Karim. Abu Hatim berkata: "Haditsnya menunjukkan kebohongan." (4 : 90) 

Al-Hafizh al-Haitsami membatasi cacat hadits ini pada Abdul Karim saja. Dan al-Hafizh 
Ibnu Hajar menulis biografi Abdul Karim ini dalam Lisanul Mizan yang di dalamnya beliau 
menyebutkan perkataan Abu Hatim ini, kemudian berkata: "Perkataannya selanjutnya tidak 
saya ketahui.” Dan di dalam Tsigat Ibnu Hibban disebutkan: "Abdul Karim bin Abdul Karim 
al-Bajali dari Abdullah Ibnu Umar, yang Jabarah bin al-Mughlas meriwayatkan darinya, adalah 
lurus haditsnya.” Maka pada zhahirnya yang dimaksud ialah dia (Abdul Karim). Barangkali 
yang diingkari Ibnu Hatim ialah sahabatnya, yaitu Jabarah. Dan ini diperkuat oleh perkataan 
Abu Hatim sebelumnya: "Saya tidak mengenalnya.” (Lisanul Mizan, 2: 256). 


156 


sebelumnya tentang beberapa hadits. Selain itu, kadang-kadang se- 
bagian ulama menggunakan manhaj yang bukan manhajnya dalam 
mentashih (mengesahkan) suatu hadits, seperti yang dilakukan 
Syekh Ahmad Muhammad Syakir rahimahullah. 

Oleh sebab itu, penetapan Syekh Albani tentang lemahnya (dhaif- 
nya) suatu hadits bukan merupakan hujjah yang gath'i dan sebagai 
kat: pemutus. Bahkan dapat saya katakan bahwa Syekh al-Albani 
hafizhahullah kadang-kadang melemahkan suatu hadits dalam suatu 
kitab, dan mengesahkannya dalam kitab lain. Hal ini dapat saya buk- 
tikan dari kajian beliau mengenai hadits berikut: 


DA NYA YA NAI ALE DI 2 1 
AMP G3 saran Gas doel 
PN ek DEA ANK CAK PI 
Ka JEMEESBEUTE 
— J5 Aka Le S1AU- 
Kn an 
— 3 7 — LE “AKA 

, €£ HIS Kal, Jan 9x G— - 
"Tidaklah seorang muslim membunuh seekor burung atau lainnya 
dengan tanpa hak, melainkan Allah Azza wa Jalla akan meminta 
pertanggungjawaban kepadanya.” Lalu ada yang bertanya, "Wahai 
Rasulullah, apakah haknya itu?” Jawab beliau, "Yaitu menyembe- 


lihnya lalu memakannya, jangan memotong kepalanya lantas 
membuangnya. "86 


Dan misalnya lagi hadits yang berbunyi: 
had 4 (a32 

2 — “1 G-— AKA IN 33 Pa. Pa 
2D WII RS SN pagas k30 
DA — ANE 0 Ily At 
IE Gl Dr Dg Aa Ga 
2 1 Bo LD AIA 
(oke 3 ob) : Aa An 5 Ke 


86piriwayatkan oleh Nasa'i dan Hakim, dan beliau berkata: "Sahih isnadnya dari hadits 
Abdullah bin Amr.” Hadits ini telah dilemahkan oleh al-Albani dalan takhrij al-Halal wal- 
Haram, hadits nomor 47. 


157 


"Barangsiapa membunuh seekor burung dengan sia-sia, maka 
burung itu akan berteriak (lapor) kepada Allah pada hari kiamat 
seraya berkata: 'Ya Tuhanku, sesungguhnya si fulan telah membu- 
nuh saya secara sia-sia, tidak untuk mengambil manfaatnya (tidak 
memanfaatkannya).”8! 


Saya menentang pendapat beliau ini dalam Ta'lig saya terhadap 
kedua hadits tersebut di dalam kitab saya al-Muntaga min at-Targhib wa 
at-Tarhib dari karya Imam al-Mundziri. Dalam hal itu saya katakan: 
Dari hadits Abdullah bin Amr, diriwayatkan oleh Nasa'i. 

Dalam Na hadits: 


ne #5 Ta AA Ajaran 
pekat — 


(Barangsiapa yang diserahi Sg hakim maka ia aa disembe- 
lih tanpa pisau), yang dianggap cacat oleh Ibnu Jauzi, dikomentari 
oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam at-Talkhish dengan perkataannya: 
”Takhrij Nasa'i terhadap hadits ini cukup menjadikannya kuat.” 

Hadits ini diriwayatkan oleh Hakim dan disahkannya serta dise- 
tujui (pengesahannya) oleh adz-Dzahabi (4: 233). Dan hadits ini 
juga diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya nomor 6551, dan 
diriwayatkan dengan lafal yang lebih singkat lagi pada nomor 6550. 
Dalam hal ini Syekh Syakir berkata, "Isnadnya sahih.” 

Tetapi semua pendapat tersebut ditentang oleh al-Albani, lalu 
beliau melemahkan hadits tersebut dalam takhrijnya terhadap kitab 
al-Halal wal-Haram, disebabkan ada perawi yang bernama Shuhaib 
bekas budak Ibnu Amir al-Hadza', dengan tuduhan bahwa dia (Shu- 
haib) itu majhul (tidak dikenal). Tetapi Shuhaib ini telah disebutkan 
oleh Ibnu Hibban dalam ats-Tsigat, dan al-Bukhari menulis biografi- 
nya dalam al-Kabir, tetapi beliau tidak menyebutkan celanya. Abu 
Hatim membedakan antara dia dan Abu Musa al-Hadza', maka dise- 
butkannya data pribadi Shuhaib dan tidak disebutkan cacatnya, se- 
dangkan mengenai yang kedua (Abu Musa al-Hadza”) beliau (Abu 
Hatim) berkata: "Ia tidak dikenal dan tidak diketahui namanya.” 
Sedangkan menurut ulama lain, kedua nama tersebut adalah satu 
orang, yang terkenal dan diketahui namanya. Dan mengenai dia, ats- 


87piriwayatkan oleh Nasa'i dan Ibnu Hibban dalam shahihnya dari hadits asy-Syarid. 
Dan hadits ini dilemahkan oleh Syekh al-Albani dalam takhrij al-Halal wal-Haram (Ghayatul 
Maram), hadits nomor 46. 


158 


Tsauri meriwayatkan dari Hasan bin Abi Tsabit, dari dia. Selain itu, 
adz-Dzahabi juga mencatat biografinya dalam Mizanul Itidal, lalu 
beliau menyebutkan bahwa sebagian ulama menguatkannya, dan 
Syu'bah meriwayatkan haditsnya, padahal beliau sangat ketat me- 
ngenai perawi hadits. 

Hadits tersebut juga diriwayatkan oleh ath-Thayalisi di dalam 
musnadnya (nomor 2279) dari Syu'bah dan Ibnu Uyainah, dan diri- 
wayatkan pula oleh Baihagi dari jalan ini dalam as-Sunan al-Kubra (9: 
279), ad-Darimi dalam sunannya (2: 84), dan al-Humaidi dalam 
musnadnya (hadits nomor 587) dengan tahgig Habibur Rahman al- 
A'zhami. 

Adapun mengenai hadits Syarid maka saya katakan: dia diri- 
wayatkan dalam an-Nasa'i (7: 239), terbitan Mathba'ah Mishriyah di 
al-Azhar: dalam Mawariduzh Zham'an (nomor 1071), "Bab an-Nahyi 
'an adz-Dzabh li Ghairi Manfa'atin”: dan diriwayatkan juga oleh 
Imam Ahmad (4: 389). Hadits ini menjadi syahid (saksi/penguat) bagi 
hadits sebelumnya, dan Ibnu Hibban telah mengesahkannya serta 
diakui pula pengesahannya ini oleh al-Mundziri. Tetapi al-Albani 
melemahkannya juga karena diriwayatkan dari jalan Amir al-Ahwal 
dari Shalih bin Dinar, dengan tuduhan bahwa Shalih ini majhul dan 
Amir itu dhaif karena hafalannya jelek. Padahal yang pertama (Shalih) 
itu dimuat Ibnu.-Hibban dalam ats-Tsigat (perawi- perawi tepercaya). 
Dan al-Ajiri menukil dari Abu Daud yang menunjukkan bahwa 
Muammar juga meriwayatkan daripadanya dan memberinya kun'yah 
(sebutan) Abu Syu'aib, dan adz-Dzahabi tidak menyebutkannya 
dalam adh-Dhu'afa (perawi-perawi yang dhaif). 

Sedangkan yang kedua --yakni Amir al-Ahwal-- maka ia dile- 
mahkan oleh Imam Ahmad. Dan an-Nasa'i berkata, "Dia tidak kuat.” 
Ibnu Ma'in berkata: "Dia tidak apa-apa.” Sedangkan Abu Hatim ber- 
kata: "Dapat dipercaya, dan tidak apa-apa (tidak tercela).” Ibnu Adi 
berkomentar: "Saya tidak melihat bahwa riwayat-riwayatnya tercela.” 
Kemudian Ibnu Hibban menyebutkannya dalam deretan tabiin yang 
tepercaya. Dan as-Saji berkata: "Kebenarannya mengandung ke- 
mungkinan-kemungkinan, tetapi dia itu orang yang benar (jujur).”8 
Komentar-komentar ini kemudian disimpulkan oleh al-Hafizh Ibnu 
Hajar dalam kitabnya, Tagribut Tahdzib, dengan perkataannya: "Orang 
yang jujur tetapi kadang-kadang keliru.” Beliau tidak menyifatinya 


88Tahdzibut Tahdzib 


159 


sebagai orang yang sering melakukan kekeliruan atau sangat jelek. 
Identifikasi seperti ini tidak mengharuskan haditsnya ditolak secara 
mutlak, tetapi masih boleh dipilih. Dan ini pulalah yang dilakukan 
oleh Imam Nasa'i yang telah berkata tentang dia "dia tidak kuat”, 
tetapi beliau meriwayatkan hadits daripadanya dalam kitab Mujtaba' 
beliau, yang oleh para ahli dikatakan: "Sesungguhnya persyaratan 
beliau (Nasa'i) tentang hadits ini lebih ketat daripada Abu Daud dan 
Tirmidzi.” Dan adz-Dzahabi menyebutkannya dalam adh-Dhu'afa 
dengan komentar: "Dilemahkan oleh Imam Ahmad dan lainnya, tetapi 
dianggap tepercaya oleh Abu Hatim dan Muslim.” selain itu, Imam 
Muslim telah meriwayatkan haditsnya dalam shahihnya, apalagi 
Ashhabus Sunan. | 

Anehnya, setelah itu saya melihat dalam kitab beliau (Syekh al- 
Albani), Shahih at-Targhib wat-Tarhib, juz 1, beliau menyebutkan hadits 
Abdullah bin Amr itu dan menghukuminya hasan. Lihat dalam kitab 
tersebut hadits nomor 1084. 

Demikian cepatnya perubahan ijtihad beliau dalam mengesahkan 
dan melemahkan suatu hadits, sehingga terdapat perbedaan antara 
cetakan pertama dan cetakan kedua kitab Shahih al-Jami'ush-Shaghir wa 
Ziyadatihi dan kitab Dha'if al-Jami'ush-Shaghir wa Ziyadatihi, sehingga ada 
beberapa hadits yang dipindahkan tempatnya antara kedua kitab ter- 
sebut (dari sahih ke dhaif dan sebaliknya). 

Kenyataan ini tidak disangkal oleh Syekh al-Albani. Beliau bah- 
kan menyadarinya dan berterima kasih, karena beliau akan kembali 
kepada kebenaran apabila memang harus demikian. Misalnya, 
dengan ditemukannya periwayatan lain untuk hadits tersebut, atau 
merasa tenang dan mantap hatinya terhadap seorang perawi yang 
sebelumnya beliau ragukan, atau dengan tampaknya: cacat yang buruk 
dalam sanad hadits atau matannya, atau lainnya. Dengan demikian, 
lapangan ini menerima ijtihad dan perbedaan pendapat, yang dalam 
hal ini kadang-kadang terdapat sesuatu yang diketahui oleh orang 
yang "kelasnya” lebih rendah, yang terluput dari pengetahuan orang 
yang utama. 


Melemahkan suatu Hadits Tidak Menggugurkan Segala Sesuatu 
yang Berkaitan Dengannya 

Keempat: saya sering menukil hadits dalam membicarakan suatu 
masalah hanya untuk menambah argumentasi, bukan menjadikan- 
nya patokan, tetapi yang menjadi acuan dasar adalah ayat atau 
hadits lain yang sahih atau hasan, atau ga'idah kulliyah (Kaidah 


160 


umum). Hadits (dhaif) yang saya bawakan itu hanyalah untuk 
menguatkan dan mendukung alasan yang telah ada, bukan menjadi- 
kannya asas atau dasar hukum. 

Misalnya saja hadits yang Maa oleh Thabrani yang ber- 
bunyi: 


— 23 AA ps ) TG 
Ia SATA NS Be TEMA 
Da aa 


Ih AI 
AD MEN SA PN 
— Minut AKA Gn AN ERA 
(dns SEN ATA 


"Sesungguhnya Allah telah mewajibkan beberapa kenalan maka 
janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan Allah telah menentukan 
beberapa batas, maka janganlah kamu melanggarnya, dan Allah 
telah mengharamkan sesuatu, maka janganlah kamu melakukan- 
nya: dan Allah telah mendiamkan beberapa hal sebagai tanda 
kasih-Nya kepada kamu, Dia tidak lupa, maka janganlah kamu 
memperbincangkannya.” 


Syekh al-Albani menghukumi hadits ini dhaif, meskipun Imam 
Nawawi menghasankannya dan memasukkannya dalam rangkaian 
hadits Arba'in an-Nawawiyah yang terkenal itu. Namun, pendhaifan 
yang dilakukan Syekh al-Albani ini tidak termasuk substansinya 
bahwa "asal segala sesuatu itu adalah mubah”. 

Maka hadits ini tidaklah menjadi pokok acuan dalam menetapkan 
kaidah tersebut, karena yang menjadi acuan kaidah ini adalah ayat- 
ayat muhkamat (yang jelas hukumnya) dan hadits-hadits yang tidak 
diragukan lagi kesahihannya, seperti hadits: 


? LIA SG — JA 
NA Lap 2 aa 9 x AKSI AN 
ea pa . PI LA AN 
» d5 9 ALS MAA AT 
”Apa yang dihalalkan Allah adalah halal, dan apa yang diharamkan- 


Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan-Nya berarti dimaaf- 
kan.” 


161 


Maka lemahnya kedudukan hadits (Daruguthni) di atas tidak 
menggugurkan kandungannya, sebagaimana yang disalahpahami 
oleh orang-orang yang tergesa-gesa berpendapat demikian. 

Dalam membicarakan suatu tema, seperti masalah penimbunan, 
saya membawakan beberapa buah hadits yang mencela penimbunan 
beserta pelakunya. Yang menjadi pokok di sini ialah hadits yang diri- 
wayatkan oleh Imam Muslim yang berbunyi: 


7 “ ten 3 “3 Ui 
c & 4 vi 
"Tidak menimbun kecuali orang yang bersalah (berdosa).” 


Maka tidaklah berbahaya jika setelah itu disebutkan beberapa 
buah hadits yang di antaranya ada yang lemah, seperti: 


ON IN aa GE ee Ma APA Pa Pa AAN Pa 

AE ANA 

"Barangsiapa menimbun makanan (ketika masyarakat sedang 

membutuhkannya) selama empat puluh hari, maka dia telah lepas 
(hubungannya) dari Allah dan Allah pun lepas daripadanya.” 


Hadits yang dianggap lemah oleh Syekh Albani ini dihasankan 
oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam Fathhul Bari dan dalam al-9aul al- 
Musaddad fi adz-dzabbi an al-Musnad, Ian dinukil oleh Imam Suyuthi 
dalam al-La ali' al-Mashnu'ah. 


Melemahkan Sanad atau Lafal Suatu Hadits Tidak Berarti Mele- 
mahkan Matannya 


Kelima: kadang-kadang Syekh al-Albani melemahkan suatu 
hadits dengan lafal tertentu, tetapi maknanya sahih atau hasan 
dengan menggunakan lafal lain, atau yang diriwayatkan oleh 
mukharrij lain, atau dari sahabat lain. Hal ini kadang-kadang diisya- 
ratkan (ditunjukkan) oleh Syekh Albani sehingga pembaca dapat 
mengetahuinya --tetapi kadang-kadang tidak ditunjukinya. Misal- 
nya hadits nomor 347 (dalam Ghayatul Maram) yang menceritakan 
bahwa Nabi saw. meminta perlindungan kepada Allah dari utang 
seraya berdoa: 


162 


"Ya Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari lilitan 
utang dan dari tekanan orang lain.” 


Syekh Albani menghukumi hadits ini lemah, dari hadits Abu Sa'id 
al-Khudri yang diriwayatkan oleh Abu Daud. Orang yang berhenti 
pada kata-kata dhaif dalam takhrij Syekh Albani, pasti ia mengira 
bahwa ketetapan Syekh Albani ini sudah final, padahal pada akhir- 
nya beliau mengingatkan bahwa hadits tersebut adalah sahih, diri- 
wayatkan oleh Bukhari dari Anas dengan susunan redaksional yang 
berbeda, katanya: Saya mendengar Rasulullah saw. sering membaca 


doa: 
BA Ma Ah Da 
TAI ANA EA ATA ATA LNG 
IJ 


"Ya, Allah, sesungguhnya aku berlindung kepada-Mu dari kesu- 
sahan dan kesedihan, dari kelemahan dan kemalasan, dari bakhil, 
pengecut, dililit utang, dan dari tekanan orang lain.” 


Begitu pula ketika mentakhrij hadits nomor 374 beliau menukil 
hadits: 
AN 


LA Pem AI 4 SDA Z TI 5. Tae 

Se AING EYE 

"Ya Allah, 2 ana Ha Kala aa dari kesusahan 
dan kesedihan.” 


Dalam mentakhrij hadits ini beliau berkata: "Sahih.” Kemudian 
beliau menjelaskan bahwa hadits ini sahih menurut riwayat Bukhari, 
bukan dari periwayatan Abu Daud. Dan hadits ini merupakan bagian 
dari hadits di atas. 


163 


Pekerjaan Ahli Hadits dan Ahli Figih 


Keenam: bahwa Syekh Albani tidak hanya ahli hadits, yang cuma 
mentakhrij hadits dan menetapkan kedudukannya, mengesahkan, 
dan melemahkannya, lantas selesai perannya. Tetapi beliau adalah 
seorang tokoh yang mempunyai banyak pandangan dan figihnya 
yang khusus. Hal ini tampak dalam takhrijnya, sehingga mau tidak 
mau beliau ikut campur dengan pendapat beliau dalam masalah 
hadits yang ditakhrijnya itu, seperti komentar beliau terhadap penda- 
pat penulis yang beliau anggap kuat dan beliau setujui, atau beliau 
menganggap pendapat beliau yang lebih kuat (yang berbeda penda- 
pat dengan penulis). Misalnya yang beliau lakukan terhadap masa- 
lah "nyanyian dengan alat musik dan tanpa alat musik”. Campur 
tangan beliau dalam masalah ini lebih dekat sebagai pekerjaan ahli 
figih daripada ahli hadits. Seandainya saya mau menjawab komentar 
beliau atau menyanggah pendapat beliau, niscaya saya perlu menyu- 
sun sebuah kitab tersendiri yang membahas tema tersebut dengan 
mendiskusikan dalil-dalil orang yang memperbolehkan dan yang 
mengharamkannya, serta memperkuat pendapat yang saya pandang 
dalilnya lebih kuat dan lebih tepat. Dan saya akan melakukannya 
jika Allah memberi kemudahan untuk itu. 

Demikianlah beberapa catatan penting dan lazim atas takhrij ahli 
hadits Syekh Nashiruddin al-Albani, atas kelebihan beliau yang tidak 
dapat dipungkiri, yang saya taruh di hadapan orang-orang yang 
membaca kitab beliau dan mempertanyakan hadits-hadits yang 
beliau lemahkan. 

Allah memfirmankan kebenaran, dan Dia pulalah yang memberi 
petunjuk ke jalan yang lurus. e 


164 


"ad 


BAGIAN II 
SEPUTAR USHUL 
DAN OAWATD 


1 
BOLEHKAH MENGAMALKAN 
SESUATU YANG BERTENTANGAN 
DENGAN MAZHAB EMPAT? 


Pertanyaan: 


Kurang lebih tiga puluh tahun lalu, dalam majalah Nurul Islam8? 
pada rubrik "Fighiyyah” yang memuat masalah "Gharibul Ahkam” 
(Hukum-hukum yang Aneh), terdapat pertanyaan menarik dari 
sebagian pembaca. Pertanyaan tersebut berbunyi: apakah boleh 
mengamalkan hukum-hukum yang aneh ini, meskipun bertentangan 
dengan mazhab yang diridhai pembaca dan imamnya menjadi ikutan 
(taklid)? 

Dalam hukum-hukum tersebut terdapat pendapat yang berten- 
tangan dengan mazhab empat yang mu'tamad. Maka bagaimanakah hati 
akan merasa tenang mengamalkan pendapat (hukum) tersebut? Dan 
apakah pantas majalah nasional yang umum ini menyebarkan se- 
macam pendapat yang aneh-aneh serta menimbulkan polemik di 
antara pembacanya, sementara majalah itu sendiri menyerukan per- 
satuan, persaudaraan, dan keharmonisan? 


Jawaban: 

Untuk menjawab pertanyaan ini, sudah selayaknya bagi setiap 
pembaca, yang menaruh perhatian terhadap urusan agamanya dan 
hendak mencari kebenaran murni, memperhatikan beberapa kaidah 
berikut ini. 


1. Imam Mujtahid Banyak Jumlahnya 

Mazhab-mazhab figih Islam tidak hanya terbatas pada empat 
mazhab sebagaimana dugaan orang selama ini. Imam-imam mazhab 
itu bukan hanya Imam Malik, Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan 
Imam Ahmad saja, tetapi juga imam-imam lain yang hidup sezaman 
dengan mereka (keempat imam tadi) yang peringkat ilmu dan jijti- 
hadnya sama seperti mereka, bahkan mungkin jauh lebih pandai dan 
lebih mengerti daripada mereka. 

Imam al-Laits bin Sa'ad adalah imam yang hidup sezaman dengan 


89Majalah ini dikelola oleh ulama dakwah dan para dosen di Universitas al-Azhar. 


167 


Imam Malik. Imam Syafi'i pernah berkata mengenai Imam al-Laits 
ini, katanya, "Kalau saja tidak takut sahabat-sahabat Imam Malik 
tersinggung sehingga bertindak kasar kepada al-Laits, dapat dikata- 
kan bahwa al-Laits itu lebih pandai daripada Imam Malik.” 

Di Irak terdapat Sufyan ats-Tsauri yang tidak kalah martabatnya 
dalam bidang figih daripada Imam Abu Hanifah. Dalam hal ini, Imam 
al-Ghazali memasukkan ats-Tsauri sebagai salah seorang imam 
yang lima dalam bidang figih. Lebih-lebih tentang keimaman beliau 
mengenai ilmu As-Sunnah, sehingga beliau digelari "Amirul Mu'mi- 
nin fil-Hadits” (Amirul Mu'minin dalam bidang hadits). 

Al-Auza'i adalah Imam negeri Syam yang tidak ada tandingan- 
nya. Mazhabnya telah diamalkan di sana lebih dari dua ratus tahun. 

Di negeri tersebut ada juga Ahlul-Bait seperti Imam Zaid bin Ali, 
dan saudaranya Imam Abu Ja'far Muhammad bin Ali al-Bagir, serta 
putranya Imam Abu Ja'far ash-Shadig. Masing-masing mereka ada- 
lah mujtahid mutlak, yang diakui keimamannya oleh semua kalangan 
Ahlus-Sunnah. 

Selain itu, ada pula Imam ath-Thabari. Beliau seorang mujtahid 
mutlak dan imam figih, sebagai imam dalam bidang tafsir, hadits, 
dan tarikh. Mazhab beliau juga mempunyai pengikut, meskipun ke- 
mudian musnah. 

Sebelum Mazhab Empat muncul, juga sudah terdapat imam-imam 
dan ustadz-ustadz bagi imam-imam mazhab itu, bahkan bagi syekh- 
syekh mereka dan syekhnya syekh mereka, yang dapat dihitung de- 
ngan jari. Mereka merupakan lautan ilmu dan pelita petunjuk. Siapa- 
kah di antara pelajar yang tidak mengenal Sa'id bin al- Musayyab, al- 
Fugaha'us-Sab'ah di Madinah, Thawus, Atha', Sa'id bin Jubair, Ikri- 
mah, al-Hasan, Ibnu Sirin, asy-Sya'bi, al-Aswad, al-Gamah, Ibrahim, 
Masrug, Makhul, Zuhri, dan lain-lain, yang semuanya adalah fugaha 
tabi'in yang merupakan alumni "madrasah sahabat” ridhwanullah 
'alaihim. 

Sebelum mereka (fugaha zaman tabi'in), juga ada fugaha-fugaha 
sahabat yang merupakan alumni "madrasah nubuwwah” (kenabi- 
an). Mereka adalah orang-orang yang menyaksikan sebab-sebab 
turunnya Al-Ouran dan sebab-sebab datangnya suatu hadits. 
Mereka paling jernih pemahamannya terhadap agama, dan paling 
mengerti maksud Al-Our'an, serta paling tahu dilalah (petunjuk) 
bahasa dan lafalnya. Siapakah yang tidak tahu kefagihan Abu Bakar, 
Umar, Utsman, Ali, Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Ubai bin 
Ka'ab, Zaid bin Tsabit, Mu'adz bin Jabal, Aisyah, dan imam-imam 


168 


sahabat lainnya yang merupakan panutan dan teladan. Bukankah 
dengan mengikuti dan meneladani mereka, seseorang akan menda- 
pat petunjuk? 


2. Imam Empat tidak Pernah Mengklaim Dirinya Maksum 

Imam Empat -- seperti halnya imam-imam mujtahid lainnya -- 
tidak pernah mengklaim dirinya ma'shum (terpelihara dari dosa dan 
kesalahan), dan tidak ada seorang pun ulama yang berpendapat 
demikian. Yang benar, mereka adalah mujtahid-mujtahid yang men- 
cari kebenaran dengan segala daya dan kemampuannya sebagai 
manusia. Jika mereka benar, mereka mendapatkan dua pahala, se- 
dangkan jika salah, mereka mendapatkan satu pahala. Karena itu, 
mereka adakalanya menarik pendapatnya dan memilih pendapat lain 
untuk mengikuti dalil yang lebih jelas. Maka tidak aneh jika akhirnya 
muncul beberapa riwayat (pendapat) yang berbeda mengenai satu 
masalah dari seorang imam. 

Kita sudah mengetahui bahwa Imam Syafi'i mempunyai dua maz- 
hab (pendapat), yaitu mazhab gadim (pendapat lama) sewaktu 
beliau di Irak dan mazhab jadid (pendapat baru) sewaktu beliau di 
Mesir. Dan hampir-hampir setiap masalah figih yang penting terda- 
pat lebih dari satu pendapat dari Imam Malik dan Imam Ahmad. Bah- 
kan Imam Abu Hanifah menarik beberapa buah pendapatnya bebe- 
rapa hari sebelum beliau wafat. 

Sebelumnya, Umar r.a. pernah memberi fatwa dengan suatu pen- 
dapat pada suatu tahun, kemudian memberi fatwa yang berbeda pada 
tahun berikutnya (dalam kasus yang sama, penj.). Karena itu, apa- 
bila beliau ditanya mengenai hal itu, beliau menjawab, "Yang itu 
menurut apa yang kami ketahui tempo dulu: dan yang ini menurut 
apa yang kami ketahui sekarang.” 

Sahabat-sahabat Abu Hanifah berbeda pendapat dengan beliau 
dalam beratus-ratus masalah karena bermacam alasan, seperti: dalil- 
dalil yang tampak pada mereka, atsar-atsar yang sampai kepada 
mereka, atau karena kemaslahatan dan kebutuhan manusia yang 
mereka ketahui sepeninggal imam mereka (Imam Abu Hanifah). 
Oleh karena itu, sebagian ulama Hanafiyah sering mengatakan (me- 
ngenai masalah-masalah khilafiyah), "Ini adalah perbedaan waktu 
dan masa saja, bukan perbedaan dalil dan bukti.” 


90jmam Ibnul Gayyim membuat pasal tersendiri dalam kitabnya Ilamul Muwaggi'in me- 
ngenai "perubahan fatwa karena perubahan zaman”. Silakan baca! 


169 


Ketika Abu Yusuf, murid Imam Abu Hanifah yang terkemuka dan 
paling utama, bertemu dengan Imam Negeri Hijrah, yaitu Imam Malik 
bin Anas, dan beliau menanyakan kepada Imam Malik tentang 
ukuran sha' serta masalah wakaf dan zakat sayur-mayur, Imam 
Malik menjawab berdasarkan dalil yang ditunjuki Sunnah mengenai 
masalah ini. Setelah mendengar jawaban tersebut, Abu Yusuf berkata, 
”Aku kembali kepada pendapatmu, wahai Abu Abdillah, dan sean- 
dainya sahabatku --yakni Imam Abu Hanifah-- mengetahui apa 
yang aku ketahui, niscaya beliau kembali (menarik) pendapatnya 
sebagaimana yang aku lakukan.” 

Demikianlah, kesadaran merupakan buah dari pengetahuan yang 
dalam dan ijtihad yang benar. Dan perkataan para imam rahimahu- 
mullah menguatkan hakikat (kebenaran) yang nyata ini. 

Imam Abu Hanifah berkata, "Ini adalah pendapatku, dan ini 
sebaik-baik pendapatku. Maka barangsiapa yang mendatangkan 
pendapat yang lebih baik, niscaya kami terima.” 

Imam Malik berkata, "Sesungguhnya aku hanyalah seorang ma- 
nusia biasa yang mungkin benar dan mungkin salah, karena itu, 
konfirmasikanlah pendapatku dengan Al-Our'an dan As-Sunnah." 

Imam Syafi'i berkata, "Jika terdapat hadits sahih yang bertentangan 
dengan pendapatku, buanglah pendapatku ke pagar. Dan jika Anda 
melihat hujjah yang kuat di jalan, maka itulah pendapatku.” 

Perkataan lain yang cukup populer dari Imam Syafi'i ialah: "Pen- 
dapatku adalah benar tetapi mengandung kemungkinan salah, dan 
pendapat orang lain adalah salah tetapi mengandung kemungkinan 
benar.” 


3. Tidak Ada Dalil yang Mewajibkan Taklid kepada Mazhab 
Tertentu 


Mengikuti suatu mazhab dan bertaklid kepada perkataan imam- 
nya tidaklah fardu dan tidak pula sunnah. Karena itu, perkataan "Se- 
sungguhnya bertaklid kepada imam tertentu adalah wajib” merupa- 
kan perkataan yang tertolak. Ada tiga alasan yang memperkuat pe- 
nolakan ini. 

Pertama, telah ditetapkan dalam Al-Our'an, As-Sunnah, dan 
ijma' bahwa Allah SWT hanya memfardukan hamba-hamba-Nya 
untuk menaati-Nya dan menaati Rasul-Nya. Allah tidak mewajibkan 
umat Islam untuk menaati seseorang kecuali Rasulullah saw.. Umat 
Islam telah sepakat bahwa tidak ada seorang pun yang maksum 
dalam semua perintah dan larangannya kecuali Rasulullah saw.. 


170 


Karena itu, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Atha', Mujahid, dan Malik 
bin Anas bahwa mereka pernah berkata, "Tidak ada seorang pun 
melainkan boleh diterima dan ditolak perkataannya, kecuali Rasulul- 
lah saw..” 

Demikianlah, mengikuti segala perkataan orang yang tidak 
ma'shum merupakan kesesatan yang nyata, karena sikap demikian 
itu menjadikan kedudukan sang imam terhadap pengikutnya sama 
dengan kedudukan Nabi terhadap umatnya. Sikap seperti ini meng- 
geser kedudukan agama dan menyerupai sikap orang-orang Nasrani 
yang dicela oleh Allah dengan firman-Nya: 

"Mereka menjadikan orang-orang alim dan rahib-rahib mereka se- 
bagai tuhan selain Allah ....” (at-Taubah: 31) 


Mereka disinyalir demikian itu karena mereka mematuhi saja se- 
gala sesuatu yang dihalalkan dan diharamkan oleh orang-orang alim 
dan rahib-rahib tersebut, sebagimana pula diterangkan oleh Rasulul- 
lah saw.. 

Kedua, para imam sendiri telah melarang orang bertaklid kepada 
mereka, dan mereka tidak pernah beranggapan bahwa mereka men- 
syariatkan agama bagi manusia yang wajib diikuti. Bahkan, mereka 
melarang orang lain mengambil perkataan mereka atau perkataan 
siapa pun tanpa hujjah. Simak perkataan Imam Syafi'i ini: 

"Perumpamaan orang yang menuntut ilmu tanpa hujjah seperti 
orang yang mengambil kayu bakar pada malam hari. Ia membawa 
seikat kayu bakar tetapi ia tidak tahu bahwa di dalamnya terdapat 
ular yang siap mematuknya.” 


Imam al-Muzni berkata pada permulaan Mukhtashar-nya, "Saya 
meringkas ini dari ilmu Imam Syafi'i dan dari makna perkataan 
beliau, untuk saya dekatkan kepada orang yang menghendakinya -- 
dengan memperhatikan penegasan beliau yang melarang orang ber- 
taklid kepada beliau dan kepada orang lain-- supaya orang tersebut 
memperhatikannya untuk agamanya dan berhati-hati untuk dirinya.” 

Imam Ahmad berkata, "Janganlah kamu bertaklid kepadaku, 
jangan bertaklid kepada Imam Malik, jangan bertaklid kepada ats- 
Tsauri, jangan bertaklid kepada al-Auza'i, tetapi ambillah dari mana 
mereka mengambil.” 

Kata beliau lagi, "Di antara tanda minimnya pengetahuan sese- 
orang ialah ia bertaklid kepada orang lain dalam urusan agamanya.” 

Abu Yusuf berkata, "Tidak halal bagi seseorang mengutarakan 


171 


pendapat kami sehingga ia tahu dari mana kami menetapkan penda- 
pat itu." 

Ketiga, sesungguhnya taklid dan fanatik kepada mazhab itu me- 
rupakan perbuatan bid'ah dan bertentangan dengan petunjuk salaf 
serta tiga generasi pemula. Pengarang kitab Tagwimul Adillah, yaitu al- 
Allamah Abu Zaid ad-Dabusi, berkata, "Orang-orang pada masa per- 
mulaan Islam --yakni para sahabat, tabi'in, dan shalihin-- menetap- 
kan semua urusan mereka berdasarkan hujjah. Mereka mendasar- 
kannya pada Al-Our'an, kemudian pada As-Sunnah, dan perkataan 
orang-orang sesudah Rasulullah saw. apabila hujjahnya tepat. Karena 
itu, bisa saja seseorang mengambil pendapat Umar dalam suatu 
masalah, kemudian ia menentangnya dengan pendapat Ali dalam 
masalah lain. Dan di dalam syariat tidak ada mazhab Umar dan maz- 
hab Ali, tetapi penisbatan urusan itu adalah kepada Rasulullah saw.. 
Mereka merupakan generasi yang disanjung Rasulullah saw. sebagai 
generasi terbaik. Mereka memandang hujjah yang dikemukakan, 
tidak memandang siapa ulamanya dan tidak pula memandang siapa 
dirinya. 

Tetapi ketika takwa telah sirna dari kebanyakan generasi keempat 
dan mereka malas mencari hujjah, orang-orang menjadikan ulama- 
ulama sebagai hujjah dan mereka jadikan ikutan. Karena itu, seba- 
gian mereka ada yang menjadi pengikut Imam Hanafi, pengikut 
Imam Malik, pengikut Imam Syafi'i, dan sebagainya. Mereka bela 
hujjah karena tokohnya, dan mereka sandarkan kebenaran pada ke- 
lahiran mazhab tersebut. A 

Syekh al-Imam Izzuddin bin Abdus Salam berkata, "Orang-orang 
senantiasa menanyakan kesepakatan para ulama tanpa terikat de- 
ngan suatu mazhab dan tidak menganggap munkar kepada orang 
yang bertanya. Keadaan demikian itu berjalan terus hingga muncul- 
nya mazhab-mrazhab tersebut serta pentaklidnya yang fanatik. 
Karena itu, seseorang mengikuti saja kepada imamnya meskipun 
mazhabnya jauh dari dalil. Mereka bertaklid kepada semua perka- 
taan imamnya, seakan-akan imam itu nabi utusan Tuhan. Sikap 
seperti itu jauh dari kebenaran dan tidak ada seorang cendekiawan 
pun yang meridhainya.” 

Oleh karena itu, wajiblah bagi seorang muslim apabila ia kesu- 
litan mendapatkan dalil tentang suatu hukum untuk menanyakan 
kepada ahlinya, dan tidak wajib atasnya berpegang pada mazhab ter- 
tentu. Sebab, tidak ada sesuatu yang wajib melainkan apa yang di- 
wajibkan Allah dan Rasul-Nya. Allah dan Rasul tidak pernah mewa- 


172 


jibkan seseorang untuk menjadi pengikut Imam Hanafi, Imam Syafii, 
atau lainnya. Pensyarah kitab Musallamuts Tsubut berkata, "Mewajib- 
kan bermazhab berarti mensyariatkan suatu syariat yang baru.”?! 


4. Berbeda dengan Imam Bukan Berarti Mencela Keimamannya 


Berbeda pendapat dengan Imam Mazhab Empat (semua atau se- 
bagian) tidak berarti mencela atau melecehkan keimaman mereka. 
Tidak merendahkan kedudukannya dan tidak meremehkan keluasan 
ilmunya, kebenaran ijtihadnya, serta kesungguhannya dalam men- 
cari kebenaran. Barangsiapa yang beranggapan sebaliknya (berbeda 
pendapat dengan imam berarti mencela), dia tidak mengerti hakikat 
dan sejarah umat. 

Mencintai para ulama, menghormati, dan menjunjung tinggi ke- 
dudukan mereka termasuk ketetapan agama Islam. Syekhul Islam 
Ibnu Taimiyah mengatakan dalam mukadimah kitabnya Raful-Malam 
'anil-A'immatil-A'lam sebagai berikut: "Wajib bagi umat Islam, setelah 
setia kepada Allah dan Rasul-Nya, untuk setia kepada sesama muk- 
min, sebagaimana dikatakan oleh Al-Our'an, khususnya kepada para 
ulama yang merupakan ahli waris para nabi, dan yang telah dijadi- 
kan oleh Allah kedudukannya seperti bintang-bintang yang menjadi 
petunjuk arah dalam kegelapan darat dan laut, dan telah disepakati 
oleh umat Islam atas petunjuk dan periwayatannya. Karena mereka 
adalah khalifah-khalifah rasul pada umatnya dan yang menghidup- 
hidupkan sunnahnya yang telah mati. Dengan merekalah Al-Our'an 
tegak, dan dengan Al-Our'an mereka berdiri, dengan lantaran 
mereka Al-Our'an berbicara, dan dengan lantaran Al-Our'an mereka 
berbicara ....” 

Ibnul Oasim berkata, "Saya pernah mendengar Imam Malik dan 
Imam al-Laits berkata mengenai perbedaan pendapat para sahabat 
Rasulullah saw.. Kata mereka, "Tidak seperti kata orang, mengenai 
masalah ini terdapat kelonggaran. Sekali lagi tidak demikian: pen- 
dapat itu boleh jadi salah dan boleh jadi benar." Dan Imam Malik juga 
pernah berkata mengenai perbedaan pendapat di antara mereka itu, 
ar yang salah dan ada yang benar, dan hendaklah Anda berij- 
tihad.'” 


91 Lihat Mugaddimah Mugaranatul Madzhab oleh Prof. Syekh Syaltut dan Syekh Muhammad 
as-Sayis. 


921pnu Hazm, al-Ihkam fi Ushulil-Ahkam, 6, 883. 


173 


Kalau para sahabat yang mulia itu --menurut pandangan Imam 
Malik dan Imam al-Laits-- bisa berbuat keliru dan bisa benar penda- 
patnya, maka bagaimana lagi pandangan Anda mengenai orang lain? 


5. Ibnu Hazm Mengharamkan Taklid 


Saya telah berusaha memilih ungkapan paling ringan mengenai 
masalah taklid, yakni tidak wajib dan tidak sunnah. Tetapi amanah 
ilmu mewajibkan saya untuk memberitahukan kepada pembaca apa 
yang dikemukakan Ibnu Hazm, seorang fagih yang kuat hujahnya. 
Ia mengatakan, "Sesungguhnya taklid itu haram, dan tidak halal bagi 
seseorang untuk mengambil pendapat orang lain selain Rasulullah 
saw. tanpa berdasarkan keterangan yang jelas. Alasannya sebagai 
berikut. 


a. Firman Allah Ta'ala: 


2 
Er £ 8 . z4 Te 5 an At LA. 5. 
Mo MAN 3 PIL JATA 
"Ikutilah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu dan jangan- 
lah kamu mengikuti pemimpin-pemimpin selain-Nya ....” (al- 
A'raf: 3) 
"Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah 
diturunkan Allah,” mereka menjawab, (Tidak), tetapi kami hanya 
mengikuti apa yang telah kami dapati dari (perbuatan) nenek 
moyang kami ....” (al-Bagarah: 170) 
Allah memuji orang yang tidak bertaklid: 
".. sebab itu, sampaikanlah berita gembira itu kepada hamba- 
hamba-Ku, yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti yang 
paling baik di antaranya. Mereka itulah orang-orang yang telah di- 
beri Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang mempu- 
nyai akal.” (az-Zumar: 17-18) 
b. Firman Allah: 
”.. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka 
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Guran) dan Rasul (Sunnah- 
nya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemu- 
dian.” (an-Nisa': 59) | 
Jadi, kalau terjadi perselisihan pendapat, Allah tidak memper- 
kenankan untuk mengembalikannya kepada seseorang selain Al- 


174 


Our'an dan As-Sunnah. Demikian pula, jika terjadi perselisihan, 
diharamkan mengembalikan sesuatu kepada pendapat seseorang, 
karena ia bukan Al-Our'an dan bukan As-Sunnah. 

Cc. Telah sah ijma' (kesepakatan) seluruh sahabat, sejak yang per- 
tama hingga terakhir, ijma' seluruh tabi'in, dari yang awal hingga 
terakhir, dan ijma' tabi'it tabi'in, dari yang pertama hingga ter- 
akhir, yang mencegah dan melarang seseorang dari mereka atau 
sebelum mereka, secara keseluruhan. 

Hendaklah diketahui dan dimengerti oleh orang yang mengam- 
bil semua perkataan Imam Abu Hanifah, Imam Malik, Imam Syaff'i, 
“atau semua perkataan Imam Ahmad radhiyallahu 'anhum, atau 
mereka yang tidak mau meninggalkan perkataan orang yang 
mengikutinya dari kalangan mereka atau dari lainnya untuk ber- 
paling kepada pendapat orang lain, bahwa sikap demikian itu ber- 
arti menentang ijma' seluruh umat sejak perfmulaan hingga ter- 
akhir. Ia tidak mendapatkan untuk dirinya amal perbuatan yang 
berlaku pada tiga masa terpuji itu. Dengan sikap tersebut, berarti 
ia telah mengikuti jalan yang bukan jalan orang-orang mukmin. 
Kita berlindung kepada Allah dari hal ini. 

d. Karena para fugaha telah melarang bertaklid kepada mereka, 
maka orang yang bertaklid kepada mereka berarti berbeda dengan 
mereka. 

e. Apakah yang menjadi kelebihan para imam hingga kita harus ber- 
taklid kepada mereka? Apakah mereka lebih utama daripada Umar 
bin Khattab, Ali bin Abi Thalib, Ibnu Mas'ud, Ibnu Umar, Ibnu 
Abbas, atau Aisyah Ummul Mukminin r.a.? 

Kalau diperbolehkan taklid, sebenarnya orang-orang seperti yang 
disebutkan terakhir itulah yang lebih berhak untuk diikuti daripada 
lainnya.?? ' 


Perkataan ini lebih pantas ditujukan kepada ulama-ulama yang 
telah membaca Al-Our'an dan hadits, figih dan ushul figih, serta telah 
mempelajari bahasa dan strukturnya, tetapi mereka tidak berusaha 
membahas, membanding, dan menyaring bermacam-macam mazhab 
serta pendapat yang ada. Mereka hanya ingin melestarikan kemalasan 
dan kemandekan. Jika ada orang yang berusaha mengadakan pemba- 
hasan, menimbang, dan mentarjih dari berbagai pendapat dan mazhab 


93 A1.Ihkam fi Ushulil-Ahkam. 


175 





--sebagaimana yang semestinya menjadi tugas dan sikap orang alim-- 
mereka berkata, "Stop dulu! Siapakah Anda? Biarkan manusia dalam 
keadaannya seperti itu!” Lalu, diperanginyalah orang itu seakan-akan 
dia memerangi kemunkaran. 

Bagaimana jika untuk orang-orang awam? 

Saya tidak menerima pendapat Ibnu Hazm yang menetapkan 
bahwa orang-orang awam haram melakukan taklid. Mudah-mudahan 
saya dapat mendiskusikan pendapatnya itu pada kesempatan lain. 


6. Keanehan Hukum Bersifat Relatif 


Sesungguhnya keanehan suatu hukum itu sifatnya relatif. Banyak 
hukum yang dianggap aneh oleh suatu masyarakat, tetapi dipandang 
masyhur oleh masyarakat lain. Banyak hukum yang dianggap aneh 
pada suatu waktu, tetapi dapat diterima dan disukai pada waktu lain. 
Karena itu, keanehan suatu hukum tidak mutlak, sebagaimana ke- 
mapanannya juga tidak mutlak. Ia bisa berubah karena perbedaan 
tempat dan waktu, situasi dan kondisi. 

Baiklah saya kemukakan beberapa contoh sebagai berikut. 
Masyarakat yang mengajari anak-anaknya beribadah menurut maz- 
hab Syafi'i, mereka menganggap aneh dan ganjil terhadap kaum 
yang melakukan shalat Jum'at dengan tidak didahului shalat dua 
raka'at sebelumnya. Sementara itu, masyarakat pengikut mazhab 
Maliki memandang sebaliknya (mengganggap shalat gabliyah Jum'at 
itu aneh dan ganjil). 

Masyarakat Syafi'iyah menganggap ganjil dan sangat aneh terha- 
dap orang yang membaca al-Fatihah (dalam shalat) tanpa membaca 
”Bismillahirrahmanirrahim”, berbeda dengan golongan Malikiyah 
yang tidak membaca basmalah sama sekali. Berbeda lagi dengan 
golongan Hanafiyah yang tidak men-jahar-kannya (tidak membaca- 
nya dengan keras, hanya dengan perlahan). 

Lingkungan masyarakat Syafi'iyah menganggap aneh terhadap 
shalat orang muslim yang setelah menyentuh perempuan tetapi tidak 
berwudhu lagi, dan shalat orang yang terkena kencing atau tahi unta, 
sapi, dan kambing, tetapi tidak mencucinya. Berbeda dengan masya- 
rakat Malikiyah dan lainnya yang menetapkan bahwa semua bina- 
tang yang dagingnya boleh dimakan, kencingnya dan tahinya adalah 
suci. Bahkan mereka menganggap sangat aneh terhadap seseorang 
yang melakukan shalat yang sebelumnya bersentuhan dengan anjing 
yang basah. Ini pun berbeda dengan mazhab Maliki yang mengang- 
gap anjing itu suci ... dan lain-lain lagi. 


176 


Pada zaman sekarang ini kita menjumpai sebagian hukum yang 
mulanya ditentang dan dianggap aneh oleh masyarakat, bahkan 
dibuang jauh-jauh, tetapi setelah dipikir, ditimbang, dan direnung- 
kan, tampak jelas hujjahnya dan masyarakat secara umum merasa 
cocok dengannya. Alasannya, hukum tersebut mendatangkan mas- 
lahat dan menolak mafsadat. Alhasil, ia diterima setelah ditolak dan 
dianggap baik setelah diingkari. 

Misalnya perubahan-perubahan yang menyangkut peraturan 
keluarga yang dinamakan dengan al-ahwal asy-syakhshiyyah. Contoh- 
nya, tidak jatuhnya talak yang digantungkan, dan yang tidak dimak- 
sudkan untuk menghasut yang bersangkutan untuk melakukan se- 
suatu atau tidak melakukan sesuatu, jatuhnya talak tiga dengan satu 
ucapan sebagai talak satu (talak tiga yang dijatuhkan sekaligus 
hanya dihukumi sebagai talak satu), dan seperti undang-undang 
tentang wasiat wajibah untuk menyelamatkan anak-anak si ayah 
yang telah meninggal dari keserakahan paman-pamannya dan 
penyia-nyiaan kakek-neneknya. Pada mulanya masyarakat meng- 
ganggap aneh terhadap hukum-hukum tersebut, tetapi kemudian 
mereka menerima. Bagaimana hukum itu tidak diterima, sedangkan 
dasarnya diambil dari Al-0ur'an? 

Sesungguhnya perkataan "aneh" itu tidak mempunyai batasan 
tertentu. Jika yang dimaksud dengan "hukum aneh” itu adalah yang 
bertentangan dengan pendapat jumhur ulama, maka Ibnu Hazm ber- 
kata, "Kami berbeda pendapat dengan Imam Abu Hanifah, Imam Safi'i, 
dan Imam Malik dalam beratus-ratus masalah, yang dikatakan oleh 
masing-masing mereka, yang kami tidak mengetahui seorang pun 
dari kaum muslim sebelumnya yang mengatakan demikian. Lalu 
mereka merasa heran terhadap hal ini.?4 


7. Tidak ada Kelaziman antara Kebenaran dengan Kemasyhuran 

Pendapat 

Kebenaran tidak menjadi kelaziman (keharusan) bagi pendapat 
yang masyhur dan kekeliruan juga bukan menjadi keiaziman bagi 
pendapat yang aneh. Kebenaran dan kekeliruan menurut ulama- 
ulama muhaggig tidak mengikuti kemasyhuran dan keanehan. 
Banyak husum yang sudah masyhur (terkenal), tetapi setelah di- 
diskusikan ternyata dalil-dalilnya rapuh atau lemah, dan sebaliknya 


AN 94 Al.Ihkam fi Ushulil-Ahkam, 535. 


177 





banyak pula hukum yang diangap aneh tetapi mempunyai dalil yang 
jelas. 

Orang muslim yang menaruh perhatian terhadap agama wajib 
menjadi tolok ukur untuk mengetahui kebenaran dengan kuatnya 
hujjah dan ketepatan dalilnya, bukan berdasarkan kemasyhuran 
pendapat atau banyaknya orang yang berpendapat atau bermazhab 
kepadanya. 

Kalau yang menjadi tolok ukur kebenaran ialah mengikuti yang 
dominan dan kepercayaan golongan terbanyak, niscaya Islam me- 
rupakan kebatilan di tengah-tengah agama-agama atau isme-isme 
yang sesat dan menyesatkan yang pengikutnya sampai beratus-ratus 
juta (bahkan bermiliar-miliar: penj.). Allah berfirman: 


”Dan sebagian besar manusia tidak beriman walaupun kamu sangat 
menginginkannya.” (Yusuf: 103) 


"Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang di muka bumi 
ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah ....” (al 
An'am: 116) 

”.. kebanyakan manusia tidak beriman.” tar-Ra'd: 1) 

".. kebanyakan mereka tidak mengetahui.” (al-An'am: 37) 

”.. kebanyakan mereka tidak mengerti.” (al-Hujurat: 4) 

”.. kebanyakan mereka tidak bersyukur.” (Yunus: 60) 


Ibnu Mas'ud berbeda pendapat dengan orang banyak tentang 
beberapa wagaf (pemberhentian ayat) dan berbagai hal lain, lalu se- 
bagian sahabatnya bertanya kepadanya, "Mengapa Anda tidak 
mengikuti jamaah?” Dia menjawab, "Jamaah itu ialah apa yang 
sesuai dengan kebenaran, meskipun engkau hanya seorang diri.” 

Ibnu Mas'ud juga telah mengantisipasi akan datangnya zaman 
yang pada waktu itu pertimbangan-pertimbangan telah rusak se- 
hingga manusia begitu akrab dengan kebatilan, menganggap aneh 
terhadap kebenaran, menganggap yang munkar itu ma'ruf dan yang 
ma'ruf itu munkar. Dalam hal ini Ibnu Mas'ud bertanya, "Bagaimana 
jika kamu menghadapi zaman seperti itu, zaman ketika manusia di- 
liputi fitnah, ketika anak-anak sudah menjadi dewasa dan orang tua 
menjadi rapuh? Mereka menganggap fitnah sebagai sunnah dan sun- 
nah sebagai fitnah, dan mereka mengatakan, "Sunnah telah diubah!" 
atau '(sunnah) ini adalah kemunkaran!'” 

Cukuplah menjadi dalil bahwa keanehan itu bukan sesuatu yang 


178 


salah. Jika sebagian ayat muhkamat dari Kitab Allah ada yang tidak 
dilaksanakan pada zaman sahabat, itu bukan berarti kesalahan, me- 
lainkan karena hukumnya dianggap asing bagi orang banyak. Misal- 
nya, firman Allah: 
"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat, anak yatim, dan 
orang miskin, maka berilah mereka dari harta itu (sekadarnya) dan 
ucapkanlah kepada mereka perkataan yang baik.” (an-Nisa': 8) 


Sebagian ulama mengira bahwa ayat tersebut mansukh, karena itu 
mereka tidak mengamalkannya. Firman Allah yang lain: 


"Hai orang-orang yang beriman, hendaklah budak-budak (laki-laki 
dan wanita) yang kamu miliki dan orang-orang yang belum balig di 
antara kamu meminta izin kepadamu ....” (an-Nur: 58) 


Ibnu Abbas berkata, "Sesungguhnya setan telah mengalahkan 
manusia atas ayat-ayat ini, sehingga mereka tidak mengamalkan- 
nya.”?5 


8. Perbedaan Pendapat dalam Masalah Furu' Jangan Sampai Me- 
nimbulkan Perpecahan 

Perbedaan pendapat dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang 
tidak terdapat nash atau dalil yang gath'i tidak boleh menimbulkan 
perpecahan atau pertentangan. Sesungguhnya di kalangan sahabat 
juga terjadi perbedaan pendapat, namun perbedaan itu tidak menja- 
dikan mereka pecah, bermusuhan, atau saling membenci. 

Di antara sahabat, tabi'in, dan orang-orang sesudahnya ada yang 
membaca basmalah (ketika membaca al-Fatihah dalam shalat) dan 
ada yang tidak membacanya: ada yang men-jahar-kannya (membaca- 
nya dengan nyaring) dan ada yang tidak men-jahar-kannya,: ada 
yang membaca gunut pada waktu shalat subuh dan ada yang tidak 
membacanya, ada yang berwudhu setelah berbekam,”8 mimisan, serta 
muntah, dan ada pula yang tidak berwudhu lagi setelah itu, ada yang 
berwudhu karena sehabis makan sesuatu yang dimasak dan ada 
yang tidak berwudhu, dan ada yang berwudhu karena makan daging : 
unta dan ada pula yang tidak berwudhu. 


95Lihat, Tafsir Ibnu Katsir, 3: 303. 

96Bekam: cara pengobatan dengan mengeluarkan (memantik) darah dari badan (dengan 
menelungkupkan mangkuk panas pada kulit sehingga kulit menjadi bengkak, kemudian 
digores dengan benda tajam supaya darah itu keluar): (Kamus Besar Bahasa Indonesia, ed.) 


179 


Sebagian mereka biasa melakukan shalat di belakang sebagian 
yang lain. Misalnya Imam Abu Hanifah dan sahabat-sahabatnya, 
Imam Syafi'i dan lainnya --semoga Allah meridhai mereka—- biasa 
melakukan shalat di belakang imam-imam Madinah dari kalangan 
Malikiyah dan lainnya, meskipun mereka tidak membaca basmalah, 
baik sirri (perlahan) maupun jahar (nyaring) 

Harun ar-Rasyid pernah shalat dan menjadi imam setelah berbe- 
kam. Abu Yusuf, salah seorang makmumnya (murid Imam Abu 
Hanifah yang berpendirian bahwa berbekam itu membatalkan wudhu), 
sama sekali tidak mengurangi shalatnya. Imam Malik telah memberi 
fatwa kepada ar-Rasyid bahwa orang yang berbekam itu tidak wajib 
berwudhu lagi. (Maksudnya, berbekam itu tidak membatalkan wud- 
hu, penj.) 

Imam Ahmad berpendapat harus berwudhu jika mimisan atau 
setelah berbekam. Lalu beliau ditanya, "Apakah jika seorang imam 
(shalat) mengeluarkan darah dan dia tidak berwudhu lagi, apakah 
Anda mau shalat di belakangnya?” Beliau menjawab, "Bagaimana 
saya tidak mau shalat di belakang Imam Malik dan Sa'id bin al- 
Musayyab?” 

Imam Syafi'i pernah shalat di dekat kubur Imam Abu Hanifah, 
dan beliau tidak bergunut sebagai adab terhadap Imam Abu Hanifah. 
Beliau berkata, "Adakalanya kita menuruti mazhab penduduk Irak." 

Dalam kitab al-Bazaziyyah --termasuk kitab mazhab Hanafi-- diri- 
wayatkan dari Imam Kedua, yaitu Abu Yusuf, bahwa beliau pernah 
shalat Jum'at mengimami orang banyak yang sebelumnya mandi di 
kolam. Setelah selesai, beliau diberitahu bahwa ada bangkai tikus di 
dalam sumur, tempat asal air yang disalurkan ke kolam tadi. Lalu 
beliau berkata, "Kalau begitu, kami mengambil pendapat saudara- 
saudara kami penduduk Madinah bahwa apabila air itu mencapai 
dua gullah maka ia tidak mengandung najis.” 97 

Gambaran di atas menunjukkan keluwesan dari para imam dalam 
menghadapi perbedaan pendapat. Mereka menganggap bahwa pen- 
dapat yang benar (dari hasil ijtihad) tidak dipandang sebagai sesuatu 
yang gath'i, sedangkan yang salah dimaafkan pelakunya bahkan 
tetap diberi pahala. Karena itu, dalam kasus seperti ini para imam 
cenderung mensahihkan suatu pendapat dan menetapkan pendapat 
yang berbeda dengannya. Mereka berkata, "Ini lebih berhati-hati dan 


97syekh Waliyyullaha ad-Dahlawi, Hujjatullah al-Balighah. 1: 159. 


180 


inilah yang dipilih ....” "Ini lebih saya sukai ....” Atau "Tidak ada 
yang sampai kepadaku selain itu ....” 

Perkataan-perkataan seperti itu banyak terdapat dalam al-Mabsuth, 
Atsar Muhammad (bin Yusuf), dan perkataan Imam Syafi'i rahimahu- 
mullah.?8 

Semoga Allah meridhai Imam Malik, seorang imam yang sangat 
pandai. As-Suyuthi menceritakan bahwa Khalifah Harun ar-Rasyid 
pernah meminta Imam Malik untuk menggantungkan kitab al- 
Muwaththa' di dinding Ka'bah dan menginstruksikan kepada orang- 
orang untuk mengamalkan isinya. Lalu Imam Malik menjawab, "Ja- 
ngan engkau lakukan itu, karena sahabat-sahabat Rasulullah saw. 
berbeda pendapat dalam masalah furu'. Mereka berpencar di berbagai 
negara, sedangkan masa terus berlalu.” Ar-Rasyid berkata, "Mudah- 
mudahan Allah memberi taufik kepadamu, wahai Abu Abdullah.” 

Selain kisah di atas, juga terdapat kisah antara beliau (Imam 
Malik) dengan khalifah al-Mansyur.?? 


Waba'du. 


Tulisan ini tidak saya maksudkan sebagai pembelaan terhadap 
penulis "hukum yang aneh-aneh” dan tidak pula untuk mendukung 
semua kasus yang dihadapinya. Saya hanya bermaksud mendukung 
metode pembahasan, perbandingan, dan penyaringan terhadap ber- 
bagai pendapat. Setiap muslim harus menjadi tawanan bagi dalil dan 
hujjah. Karena itu, jika ada hukum yang dalilnya kuat, yang me- 
muaskan akal dan memantapkan hati, maka amalkanlah hukum itu 
meskipun dikatakan "hukum yang aneh”. Dalam hal ini Anda jangan 
merasa takut dikatakan orang yang "mempermudah”, karena agama 
kita datang dengan membawa kemudahan, keringanan, dan rahmat. 

Rasulullah saw. bersabda: 


Da AL SMK 
: PSA Ty CENAI Pa bai 
.. £ S 5 “up pi . Pa 
(Ps Sel Order 01) 
"Sesungguhnya aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan 
lapang... 100 


Iyig., hlm. 145. 

99 hid., hlm. 145. Dan lihat pula kitab kami: ash-Shahwah al-Islamiyyah baina al-ikhtilaf al- 
Masyru' wa-Tafarrug al-Madzmum, hlm. 59 dan seterusnya, terbitan Darul Wafa' wash shahwah. 

100jR Ahmad dalam Musnad-nya dan Thabrani dalam al-Mujam al-Kabir, 7715. 


181 


s Li 3 Tera De 
(—I Capres gan) (Frasa Kiran 


”Permudahlah dan jangan kamu persulit”01 
G3 putaa “AI (aa KLATEN AN, we 2 KK 


- prosa ». 

| ( Teka PN Go) 

| "Sesungguhnya kamu diutus untuk memberi kemudahan, dan tidak 
diutus untuk memberi kesulitan. 102 

Allah berfirman: 
”. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki 
kesukaran bagimu ....” (al-Bagarah: 185) 


"Allah hendak memberikan keringanan kepadamu, dan manusia 
dijadikan bersifat lemah.” (an-Nisa': 28) 
”.. Allah tidak hendak menyulitkan kamu, tetapi Dia hendak mem- 
bersihkan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya bagimu, 
supaya kamu bersyukur.” (al-Ma'idah: 6) 





1 | 5 2 
PERBEDAAN PENDAPAT PARA IMAM 
DAN HUKUM BERTARKLID KEPADA MEREKA 


Pertanyaan: 


Mengapa para imam berbeda pendapat? Bagaimana hukum ber- 
taklid kepada mereka? Adakah riwayat dari Nabi saw. mengenai 
semua perkara yang diperselisihkan para fugaha itu? Mengapa ada 
sesuatu yang dihukumi wajib menurut seorang imam dan makruh 
menurut imam yang lain, dalam masalah-masalah ibadah? Bagai- 
mana hukum seseorang yang bertaklid kepada seorang imam dalam 
satu perkara dan bertaklid kepada imam lain dalam perkara yang 








101Muttafag 'alaih dari hadits Anas. 
102yR Bukhari, Tirmidzi, dan Nasa'i dari hadits Abu Hurairah. 


182 


lain? Apakah boleh bertaklid kepada selain Imam Empat? Dan boleh- 
kah berpegang atau bersandar pada Al-Our'an dan As-Sunnah se- 
cara langsung tanpa terikat pada suatu mazhab pada zaman kita 
sekarang ini? 


Jawaban: 

Untuk pertanyaan poin pertama (mengapa para imam berbeda 
pendapat), saya kemukakan jawaban sebagai berikut. 

Sumber agama disyariatkan Allah untuk hamba-hamba-Nya dalam 
bentuk nash. Manusia berbeda-beda pendapat dalam memahami 
nash-nash tersebut. Ini merupakan sesuatu yang dialami dalam ke- 
hidupan, yaitu manusia berbeda dalam menanggapi suatu teks, yakni 
yang satu memahami menurut zhahir lafal, sedangkan yang lain 
mencari ruh (jiwa) nash. Yang demikian itu senantiasa ada hingga di 
kalangan para pensyarah undang-undang sendiri. Karena itu, ada 
madrasah yang membatasi pandangan secara harfiah, dan ada pula 
yang memberikan keleluasaan, yakni mengenai jiwa nash. 

Kedua golongan manusia seperti ini sudah ada sejak zaman Rasu- 
lullah saw.. Karena itu, ketika Rasulullah saw. bersabda (seusai pe- 
rang Ahzab), "Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari 
kemudian, maka jangan sekali-kali ia melakukan shalat asar kecuali 
di perkampungan Bani Ouraizhah”,!03 maka para sahabat berbeda 
pendapat ketika telah dekat waktu magrib. 

Sebagian mereka berkata, "Sesungguhnya yang dimaksud oleh 
Nabi saw. ialah agar kita cepat-cepat ke sana ....”194 Dan yang lain 
lagi berkata, "Tidak ... Rasulullah saw. telah bersabda, Barangsiapa 
yang beriman kepada Allah dan hari kemudian, maka jangan sekali- 
kali ia melakukan shalat asar kecuali di kampung Bani Ouraizhah'. 
Oleh karena itu, kami tidak melakukan shalat asar kecuali setelah 
kami sampai di kampung Bani Ouraizhah, meskipun setelah magrib.” 
Dan mereka pun melakukan shalat asar itu setelah magrib. 

Berita tentang apa yang dilakukan oleh kedua golongan tersebut 
akhirnya sampai kepada Nabi saw.. Bagaimana sikap beliau? Beliau 
tidak mencela seorang pun dari kedua golongan tersebut, sebagai 
tanda pengakuan beliau saw. terhadap ijtihad, beliau biarkan mereka 


103HR Bukhari dan Muslim dan lainnya. 


104Kemudian mereka melakukan shalat asar di tengah perjalanan sebelum sampai 
di kampung Bani Ouraizhah, sebelum matahari terbenam. Jadi, mereka memahami yang ter- 
sirat dari sabda Nabi saw. ini, sedangkan golongan kedua memahami yang tersurat, penj.. 


183 


menuruti hasil ijtihad masing-masing. Dan ijtihad inilah yang me- 
rupakan salah satu sebab terjadinya perbedaan pendapat. 

Sebab lain dari timbulnya perbedaan pendapat ialah karena sikap 
dan karakter manusia, yakni ada yang ketat dan ada yang longgar. 
Karena itu, Ibnu Umar berbeda dengan Ibnu Abbas. Ibnu Umar tidak 
mau berwudhu kecuali hingga airnya masuk ke dalam kedua mata- 
nya, sehingga beliau r.a. menjadi tuna netra, sedangkan Ibnu Abbas 
tidak memandang hal itu sebagai suatu keharusan yang mesti diker- 
jakan. Ibnu Umar takut mencium anak-anaknya karena khawatir ter- 
kena air liurnya, sedangkan Ibnu Abbas biasa memeluk dan men- 
cium anak-anaknya seraya berkata, "Mereka itu adalah bunga- 
bunga yang kami cium.” 

Demikianlah, perbedaan dalam figih kedua orang tersebut juga 
merupakan perbedaan jiwa keduanya. Ibnu Umar bersikap ketat, se- 
dangkan Ibnu Abbas bersikap longgar, sebagaimana yang terkenal 
dalam warisan figih kita. 

Faktor bahasa juga bisa menjadi salah satu penyebab munculnya 
perbedaan pendapat. Misalnya dalam menafsirkan firman Allah: 


"Wanita-wanita yang ditalak hendaklah menahan diri (menunggu) 
tiga kali guru'....” tal-Bagarah: 228) 


Apakah yang dimaksud dengan guru' dalam ayat di atas? Menurut 
bahasa, guru' dapat berarti "haid” dan dapat berarti "suci”. Karena 
itu, para ulama berbeda pendapat sesuai dengan penafsiran lughawi 
(bahasa) terhadap kata-kata ini. Demikian pula dengan lafal-lafal 
lain yang mempunyai arti ganda. 

Misalnya lagi tentang lafal yang mengandung makna hakiki dan 
majazi. Sebagian ulama ada yang mengambil petunjuk lafal yang 
hakiki dan sebagian lagi mengambil petunjuk yang majazi. Contoh- 
nya, dalam menafsirkan firman Allah: 

”.. atau menyentuh perempuan ....” (al-Ma'idah: 6) 


Apakah yang dimaksud dengan mulamasah (menyentuh) di sini 
menyentuh dengan tangan sebagaimana pendapat Ibnu Umar, atau- 
kah merupakah kiasan (kinayah) untuk jima' (bersetubuh) sebagai- 
mana pendapat Ibnu Abbas? 

Di antara sebab lain yang menimbulkan perbedaan pendapat ialah 
mau atau tidaknya para imam menerima riwayat seorang perawi. 
Ada sebagian imam yang merasa puas dan mau menerima riwayat si 
anu, sementara ada imam lain yang tidak merasa puas dan tidak mau 


184 


menerima riwayatnya. Ada sebagian imam yang mengemukakan 
syarat-syarat tertentu untuk menerima hadits, sedangkan yang lain 
tidak mensyaratkan demikian, khususnya dalam beberapa masalah, 
seperti perkara-perkara yang menimbulkan bencana secara merata. 

Perbedaan pendapat juga bisa disebabkan oleh sikap ulama dalam 
mengukur kekuatan dalil. Imam Malik, misalnya, memandang bahwa 
amalan penduduk Madinah yang mereka warisi, baik amalan ibadah 
maupun lainnya, lebih diutamakan daripada kabar yang diriwayat- 
kan oleh perseorangan. Sebagian ulama memandang bahwa hadits 
dhaif harus didahulukan daripada giyas, sementara imam lainnya 
berpendapat sebaliknya. Sebagian imam menggunakan hadits mursal 
secara mutlak, sebagian menolaknya secara mutlak, dan sebagian 
lagi mau mengamalkannya dengan persyaratan tertentu. 

Sebagian mereka menganggap bahwa syariat orang sebelum kita 
juga merupakan syariat bagi kita, sedangkan sebagian lain lagi tidak 
berpendapat demikian. Sebagian mereka menjadikan pendapat 
(gaul) para sahabat sebagai hujjah, sementara sebagian lagi tidak 
menjadikannya hujjah. 

Sebagian mereka berdalil dengan mashlahah-mursalah --yang 
tidak ditunjuki oleh nash syara' yang khusus yang memakainya atau 
mengabaikannya-- sementara sebagian lain tidak mau mengguna- 
kan mashlahah-mursalah. 

Selain itu, perbedaan pendapat juga bisa disebabkan perbedaan 
mereka mengenai petunjuk perintah (amr) dan larangan (nahyu), 'aam 
dan khash, mutlag dan mugayyad, manthug dan mafhum, dan lainnya yang 
dibicarakan secara rinci dalam ilmu ushul figih. 

Kesimpulannya, sebab-sebab timbulnya perbedaan pendapat itu 
bermacam-macam. Untuk membicarakan masalah ini, telah disusun 
beberapa kitab khusus, baik pada masa lalu maupun sekarang, antara 
lain kitab al-Inshaf fi Asbaabil-Ikhtilaf oleh al-Allamah ad-Dahlawi, As- 
baabu Ikhtilafil-Ulama oleh Syekh Ali al-Khafif, dan kitab saya ash- 
Shahwah al-Islamiyyah bainal-Ikhtilafil-Masyru' wat-Tafarrugil-Madzmum. 
Dalam kitab ini saya terangkan bahwa perbedaan pendapat dalam 
masalah furu' itu pasti terjadi. Ia merupakan rahmat, kelonggaran, 
dan kekayaan. Selain itu, juga saya terangkan pilar-pilar pemikiran 
dan akhlak yang menjadi tumpuan fighul ikhtilaf (memahami perbe- 
daan pendapat) dan adab-adabnya bagi putra-putra umat Islam. 

Di antara rahmat Allah kepada umat Islam ini ialah bahwa Dia 
tidak mempersempit umat dalam masalah-masalah furu', tetapi justru 
menjadikan kelonggaran bagi pendapat dan paham yang berbeda- 


185 














beda. Dia melonggarkan pendapat yang cocok untuk suatu ling- 
kungan tetapi tidak cocok untuk lingkungan lain, cocok untuk suatu 
masa tetapi tidak cocok untuk masa yang lain. Sebagian sahabat 
memberi fatwa tentang suatu masalah dengan suatu pendapat, ke- 
mudian ia menarik pendapatnya itu pada waktu yang lain, sebagai- 
mana yang diriwayatkan dari Umar. Ketika beliau ditanya "Bagai- 
mana Anda menarik pendapat Anda?” beliau menjawab, "Ini me- 
nurut pengetahuan kami tempo dulu, dan yang ini menurut pengeta- 
huan kami sekarang." 

Adapun lingkungan dan kondisi itu berbeda-beda sehingga 
manusia bisa terpengaruh oleh apa yang dilihat dan didengar, lalu ia 
mengubah pendapatnya. Karena itu, (seperti telah disebutkan di 
atas), Imam Syafi'i r.a. mempunyai dua mazhab (pendapat), yaitu 
mazhab gadim (lama) sewaktu beliau berdomisili di Irak, dan mazhab 
jadid (baru) ketika beliau berdomisili di Mesir. Sehubungan dengan 
ini, terkenal dalam kitab-kitab figih perkataan: "Ini pendapat Imam 
Syafi'i dalam mazhab gadim, dan ini pendapat beliau dalam mazhab 
jadid." 

Ketika di Mesir, Imam Syafi'i melihat sesuatu yang belum pernah 
dilihat sebelumnya dan mendengar hadits-hadits serta atsar-atsar 
yang belum didengar sebelumnya. Karena itu, beliau segera meng- 
ubah pandangannya. 

Begitulah, seorang mujtahid sering mengubah pendapat dan pan- 
dangannya. Semua ini termasuk sebab yang menimbulkan perbe- 
daan pendapat. 

Pada waktu khalifah Abu Ja'far al-Manshur menghendaki Imam 
Malik agar menyusun kitab al-Muwaththa' dengan mengatakan, "Jauhi- 
lah sikap ketatnya Ibnu Umar dan longgarnya Ibnu Abbas serta 
anehnya Ibnu Mas'ud, dan lemah-lembutlah terhadap orang”, Imam 
Malik pun melaksanakan tugas tersebut. Karena itu, disusunlah 
kitabnya yang terkenal itu. Namun ketika Khalifah hendak mengin- 
struksikan kepada orang-orang agar mengikuti kitab al-Muwaththa' 
Imam Malik r.a. --karena kecendekiaan, keinsafan, dan ke-wara'- 
annya-- berkata kepada Khalifah, "Jangan engkau lakukan hal itu, 
wahai Amirul Mu'minin. Sebab, sahabat-sahabat Rasulullah saw. 
berpencar-pencar di berbagai negara, masing-masing kaum mempu- 
nyai ilmu sendiri-sendiri, serta orang-orang telah menerima berbagai 
pendapat sebelumnya, dan mereka pun rela dengannya. Jika engkau 
instruksikan mereka untuk mengikuti satu macam pendapat, niscaya 
hal itu akan menimbulkan fitnah.” 


186 


Demikianlah mereka memandang perbedaan pendapat dalam 
masalah furu' itu tidak membahayakan, bahkan merupakan sesuatu 
yang. tidak dapat dihindari. Tidak mungkin umat ini bersatu pendapat 
dalam masalah-masalah furu'. Dan ini merupakan kebaikan Allah 
Azza wa Jalla yang telah memberikan kesempatan kepada umat Islam 
untuk berijtihad. 

Bayangkan seandainya seluruh umat Islam harus berpegang pada 
satu pendapat dalam semua urusan. Hal ini tentu saja tidak akan ada 
seorang pun yang mendapatkan rukhshah dalam suatu urusan, dan 
tidak akan ada yang dapat melaksanakannya dalam suatu waktu. 
Mereka hanya menguatkan satu pendapat atas pendapat lain, satu 
perkataan atas perkataan lain, atau satu riwayat atas riwayat lain. 

Inilah jawaban dari pertanyaan: mengapa para imam berbeda pen- 
dapat. 


Bagaimana Hukum Bertaklid kepada Imam? 


Ada yang berpendapat bahwa bertaklid kepada Imam Mazhab 
Empat hukumnya wajib. Mengenai masalah ini, pengarang kitab al- 
Jauharah fit-Tauhid berkata, "Dan wajib bertaklid kepada orang pandai 
di antara mereka, sebagaimana diceritakan oleh suatu kaum dengan 
bahasa yang mudah dipahami.” 

Sebagian lagi bersikap lebih ekstrem dengan mengatakan, "Wajib 
bertaklid kepada imam tertentu dari imam-imam itu.” 

Golongan Syafi'i berkata, "Wajib bertaklid kepada Imam Syaff'i.” 
Golongan Hanafi berkata, "Wajib bertaklid kepada Imam Abu Hani- 
fah.” Demikian pula dengan golongan Maliki dan Hambali. 

Para ulama muhaggig telah menyalahkan perkataan seperti itu, 
bahkan mereka mengatakan, "Sesungguhnya menganggap wajib 
bertaklid kepada imam tertentu dengan melaksanakan semua pen- 
dapatnya dan menolak pendapat orang lain merupakan sesuatu yang 
haram menurut agama.” Lebih dari itu Syekhul Islam Ibnu Taimiyah 
mengatakan, "Jika orang yang berkata demikian itu bertobat, ia di- 
bebaskan: tetapi jika tidak mau bertobat, ia dibunuh.” 

Orang yang berpendapat bahwa seseorang harus ditaklidi dalam 
urusan agama, hanya pendapatnya saja yang harus diambil, dan 
pendapat orang lain dianggap gugur, secara tidak langsung telah 
menjadikan orang yang ditaklidi itu sebagai Syari' (Pembuat syariat) 
atau nabi yang maksum. Pendapat seperti ini tidak diperkenankan 
menurut agama Allah, dan orang yang berkata demikian wajib disuruh 
tobat. Jika ia masih tetap atas pendapatnya itu, menurut Ibnu Tai- 


187 


miyah ia telah keluar dari Islam. 

Ibnul ayyim berkata, "Kita tahu dengan pasti bahwa pada zaman 
sahabat tidak ada seorang pun di antara mereka yang mengutama- 
kan seseorang dengan bertaklid kepadanya dalam semua perkataan- 
nya, dengan tidak menganggap satu pun perkataannya yang gugur, 
sebaliknya menganggap perkataan (pendapat) orang lain gugur dan 
tidak satu pun diterimanya. Kita juga tahu secara pasti bahwa yang 
demikian itu tidak pernah terjadi pada zaman tabi'in. Biarlah orang- 
orang taklid itu berdusta kepada kita dengan mengatakan bahwa ada 
seseorang yang telah menempuh jalan mereka yang buruk itu pada 
generasi yang diutamakan Rasulullah saw. melalui sabda beliau, 
yaitu tiga generasi pertama yang utama sebagaimana disebutkan 
dalam beberapa hadits sahih. Sebenarnya bid'ah itu baru terjadi pada 
kurun (generasi) keempat yang dicela oleh Rasulullah saw..” 

Ibnul Gayyim menyanggah pendapat ini --yang mewajibkan bertak- 
lid kepada empat imam saja atau kepada salah satunya-- dalam kitab 
beliau "lamul Muwaggi'in dan mempersalahkan pendapat itu dengan 
mengemukakan sekitar lima puluh alasan. Beliau telah membicara- 
kan hal ini secara panjang lebar dan amat bagus serta bermanfaat. 
Silakan membacanya bagi yang berminat. 

Kesimpulan pandangan Ibnul Oayyim mengenai masalah ini ialah: 
apabila sampai kepada seseorang pendapat dari Imam Empat atau 
lainnya, baik sebelum maupun sesudahnya, menurut cara yang sah, 
maka bolehlah ia bertaklid kepadanya, jika ia tidak termasuk orang 
yang dapat berijtihad. 

Seorang mujtahid harus berijtihad untuk dirinya. Adapun orang 
awam dan orang yang tidak mampu berijtihad, ia boleh mengambil 
pendapat imam dan ahli figih mana pun yang telah mencapai derajat 
ijtihad, sebagaimana disebutkan Allah dalam firman-Nya. 

”. maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu 
Jika kamu tiada mengetahui.” lal-Anbiya: 7) 


Demikianlah pembahasan mengenai hukum taklid. 


Masalah-masalah yang Diperselisihkan 

Saudara penanya juga mempersoalkan tentang apakah perkara- 
perkara yang diperselisihkan para fugaha ini pernah terjadi pada 
zaman Nabi saw.. 

Saya katakan bahwa banyak perkara yang diperselisihkan itu 


188 


yang diketahui oleh Nabi saw.. Bahkan, perbedaan itu beliau terap- 
kan meskipun dengan frekuensi yang tidak sama, yakni ada yang 
sering, jarang, bahkan tidak sama sekali dilakukan. 

Misalnya bilangan takbir (lafal: Kes ) dalam azan, apakah 
empat kali ataukah dua kali? Ternyata keduanya ada riwayatnya 
(dari Nabi). Golongan Malikiyah mengambil yang dua kali, dan 
golongan lainnya mengambil yang empat kali. Demikian pula masa- 
lah mengulang dua kalimah syahadat dengan suara pelan, yang hal 
ini juga ada riwayatnya dari Rasulullah saw., lalu sebagian ulama 
mengambilnya dan sebagian lain tidak mengambilnya. 

Contoh lain, masalah menyaringkan bacaan basmalah (dalam 
membaca al-Fatihah ketika shalat). Diriwayatkan dari Rasulullah 
saw. bahwa beliau tidak menyaringkan bacaan basmalah, tetapi 
dalam beberapa hadits lain disebutkan bahwa beliau juga menya- 
ringkan bacaan basmalah. Artinya, tidak menutup kemungkinan 
bahwa beliau kadang-kadang menyaringkannya untuk mengajari 
orang-orang yang shalat di belakang beliau, atau kemungkinan- 
kemungkinan lainnya. 

Sehubungan dengan masalah ini, Ibnu Taimiyah berkata, "Boleh 
meninggalkan perkara yang lebih utama dalam urusan ibadah demi 
menjaga keutuhan hati, sebagaimana Nabi saw. tidak membangun 
Ka'bah di atas fondasi Ibrahim karena khawatir masyarakat (waktu 
itu) lari daripadanya. Dengan persepsi seperti itulah para imam, 
seperti Imam Ahmad, membicarakan masalah bacaan basmalah, 
menyambung shalat witir dan lain-lainnya, dengan berpaling dari 
yang lebih utama kepada yang jaiz, demi menjaga keutuhan hati, 
atau untuk memperkenalkan sunnah, dan sebagainya. 


Perbedaan Pendapat antar-Imam tentang Fardhu dan Makruhnya 
suatu Perkara 


Saudara penanya juga mempersoalkan: mengapa ada urusan iba- 
dah yang menurut seorang imam hukumnya fardhu sedang menurut 
imam yang lain hukumnya makruh. 

Saya jawab bahwa yang demikian itu sedikit bahkan jarang sekali 
terjadi. Misalnya membaca al-Fatihah di belakang imam, menurut 
golongan Syafi'iyah hukumnya fardhu dalam semua shalat, jahriyyah 
(nyaring) ataupun sirriyyah (perlahan): sedangkan golongan Hana- 
fiyah berpendapat bahwa membaca al-Fatihah di belakang imam itu 
hukumnya makruh. Maka hukum ini bertentangan. 


189 


Kemudian ada pendapat yang tengah-tengah antara keduanya, 
yaitu bahwa membaca al-Fatihah di belakang imam itu disyariatkan 
dalam shalat sirriyyah ketika makmum tidak mendengar bacaan 
imam, adapun dalam shalat jahriyyah ketika makmum dapat men- 
dengar bacaan imam, maka makmum harus diam, sebagaimana ter- 
sebut dalam Shahih Muslim: 


IL, 210 DA 

KEPO AE GA NENNA 
Seo lalg... 

”.. dan apabila imam membaca (dengan nyaring), maka hendaklah 
kamu diam dan memperhatikan.” 


Kesimpulan kita: sikap tengah-tengah inilah yang lebih utama. 


Berpegang pada Al-Our'an dan As-Sunnah 

Saudara penanya bertanya lagi: apakah boleh bertaklid kepada 
selain Imam Empat, atau berpegang pada Al-Our'an dan As-Sunnah 
secara langsung tanpa mengikatkan diri pada mazhab tertentu? 

Saya jawab, boleh bertaklid kepada selain Imam Empat (dari 
kalangan ahli figih dan pemikir) serta boleh berpegang pada Al-Our'an 
dan As-Sunnah bagi orang yang mampu berpegang (bersandar) 
padanya. Mereka boleh berijtihad dan membahas serta menggali 
hukum dari Al-Gur'an dan As-Sunnah, mentarjih, serta mengemba- 
likan persoalan kepada ulama tarjih dan ahli perbandingan, yang 
membandingkan dan mentarjihkan dalil-dalil, seperti Ibnu Dagig al- 
"Id, Ibnu Taimiyah, Ibnul Gayyim, Ibnu Hajar al-Asgalani, ash- 
Shan'ani, asy-Syaukani, dan lain-lain. Kemudian orang yang pandai 
boleh mengambil apa yang dirasa lebih diridhai agamanya, dan lebih 
rajih (kuat) menurut pandangannya, serta lebih mantap di hatinya. 
Ini merupakan tugas yang dibebankan atasnya, dan Allah tidak mem- 
bebani tugas kepada seseorang kecuali menurut kemampuannya. 

Adapun perkataan --yang tersebar pada masa-masa kemunduran 
dan keterbelakangan-- bahwa pintu ijtihad telah tertutup merupakan 
perkataan yang tertolak dan tidak mempunyai sandaran sama sekali, 
baik dari Al-Our'an, As-Sunnah, maupun ijma'. Sehubungan dengan 
ini, golongan Hanabilah dan lainnya mengatakan, "Sesungguhnya 
tidak boleh ada satu pun masa yang vakum (kosong) dari mujtahid 
yang memberikan fatwa kepada manusia sesuai dengan dalil-dalil. 
Dan tidaklah sulit bagi Allah untuk memberikan karunia-Nya kepada 
sebagian hamba-Nya hingga mereka laik melakukan ijtihad. Bahkan, 


190 


pada zaman kita sekarang ini tidak mustahil akan lebih mudah me- 
lakukannya mengingat tersedianya berbagai sarana keilmuan yang 
sebelumnya tidak ada, seperti percetakan, foto kopi, komputer, dan 
lain-lainnya.105 

Akan hal orang yang tidak mengerti bahasa dengan segala disiplin 
ilmunya, tidak mengerti hal-hal yang berhubungan dengan Al- 
Our'an dan As-Sunnah dengan segala perangkat ilmunya yang ber- 
macam-macam, tidak mengetahui tempat-tempat ijma' dan khilaf, 
tidak mengerti ushul figih, giyas, kaidah ta'arudh dan tarjih, dan 
lain-lain perangkat ijtihad yang asasi, maka ia wajib mengembalikan 
persoalan kepada ahlinya, sebagaimana yang telah menjadi fitrah 
manusia, yaitu mengembalikan masalah-masalah tertentu kepada 
ahlinya. Allah berfirman: 


” maka tanyakanlah olehmu kepada orang-orang yang berilmu jika 
kamu tiada mengetahui ....” (al-An-biya': 7) 


Namun, janganlah dibayangkan bahwa seluruh manusia diberi 
beban untuk berijtihad seperti anggapan sebagian orang, sebab yang 
demikian ini tidak mungkin dan tidak ada dalilnya sama sekali. 


Hukum Talfig di antara Mazhab-mazhab 

Tinggal satu pertanyaan lagi, yaitu: bagaimana hukumnya apa- 
bila seseorang bertaklid kepada seorang imam dalam suatu perkara 
dan bertaklid kepada imam iain dalam perkara lain. 

Jawaban saya, hal inilah yang dinamakan dengan talfig. Sebagian 
ulama memperbolehkannya dan sebagian lagi melarangnya. Menurut 
saya, apabila talfig ini dimaksudkan untuk mencari yang sesuai 
selera saja, seperti mengikuti yang enteng-entengnya saja dari ber- 
bagai mazhab, mencari yang paling mudah dan sesuai dengan hawa 
nafsunya serta dirasa paling enak, dengan tidak memperhatikan dan 
mempertimbangkan dalilnya, maka yang demikian ini tidak diper- 
bolehkan. Karena itu, ulama salaf mengatakan, "Barangsiapa yang 
memilih pendapat yang ringang-ringan saja dari berbagai mazhab, 
maka ia telah berbuat durhaka.” 

Misalnya, mengambil pendapat mazhab tertentu bila berpihak 
kepadanya dan sesuai dengan kepentingannya. Salah satu contoh 


105Lihat kitab saya, al-ljtihad fisy-Syarf'atil-Islamiyyah, pasal "Taisirul-ljtihad al-Yauma”. 


191 


konkretnya, seseorang mengambil pendapat Imam Abu Hanifah ten- 
tang hak syufah bagi tetangga. Ia mengambil pendapat demikian 
karena punya keinginan tertentu demi keuntungan pribadinya, 
misalnya agar barang yang hendak dijual tetangganya jatuh ke tang- 
annya. Hal ini ia lakukan demi keuntungan dirinya. Namun, jika 
pendapat suatu mazhab ternyata akan menguntungkan lawannya, ia 
mencari yang sebaliknya, misalnya dengan mengatakan, "Saya 
hanya mengambil pendapat mazhab Syafi'i, dan saya tolak pendapat 
yang lain.” 

Orang tersebut berarti hanya mengikuti hawa nafsunya dan mem- 
permainkan agama, serta menjadikan mazhab sebagai pelayan bagi 
kepentingannya. 

Adapun seorang mukmin harus senantiasa bersama kebenaran, 
baik kebenaran itu menguntungkan dirinya maupun merugikannya. 
Dan Allah telah mencela orang-orang munafik dengan firman-Nya: 


"Dan mereka berkata, 'Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul, 
dan kami menaati (keduanya).' Kemudian sebagian dari mereka 
berpaling sesudah itu. Sekali-kali mereka itu bukanlah orang yang 
beriman. Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul- 
Nya agar Rasul menghukum (mengadili) mereka, tiba-tiba sebagian 
dari mereka menolak untuk datang. Tetapi jika keputusan itu untuk 
(kemaslahatan/kepentingan) mereka, mereka datang kepada Rasul 
dengan patuh.” (an-Nur: 47-49) 


Mereka (orang-orang munafik) itu menginginkan agar kebenaran 
berjalan sesuai dengan kehendak mereka, bukan mereka yang ber 
jalan menurut kebenaran sebagaimana keadaan orang-orang mukmin 
yang benar. 

Adapun jika seorang muslim mengikuti pendapat yang lebih rujih 
(kuat) menurut pandangannya dan lebih kuat menurut hatinya, 
maka tidaklah terlarang ia bertaklid kepada mazhab Hanafi dalam 
masalah bahwa menyentuh perempuan itu tidak membatalkan wudhu, 
serta bertaklid kepada mazhab Maliki dalam masalah bahwa air itu 
tidak dapat dinajiskan oleh sesuatu pun kecuali jika kemasukan 
benda najis yang menjadikannya berubah (warna, rasa, dan baunya). 
Semua itu boleh ia lakukan dengan catatan ia merasa mantap dengan 
dalil-dalilnya. Dan inilah yang saya fatwakan. 

Mudah-mudahan Allah SWT memberi taufik kepada kita untuk 
senantiasa mengerti dan mendalami ajaran agama-Nya. 


192 


h) 
Ar MOP aa MPa EA 
| ta « 
» GNI BA YAN AS Asa 
3 
(ber GI Ab lsarlobn 

"Barangsiapa yang dihendaki baik oleh Allah, maka dijadikan-Nya 
ia mengerti tentang agama.” (HR Ahmad, Bukhari Muslim, Tir- 
midzi, dan Ibnu Majah) 


Semoga Allah memberi shalawat serta salam kepada junjungan 
kita Nabi Muhammad beserta keluarga dan sahabatnya. 


3 
TENTANG KAIDAH "KITA BANTU-MEMBANTU 
DALAM MASALAH YANG KITA SEPAKATI, 
DAN BERSIKAP TOLERAN DALAM MASALAH 
YANG KITA PERSELISIHKAN” 


Pertanyaan: 

Saya sering membaca buku-buku Ustadz dan mendengar ceramah- 
ceramah Ustadz yang menyeru kepada kaidah yang berbunyi: "Kita 
bantu-membantu (bertolong-tolongan) dalam masalah yang kita 
sepakati, dan bersikap toleran dalam masalah yang kita perselisih- 
kan”. 

Siapakah yang mencetuskan ungkapan seperti itu? Apakah ia 
mempunyai dalil syara”? Bagaimana kita harus bantu-membantu de- 
ngan ahli-ahli bid'ah dan para penyeleweng? Dan bagaimana kita 
harus toleran dengan orang yang menyelisihi kita dan bahkan 
menyelisihi nash Al-0ur'an dan As-Sunnah? 

Bukankah kita dituntut untuk mengingkari dan menjauhinya, 
dan sebaliknya tidak bersikap toleran kepadanya? Bukankah Al- 
Our'an mengatakan (yang artinya): ”... Jika kamu berlainan pen- 
dapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah dan 
Rasul” (an-Nisa': 59)? Mengapa kita tidak mengembalikannya saja 
kepada Al-Our'an dan As-Sunnah, dan bukan malah menolerirnya? 
Adakah toleransi bagi si penentang nash? 


193 


Terus terang, masalah ini masih samar bagi kami. Karena itu, 
kami membutuhkan penjelasan Ustadz, terutama dalil-dalilnya. 
Kami yakin Ustadz mempunyai keahlian mengenai masalah ini se- 
suai dengan apa yang diberikan Allah kepada Ustadz. Semoga Allah 
memberi Ustadz pahala. 


Jawaban: 


Yang membuat kaidah atau ungkapan "Kita bantu-membantu 
(tolong-menolong) mengenai apa yang kita sepakati dan bersikap 
toleran dalam masalah yang kita perselisihkan” adalah al-Allamah 
Sayyid Rasyid Ridha rahimahullah, pemimpin madrasah Salafiyyah 
al-Haditsah, pemimpin majalah al-Manar al-Islamiyyah yang terkenal 
itu, pengarang tafsir, fatwa-fatwa, risalah-risalah, dan kitab-kitab 
yang mempunyai pengaruh besar terhadap dunia Islam. Sebelum ini, 
beliau telah mencetuskan kaidah al-Manar adz-Dzahabiyyah yang mak- 
sudnya ialah "tolong-menolong sesama ahli kiblat” secara keselu- 
ruhan dalam menghadapi musuh-musuh Islam. 

Beliau mencetuskan kaidah tersebut tidak sembarang, tetapi ber- 
dasarkan petunjuk Al-Our'an, As-Sunnah, bimbingan salaf salih, 
karena kondisi dan situasi, dan karena kebutuhan umat Islam untuk 
saling mendukung dan membantu dalam menghadapi musuh mereka 
yang banyak. Meskipun di antara mereka terjadi perselisihan dalam 
banyak hal, tetapi mereka bersatu dalam menghadapi musuh. Inilah 
yang diperingatkan dengan keras oleh Al-9ur'an, yaitu: orang-orang 
kafir tolong-menolong antara sesama mereka, sementara orang- 
orang Islam tidak mau saling menolong antara sesamanya. Allah ber- 
firman: 


- 


Bo L pel AE ayu P3 Dal Ge 
A33 MAS ANT AN AS ON 
- 2 1 & .. . 

& PL AS PI 


"Adapun orang-orang kafir, sebagian mereka menjadi pelindung 
bagi sebagian yang lain. Jika kamu (hai para muslimin) tidak 
melaksanakan apa yang diperintahkan Allah itu, niscaya akan ter- 
jadi kekacauan di muka bumi dan kerusakan yang besar.” (al- 
Anfal: 73) 


Makna illaa tafaluuhu (jika kamu tidak melaksanakan apa yang 
telah diperintahkan Allah itu) ialah: jika kamu tidak saling melindu- 


194 


ngi dan saling membantu antara sebagian dengan sebagian lain se- 
bagaimana yang dilakukan orang-orang kafir. Jika itu tidak dilaku- 
kan, niscaya akan terjadi kekacauan dan kerusakan yang besar di 
muka bumi. Sebab, orang-orang kafir itu mempunyai sikap saling 
membantu, saling mendukung, dan saling melindungi yang sangat 
kuat di antara sesama mereka, terutama dalam menghadapi kaum 
muslimin yang berpecah-pecah dan saling merendahkan sesamanya. 

Karena itu, tidak ada cara lain bagi orang yang hendak memper- 
baiki Islam kecuali menyeru umat Islam untuk bersatu padu dan 
tolong-menolong dalam menghadapi kekuatan-kekuatan musuh Islam. 

Apakah cendekiawan muslim yang melihat kerja sama dan per- 
sekongkolan Yahudi internasional, misionaris Barat, komunis dunia, 
dan keberhalaan Timur di luar dunia Islam, dapat merajut kelompok- 
kelompok dalam dunia Islam yang menyempal dari umat Islam? 
Mampukah mereka menyeru ahli kiblat untuk bersatu dalam satu 
barisan guna menghadapi kekuatan musuh yang memiliki senjata, 
kekayaan, strategi, dan program untuk menghancurkan umat Islam, 
baik secara material maupun spiritual? 2 

Begitulah, para muslih menyambut baik kaidah ini dan antusias 
untuk melaksanakannya. Yang paling mencolok untuk merealisasi- 
kan hal itu ialah al-Imam asy-Syahid Hasan al-Bana, sehingga 
banyak orang al-Ikhwan yang mengira bahwa beliaulah yang mene- 
lorkan kaidah ini. 

Adapun masalah bagaimana kita akan tolong-menolong dengan 
ahli-ahli bid'ah dan para penyeleweng, maka sudah dikenal bahwa 
bid'ah itu bermacam-macam dan bertingkat-tingkat. Ada bid'ah 
yang berat dan ada yang ringan, ada bid'ah yang menjadikan pelaku- 
nya kafir dan ada pula bid'ah yang tidak sampai mengeluarkan pela- 
kunya dari agama Islam, meskipun kita menghukuminya bid'ah dan 
menyimpang. 

Tidak ada larangan bagi kita untuk bantu-membantu dan bekerja 
sama dengan sebagian ahli bid'ah dalam hal-hal yang kita sepakati 
dari pokok-pokok agama dan kepentingan dunia, dalam menghadapi 
orang yang lebih berat bid'ahnya atau lebih jauh kesesatan dan 
penyimpangannya, sesuai dengan kaidah: "Irtikaabu akhaffidh dhara- 
rain” (memilih/melaksanakan yang lebih ringan mudaratnya). 

Bukan hanya bid'ah, kafir pun bertingkat-tingkat, sehingga ada 
kekafiran di bawah kekafiran, sebagaimana pendapat yang diri- 
wayatkan dari para sahabat dan tabi'in. Dalam hal ini tidak ada 
larangan untuk bekerja sama dengan ahli kafir yang lebih kecil keka- 


195 


firannya demi menolak bahaya kekafiran yang lebih besar. Bahkan 
kadang-kadang kita perlu bekerja sama dengan sebagian orang kafir 
dan musyrik --meskipun kekafiran dan kemusyrikannya sudah 
nyata-- demi menolak kekafiran yang lebih besar atau kekafirannya 
sangat membahayakan umat Islam. 

Dalam permulaan surat ar-Rum dan sababun-nuzul-nya diindikasi- 
kan bahwa Al-Our'an menganggap kaum Nashara --meskipun mereka 
juga kafir menurut pandangannya (Al-0ur'an)-- lebih dekat kepada 
kaum muslim daripada kaum Majusi penyembah api. Karena itu, 
kaum muslim merasa sedih ketika melihat kemenangan bangsa Per- 
sia yang majusi terhadap bangsa Rum Byzantium yang Nashara. 
Adapun kaum musyrik bersikap sebaliknya, karena mereka melihat 
kaum majusi lebih dekat kepada agidah mereka yang menyembah 
berhala. 

Ketika itu turunlah Al-9ur'an yang memberikan kabar gembira 
kepada kaum muslim bahwa kondisi ini akan berubah, dan keme- 
nangan akan diraih bangsa Rum dalam beberapa tahun mendatang: 


”.. Dan pada hari (kemenangan bangsa Rumawi) itu bergembiralah 
orang-orang yang beriman, karena pertolongan Allah ....” tar- 
Rum: 4-5) 


Secara lebih lengkap Al-Our'an mengatakan: 

"Alif laam miim. Telah dikalahkan bangsa Rumawi di negeri yang 
terdekat. Dan mereka sesudah dikalahkan itu akan menang, dalam 
beberapa tahun lagi. Bagi Allah-lah urusan sebelum dan sesudah 
(mereka menang). Dan pada hari (kemenangan bangsa Rumawi) 
itu bergembiralah orang-orang yang beriman, karena pertolongan 
Allah. Dia menolong siapa yang dikehendaki-Nya. Dan Dialah Yang 
Maha Perkasa lagi Maha Penyayang.” (ar-Rum: 1-5) 


Nabi saw. pernah meminta bantuan kepada sebagian kaum musy- 
rik Ouraisy setelah Fathu Makkah, dalam menghadapi musyrikin 
Hawazin, meskipun derajat kemusyrikan mereka sama. Hal itu beliau 
lakukan karena menurut pandangan beliau bahwa kaum musyrik 
Ouraisy mempunyai hubungan nasab yang khusus dengan beliau. Di 
samping itu, suku Ouraisy termasuk suku yang mendapat tempat ter- 
hormat di kalangan masyarakat, sehingga Shafwan bin Umayyah 
sebelum masuk Islam pernah mengatakan, "Sungguh saya lebih baik 
dihormati oleh seorang Ouraisy daripada dihormati oleh seorang 


196 


Hawazin.” 

Bagi Ahlus-Sunnah --meski bagaimanapun mereka membid'ah- 
kan golongan Muktazilah- tidak ada alasan untuk tidak memanfaat- 
kan ilmu dan produk pemikiran golongan Muktazilah dalam bebe- 
rapa hal yang mereka sepakati, sebagaimana tidak terhalangnya 
mereka untuk menolak pendapat Muktazilah yang mereka pandang 
bertentangan dengan kebenaran dan menyimpang dari Sunnah. 

Contoh yang paling jelas ialah kitab Tafsir al-Kasysyaf karya al- 
Allamah az-Zamakhsyari, seorang Muktazilah yang terkenal. Dapat 
dikatakan hampir tidak ada seorang alim pun (dari kalangan Ahlus- 
Sunnah) --yang menaruh perhatian terhadap Al-Our'an dan tafsir- 
nya-- yang tidak menggunakan rujukan Tafsir al-Kasysyaf ini, seba- 
gaimana tampak dalam tafsir ar-Razi, an-Nasafi, an-Nisaburi, al- 
Baidhawi, Abi Su'ud, al-Alusi, dan lainnya. 

Begitu pentingnya Tafsir al-Kasysyaf ini (bagi Ahlus-Sunnah) 
sehingga kita dapati orang-orang seperti al-Hafizh Ibnu Hajar men- 
takhrij hadits-haditsnya dalam kitab beliau yang berjudul Al-Kadfii 
asy-Syaaf fi Takhriiji Ahaadiits al-Kasysyaaf. Kita jumpai pula al-Allamah 
Ibnul Munir yang menyusun kitab untuk mengomentari al-Kasysyaf 
ini, khususnya mengenai masalah-masalah yang diperselisihkan 
dengan judul al-Intishaaf min al-Kasysyaaf. 

Imam Abu Hamid al-Ghazali, ketika menyerang ahli-ahli filsafat 
yang perkataan-perkataannya menjadi fitnah bagi banyak orang, 
pernah meminta bantuan kepada semua firgah Islam yang tidak sam- 
pai derajat kafir. Karena itu, beliau tidak menganggap sebagai 
halangan untuk menggunakan produk dan pola pikir Muktazilah dan 
lainnya yang sekiranya dapat digunakan untuk menggugurkan pen- 
dapat/perkataan ahli-ahli filsafat tersebut. Dan mengenai hal ini 
beliau berkata dalam mukadimah Tahafut al-Falasifah sebagai berikut: 


"Hendaklah diketahui bahwa yang dimaksud ialah memberi pe- 
ringatan kepada orang yang menganggap baik terhadap ahli-ahli 
filsafat dan mengira bahwa jalan hidup mereka itu bersih dari per- 
tentangan, dengan menjelaskan bentuk-bentuk kesemerawutan 
(kerancuan) mereka. Karena itu, saya tidak mencampuri mereka 
untuk menuntut dan mengingkari, bukan menyerukan dan menetap- 
kan perkataan mereka. Maka saya jelekkan keyakinan mereka dan 
saya tempatkan mereka dengan.posisi yang berbeda-beda. Sekali 
waktu saya nyatakan mereka bermazhab Muktazilah, pada kali lain 
bermazhab Karamiyah, dan pada kali lain lagi bermazhab Wagi- 


197 


fiyah. Saya tidak menetapkannya pada mazhab yang khusus, bah- 
kan saya anggap semua firgah bersekutu untuk menentangnya, 
karena semua firgah itu kadang-kadang bertentangan dengan 
paham kita dalam masalah-masalah tafshil- (perincian, cabang), 
sedangkan mereka menentang ushuluddin (pokok-pokok agama). 
Karena itu, hendaklah kita menentang mereka. Dan ketika meng- 
hadapi masalah-masalah berat, hilanglah kedengkian di antara 
sesama (dalam masalah-masalah kecil/cabang).” 


Saudara penanya berkata, "Bagaimana kita bersikap toleran ke- 
pada orang yang menentang kita, yang nyata-nyata menyelisihi nash 
Al-Our'an atau hadits Nabawi, sedangkan Allah berfirman: 


AG BM LI adonan 
doa ad loo PAI Re 
"Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka 
kembalikanlah ia kepada Allah (Al-Guran) dan Rasul (As-Sun- 
nah)” (an-Nisa': 59) 


Menurut saya (Oardhawi), saudara penanya ini tidak mengetahui 
Suatu perkara yang penting, yaitu bahwa nash-nash itu mempunyai 
perbedaan besar dilihat dari segi tsubut (periwayatan) dan dilalah (pe- 
tunjuk)-nya, yaitu ada yang gath'i dan ada yang zhanni. Di antara nash- 
nash itu ada yang gath'i tsubut seperti Al-Our'an al-Karim dan hadits- 
hadits mutawatir yang sedikit jumlahnya itu. Sebagian ulama me- 
nambahkannya dengan hadits-hadits Shahihain yang telah diterima 
umat Islam dan disambut oleh generasi yang berbeda-beda sehingga 
melahirkan ilmu yang meyakinkan. Tetapi sebagian ulama lagi me- 
nentangnya, dan masing-masing mempunyai alasan. 

Di samping itu, ada nash yang zhanni tsubut. Misalnya, hadits- 
hadits umumnya, baik yang sahih maupun hasan yang diriwayatkan 
dalam kitab-kitab sunan, musnad, mu'jam, dan mushannaf yang 
bermacam-macam. 

Pada taraf zhanniyyah ini derajat hadits itu bermacam-macam. Ada 
yang sahih, hasan, shahih lidzatihi dan hasan lidzatihi, serta ada pula 
yang shahih lighairihi dan hasan lighairihi, sesuai dengan sikap imam- 
imam dalam mensyaratkan penerimaan dan pentashihan suatu 
hadits, ditinjau dari segi sanad atau matan, atau keduanya. Karena 
itu, ada orang yang menerima hadits mursal dan menjadikannya huj- 
jah, ada yang menerimanya dengan syarat-syarat tertentu, dan ada 


198 





yang menolaknya secara mutlak. 

Kadang-kadang ada yang menganggap seorang rawi itu dapat 
dipercaya, tetapi yang lain menganggapnya dhaif. Ada pula yang 
menentukan beberapa syarat khusus dalam tema-tema tertentu yang 
dianggap memerlukan banyak jalan periwayatannya, sehingga ia 
tidak menganggap cukup bila hanya diriwayatkan oleh satu orang. 
Hal ini menyebabkan sebagian imam menerima sebagian hadits dan 
melahirkan beberapa hukum daripadanya, sedangkan imam yang 
lain menolaknya karena dianggapnya tidak sah dan tidak memenuhi 
syarat sebagai hadits sahih. Atau ada alasan lain yang lebih kuat 
yang menentangnya, seperti praktik-praktik yang bertentangan de- 
ngannya. 

Masalah di atas banyak contohnya dan sudah diketahui oleh 
orang-orang yang mengkaji hadits-hadits ahkam, figih mugaran 
(perbandingan), dan figih mazhabi. Mereka menulisnya dalam kitab- 
kitab mereka yang disertai dengan dalil-dalil untuk memperkuat 
mazhabnya dan menolak mazhab/orang yang bertentangan dengan- 
nya. 

Sebagaimana perbedaan nash dari segi tsubut-nya, maka perbe- 
daan nash dari segi dilalah lebih banyak lagi. 

Di antara nash-nash itu ada yang gath'i dilalahnya atas hukum, 
yang tidak mengandung kemungkinan lain dalam memahami dan 
menafsirkannya. Contohnya, dilalah nash yang memerintahkan sha- 
at, zakat, puasa, serta haji (yang menunjukkan wajibnya): dilalah nash 
yang melarang zina, riba, minum khamar, dan lain-lainnya (yang 
menunjukkan keharamannya), dan dilalah nash-nash al-Our'an 
dalam pembagian waris. Tetapi nash yang gath'i dilalahnya ini jum- 
lahnya sedikit sekali. 

Kemudian ada pula nash-nash yang zhanni dilalahnya, yakni 
mengandung banyak kemungkinan pengertian dalam memahami 
dan menafsirkannya. 

Karena itu, ada sebagian ulama yang memahami suatu nash se- 
bagai 'aam (umum), sedangkan yang lain menganggapnya makhsus 
(khusus). Yang sebagian menganggapnya mutlak, yang lain 
mugayyad. Yang sebagian menganggapnya hakiki, yang lain majazi. 
Yang sebagian menganggapnya muhkam (diberlakukan hukumnya), 
yang lain mansukh. Yang sebagian menganggapnya wajib, yang lain 
tidak lebih dari mustahab. Atau yang sebagian menganggap nash itu 
menunjukkan hukum haram, yang lain tidak lebih dari makruh. 

Adapun kaidah-kaidah ushuliyyah yang kadang-kadang oleh se- 


199 


bagian orang dikira sudah mencukupi untuk menjadi tempat kemba- 
linya segala persoalan, hingga setiap perbedaan dapat diselesaikan 
dan setiap perselisihan dapat diputuskan, ternyata dari beberapa segi 
masih diperselisihkan. Ada yang menetapkannya, ada yang menafi- 
kannya, dan ada yang memilih di antara yang mutlak dan mugayyad. 

Misalnya saja dilalah amr (petunjuk perintah). Apakah sighat amr 
(perintah) itu menunjukkan wajib? Atau mustahab? Atau boleh jadi 
wajib dan boleh jadi mustahab? Atau tidak menunjukkan suatu 
hukum pun kecuali jika disertai dengan garinah (indikasi) tertentu? 
Atau apakah hukum perintah dalam Al-Our'an dan As-Sunnah itu 
berbeda? 

Kurang lebih, ada tujuh pendapat mengenai dilalah amr yang dike- 
mukakan oleh para ahli ushul figih, yang masing-masing mempu- 
nyai dalil dan argumentasi. 

Misalnya mengenai hadits: 


Na NN KUP 22 tg 25 
(Gito) AI 3g GI Sd yALI 
"Cukurlah kumis dan peliharalah jenggot.” (HR Bukhari) 


AN SALA LI PEN AA 
: BE AK DAN AN) 
(GAS ola 
"Sesungguhnya orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak mau me- 
nyemir rambut, karena itu berbedalah kamu dengan mereka.” (HR 
Bukhari) 


A60 KN 2 721 2 AL JA ngan 
"Barangsiapa yang mempunyai kelebihan tempat kendaraan, maka 


hendaklah ia memberikannya kepada orang yang tidak mempunyai 
kendaraan.” 
“ “2 | 2 vw 
512 “ - - 4 NP Ah ») Pt “ Ph 
MA AS Dian Ai aa 
(LS ol 
"Sebutlah nama Allah, dan makanlah dengan tangan kananmu, dan 
makanlah dari apa yang dekat denganmu.” (HR Bukhari) 


200 





Apakah perintah-perintah dalam hadits di atas menunjukkan 
hukum wajib, mustahab, atau untuk membimbing saja? Atau ma- 
sing-masing perintah mempunyai hukum tersendiri sesuai dengan 
petunjuk susunan kalimat dan indikasinya? 

Demikian pula tentang dilalah nahyu (larangan). Apakah larangan 
itu menunjukkan hukum haram, makruh, atau mungkin haram dan 
mungkin makruh, atau tidak menunjukkan suatu hukum kecuali jika 
disertai dengan garinah khusus? Atau apakah hukum yang dimun- 
culkan oleh larangan dalam Al-Our'an dan As-Sunnah itu berbeda? 

Dalam masalah ini juga ada tujuh pendapat sebagaimana yang 
dimuat dalam kitab-kitab ushul figih. 

Di samping itu, juga terdapat perbedaan pendapat mengenai 'aam 
dan khash, mutlag dan mugayyad, mantug dan mafhum, muhkam dan man- 
sukh, dan sebagainya. 

Karena itu, kadang-kadang ada masalah yang dari segi prinsip 
telah disepakati, tetapi dari segi pelaksanaan diperselisihkan. 
Kadang-kadang keduanya telah sepakat tentang boleh dan adanya 
nasakh, namun berbeda pendapat dalam nash tertentu. Apakah dia 
mansukh atau tidak? 

Contohnya, hadits: "Telah berbuka orang yang membekam dan 
yang dibekam”106 dan hadits tentang jatuhnya talak tiga yang 
diucapkan sekaligus dengan dihitung sebagai talak satu saja pada 
zaman Rasulullah saw., Abu Bakar, dan pada permulaan kekuasaan 
Umar. 

Kadang-kadang kedua belah pihak telah sepakat bahwa ada se- 
bagian perkataan dan perbuatan dari Nabi saw. dalam kapasitasnya 
sebagai imam dan pemimpin umat yang tidak termasuk tasyri' umum 
yang abadi bagi umat, tetapi kedua pihak berbeda pendapat mengenai 
perkataan atau perbuatan tertentu, apakah termasuk ke dalam bab 
ini ataukah tidak. 

Misalnya apa yang disebutkan Imam al-Oarafi dalam kitabnya Al- 
Farug dan Al-Ahkam mengenai sabda Nabi saw.: 


LIL AAN pn eU 
”Barangsiapa membunuh seseorang (kafir), maka ia berhak atas 
barangnya (pakaiannya, senjatanya, kendaraannya).” 


106Maksudnya: batal puasa orang yang membekam dan dibekam. (penj.). 


201 


JA AP0 La PIN IAI 

. AT 3 Au Moi laa 
"Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati, maka tanah itu 
untuknya.” 


Apakah datangnya hadits ini sebagai tabligh dari Allah sehingga 
ia merupakan tasyri' umum yang abadi? Ataukah datang dari beliau 
saw. dalam kapasitasnya sebagai pemimpin umat dan kepala negara 
serta sebagai panglima tertinggi dalam peperangan, sehingga hukum 
yang dikandungnya tidak dapat dilaksanakan kecuali jika ada kete- 
tapan dari panglima atau penguasa? 

Para fugaha berbeda pendapat tentang mekanismenya, karena itu 
mereka juga berbeda pendapat mengenai hukumnya. 

Adakalanya kedua pihak sepakat bahwa di antara sabda dan tin- 
dakan Rasulullah saw. itu ada yang tidak termasuk bab tasyri' agama 
yang bersifat ta'abbudi, melainkan merupakan urusan dunia yang di- 
serahkan kepada kemampuan dan usaha manusia. Misalnya, sabda 
beliau yang diriwayatkan dalam kitab ash-Shahih: 


2) (“2 UI 4 Ta 21X 
"Kamu lebih mengerti tentang urusan duniamu.” 


Namun, mereka berbeda pendapat tentang perkataan dan tindakan 
tertentu, apakah ia termasuk urusan dunia yang kita tidak diwajib- 
kan mengikutinya, ataukah termasuk urusan agama yang kita tidak 
boleh keluar daripadanya. Misalnya, yang berkenaan dengan bebe- 
rapa masalah medis yang disebutkan dalam beberapa hadits, yang 
oleh Imam ad-Dahlawi dianggap sebagai urusan dunia, sementara 
oleh yang lain dianggapnya sebagai urusan agama dan syara" yang 
wajib dipatuhi. 

Ada pula sebab terpenting yang memicu terjadinya perbedaan 
pendapat dalam menafsirkan dan memahami nash, yaitu perbedaan 
antara madrasah "azh-Zhawahir” dan madrasah "al-Magashid”, 
yakni lembaga pendidikan yang berpegang pada zhahir nash dan ter- 
ikat dengan bunyi teks dalam memahaminya, serta lembaga pendidik- 
an yang mementingkan kandungan nash, jiwa, dan maksud/tujuan- 
nya. Begitu pentingnya maka sehingga kadang-kadang ia keluar dari 
zhahir dan harfiyah nash, demi mewujudkan apa yang dipandang- 


202 





nya sebagai maksud dan tujuan nash. 

Kedua madrasah (lembaga pendidikan) ini senantiasa ada di 
dalam kehidupan dalam segala urusan. Bahkan dalam hukum atau 
undang-undang wadh'iyyah (buatan manusia) juga kita dapati para 
pemberi penjelasan berbeda pendapat antara yang satu dan yang 
lain. Ada yang menekankan bunyi teks dan ada yang menitikberat- 
kan pada kandungannya, atau antara pihak yang mempersempit dan 
memperluas. 

Islam --sebagai agama wagi'i (realistis)-- memberi kelapangan 
kepada kedua madrasah itu dan tidak menganggap salah satunya 
keluar dari Islam, meskipun Madrasah "al-Magashid” itulah menurut 
pendapat kami yang mengungkapkan hakikat Islam, dengan syarat 
tidak mengabaikan nash-nash juz'iyyah secara keseluruhan. 

Dalam sunnah Rasul saw. sendiri terdapat sesuatu yang mendu- 
kung diterimanya perbedaan pendapat semacam ini dalam suatu pe- 
ristiwa yang terkenal, yaitu peristiwa shalat asar di Bani Guraizhah, 
setelah usai perang Ahzab. 

Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Umar r.a., ia berkata: 
Rasulullah saw. bersabda pada hari perang Ahzab: 


KB NA AI 


"Jangan sekali-kali seseorang melakukan shalat asar kecuali di 
(perkampungan) Bani Ouraizhah.” 


Sebagian mereka mendapatkan waktu ashar di tengah perjalanan. 
Lalu mereka berkata, "Kami tidak akan shalat asar kecuali setelah 
kami datang di Bani Ouraizhah.” Dan sebagian lagi berkata, "Kami 
akan melakukan shalat asar, karena bukan itu yang dimaksudkan 
Rasulullah saw. terhadap kita.” Kemudian peristiwa itu dilaporkan 
kepada Rasulullah saw., maka beliau tidak mencela salah satu- 
nya.”107 


107piriwayatkan oleh Bukhari dalam "Kitah al-Maghazi”, bab "Marji'in Nabiyyi minal 
Ahzab wa Makhrajihi ila Bani Guraizhah” (Fathul BAri: 4119). Diriwayatkan juga oleh Muslim 
dalam bab "al-Jihad” (1770) dan stalatnya dikatakan shalat zuhur. Hadits ini juga diri- 
wayatkan dari jalan Ka'ab bin Malik dan Aisyah yang mengatakan bahwa shalatnya adalah 
shalat asar, sebagaimana disebutkan dalam Fat-hul Bari, 7: 408-409. 


203 


Al-Allamah Ibnul Gayyim berkata di dalam kitabnya Zadul Ma'ad 
sebagai berikut: 

"Para fugaha berbeda pendapat: manakah yang benar. Satu 
golongan mengatakan, 'Orang yang mengakhirkan (menunda) sha- 
latnya itulah yang benar. Seandainya kami bersama mereka, niscaya 
kami juga mengakhirkannya sebagaimana yang mereka lakukan, 
dan tidaklah kami melakukan shalat kecuali di kampung Bani 
Ouraizhah demi melaksanakan perintahnya (Rasul), dan meninggal- 
kan takwil yang bertentangan dengan zhahir.' 

Golongan lain berkata, 'Bahkan orang-orang yang melakukan 
Shalat di tengah perjalanan pada waktunya itulah yang mendapatkan 
keunggulan. Mereka berbahagia mendapatkan tiga keutamaan seka- 
ligus, yakni bersegera melaksanakan perintah Rasul untuk keluar, 
bersegera mendapatkan keridhaan Allah dengan melakukan shalat 
pada waktunya, dan bersegera menjumpai kaum yang dituju." 

Dengan demikian, mereka memperoleh keutamaan jihad, keuta- 
maan shalat pada waktunya, mengerti apa yang dikehendaki, dan 
mereka lebih pandai daripada yang lain. Apalagi shalatnya itu adalah 
shalat asar yang merupakan shalat wustha berdasarkan nash Rasu- 
lullah saw. yang sahih dan sharih (jelas). Nash seperti itu tidak dapat 
ditolak dan disangkal lagi. Ia merupakan sunnah yang datang 
menyuruh manusia untuk memeliharanya, bersegera kepadanya, 
dan melaksanakan pada awal waktunya. Barangsiapa meninggal- 
kannya, ia akan rugi seperti ia kehilangan anak istrinya (keluarga- 
nya) dan hartanya.!08 Jadi, hal ini merupakan perintah yang tidak 
diterapkan pada amalan lain. 

Adapun orang-orang yang mengakhirkannya, mungkin saja di- 
maafkan atau diberi satu pahala karena berpegang teguh pada zhahir 
nash dan bermaksud mejalankan perintah. Namun, tidak bisa dika- 
takan mereka benar dan orang yang bersegera melakukan shalat 
serta jihad itu salah. Mereka yang melaksanakan shalat di tengah 


108piriwayatkan oleh Bukhari (2: 26, 53) dari hadits Buraidah dengan lafal: 
g PN —- ia 2g aa 1s IS Ia 
"Barangsiapa yang meninggalkan shalat asar, maka gugurlah sl 
Dan diriwayatkan oleh Muslim (626) dari hadits Ibnu Umar dengan lafal: 
Pj 
" 2 t-—- 2j 2 Ih 

NI SEKS NIAS 

Ini juga disebutkan dalam Bukhari (4:24) 


204 





jalan, berarti telah menghimpun antara beberapa dalil dan mendapat- 
kan dua keutamaan. Kalau mereka mendapatkan dua pahala, maka 
yang lain pun mendapatkan pahala. Mudah-mudahan Allah meridhai 
mereka.”109 

Maksud dari semua penjelasan itu ialah: bahwa orang yang 
menentang kita dalam masalah yang ada nashnya (yang gath'i tsubut 
dan dilalah-nya), maka ia tidak boleh kita tolerir sama sekali. Sebab, 
masalah-masalah gath'iyyah (yang didasarkan pada dalil-dalil gath'i 
tsubut dan dilalah-nya) bukanlah lapangan ijtihad, karena sesungguh- 
nya lapangan ijtihad hanyalah dalam masalah-masalah zhanniyyah 
(yang didasarkan pada dalil zhanni). 

Membuka pintu ijtihad untuk masalah-masalah gath'iyyah, berarti 
membuka pintu kejahatan dan fitnah atas umat. Hal itu tidak ada 
yang mengetahui akibatnya kecuali Allah, karena gath'iyyat itulah 
yang menjadi tempat kembali ketika terjadi pertentangan dan perseli- 
sihan. Apabila masalah gath'iyyah ini menjadi ajang pertentangan dan 
perselisihan, maka sudah tidak ada lagi di tangan kita ini sesuatu 
yang kita jadikan tempat berhukum dan kita jadikan sandaran. 

Telah saya peringatkan dalam beberapa kitab saya bahwa di 
antara fitnah dan pemikiran yang sangat membahayakan kehidupan 
agama dan peradaban kita ialah memutarbalikkan masalah-masalah 
gath'tyyah sebagai zhanniyyah dan perkara-perkara (dalil-dalil) yang 
muhkam sebagai mutasyabihah. 

Bahkan adakalanya menentang sebagian masalah gath'iyyah itu 
termasuk kafir yang terang-terangan, yaitu bila sampai mengenai 
apa yang dinamakan oleh ulama-ulama kita dengan istilah "al-ma'lum 
minad-din bidh-dharurah” (yang sudah diketahui dari agama dengan 
pasti). Maksudnya, apa yang telah disepakati hukumnya oleh umat 
Islam, dan sama-sama diketahui oleh orang pandai dan orang awam, 
seperti fardunya zakat dan puasa, haramnya riba dan minum kha- 
mar, dan lain-lain yang merupakan ketentuan Dinul Islam yang pasti. 

Adapun terhadap orang yang berbeda pendapat dengan kita 
mengenai nash yang zhanni --karena satu atau beberapa sebab-- 
kita perlu bersikap toleran meskipun kita tidak sependapat dengan 
mereka. Mengenai sebab-sebab itu telah saya sebutkan atau bisa 
juga melihat uraian Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dalam kitabnya 
Raful-Malam 'an Aimmatil-A'lam. Dalam kitab ini beliau menyebutkan 


109 adul Ma'ad, 3: 131. 


205 


sepuluh sebab atau alasan, namun beliau tidak menggunakan nash 
atau hadits tertentu. Ini menunjukkan keluhuran ilmu dan kesadaran 
beliau r.a.. 

Begitulah seharusnya sikap kita, yaitu sikap tasamuh (toleran) ter- 
hadap orang-orang yang berbeda pendapat dengan kita selama 
mereka mempunyai sandaran yang mereka jadikan pegangan dan 
mereka merasa mantap dengannya, walaupun kita berbeda pendapat 
dengan mereka dalam mentarjih apa yang mereka tarjihkan. 

Betapa banyak pendapat yang pada mulanya dianggap lemah, 
ditinggalkan, atau dianggap aneh, ganjil, kemudian menjadi kuat 
setelah Allah menyediakan untuknya orang yang menolongnya, 
menguatkannya, dan mempopulerkannya. Salah satu contoh dapat 
kita lihat dengan jelas pendapat-pendapat Imam Ibnu Taimiyah, khu- 
susnya dalam masalah-masalah talak dan yang berhubungan de- 
ngannya. Banyak ulama muslimin dan ahli fatwa yang menyukai 
fatwa-fatwa beliau dan menjadikannya acuan (padahal sebelumnya 
pendapat itu tertolak). Dengan fatwa-fatwanya itu Allah menyela- 
matkan keluarga muslimah dari kehancuran dan keruntuhan. Dan 
dalam waktu dekat menjadi contoh bagi pendapat-pendapat yang 
dianggap aneh dan menyimpang dari kebenaran, termasuk dalam 
kerajaan Arab Saudi. 

Akhirnya, segala puji kepunyaan Allah, Tuhan semesta alam. 


4 
PEMBARUAN USHUL FIOIH: 
ANTARA MENETAPKAN DAN MENOLAK 


Pertanyaan: 

Terjadi diskusi hangat di antara para pemerhati kajian-kajian 
Islam seputar persoalan yang dikemukakan oleh sebagian da'i dan 
cendekiawan muslim sekarang, yaitu persoalan "Pembaruan Ushul 
Figih”. 

Sebagian teman mengatakan bahwa ide ini tertolak secara total, 
sebab ushul figih merupakan tempat kembalinya pemecahan hukum 
ketika terjadi perselisihan. Karena itu, bagaimana mungkin ushul figih 
diperselisihkan: sebagian hendak memperbaruinya pada satu sisi 
dan sebagian lain hendak memperbaruinya pada sisi lain lagi? 


206 





aa 





Sebagian teman lagi tidak mempersoalkan masalah ini. Yang 
mempersempit (tidak memperbolehkan) pembaruan ini hanyalah 
orang-orang yang jumud dan kalangan harfiyyun (konvensional) 
yang menghendaki segala sesuatu yang terdahulu itu tetap seperti itu. 

Demikianlah, kami memandang perlu meminta keputusan Ustadz 
mengenai perbedaan persepsi ini. Begitu pula kedua belah pihak 
yang berbeda pandangan ini telah rela meminta keputusan Ustadz. 
“Kami berharap Ustadz tidak bakhil untuk memberikan kata putus 
kepada kami, meskipun kami tahu banyaknya tugas yang harus 
Ustadz selesaikan. 

Semoga Allah menjadikan Ustadz bermanfaat dan memberi taufik 
kepada Ustadz untuk menerangi jalan orang-orang yang sedang 
bingung. 


Jawaban: 


Pertanyaan ini berkisar pada dua kata kunci, yaitu: tajdid (pem- 
baruan) dan ushul figih. 

Kata "tajdid” itu senantiasa dikaitkan dengan peristiwa-peristiwa 
atau perjalanan sejarah, sehingga membuat orang-orang yang kon- 
sisten merasa takut kalau dilepaskan tanpa kendali. 

Sebagian generasi muda kita yang kebarat-baratan telah melaku- 

.kan berbagai usaha dengan maksud hendak menghapuskan akar se- 
jarah.kita dan dzatiyyah (esensi) Islam kita dengan menggunakan 
istilah "tajdid”. Mereka yang tampil dengan mengatasnamakan "taj- 
did” inilah yang ditertawakan oleh Mushthafa Shadig ar-Raff'i (cen- 
dekiawan muslim Arab) dengan perkataannya: "Mereka hendak 
memperbarui agama, bahasa, matahari dan bulan.” Dan mereka ini 
pulalah yang disindir oleh Raja Penyair Ahmad Syaugi di dalam 
puisinya tentang "al-Azhar”, katanya: 


Janganlah kautiru kelompok terfitnah 

Mereka anggap semua yang lama sebagai perkara munkar 
Kalau dapat, mereka ingkari di tempat-tempat pertemuan 
bapak mereka yang telah mati atau masih hidup 

Setiap usaha kepada cara lama dihancurkannya 

Dan untuk kemajuan dibangunkannya istana. 


Mereka juga yang disinyalir oleh penyair Islam dari India, Dr. 
Muhammad Igbal dalam perkataannya, "Sesungguhnya Ka'bah tidak 
perlu diperbarui, dan tidak perlu didatangkan batu dari negara Barat.” 


207 


Pengakuan "tajdid” semacam itu jelas tertolak secara meyakin- 
kan. Dalam sebagian tulisan saya, saya katakan: "Sesungguhnya hal 
ini lebih cocok dikatakan sebagai tabdid (kesewenang-wenangan) 
daripada tajdid (pembaruan).”119 

Jadi, tajdid yang hakiki (sebenarnya) itu disyariatkan bahkan di- 
tuntut pada segala sesuatu, dalam urusan-urusan materiil dan imma- 
teriil, dalam urusan dunia dan agama, sehingga iman itu sendiri me- 
merlukan pembaruan dan agama juga memerlukan pembaruan. Diri- 
wayatkan dalam hadits Abdullah bin Amr secara marfu': 


SSI SATU AA 
SBS TANI LE BILA 


(ran , PMA 


"Sesungguhnya iman yang ada dalam hati salah seorang di antara 
kamu itu mengalami kumal sebagaimana pakaian menjadi kumal 
karena itu mintalah kepada Allah agar memperbarui iman di dalam 
hatimu.”111 


Disebutkan pula dalam hadits lain yang diriwayatkan oleh Abu 
Dawud dalam Sunan-nya, al-Hakim dalam Mustadrak-nya, dan al-Bai- 
hagi dalam al-Marifah, dari Abu Hurairah, dari Nabi saw.: 


wJ ky n 2) IN ANA 
JD EL AGA SEA 
AA 1 II Na GS 
ME ES RAS, 
"Sesungguhnya Allah selalu membangkitkan untuk umat ini pada 


permulaan tiap-tiap seratus tahun (abad) orang yang memperbarui 
agamanya untuk mereka.”112 


110yihat pasal "Ashalah laa Raj'iyyah wa Tahdits laa Taghrib" dalam kitab saya Bayyi- 
naatul-Hallil-Islami. 
, 111HR Hakim, dan beliau berkata, "Perawi-perawinya tepercaya.” Dan perkataannya ini 
disetujui oleh adz-Dzahabi. 

112pisahkan oleh al-iragi dan lainnya, dan disebutkan pula dalam Shahih al-Jami'ush- 
Shaghir. 


208 








Demikianlah, yang penting dikaji ialah batasan makna ” pembaru- 
an” dengan segala penjabarannya.!!3 

Apabila Syari" (Pembuat syariat) sendiri telah mengizinkan pem- 
baruan dalam agama, dan sejarah juga mengenal golongan orang- 
orang pandai yang disebut sebagai "mujaddid” (pembaru) seperti 
Imam Syafi'i, Imam Ghazali, dan lain-lainnya, maka tidak dilarang 
bagi kita melakukan "tajdid ushul fighi” (pembaruan ushui figih). 


Apakah Ushul Figih itu? 


Ushul figih ialah ilmu yang diciptakan oleh umat Islam untuk di- 
jadikan pedoman dalam menetapkan hukum-hukum syara' dari 
dalil-dalilnya yang terinci. Dengan kata lain, ushul figih ialah ilmu 
yang meletakkan kaidah-kaidah yang menjadi patokan untuk men- 
cari petunjuk (dalil) mengenai sesuatu yang ada nashnya dan yang 
tidak ada nashnya. 

Ushul figih ini merupakan ilmu Islam yang murni dan termasuk 
warisan pemikiran Islam yang dibanggakan. Seorang Syekh ahli 
sejarah filsafat Islam modern --Syekh Mushthafa Abdur Razig-- 
menganggap ilmu ini sebagai salah satu ilmu asasiyyah (landasan) 
tentang filsafat Islam. Kepentingannya melebihi filsafat Madrasah 

ah al-Islamiyyah, yaitu Madrasah al-Kindi, al-Farabi, dan 
Ibnu Sina. ' 

“ Apabila melihat sejarah pertumbuhan dan perkembangan "ilmu 
ushul' figih” yang diciptakan oleh umat Islam di masa lalu, yang ber- 
mula dari kitab ar-Risalah karya Imam Syafi'i (wafat pada tahun 204 
H) hingga kitab Irsyadul Fuhul karya Imam Syaukani (wafat pada 
tahun 255 H)!!4 sampai karya-karya para ulama masa kini, maka 
tidaklah mengherankan jika pada masa sekarang ini ilmu ushul figih 
menerima pembaruan. Sebab, umat Islamlah yang telah mendirikan 
fondasinya, dan mereka pulalah yang memperbaruinya. 

Semua ilmu Islam menerima pembaruan, seperti ilmu figih dan 
ushul figih, tafsir, ilmu kalam, dan tasawuf. Bahkan wajib atas umat 


113y ihat pembahasan "Tajdidud-Din fi Dhauis-Sunnah" dalam kitab saya Min Ajli Shah- 
wah Rasyidah. 


114Kemungkinan terjadi salah tul's, sebab dalam kitab Irsyadul Fuhul, pada halaman judul 
disebutkan bahwa Imam Syaukani wafat pada tahun 1255 H. Dan dalam kitab Nailul Authar 
(juga karya Imam Syaukani) disebutkan beliau dilahirkan pada hari Senin, 28 Dzulga'dah 
1172 H, dan wafat pada hari Rabu, 27 Jumadil Akhir 1250 H. Wallahu a'lam (penj.). 


209 





--secara bersama-sama-- melakukan pembaruan terhadap semua 
ilmu ini. 

Sejak sekitar dua puluh tahun lalu saya mengikuti muktamar 
(konferensi) "Al-Hadharah al-Islamiyyah baina al-Ashalah wa at- 
Tajdid” di Beirut, dan makalah saya pada waktu itu membahas sepu- 
tar masalah "figih”. Makalah ini dimuat dalam majalah al-Muslim al- 
Mu'ashir, kemudian dicetak menjadi sebuah risalah tersendiri dengan 
judul "al-Figh al-Islami baina al-Ashalah wa at-Tajdid” (Figih Islami 
Antara Keaslian dan Pembaruan). Di situ saya bicarakan beberapa 
segi pembaruan yang dituntut dalam figih Islam sekarang. 

Segi tajdid yang paling penting dan sangat diperlukan dalam figih 
ialah "menghidupkan ijtihad" dengan menggunakan patokan syar'iy- 
yah, setelah dalam waktu sekian lama dipopulerkan bahwa pintu ijti- 
had telah tertutup. 

Selama ilmu figih, tafsir, kalam, dan ilmu tasawuf menerima pem- 
baruan bahkan memerlukan pembaruan, maka mengapakah ilmu 
ushul figih tidak dimasukkan ke dalam jajaran ilmu-ilmu ini (yang 
juga menerima dan memerlukan pembaruan)? 

Saya telah menulis dalam kesempatan lain mengenai kebutuhan 
ilmu ushul figih kepada tambahan keterangan, pendalaman, dan 
penerapannya, sebagaimana saudara kami Dr. Hasan at-Turabi -- 
Ketua Umum Harakah Islamiyyah di Sudan-- juga telah menulis risa- 
lah seputar "Tajdid Ushul Fighi” (Pembaruan Ushul Figih) yang saya 
belum sempat membacanya, namun sudah sering saya tanyakan di 
berbagai negara dan dalam berbagai kesempatan (pertemuan). 

Bahkan di dalam buku saya al-ljtihad fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah 
saya kemukakan bahwa sebagian masalah akidah i'tigad dapat 
menerima ijtihad, yaitu masalah-masalah yang diperselisihkan oleh 
umat dan banyak perbedaan pendapat di dalamnya. Tidak diragukan 
lagi bahwa kebenaran itu hanya satu, sedangkan yang keliru diam- 
puni bahkan mujtahidnya mendapatkan satu pahala, insya Allah, 
atas upayanya dan kelelahannya mencari kebenaran. 

Inilah yang dipilih oleh Syekhul Islam Ibnu Taimiyah. Beliau ber- 
kata di dalam salah satu risalahnya, "Maka di antara orang- orang 
mukmin yang melakukan ijtihad untuk mencari kebenaran tetapi dia 
keliru, maka Allah akan mengampuni kekeliruannya, bagaimanapun 
keadaannya, baik dalam masalah-masalah teori dan keilmuan, mau- 
pun dalam masalah-masalah furu' (cabang) dan penerapannya. 
Demikianlah pandangan para sahabat Nabi saw. dan jumhur (mayo- 
ritas) imam-imam Islam. 


210 








Adapun memilah-milah masalah kepada masalah ushul (pokok) 
yang dihukumi kafir orang yang menolaknya, ini tidak ada dasarnya 
sama sekali, baik dari sahabat, tabi'in, maupun dari imam-imam 
Islam. Pemilahan ini hanyalah dari golongan Muktazilah dan ahli- 
ahli bid'ah yang seperti mereka, yang kemudian dikutip oleh para 
fugaha dalam kitab-kitab mereka.” 

Apabila sebagian masalah ijtihad itu dapat dimasuki ijtihad, maka 
sebagian masalah "ushul figih” lebih tepat lagi dimasuki ijtihad. 

Memang sudah sangat populer di kalangan para pelajar bahwa 
ushul figih itu sudah gath'i: dan bila ushul figih yang gath'i itu masih 
dapat dimasuki ijtihad sebagaimana bidang-bidang lainnya, niscaya 
kita tidak mempunyai tolok ukur dan pedoman untuk memulangkan 
masalah hukum bila terjadi perselisihan di antara kita dalam masalah 
furu'. Pandangan seperti ini tentu saja harus diubah. 

Sejak beberapa tahun gagasan ini telah menghiasi halaman- 
halaman edisi perdana majalah al-Muslim al-Mwashir. Majalah ini 
menyerukan ijtihad kontemporer yang kuat yang mengacu pada 
ushul Islam dengan tidak melupakan kebutuhan-kebutuhan zaman, 
serta tidak membatasi ijtihad pada masalah figih saja, melainkan ter- 
hadap ushul figihnya juga. 

Salah seorang cendekiawan masa kini!15 menolak seruan ini de- 
ngan alasan bahwa ushul figih itu sudah gath'i, maka bagaimana kita 
berfjtihad padanya? 

"Saya mendapat kehormatan untuk memberikan tanggapan me- 
ngenai seruan majalah ini dalam edisi berikutnya (dengan makalah: 
"Nazharat fi-al-'Adad al-Awwal”). Dalam makalah ini saya katakan, 
"Tidak diragukan lagi bahwa Imam Syathibi rahimahullah telah men- 
curahkan tenaganya untuk menetapkan bahwa ushul figih itu gath'i, 
tetapi apakah yang dimaksud dengan ushul (pokok) di sini? Baiklah 
kita kutip talig (komentar/catatan) Syekh Abdulah Darraz terhadap 
al-Muwafagat (karya Imam Syathibi - penj.) yang memberikan penje- 
lasan sebagai berikut: 

Kata-kata "ushul” dipergunakan untuk persoalan (kaidah) global 
yang dinashkan dalam Al-Kitab dan As-Sunnah, seperti: 


Na Tas AI 


£. 15 Yaitu penulis masalah ekonomi Islam yang terkenal, Ustadz Mahmud Abu Su'ud. 


211 


"Tidak boleh memberi mudarat pada diri sendiri dan tidak boleh 
memberi mudarat (termasuk dengan membalas memberi madarat) 
kepada orang lain.” lal-Hadits) 


te » Niana aa Beta re 
TEE IA 
”.. Dia (Allah) tidak sekali-kali menjadikan untuk kamu dalam 
agama suatu kesulitan ....” (al-Hajj: 78) 


& cok -0 M9 2. hrd 
Sign, 
"Dan orang yang berdosa tidak akan menanggung dosa orang lain 
..” (Fathir: 18) 


SEKSI, 


reg 


"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat.” tal-Hadits) 


. ”Ushul” juga dinamakan dengan dalil, seperti Al-Our'an, As- 
Sunnah, serta ijma', dan ini tidak diperselisihkan ke- gath'i-annya. 

”"Ushul” juga berarti undang-undang (gawanin) yang digali dari 
Al-Our'an dan As-Sunnah, yang dijadikan timbangan bagi dalil-dalil 
jur'iyyah ketika menetapkan hukum-hukum syara”. Yanun (undang- 
undang) ini termasuk ushul yang di antaranya ada yang disepakati 
sebagai gath'i dan ada pula yang di perselisihkan mengenai gath'i dan 
zhanni-nya. 

Al-Oadhi Abu Bakar al-Bagilani dan orang-orang yang sependa- 
pat dengan beliau mengatakan bahwa di antara hal yang termasuk 
masalah ushul ini ada yang bersifat zhanni.116 Imam Syathibi menen- 
tang pendapat ini dengan mengemukakan beberapa dalil, yang pada 
akhirnya beliau menetapkan bahwa hal yang zhanni harus dikesam- 
pingkan. dari ilmu ushul figih, sehingga penyebutannya bersifat 
mengikuti saja, tidak lain.!117 

Orang yang mau mengkaji ilmu ushul figih akan mengetahui 


116A1.Muwafagat 1: 29, terbitan at-Tijariyyah. 


212 


bahwa pendapat al-Oadhi dan orang-orang yang sependapat dengan- 
nya itulah yang kuat, karena (dengan mengkaji itu) ia akan melihat 
banyaknya perbedaan pendapat mengenai masalah ushul. Karena 
itu, di sana ada dalil-dalil yang diperselisihkan oleh golongan yang 
menetapkan sesuatu secara mutlak dan yang menafikan sesuatu se- 
cara mutlak, dan ada pula yang mengemukakan pendapatnya secara 
rinci dalam kasus yang sama. Misalnya, perselisihan mereka menge- 
nai mashalih mursalah, istihsan, syara' orang sebelum kita (umat terda- 
hulu sebelum diutusnya Nabi Muhammad saw.: penj.), pendapat 
sahabat, istishhab, dan lain-lainnya yang sudah dikenal oleh semua 
orang yang mempelajari ushul figih. 

Adapun giyas, yang merupakan salah satu dari empat dalil yang 
asasi menurut mazhab panutan, ternyata diperselisihkan dan dibica- 
rakan panjang lebar oleh golongan Zhahiriyyah dan lainnya. Bah- 
kan, ijma' sendiri tidak sepi dari pembicaraan tentang kedudukan- 
nya, kemungkinan terjadinya, metode mengetahui keberadaannya, 
dan kehujjahannya. 

Demikianlah, bahwa kaidah dan aturan yang diciptakan para 
imam yang ahli ilmu ini, untuk menjadi pedoman dalam memahami 
dan menggali hukum dari dua buah sumber pokok yang gath'i ”Al- 
Kitab dan As-Sunnah”, masih tidak lepas dari perbedaan dan silang 
pendapat. Misalnya, dalam masalah 'aam dan khash, mutlag dan mu- 
gayyad, manthug dan mafhum, nasikh dan mansukh, dan lain-lainnya. 

Begitu pula perbedaan pendapat mengenai As-Sunnah, seputar 
kedudukan hadits aahaad, Syarat-syarat penggunaannya sebagai huj- 
jah, baik syarat mengenai sanad maupun matannya, dan lain-lain 
masalah yang berhubungan dengan penerimaan hadits. Perbedaan 
pendapat dalam masalah ini sudah dimaklumi dan sudah masyhur, 
yang dapat kita cari dampaknya dengan jelas dalam ilmu ushul 
hadits sebagaimana kita dapat pula mencarinya dalam ilmu ushul 
figih. 

Kalau perbedaan pendapat seperti ini dapat terjadi dalam ushul 
figih, maka kita tidak dapat menyetujui pendapat Imam Syathibi 
yang mengatakan bahwa semua masalah ushul figih adalah gatk'i. 
Sesuatu yang gath'i itu tidak memungkinkan terjadinya perbedaan 
pendapat seperti ini. Karena itulah al-Allamah asy-Syaukani menyu- 
sun kitabnya dengan diberi judul Irsyadul-Fuhul ilaa Tahgigil-Hag min 
Ilmil-Ushul, yang berusaha menyaring perbedaan pendapat, menta- 
shih yang sahih, dan membuang yang lemah. Beliau mengatakan di 
dalam mukadimahnya: 


213 


"Ilmu ushul figih itu -karena merupakan ilmu yang menjadi tempat 
kembalinya para ahli ilmu dan menjadi acuan dalam memecahkan 
masalah dan menetapkan dalil dalam kebanyakan masalah hukum, 
dan karena masalah-masalahnya yang sudah diakui, dan kaidah- 
kaidahnya sebagai acuan memecahkan masalah-- diterima oleh ke- 
banyakan ahli ilmu, sebagaimana dapat Anda lihat dalam pemba- 
hasan para pengarang. 

Seorang pengarang apabila memberikan argumentasi dengan per- 
kataan ahli ushul, akan didengar perkataannya. Bahkan, para penen- 
tangnya akan tunduk menerimanya, meskipun mereka orang terke- 
nal. Sebab, mereka percaya bahwa ilmu ushul figih ini merupakan 
kaidah yang didasarkan pada kebenaran yang pasti diterima, yang 
mengacu pada dalil-dalil ilmiah (meyakinkan), dalil ma'gul (agli), dan 
mangul (nagli). Begitu sempurnanya ilmu ini (menurut anggapan 
mereka) sehingga para pakar ilmu pun sulit mencelanya, meskipun 
dengan pembahasan yang panjang lebar. 

Karena itu, banyak ahli ilmu yang mencetuskan pendapatnya dan 
mengibarkan panji-panji dengan mengatakan bahwa dia tidak meng- 
amalkan sesuatu tanpa berdasarkan ilmu riwayat. 

Hal inilah yang mendorong saya --setelah menerima pertanyaan 
dari sejumlah ahli ilmu-- untuk menyusun karangan dalam bidang 
ilmu yang mulia ini. Tujuannya untuk menjelaskan mana yang kuat 
dan mana yang lemah, mana yang sakit dan mana yang sehat, mana 
yang dapat dijadikan acuan dan mana yang tidak. Alhasil, agar suatu 
kebenaran menjadi jelas dan terang bagi seorang ilmuwan, dan tidak 
ada dinding penutup antara dia dengan kebenaran yang hakiki. 

Menemukan kebenaran itu merupakan puncak pencarian dan ke- 
inginan. Lebih-lebih dalam bidang ilmu seperti ini. Banyak mujtahid 
yang bersikap taglid (ikut-ikutan) dengan tidak mereka sadari, dan 
banyak pula orang yang biasanya kokoh berpegang pada dalil lantas 
mengikuti pendapat semata-mata dengan tidak mereka sadari pula.118 

Dengan demikian, nyatalah bahwa ijtihad dalam ushul figih mem- 
punyai peluang yang luas, yaitu penyeleksian, penguraian, dan pen- 
tarjihan terhadap perkara-perkara yang diperselisihkan para ahli 
ushul, yang banyak jumlahnya. Usaha Imam Syaukani untuk tahgi- 
gul-hag (menentukan yang benar) terhadapnya tidak berarti bahwa 
beliau tidak memberi kesempatan kepada orang-orang sesudah beliau 


118 syadul Fuhul, hlm. 2-3, terbitan as-Sa'adah. 


214 


untuk melakukannya. Artinya, pintu ijtihad itu masih tetap terbuka 
bagi orang yang dikaruniai Allah keahlian untuk terjun ke sana. 
Masing-masing mujtahid --sekarang-- punya bagian dan punya ke- 
sempatan untuk melakukan sesuatu yang belum dikerjakan orang- 
orang terdahulu. 

Hanya saja yang perlu ditegaskan di sini ialah bahwa apa saja 
yang telah tetap berdasarkan dalil gathi tidak boleh kita biarkan 
untuk coba dipermainkan oleh orang-orang yang suka bermain- 
main. Sebab, masalah-masalah gath'iyyah ini merupakan pilar kesa- 
tuan i'tigad, fikrah, dan amaliah umat. Kedudukannya seperti halnya 
gunung-gunung, sebagai paku bagi bumi, yang menjaga agar bumi 
tidak guncang. 

Kita tidak boleh gegabah dengan memberikan kedudukan kepada 
kaum yang suka melontarkan bermacam-macam dakwaan. Mereka 
adalah orang-orang yang hendak mengubah yang gathi menjadi 
sesuatu yang bersifat mungkin (boleh jadi begini dan begitu), men- 
jadikan yang muhkamat sebagai mutasyabihat, dan menjadikan se- 
luruh urusan agama ini sebagai adonan tepung yang lunak yang 
dapat mereka bentuk dengan tangan mereka menurut kehendak 
hawa nafsu dan bisikan setan kepada mereka. 

. Mereka sudah .di ambang batas berani mempermainkan hukum- 
hukum yang telah tetap berdasarkan nash Al-Our'an yang sharih (je- 
las), seperti pewarisan anak laki-laki mendapat dua kali lipat bagian 
anak perempuan. Mereka hendak ”berijtihad” untuk menyamakan 
antara bagian anak laki-laki dengan anak perempuan, dengan alasan 
bahwa perbedaan ini hanya berlaku pada zaman ketika orang perem- 
puan belum bisa berkiprah seperti laki-laki. Mereka tidak tahu atau 
pura-pura tidak tahu bahwa perempuan --meskipun bekerja dan 
keluar dari wilayahnya dan sejajar dengan kaum laki-laki-- tetaplah 
di bawah tanggungan dan nafkah laki-laki, baik sebagai anak, sau- 
dara, istri, maupun ibu, baik kaya maupun miskin. Tanggung jawab 
kehartabendaannya tidak sama dengan tanggung jawab laki-laki, 
karena laki-laki memberi mahar dan menanggung nafkah, sedang- 
kan perempuan memperoleh mahar serta diberi nafkah, meskipun ia 
kaya. 

Sebagian mereka sampai mengatakan bahwasanya babi yang di- 
haramkan Al-Our'an dan dagingnya dikatakan sangat kotor itu ada- 
lah babi yang makanannya jelek, sedangkan babi-babi sekarang 
dipelihara dengan terhormat, tidak seperti babi-babi tempo dulu. 

Demikianlah mereka menghendaki agar syariat Allah mengikuti 


215 


hawa nafsu manusia, bukan hawa nafsu manusia mengikuti syariat 
Allah: 


Boa ae 


PARA IN KA SANA arah Tadi ah 1, 
C 
ea 


Pegat 
”Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti bina- 
salah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya ....” (al- 


Mu'minun: 71) 


Kami katakan kepada orang-orang yang menjadikan dirinya se- 
bagai budak ide perkembangan yang mutlak dan menuntut Islam 
agar mengikuti perkembangan zaman, "Mengapa Anda menuntut 
agar Islam mengikuti perkembangan, bukannya perkembangan yang 
mengikuti Islam? Sesungguhnya Islam disyariatkan Allah untuk 
menghukumi, bukan untuk dihukumi, untuk menuntun dan bukan 
untuk dituntun. Karena itu, bagaimana Anda menjadikan hakim se- 
bagai terhukum, dan yang menjadi panutan sebagai pengikut? 


"Apakah hukum jahiliah yang mereka kehendaki, dan (hukum) 
siapakah yang lebih baik daripada (hukum) Allah bagi orang-orang 
yang yakin?” (al-Ma'idah: 50) e 


216 


po 
ae 
: 


BAGIAN III 
LAPANGAN AOA'ID 
DAN PERKARA GAIB 

(Lanjutan Jilid 1) 


-- 


1 
SAAT DATANGNYA HARI KIAMAT 
HANYA ALLAH YANG TAHU 
(Sanggahan terhadap Dr. Rasyad Khalifah) 


Beberapa orang saudara berkirim surat kepada saya menyampai- 
kan pendapat yang ditulis Dr. Rasyad Khalifah ihwal batas waktu ter- 
jadinya hari kiamat. Suatu hari Rasyad telah menipu masyarakat 
dengan hikayat angka ”19” dan ia mencocok-cocokkan angka terse- 
but dengan sebagian ayat-ayat Al-Our'an. Sebagian orang mengira 
bahwa ini merupakan bentuk baru kemukjizatan Al-Our'an. Karena 
itu, mereka sangat memuji tulisan tersebut bahkan banyak yang 
mengutipnya. 

Saya termasuk orang yang tidak memuji karya doktor tersebut, 
karena memang tidak selayaknya ia mendapat pujian demikian. 
Menurut saya, tulisan-tulisan seperti itu tidak lebih hanya sebagai 
"ilmu jenaka” dan tidak tergolong ilmu sebagaimana yang diklasifi- 
kasikan Imam Abu Ishag asy-Syathibi. 

Namun, ternyata penulis menjadikan rumus yang diciptakannya 
itu sebagai jalan untuk urusan lain, di antaranya untuk menimbul- 
kan keragu-raguan terhadap Sunnah Nabawiyah (sumber kedua 
tasyri” Islam), untuk mengubah kalimah Allah dari tempat-tempat- 
nya, untuk mengatakan sesuatu terhadap Allah tanpa berdasarkan 
ilmu, serta untuk menafsirkan Al-Our'an menurut hawa nafsu dan 
pikirannya semata-mata. Semua ini dapat kita lihat pada makalah- 
makalah yang dimuat dalam beberapa majalah, yang di antaranya 
memang ada yang sengaja mempopulerkan setiap kebatilan, dan ada 
pula yang terkecoh serta teperdaya oleh setiap yang menyilaukan. 

Untuk lebih jelasnya, saya kutip secara utuh perkataan Rasyad 
tentang batas berakhirnya dunia (kiamat). Hal ini saya maksudkan 
agar kita dapat menyangkal setiap pernyataannya dengan argumen- 
tasi yang akurat. Perkataannya tersebut sebagai berikut: 

"Ketika Al-Our'anul Karim diturunkan kepada Nabi Penutup, 
Muhammad saw., hanya Allah sajalah yang mengetahui waktu ber- 
akhirnya dunia ini. Karena itu, ketika Muhammad saw. ditanya ten- 
tang kapan waktu berakhirnya dunia ini, beliau memberikan jawab- 
an, 'Allah sendirilah yang tahu'. (al-A'raf: 87: al-Ahzab: 63: dan 
an-Naazi'at: 42). 


219 


Allah Azza wa Jalla memberitahukan kepada kita bahwa dunia 
ini akan berkesudahan, tidak dapat tidak (Yunus: 24: Ibrahim: 48: 
al-Kahfi: 8: dan al-Haggah: 14). 

Sebagaimana halnya kita mendapat pelajaran dari ayat 15 surat 
Thaha bahwa waktu kesudahan dunia akan terungkap sebelum 
datangnya saat kesudahan itu: 


DA Bat AA 

bas AB AA NAN 
"Sesungguhnya kiamat itu pasti datang. Aku merahasiakan (waktu- 
nya) ....” (Thaha: 15) 


Dari kata akaadul!? (463) kita mengetahui bahwa untuk me- 
nyingkap kapan waktu berakhirnya dunia itu memerlukan usaha 
dan perhitungan. 

Begitu pula ayat 187 surat al-A'raf memberitahukan kepada kita 
bahwa Allah Ta'ala akan mengungkapkan waktu kesudahan dunia 
pada saat yang tepat: 


E 
AIA 00 et 
MISA 
”.. Tidak seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangnnya 
selain Dia ....” tal-A'rat: 187) 


Adalah sesuatu yang pasti bahwa Allah Azza wa Jalla bakal me- 
nyingkap kapan waktu berakhirnya dunia ini, sebagaimana dijelas- 
kan dalam Risalah-Nya yang terakhir, yaitu Al-Our'anul-Karim. 

Marilah kita simpulkan apa yang dijelaskan Al-Our'an tentang 
berakhirnya dunia ini, yaitu: 

1. Alam ini akan berkesudahan (al-Kahfi: 8). 

2. Kesudahan alam ini tidak akan disembunyikan (Thaha: 15). 

3. Allah SWT akan menyingkap kapan berakhirnya dunia ini pada 
waktu yang sesuai (al-A'raf: 187). : 

4. Untuk mengetahui kapan waktu berakhirnya dunia ini memerlu- 

kan usaha atau perhitungan (Thaha: 15). 


119Yang asal artinya "Aku hampir”, tetapi dalam Al-Our'an dan terjemahnya, Departemen 
Agama RI, tidak diterjemahkan. (penj.). 


220 





Tanda-tanda Berakhirnya Dunia 


Mengingat pentingnya masalah ini, Allah Azza wa Jalla hendak 
menguatkan penyingkapan ini dengan beberapa tanda yang jelas dan 
bukti yang kuat, sehingga semua bentuk kesangsian dan keraguan 
akan hilang dari hati orang-orang mukmin. Tanda-tanda dan bukti- 
bukti ini menegaskan kepada kita bahwa semua perhitungan itu benar. 

Sesungguhnya telah tampak jelas bahwa waktu kesudahan dunia 
ini berhubungan erat dan langsung dengan huruf-huruf gur'aniyah 
pada permulaan surat-surat ( 23 , Kamu, rab, 0 ,dan seba- 
gainya). 

Kelahiran Islam dan kesudahan dunia itu sangat berkaitan erat 
dan berhubungan langsung dengan huruf-huruf gur'aniyah dalam 
pembukaan atau permulaan surat-suratnya. Kenyataan ini tampak 
jelas bagi kita melalui peristiwa sejarah yang terkenal, yaitu perte- 
muan antara orang Yahudi Madinah dengan Rasulullah saw.. Dalam 
Tafsir Baidhawi yang termasyhur itu diceritakan bahwa orang-orang 
Yahudi Madinah pergi kepada Rasulullah saw. untuk berdialog dengan 
beliau. Mereka, seperti umumnya orang-orang Yahudi, pandai dalam 
ilmu ramal-meramal, suatu ilmu yang didasarkan pada nilai bilangan 
huruf-huruf abjad. 

Perlu kami ingatkan di sini kepada pembaca bahwa ketika Al- 
@ur'anul Karim diturunkan dengan tidak mencantumkan angka- 
angka secara tertulis, maka huruf-hurufnya dapat digunakan seba- 
gai angka-angka. Huruf alif (|) nilainya adalah satu, huruf lam (|) 
nilainya 30, dan huruf mim (f) nilainya 40. Berdasarkan ini maka 
huruf gur'aniyah " 4)” (alif lam mim) nilainya berjumlah 71 (1 - 30 
t#40-71). 

Orang-orang Yahudi Madinah pergi kepada Rasulullah saw. seraya 
berkata, "Bagaimana kami akan beriman kepada agama yang hanya 
akan hidup di dunia selama 71 tahun saja?” 

Demikianlah orang-orang Yahudi mengaitkan huruf-huuruf 
gur'aniyah pada ayat pertama surat al-Bagarah yang merupakan 
surat Madaniah yang pertama, yaitu huruf ” Ji ” dengan lama 
waktu kehidupan Risalah Nabi Muhammad. 

Masalah penting yang perlu diperhatikan di sini adalah bahwa 
Rasul saw. menyetujui perhitungan kaum Yahudi ini. Berdasarkan 
hubungan langsung antara huruf-huruf gur'aniyah dengan umur 
agama Islam ini, maka Rasul tidak menyanggah metode mereka 


221 


dalam masalah perhitungan ini. Bahkan sebaliknya, Rasui berkata 
kepada mereka --sebagaimana yang dapat kita ketahui dari buku- 
buku tarikh-- "Tetapi Fa | itubukan satu-satunya huruf dalam Al- 
Our'an, kami masih punya wa, 53! , dan sebagainya.” 

Dan karena Nabi Muhammad saw. sebagai nabi pamungkas (al- 
Ahzab: 40), maka kesudahan agamanya itu sendiri merupakan ke- 
sudahan bagi alam semesta. 

Peristiwa sejarah ini memberitahukan kepada kita bahwa huruf- 
huruf gur'aniyah mempunyai hubungan yang kokoh dan secara 
langsung dengan kesudahan dunia. Dan makna huruf-huruf 
gur'aniyah itu tetap menjadi rahasia Ilahi yang terpelihara selama 14 
abad (Yunus: 20 dan al-Furgan: 4-6). 

Kemudian dari kajian ahli hitung al-Katruni terhadap Al-0ur'anul 
Karim nyatalah bahwa huruf-huruf ini mempunyai andil dalam aturan 
perhitungan Our'an yang sangat rumit. Di dalamnya ditetapkan -- 
bagi dunia dengan metode madiyah yang dapat diraba (inderawi)-- 
bahwa Al-Our'anul Karim merupakan Risalah Allah kepada alam 
semesta dan bahwa setiap kata, bahkan huruf, telah dipelihara 
selama bertahun-tahun dan berabad-abad. 


"Sesungguhnya Kami-lah yang menurunkan Al-Guran, dan se- 
sungguhnya Kami benar-benar memeliharanya.” (al-Hijr: 9) 


Demikianlah, Allah SWT menetapkan untuk dunia keaslian Risalah- 
Nya dan keaslian huruf-hurufnya sebelum tersingkap tabir mengenai 
hubungan huruf-huruf tersebut dengan kesudahan dunia. 

Jadi, huruf-huruf gur'aniyah bukan hanya menunjukkan keaslian 
dan keagungan Al-Our'anul Karim, tetapi juga menunjukkan kepada 
kita tentang kapan waktu berakhirnya dunia sebagaimana yang di- 
kehendaki Allah Azza wa Jalla. 

Karena Al-Our'anul Karim memberitahukan kepada kita bahwa 
umur Risalah Muhammadiyah (Risalah Nabi Muhammad saw. -- 
Risalah penutup/terakhir-- sama dengan jumlah angka perhitungan 
terhadap huruf-huruf gur'aniyah, maka bilangan tahun yang diten- 
tukan Allah SWT untuk Risalah Nabi Muhammad ini dijelaskan oleh 
Al-9ur'anul Karim dalam surat 15, dan ini merupakan tanda pertama. 
Karena itu, kita mengetahui bahwa waktu kesudahan dunia ini tidak 
akan selalu tersembunyi (menjadi rahasia). Hal ini diperlihatkan Al- 
Our'an ayat 15 surat Thaha, sementara itu kita dapati bilangan tahun 
dalam surat 15. 


222 





Sesungguhnya bilangan tahun yang ditentukan Allah Azza wa 
Jalla untuk agama Nabi Muhammad saw. kita temukan batasnya 
dalam surat Al-Hijr, surat 15 ayat 85 sampai dengan 88. 

Ayat 85 membuka tema ini dengan mengatakan bahwa kesu- 
dahan dunia itu pasti datang, tidak mungkin tidak: 

”.. Dan sesungguhnya saat (kiamat) itu pasti akan datang, maka 
maafkanlah (mereka) dengan cara yang baik.” 


Sedang ayat 86 mengingatkan kepada kita bahwa Allah SWT 
mengetahui waktu terjadinya hari kiamat, karena Dia yang mencip- 
takan langit dan bumi dan mengetahui kapan berakhirnya: 

"Sesungguhnya Tuhanmu, Dia-lah Yang Maha Pencipta lagi Maha 
Mengetahui.” 


Kemudian ayat 87 memberikan batasan mengenai umur Risalah 
Nabi Muhammad: 


- KA an ran to ran Lo area 0. 

DEA IK IE, 

”Dan sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu tujuh ayat 
yang dibaca berulang-ulang dan Al-Guran yang agung.” 


Al-Our'anul Karim menghitung huruf-huruf pembuka surat de- 
ngan patokan tujuh kali dua (yakni 14). Maka perkataan ” z » 
berarti ” yS! " (dua), dan istri sebagaimana dalam perkataan &“::, 
dan 453 dan £55 , artinya US! (dua), Xx Yg (tiga), atau LE 
(empat): dan bentuk jamak dari kata &5s ialah X7 tujuh kali 
dua. 

Demikianlah Allah Azza wa Jalla berfirman, bahwa waktu yang 
ditentukan bagi risalah Nabi-Nya Muhammad saw. itu sama dengan 
jumlah bilangan tujuh kali dua yakni 14 huruf pembuka surat Al- 
Our'an. Bila kita ingat bahwa di dalam Al-Our'an tidak dicantumkan 
angka-angkanya ketika ia diturunkan, maka kita dapat melihat pada 
huruf-huruf gur'aniyah pembuka surat-suratnya, yang banyaknya 
14 (huruf pembuka). 

Lebih jelas lagi ialah bahwa ayat berikutnya, yaitu ayat 88 surat 
Al-Hijr mengatakan kepada Rasul saw. bahwasanya waktu yang diberi- 
kan Allah kepada beliau lebih panjang daripada waktu-waktu yang 
diberikan kepada rasul-rasul sebelumnya: 


223 


"Jangan sekali-kali engkau menunjukkan pandanganmu kepada 
kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa 
golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah 
engkau bersedih hati terhadap mereka ....” (al-Hijr: 88) 


Maka di antara hal yang sudah diketahui bahwa waktu yang di- 
berikan Allah untuk Risalah Nabi Musa a.s ialah 1463 tahun, waktu 
yang diberikan untuk Risalah Nabi Isa selama 570 tahun. Sedangkan 
waktu yang diberikan Allah kepada Risalah Nabi Muhammad ialah 
as-sab'ul matsani (tujuh yang diulang-ulang).120 

Nah, berapakah nilai bilangan as-sab'ul matsani? Jumlah ini sama 
dengan umur agama Islam, artinya jumlah tahun-tahun yang diten- 
tukan Allah SWT sejak diutusnya Nabi Muhammad saw. hingga ber- 
akhirnya dalam dunia. 


Berikut inilah daftar As Sab'ul Matsani dan nilai bilangannya: 


1. & -100 

2. DU - 50 

3, JP 5 90 

4 AH 5 84 40-48 

5. YM — 104 60 #70 

6. Ab 5 94 5-14 

7 Um — 9 460-609 

8. Bi 143044071 

9. BI 5 14304 200 - 231 
10. mub - 9460440-109 
Il. Gus — 70 4 60 4 100 - 230 

12. yak! — 1430440490- 161 
13. PN 5 14304404 200- 271 


$ 


14. 145 52015 #10 470 4 90 — 195 
Jumlah keseluruhan — 100 50 # 90 4 48 # 70 4 14 4 69 4 71 
# 231 4 109 4 230 4 161 # 271 # 195 — 1709 


Jadi, umur Risalah Nabi Muhammad saw. sebagaimana ditentu- 
kan oleh Al-0ur'anul Karim ialah 1709 tahun Oamariyah, mengingat 


120pasyad Khalifah mengartikannya 14 (7 x 2 — 14 ) seperti di atas. (penj.). 


224 


tahun-tahun yang dibicarakan dalam Al-Our'an selamanya tahun 
@amariyah (at-Taubah: 36) 
Dan angka 1709 ini mengemukakan empat alamat (tanda) yang 
baru jelas, yaitu: | 
Pertama: kasyf (penyingkapan) ini dikehendaki Allah terjadi pada 
tahun 1400 H untuk memberitahukan bahwa sejarah yang dominan 
di dunia ialah sejarah yang dikehendaki oleh Allah Azza wa Jalla 
Penguasa dan Pengatur Kebijaksanaan yang sebenarnya bagi dunia 
ini, dan penyingkapan rahasia ini tampak 309 tahun sebelum ber- 
akhirnya dunia (yaitu 1709 — 1400 — 309). Dan angka 309 ini meru- 
pakan angka gur'ani: 
”Dan mereka tinggal dalam gua mereka tiga ratus tahun dan ditam- 
bah sembilan tahun (lagi).” tal-Kahfi: 25) 


Kedua: angka 309 kita jumpai dalam Al-9ur'an ditulis dengan 
cara yang amat khusus, yaitu: "Tiga ratus tahun dan ditambah sem- 
bilan tahun.” Dan para ilmuwan modern sekarang mengungkapkan 
bahwa selisih 300 tahun Syamsiyah dengan Oamariyah ialah 9 tahun 
Oamariyah. Maka penulisan angka 309 dengan cara seperti di atas 
(300 tahun ditambah 9 tahun) memberikan argumentasi kepada kita 
mengenai perhitungan tahun-tahun Oamariyah atau Syamsiyah .... 
Segala puji kepunyaan Allah Tuhan bagi alam semesta .....Dan kita 
mengetahui dengan jelas bahwa berakhirnya alam semesta sebagai- 
mana yang telah ditetapkan batasnya oleh Al-Our'an akan datang 
dengan kehendak Allah setelah 309 tahun Oamariyah atau 300 
tahun Syamsiyah setelah tahun penyingkapan rahasianya (1400 H/ 
1980 M) 

Ketiga: sesuai dengan ayat 87 surat al-Hijr, bahwa jangka waktu 
yang ditentukan Allah SWT bagi Risalah Muhammadiyah (Risalah 
Nabi Muhammad saw.) ialah hasil penjumlahan As-Sab'ul Matsani 
(sebagaimana hasil penjumlahan di muka) yaitu 1709 tahun. Ini ber- 
arti bahwa tahun sesudah tahun 1709 merupakan tahun berakirnya 
dunia, yaitu tahun 1710 H. Dan angka ini merupakan kelipatan dari 
angka 19. Barangkali saudara pembaca tahu sekarang bahwa angka 
19 --yang merupakan jumlah huruf dalam basmalah-- merupakan 
faktor persekutuan terbesar bagi peraturan penghitungan gur'ani (si- 
lakan membaca buku saya yang berjudul Komputer Berbicara). Maka 
angka 1719 merupakan tahun berakhirnya alam dunia, dan angka 
ini merupakan kelipatan dari 19. Dan ini merupakan tanda (indikasi) 
paling penting di jalan pembahasan ini. 


225 





Keempat: tahun 1710 Hijriyah yang merupakan tahun kesu- 
dahan bagi alam semesta ini bertepatan dengan 2280 Miladiyah (Ma- 
sehi), dan angka ini juga merupakan kelipatan dari 19. 

Semua alamat (tanda, indikasi) ini menegaskan kepada kita bahwa 
kesudahan alam semesta yang pasti akan terjadi itu sudah ditentu- 
kan oleh Allah SWT dalam kitab-Nya Al-Our'an Yang Agung. Dan 
waktu yang tepat bagi terjadinya peristiwa kesudahan dunia ini ada- 
lah tahun 1710 Hijriyah bertepatan dengan 2280 Miladiyah. 

Ketika penemuan ini pertama kali dipublikasikan sebagian orang 
menolaknya dengan alasan bahwa kiamat itu akan terjadi dengan 
tiba-tiba, sebagaimana disebutkan Al-0ur'an: 


& 
SG 30 
ANIS 
”.. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba- 
tiba ...” (al-A'raf: 187) 


Pada hakikatnya, pernyataan "kiamat itu tidak akan datang ke- 
padamu melainkan dengan tiba-tiba” adalah seperti perkataan "ja- 
nganlah kamu mendekati shalat” atau seperti perkataan "celakalah 
bagi orang-orang yang shalat” dan menyingkap ketidakmengertian 
tentang Al-Our'an. 

Allah Azza wa Jalla telah mengingatkan kita agar jangan menjadi 
orang yang membagi-bagi Al-Our'an, yakni mengambil sebagian dan 
mengabaikan sebagian yang lain. Dan peringatan atau ancaman 
yang dialamatkan kepada orang-orang yang menjadikan Al-9ur'an 
terbagi-bagi ini disebutkan di dalam surat al-Hijr setelah membicara- 
kan pembatasan (penentuan) waktu kiamat secara langsung (ayat 90). 

Kata al-baghtah (tiba-tiba) kita jumpai dalam Al-Our'an sebanyak 
13 kali, dan pada setiap kalinya kita jumpai hanya ditujukan untuk 
orang-orang kafir. Ayat-ayat baghtah ini kita jumpai dalam: surat al- 
An'am ayat 31, 44, 47, surat al-A'raf ayat 95 dan 187, surat Yusuf 
ayat 107: surat al-Anbiya' ayat 40, surat al-Hajj ayat 55, surat al- 
Ankabut ayat 53, surat az-Zumar 55, surat az-Zukhruf ayat 66, 
dan surat Muhammad ayat 18. Kata-kata al-baghtah ini hanya dituju- 
kan kepada orang-orang kafir karena mereka tidak membenarkan 
ajaran-ajaran Al-Our'an yang terang ini. Karena itu kiamat akan 
datang dengan tiba-tiba buat mereka.” 

Demikianlah makalah Rasyad Khalifah. 


226 


Penulis makalah ini menetapkan kesimpulannya mengenai waktu 
terjadinya kiamat dari Ai-Our'an dengan berpijak pada asas yang 
rapuh, bahkan sudah runtuh, tidak mantap dan tidak tepat, tidak 
ditegakkan di atas dua pilar agama atau ilmu pengetahuan, atau 
logika yang sehat. 

Seluruh acuannya hanyalah penafsiran Al-Our'an menurut 
pikiran dan hawa nafsunya, tidak merujuk kepada Al-Our'an sendiri 
--sebaik-baik penafsiran Al-Our'an ialah dengan Al-Our'an-- dan 
tidak pula merujuk kepada Sunnah Nabawiyah. Padahal Rasul ada- 
lah orang yang paling berkompeten menjelaskan kepada manusia 
mengenai apa yang diturunkan kepada mereka (Al-Our'an) .. 
Rasyad juga tidak merujuk kepada Salaful Ummah, sebagai sebaik- 
baik generasi, dan orang yang paling mengerti tentang hakikat Islam 
dan maksud Al-Our'an, serta tidak pula merujuk kepada ulama- 
ulama khalaf, yaitu para mufassir, pensyarah, fugaha, mutakallimin, 
serta para ”bintang” ahli riwayat dan "lautan" dirayah lainnya. 
Rasyad juga tidak tahu atau pura-pura tidak mengetahui hadits Nabi 
saw. yang mengatakan: 


Hen 3 ea Ta 


"Barangsiapa yang menafsirkan Al-Guran dengan akalnya kemu- 
dian betul, maka ia tetap dipandang salah juga.121 


“Ora 


TEA GA RA NG IG3S 
(eleeertos gal ol) EN 


"Barangsiapa menafsirkan Al-Guran dengan pikirannya (tanpa 
berdasarkan ilmu) maka hendaklah ia menempati tempat duduk- 
nya berupa api neraka.”122 


121jR Tirmidzi dari Jundub bin Adullah. Beliau berkata, "Ini hadits gharib.” Lihat, Sunan 
Tirmidzi, 4: 269. 


122HR Tirmidzi dari Ibnu Abbas. Beliau berkata, "Ini hadits hasan." Lihat, Sunan Tirmidzi, 
4: 268. 


227 





Memang tidak mengherankan jika Rasyad berbuat begitu, karena 
dia sama sekali tidak percaya kepada Sunnah Rasul. 
Adapun asas-asas yang rapuh dan runtuh itu ialah: 

1. Penafsirannya yang mardud (tertolak) terhadap ayat 15 surat 
Thaha. 

2. Penafsirannya yang keliru terhadap ayat 187 surat al-A'raf. 

3. Penafsirannya yang benar-benar batil mengenai ayat 87 surat al- 
Hjjr. 

4. Pemilihannya terhadap pendapat yang lemah dan mardud dalam 
mentakwilkan huruf-huruf potongan pada awal beberapa surat 
yang dibangunnya atas "perhitungan jumlah" yang tidak dikenal 
dalam ilmu bahasa Arab, tidak didasarkan pada akal yang sehat, 
agama, maupun eksperimen-eksperimen. 

5. Penetapannya terhadap kata-kata pembuka surat-surat Al- 
Our'an sebanyak 14, suatu penetapan yang sewenang-wenang 
dan tidak didukung oleh logika. 


Berikut ini akan saya kemukakan penjelasannya: 
Kekeliruan Sang Penulis dalam Menafsirkan Surat Thaha Ayat 15 


Sang penulis menyangka bahwa ayat 15 surat Thaha: "Sesung- 
guhnya hari kiamat itu pasti akan datang, Aku merahasiakan (wak- 
tunya)”, memberitahukan kepada kita bahwa waktu terjadinya ke- 
sudahan dunia itu akan terungkap (diketahui) sebelum saat kejadi- 
annya. Dia berargumen dengan kata 464 (yang asal artinya: Aku 
hampir) dan bahwa untuk mengetahui kapan terjadinya kiamat itu 
memerlukan usaha dan perhitungan. 

Sudah dimaklumi dengan jelas bahwa ayat ini datang dalam kon- 
teks firman Allah kepada Musa a.s.. Apabila makna ayat ini seperti 
asumsi Rasyad Khalifah, maka sudah barang tentu Allah memberita- 
hukan kapan waktu terjadinya kesudahan dunia (kiamat) ini kepada 
Nabi Musa a.s. atau kepada Nabi sesudahnya dari nabi-nabi Bani 
Israil, atau kepada Almasih Isa putra Maryam a.s.. Namun kenyataan- 
nya Allah tidak memberitahukan kepada mereka dan tidak kepada se- 
orang Nabi pun, juga tidak kepada Nabi terakhir, Nabi Muhammad saw.. 

Alangkah baiknya jika sang penulis (Rasyad Khalifah) mau 
tawadhu' sedikit dan merujuk kepada imam-imam tafsir dalam 
memahami ungkapan PELAN (Aku hampir merahasiakannya). 
Dalam menafsirkan ungkapan ini pengarang kitab Ruhul-Ma'ani ber- 


228 


kata: "Maksudnya: 'Aku hampir merahasiakan hari kiamat dan tidak 
menampakkannya dengan mengatakan: Sesungguhnya ia pasti akan 
datang. Kalau dalam pemberitahuan semacam ini tidak terdapat ke- 
lemahlembutan dan pematahan (pemutusan) terhadap berbagai alas- 
an, maka Aku tidak akan melakukannya.'” 

Selain itu, diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan Ja'far ash-Shadig 
bahwa makna ungkapan itu ialah: "Aku hampir merahasiakannya 
dari diri-Ku, dengan arti: "Bagaimana Aku akan menampakkannya 
kepadamu?””123 Dan sudah menjadi kebiasaan bangsa Arab apabila 
salah seorang dari mereka hendak menekankan dalam merahasiakan 
sesuatu, dia berkata: "Aku hampir merahasiakannya dari diriku.” 
Yang hampir sama dengan ini ialah yang tersebut dalam hadits me- 
ngenai tujuh golongan manusia yang akan mendapatkan naungan 
dari Allah, yang salah satunya: 


3 ES BAB SAS ET KI 
- LA Dj 4 3 aa 
4 2 ia z4 jek tiver ex 
”Dan orang yang mengeluarkan sedekah dengan merahasiakannya 


sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang diinfakkan 
tangan kanannya.” 


Pemahaman Penulis terhadap ayat 187 Surat al-A'raf Tertolak 

Sang penulis juga berasumsi bahwa ayat 187 surat al-A'raf: "tidak 
seorang pun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain 
Dia” memberitahukan kepada kita bahwa Allah SWT akan menying- 
kap terjadinya kesudahan dunia pada waktu yang tepat. Dan sudah 
jelas Dia menyingkapkannya dalam risalah terakhirnya, yaitu Al- 
Our'an, sebagaimana yang telah difirmankan-Nya. 

Ini merupakan pemahaman yang keliru terhadap ayat yang mulia. 
Seandainya sang penulis yang pemberani itu mau merenungkan siya- 
gul-kalam (konteks pembicaraan) ayat tersebut niscaya ia tahu bahwa 


LG 


123AJ-Farra (Abu Zakaria Yahya ad-Dailami: ed.) menafsirkan: "Aku hampir meraha- 
siakannya dari diri-Ku. Maka bagaimana Aku akan menampakkannya kepadamu?" Lihat, ad- 
Durrul-Mantsur karya as-Suyuthi (4: 294). As-Suyuthi juga menyebutkan penafsiran Ibnu 
Abbas: "Aku hampir merahasiakannya dari diri-Ku.” 


229 


ayat itu membatalkan pemahamannya dengan jelas. 

Dalam ayat yang mulia ini Allah berfirman (artinya): 
"Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: 'Bilakah terjadi- 
nya? Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu 
adalah pada sisi Tuhanku, tidak seorang pun yang dapat menjelas- 
kan waktu kedatangannya selain Dia. Kiamat itu amat berat (huru- 
haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. Kiamat itu tidak 
akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba.' Mereka ber- 
tanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. 
Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang hari kiamat itu 
adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” 
(al-A'raf: 187) 


Perhatikanlah bagaimana para penanya itu menanyakan kepada 
Rasulullah saw. tentang waktu terjadinya hari kiamat dan bagaimana 
Rasul menjawabnya dengan perintah Allah, bahwa beliau tidak 
mengetahui sedikit pun tentang waktu terjadinya, karena sesung- 
guhnya ilmu mengenai kiamat hanya ada di sisi Allah. Dan ung- 
kapan ini diulang dua kali dengan tujuan menegaskan, yaitu: "Kata- 
kanlah: 'Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada 
sisi Tuhanku'...” dan "Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan ten- 
tang hari kiamat itu adalah di sisi Allah.” 

Teman kita (sang penulis, Rasyad Khalifah, penj.) ini telah me- 
nunjukkan pemahamannya yang buruk terhadap bahasa Arab. Dan 
makna huruf "lam" dalam perkataan 4535! Huruf "lam" dalam kata- 
kata ini bermakna "fi" ( (3 /pada, di), seperti pada hadits: 

La AG BN ARI LA 
”Amal yang paling utama ialah melakukan shalat pada waktunya.” 

Kata li wagtiha bermakna fi wagtiha (pada waktunya). 

Maka jumlah ini --sebagaimana kata Imam al-Alusi-- merupakan 
"penjelasan tentang kontinuitas kerahasiaan hari kiamat itu hingga 


tiba saat terjadinya, dan menutup semua jalan pemberitaan untuk 
mengungkapkannya.!24 Sesungguhnya Allah hanya akan memberi- 


124 puhul Ma'ani, 9: 133, terbitan Daru Ihyait-Turatsil 'Arabi, Beirut. 


230 





aa KKN aa mau — Sekaka At banoad mi ag 


tahukannya pada waktu terjadinya itu, sehingga dengan demikian 
pada saat itu mereka mengetahuinya dengan sebenar-benarnya. 


Penafsiran yang Bid'ah terhadap Ayat 87 Surat al-Hijr 


Sang pemilik ide ini membuat penafsiran terhadap firman Allah 
dalam surat al-Hijr ayat 87. 


”Dan sesungguhnya Kami telah berikan kepadamu tujuh ayat yang 
dibaca berulang-ulang dan Al-Guran yang agung.” 


Penafsirannya itu dijadikannya acuan bagi asumsinya, yaitu 
suatu penafsiran yang tidak ditunjuki oleh ayat tersebut baik secara 
terang maupun isyarat. Juga tidak pernah terbetik dalam hati seorang 
pun ahli riwayat dan ahli dirayah. Bahkan penafsirannya itu berten- 
tangan secara diametral dengan dalil nagli dan dalil agli, juga berten- 
tangan dengan konteks ayat. 

Intinya, bahwa seolah-olah seluruh generasi sejak para sahabat 
dan tabi'in, dan orang-orang yang mengikuti mereka selama empat 
belas abad, tidak mengerti apa yang telah diturunkan Rabb mereka, 
padahal Dia telah menurunkan Kitab-Nya dengan bahasa Arab yang 
terang, dan disifati-Nya Kitab-Nya itu sebagai "Kitabun Mubin” (Kitab 
yang Menjelaskan), dan dimudahkan-Nya dengan menggunakan 
bahasa mereka agar mereka sadar. Namun demikian, mereka belum 
juga jelas dan sadar sehingga "teman kita” ini datang dari Amerika 
untuk menjelaskan apa yang tersembunyi dan menyadarkan orang 
yang lupa. 

Imam Syaukani mengatakan di dalam kitabnya Fathul Yadir al- 
Jami' bainar-Riwayah wad-Dirayah fit-Tafsir sebagai berikut: 

"Para ahli ilmu berbeda pendapat mengenai makna dan maksud 
kata as-Sab'ul-Matsani. Jumhur mufassirin berkata, 'Sesungguhnya dia 
adalah al-Fatihah.' al-Wahidi berkata, 'Kebanyakan ahli tafsir ber- 
kata bahwa yang dimaksud ialah Fatihah al-Kitab, dan ini adalah 
pendapat Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, al-Hasan, Mujahid, Oatadah, ar- 
Rabi', dan al-Kalabi. Al-Ourthubi menambahkan bahwa ini juga me- 
rupakan pendapat Abu Hurairah dan Abul Aliyah, dan An-Naisaburi 
menambahkan lagi bahwasanya adh-Dhahak dan Sa'id bin Juber 
juga berpendapat begitu.' Dan hal ini sebenarnya diriwayatkan dari 
Rasulullah saw. --sebagaimana akan dijelaskan nanti. 

Selain itu, ada yang mengatakan bahwa yang dimaksud ialah 
tujuh surat yang panjang, yaitu al-Bagarah, Ali Imran, an-Nisa', al- 


231 


Ma'idah, al-An'am, al-A'raf, dan yang ketujuh ialah al-Anfal dan at- 
Taubah (karena keduanya seperti satu surat saja, di antara kedua 
surat itu tidak terdapat basmalah). Pendapat ini diriwayatkan dari 
Ibnu Abbas. Dan ada pula yang mengatakan bahwa yang dimaksud 
dengan tujuh itu ialah pembagian Al-0ur'an yang meliputi perintah, 
larangan, tabsyir (pemberian kabar gembira), ancaman, membuat 
perumpamaan, mengenalkan nikmat-nikmat, pemberitaan tentang 
generasi terdahulu. Demikianlah pendapat Ziyad Ibnu Abi Maryam. 

Tidak diragukan lagi bahwa pendapat pertama (bahwa as-Sabul- 
Matsani adalah al-Fatihah) itulah pendapat yang benar, karena ketika 
ayat itu turun --padahal ia ayat Makkiyah-- kebanyakan dari tujuh 
surat yang panjang itu belum turun, karena ayat-ayat itu adalah 
Madaniyah. Demikian pula dengan perintah dan larangan, kebanya- 
kan turun di Madinah (Madaniyah). Dan zhahir firman Allah: "Dan 
sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu ... ” menunjukkan 
bahwa pemberian tujuh ... itu lebih dahulu daripada turunnya ayat ini. 

Maka cukuplah bagi kita sebagai dalil yang menunjukkan kebe- 
naran pendapat pertama bahwa Imam Bukhari meriwayatkan dua 
buah hadits sahih mengenai masalah ini dalam Shahih-nya: 

Pertama: dari hadits Abu Sa'id bin al-Ma'la, Rasulullah saw. ber- 
sabda: 


DJI Po Ah 
Aa (ea ka EN ATA Ah IA f 
5 -“ Oo “ - 
A4 NN TANGAN ai AI, 3 
"Alhamdulillahi Rabbil Alamin adalah as-Sab'ul-Matsani (tujuh 
yang diulang-ulang) dan Al-Guran yang agung yang diberikan 
kepadaku.” 
Kedua: dari hadits Abu Hurairah, Rasulullah saw. bersabda: 
2». TT PL) cd ( 3£. (5 2 TA ai 
er - 
uan uan aa 15 
.u 


”"Ummul Guran --yakni al-Fatihah-- adalah as-Sab'ul-Matsani (tu- 
juh yang diulang-ulang) dan Al-Ouran yang agung.” 


232 


Disebut dengan ”tujuh” karena terdiri dari tujuh ayat, dan basma- 
lah termasuk satu ayat darinya. Sedangkan disebut "matsani” (di- 
ulang-ulang) karena diulang-ulang membacanya pada waktu shalat. 

Sementara itu, meng'athafkan Al-Our'an kepada al-Fatihah (as- 
Sab'ul-Matsani) termasuk bab "mengathafkan yang umum kepada 
yang khusus”, dan hal ini sudah terkenal dalam bahasa Arab. 

Adapun perkataan sang penafsir pembuat bid'ah: "Sesungguhnya 
as-Sab'ul-Matsani itu artinya 14, karena al-matsani merupakan bentuk 
jamak dari matsna yang artinya 'dua', maka seakan-akan Allah ber- 
firman: "Hai Muhammad, Kami telah memberikan kepadamu empat 
belas!” Maka apa yang dikatakan sang penafsir ini merupakan per- 
kataan terhadap Allah tanpa berdasarkan ilmu, dan merupakan ke- 
beranian dalam menafsirkan Kitab Allah berdasarkan pikirannya 
semata-mata dan hawa nafsunya yang menyimpang. Dalam hal ini 
Al-Our'an sendiri telah melarang mengikutinya, dan Rasul saw. telah 
mengancamnya. Nah, adakah dalam perkataan Arab yang seperti apa 
yang dikatakan sang penafsir (Rasyad Khalifah) ini baik dalam ben- 
tuk puisi maupun prosa?! 


Kesewenang-wenangan Tanpa Dalil 

- Seandainya kita anggap benar perkataannya itu, padahal sebe- 
narnya tidak benar, maka apa arti kalimat "Kami telah memberikan 
kepadamu empat belas?” Apa pengertian kalimat semacam ini? Dan 
tidak jelas pula ma'dud-nya (sesuatu yang dihitung), apakah dia, apa- 
kah unta, sapi, kambing, dirham, atau dinar? Atau apa lagi? 

Apa pula yang menyebabkan "teman kita” ini berani mengatakan 
bahwa yang dimaksud dengan 14 itu adalah huruf-huruf potongan 
pembuka surat-surat Al-Our'an? Manakah dalil dari syara', dari 
bahasa, atau dari logika yang menunjukkan demikian? Padahal 
huruf-huruf potongan pembukaan surat dalam Al-Our'an itu bukan 
empat belas melainkan dua puluh sembilan, mengapa dia hanya 
mencukupkan empat belas? 

Kalau dia mencukupkan empat belas ini dengan alasan tidak 
mengulangi huruf-huruf potongan yang sama, mengapa dia tidak 
membuang huruf-huruf (hija'iyah) dan membatasinya pada empat 
belas huruf (hija'iyah) yang tersebut pada fawatihus-suwar (pembuka 
surat-surat Al-Our'an)? 

Sungguh semua ini merupakan kesewenang-wenangan sang 
pemilik ide dengan tidak didasarkan dalil dari agama maupun ilmu 
pengetahuan. 


233 





Yang mengherankan lagi, sang penafsir pembuat bid'ah ini mem- 
perkuat bid'ahnya dengan mengatakan: 

”Di antara yang memperjelas masalah ini ialah bahwa ayat ber- 
ikutnya --yaitu ayat 88 surat al-Hijr-- memberitahukan kepada 
Rasul bahwasanya waktu yang diberikan Allah kepada beliau lebih 
panjang daripada waktu yang diberikan kepada rasul-rasul yang 
lain: janganlah sekali-kali kamu menunjukkan pandanganmu ke- 
pada kenikmatan hidup yang telah Kami berikan kepada beberapa 
golongan di antara mereka (orang-orang kafir itu), dan janganlah 
kamu bersedih hati terhadap mereka.'” 

Dia (Rasyad Khalifah) menjadikan dhamir pada kalimat: 151£!55 
(beberapa golongan dari mereka) untuk para rasul seperti Nabi Musa 
dan Nabi Isa. 

Padahal ayat ini dengan jelas menunjukkan larangan menujukan 
pandangan kepada kenikmatan hidup duniawi yang diberikan 
kepada beberapa golongan manusia, yang tidak diberikan kepada 
beliau (Rasulullah saw.). Nah, jika apa yang diberikan kepada Rasu- 
lullah saw. itu lebih tinggi dibanding apa yang telah diberikan kepada 
mereka, maka untuk apa beliau menujukan pandangannya kepada 
mereka? 

Di samping itu, di manakah disebutkannya rasul-rasul dalam 
untaian kalimat sebelumnya sehingga dhamir tersebut kembali 
kepada mereka? 

Andaikata teman kita ini mau menafsirkan Al-Our'an dengan Al- 
Our'an dan merujuk kepada surat Thaha, niscaya ia akan menjumpai 
di sana suatu ayat yang serupa dengan ayat tersebut yang menjelas- 
kan maksudnya dengan sempurna. Allah berfirman: 

"Dan janganlah kamu tujukan kedua matamu kepada apa yang telah 
Kami berikan kepada golongan-golongan dari mereka, sebagai 
bunga kehidupan dunia untuk Kami cobai mereka dengannya. Dan 
karunia Tuhanmu adalah lebih baik dan lebih kekal.” (Thaha: 131) 


Dalam menafsirkan ayat ini Ibnu Katsir menulis: "Maksudnya, 
merasa cukuplah dengan apa yang diberikan Allah kepadamu berupa 
Al-Our'an yang agung, dengan berpaling dari apa yang diberikan 
kepada mereka yang berupa kesenangan dan bunga-bunga kehi- 
dupan yang bakal sirna.”125 


125 Tafsir al-9ur'an al-Azhim, Darul Ma'rifah, Beirut, 2: 557. 


234 


Imam Syaukani berkata: "Ketika Allah menjelaskan kepada 
Rasul-Nya saw. mengenai nikmat keagamaan yang telah Dia berikan 
kepadanya, maka "dihardiknya” Rasul dari kelezatan-kelezatan 
dunia dengan firman-Nya: 'Dan janganlah kamu tujukan ...', artinya 
janganlah kamu tujukan pandanganmu kepada perhiasan kehidupan 
dunia karena cinta dan menginginkannya.”126 

Selanjutnya Imam Syaukani berkata: "Setelah Allah melarang 
Rasul menoleh kepada harta benda dan kenikmatan yang ada pada 
mereka (orang-orang kafir), maka dilarangnya pula beliau berpaling 
kepada mereka dengan firman-Nya: 'Dan janganlah kamu bersedih 
hati terhadap mereka', sekiranya mereka tidak beriman dan tetap 
dalam kekafiran dan keingkaran.”127 


Kisah yang Dikemukakan al-Baidahwi Tidak Dapat Dijadikan 
Hujjah 


Kisah yang disebutkan al-Baidhawi!28 --disebutkan jula oleh 
beberapa mufasir lain-- juga dijadikan dasar oleh sang pemilik ide. 
Menurut Rasyad, Nabi saw. mengakui pemahaman orang-orang 
Yahudi mengenai huruf-huruf potongan pada permulaan beberapa 
surat --dan itu ser aan Gebetan lamanya usia Risalah Muhamma- 
diyah (risalah Nabi' Muhammad saw.) melalui metode "perhitungan 
huruf (kata)”-: karena beliau saw. tersenyum ketika mendengar per- 
kataan-mereka, dan senyum beliau ini menunjukkan pengakuan 
beliau kepada mereka. 

“Secara ilmiah kisah ini tidaklah akurat. Selain itu kisah ini juga 
tidak diriwayatkan dengan sanad yang sahih atau hasan, tetapi de- 
ngan sanad dhaif yang tidak dapat dijadikan hujjah, dan dilemahkan 
oleh al-Hafizh Ibnu Katsir di dalam tafsirnya (1: 38), as-Suyuthi 
dalam ad-Durrul-Mantsur (1: 23), asy-Syaukani dalam Fathul-Gadir (1: 
31), dan Ahmad Syakir dalam Takhrij Tafsir Thabari.!29 Dengan demi- 
kian gugurlah berargumentasi dengannya, karena hadits dhaif tidak 
dapat dijadikan hujjah menurut para ahli ilmu. 

Seandainya cerita ini kita anggap sah, maka ia bukan nash (dalil) 


126 Tafsir Fathul-adir, 3: 142. 
127 pia. 


128 psyiyah asy-Syihab 'ala al-Baidhawi, al-Maktabah al-Islamiyah, Turkiya, 1: 172. 
129Tgfsir ath-Thabari, 1: 218, terbitan Darul Ma'arif. 


235 











yang menunjukkan kebenaran apa yang dikatakan orang-orang 
Yahudi mengenai perhitungan huruf dan kesimpulan yang mereka 
peroteh dari huruf-huruf tersebut. Hal ini dikemukakan oleh al- 
Baidhawi sendiri --yang justru cerita yang disebutkannya itu diambil 
oleh sang penulis (Rasyad Khalifah) untuk dijadikan alasan. Al- 
Baidhawi menyebutkan pendapat ini dalam deretan pendapat-penda- 
pat lain mengenai penafsiran huruf-huruf ini dengan menyebutkan 
alasan masing-masing pendapat, dan di antara pendapat itu ada yang 
berargumentasi dengan cerita tersebut, dengan asumsi bahwa Rasul 
saw. mengakui istimbath mereka .... Kemudian Al-Baidhawi 
menyanggah pendapat-pendapat tersebut satu per satu, di antaranya 
pendapat yang menjadikan cerita Yahudi ini sebagai dasarnya. 
Kemudian beliau mengemukakan bahwa huruf-huruf ini tidak dapat 
digunakan untuk menghitung nilai huruf. Beliau berkata, "Hadits ini 
tidak dapat dijadikan alasan, karena tersenyumnya Rasul itu dise- 
babkan rasa heran terhadap kebodohan mereka ... yakni mengenai 
penafsiran mereka dengan bahasa Arab terhadap sesuatu yang tidak 
termasuk kosa kata bahasa Arab, sebagaimana diterangkan oleh 
asy-Syihab dalam hasyiyah-nya (catatan kakinya) terhadap Tafsir al- 
Baidhawi.130 

Syekh Syakir berkata, "Bagus nian al-Hafizh Ibnu Katsir, beliau 
telah menempatkan kebenaran pada tempatnya ketika beliau berkata 
dalam tafsirnya, 'Adapun orang yang menganggap bahwa ayat ini 
menunjukkan akan diketahuinya waktu-waktu, dan dari situ akan 
diketahui saat terjadinya berbagai peristiwa, fitnah-fitnah, dan huru- 
hara, maka orang tersebut telah mendakwakan sesuatu yang tidak 
tepat dan melenceng dari luar garis.” 

Beliau (Syekh Syakir) berkata, "Mengenai masalah ini terdapat 
hadits dhaif, yang hal ini otomatis membatalkan pendapat orang 
yang berpegang dengannya karena mengiranya sahih.” Kemudian 
beliau menyebutkan hadits yang memuat kisah tersebut --dengan 
mengutip dari ath-Thabari-- seraya berkata, "Hadits ini bersumber 
dari Muhammad bin as-Saib al-Kalbi, padahal dia termasuk orang 
yang tidak dapat dijadikan hujjah apa yang diriwayatkannya, bila ia 
sendirian.” 131 

Sementara itu, ada pula beberapa ulama terdahulu dan ulama 


130 Hasyiyah asy-Syihab 'ala al-Baidhawi, 1: 172. 
131 Tgfsir ath-Thabari, 1: 220. 


236 


belakangan yang tidak mau membicarakan penafsiran huruf-huruf 
ini, dalam hal ini mereka menguatkan apa yang diriwayatkan dari 
Abu Bakar ash-Shiddig dan ketiga khalifah lainnya: "Bahwa huruf- 
huruf potongan di awal surat itu merupakan rahasia yang hanya Allah 
saja yang mengetahui ilmunya.” Dengan demikian, menurut mereka, 
huruf-huruf potongan ini termasuk mutasyabih yang hanya Allah 
yang mengetahui takwilnya. Karena itu, dalam membicarakan ayat- 
ayat atau huruf-huruf ini mereka berkata, "Allah lebih mengetahui 
maksudnya." 

Di dalam fatsirnya, Imam Syaukani mengingkari orang yang 
menganggap bahwa huruf-huruf itu mempunyai makna yang gath'i 
(pasti). Beliau berkata: 

"Sesungguhnya orang yang membicarakan penjelasan makna 
huruf-huruf ini dengan menetapkan bahwa makna itu yang dimak- 
sudkan oleh Allah Azza wa Jalla, maka ia telah melakukan kesalahan 
yang amat buruk, dan telah melakukan kebohongan yang sangat 
besar dengan pemahaman dan dakwaannya itu. 

Apabila penafsirannya terhadap huruf-huruf tersebut dikembali- 
kan kepada bahasa Arab dan ilmu-ilmunya, maka hal itu merupakan 
kebohongan yang tulen, karena bangsa Arab tidak pernah membica- 
rakan hal itu sama sekali .... Jika demikian, tinggal salah satu dari 
dua perkara: 
2Pertama, penafsiran dengan menggunakan akal semata-mata, 
yang nyata-nyata ada larangan dan ancaman bagi pelakunya. Dalam 
hal ini, ahli ilmu merupakan orang yang benar-benar wajib men- 
jauhinya, menghalanginya, dan membendung jalannya. Mereka ada- 
lah orang yang paling takut kepada Allah untuk menjadikan Kitab- 
Nya sebagai bahan permainan serta menjadikannya tempat tumpuan 
kepicikan pandangan dan kelakar mereka. 

Kedua, menjauhi Pembuat syariat, jalan yang terang dan lurus. 

Maka barangsiapa yang menjumpai permasalahan seperti ini, 
tidaklah tercela jika ia mengatakan menurut apa yang diketahuinya 
saja. Dan barangsiapa yang tidak mengerti sedikit pun tentang masa- 
lah-ini, hendaklah ia mengatakan: 'aku tidak tahu' atau 'Allah yang 
lebih mengetahui maksudnya.'”132 

Kemudian beliau berkata: "Jika Anda bertanya: 'Adakah suatu 
keterangan dari Rasulullah saw. mengenai fawatihus-suwar ini yang 


132yafsir Fathul-Gadir, 1: 30-31. 


237 





patut dijadikan pegangan?" Maka saya (Syaukani) katakan: 'Saya 
tidak mengetahui Rasulullah saw. membicarakan maknanya sedikit 
pun.” 

Kemudian beliau (Imam Syaukani) melontarkan pertanyaan: 
"Bolehkah bertaklid kepada salah seorang sahabat dalam menafsir- 
kan fawatihus-suwar ini jika riwayat dari mereka sah sanadnya?” 

Beliau menjawab tidak boleh, karena penafsiran itu hanya se- 
mata-mata hasil ijtihadnya. Selain itu, apa yang diriwayatkan dari 
para sahabat mengenai masalah ini berbeda-beda dan saling berten- 
tangan. Kalau kita mengamalkan pendapat salah satu di antaranya 
dengan tidak mengamalkan pendapat yang lain, maka ini berarti tin- 
dakan seenaknya sendiri. Sedangkan jika kita mengamalkan semua- 
nya berarti kita melakukan sesuatu yang saling bertentangan, dan 
hal ini tidak diperbolehkan. 

Kalaulah apa yang mereka katakan itu bersumber dari Nabi saw. 
niscaya mereka akan sepakat, tidak akan berbeda pendapat, sebagai- 
mana hal-hal yang diambil dari beliau. Di samping itu, jika memang 
mereka mengetahui bahwa Rasulullah saw. pernah menerangkan hal 
ini sudah barang tentu mereka akan meriwayatkannya dan me-rafa- 
kannya (mengatakannya dari beliau saw.), apalagi ketika terjadi per- 
bedaan pendapat di antara mereka. 

Imam Syaukani berkata: 

"Sikap yang saya ambil dan juga diambil oleh setiap orang yang 
mencintai keselamatan dan mengikuti jejak ulama salaf ialah 'tidak 
membicarakan hal ini sama sekali, dan mengakui bahwa diturunkan- 
nya fawatihus-suwar merupakan kebijaksanaan Allah Azza wa Jalla 
yang tidak dapat dicapai akal kita dan tidak mampu dijangkau oleh 
pengertian yang kita miliki.””138 

Demikianlah sikap orang yang memandang lebih baik (selamat) 
tidak menafsirkan huruf-huruf potongan (fawatihus-suwar) pada per- 
mulaan beberapa surat Al-Our'an dengan penafsiran yang boleh jadi 
tidak sesuai dengan yang dimaksudkan Allah. 

Kalau ada orang-orang yang berkecimpung membicarakan penaf- 
sirannya, baik dari kalangan ulama terdahulu (mutagaddimin) maupun 
dari ulama belakangan (muta akhkhirin), maka tidak seorang pun dari 
mereka yang menyatakan bahwa huruf-huruf itu merupakan isyarat 


133 pig, 1: 31-32. 


238 


yang menunjukkan angka-angka tertentu dengan metode perhitungan 
huruf yang terkenal di kalangan orang Yahudi, seperti yang saya 
sebutkan sebelumnya. 


Perhitungan Kata (Huruf) Tidak Didasarkan pada Asas Manthigi 
(Logika) 

Selanjutnya, perhitungan huruf itu sendiri merupakan istilah se- 
kelompok orang, bahkan istilah yang lahir dari sikap seenaknya sen- 
diri, tanpa didasarkan pada logika atau ilmu pengetahuan. 

Siapakah gerangan yang membuat urutan huruf seperti pada con- 
toh (dibaca dari kiri ke kanan): ) » « 589 5». &« 
Itowkewdosio bada 

Mengapa tidak dibuat urutan seperti ini: 1 — L— 

& 2 5 dan seterusnya? Atau dibuat urutan yang lain? 

Dan siapakah yang yang menjadikan untuk huruf alif angka 1, 

huruf ba' angka 2, dan seterusnya hingga huruf tha' ( L) dengan 
angka satuan, kemudian untuk huruf ya" («$) diberi angka 10, 
huruf kaf (!) 20, demikian seterusnya dengan kelipatan sepuluh 
hingga pada huruf yang bernilai 100, dan tambahan sesudahnya 
merupakan kelipatan seratus? 
'» Mengapa kelanjutannya itu tidak dianggap sebagai angka satuan 
hingga huruf yang terakhir? Mengapa tidak dimulai dengan 10 (se- 
puluh), seratus, atau seribu? Mengapa tidak alif sama dengan 1, ba' 
sama dengan 10, jim sama dengan 20, dan seterusnya? Mengapa 
tidak 1, 10, 100, 1.000, dan seterusnya? Mengapa? 

Ternyata hal ini hanyalah rekayasa si pembuat istilah. Memang, 
siapa pun berhak membuat dan menciptakan istilah, tetapi hal ini 
merupakan suatu yang tidak lazim. 


Pendapat Ini Bertentangan dengan Al-Our'an yang Sharih 


Pendapat yang sangat berani dalam hal menentukan batas kapan 
terjadinya hari kiamat itu jelas-jelas bertentangan dengan apa yang 
disebutkan di dalam Al-Our'an Al-Karim. 

Al-Our'an telah menetapkan bahwa kiamat tidak akan datang 
melainkan secara tiba-tiba, sebagaimana disebutkan dalam firman 
berikut: 


239 


P1 
S0 Le Go AE 0, 2. na 
KAN SAYA PG 
” . Kiamat itu amat berat (huru-haranya bagi makhluk) yang di langit 
dan di bumi. Kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan 
dengan tiba-tiba ....” lal-A'raf: 187) 


Pendapat yang mengatakan bahwa hal ini (mendadaknya kiamat) 
untuk orang-orang kafir --bukan untuk orang-orang mukmin-- ada- 
lah pendapat yang tidak benar. Karena firman itu ditujukan untuk 
semua golongan manusia, tidak ada dalil yang menunjukkan kekhu- 
susan khitab (firman) ini untuk orang-orang kafir. 

Seandainya hari kiamat itu sudah diketahui saat terjadinya oleh 
orang-orang mukmin, maka pengetahuan ini pasti akan sampai juga 
kepada orang-orang kafir, meskipun melalui jalan dugaan dan ke- 
raguan. Dengan demikian, kejadian kiamat itu tidak lagi mendadak 
dan tiba-tiba sebagaimana disebutkan Al-Our'an. 


Rasyad Mendakwakan Dirinya Mengetahui dari Al-Our'an Sesuatu 
yang Tidak Diketahui Rasulullah 


Masalah lain lagi ialah bahwa sang pemilik pendapat ini meng- 
anggap dirinya mengetahui dari Al-Our'an apa yang tidak diketahui 
oleh orang yang diturunkan wahyu Allah kepadanya, yaitu Nabi 
Muhammad saw.. 

Kesimpulan ini didasarkan pada kenyataan bahwa Rasulullah 
saw. yang bertugas menyampaikan wahyu dari Allah tidak mengeta- 
hui sedikit pun kapan terjadinya kiamat, begitupun Malaikat Jibril 
sebagai pengemban tugas menyampaikan wahyu dari Allah kepada 
Rasul, ia juga tidak tahu sama sekali kapan terjadinya kiamat. Hal ini 
ditetapkan berdasarkan hadits yang telah disepakati kesahihannya, 
yang sudah terkenal di kalangan kaum muslim baik secara khusus 
maupun umum. Hadits yang dimaksud ialah yang menceritakan 
kedatangan Malaikat Jibril dalam wujud seorang laki-laki yang me- 
nanyakan kepada Nabi saw. tentang pokok-pokok dan beberapa 
ajaran agama yang mendasar, yang mengajarkan kepada manusia 
mengenai urusan agama mereka, dan di antaranya ialah pertanyaan 
mengenai hari kiamat, kapan terjadinya? Maka jawaban yang jelas 
dan terang dari Rasul --sebagai manusia-- kepada Utusan Allah yang 
berupa malaikat (Jibril) ialah: 


240 


SEN SET EN PEN 
-— - 
"Yang ditanya tidak lebih tahu daripada yang bertanya.” 


Diriwayatkan pula dalam hadits sahih yang diriwayatkan Imam 
Muslim mengenai "lima perkara yang tidak ada yang mengetahuinya 
selain Allah”, kemudian Rasulullah saw. membaca ayat berikut: 

"Sesungguhnya Allah, hanya pada sisi-Nya sajalah pengetahuan 
tentang hari kiamat, dan Dia-lah yang menurunkan hujan, dan 
mengetahui apa yang ada dalam rahim. Dan tidak ada seorang pun 
yang dapat mengetahui (dengan pasti) apa yang akan diusahakan- 
nya besok: dan tiada seorang pun yang dapat mengetahui di bumi 
mana dia akan mati ....” (Lugman: 34) 


Sebenarnya saya bersikap sangat keras dalam mengingkari pen- 
dapat seperti ini, karena ia merupakan wujud keberanian menentang 
Kitab Allah dan membuka pintu bagi orang-orang yang suka mem- 
permainkannya, yang mengubah kalimah Allah dari tempatnya. 
Sehingga jadilah Kitab Allah sebagai bahan permainan bagi orang- 
orang yang menyukai keanehan-keanehan, dan ayat-ayatnya yang 
berisi petunjuk yang abadi itu menjadi seperti bola yang ditendang 
dan dilemparkan ke sana ke mari oleh mereka yang mempermain- 
kannya. 

Semoga Allah merahmati Abu Bakar yang pernah berkata: "Bumi 
mana yang akan menerimaku dan langit mana yang akan melindu- 
ngiku jika aku mengatakan sesuatu yang tidak aku ketahui me- 
ngenai Kitab Allah?” 


2 
RAMALAN BINTANG DAN PERDUKUNAN 
DALAM PANDANGAN ISLAM 


Banyak surat kabar atau majalah yang membuka rubrik khusus 
untuk membicarakan apa yang ditunggu-tunggu banyak orang 
mengenai nasib baik atau nasib buruk yang akan menimpa mereka 
hari itu atau keesokan harinya. Rubrik seperti itu biasanya diberi 


241 


judul "Nasib Anda Hari Ini”, "Apa Kata Horoskop”, "Anda dan Bin- 
tang Anda”, dan lain-lainnya. 

Biasanya rubrik tersebut memberitahukan kepada para pembaca 
mengenai peruntungannya menurut tanggal lahirnya yang dikelom- 
pokkan sesuai bintang-bintang yang terkenal, yang mereka bagi 
menjadi dua belas. 

Sebagian orang ada yang membenarkan apa yang ditulis dalam 
media cetak tersebut, lalu mereka merasa gembira dan optimistis 
manakala ramalan itu menyenangkan mereka. Sebaliknya mereka 
merasa sedih dan pesimistis apabila ramalan itu memberitakan per- 
untungan buruk yang bakal mereka terima. 

Ramalan ini kadang-kadang ada benarnya sehingga orang-orang 
semakin mempercayainya dan menjadi semacam iktikad baginya. 
Tetapi ada pula orang yang membacanya sekadar untuk rileks, mes- 
kipun dia tidak membenarkan dan mempercayainya. 

Pengurus Madrasah I'dadiyyah, Oatar, meminta kepada saya 
untuk mengutarakan pendapat mengenai masalah ini dan menjelas- 
kan hukum syara' terhadapnya. 

Saya akan membahas persoalan tersebut berikut ini, wa billahit 
taufig: 

Islam datang untuk melindungi manusia dari khayalan dan keba- 
tilan dalam segala bentuknya. Dalam hal ini Islam menghubungkan 
manusia dengan sunnah Allah dalam hal penciptaannya, kemudian 
menyuruh mereka untuk menghormati dan menjaganya jika mereka 
menginginkan kebahagiaan di dunia dan kejayaan di akhirat. 

Karena itu Islam menganggap buruk sejumlah perkara yang di- 
kembangkan kaum jahiliah yang berupa khurafat dan khayalan, 
yang sama sekali tidak ada keterangan dari Allah mengenai hal itu 
dan tidak didasarkan atas bukti-bukti yang akurat. Dalam hal iri 
Islam sangat mengingkari orang-orang yang mempraktikkan dan 
menyebarkan khurafat serta memanfaatkan orang-orang yang lalai 
--dari kalangan awam-- yang pasti ada di tengah-tengah masyarakat 
pada setiap zaman. 

Di antara praktik khurafat dan khayalan itu ialah sihir, perdukun- 
an, ramalan nasib, ramalan bintang (astrologi), serta praktik pe- 
nyingkapan perkara gaib dan sesuatu yang rahasia melalui peranta- 
raan alam "tinggi" atau alam "rendah" hingga --menurut pengakuan 
mereka-- dapat memberitahukan sesuatu yang akan terjadi pada 
esok hari, baik dengan jalan ramalan bintang, berhubungan dengan 
jin, dengan cara menulis atau membuat garis di tanah, atau dengan 


242 


cara-cara lain yang merupakan kebatilanjahiliah, baik di Timur mau- 

pun di Barat. 

-. Cukuplah jika kita membaca beberapa ayat Al-Our'an atau hadits 

Nabi yang mulia untuk menjelaskan kesesatan para pembohong itu. 
Allah SWT berfirman: 


Pat eta ny tor  S 

AKAN es otaI 

"Katakanlah: 'Tidak ada seorang pun di langit dan di bumi yang 
mengetahui perkara gaib, kecuali Allah ....” (an-Nami: 65) 


Dalam ayat ini Allah meniadakan seorang pun dari penghuni langit 
dan bumi yang mengetahui perkara gaib. 
Dalam ayat lain Allah berfirman: 


"Katakanlah: 'Aku tidak berkuasa menarik kemanfaatan bagi diriku 
dan tidak (pula) menolak kemudaratan kecuali yang dikehendaki 
Allah. Dan sekiranya aku mengetahui yang gaib, tentulah aku mem- 
buat kebajikan sebanyak-banyaknya dan aku tidak akan ditimpa 
kemudaratan. Aku tidak lain hanyalah pemberi peringatan dan 
pembawa berita gembira bagi orang-orang yang beriman.” (tal- 
A'raf: 188) 


Allah menyuruh Rasul-Nya yang terakhir untuk mengumumkan 
bahwa dia tidak mengetahui perkara gaib. Karena itu dia ditimpa apa 
yang juga menimpa orang lain dalam kapasitasnya sebagai manusia. 
Andaikata dia dapat mengetahui perkara-perkara yang gaib niscaya 
dia akan membuat kebaikan sebanyak-banyaknya dan tidak akan 


ditimpa keburukan. 
Allah juga berfirman: 
SENANG Ser LEE AN Pa 


Pa Perstana 


"(Dia adalah Tuhan) Yang Mengetahui yang gaib, maka Dia tidak 
memperlihatkan kepada seorang pun tentang yang gaib itu. 
Kecuali kepada rasul yang diridhai-Nya ....” tal-Jin: 26-27) 


243 


Di dalam ayat ini Allah menyifati diri-Nya bahwa hanya Dia yang 
mengetahui perkara gaib, dan Dia tidak memperlihatkan yang gaib 
ini kepada seorang pun dari makhluk-Nya kecuali kepada rasul yang 
diridhai-Nya (untuk mengetahuinya). Sedangkan Dia memperlihat- 
kan sesuatu yang gaib kepada rasul itu sesuai dengan kehendak dan 
kebijaksanaan-Nya. 

Di samping itu, dalam hadits-hadits Rasulullah saw. disebutkan: 


An as IS SEN Bisa Toe 
J2 1319 - 
TE GAKA XS 


”Barangsiapa yang datang kepada tukang ramal (ahli nujum), lalu 


ia menanyakan sesuatu kepadanya, maka shalatnya tidak diterima 
selama empat puluh malam.”34 


Pepe aren he Bae IA IK 


TI 


3. kta 5- 21 
KE NIE MEI 
”Barangsiapa yang dang EKA Fa ramal, kemudian dia 
membenarkan apa yang dikatakannya, maka sesungguhnya dia 


telah kufur kepada apa yang diturunkan kepada Nabi Muhammad 
saw..135 


Goa UN PAN GIS je Mp pori 


Sih s KAN 23 nira Pata AE gas 
“4 2 
aa 49 Pora 

”Barangsiapa yang datang kepada tukang ramal, tukang sihir, atau 
kepada dukun, kemudian mempercayai apa yang dikatakannya, 
maka sesungguhnya dia telah kufur kepada apa yang diturunkan 
kepada Nabi Muhammad saw..”136 


134jR Muslim dari sebagian istri Nabi saw.. 


135HR al-Bazzar dengan isnad yang bagus dan kuat dari Jabir. 
136HR Thabrani dari Ibnu Mas'ud, dan para perawinya adalah perawi kepercayaan. 


244 


Tukang ramal, tukang tenung, dukun, ahli nujum, semuanya ter- 
golong satu "rumpun”, yaitu orang-orang yang mengaku dirinya 
mengetahui perkara gaib dan kemudaratan-kemudaratan melalui jin, 
ramalan bintang, dan lain-lainnya. 

Banyak bangsa di dunia ini yang mempunyai kepercayaan kepada 
bintang-bintang beserta pengaruhnya terhadap berbagai peristiwa di 
alam ini, sehingga sebagian dari mereka menyembahnya atau mem- 
persekutukan Allah Ta'ala dengannya. Ada pula di antara mereka 
yang tidak menyembahnya secara terang-terangan, tetapi mereka 
mensakralkannya sehingga menjadikannya seperti sembahan. 

Maka di antara sisanya ialah masih adanya kepercayaan bahwa 
segala peristiwa yang terjadi di bumi kita ini ada hubungannya 
dengan bintang-bintang di langit --baik peristiwa yang baik maupun 
yang buruk-- serta bahwa keberuntungan dan nasib buruk, kese- 
nangan dan kesedihan, mahal dan murahnya harga, damai dan pe- 
rang, semuanya berkaitan dengan gerak tata surya dan peredaran 
bintang-bintang. 

Inilah yang ditolak oleh Islam. Bintang-bintang itu tidak lain 
hanyalah sebagian dari makhluk Allah Ta'ala di alam semesta yang 
luas terbentang ini, ada yang tinggi dan ada yang rendah, dinisbat- 
kan kepada urusan-urusan yang nisbiyah (relatif). Dia (bintang-bin- 

tang) itu adalah makhluk yang diciptakan Allah untuk kepentingan 

Ka sebagaimana firman-Nya: 

”Dan Dia-lah yang menjadikan bintang-bintang bagimu, agar kamu 
menjadikannya petunjuk dalam kegelapan di darat dan di laut. Se- 
sungguhnya Kami telah menjelaskan tanda-tanda kebesaran (Kami) 
kepada orang-orang yang mengetahui.” (al-An'am: 97) 
"Dan Dia menundukkan malam dan siang, matahari dan bulan 
untukmu. Dan bintang-bintang itu ditundukkan (untukmu) dengan 
perintah-Nya. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar 
ada tanda-tanda (kekuasaan Allah) bagi kaum yang memahami- 
(nya).” (an-Nahl: 12) 


Dalam firman-Nya yang lain: 
"Sesungguhnya Kami telah menghiasi langit yang dekat dengan 
bintang-bintang dan Kami jadikan bintang-bintang itu alat-alat 
pelempar setan ....” (al-Mulk: 5) 


245 


Dengan demikian, ilmu "ramalan perbintangan" (astrologi/horos- 
kop) untuk mengetahui perkara gaib adalah ilmu jahiliah yang dito- 
lak oleh Islam dan dianggap sebagai salah satu jenis sihir, sebagai- 
mana disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas dari Nabi saw.: 


£ Z7 » 4 
GI, “ALI dat Kah, Lena 
KR ANE) p PEN Sa Ka SK ya 


. . 


4 NA AT 2 ntt 
(seb eri, 29 | 0). 51 Ce 3 Pi Gp 
"Barangsiapa mengambil sepotong dari ilmu nujum (ramalan per- 
bintangan), maka berarti dia mengambil sepotong dari ilmu sihir, 
bertambah ilmu nujumnya bertambah pula sihirnya.” (HR Abu 
Daud dan Ibnu Majah) 


Para ulama mengatakan: 

"Ilmu nujum yang dilarang itu ialah ilmu yang dipakai pemiliknya 
untuk --menurut dakwaan mereka-- mengetahui berbagai perkara 
dan peristiwa yang akan datang, seperti perubahan harga, terjadinya 
peperangan, dan sebagainya. Mereka mengaku bahwa mereka meng- 
etahui hal itu karena peredaran bintang-bintang, datang dan pergi- 
nya, serta kemunculannya pada waktu-waktu tertentu. Padahal, 
pengetahuan seperti ini hanya dimiliki Allah SWT, tidak seorang pun 
yang mengetahuinya selain Dia. 

Adapun penggunaan ilmu perbintangan seperti untuk mengeta- 
hui waktu zawal, arah kiblat, dan sebagainya, maka hal ini tidak ter- 
masuk dalam larangan tersebut. 

Yang sama dengan ini adalah ilmu falak yang dibangun berdasar- 
kan eksperimen-eksperimen dan perbandingan (analogi). Hal ini 
sangat terpuji, dan ulama-ulama Islam mempunyai peran dan andil 
besar dalam ilmu ini.” 

Dengan begitu, ide menghubungkan peruntungan manusia dengan 
nujum dan perbintangan menurut tanggal kelahiran mereka merupa- 
kan ide jahiliah yang tidak didukung oleh dalil nagli dan agli, dan 
tidak didasarkan pada fondasi yang kuat baik berupa agama maupun 
ilmu pengetahuan. Barangsiapa yang membelanya, maka pembela- 
annya tidaklah didasarkan pada ilmu pengetahuan, petunjuk, dan 
kitab yang terang. 

Pada hakikatnya, adanya fenomena seperti ini dan perhatian 
surat kabar terhadapnya serta antusiasme orang banyak untuk mem- 


246 








bacanya --bahkan membenarkannya pada suatu waktu-- semua itu 
menunjukkan beberapa kenyataan penting, yaitu: 


1. 


Adanya kekosongan dalam kehidupan manusia pada zaman 
sekarang. Yang saya maksud dengan kekosongan ini bukanlah 
kekosongan waktu, tetapi kekosongan pikiran dan jiwa, keko- 
songan akidah dan kehampaan spiritual, dan kekosongan itu se- 
nantiasa menuntut untuk dipenuhi dengan bentuk apa pun. 
Karena itu dikatakan dalam kata-kata mutiara: "Barangsiapa 
yang tidak menyibukkan jiwanya dengan kebenaran, maka jiwa 
itu akan menyibukkannya dengan kebatilan." 


. Dilanda keguncangan jiwa dan hilangnya perasaan aman dan ten- 


teram, yakni keamanan dan ketenteraman jiwa, yang keduanya 
merupakan kunci kebahagiaan. Hal ini sudah melanda seluruh 
dunia, sehingga orang-orang yang telah mencapai kesuksesan 
materiil dan memiliki ilmu pengetahuan tinggi hidup dalam kete- 
gangan, keguncangan, dan ketakutan. 


. Keguncangan dan kehampaan jiwa ini merupakan akibat dari 


hilangnya sesuatu yang amat penting dalam kehidupan manusia. 
Sesuatu yang amat penting itu adalah iman. Iman inilah sumber 


— keamanan dan ketenangan. Maha Besar Allah dengan firman-Nya: 


"Orang-orang yang beriman dan tidak mencampuradukkan iman 
mereka dengan kezaliman (syirik), mereka itulah orang-orang 
yang mendapat keamanan dan mereka itu adalah orang-orang 
yang mendapat petunjuk.” (al-An'am: 82) 


Firman-Nya lagi: 
(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tente- 


ram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat 
Allah-lah hati menjadi tenteram.” (ar-Ra'd: 28) 


. Faktor lain di balik fenomena ini ialah lemahnya pengetahuan ke- 


agamaan yang baik, yakni pengetahuan yang bersumber dari 
sumber-sumber Islam yang jernih berupa ayat-ayat Al-Our'n 
yang muhkam dan As-Sunnah sebagaimana pemahaman para 
salaf yang saleh, jauh dari bid'ah, kotoran-kotoran, dan khurafat. 
Pengetahuan seperti ini yang menjernihkan akidah, membetulkan 
ibadah, meluruskan jalan hidup, menyinari akal, menerangi hati, 
dan menjadikan kehidupan senantiasa baru. 


247 


Kalau saja manusia mengerti dan memahami bahwa perkara gaib 
tidak ada yang mengetahuinya selain Allah, bahwa seseorang tidak 
mengetahui apa yang akan dialaminya esok, bahwa menebak perkara 
gaib termasuk jenis kekufuran, membenarkannya termasuk kesesat- 
an, dan bahwa tukang ramal, tukang tenung, ahli nujum (ramalan 
bintang), dan sejenisnya adalah para pendusta yang menyesatkan 
orang, maka tidaklah akan laku memasarkan kebatilan semacam ini. 
Juga tidak akan dijumpai orang yang menulisnya atau membacakan- 
nya di antara kaum muslim. 

Wa billahit taufig. 


3 
BENARKAH MANUSIA ITU KHALIFAH ALLAH 
DI MUKA BUMI? 


Pertanyaan: 


Saya pernah membaca sebuah artikel dalam suatu majalah yang 
ditulis oleh seorang penulis Islam dengan judul "Apakah Manusia Itu 
Khalifah Allah di Muka Bumi?” Lalu Ustadz yang menulis artikel itu 
menjawabnya ”bukan”, dan dia menolak keras pendapat yang ber- 
kembang selama ini baik melalui lisan maupun tulisan bahwa "ma- 
nusia itu khalifah Allah di muka bumi”. Beliau menulis: "Tidak dira- 
gukan lagi bahwa ide atau pemikiran bahwa manusia sebagai khalifah 
Allah di muka bumi itu diambil dari teori al-hulul (Allah berinkarnasi 
pada manusia) dan al-ittihad (bersatunya Allah dengan makhluk) dan 
teori al-guthub dan al-ghauts (bahwa alam ini diatur oleh Kabinet Wali 
di bawah pimpinan Wali Guthub atau Ghauts) dari kalangan sufi 
yang ekstrem (berlebihan).” 

Maka apakah Anda setuju dengan pendapat ini? Dan apakah ter- 
masuk menafikan Islam jika kita katakan bahwa manusia itu khalifah 
Allah di muka bumi? Kami kira ide kekhalifahan manusia di bumi itu 
dapat diterima oleh ad-Din, dan tidak mengapa mengatakan hal itu. 
Demikianlah anggapan kami selama ini sampai kami membaca arti- 
kel tersebut, kemudian kami menjadi ragu-ragu. 

Karena itu kami memohon kepada Anda untuk menjelaskan pan- 
dangan Anda mengenai masalah ini disertai dalil-dalil yang memuas- 
kan. Mudah-mudahan Allah menjadikan Anda bermanfaat. 


248 








Juwaban: 


"4 "Tidak diragukan lagi bahwa tema ini memiliki kedudukan yang 
'Sangat penting dalam pemikiran Islam klasik dan modern, karena 
berkaitan dengan kedudukan manusia menurut pandangan Islam dan 
'penentuan derajatnya di alam semesta. Hal ini merupakan ajang pem- 
bicaraan para mutakallim (ahli ilmu kalam), ahli filsafat, ahli tafsir, 
dan ahli tasawuf dalam berbagai kesempatan, sebagaimana yang 
terjadi pada zaman sekarang ini di kalangan ulama, budayawan, dan 
pemerhati masalah keislaman, sehingga ada sebagian orientalis yang 
fanatik yang sengaja menghembus-hembuskan racun dalam masalah 
ini, dengan menyadap beberapa kalimat, untuk melontarkan tuduhan 
bahwa Islam merendahkan kedudukan manusia. 

Karena itu kami memandang masalah ini perlu dijelaskan haki- 
katnya dan diungkap rahasianya, sehingga menjadi jelas masalah- 
nya bagi saudara penanya. 

Perlu saya ingatkan sebelumnya kepada saudara penanya dan 
kepada penulis yang terhormat bahwa istilah "manusia sebagai kha- 
lifah Allah di muka bumi” itu bukanlah ciptaan budayawan Islam 
modern dan bukan pula ciptaan golongan sufi yang ekstrem, tetapi 
istilah ini diriwayatkan dari tokoh-tokoh mufasir (ahli tafsir) dari 
kalangan sahabat, tabi'in, dan orang-orang sesudah mereka. Dan ini 
merupakan salah satu pendapat dari dua atau dari berbagai pendapat 
mengenai makna "khilafah” dalam firman Allah Ta'ala: 


CAS esa PN 

dn 2 Gdelegl 
”.. Sesungguhnya Aku hendak menjadikan khalifah di muka bumi 
..” (al-Bagarah: 30) 


Mengenai ini kitab-kitab tafsir klasik ataupun modern hampir 

tidak ada yang tidak menyebutnya. Maka di sini saya cukupkan 
dengan mengemukakan dua buah keterangan dari tafsir klasik: 
.. Pertama: apa yang dikemukakan oleh Ibnul Jauzi dalam tafsir- 
nya. Beliau menyebutkan dua pendapat mengenai makna kekhali- 
fahan Bani Adam. Kesatu: bahwa mereka (manusia) sebagai khali- 
fah (pengganti) Allah dalam melaksanakan syariat-Nya, menegak- 
kan tauhid-Nya, dan memberlakukan hukum di antara makhluk- 
Nya. Dan ini adalah pendapat Ibnu Mas'ud. 

Kedua: apa yang dikatakan oleh Imam ar-Razi, dan ini merupakan 
pendapat yang kedua, yaitu bahwa Allah menyebutnya khalifah 


249 


karena ia menggantikan/mewakili Allah untuk memberlakukan 
hukum di antara orang-orang mukallaf. Pendapat ini diriwayatkan 
dari Ibnu Mas'ud, Ibnu Abbas, dan as-Sadi. Pendapat ini dikuatkan 
oleh firman Allah: 
”Hai Daud, sesungguhnya Kami menjadikan kamu khalifah di 
muka bumi, maka berilah keputusan (perkara) di antara manusia 
dengan adil ....” (Shad: 26) 


Meskipun ayat-ayat yang mulia ini membicarakan kisah Adam, 
namun konteks ayat menunjukkan bahwa yang diberi mandat ke- 
khalifahan adalah Adam dan anak cucunya, berdasarkan perkataan 
malaikat: 

” . Mengapa Engkau hendak menjadikan (khalifah) di muka bumi 
itu orang yang akan membuat kerusakan padanya dan menumpah- 
kan darah, padahal kami senantiasa bertasbih dengan memuji Eng- 
kau dan mensucikan Engkau? ....” (al-Bagarah: 30) 


Dalam konteks ini yang dimaksudkan oleh malaikat bukanlah 
Adam alaihis-salam, tetapi yang mereka maksudkan ialah jenis 
makhluk baru ini secara umum karena mereka sudah mengerti tabiat 
penciptaannya, atau dengan mengiyaskan (menganalogikan) dengan 
penghuni bumi sebelumnya, atau berdasarkan pemberitahuan Allah 
kepada mereka --menurut berbagai pendapat dan kemungkinan 
yang bermacam-macam dalam masalah ini. 

Saya tidak ingin memperkuat salah satu dari dua atau beberapa 
pendapat mengenai makna kata "khalifah" dalam ayat yang mulia 
itu, meskipun alur ceritanya --sejak pemberitahuan Allah kepada 
para malaikat-- mengedepankan pembicaraan mengenai makhluk 
baru ini sebelum ada wujudnya. Kemudian penggambaran tentan3 
bagaimana Allah mengajari makhluk ini akan senrua nama-nama 
benda, menampakkan kelebihannya di atas malaikat melalui ujian. 
Lebih lanjut, Allah memerintahkan malaikat untuk bersujud kepada 
makhluk yang unik ini, dan dijadikan-Nya sujud ini terkait dengan 
firman-Nya: 


BU AIA 2N0G EK 
TE OMA yeh yan Vr 


”Maka apabila Aku telah menyempurnakan kejadiannya, dan me- 
niupkan ke dalamnya ruh (ciptaan)-Ku ....” (al-Hijr: 29) 


250 





Kemudian Dia mengusir iblis dari rahmat-Nya, dan menetapkan 
laknat kepada iblis hingga hari kiamat ketika dia tidak mau meme- 
nuhi perintah-Nya untuk memberikan sujud penghormatan terhadap 
makhluk baru (manusia) ini .... Semua ini menjadikan hati cende- 
rung kepada asumsi bahwa pemberitahuan Ilahi kepada malaikat 
bahwasanya Dia hendak menjadikan khalifah di muka bumi itu tidak 
menunjukkan bahwa dia hanya semata-mata makhluk yang dicipta- 
kan untuk menggantikan penduduk bumi sebelumnya. Bahkan saya 
memilih apa yang dikatakan Sayid Shiddig Hasan Khan dalam tafsir- 
nya, Fathul-Bayan, setelah menyebutkan berbagai pendapat mengenai 
makna ”khilafah” dan "khalifah”. Beliau berkata: "Yang benar, ia 
dinamakan khalifah karena ia merupakan khalifah (wakil) Allah di 
muka bumi untuk menegakkan hukum-hukumnya dan melaksana- 
kan keputusan-keputusan-Nya.” 

Telah dikenal bahwa Sayid Shiddig adalah salah seorang ulama 
yang memiliki komitmen kuat pada pemikiran salaf dan termasuk 
ulama hadits yang independen. 

Saya (Oardhawi) dalam hal ini tidak dalam posisi melakukan tarjih 
(menguatkan salah satu pendapat), tetapi cukup bagi saya bahwa 
pendapat inilah yang matsur dan disebutkan berulang-ulang dalam 
sumber-sumber tafsir, serta sepengetahuan saya tidak ada seorang 
pun yang mencelanya sebelum Imam Ibnu Taimiyah dan muridnya 
Ibnul Gayyim rahimahumallah --meskipun Ibnul Oayyim lebih halus 
dan lebih moderat dalam masalah ini dibandingkan gurunya. 

Dia (Ibnul Gayyim) telah membeberkan masalah ini dalam kitab- 
nya, Miftahu Daaris Sa'adah, ketika mensyarah hadits yang diriwayatkan 
Abu Nu'aim dan lainnya dari Kamil bin Ziyad dari Ali bin Abi Thalib 
r.a. mengenai keutamaan ilmu dan ahlinya yang menyebutkan: 


NI Aa As Pre SOLO 


Mhs adalah PeAGA Allah di bumi-Nya dan juru-juru 
dakwah-Nya yang menyeru manusia kepada agama-Nva.” 


Dia berkata: "Sabda beliau 'mereka adalah khalifah-khalifah Allah 
di bumi-Nya' merupakan hujjah bagi salah satu dari dua pendapat 
yang memperbolehkan seseorang mengatakan: 'Si Fulan adalah kha- 
lifah Allah di bumi-Nya.” Dia mengemukakan alasan-alasan 
golongan yang berpendapat demikian dari Al-Our'an dan Al-Hadits. 


251 


Kemudian dia mengemukakan dalil yang dipergunakan oleh golongan 
yang tidak memperbolehkan mengucapkan kata-kata ini secara mut- 
lak --yang akan saya sebutkan dan tanggapi nanti-- dan dia berkata: 
"Jika yang dimaksud dengan idhafah kepada Allah (yakni dengan 
menyebut "khalifah Allah") itu menggantikan/mewakili Allah, maka 
pendapat yang benar ialah pendapat golongan yang tidak memperbo- 
lehkannya. Sedangkan jika yang dimaksud dengan idhafah itu ialah 
bahwa Allah menjadikannya sebagai pengganti orang sebelumnya, 
maka dalam hal ini tidak terlarang meng-idhafah-kannya .... Hakikat- 
nya, khalifah Allah adalah yang dijadikan-Nya sebagai pengganti bagi 
lainnya. Dengan demikian, keluarlah jawaban itu dari perkataan 
Amirul Mukminin: 'Mereka adalah khalifah-khalifah Allah di bumi- 
Nya.” Demikian uraian Ibnul Gayyim. 

Saya pribadi adalah seorang yang sangat mengagumi Syekhul 
Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya, Ibnul Oayyim, beserta kekayaan 
ilmiah mereka yang agung yang mereka tinggalkan untuk umat ini. 
Sebagaimana saya juga menghormati motivasi yang mendorong 
mereka mengingkari ide "khilafah Allah” ini setelah sebagian ahli 
tasawuf berlaku ekstrem sehingga merusak pengertiannya. Namun, 
saya melihat dalil-dalil yang mereka kemukakan --untuk melarang 
atau menolak pendapat bahwa manusia sebagai khalifah Allah di 


muka bumi-- adalah dalil yang tidak gath'i dan tidak kuat. 


Ada dua alasan yang beliau jadikan acuan: 

Pertama, bahwa ketika orang-orang memanggil Abu Bakar r.a. 
dengan sebutan: "Wahai Khalifah Allah”, beliau menjawab, "Aku 
bukan khalifah Allah, tetapi aku adalah khalifah Rasulullah saw., 
cukup begitu.” 

Kedua, bahwa khalifah ialah orang yang menggantikan keduduk- 
an orang lain. Adapun Allah Ta'ala tidak boleh ada seorang pun yang 
menjadi pengganti-Nya, karena tidak ada yang senama dan setara 
dengan-Nya, bahkan Dia-lah yang menjadi pengganti bagi lainnya, 
sebagaimana dalam hadits: 


SEN AG AA KN 


"Ya Allah, Engkau adalah sahabat dalam bepergian dan khalifah 
dalam keluarga.” 


Memperhatikan dalil yang pertama, kita dapati bahwa perkataan 
itu diucapkan Abu Bakar dalam kedudukan tertentu yang khusus dia 


252 





miliki, yang tidak dimiliki orang lain, yaitu kedudukan sebagai 
pemimpin tertinggi yang dibai'at sebagai kepala pemerintahan sepe- 
ninggal Rasulullah saw.. Dugaan akan timbulnya sikap berlebihan 
dalam kondisi seperti ini memang ada dan sudah dikenal di kalangan 
bangsa-bangsa, yang kerajaannya diwarisi oleh kaum muslim, dan 
contoh yang paling dekat ialah bangsa Persia yang mengagung- 
agungkan raja-raja dan pemimpinnya dengan cara menyucikan dan 
mempertuhankannya. 

Sedangkan Abu Bakar r.a. --meskipun sebagai kepala pemerin- 
tahan-- beliau memiliki akidah yang kuat dan beliau ingin agar aki- 
dahnya selamat dari kotoran dan penyelewengan. Kedudukannya 
yang istimewa --yang tidak dimiliki kaum muslim lainnya-- sebagai 
khalifah Allah justru membuat beliau khawatir akan diagung-agung- 
kan secara berlebihan sebagaimana yang biasa diberlakukan ter- 
hadap para penguasa. Karena itu beliau menolaknya, dan mengang- 
gap cukup bahwa beliau sebagai khalifah Rasulullah saw.. Maka 
beliau berkata, "Cukuplah yang demikian itu bagiku.” Komentar 
beliau ini menunjukkan apa yang telah saya sebutkan. Disebutkan 
pula dalam suatu riwayat bahwa salah seorang penyair pernah ber- 
kata kepada Abu Bakar: : 

"Wahai Khalifah Tuhan Yang Rahman 

Kami adalah orang-orang yang tulus 

“Kami bersujud pada waktu pagi dan petang hari 

Kami adalah bangsa Arab asli 

Kami tahu ada hak Allah pada harta kami 

Hak zakat sebagaimana ditetapkan dalam wahyu 

yang diturunkan Ilahi.” 


Kita tidak tahu apakah untaian kalimat ini sampai kepada Abu 
Bakar atau tidak, tetapi yang jelas diucapkan pada zaman beliau, dan 
tidak ada berita yang sampai kepada kita bahwa ada seseorang dari 
kalangan sahabat yang mengingkarinya. 

Dengan demikian, nyatalah bagi kita bahwa ungkapan Abu Bakar 
itu bukan merupakan nash yang mengingkari khilafah Allah yang 
umum kepada semua manusia, karena kalimat itu diucapkan dalam 
Situasi tertentu dan untuk tujuan tertentu pula. 

Di samping itu, yang sama dengan ini ialah apa yang diriwayat- 
kan dari Abu Dzar bahwa dia mengingkari Muawiyah yang memberi 
istilah harta perbendaharaan Islam dengan "harta Allah” (maalullah), 
dan dia meminta agar menyebutnya dengan "harta kaum muslim” 


253 


(maalul-muslimin). Padahal, meng-idhafah-kan (menyandarkan) harta 
kepada Allah Ta'ala itu juga terdapat dalam Al-Our'anul Karim: 
”. dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang 
dikaruniakan-Nya kepadamu ....” (an-Nur: 33) 


Namun begitu, istilah "harta Allah” dikhawatirkan menjadikan 
seorang penguasa menganggap enteng hak jamaah terhadap harta, 
sehingga ia dengan seenaknya menggunakan harta tersebut dengan 
tujuan bukan untuk kemaslahatan kaum muslim sebagai pemilik 
harta itu yang sebenarnya. 

Yang dia maksudkan di sini ialah bahwa ungkapan itu adakala- 
nya boleh dipergunakan, tetapi dengan pengungkapan yang rasional, 
yang tidak boleh dipergunakan pada keadaan tertentu. 

Mengenai dalil yang kedua, saya tidak dapat menerima asumsi 
bahwa khilafah atau menggantikan/mewakili Allah itu berarti me- 
netapkan manusia senama dan setara dengan Allah. Maha Tinggi 
Allah dari semua itu. Karena khalifah adalah wakil atau pengganti, 
dan merupakan hak Allah Ta'ala untuk mewakilkan kepada orang 
yang dikehedaki-Nya untuk suatu urusan yang dikehendaki-Nya, 
seperti Dia mewakilkan kepada malaikat untuk mengurus berbagai 
urusan makhluk-Nya, dan seperti menyerahkan kepada manusia 
untuk mengembangkan harta dan menginfakkanya, pada sesuatu 
yang diridhai Allah SWT, sebagai pemilik harta yang hakiki. Firman- 
Nya: 

”.. dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah men- 
jadikan kamu menguasainya ....” tal-Hadid: 7) 


Dalam menafsirkan ayat tersebut az-Zamakhsyari berkata: "Harta 
yang ada di tanganmu itu sebenarnya adalah harta Allah yang dicip- 
takan dan ditimbulkan-Nya. Dia menjadikan kamu kaya dengannya 
dan memberikan kesenangan kepadamu dengannya, dan menjadikan 
kamu khalifah untuk membelanjakannya. Maka pada hakikatnya 
harta itu bukanlah hartamu, dan kedudukanmu terhadapnya adalah 
sebagai wakil dan naib (pengganti).” 

Demikian juga telah terkenal di kalangan jumhur kaum muslim 
sebuah hadits gudsi yang berbunyi: 


SIANG ICA TA IA 


254 





tu 
N 
CG 


DA ot NT IK PLAT 

Si 2 Ht tan Tera ss 

Aa 

“GIS 

"Harta itu adalah harta-Ku, orang-orang fakir itu adalah tanggung- 

an-Ku, dan orang-orang kaya itu adalah wakil-Ku. Apabila wakil- 

wakil-Ku itu bersikap bakhil terhadap orang-orang yang menjadi 

tanggungan-Ku, maka Aku timpakan kepada mereka azab-Ku dan 
Aku tidak peduli lagi.” 


Hadits ini tidak memiliki sanad yang terkenal, tetapi maknanya 
tidak diragukan lagi, dan diterimanya hadits ini menunjukkan bahwa 
ide kekhalifahan (dijadikannya manusia sebagai khalifah) untuk 
mengurus harta Allah itu sudah tertanam dalam lubuk hati kaum 
muslim. Selain itu, ide (pemikiran) ini telah menjadi landasan bagi 
para pemikir Islam sekarang untuk menjelaskan teori-teori pereko- 
nomian Islam. 

Bahkan Ibnul Oayyim sendiri setelah menguatkan pendapat tentang 
tidak bolehnya mengatakan bahwa "seseorang sebagai wakil Allah, 
karena wakil itu ialah orang yang bertindak atas nama orang yang 
diwakilinya. dengan jalan penggantian, sedangkan Allah Azza wa 
Jalla tidak ada yang menggantikannya”, ia berkata: "Tidak terlarang 
menggunakan kata-kata itu secara mutlak dengan pengertian bahwa 
yang bersangkutan diperintahkan menjaga apa yang diwakilkan 
kepadanya, memeliharanya, dan menunaikannya.”137 


Khulashah 


Pendapat yang mengatakan bahwa manusia sebagai khalifah 
Allah --dengan menetapi batas-batasnya-- bukanlah pendapat yang 
keliru dan membahayakan serta tidak akan menimbulkan kece- 
masan dan kegelisahan. Di samping itu, kita dapat mengambil man- 
faat dari pemikiran ini menurut kemampuan kita dan membersih- 
kannya dari penyelewengan para sufi yang ekstrem. Dengan itu pula 
kita dapat menunjukkan bagaimana pandangan Islam terhadap 
manusia beserta kedudukannya yang tinggi di alam semesta ini. Ber- 
beda dengan pandangan kaum materialis modern yang menjatuhkan 


137Madarijus-Salikin, 2: 126-127, terbitan as-Sunnah al-Muhammadiyah, Kairo. 


255 


derajat manusia ke peringkat yang serendah-rendahnya, dan menja- 
dikannya sebagai anak cucu kera dan kerabat babi. 

Pemberian kedudukan kepada manusia sebagai khalifah Allah ini 
beriringan dengan empat hal yang tidak ada satu pun di antaranya 
yang menimbulkan mudarat atau bahaya kepada manusia, bahkan 
mendapat kebaikan yang banyak di dalamnya apabila orang mau 
merenungkannya: 

Pertama, bahwa manusia tidak boleh bertindak secara mutlak 
dan bebas di alam semesta ini, misalnya berbuat semaunya, mene- 
tapkan hukum menurut yang dikehendakinya, menafikan tanggung 
jawab dari apa yang pernah dilakukannya, dan menganggap tidak 
ada hisab atas ketetapan hukum yang pernah diputuskannya. Manu- 
sia sebenarnya hanya diberi tugas oleh Pencipta alam dan Pencipta 
dirinya, diserahi tugas untuk memakmurkan alam dan melakukan 
perbuatan-perbuatan di dalamnya sesuai dengan perintah yang me- 
wakilkannya dan petunjuk dari yang menjadikannya khalifah. 

Kedua, bahwa Allah telah memberi manusia kemuliaan yang 
besar dengan kedudukannya yang istimewa yang tidak diberikan 
kepada makhluk lainnya baik di langit maupun di bumi. Suatu ke- 
hormatan yang diinginkan para malaikat dan yang oleh Imam ar- 
Razi diungkapkan dengan perkataannya: "Sesungguhnya Allah telah 
menjadikan Adam sebagai khalifah bagi-Nya .... Dan sudah maklum 
bahwa orang yang paling tinggi kedudukannya di sisi Raja ialah 
orang yang menggantikan kedudukannya dalam menjalankan ke- 
kuasaan dan bertindak, karena dia sebagai wakilnya .... Hal ini diper- 
kuat dengan firman Allah Ta'ala: 


"Tidakkah kamu perhatikan sesungguhnya Allah telah menunduk- 


kan untuk (kepentingan)-mu apa yang di langit dan apa yang di 
bumi? ....” (Lagman: 20) 


Kemudian diperkuat keumumannya ini dengan firman-Nya: 


”Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk 
kamu ....” (al-Bagarah: 29) 


Maka dalam kedudukannya sebagai khalifah, Adam mencapai 
derajat yang paling tinggi, yaitu dunia diciptakan sebagai kenik- 
matan untuk tempat ia tinggal, akhirat sebagai kerajaan untuk balas- 
annya, setan dilaknat karena takabur kepadanya, jin menjadi rakyat- 
nya, serta malaikat tunduk, hormat, dan merendahkan diri terhadap- 


256 





nya. Sebagian dari meraka bertugas menjaga Adam dan anak cucu- 
nya, sebagian lagi bertugas membawa turun rezekinya, dan sebagian 
lagi memintakan ampun untuknya.” 

Ketiga, bahwa manusia yang dijadikan khalifah ini sudah barang 
tentu diberi berbagai kemampuan dan kekuatan serta anugerah lain- 
nya, serta disediakan untuknya sarana dan prasarana sehingga ia 
dapat menjalankan hak kekhalifahannya. Kalaulah tidak demikian 
sudah barang tentu pengangkatannya sebagai khalifah di muka 
bumi ini sia-sia. Maha Suci Allah Yang Maha Mengetahui dan Maha 
Bijaksana dari hal tersebut. 

Di antara pemberian tersebut ialah karunia yang berupa ilmu dan 
ma'rifah, yang tampak jelas ketika Allah Azza wa Jalla mengajarkan 
kepada Adam nama-nama semuanya. 

Kita juga menjumpai sarana dan prasarana tertentu untuk kepen- 
tingan khilafah ini dalam firman Allah terdahulu mengenai kisah 
pengangkatan Adam sebagai khalifah: 

”Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk 
kamu ....” (al-Bagarah: 29) 


Atau dalam ayat-ayat lain, seperti: 
"Dan Dia menundukkan untukmu apa yang ada di langit dan apa 
yang ada di bumi semuanya, (sebagai rahmat) daripada-Nya ....” 
(al-Jatsiyah: 13) 


Keempat, bahwa orang yang tidak menunaikan hak kekhalifahan 
ini dan tidak menunaikan amanatnya, tidak berhak mendapatkan 
keuntungan dari kemuliaan namanya dan pemikul panji-panjinya, 
bahkan wajib dilepaskan darinya sebutan "khalifah Allah”, karena 
khalifah-khalifah Allah ialah orang-orang mukmin yang sebenar- 
nya, yang tersebut dalam firman Allah: 


ot, 


De BO gt tan ..t PL 217 5: 
WEI DSN ANN AN, 


P3 rig 
OP SANA 
”Dan sungguh telah Kami tulis di dalam Zabur sesudah (Kami tulis 
dalam) Lauh Mahfuzh bahwasanya bumi ini dipusakai hamba- 
hamba-Ku yang saleh.” (al-Anbiya': 105) 


257 





Walhasil, di negara-negara Arab dan di kalangan kaum muslim 
sekarang banyak dijumpai berbagai mazhab (paham) yang menyim- 
pang, pikiran-pikiran yang destruktif, akidah-akidah impor, dan 
kelompok-kelompok kebatinan yang memusuhi Islam dan umatnya. 
Sesungguhnya hal inilah yang lebih utama untuk dihadapi dengan 
segenap tenaga dan perjuangan, baik oleh para ulama, para penulis, 
dan para pemikir yang punya ghirah terhadap akidah Islam, syariat 
Islam, dan umat Islam. 


4 
HUKUM MENGUCAPKAN: "BERKAT KARUNIA 
ALLAH DAN PERJUANGAN MUKHLISIN” 


Pertanyaan: 


Saya pernah menyaksikan perhelatan besar yang didatangi oleh 
ulama-ulama terkemuka dan para pemikir (cendekiawan). Perhelatan 
itu dibuka dengan pembacaan ayat Al-Our'an kemudian dilanjutkan 
dengan prakata yang biasa dilakukan pada perhelatan-perhelatan 
atau muktamar-muktamar seperti itu. 

Yang menjadi perhatian saya dan kebanyakan hadirin ialah tam- 
pilnya seorang pembicara yang tergolong 'alim dan pendidik yang 
lemah lembut. Dalam pembicaraannya dia mengucapkan kalimat 
yang biasa terdengar melalui lisan para khatib dan peria para pe- 
ngarang, yaitu kalimat: "Bahwa keberhasilan yang dicapai yayasan 
ini adalah berkat karunia Allah dan perjuangan para karyawan yang 
mukhlis (ikhlas) serta keuletan dan kesungguhan mereka ....” 

Mendengar kalimat seperti ini, berdirilah seorang ulama besar 
memberikan komentar bahwa kata-kata "dengan karunia Allah dan 
perjuangan para karyawan ...” tidak dibenarkan, karena yang demi- 
kian itu meniadakan kemurnian tauhid kepada Allah Ta'ala dan 
dapat menimbulkan dugaan bersekutunya orang lain dengan Allah 
dan mempersamakan kedudukan mereka dengan-Nya. Kesan ini 
wajib ditolak dengan mengatakan: "Dengan karunia Allah Ta'ala 
kemudian (tsumma) dengan (berkat) perjuangan para karyawan yang 
mukhlis.” 

Perhelatan pun selesai dan tidak ada seorang pun yang membin- 
cangkan komentar tersebut. Hanya saja sebagian besar memperta- 


258 





ngo NI 





nyakan sampai di mana kesalahan ungkapan yang dikritik itu, serta 
sampai di mana pula kewajiban mempergunakan ungkapan yang di- 
kemukakannya. Apakah ada dalil yang menetapkan hal itu? 

Kami mohon keterangan dan penjelasan yang disertai dalil- dalil 
syar'i, teriring doa semoga Ustadz selalu dalam keadaan sehat dan 
diberi pertolongan oleh Allah untuk berkhidmat pada Islam dan 
untuk kepentingan kaum muslim. 


Jawaban: 


Akidah merupakan substansi Islam, iman kepada Allah Ta'ala 
merupakan substansi akidah, dan tauhid adalah substansi iman. 
Tauhid ialah mengesakan Allah SWT dalam beribadah dan beris- 
ti'anah (memohon pertolongan), maka tidak boleh beribadah kepada 
selain Allah dan tidak beristi'anah kecuali kepada-Nya, sebagaimana 
dinyatakan seorang muslim dalam bermunajat kepada Tuhannya 
setiap kali melakukan shalat: 


”Hanya kepada-Mu kami beribadah dan hanya kepada-Mu kami 
mohon pertolongan.” (al-Fatihah: 5) 


Tauhid inilah pembebas manusia yang sebenarnya dari pengham- 
baan kepada segala sesuatu selain Allah. Tauhid membebaskan 
manusia dari penghambaan kepada alam, kepada benda-benda, ke- 
pada manusia, membebaskannya dari penghambaan kepada kha- 
yalan-khayalan, kepada hawa nafsu, dan kepada keinginan dirinya 
sendiri. Dengan demikian, manusia menjadi tuan di alam semesta, 
karena ia hanya menghambakan diri kepada Allah semata. 

Semua agama samawi menyerukan manusia kepada tauhid: dan 
setiap rasul yang diutus Allah, pertama-tama mengumandangkan 
kepada kaumnya seruan berikut: 


”.. 'Hai kaumku, sembahlah Allah, sekali-kali tidak ada bagimu 
Tuhan selain Dia ....” (Hud: 50, 61, dan 84) 


Kemudian Islam datang untuk memperkuat apa yang dibawa ri- 
salah-risalah terdahulu yang berupa tauhid dan penyucian berbagai 
bentuk khurafat keberhalaan serta penyimpangan kaum yang ber- 
lebih-lebihan. Dan risalah-Nya kepada Ahli Kitab merupakan seruan 
yang kuat kepada tauhid yang suci bersih ini, yang digambarkan 
dalam ayat mulia yang biasa dipergunakan Nabi saw. dalam meng- 
akhiri surat-suratnya yang ditujukan kepada beberapa pembesar 


259 


Nashara, seperti Kaisar Romawi, Raja Najasyi, Mugaugis, dan lain- 

lain. Ayat yang dimaksud adalah: 
Katakanlah: "Hai Ahfi Kitab, marilah (berpegang) pada suatu kalimat 
(ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan kamu, 
bahwa tidak kita sembah selain Allah dan tidak kita persekutukan 
Dia dengan sesuatu pun dan tidak (pula) sebagian kita menjadikan 
sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling, 
maka katakanlah kepada mereka: 'Saksikanlah bahwasanya kami 
adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (Ali Im- 
ran: 64) 


Nabi saw. bersungguh-sungguh untuk memantapkan pilar-pilar 
tauhid ini kepada masyarakat muslim, sehingga seorang muslim dapat 
menghadapi kehidupannya yang pertama kali dengan tauhid dan 
mengakhiri kehidupannya dengan meninggalkan kalimat tauhid ini 
pula. Beliau mengajarkan kepada kita untuk memperdengarkan kali- 
mat Laa ilaaha illallah dengan mengucapkan adzan di telinga bayi 
ketika dilahirkan, dan menalginkan orang yang menghadapi kema- 
tian dengan kalimat Laa ilaaha illallah pula. Maka kalimat inilah yang 
pertama dan yang terakhir didengarnya. 

. Demikian pula, Rasul al-Karim benar-benar menjaga tauhid dari 
setiap noda yang dapat mengotorinya, sehingga tidak mencemari 
akidah muslim sebagaimana yang pernah dialami akidah ahli kitab 
sebelumnya. Mereka menyamakan Allah dengan yang lain dan mem- 
beri-Nya bertubuh (tajsim) seperti yang dilakukan kaum Yahudi, dan 
memunculkan akidah "trinitas” seperti kaum Nashara. Rasul juga 
menjaga agar umat Islam tidak terjatuh ke dalam jurang kenistaan 
seperti yang dialami kaum Nabi Nuh yang membuat patung-patung 
untuk mengenang orang-orang salih dari golongan mereka, kemu- 
dian mereka hormati patung-patung itu, dan mereka tingkatkan 
penghormatan tersebut hingga pada akhirnya sembahan. 

Karena itulah Rasulullah saw. memerangi semua bentuk ghuluw 
(sikap berlebihan) terhadap seseorang, karena ghuluw ini merupakan 
pintu kemusyrikan yang paling luas. Di antaranya adalah lafal-lafat 
(ucapan/perkataan) yang menimbulkan kesan menyucikan atau 
memberikan rasa menyamakan dengan Allah SWT. Hal ini dapat di- 
ketahui dengan petunjuk keadaan dan petunjuk (indikasi) perkataan 
sekaligus. 

Oleh sebab itu, ketika seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw.: 


260 


"Masya Allah wa syi'ta ya Rasulallah,” (menurut kehendak Allah 
dan kehendakmu, wahai Rasulullah), maka beliau menolak keras de- 
ngan mengatakan: 


” “ &, ,2 LA £( 3 ve os 212 

Jaa SEE Ae ANA SUAT 
1 - ra 

(ab ever ah ola) » BA AbI G 

"Apakah engkau hendak menjadikan aku tandingan bagi Allah? 


Jangan begitu, tetapi (ucapkanlah): Menurut kehendak Allah 
saja.138 


Dalam hadits lain beliau bersabda: 
2 Da 2 CA AN Ahn ni Mlati 
KATA S Usa | (Say 


3 Io AL EN NATAL 

(oo saplolu). IIS SI ck La 

"Janganlah kamu mengatakan: "Menurut kehendak Allah dan ke- 

hendak si Fulan.” Tetapi ucapkanlah: 'Menurut kehendak Allah 
kemudian kehendak Fulan.”139 


Dalam hadits berikutnya diceritakan bahwa seorang pendeta --dari 
kalangan Ahli Kitab-- datang kepada Nabi saw. seraya berkata, "Anda 
telah menyekutukan Allah dengan mengatakan 'menurut kehendak 
Allah dan kehendakmu.” Maka Rasulullah saw. bersabda: 


LI CN INA KL AA 

ar A3 An SS La Ia J3 
”"Ucapkanlah: 'Masya Allah tsumma syi'ta' (Menurut kehendak 
Allah kemudian kehendakmu).”14 


138jyR Bukhari dalam "al-Adabul-Mufrad” (787): Ibnu Majah (2117): dan Ahmad (1839 
dan 2561). Syakir berkata, "Isnadnya sahih.” 

139HR Ahmad (5: 384 dan 394) dan Abu Daud (4980) dari hadits Hudzaifah. Juga di- 
sebutkan oleh al-Albani dalam Silsilah Shahihah, nomor 137. 

140HR Ahmad (6: 371 dan 372) dan Hakim (4: 297) serta disahkan olehnya juga di- 
setujui oleh adz-Dzahabi dari hadits Outailah binti Shaihi, seorang wanita dari juhinah. Dise- 
butkan pula dalam Silsilah Shahihah, nomor 136. 


261 


Hadits-hadits tersebut dan yang semakna dengannya menunjuk- 
kan betapa perlunya menghindari lafal-lafal atau ucapan-ucapan yang 
mengandung konotasi syirik, walaupun tidak dimaksudkan oleh yang 
mengucapkannya. 

Tetapi pertanyaan penting yang kemudian muncul ialah apakah 
larangan ini wajib diterapkan untuk semua lafal atau ungkapan yang 
menggunakan huruf 'athaf dengan "wau” pada semua perbuatan atau 
urusan yang disandarkan kepada Allah Ta'ala, ataukah larangan 
yang keras ini hanya untuk lafal-lafal dan ungkapan tertentu seperti 
lafal masyiah dan lafal tawakkal seperti mengucapkan: "Tawakkaltu 
'alallah wa 'ala fulan”? 

Orang yang suka membaca al-Our'an dan mau merenungkannya, 
niscaya ia akan mendapati bahwa kitab yang mulia ini juga sering 
menggunakan ungkapan-ungkapan yang mirip dengan ungkapan 
yang sedang dipermasalahkan ini --”dengan (berkat) karunia Allah 
dan perjuangan orang-orang yang mukhlis”-- dalam beberapa per- 
soalan yang sesuai, misalnya: 

1. Firman Allah Ta'ala kepada Rasul-Nya: 
"Dan jika mereka bermaksud hendak menipumu, maka sesungguh- 
nya cukuplah Allah (menjadi pelindungmu). Dialah yang memper- 
kuatmu dengan pertolongan-Nya dan dengan para mukmin, dan 
yang mempersatukan hati mereka (orang-orang yang beriman) ....” 
(al-Anfal: 62-63) 


Dalam hal ini Allah tidak berfirman: "dengan pertolongan-Nya 
kemudian dengan orang-orang mukmin”. 
2. Dalam firman-Nya yang lain: 


”.. bersyukurlah kepada-Ku dan kepada kedua orang tuamu. Hanya 
kepada-Ku-lah tempat kembali.” (Lugman: 14) 


Dalam ayat ini Allah tidak berfirman: "bersyukurlah kepada-Ku 
kemudian kepada kedua orang tuamu”. 


3. Firman Allah SWT: 


”.. Amat besar kemurkaan (bagi mereka) di sisi Allah dan di sisi 
orang-orang yang beriman ....” (al-Mu'min: 35) | 


Dalam hal ini Allah tidak berfirman: "di sisi Allah kemudian di 
Sisi orang-orang yang beriman”. 


262 


4. Firman Allah: 
”Dan katakanlah: "Bekerjalah kamu, maka Allah dan Rasul-Nya dan 
orang-orang mukmin akan melihat pekerjaanmu itu ....” (at-Tau- 
bah: 105) 
Dalam ayat ini Allah tidak berfirman: ”... kemudian Rasul-Nya 
kemudian orang-orang yang beriman ....” 


5. Dalam firman Allah berikut: 

” . Padahal kekuatan itu hanyalah bagi Allah, bagi Rasul-Nya dan 

bagi orang-orang mukmin ....” (al-Munafigun: 8) 

"Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah dan Rasulnya dan 

orang-orang yang beriman ....” (al-Ma'idah: 55) 

Dan ayat-ayat lain yang serupa dengan itu (yang tidak menggu- 

nakan lafal tsumma/kemudian, melainkan dengan menggunakan 
huruf 'athaf "wau”/dan, Penj.). 


6. Dalam firman-Nya pula: 


#2 Po LI 5 an Bh AT La 
JI Sona Janin GOS IKI 


oNJG AN, 
"Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) 
orang-orang yang lemah, baik laki-laki, wanita-wanita, maupun 
anak-anak ....” (an-Nisa': 75) 


Dalam ayat ini Dia tidak berfirman: ”tsumma al-mustadh'afiina ...” 
(kemudian membela orang-orang yang lemah). 


7. Firman-Nya: 
"Jikalau mereka sungguh-sungguh ridha dengan apa yang diberi- 
kan Allah dan Rasul-Nya kepada mereka, dan berkata: 'Cukuplah 
Allah bagi kami, Allah akan memberikan kepada kami sebagian 
dari karunia-Nya dan demikian pula Rasul-Nya, sesungguhnya 
kami adalah orang-orang yang berharap kepada Allah," (tentulah 
yang demikian itu lebih baik bagi mereka).” tat-Taubah: 59) 


Pada ayat ini Allah tidak berfirman: ”... apa yang diberikan Allah 
kemudian Rasul-Nya kepada mereka ...” dan "Allah akan memberikan 


263 


kepada kami sebagian dari karunia-Nya kemudian demikian pula 
Rasul-Nya ....” 


8. Firman Allah SWT: 


"Mereka bersumpah kepada kamu dengan (nama) Allah untuk 
mencari keridhaanmu, padahal Allah dan Rasul-Nya itulah yang 
lebih patut mereka mencari keridhaan-Nya jika mereka itu orang- 
orang yang beriman.” (at-Taubah: 62) 


Allah dalam hal ini tidak berfirman: "Allah kemudian Rasul-Nya." 

Beberapa contoh ayat yang telah disebutkan dan ayat-ayat lain 
yang serupa menunjukkan kepada kita dengan jelas bahwa penggu- 
naan kata .... (tsumma/kemudian) dalam 'athaf sebagai ganti .... (wau/ 
dan) --seperti yang ditanyakan dalam pertanyaan di atas-- tidak 
selamanya wajib dan lazim, sehingga penggunaan .... (dan) tidaklah 
munkar dan tidak terlarang dalam segala hal. Penggunaan .... (dan) 
yang dapat menimbulkan konotasi menyamakan Allah dengan 
makhluk-Nya hanyalah dalam keadaan tertentu, seperti dalam me- 
nisbatkan masyi'ah kepada Allah Azza wa Jalla. Maka mengathafkan 
masyiah hamba yang makhluk ini kepada Allah Sang Pencipta -- 
dalam satu kalimat dengan menggunakan huruf "wau”" (dan) yang 
berfungsi untuk mutlagul-jami (mengumpulkan secara mutlak)-- 
maka hal ini dihindari oleh perasaan manusia yang bertauhid, dan 
inilah yang diingkari Nabi saw. ketika ada orang yang berkata ke- 
pada beliau: "Menurut masyi'ah (kehendak) Allah dan kehendakmu,” 
lalu beliau bersabda: "Apakah engkau hendak menjadikan aku tan- 
dingan atau sekutu bagi Allah?” Dan ini pula yang diingkari oleh 
sebagian pendeta Ahli Kitab yang kemudian dibenarkan oleh Nabi 
saw.. 

Selain itu, yang serupa dengan ungkapan tersebut ialah apa yang 
sering diucapkan sebagian orang: "dengan nama Allah dan nama 
Fulan”, "dengan nama Allah dan nama tanah air”, "karena Allah dan 
karena si Fulan”, dan sebagainya. 

Dengan demikian, seyogianya kita bersikap hati-hati untuk mem- 
bendung hal-hal yang dapat mengantarkan kita kepada kemusyrikan 
(sebagai usaha preventif), untuk menjaga sisi-sisi tauhid, dan men- 
jauhi hal-hal yang memiliki makna ghuluw (berlebihan) dan mensak- 
ralkan sesuatu, karena rusaknya orang-orang sebelum kita disebab- 
kan oleh sikap berlebih-lebihan dalam beragama. 

Wa billahit taufig. 


264 


5 
PENDAPAT IBNU TAIMIYAH DAN IBNUL OAYYIM 
TENTANG KETIDAKKEKALAN NERAKA 


Pertanyaan: 


Iktikad yang telah memantap dan terhunjam di hati saya sejak kecil, 
dari apa yang telah saya dengar dan saya pelajari, juga dari yang 
saya baca dan saya kaji setelah itu ialah bahwa azab neraka bagi 
orang-orang yang terus-menerus dalam kekafiran hingga matinya, 
adalah kekal. Dan neraka itu selamanya tidak akan musnah dan sirna, 
kekekalannya adalah seperti kekekalan surga dan kenikmatannya. 

Tetapi belakangan saya membaca suatu buku yang memuat kete- 
rangan bahwa Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan muridnya al-Allamah 
Ibnul Oayyim mempunyai pendapat yang berbeda dengan pendapat 
jumhur Ahli Sunnah atau jumhur kaum muslim secara umum. Mereka 
berpendapat bahwa neraka tidak kekal, dan pada suatu hari ia akan 
sirna dengan kehendak dar perintah Allah, dan akan datang suatu 
masa di mana sudah tidak ada seorang pun manusia di dalamnya 
(neraka. 

.Apakah benar menisbatkan pendapat ini kepada kedua orang 
syekh tersebut? Apakah ini hanya tuduhan musuh-musuhnya saja 
untuk menjatuhkannya? 

Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskannya dari kitab-kitab 
yang ditulis oleh mereka sendiri, bukan dari nukilan orang lain dari 
beliau. Semoga Allah memelihara Anda dan memberikan balasan 
yang sebaik-baiknya. 


Jawaban: 


Segala puji bagi Allah. Semoga shalawat dan salam tercurahkan 
atas Rasul-Nya. Wa ba'du. 

Pendapat yang ditanyakan saudara penanya yang terhormat itu 
dinisbatkan kepada dua orang imam, yaitu Ibnu Taimiyah dan Ibnul 
Oayyim. 

Saya telah berusaha mencarinya dengan membaca beberapa kitab 
sebagaimana yang diminta saudara penanya. Tetapi sepanjang yang 
saya baca, pendapat seperti itu tidak saya jumpai di dalam karya- 
karya Ibnu Taimiyah, baik dalam kitab-kitabnya maupun dalam risa- 
lah-risalahnya, yang sebagian besar telah diterbitkan oleh Kerajaan 


265 


Arab Saudi, seperti "Minhajus-Sunnah” dan "Dar-u Ta'arudhil-' Agli 
wan-Nagli”, begitu juga risalah-risalah dan fatwa-fatwanya yang ter- 
diri dari tiga puluh tujuh jilid lengkap dengan indeksnya. 

Alhasil, saya tidak menemukan pendapat Ibnu Taimiyah seperti 
itu. Tetapi yang saya jumpai bahwa pendapat ini adalah pendapat 
muridnya, Ibnul Oayyim. 

Saya tidak tahu mengapa terjadi kekeliruan penisbatan pendapat 
ini kepada Syekhul Islam. Barangkali mereka mengira bahwa Ibnul 
@ayyim tidak mungkin mengeluarkan pendapat sendiri melainkan 
dari gurunya, sebagaimana kebiasaannya. Dan kadang-kadang ia 
merinci dan menjelaskannya serta mengemukakan dalil-dalil yang 
lebih banyak lagi daripada gurunya. 

Namun demikian, pada kenyataannya pendapat ini memang pen- 
dapat Ibnul Oayyim rahimahullah. 

Berikut ini saya kemukakan ringkasan dari beberapa kitab beliau, 
agar jelas bagi kita bagaimana pandangan beliau terhadap masalah 
tersebut. 


Ringkasan Pendapat yang dikemukakan Ibnul Gayyim Seputar 
Kekekalan Neraka. 

Ibnul Oayyim mengemukakan pembahasan masalah kekekalan 
dan keabadian neraka ini di dalam dua kitab beliau: 


1. Hadil-Arwah ila Biladi al-Afrah (halaman 254-280). 
2. Syifa' al-'Alil fi Masa il a-Yadha' wa al-Yadar wa at-Ta'lil (halaman 252- 
264). 


Pokok-pokok pendapat yang dikemukakannya dalam kedua kitab 
tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut: 

Pertama: beliau mengemukakan tujuh macam pendapat mengenai 
kekekalan atau kefanaan (ketidakkekalan) neraka, dan secara lebih 
luas beliau membahas pendapat yang ketujuh: bahwa neraka mem- 
punyai batas waktu dan ia akan berkesudahan sampai di sana, ke- 
mudian dimusnahkan oleh Tuhan yang menciptakannya. Dalam hal 
ini beliau menguatkan pendapat tersebut dengan beberapa alasan -- 
sebagaimana dikatakan para sahabatnya-- di antaranya: 


1. Allah menyebutkan tiga ayat tentang neraka yang menunjukkan 
ketidakkekalannya (neraka): 


a. Surat an-Naba' ayat 23 
”Mereka tinggal di dalamnya berabad-abad lamanya.” 


266 





Tinggalnya mereka di dalam neraka dengan gayid (ketentuan) 
"berabad-abad lamanya” itu menunjukkan waktu tertentu yang 
dapat dihitung, sebab sesuatu yang tidak berkesudahan tidak 
dikatakan "mereka tinggal berabad-abad lamanya”. Dan para 
sahabat --sebagai orang yang paling mengerti tentang makna- 
makna Al-Our'an-- memahami ayat tersebut seperti itu, seba- 
gaimana akan saya kemukakan nanti. 


. Surat al-An'am ayat 128 


”Allah berfirman: "Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu 
kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain). 
Sesungguhnya Tuhanmu Maha Bijaksana lagi Maha Mengetahui.” 


. Surat Hud ayat 107 


Ea ADAT 13 AN, £ 
SAY YAN GEN ab pal 
Ana aa 
(9) Apps el 
”Mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, kecuali 
jika Tuhanmu, menghendaki (yang lain). Sesungguhnya Tuhanmu 
Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia kehendaki.” 


Setelah itu Dia berfirman mengenai ahli surga: 


"Adapun orang-orang yang berbahagia, maka tempatnya di dalam 
surga, mereka kekal di dalamnya selama ada langit dan bumi, ke- 
cuali jika Tuhanmu menghendaki (yang lain), sebagai karunia yang 
tiada putus-putusnya.” (Hud: 108) 


Seandainya tidak ada dalil gath'i yang menunjukkan keabadian 
dan kekekalan surga, niscaya hukum istisna' (pengecualian) 
pada dua masalah (surga dan neraka) tersebut adalah sama. 
Mengapa? Karena pengecualian yang ada dalam kedua ayat 
tersebut masing-masing berbeda. Pada ayat yang menerangkan 
tentang neraka, setelah pengecualian Allah berfirman: "Se- 
sungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa yang Dia 
kehendaki.” Hal ini menunjukkan bahwa Allah Ta'ala berke- 
hendak melakukan sesuatu tanpa harus memberitahukan ke- 
pada kita. Sedangkan pada ayat mengenai ahli surga, Allah 
berfirman: "Sebagai karunia yang tiada putus-putusnya.” Maka 


267 


hal ini mengindikasikan bahwa karunia dan kenikmatan (di 
surga) itu selamanya. 

Adapun mengenai pendapat sahabat tentang pengecualian ini 
akan saya kemukakan nanti. 


2. Pendapat ketidakkekalan neraka ini juga diriwayatkan dari bebe- 
rapa orang sahabat, tabi'in, dan imam-imam besar. 


Dari kalangan sahabat: 


— Umar r.a. berkata, "Seandainya ahli neraka tinggal di neraka 
selama sebanyak bilangan pasir di padang Alij, niscaya ada ke- 
sempatan bagi mereka untuk keluar (dari neraka).” 

— Ibnu Mas'ud r.a. berkata, "Sungguh akan datang pada neraka 
Jahanam suatu waktu yang ketika itu pintu-pintunya berkibar 
(terbuka) dan tiada seorang pun di dalamnya. Dan ini terjadi 
setelah mereka tinggal di situ selama berabad-abad." 

— Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Abdullah bin Amr bin 
Ash. 

— Abu Hurairah berkata, "Adapun pendapat saya, sesungguhnya 
akan datang pada Jahanam suatu hari yang pada saat itu sudah 
tidak ada seorang pun di dalamnya.” Dan beliau membaca dua 
ayat dari surat Hud di atas. 

— Abu Sa'id al-Khudri berkata mengenai ayat. YAA “(Kecuali 
kalau Tuhanmu menghendaki yang lain): "Kata-kata seperti ini 
terdapat pada setiap ayat Al-Our'an, yakni berupa ayatancaman.” 

— Ibnu Abbas --dalam satu riwayat-- mengatakan mengenai ayat 
BASKS katanya: "Allah mengecualikan.” Beliau berkata: 
"Allah memerintahkan api untuk memakan mereka.” 

Dari kalangan tabi'in dan imam-imam salaf 

— Asy-Sya'bi berkata, "Jahanam itu adalah yang paling ramai di 
antara dua tempat (surga dan neraka) dan yang paling cepat 
sunyi/kosong.” 

— Abu Mijlaz berkata tentang neraka, "Balasan bagi yang ber- 
sangkutan, jika Allah menghendaki, dia dilepaskan dari azab- 
nya.” 

— Ishag bin Rahawaih --ketika ditanya tentang surat Hud-- ber- 
kata, "Kata-kata seperti dalam ayat ini ada pada setiap ancaman 
dalam Al-0ur'an.” 


268 


3. Akal, nagl, dan fitrah mengetahui bahwa Tuhan Maha Bijaksana 
lagi Maha Penyayang. 

Kebijaksanaan dan kasih sayang menolak bila jiwa manusia ini 
kekal abadi di dalam azab. Nash-nash dan i'tibar menunjukkan 
bahwa azab dan hukuman yang ditetapkan atau ditimpakan Allah 
kepada manusia di dunia adalah untuk membersihkan dan me- 
nyucikan hati dari keburukan yang ada di dalamnya, agar yang 
bersangkutan mendapatkan pelajaran (sadar) serta menghentikan 
jiwa dari kebiasaan-kebiasaan buruk, dan lain-lainnya. Al- 
Our'an dan As-Sunnah menunjukkan kepada kita bahwa suatu 
siksaan atau azab itu adalah untuk kemaslahatan manusia: 


”.. Yang demikian itu ialah karena mereka tidak ditimpa kehausan 
.." (at-Taubah: 120) 

”Dan agar Allah membersihkan orang-orang yang beriman (dari 
dosa mereka) ....” (Ali Imran: 141) 


Sedangkan Rabb bagi dunia dan bagi akhirat adalah satu. Hikmah 
dan rahmat-Nya ada di dunia dan di akhirat, bahkan rahmat-Nya 
di akhirat lebih besar. Disebutkan dalam hadits sahih bahwa rah- 
mat-Nya di dunia merupakan satu bagian dari seratus rahmat- 
Nya di akhirat. Apabila azab yang diturunkan-Nya di dunia ini 
merupakan rahmat dan kasih sayangnya kepada manusia yang 
bersangkutan serta untuk kepentingan mereka, maka bagaimana 
lagi di tempat (akhirat) yang seratus rahmat-Nya tampak semua, 
yang tiap-tiap rahmat-Nya memenuhi langit dan bumi? 

Di sisi lain, dalam menjatuhkan azab itu Allah tidak memiliki 
kepentingan apa pun, sebagaimana firman-Nya: 


"Mengapa Allah akan menyiksamu, jika kamu bersyukur dan ber- 
iman? ....” (an-Nisa': 147) 


Sebagaimana halnya Dia tidak berbuat sesuatu dengan sia-sia. 
Jika demikian, apa yang Allah lakukan itu sudah barang tentu 
memiliki hikmah dan maslahat bagi hamba-hamba-Nya. Boleh 
jadi untuk kemaslahatan para kekasih dan wali-Nya dengan 
menyempurnakan nikmat dan kesenangan mereka melalui tinda- 
kan yang Dia lakukan terhadap musuh-musuh-Nya dan musuh- 
musuh mereka, atau boleh jadi untuk kepentingan orang-orang 
yang celaka dan untuk mengobati mereka, atau untuk yang lain- 
nya. Oleh sebab itu, azab mengandung maksud tertentu bagi yang 


269 





lain, yaitu sebagai wasilah (lantaran), bukan sebagai fokus tujuan 
itu sendiri. Sedangkan pengertian wasilah itu berakhir dan hilang- 
lah hukumnya apabila yang dituju sudah tercapai. Adapun kenik- 
matan ahli surga itu pokok dan kesempurnaannya tidak bergan- 
tung pada kesinambungan dan kekekalan diazabnya ahli neraka. 
Dan seandainya ahli surga itu makhluk yang paling keras hati- 
nya, niscaya hati mereka akan luluh dan iba melihat keadaan 
musuh-musuhnya yang disiksa demikian lamanya. Kemaslahatan 
orang-orang yang celaka itu tidak terletak pada kelanggengan 
dan terus-menerusnya siksaan yang ditimpakan terhadap mereka, 
meskipun pada asalnya penyiksaan itu untuk kepentingan mereka. 


4. Allah memberitahukan bahwa rahmat-Nya meliputi segala sesuatu. 
Sesungguhnya rahmat Allah itu mendahului kemarahan-Nya, dan 
Dia telah menetapkan sifat rahmat (kasih sayang) pada diri-Nya. 
Maka sudah tentu rahmat-Nya meliputi orang-orang yang disiksa 
itu. Seandainya mereka tetap tinggal di dalam azab tanpa berke- 
sudahan, berarti mereka tidak diliputi oleh rahmat-Nya. Hal ini 
sangat jelas, dan sudah ditetapkan bahwa rahmat-Nya pasti men- 
capai apa yang dicapai ilmu-Nya, sebagaimana kata malaikat: 
".. Ya Tuhan kami, rahmat dan ilmu Engkau meliputi segala sesuatu 
.." (al-Mu'min: 7) 


Dan Allah telah menamakan diri-Nya dengan Al-Ghafur (Maha 
Pengampun) dan Ar-Rahim (Maha Penyayang), dan tidak mena- 
mai-Nya dengan "al-Mu'adzdzib” (Penyiksa) dan al-Mu'agib 
(Penghukum), bahkan Dia menjadikan mengazab dan menghukum 
itu sebagai perbuatan-Nya (bukan sifat-Nya, Penj.): 

"Kabarkanlah kepada hamba-hamba-Ku, bahwa sesungguhnya Aku- 
lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang, dan bahwa sesung- 

guhnya azab-Ku adalah azab yang sangat pedih.” (al-Hijr: 49-50) 


Masih banyak lagi ayat lain yang di dalamnya Allah memuji sifat 
pemaaf, pengampun, kasih sayang, penyantun, dan sebagainya, 
juga menyifati diri-Nya dengan sifat-sifat itu, dan tidak menyanjung 
diri-Nya dengan al-Mu'agib (Pemberi hukuman), al-Ghadhban (Pe- 
marah), dan al-Muntagim (Penyiksa) kecuali dalam membicarakan 
bilangan al-Asma'ul-Husna, bukan menetapkannya. 


5. Allah tidak menjadikan manusia dengan sia-sia dan tidak menja- 
dikannya untuk disiksa. 


270 


Sesungguhnya Allah menciptakan manusia untuk dirahmati. 
Tetapi setelah diciptakan manusia melakukan hal-hal yang me- 
nyebabkannya patut mendapatkan azab. Maka penjatuhan azab 
kepada manusia itu bukanlah tujuan (penciptaan), sebenarnya 
penjatuhan azab itu disebabkan kebijaksanaan dan rahmat-Nya. 
Maka hikmah (kebijaksanaan) dan rahmat itu menolak apabila 
azab itu terus-menerus, tidak berkesudahan. Adapun rahmat, hal 
ini sudah jelas. Sedangkan kebijaksanaan adalah bahwa Dia 
mengazab sesuatu yang melanggar fitrah dan sebagainya, bukan 
sebagai tujuan pokok penciptaan, karena Allah menciptakan 
hamba-hamba-Nya (pada asalnya) dalam keadaan lurus, bukan 
untuk disiksa. Dia tidak menjadikan mereka untuk berbuat syirik 
dan bukan untuk mendapatkan azab. Bahkan, Dia menjadikan 
mereka untuk beribadah dan rahmat. Tetapi manusia sendirilah 
yang kemudian melakukan hal-hal yang menyebabkannya patut 
mendapatkan hukuman (azab). Namun demikian, faktor yang 
menyebabkannya mendapatkan hukuman --yaitu kekafiran-- itu 
sendiri tidak kekal. Maka bagaimana akibatnya (hukumannya) 
harus kekal? 


6. Ahlus-Sunnah berpendapat boleh tidak melaksanakan ancaman. 
. Tidak menjatuhkan hukuman merupakan sifat yang mulia. Sikap 
:suka.memaafkan dan tidak menjatuhkan hukuman itu dipuji oleh 
“Allah Ta'ala dan disanjung-Nya, karena itu sudah menjadi hak 
yang bersangkutan. Orang yang mulia saja tidak menuntut (semua) 
haknya (untuk menghukum), maka bagaimana lagi dengan Yang 
Maha Mulia? Untuk mendukung pendapatnya ini, Ibnul Gayyim 
mengemukakan beberapa atsar dan syair. 

Ini mengenai ancaman yang mutlak, maka bagaimana dengan 
ancaman yang sesudahnya diiringi pengecualian dengan firman- 
Nya: 

”.. Sesungguhnya Tuhanmu itu Maha Pelaksana terhadap apa yang 

Dia kehendaki.” (Hud: 107) 


Karena itu mereka berkata, "Pengecualian ini ada pada setiap 
ancaman dalam Al-Our'an.” 


Kedua: Ibnul Oayyim mempersalahkan alasan yang dipakai seba- 
gai acuan oleh orang yang berpendapat bahwa neraka itu kekal. Di 
antara yang paling penting ialah: 


271 





1. Ayat-ayat yang menunjukkan kekalnya orang-orang kafir di 
dalam neraka. 

Beliau berkata, "Sesungguhnya disebutkannya khulud (kekal) 
dan tabid (abadi) tidak menetapkan bahwa hal itu tidak berkesu- 
dahan. Khulud artinya bertempat (tinggal) yang lama, seperti per- 
kataan mereka: 'Kekekalan dan keabadian pada sesuatu itu ter- 
ikat pada hasb (kadar, jumlah, perhitungan, kecukupan)-nya, 
yang kadang-kadang seumur hidup, dan selama dunia berkem- 
bang. Dan sesungguhnya ada nash yang menyatakan kekekalan 
hukuman sebagian dosa besar bagi manusia yang bertauhid, 
yang dalam sebagiannya diberi gayid (ketentuan) dengan kekal 
(ta'bid, abadi), seperti terhadap orang (mukmin) yang membunuh 
orang mukmin (lainnya) dengan sengaja: 

”.. Maka balasannya adalah neraka Jahanam, ia kekal di dalamnya 
..” (an-Nisa': 93) 


Dan seperti orang yang melakukan bunuh diri: 


Gn 73) Ku I 91 ada 3 
Eren BA Ea 
- 4, 


AA ANA ita ML Kana 
) « | “ . 
(Abel) raj 2 IEEE en 3 
"Barangsiapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam, maka 
senjatanya itu akan dipegangnya di tangannya dan ditusuk- tusuk- 
kannya ke perutnya sendiri di dalam neraka Jahanam dalam ke- 
adaan kekal dan dikekalkan di dalamnya, selama-lamanya (aba- 
di).141 
2. Ayat-ayat yang menunjukkan tidak keluarnya orang-orang kafir 
dari neraka, seperti: 
' ". dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” (al- 
Bagarah: 167) 
”.. dan mereka sekali-kali tidak akan dikeluarkan daripadanya.” 
(al-Hijr: 48) 


141 shahih Muslim, 1: 103-104. 


272 





”Dan orang-orang kafir, bagi mereka neraka Jahanam. Mereka 
tidak dibinasakan sehingga mereka mati ....” (Fathir: 36) 


Dan lain-lainnya. 

Beliau (Ibnul Gayyim) berkata: Satu golongan mengatakan, "Se- 
sungguhnya kemutlakan ayat-ayat ini di-gayid (terikat) dengan 
ayat-ayat tagyid dengan pengecualian ayat masyi'ah, yang terma- 
suk bab takhshishul-umum (metakhsiskan yang umum). Pendapat 
ini seolah-olah seperti perkataan sebagian ulama salaf mengenai 
surat Hud ayat 107 & 108: "(Pengecualian itu) terdapat pada 
setiap ancaman dalam Al-Our'an.” 

Pendapat yang dibenarkan oleh Ibnul Oayyim ialah bahwa ayat- 
ayat ini berlaku menurut keumuman dan kemutlakannya. Maka 
mereka tetap di dalam neraka dan tidak keluar daripadanya se- 
lama neraka itu tetap ada. Tetapi dalam ayat-ayat itu tidak terda- 
pat indikasi yang menunjukkan bahwa neraka itu sendiri kekal 
seperti kekalnya Allah, tidak berkesudahan. Dalam hal ini beliau 
membedakan antara keberadaan azab terhadap ahli neraka yang 
kekal sesuai kekalnya neraka, dengan keberadaan neraka yang 
kekal yang tidak putus-putus. Maka tidaklah hal itu mustahil dan 
tidak pula lenyap. 


3. Ijma' 

Ibnul Oayyim berkata, "Sesungguhnya yang menyangka ada 
ijma' dalam masalah ini hanyalah orang yang tidak mengetahui 
adanya perbedaan pendapat. Padahal, sudah dikenal adanya per- 
bedaan pendapat mengenai masalah ini di kalangan ulama dahulu 
maupun belakangan. Bagaimana tidak dikatakan terdapat perbe- 
daan pendapat, padahal terdapat riwayat dari sahabat dan tabi'in 
yang jelas-jelas berbeda dengan apa yang mereka dakwakan?” 


Ketiga: setelah mengemukakan semua keterangan itu, Ibnu 
ayim cenderung menyerahkan masalah ini kepada kehendak Allah. 
Maka beliau tidak menetapkan fana'nya (akan binasanya) neraka 
dan tidak pula menetapkan kekalnya. Beliau berkata dalam kitabnya 
Syifa ul-Alil: 

Dalam masalah ini saya condong kepada pendapat Amirul Muk- 
minin Ali, beliau menyebutkan masuknya ahli surga ke dalam surga. 
dan ahli neraka ke dalam neraka. Beliau juga menyifati hal ini de- 
ngan sifat yang sebaik-baiknya seraya berkata, "Setelah itu Allah 
berbuat terhadap makhluk-Nya menurut apa yang Dia kehendaki.' 


273 





Saya juga cenderung kepada pendapat Ibnu Abbas yang mengata- 
kan, "Tidak seyogianya bagi seseorang untuk menetapkan hukum 
terhadap Allah mengenai makhluk-Nya, dan tidak seyogianya kita 
menetapkan tempat mereka di surga atau di neraka. Hal ini beliau 
kemukakan ketika menafsirkan ayat: 


8 

NA Pr AKu Te edona L AA AK 

AA Kai SU Je 
"« Allah berfirman: 'Neraka itulah tempat diam kamu, sedang kamu 
kekal di dalamnya, kecuali kalau Allah menghendaki (yang lain) 
..' (al-An'am: 128) 


Saya (Ibnul Oayyim) juga cenderung kepada pendapat Abu Sa'id al- 
Khudri yang berkata: 'Al-Our'an itu seluruhnya berkesudahan pada 
ayat ini: "Sesungguhnya Tuhanmu Maha Pelaksana terhadap apa 
yang Dia kehendaki.” 

Selain itu, saya pun cenderung kepada pendapat Oatadah yang 
ketika menafsirkan ayat: "kecuali jika Tuhanmu Menghendaki (yang 
lain)”, sebagai berikut: "Allah lebih mengetahui terhadap pengecuali- 
annya itu, akan terjadi terhadap apa?” Dan saya juga condong ke- 
pada pendapat Ibnu Zaid yang mengatakan, "Allah telah memberita- 
hukan kepada kita mengenai apa yang Dia kehendaki untuk ahli 
surga dengan firman-Nya: 'sebagai karunia yang tiada putus-putus', 
tetapi Dia tidak memberitahukan kepada kita mengenai apa yang dia 
kehendaki untuk ahli neraka.” 

Adapun pendapat yang menyatakan bahwa neraka dan azabnya 
itu kekal sesuai dengan kekalnya Allah --sebagai pemberitahuan 
dari Allah mengenai apa yang Dia perbuat-- maka jika pendapat ini 
tidak sesuai dengan yang diberitakan Allah mengenai diri-Nya ten- 
tang hal itu, berarti pendapat ini merupakan perkataan terhadap 
Allah tanpa didasarkan ilmu, sebab nash-nash yang ada tidak 
menunjukkan arti demikian. 

Wallahu a'lam. « 


274 





BAGIAN IV 
LAPANGAN IBADAH 
DAN ARKANUL-ISLAM 








1 
MASJID DAN POLITIK 


Pertanyaan: 

Di antara kami terjadi perdebatan seru mengenai suatu masalah 
yang kami anggap penting. Kami berbeda pendapat mengenai masa- 
lah tersebut, dan tidak seorang pun dari kedua pihak yang dapat 
memuaskan pihak lain. 

Mengingat pentingnya masalah ini --lebih-lebih pada masa seka- 
rang-- maka kami menganggap perlu untuk meminta pendapat 
Ustadz. Masalah yang kami maksud adalah bolehkah masjid diguna- 
kan untuk tujuan politik? Mohon Ustadz sertakan juga dalil-dalil 
yang mendukungnya. 

Semoga Allah memberi taufig kepada Ustadz dan menjadikan 
ilmu Ustadz bermanfaat bagi kaum muslim. 


Jawaban: 


Masjid sebagai Markas Dakwah dan Kantor Pemerintahan pada 
Taman Nabi Saw. . 


Masjid pada zaman Rasulullah saw. merupakan pusat seluruh ke- 
giatan kaum muslim. Maka masjid bukan semata-mata digunakan 
untuk shalat dan ibadah lainnya, bahkan ia merupakan pusat iba- 
dah, ilmu pengetahuan, peradaban, sebagai gedung parlemen untuk 
bermusyawarah, dan sebagai tempat untuk taaruf (perkenalan). Di 
masjid itulah utusan dari berbagai jazirah Arab datang, dan di sana 
pula Rasulullah saw. menerima utusan-utusan tersebut. Di sana 
beliau menyampaikan khutbah-khutbah dan pengarahan-pengarah- 
annya mengenai semua masalah kehidupan, baik yang berkenaan 
dengan masalah ad-Din (agama), sosial, maupun politik. 

Pada masa hidup Rasulullah saw. tidak ada pemisahan mengenai 
apa yang oleh orang sekarang dinamakan dengan ad-Din (agama) 
dan politik, juga tidak ada tempat lain pada waktu itu untuk urusan 
politik dan pemecahan permasalahannya selain di masjid, baik apa 
yang disebut urusan agama maupun urusan dunia. 

Oleh sebab itu, masjid pada zaman Nabi saw. merupakan pusat 
dakwah dan pemerintahan.!42 


1421 ihat kitab saya: al-Tbadah fil-Islam. 


277 


Masjid pada Zaman Kemajuan dan Kemunduran Umat Islam 


Demikian pula pada zaman Khulafa ar-Rasyidin sesudah Nabi 
saw., masjid merupakan tempat mereka dalam semua aktivitas, baik 
politik maupun nonpolitik. 

Di masjidlah Abu Bakar ash-Shiddig menyampaikan pidato perta- 
manya yang sangat terkenal itu, yang berisi manhaj politiknya atau 
strategi pemerintahannya. Dalam pidato itu beliau berkata: "Wahai 
semua manusia, aku telah dipilih untuk menjadi pemimpin kalian, 
padahal aku bukanlah orang yang paling baik di antara kalian. Jika 
kalian melihat aku berada di atas kebenaran, maka tolonglah aku, 
dan jika kalian melihat aku di atas kebatilan, maka luruskanlah 
aku.” 

Di masjid pulalah Umar (bin Khattab) menyampaikan pidatonya: 
"Wahai manusia, barangsiapa di antara kalian yang melihat kebeng- 
kokan pada diri saya, maka luruskanlah saya.” Lalu ada seorang 
anggota jamaah yang menjawab, "Demi Allah, seandainya kami me- 
lihat kebengkokan pada dirimu, niscaya akan kami luruskan dengan 
mata pedang kami.” Umar menjawab, "Alhamdulillah, segala puji 
kepunyaan Allah yang telah menjadikan di antara rakyat Umar ini 
orang yang mau meluruskan kebengkokan Umar (walaupun) dengan 
mata pedangnya.” 

Demikianlah fungsi masjid pada masa-masa generasi terbaik 
umat ini dan pada masa kemajuannya. Tetapi ketika bintang per- 
adaban Islam telah tenggelam dan kaum muslim tertinggal dalam 
berbagai sektor kehidupan, fungsi masjid pun berubah. Ia terbatas 
hanya untuk menunaikan shalat dan khutbah-khutbah yang di 
dalamnya berisi materi-materi yang baku. Khutbah yang dibacakan 
dengan menggunakan ungkapan yang indah-indah, dengan susunan 
kalimat yang puitis, yang semuanya berkisar pada satu tema, yaitu 
zuhud terhadap dunia, ingat mati, fitnah kubur, dan azab akhirat. 

Karena itu, ketika ruh (semangat) telah merembes ke dalam 
tubuh yang mati (tak bersemangat) dan kehidupan dalam kadar ter- 
tentu telah kembali ke masjid, begitupun sebagian khatib sudah mulai 
membicarakan persoalan kaum muslim secara umum, mengkritik 
sebagian peraturan dan tatanan yang bengkok mengenai kehidupan 
umat --khususnya mengenai penyelewengan para penguasa, keza- 
liman orang-orang kuat terhadap orang-orang lemah, dan ketidakpe- 
dulian kaum kaya terhadap kaum miskin, sementara para ulama dan 
pemerintah bungkam-- maka sebagian orang mengatakan: "Khutbah 
telah memasuki arena politik ....” 


278 





Politik yang Diterima dan yang Ditolak 

Saya tidak tahu mengapa kata-kata "politik” (siyasah) seakan- 
akan memiliki konotasi jelek dan sebagai suatu jarimah (dosa, 
pelanggaran)? Padahal politik itu sendiri --dilihat dari sudut ilmu-- 
termasuk ilmu yang mulia: dan dilihat dari segi praktik serta aktivitas 
termasuk aktivitas yang terhormat. 

Yang mengherankan, sebagian politikus justru mempertanyakan: 
bolehkah masjid dipergunakan untuk kepentingan-kepentingan poli- 
tis? Sementara mereka sendiri tenggelam dalam urusan politik sejak 
ujung rambut hingga ujung kaki. 

Pada dasarnya politik itu sendiri tidak munkar dan tidak buruk 
apabila sesuai dengan prinsip Islam dan dalam bingkai hukum dan 
nilainya. 

Politik yang tertolak ialah politik Machiavelli yang berpandangan 
bahwa untuk mencapai tujuan seseorang dapat menghalalkan segala 
cara, tidak mengindahkan akhlak, tidak terikat pada norma-norma 
dan nilai-nilai, serta tidak mempedulikan yang halal dan yang haram. 

Adapun politik dalam artian untuk mengatur urusan umum demi 
mewujudkan kemaslahatan masyarakat, menolak mafsadat (kerusak- 
an) dari mereka, dan untuk menegakkan keadilan di antara mereka, 
maka hal ini berada dalam satu garis dengan Dinul Islam, bahkan 
merupakan bagian dari ad-Din kita, yang merupakan akidah, ibadah, 
akhlak, dan tantangan bagi semua sektor kehidupan. 

— Maka fungsi masjid sebagaimana yang dikehendaki Islam, sebe- 
narnya tidaklah terpisah dari politik dalam arti seperti ini. 

Masjid diadakan untuk kepentingan urusan kaum muslim, untuk 
kebaikan agama dan dunia mereka. Dari masjid inilah manusia dapat 
mempelajari kebenaran, kebaikan, dan keutamaan mengenai segala 
urusan kehidupan mereka, baik aspek kerohanian, kebudayaan, 
kemasyarakatan, ekonomi, maupun politik. Dan hal ini termasuk 
dalam kefardhuan Islam yang sudah terkenal yaitu "nasihat", yang 
Nabi saw. telah menjadikannya sebagai "ad-Din secara keseluruhan” 
dalam sabda beliau: 


, UT Aa @ h 
SEA AL 
KAGMEN ASI MEN AS 
(tw ol) 


279 


"Ad-Din (agama) itu adalah nasihat (untuk melakukan kesetiaan).” 
Para sahabat bertanya, "Kepada siapa, wahai Rasulullah?” Beliau 
menjawab, "Yaitu setia kepada Allah, kepada Rasul-Nya, kepada 
Kitab-Nya, kepada imam-imam (pemimpin) kaum muslim, dan 
kepada kaum muslim secara umum.” (HR Muslim) 


Hal ini juga termasuk pengamalan tentang saling berpesan dengan 
kebenaran dan kesabaran, yang Allah telah menjadikannya sebagai 
syarat memperoleh keselamatan dari kerugian dunia dan akhirat: 


"Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam 
kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan 
amal saleh dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran dan 
nasihat-nasihat supaya menetapi kesabaran.” tal-'Ashr: 1-3) 


Hal ini juga termasuk amar ma'ruf nahi munkar, yang Allah telah 
menjadikannya sebagai sebab utama kebaikan ummat ini: 


"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, 
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, 
dan beriman kepada Allah ....” (Ali Imran: 110) 


Juga dijadikan-Nya sebagai sifat asasi bagi kaum mukmin laki-laki 
dan perempuan: 

"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian 
mereka adalah menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka 
menyuruh mengerjakan yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, 
mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada 
Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah ....” 
(at-Taubah: 71) 


Di dahulukannya kefardhuan amar ma'ruf dan nahi munkar dari- 
pada-shalat dan zakat, padahal keduanya (amar ma'ruf dan nahi 
munkar) tidak termasuk rukun Islam, menunjukkan betapa penting- 
nya amar ma'ruf nahi munkar tersebut. 

Allah juga memberitahukan kepada kita tentang dilaknatnya 
orang-orang yang meninggalkan kewajiban yang agung ini: 

"Telah dilaknat orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud 
dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka dur- 
haka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu 


280 





tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesung- 
guhnya amat buruklah apa yang mereka perbuat itu.” (al-Ma'idah: 
78-79) 


Dari celah-celah nasihat dan saling berpesan menaati kebenaran, 
beramar ma'ruf dan nahi munkar, sudah barang tentu masjid harus 
memiliki peran dalam memberikan arahan politik umum bagi umat, 
memperingatkan mereka mengenai masa depan mereka, dan menya- 
darkan mereka terhadap tipu daya musuh-musuh mereka. Bahkan 
pada zaman dahulu masjid mempunyai peranan dalam mengobarkan 
semangat jihad fi sabilillah dan memerangi musuh-musuh agama. 

Gerakan Intifadhah al-Mubarakah di bumi kenabian "Palestina" 
adalah bertolak dari masjid-masjid, dan seruannya yang pertama di- 
kumandangkan dari tempat-tempat azan, dan awal kehadirannya di- 
istilahkan dengan "revolusi masjid”. 

Dalam jihad Afghanistan dan semua jihad islami, masjid memiliki 
peranan yang tak dapat disangkal. 

Saya teringat peristiwa yang saya alami pada tahun 1956 M ketika 
terjadi perlawanan ketiga di Mesir, saya meminta kepada Kemente- 
rian Wakaf --pada waktu itu dipegang oleh Syekh Ahmad al-Baguri-- 
untuk menyampaikan khutbah Jum'at di salah satu masjid besar di 
Kairo, untuk menguatkan semangat rakyat. Meskipun pada waktu 
itu'saya dilarang memberikan ceramah, mengajar, dan semua aktivi- 
tas lainnya yang dapat mempengaruhi masyarakat, tetapi kondisi 
darurat pada waktu itu mengharuskan mereka membantu saya. 

Kementerian Wakaf dan Urusan Masjid meminta kepada para 
khatib dari waktu ke waktu untuk berkhutbah dengan tema-tema 
tertentu yang membantu pemerintah untuk mencapai sasaran pro- 
gramnya dan melaksanakan politiknya. Seperti imbauan agar ber- 
laku sederhana dalam memerangi atau melerai kekerasan, mengajak 
rakyat memerangi sikap berlebihan, atau menyerukan persatuan ke- 
bangsaan, memerangi narkotika dan sebagainya, yang semuanya itu 
ternyata termasuk dalam lubuk politik. 

Kalau begitu, apa yang dimaksud dengan politik dalam perta- 
nyaan di atas? 

Sekiranya yang dimaksud dengan pertanyaan tersebut adalah 
politik dalam arti menentang hukum/aturan yang sedang berlaku, 
maka menurut pendapat saya hal ini "tidak terlarang secara mutlak”, 
tetapi juga "tidak diperbolehkan secara mutlak”. 

Dalam hal ini, yang terlarang ialah yang dilakukan dengan 


281 


menyebut nama-nama tertentu dan mengemukakan sesuatu secara 
detail dengan maksud untuk mencelanya, menjelek-jelekkannya, 
dan menyebarkannya. Maka hal ini tidak boleh disampaikan di mim- 
bar, tidak boleh dilakukan dengan caci maki dan fanatik golongan. 

Sesungguhnya masjid --dalam kaitan ini-- berfungsi menghalangi 
segala sesuatu yang menentang syariat, meski merupakan program 
pemerintah sekalipun. Karena masjid diadakan untuk meneguhkan 
syariat Allah, bukan untuk mendukung politik pemerintahan tertentu. 

Apabila pemerintah bertentangan dengan syariat Allah, maka 
masjid berada di barisan syariat, bukan dalam barisan pemerintah. 

Dalam kondisi apa pun kita tidak boleh melarang orang yang 
menggunakan masjid untuk kebenaran yang wajar, logis, dan histo- 
ris, misalnya menyadarkan umat serta memperingatkan mereka ter- 
hadap thaghut-thaghut yang mengabaikan syariat Allah dan yang 
mengharuskan mengikuti hawa nafsu mereka serta hawa nafsu 
pemimpin-pemimpin mereka, yang tidak akan dapat menolong 
mereka sama sekali dari azab Allah. 

Dalam beberapa negara Islam, pemerintah mengadakan peraturan 
bagi keluarga yang bertentangan dengan syariat Islam. Maka para 
ulama menentangnya dan menyiarkannya di masjid-masjid, karena 
— tidak ada yang mereka miliki selain itu, sebab seluruh sarana infor- 
masi dikuasai pemerintah. Maka tidak ada tindakan yang diambil 
oleh pemerintah thaghut itu kecuali menghukum ulama-ulama pem- 
berani itu dengan hukuman mati (hukum gantung) dan dibakar. Ini 
pernah terjadi di Somalia.143 at 

Pemerintah yang berkuasa ingin menjadikan masjid sebagai 
corong untuk mengumandangkan politiknya. Apabila mereka meng- 
adakan perdamaian dengan Israel, dipandangnya perdamaian itu 
baik, dengan alasan firman Allah berikut: 

"Dan jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah 
kepadanya dan bertawakallah kepada Allah ....” (al-Anfal: 61) 


Padahal jika hubungannya buruk, maka bangsa Yahudi itu ada- 
lah bangsa yang paling sengit permusuhannya terhadap orang-orang 
yang beriman. Sedangkan berdamai dengan musuh yang curang itu 
haram dan merupakan suatu pengkhianatan. 


143pada masa pemerintahan Siyad Berry yang didemonstrasi dan dipecat rakyat setelah 
mereka menanggung kesabaran yang panjang. 


282 


Demikianlah, mimbar sudah tidak lagi menjadi corong untuk 
menyuarakan kebenaran risalah Islam, bahkan telah menjadi sarana 
untuk menegakkan politik suatu pemerintah. Masjid telah kehi- 
langan kewibawaannya dan telah hilang pengaruhnya di hati umat, 
kemuliaan para ulama dan para da'i juga terhapuskan. 

Kita mohon kepada Allah semoga Dia memberikan keselamatan 
kepada kita dalam urusan agama dan dunia kita. 


2 
TIDAK SEMUA YANG BARU ITU BID'AH 
(Penjelasan Mengenai Bid'ah-bid'ah Hari Jum'at) 


Pertanyaan: 


Saya menerima sepucuk surat yang dikirim oleh seorang saudara 
dari Aljazair, isinya seperti berikut: 

Hari Jum'at merupakan hari yang paling utama dalam sepekan -- 
hal ini sudah tidak diragukan lagi-- dan pada hari itu difardhukan 
melakukan shalat berjamaah pada waktu zhuhur. Untuk menjelas- 
kan keutamaan ini dan menjunjung derajatnya serta mengabadikan 
sebutannya, maka dinamailah surat keenam puluh dua dalam Al- 
Our'an dengan nama "al-Jumu'ah”. Selain itu, banyak hadits --baik 
yang tercantum dalam Shahihain maupun lainnya-- yang memperkuat 
keutamaan ini, mempopulerkan, dan menyanjungnya. 

Karena hari Jum'at memiliki keutamaan, maka si iblis yang terku- 
tuk itu menyebarkan tentaranya untuk mengganggu manusia --dari 
kalangan awam sampai kalangan cendekia-- untuk mencampuraduk- 
kan urusan mereka dan menampakkan indah bagi mereka berbagai 
bentuk aktivitas dan ibadah sebagai pengganti ibadah-ibadah yang 
disyariatkan pada hari itu. Mereka melakukan semua ini secara tidak 
sadar, dan dengan demikian mereka terkena sinyalemen surat al- 
Kahfi ayat 104. 

Bolehkah --sekadar menenangkan hati-- mengucapkan: "apabila 
hari Jum'at merupakan hari yang paling banyak menghadapi bid'ah- 
bid'ah, maka sesungguhnya orang yang paling banyak menghadapi 
ujian adalah para nabi dan rasul”? 

Sesungguhnya bid'ah-bid'ah yang diada-adakan manusia pada 
hari Jum'at itu pada asalnya adalah ibadah untuk mendekatkan diri 


283 


kepada Allah --hal ini tidak diperselisihkan lagi-- dan semua itu 
menjadi "bid'ah” hanyalah karena diletakkan tidak pada posisinya, 
baik waktu, tempat, atau lainnya. Misalnya: 

Pertama: membaca Al-Our'anul Karim dengan menggunakan 
pengeras suara, dengan suara yang amat keras. Membaca Al- Our'an 
ini termasuk syiar Jum'at --kalau tidak boleh dikatakan sunnahnya-- 
tetapi mengeraskan suara ketika membaca Al-Our'an di masjid tidak 
diperbolehkan karena dapat menimbulkan gangguan. 

Kedua: memberi nasihat dan bimbingan sebelum khutbah, 
karena yang demikian itu --meskipun merupakan ibadah dan ber- 
manfaat-- tidak disyariatkan pada waktu itu, karena waktu itu ada- 
lah waktu untuk melakukan shalat nafilah, membaca Al-Our'an, ber- 
dzikir, dan bershalawat atas Nabi pembawa rahmat .... Dan lagi, para 
salaf yang saleh --yang berbahagia dan yang baik-baik itu-- tidak 
pernah melakukannya, padahal terdapat alasan untuk melakukan- 
nya. Namun, mereka lebih mengerti keadaan dan lebih tahu menem- 
| patkan perkataan. Maka tidak ada sikap lain bagi kita melainkan 
meneladani mereka dan mengikuti jejak mereka mengenai apa yang 
mereka kerjakan dan mereka tin: 3 

Ketiga: bermacam-macam bid'ah yang diadakan orang pada hari 
Jum'at, yang sebagiannya disebutkan oleh al-Allamah Ibnul Haj di 
dalam kitabnya al-Madkhal, juz 2, halaman 203-282. Di antaranya 
ada yang terdapat di masjid-masjid masyarakat secara umum, ada 
yang terdapat di masjid besar, ada yang terdapat di masjid yang satu 
tetapi tidak terdapat di masjid lainnya .... Alhasil, tidak ada satu pun 
masjid yang selamat dari bid'ah. 

Keempat: adapun bid'ah baru yang dikaitkan dengan bid'ah- 
bid'ah ini --tetapi tiada yang menyambutnya-- ialah bid'ah yang 
hanya ada di Aljazair, yaitu di ibu kotanya, al-Baidha', tempat bid'ah 
ini dilahirkan. Saya kira, orang yang mau mengubur bid'ah ini tidak 
akan ditanya karena dosa apa ia dibunuh, bahkan sebaliknya ia akan 
mendapatkan pahala pada hari ketika masing-masing jiwa dibalas 
usahanya, dan merasa gembira pada hari ketika ada wajah-wajah 
yang putih dan ada wajah-wajah yang hitam. Bid'ah tersebut adalah 
khutbah ketiga yang berupa pesan-pesan setebal dua halaman dari 
sebuah buku besar. 

Hal ini terjadi di Masjid Abdul Hamid bin Badis di kawasan Aljazair 
Tengah di ibu kota, pada awal September 1989 M. Pesan-pesan --yang 
saya namakan dengan khutbah ketiga-—- ini diumumkan setelah juru 
nasihat selesai menyampaikan pelajaran. Ketika itu, salah seorang 


284 





dari mereka mengambil mikrofon dan menghadap kepada orang- 
orang yang shalat (jamaah) sambil berkata: "Wahai kaum mukmin, 
janganlah bubar setelah selesai menunaikan shalat, dan tetaplah di 
tempat kalian, karena pesan-pesan akan disampaikan kepada 
Anda!” Maka pesan-pesan itu pun disampaikan. Pesan-pesan ini, 
meskipun berharga, tetapi bukan pada tempatnya. Hal itu seharus- 
nya dilakukan: 


— di luar waktu tersebut, meski tetap pada hari Jum'at: 

— lazimnya disampaikan melalui surat kabar, majalah, dan balai- 
balai pertemuan: 

— diserahkan kepada pihak yang berkompeten, yaitu ahlul halli wal- 
agdi, seperti Departemen Pendidikan dan Pengajaran .... Atau 
misalnya diserahkan kepada suatu tim yang terdiri dari orang- 
orang tertentu. 


Saya benar-benar mendukung adanya pesan-pesan itu, tetapi demi 
memelihara praktik-praktik salaf yang saleh, terus terang saya 
menentang cara penyampaian mereka. 

Di samping itu, orang yang mau mengkaji ulang surat Al- 
Jumu'ah, niscaya ia akan menjumpai salah satu ayatnya yang mem- 
berikan tuntunan kepada para jamaah untuk langsung bubar setelah 
selesai menunaikan shalat Jum'at, dan tidak usah tinggal di masjid 
walaupun untuk melakukan shalat nafilah. Maka barangsiapa yang 
hendak melakukan shalat rawatib, hendaklah ia lakukan di rumah. 

Saya kira apa yang terjadi itu hanyalah karena kelalaian, dan 
sudah seharusnya para ulama meluruskan masalah seperti ini, 
karena sebenarnya hal ini banyak melibatkan orang yang tidak ber- 
salah. 

Apakah Anda sependapat dengan saya bahwa semua ini merupa- 
kan bid'ah yang harus diberantas? 


Jawaban: 


Saudaraku, bid'ah bukanlah setiap sesuatu yang diadakan setelah 
Rasulullah saw. secara mutlak. Kaum muslim telah melakukan banyak 
hal yang belum pernah terjadi pada zaman Rasulullah saw., tetapi 
tidak dianggap bid'ah. Misalnya Utsman mengadakan azan yang lain 
(yakni sebelum masuk waktu shalat) pada hari jum'at di pasar Zaura' 
ketika jumlah manusia sudah sedemikian banyak dan kota Madinah 
telah menjadi luas. 

Contoh yang lain, mereka menciptakan ilmu-ilmu yang bermacam- 


285 


macam serta mempelajari dan mengajarkannya di masjid-masjid, 
seperti ilmu figih, ilmu ushul figih, ilmu nahwu, ilmu sharaf, ilmu 
bahasa dan balaghah, yang semua itu belum ada pada zaman Rasu- 
Iullah saw.. Tetapi ia lahir karena tuntutan perkembangan dan kebu- 
tuhan, dan tidak keluar dari maksud syariat, bahkan untuk berkhid- 
mat kepada syariat dan berputar pada porosnya. 

Maka amalan-amalan yang ada dalam bingkai maksud syariat 
tidak dianggap bid'ah yang tercela, meskipun bentuk spesialnya 
belum pernah ada pada masa Rasulullah saw., karena tidak ada 
kebutuhan pada waktu itu. 

Misalnya lagi menyampaikan penjelasan atau pesan-pesan ke- 
pada orang banyak yang berkenaan dengan kepentingan mereka yang 
disampaikan setelah usai menunaikan shalat Jum'at, seperti yang di- 
lakukan oleh saudara-saudara di masjid-masjid di Gaza dan lain-lain 
kota Palestina pada masa-masa awal gerakan Intifadhah Islamiyah. 
Pesan, penjelasan, dan seruan-seruan rhereka kumandangkan dari 
rumah-rumah Allah atau masjid-masjid, maka pada awal kehadiran- 
nya ini gerakan Intifadhah dinamakan orang dengan "Revolusi Masjid”. 

Masjid merupakan pusat kegiatan kehidupan islami, dan pada 
zaman Nabi saw. masjid difungsikan sebagai pusat dakwah dan 
pemerintahan, sebagaimana telah saya jelaskan dalam kitab kami al- 
Ibadah fi-Islam. Di masjid itu disampaikanlah pelajaran-pelajaran dan 
nasihat-nasihat, dari masjidlah komando perjuangan dikumandang- 
kan. Rasulullah saw. ketika menerima para utusan dan wakil-wakil 
kabilah atau negara lain juga di masjid. Di masjid pula diumumkan 
pernikahan, bahkan di masjidlah orang-orang Habasyah bermain 
anggar dan menampilkan tari-tarian mereka yang terkenal pada hari- 
hari raya, sedangkan Rasulullah memberi semangat kepada mereka 
dan membantu istri beliau Aisyah untuk menyaksikannya. 

Maka mengapakah masjid tidak boleh ditempati untuk menyam- 
paikan pesan-pesan islami yang isinya tidak diingkari oleh saudara 
penanya, bahkan dia mengatakan sangat setuju dengan isi pesan- 
pesan itu? 

Mengapa dilarang menyampaikan pelajaran di masjid --setelah 
selesai shalat Jum'at-- untuk menjelaskan sebagian materi khutbah 
yang tidak sempat disampaikan karena keterbatasan waktu, atau 
untuk menjawab pertanyaan sebagian jamaah mengenai masalah- 
masalah Din dan kehidupan? 

Saya sendiri menggunakan metode ini sejak dulu, semenjak saya 
melakukan khutbah Jum'at di Masjid Zamalik di Kairo pada tahun 


286 





lima puluhan. Seusai melaksanakan shalat Jum'at dan dua rakaat 
shalat sunnah, saya mengadakan halagah (pertemuan, forum) untuk 
menjawab pertanyaan-pertanyaan seputar materi khutbah atau lain- 
nya, dan forum ini ternyata sangat bermanfaat dan diminati banyak 
orang. 

Saya senantiasa menyelenggarakan forum seperti itu dari waktu 
ke waktu di masjid tempat saya shalat di Dauhah, bila ada kesempatan 
dan kesehatan serta kondisi saya mengizinkan. 

Firman Allah Ta'ala: 


han SAT SK KO ET an SANATA 
an NYI In Allen 
G2 ? 
al Jas 
"Apabila telah ditunaikan shalat maka bertebaranlah kamu di muka 
bumi dan carilah karunia Allah ....” (al-Jumu'ah: 10) 


Ayat tersebut menunjukkan bahwa bertebaran di muka bumi dan 
berusaha/bekerja setelah shalat Jum'at merupakan perkara yang jaiz 
atau mubah, bukan wajib, karena menurut pendapat yang sahih 
bahwa adanya perintah sesudah larangan itu menunjukkan hukum 
mubah, bukan wajib, seperti pada firman Allah: 


”.. apabila kamu telah menyelesaikan ibadah haji, maka berburu- 
lah kamu ....” (al-Ma'idah: 2) 


Seperti juga dalam firman-Nya: 
”.. Apabila mereka (istri-istrimu) telah suci, maka campurilah 
mereka di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu ....” tal- 
Bagarah: 222) 


Demikian pula Allah mengharamkan jual beli dan aktivitas kerja 
lainnya ketika telah dikumandangkan azan Jum'at. Maka apabila 
shalat Jum'at telah usai dilaksanakan, hilanglah larangan tersebut, 
dan aktivitas boleh berjalan seperti semula. 

Sedangkan tentang hadits yang diriwayatkan Abu Daud, Tirmidzi, 
dan Nasa'i dari Amr bin Syu'aib dari ayahnya dari datuknya bahwa 
Rasulullah saw. melarang membacakan syair dan berjual beli di mas- 
jid, dan melarang orang berkumpul-kumpul di masjid pada hari 


287 


Jum'at sebelum ditunaikannya shalat Jum'at --yang riwayatnya ini 
dihasankan Tirmidzi-- para ulama mengatakan bahwa gayid "sebe- 
lum shalat” itu menunjukkan bolehnya berkumpul-kumpul setelah 
shalat untuk ilmu pengetahuan dan dzikir. 

Demikian juga pelajaran sebelum ditunaikannya shalat Jum'at 
kadang-kadang memang diperlukan dan memang membawa maslahat. 

Karena itu, banyak negara non-Arab yang para khatibnya ber- 
khutbah dengan bahasa Arab, sedangkan kebanyakan jamaahnya 
tidak mengerti bahasa Arab, sehingga mereka tidak dapat mengambil 
faedah dari khutbah tersebut, karena itu biasanya khutbahnya 
sangat singkat. Untuk itu mereka menyempurnakan kekurangan ini 
dengan penjelasan bahasa daerah sebelum shalat Jum'at, yang dihadiri 
oleh orang-orang yang tidak berhalangan dan ingin memperdalam 
pengetahuan agamanya. 

Hampir sama dengan itu adalah apa yang terjadi di Aljazair dan 
beberapa negara di Maghrib dan Afrika. Di wilayah tersebut keba- 
nyakan khatib resminya tidak menekankan hasil khutbahnya dan 
orang-orang pun bubar setelah usai shalat Jum'at. Maka pelajaran 
(kajian) Jum'at itu merupakan ganti khutbah yang lemah, lebih- 
lebih jika yang menyampaikan pelajaran itu orang yang tidak dapat 
berkhutbah, karena tidak ahli berkhutbah atau karena alasan lain. 

Sudah barang tentu khutbah seperti itu tidak ideal, karena khut- 
bah itu haruslah yang memadai. Namun begitulah kenyataannya, 
dan kita sering terpaksa menerima penurunan keadaan dari yang 
tinggi kepada yang rendah, dan Islam membolehkan hal demikian itu 
sesuai dengan kaidah "darurat” dengan hukum-hukumnya. 

Tinggal kita bicarakan hadits Amr bin Syu'aib yang telah kita 
sebutkan di muka, dan perbedaan pendapat mengenai hal ini sudah 
terkenal. Apabila penghasanan Tirmidzi kita terima, maka paling 
banter ia hanya menunjukkan hukum makruh, sedangkan kemak- 
ruhan itu sendiri hilang dengan adanya kebutuhan atau kepentingan 
yang kecil sekalipun. 

Tirmidzi berkata, "Segolongan ahli ilmu memakruhkan jual beli di 
dalam masjid. Demikian pula pendapat Ahmad dan Ishag.” 

Diriwayatkan juga dari sebagian ahli ilmu dari kalangan tabi'in 
tentang rukhshah (boleh)-nya jual beli di dalam masjid. Dan diri- 
wayatkan dari Nabi saw. dalam beberapa hadits tentang perkenan 
membacakan syair di dalam masjid.144 


144 At-Tirmidzi,,"Kitab ash-Shalat", hadits nomor 322. 


288 





Akan tetapi, mereka menerangkan sebab dilarangnya berkumpul 
di masjid sebelum shalat Jum'at ini. Pengarang kitab Tuhfatul-Ahwadzi 
(Syarah Sunan Tirmidzi) mengatakan bahwa larangan ini disebabkan 
dapat memutuskan shaf, padahal mereka diperintahkan pergi shalat 
Jum'at lebih pagi dan diperintahkan merapatkan shaf dan melurus- 
kannya, yaitu memenuhi shaf pertama dilanjutkan dengan shaf ber- 
ikutnya. Selain itu, karena tidak sesuai dengan tata berkumpulnya 
orang-orang yang hendak menunaikan shalat.!45 

Imam Ibnul Arabi menyebutkan di dalam 'Aridhatul-Ahwadzi fi Syar- 
hit-Tirmidzi bahwa dilarangnya berkumpul (membentuk lingkaran) 
pada hari Jum'at menjelang dilakukannya shalat Jum'at itu adalah 
karena semestinya mereka membentuk shaf menghadap imam dan 
berbaris lurus di belakangnya pada waktu khutbah.!46 

Artinya, duduk dalam bentuk lingkaran-lingkaran itu meniada- 
kan semua ini, karena mereka melingkar dengan tidak menghadap 
kiblat dan tidak berbaris rapi seperti baris hendak menunaikan sha- 
lat, hal ini bukan tatanan orang yang hendak shalat. Padahal semes- 
tinya mereka berbaris menghadap kiblat dan siap menunaikan shalat 
apabila telah tiba waktunya. 

Dengan adanya larangan tahallug (duduk-duduk melingkar, ber- 
kumpul) di masjid sebelum ditunaikannya shalat Jum'at itu para ulama 
kemudian berpendapat bahwa tahallug sesudahnya itu dibenarkan 
syara' dan tidak terlarang, sebagaimana dikemukakan oleh Imam al- 
Khaththabi dalam Ma'alimus-Sunan. 

Wallahu al-Muwaffig wal Haadii ilash-shawab. 


3 
HISAB DAN PENETAPAN PUASA DAN IDUL FITRI 


Pertanyaan: 

Kami kira Ustadz juga merasakan kesedihan yang kami rasakan 
setiap setahun sekali atau dua kali. Tepatnya, setiap datang bulan 
Ramadhan dan bulan Syawal dengan Idul Fitrinya. 


145 Tuhfatul-Ahwadzi, 2: 272, terbitan al-Madani, Kairo. 
146y ihat, 'Aridhatul-Ahwadzi, 2: 119, terbitan Darul 'Timi lil-Jami', Beirut. 


289 





Semestinya dalam dua peristiwa penting ini kaum muslim dapat 
secara serempak memulai puasa dan merayakan Idul Fitri, namun 
kenyataannya kami melihat perbedaan pendapat dalam hal pene- 
tapan masuk dan keluarnya (habis) bulan Ramadhan antara satu 
negara dengan negara lain. Bahkan pernah saya jumpai dua negara 
bertetangga (sama-sama negara kaum muslim) memiliki selisih se- 
lama tiga hari. 

Mengenai masalah memulai dan mengakhiri puasa, selama bebe- 
rapa tahun kami juga melihat perbedaan yang sangat jauh dalam satu 
negara, yaitu di jazirah Arab bagian barat. Hal itu disebabkan 
mereka mengikuti perbedaan yang terjadi di negara-negara Islam 
dan negara-negara Arab lainnya mengenai masalah ini. 

Maka sebagian dari kami berpuasa bersamaan dengan Kerajaan 
Arab Saudi dan sebagian negara Teluk di timur, sebagian lagi mulai 
berpuasa pada hari berikutnya bersamaan dengan negara tetangga, 
yakni Aljazair dan Tunisia di kawasan barat. Sedangkan sebagian 
besar orang berpuasa pada hari sesudahnya lagi, karena mengikuti 
pengumuman Departemen Agama yang bertanggung jawab di negara 
kami. 

Peristiwa serupa terjadi pula pada kali lain ketika mengakhiri 
bulan Ramadhan untuk memulai bulan Syawal dan menetapkan hari 
raya. Maka sebagian berhari raya pada suatu hari, sedangkan seba- 
gian lainnya berhari raya setelah dua hari. 

Pertanyaan kami, sejauh ini apakah perbedaan pendapat seperti 
itu --di antara kaum muslim-- masih dapat ditolerir? 

Mengapa kaum muslim tidak menggunakan hisab falaki? Padahal 
pada zaman kita sekarang ilmu ini sudah demikian maju, sehingga 
manusia bisa naik ke bulan. Apakah dengan perantaraan ilmu yang 
telah diajarkan Allah itu dapat diketahui kapan mulai terbitnya hilal 
(tanggal satu Oamariyah)? 

Kondisi seperti ini telah dijadikan alasan oleh sebagian orientalis 
untuk melontarkan tuduhan bahwa Islam tidak mampu menghadapi 
perkembangan zaman. Bahkan kebanyakan budayawan dan cende- 
kiawan mereka melontarkan kelemahan dan keterbelakangan ini 
kepada para cendekiawan muslim dari kalangan ulama dan akade- 
misi atau kalangan perguruan tinggi yang menisbatkan diri kepada 
syara' dan agama. 

Apakah pintu ijtihad dalam hal ini sudah benar-benar tertutup 
karena hadits syarif menyebutkan: 


290 


AN PSA Na 


”Berpuasalah kamu karena melihat hilal (tanggal satu Ramadhan) 
dan berbukalah karena melihat hilal (tanggal satu Syawal).” 


Ataukah karena puasa dan berbuka (ber-Idul Fitri) itu bergantung 
pada hasil "melihat", bukan dengan hisab? Ataukah dalam masalah 
ini masih boleh dilakukan ijtihad? 

Kami berharap Ustadz berkenan memberikan penjelasan dengan 
ilmu yang telah diberikan Allah kepada Ustadz, lepas dari sikap kaku 
dan fanatik. Semoga Allah memanjangkan umur Ustadz untuk mem- 
bela ad-Din dan memberikan pengajaran kepada kaum muslim. 


Jawaban: 


Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercu- 
rahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du. 

Sesungguhnya saya telah membicarakan masalah penetapan 
masuknya bulan (Ramadhan) dengan menggunakan hisab falaki 
dalam dua buah kitab saya: 

1. Fighush-Shiyam 
2. Kaifa Nata'aamalu Ma'a as-Sunnah an-Nabawiyyah. 


Pada bagian awal kedua kitab itu saya jelaskan bahwa syariat 
Islam yang lapang ini memfardhukan puasa pada bulan Oamariyah. 
Penetapan masuknya bulan ini menggunakan wasilah alami yang 
mudah dan sederhana bagi semua umat, tidak sulit dan tidak rumit, 
karena umat (Islam) pada waktu itu merupakan umat yang buta 
huruf, tidak dapat menulis dan tidak dapat menghisab. Wasilah ter- 
sebut ialah melihat bulan (tanggal satu) dengan mata kepala. 

Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: 


Hrd Pe Pama ra 
P/ 3 a fa A$ 
GA US EPA Aa 


291 





”Berpuasalah karena melihat tanggal dan berbukalah karena me- 
lihatnya. Apabila terhalang penglihatanmu oleh awan, maka sem- 
'purnakanlah bilangan bulan Sya'ban 30 hari,147 


Diriwayatkan pula dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. menye- 
but-nyebut bulan Ramadhan lalu bersabda: 


SKS NI UE SI 


KAN TA (62 91. . Zn 36 T J1, 

(oikenga) “AA 8.9, 

"Janganlah kamu tam Sera kamu dhan 2 (satu 

Ramadhan) dan janganlah kamu berbuka (berlebaran) sehingga 

kamu melihat tanggal (satu Syawal). Dan jika penglihatanmu tertu- 
tup oleh awan, maka kira-kirakanlah bulan itu. 148 


Hal demikian merupakan rahmat bagi umat ini, karena Allah tidak 
membebani mereka untuk menggunakan hisab, sedangkan mereka 
(pada waktu itu) belum mengerti hisab dan tidak dapat melakukan- 
nya dengan baik. Kalau mereka dibebani melakukan hisab, sudah 
barang tentu mereka akan taklid kepada orang lain baik dari 
kalangan ahli kitab maupun lainnya, yang tidak seagama dengan 
mereka (Islam). 


Tiga Cara Penetapan Masuknya Bulan Ramadhan 


Hadits-hadits sahih menyebutkan bahwa untuk menetapkan 
masuknya bulan Ramadhan dapat ditempuh dengan salah satu dari 
tiga cara: (1) melihat tanggal, (2) menyempurnakan bilangan bulan 
Sya'ban 30 hari, atau (3) memperkirakan masuknya tanggal. 


Metode Pertama 


Mengenai metode ini, yaitu melihat bulan, maka para fugaha ber- 
beda pendapat: apakah cukup dengan penglihatan seorang yang adil, 
dua orang yang adil, ataukah hasil penglihatan orang banyak? 


147 Murtafag 'alaih, al-Lu'lu' wal-Marjan, 656. 
148Mutrafag 'alaih, Ibid., 653. 


292 


Golongan yang berpendapat bolehnya kesaksian seorang yang 
adil, berdalil dengan hadits Ibnu Umar, dia berkata: 


Kelud SES: PEN HA 
TANDA p 3 KAS 
BA ola) « na aya SASAK 

(8D) 


”Orang-orang sama melihat bulan, lalu aku kabarkan kepada Rasu- 
lullah saw. bahwasanya aku melihatnya. Maka berpuasalah beliau 
dan menyuruh orang-orang berpuasa juga. 149 


Selain itu, juga berdasarkan hadits orang Arab Dusun (Badui) yang 
bersaksi di sisi Nabi saw. bahwa dia telah melihat tanggal, lalu Nabi 
saw. menyuruh Bilal menyeru orang banyak supaya berpuasa.!50 
Sanad hadits ini terdapat pembicaraan. 

Mereka berkata, "Sesungguhnya menetapkan sesuatu dengan ke- 
saksian seorang yang adil itu lebih hati-hati dalam memasuki ibadah, 
dan berpuasa sehari pada bulan Sya'ban itu lebih ringan risikonya 
daripada meninggalkan puasa sehari pada bulan Ramadhan.” 

Sedangkan orang yang mensyaratkan melihat tanggal ini dengan 
dua orang yang adil berdalil dengan riwayat al-Husen bin Harits al- 
Jadali. Ia berkata: Amir Mekah, al-Harits bin Hathib, pernah berkhut- 
bah kepada kami: 


1-2. ., AN Y ae 
LILIT Aga TANI SAN NA, CA 


“ 


149jjR Abu Daud (2342), Daruguthni, dan Baihagi dengan isnad sahih menurut syarat 
Muslim. Daruguthni berkata, "Marwan bin Muhammad meriwayatkannya sendirian dari Ibnu 
Wahab, sedangkan dia itu tepercaya.” Dikemukakan oleh an-Nawawi dalam al-Majmu', 6: 276. 


150iwayat Abu Daud (2341) dan Tirmidzi secara musnad dan mursal, dan beliau ber- 
kata, "Mengenai ini terdapat perselisihan.” Juga diriwayatkan oleh Nasa'i. Beliau berkata, 
”Mursal itulah yang lebih tepat.” Diriwayatkan pula oleh Ibnu Majah (1652). 


293 


G3 oa. 2A DX “7 
, Ka GA Ha IK 24 2, 
Pa NN) 
5 21 A1 T - 
(odol KE AK 


"Rasulullah saw. menyuruh kami beribadah (puasa) karena telah 
melihat bulan. Tetapi jika kami tidak melihatnya, sedangkan ada 
dua orang saksi adil yang menyaksikan bulan tersebut, maka kami 
pun beribadah (puasa) lantaran kesaksian dua orang saksi terse- 
but.”151 


Adapun yang mensyaratkan saksi harus sejumlah orang (banyak) 
adalah golongan Hanafi, dan ini pun apabila langit dalam keadaan 
cerah. Karena golongan ini memperbolehkan kesaksian dari hasil 
penglihatan satu orang ketika langit mendung, yaitu ketika mendung 
tersingkap lantas seseorang melihat tanggal sedangkan yang lain 
tidak melihatnya. Tetapi apabila langit cerah, tidak mendung dan 
tidak ada sesuatu pun yang menghalangi pandangan seseorang, 
maka mengapa hanya seorang saja yang melihatnya sementara yang 
lain tidak? Karena itu mereka berkata, "Wajib ada pemberitaan dari 
orang banyak, sebab bersendirian melihat tanggal ketika sedang ber- 
sama orang banyak --padahal mereka juga melihat ke arah yang dili- 
hatnya dan mencarinya, tidak ada sesuatu yang menghalangi pan- 
dangan mereka, dan mata mereka sehat-- meskipun ketajaman pan- 
dangan mereka berbeda-beda, jelas merupakan suatu kekeliru- 
an.”152 

Adapun mengenai riwayat Ibnu Umar dan orang Arab Badui --yang 
menetapkan tanggal dengan hasil penglihatan seorang saja-- al-Alla- 
mah Rasyid Ridha pada talig (komentar)-nya terhadap al-Mughni ber- 
kata, "Kedua riwayat itu tidak menunjukkan bahwa orang-orang 
sama melihat bulan lantas tidak ada yang mengetahuinya kecuali se- 
orang. Keduanya tidak ada pertentangan, apalagi dengan Abu Hani- 
fah. Dengan demikian, batallah segala sesuatu yang didasarkan pada 
kedua riwayat ini.”153 


1SIHR Abu Daud, dan beliau tidak mengomentarinya. Demikian pula al-Mundziri. 
Perawi-perawinya sahih, kecuali Husen bin Harits --sedangkan dia itu sangat jujur. Disahkan 
juga oleh ad-Daruguthni dalam Nailul-Authar, 4: 261, terbitan Darul Jail, Beirut. 


182p asyiyah Ibnu Abidin, mengutip dari al-Bahr, 2: 92. 
153 Ar.Tatig 'ala al-Mughni ma'a asy-Syarah, 3: 93. 


294 








Adapun berapa banyaknya jumlah ”"segolongan besar” manusia 
itu terserah kepada pendapat imam (penguasa) atau hakim untuk 
menentukannya, tanpa terikat pada batasan tertentu menurut penda- 
pat yang benar.!54 

Dengan demikian, yang wajib bagi kaum muslim ialah mencari 
tanggal pada hari kedua puluh sembilan bulan Sya'ban pada waktu 
magrib (menjelang magrib). Sebab sesuatu yang suatu kewajiban tidak 
sempurna melainkan dengan dia, maka dia (sesuatu itu) adalah wajib, 
hanya saja ia (mencari hilal/tanggal) ini merupakan wajib kifayah. 


Metode Kedua 


Metode kedua untuk mengetahui masuknya bulan Ramadhan ialah 
dengan menyempurnakan bilangan bulan Sya'ban menjadi tiga 
puluh hari, baik langit dalam keadaan cerah maupun berawan. Apa- 
bila mereka melihat bulan pada malam (magrib) tanggal tiga puluh 
bulan Sya'ban kemudian tidak ada seorang pun yang melihatnya, 
maka hendaklah mereka menyempurnakan hitungan bulan Sya'ban 
menjadi tiga puluh hari. 

Oleh karena itu, seharusnya bulan Sya'ban sudah diketahui ke- 
tetapannya sejak awal, sehingga pada waktu bulan tidak kelihatan, 
maka malam ketiga puluh --saat dicarinya hilal (tanggal) dan di- 
sempurnakannya bilangan Sya'ban menjadi tiga puluh hari-- dapat 
diketahui. Maka merupakan suatu kekurangan apabila penetapan 
masuknya bulan itu hanya dilakukan untuk tiga bulan saja, yaitu 
bulan Ramadhan untuk menetapkan masuknya puasa, bulan Syawal 
untuk menetapkan telah keluarnya dari kewajiban puasa, dan bulan 
Dzulhijjah untuk menetapkan Hari Arafah dan sesudahnya. Dengan 
demikian, sudah seharusnya umat dan pemerintah yang bersang- 
kutan bertindak secara cermat menetapkan semua bulan (bulan 
hanya tiga bulan yang disebutkan, Pen.), sebab hitungan bulan yang 
satu didasarkan pada bulan yang lain. 


Metode Ketiga 


Metode yang ketiga untuk mengetahui masuknya bulan 
Ramadhan ini adalah dengan memperkirakan terbitnya hilal ketika 
langit mendung atau menurut istilah hadits "jika pandanganmu ter- 


154Ar.ikhtiyar fi Syarhil-Mukhtar, 1: 129. 


295 





tutup awan” atau "jika penglihatanmu terhalang” oleh suatu halang- 
an. Di dalam beberapa riwayat yang sahih, di antaranya dari Nafi' 
dari Ibnu Umar --yang merupakan untaian emas dan isnad paling 
sahih yang diriwayatkan oleh Bukhari: 


DLL IE ANT 
AI AS KE KE NI 
"Jika penglihatanmu tertutup awan, maka kira-kirakanlah bulan 
itu.” 


Maka, apa makna "kira-kirakanlah bulan itu (fagduruu lahu) dalam 
hadits tersebut? 

Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu': Ahmad bin Hambal dan 
sebagian kecil ulama mengatakan, "Maknanya ialah persempitlah 
bulan itu dan perkirakanlah ia telah berada di bawah awan.” Makna 
ini diambil dari kata gadara yang berarti dhayyaga (mempersempit) 
seperti firman Allah: UN at (Dipersempit atasnya rezekinya). 
Mereka mewajibkan berpuasa keesokan harinya dari malam yang 
berawan itu. 

Mutharrif bin Abdullah --tokoh ulama tabi'in-- dan Abul Abbas 
bin Suraij --tokoh ulama Syafi'iyah-- serta Ibnu Outaibah dan lain- 
lainnya berkata: "Maknanya ialah kira-kirakanlah bulan itu menurut 
perhitungan manzilah (letaknya).” 

Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i, dan jumhur (mayoritas) 
golongan salaf dan khalaf berkata, "Maknanya ialah perkirakanlah 
untuk menetapkan bulan itu dengan menyempurnakan bilangan 
Sya'ban tiga puluh hari.” 

Jumhur berhujjah dengan riwayat-riwayat yang telah saya sebut- 
kan sebelum ini yang semuanya adalah sahih, yaitu: 


NGK KP NN MN 
SAS SA re 1G 
"Maka sempurnakanlah bilangan (bulan Sya'ban) tiga puluh hari.” 
Juga sabda beliau saw.: 
KET ENLI AI ae 
SN ABE 
"Kira-kirakanlah untuknya tiga puluh hari.” 


296 





Sebagai penafsiran terhadap riwayat "kira-kirakanlah bulan itu” 
yang disebutkan secara mutlak.155 

Akan tetapi, Imam Abul Abbas Ibnu Suraij tidak membawa riwayat 
yang satu kepada riwayat yang satunya lagi. Bahkan Ibnu Arabi 
menukil riwayat dari beliau (Ibnu Suraij) bahwa sabda Rasulullah 
saw. fagduruu lahu (Kira-kirakanlah bulan itu) ditujukan kepada 
orang yang diberi keistimewaan oleh Allah dengan ilmu (hisab) ini. 
Sedangkan sabda beliau akmiluu al-'iddata (sempurnakanlah hitungan 
bulan Sya'ban) ditujukan kepada masyarakat umum.156 

Perbedaan khithab (perkataan) karena perbedaan situasi dan 
kondisi itu merupakan hal yang biasa, yang merupakan asas bagi 
"perubahan fatwa dengan perubahan waktu, tempat, dan keadaan.” 

Imam Nawawi berkata dalam al-Majmu', "Orang yang mengatakan 
dengan memperhitungkan manzilah, maka perkataannya itu tertolak, 
mengingat sabda Rasulullah saw. dalam Shahihain: 


LAI ESA AG 
"Sesungguhnya Hi adalah umat yang ummi (buta huru?), tidak 


Mereka berkata, "Seandainya mereka (umat Islam) ditugasi meng- 
hisab, niscaya akan sangat sulit bagi mereka, karena di antara 
mereka tidak ada yang mengerti ilmu hisab kecuali beberapa orang 
saja di negara-negara besar.”157 

Hadits yang digunakan sebagai hujjah oleh Imam Nawawi rahi- 
mahullah tidaklah tepat, karena hadits itu hanya membicarakan kon- 
disi umat Islam pada zaman diutusnya Nabi Muhammad saw. kepada 
mereka. Bahkan kebutahurufan itu bukan merupakan keharusan atau 
sesuatu yang dituntut, malah Nabi saw. sendiri telah berusaha mem- 
bebaskan umat ini dari buta huruf dengan mengajarkan tulis-menu- 
tis kepada mereka, yang dimulai sejak usainya perang Badar.!58 


155 Ai.Majmu', 6: 270. 
156Lihat, Fathul-Bari, 6: 23, terbitan al-Halabi. 
157AI-Majmw', 6: 270, terbitan al-Muniriyyah. 


158Nabi saw. membebaskan beberapa orang tawanan dengan syarat mereka mengajar- 
kan tulis-menulis kepada anak-anak muslim. (Penj.) 


297 





Maka tidak ada hambatan akan datangnya suatu perkembangan ke- 
tika umat Islam dapat menulis dan menghisab. Dan hisab falaki yang 
ilmiah yang sudah dikenal kaum muslim sejak zaman keemasan pe- 
radaban Islam dan pada zaman kita sekarang ini telah mencapai ke- 
majuan yang pesat hingga manusia biasa naik ke bulan. Ini bukanlah 
ilmu perbintangan (astrologi) atau ilmu nujum (untuk meramal per- 
kara gaib) yang dicela oleh syara'. 

Adapun perkataan Imam Nawawi bahwa ilmu hisab tidak diketahui 
melainkan hanya oleh beberapa orang saja di negara-negara besar, 
maka hal itu benar jika dinisbatkan kepada kondisi zaman beliau 
(Imam Nawawi) rahimahullah. Tetapi tidak benar jika dikaitkan 
dengan zaman kita sekarang ini ketika ilmu falak dipelajari di ber- 
bagai perguruan tinggi, dan didukung dengan peralatan yang cang- 
gih, hingga sudah menjadi ketetapan yang dikenal luas di dunia: 
bahwa kemungkinan salah perhitungan ilmiah ilmu falak hari ini 
adalah satu per seratus ribu (1/100.000). 

Demikian pula halnya hubungan negara-negara besar dengan 
negara-negara kecil sekarang telah begitu dekat, seakan-akan meru- 
pakan satu negara. Bahkan dunia ini nanti --seperti kata orang-- 
merupakan sebuah "desa yang besar" (global village), dan informasi 
dari satu negara ke negara lain, dari kawasan barat ke kawasan timur 
atau sebaliknya, dapat langsung diterima dalam waktu yang amat 
singkat, tidak sampai memakan waktu beberapa detik. 

Abul Abbas Ibnu Suraij, salah seorang imam golongan Syafi'i, 
berpendapat bahwa orang yang mengetahui hisab dan kedudukan 
(letak) bulan, apabila dengan jalan hisab ia mengetahui bahwa besok 
sudah masuk bulan Ramadhan, maka ia harus berpuasa, karena ia 
telah mengetahui masuknya bulan dengan adanya petunjuk ke arah 
itu, dan pengetahuannya ini sama dengan jika mengetahuinya ber- 
dasarkan bayyinah (bukti nyata). Pendapat beliau ini dipilih oleh al- 
Oadhi Abu Thayyib, karena hal itu melahirkan zhan (dugaan kuat) 
yang sama halnya dengan jika diberi tahu oleh orang tepercaya mela- 
lui kesaksiannya. Sedangkan imam yang lain mengatakan, "Sudah 
memadai baginya jika ia berpuasa, tidak menjadi keharusan.” Seba- 
gian lagi berpendapat, bagi orang yang mempercayainya boleh meng- 
ikuti pendapatnya.!59 


1594 hat, al-Majmu', 6: 279-280. 


298 








Sebagian ulama besar pada zaman kita juga berpendapat tentang 
diterimanya penetapan hilal (tanggal/bulan) dengan hisab falaki 
(perhitungan falak) yang ilmiah dan gath'i, seperti yang ditulis oleh 
seorang ahli hadits yang besar yaitu al-Allamah Ahmad Muhammad 
Syakir --rahimahullah-- di dalam risalahnya ”Awaa'ilusy-Syuhuuril 
'Arabiyyah: Hal Yajuuzu Itsbaatuha Syar'an bil-Hisaabil-Falaki?” (Permulaan 
Bulan Arabiyah: Bolehkah Menetapkannya dengan Hisab Falaki?), 
yang akan saya kutip pendapatnya secara terperinci. 

Di antara yang mengumandangkan pemikiran ini pada zaman 
kita sekarang adalah seorang ahli figih kenamaan, Syekh Mushthafa 
az-Zarga --semoga Allah melindungi beliau. 

Dari informasi-informasi itu nyatalah bahwa ilmu falak yang di- 
tolak oleh para fugaha ialah apa yang dinamakan tanjim atau "ilmu 
nujum” (astrologi). Ilmu ini oleh para pelakunya didakwakan dapat 
mengetahui berbagai perkara gaib yang akan terjadi melalui ramalan 
perbintangan. Ilmu ini jelas-jelas batil dan dilarang oleh hadits yang 
diriwayatkan Abu Daud dan lain-lainnya dari Ibnu Abbas secara 
marfu': 


4 PA Pera 23 Na KA un 3 
» | per Ga GEN yA 
AKAN ar 


"Barangsiapa yang mengambil sepotong dari ilmu nujum Gamalan 
perbintangan), maka dia telah mengambil sebagian dari ilmu 
sihir.”160 


Imam Ibnu Dagig al-'Id berkata, "Menurut pendapat saya, sesung- 
guhnya hisab itu tidak boleh dijadikan dasar untuk menetapkan 
puasa karena kesejajaran bulan dengan matahari menurut pan- 
dangan para ahli astrologi. Sebab mereka kadang-kadang mendahu- 
lukan bulan dengan hisab daripada rukyah (penglihatan mata) de- 
ngan selisih satu atau dua hari. Yang demikian itu berarti membuat 
syariat yang tidak diizinkan oleh Allah. Adapun jika hisab menun- 


160HR Abu Daud dalam ath-Thib (3905), Ibnu Majah dalam al-Adab (3726), dan Ahmad 
dalam al-Musnad (2000). Syakir berkata, "Isnadnya sahih.” Dan disahkan oleh Nawawi dalam 
ar-Riyadh dan adz-Dzahabi dalam al-Kabair, sebagaimana disebutkan dalam Faidhul-Gadir, 6: 80. 


299 





jukkan bahwa hilal (tanggal/bulan) telah wujud dan dapat dilihat, 
tetapi terdapat halangan yang menghalangi pandangan seperti awan, 
maka ketetapan ini harus diterima karena adanya sebab syar'i.” 

Ibnu Hajar mengomentari hal ini dengan perkataannya: "Untuk 
menerima hal itu tergantung pada kebenaran orang yang memberita- 
hukan, dan kita tidak memastikan kebenarannya kecuali jika ia 
menyaksikan dengan mata kepala, padahal ia tidak menyaksikan- 
nya. Karena itu perkataannya tidak ada nilainya. Wallahu a'lam.” 161 

Tetapi, ilmu falak modern didasarkan pada kesaksian dengan 
menggunakan instrumen-instrumen dan perhitungan matematis yang 
gath'i. Dan di antara kekeliruan yang tersebar di kalangan sebagian 
besar ulama sekarang ialah anggapan bahwa hisab falaki adalah per- 
hitungan para pembuat kalender --atau berupa kesimpulan-kesim- 
pulan yang diterbitkan dan dibagi-bagikan kepada orang banyak 
yang memuat waktu-waktu shalat serta permulaan dan akhir bulan 
Oamariyah. Kalender seperti ini biasanya dinisbatkan kepada bebe- 
rapa orang. Kemudian sebagian dari orang-orang yang berpegang 
pada kitab-kitab kuno menukil waktu-waktu tersebut darinya dan 
mereka masukkan dalam kalender mereka. 

Sudah kita ketahui bahwa kalender-kalender seperti ini berbeda 
antara yang sebagian dengan sebagian lainnya, di antaranya ada 
yang menjadikan bulan Sya'ban 29 hari dan ada pula yang menjadi- 
kannya 30 hari. Demikian pula dengan bulan Ramadhan, Dzul- 
ga'idah, dan lainnya. 

Perbedaan seperti inilah yang menyebabkan para ulama menolak 
hisab secara keseluruhan. Perhitungan kalender seperti ini memang 
tidak didasarkan pada ilmu yang meyakinkan, sebab sesuatu yang 
meyakinkan tidaklah bertentangan antara kesimpulan yang satu de- 
ngan lainnya. 

Apa yang saya kemukakan itu nyata dan benar, tetapi bukan per- 
hitungan ini yang dimaksud sebagai hisab ilmiah falaki yang saya 
sebutkan itu. Yang saya maksudkan adalah apa yang ditetapkan ilmu 
falak modern,!62 yang didasarkan pada kesaksian dan eksperimen, 
yang memiliki kemampuan ilmiah dan amaliah (teoretis dan praktis) 


161 Tgtkhishul-Habir Ma'a al-Majmu', 6: 266-267. 

162yaitu hisab astronomi atau hisab hakiki untuk menentukan awal dan akhir bulan 
Ramadhan dan lainnya, bukan hisab 'urfi untuk membuat kalender. Lihat, Rukyah dengan Tek- 
nologi, terbitan Gema Insani Press, Jakarta, 1994, hlm. 97. (Penj.) 


300 





teknologi yang menjadikan manusia dapat naik ke bulan serta ke 
bintang-bintang yang lebih jauh lagi, dengan kemungkinan kekeli- 
ruan satu per seratus ribu (1/100.000). Teknologi ini akan dapat 
dengan mudah memberitahukan kepada kita mengenai terbitnya 
hilal dan kemungkinan tampaknya di ufuk selama berapa menit dan 
berapa detik apabila kita menghendaki. 


Rukyah Hilal untuk Menetapkan Bulan Merupakan Wasilah yang 
Berubah-ubah untuk Tujuan yang Tetap. 


Di dalam kitab Kaifa Nata'aamalu ma'a As-Sunnah saya kembali mem- 
bicarakan salah satu petunjuk pokok dalam memahami Sunnah, yaitu 
"membedakan antara tujuan yang tetap dengan wasilah (sarana, 
cara, metode) yang berubah-ubah”. Untuk ini saya kemukakan 
beberapa contoh: 

Di antara yang dapat dimasukkan dalam bab ini ialah apa yang di- 
sebutkan dalam hadits sahih yang masyhur: 


“Et 223 
SEA JA F- AL SJ) Pasta 
P) 5 IA GI. , 
AN 3G ana 
”Barpuasalah kamu karena melihat bulan dan berbukalah (berle- 


baranlah) karena melihat bulan (tanggal satu Syawal). Jika pan- 
danganmu tertutup awan, maka kira-kirakanlah bulan itu.” 


Dan dalam lafal lain: 


TEA g| Kd) 9” GL 3 
As! 

"Jika CAN terturup awan maka sempumnakanlah 
bilangan Sya'ban tiga puluh hari.” 


Di sini seorang ahli figih dapat mengatakan: "Sesungguhnya hadits 
syarif (yang mulia ) ini menunjukkan kepada tujuan dan menentukan 
wasilahnya.” 

Adapun tujuan atau sasaran hadits tersebut jelas dan terang, yaitu 
agar mereka berpuasa sebulan Ramadhan penuh, tidak mengabaikan 
sehari pun dari bulan Ramadhan, atau berpuasa satu hari pada bulan 
lainnya, seperti Sya'ban atau Syawal. Caranya ialah dengan menetap- 


301 


kan masuk atau keluarnya bulan Ramadhan, dengan wasilah yang 
memungkinkan dan dapat dilakukan oleh kebanyakan manusia, tidak 
memberatkan mereka dan tidak menimbulkan kesulitan dalam agama 
mereka. 

Melihat dengan mata kepala merupakan wasilah yang mudah dan 
dapat dilakukan oleh kebanyakan orang pada waktu itu, karena itu 
hadits tersebut menetapkan cara ini. Sebab, seandainya mereka dibe- 
bani harus menggunakan cara lain seperti hisab falaki --sedangkan 
umat Islam pada waktu itu masih buta huruf dan belum bisa menghi- 
sab-- niscaya akan menimbulkan kesulitan bagi mereka. Padahal Allah 
menghendaki kemudahan bagi mereka, tidak menghendaki kesulitan, 
dan Rasulullah saw. telah bersabda mengenai diri beliau: 


Cab Me MIata ra PU NE IA, 1 

Gea En 3 Kak AA Clan gn yan 
(Ops AD ON 

"Sesungguhnya Allah mengutus saya sebagai pengajar yang mem- 

berikan kemudahan, tidak mengutus saya untuk memberi kesulitan.” 

(HR Muslim dan lainnya) 


Kini, telah ditemukan wasilah lain yang lebih akurat untuk me- 
wujudkan tujuan hadits tersebut. Wasilah ini mudah, tidak tergolong 
wasilah yang sukar dilakukan, dan tidak di luar jangkauan kemam- 
puan umat. Hal ini disebabkan munculnya ahli-ahli ilmu falak, geologi 
dan fisika yang membidangi ilmu alam, serta berkembangnya tekno- 
logi yang dimiliki manusia sehingga mereka bisa mendarat di permu- 
kaan bulan dan melakukan penyelidikan terhadapnya. Jika demiki- 
an, mengapa kita masih bersikap jumud (beku) dan bersikukuh 
mempertahankan wasilah terdahulu? Padahal bukan wasilah itu 
yang dimaksud dan dituju oleh hadits tersebut, tetapi sasaran yang 
hendak dicapainya. Maka mengapa kita melupakannya? 

Hadits tersebut telah menetapkan masuknya bulan dengan pem- 
beritaan seorang atau dua orang yang mengaku telah melihat bulan 
dengan mata telanjang karena ini merupakan wasilah yang memung- 
kinkan dan sesuai dengan kondisi umat (pada waktu itu). Maka 
mengapa kita berkesimpulan bahwa hadits tersebut menolak suatu 
wasilah yang jauh kemungkinannya dari kekeliruan atau dusta? 
Yaitu wasilah yang mencapai derajat yakin dan gath'i. Wasilah yang 


302 





mungkin dapat mempersatukan umat di bumi belahan timur dan 
barat, serta menghapuskan perselisihan yang terus-menerus dan 
bertingkat-tingkat mengenai puasa, berbuka, dan berhari raya. Per- 
selisihan ini hingga mencapai selisih tiga hari antara negara yang 
satu dengan negara yang lain, suatu hal yang tidak masuk akal dan 
tidak dapat diterima oleh logika ilmu pengetahuan dan agama. Maka 
sudah tentu yang benar adalah salah satunya, sedangkan yang lain 
keliru tanpa perlu diperdebatkan lagi. 

Menggunakan hisab gath'i pada hari ini merupakan wasilah untuk 
menetapkan bulan yang wajib diterima dengan dasar giyas aula. Arti- 
nya, Sunnah yang telah mensyariatkan kita untuk menggunakan 
wasilah yang "rendah" --yang mengandung keraguan dan kemung- 
kinan-kemungkinan kekeliruan, yaitu rukyah (melihat bulan dengan 
mata telanjang)-- tidak akan menolak penggunaan wasilah yang 
lebih "tinggi", lebih sempurna, dan lebih memadai. Hal ini demi me- 
wujudkan tujuannya dan mengeluarkan umat dari perselisihan serta 
pertentangan yang ketat dalam menentukan awal puasa, berbuka 
(berlebaran), dan ber-Idul Adha sehingga tampak kesatuan syiar dan 
ibadahnya, yang berhubungan dengan masalah agamanya serta 
lebih lekat dengan kehidupannya dan aspek spiritualnya, yaitu wasi- 
lah hisab yang gathii. 

Meskipun pakar hadits Syekh Ahmad syakir --rahimahullah-- 
menuju keputusannya ke arah lain, tetapi beliau berpendapat bahwa 
menetapkan masuknya bulan Oamariyah dengan hisab falaki dida- 
sarkan pada asumsi bahwa menetapkan hukum dengan rukyah itu 
disebabkan adanya 'illat (sebab hukum) yang disebutkan dalam nash 
hadits itu sendiri.185 Sedangkan sekarang “illat itu sudah tidak ada, 
maka tempat penyandaran “llat tersebut (yakni keharusan menggu- 
nakan rukyah, Penj.) seyogianya sudah tidak ada (yakni tidak lagi 
menjadi keharusan, melainkan hanya jaiz, Penj.) karena sudah men- 
jadi ketetapan bahwa : 


PA API 0N pena “it 
Vu 5! 99 € Ampe A3 ( 
"Hukum itu berputar (bergantung) pada" 'illat, Tah waktu ada- 
nya 'illat dan pada waktu tidak adanya “illat.” 


163pada umumnya umat Islam waktu itu belum mengerti menulis dan membaca serta 
belum mengerti hisab. (Penj.) 


303 


Baiklah saya kutipkan di sini perkataan beliau (Ahmad Syakir) 
yang tegas dan terang di dalam risalah beliau "Awa'il asy-Syuhur al- 
'Arabiyyah" sebagai berikut: 

"Tidak disangsikan lagi bahwa bangsa Arab sebelum Islam dan 
pada masa permulaan Islam belum mengerti ilmu falak secara ilmiah. 
Mereka masih buta huruf, belum bisa menulis dan belum bisa meng- 
hisab. Jika di antara mereka ada yang mendapatkan sedikit dari pe- 
ngetahuan itu, maka yang mereka ketahui hanyalah pokok-pokok- 
nya atau kulitnya, yang mereka peroleh melalui pengamatan atau 
ikut-ikutan, atau dengan mendengar dan memperoleh kabar dari 
orang lain, tidak didasarkan pada kaidah-kaidah matematis dan 
bukti-bukti akurat yang mengacu pada premis-premis yang meya- 
kinkan. Karena itu Rasulullah saw. menjadikan rujukan untuk me- 
netapkan bulan ibadah mereka kepada perkara yang gath'i yang dapat 
dilihat langsung dengan mata kepala, yang dapat dilakukan oleh 
setiap orang atau kebanyakan orang dari mereka, yaitu merukyah 
hilal dengan mata telanjang, karena hal ini lebih kuat ketetapan 
hukumnya dan lebih andal untuk menetapkan waktu-waktu syiar 
dan ibadah mereka. Dan ini pulalah yang dapat menyampaikan ke- 
pada keyakinan dan kepercayaan yang mampu mereka laksanakan, 
sedangkan Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut ke- 
mampuannya. 

Adalah tidak sesuai dengan kebijaksanaan Syari' (Pembuat sya- 
riat) untuk menjadikan sandaran penetapan hilal dengan ilmu hisab 
dan falak. Padahal, ketika itu mereka yang dari kota saja sama sekali 
belum mengerti ilmu tersebut, sedangkan kebanyakan mereka ada- 
lah orang-orang desa yang tidak mendapatkan informasi dari kota 
melainkan hanya sekali-sekali. Kalau mereka diharuskan melakukan 
hisab, sudah barang tentu akan menyulitkan dan menyusahkan 
mereka. Sedangkan di antara mereka yang tinggal di desa sedikit 
sekali yang mengetahui hal itu, itu pun hanya melalui pendengaran 
jika informasinya sampai kepada mereka. Demikian pula orang- 
orang kota, mereka tidak ada yang mengetahuinya kecuali sekadar 
mengikuti (taklid) kepada sebagian ahli hisab yang kebanyakan atau 
bahkan seluruhnya dari Ahli Kitab. 

Kemudian kaum muslim dapat menaklukkan dunia dan menguasai 
kendali ilmu pengetahuan, mereka perluas cabang-cabangnya, mereka 
terjemahkan ilmu-ilmu klasik, mereka timba sumbernya, mereka 
ungkap yang tersembunyi, lalu mereka pelihara untuk generasi se- 
sudah mereka, yang di antaranya adalah ilmu falak, tata surya, dan 


304 























ilmu hisab. 

Ketika itu kebanyakan ahli figih dan ahli hadits tidak mengerti 
ilmu falak, dan sebagian atau kebanyakan mereka tidak percaya atau 
tidak yakin terhadap ahli ilmu falak. Bahkan ada yang menuduh orang 
yang berkecimpung dalam ilmu falak itu menyeleweng dan berbuat 
bid'ah, karena mereka mengira bahwa ilmu ini dipergunakan untuk 
menebak perkara gaib --astrologi (ilmu nujum/ramalan bintang 
: — untuk meramal nasib, dan sebagainya). Memang, sebagian ahli falak 
ada yang berbuat begitu, sehingga menjadi preseden buruk bagi diri- 
nya dan ilmunya, sedangkan para fugaha terbebas dari tuduhan 
seperti ini. Di sisi lain, di antara fugaha dan ulama tidak mampu 
mendudukkan ilmu ini pada posisi yang benar dalam agama dan 
figih, tetapi mereka hanya mengisyaratkannya dengan perasaan 
takut. 

Begitulah keadaan mereka, karena ilmu-ilmu kauniyah (ilmu 
alam) tidak populer di kalangan mereka seperti populernya ilmu-ilmu 
agama dengan berbagai disiplinnya, dan kaidah-kaidah ilmu alam ini 
tidak dianggap gath'i tsubut oleh para ulama. 

Syariat yang cemerlang dan lapang ini akan tetap berkibar sepan- 
jang zaman, hingga Allah mengizinkan berakhirnya kehidupan dunia 
ini. Maka ia merupakan syariat bagi semua umat dan bagi semua 
masa. Oleh sebab itu, kita melihat di dalam nash-nash Al-Kitab dan 
As-Sunnah beberapa isyarat lembut yang menunjukkan tentang 

4 kondisi-kondisi yang bakal terjadi. Apabila tiba saatnya yang tepat 

| maka dapatlah isyarat-isyarat itu ditafsirkan dan diketahui, walau- 
pun orang-orang dahulu telah menafsirkannya --melalui cara yang 
tidak sesuai dengan hakikatnya. 

Maka apa yang kita bicarakan ini telah diisyaratkan di dalam Sun- 
nah Shahihah. Diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari hadits Ibnu 
Umar dari Nabi saw. bahwa beliau bersabda: 


LI LE GL KIEA 
Naa Eta AI: HS Ka 
Debus , TANI 1 


"Kita adalah umat yang ummi (buta huruf), tidak bisa menulis e 
tidak bisa menghisab. Sebulan itu adalah seperti ini dan seperti ini 


305 





.... Yakni sekali tempo dua puluh sembilan hari dan sekali waktu 
tiga puluh hari.164 


Diriwayatkan juga oleh Imam Malik (al-Muwaththa', 1: 269), Bu- 
khari, Muslim, dan lainnya dengan lafal: 


AN DA AL P3 Ra ny. YSS - 
Ina Opa oa) 

1324 Ina 23 2 Aa p' A4 tea 

aL2 “uu € ii | Pa | 
KE 2 EA HS Ing 

AD BAAK 

AN ana 

"Sebulan itu dua puluh sembilan hari, karena itu janganlah kamu 

berpuasa sehingga kamu melihat hilal, dan janganlah kamu ber- 


buka (berlebaran) sehingga kamu melihatnya (hilal). Jika pandang- 
anmu tertutup awan, maka kira-kirakanlah bulan itu.” 


Ulama-ulama kita terdahulu --semoga Allah merahmati mereka-- 
benar di dalam menafsirkan makna hadits ini, tetapi keliru di dalam 
menakwilkannya. Di antara pembicaraan yang paling lengkap me- 
ngenai masalah ini ialah yang dikemukakan al-Hafizh Ibnu Hajar di 
dalam kitabnya (Fathul Bari, 4: 108-109) sebagai berikut: 

"Yang dimaksud dengan hisab (perhitungan) di sini ialah perhi- 
tungan bintang-bintang dan perjalanannya, sedangkan mereka 
belum mengetahui hal itu melainkan sedikit sekali. Maka digantung- 
kanlah hukum puasa dan lainnya dengan rukyah (penglihatan mata) 
untuk menghilangkan kesulitan mereka dalam mengetahui pere- 
daran bintang-bintang itu, dan hukum mengenai puasa itu pun terus 
berlaku meskipun sesudah itu ada orang-orang yang mengerti ilmu 
ini. Bahkan secara lahiriah konteks hadits itu menafikan ketergan- 
tungan hukum hanya kepada hisab, sebagaimana dijelaskan dalam 


hadits terdahulu: 
DLL KU IN KAKAK GL ZA 
. - 2 & 
CASN Aas aa be IG 
"Apabila penglihatanmu tertutup oleh awan, maka sempumakanlah 
bilangan (bulan Sya'ban) tiga puluh hari.” 


164HR Bukhari dalam "Kitab ash-Shiyam.” 


306 


Dalam hal ini beliau saw. tidak mengatakan: "Tanyakanlah kepada 
ahli hisab!” 

Hikmahnya ialah bahwa bilangan hari dalam sebulan (bulan 
Sya'ban) bagi para mukallaf ketika hari mendung adalah sama, se- 
hingga dengan demikian hilanglah perselisihan dan pertentangan di 
antara mereka. 

Dalam kaitan ini kita dapati ada satu kaum yang berpendapat 
bahwa dalam keadaan langit mendung, maka kita kembali kepada 
ahli tas-yiir (ahli hisab). Mereka adalah golongan Rafidhah,!65 dan 
diriwayatkan bahwa sebagian fugaha menyetujui pendapat ini. Al- 
Baji berkata, "Ijma' salaf yang saleh justru menjadi hujjah untuk 
menolak pendapat mereka.” Dalam hal ini Ibnu Buzaizah berkata, 
"Itu adalah pendapat yang batil, karena syariah telah melarang men- 
dalami ilmu nujum, sebab itu hanyalah terkaan dan taksiran, tidak 
gath'i (pasti) dan tidak menimbulkan zhan (dugaan yang kuat). Sebab 
jika masalah ini digantungkan kepada ilmu perbintangan sudah tentu 
ruangnya menjadi sempit (sulit/sangat terbatas), karena tidak ada 
yang mengerti ilmu ini melainkan hanya sedikit.” 

Demikian yang dikemukakan Ibnu Hajar. 

Penafsiran itu benar, bahwa yang dipakai ialah rukyah, bukan 
hisab. Sedangkan takwilnya keliru, yaitu bahwa meskipun kemudian 
ada orang yang mengerti ilmu hisab namun hukum mengenai keten- 
tuan puasa ini tetap berlaku seperti itu. Karena perintah berpegang 
pada rukyah sendiri disertai dengan 'illat sebagaimana disebutkan 
dalam nash hadits --yaitu bahwa mereka sebagai umat yang ummi, 
tidak dapat menulis dan tidak dapat menghisab-- sedangkan “llat itu 
sendiri berputar bersama yang di-illat-i (dikenai 'illat), pada waktu 
ada 'llat dan ketika tidak ada. Dengan demikian, apabila umat telah 
lepas dari kebuta-hurufannya serta mereka telah dapat menulis dan 
mengerti ilmu hisab dan memungkinkan manusia -—-baik masyarakat 
umum maupun golongan cendekiawan-- kepada keyakinan dan ke- 
pastian mengenai hisab awal bulan, serta mereka mempercayai hasil 
hisab ini seperti kepercayaan mereka terhadap rukyah, bahkan lebih 
kuat, maka wajiblah mereka kembali kepada keyakinan yang man- 


165gaya tidak tahu apa yang dimaksud dengan Rafidhah oleh al-Hafizh di sini. Jika 
yang beliau maksud itu Syi'ah Imamiyah, maka sepengetahuan saya mazhab mereka tidak 
memperbolehkan menggunakan hisab. Dan jika yang dimaksud itu kelompok lain, maka saya 
tidak tahu siapa mereka itu. Ahmad Syakir berkata, "Saya kira yang dimaksud adalah 
golongan Ismailiyah, karena dikabarkan mereka berpendapat begitu.” (Oardhawi) 


307 





tap. Dalam hai ini, untuk menetapkan bulan hendaklah mereka hanya 
menggunakan hisab dan jangan kembali kepada rukyah, kecuali jika 
sulit menerapkan ilmu hisab, seperti bagi penduduk kampung atau 
desa yang sulit mendapatkan informasi yang akurat dari ahli hisab. 

Apabila diwajibkan kembali kepada hisab saja karena telah hilang- 
nya 'illat yang menghalanginya, maka wajib pula kembali kepada 
hisab hakiki untuk mengetahui hilal, dan membuang kemungkinan 
dan ketidakmungkinan rukyah, sehingga awal bulan yang sebenar- 
nya ialah pada malam 'ketika hilal terbenam setelah terbenamnya 
matahari, walaupun hanya sebentar.166 

Apa yang saya katakan ini --mengenai perbedaan hukum dise- 
babkan perbedaan kondisi mukallaf-- bukanlah hal baru karena yang 
demikian itu banyak terdapat dalam syariat, yang diketahui oleh para 
ahli ilmu dan lainnya. Di antara contohnya ialah masalah yang 
sedang kita hadapi, yaitu mengenai hadits berikut: 


BABI IA Dn 3 KA an 
"Jika pandanganmu tertutup awan, maka perkirakanlah bulan 3. si 
Dalam riwayat lain digunakan lafal: 


LL LE MN KI BL at 

JS : 363 As! 3 19? Reus 

P 

"Apabila Mendag tertutup awan maka sempumskantah 
bilangan (bulan Sya'ban) tiga puluh hari.” 


Kemudian para ulama menafsirkan riwayat yang mujmal yaitu 
"fagduruu lahu” (perkirakanlah bulan itu) dengan riwayat yang (di- 
anggap) menafsirkannya yang berbunyi "fa akmiluu al-'iddata ...” 
(maka sempurnakanlah bilangan ...). Tetapi seorang imam besar dari 
golongan Syafi'i --bahkan menjadi imam mereka pada zamannya-- 
yaitu Abul Abbas Ahmad bin Umar bin Suraij!67 telah mengkompro- 


166 Menurut pendapat yang kuat, setelah magrib (terbenamnya matahari) hilal harus 
tampak beberapa waktu, yang dapat dilihat dengan mata telanjang, yaitu sekitar 15-20 menit 
menurut para ahlinya. (Oardhawi) 


167 gurajj, dengan huruf sin tidak bertitik dan dibaca dhammah, sedangkan huruf akhir- 
nya adalah jim. Nama ini sering ditulis dalam beberapa kitab secara salah dengan "Syuraih" 
dengan huruf sin yang bertitik (sy) dan ha', dan ini merupakan kesalahan baca. Abui Abbas 


308 


mikan kedua riwayat tersebut dan menempatkannya pada posisi 
masing-masing yang berbeda. Yaitu, bahwa hadits "fagduruu lahu” 
maksudnya: perkirakanlah ia (bulan itu) dengan menghitung manzi- 
lah (posisi bulan), suatu sabda yang ditujukan kepada orang yang 
diberi keistimewaan oleh Allah dengan ilmu ini. Sedangkan sabda 
beliau "fa akmiluu al-'iddata” merupakan khithab (sabda/perkataan) 
yang ditujukan kepada masyarakat umum.!68 h 

Perkataan saya ini hampir sama dengan perkataan Ibnu Suraij, 
hanya saja beliau menjadikan hukum ini berlaku khusus ketika 
bulan tertutup sehingga tidak ada orang yang melihatnya. Kemudian 
beliau menjadikan hukum menggunakan hisab ini bagi golongan 
kecil manusia, karena sedikitnya jumlah orang yang mengerti ilmu 
ini pada waktu itu dan tidak dipercayainya perkataan dan hasil hisab 
mereka, serta terlambatnya informasi dari satu negara ke negara lain 
--apabila bulan sudah ditetapkan di sebagian negara. Sedangkan 
pendapat saya menetapkan keumuman penggunaan hisab yang cermat 
dan dipercaya, yang hal itu berlaku secara umum bagi manusia, 
karena mudah dan cepatnya penyampaian informasi melalui media- 
media komunikasi dan informasi. Dan penggunaan rukyah tinggal 
bagi kelompok kecil masyarakat saja, yang sukar mendapatkan 
informasi serta belum percaya terhadap kapabilitas ilmu falak dan 
astronomi. 

Saya pandang pendapat saya ini paling adil dan paling mendekati 
pemahaman yang sehat dan benar terhadap hadits-hadits yang ber- 
kenaan dengan masalah ini.” 169 

Demikianlah yang ditulis oleh al-Allamah Syakir sejak lebih dari 
setengah abad silam --Dzulhijjah 1375 H, bertepatan dengan Januari 
1939 M. 

Padahal pada waktu itu kemajuan ilmu falak belum seperti seka- 


ini wafat pada tahun 306 H. Beliau adalah murid Abu Daud penyusun kitab Sunan Abu Daud. 
Mengenai Abul Abbas ini, Abu Ishag asy-Syirazi mengatakan di dalam Thabagat al-Fugaha, 
hlm. 89, sebagai berikut: "Beliau termasuk pembesar golongan Syafi'i dan imam kaum mus- 
lim: beliau melebihi semua murid Imam Syafi'i, bahkan terhadap al-Muzani sendiri.” Biografi 
beliau disebutkan dalam Tarikh Baghdad karya al-Khathib (4: 278-290) dan Thabagat asy- 
Syafi'iyyah karya Ibnu Subki (2: 67-96). 

168y hat, Syarah Abu Bakar Ibnu Arabi terhadap Tirmidzi (3: 207-208): Tharhut Tatsrib 
(4: 111-13), dan Fathul Bari (4: 104). 


169kisalah "Awa'il asy-Syuhur al-Arabiyyah”, hlm. 7-17, terbitan Maktabah Ibnu 
Taimiyah. 
« 


309 











rang ini, pada zaman ketika manusia telah dapat menjelajah ruang 
angkasa dan mendarat di bulan. Sekarang ilmu ini telah mencapai 
tingkat ketelitian sedemikian rupa sehingga kemungkinan kekeliru- 
annya hanya satu per seratus ribu (1/100.000). 

Syekh Syakir mengemukakan pendapatnya seperti itu padahal 
beliau adalah pakar hadits dan atsar,yang mencurahkan segenap 
hidupnya unntuk berkhidmat kepada hadits dan membela Sunnah 
Nabawiyah. Maka beliau adalah pengikut salaf yang tulus, seorang 
yang ber-ittiba' bukan pembuat bid'ah. Namun demikian, beliau tidak 
berprinsip bahwa salafiyah (mengikuti jejak salaf) itu harus bersikap 
fanatik terhadap apa yang pernah dikatakan oleh salah seorang salaf 
sebelum kita. Mengikuti jejak salaf yang sebenarnya ialah mengikuti 
metode mereka dan mengambil semangat mereka. Dengan demikian, 
kita berijtihad menghadapi zaman kita seperti mereka berijtihad ke- 
tika menghadapi zaman mereka, dan kita memecahkan permasalahan 
kita dengan akal pikiran kita bukan dengan akal pikiran mereka, tanpa 
terikat oleh sesuatu pun kecuali oleh dalil-dalil syariah yang gath'i 
dan nash-nashnya yang muhkamat serta tujuan-tujuan umumnya. 

Saya pernah membaca makalah yang panjang pada bulan Rama- 
dhan tahun 1409 H, yang ditulis oleh salah seorang syekh yang 
mulia170 yang mengomentari hadits Nabawi yang sahih: 


2 J2A Ae IS SSI RAN JO 
"Kita adalah umat yang ummi, tidak bisa menulis dan tidak bisa 
menghisab.” 


Menurut syekh itu, hadits tersebut mengandung pengertian me- 
nafikan (meniadakan) hisab dan menggugurkan penggunaannya 
untuk umat. 

Kalau pendapat ini benar, niscaya hadits yang sahih ini juga me- 
nunjukkan dinafikan dan digugurkannya penggunaan tulis-baca. 
Hadits tersebut menunjukkan dua perkara yang ketiadaannya men- 
jadikan umat ini ummi, yaitu tulis-baca dan hisab. 


170yaitu Syekh Shalih bin Muhammad al-Lahidan, Ketua Pengadilan Tinggi di Kerajaan 
Arab Saudi. Makalah beliau ini tersebar di Ukazh dan lainnya melalui berbagai surat kabar 
harian di Saudi pada tanggal 21 Ramadhan 1409 H. 


310 


Selain itu, tidak seorang pun dari ulama dahulu ataupun sekarang 
yang mengatakan bahwa tulis-baca itu tercela bagi umat Islam, bah- 
kan sebaliknya merupakan sesuatu yang dituntut, yang ditunjuki 
oleh Al-Our'an, As-Sunnah, dan ijma'. Bahkan orang pertama yang 
menaruh perhatian besar terhadap bidang ini adalah Nabi Muham- 
mad saw., sebagaimana yang kita ketahui dari sejarah hidup beliau 
beserta sikap beliau terhadap tawanan perang Badar.17! 

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa Rasulullah saw. tidak 
mensyariatkan kita menggunakan hisab dan tidak menyuruhnya -- 
maksudnya beliau hanya menyuruh kita berpedoman dan menggu- 
nakan rukyah untuk menetapkan bulan-- maka dalam pendapat ini 
terdapat suatu kekeliruan atau beberapa kekeliruan, karena dua hal: 

Pertama: tidak masuk akal Rasulullah menyuruh menghitung 
bulan dengan menggunakan ilmu hisab pada waktu umat belum bisa 
menulis dan menghisab. Maka beliau mensyariatkan bagi mereka 
untuk menggunakan wasilah yang sesuai dengan kondisi pada 
waktu itu dan tempat itu, yaitu dengan rukyah (melihat dengan mata 
telanjang) yang dapat dilakukan oleh kebanyakan manusia pada 

, waktu itu. Tetapi apabila didapatkan wasilah yang lebih cermat, lebih 
akurat, dan lebih jauh kemungkinan salah dan kelirunya, maka 
sudah barang tentu Sunnah tidak melarangnya. 

Kedua: Sunnah mengisyaratkan digunakannya hisab pada waktu 
langit mendung, sebagaimana yang diriwayatkan Imam Bukhari 
dalam "Kitab ash-Shaum" pada jJami' Shahih-nya dengan mata rantai 
emas (sanad yang sangat bagus) yang terkenal dari Malik dari Nafi' 
dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah saw. membicarakan Ramadhan, 
lalu bersabda: 


ETS NISSAN 


AN STIK Te LS 


"Janganlah kamu berpuasa sehingga kamu melihat hilal (awal Ra- 
madhan), dan janganlah kamu berbuka (berlebaran) sehingga 


171 Yaitu dengan membebaskan sebagian tawanan dengan tebusan mengajari tulis-baca 
kepada anak-anak muslim (Penj.). 


311 





kamu melihat hilal (awal Syawal), jika pandanganmu tertutup awan 
maka kira-kirakanlah bulan itu'172 


Al-gadri atau at-tagdir (pengira-ngiraan atau penentuan) yang dipe- 
rintahkan ini termasuk penggunaan hisab bagi orang yang dapat 
menghisab dengan baik yang kebenaran hasilnya dapat menente- 
ramkan (memuaskan) orang. Selain itu, hasilnya menurut ukuran 
zaman kita sekarang dapat mencapai tingkat gath'i, sebagaimana 
yang sudah diakui oleh orang yang memiliki sedikit pengetahuan 
tentang ilmu-ilmu modern, yang dapat meningkatkan derajat orang- 
orang yang diberi pengetahuan tentang ilmu ini oleh Allah ke suatu 
tingkatan tertentu. | 

Sejak beberapa tahun yang lalu saya telah menyerukan untuk 
menggunakan hisab falaki yang gath'i --minimal-- pada waktu posisi 
bulan negatif (di bawah ufuk), bukan dalam posisi positif (di atas 
ufuk), untuk mempersempit perbedaan yang biasa terjadi setiap tahun 
dalam memulai puasa dan Idul Fitri, yang selisihnya mencapai tiga 
hari antara satu negara dengan negara lain. Yang dimaksud dengan 
menggunakan hisab ketika posisi hilal negatif ialah kita tetap meng- 
gunakan rukyah untuk menetapkan hilal sesuai dengan pendapat 
kebanyakan ahli figih pada zaman kita, tetapi apabila menurut hisab 
tidak mungkin hilal (bulan) dapat dirukyah --karena bulan belum 
wujud di negara Islam bagian mana pun-- maka wajib tidak boleh 
diterima kesaksian orang yang menyaksikannya, bagaimanapun ke- 
adaannya, karena kenyataan yang ditetapkan ilmu eksakta yang 
akurat mendustakannya. Bahkan dalam kondisi seperti ini sama 
sekali tidak dituntut manusia merukyah hilal, dan Pengadilan Agama 
atau Lembaga Fatwa atau Departemen Agama tidak boleh membuka 
pintu bagi seseorang untuk menyampaikan kesaksian dengan jalan 
rukyah. 

Pendapat inilah yang saya pilih dan saya sampaikan dalam fatwa- 
fatwa, pengajian-pengajian, ceramah-ceramah, dan berbagai acara 
lainnya. Kemudian Allah menghendaki saya mendapatkan kelapa- 
ngan dalam hati dengan adanya pendapat salah seorang pembesar 
fugaha mazhab Syafi'i, yaitu Imam Tagiyuddin as-Subki (wafat pada 


172 afal gadaa (fi'il madhi) dengan bentuk mudhari' yagturu (dengan dhammah) atau 
yagdiru (dengan kasrah) bermakna gaddara (menentukan) seperti dalam firman Allah: "Latu 
Kami tentukan, maka Kami-lah sebaik-baik yang menentukan.” (al-Mursalat: 23) 


312 


tahun 756 H) yang oleh para ulama dikatakan telah mencapai mar- 
tabat ijtihad. 

As-Subki mengemukakan dalam Fatawa-nya bahwa apabila hisab 
' menetapkan hilal tidak mungkin dapat dirukyah, maka hakim (gadhi) 
wajib menolak kesaksian orang yang mengaku menyaksikan hilal. 
Beliau berkata: "Karena hisab itu gath'i, sedangkan kesaksian dan 
informasi itu adalah zhanni: dan yang zhami itu tidak boleh bertenta- 
ngan dengan yang gath'i, apalagi mendahuluinya (didahulukan).” 

Beliau juga mengemukakan bahwa di antara sikap yang perlu 
diambil gadhi ialah hendaknya ia memperhatikan persaksian se- 
orang saksi yang ada di hadapannya --dalam masalah apa pun-- apa- 
bila perasaan dan kenyataan mendustakannya, maka ia harus meno- 
laknya dan jangan mentolerirnya. Beliau berkata: "Bayyinah (persak- 
sian) syaratnya adalah apa yang dipersaksikan itu merupakan 
sesuatu yang mungkin menurut perasaan, pikiran, dan syara”. Apa- 
bila hisab secara gathi menunjukkan ketidakmungkinannya, maka 
mustahillah syara' berpendapat demikian dikarenakan kemustahilan 
sesuatu yang dipersaksikan itu, sedangkan syara' tidak membawa 
hal-hal yang mustahil. 

Adapun kesaksian saksi mungkin keliru, salah, atau dusta.”173 
Maka, bagaimana seandainya as-Subki masih hidup pada zaman kita 
dan melihat kemampuan ilmu falak --atau astronomi sebagaimana 
yang mereka istilahkan—- seperti yang telah saya kemukakan sebagian 
di antaranya? 

Di dalam pembahasannya itu Syekh Syakir mengatakan bahwa 
Prof. Syekh Muhammad Mushthafa al-Maraghi, Rektor Universitas 
al-Azhar yang termashur pada zamannya, ketika menjadi Ketua 
Mahkamah Ulya Syar'iyyah (Pengadilan Tinggi Agama), beliau 
mempunyai pendapat seperti pendapat as-Subki, yaitu menolak ke- 
saksian atau persaksian saksi apabila hasil hisab menunjukkan keti- 
dakmungkinan hilal dirukyah. Syekh Syakir berkata: "Saya dan 
beberapa orang teman yang sering berbeda pendapat dengan Profe- 
sor (al-Maraghi), maka dalam hal ini saya menyatakan bahwa beliau 
. benar, dan saya tambahkan wajib menetapkan hilal (bulan, tanggal) 
dengan hisab dalam semua keadaan, kecuali bagi orang yang sulit 
mengetahuinya.”174 


1731 hat, Fatawa, aS-Subki, 1: 219-220, terbitan Maktabah al-9uds, Kairo. 
174 Risalah "Awa'ilu asy-Syuhur al-'Arabiyyah”, karya Syekh Syakir, hlm. 15. 


313 





Beberapa Hakikat yang Harus Disepakati 

Di samping saya menguatkan penggunaan hisab minimal pada 
waktu posisi bulan negatif (di bawah ufuk pada waktu terbenam 
matahari) bukan positif (di atas ufuk pada waktu terbenam matahari) 
sebagaimana saya sebutkan di muka, maka saya perlu menegaskan 
tiga hakikat yang seyogianya tidak diperselisihkan: 

Pertama: dalam hal yang berhubungan dengan penetapan masuk- 
nya bulan (Ramadhan/Syawal) terdapat keluasan dan keluwesan 
dengan tetap memperhatikan nash-nash syara' dan hukum-hukum- 
nya. Selain itu, perbedaan pendapat para ulama dalam hal ini meru- 
pakan suatu kelapangan dan rahmat bagi umat. Maka orang yang 
menetapkan masuknya bulan dengan kesaksian seorang atau dua 
orang yang adil, atau yang mensyaratkan dengan sejumlah orang, 
maka pendapat ini tidak jauh berbeda dengan pendapat sebagian 
fugaha umat yang muktabar. Bahkan orang yang berpendapat supaya 
menggunakan hisab juga mempunyai ikutan dari kalangan ulama 
terdahulu --ulama dahulu juga ada yang berpendapat demikian-- 
sejak zaman tabi'in dan sesudahnya. Dan orang yang mempetmasa- 
lahkan perbedaan mathia' (batas geografis berlakunya rukyah) dengan 
orang yang tidak mempermasalahkannya, masing-masing mempunyai 
pendahulu dan argumentasi (dalil) sendiri. Karena itu tidak boleh 
diingkari orang yang mengambil salah satu mazhab (pendapat) dan 
hasil ijtihad ini, meskipun dipandangnya salah, mengingat kaidah: 


TK AAL UI 

KENA AI 

"Tidak boleh ada pengingkaran dalam masalah-masalah ijtiha- 
diyah. 175 


Kedua: kekhilafan dalam masalah-masalah seperti ini dimaafkan. 
Kalau seorang saksi khilaf bahwa ia telah melihat hilal Ramadhan 
atau Syawal, sehingga mengakibatkan manusia berpuasa sehari pada 
bulan Sya'ban (akhir bulan Sya'ban) atau berbuka sehari pada bulan 
Ramadhan (yakni orang-orang sudah berlebaran pada akhir Rama- 
dhan, karena orang tersebut menginformasikan bahwa dia tadi 


175Maksudnya, tidak boleh mengingkari hasil-hasil ijtihad dalam masalah-masalah ijti- 
hadiyah. 


314 


malam telah melihat hilal, padahal sebenarnya yang dilihatnya 
bukan hilal yang nota bene masih merupakan hari terakhir bulan 
Ramadhan), maka Allah yang berwenang untuk mengampuni kekhi- 
lafan mereka, dan Allah telah mengajari mereka untuk memanjatkan 
doa: 


Cc 
pa 2, LA LG Hg 2 “2 1 “4 
MA Kado GAB 25 
” . Ya Tuhan kami, janganlah Engkau hukum kami jika kami lupa 
atau tersalah ....” (al-Bagarah: 286) 


Kendatipun mereka khilaf dalam merukyah atau melihat hilal 
bulan Dzulhijjah --sehingga mereka melakukan wuguf di Arafah 
pada tanggal delapan atau tanggal sepuluh menurut yang sebenar- 
nya-- maka haji mereka adalah benar dan dapat diterima, sebagai- 
mana yang ditetapkan Syekhul Islam Ibnu Taimiyah dan lainnya. 

Ketiga: bahwa berusaha untuk mempersatukan kaum muslim 
mengenai pelaksanaan puasa dan hari raya mereka serta semua syiar 
dan syariatnya merupakan sesuatu yang senantiasa dituntut untuk 
dilakukan, dan dalam hal ini kita tidak boleh berputus asa untuk 
mencapainya, juga tidak boleh menyerah untuk menanggulangi se- 
gala hambatan dan rintangan. Namun demikian, yang harus ditekan- 
kan dan tidak boleh diabaikan ialah bahwa apabila kita tidak dapat 
mencapai persatuan dan kesatuan secara menyeluruh di antara ber- 
bagai kawasan kaum muslim di segala penjuru dunia, maka minimal 
kita wajib berobsesi untuk mempersatukan kaum muslim dalam satu 
kawasan. 

Maka tidak boleh terjadi kaum muslim di satu negara atau satu 
kota terpecah belah, sebagian sudah berpuasa karena menganggap 
sudah masuk bulan Ramadhan, sedangkan yang sebagian lagi tidak 
berpuasa karena menganggap bahwa hari itu masih termasuk bulan 
Sya'ban. Demikian pula pada akhir bulan, yang sebagian masih ber- 
puasa karena dianggap masih bulan Ramadhan, sedangkan yang se- 
bagian lagi sudah berlebaran karena dianggap sudah masuk bulan 
Syawal. Maka hal yang seperti ini tidak dapat diterima. 

Maka di antara hal yang sudah disepakati ialah bahwa keputusan 
hakim atau ketetapan pemerintah dapat menghilangkan masalah- 
masalah yang diperselisihkan itu. 

Apabila kekuasaan syar'iyah yang bertanggung jawab berdasar- 
kan penetapan terhadap hilal di suatu negara Islam --baik berupa 
Mahkamah Ulya (Mahkamah Agung atau Pengadilan Tinggi), Lem- 


315 


| 





baga Fatwa, Departemen Agama, atau lainnya-- telah membuat kete- 
tapan untuk berpuasa atau berlebaran (pada suatu hari tertentu), 
maka kaum muslim di negara itu harus menaatinya dan melaksana- 
kannya. Karena ketaatan dalam hal ini merupakan ketaatan dalam 
hal yang ma'ruf, meskipun bertentangan dengan ketetapan negara 
lain. Keputusan hakim dalam hal ini dikuatkan oleh pandangan yang 
mengatakan bahwa "setiap negara mempunyai rukyah sendiri”. 
Diriwayatkan dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda: 


LIL 3m SARA CDI DI M2 KI — 

LIP KG Ong Pp 

| Pn dar 2L, 
(EL Il GA olu) » Gak 


"Puasamu ialah pada hari kamu berpuasa: dan lebaranmu ialah pada 
hari kamu berbuka.”76 


Dalam satu lafal disebutkan: 


LD — ICA LI NAD Ion JA 

PN ET 3 3x, 

t P C2 LA, 

Ero2nbilolu) » Ug2na 

"Lebaran (Idul Fitri)-mu ialah pada hari kamu berbuka (puasa ter- 
akhir): dan Idul Adhamu ialah pada hari kamu berkurban.177 


La “Aa DI OY IK KINI LIL NA 
Jaan "2 2 - - 
"Lebaran (Idul Fitri) itu ialah pada hari kamu berbuka (puasa ter- 

akhir), dan Idul Adha itu ialah pada hari kamu berkurban.”178 


176pR Tirmidzi dan beliau berkata: "Hadits ini hasan gharib." (697). 
177HR Abu Daud (2324). Beliau meriwayatkan hadits ini dalam bab "Idzaa Akhtha'a al- 
Iaumu al-Hilaal” (Apabila Manusia Khilaf dalam Menetapkan Hilal). 


178j1R Ibnu Majah (1660): diriwayatkan dari jalan Hammad dari Ayyub dari Ibnu Sirin 
dari Abu Hurairah. Syekh Syakir berkata, "Ini adalah isnad yang sangat sahih menurut syarat 
Syaikhaini.” 


316 


Imam al-Khathabi berkata, "Makna hadits ini ialah bahwa ke- 
keliruan manusia dalam berijtihad itu dimaafkan. Apabila suatu 
kaum berijtihad, lantas mereka tidak melihat hilal setelah memasuki 
malam ketiga puluh, dan mereka tidak berlebaran bahkan mengge- 
napkan hitungan puasa (tiga puluh hari), kemudian setelah itu ter- 
nyata bahwa usia bulan Ramadhan tersebut hanya dua puluh sem- 
bilan hari, maka puasa dan lebaran yang mereka lakukan berlaku 
sebagaimana layaknya, dan mereka tidak menanggung dosa atau 
risiko. Demikian pula mengenai haji, apabila mereka keliru dalam 
menetapkan hari Arafah, maka mereka tidak wajib mengulangi haji- 
nya dan korban mereka dipandang sudah cukup. Semua ini merupa- 
kan keringanan dan kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya.” 

Penjelasan ini saya akhiri dengan ucapan segala puji kepunyaan 
Allah, Rabb semesta alam. 


4 
ZAKAT PERHIASAN ISTRI 
SETELAH MENINGGAL DUNIA 


Pertanyaan: 


Istri saya telah berpulang ke rahmatullah setelah puluhan tahun 
hidup berumah tangga dengan saya dan dikaruniai Allah beberapa 
anak laki-laki dan perempuan. Setelah wafatnya saya mendapati 
beberapa perhiasan peninggalannya, di antaranya ada yang berupa 
mutiara dan batu-batu mulia seperti intan, akik, dan lainya, serta ada 
pula yang berupa emas. 

Kami tidak membagi-bagikan perhiasan ini kepada anak-anak 
perempuannya, karena mereka sudah kaya dan menjadi istri orang 
kaya. Mereka sudah punya perhiasan sendiri-sendiri yang banyak 
jumlahnya. 

Saya merasa kesulitan menghadapi peninggalan istri saya ini, 
demikian juga anak-anak saya, baik yang laki-laki maupun yang 
perempuan. i 

Maka bagaimanakah hukum perhiasan ini? Apakah wajib dike- 
luarkan zakatnya? Dan apakah zakatnya itu harus setiap tahun? 

Mohon jawaban, semoga Allah memberikan taufig kepada Ustadz 
dan menjadikannya bermanfaat. 


317 


Jawaban: 


Sudah dimaklumi bahwa para fugaha berbeda pendapat mengenai 
zakat perhiasan wanita yang berupa emas dan perak. 

Mazhab Abu Hanifah mewajibkan zakat perhiasan ini apabila 
sudah mencapai satu nisab, baik perhiasan itu an sich atau ketika di- 
gabungkan dengan kekayaan lainnya. Pendapat inilah yang saya 
pandang kuat dan saya fatwakan, mengingat dalil-dalil dan argu- 
mentasinya sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam kitab saya 
Figh az-Zakah (Hukum Zakat). 

Dalam kasus ini kita lihat perhiasan tersebut ada dua macam, 
yaitu: 

1. Perhiasan yang berupa mutiara dan batu-batu mulia semacam 
intan dan sebagainya. Benda-benda ini pada dasarnya tidak ter- 
kena kewajiban zakat, kecuali jika untuk disimpan. 

2. Perhiasan yang berupa emas, dan ini saya lihat --sebagaimana 
dikatakan penanya-—- disimpan dan tidak dipergunakan/tidak 
dipakai, sehingga seperti harta kekayaan atau uang yang meng- 


anggur. 


Perhiasan-perhiasan itu adalah milik ahli waris, di antaranya ada- 
lah suami. Apabila bagian masing-masing mencapai satu nisab, baik 
bagian itu semata-mata atau digabung dengan kekayaan lain yang ia 
miliki --nisabnya adalah seberat 85 gram emas-- maka masing- 
masing ahli waris itu wajib menzakati bagiannya. 

Zakat ini harus ditunaikan setiap tahun, tanpa diragukan lagi. 
Maka setiap tahun Oamariyah harus dihitung harga perhiasan emas 
tersebut: berapa harganya seandainya hendak dijual, kemudian di- 
keluarkan zakatnya sebesar seperempat puluhnya (2,5 96). Dan hal 
ini berlaku setiap tahun hingga waktu yang dikehendaki Allah. 

Ini berarti bahwa para ahli waris wajib mengeluarkan harta 
mereka sendiri untuk menzakati perhiasan yang menganggur ini 
hingga barang tersebut dimanfaatkan. 

Kiranya lebih utama dan lebih bermanfaat bagi yang hidup dan 
bagi yang telah meninggal dunia seandainya perhiasan ini dijual, 
kemudian uangnya dijadikan sedekah jariyah bagi yang telah 
meninggal sehingga ia tetap memperoleh pahala selama masih dapat 
dimanfaatkan oleh orang yang hidup hingga hari kiamat. Demikian 
pula halnya suami dan para ahli waris yang melaksanakan sedekah 
atau wakaf yang baik ini, mereka mendapatkan pahala sesuai de- 


318 


ngan kebaikan yang mereka perbuat. Sedangkan Allah tidak menyia- 
nyiakan pahala orang yang berbuat kebaikan. 


5 
HUKUM MEMPERGUNAKAN ZAKAT 
UNTUK MEMBANGUN MASJID 


Pertanyaan: 


Saya seorang muslim yang diberi banyak karunia oleh Allah yang 
saya tidak mampu mensyukurinya dengan sepenuhnya meski apa pun 
yang saya lakukan, karena apa yang saya lakukan itu sendiri juga 
merupakan nikmat dari Allah yang harus disyukuri. 

Di antara karunia yang Allah berikan kepada saya adalah kekayaan 
yang --alhamdulillah-- cukup banyak, dan saya mengeluarkan 
zakatnya setiap tahun. Saya juga menerapkan pendapat Ustadz 
untuk menzakati penghasilan gedung-gedung yang saya peroleh se- 
tiap bulan tanpa menunggu perputaran satu tahun, dengan besar 
zakat seperdua puluh dari total penghasilan. 

Pertanyaan yang saya lontarkan kepada Ustadz sekarang adalah 

1 mengenai penggunaan zakat untuk pembangunan masjid yang digu- 

| nakan untuk mengerjakan shalat di dalamnya, mengadakan majelis 
ta'lim, dan mengumpulkan kaum muslim untuk melakukan ketaatan 
kepada Allah Ta'ala. 

Kami --yang berdomisili di negara Teluk-- sering didatangi sau- 
dara-saudara dari negara-negara miskin yang ada di Asia dan Afrika 
yang mengeluhkan berbagai penderitaan, sedikitnya penghasilan, 
banyaknya jumlah penduduk, seringnya ditimpa bencana alam, di 
samping tekanan dari kelompok-kelompok yang memusuhi Islam, 
baik dari negara-negara Barat maupun Timur, dari golongan salib, 
komunis, dan lainnya. 

Bolehkah kami memberikan zakat kepada saudara-saudara kami 
kaum muslim yang miskin yang tertekan dalam kehidupan beragama 
dan dunia mereka, ataukah tidak boleh? Fatwa yang pernah diberi- 
kan para mufti berbeda-beda mengenai masalah ini, ada yang mela- 
rang dan ada yang membolehkan. Dan kami tidak merasa puas me- 
lainkan dengan fatwa Ustadz. 


319 


Be ana nan 


Semoga Allah meluruskan langkah Ustadz, memuliakan Ustadz, 
dan menjadikan yang lain mulia karena Ustadz. 


Jawaban: 


Semoga Allah memberikan berkah kepada saudara penanya yang 
terhormat mengenai apa yang telah dikaruniakan-Nya kepadanya. 
Mudah-mudahan Allah menyempurnakan nikmat-nikmat-Nya atas- 
nya dan menolongnya untuk selalu ingat kepada-Nya dan bersyukur 
kepada-Nya serta memperbaiki ibadah kepada-Nya. Saya merasa 
gembira bahwa dia telah mengeluarkan zakat dari penghasilan 
gedung-gedungnya sesuai dengan pendapat yang saya pandang 
kuat, tanpa menunggu berputarnya masa satu tahun. Mudah-mu- 
dahan saja dia menginfakkan seluruh hasilnya atau sebagiannya. 

Adapun menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid sehingga 
dapat digunakan untuk mengagungkan nama Allah, berdzikir ke- 
pada-Nya, menegakkan syiar-syiar-Nya, menunaikan shalat, serta 
menyampaikan pelajaran-pelajaran dan nasihat-nasihat, maka hal 
ini termasuk yang diperselisihkan para ulama dahulu maupun se- 
karang. Apakah yang demikian itu dapat dianggap sebagai "fi sabi- 
lillah” sehingga termasuk salah satu dari delapan sasaran zakat se- 
bagaimana yang dinashkan di dalam Al-0ur'anul Karim dalam surat 
at-Taubah: 


ESA 3 ts & Tana Ai 2 Tas 
52 


0. te Set 28 “Go Fata 
Adaa Ioeta IN SETI 3 HA bang, 


. - & - 191-83 AP -4 Aa 
DIAN 3 AN, 
"Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, 
orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para muallaf yang 
dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang 
berutang, untuk jalan Allah, dan orang-orang yang sedang dalam 
perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah: dan 
Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” lat-Taubah: 60) 


Ataukah kata ”sabilillah” itu artinya terbatas pada "jihad” saja 


sebagaimana yang dipahami oleh jumhur? 
Saya telah menjelaskan masalah ini secara terinci di dalam kitab 


320 


saya Figh az-Zakah, dan di sini tidaklah saya uraikan lagi masalah ter- 
sebut. 

Dalam buku itu saya memperkuat pendapat jumhur ulama, 
dengan memperluas pengertian "jihad” (perjuangan) yang meliputi 
perjuangan bersenjata (inilah yang lebih cepat ditangkap oleh pikir- 
an), jihad ideologi (pemikiran), jihad tarbawi (pendidikan), jihad da'wi 
(dakwah), jihad dini (perjuangan agama), dan lain-lainnya. Kese- 
muanya untuk memelihara eksistensi Islam dan menjaga serta 
melindungi kepribadian Islam dari serangan musuh yang hendak 
mencabut Islam dari akar-akarnya, baik serangan itu berasal dari 
salibisme, misionarisme, marxisme, komunisme, atau dari Free 
Masonry dan zionisme, maupun dari antek dan agen-agen mereka 
yang berupa gerakan-gerakan sempalan Islam semacam Bahaiyah, 
Oadianiyah, dan Bathiniyah (Kebatinan), serta kaum sekuler yang 
terus-menerus menyerukan sekularisasi di dunia Arab dan dunia 
Islam. 

Berdasarkan hal ini maka saya katakan bahwa negara-negara 
kaya yang pemerintahnya dan kementerian wakafnya mampu men- 
dirikan masjid-masjid yang diperlukan oleh umat, seperti negara- 
negara Teluk, maka tidak seyogianya zakat di sana digunakan untuk 
membangun masjid. Sebab negara-negara seperti ini sudah tidak 
memerlukan zakat untuk hal ini, selain itu masih ada sasaran- 
sasaran lain yang disepakati pendistribusiannya yang tidak ada 
penyandang dananya baik dari uang zakat maupun selain zakat. 

Membangun sebuah masjid di kawasan Teluk biayanya cukup di- 
gunakan untuk membangun sepuluh atau lebih masjid di negara- 
negara muslim yang miskin yang padat penduduknya, sehingga satu 
masjid saja dapat menampung puluhan ribu orang. Dari sini saya 
merasa mantap memperbolehkan menggunakan zakat untuk mem- 
bangun masjid di negara-negara miskin yang sedang menghadapi 
serangan kristenisasi, komunisme, zionisme, @adianiyah, Bathi- 
niyah, dan lain-lainnya. Bahkan kadang-kadang mendistribusikan 
zakat untuk keperluan ini --dalam kondisi seperti ini-- lebih utama 
daripada didistribusikan untuk yang lain. 

Alasan saya memperbolehkan hal ini ada dua macam: 

Pertama, mereka adalah kaum yang fakir, yang harus dicukupi 
kebutuhan pokoknya sebagai manusia sehingga dapat hidup layak 
dan terhormat sebagai layaknya manusia muslim. Sedangkan masjid 
itu merupakan kebutuhan asasi bagi jamaah muslimah. 

Apabila mereka tidak memiliki dana untuk mendirikan masjid, 


321 


baik dana dari pemerintah maupun dari sumbangan pribadi atau dari 
para dermawan, maka tidak ada larangan di negara tersebut untuk 
mendirikan masjid dengan menggunakan uang zakat. Bahkan masjid 
itu wajib didirikan dengannya sehingga tidak ada kaum muslim yang 
hidup tanpa mempunyai masjid. 

Sebagaimana setiap orang muslim membutuhkan makan dan 
minum untuk kelangsungan kehidupan jasmaninya, maka jamaah 
muslimah juga membutuhkan masjid untuk menjaga kelangsungan 
kehidupan rohani dan iman mereka. 

Karena itu, program pertama yang dilaksanakan Nabi saw. sete- 
lah hijrah ke Madinah ialah mendirikan Masjid Nabawi yang mulia 
yang menjadi pusat kegiatan Islam pada zaman itu. 

Kedua, masjid di negara-negara yang sedang menghadapi bahaya 
perang ideologi (ghazwul fikri) atau yang berada di bawah pengaruh- 
nya, maka masjid tersebut bukanlah semata-mata tempat ibadah, 
melainkan juga sekaligus sebagai markas perjuangan dan benteng 
untuk membela keluhuran Islam dan melindungi syakhshiyah isla- 
miyah. 

Adapun dalil yang lebih mendekati hal ini ialah peranan masjid 
dalam membangkitkan harakah umat Islam di Palestina yang diis- 
tilahkan dengan intifadhah (menurut bahasa berarti mengguncang/ 
menggoyang, Penj.) yang pada awal kehadirannya dikenal dengan 
sebutan ”Intifadhah al masajid”. Kemudian oleh media informasi 
diubah menjadi "Intifadhah al-Hijarah” batu-batu karena takut dihu- 
bungkan dengan Islam yang penyebutannya itu dapat menggetarkan 
bangsa Yahudi dan orang-orang yang ada di belakangnya. 

Kesimpulan: menyalurkan zakat untuk pembangunan masjid 
dalam kondisi seperti itu termasuk infak zakat fi sabilillah demi men- 
junjung tinggi kalimat-Nya serta membela agama dan umat-Nya. 
Dan setiap infak harta untuk semua kegiatan demi menjunjung tinggi 
kalimat (agama) Allah tergolong fi sabilillah (di jalan Allah). 

Wa billahit taufig. 


322 





6 
MENGGUNAKAN UANG SUMBANGAN (ZAKAT) 
UNTUK KEPERLUAN ADMINISTRASI 
DAN PERKANTORAN 


Pertanyaan: 


Kami kirimkan surat ini kepada Anda dengan memohon kepada 
Allah Azza wa Jalla semoga Dia memberikan manfaat kepada kami 
melalui Anda dan memberikan kebenaran kepada Anda. Wa ba'du. 

Lembaga Bantuan Islam di Inggris merupakan lembaga kebajikan 
yang didirikan untuk menghimpun sumbangan-sumbangan dari Ing- 
gris dan dari luar Inggris, kemudian menyalurkannya kepada kaum 
muslim di pelbagai wilayah Islam khususnya Afghanistan, Lebanon, 
Palestina, Afrika, dan Bangladesh. 

Lembaga ini memerlukan bangunan (kantor) untuk mengatur 
segala kegiatannya. Tetapi, terlebih dahulu kami ingin mengetahui 
pandangan syara' tentang masalah ini. Bolehkah kami membeli 
gedung dengan menggunakan uang sumbangan tersebut tanpa kon- 
sultasi lebih dahulu dengan para penyumbangnya? Lebih-lebih di 
antara penyumbang itu ada yang telah menentukan kegunaan sum- 
bangan yang diberikannya, di samping ada yang sepenuhnya 
menyerahkan penyalurannya kepada kami (lembaga). 

Selain itu, kami juga ingin tahu sampai di mana batas kebolehan 
kami membeli bangunan (gedung) itu jika tidak ada larangan syara'. 

Mohon jawaban, dan semoga Allah membalas Anda dengan 
balasan yang sebaik-baiknya. 


Jawaban: 


Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercu- 
rahkan kepada Rasulullah, keluarganya, dan orang-orang yang setia 
kepadanya. Amma ba'du. 

Tidak diperbolehkan mendirikan bangunan (gedung, kantor) 
untuk lembaga tersebut dengan menggunakan uang bantuan yang 
oleh para penyumbangnya telah ditentukan penggunaannya, seperti 
untuk menolong orang-orang yang perlu ditolong, orang-orang yang 
sengsara, orang-orang yang dilanda bencana alam, peperangan, dan 
sebagainya. Dalam hal ini, niat para penyumbang wajib dipelihara, 
lebih-lebih kebanyakan dana yang masuk adalah dari zakat, sedang- 


323 








kan zakat itu telah mempunyai sasaran sendiri sebagaimana yang 
ditetapkan syara", yang tidak boleh dipergunakan untuk selain itu. 

Kalaupun sebagian penyumbang ada yang sepenuhnya menye- 
rahkan kepada lembaga bagaimana mempergunakan dana bantuan 
tersebut --sebagaimana dikatakan dalam pertanyaan itu-- maka 
sebenarnya ia telah menentukan penggunaannya, meskipun tidak 
dinyatakan secara eksplisit. Karena penyerahan mereka kepada lem- 
baga (pengelola) itu disebabkan mereka percaya akan amanah, ke- 
ikhlasan, dan pengelolaan para pengurusnya. 

Hal ini mengandung pengertian bahwa mereka percaya kalau 
lembaga yang Anda kelola dapat menyalurkan bantuan tersebut ke 
Palestina, Afghanistan, Bangladesh, Afrika, atau ke negara lainnya, 
dengan syarat disalurkan untuk orang-orang yang membutuhkannya. 

Sedangkan urusan administrasi --yang tak dapat dihindari-- untuk 
memperlancar penyampaian sumbangan-sumbangan itu kepada yang 
berhak menerimanya, maka tidak mengapa jika diambilkan dari 
sumbangan secara umum. Hal ini mengacu pada ketetapan Al-Our'an 
mengenai penyaluran zakat yang di antaranya "memberikan bagian 
kepada amil/pengurus” yang diambilkan dari hasil zakat itu sendiri, 
dan didasarkan pada kaidah bahwa: 


c Pd 
Pr Gu Isra “Yi 
S1 AAN La Kp 
"Suatu kewajiban tidak dapat terlaksana dengan sempurna melain- 
kan dengan sesuatu (sarana), maka sesuatu itu hukumnya adalah 
wajib.” 


Hanya saja penggunaannya hendaklah dipersempit sedapat mung- 
kin, demi menjaga uang para penyumbang supaya tidak digunakan 
untuk perlengkapan kantor, peralatan administrasi, dan sebagainya 
yang merupakan suatu cacad yang dikeluhkan oleh orang-orang bijak 
(hukama) dan orang-orang yang jujur. 

Adapun untuk mendirikan bangunan tersendiri yang menjadi 
milik lembaga --apabila sangat dibutuhkan dan telah disepakati oleh 
para ahli pikir dan orang-orang yang jujur-- hendaklah menghimpun 
dana tersendiri dengan maksud untuk tujuan tersebut. Sehingga orang 
yang hendak menyumbangnya mengetahui dengan jelas kegunaan 
dan tujuannya. Dengan demikian, para donatur tersebut akan men- 


324 


dapatkan pahala karenanya, sebab amal itu tergantung pada niat, 
dan seseorang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya. 

Mudah-mudahan Allah memberikan kepada kita keselamatan 
dalam menentukan tujuan, manhaj yang tepat, sasaran yang mulia, 
dan jalan yang lurus. 


7 
MEMBANGUN ISLAMIC CENTRE 
DENGAN UANG ZAKAT 


Pertanyaan: 


Semoga Allah senantiasa melindungi Ustadz. Kami harap Ustadz 
berkenan memberikan fatwa kepada kami mengenai masalah yang 
sangat penting bagi kami dan bagi kaum muslim di Amerika dan di 
negara-negara Barat umumnya. Persoalan ini menyangkut pemba- 
ngunan islamic centre dan riasjid-masjid di Barat serta masalah-masa- 
lah urgen yang berkaitan langsung dengan kehidupan kaum muslim. 

Para imigran Islam yang bermukim di negara-negara Barat dan 
para mahasiswa yang sedang belajar di sana dalam batas waktu ter- 
tentu sangat membutuhkan pusat kegiatan islam (islamic centre) di 
kota mereka. Keberadaan islamic centre ini sangat mereka perlukan 
sekaligus memiliki peranan yang besar untuk menjaga agama para 
imigran dan mahasiswa. 

Pertanyaan penting yang sering kali muncul selama penghim- 
punan sumbangan --yang merupakan sumber utama pendanaan 
proyek-proyek tersebut-- adalah bolehkah menggunakan uang zakat 
untuk membangun islamic centre di negara-negara Barat? Karena ke- 
banyakan penderma mensyaratkan pemberiannya, sebagaimana hal- 
nya para pengurus proyek ini pun merasa keberatan menerima uang 
zakat karena mereka tidak yakin akan kebolehan membelanjakan- 
nya untuk keperluan (membangun islamic centre) ini. 

Nah, menurut pendapat Ustadz, apakah pembangunan islamic centre 
ini dapat dimasukkan sebagai salah satu sasaran penyaluran zakat? 
Mengingat markas (islamic centre) tersebut meliputi masjid --ruang 
untuk shalat-- dan kadang-kadang juga terdapat perpustakaan, 
ruangan khusus untuk shalat kaum wanita, tempat imam rawatib, 
dan keperluan-keperluan lain yang relevan. Selain itu, mengingat - 


325- 





bahwa pemegang peraturan bagi sebagian markas di Amerika adalah 
Wagaf Islami di Amerika Utara (NAIT) yang menginduk pada "Persa- 
tuan Islam di Amerika Utara” (ISNA). Kedua lembaga tersebut meru- 
pakan lembaga Islam yang dipercaya karena amanah dan kecakapan- 
nya. 

Kami mohon kepada Ustadz yang terhormat untuk menjawab per- 
mohonan fatwa kami ini, lebih-lebih kami sekarang sedang giat 
menghimpun dana untuk memulai pembangunan markas kami yang 
memang memerlukan dana sangat besar. Jika tidak --kalau Allah 
tidak melonggarkan-- niscaya kami akan merugi, padahal asetnya 
sangat besar untuk menyelesaikan proyek ini. 

Semoga Allah memberi taufig kepada Ustadz, melindungi Ustadz, 
dan memberi manfaat melalui Ustadz. 


Jawaban: 


Telah saya terima surat Anda yang terhormat yang menanyakan 
seputar masalah pembangunan islamic centre di kota Thousand Oaks, 
Amerika Serikat, dan sampai sejauh mana kebolehan menggunakan 
uang zakat untuk keperluan itu. 

Mengingat pentingnya masalah ini, khususnya mengenai kondisi 
di kota Anda, maka saya segera menulis jawaban untuk Anda, mes- 
kipun kesempatan saya sangat sempit karena kesibukan yang amat 
banyak. 

Saya ingin menjelaskan di sini bahwa di antara sasaran penggu- 
naan zakat menurut nash Al-0ur'anul Karim ialah fi sabilillah. 
Sedangkan para fugaha berbeda pendapat dalam menafsirkan pe- 
ngertian fi sabilillah (di jalan Allah) ini. Sebagian berpendapat bahwa 
yang dimaksud dengan fi sabilillah adalah 'jihad (perjuangan/pe- 
rang) saja, karena itulah makna yang segera ditangkap apabila kata 
tersebut diucapkan, dan ini adalah pendapat jumhur ulama. Sebagian 
lagi mengatakan bahwa fi sabilillah meliputi semua ketaatan atau 
kemaslahatan bagi kaum muslim yang termasuk di dalamnya mem- 
bangun masjid, madrasah, jembatan, membelikan kafan” untuk 
orang-orang fakir yang meninggal dunia, dan hal-hal lain yang dika- 
tegorikan gurbah (pendekatan diri kepada Allah) atau maslahat. 

Menurut pendapat saya, sasaran penggunaan zakat fi sabilillah 
mencakup kedua pendapat di atas sekaligus. Dengan demikian, seba- 
gian dari zakat itu dapat digunakan untuk membangun islamic centre 
yang menjadi pusat dakwah, pusat pemberian pengarahan, pendidik- 
an, dan pengajaran, terutama di negara-negara di mana keberadaan 


326 


kaum muslim terancam serangan agama dan paham lain, seperti 
Kristen, komunisme, dan sekularisme yang berusaha melucuti kaum 
muslim dari akidah mereka atau menyesatkan mereka dari hakikat 
agama mereka. Sebagai contoh, kaum minoritas muslim yang harus 
menghadapi golongan mayoritas yang memegang kekuasaan ketika 
mereka berada di luar dunia Islam, sedangkan kemampuan yang 
mereka miliki terbatas. 

Adapun menurut pendapat kedua, maka tidak diragukan lagi 
bahwa membangun islamic centre merupakan salah satu bentuk jihad 
Islam (perjuangan Islam) pada zaman kita sekarang ini, yaitu jihad 
dengan lisan, tulisan, dakwah, dan pendidikan. Dan ini merupakan 
jihad yang tidak boleh ditinggalkan demi menghadapi serangan 
sengit dari kekuatan-kekuatan yang memusuhi Islam. 

Sebagaimana halnya orang yang berperang untuk menjunjung 
tinggi kalimat (agama) Allah dinilai sebagai berjuang fi sabilillah, 
maka demikian pula halnya orang yang berdakwah, mengajar, dan 
memberikan pengarahan-pengarahan dengan maksud untuk men- 
junjung tinggi kalimat Allah, dia juga berjuang fi sabilillah. 

Sesungguhnya kedudukan islamic centre dalam kondisi seperti ini 
merupakan benteng pertahanan Islam ... dan masing-masing orang 
akan memperoleh balasan sesuai dengan niatnya. Hal ini lebih diper- 
kuat oleh kondisi khusus kota Thousand. Di kota ini terdapat markas 
Rasyad Khalifah, tokoh yang mengingkari sebagian ayat-ayat Al- 
Our'an dan mengingkari Sunnah Rasul yang suci secara total. Hingga 
pada akhirnya ia mengingkari shalat --yang merupakan sesuatu yang 
dimaklumi sebagai bagian dari ad-Din secara dharuri (pasti)-- yang ia 
anggap sebagai shalat yang sia-sia dan ia sebut dengan "shalat 
orang-orang musyrik”. Kemudian kesesatannya ini ia tutupi dengan 
kebohongan yang sangat besar, yaitu dia mengaku sebagai "Rasul 
Allah"! 

Dengan demikian, sudah barang tentu gerakan kebenaran harus 
mempunyai markas (sentral) untuk memerangi kebatilan dan harus 
mempunyai benteng Islam demi menghadapi kekafiran yang senan- 
tiasa ditegakkan dari dalam dan luar. 

"Ingatlah, kamu ini orang-orang yang diajak untuk menafkahkan 
(hartamu) pada jalan Allah. Maka di antara kamu ada orang yang 
kikir, dan siapa yang kikir sesungguhnya dia hanyalah kikir terha- 
dap dirinya sendiri. Dan Allah-lah Yang Maha Kaya sedangkan 
. kamulah orang-orang yang membutuhkan-Nya): dan jika kamu 


327 





berpaling niscaya Dia akan mengganti (kamu) dengan kaum yang 
lain, dan mereka tidak akan seperti kamu (ini).” (Muhammad: 38) 


Semoga Allah meluruskan langkah-langkah Anda dan menolong 
Anda untuk menampilkan kebenaran dan membatalkan kebatilan, 
walaupun orang-orang yang berdosa tidak menyukainya. 


8 
APAKAH MINYAK TANAH ADA ZAKATNYA? 


Pertanyaan: 


Di tengah-tengah berkecamuknya Perang Teluk dengan segala 
dampak materiil dan spiritualnya terhadap umat, ada beberapa per- 
soalan yang belum kami ketahui ketetapannya menurut syariat 
Islam. Padahal, kita kaum muslim sangat antusias untuk memberla- 
kukan aturan Islam dalam semua urusan. 

Di antara persoalan tersebut ialah masalah pemerataan pemba- 
gian kekayaan bangsa-bangsa Arab, antara negara kaya yang sedikit 
penduduknya dengan negara-negara miskin yang padat penduduk- 
nya. Ini merupakan perkataan yang benar, sayangnya dipelesetkan 
untuk kebatilan, karena orang yang mengucapkannya itu tidak 
membagikan kekayaan negaranya yang melimpah ruah kepada 
negara-negara miskin, tetapi justru menggunakannya untuk meme- 
rangi tetangganya yang sama-sama negara Arab dan muslim. 

Yang saya tanyakan di sini ialah apa yang pernah dipublikasikan 
saudara-saudara kita melalui media massa tentang wajibnya zakat 
pada minyak tanah --yang dianggapnya sebagai rikaz (barang tam- 
bang/terpendam)-- sedangkan zakat rikaz adalah seperlima (khumus) 
sebagaimana pendapat mazhab Abu Hanifah. Khumus (20 96) dari 
minyak ini harus dipungut dari negara-negara penghasil minyak 
yang kaya untuk diberikan kepada saudara-saudara mereka di 
negara-negara miskin, sehingga terwujudlah sebagian pemerataan 
antara yang kaya dan yang miskin sebagaimana difirmankan Allah 
mengenai pembagian fai' (harta rampasan): 

".. Supaya harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang 
kaya saja di antara kamu ....” (al-Hasyr: 7) 


328 





Apakah pendapat ini benar ditinjau dari sudut syara"? Karena saya 
melihat ada sebagian ulama yang menyangkal pendapat ini. Dan apa- 
kah zakatnya itu wajib didistribusikan di dalam negeri penghasil 
minyak itu saja ataukah di luarnya? 

Mohon penjelasan mengenai masalah ini dengan disertakan dalil- 
dalil dari Al-Kitab (Al-Our'an) dan As-Sunnah. 

Semoga Allah melindungi Ustadz dan menjadikan Ustadz ber- 
manfaat. 


Jawaban: 


Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercu- 
rahkan kepada Rasulullah, keluarga, sahabat, dan orang-orang yang 
mengikuti petunjuknya. Wa ba'du: 

Tidak diperselisihkan lagi bahwa minyak itu wajib dizakati apa- 
bila sudah menjadi milik penuh, baik milik perseorangan maupun 
milik perkongsian. 

Hanya saja para fugaha berbeda pendapat mengenai kadar ukuran 
zakatnya, apakah seperempat puluh (2,5 90) ataukah seperlima (20 96). 

Yang saya pandang kuat ialah pendapat kedua yang mewajibkan 
zakat sebesar seperlima (1/5) bagi minyak dan sejenisnya yang ter- 
masuk barang tambang (rikaz), berdasarkan hadits sahih dari Abu 
Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: 


..- ISA ah 
en dna 
”Pada barang tambang zakatnya seperlima.” (Muttafag 'alaih) 


Ini pendapat Abu Hanifah, Abu Ubaid, dan lain-lainnya.!'? 

Tetapi yang diperselisihkan di sini ialah apabila minyak itu milik 
negara, apakah ia terkena zakat? Dengan kata lain, apakah ia wajib 
dizakati sebagaimana halnya kalau dimiliki oleh perorangan? 

Saya tidak melihat seorang pun ulama figih pada masa sekarang 
yang berpendapat demikian, melainkan hanya sebagian dari saudara 
kita yang menaruh perhatian terhadap perekonomian Islam (eko- 
nom, bukan ahli figih) yang berpendapat demikian. 


179Lihat buku saya, Figh az-Zakah, 1: 436. 


329 





Pendapat ini dipublikasikan oleh sebagian dari mereka pada 
waktu Muktamar Internasional Ekonomi Islam Pertama pada tahun 
1976 yang diselenggarakan di Mekah al-Mukarramah yang diprakar- 
sai oleh Jami'ah al-Malik Abdul Aziz (Universitas King Abdul Aziz). 
Pada waktu itu saya sanggah pendapat tersebut, dan pendapat saya 
didukung oleh para fugaha peserta muktamar. 

Selain itu, saya juga telah membantah pendapat seperti itu sejak 
dua tahun lalu --sepanjang beberapa halaman dalam kitab saya al- 
Ijtihad fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah-- ketika mengkritik sebagian hasil 
ijtihad kontemporer yang melampaui ijma' yang sah. 

Dalam kitab itu saya membantah pendapat dua orang ustadz, 
yaitu Dr. Syaugi Ismail Syahatah dan Dr. Muhammad Syaugi al- Fan- 
jari, yang mewajibkan zakat pada minyak milik pemerintah Islam di 
negara-negara Teluk dan lainnya sebanyak seperlima karena terma- 
Suk rikaz (barang tambang). 

Memang, minyak tanah dan sejenisnya yang merupakan hasil 
tambang tergolong rikaz, sedangkan zakat untuk rikaz adalah seper- 
lima. Ini merupakan pendapat yang saya pandang kuat dan saya tun- 
jukkan dalil-dalilnya di dalam kitab saya Figh az-Zakah. Tetapi kewa- 
jiban ini apabila minyak tanah tersebut milik perseorangan atau per- 
kongsian --dalam hal ini dikeluarkan zakatnya sebesar seperlima (20 96) 
dan didistribusikan pada sasaran-sasaran yang telah ditentukan. 

Apabila minyak itu milik negara, maka hukumnya adalah seperti 
hukum kekayaan negara lainnya. Sedangkan menurut ijma', kekaya- 
an negara tidak wajib dizakati. Rahasianya kembali kepada beberapa 
hal: 


Pertama, zakat merupakan cabang kepemilikan, karenanya harta 
kekayaan itu disandarkan kepada pemiliknya, seperti firman Allah: 


"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka ....” (at-Taubah: 1 03) 
Dan seperti sabda Rasulullah saw.: 


2) 34 Sia 2 Aa 
AN TA MEI 
"Keluarkanlah zakat hartamu.” 
Sedangkan kekayaan negara bukanlah milik kepala negara, bukan 
milik menteri keuangan, atau lainnya, sehingga harus dizakati dan 
disucikan dirinya dengan mengeluarkan hak Allah yang ada padanya. 


330 


LL aa LT LT me 





Kedua, bahwa orang yang mengeluarkan zakat dari hartanya -- 
seperempat puluh, seperdua puluh, sepersepuluh, atau seperlima-- 
dapat bersenang-senang menikmati sisanya dan tidak dianggap ber- 
salah, kecuali jika ia mau mengeluarkan lebih dari itu atau ada 
kepentingan umum maupun kepentingan khusus. Sedangkan keka- 
yaan negara tidaklah cukup jika pemerintah hanya mengeluarkan 
sekadar ukuran zakat meskipun mengeluarkan seperlimanya --seba- 
gaimana pendapat yang kami pilih (jika bukan milik negara)-- 
karena pemerintah harus menggunakan seluruh kekayaan itu untuk 
kepentingan kaum muslim yang di antaranya golongan fugara dan 
masakin dan lain-lainnya. Bahkan ia merupakan pendahuluan semua 
kemaslahatan yang dinashkan dalam menentukan sasaran pemba- 
gian harta rampasan dan orang-orang miskin: 


”Apa saja harta rampasan (fai') yang diberikan Allah kepada Rasul- 
Nya yang berasal dari penduduk kota-kota maka adalah untuk 
Allah, Rasul, kerabat Rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin, 
dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan 
hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu ....” 
(al-Hasyr: 7) 


Ketiga: bahwa yang diperintahkan untuk memungut zakat ada- 
lah negara (pemerintah). 


”Ambillah zakat dari sebagian harta mereka ....” (at-Taubah: 103) 


Maka bagaimanakah pemerintah (muslim) akan memungut zakat 
dari dirinya sendiri, yang berarti ia yang memungut dan yang dipungut 
sekaligus dalam waktu yang sama? 

Saya tahu bahwa pendapat ini dilatarbelakangi motivasi yang 
baik, yakni hendak menghapuskan diskriminasi yang terjadi di 
kalangan umat Islam. Hal ini sehubungan dengan adanya negara- 
negara kecil dengan penduduk yang sedikit, namun diberi kekayaan 
oleh Allah berupa minyak bumi sehingga memiliki bermiliar-miliar 
uang yang didepositokannya di bank-bank asing. Sementara itu, 
beberapa negara Islam lainnya dengan jumlah penduduk yang sangat 
padat dan minus penghasilannya, dililit kelaparan dan kemiskinan. 
Putra-putranya (rakyatnya) menjadi korban kelaparan dan menjadi 
mangsa yang empuk bagi misionaris dan komunis. Alhasil, seperti 
kata sebagian ulama salaf: "Apabila kemiskinan pergi ke suatu negeri, 
maka kekafiran berkata kepadanya, 'Jadikanlah aku sebagai teman 


331 


yang menyertaimu.'” 

Oleh sebab itu, saudara-saudara yang menaruh kepedulian terha- 
dap ekonomi islami ini ingin mengeliminasi kondisi diskriminatif 
yang tidak diakui oleh Islam tersebut. Kemudian mereka berpendapat 
bahwa minyak bumi wajib dizakati dengan menggolongkannya ke 
dalam kategori rikaz --sedangkan rikaz zakatnya seperlima (20 90). 
Zakat ini, menurut mereka, didistribusikan kepada orang-orang mis- 
kin setempat serta untuk kepentingan setempat (yang masih terma- 
suk mustahik) sesuai dengan manhaj Islam agar didistribusikan di 
negara setempat. Kemudian kelebihannya barulah didistribusikan ke 
daerah atau negara lain dengan tata urutan yang paling dekat ter- 
lebih dahulu, dan seterusnya. Atau zakat tersebut didistribusikan 
kepada negara yang paling membutuhkan, kemudian barulah kepada 
negara yang memiliki tingkat kebutuhan di bawahnya, dan seterusnya. 

Seandainya khilafah islamiyah ada dan negara-negara Islam 
menjadi satu di bawah benderanya sebagaimana masa dulu, niscaya 
mereka tidak akan berkata seperti itu dan ijtihad seperti ini tidak 
akan muncul karena memang tidak diperlukan. 

Menurut pemikiran saya, diwajibkannya zakat minyak bumi milik 
negara itu tidak akan memecahkan persoalan diskriminasi negara- 
negara Islam, dan tidak akan dapat memecahkan permasalahan 
negara-negara miskin di dunia Islam. Maka seandainya negara- 
negara penghasil minyak melaksanakan pendapat tersebut dan 
mengeluarkan zakatnya sebesar seperlima --bukan seperempat 
puluh-—- lalu didistribusikan sebagai distribusi zakat, bukan distri- 
busi fai' (harta rampasan perang), maka siapakah yang dapat menja- 
min bahwa hasil zakat ini tidak digunakan untuk orang-orang mis- 
kin negara setempat dan kemaslahatannya serta untuk kepentingan 
militer, lebih-lebih bila dikatakan bahwa mempersenjatai tentara dan 
mendanainya itu termasuk fi sabilillah sehingga merupakan salah 
satu sasaran Zakat? Dengan demikian, kaum muslim di negara-negara 
lain tidak akan mendapatkan apa-apa, mereka hanya menerima sisa 
yang kurang berarti. 

Yang lebih utama menurut pendapat saya adalah merekomenda- 
sikan hakikat-hakikat Islam yang asasi yaitu bahwa kaum muslim -- 
meskipun berbeda-beda tanah airnya-- adalah umat yang satu, yang 
harus menjamin golongan yang lebih rendah. Mereka harus saling 
membantu dalam kesulitan dan kemudahan, tolong-menolong dalam 
kebaikan dan ketakwaan, dan tidak boleh ada satu negara Islam pun 
yang menderita kemiskinan, penyakit, dan kelaparan, sementara 


332 


negara-negara Islam lainnya menghamburkan uang bermiliar-miliar 
sekadar memenuhi kelengkapan --dengan masih menyimpan cadangan 
beratus-ratus miliar. Demikian pula tidak boleh terjadi sebuah negara 
Islam yang memiliki kemampuan terbatas harus melakukan jihad 
dengan segala pembiayaannya yang berat untuk menghadapi mu- 
suhnya dan musuh-musuh Islam, sementara negara-negara Islam 
lainnya hanya bersenang-senang tanpa melakukan jihad dengan 
hartanya sebagaimana yang diwajibkan (konsekuensi) persauda- 
raan Islam. 

Adapun apa yang dikatakan oleh para fugaha mengenai pemilikan 
minyak dan pemasukan lainnya untuk "imam" tidaklah dimaksud- 
kan untuk seorang kepala negara, tetapi yang dimaksudkan adalah 
kekuasaan syar'iyah bagi daulah islamiyah yang bersatu di bawah 
panji-panji akidah yang satu dan syariah yang satu. Artinya, ke- 
kayaan tersebut bukanlah milik sekelompok orang tertentu, tetapi 
milik umat Islam dan muslimin di negeri Islam.!80 

Inilah yang saya katakan sejak sekitar sepuluh tahun yang lalu, 
dan saya masih memperkuatnya hari ini, yaitu tentang kewajiban 
menjalin solidaritas dan tolong-menolong antara sesama negara Islam. 
Hal ini merupakan kefardhuan agama dan tuntutan kebangsaan. 
Maka tidak boleh negara-negara kaya bersenang-senang sendiri de- 
ngan kekayaan mereka yang melimpah ruah tanpa mempedulikan 
saudara-saudara mereka di negara-negara miskin yang menderita 
kekurangan, penyakit, dan kelaparan. Padahal Rasulullah saw. ber- 


sabda: 
DD IA Ea CN 
(Cb er SN abo!)) Kaa ra 


"Bukan golongan kami orang yang tidur dengan kenyang sementara 
tetangganya menderita kelaparan.”81 


Hal ini berlaku bagi jamaah sebagaimana berlaku bagi perse- 
orangan. 


180yemikian kutipan yang saya ambil dari kitab saya, al-Ijtihad fi asy-Syari'ah al-Islamiyyah, 
terbitan Darul Galam, Kuwait. 


181pyR Thabrani dan al-Bazar dari Anas bin Malik. 


333 





Dalam hal ini tidaklah mengapa jika negara-negara kaya memba- 
tasi bantuannya kepada negara-negara miskin dengan seperlima 
penghasilannya, dengan menggiyaskan pada kewajiban zakat rikaz 
bagi perseorangan. Sebagaimana kita ketahui bahwa Majelis 
Ta'awun Negara-negara Teluk --setelah Perang Teluk dan malape- 
taka Kuwait-- mengumumkan dibentuknya donatur untuk tujuan ini 
dan masing-masing negara anggota majelis ikut andil di dalamnya. 

Kita berharap hal ini jangan hanya untuk waktu sementara demi 
menanggulangi malapetaka itu saja, lalu menguap setelah berjalan 
beberapa waktu. Sebagaimana kita juga berharap agar kas para 
donatur ini semakin bertambah kuat dan bertambah banyak hasilnya 
serta terlaksana dengan baik, jangan sampai dikalahkan oleh fana- 
tisme golongan yang sempit yang tidak dibenarkan hukum agama 
Islam dan tidak sesuai dengan kemaslahatan dunia. Sebab, yang 
demikian itu pada akhirnya hanya akan menguntungkan musuh- 
musuh Islam, musuh-musuh bangsa Arab, musuh-musuh kemerde- 
kaan dan kemajuan negara-negara kita, serta menjadikan negara- 
negara yang terjangkiti penyakit ananiyah (individualisme) dan fana- 
tisme itu sendiri tercabik-cabik sehingga menjadi santapan lezat 
pihak musuh yang suka melakukan makar. 


Wa billahit taufig. 
9 
HUKUM MENGELUARKAN ZAKAT FITRAH 
DENGAN UANG 
Pertanyaan: 


Sejak beberapa tahun lalu saya biasa mengeluarkan zakat fitrah 
untuk diri saya dan keluarga saya dengan uang seharga masing- 
masing satu sha' dari makanan pokok sebagaimana disebutkan dalam 
hadits syarif, dan kami pernah mendengar Ustadz menentukannya 
15 riyal Oatar. Uang itu kami kirimkan kepada orang-orang miskin 
dari keluarga, kerabat, dan tetangga di daerah kami di Palestina. 
Dalam hal ini saya tidak merasa ragu sedikit pun akan kebolehan hal 
itu mengingat beberapa fatwa yang pernah kami dengar, termasuk 
dari Ustadz sendiri dan dari ulama-ulama lainnya, terutama dari Fa- 
dhilah asy-Syekh Abdullah bin Zaid al-Mahmud, Ketua Mahkamah 


334 





Syar'iyyah Oatar. 

Akan tetapi, pada suatu hari ketika saya mendengarkan radio 
saya dikejutkan oleh fatwa seorang syekh yang mengatakan bahwa 
mengeluarkan harga, yakni uang, untuk zakat fitrah itu tidak diper- 
bolehkan sama sekali. Barangsiapa yang berbuat demikian maka 
batal zakatnya, karena bertentangan dengan Sunnah. Beliau me- 
ngecam keras ulama-ulama yang memperbolehkan mengeluarkan 
zakat fitrah dengan harganya dan menuduhnya menentang nash- 
nash syar'iyah dengan pikiran semata-mata. 

Tidak perlu saya tutup-tutupi, saya akhirnya merasa bingung dan 
gundah setelah mendengar fatwa tersebut, lebih-lebih saya pernah 
mendengar sebuah hadits yang menyebutkan: "Puasa Ramadhan itu 
digantungkan di antara langit dan bumi dan tidak dinaikkan ke atas 
kecuali dengan zakat fitrah.” 

Ini berarti bahwa puasa saya dan puasa keluarga saya yang telah 
baligh terkatung-katung selama beberapa tahun itu dan tidak diterima. 
Apa arti ibadah yang kita lakukan bila tidak diterima atau batal seba- 
gaimana dikatakan oleh mufti tersebut? 

Dan apa yang harus dilakukan oleh seorang muslim seperti kami 
bila menjumpai para ulama berbeda-beda pendapat dalam fatwanya? 

Kami mohon Ustadz berkenan melapangkan dada kami dan orang- 
orang yang Seperti kami yang jumlahnya ribuan bahkan jutaan, yang 
biasa mengeluarkan zakat fitrah dengan membayar harganya. 

Mudah-mudahan Allah berkenaan memberikan balasan yang 
sebaik-baiknya kepada Ustadz. 


Jawaban: 

Menurut pendapat saya, mufti yang memberi fatwa sebagaimana 
didengar oleh saudara penanya dan mengecam pendapat yang mem- 
perbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan membayar harganya, 
tidaklah tepat di dalam fatwanya, apabila benar pendengaran si pen- 
dengar dan benar pula penginformasiannya. Demikianlah pandangan 
saya. Saya sendiri mendengar setiap tahun mereka mengecam pen- 
dapat yang memperbolehkan mengeluarkan zakat fitrah dengan 
membayar harganya (dengan uang). 

Kekeliruan mufti ini tampak dalam beberapa hal berikut: 

1. Dalam masalah-masalah ijtihadiyah yang diperselisihkan oleh 
para imam --dan terdapat bermacam-macam pendapat mengenainya-- 
seseorang tidak boleh mengecam dan menyerang orang lain yang 
menerima dan melaksanakan salah satu di antara pendapat-penda- 


335 


pat tersebut. 

Orang yang ahli ijtihad dan mampu mentarjih (memilih yang ter- 
kuat dengan berbagai argumentasi dan pertimbangan) di antara pen- 
dapat-pendapat tersebut, tidak dituntut oleh syara' untuk mengamal- 
kannya kecuali yang merupakan hasil puncak ijtihadnya. Jika benar, 
maka dia mendapatkan dua pahala, yaitu pahala atas ijtihadnya dan 
pahala atas kebenaran hasilnya, dan jika ijtihadnya salah maka dia 
mendapatkan satu pahala, yaitu pahala atas ijtihad dan upayanya. 

Puncak dari apa yang dikatakan mujtahid mengenai dirinya ialah 
yang diriwayatkan dari Imam Syafi'i r.a., beliau berkata: 


DL Ie AYI 22 Po 5 
ETIL Si AS 
MI 22 5 
ce 3 Uk se 
S5 pall 2 ARE 
"Pendapatku adalah benar tetapi ada kemungkinan keliru: dan 
pendapat selainku adalah keliru tetapi ada kemungkinan benar.” 


Setiap masalah yang tidak ada nashnya yang gath'i tsubut (peri- 
wayatannya) dan dilalah (petunjuknya) maka secara meyakinkan hal 
itu termasuk masalah ijtihadiyah. Dan masalah yang sedang kita 
bicarakan ini tidak diragukan lagi termasuk dalam jenis masalah ijti- 
hadiyah. 

Orang yang diperkenankan bertaklid --kebanyakan orang memang 
begitu-- boleh mengikuti salah satu mazhab yang menjadi panutan, 
yang diterima oleh umat, yaitu bagi orang yang hanya sampai di situ 
kemampuannya serta tidak memiliki alat-alat ijtihad dan syarat-sya- 
ratnya: 

"Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan ke- 
sanggupannya ....” (al-Bagarah: 286) 

"Maka bertakwalah kamu kepada Allah menurut kesanggupanmu 
..' (at-Taghabun: 16) 


Rasulullah saw. bersabda: 


PN be II 21 oa lai 
medan | L4 US 
ab dun DE ALI DN 


"Bila aku perintahkan kamu dengan suatu perkara, maka laksana- 
kanlah semampumu.” 


336 








2. Apabila kita perhatikan masalah yang sedang kita bahas ini 
berdasarkan prinsip tersebut, maka kita lihat bahwa Imam Abu Hani- 
fah dan teman-temannya, al-Hasan al-Bashri, Sufyan ats-Tsauri, dan 
Khulafa ar-Rasyidin kelima --yaitu Umar bin Abdul Aziz r.a.-- mem- 
perbolehkan mengeluarkan zakat dengan membayar harganya, ter- 
masuk zakat fitrah. 

Ini juga merupakan pendapat al-Asyhab dan Ibnul Oasim dari 
mazhab Maliki. 

An-Nawawi berkata, "Ini pulalah yang tampak dari pendapat 
Bukhari dalam Shahihnya.” 

Ibnu Rusyaid berkata, "Dalam masalah ini al-Bukhari menyetujui 
pendapat Abu Hanifah, meskipun beliau sering berbeda pendapat 
dengan mereka. Tetapi Bukhari mengemukakan dalilnya untuk pen- 
dapat ini.” 

Mereka memiliki dalil-dalil yang menjadi acuannya, sebagaimana 
orang-orang yang tidak memperbolehkan mengeluarkan zakat de- 
ngan membayar harganya juga mempunyai dalil-dalil dan argumen- 
tasi sendiri. ' 

Masalah ini sebenarnya telah saya jelaskan secara terperinci di 
dalam kitab saya Figh az-Zakah pada pasal "Menyerahkan Harga 
Zakat” dalam bab "Cara Membayar Zakat”. 

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah mengemukakan satu pendapat yang 
bersifat tengah-tengah (moderat) di antara kedua pendapat yang 
bertentangan itu. Beliau berkata: 

"Yang paling jelas dalam hal ini, bahwa mengeluarkan harga tanpa 
ada kebutuhan dan tanpa ada kemaslahatan yang jelas adalah dila- 
rang. Karena itu Rasulullah saw. telah menetapkan ukuran tambah- 
annya dua ekor domba atau dua puluh dirham, dan tidak beralih ke- 
pada harganya. Sebab jika beliau memperbolehkan menggantinya 
secara mutlak, tentu pemilik akan berpaling kepada jenis yang buruk. 
Terkadang timbul kemudaratan dalam menentukan harga itu, pada- 
hal zakat didasarkan pada persamaan, dan ini hanya ada pada 
Ukuran dan jenis harta itu. Adapun mengeluarkan harga karena ada- 
nya kebutuhan, kemaslahatan, atau adanya keadilan, maka hal itu 
tidak mengapa. Misalnya, seseorang menjual buah yang ada di 
kebunnya atau tanamannya dengan beberapa dirham, maka dalam 
hal ini cukup baginya mengeluarkan sepuluh dirham, dan ia tidak 
usah dibebani membeli buah atau gandum yang lain, karena hal ini 
akan sama nilainya bagi orang fakir. Imam Ahmad telah menetapkan 
bolehnya yang demikian itu. 


337 





Demikian pula, seperti halnya kewajiban seseorang untuk me- 
ngeluarkan zakat berupa seekor domba bagi lima ekor unta milik- 
nya, tetapi karena tidak ada orang yang mau menjual domba maka ia 
cukup membayar seharga domba itu. Ia tidak dibebani pergi ke kota 
lain untuk membeli domba tersebut. 

Sama juga halnya bila para mustahik (orang yang berhak mene- 
rima) zakat meminta diberi harganya (dalam bentuk uang) karena 
akan lebih bermanfaat bagi mereka, maka hendaklah mereka diberi. 
Atau menurut petugas hal itu akan lebih bermanfaat bagi orang- 
orang fakir, sebagaimana dikutip dari Mu'adz bin Jabal bahwa ia per- 
nah berkata kepada penduduk Yaman: 'Setorkanlah oleh kamu se- 
kalian kepadaku dengan baju kurung atau kain, karena hal itu lebih 
mudah bagi kamu dan lebih baik bagi kaum Muhajirin dan Anshar di 
Madinah.' Menurut satu riwayat, perkataan Mu'adz ini berkenaan 
dengan zakat, sedangkan menurut riwayat lain berkenaan dengan 
jizyah (upeti).”182 

Meskipun pendapat Ibnu Taimiyah ini berkenaan dengan zakat 
mal, tetapi ia juga berlaku untuk zakat fitrah. 

Inti perselisihan ini adalah perselisihan antar dua madrasah (lem- 
baga pendidikan), yaitu madrasah yang dalam ijtihadnya selalu 
memperhatikan maksud umum syariah dengan tidak mengabaikan 
nash-nash juz'iyah (parsial/spesifik), dan madrasah yang hanya me- 
lihat nash-nash khusus semata. 

Pendapat ini sudah dilaksanakan pada generasi terbaik setelah 
generasi sahabat, yaitu generasi tabi'in, yang mengikuti jejak sahabat 
dengan baik, dan dilaksanakan pula oleh Khulafa ar-Rasyidin (yakni 
Umar bin Abdul Aziz: Penj.). 

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari 'Aun, katanya: Saya mende- 
ngar surat Umar bin Abdul Aziz yang dikirimkan kepada Adi di Ba- 
shrah --Adi adalah wali kota-- yang berbunyi: "Dari tiap-tiap orang 
pegawai kantor dipungut setengah dirham dari gaji mereka.” 183 

Sedangkan al-Hasan berkata, "Tidak mengapa memberikan dir- 
ham (uang) untuk zakat fitrah.”184 

Diriwayatkan dari Abu Ishag, dia berkata, "Saya mendapati mereka 


182 Yajmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah, 25: 82-83, terbitan Saudiyyah. 
183 Yushannaf Ibnu Abi Syaibah, 4: 37-38. 


18 pig. 


338 


mengeluarkan dirham (uang) seharga makanan untuk sedekah 
Ramadhan (zakat fitrah).” 185 

Juga diriwayatkan dari Atha' bahwa beliau memberikan uang perak 
untuk membayar zakat fitrah.186 

Diantara dalil pendapat ini ialah: 
A. Bahwa Nabi saw. bersabda: 


3 CD Ha 2.2 
SEN SEN - KLS 


”Cukupkanlah mereka Da orang-orang miskin -- pada hari ini.” 


Makna mencukupkan mereka dalam hadits ini dapat dengan uang 
dan dapat pula dengan makanan. Bahkan kadang-kadang uang 
lebih utama, karena banyaknya makanan yang dimiliki orang fakir 
--sehingga ia tidak perlu menjualnya untuk kepentingan lain. 
Selain itu, uang memungkinkan orang fakir dapat membeli sesuatu 
yang menjadi kelaziman baginya baik yang berupa makanan, 
pakaian, maupun keperluan lainnya. 

B. Ibnul Mundzir mengemukakan bahwa kebolehan mengeluarkan 
harga itu sudah ditunjukkan sejak dahulu. Para sahabat memper- 
bolehkan mengeluarkan setengah sha' gandum karena dianggap 
sama nilainya dengan satu sha' kurma atau sya'ir, sehingga Mua- 
wiyah berkata, "Saya melihat bahwa dua mud gandum Syam senilai 
dengan satu sha' kurma." 

C. Pemberian zakat dengan harganya ini lebih mudah dilakukan pada 
zaman kita sekarang terutama di lingkungan negara industri di 
mana orang-orang tidak bermuamalah kecuali dengan. uang. Di 
samping itu, di sebagian besar negara biasanya pemberian dengan 
harganya itu lebih bermanfaat bagi orang-orang fakir. 


3. Nabi saw. memfardhukan zakat fitrah dengan makanan yang 
banyak terdapat di lingkungan dan masanya ketika itu bertujuan me- 
mudahkan manusia dan menghilangkan kesulitan mereka. Uang 
perak atau emas pada waktu itu merupakan sesuatu yang amat ber- 
harga bagi bangsa Arab dan kebanyakan manusia tidak dapat memi- 


185 ppi. 
180rpia.. 


339 


likinya melainkan sedikit sekali, sedangkan orang-orang fakir dan 
miskin membutuhkan makanan yang berupa bur (gandum), kurma, 
anggur kering, kismis, atau keju. 

Oleh karena itu, mengeluarkan makanan lebih mudah bagi si 
pemberi dan lebih bermanfaat bagi penerima. Dan untuk memudah- 
kan, maka diperbolehkanlah bagi pemilik unta dan kambing untuk 
mengeluarkan "keju”. Maka setiap orang mengeluarkan apa yang 
mudah baginya. 

Kemudian, daya beli uang itu sendiri berubah-ubah dari waktu ke 
waktu, dari negara ke negara lain, dan dari satu kondisi ke kondisi 
lainnya. Kalau kewajiban zakat fitrah ditentukan dengan uang, maka 
ia akan mengalami turun-naik sesuai dengan daya beli uang itu sen- 
diri. Sedangkan kemampuan satu sha' makanan untuk mengenyang- 
kan sejumlah orang tertentu itu tidak diperselisihkan. Maka jika 
takaran sha' yang dijadikan pokok ukuran, memang inilah yang lebih 
dekat kepada keadilan dan lebih jauh dari perubahan-perubahan. 

4. Para muhaggig dari ulama-ulama kita telah menetapkan bahwa 
fatwa itu dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, 
dan keadaan. Ini adalah kaidah besar yang telah saya kemukakan di 
dalam kitab saya, 'Awamilus-Sa'ah wal-Murunah fisy- Syari'ah al-Isla- 
miyyah, dan telah saya kemukakan pula dalil-dalil yang menunjuk- 
kan kebenarannya dari Al-Our'an, As-Sunnah, dan petunjuk para 
sahabat r.a., lebih-lebih perkataan dan praktik-praktik para ulama. 

Orang yang mau melihat kenyataan zaman sekarang akan me- 
ngetahui bahwa mengeluarkan makanan itu tidak mudah dilakukan 
kecuali di kalangan masyarakat yang sederhana dan terbatas. Di 
kalangan masyarakat seperti ini makanan mudah didapatkan bagi 
orang yang hendak mengeluarkan zakat fitrah dengannya, di sam- 
ping orang-orang miskinnya memang memerlukan makanan. Ada- 
pun di lingkungan masyarakat yang besar dan terikat (oleh kesibuk- 
an dan batas-batas rumah sehingga tidak saling mengenal, Penj.), 
dengan kepadatan penduduk yang tinggi, yang jarang didapatkan 
makanan di sana --sehingga sulit bagi wajib zakat untuk mengeluar- 
kan zakat dengannya, sedangkan orang yang fakir tidak begitu me- 
merlukannya karena sulit mengolahnya-- maka orang yang insaf 
tidak akan membantah bahwa mengeluarkan harga zakat dalam 
kondisi seperti ini lebih utama. 

Sungguh bagus Imam Ibnu Taimiyah ketika beliau memperboleh- 
kan wajib zakat --yang menjual buah-buahan di kebunnya beberapa 
dirham-- untuk mengeluarkan (zakatnya) dengan uang sepuluh dir- 


340 











ham tanpa dibebani membeli buah lagi (untuk membayar zakat it). 
Karena bagi si fakir hal itu sama saja (apakah diberi uang atau diberi 
buah-buahan, bahkan mungkin diberi uang lebih bermanfaat: Penj.). 
Sebagaimana beliau juga memperbolehkan wajib zakat --yang tidak 
mendapatkan orang yang menjual kambing di kotanya untuk mem- 
bayar zakat untanya—- untuk membayar harganya saja tanpa dibebani 
membeli kambing ke kota lain. Ini merupakan pembahasan yang benar. 

Selain itu, bagaimana kita akan membebani seorang muslim -- 
yang berdomisili di kota seperti Kairo yang penduduknya lebih dari 
sepuluh juta kaum muslim-- untuk mengeluarkan biji-bijian (seba- 
gai zakat) yang tidak mudah memperolehnya dan tidak berguna bagi 
si fakir bila diberikan kepadanya? 

Orang yang memiliki makanan tetapi ia bakhil terhadap orang 
fakir berbeda dengan orang yang hanya memiliki uang, seperti pen- 
duduk kota, maka dia tidak berbeda dengan orang fakir itu sendiri. 

Sesungguhnya zakat fitrah diwajibkan untuk mencukupi orang 
fakir agar tidak berkeliling meminta-minta pada hari raya sementara 
orang-orang kaya bersenang-senang dengan harta dan keluarganya. 
Maka hendaklah seseorang memperhatikan dirinya, apakah ia telah 
mencukupi orang fakir --sehingga tidak berkeliling meminta-minta-- 
dengan memberinya satu sha' kurma atau satu sha' sya'ir di kota seperti 
Kairo pada hari-hari ini? Apakah yang akan diperbuat si fakir terha- 
dap kurma dan sya'ir itu kalau bukan berkeliling-keliling mencari 
orang yang mau membelinya dengan harga murah sekalipun hasil- 
nya dibelikan lagi makanan pokok yang dibutuhkan untuk dirinya 
dan anak-anaknya?187 

Adapun fugaha mazhab-mazhab panutan memperbolehkan me- 
ngeluarkan zakat fitrah dengan makanan pokok yang biasa dimakan 
penduduk negeri setempat --meskipun tidak termasuk makanan yang 
disebutkan dalam nash-- adalah dimaksudkan untuk memelihara 
tujuan (difardhukannya zakat fitrah itu). 

Sedangkan memindahkan zakat ke daerah atau negara lain itu 
diperbolehkan apabila terdapat alasan yang benar. Misalnya, pendu- 
duk setempat telah tercukupi dengan zakat fitrah yang dikeluarkan 
oleh para wajib zakat tersebut atau telah mendapatkan bagian yang 
cukup dari zakat maal di negara itu. Atau bila negara lain lebih mem- 
butuhkan disebabkan adanya bencana kelaparan atau bencana-ben- 
cana lainnya, atau karena diserang musuh. Bisa juga dikarenakan 


187, ihat, Hamisy al-Muhalla wa Ta'lig al-Allamah Ahmad Syakir, 6: 131-132. 


341 


wajib zakat yang bersangkutan mempunyai kerabat di negara lain 
yang dalam kondisi sangat membutuhkan (sumbangan/zakat), dalam 
hal ini ia lebih mengetahui kebutuhan mereka karena memang me- 
miliki hubungan lebih dekat. 

Kondisi-kondisi seperti ini memperbolehkan untuk memindahkan 
zakat fitrah atau zakat maal kepada orang-orang muslim yang mem- 
butuhkan yang berada di bumi Palestina, khususnya bagi orang- 
orang yang berjuang melawan musuh. Atau kepada saudara-saudara 
kita para mujahidin dan muhajirin dari Afghanistan, atau orang- 
orang yang sedang dilanda bahaya kelaparan dan terancam kristeni- 
sasi seperti di Bangladesh, Birma, Somalia, Eritrea, dan lain-lainnya. 

Adapun mengenai perbedaan fatwa dalam berbagai masalah seperti 
yang ditanyakan saudara penanya, satu pendapat memperbolehkan 
sedangkan yang lain mengharamkan, atau yang satu menganggap 
wajib sedangkan yang lain tidak menganggap wajib, maka seorang 
muslim harus mengambil pendapat orang yang sekiranya mantap di 
hatinya, dan menurutnya orang tersebut lebih mengerti tentang aga- 
manya, lebih mengerti sumber-sumbernya, lebih tahu maksudnya, 
tidak mengikuti hawa nafsu, tidak menjual agamanya dengan keun- 
tungan dunianya maupun dunia orang lain. 

Hal ini seperti keadaan orang sakit yang mendapat advis yang 
berbeda-beda dari beberapa orang dokter, maka dalam hal ini hen- 
daklah ia menggunakan advis dokter yang lebih mantap di hatinnya, 
karena lebih pandai, lebih termasyhur, dan sebagainya. 

Kekeliruan dalam masalah-masalah furu' (cabang) seperti ini di- 
maafkan, dan masing-masing orang akan mendapatkan balasan se- 
suai dengan niatnya. 

Tinggal kita bicarakan hadits yang berbunyi: 

"Puasa Ramadhan itu digantungkan antara langit dan bumi, ia tidak 
akan diangkat kecuali dengan zakat fitrah.” 


Hadits ini adalah hadits yang tidak sah,!88 dan telah saya bicara- 
kan di tempat lain. 
Wallahu a'lam. « 


188 Menurut as-Suyuthi, hadits ini diriwayatkan Ibnu Syahin dan adh-Dhiya'. Mengenai 
hadits ini Ibnu Jayzi berkata, "Tidak sah, di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Ubaid 
al-Bashri yang majhul.” 

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari Bagiyah bin al-Walid dari Abdur 
Rahman bin Utsman bin Umar yang termasuk guru-guru Bagiyah yang majhul. (Lihat, 
Muhammad Nashiruddin al-Albani, Silsilah al-Ahadits adh-Dhai'fah wa al-Maudhu'ah, juz 1, hlm. 
59-60: Penj.). 


342 





BAGIAN V 
MASALAH WANITA 
DAN KELUARGA 
(Lanjutan Jilid 1) 

















1 
PERANAN HAWA DALAM PENGUSIRAN 
ADAM DARI SURGA 


Pertanyaan: 


Ada pendapat yang mengatakan bahwa ibu kita, Hawa, merupakan 
penyebab diusirnya bapak kita, Adam, dari surga. Dialah yang men- 
dorong Adam untuk memakan buah terlarang, sehingga mereka ter- 
usir dari surga dan menyebabkan penderitaan bagi kita (anak cucu- 
nya) di dunia. 

Pendapat ini dijadikan sandaran untuk merendahkan kedudukan 
kaum wanita. Berlandaskan peristiwa tersebut, wanita sering ditu- 
ding sebagai cikal bakal datangnya segala musibah yang terjadi di 
dunia, baik pada orang-orang dahulu maupun sekarang. 

Pertanyaan saya, apakah benar semua pendapat di atas? Adakah 
dalam Islam dalil yang menunjukkan hal itu, atau kebalikannya? 

Kami harap Ustadz berkenan menjelaskannya. Semoga Allah 
memberikan pahala kepada Ustadz dan menolong Ustadz. 


Jawaban: 


Pendapat yang ditanyakan saudara penanya, tentang kaum 
wanita --seperti ibu kita Hawa-- yang harus bertanggung jawab atas 
kesengsaraan hidup manusia, dengan mengatakan bahwa Hawa 
yang menjerumuskan Adam untuk memakan buah terlarang ... dan 
seterusnya, tidak diragukan lagi adalah pendapat yang tidak islami. 

Sumber pendapat ini ialah Kitab Taurat dengan segala bagian dan 
tambahannya. Ini merupakan pendapat yang diimani oleh kaum 
Yahudi dan Nasrani, serta sering menjadi bahan referensi bagi para 
pemikir, penyair, dan penulis mereka. Bahkan tidak sedikit (dan ini 
sangat disayangkan) penulis muslim yang bertaklid buta dengan 
pendapat tersebut. 

Namun, bagi orang yang membaca kisah Adam dalam Al-Our'an 
yang ayat-ayatnya (mengenai kisah tersebut) terhimpun dalam 
beberapa surat, tidak akan bertaklid buta seperti itu. Ia akan me- 
nangkap secara jelas fakta-fakta seperti berikut ini. 


1. Taklif ilahi untuk tidak memakan buah terlarang itu ditujukan 
kepada Adam dan Hawa (bukan Adam saja). Allah berfirman: 


345 





"Dan Kami berfirman, 'Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu 
surga ini, dan makanlah makanan-makanannya yang banyak lagi 
baik di mana saja yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati 
pohon ini, yang menyebabkan kamu termasuk orang-orang zalim.” 
(al-Bagarah: 35) 


2. Bahwa yang mendorong keduanya dan menyesatkan keduanya 
dengan tipu daya, bujuk rayu, dan sumpah palsu ialah setan, 
sebagimana difirmankan Allah: 


”Lalu keduanya digelincirkan oleh setan dari surga itu dan dike- 
luarkan dari keadaan semula ....” (al-Bagarah: 36) 


Dalam surat lain terdapat keterangan yang rinci mengenai tipu 
daya dan bujuk rayu setan: 


"Maka setan membisikkan pikiran jahat kepada keduanya untuk 
menampakkan kepada keduanya apa yang tertutup bagi mereka 
yaitu auratnya, dan setan berkata, "Tuhan kamu tidak melarangmu 
dari mendekati pohon ini, melainkan supaya kamu berdua tidak 
menjadi malaikat atau tidak menjadi orang yang kekal (dalam sur- 
ga). Dan dia (setan) bersumpah kepada keduanya, 'Sesungguhnya 
saya termasuk orang yang memberi nasihat kepada kamu berdua. 
Maka setan membujuk keduanya (untuk memakan buah itu) de- 
ngan tipu daya. Tatkala keduanya telah merasakan buah kayu itu, 
tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya, dan mulailah keduanya 
menutupinya dengan daun-daun surga. Kemudian Tuhan mereka 
menyeru mereka, "Sesungguhnya setan itu adalah musuh yang 
nyata bagi kamu berdua? Keduanya berkata, Ya Tuhan kami, kami 
telah menganiaya diri kami sendiri, dan jika Engkau tidak meng- 
ampuni kami dan memberi rahmat kepada kami, niscaya kami ter- 
masuk orang-orang yang merugi.” (al-A'raf: 20-23) 


Dalam surat Thaha diceritakan bahwa Adam a.s. yang pertama 
kali diminta pertanggungjawaban tentang pelanggaran itu, bukan 
Hawa. Karena itu, peringatan dari Allah tersebut ditujukan ke- 
pada Adam, sebagai prinsip dan secara khusus. Kekurangan itu 
dinisbatkan kepada Adam, dan yang dipersalahkan --karena 
pelanggaran itu-- pun adalah Adam. Meskipun istrinya bersama- 
sama dengannya ikut melakukan pelanggaran, namun petunjuk 


346 


ayat-ayat itu mengatakan bahwa peranan Hawa tidak seperti pe- 
ranan Adam, dan seakan-akan Hawa makan dan melanggar itu 
karena mengikuti Adam. 

Allah berfirman: 


”Dan sesungguhnya telah Kami perintahkan kepada Adam dahulu, 
maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya 
kemauan yang kuat. Dan (ingatlah) ketika Kami berkata kepada 
malaikat, 'Sujudlah kamu kepada Adam,' maka mereka sujud ke- 
cuali iblis. Ia membangkang. Maka kami berkata, 'Hai Adam, se- 
sungguhnya ini (iblis) adalah musuh bagimu dan bagi istrimu, maka 
sekali-kali janganlah sampai ia mengeluarkan kamu berdua dari 
surga, yang menyebabkan kamu menjadi celaka. Sesungguhnya 
kamu tidak akan kelaparan di dalamnya dan tidak akan telanjang 
dan sesungguhnya kamu tidak akan merasa dahaga dan tidak (pula) 
akan ditimpa panas matahari di dalamnya.” Kemudian setan mem- 
bisikkan pikiran jahat kepadanya (Adam) dengan berkata, 'Hai 
Adam, maukah saya tunjukkan kepadamu pohon khuldi dan kera- 
jaan yang tidak akan binasa?” Maka keduanya memakan dari buah 
pohon itu, lalu tampaklah bagi keduanya aurat-auratnya dan mulai- 
lah keduanya menutupinya dengan daun-daun (yang ada di) surga, 
dan durhakalah Adam kepada Tuhan dan sesatlah ia. Kemudian 
Tuhannya memilihnya. Maka dia menerima tobatnya dan membe- 
rinya petunjuk.” (Thaha: 115-122) 





3. Al-Our'an telah menegaskan bahwa Adam diciptakan oleh Allah 
untuk suatu tugas yang sudah ditentukan sebelum diciptakan- 
nya. Para malaikat pada waktu itu sangat ingin mengetahui tugas 
tersebut, bahkan mereka mengira bahwa mereka lebih layak 
mengemban itu daripada Adam. Hal ini telah disebutkan dalam 
beberapa ayat surat al-Bagarah yang disebutkan Allah SWT sebe- 
lum menyebutkan ayat-ayat yang membicarakan bertempat ting- 
galnya Adam dalam surga dan memakan buah teriarang. 

Firman Allah: 


"Ingatlah ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, 'Se- 
sungguhnya Aku hendak menjadikah seorang khalifah di muka 
bumi.' Mereka berkata, 'Mengapa Engkau hendak menjadikan 
(khalifah) di bumi itu orang yang akan membuat kerusakan pada- 
nya dan menumpahkan darah, padahal kami senantiasa bertasbih 


347 





dengan memuji Engkau dan mensucikan Engkau? Tuhan berfirman, 
"Sesungguhnya Aku mengetahui apa yang tidak kamu ketahui.' Dan 
Dia mengajarkan kepada Adam nama-nama (benda) seluruhnya 
kemudian mengemukakannya kepada para malaikat lalu berfirman, 
'Sebutkanlah kepada-Ku nama benda-benda itu jika kamu memang 
orang-orang yang benar!' Mereka menjawab, 'Maha Suci Engkau, 
tidak ada yang kami ketahui selain dari apa yang telah Engkau ajar- 
kan kepada kami, sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Mengetahui 
lagi Maha Bijaksana.” Allah berfirman, 'Hai Adam, beritahukanlah 
kepada mereka nama-nama benda ini.' Maka setelah diberitahu- 
kannya kepada mereka nama-nama benda itu, Allah berfirman, 
'Bukankah sudah Kukatakan kepadamu bahwa sesungguhnya Aku 
mengetahui rahasia langit dan bumi dan mengetahui apa yang 
kamu lahirkan dan apa yang kamu sembunyikan?” (al-Bagarah: 
50-33) 


Disebutkan pula dalam hadits sahih bahwa Adam dan Musa a.s. 
bertemu di alam gaib. Musa hendak menimpakan kesalahan ke- 
pada Adam berkenaan dengan beban yang ditanggung manusia 
karena kesalahan Adam yang memakan buah terlarang itu (lan- 
tas dikeluarkan dari surga dan diturunkan ke bumi sehingga 
menanggung beban kehidupan seperti yang mereka alami, penj.). 
Kemudian Adam membantah Musa dan mematahkan argumenta- 
sinya dengan mengatakan bahwa apa yang terjadi itu sudah me- 
rupakan ketentuan ilahi sebelum ia diciptakan, untuk memak- 
murkan bumi, dan bahwa Musa juga mendapati ketentuan ini ter- 
cantum dalam Taurat. 

Hadits ini memberikan dua pengertian kepada kita. Pertama, 
bahwa Musa menghadapkan celaan itu kepada Adam, bukan ke- 
pada Hawa. Hal ini menunjukkan bahwa apa yang disebutkan 
dalam Taurat (sekarang) bahwa Hawa yang merayu Adam untuk 
memakan buah terlarang itu tidak benar. Itu adalah perubahan 
yang dimasukkan orang ke dalam Taurat. 

Kedua, bahwa diturunkannya Adam dan anak cucunya ke bumi 
sudah merupakan ketentuan ilahi dalam takdir-Nya yang luhur 
dan telah ditulis oleh kalam ilahi dalam Ummul Kitab (Lauh al- 
Mahfuzh), untuk melaksanakan tugas-tugas yang dibebankan 
melalui risalah-Nya di atas planet ini, sebagaimana yang dikehen- 
daki Allah, sedangkan apa yang dikehendaki Allah pasti terjadi. 


348 


4. Bahwa surga (jannah), tempat Adam diperintahkan untuk ber- 
" diam di dalamnya dan memakan buah-buahannya, kecuali satu 
pohon, dan disuruh hengkang dari sana karena melanggar 
larangan (memakan buah tersebut), tidak dapat dipastikan 
bahwa surga tersebut adalah surga yang disediakan Allah untuk 
orang-orang muttagin di akhirat kelak. Surga yang dimaksud 
belum tentu surga yang di dalamnya Allah menciptakan sesuatu 
. (kenikmatan-kenikmatan) yang belum pernah dilihat mata, belum 
pernah didengar telinga, dan tidak seperti yang terlintas dalam 

hati manusia. 


Para ulama berbeda pendapat mengenai "surga” Adam ini, apa- 
kah merupakan surga yang dijanjikan kepada orang-orang mukmin 
sebagai pahala mereka, ataukah sebuah "jannah” (taman/kebun) 
dari kebun-kebun dunia, seperti firman Allah: 

"Sesungguhnya Kami telah menguji mereka (musyrikin Mekah) 

sebagaimana Kami telah menguji pemilik-pemilik kebun (jannah), 
R ketika mereka bersumpah bahwa mereka sungguh-sungguh akan 
memetik (hasil)-nya di pagi hari.” (al-Galam: 17) 


Dalam surat lain Allah berfirman: 


”Dan berikanlah kepada mereka sebuah perumpamaan dua orang 
laki-laki. Kami jadikan bagi seorang di antara keduanya (yang 

£ kafir) dua buah kebun (jannatain) anggur dan Kami kelilingi kedua 
kebun itu dengan pohon-pohon kurma dan di antara kedua kebun 
itu Kami buatkan ladang Kedua buah kebun itu menghasilkan 
buahnya, dan kebun itu tiada kurang buahnya sedikit pun, dan 
Kami alirkan sungai di celah-celah kedua kebun itu.” (al-Kahfi: 
32-33) 


Ibnul Gayyim menyebutkan kedua pendapat tersebut dengan dalil- 
dalilnya masing-masing dalam kitabnya Miftahu Daaris Sa'adah. Silakan 
membacanya siapa yang ingin mengetahui lebih jauh masalah ini. 

f Wallahu a'lam. 


349 





2 
FITNAH DAN SUARA WANITA 


Pertanyaan: 


Sebagian orang berprasangka buruk terhadap wanita. Mereka 
menganggap wanita sebagai sumber segala bencana dan fitnah. Jika 
terjadi suatu bencana, mereka berkata, "Periksalah kaum wanita!” 
Bahkan ada pula yang berkomentar, "Wanita merupakan sebab ter- 
jadinya penderitaan manusia sejak zaman bapak manusia (Adam) 
hingga sekarang, karena wanitalah yang mendorong Adam untuk 
memakan buah terlarang hingga dikeluarkannya dari surga, dan ter- 
jadilah penderitaan dan kesengsaraan atas dirinya dan diri kita se- 
karang.” 

Anehnya, mereka juga mengemukakan dalil-dalil agama untuk 
menguatkan pendapatnya itu, yang kadang-kadang tidak sahih, dan 
adakalanya --meskipun sahih-- mereka pahami secara tidak benar, 
seperti terhadap hadits-hadits yang berisi peringatan terhadap fitnah 
wanita, misalnya sabda Rasulullah saw: 


“2 Pn Pa ha, 9 2 
KI IE 


"Tidaklah aku tinggalkan sesudahku satu fitnah yang lebih mem- 
bahayakan bagi laki-laki daripada (fitrah) perempuan.” 
i ! 


Apakah maksud hadits tersebut dan hadits-hadits lain yang seperti 
itu? Hadits-hadits tersebut kadang-kadang dibawakan oleh para 
penceramah dan khatib, sehingga dijadikan alat oleh suatu kaum 
untuk menjelek-jelekkan kaum wanita dan oleh sebagian lagi untuk 
menjelek-jelekkan Islam. Mereka menuduh Islam itu dusta (palsu) 
karena bersikap keras terhadap wanita dan kadang-kadang bersikap 
zalim. 

Mereka juga mengatakan, "Sesungguhnya suara wanita --seba- 
gaimana wajahnya-- adalah aurat. Wanita dikurung dalam rumah 
sampai meninggal dunia.” 

Kami yakin bahwa tidak ada agama seperti Islam, yang menya- 
darkan kaum wanita, melindunginya, memuliakannya, dan membe- 
rikan hak-hak kepadanya. Namun, kami tidak memiliki penjelasan 
dan dalil-dalil sebagai yang Ustadz miliki. Karena itu, kami mengha- 


350 


Th 





rap Ustadz dapat menjelaskan makna dan maksud hadits-hadits ini 
kepada orang-orang yang tidak mengerti Islam atau berpura-pura 
tidak mengerti. 

Semoga Allah menambah petunjuk dan taufik-Nya untuk Ustadz 
dan menebar manfaat ilmu-Nya melalui Ustadz. Amin. 


Jawaban: 


Sebenarnya tidak ada satu pun agama langit atau agama bumi, 
kecuali Islam, yang memuliakan wanita, memberikan haknya, dan 
menyayanginya. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, 
dan memeliharanya sebagai manusia. Islam memuliakan wanita, 
memberikan haknya, dan memeliharanya sebagai anak perempuan. 
Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan memeliharanya 
sebagai istri. Islam memuliakan wanita, memberikan haknya, dan 
memeliharanya sebagai ibu. Dan Islam memuliakan wanita, membe- 
rikan haknya, dan memelihara serta melindunginya sebagai anggota 
masyarakat. 

Islam memuliakan wanita sebagai manusia yang diberi tugas 
(taklif) dan tanggung jawab yang utuh seperti halnya laki-laki, yang 
kelak akan mendapatkan pahala atau siksa sebagai balasannya. Tugas 
yang mula-mula diberikan Allah kepada manusia bukan khusus 
untuk laki-laki, tetapi juga untuk perempuan, yakni Adam dan istri- 
nya (lihat kembali surat al-Bagarah: 35) 

Perlu diketahui bahwa tidak ada satu pun nash Islam, baik Al- 
Our'an maupun As-Sunnah sahihah, yang mengatakan bahwa wanita 
(Hawa, penj.) yang menjadi penyebab diusirnya laki-laki (Adam) 
dari surga dan menjadi penyebab penderitaan anak cucunya kelak, 
sebagaimana disebutkan dalam Kitab Perjanjian Lama. Bahkan Al- 
Our'an menegaskan bahwa Adamlah orang pertama yang dimintai 
pertanggungjawaban (lihat kembali surat Thaha: 115-122). 

Namun, sangat disayangkan masih banyak umat Islam yang me- 
rendahkan kaum wanita dengan cara mengurangi hak-haknya serta 
mengharamkannya dari apa-apa yang telah ditetapkan syara'. Pada- 
hal, syari'at Islam sendiri telah menempatkan wanita pada proporsi 
yang sangat jelas, yakni sebagai manusia, sebagai perempuan, seba- 
gai anak perempuan, sebagai istri, atau sebagai ibu. 

Yang lebih memprihatinkan, sikap merendahkan wanita tersebut 
sering disampaikan dengan mengatasnamakan agama (Islam), pada- 
hal Islam bebas dari semua itu. Orang-orang yang bersikap demikian 


351 


kerap menisbatkan pendapatnya dengan hadits Nabi saw. yang ber- 
bunyi: "Bermusyawarahlah dengan kaum wanita kemudian langgar- 
lah (selisihlah).” 

Hadits ini sebenarnya palsu (maudhu'). Tidak ada nilainya sama 
sekali serta tidak ada bobotnya ditinjau dari segi ilmu (hadits). 

Yang benar, Nabi saw. pernah bermusyawarah dengan istrinya, 
Ummu Salamah, dalam satu urusan penting mengenai umat. Lalu 
Ummu Salamah mengemukakan pemikirannya, dan Rasulullah pun 
menerimanya dengan rela serta sadar, dan ternyata dalam pemikiran 
Ummu Salamah terdapat kebaikan dan berkah. 

Mereka, yang merendahkan wanita itu, juga sering menisbatkan 
kepada perkataan Ali bin Abi Thalib bahwa "Wanita itu jelek segala- 
galanya, dan segala kejelekan itu berpangkal dari wanita.” 

Perkataan ini tidak dapat diterima sama sekali: ia bukan dari 
logika Islam, dan bukan dari nash.189 

Bagaimana bisa terjadi diskriminasi seperti itu, sedangkan Al- 
Our'an selalu menyejajarkan muslim dengan muslimah, wanita ber- 
iman dengan laki-laki beriman, wanita yang taat dengan laki- laki 
yang taat, dan seterusnya, sebagaimana disinyalir dalam Kitab Allah. 

Mereka juga mengatakan bahwa suara wanita itu aurat, karena- 
nya tidak boleh wanita berkata-kata kepada laki-laki selain suami 
atau mahramnya. Sebab, suara dengan tabiatnya yang merdu dapat 
menimbulkan fitnah dan membangkitkan syahwat. 

Ketika kami tanyakan dalil yang dapat dijadikan acuan dan san- 
daran, mereka tidak dapat menunjukkannya. 

Apakah mereka tidak tahu bahwa Al-Our'an memperbolehkan 
laki-laki bertanya kepada isteri-isteri Nabi saw. dari balik tabir? 
Bukankah isteri-isteri Nabi itu mendapatkan tugas dan tanggung 
jawab yang lebih berat daripada istri-istri yang lain, sehingga ada 
beberapa perkara yang diharamkan kepada mereka yang tidak diha- 
ramkan kepada selain mereka? Namun demikian, Allah berfirman: 


(NN NN cetad GA AL ALL GK AE 
PER OA AA AAU 
”.. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka 
(istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir ....” (al-Ahzab: 53) 


189perkataan ini sudah kami sangkal dalam Fatwa-fatwa Kontemporer jilid 1 ini. 


352 
























“$ 


Permintaan atau pertanyaan (dari para sahabat) itu sudah tentu 
memerlukan jawaban dari Ummahatul Mukminin (ibunya kaum 
mukmin: istri-istri Nabi). Mereka biasa memberi fatwa kepada orang 
yang meminta fatwa kepada mereka, dan meriwayatkan hadits- 
hadits bagi orang yang ingin mengambil hadits mereka. 

Pernah ada seorang wanita bertanya kepada Nabi saw. di hadapan 
kaum laki-laki. Ia tidak merasa keberatan melakukan hal itu, dan 
Nabi pun tidak melarangnya. Dan pernah ada seorang wanita yang 
menyangkal pendapat Umar ketika Umar sedang berpidato di atas 
mimbar. Atas sanggahan itu, Umar tidak mengingkarinya, bahkan ia 
mengakui kebenaran wanita tersebut dan mengakui kesalahannya 
sendiri seraya berkata, "Semua orang (bisa) lebih mengerti daripada 
Umar.” 

Kita juga mengetahui seorang wanita muda, putri seorang syekh 
yang sudah tua (Nabi Syu'aib, ed.) yang berkata kepada Musa, se- 
bagai dikisahkan dalam Al-Our'an: 


”.. Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi ba- 
lasan terhadap (kebaikan)-mu memberi minum (ternak) kami ....” 
(al-Yashash: 25) 


Sebelum itu, wanita tersebut dan saudara perempuannya juga 
berkata kepada Musa ketika Musa bertanya kepada mereka: 


”.. Apakah maksudmu (dengan berbuat begitu)? Kedua wanita itu 
menjawab, Kami tidak dapat meminumkan (ternak kami), sebe- 
lum penggembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), 
sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut usianya.” 
(al-Oashash: 23) 


Selanjutnya, Al-Our'an juga menceritakan kepada kita percakapan 
yang terjadi antara Nabi Sulaiman a.s. dengan Ratu Saba, serta per- 
cakapan sang Ratu dengan kaumnya yang laki-laki. 

Begitu pula peraturan (syariat) bagi nabi-nabi sebelum kita men- 
jadi peraturan kita selama peraturan kita tidak menghapuskannya, 
sebagaimana pendapat yang terpilih. 

Yang dilarang bagi wanita ialah melunakkan pembicaraan untuk 
menarik laki-laki, yang oleh Al-Our'an diistilahkan dengan al-khudhu 
bil-gaul (tunduk/lunak/memikat dalam berbicara), sebagaimana dise- 
butkan dalam firman Allah: 


353 


CAK Ca aa (- Ta. 
Ae 


Opal pl SANA Nag BA psi Ia 

: G 4107 Sos ep, 1. Go, ee .. 
Oa aa IA 
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain, 
jika kamu bertakwa. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara 


sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, 
dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32) 


Allah melarang khudhu, yakni cara bicara yang bisa membangkit- 
kan nafsu orang-orang yang hatinya "berpenyakit”. Namun, dengan 
ini bukan berarti Allah melarang semua pembicaraan wanita dengan 
setiap laki-laki. Perhatikan ujung ayat dari surat di atas: 


"Dan ucapkanlah perkataan yang baik.” 


Orang-orang yang merendahkan wanita itu sering memahami 
hadits dengan salah. Hadits-hadits yang mereka sampaikan antara 
lain yang diriwayatkan Imam Bukhari bahwa Nabi saw. bersabda: 


"Tidaklah aku tinggalkan sesudahku suatu fitnah yang lebih mem- 
bahayakan bagi laki-laki daripada (fitnah) wanita.” 


Mereka telah salah paham. Kata fitnah dalam hadits di atas mereka 
artikan dengan "wanita itu jelek dan merupakan azab, ancaman, 
atau musibah yang ditimpakan manusia seperti ditimpa kemiskinan, 
penyakit, kelaparan, dan ketakutan”. Mereka melupakan suatu 
masalah yang penting, yaitu bahwa manusia difitnah (diuji) dengan 
kenikmatan lebih banyak daripada diuji dengan musibah. Allah ber- 
firman: 


”.. Kami akan menguji kamu dengan keburukan dan kebaikan se- 
bagai cobaan (yang sebenar-benarnya) ....” (al-Anbiya: 35) 


Al-Our'an juga menyebutkan harta dan anak-anak --yang meru- 
pakan kenikmatan hidup dunia dan perhiasannya-- sebagai fitnah 
yang harus diwaspadai, sebagaimana firman Allah: 

"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagi- 
mu) ....” (at-Taghabun: 15) 


354 





”Dan ketahuilah bahwa hartamu dan anak-anakmu itu hanyalah 
sebagai cobaan ....” (al-Anfal: 28) 


Fitnah harta dan anak-anak itu ialah kadang-kadang harta atau 
anak-anak melalaikan manusia dari kewajiban kepada Tuhannya 
dan melupakan akhirat. Dalam hal ini Allah berfirman: 

”Hai orang-orang yang beriman, janganlah harta-hartamu dan anak- 
anakmu melalaikan kamu dari mengingat Allah. Barangsiapa yang 
membuat demikian, maka mereka itulah orang-orang yang rugi.” 
(al-Munaafigun: 9) 


Sebagaimana dikhawatirkan manusia akan terfitnah oleh harta 
dan anak-anak, mereka pun dikhawatirkan terfitnah oleh wanita, 
terfitnah oleh istri-istri mereka yang menghambat dan menghalangi 
mereka dari perjuangan, dan menyibukkan mereka dengan kepen- 
tingan-kepentingan khusus (pribadi/keluarga) dan melalaikan 
mereka dari kepentingan-kepentingan umum. Mengenai hal ini Al- 
Our'an memperingatkan: 

"Hai orang-orang beriman, sesungguhnya di antara istri-istrimu 
dan anak-anakmu ada yang menjadi musuh bagimu, maka berhati- 
hatilah kamu terhadap mereka ....” (at-Taghabun: 14) 


Wanita-wanita itu menjadi fitnah apabila mereka menjadi alat 
untuk membangkitkan nafsu dan syahwat serta menyalakan api ke- 
inginan dalam hati kaum laki-laki. Ini merupakan bahaya sangat 
besar yang dikhawatirkan dapat menghancurkan akhlak, mengotori 
harga diri, dan menjadikan keluarga berantakan serta masyarakat 
rusak. 

Peringatan untuk berhati-hati terhadap wanita di sini seperti per- 
ingatan untuk berhati-hati terhadap kenikmatan harta, kemakmur- 
an, dan kesenangan hidup, sebagaimana disebutkan dalam hadits 


sahih: 
52 PEN Aa 272 2.3 Na 
2G SELIING TI PALANG abis 
4,92 2 - 1 Tadi IL 
SEE LANANG GK 
IS R23 Lc (Ga D4 | EKA 7 


355 


(Hisap) » KESABIS 


"Demi Allah, bukan kemiskinan yang aku takutkan atas kamu, tetapi 
yang aku takutkan ialah dilimpahkan (kekayaan) dunia untuk 
kamu sebagaimana dilimpahkan untuk orang-orang sebelum 
kamu, lantas kamu memperebutkannya sebagaimana mereka 
dahulu berlomba-lomba memperebutkannya, lantas kamu binasa 
karenanya sebagaimana mereka dahulu binasa karenanya.” (Mut- 
tafag alaih dari hadits Amr bin Auf al-Anshari) 


Dari hadits ini tidak berarti bahwa Rasulullah saw. hendak me- 
nyebarkan kemiskinan, tetapi beliau justru memohon perlindungan 
kepada Allah dari kemiskinan itu, dan mendampingkan kemiskinan 
dengan kekafiran. Juga tidak berarti bahwa beliau tidak menyukai 
umatnya mendapatkan kelimpahan dan kemakmuran harta, karena 
beliau sendiri pernah bersabda: 


5 LK LI MU TAN, AG, 
(Bah AAA An gaijes 
"Bagus nian harta yang baik bagi orang yang baik.”(HR. Ahmad 
4:197 dan 202, dan Hakim dalam al-Mustadrak 2:2, dan 
Hakim mengesahkannya menurut syarat Muslim, dan ko- 
mentar Hakim ini disetujui oleh adz-Dzahabi) 


Dengan hadits di atas, Rasulullah saw. hanya menyalakan lampu 
merah bagi pribadi dan masyarakat muslim di jalan (kehidupan) 
yang licin dan berbahaya agar kaki mereka tidak terpeleset dan ter- 
jatuh ke dalam jurang tanpa mereka sadari. 


356 





3 
MENYANGGAH PENAFSIRAN 
YANG MERENDAHKAN WANITA 


Pertanyaan: 


Siapakah yang dimaksud dengan sufaha dalam firman Allah: 

L. 3 LA, Ti - Ga KL IN AA 
(3 Han K3 IE TSI AN KEP 
DANA A3, 


"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum 
sempuma akalnya (Sufaha) harta (mereka yang ada dalam kekuasa- 
anmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupan. Berilah 
mereka belanja dan pakaian (dari hasil harta itu) dan ucapkanlah 
kepada mereka kata-kata yang baik.” (an-Nisa': 5) 


Majalah al-Ummah nomor 49 memuat artikel Saudari Hanan Liham, 
yang mengutip keterangan Ibnu Katsir dari pakar umat dan penerje- 
mah Al-Our'an, Abdullah Ibnu Abbas, bahwa as-sufaha (orang-orang 
yang belum sempurna akalnya) itu ialah "wanita dan anak-anak”. 

Penulis tersebut menyangkal penafsiran itu, meskipun diriwayat- 
kan dari Ibnu Abbas. Menurutnya, penafsiran tersebut jauh dari ke- 
benaran, sebab wanita secara umum disifati sebagai tidak sempurna 
akalnya/bodoh (safah), padahal di antara kaum wanita itu terdapat 
orang-orang seperti Khadijah, Ummu Salamah, dan Aisyah dari ka- 
langan istri Nabi dan wanita-wanita salihah lainnya. 

Sebagian teman ada yang mengirim surat kepada saya untuk me- 
nanyakan penafsiran yang disebutkan Ibnu Katsir tersebut. Apakah 
itu benar? 

Bagaimana komentar Ustadz terhadap hal itu? 


Jawaban: 

Penafsiran kata sufaha dalam ayat tersebut dengan pengertian 
yang dimaksud adalah kaum wanita secara khusus, atau wanita dan 
anak-anak, adalah penafsiran yang lemah, meskipun diriwayatkan 
dari pakar umat, yaitu Ibnu Abbas r.a., walaupun sahih penisbatan 
kepadanya atau kepada penafsiran-penafsiran salaf lainnya. 


357 


Kebenaran yang menjadi pegangan mayoritas umat ialah bahwa 
penafsiran sahabat terhadap Al-Our'anul Karim itu tidak secara oto- 
matis menjadi hujjah bagi dirinya dan mengikat terhadap yang lain. 
Ia tidak dihukumi sebagai hadits marfu', walaupun sebagian ahli 
hadits ada yang beranggapan demikian. Ia hanya merupakan buah 
pikiran dan ijtihad pelakunya, yang kelak akan mendapatkan pahala 
meskipun keliru. 

Telah diriwayatkan dari Ibnu Abbas sendiri dan dari sebagian 
sahabat-sahabatnya bahwa "Tiap-tiap orang boleh diterima dan di- 
tolak perkataannya, kecuali Nabi saw. (yang wajib diterima perkata- 
annya)." 

Doa Nabi saw. untuk Ibnu Abbas agar Allah mengajarinya takwil, 
tidak berarti bahwa Allah memberinya kemaksumam (terpelihara 
dari kesalahan) dalam takwil yang dilakukannya, tetapi makna doa 
itu ialah Allah memberinya taufik untuk memperoleh kebenaran dalam 
sebagian besar takwilnya, bukan seluruhnya. 

Karena itu, tidak mengherankan kalau ada beberapa pendapat 
dan ijtihad Ibnu Abbas mengenai tafsir dan figih yang tidak disetujui 
oleh mayoritas sahabat dan umat sesudah mereka. 

Kelemahan takwil yang dikemukakan Ibnu Abbas dan orang yang 
mengikutinya bahwa yang dimaksud dengan as-sufaha (orang-orang 
yang belum sempurna akalnya) adalah wanita atau wanita dan anak- 
anak, tampak nyata dari beberapa segi. 


Pertama, bahwa lafal sufaha (&(GGZ. ) adalah bentuk jamak taksir 
untuk isim mudzakkar (laki-laki), mufradnya (bentuk tunggalnya) 
adalah safiihu ( “45 ), bukan safiihatu ( 4725 ) yang merupakan 
isim muannats (perempuan). Kalau mufradnya safiihatu, maka bentuk 
jamaknya adalah mengikuti wazan fatiilatu ( L1555 ) atau fa'aa'ilu 


(js(S3 ) sebagaimana lazimnya jamak muannats, sehingga bentuk 


jamak lafal tersebut adalah safiihaatu ( Ligas ) atau safaa'ihu ( Anna ). 


Kedua, bahwa kata sufaha adalah isim zaman (kata untuk men- 
cela), karena mengandung arti kekurangsempurnaan akal dan buruk 
tindakannya. Karena itu, kata-kata ini tidak disebutkan dalam Al- 
Our'an melainkan untuk menunjukkan celaan, seperti dalam firman 
Allah, 


“pb, 3 


SANG Ge JET SAUS Pale Jali 


La 


358 





Pad tes, 4 Ke ye 3,2 LA P3 
DSA SIAGA BIN GA 
"Apabila dikatakan kepada mereka, "Berimanlah kamu sebagai- 
mana orang-orang lain telah beriman”, mereka menjawab, "Akan 
berimankah kami sebagaimana orang-orang yang bodoh itu telah 
beriman?” Ingatlah, sesungguhnya merekalah orang-orang yang 
bodoh, tetapi mereka tidak tahu.” (al-Bagarah: 13) 
"Orang-orang yang kurang akalnya di antara manusia akan berkata, 
"Apakah yang memalingkan mereka (umat Islam) dari kiblatnya 
(Baitul Magdis) yang dahulu mereka telah berkiblat kepadanya?” 
Katakanlah, "Kepunyaan Allah-lah timur dan barat: dia memberi 
petunjuk kepada siapa yang dikehendaki-Nya ke jalan yang lurus.” 
(al-Bagarah: 142) 


Apabila lafal sufaha itu untuk mencela, maka bagaimanakah ma- 
nusia akan dicela karena sesuatu yang tidak ia usahakan? Bagai- 
mana seorang perempuan akan dicela karena semata-mata ia perem- 
puan, padahal ia bukan yang menciptakan dirinya, melainkan ia di- 
ciptakan oleh Penciptanya? Allah berfirman: 


”.. sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain ....” (Ali 
Imran: 195) 


Dan disebutkan dalam suatu hadits: 


- as in Latih SLIM NA 
(gyreedetoael oo. JI Aset US 
"Sesungguhnya wanita adalah belahan (mitra) laki-laki.” (HR. 


Ahmad bin Hanbal 6:256 dan Baihagi 1:168. Disebutkan 
pula dalam Kanzul 'Ummal nomor 45559) 


Demikian pula halnya anak-anak. Allah menciptakan manusia 
dari kondisi yang lemah dan dijadikan-Nya kehidupan itu bertahap, 
dari bayi berkembang menjadi kanak-kanak, kemudian meningkat 
remaja, lalu dewasa. Sebab itu, bagaimana mungkin seorang anak 
akan dicela karena ia masih kanak-kanak padahal ia tidak pernah 
berusaha untuk menjadi kanak-kanak (melainkan sudah merupakan 
proses yang ditetapkan Allah)? 

Kalau kita kembali kepada tafsir-tafsir modern, akan kita dapati 


359 


semuanya menguatkan pendapat Syekhul Mufassirin, Imam ath- 
Thabari. Dalam tafsir al-Manar karya Sayid Rasyid Ridha disebutkan: 


"Yang dimaksud dengan as-sufaha di sini ialah orang-orang yang 
pemboros yang menghambur-hamburkan hartanya untuk sesuatu 
yang tidak perlu dan tidak seyogyanya, dan membelanjakannya 
dengan cara yang buruk dan tidak berusaha mengembangkannya.” 


Beliau (Rasyid Ridha) juga mengemukakan perbedaan pendapat 
di kalangan salaf mengenai maksud lafal sufaha. Kemudian beliau 
menguatkan pendapat yang dipilih Ibnu Jarir (ath-Thabari) bahwa 
ayat itu bersifat umum, meliputi semua orang yang kurang akal, baik 
masih kanak-kanak maupun sudah dewasa, laki-laki maupun pe- 
rempuan. 

Ustadz al-Imam (Muhammad Abduh) berkata, "Dalam ayat-ayat 
terdahulu Allah menyuruh kita memberikan kepada anak-anak yatim 
harta-harta mereka dan memberikan kepada orang-orang perem- 
puan akan mahar mereka. Dalam firman-Nya: 


aan ProetAntieretata 
SIA 33 
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum 
sempurna akalnya harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) 
..” (an-Nisa': 5) 


Al-Imam mensyaratkan kedua hal di atas. Artinya, berikanlah ke- 
pada setiap anak yatim akan hartanya bila telah dewasa, dan berikan 
kepada tiap-tiap perempuan akan maharnya, kecuali apabila salah 
satunya belum sempurna akalnya sehingga tidak dapat mengguna- 
kan hartanya dengan baik. Pada kondisi demikian kamu dilarang 
memberikan harta kepadanya agar tidak disia-siakannya, dan kamu 
wajib memelihara hartanya itu sehingga ia dewasa. 

Perkataan amwaalakum (hartamu) bukan amwaalahum (harta 
mereka), yang berarti firman itu ditujukan kepada para wali, sedang- 
kan harta itu milik as-sufaha yang ada di dalam kekuasaan mereka, 
menunjukkan beberapa hal. Pertama, bahwa apabila harta itu habis 
dan tidak ada sisanya bagi si safih (anak yang belum/kurang sem- 
purna akalnya) untuk memenuhi kebutuhannya, maka wajib bagi si 
wali untuk memberinya nafkah dari hartanya sendiri. Dengan demi- 
kian, habisnya harta si safih menyebabkan ikut habis (berkurang) 


360 





pula harta si wali. Alhasil, harta si safih itu seakan-akan hartanya 
sendiri. 

Kedua, bahwa apabila as-sufaha itu telah dewasa dan harta mereka 
masih terpelihara, lantas mereka dapat menggunakannya sebagai- 
mana layaknya orang dewasa (normal), dan dapat menginfakkannya 
sesuai dengan tuntunan syariat untuk kemaslahatan umum atau 
khusus, maka para wali itu juga mendapatkan bagian pahalanya. 

Ketiga, kesetiakawanan sosial dan menjadikan kemaslahatan 
dari masing-masing pribadi bagi yang lain, sebagaimana telah kami 
katakan dalam membicarakan ayat-ayat yang lain.” (Tafsir al-Manar 4: 
379-380) 


4 
BOLEHKAH LAKI-LAKI MEMANDANG 
PEREMPUAN DAN SEBALIKNYA? 


Pertanyaan: 


Kami ingin mengetahui hukum boleh tidaknya laki-laki meman- 
dang perempuan, malah lebih khusus lagi, perempuan memandang 
laki-laki. Sebab, kami pernah mendengar dari seorang penceramah 
bahwa wanita itu tidak boleh memandang laki-laki, baik dengan 
syahwat maupun tidak. Sang penceramah tadi mengemukakan dalil 
dua buah hadits: 

Pertama, bahwa Nabi saw. pernah bertanya kepada putrinya, 
Fatimah r.a., "Apakah yang paling baik bagi wanita?” Fatimah men- 
jawab, "Janganlah ia memandang laki-laki dan jangan ada laki- laki 
memandang kepadanya.” Lalu Nabi saw. menciumnya seraya berkata, 
”Satu keturunan yang sebagiannya (keturunan dari yang lain).”190 

Kedua, hadits Ummu Salamah r.a., yang berkata, "Saya pernah 
berada di sisi Rasulullah saw. dan di sebelah beliau ada Maimunah, 
kemudian Ibnu Ummi Maktum datang menghadap. Peristiwa ini ter- 
jadi setelah kami diperintahkan berhijab. Lalu Nabi saw. bersabda, 
”"Berhijablah kalian daripadanya!” Lalu kami berkata, "Wahai Rasu- 


190rakhrijnya akan dibicarakan nanti 


361 


lullah, bukankah dia tuna netra, sehingga tidak mengetahui kami?” 
Beliau menjawab, "Apakah kalian juga tuna netra?” Bukankah 
kalian dapat melihatnya?” (HR Abu Daud dan Tirmidzi. Beliau (Tir- 
midzi) berkata, "Hadits ini hasan sahih.!?1) 

Pertanyaan saya, bagaimana mungkin wanita tidak melihat laki- 
laki dan laki-laki tidak melihat wanita, terlebih pada zaman kita 
sekarang ini? Apakah hadits-hadits tersebut sahih dan apa maksud- 
nya? 

Saya harap Ustadz tidak mengabaikan surat saya, dan saya mohon 
Ustadz berkenan memberikan penjelasan mengenai masalah ini 
sehingga dapat menerangi jalan orang-orang bingung, yang terus 
saja memperdebatkan masalah ini dengan tidak ada ujungnya. 

Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz. 


Jawaban: 


Allah menciptakan seluruh makhluk hidup berpasang-pasangan, 
bahkan menciptakan alam semesta ini pun berpasang-pasangan, 
sebagaimana firman-Nya: 


"Maha Suci Allah yang telah menciptakan pasang-pasangan se-' 
muanya, baik dari apa yang ditumbuhkan oleh bumi dan dari diri 
mereka maupun dari apa yang tidak mereka ketahui.” (Yasin: 36) 


"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya 
kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (adz-Dzaariyat: 49) 


Berdasarkan sunnah kauniyah (ketetapan Allah) yang umum ini, 
manusia diciptakan berpasang-pasangan, terdiri dari jenis laki-laki 
dan perempuan, sehingga kehidupan manusia dapat berlangsung 
dan berkembang. Begitu pula dijadikan daya tarik antara satu jenis 
dengan jenis lain, sebagai fitrah Allah untuk manusia. 

Setelah menciptakan Adam, Allah menciptakan (dari dan untuk 
Adam) seorang istri supaya ia merasa tenang hidup dengannya, 
begitu pula si istri merasa tenang hidup bersamanya. Sebab, secara 
hukum fitrah, tidak mungkin ia (Adam) dapat merasa bahagia jika 
hanya seorang diri, walaupun dalam surga ia dapat makan minum 
secara leluasa. 


19 rakhrijnya akan dibicarakan nanti 


362 


Seperti telah saya singgung di muka bahwa taklif ilahi (tugas dari 
Allah) yang pertama adalah ditujukan kepada kedua orang ini seka- 
ligus secara bersama-sama, yakni Adam dan istrinya: 


” . Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini, dan ma- 
kanlah makanan-makanannya yang banyak lagi baik di mana saja 
yang kamu sukai, dan janganlah kamu dekati pohon ini, yang 
menyebabkan kamu termasuk orang-orang yang zalim.” (al-Baga- 
rah: 35) 


Maka hiduplah mereka di dalam surga bersama-sama, kemudian 
memakan buah terlarang bersama-sama, bertobat kepada Allah ber- 
sama-sama, turun ke bumi bersama-sama, dan mendapatkan taklif- 
taklif ilahi pun bersama-sama: 


"Allah berfirman, 'Turunlah kamu berdua dari surga bersama-sama, 
sebagian kamu menjadi musuh bagi sebagian yang lain. Maka jika 
datang kepadamu petunjuk dari-Ku, lalu barangsiapa yang meng- 
ikut petunjuk-Ku, ia tidak akan sesat dan tidak akan celaka.” (Tha- 
ha: 123) 


Setelah itu, berlangsunglah kehidupan ini. Laki-laki selalu mem- 
butuhkan perempuan, tidak dapat tidak, dan perempuan selalu mem- 
butuhkan laki-laki, tidak dapat tidak. "Sebagian kamu adalah dari 
sebagian yang lain.” Dari sinf tugas-tugas keagamaan dan kedu- 
niaan selalu mereka pikul bersama-sama. 

Karena itu, tidaklah dapat dibayangkan seorang laki-laki akan 
hidup sendirian, jauh dari perempuan, tidak melihat perempuan dan 
perempuan tidak melihatnya, kecuali jika sudah keluar dari keseim- 
bangan fitrah dan menjauhi kehidupan, sebagaimana cara hidup ke- 
pendetaan yang dibikin-bikin kaum Nasrani. Mereka adakan ikatan 
yang sangat ketat terhadap diri mereka dalam kependetaan ini yang 
tidak diakui oleh fitrah yang sehat dan syariat yang lurus, sehingga 
mereka lari dari perempuan, meskipun mahramnya sendiri, ibunya 
sendiri, atau saudaranya sendiri. Mereka mengharamkan atas diri 
mereka melakukan perkawinan, dan mereka menganggap bahwa ke- 
hidupan yang ideal bagi orang beriman ialah laki-laki yang tidak ber- 
hubungan dengan perempuan dan perempuan yang tidak berhu- 
bungan dengan laki-laki, dalam bentuk apa pun. 

Tidak dapat dibayangkan bagaimana wanita akan hidup sendi- 
rian dengan menjauhi laki-laki. Bukankah kehidupan itu dapat tegak 


363 








dengan adanya tolong-menolong dan bantu-membantu antara kedua 
jenis manusia ini dalam urusan-urusan dunia dan akhirat? 
"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian 
. mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain ....” tat- 
Taubah: 71) 


Telah saya kemukakan pula pada bagian lain dari buku ini bahwa 
Al-Our'an telah menetapkan wanita --yang melakukan perbuatan 
keji secara terang-terangan-- untuk "ditahan” di rumah dengan tidak 
boleh keluar dari rumah, sebagai hukuman bagi mereka --sehingga 
ada empat orang laki-laki muslim yang dapat memberikan kesaksian 
kepadanya. Hukuman ini terjadi sebelum ditetapkannya peraturan 
(tasyri”) dan diwajibkannya hukuman (had) tertentu. berfirman: 


"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, 
hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (ang menyaksi- 
kannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, 
maka kurungiah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai 
mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang 
lain kepadanya.” (an-Nisa': 15) 


Hakikat lain yang wajib diingat di sini --berkenaan dengan ke- 
butuhan timbal balik antara laki-laki dengan perempuan-- bahwa 
Allah SWT telah menanamkan dalam fitrah masing-masing dari ke- 
dua jenis manusia ini rasa ketertarikan terhadap lawan jenisnya dan 
kecenderungan syahwati yang instinktif. Dengan adanya fitrah ke- 
tertarikan ini, terjadilah pertemuan (perkawinan), dan reproduksi, 
sehingga terpeliharalah kelangsungan hidup manusia dan planet 
bumi ini. 

Kita tidak boleh melupakan hakikat ini, ketika kita membicarakan 
hubungan laki-laki dengan perempuan atau perempuan dengan laki- 
laki. Kita tidak dapat menerima pernyataan sebagian orang yang 
mengatakan bahwa dirinya lebih tangguh sehingga tidak mungkin 
terpengaruh oleh syahwat atau dapat dipermainkan oleh setan. 

Dalam kaitan ini, baiklah kita bahas secara satu persatu antara 
hukum memandang laki-laki terhadap perempuan dan perempuan 
terhadap laki-laki. | 


364 


Laki-laki Memandang Perempuan 


Bagian pertama dari pernyataan ini sudah kami bicarakan dalam 
Fatwa-fatwa Kontemporer Jilid I tentang wajib tidaknya memakai cadar, 
dan kami menguatkan pendapat jumhur ulama yang menafsirkan 
firman Allah: 


”.. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali 
yang (biasa) tampak daripadanya ....” (an-Nur: 31) 


Menurut jumhur ulama, perhiasan yang biasa tampak itu ialah 
"wajah dan telapak tangan”. Dengan demikian, wanita boleh me- 
nampakkan wajahnya dan kedua telapak tangannya, bahkan (menu- 
rut pendapat Abu Hanifah dan al-Muzni) kedua kakinya. 

Apabila wanita boleh menampakkan bagian tubuhnya ini (muka 
dan tangan/kakinya), maka bolehkah laki-laki melihat kepadanya 
ataukah tidak? 

Pandangan pertama (secara tiba-tiba) adalah tidak dapat dihin- 
dari sehingga dapat dihukumi sebagai darurat. Adapun pandangan 
berikutnya (kedua) diperselisihkan hukumnya oleh para ulama. 

Yang dilarang dengan tidak ada keraguan lagi ialah melihat dengan 
menikmati (taladzdzudz) dan bersyahwat, karena ini merupakan pintu 
bahaya dan penyulut api. Sebab itu, ada ungkapan, "memandang 
merupakan pengantar perzinaan”. Dan bagus sekali apa yang dikata- 
kan oleh Syauki ihwal memandang yang dilarang ini, yakni: 

"Memandang (berpandangan) lalu tersenyum, lantas mengucap- 
kan salam, lalu bercakap-cakap, kemudian berjanji, akhirnya ber- 
temu.” 


Adapun melihat perhiasan (bagian tubuh) yang tidak biasa tampak, 
seperti rambut, leher, punggung, betis, lengan (bahu), dan sebagai- 
nya, adalah tidak diperbolehkan bagi selain mahram, menurut ijma. 
Ada dua kaidah yang menjadi acuan masalah ini beserta masalah- 
masalah yang berhubungan dengannya. 

Pertama, bahwa sesuatu yang dilarang itu diperbolehkan ketika 
darurat atau ketika dalam kondisi membutuhkan, seperti kebutuhan 
berobat, melahirkan, dan sebagainya, pembuktikan tindak pidana, 
dan lain-lainnya yang diperlukan dan menjadi keharusan, baik untuk 
perseorangan maupun masyarakat. 

Kedua, bahwa apa yang diperbolehkan itu menjadi terlarang apa- 
bila dikhawatirkan terjadinya fitnah, baik kekhawatiran itu terhadap 


365 


laki-laki maupun perempuan. Dan hal in: apabila terdapat petunjuk- 
petunjuk yang jelas, tidak sekadar perasaan dan khayalan sebagian 
orang-orang yang takut dan ragu-ragu terhadap setiap orang dan 
setiap persoalan. 

Karena itu, Nabi saw. pernah memalingkan muka anak pamannya 
yang bernama al-Fadhi bin Abbas, dari melihat wanita Khats'amiyah 
pada waktu haji, ketika beliau melihat al-Fadhl berlama-lama me- 
mandang wanita itu. Dalam suatu riwayat disebutkan bahwa al- 
Fadhl bertanya kepada Rasulullah saw., "Mengapa engkau palingkan 
muka anak pamanmu?” Beliau saw. menjawab, "Saya melihat se- 
orang pemuda dan seorang pemudi, maka saya tidak merasa aman 
akan gangguan setan terhadap mereka." 

Kekhawatiran akan terjadinya fitnah itu kembali kepada hati 
nurani si muslim, yang wajib mendengar dan menerima fatwa, baik 
dari hati nuraninya sendiri maupun orang lain. Artinya, fitnah itu 
tidak dikhawatirkan terjadi jika hati dalam kondisi sehat, tidak diko- 
tori syahwat, tidak dirusak syubhat (kesamaran), dan tidak menjadi 
sarang pikiran-pikiran yang menyimpang. 


Wanita Memandang Laki-laki 

Di antara hal yang telah disepakati ialah bahwa melihat kepada 
aurat itu hukumnya haram, baik dengan syahwat maupun tidak, ke- 
cuali jika hal itu terjadi secara tiba-tiba, tanpa sengaja, sebagaimana 
diriwayatkan dalam hadits sahih dari Jarir bin Abdullah, ia berkata: 


£ 2 «TG - IIS 22 E 
SENI Aa EN ISI 
Pa -. 

LG 2 3 Ai 
(Fb) AA Spb IS 


"Saya bertanya kepada Nabi saw. tentang memandang (aurat orang 
lain) secara tiba-tiba (tidak disengaja). Lalu beliau bersabda, 'Pa- 
lingkanlah pandanganmu.” (HR Muslim) 


Lantas, apakah aurat laki-laki itu? Bagian mana saja yang disebut 
aurat laki-laki? 

Kemaluan adalah aurat mughalladhah (besar/berat) yang telah dise- 
pakati akan keharaman membukanya di hadapan orang lain dan 
haram pula melihatnya, kecuali dalam kondisi darurat seperti berobat 


366 





dan sebagainya. Bahkan kalau aurat ini ditutup dengan pakaian tetapi 
tipis atau menampakkan bentuknya, maka ia juga terlarang menurut 
syara'. 

Mayoritas fugaha berpendapat bahwa paha laki-laki termasuk 
aurat, dan aurat laki-laki ialah antara pusar dengan lutut. Mereka 
mengemukakan beberapa dalil dengan hadits-hadits yang tidak lepas 
dari cacat. Sebagian mereka menghasankannya dan sebagian lagi 
mengesahkannya karena banyak jalannya, walaupun masing-masing 
hadits itu tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan suatu 
hukum syara." 

Sebagian fugaha lagi berpendapat bahwa paha laki-laki itu bukan 
aurat, dengan berdalilkan hadits Anas bahwa Rasulullah saw. per- 
nah membuka pahanya dalam beberapa kesempatan. Pendapat ini 
didukung oleh Muhammad Ibnu Hazm. 

Menurut mazhab Maliki sebagaimana termaktub dalam kitab- 
kitab mereka bahwa aurat mughalladhah laki-laki ialah gubul (kemalu- 
an) dan dubur saja, dan aurat ini bila dibuka dengan sengaja mem- 
batalkan shalat. 

Para fugaha hadits berusaha mengompromikan antara hadits- 
hadits yang bertentangan itu sedapat mungkin atau mentarjih 
(menguatkan salah satunya). Imam Bukhari mengatakan dalam 
kitab sahihnya "Bab tentang Paha”, diriwayatkan dari Ibnu Abbas, 
Jurhud, dan Muhammad bin Jahsy dari Nabi saw. bahwa paha itu 
aurat, dan Anas berkata, "Nabi saw. pernah membuka pahanya.” 
Hadits Anas ini lebih kuat sanadnya, sedangkan hadits Jurhud lebih 
berhati-hati.192 

Syaukani, dalam kitabnya Nailul Athar menanggapi hadits-hadits 
yang mengatakan paha sebagai aurat, bahwa hadits-hadits itu hanya 
menceritakan keadaan (peristiwa), tidak bersifat umum. 

Adapun al-muhaggig Ibnul Oayyim mengatakan dalam Tahdzibut 
Tahdzib Sunan Abi Daud sebagai berikut: 

”Jalan mengompromikan hadits-hadits tersebut ialah apa yang di- 
kemukakan oleh murid-murid Imam Ahmad dan lainnya bahwa 
aurat itu ada dua macam, yaitu mukhaffafah (ringan/kecil) dan 


192perlu diperhatikan bahwa Imam Bukhari men-talig-kan (menyebutkan hadits secara 
langsung tanpa menyebutkan nama orang yang menyampaikan kepadanya) dengan menggu- 
nakan bentuk kata ruwiya (diriwayatkan), yang menunjukkan bahwa riwayat itu dha'if menu- 
rut beliau, sebagaimana dijelaskan dalam biografi beliau. 


367 





mughallazhah (berat/besar). Aurat mughallazhah ialah gubul dan 
dubur, sedangkan aurat mukhaffafah ialah paha: dan tidak ada per- 
tentangan antara perintah menundukkan pandangan dari melihat 
paha karena paha itu juga aurat, dan membukanya karena paha itu 
aurat mukhaffafah. Wallau a'lam.” 


Dalam hal ini terdapat rukhshah (keringanan) bagi para olahraga- 
wan dan sebagainya yang biasa mengenakan celana pendek, terma- 
suk bagi penontonnya, begitu juga bagi para pandu (pramuka) dan 
pecinta alam. Meskipun demikian, kaum muslim berkewajiban 
menunjukkan kepada peraturan internasional tentang ciri khas kos- 
tum umat Islam dan apa yang dituntut oleh nilai-nilai agama 
semampu mungkin. 

Perlu diingat bahwa aurat laki-laki itu haram dilihat, baik oleh 
perempuan maupun sesama laki-laki. Ini merupakan masalah yang 
sangat jelas. 

Adapun terhadap bagian tubuh yang tidak termasuk aurat laki- 
laki, seperti wajah, rambut, lengan, bahu, betis, dan sebagainya, me- 
nurut pendapat yang sahih boleh dilihat, selama tidak disertai syahwat 
atau dikhawatirkan terjadinya fitnah. Ini merupakan pendapat jumhur 
fugaha umat, dan ini diperlihatkan oleh praktik kaum muslim sejak 
zaman Nabi dan generasi sesudahnya, juga diperkuat oleh beberapa 
hadits sharih (jelas) dan tidak bisa dicela. 

Sebagian fugaha lagi berpendapat tidak bolehnya wanita meman- 
dang laki-laki secara umum, dengan alasan apa yang dikemukakan 
oleh saudara penanya dalam pertanyaannya di atas. 

Adapun hadits Fatimah r.a. di atas tidak ada nilainya dilihat dari 
Sisi ilmu. Saya tidak melihat satu pun kitab dari kitab-kitab dalil 
hukum yang memuat hadits tersebut, dan tidak ada seorang pun ahli 
figih yang menggunakannya sebagai dalil. Orang-orang yang sangat 
ketat melarang wanita melihat laki-laki pun tidak menyebutkan 
hadits tersebut. Ia hanya dikemukakan oleh Imam al-Ghazali dalam 
Ihya Ulumuddin. 

Dalam mentakhrij hadits ini Imam al-Iragi berkata, "Diriwayatkan 
oleh al-Bazzar dan ad-Daruguthni dalam kitab al-Afrad dari hadits 
Ali dengan sanad yang dha'if.” (Ihya Ulumuddin, kitab an-Nikah, Bab 
Adab al-Mu'asyarah. Dan disebutkan oleh al-Haitsami dalam Maj- 
ma'uz Zawaid 2:202 dan beliau berkata, "Diriwayatkan oleh al-Bazzar, 
dan dalam sanadnya terdapat orang yang tidak saya kenal.” 

Adapun hadits yang satu lagi (hadits Ummu Salamah, seperti di- 


368 


sebutkan penanya: ed.) kami temukan penolakannya sebagaimana 
disebutkan oleh Ibnu Oudamah dalam meringkas pendapat mengenai 
masalah tersebut. Beliau mengatakan dalam kitab al-Mughni yang 
ringkasannya sebagai berikut: 
"Adapun masalah wanita melihat laki-laki, maka dalam hal ini 
terdapat dua riwayat. Pertama, ia boleh melihat laki-laki asal 
tidak pada auratnya. Kedua, ia tidak boleh melihat laki-laki 
melainkan hanya bagian tubuh yang laki-laki boleh melihatnya. 
Pendapat ini yang dipilih oleh Abu Bakar dan merupakan salah 
satu pendapat di antara dua pendapat Imam Syaff'i. 
Hal ini didasarkan pada riwayat az-Zuhri dari Ummu Salamah, 
yang berkata: 


4 . La TAN Ana “SK AL 


LA 
AG 


ja (G3 gahag gais & TB 


aa: 4 17 CAS aa Raga na 


ha ace re TEO Mla ang GP 


. “2. 

(onta Pola) aGN 
”Aku pernah duduk di sebelah Nabi saw., tiba-tiba Ibnu Ummi 
Maktum meminta izin masuk. Kemudian Nabi saw. bersabda, 'Ber- 
hijablah kamu daripadanya.' Aku berkata, "Wahai Rasulullah, dia itu 
tuna netra.' Beliau menjawab dengan nada bertanya, 'Apakah kamu 
berdua (Ummu Salamah dan Maimunah: penj.) juga buta dan tidak 
melihatnya?”1HR Abu Daud, dan lain-lain) 


Larangan bagi wanita untuk melihat aurat laki-laki didasarkan 
pada hipotesis bahwa Allah menyuruh wanita menundukkan pan- 
dangannya sebagaimana Dia menyuruh laki-laki berbuat begitu. 
Juga didasarkan pada hipotesis bahwa wanita itu adalah salah satu 
dari dua jenis anak Adam (manusia), sehingga mereka haram meli- 
hat (aurat) lawan jenisnya. Haramnya bagi wanita ini dikiaskan pada 
laki-laki (yang diharamkan melihat kepada lawan jenisnya). 

Alasan utama diharamkannya melihat itu karena dikhawatirkan 
terjadinya fitnah. Bahkan, kekhawatiran ini pada wanita lebih besar 


369 





lagi, sebab wanita itu lebih besar syahwatnya dan lebih sedikit (per- 
timbangan) akalnya. 


Nabi saw. bersabda kepada Fatimah binti Oais: 


Z IIS DK DC 77, DU 
IE AN ALE EA 
LT AAL —— 
..- 5 Ss ... .- 
(atap) SN AS SAS SE 
"Beriddahlah engkau di rumah Ibnu Ummi Maktum, karena dia se- 
orang tuna netra, engkau dapat melepas pakaianmu sedangkan dia 
tidak melihatmu. 195 (Muttafag alaih) 


Aisyah berkata: 


er 22 8 — he th II 
Pa 


NI TJ 4 

1 LAI LO IA EPA II LA 

ed Os LAN Esia 
(His yan) 

"Adalah Rasulullah saw. melindungiku dengan selendangnya ke- 


tika aku melihat orang-orang Habsyi sedang bermain-main (ton- 
tonan olah raga) dalam masjid.” (Muttafag alaih) 


Dalam riwayat lain disebutkan, pada waktu Rasulullah saw. se- 
lesai berkhutbah shalat Id, beliau menuju kepada kaum wanita de- 
ngan disertai Bilal untuk memberi peringatan kepada mereka, lalu 
beliau menyuruh mereka bersedekah. 


193 Dalam riwayat Muslim dikatakan, "Karena aku (Nabi saw.) tidak suka kerudungmu 
jatuh dari tubuhmu atau tersingkap betismu, lantas ada sebagian tubuhmu yang dilihat orang 
lain, yang engkau tidak menyukainya." 

Ini dimaksudkan bahwa Rasulullah saw. bersikap lemah lembut kepadanya dan hendak 
memberinya kemudahan sehingga dia sepanjang hari tidak menutup seluruh tubuhnya terus- 
menerus kalau ia bertempat tinggal di rumah Ummu Syuraik yang banyak tamunya. Sedang- 
kan Ibnu Ummi Maktum yang tuna netra itu tidak mungkin dapat melihatnya, sehingga 
dengan demikian dia mendapatkan sedikit keringanan. 


370 


Seandainya wanita dilarang melihat laki-laki, niscaya laki- laki 
juga diwajibkan berhijab sebagaimana wanita diwajibkan berhijab'44, 
supaya mereka tidak dapat melihat laki-laki. 

Adapun mengenai hadits Nabhan (hadits kedua yang ditanyakan 
Si penanya, ed.), Imam Ahmad berkata, "Nabhan meriwayatkan dua 
buah hadits aneh (janggal), yakni hadits ini dan hadits, "Apabila salah 
seorang di antara kamu mempunyai mukatab (budak yang mengada- 
kan perjanjian dengan tuannya untuk menebus dirinya), maka hen- 
daklah ia berhijab daripadanya.” Dari pernyataan ini seakan-akan 
Imam Ahmad mengisyaratkan kelemahan hadits Nabhan tersebut, 
karena dia tidak meriwayatkan selain dua buah hadits yang berten- 
tangan dengan ushul ini. 

Ibnu Abdil Barr berkata, "Nabhan itu majhul, ia tidak dikenal me- 
lainkan melalui riwayat az-Zuhri terhadap hadits ini, sedangkan 
hadits Fatimah itu sahih, maka berhujjah dengannya adalah suatu 
keharusan.” 

Kemudian Ibnu Abdil Barr memberikan kemungkinan bahwa 
hadits Nabhan itu khusus untuk istri-istri Nabi saw. 

Demikianlah yang dikatakan Imam Ahmad dan Abu Daud. 

— Al-Atsram berkata, "Aku bertanya kepada Abi Abdillah, 'Hadits 
Nabhan ini tampaknya khusus untuk istri-istri Nabi, sedangkan 
hadits Fatimah untuk semua manusia?" Beliau menjawab, 'Benar.'195 

Kalaupun hadits-hadits ini dianggap bertentangan, maka menda- 
hulukan hadits yang sahih itu lebih utama daripada mengambil 
hadits mufrad (diriwayatkan oleh perseorangan) yang dalam isnad- 
nya terdapat pembicaraan.” (Ibnu Gudamah, al-Mughni 6:563-564). 

Jadi, memandang itu hukumnya boleh dengan syarat jika tidak 
dibarengi dengan upaya "menikmati” dan bersyahwat. Jika dengan 
menikmati dan bersyahwat, maka hukumnya haram. Karena itu, Allah 
menyuruh kaum mukminah menundukkan sebagian pandangannya 
sebagaimana Dia menyuruh laki-laki menundukkan sebagian pan- 
dangannya. Firman Allah: 


194Kalau yang dimaksud dengan "hijab" di sini ialah memakai cadar dan menutup wajah, 
maka hal ini perlu dikaji, dan kami telah memberikan penolakan secara rinci dalam fatwa 
kami tentang "Apakah Cadar itu Wajib?” 

195getelah meriwayatkan hadits ini Abu Daud berkata, "Ini adalah untuk istri-istri Nabi 
saw. secara khusus, apakah tidak Anda perhatikan ber'iddahnya Fatimah binti Oais di sisi 
Ibnu Ummi Maktum?”. Lihat Sunnan Abi Daud, hadits nomor 4115. 


371 





"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, 'Hendaklah mereka 
menahan pendangannya, dan memelihara kemaluannya: yang 
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya Allah 
Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada 
wanita yang beriman, 'Hendaklah mereka menahan pandangannya, 
dan memelihara kemaluannya ....” tan-Nur: 30-31) 


Memang benar bahwa wanita dapat membangkitkan syahwat 
laki-laki lebih banyak daripada laki-laki membangkitkan syahwat 
wanita, dan memang benar bahwa wanita lebih banyak menarik laki- 
laki, serta wanitalah yang biasanya dicari laki-laki. Namun, semua 
ini tidak menutup kemungkinan bahwa di antara laki-laki ada yang 
menarik pandangan dan hati wanita karena kegagahan, ketampanan, 
keperkasaan, dan kelelakiannya, atau karena faktor-faktor lain yang 
menarik pandangan dan hati perempuan. 

Al-Our'an telah menceritakan kepada kita kisah istri pembesar 
Mesir dengan pemuda pembantunya, Yusuf, yang telah menjadikan- 
nya dimabuk cinta. Lihatlah, bagaimana wanita itu mengejar-ngejar 
Yusuf, dan bukan sebaliknya, serta bagaimana dia menggoda Yusuf 
untuk menundukkannya seraya berkata, "Marilah ke sini.” Yusuf 
berkata, "Aku berlindung kepada Allah.” (an-Nur:23) 

Al-Our'an juga menceritakan kepada kita sikap wanita-wanita 
kota ketika pertama kali mereka melihat ketampanan dan keelokan 
serta keperkasaan Yusuf: 

"Maka tatkala wanita itu (Zulaikha) mendengar cercaan mereka, 
diundangnyalah wanita-wanita itu dan disediakannya bagi mereka 
tempat duduk, dan diberikannya kepada masing-masing mereka 
sebuah pisau (untuk memotong jamuan), kemudian dia berkata 
(kepada Yusu?), 'Keluarlah (tampakkanlah dirimu) kepada mereka.' 
Maka tatkala wanita-wanita itu melihatnya, mereka kagum kepada 
(keelokan rupa)-nya, dan mereka melukai (jari) tangannya dan 
berkata, 'Maha sempurna Allah, ini bukanlah manusia. Sesungguh- 
nya ini hanyalah malaikat yang mulia.' Wanita itu berkata, Itulah 
orang yang kamu cela aku karena (tertarik) kepadanya, dan se- 
sungguhnya aku telah menggoda dia untuk menundukkan dirinya 
(kepadaku) akan tetapi dia menolak. Dan sesungguhnya jika dia 
tidak menaati apa yang aku perintahkan kepadanya, niscaya dia 
akan dipenjarakan dan dia akan termasuk golongan orang-orang 
yang hina.” (Yusuf: 31-32) 


372 





Apabila seorang wanita melihat laki-laki lantas timbul hasrat ke- 
wanitaannya, hendaklah ia menundukkan pandangannya. Janganlah 
ia terus memandangnya, demi menjauhi timbulnya fitnah, dan bahaya 
itu akan bertambah besar lagi bila si laki-laki juga memandangnya 
dengan rasa cinta dan syahwat. Pandangan seperti inilah yang di- 
namakan dengan "pengantar zina” dan yang disifati sebagai "panah 
iblis yang beracun”, dan ini pula yang dikatakan oleh penyair: 


Lai 2 AI 
( “is & 
$ belok al 2 


“. Pa 
Ska ALDI SENI Ketaagha 
Pd LA on 2 
"Semua peristiwa (perzinaan) itu bermula dari memandang. Dan 
api yang besar itu berasal dari percikan api yang kecil.” 


Akhirnya, untuk mendapat keselamatan, lebih baik kita menjauhi 
tempat-tempat dan hal-hal yang mendatangkan keburukan dan 
bahaya. Kita memohon kepada Allah keselamatan dalam urusan 
agama dan dunia. Amin. 


5 
HUKUM MENGUCAPKAN DAN MENJAWAB 
SALAM BAGI WANITA 


Pertanyaan: 

Kami adalah mahasiswi sebuah perguruan tinggi negeri (Univer- 
sitas Oatar). Sudah menjadi kebiasaan kami apabila dosen-dosen 
kami mengucapkan salam ketika memasuki ruang kuliah, kami men- 
jawab dengan salam yang lebih baik (lebih panjang) atau dengan 
salam yang sama, sebagaimana diperintahkan Allah dalam Al-Gur'an: 


& 

Te LX ina 21 en au “ Taja at 

gol (pabean R3 

"Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balas- 

lah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan 
yang serupa ....” (an-Nisa': 86) 


373 





Kami percaya bahwa ayat yang mulia ini bukan hanya untuk kaum 
laki-laki saja. Tetapi ada salah seorang dosen kami yang menyalahi 
kebiasaan ini. Beliau tidak pernah mengucapkan salam kepada kami 
sama sekali. Karena itu, salah seorang di antara kami ada yang me- 
nanyakan kepadanya, "Mengapa Pak Doktor tidak mengucapkan 
salam kepada kami?” Lalu dosen itu menjawab bahwa mengucapkan 
salam kepada wanita itu tidak boleh, karena suara wanita itu aurat. 

Meskipun dosen itu tidak pernah mengucapkan salam, di antara 
kami dengan dia berlaku kebiasaan sebagaimana jalannya proses 
belajar-mengajar, yaitu dia berbicara kepada kami dan kami berbicara 
kepadanya, dia bertanya kepada kami dan kami menjawabnya, kami 
bertanya kepadanya dan dia menjawabnya. Kami juga sering berdis- 
kusi dengannya dalam berbagai masalah tanpa ada larangan. 

Mengapa hanya salam itu saja yang dilarang? Dan benarkah 
bahwa suara wanita itu aurat, walaupun dalam menjawab salam? 
Atau dalam mengatakan ucapan-ucapan yang ma'ruf yang disertai 
dengan mematuhi adab-adabnya yang selayaknya dilakukan oleh 
muslimah dalam berbicara dengan laki-laki yang bukan mahramnya? 

Kami ingin mengetahui hukum syara' mengenai hal ini, apakah 
keputusannya sejalan dengan pendapat kami atau justru sebaliknya. 
Yang penting, adalah dalilnya yang memuaskan dan melegakan 
pikiran, sehingga dapat menghilangkan perdebatan, sebagimana 
yang biasa Ustadz berikan. Semoga Allah memberikan manfaat ke- 
pada umat Islam dengan ilmu Ustadz. 


Jawaban: 


Orang yang mau memperhatikan nash-nash umum yang menyu- 
ruh menyebarkan salam, akan mengetahui bahwa nash-nash itu tidak 
membedakan antara laki-laki dengan perempuan, misalnya hadits- 
hadits yang menyeru untuk "memberi makan kepada orang miskin, 
menyebarkan salam, menyambung silaturahmi, dan shalat malam 
ketika orang-orang sedang tidur”. Di dalam Shahih Muslim diriwayat- 
kan bahwa Rasulullah saw. bersabda: 


Go LGAINI Inn NAN 
LS KE TE AG '9 
“aya 21 ILIR 


LA Ie 3 "ah 
KSIN NN TE PNS NA 


374 





FLA GE Pa In KI DI TAI NA 
MIE gusi pe 2G Ka d 
IT 
“2 
"Demi Allah yang diriku di tangan-Nya, kamu semua tidak akan 
masuk surga sehingga kamu beriman, dan kamu tidak akan ber- 
iman (dengan sempurna) sehingga. kamu saling mencintai. Maukah 
aku tunjukkan kepadamu tentang sesuatu yang jika kamu lakukan 
pasti kamu akan saling mencintai? (Sesuatu itu) ialah: sebarkan 
salam di antara kamu.” 


Selanjutnya, kita Hhiat firman Allah, seperti yang dikutip penanya: 
”Apabila kamu dihormati dengan suatu penghormatan, maka balas- 
lah penghormatan itu dengan yang lebih baik atau balaslah dengan 
yang serupa ....” (an-Nisa': 86) 


Pada dasarnya perintah Allah dalam firman tersebut untuk laki- 
laki dan perempuan secara keseluruhan, kecuali jika ada dalil yang 
mengkhususkannya. Jika seorang laki-laki memberikan penghormatan 
(mengucapkan salam) kepada seorang perempuan, maka perempuan 
itu --sesuai dengan nash Al-Our'an-- harus menjawabnya dengan 
jawaban yang lebih baik atau minimal serupa.!?8 Begitu pula jika se- 
orang perempuan mengucapkan salam kepada laki-laki, laki-laki itu 
harus menjawabnya dengan jawaban yang lebih baik atau dengan 
jawaban serupa, selama nash-nashnya itu umum dan mutlak, dan 
tidak ada dalil yang mengkhususkannya atau memberinya persya- 
ratan tertentu. 

Jadi, bagaimana mungkin seorang laki-laki tidak menjawab salam 
perempuan dan perempuan tidak menjawab salam laki-laki? Bukan- 
kah sudah jelas ada nash-nash khusus yang mempertegas dan 
menguatkannya, yang menjelaskan disyariatkannya mengucapkan 
salam oleh laki-laki kepada perempuan dan oleh perempuan kepada 
laki-laki? 


196Misalnya mengucapkan salam dengan "assalamu alaikum”, maka jawaban yang lebih 
baik ialah dengan "wa'alaikum salam warahmatullah” atau ditambah lagi dengan "wabaraka- 
tuh” atau minimal dengan jawaban serupa, yakni "wa'alaikum salam”. (penj.) 


375 





Dalam Shahih al-Bukhari diriwayatkan bahwa Ummu Hani binti Abi 
Thalib --putri paman Nabi saw.-- berkata, "Saya pergi kepada Rasu- 
lullah saw. pada tahun al-Fath (penaklukan kota Mekah), lalu saya 
dapati beliau sedang mandi dan Fatimah putri beliau sedang menutup 
(tempat mandi) beliau dengan tabir, lantas saya mengucapkan salam 
kepada beliau, kemudian beliau bertanya, 'Siapakah itu?' Saya men- 
jawab, 'Ummu Hani binti Abi Thalib." Kemudian beliau berkata, 'Se- 
lamat datang Ummu Hani ....'”197 

Hadits ini juga diriwayatkan oleh Muslim, atau merupakan hadits 
muttafag 'alaih. Bahkan, Imam Bukhari telah membuat bab tersendiri 
dalam Kitab Shahihnya dengan judul "Bab Taslimir-Rijal 'alan Nisa 
wan-Nisa 'alar-Rijal”. 

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Dengan judul bab seperti ini Imam 
Bukhari berisyarat menolak riwayat Abdur Razag dari Ma'mur dari 
Yahya bin Katsir yang mengatakan, "Telah sampai kabar kepadaku 
bahwa beliau saw. tidak menyukai laki-laki memberi salam kepada 
perempuan dan perempuan memberi salam kepada laki-laki.” 

Dalam bab ini beliau (Ibnu Hajar) mengemukakan dua buah hadits 
yang dijadikan dasar akan kebolehan mengucapkan salam itu. 

Pertama hadits Sahl yang menceritakan, "Kami mempunyai se- 
orang pembantu wanita tua yang ditugasi pergi ke Budha'ah (kebun 
kurma di Madinah) untuk mengambil ubi. Setelah kami dapatkan, 
(ubi itu) kami taruh di dalam periuk, lantas kami masak dengan biji- 
bijian gandum. Setelah menunaikan shalat Jum'at, kami pulang dan 
mengucapkan salam kepadanya, lalu dia menyuguhkan makanan itu 
kepada kami.” 

Kedua, hadits Aisyah yang berkata bahwa Rasulullah saw. ber- 
sabda: 


LB he 239 7 9 io Jail 
$ SME SET A2) Ara AA « Aaalah 
Saja | ID A54 IA 3791, 
ANA PINGIN IG IG 
"Wahai Aisyah, ini Malaikat Jibril mengucapkan salam kepadamu.198 
Saya (Aisyah) menjawab, ”Wa'alaikum salam warahmatullah.” 


197 Shahih al-Bukhari, Bab “Amaanun-Nisa wa Hiwaaruhunna”, pada kitab al-Jihad dari al- 
Jami'ush-Shahih. 

198 Malaikat Jibril itu bukan laki-laki (dan bukan pula perempuan, tidak berjenis kelamin: 
Penj.), tetapi dia sering menampakkan diri dalam bentuk seorang laki-laki. 


376 


Al-Hafizh berkata, "Dalam masalah ini juga terdapat hadits yang 
tidak menurut syarat Bukhari, yaitu hadits Asma' binti Yazid yang 


mengatakan: 
£ 4 
at RE NO2 Cet ata PPA KAA SIG CG 
5 — 9 Pen ga AN ita | 2 


(CT AP “Ah 
”Nabi saw. pernah melewati kami kaum wanita, lalu beliau meng- 
ucapkan salam kepada kami.”99Dihasankan oleh Tirmidzi, tetapi 
tidak menurut syarat Bukhari, maka beliau menganggap cukup de- 
ngan hadits yang menurut syarat Bukhari. 


Hadits ini juga mempunyai syahid (penguat) dari hadits Jabir yang 
diriwayatkan oleh Imam Ahmad.200 

Diriwayatkan pula dari sebagian sahabat bahwa, "Laki-laki boleh 
memberi salam kepada perempuan, dan tidak boleh perempuan memberi 
salam kepada laki-laki.201 Tetapi pendapat ini ditolak oleh hadits 
Ummu Hani di atas yang menjelaskan bahwa ia mengucapkan salam 
kepada Nabi saw. pada tahun Fathu Mekah. Padahal, beliau bukan 
mahramnya, karena beliau anak pamannya (berarti: saudara sepupu 
Nabi), dan pada suatu hari beliau pernah akan kawin dengan Ummu 
Hani. 

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnadnya bahwa Mu'adz 
datang ke Yaman, lalu ia didatangi seorang perempuan dengan dua 
belas anaknya .... Dalam riwayat itu dikatakan, "Lalu perempuan itu 
berhenti dan mengucapkan salam kepada Mu'adz.”202 

Dalam sanad riwayat ini terdapat Syahr bin Hausyab, yang kredi- 
bilitasnya masih sering dipertanyakan (sebagai pertanda ia perawi 
yang belum diterima secara utuh oleh para ulama hadits, alias lemah). 
Tetapi riwayat ini patut dijadikan pendukung, walaupun kalau sendi- 


199 HR Abu Daud dalam "al-Adab" (no. 5204), Tirmidzi dalam Bab "al-Isti'dzan (no. 2698), 
Ibnu Majah dalam bab "al-Adab"” (3701), dan ad-Darimi dalam bab "fis-Salam 'alan-Nisa' 2: 189. 
| 200rgthul Bari, 11: 34, terbitan Salafiyah. 


201 HR Abu Na'im dari Amr bin Harits secara mauguf dengan sanad yang bagus sebagai- 
| mana dikatakan dalam Fathul Bari. 


202 Musnad Imam Ahmad, 5: 239. 


377 





rian (tanpa dukungan riwayat lain) ia tidak dapat dijadikan hujjah, 
dan Imam Tirmidzi menghasankannya. 

Diriwayatkan pula bahwa Umar bin Khattab pernah datang kepada 
beberapa perempuan, lalu ia mengucapkan salam kepada mereka 
seraya berkata, "Aku adalah utusan Rasulullah saw. kepada kalian ....” 

Demikian yang ditunjuki oleh Rasulullah saw. dan para sahabat 
beliau mengenai masalah memberi salam kepada kaum wanita atau 
salam kaum wanita kepada kaum laki-laki. Tetapi banyak ulama yang 
mensyaratkan kebolehan itu dengan kondisi "aman dari fitnah”. 

Al-Hulaimi berkata, "Nabi saw., karena maksum, beliau aman 
dari fitnah. Karena itu, siapa yang percaya dirinya selamat dari fit- 
nah, hendaklah ia memberi salam (kepada perempuan), dan jika 
tidak begitu, maka diam adalah lebih selamat.” 

Al-Mihlab berkata, "Laki-laki mengucapkan salam kepada pe- 
rempuan dan perempuan mengucapkan salam kepada laki-laki itu 
hukumnya jaiz apabila aman dari fitnah.” 

Golongan Malikiyah membedakan antara wanita muda dengan 
wanita tua, untuk membendung jalan menuju kepada terlarang 
(membahayakan). 

Sebagian ulama mengatakan dengan ketampanan atau kecanti- 
kan. Jika yang bersangkutan cantik dan dikhawatirkan bisa menim- 
bulkan fitnah, tidak disyariatkan mengucapkan ataupun menjawab 
salam. Dan Rabi'ah melarang hal ini secara mutlak. 

Orang-orang Kufah --yakni Abu Hanifah dan sahabat-sahabat 
serta murid-muridnya-- berkata, "Tidak disyariatkan bagi perem- 
puan untuk mengucapkan salam kepada laki-laki, karena mereka di- 
larang melakukan azan, dan mengeraskan bacaan, kecuali terhadap 
mahramnya. Ia boleh mengucapkan salam kepada mahramnya.”203 

Adapun hujjah golongan lain (yang membolehkan) ialah hadits 
Sahl yang diriwayatkan Bukhari sebagaimana kami sebutkan di 
muka, karena sahabat-sahabat laki-laki biasa berkunjung kepada 
wanita itu dan si wanita memberi mereka makanan (hidangan), se- 
dangkan mereka bukan mahramnya. 

Hasil ijtihad itu umumnya lebih didorong oleh kekhawatiran dan 
kehati-hatian yang berlebihan. Padahal, tidak ada satu pun nash 
sahih dan sarih yang mendukung sikap demikian. Kebanyakan saha- 


203 Fathul Bari, 11: 34. 


378 





bat Rasulullah saw. dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan 
baik (tabi'in) tidak pernah merasa khawatir dan berhati-hati sedemi- 
kian rupa. 

Dari sumber-sumber di atas, dapat kita simpulkan bahwa sebagian 
besar orang-orang (dulu) tidak menganggap haram mengucapkan 
salam kepada wanita, khususnya jika laki-laki itu berkunjung ke 
rumah si wanita (untuk urusan tertentu), atau untuk mengobati, 
mengajar, dan sebagainya. Berbeda dengan wanita yang bertemu de- 
ngan laki-laki di jalan umum, maka si laki-laki tidak sebaiknya 
mengucapkan salam kepada wanita, kecuali kalau di antara mereka 
terdapat hubungan yang kuat seperti hubungan nasab, kekeluarga- 
an, semenda, dan lain-lain. 

Cukuplah kalau saya kemukakan di sini apa yang diriwayatkan 
oleh al-Hafizh Abu Bakar Ibnu Abi Syaibah dalam Mushannafnya 
dari kalangan salaf mengenai masalah mengucapkan salam kepada 
perempuan. 

Setelah mengemukakan hadits Asma' binti Yazid sebagaimana 
yang telah saya sebutkan di muka bahwa "Rasulullah saw. pernah 
melewati kami kaum wanita, lalu beliau mengucapkan salam kepada 
kami”, dia (Ibnu Abi Syaibah) meriwayatkan dengan sanadnya dari 
Jarir "Bahwa Nabi saw. pernah melewati kaum wanita lalu beliau 
mengucapkan salam kepada mereka.204 

Diriwayatkan dari Mujahid bahwa Ibnu Umar pernah melewati 
seorang perempuan, lalu beliau mengucapkan salam kepadanya. 
Diriwayatkan pula dari Mujahid bahwa Umar pernah melewati seke- 
lompok kaum wanita, lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka. 

Diriwayatkan dari Ibnu Uyainah dari Abu Dzar, katanya, "Saya 
pernah bertanya kepada Atha' mengenai hukum mengucapkan salam 
kepada wanita, lalu Atha' menjawab, "Jika mereka masih muda- 
muda, maka tidak boleh.'” 

Diriwayatkan dari Ibnu Aun, ia berkata, "Aku pernah bertanya 
kepada Muhammad (yakni Ibnu Sirin), "Bolehkah saya mengucapkan 
salam kepada perempuan?' Beliau menjawab, 'Saya tidak mengang- 
gapnya terlarang.” 

Diriwayatkan dari Al-Hasan bahwa beliau tidak memperbolehkan 
laki-laki mengucapkan salam kepada perempuan kecuali jika ia masuk 


204pisebutkan oleh al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid, 8: 38, dari riwayat Ahmad, Abu 
Ya'la, dan Thabrani. 


379 


Ke rumahnya kemudian memberi salam kepadanya. 

Diriwayatkan dari Ubaidillah, ia berkata, "Amr bin Maimun biasa 

.memberi salam kepada wanita dan anak-anak.” 

Diriwayatkan dari Amr bin Utsman, ia berkata, "Saya melihat 
Musa bin Thalhah melewati sekelompok kaum wanita yang sedang 
duduk, lalu beliau mengucapkan salam kepada mereka.” 

Diriwayatkan dari Syu'bah, ia berkata, "Saya bertanya kepada al- 
Hakam dan Hammad tentang hukum mengucapkan salam kepada 
perempuan, maka Hammad tidak menyukainya mengucapkan salam 
kepada wanita muda dan tua, sedangkan al-Hakam berkata, 'Syuraih 
biasa memberi salam kepada setiap orang.' Saya bertanya, "Kepada 
wanita juga?" Dia menjawab, 'Kepada setiap orang.'" 

Alasan paling kuat yang dijadikan sandaran oleh golongan yang 
melarangnya adalah karena "takut fitnah” yang sudah seyogianya 
dijaga oleh setiap muslim semampu mungkin untuk menjaga kesu- 
cian agamanya dan kehormatannya. Sebenarnya, pangkal tolaknya 
ialah hati nurani dan daya tahan si muslim itu sendiri, karena itu 
hendaklah ia bertanya kepada dirinya sendiri. 

Dalam persoalan salam yang ditanyakan (si penanya di atas) ter- 
dapat beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu: 

— Salam itu diucapkan kepada sekelompok wanita, bukan kepada 
seseorang (wanita) saja. 

— Salam itu disampaikan di ruang belajar dengan segala sopan san- 
tun dan tata kramanya, bukan salam di tengah jalan dan sebagai- 
nya. 

— Salam itu disampaikan dari dosen --yang kebanyakan usianya 
sebaya dengan ayah si mahasiswi, bahkan kadang-kadang sebaya 
dengan kakek mereka-- bukan dari orang biasa. 


Masalah yang dipersoalkan si penanya adalah bahwa dosen yang 
menjaga diri dengan tidak mau memberi salam itu ternyata biasa 
melakukan tanya jawab dan berdiskusi dengan para mahasiswi. 
Kalau demikian, tidak ada artinya dia memperbolehkan bertanya 
jawab dan berdiskusi serta bercakap-cakap ini dengan melarang 
mengucapkan salam kepada mereka. Alasan karena takut fitnah pun 
tidak ada artinya, sebab salam itu tidak lebih banyak daripada ber- 
kata-kata, berdialog, dan berdiskusi pada saat pelajaran berlangsung. 

Apabila tidak memberi salam kepada mereka itu dinilai kurang 
sopan dan mengganggu perasaan mereka, maka yang lebih utama 
adalah memberi salam, untuk menyenangkan hati dan menghilang- 


380 





kan gangguan perasaan. 

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa suara wanita itu aurat, 
maka saya tidak menemukan dalilnya, dan tidak ada seorang pun 
ulama yang muktabar yang berpendapat begitu. 

Bagaimana dikatakan bahwa suara wanita itu aurat, sedang Allah 
sendiri berfirman mengenai wanita: 


”.. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka 
(istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir ....” tal-Ahzab: 53) 


Ini berarti bahwa mereka (para istri Nabi) menjawab permintaan 
tersebut dari belakang tabir. Demikianlah yang biasa dilakukan 
Aisyah dan Ummul Mu'minin lainnya, menjawab pertanyaan orang 
yang bertanya atau meminta sesuatu dan meriwayatkan hadits- 
hadits dan riwayat kehidupan Rasulullah saw., padahal aturan yang 
berlaku atas mereka lebih ketat dan lebih berat daripada wanita- 
wanita lainnya. Sebaliknya, banyak pula kaum wanita yang bertanya 
dan berbicara di majlis Nabi saw. 

"Betapa banyaknya peristiwa dan kejadian yang tidak terhitung 
jumlahnya, yang terjadi pada zaman Nabi dan sahabat, yang menun- 
jukkan bahwa kaum wanita biasa berbicara dengan laki-laki, bersoal 
jawab, berdialog, mengucapkan dan menjawab salam, serta bercakap- 
cakap. Tetapi tidak seorang pun yang berkata kepada si wanita, "Di- 
amlah, karena sesungguhnya suaramu adalah aurat." 


6 
PERGAULAN LAKI-LAKI DENGAN PEREMPUAN 


NX 


Pertanyaan: 


Banyak perkataan dan fatwa seputar masalah (boleh tidaknya) 
laki-laki bergaul dengan perempuan (dalam satu tempat). Kami dengar 
di antara ulama ada yang mewajibkan wanita untuk tidak keluar dari 
rumah kecuali ke kuburnya, sehingga ke masjid pun mereka dimak- 
ruhkan. Sebagian lagi ada yang mengharamkannya, karena takut fit- 
nah dan kerusakan zaman. 

Mereka mendasarkan pendapatnya pada perkataan Ummul Mu'- 
minin Aisyah r.a.: "Seandainya Rasulullah saw. mengetahui apa 
yang diperbuat kaum wanita sepeninggal beliau, niscaya beliau me- 


381 





larangnya pergi ke masjid.” : 

Kiranya sudah tidak samar bagi Ustadz bahwa wanita juga perlu 
keluar rumah ke tengah-tengah masyarakat untuk belajar, bekerja, 
dan bersama-sama di pentas kehidupan. Jika itu terjadi, sudah tentu 
wanita akan bergaul dengan laki-laki, yang boleh jadi merupakan 
teman sekolah, guru, kawan kerja, direktur perusahaan, staf, dokter, 
dan sebagainya. 

Pertanyaan kami, apakah setiap pergaulan antara laki-laki dengan 
perempuan itu terlarang atau haram? Apakah mungkin wanita akan 
hidup tanpa laki-laki, terlebih pada zaman yang kehidupan sudah 
bercampur aduk sedemikian rupa? Apakah wanita itu harus selama- 
nya dikurung dalam sangkar, yang meskipun berupa sangkar emas, 
ia tak lebih sebuah penjara? Mengapa laki-laki diberi sesuatu (kebe- 
basan) yang tidak diberikan kepada wanita? Mengapa laki-laki dapat 
bersenang-senang dengan udara bebas, sedangkan wanita terlarang 
menikmatinya? Mengapa persangkaan jelek itu selalu dialamatkan 
kepada wanita, padahal kualitas keagamaan, pikiran, dan hati nurani 
wanita tidak lebih rendah daripada laki-laki? 

Wanita --sebagaimana laki-laki-- punya agama yang melindungi- 
nya, akal yang mengendalikannya, dan hati nurani (an-nafs al-lawwa- 
mah) yang mengontrolnya. Wanita, sebagaimana laki-laki, juga 
punya gharizah atau keinginan yang mendorong pada perbuatan 
buruk (an-nafs al-ammarah bis-su). Wanita dan laki- laki sama-sama 
punya setan yang dapat menyulap kejelekan menjadi keindahan 
serta membujuk rayu mereka. 

Yang menjadi pertanyaan, apakah semua peraturan yang ketat 
untuk wanita itu benar-benar berasal dari hukum Islam? 

Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskan masalah ini, dan 
bagaimana seharusnya sikap kita? Dengan kata lain, bagaimana 
pandangan syariat terhadap masalah ini? Atau, bagaimana keten- 
tuan Al-Our'an dan Sunnah Nabi yang sahih, bukan kata si Zaid dan 
Si Amr. 

Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz untuk menjelaskan 
kebenaran dengan mengemukakan dalil-dalilnya. 


Jawaban: 

Kesulitan kita --sebagaimana yang sering saya kemukakan-- 
ialah bahwa dalam memandang berbagai persoalan agama, umum- 
nya masyarakat berada dalam kondisi ifrath (berlebihan) dan tafrith 
(mengabaikan). Jarang sekali kita temukan sikap tawassuth (pertengah- 


“382 





an) yang merupakan salah satu keistimewaan dan kecemerlangan 
manhaj Islam dan umat Islam. 

Sikap demikian juga sama ketika mereka memandang masalah 
pergaulan wanita muslimah di tengah-tengah masyarakat. Dalam hal 
ini, ada dua golongan masyarakat yang saling bertentangan dan 
menzalimi kaum wanita. 

Pertama, golongan yang kebarat-baratan yang menghendaki 
wanita muslimah mengikuti tradisi Barat yang bebas tetapi merusak 
nilai-nilai agama dan menjauh dari fitrah yang lurus serta jalan yang 
lempang. Mereka jauh dari Allah yang telah mengutus para rasul dan 
menurunkan kitab-kitab-Nya untuk menjelaskan dan menyeru ma- 
nusia kepada-Nya. 

Mereka menghendaki wanita muslimah mengikuti tata kehidupan 
wanita Barat "sejengkal demi sejengkal, sehasta demi sehasta” seba- 
gaimana yang digambarkan oleh hadits Nabi, sehingga andaikata 
wanita-wanita Barat itu masuk ke lubang biawak niscaya wanita 
muslimah pun mengikuti di belakangnya. Sekalipun lubang biawak 
tersebut melingkar-lingkar, sempit, dan pengap, wanita muslimah itu 
akan tetap merayapinya. Dari sinilah lahir "solidaritas" baru yang 
lebih dipopulerkan dengan istilah "solidaritas lubang biawak”. 

Mereka melupakan apa yang dikeluhkan wanita Barat sekarang 
serta akibat buruk yang ditimbulkan oleh pergaulan bebas itu, baik 
terhadap wanita maupun laki-laki, keluarga, dan masyarakat. Mereka 
sumbat telinga mereka dari kritikan-kritikan orang yang menentang- 
nya yang datang silih berganti dari seluruh penjuru dunia, termasuk 
dari Barat sendiri. Mereka tutup telinga mereka dari fatwa para ulama, 
pengarang, kaum intelektual, dan para muslihin yang mengkhawa- 
tirkan kerusakan yang ditimbulkan peradaban Barat, terutama jika 
semua ikatan dalam pergaulan antara laki-laki dan perempuan 
benar-benar terlepas. 

Mereka lupa bahwa tiap-tiap umat memiliki kepribadian sendiri 
yang dibentuk oleh agidah dan pandangannya terhadap alam semesta, 
kehidupan, tuhan, nilai-nilai agama, warisan budaya, dan tradisi. 
Tidak boleh suatu masyarakat melampaui tatanan suatu masyarakat 
lain. 

Kedua, golongan yang mengharuskan kaum wanita mengikuti 
tradisi dan kebudayaan lain, yaitu tradisi Timur, bukan tradisi Barat. 
Walaupun dalam banyak hal mereka telah dicelup oleh pengetahuan 
agama, tradisi mereka tampak lebih kokoh daripada agamanya. Ter- 
masuk dalam hal wanita, mereka memandang rendah dan sering ber- 


383 


buruk sangka kepada wanita. 

Bagaimanapun, pandangan-pandangan di atas bertentangan 
dengan pemikiran-pemikiran lain yang mengacu pada Al-Our'anul 
Karim dan petunjuk Nabi saw. serta sikap dan pandangan para saha- 
bat yang merupakan generasi muslim terbaik. 

Ingin saya katakan di sini bahwa istilah ikhtilath (percampuran) 
dalam lapangan pergaulan antara laki-laki dengan perempuan meru- 
pakan istilah asing yang dimasukkan dalam "Kamus Islam”. Istilah 
ini tidak dikenal dalam peradaban kita selama berabad-abad yang 
silam, dan baru dikenal pada zaman sekarang ini saja. Tampaknya 
ini merupakan terjemahan dari kata asing yang punya konotasi tidak 
menyenangkan terhadap perasaan umat Islam. Barangkali lebih baik 
bila digunakan istilah liga” (perjumpaan), mugabalah (pertemuan), 
atau musyarakah (persekutuan) laki-laki dengan perempuan. 

Tetapi bagaimanapun juga, Islam tidak menetapkan hukum secara 
umum mengenai masalah ini. Islam justru memperhatikannya dengan 
melihat tujuan atau kemaslahatan yang hendak diwujudkannya, atau 
bahaya yang dikhawatirkannya, gambarannya, dan syarat-syarat 
yang harus dipenuhinya, atau lainnya. 

Sebaik-baik petunjuk dalam masalah ini ialah petunjuk Nabi 
Muhammad saw., petunjuk khalifah-khalifahnya yang lurus, dan 
sahabat-sahabatnya yang terpimpin. 

Orang yang mau memperhatikan petunjuk ini, niscaya ia akan tahu 
bahwa kaum wanita tidak pernah dipenjara atau diisolasi seperti yang 
terjadi pada zaman kemunduran umat Islam. 

Pada zaman Rasulullah saw., kaum wanita biasa menghadiri shalat 
berjamaah dan shalat jum'at. Beliau saw. menganjurkan wanita untuk 
mengambil tempat khusus di shaf (baris) belakang sesudah shaf 
laki-laki. Bahkan, shaf yang paling utama bagi wanita adalah shaf 
yang paling belakang. Mengapa? Karena, dengan paling belakang, 
mereka lebih terpelihara dari kemungkinan melihat aurat laki-laki. 
Perlu diketahui bahwa pada zaman itu kebanyakan kaum laki-laki 
belum mengenal celana. 

Pada zaman Rasulullah saw. (jarak tempat shalat) antara laki-laki 
dengan perempuan tidak dibatasi dengan tabir sama sekali, baik 
yang berupa dinding, kayu, kain, maupun lainnya. Pada mulanya 
kaum laki-laki dan wanita masuk ke masjid lewat pintu mana saja 
yang mereka sukai, tetapi karena suatu saat mereka berdesakan, 
baik ketika masuk maupun keluar, maka Nabi saw. bersabda: 


384 


a PW AAN 275 KAA 
"Alangkah baiknya kalau kamu jadikan pintu ini untuk wanita”. 


Dari sinilah mula-mula diberlakukannya pintu khusus untuk 
wanita, dan sampai sekarang pintu itu terkenal dengan istilah "pintu 
wanita”. 

Kaum wanita pada zaman Nabi saw. juga biasa menghadiri shalat 
Jum'at, sehingga salah seorang di antara mereka ada yang hafal surat 
"Oaf”. Hal ini karena seringnya mereka mendengar dari lisan Rasu- 
lullah saw. ketika berkhutbah Jum'at. 

Kaum wanita juga biasa menghadiri shalat Idain (Hari Raya Idul 
Fitri dan Idul Adha). Mereka biasa menghadiri hari raya Islam yang 
besar ini bersama orang dewasa dan anak-anak, laki-laki dan perem- 
puan, di tanah lapang dengan bertahlil dan bertakbir. 

Imam Muslim meriwayatkan dari Ummu Athiyah, katanya: 


ke) 21 ” « 

ar . 50233 Cc: 
”Kami diperintahkan kebun (untuk Mendata Shalat dan men- 
dengarkan khutbah) pada dua hari raya, demikian pula wanita- 
wanita pingitan dan para gadis.” 


Dan menurut satu riwayat Ummu Athiyah berkata: 
HEEII Ken ni 
MAU 3 Sh 
AI Oi7a ear sjaNes 3n 
Set 23 CAT Top Iz 
(AGEN: GA KE Ta YG 


385 





"Rasulullah saw. menyuruh kami mengajak keluar kaum wanita 
pada hari raya Fitri dan Adhha, yaitu wanita-wanita muda, wanita- 
wanita yang sedang haid, dan gadis-gadis pingitan. Adapun wanita- 
wanita yang sedang haid, mereka tidak mengerjakan shalat, me- 
lainkan mendengarkan nasihat dan dakwah bagi umat Islam (khut- 
bah, dan sebagainya). Aku (Ummu Athiyah) bertanya, 'Ya Rasulullah, 
salah seorang di antara kami tidak mempunyai jilbab.' Beliau men- 
jawab, "Hendaklah temannya meminjamkan jilbab yang dimiliki- 
nya.”205 


Ini adalah sunnah yang telah dimatikan umat Islam di semua negara 
Islam, kecuali yang belakangan digerakkan oleh pemuda-pemuda 
Shahwah Islamiyyah (Kebangkitan Islam). Mereka menghidupkan 
sebagian sunnah-sunnah Nabi saw. yang telah dimatikan orang, 
seperti sunnah i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan 
dan sunnah kehadiran kaum wanita pada shalat Id. 

Kaum wanita juga menghadiri pengajian-pengajian untuk menda- 
patkan ilmu bersama kaum laki-laki di sisi Nabi saw.. Mereka biasa 
menanyakan beberapa persoalan agama yang umumnya malu dita- 
nyakan oleh kaum wanita. Aisyah r.a. pernah memuji wanita-wanita 
Anshar yang tidak dihalangi oleh rasa malu untuk memahami aga- 
manya, seperti menanyakan masalah jinabat, mimpi mengeluarkan 
sperma, mandi junub, haid, istihadhah, dan sebagainya. 

Tidak hanya sampai di situ hasrat mereka untuk menyaingi kaum 
laki-laki dalam menimba ilmu dari Rasululah saw.. Mereka juga me- 
minta kepada Rasulullah saw. agar menyediakan hari tertentu untuk 
mereka, tanpa disertai kaum laki-laki. Hal ini mereka nyatakan terus 
terang kepada Rasulullah saw., "Wahai Rasulullah, kami dikalahkan 
kaum laki-laki untuk bertemu denganmu, karena itu sediakanlah 
untuk kami hari tertentu untuk bertemu denganmu.” Lalu Rasulullah 
saw. menyediakan untuk mereka suatu hari tertentu guna bertemu 
dengan mereka, mengajar mereka, dan menyampaikan perintah-pe- 
rintah kepada mereka.206 

Lebih dari itu kaum wanita juga turut serta dalam perjuangan ber- 
senjata untuk membantu tentara dan para mujahid, sesuai dengan 





205 hahih Muslim, "Kitab Shalatul Idain”, hadits nomor 823. 
206 Hadits riwayat Bukhari dalam Shahih-nya, "Kitab al-Ilm”. 


386 


kemampuan mereka dan apa yang baik mereka kerjakan, seperti 

merawat yang sakit dan terluka, di samping memberikan pelayanan- 

pelayanan lain seperti memasak dan menyediakan air minum. 
Diriwayatkan dari Ummu Athiyah, ia berkata: 


PU Ta AAN IN one ra: 
: Ate Agan pa Dat 


IA 225 RA II 27 Da 


,-— Sasa 23— Ih (GB 
Kaya GE Nes 33 
( A— o! tg) ) 
”Saya turut berperang bersama Rasulullah saw. sebanyak tujuh kali, 


saya tinggal di tenda-tenda mereka, membuatkan mereka makan- 
an, mengobati yang terluka, dan merawat yang sakit.207 


Imam Muslim juga meriwayatkan dari Anas "Bahwa Aisyah dan 
Ummu Sulaim pada waktu perang Uhud sangat cekatan membawa 
girbah (tempat air) di punggungnya kemudian menuangkannya ke 
mulut orang-orang, lalu mengisinya lagi.”208 

Aisyah r.a. -yang waktu itu sedang berusia belasan tahun-- me- 
nepis anggapan orang-orang yang mengatakan bahwa keikutsertaan 
kaum wanita dalam perang itu terbatas bagi mereka yang telah lanjut 
usia. Anggapan ini tidak dapat diterima, dan apa yang dapat diper- 
buat wanita-wanita yang telah berusia lanjut dalam situasi dan kon- 
disi yang menuntut kemampuan fisik dan psikis sekaligus? 

Imam Ahmad meriwayatkan bahwa enam orang wanita mukmin 
turut serta dengan pasukan yang mengepung Khaibar. Mereka 
memungut anak-anak panah, mengadoni tepung, mengobati yang 
sakit, mengepang rambut, turut berperang di jalan Allah, dan Nabi 
saw. memberi mereka bagian dari rampasan perang. 

- Bahkan terdapat riwayat yang sahih yang menceritakan bahwa 
sebagian istri para sahabat ada yang turut serta dalam peperangan 
Islam dengan memanggul senjata, ketika ada kesempatan bagi mereka. 


207 Shahih Muslim, hadits nomor 1812. 
208 ahih Muslim. nomor 1811. 


387 





Sudah dikenal bagaimana yang dilakukan Ummu Ammarah Nusaibah 
binti Ka'ab dalam perang Uhud, sehingga Nabi saw. bersabda me- 
ngenai dia, "Sungguh kedudukannya lebih baik daripada si Fulan 
dan si Fulan.” 

Demikian pula Ummu Sulaim menghunus badik pada waktu perang 
Hunain untuk menusuk perut musuh yang mendekat kepadanya. 

Imam Muslim meriwayatkan dari Anas, anaknya (anak Ummu 
Sulaim) bahwa Ummu Sulaim menghunus badik pada waktu perang 
Hunain, maka Anas menyertainya. Kemudian suami Ummu Sulaim, 
Abu Thalhah, melihatnya lantas berkata, "Wahai Rasulullah, ini Ummu 
Sulaim membawa badik.” Lalu Rasululah saw. bertanya kepada 
Ummu Sulaim, "Untuk apa badik ini? Ia menjawab, "Saya mengam- 
bilnya, apabila ada salah seorang musyrik mendekati saya akan saya 
tusuk perutnya dengan badik ini.” Kemudian Rasulullah saw. ter- 
tawa.209 

Imam Bukhari telah membuat bab tersendiri di dalam Shahih-nya 
mengenai peperangan yang dilakukan kaum wanita. 

Ambisi kaum wanita muslimah pada zaman Nabi saw. untuk turut 
perang tidak hanya peperangan dengan negara-negara tetangga atau 
yang berdekatan dengan negeri Arab seperti Khaibar dan Hunain saja, 
tetapi mereka juga ikut melintasi lautan dan ikut menaklukkan dae- 
rah-daerah yang jauh guna menyampaikan risalah Islam. 

Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Anas bahwa 
pada suatu hari Rasulullah saw. tidur siang di sisi Ummu Haram binti 
Mulhan --bibi Anas-- kemudian beliau bangun seraya tertawa. Lalu 
Ummu Haram bertanya, "Mengapa engkau tertawa, wahai Rasulul- 
lah?” Beliau bersabda, "Ada beberapa orang dari umatku yang diper- 
lihatkan kepadaku berperang fi sabilillah. Mereka menyeberangi 
lautan seperti raja-raja naik kendaraan.” Ummu Haram berkata, 
"Wahai Rasulullah, doakanlah kepada Allah agar Dia menjadikan 
saya termasuk di antara mereka.” Lalu Rasulullah saw. mendoakan- 
nya.210 

Dikisahkan bahwa Ummu Haram ikut menyeberangi lautan pada 
zaman Utsman bersama suaminya Ubadah bin Shamit ke Oibris. 
Kemudian ia jatuh dari kendaraannya (setelah menyeberang) di 


209 hahih Muslim, hadits nomor 1809. 
210 hahih Muslim, hadits nomor 1912. 


388 


| 


sana, lalu meninggal dan dikubur di negeri tersebut, sebagaimana 
yang dikemukakan oleh para ahli sejarah.21! 

Dalam kehidupan bermasyarakat kaum wanita juga turut serta 
berdakwah: menyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah dari perbuatan 
munkar, sebagaimana firman Allah: 


”Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan sebagian 
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. Mereka 
menyuruh (mengerjakan) yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar 
..” fat-Taubah: 71) 


Di antara peristiwa yang terkenal ialah kisah salah seorang wanita 
muslimah pada zaman khalifah Umar bin Khattab yang mendebat 
beliau di sebuah masjid. Wanita tersebut menyanggah pendapat Umar 
mengenai masalah mahar (maskawin), kemudian Umar secara te- 
rang-terangan membenarkan pendapatnya, seraya berkata, "Benar 
wanita itu, dan Umar keliru.” Kisah ini disebutkan oleh Ibnu Katsir 
dalam menafsirkan surat an-Nisa', dan beliau berkata, "Isnadnya 
bagus.” Pada masa pemerintahannya, Umar juga telah mengangkat 
asy-Syifa binti Abdullah al-Adawiyah sebagai pengawas pasar. 

Orang yang mau merenungkan Al-Our'an dan hadits tentang 
wanita dalam berbagai masa dan pada zaman kehidupan para rasul 
atau nabi, niscaya ia tidak merasa perlu mengadakan tabir pembatas 
yang dipasang oleh sebagian orang antara laki-laki dengan perempuan. 

Kita dapati Musa --ketika masih muda dan gagah perkasa-- ber- 
cakap-cakap dengan dua orang gadis putri seorang syekh yang 
telah tua (Nabi Syu'aib, ed.). Musa bertanya kepada mereka dan 
mereka pun menjawabnya dengan tanpa merasa berdosa atau bersa- 
lah, dan dia membantu keduanya dengan sikap sopan dan menjaga 
diri. Setelah Musa membantunya, salah seorang di antara gadis ter- 
sebut datang kepada Musa sebagai utusan ayahnya untuk memanggil 
Musa agar menemui ayahnya. Kemudian salah seorang dari kedua 
gadis itu mengajukan usul kepada ayahnya agar Musa dijadikan 
pembantunya, karena dia seorang yang kuat dan dapat dipercaya. 

Marilah kita baca kisah ini dalam Al-Our'an: 


”Dan tatkala ia (Musa) sampai di sumber air negeri Madyan ia men- 
jumpai di sana sekumpulan orang yang sedang meminumi (ternak- 


211y ihat Shahih Muslim pada nomor-nomor setelah hadits di atas. (penj.). 


389 





nya), dan ia menjumpai di belakang orang banyak itu, dua orang 
wanita yang sedang menghambat (ternaknya). Musa berkata, 'Apa- 
kah maksudmu (dengan berbuat begitu?) Kedua wanita itu menja- 
wab, 'Kami tidak dapat meminumi (temak kami), sebelum peng- 
gembala-penggembala itu memulangkan (ternaknya), sedangkan 
bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut umurnya.” Maka Musa 
memberi minum temak itu untuk (menolong) keduanya, kemudian 
dia kembali ke tempat yang teduh lalu berdoa, 'Ya Tuhanku, se- 
sungguhnya aku sangat memerlukan sesuatu kebaikan yang Engkau 
turunkan kepadaku." Kemudian datanglah kepada Musa salah se- 
orang dari kedua wanita itu berjalan kemalu-maluan, ia berkata, 
Sesungguhnya bapakku memanggil kamu agar ia memberi balasan 
terhadap (kebaikan)-mu memberi minum (temak) kami.' Maka tat- 
kala Musa mendatangi bapaknya (Syu'aib) dan menceritakan kepa- 
danya cerita (mengenai dirinya), Syu aib berkata, Janganlah kamu 
takut. Kamu telah selamat dari orang-orang yang zalim itu.' Salah 
seorang dari kedua wanita itu berkata, 'Ya bapakku, ambillah ia 
sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena sesungguhnya 
orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) 
ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.” tal-Gashash: 23-26) 


Mengenai Maryam, kita jumpai Zakaria masuk ke mihrabnya dan 
menanyakan kepadanya tentang rezeki yang ada di sisinya: 


”.. Setiap Zakaria masuk untuk menemui Maryam di mihrab, ia 
dapati makanan di sisinya. Zakaria berkata, "Hai Maryam, dari 
mana kamu memperoleh (makanan) ini? Maryam menjawab, 'Ma- 
kanan itu dari sisi Allah.” Sesungguhnya Allah memberi rezeki 
kepada siapa yang dikehendaki-Nya tanpa hisab.” (Ali Imran: 37) 


Lihat pula tentang Ratu Saba, yang mengajak kaumnya bermu- 
syawarah mengenai masalah Nabi Sulaiman: 


390 


"Berkata dia (Bilgis), Hai para pembesar, berilah aku pertimbangan 
dalam urusanku (ini) aku tidak pernah memutuskan sesuatu per- 
soalan sebelum kamu berada dalam majlis-(ku).' Mereka menja- 
wab, Kita adalah orang-orang yang memiliki kekuatan dan (juga) 
memiliki keberanian yang sangat (dalam peperangan), dan kepu- 
tusan berada di tanganmu: maka pertimbangkanlah apa yang akan 
kamu perintahkan. Dia berkata, "Sesungguhnya raja-raja apabila 


| 





memasuki suatu negeri, niscaya mereka membinasakannya dan 
menjadikan penduduknya yang mulia jadi hina: dan demikian 
pulalah yang akan mereka perbuat.” (an-Naml: 32-34) 


Berikut ini percakapan antara Bilgis dan Sulaiman: 

”Dan ketika Bilgis datang, ditanyakanlah kepadanya, 'Serupa inikah 
singgasanamu?” Dia menjawab, 'Seakan-akan singgasanamu ini 
singgasanaku, kami telah diberi pengetahuan sebelumnya dan kami 
adalah orang-orang yang berserah diri.' Dan apa yang disembahnya 
selama ini selain Allah, mencegahnya (untuk melahirkan keislam- 
annya), karena sesungguhnya dia dahulunya termasuk orang-orang 
yang kafir. Dikatakan kepadanya, 'Masuklah ke dalam istana.” Maka 
tatkala ia melihat lantai istana itu, dikiranya kolam air yang besar, 
dan disingkapkannya kedua betisnya. Berkatalah Sulaiman, 'Se- 
sungguhnya ia adalah istana licin terbuat dari kaca.” Berkatalah Bil- 
gis, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap 
diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, 
Tuhan semesta alam.” (an-Naml: 42-44) 


Kita tidak boleh mengatakan "bahwa syariat (dalam kisah di atas) 
adalah syariat yang hanya berlaku pada zaman sebelum kita (Islam) 
sehingga kita tidak perlu mengikutinya”. Bagaimanapun, kisah- 
kisah yang disebutkan dalam Al-Our'an tersebut dapat dijadikan pe- 
tunjuk, peringatan, dan pelajaran bagi orang-orang berpikiran sehat. 
Karena itu, perkataan yang benar mengenai masalah ini ialah 
"bahwa syariat orang sebelum kita yang tercantum dalam Al-Our' an 
dan As-Sunnah adalah menjadi syariat bagi kita, selama syariat kita 
tidak menghapusnya.” 

Allah telah berfirman kepada Rasul-Nya: 


Bui aadi 


"Mereka itulah orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah, 
maka ikutilah petunjuk mereka ....” (al-An'am: 90) 


Sesungguhnya menahan wanita dalam rumah dan membiarkan- 


nya terkurung di dalamnya dan tidak memperbolehkannya keluar 
dari rumah oleh Al-Our'an --pada salah satu tahap di antara tahapan- 


391 


tahapan pembentukan hukum sebelum turunnya nash yang mene- 
tapkan bentuk hukuman pezina sebagaimana yang terkenal itu --di- 
tentukan bagi wanita muslimah yang melakukan perzinaan. Hukum- 
an ini dianggap sebagai hukuman yang sangat berat. Mengenai 
masalah ini Allah berfirman: 


EA EK en at Cabai, 


. £ .. “LS PA 
NG AI Sob A3 IA 
£ Tk nan & 12 Go 

Opa AN Ia RAY | KAPAN 


"Dan (terhadap) para wanita yang mengerjakan perbuatan keji, 
hendaklah ada empat orang saksi di antara kamu (yang menyaksi- 
kannya). Kemudian apabila mereka telah memberi persaksian, 
maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai 
mereka menemui ajalnya, atau sampai memberi jalan lain kepada- 
nya.” (an-Nisa': 15) 


Setelah itu Allah memberikan jalan bagi mereka ketika Dia men- 
syariatkan hukum had, yaitu hukuman tertentu dalam syara' sebagai 
hak Allah Ta'ala. Hukuman tersebut berupa hukuman dera (seratus 
kali) bagi ghairu muhshan (laki-laki atau wanita belum kawin) menu- 
rut nash Al-Our'an, dan hukum rajam bagi yang muhshan (laki-laki 
atau wanita yang sudah kawin) sebagaimana disebutkan dalam As- 
Sunnah. 

Jadi, bagaimana mungkin logika Al-Our'an dan Islam akan meng- 
anggap sebagai tindakan lurus dan tepat jika wanita muslimah yang 
taat dan sopan itu harus dikurung dalam rumah selamanya? Jika kita 
melakukan hal itu, kita seakan-akan menjatuhkan hukuman kepa- 
danya selama-lamanya, padahal dia tidak berbuat dosa. 


Kesimpulan 

Dari penjelasan di atas, kita dapat menyimpulkan bahwa perte- 
muan antara laki-laki dengan perempuan tidak haram, melainkan 
jaiz (boleh). Bahkan, hal itu kadang-kadang dituntut apabila bertu- 
juan untuk kebaikan, seperti dalam urusan ilmu yang bermanfaat, 
amal saleh, kebajikan, perjuangan, atau lain-lain yang memerlukan 


392 





banyak tenaga, baik dari laki-laki maupun perempuan. 

Namun, kebolehan itu tidak berarti bahwa batas-batas di antara 
keduanya menjadi lebur dan ikatan-ikatan syar'iyah yang baku dilu- 
pakan. Kita tidak perlu menganggap diri kita sebagai malaikat yang 
suci yang dikhawatirkan melakukan pelanggaran, dan kita pun tidak 
perlu memindahkan budaya Barat kepada kita. Yang harus kita laku- 
kan ialah bekerja sama dalam kebaikan serta tolong-menolong dalam 
kebajikan dan takwa, dalam batas-batas hukum yang telah ditetap- 
kan oleh Islam. Batas-batas hukum tersebut antara lain: 


1. Menahan pandangan dari kedua belah pihak. Artinya, tidak boleh 
melihat aurat, tidak boleh memandang dengan syahwat, tidak 
berlama-lama memandang tanpa ada keperluan. Allah berfirman: 


"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah 
mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya: 
yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka. Sesungguhnya 
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah ke- 
pada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka menahan pandang- 
annya dan memelihara kemaluannya ....” (an-Nur: 30-31) 


2. Pihak wanita harus mengenakan pakaian yang sopan yang di- 
tuntunkan syara”, yang menutup seluruh tubuh selain muka dan 
telapak tangan. Jangan yang tipis dan jangan dengan potongan 
yang menampakkan bentuk tubuh. Allah berfirman: 
”.. dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali yang 
biasa tampak daripadanya. Dan hendaklah mereka menutupkan 
kain kudung ke dadanya ....” (an-Nur: 31) 


Diriwayatkan dari beberapa sahabat bahwa perhiasan yang 
biasa tampak ialah muka dan tangan. 
Allah berfirman mengenai sebab diperintahkan-Nya berlaku 
sopan: 
bea Cd s na Tua 
OI BN A3 
”.. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, 
karena itu mereka tidak diganggu ....” (al-Ahzab: 59) 


Dengan pakaian tersebut, dapat dibedakan antara wanita yang 
baik-baik dengan wanita nakal. Terhadap wanita yang baik-baik, 


393 


tidak ada laki-laki yang suka mengganggunya, sebab pakaian 
dan kesopanannya mengharuskan setiap orang yang melihatnya 
untuk menghormatinya. 


. Mematuhi adab-adab wanita muslimah dalam segala hal, ter- 

utama dalam pergaulannya dengan laki-laki: 

a. Dalam perkataan, harus menghindari perkataan yang merayu 
dan membangkitkan rangsangan. Allah berfirman: 
”.. Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga ber- 
keinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkan- 
lah perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32) 


b. Dalam berjalan, jangan memancing pandangan orang. Firman 
Allah: 


”. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui 
perhiasan yang mereka sembunyikan ....” (an-Nur: 31) 


Hendaklah mencontoh wanita yang diidentifikasikan oleh 
Allah dengan firman-Nya: 
"Kemudian datanglah kepada Musa salah seorang dari kedua wanita 
itu berjalan kemalu-maluan ....” (al-@ashash: 25) 


Dalam gerak, jangan berjingkrak atau berlenggak-lenggok, se- 
perti yang disebut dalam hadits: 


3. A4 Z MP 3 — » 
SIS LISA 
(Yaitu) wanita-wanita yang menyimpang dari ketaatan dan men- 
jadikan hati laki-laki cenderung kepada kerusakan (kemaksiat- 
an).”212 (HR Ahmad dan Muslim) 


n 


212 Mumiilat dan Maailaat mengandung empat macam pengertian. Pertama, menyimpang 


dari menaati Allah dan tidak mau memenuhi kewajiban-kewajibannya seperti menjaga 
kehormatan dan sebagainya, dan mengajari wanita lain supaya berbuat seperti itu. Kedua, 
Berjalan dengan sombong dan melenggak-lenggokkan pundaknya (tubuhnya). Ketiga, maai- 
laat, menyisir rambutnya sedemikian rupa dengan gaya pelacur. Mumiilaat: menyisir wanita 
lain seperti sisirannya. Keempat, cenderung kepada laki-laki dan berusaha menariknya 
dengan menampakkan perhiasannya dan sebagainya (Syarah Muslim, 17: 191: penj.). 


394 


| 


Jangan sampai ber-tabarruj (menampakkan aurat) sebagai- 
mana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah tempo dulu atau- 
pun jahiliah modern. 


4. Menjauhkan diri dari bau-bauan yang harum dan warna-warna 
perhiasan yang seharusnya dipakai di rumah, bukan di jalan dan 
di dalam pertemuan-pertemuan dengan kaum laki-laki. 

5. Jangan berduaan (laki-laki dengan perempuan) tanpa disertai 
mahram. Banyak hadits sahih yang melarang hal ini seraya 
mengatakan, 'Karena yang ketiga adalah setan.' 

Jangan berduaan sekalipun dengan kerabat suami atau istri. 
Pan dengan ini, terdapat hadits yang berbunyi: 


AN Krn TEE Eni IR 2), KUNCI 
(S5 ol) NN Ta JI KANAN 5 


"Jangan kamu masuk ke tempat wanita.” Mereka (sahabat) | 2 
tanya, "Bagaimana dengan ipar wanita?” Beliau menjawab, “Ipar 
wanita itu membahayakan.” (HR Bukhari) 


Maksudnya, berduaan dengan kerabat suami atau istri dapat 
menyebabkan kebinasaan, karena bisa jadi mereka duduk ber- 
lama-lama hingga menimbulkan fitnah. 


6. Pertemuan itu sebatas keperluan yang dikehendaki untuk bekerja 
sama, tidak berlebih-lebihan yang dapat mengeluarkan wanita 
dari naluri kewanitaannya, menimbulkan fitnah, atau melalai- 
kannya dari kewajiban sucinya mengurus rumah tangga dan 
mendidik anak-anak. 


7 
WANITA MENJENGUK LAKI-LAKI YANG SAKIT 


Pertanyaan: 


Saya seorang muslimah yang ingin melaksanakan perintah-pe- 
rintah Allah dalam semua segi kehidupan saya, termasuk dalam hal 
hubungan (pergaulan) saya dengan orang lain. Kebetulan saya 


395 











bekerja sebagai Kepala Madrasah Tsanawiyah Putri, dan saya mem- 
bawahkan sejumlah guru laki-laki dan wanita. Kami sering beramah 
tamah dalam kesempatan yang bermacam-macam, seperti pada upa- 
cara perkawinan, kelahiran, kenaikan pangkat, dan sebagainya. 

Tetapi ada hal yang kami merasa canggung melakukannya, yaitu 
menjenguk teman laki-laki yang sedang sakit. Karena, kadang- 
kadang ada di antara teman kami yang sakit, baik di rumah ataupun 
dirawat di rumah sakit. 

Pertanyaan saya, apakah boleh wanita menjenguk teman laki-laki 
yang sedang sakit? Bukankah hak menjenguk merupakan hak setiap 
orang terhadap yang lainnya? Atau, apakah ini hanya menjadi hak 
antara laki-laki sesama lelaki saja? 

Demikian pula halnya, bagaimana hukum teman laki-laki menje- 
nguk teman wanita yang sakit atau terkena musibah? 

Kami harap Ustadz berkenan menjelaskan masalah ini berdasar- 
kan nash-nash yang menjadi referensi dan sandaran setiap muslim 
dan muslimah. Dan kami doakan semoga Allah senantiasa memberi- 
kan pertolongan kepada Ustadz untuk menyebarkan pemahaman yang 
benar dan lurus mengenai agama kita yang mulia ini. 


Jawaban: 


Di antara adab yang diajarkan Islam dan dianjurkan oleh Rasulul- 
lah saw. ialah menjenguk orang sakit, dan Nabi saw. menganggap- 
nya sebagai hak muslim terhadap muslim lainnya. Dari Abu Hurairah 
r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: 


S1 AKA Si JET MLS 
AA EN S3 ES NG 
SS ORA KEL ES RASI$ 
SI En Pe oh AE LESL 

(Dep eset 


396 








”Hak orang muslim terhadap muslim lainnya ada enam perkara.' 
Para sahabat bertanya, 'Apa saja itu, ya Rasulullah? Beliau menja- 
wab, 'Bila engkau berjumpa dengannya, ucapkan salam kepadanya: 
apabila dia mengundangmu, datangilah: apabila dia meminta nasi- 
hat kepadamu, nasihatilah: apabila dia bersin (dan mengucapkan 
alhamdulillah), sambutlah (dengan mengucapkan: yarhamukallah): 
apabila dia sakit, jenguklah: dan apabila dia meninggal dunia, 
antarkanlah jenazahnya.” (HR Muslim, Tirmidzi, Nasa'i, dan 
Ibnu Majah) 


ke ber Pd 2 P 3A “ 

DIII LA. JK 

PENGEN PU 
(lee Io) 


"Bebaskanlah tawanan, datangilah undangan orang yang mengun- 
dang, berilah makan orang yang lapar, dan jenguklah orang yang 


sakit 213 
LAM KAL AA IN ... 
GA II 2 Gaal geri gg 
(SAS, 522 Or, Nol) 


"Jenguklah orang-orang yang sakit dan antarkanlah jenazah, 
karena hal itu akan mengingatkanmu kepada akhirat.”14 


G2 PN TA CSI NS IL AL PL 
LB SAN Gp 05 Ha2,3 OP 
ML SULTAN LEG AL GNU AL 
: Ss IA sa 3 NGK NG 
ra 5 T N 2 Fa 
(GPS pole si GA ol) 
'213HR Ahmad dan Bukhari dari Abu Musa sebagaimana disebutkan dalam Shahih al- 
Jami'ush-Shaghir. Ag 


214j1R Ahmad dan Ibnu Hibban dalam sahihnya, dan Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad 
sebagaimana keterangan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir. 


397 








"Barangsiapa yang menjenguk orang sakit, dia diseru oleh penyeru 
dari langit, 'Bagus sekali Anda dan bagus sekali perjalanan Anda, 
dan Anda telah mempersiapkan tempat tinggal di surga.”215 


EA "3 Ap 2 GS 
KAA BISA AAN AS 5) 
an 14 ifer : - ES: DX. 
— 5 Te Pa Pena | , 
Dial lol). Maan 1 9 Tan eri 
"Sesungguhnya orang muslim itu apabila menjenguk Pena mus- 
lim lainnya, ia berada di khurfatul jannah.” Para sahabat bertanya, 


"Wahai Rasulullah, apakah khurfatul jannah itu?” Beliau menjawab, 
Yaitu taman buahnya.” (HR Ahmad dan Muslim) 


AA AG 


TS 5, J6. ai AYU Pa MP 
AE ag LSI 





yag Pera AG afaed 
2. NE 
ana 


"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla berfirman pada hari kiamat, 
'Hai manusia, Aku sakit tetapi kamu tidak menjenguk-Ku.' Manusia 
bertanya, "Wahai Tuhan, bagaimana aku menjenguk-Mu padahal 
Engkau adalah Tuhan bagi alam semesta? Allah menjawab, Tidak- 
ea, kamu tahu hamba-Ku si Fulan sakit tetapi kamu tidak menje- 

ya? Tidakkah kamu tahu bahwa seandainya kamu menje- | 
Lepai pasti kamu jumpai Aku di sisi-Nya.” (HR Muslim) 


215HR Tirmidzi dan dihasankannya (2009), Ibnu Majah (1442), dan Ibnu Hibban dalam 
sahihnya (712) dari hadits Abu Hurairah. 


398 











Tidaklah seseorang menemukan gambaran yang lebih indah dan 
lebih mengesankan daripada gambaran tentang keutamaan menjenguk 
orang sakit beserta pahalanya di sisi Allah, sehingga Allah Azza wa 
Jalla menjadikan 'iyadatul maridh (menjenguk orang sakit) ini seakan- 
akan menjenguk Dia. 

Hadits-hadits tersebut menunjukkan betapa pentingnya adab 
islami yang digalakkan oleh Sunnah Nabi saw., baik sunnah gauliyah 
(perkataan atau sabda-sabda beliau) maupun sunnah amaliyah (per- 
buatan beliau), sehingga beliau pernah menjenguk seorang Yahudi 
yang sedang sakit dan menawarkan Islam kepadanya, lalu dia masuk 
Islam. 

Mustahabnya adab ini --yang oleh beberapa hadits dianggap se- 
bagai hak seorang muslim terhadap muslim lainnya-- semakin kuat 
lagi apabila di antara mereka terdapat hubungan erat, seperti keke- 
rabatan, persemendaan, tetangga, teman sejawat, guru dan lain-lain- 
nya yang menjadikan hak sebagian orang lebih daripada lainnya. 

Yang perlu diperhatikan di sini, bahwa hadits-hadits tersebut 
menggunakan lafal 'aam (umum) yang meliputi laki-laki dan wanita. 
Maka hadits "jenguklah orang sakit ...” atau hadits "apabila ia sakit, 
maka jenguklah ...” tidak khusus diperuntukkan bagi laki-laki saja, 
dan hal ini sudah tidak diperdebatkan lagi. Dalil-dalil umum ini 
cukup menunjukkan disyariatkannya wanita menjenguk laki-laki . 
yang sakit asalkan memenuhi adab dan aturan syara' yang telah di- 
tetapkan. 

Di samping itu, juga terdapat beberapa dalil khusus yang menun- 
jukkan disyariatkannya wanita menjenguk laki-laki yang sakit. 

Imam Bukhari dalam sahihnya, pada "Kitab al-Mardha”, menulis 
satu bab dengan judul "Bab 'Iyadatun Nisa lir-Rijal” (Bab Wanita 
Menjenguk Laki-laki). Beliau berkata, "Ummu Darda menjenguk 
laki-laki ahli masjid dari kalangan Anshar.”216 

Diriwayatkan dari Aisyah yang berkata: 


KN Ae KT Sati sg 
J3 y- 
KEB. KENGS 25 Tagana Or 


216HR Bukhari secara mw'allag dalam sahihnya dan di-washal-kannya dalam al-Adabul Mufrad. 


399 


IL AA NBA LIA ITA MA 

AS AG C3 Cage Aa 

AI L LA ING 1nAAI A 

(CSO $ LAS Ca IN 539 Ha 
na ( LX - . 

"Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal r.a. 

jatuh sakit” Kata Aisyah, "Lalu aku datang menjenguk mereka, 


seraya berkata, "Wahai Ayah, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, 
bagaimana keadaanmu?”217 


Ummu Mubasyar binti al-Barra bin Ma'rur al-Anshariyah r.a. 
pernah menjenguk Ka'ab bin Malik al-Anshari ketika Ka'ab sakit 
menghadapi ajalnya. Ketika itu Ummu Mubasyar berkata, "Wahai 
Abu Abdurrahman, sampaikan salam kepada anakku (yakni Muba- 
syar),” 8 

Dengan demikian, tidak ada halangan bagi wanita muslimah 
menjenguk laki-laki muslim yang sakit, asalkan dia mematuhi 
aturan syara' dan adab-adab yang harus dipelihara, misalnya tidak 
berkhalwat (berduaan saja dengan laki-laki), tidak membuka aurat- 
nya, tidak memakai wangi-wangian, dan tidak berkata dengan nada 
yang dapat menimbulkan rangsangan. 

Lebih utama, 'iyadah (menjenguk) seperti yang ditanyakan itu 
dilakukan secara berombongan, yaitu oleh kepala sekolah dengan 
para guru (wanita) lainnya. 

Tidak ada artinya dilarangnya guru-guru wanita dan kepala seko- 
lah (yang juga wanita) menjenguk kolega laki-lakinya yang sakit, 
sementara mereka biasa bergaul sehari-hari di sekolah dengan tiada 
larangan. Lantas, apakah disyariatkan bergaul dengan teman bekerja 
laki-laki pada waktu sehat, dan harus memutuskan hubungan pada 
waktu sakit? Padahal, orang sakit lebih patut dikasihani dan dirawat. 

Adapun laki-laki menjenguk wanita yang sakit, maka hal ini sudah 
termasuk ke dalam dalil-dalil umum yang telah saya sebutkan yang 
menganjurkan menjenguk orang sakit. 


217HR Bukhari dalam "Kitab al-Mardha”. Lihat, Fathul Bari, 12: 221. 


218jR Ibnu Majah dari Abdurrahman bin Ka'ab bin Malik dari ayahnya, hadits nomor 
1449, dan diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya (3: 455) dari Abdur Rahman. Dan 
disebutkan oleh al-Albani dalam al-Hadits ash-Shahihah, nomor 995. 


400 











Di sini juga ada beberapa dalil khusus yang menunjukkan disya- 
riatkannya laki-laki menjenguk wanita sakit. 

Imam Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Aisyah r.a., ia ber- 
kata, "Rasulullah saw. menjenguk Dhuba'ah binti Zubair, lalu beliau 
bertanya kepadanya, "Barangkali engkau ingin menunaikan haji?" 
Dia menjawab, 'Demi Allah, saya dapati diri saya sakit.'219 Lalu beliau 


. bersabda kepadanya, 'Hajilah dan tetapkanlah suatu syarat220 ...'”221 


Imam Muslim meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah bahwa Rasu- 
lullah saw. pernah menjenguk Ummu Saib atau Ummul Musayyab, 
lalu beliau berkata, "Wahai Ummu Saib, mengapa tubuhmu gemetar?” 
la menjawab, "Karena panas, Allah tidak memberkatinya.” Beliau 
bersabda, "Janganlah engkau mencaci maki penyakit panas, karena 
ia dapat menghapuskan dosa-dosa anak Adam, sebagaimana 
ubupan (alat peniup api tukang besi) menghilangkan karat-karat 
besi.”222 
Abu Daud meriwayatkan dari Ummul Ala', ia berkata, Rasulullah saw. 
menjenguk saya ketika saya sakit, lalu beliau bersabda, "Bergembi- 
talah, wahai Ummul Ala' ....”223 

Nasa'i meriwayatkan dari Abu Umamah, ia berkata, "Seorang 
wanita penduduk Madinah kampung atas jatuh sakit, maka Nabi 
saw. adalah orang yang paling baik menjenguk orang sakit. Lalu, 
beliau bersabda, 'Kalau dia meninggal dunia, maka beritahukanlah 
kepada saya.” (HR Nasa'i dalam "Kitab al-Jana'iz”) 

Imam Bukhari meriwayatkan bahwa Ibnu Abbas minta izin untuk 
menjenguk Aisyah ketika beliau sakit yang membawa wafatnya, lalu 
Aisyah mengizinkannya, kemudian Ibnu Abbas bertanya, "Bagai- 
mana keadaanmu?” Aisyah menjawab, "Baik, kalau aku bertakwa.” 
Ibnu Abbas berkata, "Engkau baik, insya Allah Ta'ala, engkau ada- 
lah istri Rasulullah saw., beliau tidak pernah menikah dengan pe- 


219 Maksudnya: Dhuba'ah mendapati dirinya lemah karena sakit, dan dia tidak tahu apa- 
kah dapat menyempurnakan hajinya atau tidak.” (penj.) 


220Maksudnya: berihramlah untuk haji dan tetapkanlah suatu syarat dalam hajimu pada 
waktu ihram, yaitu persyaratan tahallul ketika telah sampai di tempat tahallul. (Ta'ig Shahih 
Muslim, hlm. 868: penj.) 


221HR Bukhari dalam "Kitab an-Nikah” dan Muslim dalam "Kitab al-Hajj”, hadits nomor 
1207, bab "Jawazu Isytirathil Muhrim at-Tahallul bi "Udzril Maradh wa Nahwihi”. 
222HR Muslim dalam "Kitab al-Birr wash-Shilah", hadits nomor 4575. 


223HR Abu Daud dalam "Kitab al-Jana'iz”, bab " "Iyadatun-Nisa'" 


401 


rawan selain engkau, dan telah turun wahyu dari langit untuk 
menyelesaikan persoalanmu.224 

Setelah diketahuinya dalil-dalil nagli yang sahih jalan periwayat- 
annya dan sharih (jelas) petunjuknya, maka tidak ada perkenan lagi 
bagi orang muslim melainkan mengikuti petunjuk Allah dan Rasul- 
Nya saw., dan kita tidak boleh memagari (membatasi) kelapangan 
yang diberikan Allah SWT atau mempersulit apa yang diberi kemu- 
dahan oleh-Nya. Dan Sunnah Rasul saw. lebih berhak untuk diikuti 
daripada perkataan manusia dan tradisi mereka. 

Wabillahit taufig. 


8 
BERJABAT TANGAN ANTARA LAKI-LAKI 
DENGAN PEREMPUAN 


Pertanyaan: 


Sebuah persoalan yang sedang saya hadapi, dan sudah barang 
tentu juga dihadapi orang lain, yaitu masalah berjabat tangan antara 
laki-laki dengan wanita, khususnya terhadap kerabat yang bukan 
mahram saya, seperti anak paman atau anak bibi, atau istri saudara 
ayah atau istri saudara ibu, atau saudara wanita istri saya, atau 
wanita-wanita lainnya yang ada hubungan kekerabatan atau perse- 
mendaan dengan saya. Lebih-lebih dalam momen-momen tertentu, 
seperti datang dari bepergian, sembuh dari sakit, datang dari haji 
atau umrah, atau saat-saat lainnya yang biasanya para kerabat, 
semenda, tetangga, dan teman-teman lantas menemuinya dan ber- 
tahni'ah (mengucapkan selamat atasnya) dan berjabat tangan antara 
yang satu dengan yang lain. 

Pertanyaan saya, apakah ada nash Al-Our'an atau As-Sunnah 
yang mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita, 
sementara sudah saya sebutkan banyak motivasi kemasyarakatan 


22Yaitu ayat-ayat yang menerangkan kesucian Aisyah dari tuduhan buruk yang di- 
alamatkan kepadanya. Lihat surat an-Nur: 11 dan seterusnya (penj.). 


HR Bukhari dalam "Kitab at-Tafsir”. Lihat kitab Tahrirul Mar'ah fi 'Ashirir-Risalah (Kebe- 
basan Wanita pada Zaman Kerasulan), karya Ustadz Abdul Halim Abu Syaggah, 2: 269-271. 


402 


5 

















atau kekeluargaan yang melatarinya, di samping ada rasa saling per- 
caya, aman dari fitnah, dan jauh dari rangsangan syahwat. Sedang- 
kan kalau kita tidak mau berjabat tangan, maka mereka memandang 
kita orang-orang beragama ini kuno dan terlalu ketat, merendahkan 
wanita, selalu berprasangka buruk kepadanya, dan sebagainya. 

Apabila ada dalil syar'inya, maka kami akan menghormatinya 
dengan tidak ragu-ragu lagi, dan tidak ada yang kami lakukan ke- 
cuali mendengar dan mematuhi, sebagai konsekuensi keimanan 
kami kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan jika hanya semata-mata hasil 
ijtihad fugaha-fugaha kita terdahulu, maka adakalanya fugaha- 
fugaha kita sekarang boleh berbeda pendapat dengannya, apabila 
mereka mempunyai ijtihad yang benar, dengan didasarkan pada 
tuntutan peraturan yang senantiasa berubah dan kondisi kehidupan 
yang selalu berkembang. 

Karena itu, saya menulis surat ini kepada Ustadz dengan harapan 
Ustadz berkenan membahasnya sampai ke akar-akarnya berdasarkan 
Al-Our'anul Karim dan Al-Hadits asy-Syarif. Kalau ada dalil yang 
melarang sudah tentu kami akan berhenti, tetapi jika dalam hal ini 
terdapat kelapangan, maka kami tidak mempersempit kelapangan- 
kelapangan yang diberikan Allah kepada kami, lebih-lebih sangat 
diperlukan dan bisa menimbulkan "bencana” kalau tidak dipenuhi. 

Saya berharap kesibukan-kesibukan Ustadz yang banyak itu 
tidak menghalangi Ustadz untuk menjawab surat saya ini, sebab -- 
sebagaimana saya katakan di muka-- persoalan ini bukan persoalan 
saya seorang, tetapi mungkin persoalan berjuta-juta orang seperti 
saya. 

Semoga Allah melapangkan dada Ustadz untuk menjawab, dan 
memudahkan kesempatan bagi Ustadz untuk menahkik masalah, 
dan mudah-mudahan Dia menjadikan Ustadz bermanfaat. 


Jawaban: 


Tidak perlu saya sembunyikan kepada saudara penanya bahwa 
masalah hukum berjabat tangan antara laki-laki dengan perempuan 
--yang saudara tanyakan itu-- merupakan masalah yang amat kru- 
sial, dan untuk menahkik hukumnya tidak bisa dilakukan dengan 
seenaknya. Ia memerlukan kesungguhan dan pemikiran yang opti- 
mal dan ilmiah sehingga si mufti harus bebas dari tekanan pikiran 
orang lain atau pikiran yang telah diwarisi dari masa-masa lalu, apa- 
bila tidak didapati acuannya dalam Al-9ur'an dan As-Sunnah se- 


403 


hingga argumentasi-argumentasinya dapat didiskusikan untuk 
memperoleh pendapat yang lebih kuat dan lebih mendekati kebe- 
naran menurut pandangan seorang fagih, yang di dalam pembahas- 
annya hanya mencari ridha Allah, bukan memperturutkan hawa nafsu. 

Sebelum memasuki pembahasan dan diskusi ini, saya ingin me- 
ngeluarkan dua buah gambaran dari lapangan perbedaan pendapat 
ini, yang saya percaya bahwa hukum kedua gambaran itu tidak 
diperselisihkan oleh fugaha-fugaha terdahulu, menurut pengetahuan 
saya. Kedua gambaran itu ialah: 

Pertama, diharamkan berjabat tangan dengan wanita apabila di- 
sertai dengan syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) dari salah satu 
pihak, laki-laki atau wanita (kalau keduanya dengan syahwat sudah 
barang tentu lebih terlarang lagi: penj.) atau di belakang itu dikha- 
watirkan terjadinya fitnah, menurut dugaan yang kuat. Ketetapan 
diambil berdasarkan pada hipotesis bahwa menutup jalan menuju 
kerusakan itu adalah wajib, lebih-lebih jika telah tampak tanda-tan- 
danya dan tersedia sarananya. 

Hal ini diperkuat lagi oleh apa yang dikemukakan para ulama 
bahwa bersentuhan kulit antara laki-laki dengannya --yang pada 
asalnya mubah itu-- bisa berubah menjadi haram apabila disertai 
dengan syahwat atau dikhawatirkan terjadinya fitnah,225 khususnya 





— dengan anak perempuan si istri (anak tiri), atau saudara sepersusu- 


an, yang perasaan hatinya sudah barang tentu tidak sama dengan 
perasaan hati ibu kandung, anak kandung, saudara wanita sendiri, 
bibi dari ayah atau ibu, dan sebagainya. 

Kedua, kemurahan (diperbolehkan) berjabat tangan dengan 
wanita tua yang sudah tidak punya gairah terhadap laki-laki, demi- 
kian pula dengan anak-anak kecil yang belum mempunyai syahwat 
terhadap laki-laki, karena berjabat tangan dengan mereka itu aman 
dari sebab-sebab fitnah. Begitu pula bila si laki-laki sudah tua dan 
tidak punya gairah terhadap wanita. 

Hal ini didasarkan pada riwayat dari Abu Bakar r.a. bahwa beliau 
pernah berjabat tangan dengan beberapa orang wanita tua, dan 
Abdullah bin Zubair mengambil pembantu wanita tua untuk mera- 
watnya, maka wanita itu mengusapnya dengan tangannya dan mem- 
bersihkan kepalanya dari kutu.226 


2251 ihat al-Ikhtiar li Te'lil Mukhtar fi Fighil Hanafiyah, 4: 155. 
226 pig. 4: 156-157. 


404 





Hal ini sudah ditunjuki oleh Al-9ur'an dalam membicarakan 
perempuan-perempuan tua yang sudah berhenti (dari haid dan 
mengandung), dan tiada gairah terhadap laki-laki, di mana mereka 
diberi keringanan dalam beberapa masalah pakaian yang tidak dibe- 
rikan kepada yang lain: 


”Dan perempuan-perempuan tua yang telah terhenti (dari haid dan 
mengandung) yang tiada ingin kawin (lagi), tiadalah atas mereka 
dosa menanggalkan pakaian mereka dengan tidak (bermaksud) 
menampakkan perhiasan, dan berlaku sopan adalah lebih baik bagi 
mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (an- 
Nur: 60) 


Dikecualikan pula laki-laki yang tidak memiliki gairah terhadap 
wanita dan anak-anak kecil yang belum muncul hasrat seksualnya. 
Mereka dikecualikan dari sasaran larangan terhadap wanita-wanita 
mukminah dalam hal menampakkan perhiasannya. 


”.. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya, 
dan janganlah menampakkan perhiasannya, kecuali kepada suami 
mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki- 
laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra- 
putra saudara perempuan mereka, atau wanita-wanita Islam, atau 
budak-budak yang mereka miliki, atau pelayan-pelayan laki-laki 
yang tidak mempunyai keinginan (terhadap wanita) atau anak- 
anak yang belum mengerti tentang aurat wanita ....” (an-Nur: 31) 


Selain dua kelompok yang disebutkan itulah yang menjadi tema 
pembicaraan dan pembahasan serta memerlukan pengkajian dan 
tahkik. 

Golongan yang mewajibkan wanita menutup seluruh tubuhnya 
hingga wajah dan telapak tangannya, dan tidak menjadikan wajah 
dan tangan ini sebagai yang dikecualikan oleh ayat: 


Ci PENA 


. Dan janganlah mereka menampakkan 'perhiasannya kecuali 
yang biasa tampak daripadanya ....” (an-Nur: 31) 


Bahkan mereka menganggap bahwa perhiasan yang biasa tampak 
itu adalah pakaian luar seperti baju panjang, mantel, dan sebagainya, 


405 


atau yang tampak karena darurat seperti tersingkap karena ditiup 
angin kencang dan sebagainya. Maka tidak mengherankan lagi bahwa 
berjabat tangan antara laki-laki dengan wanita menurut mereka ada- 
lah haram. Sebab, apabila kedua telapak tangan itu wajib ditutup, 
maka melihatnya adalah haram, dan apabila melihatnya saja haram, 
apa lagi menyentuhnya. Sebab, menyentuh itu lebih berat daripada 
melihat, karena ia lebih merangsang, sedangkan tidak ada jabat 
tangan tanpa bersentuhan kulit. 

Tetapi sudah dikenal bahwa mereka yang berpendapat demikian 
adalah golongan minoritas, sedangkan mayoritas fugaha dari kalangan 
sahabat, tabi'in, dan orang-orang sesudah mereka berpendapat bahwa 
yang dikecualikan dalam ayat "kecuali yang biasa tampak daripada- 
nya” adalah wajah dan kedua (telapak) tangan. 

Maka apakah dalil mereka untuk mengharamkan berjabat tangan 
yang tidak disertai syahwat? 

Sebenarnya saya telah berusaha mencari dalil yang memuaskan 
yang secara tegas menetapkan demikian, tetapi tidak saya temukan. 

Dalil yang terkuat dalam hal ini ialah menutup pintu fitnah (sad- 
dudz-dzari'ah), dan alasan ini dapat diterima tanpa ragu-ragu lagi 
ketika syahwat tergerak, atau karena. takut fitnah bila telah tampak 
tanda-tandanya. Tetapi dalam kondisi aman --dan ini sering terjadi-- 
maka di manakah letak keharamannya? 

Sebagian ulama ada yang berdalil dengan sikap Nabi saw. yang 
tidak berjabat tangan dengan perempuan ketika beliau membai'at 
mereka pada waktu penaklukan Mekah yang terkenal itu, sebagai- 
mana disebutkan dalam surat al-Mumtahanah. 

Tetapi ada satu mugarrar (ketetapan) bahwa apabila Nabi saw. 
meninggalkan suatu urusan, maka hal itu tidak menunjukkan --se- 
cara pasti-- akan keharamannya. Adakalanya beliau meninggalkan 
sesuatu karena haram, adakalanya karena makruh, adakalanya hal 
itu kurang utama, dan adakalanya hanya semata-mata karena beliau 
tidak berhasrat kepadanya, seperti beliau tidak memakan daging bia- 
wak padahal daging itu mubah. 

Kalau begitu, sikap Nabi saw. tidak berjabat tangan dengan 
wanita itu tidak dapat dijadikan dalil untuk menetapkan keharaman- 
nya, oleh karena itu harus ada dalil lain bagi orang yang berpendapat 
demikian. 

Lebih dari itu, bahwa masalah Nabi saw. tidak berjabat tangan 
dengan kaum wanita pada waktu bai'at itu belum disepakati, karena 
menurut riwayat Ummu Athiyah al-Anshariyah r.a. bahwa Nabi saw. 


406 


NX 





pernah berjabat tangan dengan wanita pada waktu bai'at, berbeda 
dengan riwayat dari Ummul Mukminin Aisyah r.a. di mana beliau 
mengingkari hal itu dan bersumpah menyatakan tidak terjadinya 
jabat tangan itu. 

Imam Bukhari meriwayatkan dalam sahihnya dari Aisyah bahwa 
Rasulullah saw. menguji wanita-wanita mukminah yang berhijrah 
dengan ayat ini, yaitu firman Allah: 

”Hai Nabi, apabila datang kepadamu perempuan-perempuan yang 
beriman untuk mengadakan janji setia, bahwa mereka tidak akan 
mempersekutukan sesuatu pun dengan Allah, tidak akan mencuri, 
tidak akan berzina, tidak akan membunuh anak-anaknya, tidak 
akan berbuat dusta yang mereka ada-adakan antara tangan dengan 
kaki mereka??! dan tidak akan mendurhakaimu dalam urusan yang 
baik, maka terimalah janji setia mereka dan mohonkanlah 
ampunan kepada Allah untuk mereka. Sesungguhnya Allah Maha 
Pengampun lagi Maha Penyayang” tal-Mumtahanah: 12) 


Aisyah berkata, "Maka barangsiapa di antara wanita-wanita ber- 
iman itu yang menerima syarat tersebut, Rasulullah saw. berkata 
kepadanya, 'Aku telah membai'atmu --dengan perkataan saja-- dan 
demi Allah tangan beliau sama sekali tidak menyentuh tangan 
wanita dalam bai'at itu, beliau tidak membai'at mereka melainkan. 
dengan mengucapkan, 'Aku telah membai'atmu tentang hal itu.'”228 

.- Dalam mensyarah perkataan Aisyah "Tidak, demi Allah ...”, al- 
Hafizh Ibnu Hajar berkata dalam Fathul Bari sebagai berikut: Perkataan 
itu berupa sumpah untuk menguatkan berita, dan dengan perkataan- 
nya itu seakan-akan Aisyah hendak menyangkal berita yang diri- 
wayatkan dari Ummu Athiyah. Menurut riwayat Ibnu Hibban, al- 
Bazzar, ath-Thabari, dan Ibnu Mardawaih, dari (jalan) Ismail bin 
Abdurrahman dari neneknya, Ummu Athiyah, mengenai kisah bai'at, 
Ummu Athiyah berkata: 


227 perbuatan yang mereka ada-adakan antara tangan dengan kaki mereka itu maksud- 
nya ialah mengadakan pengakuan-pengakuan palsu mengenai hubungan antara laki-laki 
dengan wanita seperti tuduhan berzina, tuduhan bahwa anak si Fulan bukan anak suaminya, 
dan sebagainya. (Al-Gur'an dan Terjemahnya, catatan kaki nomor 1473, penj.) 

228|HR Bukhari dalam sahihnya, dalam "Kitab Tafsir Surat al-Mumtahanah”, Bab "Idzaa 
Jaa'aka al-Mu'minaatu Muhaajiraat”. 


407 


Int IA IAI 1 IA 
TA as En Ka 


2 AN Le TEAA AAN A3 
”Lalu Rasulullah saw. mengulurkan tangannya dari luar rumah dan 
kami mengulurkan tangan kami dari dalam rumah, kemudian beliau 
berucap, 'Ya Allah, saksikanlah.” 


Demikian pula hadits sesudahnya --yakni sesudah hadits yang 
tersebut dalam al-Bukhari-- di mana Aisyah mengatakan: 


ai 


"seorang wanita menahan tangannya.” 


Memberi kesan seolah-olah mereka melakukan bai'at dengan 
tangan mereka. Ne | 

Al-Hafizh (Ibnu Hajar) berkata: "Untuk yang pertama itu dapat 
diberi jawaban bahwa mengulurkan tangan dari balik hijab meng- 
isyaratkan telah terjadinya bai'at meskipun tidak sampai berjabat 
tangan .... Adapun untuk yang kedua, yang dimaksud dengan meng- 
genggam tangan itu ialah menariknya sebelum bersentuhan .... Atau 
bai'at itu terjadi dengan menggunakan lapis tangan. 

Abu Daud meriwayatkan dalam al-Marasil dari asy-Sya'bi bahwa 
Nabi saw. ketika membai'at kaum wanita beliau membawa kain se- 
limut bergaris dari Oatar lalu beliau meletakkannya di atas tangan 


beliau, seraya berkata, 
Ao ANJI NI 
il (O ksi y 
"Aku tidak berjabat tangan dengan wanita.” 


Dalam Maghazi Ibnu Ishag disebutkan bahwa Nabi saw. mema- 
sukkan tangannya ke dalam bejana dan wanita itu juga memasukkan 
tangannya bersama beliau. 

Ibnu Hajar berkata: "Dan boleh jadi berulang-ulang, yakni peris- 
tiwa bai'at itu terjadi lebih dari satu kali, di antaranya ialah bai'at 
yang terjadi di mana beliau tidak menyentuh tangan wanita sama se- 


408 





kali, baik dengan menggunakan lapis maupun tidak, beliay mem- 
bai'at hanya dengan perkataan saja, dan inilah yang diriwayatkan 
oleh Aisyah. Dan pada kesempatan yang lain beliau tidak berjabat 
tangan dengan wanita dengan menggunakan lapis, dan inilah yang 
diriwayatkan oleh asy-Sya'bi." 

Di antaranya lagi ialah dalam bentuk seperti yang disebutkan 
Ibnu Ishag, yaitu memasukkan tangan ke dalam bejana. Dan ada lagi 
dalam bentuk seperti yang ditunjuki oleh perkataan Ummu Athiyah, 
yaitu berjabat tangan secara langsung. 

Di antara alasan yang memperkuat kemungkinan berulang- 
ulangnya bai'at itu ialah bahwa Aisyah membicarakan bai'at wanita- 
wanita mukminah yang berhijrah setelah terjadinya peristiwa Perjan- - 
jian Hudaibiyah, sedangkan Ummu Athiyah --secara lahiriah-- mem- 
bicarakan yang lebih umum daripada itu dan meliputi bai'at wanita 
mukminah secara umum, termasuk di dalamnya wanita-wanita 
Anshar seperti Ummu Athiyah si perawi hadits. Karena itu, Imam 
Bukhari memasukkan hadits Aisyah di bawah bab "Idzaa Jaa aka al- 
Mu'minaat Muhaajiraat”, sedangkan hadits Ummu Athiyah dima- 
sukkan dalam bab "Idza Jaa aka al-Mu'minaat Yubaayi'naka”. 

Maksud pengutipan semua ini ialah bahwa apa yang dijadikan 
acuan oleh kebanyakan orang yang mengharamkan berjabat tangan 
antara laki-laki dengan perempuan --yaitu bahwa Nabi saw. tidak 
berjabat tangan dengan wanita-- belumlah disepakati. Tidak seperti 
sangkaan orang-orang yang tidak merujuk kepada sumber-sumber 
aslinya. Masalah ini bahkan masih diperselisihkan sebagaimana 
yang telah saya kemukakan. 

Sebagian ulama sekarang ada yang mengharamkan berjabat tangan 
dengan wanita dengan mengambil dalil riwayat Thabrani dan Baihagi 
dari Ma'gil bin Yasar dari Nabi saw., beliau bersabda: 


DD LA GA Kecap LAYAK 
Ae EK on B SSI 
34 Ka Ae gr G6 222 3497- 

"Sesungguhnya ditusuknya kepala salah seorang di antara kamu 


. dengan jarum besi itu lebih baik daripada ia menyentuh wanita 
yang tidak halal baginya.”?9 


“229AI-Mundziri berkata dalam at-Targhib: "Perawi-perawi Thabrani adalah orang-orang 
“tepercaya, perawi-perawi yang sahih." 


409 


Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan berkenaan dengan peng- 
ambilan hadits di atas sebagai dalil: 

1, Bahwa imam-imam ahli hadits tidak menyatakan secara jelas 
akan kesahihan hadits tersebut, hanya orang-orang seperti al- 
Mundziri dan al-Haitsami yang mengatakan, ”Perawi-perawinya 
adalah perawi-perawi kepercayaan atau perawi-perawi sahih.” 
Perkataan seperti ini saja tidak cukup untuk menetapkan kesa- 
hihan hadits tersebut, karena masih ada kemungkinan terputus 
jalan periwayatannya (ingitha') atau terdapat “illat (cacat) yang 
samar. Karena itu, hadits ini tidak diriwayatkan oleh seorang pun 
dari penyusun kitab-kitab yang masyhur, sebagaimana tidak ada 
seorang pun fugaha terdahulu yang menjadikannya sebagai dasar 
untuk mengharamkan berjabat tangan antara laki-laki dengan 
perempuan dan sebagainya. 


2. Fugaha Hanafiyah dan sebagian fugaha Malikiyah mengatakan 
bahwa pengharaman itu tidak dapat ditetapkan kecuali dengan 
dalil gath'i yang tidak ada kesamaran padanya, seperti Al- 
Our'anul Karim serta hadits-hadits mutawatir dan masyhur. Ada- 
pun jika ketetapan atau kesahihannya sendiri masih ada kesa- 
maran, maka hal itu tidak lain hanyalah menunjukkan hukum 
makruh, seperti hadits-hadits ahad yang sahih. Maka bagaimana 
lagi dengan hadits yang diragukan kesahihannya? 

3. Andaikata kita terima bahwa hadits itu sahih dan dapat digunakan 
untuk mengharamkan suatu masalah, maka saya dapati petun- 
juknya tidak jelas. Kalimat "menyentuh kulit wanita yang tidak 
halal baginya” itu tidak dimaksudkan semata-mata bersentuhan 
kulit dengan kulit tanpa syahwat, sebagaimana yang biasa terjadi 
dalam berjabat tangan. Bahkan kata-kata al-mass (massa - yamassu 
- mass: menyentuh) cukup digunakan dalam nash-nash syar'iyah 
seperti Al-gur'an dan As-Sunnah dengan salah satu dari dua 
pengertian, yaitu: 

a. Bahwa ia merupakan kinayah (kiasan) dari hubungan biologis 
(jima') sebagaimana diriwayatkan Ibnu Abbas dalam menaf- 
sirkan firman Allah: "Laamastum an-Nisa”” (Kamu menyentuh 
wanita). Ibnu Abbas berkata, "Lafal al-lams, uI-mulaamasah, dan 
al-mass dalam Al-Our'an dipakai sebagai kiasan untuk jima' 
(hubungan seksual). Secara umum, ayat-ayat Al-0ur'an yang 
menggunakan kata al-mass menunjukkan arti seperti itu dengan 
jelas, seperti firman Allah yang diucapkan Maryam: 


410 








he 

Perta : NA 2 PA KI 
A3 P3 SO Kai 
” . Betapa mungkin aku akan mempunyai anak, padahal aku belum 
pernah disentuh oleh seorang laki-laki pun ....” (Ali Imran: 47) 


GA LG EP, GA sar, 

ago Ian serakbol 3 
”Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu menyentuh 
mereka ....” (al-Bagarah: 237) 


Dalam hadits diceritakan bahwa Nabi saw. mendekati istri- 
istrinya tanpa menyentuhnya .... 


. Bahwa yang dimaksud ialah tindakan-tindakan di bawah kate- 
gori jima', seperti mencium, memeluk, merangkul, dan lain- 
lain yang merupakan pendahuluan bagi jima' (hubungan sek- 
sual). Ini diriwayatkan oleh sebagian ulama salaf dalam 
menafsirkan makna kata mulaamasah. 

Al-Hakim mengatakan dalam "Kitab ath-Thaharah” dalam al- 
Mustadrak 'ala ash-Shahihaini sebagai berikut: 

Imam Bukhari dan Muslim telah sepakat mengeluarkan 
hadits-hadits yang berserakan dalam dua musnad yang sahih 
yang menunjukkan bahwa al-mass itu berarti sesuatu (tindakan) 
di bawah jima': 

(1) Di antaranya hadits Abu Hurairah: 


”Tangan, zinanya ialah menyentuh ....” 
(2) Hadits Ibnu Abbas: 


"Barangkali engkau menyentuhnya ...?” 
(3) Hadits Ibnu Mas'ud: 
Ah LA an te 
- (» “ 


411 


”Dan dirikanlah shalat itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) 
”230 


Al-Hakim berkata, "Dan masih ada beberapa hadits sahih pada 
mereka (Bukhari dan Muslim) mengenai tafsir dan lainnya ....” 
Kemudian al-Hakim menyebutkan di antaranya: 


(4) Dari Aisyah, ia berkata: 


Ic & 2 2) -r 1 61 
Hae NU IS 
13 25 ter & AN #3“ II 
CI ABS 1 EL 
25x 3 AA Tan 
SERBUK 
. - Ata 
"Sedikit sekali hari (berlalu) kecuali Rasulullah saw. Keabkiling 
kami semua -- i istri-istrinya -- lalu beliau mencium dan 
menyentuh yang derajatnya di bawah jima'. Maka apabila beliau 


tiba di rumah istri yang waktu giliran beliau di situ, beliau menetap 
di situ.” 


(5) Dari Abdullah bin Mas'ud, ia berkata, "Au laamastum an- 
nisa” (atau kamu menyentuh wanita) ialah tindakan di 
bawah jima', dan untuk ini wajib wudhu." 


(6) Dan dari Umar, ia berkata, "Sesungguhnya mencium itu 
termasuk al-lams, oleh sebab itu berwudhulah karena- 
nya.”231 


230petiau (al-Hakim) mengisyaratkan kepada riwayat asy-Syaikhani dan lainnya dari 
hadits Ibnu Mas'ud, dan dalam sebagian riwayat-riwayatnya: Bahwa seorang laki-laki datang 
kepada Nabi saw. lalu dia mengatakan bahwa dia telah berbuat sesuatu terhadap wanita, 
mungkin menciumnya, menyentuh dengan tangannya, atau perbuatan lainnya, seakan-akan 
ia menanyakan kafaratnya. Lalu Allah menurunkan ayat (yang artinya), "Dan dirikanlah shalat 
itu pada kedua tepi siang (pagi dan petang) dan pada bagian permulaan dari malam. Sesung- 
guhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapuskan dosa perbuatan-perbuatan yang 
buruk ....” (Hud: 114) (HR Muslim dengan lafal ini dalam "Kitab at-Taubah”, nomor 40) 


231 hat, al-Mustadrak, 1: 135. 


412 





Berdasarkan nash-nash yang telah disebutkan itu, maka mazhab 
Maliki dan mazhab Ahmad berpendapat bahwa menyentuh wanita 
yang membatalkan wudhu itu ialah yang disertai dengan syahwat. 
Dan dengan pengertian seperti inilah mereka menafsirkan firman 
Allah, "au laamastum an-nisa'” (atau kamu menyentuh wanita). 

Karena itu, Syekhul islam Ibnu Taimiyah dalam Fatawa-nya mele- 
mahkan pendapat orang yang menafsirkan lafal "mulaamasah 
(1Gstur ) atau al-lams (idr ) dalam ayat tersebut dengan 


semata-mata bersentuhan kulit walaupun tanpa syahwat. 

Di antara yang beliau katakan mengenai masalah ini seperti ber- 
ikut: 

Adapun menggantungkan batalnya wudhu dengan menyentuh 
semata-mata (persentuhan kulit, tanpa syahwat), maka hal ini ber- 
tentangan dengan ushul, bertentangan dengan ijma' sahabat, berten- 
tangan dengan atsar, serta tidak ada nash dan giyas bagi yang ber- 
pendapat begitu. 

Apabila lafal al-lams (menyentuh) dalam firman Allah LIA:GI 51 
(atau jika kamu menyentuh wanita ...) itu dimaksudkan untuk 
menyentuh dengan tangan atau mencium dan sebagainya --seperti 
yang dikatakan Ibnu Umar dan lainnya-- maka sudah dimengerti 
bahwa ketika hal itu disebutkan dalam Al-Our'an dan As-Sunnah, 
yang dimaksud ialah yang dilakukan dengan bersyahwat, seperti 
firman Allah dalam ayat i'tikaf: ”... Dan janganlah kamu me-mubasya- 
rah mereka ketika kamu sedang i'tikaf dalam masjid ....” (al-Baga- 
rah: 187) 

Mubasyarah (memeluk) bagi orang yang sedang i'tikaf dengan 
tidak bersyahwat itu tidak diharamkan, berbeda dengan memeluk 
yang disertai syahwat. 

Demikian pula firman Allah: "Jika kamu menceraikan istri- 
istrimu sebelum kamu menyentuh mereka ...” (al-Bagarah: 237). 
Atau dalam ayat sebelumnya disebutkan: "Tidak ada kewajiban 
membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu 
sebelum kamu menyentuh mereka ...” (al-Bagarah: 236). 

Karena seandainya si suami hanya menyentuhnya dengan sentuh- 
an biasa tanpa syahwat, maka tidak wajib 'iddah dan tidak wajib 
membayar mahar secara utuh serta tidak menjadikan mahram karena 
persemendaan menurut kesepakatan ulama. 

Barangsiapa menganggap bahwa lafal au laamastum an-nisa' men- 


413 


cakup sentuhan biasa meskipun tidak dengan bersyahwat, maka ia 
telah menyimpang dari bahasa Al-Our'an, bahkan menyimpang dari 
bahasa manusia sebagaimana yang sudah dikenal. Sebab, jika dise- 
butkan lafal al-mass (menyentuh) yang diiringi dengan laki-laki dan 
perempuan, maka tahulah dia bahwa yang dimaksud ialah menyen- 
tuh dengan bersyahwat, sebagaimana bila disebutkan lafal al-wath'u 
(yang asal artinya "menginjak”) yang diikuti dengan kata- kata laki- 
laki dan perempuan, maka tahulah ia bahwa yang dimaksud ialah al- 
wathu dengan kemaluan (yakni bersetubuh), bukan menginjak 
dengan kaki.”232 

Di tempat lain Ibnu Taimiyah menyebutkan bahwa para sahabat 
berbeda pendapat mengenai maksud firman Allah au laamastum an- 
nisa. Ibnu Abbas dan segolongan sahabat berpendapat bahwa yang 
dimaksud ialah jima', dan mereka berkata, "Allah itu Pemalu dan 
Maha Mulia. Ia membuat kinayah untuk sesuatu sesuai dengan yang 
Ia kehendaki.” 

Beliau berkata, "Ini yang lebih tepat di antara kedua pendapat ter- 
sebut.” 

Bangsa Arab dan Mawali juga berbeda pendapat mengenai makna 
kata al-lams, apakah ia berarti jima' atau tindakan di bawah jima'? 
Bangsa Arab mengatakan, yang dimaksud adalah jima'. Sedangkan 
Mawali (bekas-bekas budak yang telah dimerdekakan) berkata: yang 
dimaksud ialah tindakan di bawah jima' (prahubungan biologis). 
Lalu mereka meminta keputusan kepada Ibnu Abbas, lantas Ibnu 
Abbas membenarkan bangsa Arab dan menyalahkan Mawali.233 

Maksud dikutipnya semua ini ialah untuk kita ketahui bahwa kata- 
kata al-mass (GA ) atau al-lams (& Ai ) ketika dipergunakan 
dalam konteks laki-laki dan perempuan tidaklah dimaksudkan de- 
ngan semata-mata bersentuhan kulit biasa, tetapi yang dimaksud 
ialah mungkin jima' (hubungan seks) atau pendahuluannya seperti 
mencium, memeluk, dan sebagainya yang merupakan sentuhan di- 
sertai syahwat dan kelezatan. 

Kalau kita perhatikan riwayat yang sahih dari Rasulullah saw., 
niscaya kita jumpai sesuatu yang menunjukkan bahwa semata-mata 
bersentuhan tangan antara laki-laki dengan perempuan tanpa disertai 


282 ojmu' Fatawa, Ibnu Taimiyah, terbitan ar-Riyadh, jilid 21, hlm. 223-224. 
233p, 
Ibid.. 


414 







syahwat dan tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah tidaklah terlarang, 
bahkan pernah dilakukan oleh Rasulullah saw., sedangkan pada 
dasarnya perbuatan Nabi saw. itu adalah tasyri' dan untuk diteladani: 


"Sesungguhnya telah ada pada diri Rasulullah saw. itu suri teladan 
yang baik bagimu ....” (al-Ahzab: 21) 


Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya pada "Kitab al- 
Adab” dari Anas bin Malik r.a., ia berkata: 


P4 z - 2 Je td 5 
LAN YA 

Ber AL ANA NA 27 
A5 MS DA MEN AN TAS 


- Li 


N 


"Sesungguhnya seorang budak wanita di antara budak-budak pen- 
duduk Madinah memegang tangan Rasulullah saw., lalu memba- 
wanya pergi ke mana ia suka.” 


Dalam riwayat Imam Ahmad dari Anas juga, ia berkata: 


-. 22 At 
ISIS ANGS Ia 
Aa TIGA kang Para 


ata Aan “3 Tya au sen AN 
a33 em OA Dalan Aang 
A3 ear 
"Sesungguhnya seorang budak perempuan dari budak-budak 22 
duduk Madinah datang, lalu ia memegang tangan Rasulullah saw., 


maka beliau tidak melepaskan tangan beliau dari tangannya se- 
hingga dia membawanya pergi ke mana ia suka.” 


2 -. 


Ibnu Majah juga meriwayatkan hal demikian. 

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan dalam Fathul Bari: 
"Yang dimaksud dengan memegang tangan di sini ialah kelaziman- 
nya, yaitu kasih sayang dan ketundukan, dan ini meliputi bermacam- 


415 


macam kesungguhan dalam tawadhu"', karena disebutkannya perem- 
puan bukan laki-laki, dan disebutkannya budak bukan orang merdeka, 
digunakannya kata-kata umum dengan lafal al-imaa' (budak-budak 


perempuan), yakni budak perempuan yang mana pun, dan dengan 


perkataan haitsu syaa'at (ke mana saja ia suka), yakni ke tempat mana 
saja. Dan ungkapan dengan "mengambil/memegang tangannya" itu 
menunjukkan apa saja yang dilakukannya, sehingga meskipun si 
budak perempuan itu ingin pergi ke luar kota Madinah dan dia 
meminta kepada beliau untuk membantu memenuhi keperluannya 
itu niscaya beliau akan membantunya. 

Ini merupakan dalil yang menunjukkan betapa tawadhu'nya 
Rasulullah saw. dan betapa bersihnya beliau dari sikap sombong.”234 

Apa yang dikemukakan oleh Ibnu Hajar itu secara garis besar dapat 
diterima, tetapi beliau memalingkan makna memegang tangan dari 
makna lahiriahnya kepada kelazimannya yang berupa kasih sayang 
dan ketundukan, tidak dapat diterima, karena makna lahir dan ke- 
laziman itu adalah dua hal yang dimaksudkan secara bersama-sama, 
dan pada asalnya perkataan itu harus diartikan menurut lahirnya, 
kecuali jika ada dalil atau indikasi tertentu yang memalingkannya 
dari makna lahir. Sedangkan dalam hal ini saya tidak menjumpai 
faktor yang mencegah atau melarang dipakainya makna lahir itu, 
bahkan riwayat Imam Ahmad yang menyebutkan "maka beliau tidak 
melepaskan tangan beliau dari tangannya sehingga ia membawa 
beliau pergi ke mana saja ia suka” menunjukkan dengan jelas bahwa 
makna lahir itulah yang dimaksud. Sungguh termasuk memberat- 
beratkan diri dan perbuatan serampangan jika keluar dari makna 
lahir ini. 

Lebih banyak dan lebih mengena lagi apa yang diriwayatkan dalam 
Shahihain dan kitab-kitab Sunan dari Anas "bahwa Nabi saw. tidur 
siang hari di rumah bibi Anas yang bernama Ummu Haram binti 
Milhan istri Ubadah bin Shamit, dan beliau tidur di sisi Ummu Haram 
dengan meletakkan kepala beliau di pangkuan Ummu Haram, dan 
Ummu Haram membersihkan kepala beliau dari kutu ....” 

Ibnu Hajar dalam menjelaskan hadits ini mengatakan, "Hadits ini 
memperbolehkan tamu tidur siang di rumah orang lain (yakni tuan 


—'e 
234 Fathul Bari, juz 13. 


416 





rumah) dengan memenuhi persyaratannya, seperti dengan adanya 
izin dan aman dari fitnah, dan bolehnya wanita asing (bukan istri) 
melayani tamu dengan menghidangkan makanan, menyediakan ke- 
perluannya, dan sebagainya. 

Hadits ini juga memperbolehkan wanita melayani tamunya de- 
ngan membersihkan kutu kepalanya. Tetapi hal ini menimbulkan ke- 
musykilan bagi sejumlah orang. Maka Ibnu Abdil Barr berkata, "Saya 
kira Ummu Haram itu dahulunya menyusui Rasulullah saw. (waktu 
kecil), atau saudaranya yaitu Ummu Sulaim, sehingga masing- 
masing berkedudukan "sebagai ibu susuan” atau bibi susuan bagi 
Rasulullah saw.. Karena itu, beliau tidur di sisinya, dan dia lakukan 
terhadap Rasulullah apa yang layak dilakukan oleh mahram.” 

Selanjutnya Ibnu Abdil Barr membawakan riwayat dengan sanad- 
nya yang menunjukkan bahwa Ummu Haram mempunyai hubungan 
mahram dengan Rasul dari jurusan bibi (saudara ibunya), sebab ibu 
Abdul Muthalib, kakek Nabi, adalah dari Bani Najjar .... 

Yang lain lagi berkata, "Nabi saw. itu maksum (terpelihara dari” 
dosa dan kesalahan). Beliau mampu mengendalikan hasratnya ter- 
hadap istrinya, maka betapa lagi terhadap wanita lain mengenai hal- 
hal yang beliau disucikan daripadanya? Beliau suci dari perbuatan- 
perbuatan buruk dan perkataan-perkataan kotor, dan ini termasuk 
kekhususan beliau.” 

Tetapi pendapat ini disangkal oleh al-Gadhi 'Iyadh dengan argu- 
mentasi bahwa kekhususan itu tidak dapat ditetapkan dengan se- 
suatu yang bersifat kemungkinan. Tetapnya kemaksuman beliau 
memang dapat diterima, tetapi pada dasarnya tidak ada kekhususan 
dan boleh meneladani beliau dalam semua tindakan beliau, sehingga 
ada dalil yang menunjukkan kekhususannya. 

Al-Hafizh ad-Dimyati mengemukakan sanggahan yang lebih keras 
lagi terhadap orang yang mengatakan kemungkinan pertama, yaitu 
anggapan tentang adanya hubungan kemahraman antara Nabi saw. 
dengan Ummu Haram. Beliau berkata: 

”Mengigau orang yang menganggap Ummu Haram sebagai salah 
seorang bibi Nabi saw., baik bibi susuan maupun bibi nasab. Sudah 
dimaklumi, orang-orang yang menyusukan beliau tidak ada seorang 
pun di antara mereka yang berasal dari wanita Anshar selain Ummu 
Abdil Muthalib, yaitu Salma binti Amr bin Zaid bin Lubaid bin Hirasy 
bin Amir bin Ghanam bin Adi bin an-Najjar, dan Ummu Haram ada- 
lah binti Milhan bin Khalid bin Zaid bin Haram bin Jundub bin Amir 
tersebut. Maka nasab Ummu Haram tidak bertemu dengan nasab 


417 


Salma kecuali pada Amir bin Ghanam, kakek mereka yang sudah jauh 
ke atas. Dan hubungan bibi (yang jauh) ini tidak menetapkan ke- 
mahraman, sebab ini adalah bibi majazi, seperti perkataan Nabi saw. 
terhadap Sa'ad bin Abi Wagash, "Ini pamanku” karena Sa'ad dari 
Bani Zahrah, kerabat ibu beliau Aminah, sedangkan Sa'ad bukan 
saudara Aminah, baik nasab maupun susuan.” 

Selanjutnya beliau (Dimyati) berkata, "Apabila sudah tetap yang 
demikian, maka terdapat riwayat dalam ash-Shahih yang menceritakan 
bahwa Nabi saw. tidak pernah masuk ke tempat wanita selain istri- 
istri beliau, kecuali kepada Ummu Sulaim. Lalu beliau ditanya me- 
ngenai masalah itu, dan beliau menjawab, 'Saya kasihan kepadanya, 
saudaranya terbunuh dalam peperangan bersama saya.' Yakni 
Haram bin Milhan, yang terbunuh pada waktu peperangan Bi'r 
Ma'unah.” 

Apabila hadits ini mengkhususkan pengecualian untuk Ummu 
.Sulaim, maka demikian pula halnya dengan Ummu Haram tersebut. 
Karena keduanya adalah bersaudara dan hidup di dalam satu rumah, 
sedangkan Haram bin Milhan adalah saudara mereka berdua. Maka 
illat (hukumnya) adalah sama di antara keduanya, sebagaimana di- 
kemukakan oleh Ibnu Hajar. 

Dan ditambahkan pula kepada “llat tersebut bahwa Ummu Sulaim 
adalah ibu Anas, pelayan Nabi saw., sedangkan telah berlaku ke- 
biasaan pergaulan antara pelayan, yang dilayani, serta keluarganya, 
serta ditiadakan kekhawatiran yang terjadi di antara orang-orang 
luar. | 

Kemudian ad-Dimyati berkata, "Tetapi hadits itu tidak menunjuk- 
kan terjadinya khalwat antara Nabi saw. dengan Ummu Haram, ke- 
mungkinan pada waktu itu disertai oleh anak, pembantu, suami, 
atau pendamping.” 

Ibnu Hajar berkata, "Ini merupakan kemungkinan yang kuat, 
tetapi masih belum dapat menghilangkan kemusykilan dari asalnya, 
karena masih adanya mulamasah (persentuhan) dalam membersihkan 
kutu kepala, demikian pula tidur di pangkuan." | 

Al-Hafizh berkata, "Sebaik-baik jawaban mengenai masalah ini 
ialah dengan menganggapnya sebagai kekhususan, dan hal ini tidak 
dapat ditolak oleh keberadaanya yang tidak ditetapkan kecuali dengan 
dalil, karena dalil mengenai hal ini sudah jelas.”235 


235 karhul Bari, 13: 230-231, dengan beberapa perubahan susunan redaksional. 


418 





Tetapi saya tidak tahu mana dalilnya ini, samar-samar ataukah 
jelas? 

Setelah memperhatikan riwayat-riwayat tersebut, maka yang 
mantap dalam hati saya adalah bahwa semata-mata bersentuhan 
kulit tidaklah haram. Apabila didapati sebab-sebab yang menjadikan 
percampuran (pergaulan) seperti yang terjadi antara Nabi saw. de- 
ngan Ummu Haram dan Ummu Sulaim serta aman dari fitnah bagi 
kedua belah pihak, maka tidak mengapalah berjabat tangan antara 
laki-laki dengan perempuan ketika diperlukan, seperti ketika datang 
dari perjalanan jauh, seorang kerabat laki-laki berkunjung kepada 
kerabat wanita yang bukan mahramnya atau sebaliknya, seperti anak 
perempuan paman atau anak perempuan bibi baik dari pihak ibu 
maupun dari pihak ayah, atau istri paman, dan sebagainya, lebih- 
lebih jika pertemuan itu setelah lama tidak berjumpa. 

Dalam menutup pembahasan ini ada dua hal yang perlu saya 
tekankan: 

Pertama, bahwa berjabat tangan antara laki-laki dan perempuan 
itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai dengan syahwat serta 
aman dari fitnah. Apabila dikhawatirkan terjadi fitnah terhadap 
salah satunya, atau disertai syahwat dan taladzdzudz (berlezat-lezat) 
dari salah satunya (apa lagi keduanya: penj.) maka keharaman ber- 
jabat tangan tidak diragukan lagi. 

Bahkan seandainya kedua syarat ini tidak terpenuhi --yaitu 
tiadanya syahwat dan aman dari fitnah-- meskipun jabatan tangan 
itu antara seseorang dengan mahramnya seperti bibinya, saudara se- 
susuan, anak tirinya, ibu tirinya, mertuanya, atau lainnya, maka ber- 
jabat tangan pada kondisi seperti itu adalah haram. 

Bahkan berjabat tangan dengan anak yang masih kecil pun haram 
hukumnya jika kedua syarat itu tidak terpenuhi. 

Kedua, hendaklah berjabat tangan itu sebatas ada kebutuhan 
saja, seperti yang disebutkan dalam pertanyaan di atas, yaitu dengan 
kerabat atau semenda (besan) yang terjadi hubungan yang erat dan 
akrab di antara mereka, dan tidak baik hal ini diperluas kepada orang 
lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat, meng- 
ambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw. --tidak ada riwayat 
kuat yang menyebutkan bahwa beliau pernah berjabat tangan dengan 
wanita lain (bukan kerabat atau tidak mempunyai hubungan yang 
erat). 

Dan yang lebih utama bagi seorang muslim atau muslimah --yang 
komitmen pada agamanya-- ialah tidak memulai berjabat tangan de- 


419 





ngan lain jenis. Tetapi, apabila diajak berjabat tangan barulah ia 
menjabat tangannya. 

Saya tetapkan keputusan ini untuk dilaksanakan oleh orang yang 
memerlukannya tanpa merasa telah mengabaikan agamanya, dan 
bagi orang yang telah mengetahui tidak usah mengingkarinya selama 
masih ada kemungkinan untuk berijtihad. 


' Wallahu a'lam. 
9 
APA SAJA YANG BOLEH DIKERJAKAN 
5 WANITA? 
Pertanyaan: 


Bagaimana hukum wanita bekerja menurut syara”? Maksudnya: 
bekerja di luar rumah seperti laki-laki. Apakah dia boleh bekerja dan 
ikut andil dalam produksi, pembangunan, dan kegiatan kemasyara- 
katan? Ataukah dia harus terus-menerus menjadi tawanan dalam 
rumah, tidak boleh melakukan aktivitas apa pun? Sementara kami 
sering mendengar bahwa agama Islam memuliakan wanita dan 
memberikan hak-hak kemanusiaan kepadanya jauh beberapa abad 
sebelum bangsa Barat mengenalnya. Apakah aktivitas yang ia laku- 
kan itu tidak dapat dianggap sebagai haknya yang akan menjernih- 
kan air mukanya, sekaligus dapat menjaga kehormatannya agar 
tidak menjadi barang dagangan yang diperjualbelikan seenaknya 
ketika dibutuhkan atau dikurbankan ketika darurat? 

Mengapa wanita (muslimah) tidak boleh terjun ke kancah kehi- 
dupan sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita Barat, untuk 
menjernihkan kepribadiannya dan memperoleh hak-haknya, agar 
dapat mengurus dirinya sendiri, dan ikut andil dalam memajukan 
masyarakat? 

Kami ingin mengetahui batas-batas syariah terhadap aktivitas 
yang diperbolehkan bagi wanita muslimah, yang bekerja untuk 
dunianya tanpa merugikan agamanya, lepas dari kekolotan orang- 
orang ekstrem yang tidak menghendaki kaum wanita belajar dan 
bekerja serta keluar rumah walau ke masjid sekalipun. Juga jauh dari 
orang-orang yang menghendaki agar wanita muslimah lepas bebas 
dari segala ikatan sehingga menjadi barang murahan di pasar-pasar. 


420 





Kami ingin mengetahui hukum syara' yang benar mengenai 
masalah ini dengan tidak melebih-lebihkan dan tidak mengurang- 


ngurangkan. 


Jawaban: 


Wanita adalah manusia juga sebagaimana laki-laki. Wanita 
merupakan bagian dari laki-laki dan laki-laki merupakan bagian dari 
wanita, sebagaimana dikatakan Al-Our'an: 


be, "it vr 

PENA Pi 
”.. sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain ....” (Ali 
Imran: 195) 


Manusia merupakan makhluk hidup yang di antara tabiatnya ialah 
berpikir dan bekerja (melakukan aktivitas). Jika tidak demikian, 
maka bukanlah dia manusia. 

Sesungguhnya Allah Ta'ala menjadikan manusia agar mereka 
beramal, bahkan Dia tidak menciptakan mereka melainkan untuk 
menguji siapa di antara mereka yang paling baik amalannya. Oleh 
karena itu, wanita diberi tugas untuk beramal sebagaimana laki-laki 
--dan dengan amal yang lebih baik secara khusus-- untuk memper- 
oleh pahala dari Allah Azza wa Jalla sebagaimana laki-laki. Allah 
SWT berfirman: 


”Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan 
berfirman), "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang- 
orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perem- 
puan ....” (Ali Imran: 195) 


Siapa pun yang beramal baik, mereka akan mendapatkan pahala 
di akhirat dan balasan yang baik di dunia: 
”Barangsiapa yang mengerjakan amal saleh, baik laki-laki maupun 
perempuan dalam keadaan beriman, maka sesungguhnya akan 
Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik, dan sesungguhnya 
akan Kami beri balasan kepada mereka dengan pahala yang lebih 
baik dari apa yang telah mereka kerjakan.” (an-Nahl: 97) 


Selain itu, wanita --sebagaimana biasa dikatakan-- juga merupa- 
kan separo dari masyarakat manusia, dan Islam tidak pernah tergam- 


421 


barkan akan mengabaikan separo anggota masyarakatnya serta 
menetapkannya beku dan lumpuh, lantas dirampas kehidupannya, 
dirusak kebaikannya, dan tidak diberi sesuatu pun. 

Hanya saja tugas wanita yang pertama dan utama yang tidak di- 
perselisihkan lagi ialah mendidik generasi-generasi baru. Mereka 
memang disiapkan oleh Allah untuk tugas itu, baik secara fisik mau- 
pun mental, dan tugas yang agung ini tidak boleh dilupakan atau di- 
abaikan oleh faktor material dan kultural apa pun. Sebab, tidak ada 
seorang pun yang dapat menggantikan peran kaum wanita dalam 
tugas besarnya ini, yang padanyalah bergantungnya masa depan 
umat, dan dengannya pula terwujud kekayaan yang paling besar, 
yaitu kekayaan yang berupa manusia (sumber daya manusia). 

Semoga Allah memberi rahmat kepada penyair Sungai Nil, yaitu 
Hafizh Ibrahim, ketika ia berkata: 


Ang 22 afa ay 43 
$ JAS BA AI 
una, 33 
SI (LS Ka AK 
Pi -— 
Ibu adalah madrasah, lembaga pendidikan 
Jika Anda mempersiapkannya dengan baik 


Maka Anda telah mempersiapkan bangsa yang baik 
pokok pangkalnya. 


Di antara aktivitas wanita ialah memelihara rumah tangganya, 
membahagiakan suaminya, dan membentuk keluarga bahagia yang 
tenteram damai, penuh cinta dan kasih sayang. Hingga terkenal 
dalam peribahasa, "Bagusnya pelayanan seorang wanita terhadap 
suaminya dinilai sebagai jihad fi sabilillah”. 

Namun demikian, tidak berarti bahwa wanita bekerja di luar 
rumah itu diharamkan syara'. Karena tidak ada seorang pun yang 
dapat mengharamkan sesuatu tanpa adanya nash syara" yang sahih 
periwayatannya dan sharih (jelas) petunjuknya. Selain itu, pada 
dasarnya segala sesuatu dan semua tindakan itu boleh sebagaimana 
yang sudah dimaklumi. 

Berdasarkan prinsip ini, maka saya katakan bahwa wanita 
bekerja atau melakukan aktivitas dibolehkan (jaiz). Bahkan kadang- 
kadang ia dituntut dengan tuntutan sunnah atau wajib apabila ia 
membutuhkannya. Misalnya, karena ia seorang janda atau dicerai- 


422 


kan suaminya, sedangkan tidak ada orang atau keluarga yang me- 
nanggung kebutuhan ekonominya, dan dia sendiri dapat melakukan 
suatu usaha untuk mencukupi dirinya dari minta-minta atau me- 
nunggu uluran tangan orang lain. 

Selain itu, kadang-kadang pihak keluarga membutuhkan wanita 
untuk bekerja, seperti membantu suaminya, mengasuh anak-anak- 
nya atau saudara-saudaranya yang masih kecil-kecil, atau mem- 
bantu ayahnya yang sudah tua --sebagaimana kisah dua orang putri 
seorang syekh yang sudah lanjut usia yang menggembalakan kambing 
ayahnya, seperti dalam Al-Our'an surat al-Gashash: 

” . Kedua wanita itu menjawab, 'Kami tidak dapat meminumi (temak 
kami) sebelum penggembala-penggembala itu memulangkan (ter- 
naknya), sedangkan bapak kami adalah orang tua yang telah lanjut 
umurnya.” (al-Gashash: 23) 


Diriwayatkan pula bahwa Asma' binti Abu Bakar --yang mem- 
punyai dua ikat pinggang-- biasa membantu suaminya Zubair bin 
Awwam dalam mengurus kudanya, menumbuk biji-bijian untuk di- 
masak, sehingga ia juga sering membawanya di atas kepalanya dari 
kebun yang jauh dari Madinah. 

Masyarakat sendiri kadang-kadang memerlukan pekerjaan wanita, 
seperti dalam mengobati dan merawat orang-orang wanita, mengajar 
anak-anak putri, dan kegiatan lain yang memerlukan tenaga khusus 
wanita. Maka yang utama adalah wanita bermuamalah dengan se- 
sama wanita, bukan dengan laki-laki. 

Sedangkan diterimanya (diperkenankannya) laki-laki bekerja 
pada sektor wanita dalam beberapa hal adalah karena dalam kondisi 
darurat yang seyogianya dibatasi sesuai dengan kebutuhan, jangan 
dijadikan kaidah umum. 

Apabila kita memperbolehkan wanita bekerja, maka wajib diikat 
dengan beberapa syarat, yaitu: 

1. Hendaklah pekerjaannya itu sendiri disyariatkan. Artinya, peker- 
jaan itu tidak haram atau bisa mendatangkan sesuatu yang haram, 
seperti wanita yang bekerja untuk melayani lelaki bujang, atau 
wanita menjadi sekretaris khusus bagi seorang direktur yang 
karena alasan kegiatan mereka sering berkhalwat (berduaan), 
atau menjadi penari yang merangsang nafsu hanya demi me- 
ngeruk keuntungan duniawi, atau bekerja di bar-bar untuk 
menghidangkan minum-minuman keras --padahal Rasulullah 


423 


saw. telah melaknat orang yang menuangkannya, membawanya, 
dan menjualnya. Atau menjadi pramugari di kapal terbang de- 
ngan menghidangkan minum-minuman yang memabukkan, be- 
pergian jauh tanpa disertai mahram, bermalam di negeri asing 
sendirian, atau melakukan aktivitas-aktivitas lain yang diharam- 
kan oleh Islam, baik yang khusus untuk wanita maupun khusus 
untuk laki-laki, ataupun untuk keduanya. 
2. Memenuhi adab wanita muslimah ketika keluar rumah, dalam 
berpakaian, berjalan, berbicara, dan melakukan gerak-gerik. 
"Katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman, "Hendaklah mereka 
menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan 
janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang 
(biasa) tampak daripadanya ....”tan-Nur: 31) 
”... dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui per- 
hiasan yang mereka sembunyikan ....” (an-Nur: 31) 


”... Maka janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga ber- 
keinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkan- 
lah perkataan yang baik.” (al-Ahzab: 32) 


3. Janganlah pekerjaan atau tugasnya itu mengabaikan kewajiban- 
kewajiban lain yang tidak boleh diabaikan, seperti kewajiban ter- 
hadap suaminya atau anak-anaknya yang merupakan kewajiban 
pertama dan tugas utamanya. 


Wabillahi taufig. 


10 
APAKAH MEMAKAI CADAR ITU BID'AH? 


Pertanyaan: 


Telah terjadi polemik dalam beberapa surat kabar di Kairo seputar 
masalah "cadar" yang dipakai sebagian remaja muslimah, khusus- 
nya para mahasiswi. Hal itu berawal dari keputusan Pengadilan 
Mesir yang menangani tuntutan mahasiswi beberapa perguruan 
tinggi, yang mengajukan tuntutan ke pengadilan karena merasa ter- 
aniaya dengan keputusan sebagian dekan yang memaksa mereka 
melepas cadar apabila masuk kampus. 


424 

















Para mahasiswi itu mengatakan bahwa mereka siap membuka 
tutup wajah mereka manakala diperlukan, apabila ada tuntutan dari 
pihak yang bertanggung jawab, pada waktu ujian atau lainnya. 

Seorang wartawan terkenal, Ustadz Ahmad Bahauddin, menulis 
artikel --dalam surat kabar al-Ahram-- yang isinya bertentangan 
dengan keputusan pengadilan. Menurutnya, cadar dan penutup 
wajah itu merupakan bid'ah yang masuk ke kalangan Islam dan 
umat Islam. Hal ini diperkuat oleh salah seorang dosen al-Azhar, 
yang mengaku bahwa dirinya adalah Dekan Fakultas Ushuluddin, 
dan sedikit banyak tahu tentang peradilan. 

Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskan tentang masalah yang 
masih campur aduk antara yang hak dan yang batil ini. Semoga Allah 
berkenan memberikan balasan kepada Ustadz dengan balasan yang 
sebaik-baiknya. 


Jawaban: 


Alhamdulillah, segala puji kepunyaan Allah, Rabb semesta alam. 
Semoga shalawat dan salam senantiasa tercurahkan kepada Rasul 
paling mulia, junjungan kita Nabi Muhammad saw., kepada keluarga- 
nya, dan para sahabatnya. 

Pada kenyataannya, mengidentifikasi cadar sebagai bid'ah yang 
datang dari luar serta sama sekali bukan berasal dari agama dan bukan 
dari Islam, bahkan menyimpulkan bahwa cadar masuk ke kalangan 
umat Islam pada zaman kemunduran yang parah, tidaklah ilmiah 
dan tidak tepat sasaran. Identifikasi seperti ini hanyalah bentuk per- 
luasan yang merusak inti persoalan dan hanya menyesatkan usaha 
untuk mencari kejelasan masalah yang sebenarnya. 

Satu hal yang tidak akan disangkal oleh siapa pun yang mengetahui 
sumber-sumber ilmu dan pendapat ulama, bahwa masalah tersebut 
merupakan masalah khilafiyah. Artinya, persoalan apakah boleh 
membuka wajah atau wajib menutupnya --demikian pula dengan 
hukum kedua telapak tangan-- adalah masalah yang masih diperse- 
lisihkan. 

Masalah ini masih diperselisihkan oleh para ulama, baik dari 
kalangan ahli figih, ahli tafsir, maupun ahli hadits, sejak zaman 
dahulu hingga sekarang. 

Sebab perbedaan pendapat itu kembali kepada pandangan mereka 
terhadap nash-nash yang berkenaan dengan masalah ini dan sejauh 
mana pemahaman mereka terhadapnya, karena tidak didapatinya 


425 





nash yang gath'i tsubut (jalan periwayatannya) dan dilalahnya (petun- 
juknya) mengenai masalah ini. Seandainya ada nash yang tegas (tidak 
samar), sudah tentu masalah ini sudah terselesaikan. 

Mereka berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah: 


”.. Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali 
yang biasa tampak daripadanya ....'tan-Nur: 31) 


Mereka meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, dia berkata bahwa yang 
dimaksud dengan "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya” 
ialah pakaian dan jilbab, yakni pakaian luar yang tidak mungkin 
disembunyikan. 

Mereka juga meriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa beliau menaf- 
sirkan "apa yang biasa tampak” itu dengan celak dan cincin. Penaf- 
siran yang sama juga diriwayatkan dari Anas bin Malik. Dan penaf- 
siran yang hampir sama lagi diriwayatkan dari Aisyah. Selain itu, 
kadang-kadang Ibnu Abbas menyamakan dengan celak dan cincin, 
terhadap pemerah kuku, gelang, anting-anting, atau kalung. 

Ada pula yang menganggap bahwa yang dimaksud dengan "per- 
hiasan” di sini ialah tempatnya. Ibnu Abbas berkata, ”(Yang dimak- 
sud ialah) bagian wajah dan telapak tangan.” Dan penafsiran serupa 
juga diriwayatkan dari Sa'id bin Jubair, Atha', dan lain-lain. 

Sebagian ulama lagi menganggap bahwa sebagian dari lengan ter- 
masuk "apa yang biasa tampak" itu. 

Ibnu Athiyah menafsirkannya dengan apa yang tampak secara 
darurat, misalnya karena dihembus angin atau lainnya.256 

Mereka juga berbeda pendapat dalam menafsirkan firman Allah: 

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan- 
mu dan istri-istri orang mukmin, 'Hendaklah mereka mengulurkan 
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.” Yang demikian itu supaya 
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di- 
ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha 
Penyayang.” tal-Ahzab: 59) 


Maka apakah yang dimaksud dengan "mengulurkan jilbab” dalam 
ayat tersebut? 


236y ihat penafsiran ayat ini oleh Ibnu Jarir, Ibnu Katsir, al-Ourthubi, dan pada ad-Durrul 
Mantsur (5: 41-42), dan lain-lain. 


426 











Mereka meriwayatkan dari Ibnu Abbas yang merupakan kebali- 
kan dari penafsirannya terhadap ayat pertama. Mereka meriwayat- 
kan dari sebagian tabi'in --Ubaidah as-Salmani-- bahwa beliau 
menafsirkan "mengulurkan jilbab” itu dengan penafsiran praktis 
(dalam bentuk peragaan), yaitu beliau menutup muka dan kepala 
beliau, dan membuka mata beliau yang sebelah kiri. Demikian pula 
yang diriwayatkan dari Muhammad Ka'ab al-Ourazhi. 

Tetapi penafsiran kedua beliau ini ditentang oleh Ikrimah, maula 
(mantan budak) Ibnu Abbas. Dia berkata, "Hendaklah ia (wanita) 
menutup lubang (pangkal) tenggorokannya dengan jilbabnya, dengan 
mengulurkan jilbab tersebut atasnya.” 

Sa'id bin Jubair berkata, "Tidak halal bagi wanita muslimah dilihat 
oleh lelaki asing kecuali ia mengenakan kain di atas kerudungnya, 
dan ia mengikatkannya pada kepalanya dan lehernya.”237 

Dalam hal ini saya termasuk orang yang menguatkan pendapat 
yang mengatakan bahwa wajah dan kedua telapak tangan bukan 
aurat dan tidak wajib bagi wanita muslimah menutupnya. Karena 
menurut saya, dalil-dalil pendapat ini lebih kuat daripada pendapat 
yang lain. 

Di samping itu, banyak sekali ulama zaman sekarang yang sepen- 
dapat dengan saya, misalnya Syekh Muhammad Nashiruddin al- 
Albani dalam kitabnya Hijabul Mar'atil Muslimah fil-Kitab was-Sunnah dan 
mayoritas ulama al-Azhar di Mesir, ulama Zaitunah di Tunisia, Oara- 
wiyyin di Maghrib (Maroko), dan tidak sedikit dari ulama Pakistan, 
India, Turki, dan lain-lain. 

Meskipun demikian, dakwaan (klaim) adanya ijma' ulama se- 
karang terhadap pendapat ini juga tidaklah benar, karena di kalangan 
ulama Mesir sendiri ada yang menentangnya. 

Ulama-ulama Saudi dan sejumlah ulama negara-negara Teluk 
menentang pendapat ini, dan sebagai tokohnya adalah ulama besar 
Syekh Abdul Aziz bin Baz. 

Banyak pula ulama Pakistan dan India yang menentang pendapat 
ini, mereka berpendapat kaum wanita wajib menutup mukanya. Dan 
di antara ulama terkenal yang berpendapat demikian ialah ulama 
besar dan da'i terkenal, mujaddid Islam yang masyhur, yaitu al- 
Ustadz Abul A'la al-Maududi dalam kitabnya al-Hijab. 


237, ihat: ad-Durrul Mantsur, 5: 221-222, dan sumber-sumber terdahulu mengenai penaf- 
siran ayat tersebut. 


427 


Adapun di antara ulama masa kini yang masih hidup yang me- 
ngumandangkan wajibnya menutup muka bai wanita ialah penulis ke- 
namaan dari Suriah, Dr. Muhammad Sa'id Ramadhan al-Buthi, yang 
mengemukakan pendapat ini dalam risalahnya Ilaa Kulli Fataatin 
Tuminu billaahi (Kepada setiap Remaja Putri yang Beriman kepada 
Allah). 

Di samping itu, masih terus saja bermunculan risalah-risalah dan 
fatwa-fatwa dari waktu ke waktu yang menganggap aib jika wanita 
membuka wajah. Mereka menyeru kaum wanita dengan mengatas- 
namakan agama dan iman agar mereka mengenakan cadar, dan 
menganjurkan agar jangan patuh kepada ulama-ulama "modern” 
yang ingin menyesuaikan agama dengan peradaban modern. Barang- 
kali mereka memasukkan saya ke dalam kelompok ulama seperti ini. 

Jika dijumpai di antara wanita-wanita muslimah yang merasa 
mantap dengan pendapat ini, dan menganggap membuka wajah itu 
haram, dan menutupnya itu wajib, maka bagaimana kita akan me- 
wajibkan kepadanya mengikuti pendapat lain, yang dia anggap ke- 
liru dan bertentangan dengan nash? 

Kami hanya mengingkari mereka jika mereka memasukkan pen- 
dapatnya kepada orang lain, dan menganggap dosa dan fasik terhadap 
orang yang menerapkan pendapat lain itu, serta menganggapnya 
sebagai kemunkaran yang wajib diperangi, padahal para ulama 
muhagig telah sepakat mengenai tidak bolehnya menganggap mun- 
kar terhadap masalah-masalah ijtihadiyah khilaftyah. 

Kalau kami mengingkari (menganggap munkar) pelaksanaan pen- 
dapat yang berbeda dengan pendapat kami --yaitu pendapat yang 
mu'tabar dalam bingkai figih Islam yang lapang-- kemudian men- 
campakkan pendapat tersebut dan tidak memberinya hak hidup, hanya 
semata-mata karena berbeda dengan pendapat kami, berarti kami 
terjatuh ke dalam hal yang terlarang, yang justru kami perangi dan 
kami seru manusia untuk membebaskan diri daripadanya. 

Bahkan seandainya wanita muslimah tersebut tidak menganggap 
wajib menutup muka, tetapi ia hanya menganggapnya lebih wara' 
dan lebih takwa demi membebaskan diri dari perselisihan pendapat, 
dan dia mengamalkan yang lebih hati-hati, maka Siapakah yang akan 
melarang dia mengamalkan pendapat yang lebih hati-hati untuk diri- 
nya dan agamanya? Dan apakah pantas dia dicela selama tidak 
mengganggu orang lain, dan tidak membahayakan kemaslahatan 
(kepentingan) umum dan khusus? 

Saya mencela penulis terkenal Ustadz Ahmad Bahauddin yang 


428 





menulis masalah ini dengan tidak merujuk kepada sumber-sumber 
tepercaya, lebih-lebih tulisannya ini dimaksudkan sebagai sang- 
gahan terhadap putusan pengadilan khusus yang bergengsi. Semen- 
tara kalau dia menulis masalah politik, dia menulisnya dengan cermat, 
penuh pertimbangan, dan dengan pandangan yang menyeluruh. 

Boleh jadi karena dia bersandar pada sebagian tulisan-tulisan 
ringan yang tergesa-gesa dan sembarang yang membuatnya terjatuh 
ke dalam kesalahan sehingga dia menganggap "cadar" sebagai se- 
suatu yang munkar, dan dikiaskannya dengan "pakaian renang” 
yang sama-sama tidak memberi kebebasan pribadi. 

Tidak seorang pun ulama dahulu dan sekarang yang mengharam- 
kan memakai cadar bagi wanita secara umum, kecuali hanya pada 
waktu ihram. Dalam hal ini mereka hanya berbeda pendapat antara 
yang mengatakannya wajib, mustahab, dan jaiz. 

Sedangkan tentang keharamannya, tidak seorang pun ahli figih 
yang berpendapat demikian, bahkan yang memakruhkannya pun 
tidak ada. Maka saya sangat heran kepada Ustadz Bahauddin yang 
mengecam sebagian ulama al-Azhar yang mewajibkan menutup 
muka (cadar) sebagai telah mengharamkan apa yang dihalalkan 
Allah, atau sebagai pendapat orang yang tidak memiliki kemajuan 
dan pengetahuan yang mendalam mengenai Al-Our'an, as-Sunnah, 
figih, dan ushul figih. 

Kalau hal itu hanya sekadar mubah --sebagaimana pendapat 
yang saya pilih, bukan wajib dan bukan pula mustahab-- maka me- 
rupakan hak bagi muslimah untuk membiasakannya, dan tidak boleh 
bagi seseorang untuk melarangnya, karena ia cuma melaksanakan hak 
pribadinya. Apalagi, dalam membiasakan atau mengenakannya itu 
tidak merusak sesuatu yang wajib dan tidak membahayakan seseorang. 
Ada pepatah Mesir yang menyindir orang yang bersikap demikian: 

"Seseorang bertopang dagu, mengapa Anda kesal terhadapnya?” 

Hukum buatan manusia sendiri mengakui hak-hak perseorangan 
ini dan melindunginya. 

Bagaimana mungkin kita akan mengingkari wanita muslimah 
yang komitmen pada agamanya dan hendak memakai cadar, semen- 
tara di antara mahasiswi-mahasiswi di perguruan tinggi itu ada yang 
mengenakan pakaian mini, tipis, membentuk potongan tubuhnya 
yang dapat menimbulkan fitnah (rangsangan), dan memakai berma- 
cam-macam make-up, tanpa seorang pun yang mengingkarinya, 
karena dianggapnya sebagai kebebasan pribadi. Padahal pakaian 
yang tipis, yang menampakkan kulit, atau tidak menutup bagian 


429 


tubuh selain wajah dan kedua tangan itu diharamkan oleh syara', 
demikian menurut kesepakatan kaum muslim. 

Kalau pihak yang bertanggung jawab di kampus melarang pakaian 
yang seronok itu, sudah tentu akan didukung oleh syara' dan 
undang-undang yang telah menetapkan bahwa agama resmi negara 
adalah Islam, dan bahwa hukum-hukum syariat Islam merupakan 
sumber pokok perundang-undangan. 

Namun kenyataannya, tidak seorang pun yang melarangnya! 

Sungguh mengherankan! Mengapa wanita-wanita yang berpa- 
kaian tetapi telanjang, yang berlenggak-lenggok dan bergaya untuk 
memikat orang lain kepada kemaksiatan dibebaskan saja tanpa ada 
seorang pun yang menegurnya? Kemudian mereka tumpahkan selu- 
ruh kebencian dan celaan serta caci maki terhadap wanita-wanita 
bercadar, yang berkeyakinan bahwa hal itu termasuk ajaran agama 
yang tidak boleh disia-siakan atau dibuat sembarang? 

Kepada Allah-lah kembalinya segala urusan sebelum dan sesu- 
dahnya. Tidak ada daya untuk menjauhi kemaksiatan dan tidak ada 
kekuatan untuk melakukan ketaatan kecuali dengan pertolongan 
Allah! 


: 1. 
APAKAH MEMAKAI CADAR ITU WAJIB? 


Pertanyaan: 


Saya telah membaca tulisan Ustadz yang membela cadar dan 
menyangkal pendapat orang-orang yang mengatakan bahwa cadar 
itu bid'ah, tradisi luar yang masuk ke dalam masyarakat Islam, dan 
sama sekali bukan dari ajaran Islam. Ustadz juga menjelaskan bahwa 
pendapat yang mewajibkan cadar bagi wanita itu terdapat dalam figih 
Islam. Anda bersikap moderat terhadap persoalan cadar dan wanita- 
wanita bercadar, meskipun kami tahu Anda tidak mewajibkan cadar. 

Sekarang kami mengharap kepada Anda --sebagaimana Anda 
telah bersikap moderat mengenai wanita bercadar ini dari wanita yang 
suka buka-bukaan, yang suka membuka aurat-- agar Anda bersikap 
moderat terhadap kami yang berjilbab (tetapi tidak bercadar) dan 
saudara-saudara kami yang bercadar, termasuk terhadap kawan- 
kawan mereka yang selalu menyerukan cadar. Mereka yang dari 


430 





waktu ke waktu tidak henti-hentinya menjelek-jelekkan kami, karena 
kami tidak menutup wajah. Mereka beranggapan bahwa yang demi- 
kian itu mengundang fitnah karena wajah merupakan pusat keindahan 
(kecantikan). Oleh sebab itu, mereka berpendapat bahwa kami telah 
menentang Al-Our'an dan As-Sunnah serta petunjuk salaf karena 
kami membiarkan wajah terbuka. 

Kadang-kadang celaan ini dialamatkan kepada Anda sendiri, 
karena Anda membela hijab (jilbab) dan tidak membela cadar. Demi- 
kian pula yang dialamatkan kepada Fadhilah asy-Syekh Muhammad 
al-Ghazali. Beberapa ulama mengemukakan sanggahan terhadap 
beliau melalui beberapa surat kabar di negara-negara Teluk. 

Kami harap Anda tidak menyuruh kami untuk membaca kembali 
tulisan Anda dalam kitab al-Halal wal-Haram fil-Islam dan kitab Fatawi 
Mw'ashirah meskipun dalam kedua kitab tersebut sudah terdapat ke- 
terangan yang memadai. Namun, kami masih menginginkan tam- 
bahan penjelasan lagi untuk memantapkan hujjah, menerangi jalan, 
menghilangkan udzur, menghapuskan keraguan dengan keyakinan, 
serta untuk menghentikan polemik dan perdebatan yang terus ber- 
langsung mengenai masalah ini. 

Semoga Allah menjadikan kebenaran pada lisan dan tulisan Anda. 


Jawaban: 


Tidak ada alasan bagi saya untuk diam dan merasa cukup dengan 
apa yang pernah saya tulis sebelumnya. 

Saya tahu bahwa perdebatan mengenai masalah-masalah khila- 
fiyah itu tidak akan selesai dengan adanya makalah-makalah dan 
tulisan-tulisan lepas, bahkan dalam bentuk sebuah buku (kitab) 
sekalipun. 

Selama sebab-sebab perbedaan pendapat itu masih ada, maka 
ikhtilaf (perbedaan pendapat) itu akan senantiasa ada di antara 
manusia, meskipun mereka sama-sama muslim, patuh pada agama- 
nya, dan ikhlas. 

Bahkan kadang-kadang komitmen dan keikhlasan terhadap agama 
menyebabkan perbedaan pendapat itu semakin tajam. Masing-masing 
pihak ingin mengunggulkan dan memberlakukan pendapat yang 
diyakininya benar sebagai ajaran agama yang akan diperhitungkan 
dengan mendapatkan pahala (bagi yang melaksanakannya) atau 
mendapatkan hukuman (bagi yang melanggarnya). 

Perbedaan pendapat itu akan terus berlangsung selama nash-nash- 


431 


nya sendiri --yang merupakan sumber penggalian hukum-- masih 
menerima kemungkinan perbedaan pendapat tentang periwayatan 
dan petunjuknya, selama pemahaman dan kemampuan manusia untuk 
mengistimbath (menggali dan mengeluarkan) hukum masih berbeda- 
beda, dan sepanjang masih ada kemungkinan untuk mengambil zha- 
hir nash atau kandungannya, yang tersurat atau yang tersirat, yang 
rukhshah (merupakan keringanan) ataupun yang 'azimah (hukum 
asal), yang lebih hati-hati atau yang lebih mudah. 

Perbedaan pendapat akan senantiasa muncul selama manusia 
masih ada yang bersikap ketat seperti Ibnu Umar dan ada yang ber- 
sikap longgar seperti Ibnu Abbas: dan selama di antara mereka masih 
ada orang yang menunaikan shalat ashar di tengah jalan dan ada yang 
tidak menunaikannya melainkan di perkampungan Bani Ouraizhah 
(setelah sampai di sana). 

Adalah merupakan rahmat Allah bahwa perbedaan pendapat 
seperti ini tidak terlarang dan bukan perbuatan dosa, dan orang yang 

keliru dalam berijtihad ini dimaafkan bahkan mendapat pahala satu. 
Bahkan ada orang yang mengatakan, "Tidak ada yang salah dalam 
ijtihad-ijtihad furu'iyah ini, semuanya benar.” 

Para sahabat dan orang-orang yang mengikuti mereka dengan 
baik juga sering berbeda pendapat antara yang satu dengan yang lain 
mengenai masalah-masalah furu' (cabang) dalam agama, namun 
mereka tidak menganggap hal itu sebagai bahaya. Mereka tetap ber- 
sikap toleran, dan sebagian mereka shalat di belakang sebagian yang 
lain, tanpa ada yang mengingkari. 

Dengan menyadari bahwa perbedaan pendapat itu akan senantiasa 
ada, maka saya harus menjawab pertanyaan ini, dan saya akan 
mengulangi tema tersebut dengan menambahkan penjelasan. 
Mudah-mudahan Allah memberi taufik kepada saya hingga mampu 
mengungkapkan perkataan yang benar, yang dapat memutuskan 
perselisihan atau --minimal-- mengurangi ketajamannya, yang me- 
lunakkan kekerasannya sehingga hati wanita yang berhijab (tetapi 
tidak bercadar) merasa riang dan memudahkan urusan bagi yang 
mengumandangkan cadar (untuk memakainya). 


Memperlihatkan Muka dan Tangan: Menurut Pendapat Jumhur 
Ulama : 


Ingin segera saya tegaskan di sini tentang suatu hakikat yang se- 
benarnya sudah tidak perlu penegasan, karena di kalangan ahli ilmu 


432 





hal itu sudah terkenal dan tidak samar lagi, sudah masyhur dan tidak 
asing lagi, yaitu bahwa pendapat tentang tidak wajibnya memakai 
cadar serta bolehnya membuka wajah dan kedua telapak tangan bagi 
wanita muslimah di depan laki-laki lain yang bukan muhrimnya ada- 
lah pendapat jumhur fugaha umat semenjak zaman sahabat r.a.. 

Karena itu tidak perlu dipertengkarkan, sebagaimana yang ditim- 
bulkan oleh sebagian yang ikhlas tetapi tidak berilmu dan oleh se- 
bagian pelajar dan ilmuwan yang bersikap ketat terhadap pendapat 
yang dikemukakan seorang da'i kondang Syekh Muhammad al-Gha- 
zali dalam beberapa buku dan makalahnya. Mereka beranggapan se- 
akan-akan beliau membawa bid'ah atau pendapat baru, padahal se- 
benarnya apa yang beliau kemukakan itu merupakan pendapat 
imam-imam yang mu'tabar dan fugaha yang andal, sebagaimana 
yang akan saya jelaskan kemudian. Selain itu, apa yang beliau ke- 
mukakan merupakan pendapat yang didukung oleh dalil-dalil dan 
atsar, disandarkan pada penalaran dan i'tibar, dan didukung pula 
oleh realitas dalam beberapa zaman. 


Mazhab Hanafi 


Dalam kitab al-Ikhtiyar, salah satu kitab Mazhab Hanafi, disebutkan: 

Tidak diperbolehkan melihat wanita lain kecuali wajah dan tela- 
pak tangannya, jika tidak dikhawatirkan timbul syahwat. Dan diri- 
wayatkan dari Abu Hanifah bahwa beliau menambahkan dengan 
kaki, karena pada yang demikian itu ada kedaruratan untuk meng- 
ambil dan memberi serta untuk mengenal wajahnya ketika bermua- 
malah dengan orang lain, untuk menegakkan kehidupan dan kebu- 
tuhannya, karena tidak adanya orang yang melaksanakan sebab- 
sebab penghidupannya. 

Beliau berkata: Sebagai dasarnya ialah firman Allah, "Dan 
janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang 
biasa tampak daripadanya.” (an-Nur: 31) 

Para sahabat pada umumnya berpendapat bahwa yang dimaksud 
ayat tersebut ialah celak dan cincin, yaitu tempatnya (bagian tubuh 
yang ditempati celak dan cincin). Hal ini sebagaimana telah saya 
jelaskan bahwa celak, cincin, dan macam-macam perhiasan itu halal 
dilihat oleh kerabat maupun orang lain. Maka yang dimaksud di sini 
ialah 'tempat perhiasan itu', dengan jalan membuang mudhaf dan 
menempatkan mudhaf ilaih pada tempatnya. 

Beliau berkata, adapun kaki, maka diriwayatkan bahwa ia bukan- 


433 


lah aurat secara mutlak, karena bagian ini diperlukan untuk berjalan 
sehingga akan tampak. Selain itu, kemungkinan timbulnya syahwat 
karena melihat muka dan tangan itu lebih besar, maka halalnya meli- 
hat kaki adalah lebih utama. 

Dalam satu riwayat disebutkan, kaki itu adalah aurat untuk di- 
pandang, bukan untuk shalat.238 


Mazhab Maliki 


Dalam syarah shaghir (penjelasan ringkas) karya ad-Dardir yang 
berjudul Agrabul Masalik ilaa Malik, disebutkan: 

"Aurat wanita merdeka terhadap laki-laki asing, yakni yang 
bukan mahramnya, ialah seluruh tubuhnya selain wajah dan telapak 
tangan. Adapun selain itu bukanlah aurat.” 

Ash-Shawi mengomentari pendapat tersebut dalam Hasyiyah-nya, 
katanya, "Maksudnya, boleh melihatnya, baik bagian luar maupun 
bagian dalam (tangan itu), tanpa maksud berlezat-lezat dan merasa- 
kannya, dan jika tidak demikian maka hukumnya haram.” 

Beliau berkata, "Apakah pada waktu itu wajib menutup wajah 
dan kedua tangannya?” Itulah pendapat Ibnu Marzug yang mengata- 
kan bahwa ini merupakan mazhab (Maliki) yang masyhur. 

Atau, apakah wanita tidak wajib menutup wajah dan tangannya, 
hanya si laki-laki yang harus menundukkan pandangannya? Ini ada- 
lah pendapat yang dinukil oleh al-Mawag dari 'Iyadh. 

Sedangkan Zurrug merinci dalam Syarah al-Waghlisiyah antara 
wanita yang cantik dan yang tidak, yang cantik wajib menutupnya, 
sedangkan yang tidak cantik hanya mustahab.23?9 


Mazhab Syafi'i 


Asy-Syirazi, salah seorang ulama Syafi'iyah, pengarang kitab al- 
Muhadzdzab mengatakan: 
"Adapun wanita merdeka, maka seluruh tubuhnya adalah aurat, ke- 
cuali wajah dan telapak tangan --Imam Nawawi berkata: hingga per- 
gelangan tangan-- berdasarkan firman Allah: "Dan janganlah mereka 


23841. -Ikhtiyar li-Ta'lilil Mukhtar, karya Abdullah bin Mahmud bin Maudud al-Maushili al- 
Hanafi, 4: 156. 


239 Hasyiyah ash-Shawi 'alaa asy-Syarh ash-Shaghir, dengan ta'lig, Dr. Mushthafa Kamal Washfi, 
terbitan Darul Ma'arif, Mesir, 1: 289. 


434 





menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak daripa- 
danya.' Ibnu Abbas berkata, "Wajahnya dan kedua telapak tangan- 
nya.'240 

Di samping itu, karena Nabi saw. "melarang wanita yang sedang 
ihram mengenakan kaos tangan dan cadar'.241 Seandainya wajah dan 
telapak tangan itu aurat, niscaya beliau tidak akan mengharamkan 
menutupnya. Selain itu, juga karena dorongan kebutuhan untuk me- 
nampakkan wajah pada waktu jual beli, serta perlu menampakkan 
tangan untuk mengambil dan memberikan sesuatu, karena itu (wajah 
dan tangan) ini tidak dianggap aurat.” 

Imam Nawawi menambahkan dalam syarahnya terhadap al- 
Muhadzdzab, yaitu al-Majmu', "Di antara ulama Syafi'iyah ada yang 
menceritakan atau mengemukakan suatu pendapat bahwa telapak 
kaki bukanlah aurat. Al-Muzani berkata, "Telapak kaki itu bukan 
aurat." Dan pendapat mazhab adalah yang pertama.”242 


Mazhab Hambali 


Dalam mazhab Hambali kita dapati Ibnu Gudamah mengatakan 
dalam kitabnya al-Mughni (1: 601) sebagai berikut: Tidak diperseli- 
sihkan dalam mazhab tentang bolehnya wanita membuka wajahnya 
dalam shalat, dan dia tidak boleh membuka selain wajah dan telapak 
tangannya. Sedangkan mengenai telapak tangan ini ada dua riwayat. 

Para ahli ilmu berbeda pendapat, tetapi kebanyakan mereka sepa- 
kat bahwa ia boleh melakukan shalat dengan wajah terbuka. Dan 
mereka juga sepakat bahwa wanita merdeka itu harus mengenakan 
tutup kepalanya jika melakukan shalat, dan jika ia melakukan shalat 
dalam keadaan seluruh kepalanya terbuka, maka ia wajib mengula- 
nginya. 0 

Imam Abu Hanifah berkata, "Kaki itu bukan aurat, karena kedua 
kaki itu memang biasanya tampak. Karena itu, ia seperti wajah." 


240 mam Nawawi berkata dalam al-Majmu' "Tafsir yang disebutkan dari Ibnu Abbas ini 
diriwayatkan oleh Baihagi dari Ibnu Abbas dan dari Aisyah juga.” 


241 Hadits ini tersebut dalam Shahih al-Bukhari, dari Ibnu Umar r.a. bahwa Rasulullah saw. 
bersabda: 


He Lu? TAN no Pa Pe 
Eajla AYANG La Yaa TA 2 Pre! 
"Janganlah wanita yang berihram memakai S4 dan jangan Kab kaos tangan.” 
, 222 /1.Majmu', 3: 167-168. 


435 


Imam Malik, al-Auza'i, dan Imam Syafi'i berkata, "Seluruh tubuh 
wanita itu adalah aurat kecuali muka dan tangannya, dan selain itu 
wajib ditutup pada waktu shalat, karena dalam menafsirkan ayat 
'dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa 
yang biasa tampak daripadanya', Ibnu Abbas berkata, "Yaitu wajah 
dan telapak tangan.” 

Selain itu, karena Nabi saw. melarang wanita berihram memakai 
kaus tangan dan cadar. Andaikata wajah dan tangan itu aurat niscaya 
beliau tidak akan mengharamkan menutupnya. Selain itu, karena di- 
perlukan membuka wajah dalam urusan jual beli, begitupun kedua 
tangan untuk mengambil (memegang) dan memberikan sesuatu. 

Sebagian sahabat kami berkata, "Wanita itu seluruhnya adalah 
aurat, karena diriwayatkan dari Nabi saw. bahwa wanita itu aurat.” 
Diriwayatkan oleh Tirmidzi dan beliau berkata, "Hadits hasan 
sahih.” Tetapi beliau memberinya rukhshah (keringanan) untuk mem- 
buka wajah dan tangannya karena jika ditutup akan menimbulkan 
kesulitan. Dan diperbolehkan melihatnya pada waktu meminang, 
karena wajah itu merupakan pusat kecantikan. Dan ini adalah pen- 
dapat Abu Bakar al-Harits bin Hisyam, beliau berkata, "Wanita itu 
seluruhnya adalah aurat hingga kukunya.” 

Demikian keterangan dalam kitab al-Mughni. 


Mazhab-mazhab Lain 


Dalam menjelaskan berbagai pendapat ulama tentang masalah 
aurat, Imam Nawawi mengatakan dalam kitabnya al-Majmu': 

Aurat wanita itu ialah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan tela- 
pak tangannya. Di samping Imam Syafi'i, yang berpendapat demi- 
kian adalah Imam Malik, Abu Hanifah, al-Auza'i, Abu Tsaur, dan se- 
golongan ulama, serta satu riwayat dari Imam Ahmad. 

Selain itu, Imam Abu Hanifah, Tsauri, dan al-Muzani berkata, 
"Kedua kakinya juga bukan aurat.” 

Imam Ahmad berkata, "Seluruh tubuhnya adalah aurat kecuali 
wajahnya saja ....”243 

Ini juga merupakan pendapat Daud sebagaimana dikemukakan 
dalam Nailul Authar (2: 55). 


"243 Al.Majmu', karya Imam Nawawi, 3: 169. 


436 


| 





Adapun Ibnu Hazm, maka beliau mengecualikan wajah dan telapak 
tangan, sebagaimana disebutkan dalam al-Muhalla, dan akan kami 
kemukakan alasan-alasan yang beliau berikan. 

Ini juga merupakan pendapat jamaah sahabat dan tabi'in sebagai- 
mana yang tampak jelas dalam penafsiran mereka terhadap ayat "apa 
yang bisa tampak daripadanya” (an-Nur: 31). 


Dalil-dalil Golongan yang Memperbolehkan Membuka Wajah dan 
Telapak Tangan 


Saya akan kemukakan beberapa dalil syar'iyah terpenting yang 
dijadikan dasar oleh golongan yang berpendapat tidak wajib mema- 
kai cadar serta boleh membuka wajah dan telapak tangan --yaitu 
jumhur ulama-- seperti berikut ini, dan insya Allah hal ini sudah 
memadai. 


1. Penafsiran sahabat terhadap ayat Wi: KELS! ("kecuali apa yang 
biasa tampak daripadanya”). 

. Jumhur ulama dari kalangan sahabat dan orang-orang yang 
mengikuti mereka dengan baik (para tabi'in) menafsirkan firman 
Allah dalam surat an-Nur ayat 31 ("Dan janganlah mereka menam- 
pakkan perhiasannya kecuali yang biasa tampak daripadanya”) 
bahwa yang dimaksud adalah "wajah dan telapak tangan, atau celak 
dan cincin, serta perhiasan-perhiasan yang serupa dengannya”. 

 Al-Hafizh as-Suyuthi menyebutkan sejumlah besar pendapat 
mengenai masalah ini dalam kitabnya Ad-durrul Mantsur fit Tafsir bil 
Ma'tsur. 

. Ibnul Mundzir meriwayatkan dari Anas mengenai firman Allah 
"dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa 
yang biasa tampak daripadanya”, yang maksudnya adalah "celak 
dan cincin”. 

Sa'id bin Manshur, Ibnu Jarir, Abdullah bin Humaid, Ibnul Mundzir, 
dan al-Baihagi meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. mengenai bunyi 
ayat tersebut dengan "celak, cincin, anting-anting, dan kalung”. 

Abdur Razag dan Abd bin Humaid meriwayatkan dari Ibnu Abbas 
mengenai "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya”, yaitu "pe- 
merah kuku dan cincin”. 

Ibnu Abi Syaibah, Abd bin Humaid, dan Ibnu Abi Hatim meri- 
wayatkan dari Ibnu Abbas mengenai "apa yang biasa tampak daripa- 
danya”, yaitu "wajah, telapak tangan, dan cincin”. 

Ibnu Abi Syaibah, Abd bin Humaid, dan Ibnu Abi Hatim juga me- 


437 


riwayatkan dari Ibnu Abbas mengenai firman Allah "kecuali apa 
yang biasa tampak daripadanya”, yaitu "raut wajah dan telapak 
tangan”. 

Ibnu Abi Syaibah, Abd bin Humaid, Ibnul Mundzir, dan al-Bai- 
hagi dalam Sunan-nya, meriwayatkan dari Aisyah r.a. bahwa beliau 
pernah ditanya mengenai perhiasan yang biasa tampak itu, lalu 
beliau menjawab, "gelang dan cincin”. Beliau mengatakan demikian 
sambil mengatupkan ujung lengan bajunya. 

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Ikrimah mengenai firman 
Allah "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya”. Menurut beliau, 
yang dimaksud adalah "wajah dan lingkar leher (antara dua tulang 
selangka)”. 

Ibnu Jarir meriwayatkan dari Sa'id bin Jubair mengenai ayat ter- 
sebut dengan penafsiran "wajah dan telapak tangan”. Ibnu Jarir juga 
meriwayatkan dari 'Atha mengenai ayat yang sama dengan penaf- 
siran "kedua telapak tangan dan wajah”. 

Abdur Razag dan Ibnu Jarir, dari Oatadah, menasirkan ayat terse- 
but dengan "kedua gelang, cincin, dan celak”. Menurut Oatadah, 
"Telah sampai berita kepadaku bahwa Nabi saw. bersabda: 


a32 Ia 2 L A4 
Ah. Ibr - 
DN IA GB ANJAI 
"Ko. NX ab Nda 

: IN Aa Panas CA 
”Tidak halal bagi wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir 
(untuk menampakkan tangannya) kecuali hingga ini, seraya beliau 
memegang separo lengannya.” 


Abdur Razag dan Ibnu Jarir, dari Ibnu Juraij, yang mengutip per- 
kataan Ibnu Abbas bahwa yang dimaksud bunyi ayat "dan janganlah 
mereka menampakkan perhiasannya kecuali apa yang biasa tampak 
daripadanya" adalah "cincin dan gelang”. 

Menurut Ibnu Juraij, Aisyah pernah berkata, "Anak perempuan 
dari saudara laki-lakiku seibu, yaitu Abdullah bin Thufail, pernah 
masuk ke tempatku dengan mengenakan perhiasan. Dia masuk ke 
tempat Nabi saw., kemudian beliau berpaling.” Lalu Aisyah berkata, 
"Sesungguhnya dia adalah anak perempuan saudara laki-lakiku dan 
dia seorang pembantu.” Kemudian beliau bersabda: 


438 


| 


“3 “7 Sih 3 
Ka NS KESAN za | ta SI 
T) YA 
NG NA 
"Apabila seorang wanita telah dewasa, ia tidak boleh menampakkan 
selain wajahnya dan selain yang di bawah ini.” 


Seraya beliau memegang lengannya sendiri, lalu beliau biarkan 
antara pegangannya itu dengan telapak tangan sepanjang segeng- 
gam tangan.”244 

Namun, dalam hal ini Ibnu Mas'ud berbeda pendapat dengan Ibnu 
Abbas, Aisyah, dan Anas radhiyallahu 'anhum. Ibnu Mas'ud berkata, 
”Apa yang biasa tampak itu ialah pakaian dan jilbab.” 

Menurut pendapat saya, penafsiran Ibnu Abbas dan yang sepen- 
dapat dengannya itu merupakan penafsiran yang rajih (kuat), karena 
pengecualian dalam ayat "kecuali apa yang biasa tampak daripada- 
nya" itu datang setelah larangan menampakkan perhiasan, yang hal 
ini menunjukkan semacam rukhshah (keringanan) dan pemberian 
kemudahan, sedangkan tampaknya selendang, jilbab, dan pakaian- 
pakaian luar lainnya sama sekali bukan rukhshah atau kemudahan, 
atau menghilangkan kesulitan, karena tampak atau terlihatnya ' 
pakaian luar itu sudah otomatis. Oleh karena itu, pendapat ini 
dikuatkan oleh ath-Thabari, al-Ourthubi, ar-Razi, al-Baidhawi, dan 
lain-lainnya, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama. 

Adapun al-Ourthubi menguatkan pendapat ini karena sudah lum- 
rah wajah dan tangan itu tampak baik dalam adat maupun dalam iba- 
dah, seperti dalam shalat dan haji. Oleh karena itu, tepatlah apabila 
istitsna” (pengecualian) itu kembali kepadanya. 

Pendapat ini dimantapkan dengan hadits yang diriwayatkan oleh 
Abu Daud bahwa Asma binti Abu Bakar pernah menghadap Nabi 
saw. dengan mengenakan pakaian yang tipis, lalu Nabi saw. berpa- 
ling seraya berkata: 


IN BLANK Sato nj 


" 1244periksa ad-Durul Mantsur oleh as-Suyuthi dalam menafsirkan ayat 31 surat an-Nur. 


439 





CAH NGYAALY Ap y62 gn 
ME Maa TU GBI IA 
Aa 3-r 
AA Ae 
”Wahai Asma, apabila wanita telah mengeluarkan darah haid (sudah 


dewasa), maka tidak boleh tampak dari tubuhnya selain ini dan ini, 
dan beliau berisyarat kepada wajah dan kedua tangannya.” 


Memang, kalau hanya hadits ini saja tidak dapat dijadikan hujjah 
karena kemursalannya dan kelemahan perawinya dari Aisyah, seba- 
gaimana yang sudah dimaklumi, tetapi ia mempunyai syahid (pen- 
dukung) dari hadits Asma binti Umais sehingga kedudukannya men- 
jadi kuat, ditambah lagi dengan praktik kaum wanita pada zaman 
Nabi saw. dan para sahabatnya. Oleh karena itu, pakar hadits al- 
Albani menghasankannya dalam kitab-kitabnya, seperti: Hijab al- 
Mar'ah al-Muslimah, al-Irwa', Shahih al-Jam'i ash-Shaghir, dan Takhrij al- 
Halal wal-Haram. 


2. Perintah Mengulurkan Kerudung ke Dada, bukan ke Wajah 
Allah berfirman: 


ka 
sah PA P ah -» . 2 


a16 


”.. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung ke dadanya 
.. (an-Nur: 31) 


Lafal al-khumuru ( “X4! ) adalah bentuk jamak dari kata khimaaru 
(SKS ), yaitu tutup kepala, sedangkan lafal al-juyuubu (2247) 
adalah bentuk jamak dari kata jaibu (£3£), yaitu belahan dada 
pada baju atau lainnya. Maka wanita-wanita mukminah diperintah- 
kan menutupkan dan mengulurkan penutup kepalanya sehingga 
dapat menutupi leher dan dadanya, dan jangan membiarkannya ter- 
lihat sebagaimana yang dilakukan wanita-wanita jahiliah. 

Seandainya menutup muka itu wajib, niscaya dijelaskan dengan 
tegas oleh ayat itu dengan memerintahkan wanita menutup wajah- 
nya, sebagaimana dengan tegas ayat itu memerintahkan mereka me- 
nutup dadanya. Karena itu, setelah mengemukakan ayat ini Ibnu 
Hazm berkata, "Maka Allah Ta'ala memerintahkan mereka (kaum 


440 


| 








wanita) menutupkan kerudungnya ke dadanya, dan ini merupakan 
nash untuk menutup aurat, leher, dan dada, dan ini juga merupakan 
nash yang memperbolehkan membuka maan: dan tidak mungkin 
dapat diartikan selain itu.”245 


3. Perintah kepada Laki-laki untuk Menahan Pandangan 
Al-Our'an dan As-Sunnah menyuruh laki-laki menahan pan- 

dangannya. Firman Allah: 

"Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman, 'Hendaklah 

mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya, 

yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya 

Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (an-Nur: 30) 


Sabda Nabi saw.: 


Ke 2 SN Ka aa Kuda 


233 ras — LS ata au arak 


(G Pe ae NAS 


”Jaminlah untukku enam perkara, niscaya aku menjamin untuk 
kamu surga, yaitu jujurlah bila kamu berbicara, tunaikanlah jika 
kamu diamanati, dan tahanlah pandanganmu ....246 


2 SA NZ 7” Ti lara Td 75 3 

SG NN KSG E | 

Asi of 

(Gp al 4, CA, DIP | os) 2 Kel 
"Janganlah engkau ikuti pandangan (pertama) dengan pandangan 
(berikutnya), karena engkau hanya diperbolehkan melakukan pan- 
dangan pertama itu dan tidak diperbolehkan pandangan yang 
kedua.”47 


245 A1.Muhalla, 3: 279. 

240Hadits Riwayat Ahmad, Ibnu Hibban, Hakim, dan Baihagi dalam asy-Sywab dari Ubadah, 
dan dihasankan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir, (1018). 

247HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Hakim dari Buraidah, dan dihasankan dalam 
Shahih al-Jami'ush-Shaghir (7953) 


441 


L- NM LI “nu Ae 
SANAK oya EN GEA 
BIAN 6 KAS 
(2ecrtep aon) 
"Wahai para pemuda, barangsiapa di antara kamu yang telah mampu 
kawin, maka kawinlah, karena kawin itu lebih dapat menundukkan 


pandangan dan memelihara kemaluan ....” (HR al-Jama'ah dari 
Ibnu Mas'ud) 


Kalau seluruh wajah itu harus tertutup dan semua wanita harus 
memakai cadar, maka apakah arti anjuran untuk menahan pandang- 
an? Dan apakah yang dapat dilihat oleh mata jika wajah itu tidak ter- 
buka yang memungkinkan menarik minat dan dapat menimbulkan 
fitnah? Dan apa artinya bahwa kawin itu dapat lebih menundukkan 
pandangan jika mata tidak pernah dapat melihat sesuatu pun dari 
tubuh wanita? 


4. Ayat SES AE ("meskipun kecantikannya menarik hati- 
mu”) 
Hal ini diperkuat lagi oleh firman Allah: 


Ke ho Go AGe0 Grage ye Se agan 
Ra rd 3 An LAN UJAN 
Pan HA 


"Tidak halal bagimu mengawini perempuan-perempuan sesudah 
itu dan tidak boleh (pula) mengganti mereka dengan istri-istri 
(yang lain), meskipun kecantikannya menarik hatimu ....” (al- 
Ahzab: 52) 


Maka dari manakah laki-laki akan tertarik kecantikan wanita, 
kalau tidak ada kemungkinan melihat wajah yang sudah disepakati 
merupakan pusat kecantikan wanita? 


5. Hadits: "Apabila salah seorang di antara kamu melihat wanita 
lantas ia tertarik kepadanya." 


442 





Nash-nash dan fakta-fakta menunjukkan bahwa umumnya kaum 
wanita pada zaman Nabi saw. jarang sekali yang memakai cadar, 
bahkan wajah mereka biasa terbuka. 

Di antaranya ialah apa yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, 
Muslim, dan Abu Daud dari Jabir bahwa Nabi saw. pernah melihat 
seorang wanita lalu beliau tertarik kepadanya,. kemudian beliau men- 
datangi Zainab --istrinya-- yang waktu itu sedang menyamak kulit, 
kemudian beliau melepaskan hasratnya, dan beliau bersabda: 


Nee Ia 
— 

TT 2 ara Ha NS 
1 “NA “ ID aa 
G35 BEKAS TIKET 


Pd 
( A— Oo) . PIA 
"Sesungguhnya wanita itu datang dalam gambaran setan dan pergi 
dalam gambaran setan. Maka apabila salah seorang di antara kamu 
melihat seorang wanita lantas ia tertarik kepadanya, maka hendak- 
lah ia mendatangi istrinya, karena yang demikian itu dapat meng- 
halangkan hasrat yang ada dalam hatinya itu.” (HR Muslim)? 


ae 


- 


Hadits ini juga diriwayatkan oleh ad-Darimi dari Ibnu Mas'ud, 
tetapi istri Nabi saw. yang disebutkan di situ ialah "Saudah”, dan 
beliau bersabda: 


2 2 


aki AA PAS AA Os 
KAA Kena 


”Siapa saja yang melihat seorang wanita yang menarik hatinya, rai 
hendaklah ia mendatangi istrinya, karena apa yang dimiliki wanita 
itu ada pula pada istrinya.” 


248alam "Kitab an-Nikah”, hadits nomor 1403. 


443 


Imam Ahmad meriwayatkan kisah itu dari hadits Abi Kabsyah al- 
Anmari bahwa Nabi saw. bersabda: 


DA DIA LAN -AI 2 
AN SES 3 23 SB LA 


LP UTY BS 3 2 2” Jajan 
NS GEN KE 
Me KG AI IA JA 
JA NAS Le AN LOL 


Pad 


"Seorang wanita (si Fulanah) melewati saya, maka timbullah hasrat 
hatiku terhadap wanita itu, lalu saya datangi salah seorang istri 
saya, kemudian saya campuri dia. Demikianlah hendaknya yang 
kamu lakukan, karena di antara tindakanmu yang ideal ialah mela- 
kukan sesuatu yang halal.”249 


Peristiwa yang menjadi sebab atau latar belakang timbulnya hadits 
ini menunjukkan bahwa Rasul yang mulia melihat seorang wanita 
tertentu, lantas timbul hasratnya terhadap wanita itu, sebagaimana 
layaknya manusia dan seorang laki-laki. Tentu saja, hal ini tidak 
mungkin terjadi tanpa melihat wajahnya, sehingga dapat dikenal si 
Fulanah atau si Anu. Dalam hal ini, pandangannya itulah yang me- 
nimbulkan hasratnya selaku manusia, sebagaimana sabda beliau: 
"Apabila salah seorang di antara kamu melihat seorang wanita lantas 
hatinya tertarik kepadanya ....” Maka menunjukkan bahwa hal ini 
mudah terjadi dan biasa terjadi. 


6. Hadits: "Lalu beliau menaikkan pandangannya dan mengarah- 
kannya.” 

Di antaranya lagi ialah yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan 
Muslim dari Sahl bin Sa'ad bahwa seorang wanita datang kepada Nabi 
saw. lalu ia berkata, "Wahai Rasulullah, saya datang hendak membe- 
rikan diri saya kepadamu.” Lalu Rasulullah saw. melihatnya, lantas 
menaikkan pandangannya dan mengarahkannya terhadapnya, ke- 


249 isebutkan oleh al-Albani dalam Silsilah Ahadits ash-Shahihah, nomor 235. 


444 








mudian menundukkan kepalanya. Ketika wanita itu tahu bahwa 
Rasulullah saw. tidak berminat kepadanya, maka ia pun duduk. 

Seandainya wanita itu tidak terbuka wajahnya, niscaya Nabi saw. 
tidak mungkin dapat melihat kepadanya, dan memandangnya agak 
lama, dengan menaikkan dan mengarahkan pandangannya (me- 
mandang ke atas dan ke bawah, dari atas sampai bawah). 

Wanita itu berbuat demikian bukanlah untuk keperluan pinang- 
an. Kemudian dia menutup wajahnya setelah itu, bahkan disebutkan ' 
bahwa dia lantas duduk dalam kondisi seperti pada waktu dia 
datang. Maka sebagian sahabat yang hadir dan melihat wanita terse- 
but meminta kepada Rasulullah saw. agar menikahkannya dengan 
wanita itu. 


7. Hadits al-Khats'amiyah dan al-Fadhl bin Abbas 


Imam Nasa'i meriwayatkan dari Ibnu Abbas r.a. bahwa seorang 
wanita dari Khats'am meminta fatwa kepada Rasulullah saw. pada 
waktu haji wada' dan al-Fadhl bin Abbas pada waktu itu membon- 
ceng Rasulullah saw.. Kemudian Imam Nasa'i menyebutkan kelan- 
jutan hadits itu, "Kemudian al-Fadhl melirik wanita itu, dan ternyata 
dia seorang wanita yang cantik. Rasulullah saw. lantas memalingkan 
wajah al-Fadhl ke arah lain.” 

Ibnu Hazm berkata, "Andaikata wajah itu aurat yang harus di- 
tutup, sudah barang tentu Rasulullah saw. tidak mengakui (tidak 
membenarkan) wanita itu membuka wajahnya di hadapan orang 
banyak, dan sudah pasti beliau menyuruhnya melabuhkan pakaian- 
nya dari atas. Dan seandainya wajahnya tertutup niscaya putra 
Abbas itu tidak akan tahu apakah wanita itu cantik atau jelek. De- 
ngan demikian, secara meyakinkan benarlah apa yang kami katakan. 
Segala puji kepunyaan Allah dengan sebanyak-banyaknya.” 

Imam Tirmidzi meriwayatkan cerita ini dari hadits Ali r.a. yang di 
situ disebutkan: "Dan Nabi saw. memalingkan wajah al-Fadhl. Lalu 
al-Abbas bertanya, "Wahai Rasulullah, mengapa engkau putar leher 
anak pamanmu?' beliau menjawab, 'Aku melihat seorang pemuda 
dan seorang pemudi, dan aku tidak merasa aman terhadap gangguan 
setan kepada mereka." 

Tirmidzi berkata, "Hadits (di atas) hasan sahih.250 


250svnan Tirmidzi, "Bab al-Hajj", nomor 885. 


445 


Al-Allamah asy-Syaukani berkata: 

"Dari hadits ini Ibnu Gudamah mengistimbath hukum akan boleh- 
nya melihat wanita ketika aman dari fitnah, karena Nabi saw. tidak 
menyuruhnya menutup wajah. Seandainya al-Abbas tidak memahami 
bahwa memandang itu boleh, niscaya ia tidak akan bertanya, dan 
seandainya apa yang dipahami Abbas itu tidak boleh niscaya Nabi 
saw. tidak akan mengakuinya.” 

Selanjutnya beliau berkata: 

"Hadits ini dapat dijadikan dalil untuk mengkhususkan ayat hijab 
yang disebutkan sebelumnya, yakni (yang artinya): "Apabila kamu 
meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka (istri-istri Nabi), maka 
mintalah dari belakang tabir.” (al-Ahzab: 53). 

Ayat tersebut khusus mengenai istri-istri Nabi saw., sebab kisah 
al-Fadhl itu terjadi pada waktu haji wada', sedangkan ayat hijab itu 
turun pada waktu pernikahan Zainab, pada tahun kelima hijrah25! 
(yang berarti ayat ini lebih dulu turun daripada peristiwa al-Fadhl 
itu, penj.). 





8. Hadits-hadits Lain 


Di antara hadits-hadits lain yang menunjukkan hal ini ialah yang 
diriwayatkan dalam ash-Shahih dari Jabir bin Abdullah, dia berkata: 
Saya hadir bersama Rasulullah saw. pada hari raya (Id), lalu beliau 
memulai shalat sebelum khutbah .... Kemudian beliau berjalan 
hingga tiba di tempat kaum wanita, lantas beliau menasihati dan 
mengingatkan mereka seraya bersabda: "Bersedekahlah kamu, 
karena kebanyakan kamu adalah umpan neraka Jahanam." Lalu ber- 
dirilah seerang wanita yang baik yang kedua pipinya berwarna hitam 
kemerah-merahan, lalu ia bertanya, "Mengapa, wahai Rasulullah?” 
Beliau menjawab: 


den Tr (- KE A pi 

DADA LINI 

“ai AN 

"Karena kamu banyak mengeluh dan mengufuri pergaulan (de- 
ngan suami).” 





251 Ngilul Athar, 6: 126. 


446 

















Jabir berkata, "Lalu mereka menyedekahkan perhiasan mereka, 
melemparkan anting-anting dan cincin mereka ke pakaian Bilal.” 

Maka, dari manakah Jabir mengetahui bahwa pipi wanita itu hitam 
kemerah-merahan kalau wajahnya tertutup dengan cadar? 

Selain itu, Imam Bukhari juga meriwayatkan kisah shalat Id dari 
Ibnu Abbas, bahwa dia menghadiri shalat Id bersama Rasulullah 
saw., dan beliau berkhutbah sesudah shalat, kemudian beliau datang 
kepada kaum wanita bersama Bilal untuk menasihati dan meng- 
ingatkan mereka serta menyuruh mereka bersedekah. Ibnu Abbas 
berkata, "Maka saya lihat mereka mengulurkan tangan mereka ke 
bawah dan melemparkan (perhiasannya) ke pakaian Bilal.” 

Ibnu Hazm berkata, "Ibnu Abbas di sisi Rasulullah saw. melihat 
tangan wanita-wanita itu. Maka benarlah bahwa tangan dan wajah 
wanita itu bukan aurat.”252 

Hadits itu juga diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud --dan lafal 
ini adalah lafal Abu Daud-- dari Jabir: 


47. NP kapal cs SS 
z ne GL Ka Pes Sean c Ah 
Map 2) An una sea JT adi 
“1 Ag Kate “ - 
KE KY SANG 
Ke Ha 3 
panganan BA 
KL AAN 5 ana Kan 
AG Kenali 10 LELE 
Tn 
Hee akan aa Sa Sania 
"Bahwa Nabi saw. berdiri pada hari raya Idul Fitri, lalu beliau me- 
lakukan shalat sebelum khutbah, kemudian beliau mengkhutbahi 


orang banyak. Setelah selesai khutbah, Nabi saw. turun, lalu beliau 
mendatangi kaum wanita seraya mengingatkan mereka, sambil 


252 A1.Muhalla, 3: 280. 


447 


bertelekan pada tangan Bilal, dan Bilal membentangkan pakaian- 
nya tempat kaum wanita melemparkan sedekah.” Jabir berkata, 
"Seorang wanita melemparkan cincinnya yang besar dan tidak ber- 
mata, dan wanita-wanita lain pun melemparkan sedekahnya.”253 


Abu Muhammad bin Hazm berkata, "Al-Fatakh ialah cincin-cincin 
besar yang biasa dipakai oleh kaum wanita pada jari-jari mereka, 
seandainya mereka tidak membuka tangan-tangan mereka maka 
tidak mungkin mereka dapat melepas dan melemparkan cincin-cincin 
itu.”254 

Di antaranya lagi yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Mus- 
lim dari Aisyah r.a., ia berkata, "Wanita-wanita mukminah mengha- 
diri shalat subuh bersama Nabi saw. sambil menyelimutkan selimut 
mereka. Kemudian mereka pulang ke rumah masing-masing setelah 
selesai menunaikan shalat, sedangkan mereka tidak dikenal (satu 
per satu) karena hari masih gelap.” 

Mafhum riwayat ini menunjukkan bahwa wanita-wanita itu dapat 
dikenal jika hari tidak gelap, dan mereka itu hanya dapat dikenal 
apabila wajah mereka terbuka. 

Di antaranya lagi ialah riwayat Muslim dalam Shahih-nya bahwa 
Subai'ah binti al-Harits menjadi istri Sa'ad bin Khaulah, salah se- 
orang yang turut serta dalam Perang Badar. Sa'ad meninggal dunia 
pada waktu haji wada' ketika Subai'ah sedang hamil. Tidak lama se- 
telah kematian Sa'ad itu dia pun melahirkan kandungannya. Maka 
ketika telah berhenti nifasnya, dia bersolek untuk mencari pinangan, 
lalu datanglah Abus Sanabil bin Ba'kuk kepadanya seraya bertanya, 
"Mengapa aku lihat engkau bersolek, barangkali engkau ingin kawin? 
Demi Allah, sesungguhnya engkau belum boleh kawin, sehingga 
berlalu atasmu tenggang waktu selama empat bulan sepuluh hari.” 
Subai'ah berkata, "Setelah dia berkata begitu kepadaku, maka aku 
kumpulkan pakaianku pada sore harinya, lalu aku datang kepada 
Rasulullah saw. dan aku tanyakan hal itu kepada beliau, lalu beliau 
memberi fatwa kepadaku bahwa aku telah halal untuk kawin lagi 
setelah aku melahirkan kandunganku, dan beliau menyuruhku 
kawin apabila sudah ada calon yang cocok untukku.” 


253Hadits nomor 1141 dari Sunan Abi Daud, dan Imam Nasa'i juga meriwayatkan hadits 
ini. 
254Al.Muhalla, 11: 221, masalah nomor 1881. 


448 








Hadits ini menunjukkan bahwa Subai'ah muncul dengan bersolek 
di hadapan Abus Sanabil, padahal Abus Sanabil itu bukan mahram- 
nya, bahkan ia termasuk salah seorang yang melamarnya setelah itu. 
Seandainya wajahnya tidak terbuka, sudah tentu Abus Sanabil tidak 
tahu apakah dia bersolek atau tidak. 

Dan diriwayatkan dari Ammar bin Yasir r.a. bahwa seorang laki- 
laki dilewati oleh seorang wanita di hadapannya, lalu dia meman- 
dangnya dengan tajam, kemudian dia melewati suatu dinding lantas 
wajahnya terbentur dinding, lantas dia datang kepada Rasulullah 
saw. sedangkan mukanya berdarah, lalu dia berkata, Wahai Rasulul- 
lah, saya telah berbuat begini dan begini.” Lalu Rasulullah saw saw. 
bersabda: 


4. 2 tp 
DAN Aga ANE ANN) 
aa 4 : z te “ed 2 Ls ag 
AE TA NA as IG S5 AAN 
BD LGA Aa 215 Para G—- IIA 
ALS ka Aan Ope aa & 
2 


. 


"Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seseorang, maka di- 
segerakannya hukuman dosanya di dunia, dan jika Dia menghen- 
daki yang lain untuk orang itu, maka ditunda-Nya hukuman atas 
dosa-dosanya sehingga dibalasnya secara penuh pada hari kiamat, 
seakan-akan dia itu himar.”55 
Ini menunjukkan bahwa wanita-wanita itu menampakkan atau 
terbuka wajahnya, dan di antaranya ada yang wajahnya menarik 
pandangan laki-laki sehingga yang bersangkutan terbentur dinding 
karena memandangnya dan berdarah mukanya. 


9. Para Sahabat Memandang Aneh Memakai Cadar 


Diperoleh keterangan dalam Sunnah yang menunjukkan bahwa 
apabila pada suatu waktu ada wanita yang memakai cadar, maka hal 


255pikemukakan oleh al-Haitsami dalam Majma'uz Zawaid, 10: 192 dan beliau berkata: 
"Diriwayatkan oleh Thabrani dan isnadnya bagus.” Dan kata al-air di sini berarti al-himar. 
Sebelumnya beliau telah menyebutkan beberapa hadits yang semakna dengan itu. 


449 





itu dianggap aneh, menarik perhatian, dan menimbulkan pertanyaan. 

Abu Daud meriwayatkan dari Oais bin Syamas r.a., ia berkata, 
"Seorang wanita yang bernama Ummu Khalad datang kepada Nabi 
saw. sambil memakai cadar (penutup muka) untuk menanyakan 
anaknya yang terbunuh. Lalu sebagian sahabat Nabi berkata kepa- 
danya, "Anda datang untuk menanyakan anak Anda sambil memakai 
cadar?" Lalu dia menjawab, 'Jika aku telah kehilangan anakku, maka 
aku tidak kehilangan perasaan maluku ....'”256 

Jika cadar itu sudah menjadi kebiasaan pada waktu itu, maka tidak 
perlulah si perawi mengatakan bahwa dia datang dengan "memakai 
cadar”, dan tidak ada artinya pula keheranan para sahabat dengan 
mengatakan, "Anda datang untuk menanyakan anak Anda sambil 
memakai cadar?” 

Bahkan dari jawaban wanita itu menunjukkan bahwa perasaan 
malunyalah yang mendorongnya memakai cadar, bukan karena per- 
intah Allah dan Rasul-Nya. Dan seandainya cadar itu diwajibkan 
oleh syara", maka tidak mungkin ia menjawab dengan jawaban 
seperti itu, bahkan tidak mungkin timbul pertanyaan dari para saha- 
bat dengan pertanyaan seperti itu, karena seorang muslim tidak akan 
menanyakan, "Mengapa dia melakukan shalat? Mengapa dia me- 
ngeluarkan zakat?” Dan telah ditetapkan dalam kaidah, ”Apa yang 
sudah ada dasarnya tidak perlu ditanyakan 'illat-nya.” 


10.Tuntutan Muamalah Mengharuskan Mengenal/Mengetahui Pribadi 

yang Bersangkutan 

Muamalah (pergaulan) seorang wanita dengan orang lain dalam 
berbagai persoalan hidup mengharuskan pribadinya dikenal oleh 
orang-orang yang bermuamalah dengannya, baik sebagai penjual 
maupun pembeli, yang mewakilkan maupun yang menjadi wakil, 
menjadi saksi, penggugat, ataupun tergugat. Karena itu, para fugaha 
telah sepakat bahwa seorang wanita harus membuka wajahnya apa- 
bila sedang beperkara di muka pengadilan, sehingga hakim bisa 
mengetahui personalia saksi dan orang-orang yang beperkara. Sese- 
orang (wanita) tidak mungkin dapat diketahui atau dikenal identi- 
tasnya jika sebelumnya wajahnya tidak dikenal oleh masyarakat. 
Maka tidak ada artinya bagi seorang wanita membuka wajahnya di 
sidang pengadilan jika sebelumnya memang tidak pernah dikenal 
oleh masyarakat di sekitarnya. 


256HR Abu Daud dalam Sunan-nya pada "Kitab al-Jihad”, nomor 2488. 


450 





Dalil-dalil Golongan yang Mewajibkan Cadar 


Setelah kita mengetahui dalil-dalil cemerlang dari jumhur ulama, 
sekarang kita coba lihat dalil-dalil golongan minoritas yang menen- 
tangnya. 

Sebetulnya saya tidak menemukan --bagi golongan yang mewa- 
jibkan cadar dan menutup muka dan tangan-- dalil syara' yang shahih 
tsubut (jalan pariwayatannya) dan sharih dilalahnya (jelas petunjuk- 
nya) yang selamat dari sanggahan, yang sekiranya dapat melapang- 
kan dada dan menenangkan hati. 

Semua dalil mereka merupakan nash-nash yang mutasyabihat 
(samar) yang ditolak oleh nash-nash muhkamat dan bertentangan de- 
ngan dalil-dalil yang jelas dan terang. 

Berikut ini saya kemukakan beberapa dalil yang mereka anggap 
paling kuat berikut sanggahan saya terhadapnya. 


A. Penafsiran sebagian ahli tafsir terhadap ayat "jilbab" yang ter- 
maktub dalam firman Allah berikut: 
”Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuan- 
mu, dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan 
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.' Yang demikian itu supaya 
mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di- 
ganggu ....” (al-Ahzab: 59) 


Diriwayatkan dari beberapa mufasir (ahli tafsir) salaf mengenai 
penafsiran "mengulurkan jilbab ke seluruh tubuh mereka” bahwa 
mereka menutupkan jilbab mereka ke seluruh wajah mereka, dan 
tidak ada yang tampak sedikit pun kecuali sebelah matanya untuk 
melihat. 

Penafsiran tersebut di antaranya diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud, 
Ibnu Abbas, dan Ubaidah as-Salmani. Tetapi, tidak ada kesepakatan 
mengenai makna "jilbab" dan "mengulurkan" dalam ayat tersebut. 

Yang mengherankan justru dijumpai penafsiran dari Ibnu Abbas 
yang bertentangan dengan penafsiran tersebut ketika menafsirkan 
firman Allah "kecuali apa yang biasa tampak daripadanya” (an-Nur: 
51). Yang lebih mengherankan lagi ialah sebagian alili tafsir ber- 
beda-beda dalam menafsirkan surat al-Ahzab, tetapi mereka memilih 
penafsiran yang justru bertentangan dengan penafsiran surat an-Nur. 

Di dalam Syarah Muslim, dalam mensyarah hadits Ummu Athiyah 
tentang shalat Id (artinya): "Salah seorang di antara kami tidak 
mempunyai jilbab ...” Imam Nawawi berkata: "An-Nadhr bin Syamil 


451 


berkata, "Jilbab itu ialah kain (pakaian) yang lebih pendek tetapi lebih 
lebar daripada kerudung, yaitu tutup kepala yang dipakai wanita 
untuk menutup kepalanya. Ada juga yang mengatakan bahwa jilbab 
adalah pakaian yang luas tetapi masih di bawah selendang, yang di- 
gunakan oleh wanita untuk menutup dada dan punggungnya. Ada 
pula yang mengatakannya seperti selimut. Ada yang mengatakannya 
Sarung, serta ada pula yang mengatakannya kerudung.'” 257 

Tetapi bagaimanapun, sesungguhnya firman Allah "hendaklah 
mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka” tidak 
memastikan menutup wajah, baik dilihat dari segi bahasa maupun 
dari segi adat kebiasaan, dan tidak ada satu pun dalil dari Al- Gur'an, 
As-Sunnah, maupun ijma' yang menetapkan begitu. Di samping itu, 
pendapat sebagian ahli tafsir bahwa ayat itu memastikan menutup 
muka, bertentangan dengan pendapat sebagian yang lain yang 
mengatakan bahwa ayat itu tidak menetapkan menutup muka, seba- 
gaimana yang dikatakan oleh pengarang Adhwa'ui Bayan rahimahullah. 

Dengan demikian, pengajuan ayat tersebut sebagai dalil untuk 
menetapkan kewajiban menutup wajah menjadi gugur. 


B. Yang diriwayatkan dari Ibnu Mas'ud dalam menafsirkan firman 
Allah: "Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka 
kecuali yang biasa tampak daripadanya", bahwa apa yang biasa 
tampak dari perhiasan itu ialah selendang dan pakaian luar. 
Penafsiran ini bertentangan dengan penafsiran yang sahih dari 

sahabat-sahabat lain seperti Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Aisyah, Anas, 
dan para tabi'in bahwa yang dimaksud ialah celak dan cincin, atau 
bagian tubuh yang ditempati celak dan cincin, yakni wajah dan 
tangan. Ibnu Hazm mengemukakan bahwa ketetapan riwayat dari 
sahabat mengenai penafsiran ini sangat sahih. 

Penafsiran (yang kedua) ini didukung oleh keterangan yang di- 
kemukakan oleh Al-Allamah Ahmad bin Ahmad Asy-Syangithi di 
dalam kitab Mawahibul Jalil min Adillati Khalil, beliau berkata, ”Barang- 
siapa yang bergantung pada penafsiran Ibnu Mas'ud terhadap ayat 
Ka ECS (“kecuali yang biasa tampak daripadanya') bahwa yang 
dimaksud ialah selimut, maka dapat diberi jawaban: sebaik-baik per- 
kara untuk menafsirkan Al-Our'an adalah Al-Our'an, dan Al-Our'an 
menafsirkan zinatul mar'ah dengan al-huliyi (perhiasan). Allah SWT 
berfirman: ' 


257 Shahih Muslim Syarah Nawawi, 2: 542, terbitan Asy-Sya'b. 


452 








dub Obeng 


£ eonta ea mkad Seat dns, 9 


PPL 
”.. Dan janganlah mereka memukulkan kakinya agar diketahui 
perhiasan yang mereka sembunyikar?33 ....” (an-Nur: 31) 


Maka nyatalah bahwa arti zinatul mar'ah ialah perhiasan (gelang 
kaki dan sebagainya).25? 

Ini diperkuat pula dengan apa yang saya katakan sebelumnya 
bahwa pengecualian dalam ayat tersebut dimaksudkan untuk mem- 
beri keringanan dan kemudahan. Sedangkan terlihatnya pakaian 
luar seperti selimut dan sebagainya itu merupakan sesuatu yang 
pasti terlihat, bukan rukhshah (keringanan) juga bukan pemberian 
kemudahan. 


C. Apa yang dikemukakan oleh pengarang Adhwa'ul Bayan tentang 
berdalil dengan firman Allah mengenai istri-istri Nabi: 


”.. Apabila kamu meminta sesuatu (keperluan) kepada mereka 
(istri-istri Nabi), maka mintalah dari belakang tabir. Cara yang 
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka ....” tal- 
Ahzab: 53) 


Sesungguhnya penetapan “llat dari Allah terhadap hukum me- 
wajibkan hijab --karena hati laki-laki dan perempuan akan lebih suci 
dari keragu-raguan sebagaimana tersebut dalam firman-Nya "yang 
demikian itu lebih suci bagi hatimu dan hati mereka”-- merupakan 
indikasi yang jelas yang menunjukkan tujuan hukum. Karena tidak 
ada seorang pun di antara kaum muslimin yang mengatakan bahwa 
selain istri-istri Nabi saw. tidak memerlukan kesucian hati (tidak 
perlu disucikan hatinya) dari keraguan/kecurigaan. 

Namun demikian, apabila orang mau merenungkan makna dan 
susunan kalimat ayat tersebut niscaya akan dia dapati bahwa "ke- 
sucian” yang disebutkan sebagai 'llat hukum bukanlah dari keraguan 
mereka (para istri Nabi saw.), sebab keraguan semacam ini jauh dari 
mereka yang memiliki kedudukan demikian luhur. Selain itu, tidak 
terbayangkan jika di hati ummahatul mu'minin serta para sahabat -- 


258yakni gelang kaki dan sebagainya. 
259 Mawahibul Jalil, 1: 148, terbitan Idarah Ihya' at-Turats al-Islami, Oathar. 


453 


yang masuk ke tempat mereka-- terdapat keraguan atau kecurigaan 
seperti itu. Tetapi kesucian itu semata-mata dari memikirkan perka- 
winan yang halal yang kadang-kadang memang terlintas dalam hati 
salah satu pihak --sepeninggal Rasulullah saw.. 

Sedangkan argumentasi mereka dengan ayat "maka mintalah ke- 
pada mereka dari belakang tabir” tidaklah benar, karena hal ini khu- 
sus mengenai istri-istri Nabi sebagaimana yang tampak dengan jelas. 


Demikian juga, perkataan mereka: « Ji o372e IL, Kasal 
("Yang dipakai ialah keumuman lafal, bukan khusus yang berkaitan 
dengan sebabnya”) tidaklah berlaku di sini, sebab lafal ayat tersebut 
bukan lafal umum. Begitupun halnya dengan giyas yang mereka 
lakukan --yang menyamakan semua wanita dengan istri-istri Nabi-- 
merupakan giyas yang tertolak. Oiyas seperti itu termasuk giyas ma'a 
al-faarig (giyas yang berantakan, tidak memenuhi syarat), karena 
mereka (istri-istri Nabi) terkena hukum yang berat yang tidak dike- 
nakan kepada selain mereka. Karena itu Allah berfirman: 

"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain 

.." (al-Ahzab: 32) 


D. Hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Bukhari dari Ibnu 
Umar bahwa Rasulullah saw. bersabda: 


— AL 2I IL Ba 2) 23 PIL 
. , | - | - | - .. 
coal JAN 9 Lag o1 H3 
"Janganlah wanita yang sedang ihram memakai cadar dan jangan 
memakai kaos tangan.”260 


Hadits tersebut, menurut mereka, menunjukkan bahwa cadar dan 
kaos tangan sudah terkenal di kalangan wanita yang tidak sedang 
ihram. 

Saya tidak menyangkal bahwa sebagian wanita mengenakan cadar 
dan kaos tangan atas kemauan mereka sendiri, ketika tidak sedang 
melakukan ihram. Tetapi, mana dalil yang menunjukkan bahwa yang 
demikian itu wajib? Bahkan kalau peristiwa atau hadits ini dijadikan 
dalil untuk menunjukkan yang sebaliknya, maka itulah yang rasional, 


260shahih al-Bukhari, 1: 316. 


454 








sebab larangan-larangan dalam ihram itu pada asalnya adalah mubah, 
seperti mengenakan pakaian yang berjahit, wangi-wangian, berburu, 
dan sebagainya. Tidak ada sesuatu pun yang asalnya wajib kemu- 
dian dilarang dalam ihram. 

Karena itu, banyak fugaha --sebagaimana telah saya sebutkan 
sebelumnya-- yang justru berdalil dengan hadits ini untuk menetap- 
kan bahwa wajah dan tangan itu bukan aurat, sebab kalau tidak 
demikian maka tidak mungkin beliau mewajibkan membukanya 
(pada waktu ihram). 


E. Riwayat Ahmad, Abu Daud, Ibnu Majah, dan Baihagi dari Aisyah, 
ia berkata : 


ES KE uya BA Si 
(ala, Le anuA ATP CNN EP 
K5 YAN SA Sma 


4 Pa na 


"Ada beberapa orang yang menunggang Ona yang melewati 

kami ketika kami sedang berihram bersama Rasulullah saw.. Apa- 
bila mereka berpapasan dengan kami, masing-masing kami meng- 
ulurkan jilbabnya dari kepalanya ke atas wajahnya, dan apabila 
mereka telah melewati kami maka kami buka jilbab itu.” 


Hadits ini tidak dapat dijadikan hujjah karena beberapa hal: 


1. Hadits ini dha'if, karena di dalam isnadnya terdapat Yazid bin Abi 
Ziyad, sedangkan dia menjadi pembicaraan. Sedangkan hadits 
dha'if tidak dapat dijadikan hujjah untuk menetapkan hukum. 
2. Apa yang dilakukan Aisyah dalam hadits ini (seandainya bersa- 
nad sahih) tidak menunjukkan kepada wajib, karena perbuatan 
Rasul sendiri tidak menunjukkan hukum wajib, maka bagaimana 
lagi dengan perbuatan orang yang selain beliau? 
3. Kita mengenal kaidah dalam ushul: "bahwa suatu kejadian yang 
mengandung serba kemungkinan, maka ia adalah mujmal (global), 
karena itu tidak dapat dijadikan dalil”. 





455 





Dengan demikian, kemungkinan yang terjadi di sini ialah bahwa 
hal itu merupakan hukum khusus mengenai para ummul mu'minin 
(istri-istri Nabi saw.) di samping hukum-hukum khusus lainnya 
untuk mereka, seperti haramnya mengawini mereka sepeninggal 
Rasulullah saw., dan sebagainya.261 


F. Riwayat Imam Tirmidzi secara marfu': 


5 LAU LA D4 Patah Leg 2 
SEN EN AG East 
(SMA, ol) 


"Wanita itu aurat, apabila ia keluar maka ia didekati oleh setan,”262 


Sebagian ulama Syafi'iyah dan Hanabilah menjadikan hadits ini 
sebagai dasar untuk menetapkan bahwa seluruh tubuh wanita ada- 
lah aurat, serta mereka tidak mengecualikan wajah, tangan, dan kaki. 

Sebenarnya hadits ini tidak menetapkan hukum secara menyelu- 
ruh sebagaimana yang mereka kemukakan itu, tetapi hanya menun- 
jukkan bahwa pada dasarnya wanita itu terlindungi dan tertutup, tidak 
terbuka dan terhina. Dan hadits ini cukup menetapkan bahwa seba- 
gian besar tubuh wanita itu aurat. Andaikata hadits ini hanya diambil 
pengertian lahiriahnya, niscaya tidak boleh membuka sedikit pun 
tubuhnya dalam shalat dan haji, tetapi hal ini bertentangan dengan 
dalil yang sahih dan meyakinkan --tentang dibukanya wajah dan 
tangan dalam shalat dan haji. 

Maka, bagaimana mungkin dapat digambarkan bahwa wajah dan 
tangan itu aurat, padahal sudah disepakati tentang dibukanya pada 
waktu shalat dan wajib membukanya pada waktu ihram? Apakah 
masuk akal bahwa syara' memperbolehkan membuka aurat pada 
waktu shalat dan mewajibkan membukanya pada waktu ihram -- 
kalau wajah dan tangan itu termasuk aurat? 


G. Ada dalil lain yang dipakai golongan yang mewajibkan cadar ini 
apabila mereka tidak mendapatkan dalil nash yang muhkamat, 
yaitu mereka menggunakan saddudz dzari'ah (menutup pintu ke- 
rusakan/usaha preventif). Inilah senjata mereka yang termasyhur 
apabila senjata-senjata lainnya sudah tumpul. 


26 1Mawahibul Jalil min Adillati Khalil, 1: 185. 
262jmam Tirmidzi berkata: "Hadits ini hasan sahih.” 


456 





LA 


aa 





Saddudz dzari'ah ini dimaksudkan untuk mencegah sesuatu yang 
mubah karena dikhawatirkan akan terjatuh pada yang haram. Teta- 
pi, hal ini masih diperselisihkan oleh para fugaha, antara golongan 
yang melarang dan memperbolehkan (penggunan teori ini), serta 
antara yang memperlapang dan mempersempit. Al-Allamah Ibnul 
Oayyim mengemukakan sembilan alasan yang menunjukkan disya- 
riatkannya saddudz dzari'ah ini dalam kitab beliau Ilam al-Muwaggi'in. 

Tetapi, yang sudah menjadi ketetapan para muhaggig dari kalangan 
ulama figih dan ushul ialah bahwa berlebih-lebihan dalam menutup 
”pintu/jalan” sama dengan berlebih-lebihan dalam membukanya. 
Berlebihan dalam membuka "jalan” akan mengakibatkan banyak 
kerusakan yang membahayakan manusia dalam urusan agama dan 
dunia mereka. Sedangkan berlebihan dalam menutup "jalan” akan 
menghilangkan banyak sekali kemaslahatan manusia dalam urusan 
kehidupan dan urusan akhirat mereka. 

Apabila Asy-Syari' (Allah dan Rasul-Nya) telah membuka sesuatu 
dengan nash dan kaidah, maka kita tidak boleh menutupnya dengan 
pemikiran dan kekhawatiran-kekhawatiran kita, lantas kita halalkan 
apa yang telah diharamkan Allah atau kita membuat syariat yang 
tidak diizinkan Allah. 

Kaum muslim pada zaman dulu telah bersikap sangat ketat de- 
ngan alasan "membendung pintu fitnah” (saddudz dzari'ah ila al-fit- 
nah), lalu mereka mengharamkan wanita pergi ke masjid. Dengan 
demikian, mereka telah menghalangi kaum wanita untuk mendapat- 
kan kebaikan yang banyak, sedangkan ayah atau suaminya belum 
tentu dapat menggantikan apa-apa yang seharusnya mereka dapat- 
kan dari masjid, seperti ilmu yang bermanfaat atau nasihat-nasihat 
yang dapat menyadarkannya. Sebagai akibatnya, banyak wanita 
muslimah yang hanya hidup bersenang-senang dengan tidak pernah 
sekali pun ruku kepada Allah. Padahal Rasulullah saw. dengan tegas 
mengatakan: 


Lie 2 HA DE 
(Ab ola) Ah dmn AI LAN yaa 
"Janganlah kamu larang hamba-hamba perempuan Allah datang 
ke masjid-masjid Allah.” (HR Muslim) 


Secara berkala terjadilah diskusi-diskusi di kalangan kaum muslim 


seputar masalah kegiatan belajar kaum wanita dan kepergiannya ke 
sekolah atau kampus. Yang menjadi hujjah golongan yang melarang- 


457 


nya ialah saddudz dzari'ah. Sementara itu, kenyataan menunjukkan 
bahwa wanita yang berpendidikan lebih mampu membuat keteram- 
pilan dan berbagai kesibukan tulis-menulis atau surat-menyurat. 
Akhirnya, diskusi itu berkesudahan dengan keputusan bahwa kaum 
wanita boleh mempelajari semua ilmu yang bermanfaat untuk diri- 
nya, keluarganya, dan masyarakatnya, baik mengenai ilmu agama 
maupun ilmu dunia, dan kondisi inilah yang dominan di semua 
negara Islam tanpa ada seorang pun yang mengingkarinya, kecuali 
hal-hal yang menyimpang dari adab dan hukum Islam. 

Cukuplah bagi kita hukum-hukum dan adab-adab yang telah di- 
tetapkan oleh syara" untuk menutup pintu kerusakan dan fitnah. 
Seperti kewajiban mengenakan pakaian menurut aturan syara', tidak 
boleh bertabarruj (membuka aurat), haramnya berduaan antara laki- 
laki dan perempuan, wajib bersikap serius dan sopan dalam berbicara, 
berjalan, dan beraktivitas, serta wajib menahan pandangan terhadap 
lawan jenis. Kiranya hal ini sudah cukup bagi kita sehingga tidak 
perlu lagi kita memikirkan larangan-larangan lain dari kita sendiri. 


H. Di antara dalil mereka lagi: 'urf (kebiasaan) yang berlaku di 
kalangan kaum muslim selama beberapa abad, bahwa kaum 
wanita menutup wajahnya dengan selubung muka, cadar, dan 
sebagainya. 

Sebagian ulama berkata: ”Urf di dalam syara mempunyai penilai- 
an, karena itu di atasnya hukum ditegakkan.” 

Selain itu, Imam Nawawi dan lainnya telah meriwayatkan dari 
Imam al-Haramain --dalam berdalil tentang tidak bolehnya wanita 
memandang laki-laki-- bahwa kaum muslim telah sepakat melarang 
wanita keluar rumah dengan wajah terbuka. 

Akan tetapi, saya tolak alasan dan anggapan ini dengan beberapa 
alasan sebagai berikut: 

1. Bahwa 'urf ini bertentangan dengan 'urf yang berlaku pada zaman 
Nabi, zaman sahabat, dan pada zaman generasi terbaik, yaitu 
generasi yang mengikuti jejak langkah para sahabat (yakni tabi'in). 

2. Bahwa 'urf itu bukan 'urf umum, bahkan 'urf itu berlaku di suatu 
negara tetapi tidak berlaku di desa-desa dan kampung-kampung, 
sebagaimana yang sudah dimaklumi. 

3. Bahwa perbuatan Nabi al-Ma'shum saw. tidak menunjukkan 
hukum wajib, tetapi hanya menunjukkan kebolehan dan pensya- 
riatan sebagaimana ditetapkan dalam ushul, maka bagaimana 
lagi dengan perbuatan orang lain? 


458 











Karena itu, 'urf atau kebiasaan ini --meskipun kita terima seba- 
gai 'urf umum sekalipun-- tidak lebih hanya menunjukkan bahwa 
mereka menganggap bagus memakai cadar itu, sebagai sikap 
kehati-hatian mereka, dan tidak menunjukkan bahwa mereka 
mewajibkan cadar sebagai ketentuan agama. 

4. 'Urf ini bertentangan dengan 'urf atau kebiasaan yang terjadi se- 
karang, sesuai dengan tuntutan kebutuhan dan perkembangan 
zaman, tuntutan kebutuhan hidup, tata kehidupan masyarakat, 
dan perubahan kondisi kaum wanita dari kebodohan kepada ke- 
ilmuan (berpengetahuan), dari kebekuan kepada pergerakan, dan 
dari cuma duduk di dalam rumah menuju ke aktivitas dalam ber- 
bagai lapangan yang bermacam-macam. 

Sedangkan hukum-hukum yang ditetapkan berdasarkan 'urf 
atau kebiasaan di suatu tempat dan pada suatu waktu, ia akan 
berubah sesuai dengan perubahannya. 


Syubhat Terakhir 

Akhirnya saya kemukakan juga di sini suatu syubhat yang ditim- 
bulkan oleh sebagian orang yang peduli terhadap agama yang ingin 
mempersempit ruang kebebasan wanita, yang ringkasnya sebagai 
berikut: 

”Kami menerima argumentasi yang Anda kemukakan tentang 
disyariatkan (diperbolehkan)-nya wanita membuka wajahnya, seba- 
gaimana kami juga menerima bahwa kaum wanita pada periode per- 
tama --masa Nabi dan Khulafa ar-Rasyidin-- tidak memakai cadar 
melainkan pada keadaan tertentu saja yang sedikit jumlahnya. 

Tetapi kita harus mengerti bahwa zaman itu merupakan zaman 
yang ideal, akhlaknya bersih, rohaniahnya tinggi, wanita aman 
membuka wajahnya tanpa ada seorang pun yang mengganggunya. 
Berbeda dengan zaman kita di mana kerusakan sudah merajalela, 
dekadensi moral terjadi di mana-mana, fitnah menimpa manusia di 
mana-mana, maka tidak ada yang lebih utama bagi wanita daripada 
menutup wajahnya, sehingga tidak menjadi mangsa serigala-serigala 
lapar yang senantiasa mengintainya di setiap penjuru.” 

Terhadap syubhat ini dapat saya kemukakan jawaban sebagai 
berikut: 

Pertama: bahwa meskipun periode awal merupakan periode yang 
ideal, yang tidak ada tandingannya dalam hal kesucian akhlak dan 
ketinggian rohaninya, tetapi mereka masih termasuk periode manu- 


459 





Sia juga, yang di dalamnya ada kelemahan, hawa nafsu, dan kesalah- 
an. Karena itu di antara mereka ada orang yang berbuat zina, ada 
yang dijatuhi hukuman had, ada yang melakukan tindakan-tindak- 
an yang masih di bawah zina, ada orang-orang yang durhaka, dan 
ada pula orang-orang gila dan sinting yang suka mengganggu kaum 
wanita dengan melakukan ulah-ulah yang menyimpang. Dan telah 
turun ayat (dalam surat al-Ahzab) yang menyuruh wanita-wanita 
beriman mengulurkan jilbab ke tubuh mereka agar mereka dapat di- 
kenal sebagai wanita-wanita merdeka yang sopan dan menjaga diri 
hingga tidak diganggu: 


P1 z ri 
20702 Te op 4 Lah t 
PEN moto 
”.. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, 
karena itu mereka tidak diganggu ....” (Al-Ahzab: 59) 


Selain itu, telah turun pula beberapa ayat dalam surat al-Ahzab 
yang mengancam kaum durhaka dan "sinting” itu jika mereka tidak 
mau meninggalkan perbuatan mereka yang hina itu. Allah berfirman: 

— "Sesungguhnya jika tidak berhenti orang-orang munafik, orang- 
orang yang berpenyakit dalam hatinya, dan orang-orang yang 
menyebarkan kabar bohong di Madinah (dari menyakitimu), nis- 
caya kami perintahkan kamu (untuk memerangi) mereka, kemu- 
dian mereka tidak menjadi tetanggamu (di Madinah) melainkan 
dalam waktu yang sebentar, dalam keadaan terlaknat. Di mana saja 
mereka dijumpai, mereka ditangkap dan dibunuh dengan sehebat- 
hebatnya.” tal-Ahzab: 60-61) 


Kedua: bahwa dalil-dalil syariah --apabila telah sah dan jelas-- 
bersifat umum dan abadi. Ia bukan dalil untuk satu atau dua periode 
saja, kemudian berhenti dan tidak dijadikan dalil lagi. Sebab, jika 
demikian, maka syariat itu hanya bersifat temporal, tidak abadi, dan 
hal ini bertentangan dengan predikatnya sebagai syariat terakhir. 

Ketiga: kalau kita buka pintu ini, maka kita bisa saja menasakh 
(menghapus) syariat dengan pikiran kita, orang-orang yang ketat 
dapat saja menasakh hukum-hukum yang mudah dan ringan dengan 
alasan wara" dan hati-hati, dan orang-orang yang longgar dapat 
menasakh hukum-hukum yang telah baku dengan alasan perkem- 
bangan zaman dan sebagainya. 


460 








Yang benar, bahwa syariat adalah yang menghukumi bukan yang 
dihukumi, yang diikuti bukan yang mengikuti, dan kita wajib tunduk 
kepada hukum syariat, bukan hukum syariat yang tunduk kepada 
peraturan kita: 


”Andaikata kebenaran itu menuruti hawa nafsu mereka, pasti bina- 
salah langit dan bumi ini, dan semua yang ada di dalamnya ....” (al- 
Mu'minun: 71) 


Beberapa Pernyataan yang Menguatkan Pendapat Jumhur 


Saya percaya bahwa persoalan ini telah begitu jelas setelah saya 
kemukakan argumentasi kedua belah pihak, dan semakin jelas bagi 
kita bahwa pendapat jumhurlah yang lebih rajih (kuat) dalilnya, lebih 
mantap pendapatnya, dan lebih lempang jalannya. 

Namun demikian, perlu kiranya saya tambahkan di sini beberapa 
pernyataan yang menambah kuatnya pendapat jumhur, dan dapat 
melegakan hati setiap muslimah yang taat dan mengikuti pendapat 
ini tanpa merasa kesulitan, insya Allah. 


Pertama: Tidak Ada Penugasan dan Pengharaman Kecuali dengan 
Nash yang Sahih dan Sharih 


Bahwa pada dasarnya manusia itu terbebas dari tanggungan dan 
taklif (beban tugas), dan tidak ada taklif kecuali dengan nash yang 
pasti. Karena itu, masalah mewajibkan dan mengharamkan dalam 
ad-Din itu merupakan suatu urusan yang serius, bukan urusan sem- 
barangan, sehingga kita tidak mewajibkan kepada manusia apa yang 
tidak diwajibkan oleh Allah, atau kita mengharamkan kepada 
mereka apa yang dihalalkan oleh Allah, atau kita membuat syariat 
atau peraturan dalam ad-Din yang tidak diizinkan oleh Allah. 

Karena itu, para imam salaf dahulu sangat berhati-hati dalam 
mengucapkan kata haram kecuali terhadap sesuatu yang sudah dike- 
tahui pengharamannya secara pasti sebagaimana yang dikemukakan 
Imam Ibnu Taimiyah dan saya sebutkan dalam kitab saya al-Halal 
wal-Haram fil-Islam. 

Di samping itu, pada asalnya segala sesuatu dan segala tindakan 
yang merupakan adat kebiasaan adalah mubah. Maka apabila tidak 
didapati nash yang shahih tsubut (periwayatannya) dan sharih (jelas) 
petunjuknya yang menunjukkan keharamannya, tetaplah hal itu 
pada asal kebolehannya. Dan orang yang memperbolehkannya tidak 
dituntut dalil, karena apa yang ada menurut hukum asal tidak perlu 


461 


ditanyakan “illat-nya, justru yang dituntut agar mengemukakan dalil 
ialah orang yang mengharamkan.263 
Sedangkan mengenai masalah membuka wajah dan tangan tidak 

saya jumpai nash yang sahih dan sharih yang menunjukkan keha- 
ramannya. Andaikata Allah hendak mengharamkannya niscaya 
sudah diharamkan-Nya dengan nash yang jelas dan gath'i yang tidak 
meragukan, karena Dia telah berfirman: 

”.. sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang 

diharamkan-Nya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu mema- 

kannya ....” (al-An'am: 119) 


Sedangkan dari apa-apa yang telah dijelaskan-Nya tidak kita 
dapati masalah haramnya membuka wajah dan telapak tangan. Maka 
tidak perlulah kita mempersukar apa yang telah dimudahkan Allah, 
sehingga kita tidak tergolong ke dalam kaum yang disinyalir oleh 
Allah karena mengharamkan makanan yang halal: 


”.. Katakanlah: 'Apakah Allah telah memberikan izin kepadamu 
(tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja terhadap Allah?” 
(Yunus: 59) 


Kedua: Perubahan Fatwa karena Perubahan Zaman 


Di antara ketetapan yang tidak diperselisihkan lagi ialah bahwa 
fatwa itu bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, adat 
kebiasaan, serta situasi dan kondisi. 

Saya percaya bahwa zaman kita yang telah memberikan sesuatu 
kepada kaum wanita ini telah menjadikan kita menerima pendapat- 
pendapat yang mudah, yang menguatkan posisi dan kepribadian 
kaum wanita. 

Sungguh, musuh-musuh Islam baik dari kalangan misionaris, 
Marxis, orientalis, atau lainnya, telah mengekspos kondisi buruk 
kaum di beberapa negara Islam, dan menyandarkannya kepada Islam 
itu sendiri. Mereka juga berusaha menjelek-jelekkan hukum-hukum 
Syariat Islam beserta ajarannya mengenai wanita, dan digambarkan- 


263perbeda dengan masalah ibadah yang pada asalnya tidak boleh (haram/batil) se- 
hingga ada dalil yang memerintahkannya. Maka orang yang tidak memperbolehkan melaku- 
kan suatu bentuk ibadah tidak dituntut dalilnya, tetapi yang dituntut mengemukakan dalil 
ialah orang yang mendakwakan adanya ibadah tersebut. (Penj.) 


462 








nya dengan gambaran yang tidak cocok dengan hakikat yang dibawa 
oleh Islam. 

Karena itu saya melihat bahwa keunggulan pendapat dari seba- 
gian orang pada zaman kita sekarang ialah pendapat yang menya- 
darkan kaum wanita dan peran serta kaum wanita serta kemampu- 
annya menunaikan hak-hak fitrahnya dan hak-hak syar'iyahnya, 
sebagaimana yang telah saya jelaskan dalam kitab saya al-ljtihad fi 
asy-Syari'ati Islamiyyah. 


Ketiga: Bencana Umum 


Saya persilakan wanita muslimah yang sedang sibuk menjalan- 
kan dakwah agar tidak memakai cadar, supaya tidak terjadi pemi- 
sahan antara mereka dengan wanita-wanita muslimah lainnya, 
karena kemaslahatan dakwah di sini lebih penting daripada melaksa- 
nakan pendapat yang dipandangnya lebih hati-hati. 

Di antara hal yang tidak diperdebatkan lagi ialah bahwa terjadi- 
nya "bencana umum” (meratanya bencana) di kalangan masyarakat 
ialah disebabkan oleh sikap meringankan dan mempermudah urusan 
sebagai yang sudah diketahui oleh orang-orang yang sibuk mengge- 
luti ilmu figih dan ushul figih, dan untuk ini terdapat banyak fakta 
dan data. 

Dan bencana telah merajalela pada hari ini dengan keluarnya 
kaum wanita ke sekolah-sekolah, kampus-kampus, tempat-tempat 
kerja, rumah-rumah sakit, pasar-pasar, dan sebagainya. Mereka 
sudah tidak betah lagi tinggal di rumah sebagaimana pada masa- 
masa sebelumnya. Semua ini menuntut mereka untuk membuka 
wajah dan tangannya agar memudahkan gerak dan pergaulan 
mereka dengan kehidupan dan makhluk hidup, dalam mengambil 
dan memberi, menjual dan membeli, memahami dan memberikan 
pemahaman. 

Alangkah baiknya kalau semua persoalan itu hanya berhenti pada 
yang mubah atau yang diperselisihkan saja seperti mengenai mem- 
buka wajah dan telapak tangan. Tetapi persoalannya sudah melaju 
kepada yang sudah jelas-jeals haram, seperti membuka bahu dan 
betis, kepala, leher, dan kuduk, dan wanita-wanita muslimah juga 
ada yang melakukan bid'ah-bid'ah Barat (mode-mode) itu. Di sisi 
lain, kita jumpai pula wanita-wanita muslimah yang berpakaian tetapi 
telanjang, yang bergaya dan berlenggak-lenggok dengan dandanan 
dan mode rambut sedemikian rupa, persis seperti yang disinyalir 


463 





dalam hadits sahih dengan sinyalemen yang sangat jitu dan tepat. 

Bagaimana kita akan bersikap ketat dalam masalah ini, sedang- 
kan kebebasan dan kebinalan ini sudah terjadi di depan mata kita? 

Sesungguhnya peperangan ini tidak hanya seputar "wajah dan 
telapak tangan”: apakah boleh dibuka ataukah tidak? Tetapi pepe- 
rangan yang sebenarnya ialah dengan mereka yang hendak menjadi- 
kan wanita muslimah sebagai potret wanita Barat, dan hendak mele- 
paskan identitasnya dan melucuti ghirah islamiyahnya, lantas mereka 
keluar rumah dengan berpakaian tetapi telanjang, dengan berleng- 
gak-lenggok miring ke kanan dan ke kiri. 

Karena itu tidak boleh bagi saudara-saudara kita dan putri- putri 
kita yang "bercadar" serta ikhwan dan putra-putra kita yang "me- 
nyerukan cadar” membidikkan panahnya kepada saudara-saudara 
mereka yang "berhijab" (dengan tidak bercadar) dan ikhwan mereka 
"yang menyerukan hijab", yang merasa mantap dengan pendapat 
jumhur umat. Tetapi hendaklah mereka membidikkan panahnya ke- 
pada orang-orang yang menyerukan budaya buka-bukaan, telan- 
jang, dan melepaskan adab Islam. 

Sesungguhnya wanita muslimah yang mengenakan hijab syar'i 
itu sendiri sering berperang (berjuang) menghadapi lingkungannya, 
keluarganya, dan masyarakatnya sehingga mereka dapat melaksa- 
nakan perintah Allah untuk mengenakan hijab, maka bagaimanakah 
kita akan mengatakan kepadanya: "Sesungguhnya Anda melakukan 
dosa dan maksiat, karena Anda tidak memakai cadar”? 


Keempat: Masyaggah (Kesulitan) Mendatangkan Kemudahan 


Sesungguhnya mewajibkan wanita muslimah --lebih-lebih pada 
zaman kita sekarang ini-- untuk menutup wajah dan tangannya ber- 
arti memberikan kesulitan dan kesukaran serta kemelaratan kepada 
mereka. Padahal Allah Ta'ala telah meniadakan kesulitan, kesukaran, 
dan kemelaratan dalam melaksanakan agama-Nya, bahkan ditegak- 
kan-Nya agama-Nya itu di atas dasar kelapangan, kemudahan, ke- 
ringanan, dan rahmat kasih sayang. Allah berfirman: 


”.. dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam 
agama suatu kesempitan ....” tal-Hajj: 78) 


".. Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghen- 
daki kesukaran bagimu ....” (al-Bagarah: 185) 


464 





L 2 . kendiad 3. - SG spata 
Ok Oa Y Gleo ANA, 


"Allah hendak Nee keringanan 17-- dan manusia 
dijadikan bersifat lemah.” (an-Nisa': 28) 


Rasulullah saw. bersabda: 


2 AI 5 KE ii 
# fm. 5 pg 


"Aku diutus dengan membawa agama yang lembut dan lapang 
(toleran).” (HR Imam Ahmad dalam Musnadnya) 


Maksudnya, lurus dalam agidahnya dan lapang dalam hukum- 
hukumnya. 

Sedangkan para fugaha telah menetapkan dalam kaidahnya: "Ke- 
sukaran itu menarik kemudahan." 

Nabi saw. telah menyuruh kita untuk memberikan kemudahan 
dan jangan memberikan kesukaran, memberikan kegembiraan dan 
jangan menjadikan orang lari. Kita ditampilkan untuk memberi 
kemudahan bukan untuk memberi kesulitan. 


Beberapa Peringatan: 


Ada beberapa peringatan penting yang perlu dikemukakan di sini 
untuk kita perhatikan: 

1. Bahwa membuka wajah di sini tidak dimaksudkan agar si wanita 
memolesnya dengan bermacam-macam bedak dan parfum yang 
berwarna-warni. Begitupun membuka tangan di sini tidak dimak- 
sudkan agar mereka memanjangkan kukunya dan mengecatnya 
dengan apa yang mereka namakan manukir. Tetapi hendaklah dia 
keluar dengan sopan, tidak bersolek dan ber-make-up warna-warni, 
dan tidak tabarruj (menampakkan aurat, berpakaian mini, atau 
berpakaian yang tipis, atau yang membentuk lekuk tubuh). 
Semua yang diperbolehkan di sini adalah perhiasan yang ringan- 
ringan, sebagaimana yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas dan 
lainnya, yaitu celak di mata dan cincin di jari. 

2. Pendapat yang mengatakan tidak wajib bercadar tidak berarti 
mereka berpendapat bahwa memakai cadar itu tidak boleh. Maka 
barangsiapa di antara kaum wanita yang ingin memakai cadar, 
tidak ada larangan, bahkan hal yang demikian terkadang disukai-- 


465 


menurut pandangan sebagian orang yang cenderung bersikap 
hati-hati, apabila wanita itu cantik yang dikhawatirkan dapat 
menimbulkan fitnah, lebih-lebih jika memakai cadar itu tidak 
menyulitkannya dan tidak menimbulkan pergunjingan orang 
banyak. Bahkan banyak ulama yang mengatakannya wajib jika 
kondisinya demikian (bisa menimbulkan fitnah). Tetapi saya tidak 
menemukan dalil yang mewajibkan menutup wajah ketika dikha- 
watirkan menimbulkan fitnah. Sebab ini merupakan masalah 
yang tidak ada ukurannya, dan kecantikan itu sendiri sifatnya 
relatif, ada wanita yang oleh sebagian orang dianggap sangat can- 
tik, tetapi oleh sebagian yang lain dianggap biasa-biasa saja, dan 
oleh yang lain lagi dianggap tidak cantik. 

Beberapa penulis bahkan mengemukakan, hendaklah wanita 
menutup wajahnya apabila ada laki-laki ingin berlezat-lezat me- 
mandangnya atau mengkhayalkannya. Namun masalahnya, dari 
mana wanita tersebut mengetahui bahwa ada laki-laki ingin ber- 
lezat-lezat dengannya atau mengkhayalkannya (sehingga ia wajib 
menutup mukanya)? 

Oleh karena itu, yang lebih utama daripada menutup muka ialah 
hendaknya wanita tersebut menjauhi lapangan yang bisa menim- 
bulkan fitnah, jika ia menaruh perhatian terhadap masalah itu. 


3. Bahwa tidak ada kaitan antara membuka wajah dengan kebolehan 
melihatnya. Maka di antara ulama ada yang memperbolehkan 
membuka wajah tetapi tidak memperbolehkan melihatnya, ke- 
cuali pada pandangan pertama yang selintas. Ada pula yang 
memperbolehkan melihat apa yang diperbolehkan melihatnya itu, 
apabila tidak disertai dengan syahwat: jika disertai dengan syahwat 
atau dimaksudkan untuk membangkitkan syahwat, maka haram 
melihatnya, dan pendapat inilah yang saya pilih. 

Allah-lah yang memberi pertolongan dan petunjuk ke jalan 
yang lurus. 


466 


12 
HUKUM ORANG TUA MENIKAHKAN PUTRINYA 
TANPA PERSETUJUANNYA 


Pertanyaan: 


Saya pernah membaca dalam suatu majalah bahwa menurut 
mazhab Syafi'i seorang ayah berhak mengawinkan putrinya yang 
telah balig tanpa terlebih dahulu meminta persetujuannya. Benar- 
kah pendapat ini? Kalau pendapat ini benar, apakah sesuai dengan 
manhaj Islam yang umum yang mensyaratkan persetujuan wanita 
yang bersangkutan? Dan apakah dalam akad nikah selalu disyarat- 
kan adanya wali? 


Jawaban: 


Ada beberapa masalah penting yang harus kita tetapkan terlebih 
dahulu dalam menanggapi pertanyaan ini: 

Pertama: ada suatu kaidah pokok yang tidak diperselisihkan oleh 
kedua belah pihak (yang berbeda pendapat), yaitu bahwa setiap muj- 
tahid boleh jadi benar dan boleh jadi keliru, dan bahwa setiap orang 
boleh diambil dan ditinggalkan perkataannya kecuali Rasulullah al- 
Maksum saw. (yang harus diambil perkataannya dan tidak boleh 
ditinggalkan). 

Imam Syafi'i memang seorang imam yang besar di antara imam- 
imam kaum muslim, tetapi beliau adalah manusia biasa yang tidak 
maksum, dan beliau pernah berkata mengenai diri beliau sendiri: 


Tea 2-9 ngan 
He 


”"Pendapatku ini benar tetapi mengandung kemungkinan salah, 
dan pendapat orang selainku adalah salah tetapi mengandung 
kemungkinan benar." 


Diriwayatkan juga bahwa beliau pernah mengatakan: "Apabila 
telah sah suatu hadits, maka itulah mazhabku (pendapatku).” Dan 
dalam satu riwayat beliau berkata: ”... maka buanglah perkataanku 


ke pagar.” / 
467 £ 





Kedua: hendaklah kita menempatkan pendapat-pendapat para 
mujtahidin dalam kerangka historis, karena seorang mujtahid adalah 
putra lingkungan dan zamannya, dan tidak dapat dilupakan unsur 
mujtahid itu sendiri. 

Imam Syafi'i hidup pada zaman yang jarang sekali kaum wanita 
mengenal orang yang mengajukan lamaran kepadanya, melainkan 
hanya keluarganya yang mengenalnya. Oleh sebab itu, ayahnya di- 
beri wewenang khusus untuk mengawinkannya meskipun tanpa se- 
izinnya. Hal ini didasarkan pada tingginya kasih sayang orang tua 
(ayah) kepada putrinya, matangnya pertimbangan, dan bagusnya 
alasan dalam memilih calon suami yang cocok dan serasi untuk 
anaknya, ditambah ketidakmungkinannya sang ayah-:bersikap se- 
wenang-wenang terhadap anaknya. 

Stapa tahu, seandainya Imam Syafi'i r.a. hidup pada zaman kita 
dan mengetahui peradaban serta tingkat ilmu pengetahuan yang di- 
capai kaum wanita --yang telah mampu membedakan keadaan para 
lelaki yang mengajukan lamaran kepadanya, dan bila ia dinikahkan 
tanpa kerelaan hatinya maka kehidupan rumah tangganya akan 
menjadi neraka baginya dan bagi suaminya:- barangkali beliau akan 
mengubah pendapatnya, sebagaimana yang telah banyak beliau 
lakukan dalam masalah-masalah lain. Seperti telah kita dimaklumi 
bahwa beliau mempunyai dua mazhab (pendapat), yaitu mazhab 
gadim (pendapat lama) sebelum beliau pergi ke Mesir, dan mazhab 
jadid (pendapat baru) setelah beliau menetap di Mesir --setelah beliau 
melihat apa yang belum pernah dilihat sebelumnya dan mendengar 
apa yang belum pernah didengar sebelumnya. Oleh karena itu, terke- 
nal pula dalam kitab-kitab Syafi'iyah ungkapan: "Syafi'i berkata 
dalam gaul gadim (pendapat lama), dan Syafi'i berkata dalam gaul jadid 
(pendapat baru).” 

Ketiga: dalam hal memperbolehkan seorang ayah menikahkan 
putrinya tanpa seizinnya, golongan Syafi'iyah mensyaratkan bebe- 
rapa Syarat, antara lain: 

1. Antara ayah dan anak tidak ada permusuhan yang nyata, seperti 
karena perceraiannya dengan ibu si anak (istrinya), dan sebagai- 
nya. 

2. Dinikahkan dengan calon suami yang sekufu (setara, cocok, serasi). 

. Dinikahkan dengan mahar (maskawin) yang sesuai. 


4. Calon suami tidak sulit dalam memberikan mahar. 


ken 


468 








5. Tidak dinikahkan dengan laki-laki yang menjadikannya menderita 
dalam pergaulannya, seperti dengan laki-laki tuna netra, tua renta, 
dan sebagainya. 


Syarat-syarat tersebut meringankan sebagian pengaruh ijbar (pe- 
maksaan), tetapi tidak dapat memecahkan masalah dari akarnya. 

Setelah mengemukakan beberapa kaidah tersebut, maka saya 
katakan: 

Telah sah sejumlah hadits dari Nabi saw. yang mewajibkan meng- 
ajak berunding dan meminta izin kepada anak wanita ketika hendak 
dinikahkan. Maka tidak boleh menikahkan anak perempuan tanpa 
ridhanya, meskipun yang menikahkannya ayahnya sendiri. Di anta- 
ranya ialah hadits yang tersebut dalam Shahih al-Bukhari: 


Kr 2G 25 Layu urea as Aj 
- LI Get 2 BUSI 


"Tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia Ta perse- 
tujuannya terlebih dahulu.” Para sahabat bertanya, "Bagaimanakah 
izin (persetujuannya) itu?” Beliau menjawab, Jika ia diam saja (ti- 
dak menyatakan penolakan).” 


3 3 & 2 PEG Cok 
Les 3 Kan Ceng 


"Gadis itu dimintai izin (persetujuannya) mengenai Sernlkahari 
dirinya, dan izinnya diamnya.” 


Ke WS KA nine au LEK 


"Janda itu lebih berhak ketadan Pai sedahokan anak ai 
harus diminta persetujuannya oleh ayahnya.” 


Diriwayatkan juga dalam kitab Sunan (Sunan Abu Daud, Sunan Ibnu 
Majah, dan Musnad Ahmad) dari hadits Ibnu Abbas r.a.: 


AGAN LEAN SANA, Ea 


469 


£ GG NGA AL AA 0 LL 
SP) PN BU 5 
AN — GAP L1. AG a14 
5 Saga - KP 5 Pa », 4 


. ” 
"Bahwa seorang anak perempuan perawan datang kepada Nabi saw. 
lalu ia melaporkan bahwa ayahnya telah menikahkan dia (dengan 
seseorang) padahal dia tidak suka, maka Rasulullah saw. memberi 
dia hak untuk memilih.” 


Diriwayatkan juga dari Aisyah r.a. bahwa ada seorang wanita 
datang kepadanya dengan mengatakan, "Sesungguhnya ayahku 
telah menikahkan aku dengan anak saudaranya untuk mengangkat 
kerendahan derajatnya, padahal aku tidak suka.” Aku (Aisyah) ber- 
kata, "Duduklah dulu sehingga Rasulullah datang. Setelah beliau 
datang maka aku sampaikan kepada beliau permasalahannya, lalu 
beliau menyuruh orang memanggil ayahnya dan menyerahkan 
urusan itu kepada wanita tersebut, lantas wanita itu berkata: 


5 - 4 22K Ye 237— 
3 Ie AT TS 


. 


“ 
2 Pa (ON tali -— 3. AA 
Aa DANSA 


"Ya Rasulullah, saya perkenankan apa yang dilakukan ayah itu, 
hanya saja saya ingin agar kaum wanita tahu bahwa bapak-bapak 
— tidak mempunyai kekuasaan terhadap urusan ini.”264 


264 Patam riwayat Buraidah yang dirawikan oleh Ibnu Majah menggunakan lafal: 
- . 2 
£ KANG AN III SA (AS OLES 

"Hanya saja saya ingin agar kaum wanita tahu bahwa bapak-bapak tidak mempunyai kekuasaan terhadap 
urusan ini.” 

Sedangkan dalam riwayat Nasa'i dari Aisyah dengan lafal: 

BAGAI K5 

"Hanya saja saya ingin tahu, apakah kaum wanita punya kekuasaan dalam urusan ini?” 

Lihat: Sunan Ibnu Majah, 1: 602-603, No. 1874: Sunan Nasa'i, 6: 86-87. (Penj.) 


470 








Menurut lahirnya, wanita ini adalah gadis (perawan), sebagaimana 
yang dikatakan oleh. pengarang Subulus Salam, dan boleh jadi dia ada- 
lah gadis yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas, yang telah dini- 
kahkan oleh ayahnya dengan seorang laki-laki yang sekufu, yaitu 
anak saudara ayahnya itu. Dan seandainya dia janda, maka dia telah 
menjelaskan bahwa maksudnya tidak lain hanyalah kelak memberi- 
tahukan kepada kaum wanita bahwa orang tua (ayah) tidak mempu- 
nyai kekuasaan sedikit pun dalam urusan ini. Sedangkan lafal "an- 
nisa” (kaum wanita) adalah umum, meliputi gadis dan janda. Wanita 
itu mengucapkan perkataannya di sisi Nabi saw., dan beliau meng- 
akuinya. 

Seakan-akan gadis yang cerdas ini hendak memberitahukan ke- 
pada kaumnya, kaum wanita, mengenai hak yang diberikan Syari' 
(Pembuat syariat) kepadanya terhadap dirinya sendiri, sehingga 
bapak-bapak atau wali-wali tidak boleh bertindak sewenang-wenang 
terhadap mereka, lantas menikahkan mereka tanpa kerelaan (izin, 
persetujuan) mereka dengan orang yang tidak mereka sukai bahkan 
mereka benci. 

Imam Syaukani mengatakan di dalam Nailul Authar: "Hadits-hadits 
ini secara lahiriah menunjukkan bahwa gadis yang sudah dewasa 
apabila dinikahkan tanpa persetujuannya, maka akadnya tidak sah. 
Yang berpendapat demikian ialah Imam al-Auza'i, ats-Tsauri, al- 
Itrah, dan golongan Hanafi, serta Imam Tirmidzi meriwayatkan pen- 
dapat ini dari kebanyakan ahli ilmu.” 

Sebelum Imam Syaukani, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah menulis di 
dalam Fatawa-nya seperti berikut: 

"Sesungguhnya meminta izin (persetujuan) kepada gadis yang 
sudah dewasa adalah wajib bagi ayah atau lainnya, dan tidak boleh 
memaksanya untuk menikah. Pendapat inilah yang benar. Pendapat 
ini yang dipilih Inam Ahmad menurut satu riwayat dan dipilih oleh 
sebagian sahabatnya, dan ini juga merupakan mazhab Abu Hanifah 


Lebih lanjut beliau (Syekhul Islam) menulis: "Sesungguhnya 
menjadikan keperawanan sebagai alasan yang mewajibkan untuk 
membatasi hak (kaum wanita) adalah bertentangan dengan prinsip 
Islam, dan menjadikan hal tersebut sebagai 'illar untuk membatasi atau 
menghalangi kaum wanita merupakan pembuatan 'llat dengan suatu 
sifat yang tidak ada pengaruhnya dalam syara'.” 

Kemudian beliau meneruskan: "Yang benar, bahwa sebagai alasan 
ijbar (pemaksaan) itu ialah karena masih kecil, sedangkan gadis 


471 











yang sudah dewasa tentu tidak dapat dipaksa oleh seorang pun untuk 
menikah, karena terdapat riwayat dalam kitab Shahih dari Nabi saw. 
bahwa beliau bersabda: 


Ro In GL IC LA II IAI 
EA Bj SUN 


“ 


IS. BEN AI AE 
- Pa & 2 SB 


"Tidak boleh seorang gadis dinikahkan sehingga ia dimintai per- 
setujuannya terlebih dahulu, dan tidak boleh seorang janda dini- 
kahkan sehingga ia diajak musyawarah.” Lalu ada yang berkata, 
"Sesungguhnya gadis itu bersifat pemalu.” Beliau menjawab, ”Per- 
setujuannya ialah jika ia diam.” . 


Lafal yang lain dalam ash-Shahih menyebutkan: - 


Y, 
. 
- 24 “3 « c I- e 2 
BEN GSELIN 
"Gadis itu harus dimintai izinnya oleh ayahnya.” 


Inilah larangan Nabi saw. bahwa seorang gadis tidak boleh dini- 
kahkan sehingga diminta izinnya atau persetujuannya. Larangan ini 
meliputi ayah dan lainnya, sebagaimana dinyatakan secara eksplisit 
dalam riwayat lain yang sahih, dan ayah sendiri yang harus langsung 
meminta izinnya. 

Sebagai perbandingan, dalam hal harta yang dimiliki seorang anak 
perempuan, seorang ayah tidak boleh membelanjakannya jika si 
anak itu telah dewasa dan normal pikirannya. Apalagi perihal "diri- 
nya” yang nota bene lebih terhormat daripada hartanya. Maka bagai- 
mana mungkin si ayah diperbolehkan mentransaksikan kehormatan 
putrinya padahal ia sudah dewasa serta memiliki sikap dan perasaan 
secara personal? 

Lagi pula, dijadikannya kondisi "masih kecil” sebagai alasan 
untuk membatasi kebebasan anak perempuan adalah berdasarkan 
nash dan ijma'. Sedangkan menjadikan keperawanan sebagai alasan 
yang mengharuskan pembatasan itu bertentangan dengan prinsip 
Islam, karena Syari' tidak menjadikan keperawanan sebagai pemba- 


472 





tasan dalam suatu persoalan yang telah disepakati. Maka menjadi- 
kan hal itu sebagai alasan pembatasan merupakan pemberian alasan 
dengan sifat yang tidak ada pengaruhnya dalam syara'. 

Selain itu, orang-orang yang berpendapat boleh memaksa sebe- 
narnya akan merasa kesulitan apabila si gadis membuat kriteria sen- 
diri tentang kekufuan (kecocokan, keserasian) --sementara di sisi 
lain sang ayah pun membuat kriteria tersendiri. Manakah yang di- 
pakai, kriteria anak atau kriteria ayah? Dalam hal ini, ada dua bentuk 
jawaban menurut mazhab Syafi'i dan Ahmad. Barangsiapa yang me- 
makai kriteria anak (gadis) berarti merusak pokok (asal), dan 
barangsiapa yang memakai kriteria ayah maka akan menimbulkan 
mudarat, kerusakan, dan keburukan yang tidak disangsikan lagi, 
karena Nabi saw. telah mengatakan dalam hadits sahih: 


EN ALA OTEAY AN 33 Se Kan SA KAN 
I, 1) 2 (3 
MAS 


"Janda itu lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya, dan gadis 
itu harus dimintai izin, dan izinnya ialah diamnya.” 


Dalam satu riwayat disebutkan dengan lafal: 


Lat3 AL LI ug 
. (3 Ie Yuan Tai | 
"Janda itu lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya.” 


Ketika Nabi saw. menjadikan janda itu lebih berhak terhadap diri- 
nya, maka hal ini menunjukkan bahwa gadis tidak lebih berhak ter- 
hadap dirinya, tetapi walinyalah yang lebih berhak terhadap dirinya, 
dan mereka itu adalah ayah atau kakeknya. 

Itulah argumentasi orang-orang yang menetapkan hak ijbar (me- 
maksa) bagi wali. Mereka tidak mengamalkan nash dan zhahir hadits: 
mereka hanya berpegang pada khithab (pemahaman) hadits. Mereka 
tidak menangkap maksud Rasul saw. bahwa "janda lebih berhak ter- 
hadap dirinya daripada walinya” berarti mencakup semua wali, tetapi 
mereka mengkhususkannya dengan ayah dan kakek. Sedangkan 
mengenai bagian kedua yang berbunyi "dan gadis harus dimintai 
izinnya” mereka tidak mewajibkan izin itu, mereka hanya mengata- 


473 


kan ”mustahab”, sehingga sebagian mereka memberlakukan gias 
untuknya, dan mereka berkata: "Karena izinnya itu mustahab, maka 
cukuplah dengan diam, dan seandainya meminta izin kepada gadis 
itu wajib sudah barang tentu harus dinyatakan secara eksplisit.” 
Demikian argumentasi sebagian sahabat (pengikut) Imam Syafi'i 
dan Ahmad. Hal ini bertentangan dengan ijma' kaum muslim sebe- 
lumnya juga bertentangan dengan nash-nash Rasulullah saw.. Karena 
telah sah berdasarkan sunnah shahihah yang banyak jumlahnya dan 
kesepakatan para imam sebelum mereka bahwa apabila seorang gadis 
akan dinikahkan oleh saudaranya atau oleh pamannya maka ia harus 
diminta izinnya terlebih dahulu, dan izinnya ialah sikap diamnya. 
Adapun mafhum hadits di atas ialah bahwa Nabi saw. membeda- 
kan antara gadis dan janda, sebagaimana sabda beliau dalam hadits 


lain: 
“ va 1 AP Yel « £3 J 
CAN TG IE BIN SI 
Ki 3 “5 C5 


KA. 


"Tidak boleh dinikahkan seorang gadis sehingga ia diminta izinnya, 
dan tidak boleh dinikahkan seorang janda sehingga ia diajak mu- 
syawarah (ditunggu perintahnya).” 


Dalam hadits ini, untuk gadis digunakan lafal al-idzn (izin), 
sedangkan untuk janda digunakan lafal al-amr (perintah), untuk 
yang satu izinnya dengan diamnya dan yang satunya lagi izinnya 
dengan ucapannya. 

Inilah dua perbedaan yang digunakan Nabi saw. untuk membeda- 
kan antara gadis dan janda. Beliau tidak membedakan antara boleh 
memaksa dan tidak boleh memaksa. Hal ini disebabkan kondisi 
"gadis” yang masih malu-malu membicarakan urusan pernikahan- 
nya, maka lamaran tidak langsung ditujukan kepada dirinya, melain- 
kan kepada walinya, lalu walinya meminta persetujuannya atau izin- 
nya sehingga ia memberikan persetujuan. Si gadis sama sekali tidak 
menyuruh si wali untuk menikahkannya, tetapi ia hanya mengizin- 
kannya bila diminta izinnya. 

Berbeda dengan janda, karena ia sudah tidak malu lagi membica- 
rakan masalah pernikahannya, maka lamaran itu langsung dituju- 
kan kepada dirinya, lantas ia memerintah (menyuruh) walinya untuk 
menikahkannya. Jadi, dialah amirah (yang menyuruh) walinya, dan 


474 





si wali harus menuruti permintaan si janda untuk menikahkannya 
dengan lelaki yang sekufu, apabila si janda memintanya melakukan 
hal itu. Dengan demikian, wali disuruh (diminta) oleh si janda (untuk 
menikahkannya), sedangkan terhadap anak gadis si wali meminta 
izin. Inilah yang ditunjuki oleh sabda Nabi saw. tersebut. : 

Adapun menikahkan si wanita dengan seseorang yang tidak ia 
sukai, maka hal ini bertentangan dengan prinsip Islam dan logika. 
Sebagai analogi, dalam hal jual beli atau sewa-menyewa bagi kepen- 
tingan anak, Allah juga tidak memperkenankan seorang wali me- 
maksakan kehendaknya melainkan dengan persetujuan anak terse- 
but, termasuk dalam masalah makanan, minuman, dan pakaian yang 
tidak dikehendakinya. Maka, bagaimana diperbolehkan wali akan 
memaksakan anaknya untuk melakukan "hubungan suami-istri” 
dengan orang yang tidak disukainya dan bergaul dengan orang yang 
dibencinya? 

Allah menjalinkan cinta dan kasih sayang antara suami-istri. Oleh 
sebab itu, jika pernikahan itu sendiri dilandasi oleh perasaan tidak 
suka dan ingin melarikan diri dari calon suami, maka akankah tum- 
buh cinta dan kasih sayang dalam perkawinan tersebut?”265 

Imam Ibnul Oayyim mengatakan di dalam Zadul Maad, setelah 
mengemukakan hukum Nabi saw. tentang wajibnya meminta izin 
kepada anak gadis, sebagai berikut: 

”Hukum ini mewajibkan agar gadis yang sudah dewasa tidak 
dipaksa untuk dinikahkan, dan ia tidak boleh dinikahkan kecuali 
dengan kerelaannya. Inilah pendapat jumhur salaf dan mazhab Abu 
Hanifah serta satu riwayat dari Imam Ahmad. Ini juga merupakan 
pendapat yang mengharuskan kita tunduk kepada Allah dan kita 
tidak mempunyai keyakinan selainnya. Juga merupakan pendapat 
yang sesuai dengan hukum Rasulullah saw., perintahnya, larangan- 
nya, gawa'id syari'at-nya, dan kemaslahatan umatnya ....” Mengenai 
hal ini, beliau (Ibnul Oayyim) memberikan penjelasan secara panjang 
lebar. 

Maka dengan pendapat ini pula saya (Oardhawi) tunduk ber- 
agama kepada Allah, dan tidak berkeyakinan pada yang selainnya, 
apa pun komentar orang yang berbeda pendapat dengan ini. 

Adapun wanita menikahkan dirinya tanpa seizin walinya, maka 
hal itu adalah jaiz (boleh) apabila sekufu, demikian menurut Abu 


265 Majmu' Fatawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, 25: 22-25. 


475 





Hanifah dan sahabat-sahabatnya. Karena menurut mereka, hadits 
yang mensyaratkan wali itu tidak ada yang sah. Demikian pula pen- 
dapat golongan zhahiriah mengenai janda, dengan berpedoman pada 
sabda Rasulullah saw.: | 


Ge ESAI “EK 
TO Pa 20 | .y. 19 
"Janda lebih berhak terhadap dirinya daripada walinya.” 


Sedangkan jumhur ulama berpendapat bahwa wali merupakan 
syarat pernikahan, dengan beralasan pada hadits: 


"3 « P4 2, P( 
BENKAI 
"tidak ada pernikahan kecuali dengan wali.” 


dan hadits-hadits lainnya. 

Hikmahnya ialah agar pernikahan tersebut sempurna --dengan 
adanya kerelaan dari pihak-pihak tertentu secara keseluruhan. Selain 
itu, agar wanita yang menikah tidak hanya berada di bawah kasih 
sayang atau kekuasaan suami saja, karena wanita yang menikah 
tanpa seizin keluarganya pada umumnya tidak lagi mendapatkan 
perhatian. 

Namun demikian, apabila hakim telah menetapkan sahnya suatu 
perkawinan, maka perkawinan itu sah. Tidak ada seorang pun yang 
dapat membatalkannya, sebagaimana dikatakan Ibnu Gudamah dalam 
kitab al-Mughni. 


13 
HUKUM MAHAR DAN HIKMAHNYA 


Pertanyaan: 

Beberapa wanita yang terpengaruh pemikiran Barat ramai mem- 
permasalahkan mahar atau maskawin yang diwajibkan Islam terha- 
dap kaum laki-laki pada waktu pernikahan, dan dijadikannya hak 
kaum wanita. Mereka mengatakan bahwa mahar merupakan harga si 


476 





wanita yang harus dibayar oleh pihak laki-laki sebagai imbalan dia 
dapat bersenang-senang dengannya. Seakan-akan laki-laki membeli 
wanita dengan harta yang diberikannya itu. 

Wanita-wanita yang kebarat-baratan itu sampai berani menuntut 
mahar yang mahal, sejalan dengan tuntutan mereka untuk mengha- 
puskan sebagian hukum syariat yang telah tetap. 

Kami mohon penjelasan tentang hakikat mahar dan hukumnya, 
hikmah disyariatkannya dalam Islam, dan kesesuaiannya dengan 
nash-nash Al-Our'an dan As-Sunnah. 

Semoga Allah memberikan balasan yang sebaik-baiknya kepada 
Ustadz atas usaha Ustadz membela Islam dan umatnya. 


Jawaban: 
Kebodohan dan Keakuan 


Kebodohan merupakan penyakit yang membahayakan, dan lebih 
membahayakan lagi jika orang yang bodoh itu mengaku tahu dan 
mengerti, dan menempatkan dirinya sebagai pengajar manusia. Maka 
tepatlah apa yang dikatakan Basyar ketika ia berkata, "Sungguh sesat 
orang yang dituntun oleh orang-orang buta.” 

Sesungguhnya wanita-wanita itu beserta orang-orang yang meng- 
gerakkan mereka kepada perbudakan pemikiran Barat dengan dua 
sisinya --kapitalisme dan sosialisme-- benar-benar tidak mengerti 
tentang Islam. Perumpamaan mereka itu bagaikan ungkapan: "Tidak 
mengetahui tentang Islam melainkan hanya namanya saja, dan tidak 
mengetahui tentang Al-Our'an melainkan hanya tulisannya.” 

Menurut dugaan saya, mereka juga tidak mengetahui tulisan Al- 
Our'an. Saya kira mereka tidak pernah membuka Al-Our'an atau 
membacanya sehari pun. Jika pernah, mereka akan mengetahui bentuk 
tulisannya dan dapat membedakannya dengan yang lainnya. 

Seharusnya mereka --kalau mereka mau berpikir dan insaf-- 
mencari pengetahuan tentang apa yang tidak mereka ketahui dan 
bertanya kepada orang yang ahli apabila mereka tidak mengerti. 
Sayangnya, mereka --baik wanita maupun pria-- tetap berkutat dalam 
lumpur kebodohan, menduga-duga dan mengikuti hawa nafsu se- 
hingga menjadikannya buta dan tuli: 


”.. Siapakah yang lebih sesat daripada orang yang mengikuti hawa 
nafsunya dengan tidak mendapat petunjuk dari Allah sedikit pun 
.." (al-Gashash: 50) 


477 





Seandainya mereka mau membedakan antara hukum-hukum Allah 
Ta'ala dan tradisi manusia yang mereka warisi --yang tidak didasar- 
kan pada agama Allah-- serta mengatakan: "Kami menerima yang 
pertama (hukum-hukum Allah) dan menolak yang lain (tradisi mereka),” 
niscaya kami sambut mereka dengan ucapan: "Anda benar dan bagus,” 
dan kami akan berada dalam barisan mereka. 

Andaikata mereka mengatakan: "Jelaskanlah kepada kami, wahai 
ulama-ulama Islam, mana yang benar dan mana yang dusta, mana 
yang asli dan mana yang dari luar Islam, mana yang dari Ilahi dan 
mana yang dari manusia, mengenai masalah wanita dan keluarga,” 
niscaya kami ucapkan selamat kepada mereka dan kami persilakan. 

Namun sayang, mereka tidak mau melakukan hal itu, bahkan 
mereka hendak menghancurkan selumat-lumatnya seluruh hukum 
kekeluargaan, hingga terhadap yang gath'i sekalipun. Perilaku se- 
macam ini tidak mungkin lahir dari seorang muslim atau muslimah, 
dan tidak akan diucapkan oleh orang yang telah rela bertuhankan 
Allah, beragama Islam, dan berasulkan Muhammad. 

Kalau mereka mengatakan: "Kami tidak ridha terhadap hukum 
Al-0ur'an dan Sunnah,” maka biarlah mereka menyatakannya se- 
Cara terus terang dan mengatakannya tanpa tedeng aling-aling: 
"Kami kafir kepada Allah dan Rasul-Nya serta kitab-Nya, kami tidak 
punya kaitan dengan Islam, sedikit ataupun banyak,” sehingga umat 
Islam bisa menyikapi mereka dengan prinsipnya ini. Selain itu, kami 
dapat memisahkan mereka dari tubuh umat Islam, tidak menikah de- 
ngan mereka dan tidak menikahkan mereka dengan anak-anak 
kaum muslim, serta tidak menjalin kasih sayang dan kesetiaan ke- 
pada mereka sebagaimana yang berlaku antara seorang muslim de- 
ngan muslim lainnya. Bahkan kita anggap mereka sebagai golongan 
minoritas yang telah menyempal (keluar) dari agama jamaah, dan 
mereka tidak boleh dipergauli sebagai layaknya pergaulan kaum 
muslim, karena secara lahir dan batin mereka bukan muslim. 


Disyariatkannya Mahar dalam Islam dan Hikmahnya 

Kembali kepada masalah mahar. 

Mahar atau maskawin --yaitu Suatu pemberian dari pria kepada 
seorang wanita pada waktu pernikahan-- sudah ditetapkan melalui 
Al-9ur'an, As-Sunnah, dan ijma', diberlakukan dalam praktik, dan 
sudah dikenal di kalangan khusus atau umum dari putra-putra mus- 
lim, sehingga ia termasuk sesuatu yang sudah diketahui dengan pasti 


478 





sebagai ajaran agama. 
Sedangkan hikmah disyariatkannya mahar antara lain: 

1. Menunjukkan kemuliaan kaum wanita. Hal ini menandakan 
bahwa merekalah yang dicari, bukan mencari, dan yang mencari- 
nya ialah laki-laki, bukan dia yang berusaha mencari laki-laki. 
Laki-laki itulah yang mencari, berusaha, dan mengeluarkan harta- 
nya untuk mendapatkan wanita. Berbeda dengan bangsa-bangsa 
atau umat yang membebani kaum wanita untuk memberikan har- 
tanya atau harta keluarganya untuk laki-laki, sehingga si laki- 
laki mau mengawininya. 

Hal ini berlaku di kalangan bangsa India dan lainnya, sehingga 

orang-orang muslim di India dan Pakistan juga tenggelam dalam 
kejahiliahan ini hingga sekarang, dengan membebani kesulitan 
kepada pihak wanita dan keluarganya, sehingga sebagian keluarga 
harus menjual apa yang dimilikinya untuk mengawinkan putri- 
putrinya. Celakanya, hingga bapak-bapak dari wanita yang fakir 
dan janda-janda miskin juga dituntut begitu untuk mengawinkan 
putrinya. 
. Untuk menampakkan cinta dan kasih sayang seorang suami ke- 
pada istrinya, sehingga pemberian harta itu sebagai nihlah daripa- 
danya, yakni sebagai pemberian, hadiah, dan hibah, bukan se- 
bagai pembayar harga sang wanita sebagaimana yang dikatakan 
oleh orang-orang yang suka ngomel itu. Karena itu Al-Gur'an 
mengatakan dengan bahasa yang jelas: 


LEK KAOS Inbob A Tert AN 1313 


23 
Oa nb 
”Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) 
sebagai pemberian dengan penuh kerelaan. Kemudian jika mereka 
menyerahkan kepada kamu sebagian dari maskawin itu. dengan 
senang hati, maka makanlah (ambillah) pemberian itu (sebagai 
makanan) yang sedap lagi baik akibatnya.” (an-Nisa': 4) 


. Sebagai perlambang kesungguhan. Pernikahan bukanlah sesuatu 
yang dapat dipermainkan kaum laki-laki dengan begitu saja, de- 
ngan mengatakan kepada si wanita: "Saya nikahi engkau,” se- 
hingga menjadikannya terikat. Kemudian tidak lama setelah itu 


479 





sang wanita dilepaskan begitu saja, dan dia mencari lagi wanita 
lain untuk diperlakukan sama dengan yang pertama, dan seterus- 
nya..... 

Pemberian harta ini menunjukkan bahwa laki-laki bersungguh- 
sungguh dalam mencenderungi wanita, bersungguh-sungguh 
dalam berhubungan dengannya. Apabila dalam hubungan yang 
tingkatannya masih di bawah hubungan perkawinan dan kehi- 
dupan keluarga saja manusia mau memberikan cendera mata, 
perlindungan, dan hadiah --sebagai indikasi kesungguhan-- 
maka dalam jalinan kehidupan keluarga tentu lebih utama men- 
dapatkannya. Karena itu Islam mewajibkan kepada laki-laki 
membayar separo mahar jika ia menikah dengan seorang wanita 
tetapi kemudian menceraikannya sebelum melakukan hubungan 
suami-istri. Hal ini sebagai penghormatan terhadap perjanjian 
yang berat dan perhubungan yang suci, juga sebagai pertanda 
bahwa hubungan biologis bukanlah tujuan pokok --karena dalam 
kasus ini belum terjadi hubungan biologis. Allah berfirman: 


"Jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur 
dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan 
maharnya, maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu 
tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu itu memaafkan atau dimaaf- 
kan oleh orang yang memegang ikatan nikah ....” (al-Bagarah: 
237) 





4. Bahwa Islam meletakkan tanggung jawab keluarga di tangan 
laki-laki (suami), karena kemampuan fitriahnya dalam mengen- 
dalikan emosi (perasaan) lebih besar dibandingkan kaum wanita. 
Dia (laki-laki) lebih mampu mengatur kehidupan bersama ini. 
Oleh karena itu, wajarlah jika lelaki membayar karena ia memper- 
oleh hak seperti itu, dan di sisi lain ia akan lebih bertanggung 
jawab serta tidak semena-mena menghancurkan rumah tangga 
hanya gara-gara perkara sepele. Dialah yang mendanai pemba- 
ngunan keluarga atau rumah tangga itu, maka apabila bangunan 
itu runtuh tentu akan menimpa dirinya. 

"Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita karena 
Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian 
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkah- 
kan sebagian dari harta mereka ....” (an-Nisa': 34) 


480 


Beberapa Alasan Pendukung dan Penguat 


Ada beberapa alasan yang mendukung dan menguatkan apa yang 
saya kemukakan itu, antara lain: 


1. Bahwa syara' menganjurkan menyedikitkan mahar, dan jangan 
memahalkannya. Hal ini telah dijelaskan melalui sunnah gauliyyah 
(sabda Rasul) dan sunnah fi'liyyah (praktik Rasul). 

Beliau saw. bersabda: 


Hat Aa 


P/ s2 
KE Pa Ne AI 
"Yang paling Ka berkahnya ialah yang paling sedikit mahar- 
nya.” 


Dalam praktiknya, beliau menikahi sebagian dari istri-istri beliau 
hanya dengan maskawin beberapa dirham. Demikian pula ketika 
beliau menikahkan putri beliau, maharnya sangatlah mudah. 
Misalnya, dalam pernikahan putri beliau tercinta, Fatimah az- 
Zahra", penghulu wanita seluruh dunia, Ali (calon suaminya) 
hanya memberinya mahar berupa baju perang. Mudah-mudahan 
Allah meridhai mereka. 

2. Disebutkan dalam sunnah shahihah bahwa Nabi saw. menikahkan 
beberapa wanita dengan laki-laki (sahabat) yang tidak memiliki 
harta sama sekali. Ketika beliau berkata kepada salah seorang 
sahabatnya: "Carilah maskawin, meskipun sebentuk cincin besi.” 
Maka sahabat tersebut tidak mendapatkan apa-apa di rumahnya 
selain cincin besi itu saja sebagai maskawin. 

Ada pula seorang laki-laki yang hendak menikah tetapi tidak 
mempunyai apa pun kecuali hanya hafalan beberapa surat Al- 
Our'an. Maka Nabi saw. kemudian menyuruh orang tersebut 
mengajarkannya kepada mempelai wanita sebagai maskawinnya, 
seraya bersabda: "Sesungguhnya saya telah menikahkan engkau 
dengannya dengan maskawin hafalan Al-Our'an yang ada 
padamu (yang engkau ajarkan kepadanya).”. 

3. Bahwa kenikmatan hubungan suami-istri sama-sama dirasakan 
oleh laki-laki dan perempuan, sebagaimana laki-laki merasakan 
kenikmatan dalam berhubungan dengan istrinya. Hal ini telah di- 
tunjuki oleh Al-Our'an: 


481 


IMS AA BL GO ae tenah EL 

SIR SAB II Ad rd Jl 

P. 47 PT na "4 3 

: ce data 3) 

"Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur 

dengan istri-istri kamu: mereka itu adalah pakaian bagi kamu dan 
kamu pun adalah pakaian bagi mereka ..” (al-Bagarah: 187) 


Maka antara masing-masing suami-istri dapat saling memberi- 
kan apa-apa yang dapat diberikan seperti halnya fungsi pakaian, 
misalnya menutupi tubuh, dan semua hal yang menggambarkan 
fungsi kata "pakaian" dalam masalah ini. 

Dengan demikian, tidak benar bahwa kenikmatan yang dirasa- 
kan suami terhadap istrinya itu dibayar dengan mahar, karena 
kenikmatan itu memang dirasakan oleh kedua pihak. 

4. Bahwa Al-Our'an mengisyaratkan pilar-pilar kehidupan rumah 
tangga, dan menjadikan pilar utamanya adalah pilar spiritual (ro- 
haniah), bukan indrawi (hissiah). Allah berfirman: 

”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan 
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung 
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu 
rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu 
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” tar- 
Rum: 21) 


Maka ketenteraman, ketenangan, cinta, dan kasih sayang itu 
merupakan perasaan hati, meskipun kadang-kadang termasuk 
juga ketenteraman atau kepuasan dalam hubungan biologis 
Suami-istri untuk memperoleh keturunan sesuai tuntutan fitrah 
dan menjadi undang-undang umum dalam berumah tangga di 
dunia ini. 

Namun, Islam tidak memandang hubungan biologis antara suami 
dan istri ini sebagai sesuatu yang kotor serta tidak layak bagi 
manusia yang beriman, sebagaimana kehidupan para pendeta 
(rahib) dan sejenisnya: bahkan dalam membicarakan masalah 
puasa dan hukum-hukumnya serta doa dan adab-adabnya, Allah 
SWT juga berfirman (artinya): "Dihalalkan bagi kamu pada 
malam hari bulan puasa bercampur dengan istri-istri kartu: 


482 








mereka adalah pakaian bagimu dan kamu pun adalah pakaian 
bagi mereka.” (al-Bagarah: 187) 

Dengan demikian, tampak jelas betapa indahnya aturan Islam 
dalam persoalan mahar ini. Wabillahit taufig. 


14 
CINTA DAN PERKAWINAN 


Pertanyaan: 


Saya menjalin hubungan dengan seorang pemuda muslim terpe- 
lajar, yang berakhlak dan beragama. Pada dirinya, menurut pan- 
dangan saya, terdapat segala sesuatu yang diinginkan oleh wanita. 
Dia juga mencintai saya, sehingga sulit bagi kami untuk hidup sen- 
diri. Hati kami telah begitu menyatu dan cinta kami telah terpatri. 
Saya mencita-citakan agar dia menjadi teman hidup dan bagian dari 
umur saya. 

Janganlah Ustadz kira bahwa ini hanya gejolak remaja dan gelora 
anak muda semata-mata, karena gejolak remaja tentu tidak akan 
melampaui masa enam tahun dalam kesucian, istigamah, jauh dari 
kebimbangan, tanpa pernah cahaya cinta kami redup atau hubungan 
kami melemah, bahkan semakin hari semakin kuat. 

Setelah sekian lama menanti dengan sabar --sampai ia selesai 
kuliah dan mempunyai kedudukan terpandang dalam birokrasi dan 
kemasyarakatan-- waktu yang kami tunggu-tunggu itu ternyata 
menjadi bara yang sangat panas bagi kami. Ketika dia datang kepada 
keluarga saya untuk meminang saya menurut aturan Allah dan sun- 
nah Rasul itulah terjadi sesuatu yang sangat mengejutkan, bahkan 
merupakan pukulan amat keras bagi kami. Keluarga saya menolak- 
nya dengan alasan sepele: status keluarganya masih di bawah 
keluarga kami. Padahal, dia juga mempunyai saudara kandung yang 
meminang seorang wanita dari kalangan keluarga yang statusnya 
lebih tinggi dibanding status keluarga kami, namun mereka tidak 
merasa hina dan tidak pula menghindar. 

Saya tidak tahu apa yang harus saya perbuat. Saya tidak bisa 
membayangkan hidup tanpa dia, dan saya tidak pernah membayang- 
kan untuk merajut masa depan dengan orang lain. Saya siap meng- 
hadapi apa pun untuk hidup bersamanya, bahkan saya tidak berke- 


483 





beratan mengorbankan nyawa sekalipun. Kalau saya dipaksa meni- 
kah dengan lelaki selain dia, maka berarti hukuman mati bagi saya, 
yakni kematian fisik dan spiritual. Apakah agama kita yang lurus ini 
menerima perlakuan seperti itu? Dan adakah jalan bagi kami untuk 
memecahkan problem tersebut menurut ajaran syara' yang mulia? 


Jawaban: 

1. Ingin saya tegaskan lagi apa yang sudah beberapa kali saya ke- 
mukakan: bahwa saya tidak menyetujui slogan sebagian orang 
pada zaman modern ini tentang "bercinta sebelum menikah”, 
sebab jalan seperti ini penuh dengan bahaya dan diliputi berma- 
cam-macam kesamaran. 

Sering hal ini dilakukan dengan cara yang tidak sehat dan tidak 
lurus, seperti cinta yang datang melalui percakapan telepon gelap, 
yang sering dilakukan anak-anak muda pada waktu-waktu seng- 
gang atau untuk mengisi kekosongan waktu, kemudian disambut 
oleh anak-anak perempuan. Hal ini biasanya terjadi tanpa sepe- 
ngetahuan keluarga, tanpa berdasarkan pilihan dan pemikiran 
terlebih dahulu, baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. 
Maka hal ini pada mulanya --sebagaimana halnya dengan mero- 
kok-- hanyalah "iseng” tetapi akhirnya menjadi cinta”, bermula 
dari permainan tetapi akhirnya menjadi sungguhan. 

Hal ini sering menimbulkan akibat-akibat yang tidak terpuji, 
karena jauh dari cahaya dan bimbingan, hanya menuruti gejolak 
remaja, hanya memperturutkan perasaan, hanya memenuhi ke- 
inginan hawa nafsu dan gharizah, dan memperturutkan bisikan 
setan dari jenis manusia dan jin. Dalam kondisi demikian ini tidak 
jarang sang pemuda dan sang gadis terjatuh ke dalam lembah dosa, 
karena mereka bukan malaikat yang disucikan dan bukan puia 
dari kalangan nabi-nabi yang ma'shum. | 

Lebih-lebih jika kedua insan yang dimabuk cinta itu tidak seja- 
jar status sosial dan intelektualitasnya. Dalam kondisi seperti ini 
akan muncul dinding-dinding rintangan di antara keduanya sam- 
pai mereka memasuki jenjang perkawinan. Keadaan seperti ini 
hanya menimbulkan hati terluka dan urusan menjadi berantakan. 

2. Menurut penilaian saya, cara yang paling utama untuk suatu per- 
kawinan ialah apa yang telah dibiasakan oleh masyarakat kita, 
masyarakat Arab dan Islam. Kebiasaan yang biasa mereka laku- 
kan sebelum datangnya pengaruh peradaban Barat terhadap umat 


484 


kita, yaitu dengan melakukan pilihan yang penuh pertimbangan 
dan rasional dari kedua belah pihak terhadap calon teman hidup- 
nya. Pilihan yang didahului pengamatan dan pertimbangan atas 
kepribadian masing-masing, setelah keduanya saling merasa 
cocok, dan setelah terlebih dahulu dipikirkan kemungkinan- 
kemungkinan untuk mendapatkan kebahagiaan dalam perkawin- 
annya baik dilihat dari segi fisik, kejiwaan, pemikiran, ekonomi, 
maupun sosial. Selain itu, perlu diperhitungkan tentang tidak 
adanya hambatan menuju perkawinan itu dari salah satu pihak 
atau keluarganya, atau dari tradisi dan tatanan masyarakat yang 
berlaku. 

Dalam hal ini, sang peminang datang dan menghadap kepada 
keluarga si gadis, kemudian diperkenankan baginya untuk melihat 
wanita itu sebagaimana si wanita juga diperkenankan melihat 
dia. Tetapi alangkah baiknya kalau hal ini dilakukan tanpa sepe- 
ngetahuan si wanita, demi menjaga perasaannya, manakala si 
peminang tidak tertarik dan tidak berkenan setelah melihatnya. 


3. Namun demikian, saya berpendapat bahwa apabila "kapak telah 
masuk kepala” sebagaimana yang mereka istilahkan, yakni cinta 
telah berpadu, serta antara pria dan wanita sudah saling bergan- 
tung pada cinta yang suci dan mulia --sebagaimana yang ditanya- 
kan oleh putri kita yang sedang bertanya ini-- serta hal itu telah 
berjalan beberapa lama yang menunjukkan bahwa yang mereka 
lakukan itu bukan sekadar gejolak dan gelora anak muda, atau 
"permainan keluarga”, maka sudah seharusnya pihak keluarga 
memperhatikan dan melihatnya dengan cermat dan bijaksana, 
jangan sewenang-wenang memaksakan kehendaknya, dan jangan 
pula menolak lamaran hanya karena alasan yang sepele atau 
tanpa sebab. 


Di samping itu, hendaklah diperhatikan baik-baik petunjuk hadits 
Nabawi yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari Nabi saw. yang 
mengatakan: 


g LA TI 

(puber on» BN 2 EL 

”Tidak ada yang terlihat oleh dua orang yang saling mencintai se- 
perti pernikahan.”266 


| 266HR Ibnu Majah (1847), al-Hakim (2: 16@) dan beliau mengesahkannya menurut 
syarat Muslim, dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam as-Sunan (7: 78): dan diriwayatkan juga 


485 





Maknanya, bahwa nikah atau perkawinan itu merupakan jalan 
yang paling menguntungkan untuk mengobati perasaan "cinta" 
antara dua hati (pria dan wanita). Berbeda dengan yang dilakukan 
oleh sebagian kabilah Arab di pelosok yang menghalangi orang yang 
sedang jatuh cinta dari wanita yang dicintainya --lebih-lebih jika hal 
ini sudah diketahui. Prinsip mereka ini berlaku untuk siapa saja, 
"meskipun cinta itu datangnya dari orang pingitan yang suci dan ter- 
pelihara”, demikian kata penyair. 

Syariat Islam adalah syariat yang melihat pada kenyataan, karena 
itu ia memandang perlu memadukan hubungan perasaan dengan 
aturan syara', yang di atas fondasi inilah keluarga muslimah dibangun, 
dengan memperhatikan faktor agama dan cinta. 

Sesungguhnya sikap sewenang-wenang pihak keluarga, tidak 
mau mendengar suara hati si pemuda dan pemudi, membanggakan 
simbol-simbol sosial, menyombongkan keturunan dan kedudukan 
seperti orang jahiliah, semua itu hanya akan menyengsarakan si 
anak. Bahkan hal itu berakibat akan mendorong mereka untuk terus 
mengikuti tradisi dan peradaban yang menyimpang dari syariat 
Islam. Sedangkan "nasab” zaman kita sekarang ini adalah ilmu, 
amal/aktivitas, dan hasil. 

Calon suami atau peminang yang dianjurkan oleh Islam ialah yang 
berakhlak dan komitmen pada agama, yang merupakan dua faktor 
penting bagi tegaknya kepribadian Islam. Mengenai hal ini Rasulullah 
saw. bersabda: 


w AI CB AI 2302 Karan 
ELISA AS ARE 


Pa 4 R3 Pa 2 0G 732 Lg 
KESAN AT PM MEATA AA an 


AA Pa 
Arash Tepi Pot evehh, Gado) 


oleh Thabrani dan Ibnu Abi Syaibah dan lainnya dari beberapa jalan. Juga disebutkan oleh al- 
Albani dalam al-Ahadits ash-Shahihah, nomor 634. 1 

Diriwayatkan mengenai sebab wurud (datangnya) hadits ini sebagai berikut: Bahwa seo- 
rang laki-laki datang kepada Nabi saw. seraya berkata, "Sesunguhnya kami memelihara se- 
orang anak perempuan yatim, dan dia dilamar oleh dua orang laki-laki, yang satu miskin dan 
satunya lagi kaya. Dia senang kepada yang miskin, sedang kami senang kepada yang kaya.” 
Lalu beliau bersabda: "Tidak ada yang terlihat bagi dua orang yang saling mencintai seperti 
pernikahan.” Tetapi kisah ini dalam sanadnya terdapat perawi yang majhul, sedangkan yang 
menjadi sandaran ialah yang marfu'. 


486 








"Apabila datang kepadamu orang yang kamu sukai akhlaknya dan 
agamanya, maka kawinkanlah dia. Jika tidak kamu lakukan, maka 
akan terjadi fitnah di bumi dan kerusakan yang besar.”267 


15 
APA SAJA YANG HALAL BAGI SUAMI 
TERHADAP ISTRINYA? 


Pertanyaan: 


Kami adalah bangsa Arab muslim yang hidup di Amerika Utara 
sejak beberapa tahun lalu. Dan Allah telah memberikan kemuliaan 
kepada kami dengan bekerja di berbagai sektor aktivitas islami di 
kalangan kaum muslim dari berbagai macam jenis, warna kulit, dan 
tingkatan sosial. Di antara kami ada yang berkebangsaan Arab, ada 
yang dari India dan Pakistan, ada yang dari Malaysia dan Afrika, ada 
pula yang dari Amerika sendiri, serta ada yang berkulit putih dan ada 
yang berkulit hitam. $ 

Kami sering menghadapi berbagai pertanyaan yang di antaranya 
mengenai masalah-masalah yang tidak biasa terjadi di negara- 
negara Arab dan negara-negara Islam. Misalnya, saudara-saudara 
kami kaum muslim Amerika sering kali menanyakan mengenai 
hubungan biologis antara suami-istri yang sudah biasa berlaku di 
lingkungan mereka serta sudah merupakan bagian dari kehidupan 
dan tradisi mereka. 

Contoh pertanyaan kongkretnya, misalnya bagaimana hukum 
bertelanjang bulat antara suami-istri ketika melakukan hubungan 
biologis, tanpa sedikit pun pakaian yang menutup tubuh mereka. 
Bagaimana hukumnya suami melihat kemaluan istri atau sebaliknya. 

Di antaranya lagi adalah bagaimana jika masing-masing suami 
dan istri melakukan tindakan-tindakan untuk membangkitkan syah- 
wat, karena bertelanjang bulat --yang selama ini mereka lakukan-- 


267pR Tirmidzi, Ibnu Majah, dan Hakim dari Abu Hurairah: Tirmidzi dan Baihagi dari 
Abu Hatim al-Muzani: dan Ibnu Adi dari Ibnu Umar, serta dihasankan dalam Shahih al-Jami' 
ash-Shaghir, no. 270. 


487 


kadang-kadang tidak lagi merangsang. Oleh karena itu diperlukan 
upaya-upaya lain untuk membangkitkannya, dan tampaknya bagi 
kita di negara-negara Arab dan Islam hal seperti ini tidak diperlukan. 
Sebenarnya banyak hal lain yang berkaitan dengan masalah ini, 
hanya kami merasa malu mengungkapkannya secara terang-terangan. 

Pertanyaan-pertanyaan tersebut kami jawab terlarang dan haram, 
mengingat pendapat-pendapat dan hadits-hadits yang kami dengar 
dari para penceramah atau pemberi wejangan, bukan dari ahli figih. 

Tetapi, sebagian teman mengingatkan bahwa mereka pernah 
mendengar keterangan dari Ustadz yang berbeda dengan apa yang 
pernah kami sampaikan --dalam beberapa kesempatan kunjungan 
Ustadz ke Amerika dan jawaban-jawaban Ustadz terhadap sebagian 
pertanyaan yang mereka ajukan kepada Ustadz baik dalam perte- 
muan-pertemuan umum maupun khusus. 

Karena itu kami ingin mendapat jawaban langsung dari Ustadz, 
bagaimana pendapat Ustadz mengenai persoalan-persoalan yang 
sedang berkembang itu, dengan diperkuat dalil-dalil dari Al- Our'an 
dan As-Sunnah. 

Kami berharap Ustadz tidak mengabaikan pertanyaan kami, mes- 
kipun kami tahu bahwa tugas dan kesibukan Ustadz sangat banyak. 
Sebab, kaum muslim yang ada di seberang lautan ini pun mempunyai 
hak terhadap Ustadz yang perlu Ustadz tunaikan. 

Semoga Allah memberikan taufig dan pertolongan kepada Ustadz 
agar tetap berkhidmat kepada Islam dan kaum muslim. 


Jawaban: 


Saya kira penting bagi saudara penanya untuk membaca dan 
mengkaji apa yang telah saya tulis di dalam kita saya Fatawi Mw'ashi- 
rah, juz 1, mengenai "Hubungan Seksual antara Suami dan Istri” dan 
bagaimana pandangan Islam terhadapnya. Dengan begitu, akan tam- 
pak jelas bagi saudara penanya dan saudara-saudara lainnya yang 
ada di seberang lautan: bahwa Islam tidak mengabaikan masalah ini 
dari panggung kehidupan, yang kadang-kadang oleh sebagian orang 
hal ini dianggap telah jauh dari agama dan tidak diperhatikan oleh- 
nya. Bahkan terkadang ada yang beranggapan bahwa Islam melihat 
masalah seks dan yang berkaitan dengannya sebagai "sesuatu yang 
kotor, dari perbuatan setan” dan beranggapan bahwa pandangan 
Islam terhadap persoalan seks seperti pandangan kependetaan terha- 
dapnya. 


488 








Padahal kenyataannya, Islam menaruh perhatian terhadap aspek 
fitri dari kehidupan manusia ini, serta meletakkan kaidah-kaidah, 
hukum-hukum, dan pengarahan-pengarahan yang berkenaan dengan- 
nya tanpa berlebihan dan tidak pula mengabaikannya. 

Cukuplah bagi kita apa yang disebutkan dalam surat al-Bagarah 
mengenai masalah ini, seperti tertera dalam firman-Nya: 

"Mereka bertanya kepadamu tentang haid. Katakanlah: 'Haid itu 
adalah kotoran.' Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri 
dari wanita pada waktu haid, dan janganlah kamu mendekati 
mereka sebelum mereka suci. Apabila mereka telah suci, maka 
campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepada- 
mu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang tobat dan 
menyukai orang-orang yang menyucikan diri. Istri-istrimu adalah 
(seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah 
tanah tempat bercocok tanammu itu bagaimana saja kamu kehen- 
daki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertak- 
walah kepada Allah, dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan mene- 
mui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman.” 
(al-Bagarah: 222-223) 


Kitab-kitab tafsir, hadits, figih, sastra, dan lainnya banyak sekali 
yang membicarakan masalah yang berhubungan dengan aspek ini. 
Dan tidak seorang pun ulama muslim yang menganggap terlarang 
membicarakan masalah ini selama dalam kerangka ilmu dan pelajar- 
an. Sebab telah terkenal di kalangan kaum muslim perkataan ini: 
"tidak perlu merasa malu dalam urusan agama”, yakni dalam mem- 
pelajari dan mengajarkannya, apa pun topiknya. 

Islam adalah agama untuk semua bangsa, semua tingkatan, 
semua lingkungan, semua masa, dan semua kondisi. Maka di dalam 
memutuskan figih, fatwa, dan arahan-arahan hukumnya tidak boleh 
dipengaruhi oleh perasaan atau tradisi kaum tertentu di suatu ling- 
kungan tertentu, seperti lingkungan muslim Arab atau Timur. Karena 
dengan demikian kita mempersempit keluasan yang diberikan Allah, 
mempersulit kemudahan yang diberikan agama, dan melarang ma- 
nusia dari sesuatu yang tidak dilarang syara' dengan nash-nash 
yang sahih dan muhkamat. ' 

Karena itu saya minta kepada mereka yang mempunyai ghirah, 
jangan begitu saja memberi fatwa terlarang atau haram mengenai 
sesuatu yang tidak mereka tolerir, atau hanya karena hati mereka 


489 


tidak berkenan terhadapnya disebabkan lingkungan tempat mereka 
dibesarkan dan pendidikan khusus yang mereka peroleh. Hendak- 
lah mereka mencari kejelasan dan dasar-dasar yang kuat sebelum 
menetapkan suatu hukum, khususnya dalam mewajibkan atau 
mengharamkan, serta jangan mengambil hukum dari kitab-kitab 
nasihat dan tasawuf, juga jangan mengambilnya dari lisan para pem- 
beri wejangan, targhib (menggemarkan) dan tarhib (menakut-nakuti), 
karena kebanyakan mereka tidak cermat dan tidak teliti. Selain itu, 
mereka jarang sekali luput dari sikap membesar-besarkan dan me- 
lebih-lebihkan --kecuali orang yang diberi rahmat oleh Rabb-nya. 

Sebagaimana halnya ketika terjadi perbedaan pendapat di 
kalangan ulama, kita tidak seyogianya mengambil pendapat yang 
ketat dengan alasan berhati-hati. Karena adakalanya pendapat yang 
lebih mudah itu lebih utama disebabkan dalilnya lebih kuat dan lebih 
sesuai dengan ruh syariat serta kebutuhan manusia, khususnya jika 
orang-orang yang bertanya itu baru saja memeluk Islam sebagai- 
. mana dalam topik bahasan kita ini. Jika kondisinya memang demiki- 
an, maka memberi fatwa dengan pendapat yang lebih mudah untuk 
mereka itu lebih utama daripada memberi fatwa (dengan yang lebih 
berat) dengan alasan lebih berhati-hati. Dan masing-masing tempat 
(situasi dan kondisi) mempunyai pembicaraan sendiri-sendiri. 

Pada kenyataannya, masalah-masalah yang ditanyakan itu juga 
dibicarakan dalam kitab-kitab figih. 

Disebutkan dalam kitab Tanwirul Abshar dan syarahnya ad-Durrul 
Mukhtar, dari kitab-kitab Hanafiyah, akan bolehnya suami melihat 
apa saja pada istrinya, baik yang lahir maupun yang tersembunyi, 
bahkan terhadap kemaluannya sekalipun, dengan syahwat maupun 
tidak dengan syahwat. 

Dalam ad-Durrul pun disebutkan: "Dan yang lebih utama adalah 
meninggalkannya, karena melihat kemaluan itu bisa menjadikan orang 
mudah lupa. Bahkan ada yang mengatakan dapat menjadikan seseo- 
rang melemah daya penglihatannya.” 

Penjelasan tersebut berarti memberi “illat dengan “illat-illat yang 
tidak syar'iyah, karena tidak ada nash yang menerangkan demikian 
baik dari Al-Kitab (Al-Gur'an) maupun As-Sunnah. Maka dilihat dari 
sudut keilmiahan, yang demikian itu tertolak, serta tidak ada 
hubungan yang rasional dan faktual antara sebab dan akibat. 

Untuk menetapkan lebih utamanya tidak melihat kemaluan pihak 
lain, di dalam kitab al-Hidayah dikemukakan suatu hadits: 


490 








PESAN sa ASI KAI 
GR Saji (& Sd Sana 


"Apabila salah seorang di antara kamu mencampuri istrinya, maka 
hendaklah sedapat mungkin ia menutup kemaluannya, dan jangan- 
lah mereka bertelanjang bulat seperti keledai.” 


Ibnu Umar pernah berkata, "Lebih utama melihat kemaluan (pihak 
lain), karena hal itu lebih dapat menghasilkan kenikmatan.” 

Al-Allamah Ibnu Abidin berkata, "Namun di dalam Syarh al- 
Hidayah, karya al-'Aini, disebutkan bahwa hal ini tidak diriwayatkan 
dari Ibnu Umar, baik dengan sanad sahih maupun dhaif.” 

Pengarang berkata, "Dan diriwayatkan dari Abu Yusuf: Saya per- 
nah bertanya kepada Imam Abu Hanifah mengenai seorang laki- laki 
yang menyentuh kemaluan istrinya dan si istri menyentuh kemaluan 
suami untuk membangkitkan nafsunya. Apakah yang demikian itu 
terlarang? Beliau menjawab, "Tidak, dan saya berharap pahalanya 
semakin besar.”268 

Barangkali beliau (Imam Hanafi) mengisyaratkan kepada hadits 
sahih berikut: 


ALIAS 2 ASX KAA aa ERA 

Postal AA DI 
Sean H3 IL 1G pres PN ie 
AT ES, ana ae 


Pa 


K5 Ea 3, Aa an 


—— -£ 3 
Ng 2, 


(9 


208yy9syiyah Raddul Mukhtar 'Ala ad-Durr al-Mukhtar, 5: 234. 


491 


"Pada kemaluan setiap orang di antara kamu itu ada sedekah.” Para 
sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, apakah jika salah seorang di 
antara kami melepaskan syahwatnya (mencampuri istrinya) itu 
mendapat pahala?” Beliau menjawab, "Benar. Bukankah kalau dia 
meletakkannya di tempat yang haram dia berdosa? Demikian pula 
jika ia meletakkannya di tempat yang halal maka dia mendapat 
pahala. Apakah kamu cuma menghitung kejelekan saja tanpa 
menghitung kebaikan?” 


Betapa pandainya Imam Abu Hanifah, mudah-mudahan Allah 
meridhainya. 

Adapun hadits yang dijadikan dalil dalam kitab al-Hidayah (yang 
melarang suami-istri bertelanjang bulat ketika bercampur itu) tidak 
dapat dijadikan hujjah, karena dhaif.269 

Bahkan seandainya kita terima sikap as-Suyuthi yang begitu 
mudah memberi isyarat hadits tersebut sebagai hadits hasan di 
dalam al-Jami' ash-Shaghir karena banyak jalannya, maka ia tidak lebih 
dari menelorkan hukum makruh tanzih yang dapat hilang karena 
kebutuhan yang kecil saja. 

Di dalam masyarakat seperti masyarakat Amerika dan masyarakat 
Barat lainnya, terdapat tradisi dan kebiasaan-kebiasaan dalam 
hubungan biologis antara suami-istri yang berbeda dengan 
kebiasaan kita, seperti bertelanjang bulat, suami melihat kemaluan 
istri, atau istri mempermainkan dan mengecup kemaluan suami, dan 
sebagainya, yang apabila sudah terbiasa bisa tidak menarik dan 
tidak membangkitkan syahwat lagi, sehingga memerlukan cara-cara 
lain, yang kadang-kadang hati kita tidak menyetujuinya. Ini merupa- 
kan suatu persoalan, dan mengharamkannya --atas nama agama-- 
juga merupakan persoalan lain lagi. Dan tidak boleh sesuatu itu di- 
katakan haram kecuali jika ditemukan nash sharih dari Al-Our'an 
atau Sunnah yang mengharamkannya. Kalau tidak terdapat nash, 
maka pada dasarnya adalah boleh. 

Ternyata, kita tidak mendapatkan nash yang sahih dan sharih 
yang menunjukkan haramnya tindakan-tindakan suami-istri seperti 
itu. Oleh sebab itu, dalam kunjungan-kunjungan saya ke Amerika, 


269piriwayatkan oleh Ibnu Majah dalam "an-Nikah" nomor 1921. Hadits ini dilemahkan 
oleh al-Bushairi dalam az-Zawaid, dilemahkan oleh al-Hafizh al-Iragi karena kelemahan 
semua sanadnya, dan dilemahkan oleh al-Albani dalam Irwa'ul Ghalil, hadits nomor 2009. 


492 











yakni ketika menghadiri Muktamar Persatuan Mahasiswa Islam dan 
mengunjungi pusat-pusat Islam di berbagai wilayah di sana, apabila 
saya menerima pertanyaan mengenai masalah itu --biasanya perta- 
nyaan itu datang dari wanita-wanita muslimah Amerika-- maka saya 
cenderung memudahkan, bukan mempersulit, melonggarkan dan 
tidak mengetatkan, memperbolehkan dan tidak melarang, mengingat 
hadits: 


En inn trd 2 2 ana ne MN at. 4 
— 9) 
an 


my 
"Jagalah kemaluanmu kecuali terhadap istrimu dan budak perem- 
puanmu.”?270 


Dan mengingat firman Allah: 


Las Go AA 22 in 
Drag AL pot Perah 233 Ae . 2 


"Dan orang-orang yang menjaga ea 3 terhadap 
istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguh- 
nya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (al-Mu'minun: 5-6) 


Inilah pendapat Ibnu Hazm, dan beliau menolak keras pendapat 
yang bertentangan dengannya, karena tidak adanya nash yang mela- 
rangnya. Karena itu beliau sama sekali tidak memakruhkannya. 
Beliau berkata dalam al-Muhalla: 


"Halal bagi seorang laki-laki melihat kemaluan istrinya dan 
budak perempuan yang halal disetubuhinya, demikian pula si istri 
atau budaknya itu halal melihat kemaluannya, tidak makruh sama 
sekali. 


270HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Baihagi dari Bahz bin Hakim 
dari ayahnya dari kakeknya. 


493 





. Dalilnya ialah riwayat-riwayat yang masyhur dari Aisyah, Ummu 
Salamah, dan Maimunah --ibu-ibu kaum mukmin radhiyallahu 'an- 
hunna-- bahwa mereka pernah mandi jinabat bersama Rasulullah 
saw. dalam satu bejana. 

Dalam riwayat Maimunah dijelaskan bahwa Nabi saw. tidak 
mengenakan sarung, sebab dalam riwayat itu dikatakan bahwa 
beliau memasukkan tangan beliau ke dalam bejana lalu menuangkan 
air ke atas kemaluannya dan mencucinya dengan tangan kiri 
beliau.”271 

Maka tidaklah tepat apabila berpaling kepada pendapat lain, se- 
telah adanya keterangan demikian ini. 

Yang mengherankan dari sebagian orang-orang jahil yang berta- 
kalluf (memberat-beratkan), bahwa mereka memperbolehkan 
menyetubuhi kemaluan tetapi melarang melihatnya. Mengenai hal 
ini cukup kiranya firman Allah Azza wa Jalla: 


"Dan orang-orang yang menjaga kemaluannya, kecuali terhadap 
istri-istri mereka atau budak yang mereka miliki, maka sesungguh- 
nya mereka dalam hal ini tiada tercela.” (al-Mu'minun: 5-6) 


Allah Azza wa Jalla menyuruh menjaga kemaluan, kecuali ter- 
hadap istri sendiri dan budaknya, dalam hal ini tiada tercela mereka. 
Dan kebolehan ini bersifat umum, baik melihatnya, memegang dan 
menyentuhnya, ataupun mencampurinya. 

Saya tidak melihat alasan bagi orang yang menentang pendapat 
ini melainkan suatu atsar yang tidak berharga yang diriwayatkan 
dari seorang wanita yang tidak dikenal dari Ummul Mu'minin (Ai- 
syah) r.a.: 


"Aku sama sekali tidak pernah melihat kemaluan Rasulullah saw..” 


Alasan lain yang benar-benar menggugurkan riwayat itu ialah 
bahwa atsar (riwayat) itu diriwayatkan dari Abu Bakar bin Iyasy dan 
Zuhair bin Muhammad, kedua-duanya meriwayatkannya dari Abdul 
Malik bin Abi Sulaiman al-'Azrami, yang ketiga-tiganya merupakan 
"tungku api dan tanah gersang”, yang apabila salah seorang dari 
mereka terdapat dalam sanad suatu hadits sudah cukup menggugur- 
kan hadits tersebut.272 


27 LA-Muhalla, 1: 267, 283, dan 289. 
272 A1. Muhalla. masalah nomor 1883. 


494 





Sedangkan hadits yang dijadikan alasan oleh Ibnu Hazm itu ter- 
tera dalam Shahih al-Bukhari dari Ibnu Abbas dari Maimunah Ummul 
Mu'minin, ia berkata: 


IA Gg UDA, OA LA AL ma 
KA an IR Tan AA AG 


AAA ITS NE 
"Aku pernah menutupi Nabi saw. (dengan tabir) ketika beliau se- 
dang mandi jinabat, lalu beliau mencuci kedua tangan beliau, lan- 
tas menuangkan air dengan tangan kanannya atas tangan kirinya, 
kemudian mencuci kemaluannya dan apa yang mengenainya.”3 


Diriwayatkan juga dalam Shahih al-Bukhari dari Aisyah, ia berkata: 


Ana TN ATA WA LI 
53 yura hun Ioi 


”Aku pernah maiidi bersama Nabi saw. dalam sebuah bejana (bak 
— mandi) yang bernama al-Farag.”274 


Al-Hafizh Ibnu Hajar menyebutkan di dalam Fathul Bari alasan se- 
bagian ulama dengan hadits tersebut untuk memperbolehkan suami 
melihat kemaluan istrinya dan sebaliknya. Beliau berkata: 


"Hal ini diperkuat oleh riwayat Ibnu Hibban dari jalan Sulaiman 
bin Musa bahwa beliau pernah ditanya tentang hukum laki-laki me- 
lihat kemaluan istrinya, lalu beliau berkata: Aku bertanya kepada 
Atha', lalu Atha' menjawab: Aku bertanya kepada Aisyah, kemudian 
Aisyah mengemukakan hadits itu menurut maknanya. Dan ini me- 
rupakan nash dalam masalah ini. Wallahu a'lam.”275 


273 Fathul Bari, 1: 387, nomor 281. 
274pathul Bari, hadits nomor 250, berikut nomor 261, 263, 273, 299, dan lainnya. 
275Fgthul Bari, 1: 364. 


495 





16 
MENIKAH DENGAN BEKAS IBU MERTUA 
YANG ANAKNYA BELUM DIGAULI 


Pertanyaan: 


1. Seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, tetapi baru 
beberapa bulan --bahkan belum pernah mengadakan hubungan 
biologis-- keduanya bercerai. Apakah boleh laki-laki tersebut ke- 
mudian menikah dengan ibu bekas istrinya itu? 

2. Seorang laki-laki menikah dengan seorang perempuan, kemudian 
istrinya itu meninggal dunia sebelum ia pernah ”menggaulinya” 
(berhubungan seksual). Bolehkah ia menikah dengan ibu istrinya 
itu? 


Jawaban: 


Segala puji kepunyaan Allah, Rabb bagi alam semesta. Shalawat 
dan salam semoga selalu tercurahkan kepada pamungkas para rasul, 
junjungan kita Nabi Muhammad, kepada keluarga dan semua saha- 
batnya. Amma ba'du: 

Tidak boleh menikah dengan bekas ibu mertua, baik anaknya 
(bekas istrinya) sudah pernah digauli maupun belum: baik yang di- 
ceraikan sebelum digauli maupun yang meninggal sebelum digauli, 
mengingat kemutlakan firman Allah tentang wanita-wanita yang 
haram dinikahi: 


2 mah AA 


”. Ibu-ibu istrimu (mertua) ....” (an-Nisa': 23) 


Dalam hal ini Allah tidak membedakan antara mertua yang anak- 
nya sudah pernah digauli dan yang belum pernah digauli. Dengan 
demikian, akad nikah yang dilakukan seorang pria dengan seorang 
wanita, mengharamkan kemungkinan menikah dengan ibunya 
(mertua) untuk selama-lamanya. 

Berbeda halnya apabila seorang pria menikah dengan seorang ibu 
yang belum pernah digaulinya --lantas terjadi perceraian atau 
meninggal dunia-- maka pria tersebut boleh menikah dengan putri si 


496 











ibu tersebut. Hal ini disebutkan secara tegas di dalam ayat yang 
membicarakan wanita-wanita yang haram dinikahi itu: 


Be AN 

ah r ph AS Ar, 
AA in LEE ob 2015 
”3 Ac 


” . anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang 
telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan 
istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosa kamu 
mengawininya ....” (an-Nisa': 23) 


Inilah hukum yang telah disepakati para ulama. Selain itu, kita 
mengenal juga perkataan para fugaha: "Akad dengan anak mengha- 
ramkan ibu, dan bercampur dengan ibu mengharamkan anak.” 

Demikianlah, wa billahit taufig. 


17 
ISLAM MENGHORMATI DAN MENJUNJUNG 
DERAJAT KAUM WANITA 


Pertanyaan: 

Masa-masa yang paling menjengkelkan yang dihadapi kaum 
wanita jalah ketika mereka merasa dianggap lemah dan hina. Di 
mana-mana mereka menghadapi tuduhan dan perlakuan yang me- 
nyakitkan secara lahir dan batin. Mereka merasa sangat sedih, namun 
sayang tidak seorang pun yang dapat menolong dan menyelamatkan 
mereka, kecuali doa yang mereka panjatkan kepada Sang Pencipta. 
Semoga Dia menyelamatkan, melindungi, dan menjauhkan mereka 
dari penghinaan dan penderitaan. 

Pada kenyataannya, hal ini terjadi di'tengah-tengah masyarakat 
kita, dan sudah barang tentu sangat disesalkan. Sejumlah kaum ibu 
mengeluhkan perlakuan para suami yang dengan berani menghina 


497 


istri-istri mereka. Di kalangan masyarakat kita --seperti halnya ter- 
jadi pada masyarakat yang lain-- para suami menyikapi istri mereka 
dengan sikap pergaulan yang buruk, suka mencela dan mencaci maki. 

Telah sampai kepada kami sejumlah keluhan dari ibu-ibu yang 
setiap hari menerima penghinaan dari para suami. Salah seorang dari 
mereka mengatakan di dalam surat yang panjang bahwa suaminya 
mencaci dan memakinya di depan anak-anaknya karena perkara 
yang sangat sepele. Ibu yang kedua mengatakan: "Saya ingin men- 
dapatkan pemecahan mengenai masalah saya, bahwa suami saya 
biasa pulang larut malam, lantas memukul saya, memaki saya, 
menghina saya, dan mencaci saya dengan perkataan-perkataan yang 
jelek.” Demikian pula orang ketiga ... keempat ... dan seterusnya, se- 
muanya menyampaikan pengaduan dan keluhannya. 

Saya memandang perlu melemparkan permasalahan ini kepada 
orang-orang tertentu termasuk kepada yang memiliki pemikiran yang 
picik ini. Namun demikian, sebaiknya kita mulai dengan pandangan 
agama yang lurus, karena agama merupakan salah satu wasilah 
untuk menertibkan masyarakat, bahkan merupakan sumber utama 
untuk menertibkan dan memelihara masyarakat. 

Kebetulan pada kesempatan ini kita sedang bersama Dr. Yusuf al- 
Oardhawi, Dekan Fakultas Syari'ah dan Dirasah Islamiyah Universitas 
Oatar, yang pernah membicarakan tema tentang keburukan sikap 
para istri dalam kuliah dan beberapa khutbah Jum'atnya. Maka, se- 
karang kita persilakan beliau untuk membicarakan masalah sikap 
suami. 


Jawaban: 


Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercu- 
rahkan kepada Rasul-Nya. 

Amma ba'du: 

Tidak ada agama yang memuliakan dan menjunjung derajat kaum 
wanita seperti agama Islam. Islam telah memuliakan wanita dengan 
menganggapnya sebagai manusia, sebagai anak, sebagai istri, sebagai 
ibu, dan sebagai anggota masyarakat. 

Islam mengingkari tradisi jahiliah yang merendahkan kaum 
wanita, tradisi yang biasa membunuh atau mengubur hidup-hidup 
anak perempuan dan mewarisi istri (janda) sebagai layaknya barang 
dan binatang. 


498 


| 
















aa aa : 
ANN mann ga 


Membangun Kehidupan Rumah Tangga di Atas Pilar yang Kokoh 


Orang yang mau merenungkan Al-Our'an niscaya ia akan menda- 
patkan bahwa Al-0ur'an menegakkan kehidupan rumah tangga di 
atas pilar-pilar yang kokoh yang berupa ketenteraman, cinta, dan 
kasih sayang, sebagaimana yang ditunjuki oleh firman Allah: 

”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan 
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung 
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu 
rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu 
benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir.” tar- 
Rum: 21) 


Al-Our'an juga mengungkapkan hubungan suami-istri itu me- 
lalui ungkapannya: "mereka itu adalah pakaian bagimu, dan kamu 
pun adalah pakaian bagi mereka” (al-Bagarah: 187), dengan segala 
kandungan makna kata libas (pakaian), yang di antaranya bermakna 
menutupi, melindungi, menghangatkan, menghiasi (perhiasan), 
yang saling diberikan oleh masing-masing pihak kepada pihak lain 
(suami dan istri). 

Sesungguhnya kebutuhan suami kepada istri dan kebutuhan istri 
kepada suami merupakan kebutuhan fitriah (naluriah). Allah telah 
menciptakan mereka dalam keadaan saling membutuhkan antara 
yang satu dengan yang lainnya. Hal ini sesuai dengan sunnah Allah 
terhadap alam semesta secara umum, saling berpasangan, mulai dari 
atom hingga tata surya. 


£ KA eren AA - 

& DRS pe Ea 

"Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya 
kamu mengingat akan kebesaran Allah.” (adz-Dzariyat: 49) 


Karena itu ketika Allah menciptakan Adam dan meniupkan pada- 
nya ruh ciptaan-Nya serta menempatkannya di dalam surga, Dia 
tidak membiarkan Adam sendirian di situ. Kemudian Dia ciptakan 
untuk Adam istri dari jenisnya sendiri demi menenangkan hatinya 
dan menyempurnakan keberadaannya, lantas kepada keduanya 
Allah berfirman: 


” . Hai Adam, diamilah oleh kamu dan istrimu surga ini ....” (al- 
Bagarah: 55) 


499 


Menurut pandangan Islam --sebagaimana dijelaskan Al-Our'an-- 
wanita bukanlah musuh laki-laki dan bukan pula saingannya. Demi- 
kian pula laki-laki, dia bukan lawan dan saingan wanita, bahkan 
masing-masing merupakan pelengkap bagi yang lainnya, yang salah 
satunya tidak sempurna hidupnya tanpa yang satunya lagi. Inilah 
makna ayat Al-Our'an: 


"Maka Tuhan mereka memperkenankan permohonannya (dengan 
berfirman): "Sesungguhnya Aku tidak menyia-nyiakan amal orang- 
orang yang beramal di antara kamu, baik laki-laki maupun perem- 
puan, (karena) sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain ....” 
(Ali Imran: 195) 


Makna ungkapan "sebagian kamu adalah dari sebagian yang lain” 
adalah bahwa wanita itu bagian dari laki-laki dan laki-laki bagian 
dari wanita, tidak ada permusuhan dan pertentangan antara kedua- 
nya, bahkan saling menyempurnakan, saling melengkapi, dan saling 
menolong. 


Islam tidak Mentolerir Penghinaan terhadap Istri 


Islam tidak menerima bila kehidupan rumah tangga ditegakkan di 
atas penghinaan terhadap kaum wanita atau dilandasi oleh sikap 
buruk terhadapnya, baik dengan perkataan maupun perbuatan. Oleh 
sebab itu, dengan alasan apa pun suami tidak boleh mencela dan 
mencaci maki istri, lebih-lebih di depan anak-anaknya. Terhadap 
binatang saja Islam melarang bersikap seperti itu, bagaimana lagi 
terhadap manusia? Apalagi terhadap istri yang merupakan pendidik 
dan pemelihara rumah tangga, teman hidup, ibu anak-anaknya, dan 
manusia yang paling dekat dengannya? 

Rasulullah saw. mengecam seorang wanita yang melaknat unta- 
nya, kemudian beliau menyuruhnya agar unta itu dibiarkan dan 
tidak dipekerjakan oleh siapa pun, bahkan pemiliknya dilarang mem- 
pergunakannya. Semua itu sebagai hukuman karena wanita tersebut 
memaki dan melaknat untanya. Maka bagaimana lagi bila melaknat 
dan mencaci maki orang muslim? 


Kebolehan Memukul dan Batas-batasnya 


Lebih ketat lagi dalam masalah memukul. Maka tidak diperboleh- 
kan sama sekali memukul wanita kecuali dalam kondisi "darurat”, 
yaitu "ketika nusyuz”, durhaka kepada suami, dan melanggar perin- 


500 














tah suami yang merupakan haknya dalam kehidupan rumah tangga 
dan dalam kewenangannya. Ini merupakan kondisi darurat, dan 
darurat itu harus diukur menurut ukurannya. 

Sikap seperti itu juga merupakan pendidikan yang bersifat insi- 
dental yang diperkenankan oleh Al-9ur'an sebagai suatu penge- 
cualian manakala cara-cara lain seperti nasihat dan pisah ranjang 
sudah tidak efektif lagi, sebagaimana firman Allah: 

”.. Wanita-wanita yang kamu khawatirkan nusyuznya (kedurha- 
kaannya), maka nasihatilah mereka dan pisahkanlah mereka di 
tempat tidur mereka, dan pukullah mereka. Kemudian jika mereka 
mentaatimu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk me- 
nyusahkannya. Sesungguhnya Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.” 
(an-Nisa': 34) 


Pada ujung ayat terdapat ancaman terhadap orang-orang yang 
berbuat melampaui batas terhadap wanita-wanita (istri-istri) yang 
taat, bahwa Allah lebih tinggi dan lebih besar daripada mereka. 

Meskipun ada rukhshah semacam ini pada waktu darurat, namun 
perlu diingat bahwa Nabi saw. bersabda: 


S3 


"Orang-orang yang baik di antara kamu tidak akan memukau (istri- 
nya). 


Maka jelaslah bahwa orang-orang yang baik tidak akan memukul 
istrinya, bahkan mereka mempergaulinya dengan lemah lembut, 
kasih sayang, dan dengan akhlak yang bagus. Sebaik-baik contoh 
dalam hal ini adalah Rasulullah saw.: 


IN FS NN Te 


"Orang yang Baling! baik di antara kamu ialah yang paling baik ter- 
hadap istrinya, dan aku adalah orang yang paling baik di antara 
kamu terhadap istriku.” 


Terkenal dalam biografi beliau, bahwa beliau tidak pernah me- 
mukul wanita sama sekali, bahkan tidak pernah memukul pemban- 


501 





tunya dan binatang selama hidupnya. Sehingga beliau menyampai- 
kan sindiran tajam terhadap laki-laki yang memukul istrinya: bagai- 
mana ia memukul istrinya pada pagi hari lantas pada malam harinya 
ia menggaulinya? 

Apabila suami lepas kendali ketika marah sehingga ia melayang- 
kan tangan kepada istrinya, maka ia harus segera berdamai dengan- 
nya dan menyenangkan hatinya. Ini merupakan akhlak mulia yang 
harus dimiliki untuk mengendalikan rumah tangga muslimah. 

Adapun memukul istri atau mencaci makinya di depan anak- 
anaknya, maka ini merupakan tindakan yang tidak sesuai dengan 
pribadi seorang muslim yang mengetahui akan keunggulan dan ke- 
agungan agamanya, dan tahu pula bahwa dia adalah seorang 
pemimpin (rumah tangga) yang kelak akan dimintai pertanggungja- 
waban tentang kepemimpinannya. Ini merupakan tindakan yang ke- 
liru menurut agama, akhlak, dan ilmu pendidikan, dan akan menim- 
bulkan bahaya terhadap diri sendiri, keluarga, dan masyarakat. 

Rasulullah saw. telah bersabda: 


Ia IN 5 224 
2 Ka ol 
"Orang yang baik di antara kamu tidak akan memukul istrinya.” 


Mafhum hadits ini ialah bahwa orang-orang yang memukul istri- 
nya adalah seburuk-buruk dan serendah-rendah manusia. Maka, 
Siapa gerangan yang sudi menjadi golongan mereka? 

Kita memohon petunjuk dan pertolongan kepada Allah. Wallahu 


ala wa a'lam. 


18 
TALAK DAN KHULU' 


Pertanyaan: 

Pertanyaan ini datang dari sekelompok orang yang mengaku 
banyak tahu tentang peradaban Barat, tetapi sedikit sekali mende- 
ngar ajara-ajaran Islam. Mereka mengajukan pertanyaan sebagai 
berikut: 

Apakah adil jika "pedang" talak itu hanya diberikan kepada tangan 
laki-laki (suami) yang kapan saja dia suka dia dapat menjatuhkan- 


502 








nya ke leher istri, tanpa ada balasan dan hukuman yang setimpal? 
Sementara wanita (istri) tidak mempunyai kekuasaan untuk menja- 
tuhkan talak, bahkan tidak boleh memintanya, karena meminta talak 
itu haram baginya. 

Di sisi lain, pada saat istri tidak suka kepada suaminya, merasa 
kesal, dan berlari daripadanya, ia tetap diwajibkan mempergauli 
suaminya walaupun dengan terpaksa, dan harus mematuhinya mes- 
kipun jengkel hatinya. Bila ia enggan, maka ia dipaksa dengan keras 
untuk kembali ke "rumah ketaatan”, seperti tertuduh yang digiring 
ke tahanan, atau terpidana yang digiring ke penjara. Maka di mana 
letak keadilan dalam syariat semacam ini? Di manakah keseim- 
bangan antara hak dan kewajiban masing-masing anak manusia 
yang berbeda jenis ini? 


Jawaban: 


Begitulah, mereka menempatkan Islam sebagai terdakwa dan 
menjatuhkan hukuman tanpa terlebih dahulu bertanya bagaimana 
pandangan Islam yang sebenarnya, atau tanpa berusaha untuk me- 
ngetahui hukumnya dari sumber-sumbernya yang meyakinkan, 
yaitu Al-Our'an dan Sunnah Shahihah. Mereka juga tanpa terlebih 
dahulu memahami bagaimana pandangan Islam terhadap perkawinan, 
sejak permulaannya, kelangsungannya, dan kesudahannya, jika 
kondisi menghendaki perkawinan itu berakhir. 

Sesungguhnya perkawinan dalam syariat Islam merupakan per- 
janjian yang kuat dan kokoh yang dengannya Allah mengikat pria 
dan wanita, sehingga mereka disebut "suami-istri” setelah sebelum- 
nya sebagai "individu". Dalam bilangan, masing-masing mereka se- 
bagai "individu", tetapi dalam timbangan hakikat mereka sebagai 
"suami atau istri”, karena masing-masing menggambarkan salah 
satunya, dan segala suka dan duka dirasakan bersama-sama. 

Suatu hubungan dan jalinan yang oleh Allah ditegakkan di atas 
fondasi yang berupa ketenteraman, kecenderungan, cinta, dan kasih 
sayang. Hal ini dijadikan-Nya sebagai salah satu ayat (tanda) di 
antara ayat-ayat-Nya di alam semesta, seperti penciptaan manusia 
dari tanah, penciptaan langit dan bumi, serta berbeda-bedanya bahasa 
dan warna kulit. Al-Our'an menggambarkan hubungan suami-istri 
ini dengan ungkapannya. 

”.. mereka (istri-istrimu) itu adalah pakaian bagimu dan kamu ada- 
lah pakaian bagi mereka ....” (al-Bagarah: 187) 


503 


Ungkapan ini mengandung arti menutupi, melindungi, menghiasi, 
dan menghangatkan, bagi masing-masing pasangan. 

Jalinan kokoh yang benang-benangnya dirajut setelah terlebih 
dahulu dicari, diusahakan dengan susah payah, melalui perkenalan, 
lamaran, mahar, pesta, dan pengumuman, maka syariat yang bijak- 
sana ini tidaklah memandangnya sebagai persoalan ringan yang 
begitu mudah dirusak dan dilepaskan ikatannya serta dirobohkan 
pilar-pilarnya hanya karena sebab sepele dari pihak suami atau istri. 

Memang benar, Islam memperbolehkan laki-laki menjatuhkan talak 
sebagai terapi jika sudah tidak ada jalan keluar yang lain lagi, ketika 
napas sudah terasa sesak, dan hubungan suami-istri sudah rusak 
demikian parah -maka jalan terakhir untuk mengobatinya (seandai- 
nya penyakit) adalah ditusuk dengan besi panas. Tetapi talak ini 
tidak boleh dilakukan kecuali setelah berbagai macam terapi terlebih 
dahulu diusahakan dan dicoba, seperti memberi nasihat, meninggal- 
kannya di tempat tidur (pisah ranjang), mendidiknya, memberinya 
sanksi, dan setelah sedapat mungkin menanggung rasa benci dan 
bersabar terhadap hal-hal yang tidak disukai, demi melaksanakan 
firman Allah: 


PESAN AT MAA CON Aa agama “111, 5A 32 RSU 
O: Patas 


”.. Kemudian jika kamu tidak menyukai mereka, (maka bersabar- 
lah) karena mungkin kamu tidak menyukai sesuatu, padahal Allah 
menjadikan padanya kebaikan yang banyak.” (an-Nisa': 19) 


A9 


Dan sabda Rasulullah saw.: 


C2 2 5 Y 2 
Oi Kania Tuna amat S1 SAS 
-) MEI “2 

Pn GE AE Ken Iman 
(Gender oo) 


504 





"Janganlah seorang mukmin (suami) membenci (mudah men- 
ceraikan) seorang mukminah (istrinya). Jika ia tidak menyukai 
salah satu akhlaknya, maka ia menyukai sisi-sisi lainnya.”276 


Syariat Islam tidak menjadikan talak di tangan laki-laki secara 
mutlak dan bebas dari segala ikatan dan ketentuan. 

Syariat telah memberikan gaid (ikatan/ketentuan) mengenai 
waktu, yaitu talak itu harus dilakukan pada waktu suci (tidak sedang 
haid), dan dalam waktu suci itu si istri belum dicampuri. Maka menu- 
rut Sunnah, talak itu tidak disyariatkan pada waktu si istri sedang 
haid, atau pada waktu suci tetapi sudah pernah digauli. 

Talak juga diikat dengan niat dan tekad yang bulat: "talak itu 
hanyalah karena keinginan yang kuat”, seperti tergambar dalam ayat 
"Dan jika mereka ber'azam (berketetapan hati untuk) talak ....” (al- 
Bagarah: 227). Karena itu tidak sah talak yang diucapkan pada 
waktu seseorang dalam keadaan sangat marah atau terpaksa, dan 
tidak ada talak bila dimaksudkan untuk bersumpah dengan talak, 
karena bersumpah dengan selain Allah itu tertolak. 

Selain itu, talak diikat dengan adanya kebutuhan yang sangat. Di 
antara pengarahan Nabi saw. tertuang dalam hadits berikut: 


Ba at li : 
DN ot) SME AN IKA JA 
"Perkara halal yang paling dibenci Allah ialah talak.” (HR Abu Daud) 


TA Ae NO PA ai TU OP bar oo Rel 

(Gie ola) KD Ea MN G2 Y 

"Janganlah kamu menceraikan wanita (istrimu) tanpa adanya 
tuduhan.” (HR Thabrani) 


Oleh sebab itu, syariat menjadikan talak yang tanpa adanya tu- 
duhan (persangkaan buruk) dan tidak adanya kebutuhan terhukum 


makruh atau haram, karena hal ini akan menimbulkan dharar (keme- 
laratan) bagi dirinya dan istrinya, dan menghilangkan kemaslahatan 


276jR Muslim dari Abu Hurairah (Shahih Muslim, 2: 1091, hadits nomor 1469). 


505 


yang telah mereka bina selama ini. Karena itu, talak semacam ini 
adalah haram, seperti halnya dengan merusak harta. Rasulullah saw. 
bersabda: 


Pd hat Yi “ AA « 
DP 39 1AO 
"Tidak boleh membuat bahaya dan membalas bahaya.” (HR Ibnu 
Majah dan Thabrani)2”7 


Setelah menjatuhkan talak, pria (bekas suami) masih harus me- 
nunaikan berbagai tanggungan dan kewajiban beserta segala macam 
akibatnya sesuai aturan syara", ia tidak dibiarkan begitu saja. Karena 
itu si laki-laki, di antaranya, harus melunasi mahar yang belum di- 
bayar atau masih kurang, memberi nafkah wajib selama masa iddah, 
memberi upah penyusuan anak dan nafkah mereka hingga dewasa, 
dan memberi mut'ah talak yang hukumnya sunnah menurut keba- 
nyakan ulama --tetapi terhukum wajib menurut sebagian imam dari 
kalangan sahabat dan tabi'in, seperti Ali bin Abi Thalib, Ibrahim an- 
Nakha'i, Ibnu Syihab az-Zuhri, Abu Oilabah, al-Hasan, dan Sa'id bin 
Jubair278 Mereka mengatakan: "Tiap-tiap wanita yang ditalak berhak 
mendapatkan mut'ah (pemberian).” Alasan mereka adalah keumum- 
an firman Allah: 


"Kepada wanita-wanita yang diceraikan (hendaklah diberikan oleh 
suaminya) mut'ah menurut yang ma'ruf, sebagai suatu kewajiban 
bagi orang-orang yang takwa.” (al-Bagarah: 241) 


Al-Our'an tidak memberi batasan tentang mut'ah ini, tetapi hanya 
menetapkan menurut "yang ma'ruf”. Batasan yang ma'ruf di sini 
ialah yang dianggap layak oleh fitrah yang sehat, diakui oleh 'uruf 
(kebajikan) yang matang, serta diridhai oleh ahli ilmu dan agama. 
Dengan begitu, besarnya mut'ah ini berbeda-beda menurut zaman 
dan lingkungannya, termasuk menurut kondisi suami. Demikianlah 
pendapat al-Hasan dan Atha', bahwa Allah tidak menetapkan batas 
tertentu untuk mut'ah, bahkan diserahkan-Nya menurut kemampuan 
Si suami sebagaimana firman-Nya: 


277 i.Mughni, karya Ibnu Gudamah, 7: 97. 
278A.Muhalla, Ibnu Hazm 10: 247. 


506 

















”... Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang 
miskin menurut kemampuannya (pula) ....” (al-Bagarah: 236) 


Apabila syariat Islam memberikan kepada laki-laki hak untuk 
mengakhiri kehidupan rumah tangganya dengan talak --dengan be- 
berapa ketentuan seperti yang telah saya sebutkan-- maka apakah 
syariat juga mewajibkan si wanita untuk tinggal di rumah suaminya 
selama hidup, meskipun suaminya keras, kejam, dan zalim, semen- 
tara hatinya (wanita) terus-menerus merasa jengkel, benci, marah 
kepada si suami? 

Saya kira, syariat Islamlah yang telah memberikan hak kepada 
wanita dalam urusan perkawinan dirinya, dan Al-Our'anlah yang 
telah menyatakan tentang wanita melalui firman-Nya: 


”.. maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka ber- 
buat terhadap diri mereka menurut yang patut ....” (al-Bagarah: 
234) 


Al-Our an juga tidak menghalalkan ayah atau kakek untuk me- 
maksa dan menentukan tempat kembali putrinya tanpa terlebih 
dahulu mempertimbangkan pilihannya dan pernyataan pendapatnya 
sendiri. Bahkan sampai terhadap gadis pingitan yang pemalu pun 
harus dimintai izinnya, dan izin itu harus ada meskipun hanya 
dengan sikap diamnya. Selain itu, kitab-kitab Sunnah telah memuat 
contoh-contoh penolakan Nabi saw. terhadap pernikahan anak-anak 
perempuan yang oleh ayahnya dipaksa menikah dengan orang yang 
tidak disukainya. 

Jika demikian jalan yang diatur syariat dalam merintis kehidupan 
berumah tangga, maka bagaimana mungkin ia (syariat) akan mewa- 
jibkan wanita tetap tinggal bersama laki-laki yang tidak dicintainya, 
bahkan yang ia tidak kuat menanggung kemarahan terhadapnya? 
Peribahasa mengatakan: "Di antara bencana yang paling besar ialah 
berteman dengan orang yang tidak cocok dengan Anda tetapi tidak 
mau berpisah dengan Anda.” Al-Mutanabbi berkata: 


"Barangsiapa menghalang-halangi kebebasan dunia 
Pasti dia akan menemui musuh dari kawan seiringnya.” 


Dan katanya lagi: 


"Dalam sakit yang dideritanya 
Makanan terlihat menguruskan badan.” 


507 


Sesungguhnya syariat Islam telah memberikan jalan keluar kepada 
istri yang tidak suka hidup bersama suami. Apabila kebencian itu 
datangnya dari pihak istri dan dia sendiri yang menginginkan perce- 
raian, maka jalan keluarnya menurut istilah fugaha disebut khulu'. 

Hanya saja, sebagaimana halnya syariat menyuruh laki-laki untuk 
bersabar dalam menanggung derita, menekan perasaannya, serta 
tidak begitu saja melakukan perkara halal yang sangat dibenci Allah 
kecuali ketika sangat diperlukan, maka pada sisi lain syariat juga 
melarang pihak wanita tergesa-gesa meminta talak atau khulu'. 
Rasulullah saw. bersabda: 


2». LA AL S0 2 
ga SAE H3 Sa 
3 AT He BA Do 
, Oo yi ol) 


"Siapa saja perempuan yang meminta cerai kepada suaminya tanpa 
suatu sebab yang dapat dibenarkan, maka dia tidak akan mencium 


bau surga.” (HR Abu Daud) 
2, Ky 2LJ 4 2 23143 3 A17 
5 1 cdi 
(Ml on) 


"Wanita-wanita yang sukg meminta khulu' dan durhaka kepada 
suami adalah wanita munafik.” (HR Ahmad) 


Yang dimaksud oleh hadits ini ialah wanita-wanita yang meminta 
khulu' tanpa alasan yang dibenarkan sebagaimana disebutkan 
hadits sebelumnya. 

Adapun wanita-wanita yang tidak suka kepada suaminya dan 
merasa khawatir kebenciannya itu akan menyebabkan dia meng- 
abaikan hukum-hukum Allah dalam masalah rumah tangga, maka ia 
boleh membeli kebebasannya dengan mengembalikan pemberian 
suaminya, baik yang berupa mahar maupun hadiah. 

Ibnu Gudamah berkata di dalam kitabnya, al-Mughni: 

"Sesungguhnya apabila seorang wanita tidak suka kepada suami- 
nya karena perangainya, rupanya, agamanya, karena telah tua, 


508 








karena lemah, atau faktor-faktor lainnya, dan dia takut tidak dapat 
menunaikan hak Allah dalam mentaati suaminya, maka ia boleh 
meminta khulu' dengan menebus dirinya, berdasarkan firman Allah: 


(Bo 0 ee KA IAI SA II NET, 2T 

.& Sara GolAS CN AN 30an KN pe 
” . Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami-istri) tidak dapat 
menjalankan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas 
keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus 
dirinya ....” (al-Bagarah: 229) 


Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Bukhari diceritakan bahwa 
istri Tsabit bin Gais datang kepada Nabi saw. lalu ia berkata, "Wahai 
Rasulullah, saya tidak mencela perangainya dan agamanya, tetapi 
saya tidak suka melakukan kekufuran dalam Islam.” Lalu Rasulullah 
saw. bertanya, "Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya?” Dia 
menjawab, "Ya,” Lalu dia mengembalikan kebun itu kepada Tsabit, 
dan Nabi saw. menyuruh Tsabit menceraikannya.” Di dalam riwayat 
lain disebutkan: Lalu Nabi saw. berkata kepada Tsabit, "Terimalah 
kebun itu dan ceraikanlah dia dengan talak satu ....” 

Disebut khulu', karena wanita itu melepaskan diri dari keduduk- 
annya sebagai "pakaian suaminya” --sebagaimana firman Allah 
dalam surat al-Bagarah: 187. Sedangkan bayarannya itu dinama- 
kan dengan tebusan, karena ia menebus dirinya dengan harta kepada 
suaminya. Allah berfirman (artinya): "Maka tidak ada dosa atas ke- 
duanya tentang bayaran yang diberikan istri untuk menebus dirinya” 
(al-Bagarah: 229).”279 

Yang sangat mengagumkan, bahwa Islam mempersempit jalan 
seorang suami untuk menjatuhkan talak, dibatasinya dengan bebe- 
rapa batas tertentu, dan diikatnya dengan beberapa ikatan baik 
mengenai waktunya, aturannya, dan bilangannya. Semuanya untuk 
mempersempit gerak talak. Namun di sisi lain, Islam memberikan ke- 
lapangan bagi wanita dalam masalah khulu'. Talak yang dilakukan 
pada waktu haid atau pada waktu suci --tetapi sudah pernah dicam- 
puri-- adalah talak bid'ah atau batal. Tetapi khulu' pada keadaan se- 


279 p1.Mughni, karya Ibnu Gudamah, 7: 51-52. 


509 


perti itu --sebagaimana dikatakan oleh Ibnu Gadamah-- tidaklah ter- 
larang. 

Daisah menjatuhkan talak pada waktu haid dikarenakan, hal 
itu dapat menimbulkan mudarat bagi pihak wanita dengan bertambah 
panjangnya masa iddah. Sedangkan di sisi lain, khulu' dilakukan untuk 
menghilangkan mudarat yang menimpa wanita karena buruknya 
Situasi pergaulan dan kehidupan bersama suami yang dibenci dan 
tidak disukainya. Hal ini lebih besar mudaratnya daripada perpanja- 
ngan idah. Karena itu diperbolehkan menolak sesuatu yang lebih tinggi 
risikonya dengan menanggung sesuatu yang lebih kecil risikonya. 
Maka Nabi saw. tidak menanyakan keadaan wanita yang meminta 
khulu' itu, sebab mudarat perpanjangan idah itu dia yang menang- 
gungnya, sementara khulu' itu terjadi atas permintaannya, berarti 
hal ini berdasarkan kerelaannya dan menunjukkan bahwa khulu' 
lebih masiahat bagi dia.280 

Atas dasar ini, apabila hubungan antara suami dan istri sudah 
sedemikian buruk, si istri ingin lari dan merasa benci terhadap suami 
--sedangkan suami tidak mau menceraikannya-- maka istri boleh 
mengajukan khulu' kepadanya dan mengembalikan apa yang telah 
diterimanya dari suaminya. Dalam hal ini suami tidak boleh meminta 
tambahan dari apa yang telah diberikannya. Apabila suami menerima, 
maka lepaslah ikatan perkawinan itu, dan masing-masing akan di- 
cukupi Allah dengan karunia-Nya. 

Sebagian ulama mensyaratkan pengajuan permohonan khulu' itu 
kepada hakim, sedangkan sebagian lagi tidak mensyaratkannya. 
Adapun jika suami menolak dan terus mempersulit istrinya serta 
memaksanya untuk hidup di bawah kekuasaannya, maka hakim yang 
muslim harus memperhatikan masalah ini dan mencari kepastian 
tentang perasaan istri yang sebenarnya dan kesungguhan kebenci- 
annya. Kemudian hakim memaksa suami agar menerima pem- 
bayaran tersebut dan menetapkan hukum di antara mereka (baik 
pemisahan ini dihukumi fasakh maupun talak ba'in menurut perbedaan 
pendapat yang ada). Hanya saja, si suami tidak halal membuat seng- 
Sara istri serta memberi kesempitan dan kesulitan agar istri menebus 
dirinya, padahal dia (suami) memang sudah tidak suka kepada istri- 
nya dan ingin memperistri wanita lain. Allah berfirman: 


280 AI.Mughni, 7: 51-52. 


510 





”Dan jika kamu ingin mengganti istrimu dengan istri yang lain, se- 
dangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara 
mereka harta yang banyak, maka janganlah kamu mengambil kem- 
bali daripadanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengam- 
bilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (me- 
nanggung) dosa yang nyata?” (an-Nisa': 20) 


Masihkah wanita menuntut bagian yang lebih banyak dari ini? 
Seorang suami jika merasa tidak senang lantas menjatuhkan talak, 
maka hilanglah apa yang telah ia berikan sebelumnya, di samping ia 
pun masih berkewajiban memberi nafkah dan mut'ah setelah itu. 
Apakah wanita ingin membenci suaminya agar suaminya mencerai- 
kannya? Padahal, kadang-kadang suami masih mencintainya, se- 
hingga kesusahannya bertumpuk-tumpuk: susah karena perceraian 
sebab ia dibenci dan susah menanggung nafkah. Keadaan seperti ini 
seperti yang digambarkan pepatah Arab "sudah mendapatkan kurma 
jelek, timbangannya tidak beres pula”, atau sebagaimana digambar- 
kan peribahasa: "sudah jatuh tertimpa tangga” 

Apabila wanita menolak untuk menebus dirinya dari suaminya 
dan terus menuntut suami untuk menceraikannya tanpa sedikit pun 
ia berkorban, maka apakah tercela bila si suami --atas nama undang- 
undang dan kekuasaan syara'--.menyeru istrinya agar kembali ke 
rumah tangga atau "rumah ketaatan”? 

Sesungguhnya tiap-tiap hak harus diimbangi kewajiban, dan 
tiap-tiap kewajiban harus diimbangi dengan hak. Islam memberikan 
hak talak kepada suami sebagai imbangan beban kewajiban yang 
ditanggungnya seperti mahar dan nafkah sebelum talak, dan diikuti 
dengan nafkah dan mut'ah setelah terjadinya talak. Lebih-lebih jika 
dilihat dari faktor fitriah yang menjadikan laki-laki lebih jeli melihat 
akibat yang mungkin terjadi, lebih bijaksana, dan lebih tenang. 

Tidak adil rasanya jika wanita diberi hak untuk melepaskan diri 
dari suami, merobohkan kehidupan rumah tangga, dan merusak 
pilar-pilar rumah tangga, tetapi tanpa dibebani sesuatu pun yang 
memudahkan suami --yang dahulu telah melamarnya-- untuk men- 
ceraikannya, dan memudahkan suami untuk mencari yang lainnya. 
Meskipun dalam kenyataannya, si wanita tidak dibebani apa-apa 
kecuali hanya mengembalikan pemberian suami pada waktu-waktu 
sebelumnya, yakni berupa mahar (sedikit atau banyak) dan hadiah 
(yang berharga maupun yang murah). Inilah yang terjadi bila kema- 
rahan itu datang dari pihak wanita (istri). 


511 


Adapun jika perselisihan itu datang dari kedua belah pihak dan 
keduanya saling membenci --sementara si suami tidak mau mence- 
raikannya-- maka masih ada jalan pemecahan yang lain bagi wanita, 
yaitu melalui dua orang hakam (juru damai) atau "majelis keluarga” 
sebagaimana firman Allah: 


Gi "Lo. 5G (Aan on LO 0. 

. end As |  » 

Ulalya 

"Dan jika kamu khawatirkan ada persengketaan antara keduanya, 

maka kirimlah seorang hakam dari keluarga laki-laki dan seorang 
hakam dari keluarga perempuan ....” (an-Nisa': 35) 


Hal ini didasarkan pada asumsi bahwa kedua hakam itu adalah 
pemutus perkara yang memiliki kekuasaan untuk memisahkan atau 
mengumpulkan, sebagaimana pendapat penduduk Madinah, Malik, 
Ahmad (dalam salah satu dari dua riwayatnya), dan Syafi'i (dalam 
salah satu dari dua pendapatnya). Ibnul Oayyim berkata: 

"Inilah yang benar. Dan yang mengherankan ialah orang yang 
mengatakan: 'Mereka (hakam) itu hanya sekadar wakil, bukan pe- 
mutus perkara.' Padahal Allah telah mengangkat keduanya sebagai 
hakam (juru damai) dan mengangkatnya pula untuk selain suami- 
istri .... Dalam hal ini Utsman bin Affan telah mengirim Ibnu Abbas 
dan Muawiyah r.a. untuk menjadi hakam dalam persoalan Agil bin 
Abi Thalib dan istrinya Fatimah binti Utbah bin Rabi'ah. Lalu Utsman 
berkata kepada keduanya (Ibnu Abbas dan Muawiyah), 'Jika kalian 
memandang perlu diceraikan, maka ceraikanlah mereka.' Peristiwa 
serupa juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib.” 

Beliau (Ibnul Oayyim) berkata: "Utsman, Ali, Ibnu Abbas, dan 
Muawiyah radhiyallahu 'anhum masing-masing pernah menyerahkan 
keputusan hukum kepada dua orang hakam, tetapi tidak ada seorang 
pun sahabat yang menentangnya.”281 

Pernyataan terakhir yang perlu saya sampaikan kepada para "pe- 
dagang” laki-laki dan "pedagang” perempuan mengenai masalah 
wanita adalah sebagai berikut: 


281 254ul Ma'ad, 4: 33-34, Pasal "Fi asy-Syigag Yaga'u baina az-Zaujaini”. 


512 


Syariat tidak memihak kepada laki-laki atau kepada perempuan. 
Sesungguhnya syariat bukan produk panitia yang beranggotakan 
laki-laki sehingga isinya mendiskreditkan perempuan, tetapi syariat 
itu dibuat oleh Dzat: 

”.. yang menciptakan berpasang-pasangan laki-laki dan perempuan.” 
(an-Najm: 45) 

”.. Allah mengetahui siapa yang membuat kerusakan dari yang 
mengadakan perbaikan ....” (al-Bagarah: 220) 


"Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu 
lahirkan dan kamu rahasiakan), padahal Dia Maha Halus lagi Maha 
Mengetahui?” (al-Mulk: 14) 


19 
PENGEMBALIAN DALAM KHULU' 
YANG MELEBIHI PEMBERIAN SUAMI 


Pertanyaan: 


Anak perempuan saya dipinang orang. Si peminang begitu antu- 
sias untuk melakukan akad menurut syara' --sebagaimana biasa. 
Pada masa-masa pinangan ia sering datang dan duduk-duduk ber- 
sama anak saya tanpa merasa ada halangan, untuk saling mengenal 
sehingga masing-masing merasa mantap. Akhirnya dilaksanakanlah 
akad nikah bersamaan dengan acara resepsi. 

Namun sayang, setelah itu terjadilah perselisihan di antara mereka 
sehingga anak saya lari dan tidak mau melanjutkan kehidupan 
rumah tangganya, bahkan ia hendak melakukan khulu' dengan 
mengembalikan pemberian suaminya. Untuk khulu' ini ia mewakil- 
kannya kepada saya. Maka saya pun mengirimkan surat kepada 
suaminya untuk menuntut khulu', dan saya serahkan kepadanya cek 
senilai 3.000 pound, sesuai dengan yang diberikannya kepada anak 
saya dulu. Tetapi kemudian dia mengirim surat kepada saya dan 
meminta 100.000 pound sebagai tebusan anak saya. Karena itu saya 
meminta kepada salah seorang ulama kenamaan untuk menyadar- 
kan suami itu agar berlaku adil, namun dia tetap menuntut 100.000 
pound, meskipun ulama penengah tadi sudah berusaha semaksimal 
mungkin. 


513 


Oleh sebab itu saya menawarkan perdamaian kepadanya, dan 
langkah ini diupayakan oleh kedua hakam --yang satu dari pihak 
suami dan yang satu dari pihak istri. Akan tetapi, kedua hakam ter- 
sebut tidak mencapai kata sepakat, padahal hakam dari pihak istri 
(anak saya) menawarkan tebusan dua kali lipat dari yang diberikan 
--sebesar 6.000 pound-- dan ini merupakan usahanya untuk menye- 
lesaikan perselisihan, meskipun dia sendiri berpendapat tidak boleh 
menambah dari apa yang diberikan suami. Namun hakam dari pihak 
suami bersikukuh meminta tebusan sebesar 20.000 pound. 

Perkara itu terhenti, padahal sudah berselang enam bulan sejak 
anak saya mengajukan khulu'. 

Nah, langkah apa yang dapat dilakukan untuk memecahkan ke- 
sulitan yang ditimbulkan oleh sikap dan kesewenang-wenangan 
suami dalam mempergunakan haknya untuk melaksanakan khulu'? 
Padahal, sudah diketahui menurut kaidah dalam akad-akad yang 
sudah biasa seperti ini ialah "tidak perlu didengarnya dakwaan di 
depan sidang pengadilan karena tidak akurat”. 

Sampai sekarang sudah ada beberapa orang yang hendak melamar 
anak saya, tetapi saya tidak tahu apa yang harus kami lakukan, 
sehingga anak saya sekarang terkatung-katung. 


Jawaban: 


Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercu- 
rahkan kepada Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang 
yang setia kepadanya. Wa ba'du: 

Islam menghendaki kehidupan rumah tangga itu kekal dan lang- 
geng selama pilar-pilar pokoknya masih tegak, yaitu ketenteraman, 
cinta, dan kasih sayang. Apabila pilar-pilar itu sudah tiada, maka 
tidak ada artinya mewajibkan hidup bersama secara paksa. 

Karena itu, laki-laki diberi hak untuk mengakhiri kehidupan ber- 
umah tangga dengan talak, sebaliknya pihak perempuan (istri) diberi 
hak untuk khulu', dan hal ini baru boleh dipergunakan bilamana 
sudah tidak ada kesesuaian antara kedua belah pihak. Mengenai hal 
ini terdapat pepatah yang mengatakan: "Jika tidak ada kecocokan, 
maka perpisahanlah (yang dilakukan)." 

Dalam hal ini Al-0ur'an menegaskan agar perpisahan (percerai- 
an) itu dilakukan dengan ma'ruf (baik), jika memang pergaulan 
suami-istri sudah tidak mungkin ditegakkan dengan ma'ruf. Selain 
itu, suami dilarang memberikan kesulitan dan halangan yang tidak 


514 





sesuai dengan akhlak muslim, yang kadang-kadang sengaja dilaku- 
kan karena didorong oleh perasaan benci, ingin menyakiti, atau 
karena ingin mendapatkan kekayaan. Allah berfirman: 


GA Fe Ga AP SI Tan ud Med 
AK EN SAK Ga gnya PO LET, on 
ap .. 
”.. Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau Cetakan 
lah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki 
mereka untuk memberi kemudaratan ....” (al-Bagarah: 231) 


Di dalam firman-Nya yang lain: 


”.. janganlah kamu menyusahkan mereka untuk menyempitkan 
(hati) mereka.” tath-Thalag: 6) 


Dan firman-Nya lagi: 


”.. dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak 
mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan 
kepadanya ....” (an-Nisa': 19) 


Disyariatkannya khulu' ini sudah ditetapkan berdasarkan Al- 
Our'an, Sunnah, dan ijma'. 
Dalil Al-Our'an yang dimaksud ialah: 


”.. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang 
telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya kha- 
watir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika 
kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalan- 
kan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya ten- 
tang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya ....” 
(al-Bagarah: 222) 


Sedangkan dalil Sunnah dalam persoalan ini banyak kita temui, 
misalnya hadits sahih mengenai persoalan istri Tsabit bin Oais. Diri- 
wayatkan, ia (istri Tsabit) berkata, "Wahai Rasulullah, saya tidak 
mencela akhlak dan agamanya, tetapi saya tidak suka melakukan 
kekufuran di dalam Islam --yakni kufur kepada suami.” Lalu Rasu- 
lullah bertanya, "Apakah engkau mau mengembalikan kebunnya?” 


515 


(Maksudnya, yang telah diberikan kepadanya sebagai mahar). Ia 
menjawab, "Ya.” Maka Rasulullah bersabda (kepada Tsabit), "Ter- 
imalah kebun itu dan talaklah ia dengan talak satu.”282 

Adapun dalil iima' dalam persoalan ini ialah bahwa seluruh mazhab 
dan ulama telah sepakat tentang disyariatkannya khulu'. Al-Hafizh 
Ibnu Katsir di dalam menafsirkan surat Al-Bagarah ayat 229 meng- 
atakan: 

” Apabila terjadi pertengkaran dan perselisihan antara suami dan 
istri, kemudian si istri tidak menunaikan hak-hak suami, selalu 
marah, dan tidak dapat bergaul secara baik dengan suaminya, maka 
ia boleh menebus dirinya dengan memberikan kembali apa yang 
telah diberikan suaminya, dan hal ini tidak terlarang baginya dan 
tidak terlarang pula bagi suami untuk menerimanya. Karena itu Allah 
berfirman: "Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu 
yang telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya 
khawatir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah ....” 

Adapun jika si istri tidak mempunyai alasan dan meminta tebusan 
darinya, maka di sini Ibnu Katsir mengemukakan hadits yang diri- 
wayatkan oleh Ibnu Jarir, Tirmidzi, dan Abu Daud dari Tsauban 
secara marfu': 


2 - c £ Fa Zn 
AE Ia MEN NA 


AD Pe op PPA 
ab alot) KABAG, CE A ub 
(ever SA, 


"Perempuan mana saja yang meminta cerai kepada suaminya tanpa 
alasan yang dibenarkan, maka haram atasnya bau surga.”?283 


282 HR Bukhari dan lainnya dari Ibnu Abbas. Para sahabat dan orang-orang sesudahnya 
berbeda pendapat mengenai khulu', apakah ia itu talak atau fasakh? Zhahir Al-Our'an 
menunjukkan bahwa khulu' itu fasakh sebagaimana mazhab Ibnu Abbas. Sedangkan seba- 
gian hadits menunjukkan bahwa khulu' itu adalah talak. Karena itu periksalah kitab-kitab 
figih perbandingan. 

283HR Abu Daud (hadits nomor 2226), Tirmidzi (1187), Ibnu Majah (2055), Ahmad dan 
Hakim dan beliau mengesahkannya menurut syarat Syaikhaini, dan hal ini disetujui oleh adz- 
Dzahabi (2: 200) dan Ibnu Hibban sebagaimana disebutkan dalam al-Mawarid, 1123. 


516 


Ibnu Katsir berkata lebih lanjut, "Banyak kalangan salaf dan 
imam khalaf mengatakan, 'Sesungguhnya tidak diperbolehkan me- 
lakukan khulu' kecuali jika perselisihan dan kedurhakaan itu 
datangnya dari pihak wanita, maka ketika itu bolehlah si suami me- 
nerima tebusan ... Selain hal ini, tidak boleh dilakukan kecuali jika 
ada dalilnya --dan pada dasarnya tidak terdapat dalilnya.'”284 

Oleh karena itu, tuntutan istri kepada suaminya untuk mencerai- 
kannya (khulu') ini merupakan tuntutan terhadap hak yang dibenar- 
kan syara' berdasarkan dalil yang meyakinkan, dan perkenan suami 
untuk menyetujui khulu' ini juga merupakan perkenan terhadap se- 
suatu yang diwajibkan syara' dalam kondisi seperti ini. 

Kini, tinggal kita bicarakan tuntutan suami tersebut terhadap wali 
Si istri yang besarnya lebih dari 30 kali lipat itu. Sebelumnya, suami 
itu hanya memberi mahar 3.000 pound, tetapi sekarang ia minta 
tebusan sebesar 100.000 pound, dan dalam perkembangan selanjut- 
nya hakam dari pihak suami itu meminta 20.000 pound. 

Menurut nash-nash Al-Our'an dan Sunnah, beserta pendapat para 
fugaha dan pensyarah dalam memahami dan mengistimbat hukum- 
nya, tampak jelas beberapa hal berikut ini: 


1. Bahwa yang kuat, bahkan yang benar, yang ditunjuki oleh nash 
ialah: "si suami tidak boleh mengambil dari istrinya sesuatu yang 
melebihi pemberiannya dulu”. 

Al-Our'anul Karim mengaitkan tebusan dengan apa yang telah 
diberikan oleh suami, bukan dengan sesuatu yang lebih banyak. 
Firman-Nya: 

”.. Tidak halal bagi kamu mengambil kembali dari sesuatu yang 
telah kamu berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya kha- 
watir tidak akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Jika 
kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalan- 
kan hukum-hukum Allah, maka tidak ada dosa atas keduanya ten- 
tang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya ....” 
(al-Bagarah: 229) 


Maksudnya, istri menebus dirinya dengan mengembalikan apa 
yang dulu suami berikan kepada mereka. 


284 Tafsir al-ur'an al-'Azhim, Ibnu Katsir (1: 272-273), terbitan Dar Ihya' at-Turats al-Arabi, 
Beirut. 


517 


Bahkan kita lihat Al-gur'an melarang 'adhal yang terkenal pada 
zaman jahiliah itu, yaitu menahan istri (tidak menceraikannya) 
untuk menyusahkannya agar ia mau menebus dirinya dengan 
mengembalikan apa yang telah diterimanya dari suaminya dahulu. 
Allah berfirman: 


G3 JA. Le .- rae Gahar beta 

OR ye La yana IA Sa aa 
".. dan janganlah kamu menyusahkan mereka karena hendak 
mengambil kembali sebagian dari apa yang telah kamu berikan 
kepadanya ....” (an-Nisa': 19) 


Imam Nasa'i, Ibnu Majah, dan Baihagi meriwayatkan bahwa 
Nabi saw. menyuruh Tsabit bin Oais untuk menerima kebun dari 
istrinya yang sudah tidak suka kepadanya --yang dahulu ia ber- 
ikan sebagai mahar-- dan tidak meminta tambahan. 

Di dalam hadits yang diriwayatkan Daruguthni dengan isnad 
yang sahih, bahwa Nabi saw. berkata kepada istri Tsabit: 


4 
MEN I LET IA EGA 


“ — : 2 “ 4 -h LN, . 
ATA LTE A3 


ee & £ NG 4 ig DR auto 
Tn NE AL Sa SILAT 
MIA, z in 

KRI nie 


”Apakah kamu mau mengembalikan kebunnya yang telah diberi- 
kannya kepadamu?" Ia menjawab, 'Mau, dan akan saya tambah 
lagi.' Lalu Nabi saw. bersabda: Tambahannya itu tidak usah, tetapi 
hanya kebunnya saja.' Ia menjawab, 'Ya.' Lalu Nabi memberikan- 
nya kepada Tsabit dan memberi jalan kepada istrinya (mencerai- 
kannya).”285 


285 Muntaga al-Akhbar dan syarahnya, Nailul Authar. Al-Hafizh berkata di dalam al-Fath: 
"Perawi-perawinya tepercaya." 


518 


Abdur Razzag meriwayatkan dengan sanad sahih dari Ali bahwa 
beliau berkata, "Suami tidak boleh mengambil dari istrinya mele- 
bihi pemberian kepadanya.” 

Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Thawus, Atha', dan az- 
Zuhri. Dan ini merupakan pendapat Abu Hanifah dan teman-tem- 
annya, Ahmad, dan Ishag. 

Diriwayatkan dari Maimun bin Mahran, ia berkata, ” 
mengambil melebihi apa yang diberikannya dulu, berarti ia tidak 
menceraikan dengan cara yang baik.” 

Bahkan Sa'id bin al-Musayyab berkata, "Aku tidak menyukai 
suami mengambil semua yang pernah diberikannya, hendaklah ia 
meninggalkan sedikit untuk istrinya.” 

Imam Malik memperbolehkan suami mengambil tebusan yang 
melebihi pemberiannya dahulu, seraya beliau berkata, "Tetapi 
yang demikian itu tidak termasuk akhlak yang mulia.” Dan ada 
yang menisbatkan pendapat (Imam Malik) ini kepada jumhur, 
tetapi ini merupakan penisbatan yang memerlukan tahgig. Yang 
dipakai ialah pendapat yang ada dalilnya, sedangkan dalil yang 
membolehkan dalam hal ini tidak ada kecuali hadits yang lemah 
isnadnya yang tidak dapat dijadikan hujjah, sebagaimana yang 
dikatakan Imam Syaukani. 


. Orang-orang yang memperbolehkan tambahan itu hanyalah dipe- 
runtukan bagi wanita yang menambah atas kemauannya sendiri 
dengan tujuan dia dapat melepaskan dirinya dari perlakuan buruk 
suaminya. Karena itu semua pembahasannya berkisar seputar 
masalah: "Apakah halal bagi suami mengambil tambahan itu 
ataukah tidak halal?” Adapun tuntutan kepada wanita (istri) 
untuk menambah atas apa yang telah diambil suami, maka hal ini 
tidak mereka sebut-sebut, bahkan tidak pernah terbetik dalam 
hati mereka (para ulama). 

Sedangkan pada dasarnya harta orang lain itu haram diambil, 
dan tidak halal bagi seseorang mengambil harta orang lain kecuali 
dengan kerelaan hatinya. Maka tidak boleh menekan dan menyu- 
sahkan istri agar ia mau menebus dirinya dengan membayar yang 
lebih banyak dari apa yang telah diterimanya. Perbuatan semacam 
ini merupakan bentuk 'adhal dan kezaliman yang diharamkan 
Islam. Bahkan perbuatan ini melebihi 'adhal jahiliah, karena pada 
zaman jahiliah mereka meng-'adhal wanita hanya agar dapat 
mengambil sebagian dari apa yang telah mereka berikan kepada 


519 





istri-istri mereka, sedangkan sekarang (seperti yang ditanyakan 
ini) tidak merasa cukup dengan mendapatkan kembali semua harta 
yang diberikannya dulu, bahkan masih meminta tambahan secara 
berlebihan. 


. Tebusan yang dituntut suami kepada istri untuk menebus dirinya 


itu hanya ditujukan kepada istri, bukan kepada ayah dan walinya. 
Karena itu Al-Our'an mengatakan: 


Bo 2000 nc K Cena ca Ia 
”.. maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang di- 
berikan oleh istri untuk menebus dirinya ..” (al-Bagarah: 229) 


Maka istri itulah yang menebus dirinya dengan harta yang ada 
di tangannya. Nabi bersabda kepada istri Tsabit, "Apakah engkau 
mau mengembalikan kebunnya kepadanya?" Maka istri itulah 
yang mempunyai urusan, dan tidak boleh si suami menuntut 
kepada ayah istrinya atau walinya untuk membantu anaknya de- 
ngan hartanya, dan dianggapnya itu haknya, kecuali jika ada 
orang yang mau membantunya dengan sukarela. 


. Pengertian ziyadah (tambahan) --kalau kita menerima pengertian- 


nya menurut bahasa dan “urf (adat kebiasaan) -- ialah menyandar- 
kan sesuatu kepada pokok yang biasanya tidak sampai sebesar 
pokok tersebut. Kadang-kadang seseorang memberikan barang- 
nya dengan suatu harga tertentu, lalu si pembeli menambahnya, 
atau seseorang yang mengembalikan utang lalu dia menambah- 
nya, maka tidak ada yang dipahami dari semua itu melainkan 
menambahkan sesuatu yang tidak sampai sebesar pokoknya. 
Adapun memberikan tambahan dengan beberapa kali lipat besar 
pokoknya, maka sepanjang pengetahuan kami hal itu tidak ter- 
masuk makna kata ziyadah (tambahan) menurut orang yang 
mengerti dan merasakan makna kata. 

Karena itu, dalam hal ini saya katakan bahwa tuntutan suami 
sebesar 100.000 pound --yang kemudian diturunkan menjadi 
20.000 pound-- secara total ditolak oleh syara', dan merupakan 
semacam dharar yang diharamkan. Sebab, tidak boleh memberi 
dharar (bahaya) dan membalas memberi bahaya dalam Islam. 

Maka yang wajib menurut syara' ialah si suami harus dipaksa 
menerima apa yang pernah diberikannya itu. Dan jika walinya 


520 





berbaik hati dengan memberikan tambahan, sebagaimana yang 

dikemukakan hakam dari pihaknya, sebesar mahar yang diberi- 

kannya dulu, maka tidak terlarang menerimanya, jika hatinya 
ikhlas. 

Namun, apabila tidak ada hakim yang dapat memaksa suami 
yang sewenang-wenang dalam menggunakan haknya ini -- 
mengingat tidak adanya ikatan yang kuat dan diakui pada 
kekuasaan syar'iyyah-- maka wajiblah dibentuk suatu majelis 
atau lajnah (komite) yang terdiri dari para ahli ilmu dan agama 
yang dapat dipercaya kualifikasinya. Dalam masalah ini mereka 
bertindak untuk memutuskan tali perkawinan dan melepaskan si 
wanita dari suami yang suka memberi kemelaratan ini, dan mem- 
berikan kepada si laki-laki (suami) apa yang dulu diberikannya 
kepada istrinya dengan ditambah pemberian dari wali yang dibe- 
rikan secara sukarela. Dalam hal ini status majelis atau lajnah ter- 
sebut sama kedudukannya dengan hukum mahkamah (pengadilan) 
yang resmi, sebab ini merupakan pemecahan dalam Islam se- 
hingga menghapus kesan bahwa Islam itu mandek, pasif, dan 
tidak mampu memecahkan persoalan seperti ini. Selama perka- 
winannya itu menurut adat kebiasaan, maka pemutusan perkara- 
nya pun menurut adat kebiasaan pula. 

Dengan keputusan hukum seperti ini maka bebaslah si istri, dan 
tidak ada idah atasnya --karena belum pernah dicampuri-- sehingga 
boleh saja orang mengajukan lamaran kepadanya. 

Wallahu waliyyut taufig. 


20 
PENCALONAN WANITA MENJADI ANGGOTA 
PARLEMEN DALAM PERDEBATAN 


Wanita adalah manusia mukallaf sebagaimana halnya laki-laki. 
Mereka dituntut melakukan ibadah kepada Allah dan menegakkan 
agama-Nya. Ia juga dituntut untuk menunaikan segala sesuatu yang 
difardhukan-Nya, menjauhi segala yang diharamkan-Nya, mematuhi 
batas-batas-Nya, menyeru orang lain kepada agama-Nya, serta ber- 
amar ma'ruf dan bernahi munkar. 

Semua firman dan sabda Pembuat Syariat di dalamnya meliputi 


521 


kaum wanita, kecuali jika ada dalil tertentu yang mengkhususkan- 
nya untuk laki-laki. Apabila Allah berfirman: "wahai manusia" atau 
"wahai orang-orang yang beriman”, maka kaum wanita juga terca- 
kup di dalamnya, tanpa diperselisihkan. 

Karena itu ketika Ummu Salamah r.a. mendengar Nabi saw. ber- 
sabda "wahai manusia” --padahal waktu itu Ummu Salamah sedang 
sibuk dengan pekerjaannya-- ia buru-buru menyambut 
tersebut. Sehingga sebagian orang merasa heran terhadap ketergesa- 
annya menyambut panggilan itu, lantas ia berkata kepada mereka, 
"Aku juga manusia.” 

Sebagai dasar umum bahwa wanita itu sama dengan laki-laki 
dalam taklif --kecuali jika ada pengecualian-- ialah firman Allah ber- 
ikut: 

". sebagian kamu adalah turunan dari sebagian yang lain ....” (Ali 
khnran: 195) 


Dan sabda Nabi saw.: 


5 TA Mi aa 
SARI Pol). JLN SA S3 
(Giat 22 J3 


"Sesungguhnya wanita itu adalah belahan (mitra) laki-laki.” "HR 
Ahmad, Tirmidzi, Abu Daud, dan Darimi) 


Al-Our'anul Karim membebani manusia laki-laki dan perempuan 
secara bersama-sama untuk memikul tanggung jawab menegakkan 
masyarakat dan memperbaikinya --lazim diistilahkan dengan "amar 
ma'ruf dan nahi munkar”. Allah berfirman: 

"Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian 
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain. 
Mereka menyuruh mengerjakan yang ma'ruf, mencegah dari yang 
munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat 
Kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh 
Allah ....” (at-Taubah: 71) 


Di-sini Al-Gur'an mengemukakan sifat-sifat orang beriman, se- 
telah menyebutkan sifat-sifat orang munafik dengan firman-Nya: 


522 








ot. XXI Lam AA PI 


OA lang HD A9 Oya 
ae AN Pa Kanya 2 2, 


"Orang-orang munafik laki-laki dan perempuan, “ Ehssai dengan 
sebagian yang lain adalah sama, mereka menyuruh membuat yang 
munkar dan melarang berbuat yang marruf ....” (at-Taubah: 67) 


KAA Aan 


Apabila wanita-wanita munafik memainkan peran mereka untuk 
merusak masyarakat di samping laki-laki yang munafik, maka 
wanita-wanita mukminat harus pula memainkan peran mereka demi 
memperbaiki masyarakat berdampingan dengan laki-laki yang ber- 
iman. 

Pada zaman Nabi saw. kaum wanita sudah memainkan peran 
yang penting, sehingga suara yang pertama kali dikumandangkan 
untuk membenarkan dan mendukung Nabi saw. adalah suara wanita, 
dialah Khadijah r.a.. Dan orang yang pertama kali mati syahid di 
jalan Islam juga seorang wanita, yaitu Sumaiyyah ibu dari Ammar 
r:a.. Di antara mereka ada yang ikut berperang bersama Nabi saw. 
dalam Perang Uhud, Perang Hunain, dan sebagainya, sehingga Imam 
Bukhari membuat suatu bab khusus dengan judul "Bab Ghazwin 
Nisa' wa Oitalihinna” (Bab Peperangan dan Pertempuran Kaum 
Wanita). 

Orang yang mau memperhatikan dalil-dalil Al-Our'an dan As- 
Sunnah niscaya akan menemukan bahwa hukum-hukum dalam Al- 
Our'an dan As-Sunnah itu berlaku umum untuk kedua jenis manusia 
ini, kecuali yang dikhususkan di antara keduanya sesuai dengan 
fitrah dan keadaan masing-masing. Wanita mempunyai hukum- 
hukum khusus berkenaan dengan haid, nifas, istihadhah, hamil, me- 
lahirkan, menyusui, memelihara anak, dan sebagainya. Sedangkan 
laki-laki mempunyai tugas memikul tanggung jawab dalam keluarga 
dan berkewajiban memberi nafkah dan perlindungan kepada wanita 
(istri). 

Kemudian ada pula hukum-hukum yang berkaitan dengan masa- 
lah warisan, yang laki-laki diberi dua kali bagian perempuan, yang 
hikmahnya sudah sangat jelas, yaitu didasarkan pada perbedaan 
tugas dan beban kehartabendaan antara laki-laki dan perempuan. 

Selain itu, ada juga hukum-hukum yang berhubungan dengan 
kesaksian dalam muamalah maliyyah (kehartabendaan) dan sosial 


523 


kemasyarakatan, dalam hal ini kesaksian dua orang perempuan di- 
samakan dengan kesaksian seorang laki-laki. Hal ini juga didasar- 
kan pada kenyataan dan praktik untuk menjaga kekuatan pembuk- 
tian, sebagai sikap hati-hati dalam menjaga hak dan kehormatan 
manusia. 

Karena itu, dijumpai pula dalam beberapa kasus hukum yang 
sudah dapat menerima kesaksian seorang wanita, seperti masalah 
kelahiran dan menyusui. 


Beberapa Peringatan Penting 

Saya ingin mengingatkan beberapa hal yang penting di sini: 

Pertama: janganlah kita menetapkan sesuatu pada diri kita me- 
lainkan dengan nash-nash yang sahih dan sharih yang memberikan 
ketetapan. 

Adapun nash-nash yang tidak sahih, seperti hadits-hadits dha'if, 
atau nash yang mengandung banyak kemungkinan pengertian dan 
penafsiran --seperti yang berkenaan dengan urusan wanita-- maka 
siapa pun tidak diperkenankan untuk menetapkannya kepada umat 
dengan tidak memperbolehkan pemahaman yang lain. Lebih-lebih, 
mengenai masalah-masalah kemasyarakatan umum yang sensitif 
dan perlu kemudahan. 

Kedua: ada hukum-hukum dan fatwa-fatwa yang kita tidak dapat 
menjelaskan zamannya dan lingkungannya, padahal ia menerima 
perubahan sesuai dengan perubahan faktor-fatkor yang dominan. 
Karena itu para muhagig menetapkan bahwa fatwa itu dapat berubah 
sesuai dengan perubahan zaman, tempat, kondisi, dan kebiasaan 
yang berlaku. 

Hal ini banyak yang berhubungan dengan wanita, yang disikapi 
dengan sangat keras dan ketat, sehingga diharamkan mereka pergi 
ke masjid, meskipun ketetapan ini bertentangan dengan nash yang 
sahih dan sharih. Namun, mereka lebih mengutamakan sikap hati- 
hati dan menutup pintu kerusakan daripada menerapkan nash, de- 
ngan alasan karena perubahan zaman. , 

Ketiga: bahwa kaum sekuler sekarang memperdagangkan per- 
Soalan wanita (mengangkat persoalan-persoalan wanita) dan men- 
coba mengaitkannya dengan Islam mengenai hal-hal yang sebenar- 
nya Islam terlepas daripadanya. Misalnya, anggapan bahwa Islam itu 
mendiskreditkan kaum wanita serta menyia-nyiakan kemampuan 
dan kodratnya, dengan alasan kebiasaan-kebiasaan yang terjadi 


524 


pada beberapa dekade terakhir, dan dengan alasan beberapa penda- 
pat kaum ekstremis pada zaman sekarang. 


Analisis terhadap Dalil-dalil Mereka 


Dengan mengacu pada asas ini, maka kita harus menganalisis 
dan mengkaji masalah duduknya wanita dalam "Dewan Perwakilan 
Rakyat” atau "Majelis Permusyawaratan Rakyat” dan sistem penca- 
lonan dan pemilihannya menurut kacamata syar'iyyah. 

Sebagian orang ada yang menganggapnya haram dan dosa, pada- 
hal mengharamkan sesuatu itu tidak dapat dilakukan kecuali de- 
ngan adanya dalil yang tidak samar lagi. Sedangkan semua tindakan 
duniawi itu mubah kecuali jika ada dalil yang menunjukkan keha- 
ramannya. Nah, manakah dalil yang mengharamkannya yang di- 
kemukakan oleh pihak yang mengharamkan itu? 

Di antara dalil mereka ialah ayat berikut: 


"Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu ....” (al-Ahzab: 33) 


Sebagian mereka berdalil dengan ayat tersebut dan berpendapat 
bahwa wanita tidak boleh meninggalkan rumahnya kecuali karena 
darurat atau ada keperluan. 

Pengambilan dalil tersebut tidak tepat karena: 

Pertama: ayat ini khusus ditujukan kepada istri-istri Nabi seba- 
gaimana tampak jelas dalam konteks kalimatnya. Para istri Nabi saw. 
terkenai aturan dan beban kewajiban yang berat yang tidak sama 
dengan wanita lainnya. Karena itu, apabila salah seorang dari mereka 
melakukan amal saleh, maka pahalanya dilipatgandakan, demikian 
pula jika melakukan keburukan, maka siksaannya pun dilipatganda- 
kan. 

Kedua: bahwa Aisyah, meskipun sudah ada ayat ini, beliau masih 
juga keluar dari rumah, dan turut serta dalam Perang Jamal, demi -- 
menurut pandangan beliau-- memenuhi kewajiban agama, yaity 
melaksanakan hukum gishash terhadap orang-orang yang membu- 
nuh Utsman, meskipun takdir menentukan lain.286 


286perang Jamal (Perang Unta) adalah perang antara kelompok Ali di satu pihak melawan 
kelompok Aisyah bersama Thalhah dan Zuber di pihak lain. Pada hakikatnya, Aisyah tidak 
keluar untuk berperang, melainkan ingin mendamaikan kaum muslim. Ketika Ali, Thalhah, 
dan Zuber mengadakan surat-menyurat dengan maksud mencari kesepakatan demi kemasla- 
hatan kaum muslim, dan ketika mereka telah sepakat mencari tukang-tukang fitnah yang 


525 


Ketiga: bahwa kaum wanita sebenarnya sudah biasa keluar dari 
rumahnya. Mereka pergi ke sekolah atau ke kampus, bekerja di ber- 
bagai sektor kehidupan --baik sebagai dokter, guru, dosen, maupun 
sebagai tenaga administrasi di suatu kantor-- dan sebagainya, tanpa 
ada seorang pun yang mengingkarinya. Sehingga seolah-olah sudah 
menjadi semacam ijma' tentang bolehnya wanita bekerja di luar rumah 
dengan syarat-syarat tertentu. 

Keempat: bahwa keadaan menuntut agar "wanita-wanita musli- 
mah yang taat beragama” terjun ke gelanggang pemilihan umum guna 
menghadapi wanita-wanita yang berpaham permisif (serbaboleh) 
dan sekuler yang memegang kendali kegiatan kaum wanita. Sedang- 
kan keperluan sosial politik itu kadang-kadang lebih penting dan 
lebih besar daripada keperluan pribadi yang memperbolehkan wanita 
keluar ke tengah-tengah kehidupan umum. 

Kelima: bahwa menahan wanita di dalam rumah itu tidak dikenal 
melainkan pada masa kevakuman hukum --sebelum adanya kete- 
tapan syara'-- sebagai hukuman bagi wanita yang melakukan per- 
buatan keji: 

".. maka kurunglah mereka (wanita-wanita itu) dalam rumah sampai 
mereka menemui ajalnya, atau sampai Allah memberi jalan yang 
lain kepadanya.” (an-Nisa': 15) 


Maka, bagaimana mungkin penahanan di rumah ini dianggap se- 
bagai sesuatu yang lazim bagi wanita muslimah dalam kondisi biasa 
(tidak melakukan perbuatan keji)? 


Saddudz Dzari'ah 


Ada pula orang yang melihat dari sisi lain, yaitu dari sudut kaidah 
saddudz dzari'ah (menutup pintu kerusakan/usaha preventif). Karena 
apabila seorang wanita dicalonkan sebagai anggota parlemen, maka 
ia akan terjun ke gelanggang pemilihan dan bercampur baur dengan 
kaum laki-laki bahkan kadang-kadang berkhalwat dengannya. 


membunuh Utsman, terjadi peristiwa di luar dugaan mereka. Tukang-tukang fitnah yang ke- 
takutan karena akan ditangkap, justru menghasut laskar Thalhah dan Zuber. Mereka berdua 
mengira bahwa All telah memperdaya mereka, lalu keduanya membela diri. Ali pun mengira 
demikian, lalu ia membela diri. Maka terjadilah perang di luar kehendak mereka. Sedangkan 
Aisyah hanya tetap di kendaraan, tidak ikut dan tidak memerintahkan berperang." (Lihat, 
Tanda-tanda Hari Kiamat, Yusuf al-Wabil, hlm. 79-81). (Penj.) 


526 


Padahal yang demikian itu haram, dan sesuatu yang membawa ke- 
pada yang haram adalah haram. 

Memang, saddudz dzari'ah atau usaha preventif itu diperlukan dan 
dituntut. Namun demikian, para ulama sudah menetapkan bahwa 
berlebih-lebihan dalam menutup pintu kerusakan itu sama dengan 
berlebih-lebihan dalam membukanya, yang dapat menghilangkan 
banyak sekali kemaslahatan, lebih banyak daripada kekhawatiran 
yang ditakutkan itu sendiri. 

Dalil (saddudz dzari'ah) ini dijadikan argumentasi oleh orang yang 
melarang kaum wanita memberikan suaranya dalam pemilihan umum 
karena takut terjadinya fitnah dan kerusakan. Padahal dengan demi- 
kian banyak sekali suara yang hilang bagi kelompok agama, dan se- 
benarnya suara itu akan menjadi dukungan bagi barisan mereka dalam 
menghadapi kaum sekuler. Lebih-lebih kaum sekuler itu memanfaat- 
kan suara-suara wanita yang lepas dari agama. 

Pada suatu waktu ada juga sebagian ulama yang membatasi pen- 
didikan wanita dengan cara menghalangi mereka memasuki sekolah 
dan perguruan tinggi. Alasan mereka adalah menutup pintu kerusak- 
an. Bahkan di antara mereka ada yang berkata, "Wanita hanya boleh 
belajar membaca tetapi tidak boleh belajar menulis agar mereka tidak 
dapat menggunakan pena untuk menulis surat-surat cinta dan se- 
bagainya.” Meskipun pihak lain mengatakan bahwa belajar itu sen- 
diri tidak, jelek, bahkan sering membawa wanita kepada berbagai 
macam kebaikan. 

Karena itu, saya katakan bahwa wanita muslimah yang konsisten 
terhadap agamanya --baik sebagai pemilih maupun sebagai calon 
yang dipilih-- wajib menjaga hubungan dengan laki-laki dari segala 
sesuatu yang bertentangan dengan hukum Islam, misalnya berkata 
dengan nada yang menggiurkan, bertabarruj dalam berpakaian (tidak 
menutup seluruh auratnya), berduaan dengan lelaki yang bukan 
mahramnya, atau bergaul bebas tanpa batas. Semua itu harus dijauhi 
oleh wanita muslimah yang konsisten pada agamanya. 


Wanita dan Kekuasaannya atas Laki-laki 


Alasan lain yang dikemukakan untuk melarang wanita dicalon- 
kan sebagai anggota parlemen ialah karena menjadi anggota dewan 
berarti ia berkuasa atas laki-laki, padahal yang demikian itu terla- 
rang. Bahkan menurut prinsip yang ditetapkan Al-Our'anul Karim 
adalah bahwa laki-laki sebagai pemimpin wanita. Bagaimana mung- 


527 


kin kita memutarbalikkan aturan hingga wanita menjadi pemimpin 
laki-laki? 

Dalam hal ini saya ingin menjelaskan dua perkara: 

Pertama: bahwa jumlah wanita yang dicalonkan sebagai anggota 
Dewan Perwakilan Rakyat itu terbatas, dan yang terbanyak adalah 
laki-laki. Jumlah yang terbanyak inilah yang berkuasa membuat 
keputusan, karena itu tidaklah tepat apabila dikatakan bahwa penca- 
lonan wanita sebagai anggota dewan akan menjadikan wanita ber- 
kuasa terhadap laki-laki. 

Kedua: ayat yang menyebutkan kepemimpinan laki-laki atas 
wanita itu adalah dalam konteks kehidupan rumah tangga. Maka 
laki-laki itulah pemimpin rumah tangga (keluarga) yang kelak akan 
dimintai pertanggungjawaban tentang kepemimpinannya, berdasar- 
kan firman Allah: 


"Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena 

“Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian 
yang lain (wanita), dan karena mereka (laki-laki) telah menafkah- 
kan sebagian dari harta mereka ....” (an-Nisa': 34) 


Kalimat "karena mereka (laki-laki) telah menafkahkan sebagian 
dari harta mereka” menunjukkan kepada kita bahwa yang dimaksud 
adalah kepemimpinan dalam keluarga (rumah tangga), dan itulah 
derajat yang diberikan kepada laki-laki sebagaimana yang tercantum 
dalam firman Allah: 

”.. Dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan ke- 
wajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami 
mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada istrinya ....” (al- 
Bagarah: 228) 


Di samping kepemimpinan laki-laki terhadap keluarga, hendaknya 
wanita juga memainkan perannya dan didengar juga pendapatnya 
untuk kepentingan keluarga, sebagaimana diisyaratkan Al-Our'an 
mengenai masalah penyapihan susuan anak mereka: 


& 
LD OAL LG NE ATA LS Lay TT 
Ce kana Eno epauela : YG 
.. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan 
kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa 
atas keduanya ....” (al-Bagarah: 233) 


528 


Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad, Rasulullah 


saw. bersabda: 
K Ton 73 , 
OK NG AAN logat | 


”Ajaklah kaum wanita Maa aa anak-anak pe- 
rempuan mereka.” 


Yakni, mengenai perkawinan anak-anak perempuan mereka. 

Adapun kekuasaan sebagian wanita terhadap sebagian laki-laki 
di luar sektor rumah tangga, maka tidak ada satu pun dalil yang 
melarangnya. Yang dilarang itu ialah kekuasaan umum bagi wanita 
terhadap kaum laki-laki. 

Dari Abi Bakarah r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: 


SEA KAI ISA 


"Tidak akan beruntung paka suatu kaum yang menguasakan 
urusan mereka kepada wanita.” (HR Bukhari) 


Yang dimaksud hadits ini ialah kekuasaan umum atas seluruh 
umat, yakni memimpin daulah (negara), sebagaimana ditunjuki oleh 
kata amrahum (urusan mereka), yakni urusan kekuasaan dan kepe- 
mimpinan umum. Adapun terhadap urusan tertentu, maka tidak ada 
larangan bagi wanita untuk menguasai dan memimpinnya, misalnya 
kekuasaannya dalam wilayah (bidang) fatwa atau ijtihad, pendidik- 
an dan pengajaran, riwayat dan hadits, administrasi, dan sebagainya. 

Sudah disepakati bahwa wanita boleh memegang kendali kekua- 
saan menurut spesialisasi masing-masing, dan ini telah berlaku se- 
panjang masa. Sehingga dalam masalah peradilan pun Imam Abu 
Hanifah memperkenankan wanita memberikan kesaksian selain 
dalam masalah pidana dan gishash. Sedangkan sebagian fugaha 
salaf bahkan memperbolehkan wanita memberikan kesaksian dalam 
masalah pidana dan gishash, sebagaimana dikemukakan Ibnul Oayyim 
dalam kitabnya ath-Thurug al-Hukmiyyah. Dan Imam ath-Thabari mem- 
perbolehkan wanita menjadi hakim dalam semua perkara (baik per- 
data maupun pidana), demikian pula Ibnu Hazm dengan mazhab 
Zhahiriyahnya. Semua ini menunjukkan tidak adanya dalil syar'i 
yang sharih yang melarang wanita memegang kekuasaan peradilan. 


529 


Sebab, kalau tidak demikian, maka Ibnu Hazm pasti berpegang teguh 
padanya, bersikukuh atasnya, dan menyerang orang yang tidak 
sependapat dengannya, sebagaimana yang biasa ia lakukan (bila- 
mana terdapat nash yang tegas). 

Di samping itu, sababul wurud (sebab timbulnya) hadits tersebut 
memperkuat pengkhususan larangannya terhadap kepemimpinan 
umum. Telah sampai berita kepada Nabi saw. bahwa setelah mening- 
galnya raja Persi, bangsa Persia menjadikan putrinya, Bauran binti 
Kisra, sebagai pemimpin (ratu) mereka. Mengenai hal ini beliau ber- 
sabda: "Tidak akan berbahagia suatu kaum ...." 


Syubhat dan Jawabannya 


Di antara syubhat yang dikemukakan oleh sebagian orang yang 
melarang pencalonan wanita menjadi anggota parlemen ialah bahwa 
kedudukan anggota dewan ini, menurut mereka, lebih tinggi dari- 

-pada pemerintah, bahkan lebih tinggi daripada kepala negara sendiri. 
Karena dengan menjadi anggota dewan ia dapat meminta pertang- 
gungjawaban kepada kepala negara. Ini berarti kita melarang wanita 
menjabat kepemimpinan umum, tetapi kemudian kita menempatkan- 
nya --pada kepemimpinan umum-- dalam bentuk yang lain. 

— Dalam kaitan ini, perlu saya jelaskan status dan hal-hal yang ber- 
kaitan dengan keanggotaan dalam Majelis Permusyawaratan atau 
Dewan Perwakilan. 


Tugas Dewan Perwakilan 


Sudah dimaklumi bahwa tugas Dewan Perwakilan Rakyat (Maje- 
lis Niyabi) dalam aturan demokrasi modern itu ada dua, yaitu muha- 
sabah (pengawasan) dan tasyri' (membuat undang-undang). 

Dengan penjelasan terhadap dua hal ini, maka akan tampak jelas 
beberapa hal berikut ini: 


Makna Muhasabah (Pengawasan) 


Muhasabah atau muragabah (pengawasan) menurut pengertian 
Syar'iyah kembali kepada istilah islami yang sudah terkenal, yaitu 
"amar ma'ruf dan nahi munkar” dan "an-nashihah fid-din” yang meru- 
pakan kewajiban bagi pemimpin-pemimpin kaum muslim dan seluruh 
kaum muslim secara umum. 

Amar ma'ruf dan nahi munkar serta nashihah fid-din (memberi 
nasihat dalam agama) itu merupakan tugas yang dituntut untuk di- 


530 





kerjakan, baik oleh laki-laki maupun perempuan. Al-Our'an me- 
nyatakan dengan bahasa yang jelas: 
”Dan orang-orang yang beriman, laki-laki dan perempuan, sebagian 
mereka (adalah) penolong bagi sebagian yang lain. Mereka menyu- 
ruh (mengerjakan) yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar 
.." (at-Taubah: 71) 


Rasulullah saw. juga bersabda: 
LL 
A (3 25355 Hah v SAS 
C2 23470 / 
( Sel), Ken BAN La, 
"PP 

”Ad-Din (agama) itu Bear (mtk setia) kepada Allah, Rasul-Nya, 
Kitab-Nya, imam-imam kaum muslim, dan kaum muslim secara 
umum.” (HR Muslim) 


: Pengertiannya, dalam konteks hadits tersebut beliau tidak mem- 
batasi tugas hanya kepada laki-laki semata. 
Pada kenyataannya, kita juga melihat bagaimana seorang wanita 
dapat mematahkan gagasan Umar didalam masjid, lalu Umar me- 
narik pendapatnya dan menerima pendapat wanita itu seraya berkata: 


(R3 ci APA JANGAN TA | 


"Wanita itu benar dan Umar keliru.”?87 


Di samping itu, Nabi saw. juga pernah bermusyawarah dengan 
Ummu Salamah mengenai peperangan Hudaibiyah. Ummu Salamah 
ketika itu mengemukakan pendapatnya yang kemudian dilaksana- 
kan oleh Nabi saw.. Ternyata pendapat Ummu Salamah ini tepat dan 
membawa kebaikan yang sangat bermanfaat. 

Selama masih menjadi hak wanita untuk memberi nasihat dan 
memberikan pandangan yang benar menurut pendapatnya serta me- 
nyuruh mengerjakan yang ma'ruf dan mencegah yang munkar serta 


287Riwayat Ibnu Katsir dengan isnad yang bagus. 


531 


mengatakan "ini benar dan ini salah” --dalam kapasitasnya sebagai 
pribadi-- maka tidak terdapat dalil syara' yang melarangnya menjadi 
anggota parlemen untuk melaksanakan tugas-tugas ini. Pada dasar- 
nya urusan adat dan muamalah itu dibolehkan, kecuali jika ada nash 
sahih dan sharih yang melarangnya. Sedangkan alasan yang meng- 
atakan bahwa dalam sejarah Islam masa lalu tidak diketahui adanya 
kaum wanita yang menjadi anggota parlemen atau majelis syura, 
maka ini bukanlah dalil syar'i yang melarang keberadaannya. Ini ter- 
masuk dalam: "perubahan fatwa karena perubahan zaman, tempat, 
dan kondisi”. Dan masalah permusyawaratan sendiri pada masa itu 
tidak diatur dengan aturan yang rumit, baik yang berkenaan dengan 
kaum laki-laki maupun perempuan. Permusyawaratan (syura) ini 
hanya dikemukakan oleh nash secara global dan umum, sedangkan 
masalah perincian, pengaturan, serta penjabarannya diserahkan ke- 
pada pemikiran kaum muslim sendiri, sesuai dengan kondisi zaman, 
tempat, dan tatanan sosialnya. 

Apabila perbuatan Rasulullah saw. semata-mata tidak menunjuk- 
kan hukum yang melebihi mubah, maka bagaimana lagi dengan per- 
buatan orang lain yang tidak ma'shum? 

Kita sekarang memperbolehkan kaum wanita melakukan berma- 
cam-macam aktivitas yang tidak dikenal sebelumnya. Kita dirikan 
sekolah-sekolah dan fakultas-fakultas untuk mereka, yang menam- 
pung berjuta-juta anak perempuan, dan mencetak guru-guru, dok- 
ter-dokter, akuntan-akuntan, ahli administrasi, sebagian lagi men- 
jadi direktris pada berbagai yayasan atau lembaga yang di dalamnya 
juga ada petugas dan karyawan laki-laki. Nah, betapa banyaknya 
guru pria yang mengajar di sekolah-sekolah yang kepala sekolahnya 
seorang wanita, betapa banyak dosen yang mengajar di fakultas- 
fakultas yang dekannya seorang wanita, dan betapa banyak karya- 
wan yang bekerja pada suatu koperasi atau syirkah atau suatu lem- 
baga yang dipimpin seorang wanita. Dan kadang-kadang seorang 
suami menjadi bawahan istrinya di suatu sekolah, di kampus, di 
rumah sakit, atau di suatu lembaga yang dipimpinnya, tetapi setelah 
pulang ke rumah, si istri kembali menjadi bawahan suami. 

Adapun pendapat yang mengatakan bahwa Dewan Perwakilan, 
Majelis Permusyawaratan, Dewan Perwakilan Ummat, dan yang se- 
jenisnya lebih tinggi kedudukannya daripada pemerintah atau badan 
eksekutif sendiri yang termasuk di antaranya kepala negara, -- 
karena anggota dewan itu yang mengawasi dan memintai pertang- 
gungjawabannya-- maka pendapat itu tidak sepenuhnya dapat di- 


532 








rima. Karena tidak setiap pengawas lebih tinggi kedudukannya 
ipada yang diawasi, tetapi yang penting dia punya hak melakukan 
pengawasan, meskipun kedudukannya lebih rendah. 

Suatu hal yang tidak diragukan, bahwa amirul mu'minin atau 
ra'isud-daulah (kepala negara) adalah paling tinggi kedudukannya 
atau paling tinggi kekuasaannya. Namun demikian, kita dapati 
bahwa rakyat jelata pun berhak menasihatinya, mengawasinya, 
menyuruhnya berbuat ma'ruf, dan mencegahnya dari kemunkaran, 
sebagaimana kata Khalifah Pertama, Abu Bakar ash-Shiddig: "Jika 
kamu lihat aku berada pada kebenaran, maka tolonglah aku, dan jika 
kamu lihat aku berada pada kebatilan maka luruskanlah aku.” 

Khalifah Kedua, Umar bin Khattab, pernah berkata, "Siapa saja di 
antara kamu yang melihat kebengkokan pada diriku, maka lurus- 
kanlah aku.” 

Selain itu, tidak ada seorang pun yang mengingkari bahwa di 
antara hak wanita (istri) ialah mengawasi dan meminta pertang- 
gungjawaban suami --padahal suami sebagai pemimpinnya-- dalam 
aturan rumah tangga dan nafkah. Istri, misalnya, berhak menegur: 
"Mengapa engkau beli ini? Mengapa engkau perbanyak ini? Meng- 
apa tidak engkau jaga anakmu? Mengapa engkau tidak melakukan 
silaturahmi?” Dan masih banyak lagi cara-cara lain dalam rangka 
amar ma'ruf nahi munkar. 

Meskipun kedudukan majelis dianggap lebih tinggi daripada peme- 
rintah (badan eksekutif) --karena majelis atau dewan yang membuat 
undang-undang dan mengawasi serta meminta pertanggungjawaban 
kepada pemerintah-- maka fungsi seperti itu bagi dewan sebagai 
lembaga, bukan sebagai pribadi. Padahal, seperti kita ketahui bahwa 
yang dominan dalam lembaga adalah laki-laki. 


Hak Membuat Undang-undang bagi Dewan 


Tugas Dewan Perwakilan Rakyat yang kedua ialah berhubungan 
dengan pembuatan undang-undang. 

Sebagian orang yang memiliki semangat tinggi berlebih-lebihan 
dalam membesar-besarkan tugas ini, mereka menganggap bahwa 
tugas ini lebih menentukan daripada tugas badan eksekutif. Dewan 
inilah yang menentukan kebijakan negara sekaligus membuat 
undang-undangnya, sehingga tugas yang rawan dan besar ini tidak 
boleh disandang oleh wanita. 

Sebenarnya hal ini jauh lebih lapang dan lebih mudah daripada 


533 





apa yang dibayangkan. Hak membuat undang-undang yang asasi 
(tasyri' asal undang-undang dasar, kalau boleh diistilahkan begitu, 
penj.) adalah milik Allah Ta'ala. Begitupun prinsip-prinsip tasyri' 
dalam menyuruh dan mencegah adalah dari sisi Allah. Tugas kita 
manusia hanyalah mengistimbat (menggali dan mengeluarkan hukum 
mengenai sesuatu yang tidak ada nashnya atau merinci dan menje- 
laskan nash-nash yang umum). Dengan kata lain, tugas kita ialah 
berijtihad melakukan istimbat, merinci, menjelaskan, dan mengatur 
kaifiatnya (tata caranya). 

Sedangkan ijtihad dalam syariat Islam itu senantiasa terbuka pin- 
tunya bagi laki-laki dan perempuan secara keseluruhan, serta tidak 
ada seorang pun yang mengatakan bahwa di antara syarat ijtihad -- 
sebagaimana yang dirinci oleh para ahli ushul-- adalah laki-laki, 
sedang wanita terlarang melakukannya. 

Dalam hal ini, Ummul Mu'minin Aisyah termasuk mujtahid dan 
mufti wanita dari kalangan sahabat. Beliau sering melakukan muna- 
gasyah diskusi) dan sanggahan terhadap sebagian sahabat sebagai- 
mana yang direkam dalam kitab-kitab terkenal.288 

Memang benar, bahwa dalam sejarah ijtihad kaum wanita tidak 
sepopuler ijtihad kaum laki-laki, tetapi semua ini kembali kepada 
sebab tidak berkembangnya tradisi keilmuan di kalangan kaum 
wanita, karena kondisi dan peraturan yang berlaku pada waktu itu. 
Berbeda dengan kondisi zaman sekarang, dengan jumlah tenaga 
pengajar wanita sama atau hampir sama dengan jumlah tenaga peng- 
ajar laki-laki, dan di antara mereka ada pakar-pakar yang terkadang 
melebihi kepakaran laki-laki. Keunggulan itu bukan menjadi ciri 
khusus laki-laki, sebab sangat banyak wanita yang diberi kelebihan 
yang sukar ditandingi oleh laki-laki. 

Al-Our'an juga telah menceritakan kepada kita kisah Ratu Saba' 
beserta kecemerlangan pikiran dan kebijaksanaannya dalam meng- 
hadapi Nabi Sulaiman a.s.. Sejak ia menerima surat melalui burung 
hud-hud, bagaimana ia merasa mendapatkan penawaran dari surat 
Nabi Sulaiman a.s. yang singkat dan padat, dan bagaimana pula ia 
mengumpulkan pembesar-pembesar kaumnya dengan bijaksana 
seraya berkata: 


288Misalnya kitab Imarn az-Zarkasyi yang berjudul al-Ijabah li-Istidrakati Aisyah 'ala ash- 
Shahabah yang diringkas as-Suyuthi dalam kitabnya 'Ainul Ishabah. 


534 











”.. aku tidak pernah memutuskan suatu persoalan sebelum kamu 
berada dalam majelis-(ku).” (an-Naml: 32) 


Dan bagaimana pula pembesar-pembesarnya yang gagah perkasa 
menyerahkan urusan itu kepadanya untuk memutuskan dengan 
bijaksana: 


"Mereka menjawab, 'Kita adalah orang-orang yang memiliki ke- 
kuatan dan (juga) memiliki keberanian yang sangat (dalam pepe- 
rangan), dan keputusan berada di tanganmu, maka pertimbang- 
kanlah apa yang akan kamu perintahkan.” (an-Naml: 33) 


Kemudian, bagaimana pula sikap dan tindakannya yang cerdas 
dan hati-hati terhadap Nabi Sulaiman a.s. sesudah itu, sehingga 
akhirnya bersama Nabi Sulaiman a.s. ia menyerahkan diri kepada 
Allah, Rabb semesta alam (an-Nami: 44). 

Pemuatan kisah ini dalam Al-Our'an bukan tidak ada gunanya, 
bahkan hal ini menunjukkan bahwa adakalanya wanita itu mempu- 
nyai pandangan, pemikiran, dan kebijakan yang bagus dalam urusan 
politik dan hukum, yang terkadang banyak di antara kaum laki-laki 
tidak mampu menandinginya. 

Suatu hal yang tidak diperdebatkan lagi bahwa terdapat beberapa 
masalah dalam tasyri' yang berhubungan dengan wanita sendiri, 
yang berkaitan dengan keluarga. Dalam kaitan ini, pendapat wanita 
harus didengarkan dan tidak boleh diabaikan, karena boleh jadi pen- 
dapatnya lebih tepat dalam beberapa hal daripada laki-laki. 

Misalnya, wanita yang menyanggah ide Umar r.a. ketika di masjid. 
Sanggahan mereka berhubungan dengan peraturan yang berkaitan 
dengan masalah kekeluargaan, yakni mengenai pembatasan mahar 
menjadi batas minimal. Dan sanggahan wanita tersebutlah yang 
menyebabkan Umar mengubah rencananya membuat undang-undang 
pembatasan mahar. 

Undang-undang dan keputusan-keputusan yang ditetapkan 
Umar r.a. banyak mendapatkan inspirasi dari kaum wanita, misalnya 
undang-undang tentang tidak bolehnya suami yang menjadi tentara 
meninggalkan istri lebih dari enam bulan. Beliau bertanya kepada 
Hafshah, putrinya, "Berapa lamakah seorang wanita mampu ber- 
tahan berpisah dari suaminya?” Hafshah menjawab, "Empat atau 
enam bulan." 

Umar sendiri pernah terkejut mendengar senandung seorang 


535 





wanita yang sedang kesepian seorang diri. Wanita itu bersenandung 
sambil berbaring di atas ranjang: 
"Malam ini begitu panjang dan sekelilingnya penuh kelam 
Aduh, mengenaskannya aku 
Tiada kekasih yang dapat kuajak untuk bermain 
Kalau bukan karena takut hukuman Allah 
Niscaya tepi-tepi ranjang ini sudah berguncang." 


Demikian juga halnya dengan undang-undang yang mewajibkan 
memberikan tunjangan kepada setiap anak dalam Islam. Sebelum- 
nya, tunjangan itu hanya diwajibkan untuk anak yang sudah disapih 
oleh ibunya, akibatnya kaum ibu banyak yang menyapih anaknya 
sebelum waktunya karena mengharapkan tunjangan itu. Ketika pada 
suatu hari Umar meridengar seorang bayi yang terus-menerus me- 
nangis dengan kerasnya, Umar bertanya kepada ibunya mengapa si 
anak menangis sedemikian rupa. Maka si ibu yang tidak kenal de- 
ngan Umar itu menjawab, "Sesungguhnya Umar tidak memberikan 
tunjangan kecuali kepada anak yang sudah disapih. Karena itu, ibu 
anak ini segera menyapihnya (sebelum waktunya) lantas dia mena- 
ngis seperti itu.” Kemudian Umar berkata, "Celaka Umar, berapa 
banyaknya bayi-bayi kaum muslim telah dibunuhnya!" Setelah itu 
dia mengumumkan pemberian tunjangan kepada semua anak. 

Kalau saya berpendapat bahwa wanita boleh menjadi anggota 
Dewan Perwakilan Rakyat, maka dalam hal ini tidak berarti saya 
memperbolehkan mereka bergaul bebas dengan laki-laki lain tanpa 
batas, atau memperbolehkan mereka mengabaikan suami, lingkung- 
an, dan anak-anaknya. Saya pun tidak berarti memperbolehkan 
wanita menyimpang dari kesopanan dalam berpakaian, berjalan, ber- 
gerak, dan berbicara. Tetapi semua itu harus dijaga adab-adabnya 
sesuai dengan tuntunan syara'. Kiranya hal ini tidak diragukan dan 
tidak dipertentangkan oleh seorang pun. 

Adab-adab ini harus dipenuhi oleh wanita ketika dia melakukan 
aktivitas di luar rumah, seperti di dewan perwakilan dan di kampus. 
Maka, bagi negara yang memelihara adab-adab Islam dituntut untuk 
memberikan tempat tertentu bagi wanita dalam majelis, berupa baris 
khusus atau sudut khusus untuk mereka dan sebagainya, yang seki- 
ranya dapat memberikan ketenangan bagi mereka dan terjauh dari 
fitnah-fitnah yang dikhawatirkan oleh mereka yang mengkhawatir- 
kannya. 


536 














21 
BANTAHAN TERHADAP FATWA 
YANG MENGHARAMKAN HAK-HAK POLITIK 
KAUM WANITA 


Setelah menulis beberapa halaman seputar masalah pencalonan 
wanita untuk menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat, sebagian 
tokoh masyarakat menunjukkan kepada saya tentang fatwa klasik 
sebagian ulama al-Azhar yang mengharamkan semua hak politik 
kaum wanita, termasuk hak pilih dan memberikan kesaksian kepada 
calon meski hanya mengatakan "ya” atau "tidak”. Maka lebih utama 
lagi mereka dilarang mencalonkan diri atau dicalonkan menjadi ang- 
gota Dewan Perwakilan. Selamanya mereka dilarang untuk bersuara. 


Sikap Istri-istri Nabi dan Keinginan Mereka terhadap Perhiasan 
Dunia 


Di antara sandaran fatwa mereka yang melarang kaum wanita 
melaksanakan hak-hak politiknya ialah sebagaimana penjelasan 
mereka berikut ini: 

"Bahwa sesuai dengan penciptaannya, wanita itu dibentuk berda- 
sarkan gharizah (instink) yang sesuai dengan tugas untuk apa ia di- 
ciptakan, yaitu tugas sebagai seorang ibu, memelihara serta mendi- 
dik anak-anak. Faktor inilah yang menjadikannya memiliki kepe- 
kaan khusus terhadap hal-hal yang berkaitan dengan rasa kasih 
sayang. | 

Dalam hal ini, tidak sulit bagi kita untuk mendapatkan contoh- 
contoh faktual yang menunjukkan bahwa wanita mudah terpenga- 
ruh, memiliki kecenderungan dan kasih sayang. Ini merupakan ciri 
khusus kaum wanita dalam semua perkembangan dan zamannya. 

Instink-instink seperti ini telah mendorong kaum wanita mema- 
suki lingkungan kewanitaan yang tinggi, hingga perasaan dan kasih 
sayangnya mengalahkan pertimbangan akal dan kebijaksanaannya. 

Beberapa ayat dari surat al-Ahzab menunjukkan keadaan istri- 
istri Nabi saw. dan keinginan mereka terhadap perhiasan dan kese- 
nangan dunia, serta tuntutan mereka kepada Rasulullah saw. untuk 
memberikan kepada mereka sebagian dari harta rampasan yang 
diberikan Allah agar mereka dapat hidup sebagaimana istri para raja 
dan kepala pemerintahan. 


587 


Tetapi, Al-Gur'an mengembalikan mereka kepada pertimbangan 
akal dan kebijaksanaan: 

"Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu: "Jika kamu sekalian 
menginginkan kehidupan dunia dan perhiasannya, maka marilah 
supaya kuberikan kepadamu mut'al?89 dan aku ceraikan kamu 
dengan cara yang baik. Dan jika kamu sekalian menghendaki (ke- 
ridhaan) Allah dan Rasul-Nya serta (kesenangan) di negeri akhirat. 
maka sesungguhnya Allah menyediakan bagi siapa yang berbuat 
“baik di antara kamu pahala yang besar.” (al-Ahzab: 28-29) 


Sementara itu, pada ayat lain dalam surat at-Tahrim diceritakan 
tentang keinginan sebagian istri Nabi saw. beserta mudahnya 
mereka terkena pengaruh dan menuruti emosi sehingga mengalah- 
kan pertimbangan akal. Hal ini menjadikan mereka mengatur lang- 
kah untuk bantu-membantu menyusahkan Nabi saw. (dengan me- 
nuntut kekayaan duniawi), lalu mereka dikembalikan oleh Allah -- 
melalui Al-Our'an-- ke jalan yang lurus: 

"Jika kamu berdua bertobat kepada Allah, maka sesungguhnya 
hati kamu berdua telah condong (untuk menerima kebaikan): dan 
Jika kamu berdua bantu-membantu menyusahkan Nabi, maka 
sesungguhnya Allah adalah Pelindungnya dan (begitu pula) Jibril 
dan orang-orang mukmin yang baik: dan selain dari itu malaikat- 
malaikat adalah penolongnya pula.” (at-Tahrim: 4) 


| Itulah gambaran wanita yang hidup dalam lingkungan yang 
"tinggi”. Mereka ternyata tidak lepas dari pengaruh yang dapat mem- 
pengaruhi emosi mereka, sehingga kekuatan spiritual mereka tidak 
mampu mengalahkan dorongan keinginan, padahal keimanan mereka 
begitu sempurna bahkan mereka hidup dalam rumah tangga kena- 
bian dan wahyu. Jika demikian, bagaimana dengan wanita lain yang 
imannya tidak sesempurna iman istri-istri Nabi, tidak dibesarkan 
dan dididik seperti mereka, serta tidak memiliki kemauan yang besar 
untuk hidup seperti istri-istri Nabi atau mendekati kedudukan mereka?” 
Demikianlah yang mereka kemukakan mengenai kondisi istri- 
istri Nabi saw.. 


289 Mut'ah yaitu pemberian yang diberikan kepada perempuan yang telah diceraikan me- 
nurut kesanggupan suami. (Al-0ur'an dan Terjemahnya, catatan nomor 1213). (Penj.). 


538 











' Namun, ada yang luput, bahwa ketika istri-istri Nabi itu diberi 
pilihan untuk menentukan pilihan, mereka memilih Allah, Rasul- 
Nya, dan negeri akhirat. 

Bahwa keinginan mereka terhadap perhiasan dan kesenangan ke- 
hidupan dunia --sebagaimana halnya wanita lain khususnya istri- 
istri pembesar-- tidak menunjukkan keterbatasan akal dan ketidak- 
layakan mereka dalam memikirkan urusan umum. Bahkan keinginan 
mereka itu sesuai dengan hukum fitrah manusia dan karakter wanita, 
yang segera lenyap ketika turun ayat yang menawarkan pilihan ke- 
pada mereka. 

Dalam kaitan ini kita bisa bertanya, apakah kaum laki-laki sama 
sekali tidak pernah mempunyai kecenderungan kepada kesenangan 
dunia pada suatu waktu, meski kemudian mereka sadar setelah di- 
peringatkan oleh wahyu tentang kekeliruan dan kelalaian mereka? 

Bukankah Allah melalui firman-Nya (Al-Our'an) kepada Rasul al- 
Karim pernah memberikan sinyalemen tentang keadaan sebagian 
sahabat? Simaklah ayat berikut: 


PA & 
Ae EL Ear LS tea Area 
ANN KIA KANAN MIPA AIA 

1-4 Pa Aa Ai rodnka 24, aa Lot 

SE MEA aa ag sela Ke 
”Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka 
bubar untuk menuju kepadanya dan mereka meninggalkan kamu 
sedang berdiri (berkhotbah). Katakanlah: 'Apa yang di sisi Allah 
adalah lebih baik daripada permainan dan perniagaan.' Dan Allah 
sebaik-baik pemberi rezeki.” (al-Jumu'ah: 11) 


Bukankah setelah usai Perang Uhud Allah Ta'ala menurunkan 
beberapa ayat yang mencela sahabat-sahabat Rasul-Nya --sebagai 
generasi manusia yang paling baik-- karena mereka melanggar pe- 
rintah Rasul dan meninggalkan tempat (pos penjagaan) mereka (di- 
atas bukit) untuk turun guna mengumpulkan harta rampasan, hingga 
menimbulkan akibat sebagaimana diterangkan dalam sejarah? Allah 
berfirman: 

"Dan sesungguhnya Allah telah memenuhi janji-Nya kepadamu 
ketika kamu membunuh mereka dengan izin-Nya sampai pada saat 
kamu lemah dan berselisih dalam urusan itu dan mendurhakai pe- 


539 


rintah (Rasul) sesudah Allah memperlihatkan kepadamu apa yang 
kamu sukai (yakni kemenangan dan harta rampasan). Di antaramu 
ada orang yang menghendaki dunia, dan di antara kamu ada orang 
yang menghendaki akhirat ....” (Ali Imran: 152) 


Ibnu Mas'ud berkata, "Aku tidak mengetahui sama sekali bahwa 
di antara kami ada orang yang menghendaki dunia, sehingga turun 
ayat ini.” 

Apakah dari kasus seperti itu --adanya sebagian kaum laki- laki 
yang baik menjadi lemah himmah-nya (kebulatan tekad) sehingga ke- 
inginannya mengalahkan pertimbangan akalnya-- dapat ditarik ke- 
simpulan bahwa "laki-laki tidak layak mengurusi tugas-tugas besar”? 

Dalam Perang Badar, Al-Our'an mencatat sikap sebagian sahabat 
yang seperti itu, baik sebelum maupun sesudah perang. Allah ber- 
firman: 


"Sebagaimana Tuhanmu menyuruhmu pergi dari rumahmu de- 
ngan kebenaran, padahal sesungguhnya sebagian dari orang-orang 
yang beriman itu tidak menyukainya. Mereka membantahmu ten- 
tang kebenaran sesudah nyata (bahwa mereka pasti menang), seo- 
lah-olah mereka dihalau kepada kematian, sedang mereka melihat 
(sebab-sebab kematian itu). Dan (ingatlah), ketika Allah menjanji- 
kan kepadamu bahwa salah satu dari dua golongan (yang kamu 
hadapi) adalah untukmu, sedang kamu menginginkan bahwa yang 
tidak mempunyai kekuatan senjatalah yang untukmu ....” (al- 
Anfal: 5-7) 


Dan setelah usai perang, Allah berfirman mengenai sikap mereka 
terhadap tawanan: 


IP PENJAGA Oo 


540 


& an Ti ks He Ye PA Tan 
NATA Pes 


.. Kamu Aa harta En duniawiah Pena Allah 
menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Per- 
kasa lagi Maha Bijaksana. Kalau sekiranya tidak ada ketetapan yang 
telah terdahulu dari Allah, niscaya kamu ditimpa siksaan yang 
besar karena tebusan yang kamu ambil,” tal-Anfal: 67-68) 








Sesungguhnya kelemahan sebagaimana layaknya manusia itu 
menimpa laki-laki dan perempuan secara keseluruhan, sedangkan 
yang diambil pelajaran ialah akibatnya. 

Mengapa mereka tidak mengemukakan usulan Ummu Salamah 
kepada Nabi saw. ketika peristiwa Hudaibiyah, yang ternyata usulan 
dan pemikirannya itu banyak menghasilkan kebaikan dan kemasla- 
hatan? 

Dan mengapa tidak disebut-sebut apa yang diceritakan Al- Our'an 
mengenai seorang wanita yang mampu memimpin dan mengatur 
kaumnya dengan kecerdasan akal dan kebijaksanaannya, ia menun- 
tun mereka pada saat yang amat kritis menuju sesuatu yang meng- 
untungkan kehidupan dunia dan akhirat mereka? Dialah Ratu Saba', 
yang telah memberikan kesimpulan kepada kaumnya mengenai apa 
yang dilakukan oleh para penjajah bila memasuki suatu negeri, de- 
ngan menggunakan ungkapan yang singkat dan padat: 

"Dia berkata, "Sesungguhnya raja-raja apabila memasuki suatu 
negeri niscaya mereka membinasakannya, dan menjadikan pendu- 
duknya yang mulia jadi hina ....” (an-Naml: 34) 


Faktor-faktor Tabiat Wanita 


Orang-orang yang melarang pencalonan wanita juga mengemu- 
kakan alasan bahwa wanita itu menghadapi kendala yang sudah 
merupakan tabiat atau pembawaan mereka, seperti menstruasi setiap 
bulan beserta keluhan-keluhannya, mengandung dengan segala 
penderitaannya, melahirkan dengan segala risikonya, menyusui 
beserta segala bebannya, dan sebagai ibu dengan segala tugasnya. 
Semua itu menjadikan mereka secara fisik, psikis, dan pemikiran 
tidak mampu mengemban tugas sebagai anggota dewan yang ber- 
tugas membuat undang-undang dan mengawasi pemerintah. 

Saya katakan: bahwa hal itu memang benar, tetapi tidak semua 
wanita layak menjadi anggota dewan dengan segala tugasnya. Wanita 
yang sibuk sebagai ibu dengan segala tugasnya tidak akan mence- 
burkan dirinya dalam pertarungan mencalonkan diri mengemban 
tugas-tugas penting itu. Dan seandainya ia nekat ikut serta, niscaya 
orang lain baik laki-laki maupun perempuan akan mengatakan kepa- 
danya: "Jangan ikut, anak-anakmu lebih utama kau perhatikan.” 

Tetapi, yang dimaksud dalam konteks.ini ialah wanita yang tidak 
mempunyai anak, dan dia memiliki kelebihan yang berupa kemam- 
puan, kesempatan, ilmu, serta kecerdasan. Atau mereka yang telah 


541 


berusia sekitar lima puluh tahun (berpengalaman), tidak direpotkan 
oleh urusan-urusan tabi'iyah sebagaimana yang telah disebutkan, 
kalaupun mempunyai anak tapi sudah berumah tangga (tidak mere- 
potkannya). Jika keadaannya seperti ini dan syarat-syarat sebagai 
calon dapat terpenuhi, maka apakah yang menghalanginya untuk 
ikut serta dalam pemilihan menjadi anggota Dewan Perwakilan 
Rakyat? 

Di antara alasan fatwa yang melarang pencalonan wanita dalam 
pemilihan umum ialah ayat R33 "dan hendaklah kamu 
tetap di rumahmu” (al-Ahzab: 33) 

Alasan ini sudah saya bantah, dan di sini saya tambahkan penje- 
lasan sebagai berikut: 

Sudah dimaklumi --dan tidak ada seorang pun yang menentang- 
nya-- bahwa ayat itu ditujukan kepada istri-istri Nabi, sebagaimana 
ditunjukkan oleh rangkaian ayatnya. Sedangkan istri-istri Nabi mem- 
punyai hukum-hukum khusus: mereka akan mendapatkan azab 
yang berlipat ganda bilamana melakukan perbuatan yang jelas-jelas 
keji, tetapi akan mendapatkan pahala yang berlipat ganda bila mereka 
melakukan amal saleh, dan mereka diharamkan menikah dengan 
siapa pun sepeninggal Rasulullah saw.. Al-Gur'an menyebutkan 
rangkaian ayat yang dimaksud: 


fl 


Tente “L 3 AaaT 
Am lada Oa Gp alah 
"Hai istri-istri Nabi, kamu sekalian tidaklah seperti wanita yang lain 
..” (al-Ahzab: 32) 


Karena itu kaum muslim --tanpa ada yang mengingkari-- mem- 
perbolehkan wanita sekarang keluar rumah untuk belajar di sekolah, 
di kampus, pergi ke pasar, dan bekerja di luar rumah sebagai guru, 
dokter, bidan, dan pekerjaan lainnya asalkan memenuhi syarat dan 
mematuhi pedoman-pedoman syar'iyah. 

Ayat "dan hendaklah kamu tetap di rumahmu" ini juga tidak 
mencegah Ummul Mu'minin Aisyah r.a.. Ahli figih wanita umat Islam 
ini keluar dari rumahnya, bahkan dari Madinah al-Munawwarah 
menuju Basrah untuk memimpin pasukan yang di antara mereka ter- 
dapat banyak sahabat. Di antara mereka juga ada dua orang dari se- 
puluh orang yang telah dijamin masuk surga, dan dua dari enam orang 


542 











yang dicalonkan menjadi khalifah, yang ahli syura, yaitu Thalhah 
dan Zuber. Dalam hal ini, Aisyah berkeyakinan bahwa ia berada di 
pihak yang benar karena menuntut balas terhadap orang-orang yang 
membunuh Utsman r.a.. 

Mengenai riwayat yang mengatakan bahwa ia menyesal dengan 
tindakannya itu --maksudnya keluar rumah-- maka hal ini bukan 
karena keluarnya itu tidak dibenarkan syara', melainkan karena 
pemikiran politiknya yang keliru. Dan ini merupakan masalah yang 
lain lagi. 

Sebagian mereka menjadikan ayat ini sebagai hujjah umum bahwa 
wanita tidak boleh keluar rumah kecuali karena darurat atau karena 
kebutuhan yang sampai pada taraf darurat, termasuk ke sekolah dan 
ke kampus. Maka tidak mengherankan jika mereka mengharamkan 
wanita turut serta dalam pemilihan umum meski sekadar memberi- 
kan suaranya dengan mengatakan "ya” atau "tidak”. 

Dengan demikian, pada peristiwa yang penting itu separo dari 
suara umat Islam akan hilang. Mengenai kenyataan ini Anda dapat 
mengatakan: "Wanita-wanita salehah tidak memberikan suaranya 
ketika wanita-wanita lain memberikan suaranya untuk kaum sekuler 
dan penentang syariat Islam.” 

Mereka lupa mafhum kelanjutan ayat itu menunjukkan diboleh- 
kannya wanita keluar dari rumahnya apabila mereka mematuhi tata 
krama dan adab syar'i serta tidak ber-tabarruj seperti yang biasa di- 
lakukan wanita jahiliah zaman dulu. Maka larangan ber-tabarruj 
(menampakkan perhiasan dan aurat) itu menunjukkan bahwa hal 
tersebut dilakukan di luar rumah. Sebab tidak ada larangan bagi 
wanita untuk menampakkan perhiasan dan sebagian auratnya di 
dalam rumahnya sendiri. Maka tabarruj yang dilarang itu ialah di luar 
rumah. 

Alasan lain lagi yang dijadikan daSar bagi fatwa yang melarang 
wanita ikut pemilihan umum dan dicalonkan sebagai anggota Dewan 
Perwakilan Rakyat ialah hadits yang diriwayatkan oleh Imam 
Bukhari dan lainnya dari Abi Bakarah. Ketika Nabi saw. mendapat- 
kan informasi bahwa bangsa Persia menjadikan putri Kisra sebagai 
raja (ratu) mereka setelah Kisra meninggal dunia, maka Rasulullah 
saw. bersabda: 


Ph 


TA —5 1S 25 2239 


543 





"Tidak akan sukses (beruntung) suatu kaum yang menyerahkan 
(menguasakan) urusan mereka kepada wanita.” 


Mengenai penetapan hadits ini sebagai dalil dalam masalah ter- 
sebut, saya akan kemukakan beberapa catatan sebagai berikut: 

Pertama: apakah hadits ini diberlakukan atas keumumannya 
ataukah terbatas pada sebab wurudnya? 

Dalam pengertian bahwa beliau saw. hendak memberitahukan 
ketidakberuntungan bangsa Persia yang menurut ketentuan hukum 
yang turun-temurun harus mengangkat putri Kisra sebagai kepala 
pemerintahan mereka, meskipun di kalangan bangsa itu ada orang 
yang jauh lebih layak dan lebih utama daripada putri tersebut? 

Benar, kebanyakan ahli ushul menetapkan bahwa yang terpakai 
ialah keumuman lafal, bukan sebab yang khusus. Tetapi ketetapan 
atau perkataan mereka ini belum disepakati, bahkan diriwayatkan 

. dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, dan lain-lainnya tentang keharusan 
memelihara sebab-sebab turunnya ayat. Sebab kalau tidak demikian, 
akan terjadi kerancuan dalam memahami dan menimbulkan penaf- 
siran yang buruk, sebagaimana yang dilakukan oleh golongan Haru- 
riyah dari golongan Khawarij dan yang sejenisnya, yang mengambil 
ayat-ayat yang turun mengenai kaum musyrikin, lantas mereka ber- 
lakukan secara umum untuk kaum mukmin.290 

Ini menunjukkan bahwa sebab turunnya ayat, lebih-lebih sebab 
wurudnya hadits, wajib dijadikan acuan dan rujukan dalam memahami 
nash, dan jangan menjadikan keumuman lafal sebagai kaidah yang 
baku. 

Hal ini --khususnya mengenai hadits ini-- diperkuat oleh persepsi 

bahwa seandainya hadits itu diambil keumuman lafalnya niscaya 
bertentangan dengan zhahir Al-Our'an. Al-Our'an telah mencerita- 
kan kepada kita kisah seorang wanita yang memimpin kaumnya 
dengan kepemimpinan yang utama, adil dan bijaksana, menyikapi 
mereka dengan lurus dan penuh hikmah. Berkat pemikiran dan ide- 
nya yang bagus mereka terselamatkan, tidak terjebak ke dalam pepe- 
rangan yang merugikan dan membinasakan manusia serta mengha- 
biskan harta dengan tidak akan memetik keuntungan sama sekali. 
Wanita itu adalah Ratu Balgis yang disebutkan kisahnya dalam 


290 Asy-Syathibi mempunyai bahasan yang amat berfaedah mengenai masalah ini ketika 
membicarakan Al-9ur'an di dalam kitabnya al. Muwafagat. 


544 











surat an-Naml bersama Nabi Sulaiman a.s., hingga akhirnya ia 
menyatakan: 


”.. Ya Tuhanku, sesungguhnya aku telah berbuat zalim terhadap 
diriku dan aku berserah diri bersama Sulaiman kepada Allah, 
Tuhan semesta alam.” (an-Naml: 44) 


Ketidakumuman hadits ini juga diperkuat oleh kenyataan yang 
kita saksikan sekarang, bahwa banyak kaum wanita yang berjasa 
terhadap negaranya melebihi kebanyakan kaum laki-laki. 

Bahkan sebagian dari wanita itu ada yang memiliki keahlian dan 
kemampuan politik dan administrasi yang melebihi banyak pemim- 
pin Arab dan muslimin yang berjenis kelamin laki-laki. 

Kedua: bahwa para ulama umat telah sepakat akan terlarangnya 
wanita memegang kekuasaan tertinggi atau al-imamah al-'uzhma, se- 
bagaimana yang ditunjuki oleh hadits tersebut beserta sababul 
wurudnya, seperti yang diindikasikan oleh lafal: "menyerahkan 
(menguasakan) urusan mereka”, dan dalam satu riwayat dengan 
lafal "tamlikuhum imra'atun” (yang dikuasai oleh seorang wanita). 
Ketentuan ini berlaku bagi wanita bila ia menjadi raja atau kepala 
negara yang mempunyai kekuasaan mutlak terhadap kaumnya, yang 
segala kehendaknya harus dijalankan, semua hukumnya tidak boleh 
ditolak, dan selain perintahnya tidak boleh dikukuhkan. Dengan 
demikian, berarti mereka telah benar-benar menyerahkan segala 
urusan mereka kepadanya, yakni semua urusan umum mereka ber- 
ada di tangannya, di bawah kekuasaannya, dan di bawah komando- 
nya. 

Adapun selain keimamahan dan kekhalifahan atau apa pun isti- 
lahnya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka masalah itu 
masih diperselisihkan. 

Dengan demikian, maka bisa saja wanita itu menjadi menteri, 
atau menjadi hakim, atau menjadi muhtasib yang melakukan peng- 
awasan umum. 

Umar bin Khattab telah mengangkat asy-Syifa' binti Abdullah al- 
'Adawiyah untuk melakukan pengawasan pasar, yang merupakan 
suatu bentuk kekuasaan umum. 

Ketiga: bahwa masyarakat modern di bawah sistem demokrasi, 
apabila memberi kedudukan umum- kepada wanita, seperti pada ke- 
menterian, perkantoran, atau di Dewan Perwakilan, tidak berarti 
bahwa mereka menyerahkan segala urusan mereka kepada wanita 


545 


itu dan sepenuhnya membebankan tanggung jawab kepadanya. 

Pada kenyataannya tanggung jawab itu bersifat kolektif dan ke- 
kuasaan itu dijalankan bersama-sama oleh sejumlah orang dalam 
lembaga terkait, dan si wanita itu hanya menanggung sebagian saja 
bersama yang lain. 

Dengan demikian, tahulah kita bahwa kekuasaan Margaret Thatcher 
di Inggris, Indira Gandhi di India, dan Golda Meir di Palestina Pendu- 
dukan --kalau dipikirkan dan direnungkan-- bukanlah pemerin- 
tahan seorang wanita terhadap suatu bangsa, tetapi merupakan 
pemerintahan suatu lembaga dan hukum, meskipun yang duduk di 
puncaknya seorang wanita. Yang berkuasa adalah kabinet atau dewan 
menteri secara kolektif, bukan perdana menteri seorang diri. 

Maka dia bukanlah penguasa mutlak yang tidak boleh dilanggar 
. perintahnya dan ditolak tuntutannya. Dia hanya mengepalai suatu 
kelompok yang sedang berhadapan dengan kelompok lain (oposan), 
yang kadang-kadang setelah diadakan pemilihan umum lagi dia 
' jatuh, sebagaimana yang terjadi pada Indira Gandhi di India. Dan di 
dalam kelompoknya itu ia tidak memiliki kekuasaan apa-apa melain- 
kan sekadar suaranya. Maka apabila di dalam pemilihan umum ber- 
ikutnya dia kalah, suaranya hanyalah seperti suara orang lain di 
jalanan. 


22 
APAKAH ANAK YANG DURHAKA TERHALANG 
MENDAPATKAN WARISAN? 


Pertanyaan: 


Seorang ibu mempunyai anak laki-laki yang durhaka dan memu- 
tuskan silaturahmi dengannya, serta bersikap buruk terhadapnya. 
Karena itu si ibu berwasiat kepada dua orang anak perempuannya 
(saudara kandung perempuan dari anak laki-laki tersebut) dengan 
sepertiga hartanya setelah ia wafat. Kedua saudara perempuan itu 
meminta penjelasan mengenai hukum syara' terhadap masalah ter- 
sebut, lalu salah seorang ulama mengatakan bahwa sesungguhnya si 
ibu akan disiksa karena kezalimannya terhadap anak laki-lakinya itu. 

Maka apakah yang dapat kami lakukan untuk membebaskan si 
ibu dari dosa tersebut? 


546 














Jawaban: 


Durhaka kepada kedua orang tua secara umum, dan secara khu- 
sus kepada ibu, merupakan dosa terbesar sesudah syirik (memperse- 
kutukan Allah). Namun begitu, hal ini tidak berarti ibu atau ayah 
dapat seenaknya menghalangi hak syar'i anaknya yang durhaka itu 
untuk mendapatkan warisan. Allah telah mengatur sendiri pemba- 
gian warisan itu di dalam Kitab-Nya, dan menjadikannya sebagai 
wasiat dan kewajiban daripada-Nya, sebagaimana firman-Nya ten- 
tang warisan anak (artinya): "Allah mensyariatkan bagimu tentang 
(pembagian pusaka untuk) anak-anakmu ....” 

Kemudian pada ujung ayat Allah berfirman: 


Ea tere kait ati rang bath lan 
Aa Pas batanhen SIS 3 3G, 
£ AAA Ae si 

DO Serat 


fa 


”.. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak menge- 
tahui siapa di antara mereka yang lebih dekat (banyak) manfaatnya 
bagimu. Ini adalah ketetapan dari Allah. Sesungguhnya Allah Maha 
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (an-Nisa': 11) 


Di samping itu, syara' tidak menghalangi hak waris seseorang 
kecuali terhadap orang yang membunuh muwarrits (pewaris, yang 
meninggalkan warisan). Dengan begitu, tidak ada hak waris bagi si 
pembunuh. Dalam kaitan ini, ibu tersebut (yang dimaksud oleh 
penanya) hendak menghalangi anak laki-lakinya untuk mendapat- 
kan warisan dengan cara berwasiat kepada kedua anak perempuan- 
nya dengan wasiat seperti tersebut itu. Maka hal ini merupakan 
suatu kezaliman dan terlarang oleh syara'. 

Wasiat yang dibenarkan syara' itu terikat pada dua macam keten- 
tuan sebagai berikut: 

1. Batas wasiat itu sepertiga, "dan sepertiga itu pun sudah banyak”, 
demikian tersebut dalam hadits sahih yang diriwayatkan oleh 
Bukhari dan Muslim dari Sa'ad bin Abi Wagash.291 Bahkan Ibnu 
Abbas r.a. berkata, "Alangkah baiknya kalau orang-orang mau 


2915 ihat: al-Lulu' wal Marjan, nomor 1053. 


547 


menguranginya menjadi seperempat”, karena Rasulullah saw. 
mengatakan: 


& DJ Laga 9 JA Pi 
(AD TEAM AI 


"Sepertiga, dan sepertiga itu pun sudah banyak.” (HR Bukhari 
dan Muslim) 


Ibnu Abbas bertamanni (berandai-andai), bahwa seandainya 
orang-orang mau mengurangi wasiat dari sepertiga menjadi se- 
perempat, maka yang demikian itu lebih utama, mengingat petun- 
juk hadits tersebut. 


2. Wasiat tidak boleh ditujukan kepada ahli waris, mengingat hadits 


berikut: 
5 PA ap 
( MI Motu) — Are Tp! 


"Tidak boleh berwasiat kepada ahli waris.”292 


Oleh sebab itu, wasiat yang dilakukan ibu ini --kepada dua anak 
perempuannya-- terhukum haram menurut kesepakatan ulama, 
kecuali jika ahli waris yang lain memperkenankannya, sebab 
mereka mempunyai hak melarang. Apabila mereka memperke- 
nankannya, berarti mereka mau dikurangi haknya. 

bila mereka tidak memperkenankannya, maka wasiat itu tidak 
boleh dilaksanakan, karena yang demikian itu merupakan amalan 
yang tidak didasarkan pada perintah Nabi saw., yang nota bene 
tertolak dan dikembalikan kepada orang yang melakukannya. 
Apabila wasiat itu dilaksanakan dengan tipu daya --seperti men- 
jualnya kepada ahli waris-- atau melalui hukum perdata (hukum 
buatan manusia), maka yang berdosa adalah yang berwasiat dan 
yang diberi wasiat sekaligus, karena keduanya telah melanggar 
hukum Allah. 

Namun demikian, meskipun si ibu telah melakukan dosa karena : 
melakukan wasiat yang tidak di perbolehkan syara', kita tidak 

dapat memastikan bahwa dia disiksa setelah matinya, karena 








292HR Daruguthni dari Jabir. Lihat, Shahih al-Jami' ash-Shaghir, nomor 7441. 


548 





boleh jadi dia mempunyai kebaikan-kebaikan --berupa shalat, 
sedekah, haji, umrah, dan lainnya-- yang dapat menghapus 
bekas-bekas kemaksiatan dan pelanggaran yang pernah ia laku- 
kan. Allah berfirman: 
”.. Sesungguhnya perbuatan-perbuatan yang baik itu menghapus- 
kan (dosa) perbuatan-perbuatan yang buruk ....” (Hud: 114) 


Atau boleh jadi pula ia telah ditimpa bermacam-macam musibah, 
sehingga dengan musibah itu Allah menghapuskan dosa-dosanya 
dan memaafkan kesalahan-kesalahannya. Karena itu seorang penyair 
mengatakan: 

"Barangsiapa yang mati dan belum bertobat dari dosanya 

Maka urusannya terserah kepada Tuhannya 

Jika Ia memberinya pahala, 

Maka adalah semata-mata karena karunia-Nya 

Dan jika Ia menyiksanya, 

Maka adalah semata-mata karena keadilan-Nya.” 


Tetapi bagaimanapun, penyelewengan dalam wasiat merupakan 
suatu kemaksiatan yang pelakunya dihadapkan --dalam batas ter- 
tentu-- kepada azab Allah. 

Apabila kedua anak perempuannya itu ingin memperbaiki per- 
soalan ini, hendaklah mereka mengurangi bagian masing-masing 
dari apa yang diwasiatkan ibunya. Hendaknya harta pusaka itu di- 
bagikan sesuai dengan ketentuan Allah, dan hendaklah mereka 
memintakan ampun kepada Allah untuk ibu mereka. Atau anak laki- 
laki itu mengurangi haknya untuk kedua saudara perempuannya itu 
dengan suka rela, dan memintakan ampun kepada Allah untuk ibu- 
nya. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. 


23 
MASALAH WARISAN 


Pertanyaan: 

Seorang istri meninggal dunia dengan meninggalkan suami, se- 
orang anak laki-laki, dan seorang anak perempuan. Sebelum pusa- 
kanya dibagi, anak perempuannya meninggal dunia, sedangkan si 


549 


ibu dahulu berwasiat dengan sepertiga peninggalannya untuk 
suaminya. Maka bagaimanakah pembagian pusaka tersebut setelah 
itu? 


Jawaban: 

Wasiat seorang istri kepada suaminya dengan sepertiga hartanya 
berarti wasiat kepada ahli waris. Wasiat semacam ini dilarang oleh 
syara' dan tidak boleh dilaksanakan kecuali jika diperkenankan oleh 
ahli waris lainnya. 

Dalam kasus seperti yang ditanyakan itu, maka semua pening- 
galan pewaris dibagi untuk suami, anak laki-laki, dan anak perem- 
puannya. Suami mendapat bagian seperempat berdasarkan nash Al- 
Our'an: 


GA FT - 0 3 » (2, X 
AN Sa MEA Ir lai (Uta Ie - 
, 3 FU rn ND pm Lena) 5) 
En Lara IYA IN ea ANU -y. 
PN TNI No So: 
"Dan bagimu (suami-suami) seperdua dari harta yang ditinggalkan 
oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika istri- 


istrimu itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat 
dari harta yang ditinggalkannya ....” (an-Nisa': 12) 


Sedangkan sisanya untuk anak laki-laki dan anak perempuan 
dengan rasio anak laki-laki mendapat dua kali bagian anak perempu- 
an, berdasarkan nash Al-Our'an: 


"Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian pusaka untuk) 
anak-anakmu. Yaitu: bagian seorang anak lelakt sama dengan 
bagian dua orang anak perempuan ....” (an-Nisa': 11) 


Keduanya berhak mendapatkan bagiannya semata-mata karena 
meninggalnya ibunya, meskipun pusaka itu belum dibagikan. 

Adapun setelah anak perempuan itu meninggal dunia, maka 
warisannya (harta peninggalannya) itu untuk ayahnya, jika ayahnya 
(suami ibunya) itu ayah kandung. (Hal ini tidak dijelaskan dalam 
pertanyaan, apakah ayahnya itu ayah kandung atau ayah tiri). Ada- 
pun saudaranya dalam hal ini tidak mendapatkan bagian dari pe- 
ninggalannya (saudara perempuannya itu), sebab kekerabatan ayah 


550 





lebih kuat, sehingga ia menghijab (menghalangi) saudara. Sedang- 
kan jika ayah itu ayah tiri, maka ia tidak mendapat bagian dari 
peninggalan anak perempuan itu, dan warisan (peninggalannya) 
seluruhnya untuk saudara laki-lakinya, mengingat firman Allah: 
”.. jika seorang meninggal dunia dan ia tidak mempunyai anak dan 
mempunyai saudara perempuan, maka bagi saudaranya yang pe- 
rempuan itu seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan sauda- 
ranya yang laki-laki mempusakai (seluruh harta saudara perempu- 
an), jika ia tidak mempunyai anak.” (an-Nisa': 176) 


24 
APAKAH CUCU MENDAPAT BAGIAN 
DARI PENINGGALAN KAKEK? 


Pertanyaan: 


Ayah saya meninggal dunia sewaktu ayahnya (kakek) masih 
hidup. Ayah meninggalkan seorang anak laki-laki dan seorang anak 
perempuan. Enam bulan kemudian anak laki-lakinya meninggal 
dunia. Dan setelah itu kakek saya meninggal dunia dengan mening- 
galkan beberapa orang paman dan bibi. 

Maka, apakah saya mempunyai hak waris bersama mereka? Apa- 
kah saudara laki-laki saya yang meninggal sebelum kakek juga ber- 
hak mendapatkan warisan? Dan apakah ibu juga berhak mendapat- 
kan sesuatu dari kekayaan itu? 


Jawaban: 


Tidak seorang pun dari yang saudara tanyakan itu berhak menda- 
patkan warisan dari peninggalan kakek tersebut. 

Saudara laki-laki penanya tidak berhak mendapatkan warisan 
sama sekali dari kakeknya, bagaimana ia akan mendapatkan 
warisan dari kakeknya yang masih hidup? Sedangkan si ibu adalah 
orang luar bagi si mati (kakek), dan tidak punya hubungan yang 
menyebabkan ia berhak mendapatkan warisan. Kedudukannya se- 
mata-mata sebagai istri anaknya, maka tidak menjadikan ia punya 
hak untuk mewarisinya. 


551 





Demikian pula cucu perempuan yang bertanya ini, ia tidak men- 
dapatkan bagian dari pusaka kakeknya, karena terhijab oleh paman 
dan bibinya. Mereka (paman dan bibi) lebih dekat hubungannya 
kepada si mati, hanya saja mereka wajib memberikan sesuatu dari 
pusaka itu pada waktu pembagian pusaka, sebagaimana firman Allah: 


4 70, 22 ANA ».?2 £ 
ANITA RAT AA OA ARA ANA 
Ld aje aji Nasar 2 Lhete 
O Bana Y 33 LN 3 AA ena 
"Dan apabila sewaktu pembagian itu hadir kerabat (yang tidak punya 
hak waris), anak yatim dan orang miskin, maka berilah mereka dari 
harta itu (sekadarnya) dan ucapkanlah kepada mereka perkataan 

yang baik.” (an-Nisa': 8) 


Dalam hal ini berhimpun kekerabatan, keyatiman, dan kemiskinan. 
Selain daripada itu, seyogianya si kakek berwasiat untuk cucu 
perempuannya, karena ia termasuk kerabat terdekat dengannya, 
yang bukan ahli waris, ia termasuk yang difirmankan Allah: 
"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan 
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, ber- 
wasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini 
adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” (al-Bagarah: 
180) 


Hukum kekeluargaan dan kewarisan pada beberapa negara Islam 
telah menetapkan adanya wasiat semacam ini dan memberikan 
bagian yang tetap bagi cucu dari peninggalan kakek apabila anaknya 
(yakni ayah si cucu) meninggal dunia sewaktu kakek masih hidup. 
Dan undang-undang ini terkenal dengan istilah "ganun Wasiyat 
Wajibah”. 

Demikianlah, dan segala puji kepunyaan Allah. 


552 





25 
WARISAN ASHABAH 
BERSAMA ANAK-ANAK PEREMPUAN 


Pertanyaan: 


Salah seorang wartawan menyiarkan celotehnya seputar hukum 
syariat Islam yang cemerlang ini mengenai kewarisan 'ashabah --yaitu 
kerabat ayah seperti saudara-saudaranya, anak laki-laki saudara- 
nya, paman, anak laki-laki paman, dan sebagainya-- bersama anak- 
anak perempuan kandung si mayit. 

Sang penulis mempertanyakan hikmah dan maslahat peraturan 
syariat dalam hal ini, sementara banyak dari kalangan 'ashabah 
seperti saudara dan paman, dalam praktiknya hubungannya sangat 
jauh dengan si mati yang diwarisi itu, tidak ada jalinan kasih sayang, 
tidak saling silaturahmi, bahkan tidak saling mengunjungi. Tetapi 
setelah yang bersangkutan meninggal dunia dengan meninggalkan 
seorang, dua orang, atau tiga orang anak perempuan, para 'ashabab 
itu berdatangan setelah sekian lama bersembunyi, mendekat setelah 
sekian lama menjauh, dan menuntut bagian pusakanya. Apakah 
yang demikian itu sesuai dengan hikmah syariat yang menegakkan. 
hukum-hukumnya di atas asas mewujudkan kemaslahatan manusia 
di dalam kehidupan dunia dan akhirat? 

Perkataan ini. dipopulerkan oleh sebagian orang bodoh ke 
kalangan masyarakat luas. Karena itu kami memohon penjelasan 
hikmah syariah dalam masalah ini. Semoga Allah berkenan membe- 
rikan pahala kepada Ustadz, dan terima kasih. 


Jawaban: 


Di antara keistimewaan syariat Islam ialah hukumnya topang- 
menopang, saling menyempurnakan, dan saling melengkapi, yang 
sebagian terkait dengan sebagian lainnya, tidak terpisah-pisah dan 
tercerai-berai. Ia merupakan satu kesatuan yang tidak terpisah- 
pisahkan, dan tidak boleh seseorang mengambil sebagian dengan 
mengabaikan sebagiannya. Karena itu Allah berfirman kepada 
Rasul-Nya --dan kepada setiap praktisi hukum di antara umatnya 
sesudahnya: 


"Dan hendaklah kamu memutuskan hukum di antara mereka me- 
nurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti 


553 


hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, 
supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang 
telah diturunkan Allah kepadamu ....” (al-Ma idah: 49) 


Maka Allah sangat mengingkari sikap Bani Israil yang mengambil 
sebagian isi Al-Kitab dan mengabaikan sebagiannya lagi. 
Firman-Nya: 
".. Apakah kamu beriman kepada sebagian Al-Kitab (Taurat) dan 
ingkar terhadap sebagian yang lain? Tiadalah balasan bagi orang 
yang berbuat demikian daripadamu melainkan kenistaan dalam 
kehidupan dunia, dan pada hari kiamat mereka dikembalikan ke- 
pada siksaan yang amat berat ....” (al-Bagarah: 85) 


Di atas prinsip ini pulalah disyariatkannya warisan 'ashabah dalam 
Islam. 

Sebagai dasar ketetapan ini adalah hadits sahih muttafag 'alaih 
dari Rasulullah saw. bahwa beliau bersabda: 


PAMA Rx LN AIR AL 1 
SN YAN NO PA eni 
( - 2 4 J— 

2 2 


"Berikanlah harta pusaka itu kepada orang-orang yang berhak me- 
nerimanya, dan sisanya adalah untuk laki-laki yang lebih dekat.” 


Faraidh atau harta pusaka adalah ketentuan-ketentuan dan bagian- 
bagian yang telah ditetapkan Allah di dalam Kitab-Nya bagi orang- 
orang yang berhak menerimanya, ada yang seperdelapan, seperem- 
pat, setengah, seperenam, sepertiga, dan dua per tiga. Sudah dimak- 
lumi bahwa ketentuan bagian-bagian ini kadang-kadang tidak meng- 
habiskan seluruh harta peninggalan dalam kasus-kasus tertentu, 
misalnya jika si mati meninggalkan anak-anak perempuan saja, 
tanpa meninggalkan anak laki-laki, maka bagaimana cara membagi 
sisanya yang tidak disinggung dalam Al-Our'an? 

Dalam hal ini ada hadits sahih yang memberikan cara pembagian 
dan penetapan haknya, yaitu "untuk laki-laki yang lebih dekat”. Dan 
laki-laki yang lebih dekat itulah yang kita istilahkan dengan 'ashabah, 
yakni orang yang mengambil seluruh sisa setelah dibagikan kepada 


554 





ashhabul-furudh (ahli waris yang mempunyai bagian tertentu), dan dia 
mewarisi semua tirkah (peninggalan) itu jika tidak ada ahli waris lain 
yang mempunyai bagian tertentu. 

Misalnya, seseorang meninggal dunia dengan meninggalkan dua 
atau tiga orang anak perempuan, ibu, dan istri, maka anak-anak pe- 
rempuan itu (dua orang atau lebih) mendapat dua per tiga (2/3) bagi- 
an, ibu mendapat seperenam (1/6), dan istri mendapat seperdelapan 
(1/8), sesuai dengan ketentuan nash Al-Our'an. 

Kalau kita samakan penyebutnya menjadi dua puluh empat (24), 
maka jumlah seluruh bagian faraid itu adalah 23/24, masih ada sisa 
1/24. Apabila si mayit tidak meninggalkan ibu, maka sisanya masih 
ada 5/24, dan jika tidak ada ibu dan istri maka sisanya sebesar 8/24. 
Dan sisa ini, sedikit atau banyak, adalah menjadi bagian 'ashabah: 
yaitu laki-laki yang lebih dekat, sedangkan orang yang paling dekat 
dengan mayit adalah kerabatnya. 

Rahasia pewarisan 'ashabah ini kembali kepada falsafah Islam ten- 
tang aturan keluarga, karena keluarga --menurut Islam-- bukanlah 
keluarga yang terbatas pada suami, istri, dan anak-anaknya semata- 
mata, sebagaimana yang dikenal di kalangan bangsa Barat dan lain- 
nya. Tetapi, keluarga itu bermakna luas, yang mencakup semua 
kerabat dan famili. 

Karena itu, kita dapati Al-Our'an dan As-Sunnah selalu mene- 
kankan hak kerabat, mewajibkan menyambungnya, dan mengha- 
ramkan memutuskannya. Kita simak pernyataan ayat-ayat di bawah 
Ini: 


”Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya de- 


ngan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada dua orang ibu- 
bapak, karib kerabat ....” (an-Nisa': 36) 


"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan me- 
nyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu 
bapakmu dengan sebaik-baiknya ...” hingga ayat: 


Aden » 72 449 2 opa e Pap 
INN SI AA YA 
"Dan berikanlah kepada keluarga-keluarga yang dekat akan hak- 


nya, kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan ....” 
(al-Isra': 23-26) 


555 


"Mereka bertanya kepadamu tentang apa yang mereka nafkahkan. 
Jawablah, 'Apa saja harta yang kamu nafkahkan hendaklah diberi- 
kan kepada ibu-bapak, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang- 
orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan ....” (al- 
Bagarah: 215) 

"Diwajibkan atas kamu, apabila seorang di antara kamu kedatangan 
(tanda-tanda) maut, jika ia meninggalkan harta yang banyak, ber- 
wasiat untuk ibu-bapak dan karib kerabatnya secara ma'ruf, (ini 
adalah) kewajiban atas orang-orang yang bertakwa.” ( al-Bagarah: 
180) 

".. Dan bertakwalah kepada Allah yang dengan (mempergunakan) 
nama-Nya kamu saling meminta satu sama lain, dan (peliharalah) 
hubungan silaturahim. Sesungguhnya Allah selalu menjaga dan 
mengawasi kamu.” (an-Nisa': 1) 

"Maka apakah kiranya jika kamu berkuasa kamu akan membuat 
kerusakan di muka bumi dan memutuskan hubungan kekeluarga- 
an? Mereka itulah orang-orang yang dilaknati Allah dan ditulikan- 
Nya telinga mereka dan dibutakan-Nya penglihatan mereka.” (Mu- 
hammad: 22-23) 


Islam tidak membiarkan urusan ini sekadar pesan moral dan dak- 
wah untuk menggemarkan dan menakut-nakuti, tetapi dengan tasy- 
riinya juga dimaksudkan untuk memelihara dan melaksanakan 
pesan-pesan tersebut. Maka disyariatkanlah bermacam-macam per- 
aturan untuk menjamin kelanggengan dan keberlangsungan 
undang-undang dan peraturannya, sebagaimana yang disenangi Allah 
dan Rasul-Nya, antara lain: 


1. Aturan Nafkah ' 


Di antara hak kerabat yang fakir, yang tidak mempunyai peker- 
jaan dan penghasilan, ialah diberi nafkah oleh kerabatnya yang 
kaya, yang sekiranya mencukupi kebutuhannya. 

Aturan ini termasuk pilar takaful ijtima'i (solidaritas sosial) dalam 
Islam, dalam arti bahwa antarkeluarga itu saling menjamin, sebelum 
meminta kepada orang lain, masyarakat, atau negara.293 


2931 ihat buku Saya: Musykilat al-Fagr wa Kaifa 'Aalajaha al-Islam, Pasal "Nafagat al-Agaarib”. 


556 








Allah berfirman: 


"Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun 
penuh, yaitu bagi yang ingin menyempumakan penyusuan. Dan 
kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu de- 
ngan cara yang ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menu- 
rut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita ke- 
sengsaraan karena anaknya, dan juga seorang ayah karena anak- 
nya, dan ahli waris pun berkewajiban demikian ....” (al-Bagarah: 
233) 


Makna pernyataan "dan ahli waris pun berkewajiban demikian”, 
jalah bahwa kerabat yang berhak mewaris ayah si anak bila mening- 
gal dunia, wajib memberi makan dan pakaian kepada ibu anak terse- 
but dengan cara yang ma'ruf, yakni memberi nafkah kepadanya pada 
masa menyusui. Sebagaimana halnya ia berhak mendapatkan waris- 
an, maka ia juga berkewajiban memberi nafkah. 


2. Aturan Kewarisan ' 


Islam memberikan warisan kepada kerabat, antara sebagian ter- 
hadap sebagian lain, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan 
urutan yang sudah dimaklumi. Orang yang lebih dekat kepada si 
mayit menghijab (menghalangi) orang yang derajatnya lebih jauh. 
Allah berfirman dalam surat an-Nisa' yang dimulainya dengan 
wasiat untuk bertakwa kepada Allah dan memelihara hubungan sila- 
turahim: 


AA ep 


Ta lal, al JA IS Las 


25x Kd 125. PIW Ma ATA 
ES & Kerariair ol 3 
"Bagi laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan 
kerabatnya,.dan bagi wanita ada hak bagian (pula) dari harta 


peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit maupun 
banyak, menurut bagian yang telah ditetapkan.” tan-Nisa': 7) 


NA 
N It 


t 


ar 


Dalam hal ini, rasa keadilan menghendaki agar kerabat yang 
kadang-kadang dibebani memberi nafkah kepada keluarganya --bila 


557 


dalam kondisi lemah atau kesulitan-- berhak mendapat warisannya 
jika yang bersangkutan meninggal dunia dengan tidak memiliki 'as- 
habah. Hal ini agar seimbang antara pengorbanan dan pendapatannya. 

Selain itu, anak-anak perempuan yang ditinggal mati orang tua- 
nya --sedangkan mereka tidak mempunyai saudara laki-laki-- mem- 
butuhkan perlindungan dan penjagaan 'ashabah-nya jika mereka 
mempunyai harta kekayaan, dan membutuhkan pemeliharaan serta 
nafkahnya bila mereka tidak mempunyai harta kekayaan. Maka hik- 
mah syariah menghendaki agar hubungan antara anak-anak perem- 
puan dengan paman-paman mereka atau anak-anak paman mereka 
tetap berkesinambungan dan tetap kokoh, karena rahasia ini. 


5. Aturan Pengambilan Diat 


Untuk memperkuat hubungan perseorangan antara anggota 
keluarga yang luas ini, Islam mensyariatkan aturan pengambilan diat 
(denda). 

Apabila seseorang tanpa sengaja membunuh orang lain, maka 
untuk membayar diat orang yang terbunuh itu diambilkan dari harta 
'ashabah si pembunuh --dengan diangsur selama tiga tahun-- bukan 
cuma diambilkan dari harta si pelaku tindak pidana itu saja. Mengenai 
hal ini terdapat tiga faedah: | 
a. Agar darah seseorang (si terbunuh) tidak mengalir dengan sia-sia 

apabila si pembunuh tidak mampu membayar diat. 

b. Kasihan kepada si pelaku tindak pidana tersebut dan ikut me- 
ringankan tanggungannya akibat tindak pidana yang dilakukan- 
nya secara tidak sengaja. 

Cc. Supaya masyarakat memperhatikan pendidikan anak-anaknya 
dan mengawasi perilaku mereka sehingga tidak terulang lagi tin- 
dak pidana seperti itu, dan tidak membebani mereka dengan 
tugas yang tidak mampu mereka pikul. 


Sesungguhnya yang menjadikan hukum warisan 'ashabah ber- 
Sama anak-anak perempuan si mati tampak aneh oleh sebagian 
kaum muslim adalah karena kenyataan buruk yang kita lihat dalam 
kehidupan kaum muslim sekarang ini. Di antara mereka --sebagian 
kerabat terhadap sebagian yang lain-- tidak saling menyambung 
kekeluargaan meskipun mereka hidup dalam satu daerah. Bahkan 
kadang-kadang selama beberapa tahun mereka tidak saling bertemu. 
Terkadang yang sebagian kaya dan sebagian lainnya miskin, lantas 


558 





yang kaya tidak memikirkan yang miskin dan tidak pernah meng- 
ulurkan tangan memberikan bantuan kepada mereka. 

Kesenjangan dan pemutusan hubungan ini pun beralih dari bapak 
kepada anak-anaknya, sehingga mereka hampir tidak mengenal 
paman-pamannya atau anak-anak pamannya. Maka ketika mati 
pamannya --yang nota bene adalah ayah anak-anak perempuan ter- 
sebut-- sedangkan ia meninggalkan harta kekayaan untuk diwarisi, 
tiba-tiba muncullah paman yang selama ini tersembunyi, atau anak- 
anak paman yang selama ini tidak diketahui oleh seorang pun. 

Kenyataan ini bertentangan dengan ajaran Islam, dan kondisi 
seperti inilah yang menjadikan sebagian orang bertanya-tanya: apa 
yang menjadikan paman atau anak-anaknya ini punya hak waris 
padahal sebelumnya tidak ada hubungan sama sekali? 

Sesungguhnya sikap hidup kita kaum muslim sering kali merusak 
dan mencemarkan Islam. Namun, suatu hakikat yang tidak diragu- 
kan adalah bahwa Islam merupakan hujjah bagi kaum muslim, bukan 
kaum muslim menjadi hujjah bagi Islam. 

Semoga Allah menunjukkan kita semua ke jalan yang lurus. 


26 
MEMBERI NAMA ANAK 
DENGAN NAMA-NAMA ASING 


Pertanyaan: 


Saya seorang muslim non-Arab --asal India-- dan saya berdomi- 
Sili di Dauhah. Saya dikaruniai anak oleh Allah setelah lama merin- 
dukan kehadirannya. Tetapi kemudian kami berbeda pendapat me- 
ngenai nama yang akan diberikan kepadanya. Di antara keluarga ada 
yang menghendaki agar anak itu diberi nama dengan nama-nama 
India sebagaimana kebiasaan yang secara turun-temurun dilakukan 
dalam keluarga. Namun ada pula yang melarangnya dengan meng- 
atakan, "Tidak boleh memberi nama anak kecuali dengan nama- 
nama Islam yang sudah terkenal di kalangan kaum muslim, seperti 
nama-nama Nabi, sahabat, ulama, dan para shalihin yang termasyhur. 
Adapun memberi nama dengan nama-nama India yang non-Arab itu 
adalah haram.” 


559 





Perselisihan itu demikian sengit, dan kami tidak menemukan 
jalan keluar melainkan mengembalikannya kepada Ustadz agar ber- 
kenan memberikan fatwa kepada kami mengenai masalah tersebut 
menurut dalil-dalil syar'iyah. 

Kami mohon janganlah Ustadz mengesampingkan pertanyaan ini, 
dan mudah-mudahan Ustadz berkenan menjawabnya. Semoga Allah 
memberikan pahala untuk Ustadz. 


Jawaban: 


Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercu- 
rahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du: 

Islam tidak mewajibkan kepada keluarga muslim untuk memberi 
nama anak-anaknya --baik laki-laki maupun perempuan-- dengan 
nama-nama tertentu, dengan berbahasa Arab maupun bukan Arab. 
Islam menyerahkan hal itu kepada kemauan dan keinginan keluarga 
dengan pertimbangan yang baik, sesuai dengan arahan yang sudah 
ditentukan. 

Arahan Islam dalam masalah ini antara lain sebagai berikut: 


1. Nama itu hendaklah yang baik, tidak dirasa jelek oleh orang- 
orang, dan tidak diingkari oleh si anak jika kelak ia besar dan 
mengerti --karena nama yang diberikan kepadanya memberi kesan 
pesimistis, memiliki arti yang hina, atau merupakan lambang 
orang yang terkenal sebagai penjahat, pendurhaka, dan sebagai- 
nya. Nabi saw. biasanya mengubah nama-nama yang jelek men- 
jadi nama-nama yang baik. Orang yang bernama "Oalil” diubah 
dengan nama "Katsir”, dan orang yang bernama ”'Ashiyah" (wa- 
nita durhaka) diganti dengan "Jamilah" (wanita yang cantik), dan 
seterusnya. 

2. Janganlah menggunakan nama Abd (Abdul) yang disandarkan 
kepada selain Allah, misalnya Abdul Ka'bah, Abdul Nabi, Abdul 
Husein, dan sebagainya. Ibnu Hazm menukil ijma' tentang 
haramnya memberi nama Abd yang disandarkan kepada selain 
Allah, kecuali Abdul Muththalib. 

Hampir sama dengan itu adalah nama-nama yang sudah terkenal 
di kalangan orang ajam (non-Arab), seperti Ghulam Ahmad, Ghu- 
lam Ali, Ghulam Jailani, dan sebagainya. 

3. Janganlah nama itu memberi kesan kesombongan dan tinggi hati. 
Karena itu Rasulullah saw. bersabda: 


560 


van Ara Cu PESAN Tap 
(Sion Ana) MINI, AKA 


”Sehina-hina nama di sisi Allah pada hari kiamat ialah orang yang 
bernama dengan Raja Diraja. Tidak ada raja (yang berkuasa) selain 
Allah.”94 


Demikian pula jangan menggunakan nama-nama Allah yang 
bagus (Al-Asma'ul Husna) yang khusus untuk Allah SWT, seperti 
Ar-Rahman, Al-Muhaimin, Al-Jabbar, Al-Mutakabbir, Al-Khalig, 
Al-Bari', dan sebagainya. 

Demikian pula tidak boleh menggunakan nama-nama yang 
tidak khusus untuk Allah, tetapi dalam bentuk marifah (menggu- 
nakan al-), seperti al-Aziz, al-Hakim, al-Ali, al-Halim, dan se- 
bagainya. 

Adapun menggunakan sifat-sifat tersebut sebagai nama dalam 
bentuk nakirah (tidak memakai al-) tidaklah terlarang, bahkan di 
antara nama sahabat yang termasyhur dan mutawatir adalah Ali 
dan Hakim (tanpa memakai al-). Dan dikiaskan dengan itu nama- 
nama seperti Aziz, Halim, Rauf, Karim, Rasyid, Hadi, Nafi', dan 
lainnya. 

4. Disukai memberi nama dengan nama-nama para nabi, shalihin, 
dan shalihat, untuk mengabadikan kenangan kepada mereka dan 
menimbulkan kegemaran untuk meneladaninya. 

Demikian juga disukai memberi nama dengan Abd yang disan- 
darkan kepada Allah, sebagaimana sabda Nabi saw.: 


JGA LENGAN 
Ona maa ta Jne 


"Nama-nama yang Kana disukai Allah ialah Abdullah dan Abdur 
Rahman.”95 


294HR Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi dari Abu Hurairah. Lihat Shahih al-Jami' 
ash-Shaghir, nomor 237. 


295HR Muslim, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Ibnu Umar, dalam Shahih al-Jami' 
ash-Shaghir, no. 161. 


561 








5. Tidak terlarang menggunakan nama asing yang mempunyai arti 
bagus menurut bahasanya. Banyak kaum muslim yang masih 
tetap pada nama asalnya yang non-Arab, baik laki-laki maupun 
perempuan, setelah mereka memeluk Islam, meskipun mereka 
berada di lingkungan Arab. 

Contoh terdekat ialah "Mariyah al-Oibthiyyah”, istri Nabi saw. 
yang mempunyai anak Ibrahim, yang terkenal dengan nama al- 
Oibthi al-Mishri. 

Selain itu, apabila kita memperhatikan nama-nama sahabat dan 
tabi'in, niscaya akan didapati nama-nama yang asalnya merupa- 
kan nama tumbuh-tumbuhan, seperti Thalhah, Salmah, dan Han- 
zhalah. 

Atau nama benda-benda mati dan alami, seperti Bahr, Jabal, 
dan Shakhr. 

Atau nama-nama yang berupa kata bentukan dari kata lain, 
seperti Amir, Salim, Umar, Sa'id, Fathimah, 'Aisyah, Shafiyah, 
dan Maimunah. 

Atau nama-nama orang terdahulu yang patut diteladani, seperti 
para nabi, Shalihin, dan shalihat, semisal Ibrahim, Ismail, Yusuf, 
Musa, dan Maryam. 

Karena itu, seorang muslim boleh saja memberi nama anaknya 
dengan nama-nama Arab atau non-Arab, sesuai dengan arahan 
dan tuntunan tersebut. 

Wabillahit taufig. 


27 
JUMLAH SUSUAN YANG MENGHARAMKAN 


Pertanyaan: 


Saya adalah seorang pemuda muslim Bangladesh. Saya hendak 
menikah dengan seorang gadis yang masih kerabat saya, yaitu putri 
bibi saya yang meninggal dunia sehari setelah melahirkan anak pe- 
rempuannya itu. Kemudian anak itu dipungut oleh istri paman saya 
karena merasa bertanggung jawab untuk memelihara dan mendidik- 
nya. Tetapi, pada suatu hari ia pernah menyusu pada ibu saya satu 
kali saja ketika berusia tujuh atau delapan bulan selama dua menit, 
sedangkan sebelum dan sesudah itu tidak pernah menyusuinya. 


562 





Lalu hal itu saya tanyakan kepada ulama di negeri saya. Mereka 
memberi fatwa kepada saya bahwa saya tidak boleh menikah dengan 
anak tersebut, karena ia telah mengisap susu ibu saya selama dua 
menit, yang berarti lebih dari lima kali isapan. Tetapi saya membaca 
kitab Ustadz, al-Halal wal Haram, yang telah diterjemahkan oleh orang 
Bangladesh ke dalam bahasa Bangladesh, dan di dalamnya termaktub: 
"Bahwa susuan yang mengharamkan pernikahan itu ialah susuan 
yang tidak kurang dari lima kali susuan yang mengenyangkan, dan 
sekali susuan yang mengenyangkan itu ialah si bayi merasa kenyang 
setelah menyusu dari tetek tersebut.” Karena itu saya yakin bahwa 
susuan anak tersebut pada ibu saya barulah satu kali. Dengan demi- 
kian, berarti dia tidak haram saya nikahi sebagaimana yang dijelas- 
kan dalam kitab Ustadz. 

Maka bagaimanakah cara memecahkan persoalan ini, sementara 
ulama Bangladesh memberi fatwa tentang haramnya saya nikah de- 
ngannya? 

Kami harap Ustadz berkenan memberikan jawaban segera. 
Mudah-mudahan Allah berkenan memberikan balasan yang sebaik- 
baiknya kepada Ustadz. 


Jawaban: 


Segala puji hanyalah milik Allah. Shalawat dan salam semoga ter- 
curahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du: 

Sesungguhnya fatwa ulama Bangladesh yang penanya jelaskan 
itu didasarkan pada mazhab yang mereka ikuti --tanpa mengkaji 
mazhab lain-- yaitu mazhab Hanafi yang mengharamkan perka- 
winan karena susuan, baik sedikit ataupun banyak, walaupun hanya 
dengan sekali susuan, meskipun hanya sekali isapan. Demikianlah 
nash kitab-kitab Hanafiyah dan kesepakatan ulama mereka. Karena 
itu benarlah fatwa ulama-ulama (Bangladesh) itu bila dinisbatkan 
kepada mazhab yang mereka ikuti. 

Tetapi, Al-Our'an dan As-Sunnah tidak mewajibkan kita meng- 
ikuti suatu mazhab tertentu dengan tidak boleh berpaling dari pada- 
nya dalam urusan kecil maupun besar. Bahkan hal ini tidak diwajib- 
kan oleh imam-imam yang mereka jadikan panutan itu sendiri, tidak 
diwajibkan oleh Imam Abu Hanifah, dan tidak diwajibkan oleh se- 
orang pun dari sahabat beliau kepada orang lain sepeninggal beliau. 

Karena itu, tidak ada larangan syar'i untuk keluar dari kesem- 
pitan kepada keluasan, apabila keluasan (keleluasaan) itu merupa- 


563 


kan pendapat mazhab lain dari mazhab-mazhab yang telah diterima 
dan diridhai umat. 

Dan bagaimana jika dalil yang kuat ternyata ada pada mazhab 

lain yang bertentangan dengannya, seperti dalam masalah yang 
sedang kita bicarakan ini, yaitu mengenai penyusuan dan hukum- 
nya? 
— Pendapat saya dalam masalah ini ialah sama dengan mazhab 
Syafi'i dan Hambali, yaitu "bahwa susuan yang mengharamkan (ni- 
kah/menjadikan hubungan sesusuan) itu ialah lima kali susuan 
yang mengenyangkan sebagaimana yang dimaklumi, dan pendapat 
ini diperkuat oleh hadits sahih”. 

Imam Muslim meriwayatkan dari Aisyah r.a. secara marfu': 


Manah Aa YUL 

JEANS AN 

"Sekali isapan dan dua kali isapan tidak mengharamkan (perkawin- 
an).” 


Imam Muslim juga meriwayatkan dari hadits Ummul Fadhil r.a., ia 
berkata: Seorang Arab dusun datang kepada Nabi saw. ketika beliau 
sedang berada di rumah saya. Ia berkata, "Wahai Nabi Allah, saya 
mempunyai seorang istri, lalu saya kawin lagi, tetapi kemudian istri 
saya yang pertama mengatakan bahwa dia pernah menyusui istri 
saya yang baru itu sekali atau dua kali susuan.” Lalu Nabi saw. ber- 


sabda: 
an Enak TE, kirp ra TodJOLL 
"Sekali dan dua kali susuan tidak mengharamkan (perkawinan).” 
Dalam riwayat lain, hadits tersebut menggunakan lafal: 


& ATA L 2 At 5 LAJU 
| . - ? As | . Ai - 
N repa Ted 
8 19 
"Sekali dan dua kali susuan, sekali dan dua kali isapan tidaklah 
mengharamkan (perkawinan/menjadikan mahram).” 


564 





Imam Malik meriwayatkan dalam al-Muwaththa' dan Imam Ahmad 
meriwayatkan dalam al-Musnad dari hadits Aisyah bahwa Nabi saw. 
bersabda kepada Sahlah istri Abu Hudzaifah dalam kisah Salim, 
bekas budaknya: 


mai “DL 1D 
Hae Umam daan 


”Susuilah dia lima kali susuan.” 


Maksudnya agar Salim menjadi mahram bagi Sahlah. Hal ini me- 
nunjukkan bahwa susuan yang kurang dari lima kali tidak menjadi- 
kan mahram bagi yang bersangkutan. 

Imam Muslim dan lainnya juga meriwayatkan dari Aisyah: 

"Di dalam wahyu yang diturunkan dalam Al-Guran disebutkan: 
"Sepuluh kali susuan yang dimaklumi (lumrah) mengharamkan 
perkawinan (menjadikan mahram), kemudian ketentuan ini diha- 
puskan dengan lima kali susuan yang dimaklumi.' Dan Rasulullah 
saw. wafat, sedang ketentuan inilah yang ditetapkan dalam Al- 
Ouran.” (Hadits ini diriwayatkan dengan lafal yang berbeda- 
beda) 


Meskipun hadits ini masih dapat didiskusikan, tetapi yang penting 
bagi kita ialah ketetapan haramnya perkawinan (terjadinya hubungan 
mahram) karena susuan sebanyak lima kali susuan yang menge- 
nyangkan sebagaimana yang dimaklumi (sebagaimana wajarnya), 
bukan yang kurang dari itu, sedangkan hukum sebelumnya seba- 
nyak sepuluh kali susuan. 

Inilah yang sesuai dengan hikmah diharamkannya perkawinan 
karena susuan, yaitu terjadinya semacam hubungan keibuan antara 
wanita yang menyusui dan yang disusui, yang dengan peristiwa ini 
pula terjadilah hubungan persaudaraan (dengan saudara-saudara 
sesusuan). Hal ini tentu saja tidak bisa terjadi hanya dengan sekali 
atau dua kali susuan, dan semakin banyak penyusuannya maka 
semakin dekatlah rasa dan hubungan keibuan itu. 

Kemudian, lima kali susuan itu ialah yang mengenyangkan perut, 
yang mampu membentuk daging dan tulang, sebagaimana tersebut 
dalam beberapa hadits yang lain. 

Apabila nash membatasi jumlah susuan yang mengharamkan 
(menjadikan mahram) itu lima kali susuan, maka tidak terdapat 


565 


batasan tentang ukuran setiap kali menyusu. Bahkan hal ini dikem- 
balikan menurut adat kebiasaan, sebagaimana banyak hal yang dise- 
rahkan kepada kebiasaan manusia, seperti masalah memegang 
(mengikat) jual beli, melindungi barang dari pencurian (sehingga 
yang mengambilnya dari tempat tersebut dapat dikategorikan men- 
curi), menghidupkan tanah mati, dan sebagainya. 

Sedangkan 'urf (kebiasaan) itu tidak menganggap satu susuan 
kecuali yang mengenyangkan. Karena itu orang-orang mengatakan: 
"Sesungguhnya bayi itu setiap harinya membutuhkan empat atau 
lima kali menyusu.” Maksudnya, satu kali menyusu dengan ukuran 
hingga kenyang sebagaimana orang dewasa makan dengan sekali 
makan, berarti dengan ukuran sampai kenyang. 

Atas dasar ini maka mubah (bolehlah) saudara (penanya) meni- 
kah dengan putri bibi Anda tersebut. Dan susuan yang tidak lebih 
dari dua menit itu --sebagaimana Anda jelaskan dalam pertanyaan-- 
tidak melarang Anda menikah dengannya, hal ini menurut kete- 
rangan dari dua imam mazhab: Syafi'i dan Ahmad bin Hambal, yang 
didukung oleh hadits-hadits sahih. 

Segala puji kepunyaan Allah dengan sebanyak-banyaknya. Semoga 
shalawat dan salam tercurahkan kepada Nabi Muhammad, keluarga, 
dan sahabatnya. e 


566 





BAGIAN VI 
HUBUNGAN SOSIAL 
KEMASYARAKATAN: 
SEPUTAR MASALAH 

MUAMALAH 
(Lanjutan Jilid 1) 








1 
BAGAIMANA MEMPERGUNAKAN HARTA 
YANG DIPEROLEH DARI JALAN HARAM? 


Pertanyaan: 


Saya telah membaca kitab Ustadz dengan topik "Bunya Bank ada- 
lah Riba yang Haram", dan saya merasa puas dengan pendapat-pen- 
dapat yang Ustadz kemukakan yang mengacu pada dalil-dalil Al- 
Our'an dan As-Sunnah. Oleh sebab itu, alhamdulillah, saya berniat 
untuk mencukupkan diri dengan yang halal, bersih dari yang haram, 
baik dan bersih dari yang buruk, dan saya tinggalkan apa yang mera- 
gukan dengan melakukan apa yang tidak meragukan saya. Karena 
saya yakin bahwa yang sedikit tetapi halal akan membawa berkah 
dan lebih baik serta lebih bermanfaat di dunia dan di akhirat dari- 
pada yang haram meskipun banyak jumlahnya. 

Yang saya tanyakan sekarang ialah bunga dari bank-bank tersebut. 
Apa yang harus saya lakukan terhadapnya? Apakah saya biarkan 
saja di bank, terserah untuk apa mereka pergunakan? Ataukah saya 
ambil untuk membayar pajak dan iuran yang diwajibkan pemerintah 
kepada saya, yang kebanyakan pemerintahnya zalim? Atau saya 
pergunakan untuk membeli bahan-bahan bakar, seperti bensin mobil, 
gas elpiji untuk memasak di dapur, dan sebagainya sebagaimana 
yang disarankan sebagian orang kepada saya? Ataukah saya berikan 
kepada orang-orang fakir dan lembaga-lembaga yang memiliki pro- 
gram kebajikan, padahal hadits syarif mensinyalir: "sesungguhnya 
Allah itu baik, dan tidak menerima kecuali yang baik”? 

Saya mohon Ustadz berkenan menjelaskan apa yang boleh saya 
lakukan, apalagi masalah ini juga terjadi pada banyak orang yang 
memiliki uang di bank dengan bunga sangat banyak. Demikian pula 
halnya dengan orang yang mendapatkan penghasilan secara haram 
sementara dia ingin bertobat dan menyucikan diri. Apa yang harus ia 
lakukan terhadap harta yang buruk itu sehingga ia nanti menghadap 
Allah dengan keadaan bebas dari tanggungan dan diterima tobatnya? 

Semoga Allah menjadikan Anda sebagai pembela agama-Nya dan 
bermanfaat bagi kaum muslim. 


569 


Jawaban: 


Saya memohon kepada Allah untuk saudara penanya yang ter- 
hormat, semoga Dia memantapkannya di atas kebenaran dan mencu- 
kupkannya dengan yang halal serta menjauhkannya dari yang 
haram. Semoga ia senantiasa menaati-Nya dan jauh dari mendurha- 
kai-Nya, serta memperoleh rezeki dari karunia-Nya bukan dari yang 
lain-Nya. 

Selanjutnya, saya panjatkan puji kepada Allah karena ternyata 
masih banyak putra umat kita yang senantiasa dalam kebaikan, 
tiada tertipu dan teperdaya oleh fatwa-fatwa picisan yang tidak ber- 
kekang dan tidak berkendali, yang merobeki kesepakatan lembaga- 
lembaga ilmiah, muktamar-muktamar internasional, dan seminar- 
seminar di berbagai ibu kota negara Islam, yang kesemuanya menye- 
pakati bahwa bunga bank adalah "riba yang haram". 

Adapun apa yang ditanyakan oleh saudara penanya mengenai 
bunga bank yang diperolehnya, maka keadaannya sama seperti ke- 
adaan semua harta yang diperoleh dengan jalan haram. Artinya, 
orang yang mengusahakannya tidak boleh memanfaatkannya, sebab 
jika ia memanfaatkannya berarti ia memakan sesuatu yang haram. 

Dalam hal ini, sama saja halnya apakah ia memanfaatkanya 
untuk membeli makanan, minuman, pakaian, tempat tinggal, atau 
untuk membayar kewajiban yang harus dibayarnya, baik kepada 
sesama muslim maupun kepada nonmuslim, baik kepada yang adil 
maupun yang menyimpang (zalim), seperti untuk membayar pajak 
kepada pemerintah yang memang bermacam-macam keadaannya. 
Semua itu tidak diperbolehkan. Demikian pula jika dibelikan bahan 
bakar, hal ini bahkan lebih terlarang, meskipun Anda pernah mende- 
ngar sebagian syekh di Negara Teluk yang memperbolehkan penggu- 
naan bunga bank untuk hal-hal tersebut, misalnya untuk membuat 
jamban dan lainnya yang tidak suci. Ini merupakan fatwa aneh yang 
tidak didasarkan pada pemahaman yang sehat. Sebab pada dasarnya 
orang itu sendirilah yang menggunakan harta haram untuk kepen- 
tingan pribadinya. Alhasil, tidak boleh seseorang mempergunakan 
harta yang haram untuk kepentingan dirinya atau keluarganya, ke- 
cuali jika ia fakir atau punya utang sehingga ia berhak menerima 
zakat. 

Sementara itu, membiarkan bunga-bunga tersebut untuk bank 
juga tetap tidak diperbolehkan sama sekali. Sebab apabila bank itu 
yang memungut bunganya, berarti hal ini akan memperkuat kebera- 
daan bank ribawi dan membantunya untuk meneruskan program- 


570 





programnya. Tentu saja hal ini termasuk dalam kategori membantu 
kemaksiatan, sedangkan membantu kepada sesuatu yang haram 
hukumnya haram, sebagaimana telah saya jelaskan pada bab per- 
tama dari kitab saya al-Halal wal-Haram fil-Islam. 

Di samping itu, bertambah besar pula dosanya --dan ini sangat 
disesalkan-- mereka (para hartawan Islam) yang menyimpan uang- 
nya di bank-bank asing di Eropa dan Amerika, dan membiarkan 
bunga bank untuk bank-bank tersebut merupakan bahaya besar. 
Karena bank-bank ini biasanya menyalurkan uang bunga tersebut 
kepada organisasi-organisasi sosial yang pada umumnya merupakan 
organisasi-organisasi gereja dan misionaris, yang kebanyakan mela- 
kukan aktivitasnya di negara-negara Islam. Ini berarti harta kaum 
muslim dipergunakan untuk mengkristenkan kaum muslim sendiri, 
memfitnah agama mereka, dan melepaskan mereka dari cita-cita. 

Ringkasnya, membiarkan bunga bank untuk bank --terutama 
bank asing-- terhukum haram secara meyakinkan, dan hal ini sudah 
ditetapkan dalam beberapa kali muktamar, khususnya dalam "Muk- 
tamar Bank Islam” kedua di Kuwait. 

Adapun pendayagunaan bunga-bunga itu --dan semua jenis per- 
olehan dari jalan haram-- untuk berbagai bentuk kebaikan, seperti 
untuk fakir miskin, anak--anak yatim dan ibnu sabil, jihad fi sabilil- 
lah, menyiarkan dakwah Islam, membangun masjid dan pusat-pusat 
keislaman (islamic centre), untuk mempersiapkan juru-juru dakwah 
yang mumpuni (yakni untuk biaya pelatihan dan penataran-pena- 
taran mubaligh dan sebagainya), menerbitkan buku- buku Islam, 
dan jalan kebaikan lainnya pernah menjadi perdebatan sengit dalam 
suatu kajian Islam. Sebagian saudara dari kalangan ulama tidak mau 
memberikan bunga-bunga ini kepada orang-orang fakir dan pro- 
gram-program kebaikan (kepentingan umum). Alasan mereka, 
bagaimana kita akan memberi makan orang-orang fakir dengan hasil 
usaha yang jelek? Bagaimana kita akan merelakan untuk orang- 
orang fakir dan sebagainya apa yang kita tidak rela untuk diri kita 
sendiri? 

Meski demikian, sebenarnya harta itu buruk apabila dinisbatkan 
(dipergunakan) untuk orang yang mengusahakannya dengan cara 
yang tidak hal:.., tetapi ia tetap bagus bila dinisbatkan kepada orang- 
orang fakir dan jalan-jalan kebaikan. Harta itu haram bagi orang 
yang mengusahakannya dengan jalan haram, tetapi halal bagi jalan- 
jalan kebaikan. Harta itu pada hakikatnya tidaklah buruk, tetapi ia 
menjadi buruk bila dinisbatkan kepada orang-orang tertentu karena 


571 


sebab tertentu pula. 

Ada empat macam sikap seseorang terhadap harta haram tersebut 
--dalam hal ini tidak ada alternatif lainnya-- menurut analisis akal 
sehat: 

Pertama: menggunakannya untuk dirinya sendiri atau keluarga- 
nya. Hal ini tidak dibolehkan, sebagaimana telah saya jelaskan. 

Kedua: membiarkannya untuk bank ribawi. Ini juga tidak diper- 
bolehkan sebagaimana telah saya kemukakan. 

Ketiga: membebaskan diri daripadanya dengan merusaknya dan 
menghabiskannya. Pendapat ini dikemukakan oleh sebagian ulama 
salaf yang wara', tetapi ditolak oleh Imam Ghazali dalam kitabnya 
Ihya Ulumuddin dengan alasan bahwa kita dilarang menyia-nyiakan 
harta. 

Keempat: mempergunakannya untuk berbagai macam kebaikan, 
misalnya untuk fakir miskin, anak-anak yatim, ibnu sabil, organisasi 
sosial kemasyarakatan, dan dakwah Islam. Ini merupakan jalan yang 
rasional dan nyata. 

Perlu saya jelaskan di sini bahwa hal tersebut bukan termasuk 
bab sedekah, sehingga hadits CICI ISIS IE AIY (Sesungguhnya 
Allah itu baik, Ia tidak menerima kecuali yang baik)2?6 tidaklah 
memiliki korelasi dengan persoalan ini. 

Persoalan ini hanya tergolong dalam bab mempergunakan harta 
yang buruk atau haram dalam satu sektor. Karena itu yang bersang- 
kutan tidaklah bersedekah, melainkan hanya menjadi perantara 
untuk menyampaikan harta ini kepada jalan kebaikan. Tetapi, mung- 
kin juga dikatakan bahwa ini merupakan sedekah dari lingkaran 
harta haram dari pemilik harta itu. 

Selain itu, saya juga mendengar sebagian orang mengatakan 
bahwa sebenarnya bunga bank ini milik para debitor yang meminjam 
ke bank untuk menutup kebutuhan mereka, maka pada prinsipnya 
bunga tersebut harus dikembalikan kepada pemiliknya. 

Namun kenyataannya, para debitor telah putus hubungannya 
dengan bunga tersebut, sesuai dengan akad (perjanjian) antara 
mereka dan bank, dan itu pun terbatas hanya dalam jumlah tertentu 
dari keseluruhan uang bank yang tidak diketahui pemiliknya secara 
tertentu. 


296HR Muslim dan lainnya dari hadits Abu Hurairah r.a. yang termasuk salah satu dari 
hadits Arba'in Nawawiyah yang terkenal itu. 


572 





Imam Ghazali telah mengupas masalah harta semacam ini. Menu- 
rut beliau, harta seperti itu termasuk harta yang pemiliknya tidak ter- 
tentu sehingga sangat disesalkan jika dibekukan begitu saja. Beliau 
menjelaskan: "Harta ini tidak mungkin dikembalikan kepada pemi- 
liknya, dan tidak mungkin dibekukan sehingga jelas urusannya. Dan 
mungkin juga tidak dikembalikan karena sangat banyak pemiliknya, 
seperti mengkorupsi harta rampasan. Maka harta semacam ini se- 
baiknya disedekahkan (kepada orang/sektor lain) sebagai pengganti 
bagi para pemiliknya." 

Lebih lanjut Imam Ghazali menerangkan: 

Jika ditanyakan, mana dalil yang memperbolehkan menyedekah- 
kan harta yang haram, dan bagaimana mungkin seseorang menyede- 
kahkan harta yang haram yang bukan miliknya? Segolongan ulama 
berpendapat bahwa yang demikian itu tidak boleh, karena harta itu 
harta haram. Diriwayatkan dari al-Fudhail bahwa beliau pernah me- 
nerima uang dua dirham, dan ketika beliau mengetahui bahwa uang 
itu diperoleh melalui jalan yang tidak benar, beliau melemparkannya 
ke batu-batu seraya berkata: "Saya tidak mau bersedekah kecuali 
dengan yang baik, dan saya tidak rela untuk orang lain apa yang 
saya tidak rela untuk diri saya.” 

Terhadap pertanyaan dan alasan tersebut saya jawab: Benar, 
bahwa ada kemungkinan seperti itu. Tetapi saya memilih pendapat 
yang berbeda dengan itu berdasarkan khabar, atsar, dan giyas. 

Adapun dari khabar (riwayat) ialah perintah Rasulullah saw. 
untuk bersedekah dengan kambing panggang yang dihidangkan ke- 
pada beliau, karena salah seorang berkata bahwa daging kambing itu 
haram, maka Rasulullah saw. bersabda: 


DER 


"Berikanlah kepada para tawanan untuk dimakan!?297 


297 A1-Hafizh al-Iragi berkata: "Hadits yang berisi perintah Rasulullah saw. untuk berse- 
dekah dengan kambing panggang yang dihidangkan di hadapan beliau ini diriwayatkan oleh 
Imam Ahmad dari hadits seorang laki-laki Anshar. Ia (lak-laki Anshar) itu mengatakan, 
'Kami keluar bersama Rasulullah saw. mengantarkan jenazah, ketika kami pulang, kami ber- 
temu seorang penggembala dari seorang wanita Ouraisy, lalu penggembala itu berkata, 'Se- 
sungguhnya si Fulan mengundangmu dan orang yang bersamamu untuk makan .... 

Dari riwayat itu disebutkan: Lalu seseorang berkata, 'Daging kambing itu diambil tanpa 
seizin pemiliknya." Dalam riwayat itu juga disebutkan: Lalu beliau bersabda, 'Berikanlah 
kepada para tawanan untuk dimakan.' Hadits ini isnadnya bagus.” 


573 


Ketika turun ayat (artinya): "Alif Laam Miim. Telah dikalahkan 
bangsa Rumawi, di negeri terdekat: dan mereka sesudah dikalahkan 
itu akan menang” (ar-Rum: 1-3), orang-orang musyrik mendusta- 
kan beliau dan berkata kepada para sahabat, "Apakah Anda tidak 
memperhatikan apa yang dikatakan oleh sahabat Anda yang mengira 
bahwa bangsa Rumawi akan menang?” Kemudian Abu Bakar r.a. 
mengajak mereka bertaruh dengan izin Rasulullah saw.. Ketika Allah 
telah merealisasikan kebenaran firman-Nya itu, Abu Bakar datang 
kepada Rasulullah saw. dengan membawa hasil kemenangan taruh- 
annya itu, tetapi beliau bersabda: "Ini haram.” Lalu beliau menyede- 
kahkannya: dan orang-orang mukmin merasa gembira dengan per- 
tolongan Allah itu. 

Adapun ayat yang mengharamkan taruhan (perjudian) turun 
setelah Rasulullah saw. memberi izin kepada Abu Bakar untuk mela- 
kukan taruhan dengan orang-orang kafir itu.298 

Sedangkan atsar yang saya (Imam Ghazali) jadikan landasan ialah 
bahwa Ibnu Mas'ud pernah membeli seorang budak perempuan, tetapi 
ketika mau membayarnya beliau tidak menjumpai pemiliknya. Beliau 
berusaha mencarinya, tetapi tetap tidak mendapatkannya. Maka 
beliau sedekahkan uang pembayaran itu dengan berkata, "Ya Allah, 
ini sedekah darinya jika ia rela, tetapi jika tidak maka pahalanya 
untukku.” 

Al-Hasan r.a. pernah ditanya tentang tobatnya koruptor --yang 
mengambil harta rampasan sebelum dibagi-- beserta status harta 
yang diambilnya setelah semua pasukan kembali ke rumah masing- 
masing. Maka beliau menjawab, "Disedekahkan.” 

Diriwayatkan pula bahwa ada seorang laki-laki yang mempertu- 
rutkan nafsunya hingga ia berani mengambil harta rampasan seba- 
nyak seratus dinar secara curang (korup). Kemudian ia datang ke- 
pada amir (komandan pasukannya) untuk mengembalikannya, tetapi 
amir tersebut tidak mau menerimanya, dia hanya berkata, "Orang- 
orang sudah bubar.” Orang itu kemudian datang kepada Muawiyah, 
tetapi Muawiyah juga tidak mau menerimanya. Maka ia datang kepada 
sebagian ahli ibadah, lantas ahli ibadah itu berkata kepadanya, "Be- 


298 Hadits tentang pertaruhan Abu Bakar dengan kaum musyrikin seizin Rasulullah saw. 
--ketika turun ayat "Ghulibatir Ruum” -- ini diriwayatkan oleh Baihagi dalam Dalailun Nubuw- 
wah dari hadits Ibnu Abbas, tetapi tidak disebutkan bahwa pertaruhan itu dengan izin Rasul. 
Hadits ini oleh Tirmidzi dihasankannya, dan disahkan oleh Hakim tanpa kalimat: "Ini haram, 
kemudian beliau menyedekahkannya.”" 


574 





rikan seperlimanya kepada Muawiyah, dan sedekahkan sisanya.” 
Setelah Muawiyah mendengar pendapat ini, ia merasa menyesal 
karena dalam pikirannya tidak terlintas pendapat semacam ini. 

Imam Ahmad dan al-Harits al-Muhasibi serta sejumlah orang 
wara' berpendapat demikian. 

Adapun dalil giyas untuk persoalan ini ialah bahwa harta seperti 
ini diragukan apakah dibuang dengan sia-sia ataukah digunakan 
untuk kebaikan. Sebab walau bagaimanapun, pemiliknya akan 
merasa menyesal jika dibiarkan seperti itu, dan secara meyakinkan ia 
pasti berpendapat bahwa harta itu akan lebih baik digunakan untuk 
kebaikan daripada dibuang ke laut. Apabila ia membuangnya ke laut 
berarti ia telah menyia-nyiakannya baik untuk dirinya sendiri mau- 
pun untuk orang lain, dan tidak bermanfaat sama sekali. 

Sedangkan jika harta itu kita berikan kepada orang fakir yang 
mendoakan pemiliknya, maka si pemilik akan mendapat berkah dari 
doa si fakir itu, di samping harta tersebut dapat digunakan untuk 
menutup kebutuhan si fakir. Adapun mengenai sampainya pahala 
kepada si pemilik meski tanpa usahanya (kehendaknya) dari sede- 
kah itu tidak perlu diingkari. Karena di dalam hadits sahih disebut- 
kan bahwa petani atau penanam mendapatkan pahala dari buah dan 
tanamannya yang dimakan oleh manusia atau burung.22? 

Adapun alasan orang yang mengatakan "kita tidak bersedekah 
kecuali dengan yang baik” adalah jika kita mencari pahala, dan kita 
sedang berada dalam keragu-raguan apakah kita membuang harta 
itu secara sia-sia atau menyedekahkannya, kemudian kita meman- 
dang lebih baik menyedekahkannya daripada membuangnya secara 
Sia-sia. 

Demikian juga alasan orang yang mengatakan "kita tidak rela 
untuk orang lain apa yang kita tidak rela untuk diri kita”, jawaban- 
nya adalah seperti di atas. Akan tetapi, hal itu haram bagi kita, karena 
kita tidak membutuhkannya, sedangkan bagi orang miskin hukum- 
nya halal karena dihalalkan oleh syara'. Apabila kemaslahatan me- 


299 Hadits yang menerangkan bahwa petani atau penanam mendapatkan pahala pada 
setiap buah tanamannya yang dimakan oleh manusia atau burung itu diriwayatkan oleh 
Imam Bukhari dari hadits Anas yang berbunyi: 

“ yate td ? - AD 9, : rat 
SERA AN ERA GEA AAS 
| Na 
Sea 
"Tiada seorang muslim yang menanam suatu tanaman lantas buahnya dimakan oleh manusia, burung, 
atau binatang lain, kecuali menjadi sedekah baginya.” 


575 


netapkan halal, maka wajiblah dihalalkan, dan apabila sudah halal 
maka kita rela untuk si fakir atau si miskin itu sesuatu yang halal. 

Selain itu, menurut saya, dia juga boleh menyedekahkannya ke- 
pada diririya sendiri dan keluarganya apabila mereka fakir. Kebolehan 
sedekah ini untuk keluarga dan familinya sudah tentu tidak samar 
lagi, sebab kefakiran itu tidak hilang disebabkan mereka sebagai 
keluarganya, bahkan mereka lebih utama untuk diberi sedekah. 

Sedangkan dia sendiri boleh mengambilnya sekadar menutup ke- 
butuhannya, karena ia juga fakir. 

Kesimpulannya, ia boleh menyedekahkannya kepada orang fakir, 
dan boleh juga ia menyedekahkannya kepada dirinya sendiri, bila 
memang ia fakir.300 

Barangkali saudara bertanya, apakah orang yang mengambil bunga 
dari bank ribawi dan menggunakannya untuk jalan kebaikan men- 
dapatkan pahala? Maka jawabannya, ia tidak mendapatkan pahala 
sedekah, tetapi ia mendapatkan pahala dari dua sisi lain: 

Pertama: karena ia menjaga dirinya dari harta yang haram ini dan 
tidak memanfaatkan untuk dirinya dengan jalan apa pun, dengan 
demikian ia mendapatkan pahala dari Allah Ta'ala. 

Kedua: ia menjadi perantara yang baik untuk menyampaikan 
harta ini kepada orang-orang fakir dan organisasi-organisasi Islam 
yang memanfaatkannya, dengan demikian insya Allah dia akan 
mendapatkan pahala. 


2 
MENCARI KEKAYAAN DENGAN JALAN HARAM 


Pertanyaan: 

Saya menulis surat ini kepada Ustadz untuk menanyakan seputar 
masalah yang penting dan aktual dalam kehidupan saya. 

Saya seorang insinyur bangunan yang hidup di Amerika, dan 
baru-baru ini saya berhasil mendapatkan gelar doktor dalam bidang 
arsitektur di Inggris. 

Sejak beberapa waktu lalu saya memperoleh kesempatan untuk 


300jmam al-Ghazali, Ihya Ulumuddin, 29: 119-120. 


576 








memasuki suatu syirkah (kongsi) bersama seorang insinyur bangunan 
Amerika untuk mendirikan usaha bangunan di Amerika, dan untuk 
modal kerja itu mengharuskan saya meminjam kepada bank. Saya 
tahu bahwa secara umum yang demikian itu haram, tetapi kadang- 
kadang hal ini tidak dapat saya hindari. Dalam kesempatan itu pun 
saya berusaha dengan berkirim surat kepada Bank Islam al-Barakah 
di London, dan baru mendapatkan jawaban empat bulan sesudah itu, 
namun jawabannya tidak jelas dan berbelit-belit. Saya mencoba ber- 
kirim surat sekali lagi, tetapi malah tidak mendapatkan jawaban. 

Berbagai cara telah saya tempuh untuk mendapatkan pinjaman 
tanpa bunga, tetapi belum juga berhasil. Sedangkan di satu sisi, saya 
adalah seorang pemuda yang penuh gairah dan tidak ingin menyia- 
nyiakan kesempatan. Niat saya sehat, yaitu ingin menjadi orang kaya 
untuk membantu umat yang tertimpa berbagai bencana, bukan untuk 
hidup bersenang-senang dengan tidak mempedulikan orang lain, 
sebagaimana sikap kebanyakan orang kaya yang teperdaya oleh 
kekayaannya. 

Saya akan bersabar menunggu jawaban Ustadz. Semoga Allah 
memberikan balasan yang sebaik-baiknya kepada Ustadz. 


Jawaban: 

Tidak ada larangan bagi seorang muslim untuk mencari kekayaan 
dan berusaha mendapatkannya. Kekayaan dalam pandangan islam 
bukanlah dosa, bukan pula hal yang hina dan tercela. Harta tidaklah 
buruk, dan di dalam Islam tidak ada ajaran seperti ajaran agama 
Masehi yang mengatakan: "Sesungguhnya orang kaya itu tidak akan 
masuk ke kerajaan langit sehingga unta dapat masuk ke dalam 
lubang jarum.” 

Bahkan Allah SWT telah memberi kenikmatan kepada Rasul-Nya, 
sebagaimana firman-Nya: 

”Dan Dia mendapatimu sebagai seorang yang kekurangan, lalu Dia 
memberikan kecukupan.” (adh-Dhuha: 8) 


Dan di antara doa Nabi saw. ialah: 
TU Lau Rat aa YA Testi eoatat ai 
g 2 
(dir Era pb er GUA Ad ol) «AAN 


577 


"Ya Allah, aku mohon kepada-Mu petunjuk dan ketakwaan, ke- 
luhuran budi dan kekayaan. '801 


Selain itu, diriwayatkan juga dari Sa'ad bin Abi Wagash, beliau 


bersabda: 
) 
Cap antirna PA Iban 


(Oles dot) 
"Sesungguhnya Allah mencintai hamba yang bertakwa, yang kaya 
(berkecukupan), dan yang tidak menampakkannya.02 


Bahkan beliau pernah bersabda kepada Amr bin Ash: 


(av aelota) TEA SA 33 


"Bagus sekali harta yang yang baik bagi orang yang saleh.”03 


Namun demikian, saya ingin mengemukakan beberapa hakikat 
kepada saudara penanya sebagai berikut: 


1. Harta itu --meskipun tidak jelek-- adalah fitnah yang menakutkan. 
Allah berfirman: 
"Sesungguhnya hartamu dan anak-anakmu hanyalah cobaan (bagi- 
mu)...” (at-Taghabun: 15) 


Lebih-lebih jika pemiliknya merasa cukup dengan kekayaannya 
itu dan merasa tidak butuh kepada orang lain: 
"Ketahuilah! Sesungguhnya manusia benar-benar melampaui batas, 
karena dia melihat dirinya serba cukup.” (al-'Alag: 6-7) 


301pIR Muslim dalam "Bab Dzikr" (4: 2721), dan dirtwayatkan juga oleh Tirmidzi, Ibnu 
Majah, dan Ahmad bin Hambal dalam Musnad-nya. 


30251R Muslim dalam "Bab Zuhud” (4: 2965), dan Ibnu Hibban (1: 168). 


303hR Ahmad dengan sanad yang bagus, dan diriwayatkan oleh Hakim serta disahkan 
olehnya. 


578 


2. Bahwa kekayaan materi bukanlah segala-galanya, adakalanya 
seseorang memiliki kekayaan bermilyar-milyar, tetapi hatinya 
miskin. Di dalam hadits sahih, Rasulullah saw. bersabda: 


BELI RENA 
(A—glaiotu) . ai 


"Kaya itu bukan karena banyaknya harta, tetapi kaya itu adalah kaya 
hati. 304 


Juga diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib, beliau berkata: 


”Mulialah orang yang kaya hatinya 
Meskipun cuma sedikit hartanya 

Dan orang yang kaya harta merasa kaya 
Padahal sebenarnya dia hina.” 


Dan kata hikmah mengatakan: 
AN) 23 3 #3 Para Nas 
TPA YOP ATA 


"Sedikit tetapi mencukupimu lebih baik daripada banyak yang 
melalaikanmu." 


3. Sebagian orang beranggapan terhadap dirinya atau terhadap orang 
lain --bahkan kadang-kadang berjanji kepada Allah-- bahwa apa- 
bila ia berhasil meraih kekayaan dia akan dapat berbuat begini 
dan begitu. Tetapi, setelah berhasil ia kemudian merusak janji- 
nya. Sikap ini merupakan sikap orang munafik yang diceritakan 
Allah kepada kita sebagai contoh, sebagaimana firman-Nya di 
dalam Al-Our'an: 


"Dan di antara mereka ada orang yang telah berikrar kepada Allah: 
'Sesungguhnya jika Allah memberikan sebagian karunia-Nya ke- 
pada kami, pastilah kami akan bersedekah dan pastilah kami ter- 
masuk orang-orang yang saleh.” Maka setelah Allah memberikan 


. 304jiR Bukhari (8: 118) dan Muslim dalam "Bab Zakat" (4: 120), dan lain-lainnya. 


579 


sebagian dari karunia-Nya, mereka kikir dengan karunia itu, dan 
berpaling, dan mereka memang orang-orang yang selalu membe- 
lakangi (kebenaran).” tat-Taubah: 75-76) 


Oleh sebab itu, orang muslim harus berhati-hati jangan sampai 
ia terkena penyakit nifak ini, dan hendaklah ia memohon kepada 
Allah agar dijauhkan darinya. 


4. Bahaya rakus terhadap kekayaan kadang-kadang menjadikan 
manusia ingin segera memperolehnya sebelum waktunya. Sedang- 
kan hukum Allah yang kodrati dan syar'i menetapkan: bahwa 
orang yang tergesa-gesa hendak mendapatkan sesuatu sebelum 
waktunya, terkena hukuman dengan terhalang memperolehnya 
(sebelum waktunya itu). 

Keinginan yang menggebu-gebu kadang-kadang menjadikan 
orang yang bersangkutan sembrono dan mengabaikan apa yang 
harus ditunaikan menurut syara'. Di antara yang harus ditunai- 
kan itu ialah memelihara syarat-syarat mencari harta, pengem- 
bangannya, dan penggunaannya. Di antara yang wajib dipenuhi 
ialah mencarinya dengan jalan yang halal, menginfakkannya 
sesuai dengan kewajibannya, dan jangan bakhil mengeluarkan 
haknya. Memelihara semua ini merupakan sesuatu yang sangat 
sulit bagi jiwa. 

Dengan mengacu pada hakikat-hakikat ini kita melihat perta- 
nyaan saudara yang hendak memulai kehidupan ekonominya 
dengan memasuki usaha yang ada bunganya, yang telah disepa- 
kati oleh lembaga-lembaga ilmiah islamiah sebagai riba yang 
haram. Tetapi ia memperbolehkan untuk dirinya dengan persepsi 
bahwa hal itu adalah suatu keburukan yang tak dapat dihindari- 
nya dan terpaksa ia lakukan untuk memperoleh apa yang ia tetap- 
kan untuk dirinya. Ia menganggap kondisi dan alasannya itu 
sebagai keadaan darurat yang memperbolehkannya melakukan 
muamalah dengan riba, baik dalam menerima maupun memberi. 

Benarkah bahwa kondisi seperti itu sudah merupakan kondisi 
darurat? 


Peringatan Seputar Anggapan Darurat ' 
Ada suatu kaidah yang tidak diperselisihkan lagi, yaitu "bahwa 
kondisi darurat mempunyai hukum tersendiri menurut syara'”. 


Misalnya, kondisi darurat memperbolehkan seseorang memakan 
bangkai, darah, dan daging babi ketika kelaparan, sebagaimana dije- 


580 











laskan di dalam Al-Our'anul Karim, tetapi dengan ketentuan bahwa 
yang bersangkutan tidak menginginkannya dan tidak melampaui 
batas: 


PL PA AKA CORAN PS Tanba Ta MU gak POR UN BE RA 
pke AN SE let pe KP 3 Hanya 


5. - £ rd . 
2. 
Aman) 


”. Maka barangsiapa terpaksa karena kelaparan tanpa sengaja 
berbuat dosa, sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha 
Penyayang.” (al-Ma'idah: 3) 


“ 
Pel £ 2... 
- 


pp Aloe Sep Vo Aane 3 alas 


8 4 
pe 


”.. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) 
sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui 
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha 
Pengampun lagi Maha Penyayang.” (al-Bagarah: 173) 


Karena itu, para fugaha menetapkan kaidah lain sebagai pe- 
nyempurna, yaitu "bahwa apa yang diperbolehkan karena darurat, 
maka ia diukur sesuai dengan kadar keperluannya. Kalau tidak 
begitu (yakni kalau melebihi kebutuhan yang tak dapat dihindari itu) 
berarti ia telah sengaja melanggar dan melampaui batas". 

Setelah itu masih ada tiga perkara yang wajib dipelihara: 

Pertama: bahwa kondisi darurat itu harus benar-benar terwujud 
dalam kenyataan, bukan sekadar alasan untuk memperbolehkan 
(menghalalkan) sesuatu yang jelas haram. Hal ini banyak bukti dan 
dalilnya menurut para ahli. Hal ini pun dapat ditanyakan kepada 
pakar ekonomi yang adil, yang tidak mengikuti hawa nafsu, dan 
tidak menjual akhiratnya untuk dunia. 


”.. tidak ada yang dapat memberikan keterangan kepadamu se- 
bagaimana yang diberikan oleh Yang Maha Mengetahui.” (Fathir: 
14) 


Kedua: semua pintu yang halal sudah tertutup --baik bagi perse- 
orangan maupun bagi pemerintah-- meskipun semua jalan telah di- 


581 


coba dan diusahakan, sedangkan pengganti yang dibenarkan syara' 
untuk menutup keperluan itu tidak ada, juga tidak ada jalan keluar 
dari kondisi darurat beserta tekanannya yang memaksa. Akan tetap', 
jika ada penggantinya dan terbuka pintu kepada yang halal, maka 
tidak boleh berlindung kepada yang haram sama sekali. 

Ketiga: janganlah sesuatu yang diperbolehkan karena darurat itu 
dijadikan pokok dan kaidah, tetapi hal itu merupakan pengecualian 
yang bersifat temporer, yang akan hilang dengan lenyapnya kedaru- 
ratan. Karena itu para ulama menyempurnakan kaidah: 


DIN GAN (darurat itu memperbolehkan sesuatu yang 
terlarang) dengan kaidah lain sebagai patokan yang berbunyi: 
HET KA (apa yang diperbolehkan karena darurat itu 
diukur dengan kadar kedaruratannya). 
Kaidah ini dirumuskan dari firman Allah: 

”.. barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia 

tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka 

tidak ada dosa baginya ....” (al-Bagarah: 173) 


Barangsiapa yang melampaui batas darurat, baik waktunya mau- 
pun ukurannya, berarti dia sengaja melanggar dan melampaui batas. 

Dengan demikian, yang terbaik bagi saudara penanya --yang me- 
miliki kemauan yang besar ini-- ialah menempuh jalan secara ber- 
tahap yang sudah menjadi sunnah Allah di alam semesta dan dalam 
syara'. Selain itu, hendaklah ia menaiki tangga dari awal setahap 
demi setahap, janganlah ia melompat sekaligus untuk menggapai 
seluruh anak tangga karena yang demikian itu kadang-kadang akan 
menyebabkan kerugian dalam beragama dan ketidakberhasilan 
dalam kehidupan dunia sekaligus. 


3 
UNDIAN BERHADIAH DARI PERUSAHAAN 
DAGANG (PRODUSEN) 


Pertanyaan: 


1. Salah satu perusahaan --misalkan perusahaan pakaian atau 
perabot rumah tangga-- ingin memberikan sejumlah uang kepada 


582 














beberapa pelanggannya, apakah para pelanggan itu boleh menerima 
hadiah tersebut? 

2. Tentang cara yang dipergunakan produsen untuk menentukan 
pemenang: 

Seorang wakil dari perusahaan perdagangan menarik sejumlah 
angka sesuai dengan jumlah pelanggan dan dikirimkan kepada 
mereka --misalnya 100 orang pelanggan-- kemudian menarik bebe- 
rapa nomor lain. Apabila nomor yang ditarik ini sesuai dengan nomor- 
dikirimkan sebelumnya, maka orang yang mendapat nomor yang 
sama itulah yang beruntung. 

Kemudian pihak perusahaan mengirimkan nomor-nomor tersebut 
kepada pelanggan bersangkutan untuk memberitahukan kepada 
mereka mengenai hadiah yang akan mereka peroleh atau sejumlah 
keuntungan yang akan mereka dapatkan. 

Sedangkan pelanggan yang bersangkutan tidak ikut perlombaan, 
tidak mendatangi penarikan undian, juga tidak membayar apa-apa 
untuk undian itu, hanya saja seperti biasanya ia membeli produk pe- 
rusahaan tersebut. 

Apakah dalam hal ini --melalui cara seperti ini-- pelanggan boleh 
menerima hadiah atau keuntungan tersebut? 

Apakah cara semacam ini dapat disamakan dengan yanasib yang 
memang mengandung untung dan rugi? Dan karena adanya peng- 
aruh bagi keuntungan dalam masalah ini, maka adakah akibat 
hukumnya, yakni halal atau haram? 

Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskannya, mudah-mudahan 
Allah memberi kejelasan kepada Ustadz. 


Jawaban: 


Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercu- 
rahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du: 

Menurut pendapat saya, hadiah yang dibagi-bagikan perusahaan 
dagang kepada para pelanggan atau pembelinya baik yang berupa 
uang maupun barang itu tidak termasuk ke dalam kategori judi (mai- 
sir). Sebab salah satu karakter judi ialah mengandung untung-rugi 
bagi salah satu dari dua belah pihak, seperti halnya yanasib yang ter- 
kenal di negara-negara Barat --sangat disesalkan praktik ini telah 
masuk ke dalam masyarakat kita. Hal ini karena hadiah yang diberi- 
kan oleh perusahaan itu sifatnya dari satu pihak (yakni pihak pe- 
rusahaan) tanpa merugikan pihak kedua, yakni para pelanggan atau 
pembeli. 


583 


Adapun cara yang dipergunakan sebagian perusahaan dengan 
menggunakan undian, maka hal itu tidak terlarang oleh syara' me- 
nurut pandangan jumhur ulama, dan hal ini juga ditunjuki oleh bebe- 
rapa hadits sahih yang memperbolehkan menetapkan kemenangan 
dengan jalan undian. 

Namun, dikecualikan dari hal itu ialah orang yang membeli 
barang dari toko atau perusahaan hanya dengan motivasi ingin men- 
dapatkan hadiah, sedang ia tidak punya tujuan (keperluan) untuk 
membelinya. Maka hal ini mengarah kepada judi yang terlarang atau 
mendekatinya. 

Meskipun saya sendiri tidak suka jika perusahaan-perusahaan 
Islam ikut-ikutan menggunakan cara Barat ini dalam menarik 
pelanggan, misalnya dengan membagi-bagikan hadiah yang haki- 
katnya masih samar bagi kebanyakan pedagang pada zaman seka- 
rang. Sebab hadiah-hadiah yang dibagikan kepada sebagian pembeli 
itu pada akhirnya menimbulkan kenaikan harga yang nota bene 
harus ditanggung oleh semua pembeli. Dengan demikian, seolah- 
olah pembeli yang beruntung mendapatkan hadiah itu --pada undian 
terakhir-- memungut harganya dari seluruh pembeli. Hal inilah yang 
menimbulkan kesamaran (syubhat) menurut pandangan saya, 
walaupun sebagian pedagang (produsen) beralasan bahwa hadiah 
yang diberikan itu diambilkan dari laba atau keuntungannya --hal 
ini memang masih perlu diteliti. 

Bagaimanapun, saya tidak memandang terlarang menerima hadiah 
tersebut asalkan tujuan pokoknya adalah membeli, sebagaimana 
yang dijelaskan dalam pertanyaan. 

Wallahu a'lam. 


4 
SEPUTAR BATASAN TUNAI 
DALAM JUAL BELI VALUTA 


Pertanyaan: 

Kami mohon dengan hormat agar Ustadz sudi menjelaskan hukum 
transaksi yang dilakukan oleh sebagian bank Islam yang berkaitan 
dengan masalah jual beli valuta asing. Dengan berharap kepada 
Allah Tabaraka wa Ta'ala semoga Dia berkenan memberikan taufig 


584 











kepada Ustadz dan meluruskan langkah-langkah Ustadz yang penuh 
kebaikan untuk Islam dan kaum muslim. 


1. 


Bentuk transaksi tersebut adalah sebagai berikut: 

Bank Islam mengumumkan nilai valuta yang hendak dijual/di- 
belinya melalui layar televisi dalam acara yang berkaitan dengan 
pasar valuta di berbagai negara, seperti di New York, London, dan 
Tokyo. (Kita samakan saja, nilai mata uang yang dipakai bank 
tersebut adalah dolar). 


. Kita umpamakan bahwa bank Islam tersebut hendak membeli 


dolar Amerika dari Bank Lowedz di Britania. Dalam hal ini, sudah 
barang tentu bank Islam itu harus menjual mata uang lain kepada 
Bank Britania tersebut, katakan saja mark Jerman (DM). Dan kita 
tetapkan saja harga satu dolar Amerika sama dengan 3 mark 
Jerman. 

Dalam hal ini, misalnya bank Islam tersebut membeli satu juta 
dolar, dengan membayar 3 juta mark Jerman kepada Bank Britania. 


. Setelah itu bank Islam dan Bank Britania mengadakan persetujuan 


mengenai mata uang yang diperjualbelikan. Untuk memudahkan 

urusan, bank Islam menugasi perwakilannya di Amerika (misalnya 

Bank of America) untuk melaksanakan transaksi tersebut dengan 

perwakilan Bank Britania di sana --misalnya Frankfurt Bank. Dalam 

hal ini pihak Bank Britania membayar satu juta dolar kepada bank 
Islam, dan bank Islam membayar 3 juta Mark Jerman kepada Bank 

Britania. 


. Setelah ditentukan harga mata uang yang diperjualbelikan --begitu- 


pun kedua bank perantara mereka-- maka sempurnalah serah te- 
rima terhadap nilai yang mereka sepakati dengan dimasukkannya 
ke dalam rekening masing-masing kedua bank itu. Akan tetapi, 
sebenarnya penyerahan dan penerimaan tersebut tidak terjadi pada 
waktu itu, melainkan baru sempurna setelah 48 jam kerja (dua hari 
kerja). Kenyataan seperti ini sudah biasa dikenal dalam dunia inter- 
nasional, dan jual beli semacam itu tetap disebut "tunai" atau "kon- 
tan”. Bahkan jika kebetulan bertepatan dengan libur akhir pekan, 
serah terima itu baru dapat terlaksana setelah 96 jam kerja. 
Artinvz, jika transaksi antara bank Islam dan Bank Britania itu 
terjadi misalnya pada hari Senin, 1 Desember, pukul 10.00, maka 
penyerahan dan penerimaan itu baru terjadi dua hari sesudahnya, 
yaitu hari Rabu, 3 Desember, pada pukul 10.00. Apabila bertepatan 
dengan libur akhir pekan --yaitu hari Sabtu dan Ahad menurut ke- 


585 


biasaan mereka-- maka serah terima itu baru terjadi setelah empat 
hari kerja atau setelah 96 jam. 


Yang perlu kami kemukakan di sini, bahwa serah terima itu 
kadang-kadang terjadi pada waktu itu (setelah terjadi kesepakatan), 
kadang-kadang setelah satu atau dua jam, bahkan kadang-kadang 
setelah 40 jam, hanya saja tidak sampai melebihi 48 jam, sebab se- 
sudah 48 jam jual beli tersebut berarti tidak tunai menurut kebiasaan 
negara bersangkutan. 

Mohon penjelasan mengenai hukumnya, semoga Allah memberi- 
kan taufig kepada Ustadz. 


Jawaban: 


Saudara yang terhormat, mengenai pertanyaan Anda dalam surat 
Anda tentang masalah yang berhubungan dengan investasi sebagian 
bank Islam dalam jual beli valuta asing, saya akan berikan jawaban 
secara singkat, semoga memadai: 

Menurut prinsip syara", jual beli mata uang haruslah dilakukan 
dengan tunai, sebagaimana dijelaskan dalam hadits Rasulullah saw. 
dalam jual beli enam macam benda yang sudah terkenal.305 

Karena itu, tidak sah akad jual beli mata uang dengan sistem pe- 
nangguhan, bahkan harus dilakukan secara tunai ketika di tempat 
transaksi itu, sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar: 


G4 Na “JAN 34 ag 
CEK Sadg 00 
"Anda berdua berpisah sedang di antara Anda sudah tidak ada per- 
soalan apa-apa lagi.” 


Hanya saja, yang menjadi kriteria "tunai” adalah menurut ke- 
biasaan masing-masing, dan tunainya sesuatu itu menurut ukuran- 
nya sendiri-sendiri. Dalam hal ini, syara' telah menyerahkan ukuran 
banyak hal kepada adat kebiasaan manusia, sebagaimana yang di- 
kemukakan Ibnu Oudamah dan lain-lainnya, yang di antaranya ada- 


305 yaitu emas, perak, beras gandum, padi gandum, kurma, dan garam, sebagaimana 
disebutkan dalam hadits riwayat Muslim dari Ubadah bin Shamit r.a.. Lihat, Ahmad Azhar 
Basyir, M.A., Hukum Islam tentang Riba, Utang-Piutang, Gadai, al-Ma'arif, Bandung, 1983, 
hlm. 18 (penj.). 


586 











lah kriteria "tunai" dalam jual beli. 

Maka selama yang dimaksud dengan "tunai” menurut adat ke- 
biasaan itu tidak sempurna kecuali menurut cara yang Anda sebut- 
kan itu --dalam hal ini berbeda dengan jual beli bertangguh-- maka 
makna "tunai” menurut syara' pun sudah terealisasi. Dengan demi- 
kian, berlakulah padanya hukum-hukum yang berkaitan dengan ke- 
tunaian menurut syara”. Namun, meskipun realitas tunai itu juga 
mengikuti kedaruratan waktu, darurat tetap harus diukur dengan 
ukurannya. Maka, tidak diperkenankan bagi bank Islam menjual apa 
yang telah dibelinya kecuali setelah diterimanya terlebih dahulu 
barang itu menurut kriteria adat kebiasaan yang berlaku. 

Wallahu waliyyut taufig. 


5 
ADAKAH BATAS MAKSIMAL BAGI KEUNTUNGAN 
PEDAGANG? 


Pertanyaan: 


Menurut syara”, bolehkah membatasi keuntungan pedagang, yakni 
menetapkan batas maksimal keuntungan bagi pedagang yang tidak 
boleh dilampauinya? Atau, apakah pedagang itu bebas menetapkan 
besar-kecilnya keuntungan atau laba yang hendak diraihnya? Kami 
mohon penjelasan secara rinci mengenai masalah ini menurut tin- 
jauan dalil-dalil syar'iyah, mengingat banyaknya pertanyaan dan 
kebutuhan orang untuk mengetahui masalah ini. 


Jawaban: 


Sebelum menjelaskan masalah ini, terlebih dahulu perlu saya 
jelaskan maksud yang akan saya bahas. Karena sebagian orang yang 
membahas masalah ini adakalanya yang dimaksud adalah pemba- 
tasan keuntungan perdagangan yang ditetapkan pemerintah. 

Namun demikian, saya percaya bahwa maksud pertanyaan ini 
bukanlah demikian, sebab jika yang dimaksud seperti itu niscaya 
dibahas dalam tema lain, yaitu "penetapan harga”. Alasannya, pene- 
tapan harga seperti ini tidak hanya terbatas pada para pedagang, 
melainkan meliputi para produsen, baik petani, perusahaan, maupun 
lainnya. 


587 


Sebelumnya kita perlu mengetahui terlebih dahulu mengenai 
kaitan keuntungan dengan al-ghaban (taktik penawaran) yang oleh 
sebagian pembahas masih dianggap perkara yang samar. Meskipun 
telah terkenal di kalangan sebagian fugaha bahwa al-ghaban ditolerir 
dengan batas maksimal sepertiga (dari harga pembelian atau pokok). 
Sedangkan jika melebihi sepertiga dianggap sebagai al-ghaban yang 
buruk, yang tidak boleh dilakukan, dengan didasarkan pada hadits 
muttafag 'alaih tentang masalah wasiat: "Sepertiga, dan sepertiga itu 
pun sudah banyak.” 

Namun demikian, sebenarnya laba dan penawaran adalah dua hal 
yang berbeda, tidak saling memastikan. Kadang-kadang seorang 
pedagang mendapatkan laba 5096 atau 1005, tetapi ia tidak dianggap 
menipu pembeli karena harga pasar memang sedang menaik hingga 
angka tersebut, atau bahkan lebih tinggi lagi. 

Kadang-kadang penjual bersikap mudah terhadap pembeli pada- 


hal ia sudah mendapatkan keuntungan yang besar. Demikian pula, 


terkadang si pedagang menjual barang kepada pembeli dengan ke- 
untungan yang sedikit, atau tanpa mendapat keuntungan --bahkan 
kadang-kadang merugi-- tetapi dilakukannya dengan menipu pem- 
beli. 

Oleh karena itu, kita perlu mengetahui maksud perdagangan dan 
keuntungan . 


Perdagangan dan Keuntungan 

Tijarah (berdagang) ialah membeli si'ah (barang dagangan) dan 
menjualnya kembali dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. 
Tajir (pedagang) yaitu orang yang membeli si'ah untuk dijualnya 
kembali dengan maksud mendapat keuntungan. 

Si'ah kadang-kadang disebut dengan al-bidha'ah atau al-'ardh de- 
ngan bentuk jamak al-urudh. Sedangkan ar-ribh (keuntungan) yaitu 
tambahan harga barang yang diperoleh pedagang antara harga pem- 
belian dan penjualan barang yang diperdagangkannya. Al-9ur'an 
menyebutkan: 

“.. P, aya Pa 2. 0 SL . Go LG 
ia Ea NY ) £ bea 

Ex Le y # Ps » An, EA 23 

KE ea Ny 

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan 
harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan per- 


588 











niagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu ....” 
(an-Nisa': 29) 


Selain itu, dalam ayat mudayanah (mu'amalah tidak secara tunai) 
yang memerintahkan menulis utang-piutang, Al-Our'an menyebutkan: 


PJ Tae 3 OA 


3 “t, p am 
Jan AN 333 AA OPEN 


Z 

33. GAB 3 Sean 

Uag SEI en Kae 

”.. kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalan- 

kan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu (jika) kamu 
tidak menulisnya ....” (al-Bagarah: 282) 


Sebagaimana Al-Our'an juga menyebut-nyebut perniagaan mak- 
nawiyah (yang bersifat immaterial), seperti dalam firman Allah: 
”.. mereka itu mengharapkan perniagaan yang tidak akan merugi.” 
(Fathir: 29) 


Dan firman-Nya: 


”... sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat me- 
nyelamatkan kamu dari azab yang pedih?” (ash-Shat: 10) 


Allah pun menyifati orang-orang munafik dengan firman-Nya: 
"Mereka itulah orang-orang yang membeli kesesatan dengan pe- 
tunjuk, maka tidaklah beruntung perniagaan mereka dan tidaklah 
mereka mendapat petunjuk.” (al-Bagarah: 16) 


Semua ini menunjukkan bahwa pada dasarnya perniagaan atau 
perdagangan itu untuk mendapatkan keuntungan atau laba. Barang- 
siapa yang tidak beruntung perdagangannya, maka hal itu dikarena- 
kan ia tidak melakukan usaha dengan baik dalam memilih dagangan 
atau dalam bermuamalah dengan orang lain. 

Imam Tirmidzi meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi 
saw. bersabda: 


— PENGERAS 


- 


589 


Gua Pi TT - vw Pd Shah ad Dn 
(Ge ota)) VEGETASI 181525 
"Apabila kamu melihat orang menjual atau membeli sesuatu di 


dalam masjid, maka ucapkanlah: 'Mudah-mudahan Allah tidak 
memberikan keuntungan dalam perdaganganmu.'506 


Demikianlah hakikat perdagangan, karena tujuan berdagang ialah 
mendapatkan keuntungan atau laba. Maka, jika orang-orang muk- 
min mendoakan kepada seorang pedagang agar Allah tidak membe- 
rikan keuntungan dalam perdagangannya, maka hilanglah tujuan- 
nya dan terbuanglah tenaganya dengan sia-sia. 

Dalam Al-Gur'an disebutkan tentang pedagang-pedagang yang 
beriman melalui firman-Nya: 

"Laki-laki yang tidak dilalaikan oleh perniagaan dan tidak (pula) 
oleh jual beli dari mengingat Allah, dan (dari) mendirikan shalat. 
dan dari membayar zakat. Mereka takut kepada suatu hari yang 
(pada hari itu) hati dan penglihatan menjadi guncang” (an-Nur: 37) 


Apabila perdagangan itu berarti jual beli, maka Al-Our'an juga 
menyebut-nyebut jual beli ketika menyanggah tukang-tukang riba 
yang suka mempermainkan agama: 

”.. Keadaan mereka yang demikian itu adalah disebabkan mereka 
berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan 
riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharam- 
kan riba ....” (al-Bagarah: 275) 


Dan Al-Our'an juga mempergunakan kata al-bai' (jual beli) ketika 
menyuruh orang agar bersegera menunaikan shalat Jum'at: 


SE, re gn 2 too 
| Aan PN ilpesa 


"... Maka bersegeralah kamu pergi mengingat Allah dan tinggalkan- 
lah jual beli ....” (al-Jumu'ah: 9) 


3061mam Tirmidzi berkata, "Hadits ini hasan gharib." Diriwayatkan dalam al-Buyu' "Bab 
an-Nahyu 'an al-Bai' fil Masjid”, hadits nomor 1321. 


590 








Al-0ur'an juga, menggunakan fiil (kata kerja) yasyri (&,45 ) de- 
ngan arti yabi'u ( aer — menjual) dalam lapangan maknawiyah, se- 
perti dalam firman Allah: 


ajo ae KALIAN aa ena Si P 

PI Naa 7 ASEAN Aa G pad ya EN G3 
”Dan di antara manusia ada orang yang menjual (mengorbankan) 
dirinya karena mencari keridhaan Allah ....” tal-Bagarah: 207) 


Dan seperti dalam firman-Nya: 


Lebar Aa 0.1 La 
Gani aa SO PI Lil Ja 3 Ir 
saat C Sad 
23 
”Karena itu, hendaklah orang-orang yang menjual (menukar) ke- 
hidupan dunia dengan kehidupan akhirat berperang di jalan Allah 
..” (an-Nisa': 74) 


Demikian pula dipergunakan kata kerja syaraa (&& ) untuk 
urusan material (kebendaan) di dalam menceritakan kisah Yusuf 
ash-Shiddig: 


p "2. . fun td Pl PX Letra 


Ad Ba 


On 


"Dan mereka menjual Yusuf dengan harga yang murah, yaitu 2 
berapa dirham saja, dan mereka merasa tidak tertarik hatinya 
kepada Yusuf.” (Yusuf: 20) 


Begitupun dalam sejumlah ayat, Al-Our'an menyebut tijarah (per- 
dagangan atau perniagaan) dengan sifat atau indikasi yang menun- 
jukkan bahwa perdagangan itu merupakan suatu usaha yang diri- 
dhai Allah, yaitu dengan digunakannya istilah al-ibtigha' min fadhlillah 
(mencari karunia Allah), seperti dalam firman Allah: 


San 4», 23 Ag 


Pi 


591 


"Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka 
bumi, dan carilah karunia Allah ....” (al-Jumu'ah: 10) 


TN LAIN TAAT IT AP 

PN PAI ala ea 130 Lha 09 ey 
”.. dan orang-orang yang lain berjalan di muka bumi mencari seba- 
gian karunia Allah ....” (al-Muzzammil: 20 


Bahkan Al-Our'an tidak melarang mencari karunia Allah ini mes- 
kipun dalam musim haji dan dalam menunaikan ibadah. Allah ber- 
firman: 

"Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil per- 
niagaan) dari Tuhanmu ....” (al-Bagarah: 198) 


Sebagaimana Al-Our'an juga menyebut pulang-perginya kaum 

Ouraisy di antara Yaman dan Syam dengan firman-Nya: : 
"Karena kebiasaan orang-orang Ouraisy, (yaitu) kebiasaan mereka 
bepergian pada musim dingin dan musim panas. Maka hendaklah 
mereka menyembah Tuhan Pemilik rumah ini (Ka'bah). Yang telah 
memberi makanan kepada mereka untuk menghilangkan lapar 
dan mengamankan mereka dari ketakutan.” (uraisy: 1-4) 


Mencari Keuntungan untuk Menunaikan Hak 
dan Memelihara Pokok Harta 


Imam Tirmidzi meriwayatkan dari hadits Amr bin Syu'aib dari 
ayahnya dari datuknya dari Nabi saw., beliau bersabda: 


/ n rd 34 - PP, 

Ta PI AS 
aa “ 3 2 

SENIN 

"Ingatlah, siapa yang mengurus anak yatim, sedangkan anak itu 


mempunyai harta, maka hendaklah ia memperdagangkannya, dan 
jangan membiarkannya dimakan zakat.”301 


307piriwayatkan dalam "Bab Zakat”, hadits nomor 641, dan di dalam sanadnya terdapat 
pembicaraan. 


592 








Hadits ini, meskipun dalam sanadnya terdapat pembicaraan, tetapi 
ia diriwayatkan juga oleh Thabrani dalam al-Ausath dari Anas secara 
marfu': 


Hj At Set B3 LE 33 Sa 


”Perdagangkanlah harta anak-anak yatim, jangan sampai dimakan 
zakat.”508 


Dan sah pula riwayat seperti ini secara mursal dari hadits Yusuf 
bin Malik secara marfu', sebagaimana telah sah riwayat yang semakna 
dengan ini secara mauguf'dari Amirul Mu'minin Umar r.a..309 

Semua hadits ini menunjukkan kepada suatu masalah penting 
dalam lapangan ekonomi dan perdagangan, yaitu bahwa batas mini- 
mal yang seyogianya diperoleh dalam perdagangan yang beruntung 
(yakni batas minimal keuntungan dagang) ialah yang sekiranya 
keuntungan tersebut dapat digunakan untuk membayar zakat modal 
tersebut hingga modal itu tidak termakan zakat, juga cukup untuk 
nafkah dirinya beserta keluarganya. Karena harta itu nyata-nyata 
dapat berkurang --karena dikeluarkan zakatnya hingga tinggal 
97,59-- maka tidak diragukan lagi ia juga dapat berkurang sebesar 
kebutuhan nafkah pemiliknya (beserta keluarganya). 

Hal ini menuntut pemilik modal yang sedikit untuk mendapatkan 
keuntungan yang lebih banyak, boleh jadi dengan cara meningkat- 
kan frekuensi pemutarannya, atau dengan menambah jumlah laba- 
nya sehingga keuntungannya dapat digunakan untuk menutup naf- 
kah-nafkah yang diperlukan. Sebab jika tidak demikian, maka modal 
itu akan terkurangi oleh nafkah-nafkah tersebut. 

Tentu saja, hal ini berbeda dengan orang yang memiliki modal 
besar, karena dengan laba sedikit saja --dari modalnya itu-- ia sudah 
dapat mencukupi kebutuhan-kebutuhannya, bahkan lebih dari itu. 


308pisahkan oleh al-iragi. Al-Hafizh al-Haitsami mengatakan di dalam Majma'uz Zawaid: 
Sayid dan Syekh saya --yakni al-Hafizh al-Iragi-- memberitahukan kepada saya bahwa 
isnadnya sahih (3: 67). Dan dihasankan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dan As-Suyuthi sebagai- 
mana dijelaskan dalam Faidhul Gadir (1: 108). 

309, ihat kitab kami Fighuz Zakat (1: 122-123), terbitan Wahbah, Kairo, cetakan ke-16. 


593 


Adakah Nash yang Membatasi Besarnya Keuntungan? 


Apabila Sunnah menganjurkan orang untuk memperdagangkan 
harta agar mendapatkan keuntungan demi memenuhi kebutuhan 
nafkah dan agar modal atau pokok harta tidak berkurang, maka apa- 
kah Sunnah juga membatasi besarnya keuntungan dengan batas ter- 
tentu --dengan ketetapan pedagang itu sendiri atau masyarakat-- 
yang tidak boleh dilampaui? 

Pada hakikatnya, orang yang mengikuti dan mengkaji Sunnah 
Rasul dan Sunnah Rasyidiyyah (Khulafa ar-Rasyjdin) --dan sebe- 
lumnya telah meneliti Al-Gur'an-- niscaya ia tidak akan mendapat- 
kan satu pun nash yang mewajibkan atau menyunahkan batas ke- 
untungan tertentu, misalnya sepertiga, seperempat, seperlima, atau 
sepersepuluh (dari pokok barang) sebagai ikatan dan ketentuan 
yang tidak boleh dilampaui. 

Barangkali rahasianya, bahwa pembatasan laba dengan batas ter- 
tentu dalam perdagangan terhadap semua jenis barang, di semua 
lingkungan, pada semua waktu, dalam semua kondisi, dan bagi semua 
golongan manusia, merupakan hal yang selamanya tidak akan dapat 
mewujudkan keadilan. 

Ada perbedaan antara barang yang menurut tabiatnya berputar 
dengan cepat seperti makanan dan sejenisnya --yang mengalami per- 
putaran beberapa kali dalam setahun-- dengan harta atau barang- 
barang yang sedikit perputarannya, yang hanya setahun sekali bah- 
kan kadang-kadang lebih dari setahun. Maka untuk jenis komoditas 
yang pertama itu hendaklah mengambil laba yang lebih kecil diban- 
dingkan yang kedua. 

Begitu juga antara orang yang berdagang dalam jumlah sedikit 
dengan orang yang berdagang dalam jumlah banyak, dan antara orang 
yang memiliki modal kecil dengan orang yang bermodal besar, ke- 
untungan yang mereka tentukan berbeda. Karena laba sedikit dari 
modal yang besar sudah cukup banyak jumlahnya. 

Demikian juga berbeda antara orang yang menjual dengan tunai 
dan orang yang menjual secara bertempo. Yang telah dikenal, bahwa 
dalam penjualan tunai pengambilan keuntungannya lebih kecil, se- 
dangkan pada penjualan bertempo labanya lebih tinggi. Hal ini dise- 
babkan adanya kemungkinan kesulitan (atau sikap mempersulit) 
pembeli atau orang yang sengaja menunda-nunda pembayarannya. 
Atau karena kemungkinan terjadinya kerusakan barang, lebih-lebih 
bila barang tersebut dibiarkan dalam waktu sekian lama. Dalam hal 
ini, jumhur ulama memperbolehkan penambahan harga apabila di- 


594 








sepakati sejak semula dan batas-batasnya ditentukan dengan jelas. 
Cara ini merupakan imbalan dari jual beli salam, karena dalam salam 
justru barang itu dijual secara bertempo dengan harga yang lebih 
rendah daripada biasanya. 

Juga ada perbedaan antara barang-barang kebutuhan pokok dan 
yang menjadi keperluan orang banyak --khususnya kaum lemah dan 
fakir miskin-- dengan barang-barang pelengkap yang biasanya hanya 
dibeli oleh orang-orang kaya. Untuk macam yang pertama seyogia- 
nya laba dipungut sedikit saja demi mengasihani orang-orang lemah 
dan membutuhkan. Sedangkan untuk macam yang kedua lebih dipu- 
ngut laba yang lebih tinggi karena pembelinya tidak terlalu membu- 
tuhkannya. 

Karena ini Asysyari' (Pembuat syariat) bersikap keras terhadap 
penimbunan makanan pokok dan kebutuhan pokok melebihi sikap 
kerasnya terhadap penimbunan terhadap lainnya, mengingat 
makanan ini sangat diperlukan oleh banyak orang --bahkan kadang- 
kadang kebutuhannya sudah mencapai tingkat darurat. Karena itu 
pula diharamkan menimbunnya menurut ijma', berlaku padanya 
(pada cara seperti itu) riba menurut ijma', dan diwajibkan padanya 
zakat menurut ijma'. 

Selain itu, sebaiknya dibedakan pula antara pedagang yang dapat 
memperoleh barang dagangan dengan mudah dan orang yang harus 
dengan susah payah mendapatkan barang dagangan dari sumber- 
nya. Demikian pula antara orang yang dapat menjualnya dengan 
mudah dan orang yang harus melakukan berbagai upaya dan me- 
ngeluarkan tenaga untuk menjualnya, sehingga upaya dan tenaga- 
nya itu perlu diperhitungkan sebagai dagangan pula (diperhitungkan 
nilainya). 

Ada perbedaan pula antara pedagang yang dapat membeli barang 
dagangan dengan harga murah --karena ia dapat langsung membe- 
linya dari produsen tanpa perantara-- dengan pedagang yang mem- 
belinya dengan harga yang lebih tinggi setelah barang itu berpindah- 
pindah dari tangan ke tangan. Karena pedagang yang pertama itu 
mendapatkan keuntungan lebih besar daripada yang kedua. 

Maksud uraian tersebut ialah bahwa di dalam Al-Our'an dan As- 
Sunnah tidak terdapat nash yang memberikan batasan tertentu ter- 
hadap laba atau keuntungan dalam perdagangan. Yang jelas, hal ini 
diserahkan kepada hati nurani masing-masing orang muslim dan 
tradisi masyarakat sekitarnya, dengan tetap memelihara kaidah-kai- 
dah keadilan dan kebajikan serta larangan memberikan mudarat ter- 


595 


hadap diri sendiri ataupun terhadap orang lain, yang memang men- 
jadi pedoman bagi semua tindakan dan perilaku seorang muslim 
dalam semua hubungan. 

Oleh sebab itu, Islam tidak memisahkan antara ekonomi dan akh- 
lak. Berbeda dengan falsafah kapitalisme yang menjadikan "keun- 
tungan materi” sebagai tujuan utama dan pemberi motivasi terbesar 
untuk melakukan kegiatan perekonomian yang tidak banyak terikat 
dengan ikatan-ikatan seperti Islam, sehingga mereka tidak melarang 
mencari keuntungan dengan jalan riba atau menimbun barang-barang 
yang sangat dibutuhkan masyarakat, atau menjual barang-barang 
memabukkan dan lain-lainnya yang dapat menimbulkan mudarat 
kepada orang banyak dan mendatangkan keuntungan bagi pribadi- 
pribadi tertentu. 

Adapun Islam jelas memberikan ketentuan-ketentuan dan pato- 
kan-patokan diniyah, akhlagiyah, dan tanzhimiyah, yang mewajib- 
kan kepada setiap pedagang untuk memelihara dan mematuhinya. 
Maka jika hal ini dilanggar, keuntungan yang diperolehnya terhukum 
haram, atau bercampur dengan yang haram. 

Demikianlah hakikat perdagangan dan keuntungan. Dan sepe- 
ngetahuan saya, tidak dijumpai perkataan fugaha yang memberikan 
batasan tertentu terhadap besar-kecilnya keuntungan yang diraih 
seorang pedagang dalam perdagangannya. Kecuali, apa yang dise- 
butkan oleh al-'Allamah az-Zaila'i dari kalangan ulama Hanafiyah 
dalam menta'rifkan apa yang dikemukakan oleh pengarang kitab al- 
Hidayah dan lain-lainnya tentang perlunya pengaturan harga apabila 
para penjual bahan makanan sudah melampaui batas secara keji. 

Az-Zaila'i menta'rifkan (memberi batasan) bahwa melampaui 
batas yang keji (ta'addi fahisy) itu ialah menjual barang dengan dua 
kali lipat dari harganya.510 Tetapi beliau tidak menjelaskan apa yang 
dimaksud dengan "harganya" itu: apakah harga itu harga pasaran 
sekarang ataukah harga pada waktu itu, yang ketika itu tidak saling 
memastikan antara harga dan keuntungan? Ataukah yang dimak- 
sudkannya adalah harga beli, yakni pembelian barang, kemudian 
keuntungannya dibatasi tidak boleh lebih dari seratus persen? 

Telah dikenal pula di kalangan orang banyak bahwa di antara 
ulama Malikiyah ada yang membatasi keuntungan maksimal seper- 


S10A2-Zaila'i 6: 28: lihat: Ibnu Abidin 5: 256. 


596 








tiga (dari pembelian), tetapi saya tidak menemukan sumber ang- 
gapan ini. Dan saya khawatir terjadi pencampuradukan antara laba 
dengan penawaran (menawarkan barang), padahal antara keduanya 
tidak saling memastikan, sebagaimana telah saya singgung di awal 
pembicaraan. 

Barangkali saudara-saudara yang terhormat dari kalangan ulama 
mazhab Maliki --yang alhamdulillah, banyak jumlahnya-- berkenan 
memberitahukan kepada saya mengenai masalah ini. 

Dengan taufig dari Allah SWT, saya mendapatkan jawaban per- 
soalan ini dalam Sunnah Shahihah yang mulia dan dalam amalan 
para sahabat r.a.. Dari sini saya menemukan indikasi bahwa laba 
atau keuntungan apabila selamat dari sebab-sebab dan praktik- 
praktik keharaman, maka hal itu diperbolehkan dan dibenarkan 
syara' hingga si pedagang dapat memperoleh laba sebesar 1004 dari 
modal (pembeliannya) bahkan beberapa kali lipat (beberapa ratus 
persen). Inilah alasan-alasan yang dapat saya kemukakan. 


Diperbolehkan Mengambil Keuntungan hingga 1004 


Terdapat hadits sahih dari Rasulullah saw. yang menunjukkan 
diperbolehkannya mengambil laba hingga 100 (dari pembelian). 
Hal ini tercantum dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam 
Ahmad, Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Urwah 
bin Al-Ja'd (Ibnu Abil Ja'd) al-Barigi r.a.. 

Imam Ahmad meriwayatkan dalam Musnad-nya dari Urwah, ia 
berkata: 

"Ditawarkan kepada Rasulullah saw. barang dari luar daerah, lalu 
beliau memberi saya uang satu dinar dan bersabda, 'Hai Urwah, 
lihatlah yang didatangkan itu, dan belikan kami seekor kambing." 
Maka saya datangi itu dan saya menawarnya, kemudian saya membeli 
dua ekor kambing dengan harga satu dinar. Ketika saya sedang me- 
nuntun kedua ekor kambing itu, tiba-tiba seorang laki-laki menemui 
saya dan menawar kambing tersebut. Maka saya jual yang seekor de- 
ngan harga satu dinar. Kemudian saya datang kepada Rasulullah de- 
ngan membawa satu dinar uang dan satu ekor kambing seraya saya 
katakan, "Wahai Rasulullah, ini uang dinar Anda dan ini kambing 
Anda." Beliau bertanya, 'Apa yang kamu lakukan?" Saya ceritakan 
peristiwanya kepada beliau, kemudian beliau berdoa: 'Ya Allah, beri- 
lah berkah kepadanya dalam kecekatan tangannya'. Saya (Urwah) 
juga pernah di pasar Kufah, di sana saya mendapatkan keuntungan 


597 


empat puluh ribu sebelum sampai kepada keluarga saya."311 

Imam Tirmidzi juga meriwayatkan hadits yang serupa dalam "Bab 
al-Buyu'”, hadits nomor 1258. 

Demikian juga Imam Bukhari, ia meriwayatkan dalam Shahih-nya 
pada "Kitab al-Managib”, dari Urwah: 


3- & - 3946 Gin 
HO LET A GG TAN AS ET 
ANE SAK SAI AS 
PADA MAT GAN 


ABU IT Ka AG 


DA NA PLN Sh GI SA LK ae 
0 Ayat 5 ad 
"AA 3 — Ai (GA 
"Bahwa Nabi saw. memberinya (Urwah) uang satu dinar untuk di- 
belikan kambing. Maka dibelikannya dua ekor kambing dengan 
uang satu dinar tersebut, kemudian dijualnya yang seekor dengan 
harga satu dinar. Setelah itu ia datang kepada Nabi saw. dengan 
membawa uang satu dinar dan seekor kambing. Kemudian beliau 
mendoakan semoga jual belinya mendapat berkah. Dan seandai- 
nya uang itu dibelikan tanah, niscaya mendapat keuntungan 
pula.”812 


311Musnad Ahmad, 4: 376, terbitan al-Maktab al-Islamil. 


512 ihat hadits nomor 3642 dalam Fathul Bari, 6: 632, terbitan Darul Fikri, dengan tashih 
dan tahgig oleh Syekh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz. Hadits ini diriwayatkan melalui jalan 
Syabib bin Ghargadah, ia berkata: "Saya mendengar segolongan manusia menceritakan dari 
Urwah.” Dan segolongan manusia ini, walaupun keadaan mereka tidak diketahui, tidak 
memungkinkan mereka melakukan kebohongan, sebagaimana yang dikatakan oleh al- 
Hafizh, dengan menyandarkan datangnya hadits ini dari jalan lain yang merupakan saksi 
bagi kesahihannya dan diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan lainnya (al-Fath, 6: 635). Maka 
apa yang dikatakan Imam al-Khaththabi ketika menguatkan mazhab Syafi'i dalam hal tidak 
memperbolehkan campur tangan orang lain dan penolakannya terhadap riwayat Urwah 
(bahwa segolongan manusia menceritakan daripadanya) serta jalan periwayatannya, maka 
perkataan al-Khaththabi itu tidak dapat dijadikan hujjah (Ma'alimus Sunan, 5: 49). Maka tidak 
ada alasan baginya setelah ternyata Bukhari pun meriwayatkan hadits itu. Maka bolehlah 
dilewati jalan itu, lebih-lebih dari jalan lain. 


598 





Imam Abu Daud meriwayatkan di dalam "Kitab al-Buyu'” dari 
Sunan-nya, "Bab fi al-Mudharib Yukhaalifu”, seperti apa yang diri- 
wayatkan oleh Bukhari (hadits nomor 3384, terbitan Himsh, i'dad 
dan talig oleh Azat Ubaid ad-Da'as). Juga disebutkan oleh al-Mun- 
dziri dalam Mukhtashar as-Sunan (hadits nomor 3244), disebutkan 
pula di dalam Ma'alim as-Sunan oleh al-Khaththabi, dan di dalam 
Tahdzib as-Sunan karya Ibnul Oayyim dengan tahgig Muhammad Hamid 
al-Faggi (terbitan as-Sunnah al-Muhammadiyah, Mesir). Al- Mun- 
dziri berkata: "Dan diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah."313 

Selain itu, diriwayatkan juga oleh Abu Daud dari Hakim bin Hizam 
r.a. bahwa Rasulullah saw. pernah menyuruhnya membelikan bina- 
tang kurban seharga satu dinar. Maka dibelikannyalah binatang 
kurban seharga satu dinar, dan dijualnya kembali dengan harga dua 
dinar. Sebelum pulang, ia belikan binatang kurban seharga satu 
dinar, kemudian diberikannya binatang kurban itu beserta sisa uang 
yang satu dinar kepada Nabi saw.. Beliau lalu menyedekahkannya 
dan mendoakannya agar perdagangannya diberi berkah oleh Allah.3!4 

Diriwayatkan pula oleh Tirmidzi dari hadits Habib bin Abi Tsabit 
dari Hakim bin Hizam. Beliau (Tirmidzi) berkata, "Dan Habib ini, 
sepengetahuan saya, tidak mendengar dari Hakim.”315 


Diperkenankan Memungut Laba Lebih dari 1004 


Di antara dalil yang menunjukkan diperkenankannya memungut 
laba dengan tidak ditentukan batasnya --asalkan tidak dilakukan de- 
ngan jalan menipu, menimbun, mengecoh, dan menganiaya dalam 
bentuk apa pun-- ialah sebuah riwayat sahih. Bahwa Zuber bin 
Awwam r.a. --salah seorang dari sepuluh sahabat yang dijamin masuk 
surga, salah seorang dari enam sahabat yang ikut musyawarah dalam 
menentukan jabatan khalifah, serta seorang pembela Rasulullah saw. 
dan putra bibi beliau-- pernah membeli tanah hutan. Tanah itu meru- 
pakan tanah yang bagus dan terkenal. Ia membelinya dari penduduk 
Madinah bagian atas seharga 170.000 (seratus tujuh puluh ribu), 
kemudian dijual oleh putra Abdullah bin Zuber dengan harga 


313Tirmidzi dalam "Kitab al-Buyu'”, hadits nomor 1258: Ibnu Majah dalam "ash-Shada- 
gat”, hadits nomor 2402, "Bab al-Amin Yattajiru Fihi Fayarbahu”. 


314piriwayatkan dalam "al-Buyu'”, hadits nomor 3386, dari jalan Sufyan dari Abi 
Hushain dari seorang syekh penduduk Madinah, tetapi dia ini majhul. Dengan demikian, 
hadits ini dhaif. 


315 sunan Tirmidzi, "Kitab al-Buyu'”, hadits nomor 1257. 


599 


1.600.000 (satu juta enam ratus ribu), yakni dengan harga lebih dari 
sembilan kali lipat harga belinya. 

Lebih baik jika saya kutipkan hadits tersebut dari kitab al-jami' 
ash-Shahih karya Imam Bukhari (yang terkenal dengan sebutan Shahih 
dl-Bukhari, penj.) sebagaimana yang beliau riwayatkan dengan 
sanadnya dari Abdullah bin Zuber, yang beliau muat dalam "Kitab 
Fardh al-Khumus”, "Bab Barakah al-Ghazi fi Malihi Hayyan wa 
Mayyitan”, hadits nomor 3129. 

Abdullah bin Zuber berkata: 

"Ketika Azzuber (bin Awwam) ikut berperan pada hari Perang 
Jamal, dia memanggilku, lalu aku berdiri di sampingnya. Dia berkata, 
"Wahai anakku, sesungguhnya tidak ada yang terbunuh pada hari ini 
kecuali orang yang zalim atau yang dizalimi, dan saya kira saya tidak 
akan terbunuh pada hari ini kecuali sebagai orang yang dizalimi. Dan 
di antara urusan penting yang paling saya pikirkan ialah utang saya, 
apakah menurutmu masih ada utang kita jika kita ambilkan sebagian 
harta kita untuk melunasinya?' Dia melanjutkan, 'Hai anakku, jual- 
lah kekayaan kita dan bayarlah utang saya.' Dan beliau berwasiat 
dengan sepertiga hartanya, sedangkan sepertiganya lagi untuk anak- 
anaknya, yakni Abdullah bin Zuber. Dia berkata, 'Sepertiganya se- 
pertiga." Jika setelah dibayarkan masih ada sisa, maka sepertiganya 
untuk anakmu.” 

Hisyam berkata, "Bagian anak Abdullah sama dengan bagian 
anak Zuber, yaitu Khubaib dan Ubbad, dan pada waktu itu dia mem- 
punyai sembilan anak laki-laki dan sembilan anak perempuan.” 

Abdullah berkata, "Lalu dia berpesan kepadaku tentang utangnya 
seraya berkata, "Wahai anakku, jika engkau tidak mampu melunasi 
utangku, maka minta tolonglah kepada majikan saya.' Demi Allah -- 
kata Abdullah-- saya tidak tahu apa yang dimaksud ayah itu sehingga 
aku bertanya, "Wahai Ayah, siapakah majikanmu itu?” Beliau men- 
jawab, "Allah." Maka, kata Abdullah, demi Allah, aku tidak pernah 
membiarkan utang ayah kecuali aku berdoa: "Wahai Majikan Zuber, 
lunaskanlah utangnya.' Lalu Allah melunaskannya. Kemudian Zuber 
terbunuh, sedang dia tidak meninggalkan dinar dan dirham, melain- 
kan meninggalkan tanah yang di antaranya adalah tanah hutan, 
sebelas rumah di Madinah, dua buah rumah di Basrah, sebuah 
rumah di Kufah, dan sebuah rumah di Mesir.” 

Abdullah berkata, "Utang yang ditanggungnya itu karena ia pernah 
dititipi harta oleh seorang laki-laki yang datang kepadanya. Lalu 
Zuber berkata: "Jangan --tetapi itu hanya titipan/pinjaman tanpa 


600 





bunga-- karena aku takut hilang." Dan dia (Zuber) tidak pernah dise- 
rahi jabatan penguasa di daerah atau mengurus dan menarik pajak 
sama sekali kecuali hanya ikut dalam peperangan bersama Nabi saw., 
atau bersama Abu Bakar, Umar, dan Utsman r.a..” 

Abdullah berkata, "Lalu aku mencoba menghitung utangnya 
sebesar dua juta dua ratus ribu (2.200.000).” Kemudian Hakim bin 
Hizam menemui Abdullah bin Zuber dan bertanya, 'Wahai anak sau- 
daraku, berapakah besar utang saudaraku?' Maka saya menutupinya 
dengan berkata, 'Seratus ribu.' Hakim berkata, 'Demi Allah, saya 
melihat hartamu tidak cukup untuk melunasinya.' Kemudian Abdul- 
lah berkata kepadanya, "Bagaimana pendapat Anda jika utangnya 
mencapai dua juta dua ratus ribu (2.200.000)?' Dia (Hakim) berkata, 
'Saya kira kamu tidak mampu. Tetapi jika ada kekurangannya, min- 
talah bantuan kepada saya.'” 

Abdullah berkata, "Zuber pernah membeli tanah hutan seharga 
seratus tujuh puluh ribu.” Lalu Abdullah menjualnya dengan harga 
satu juta enam ratus ribu (1.600.000). Kemudian Abdullah membe- 
rikan pengumuman: "Barangsiapa mempunyai hak terhadap Zuber, 
hendaklah menyelesaikan dengan kami untuk kami bayar dengan 
tanah hutan itu!” Lalu datanglah Abdullah bin Ja'far kepadanya, 
sedangkan dia pernah memiutangi kepada Zuber sebesar empat ratus 
ribu. Lantas Abdullah bin Zuber berkata kepada Abdullah bin Ja'far, 
"Barangkali engkau mau membiarkannya?” Abdullah (bin Ja'far) 
menjawab, "Tidak.” Abdullah (bin Zuber) bertanya lagi, "Barangkali 
engkau mau menundanya?” Abdullah (bin Ja'far) menjawab, "Tidak." 

Abdullah (bin Zuber) berkata, "Kemudian Abdullah bin Ja'far ber- 
kata kepadaku, 'Beriiah kepadaku sepetak (tanah)." Abdullah bin 
Zuber menjawab, "Untukmu dari sini.' Lalu sebagian tanah itu dijual- 
nya untuk melunasi utang ayahnya kepada Abdullah bin Ja'far, dan 
masih tersisa empat setengah bagian. Kemudian dia (Abdullah bin 
Zuber) datang kepada Muawiyah yang pada waktu itu di sebelahnya 
ada Amr bin Utsman, al-Mundzir bin Zuber, dan Ibnu Zum'ah. Lalu 
Muawiyah bertanya kepadanya, 'Berapa engkau tetapkan harga 
tanah hutan itu?' Abdullah menjawab, 'Tiap-tiap bagian seharga 
seratus ribu.' Muawiyah bertanya, 'Masih ada berapa bagian?” 
Abdullah menjawab, 'Empat setengah bagian.' Al-Mundzir bin Zuber 
berkata, 'Saya ambil satu bagian dengan harga seratus ribu." Amr bin 
Utsman berkata, 'Saya ambil satu bagian dengan harga seratus ribu.” 
Dan Ibnu Zum'ah berkata, "Saya ambil satu bagian dengan harga 
seratus ribu.' Lalu Muawiyah bertanya, 'Masih ada berapa?" Abdul- 


601 


lah menjawab, 'Satu setengah bagian." Muawiyah berkata, 'Saya 
ambil dengan harga seratus lima puluh ribu. Abdullah (bin Zuber) 
berkata, 'Dan Abdullah bin Ja'far menjual bagiannya kepada Mua- 
wiyah dengan harga enam ratus ribu ....'” 

Hadits ini mauguf (hanya bersumber dari sahabat, tidak dari Nabi 
saWw.), tetapi Abdullah bin Zuber adalah seorang sahabat, ia menjual 
tanah hutan itu kepada Abdullah bin Ja'far yang juga seorang sahabat, 
dan kepada Muawiyah juga seorang sahabat. Ketika itu banyak 
sahabat Nabi yang masih hidup, karena kejadiannya pada zaman Ali 
r.a.. Sedangkan tidak ada seorang pun sahabat yang mengingkari- 
nya, padahal peristiwa itu sangat populer dan berkaitan dengan hak- 
hak banyak sahabat dan anak-anaknya. Maka peristiwa itu menun- 
jukkan bahwa para sahabat telah sepakat akan kebolehan memungut 
laba lebih dari 1009 dari harga pembelian. 

Meskipun demikian, perlu saya peringatkan di sini bahwa peris- 
tiwa-peristiwa yang saya kemukakan yang terjadi pada zaman Nabi 
dan zaman Khulafa ar-Rasyidin --yang menunjukkan kebolehan 
memungut laba pada suatu waktu sebesar modalnya atau beberapa 
kali lipat-- tidak dimaksudkan bahwa setiap perdagangan boleh me- 
mungut laba hingga batas tersebut. Sebab peristiwa-peristiwa yang 
saya sebutkan dari hadits Urwah dan hadits Hakim bin Hizam -- 
kalau sahih-- dan hadits Abdullah bin Zuber, pada hakikatnya me- 
rupakan peristiwa-peristiwa untuk orang-orang tertentu atau kondisi 
tertentu yang tidak dapat diberlakukan secara umum. Selain itu, dari 
peristiwa tersebut tidak dirumuskan hukum umum yang berlaku 
abadi bagi setiap pedagang pada setiap waktu dan setiap tempat, 
dalam semua kondisi dan untuk semua macam barang. Lebih-lebih 
bagi orang-orang yang berdagang barang-barang kebutuhan pokok 
dan sangat dibutuhkan masyarakat umum. 

Peristiwa-peristiwa tersebut juga tidak disertai dengan upaya- 
upaya mempermahal harga untuk masyarakat, tidak disertai dengan 
penimbunan (ketika masyarakat sangat membutuhkan), atau mela- 
kukan pengecohan terhadap pembeli, memanfaatkan kelalaian (ke- 
tiadaan informasi harga), memanfaatkan kebutuhan yang mendesak, 
melakukan pemutarbalikan, atau dengan melakukan kezaliman 
dalam bentuk apa pun. 

Jika cara-cara --yang tidak dibenarkan syara'-- ini yang ditempuh, 
maka keuntungan yang diperolehnya terhukum haram, karena semua 
keuntungan yang diperoleh dengan melakukan cara-cara yang di- 
larang syara' itu tidak baik bagi pelakunya dan tidak halal dalam 


602 








kondisi apa pun. Sudah barang tentu, seorang muslim tidak akan rela 
mendapatkan keuntungan dunia tetapi rugi di akhirat. 

Ada beberapa hal yang saya coba peringatkan pada kesempatan 
ini, di antaranya seperti berikut: 


Keuntungan yang Diharamkan 


Sudah dimaklumi bahwa di antara keuntungan perdagangan ada 
yang diharamkan tanpa diperselisihkan lagi. Hal ini mempunyai 
beberapa bentuk dan sebab-sebab, antara lain: 


1. Keuntungan Memperdagangkan Barang Haram 

Di antara keuntungan yang haram ialah yang diperoleh dengan 
jalan berdagang barang-barang yang diharamkan syara', seperti 
menjual benda-benda memabukkan, ganja, bangkai, berhala, arca- 
arca yang diharamkan, atau menjual segala sesuatu yang memba- 
hayakan manusia, seperti makanan yang merusak, minuman yang 
kotor, benda-benda yang membahayakan, obat-obat terlarang, dan 
sebagainya. 

Ada beberapa hadits yang melarang melakukan jual beli benda- 
benda yang haram dan memanfaatkan hasil penjualannya. 

Diriwayatkan dari Jabir r.a. bahwa dia mendengar Nabi saw. ber- 


sabda: 
Pir Af ppeipay ta 
OP dani Pe 
Heat 


"Sesungguhnya Allah mengharamkan jual beli minuman keras, 
bangkai, babi, dan berhala ....” 


Dalam riwayat itu juga disebutkan sabda beliau: 


— . G 3 Lg Z2 aa d 
WA PETA SHS 
PE LE AD IT EA 


"Mudah-mudahan Allah membinasakan kaum Yahudi. Sesungguh- 
nya ketika Allah telah mengharamkan lemaknya, mereka mencair- 
kannya, kemudian mereka jual dan mereka makan harganya (hasil 
penjualannya). 816 


Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas bahwa Nabi saw. bersabda: 


Kah fa w y.- 4 
(LAN TA aa an SETAN 
7 ta 


PAT” 2g LIL DA DIA 
IPAL GS ES 3 LA 
ICA 9 Tea NI DAN AS 

5 
(2 PU BIAN 
"Allah melaknat kaum Yahudi. Diharamkan lemak atas mereka, 
kemudian mereka menjualnya dan memakan harganya (hasil pen- 
jualannya). Dan sesungguhnya apabila Allah mengharamkan ke- 


pada suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan-Nya atas 
mereka harganya. 817 


Abul Barakat Ibnu Taimiyah berkata, "Hadits ini sebagai hujjah 
dalam mengharamkan jual beli minyak yang najis." 
Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas, ia berkata: 


at Ld agan, 
Na ea Dr Ju “ d 
I—3 TANYA AN IS c oi Ben 
- 4 —- ” Rana Te PA Ta 
SE AA SS B3 IKI 


. Pr! . 


5 3, Ha Sd Tt « 4, ke. 
(Dan afto) BISA AG Kh 


316HR al-Jama'ah: lihat: hadits nomor 2777 dalam kitab Muntaga al-Akhbar, karya Abul 
Barakat Ibnu Taimiyah dengan tahgig Muhammad Hamid al-Faggi, terbitan Darul Ma'rifah, 
Beirut, cetakan kedua: Lihat pula Irwa'ul Ghalil karya al-Albani, nomor 1290, penerbit al-Mak- 
tab al-Islami, Beirut. 

317jR Ahmad dan Abu Daud. Lihat: al-Muntaga, hadits nomor 2778. Dan disebutkan 
oleh al-Albani dalam Shahih al-Jami'ush Shaghir, nomor 5107. 


604 








"Nabi saw. melarang harga (jual beli) anjing seraya bersabda: Jika 
seseorang datang kepadamu meminta pembayaran harga anjing, 
maka penuhilah telapak tangannya dengan tanah.” (HR Ahmad 
dan Abu Daud)?18 


Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi saw. bersabda: 


n KA “Nu -J Cc 
(euerb oto) KASI 2 SEA 


”Diharamkan Meeehaakak kain (minuman keras).” (HR 
Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Ibnu Majah)21? 


Diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwa Nabi saw. bersabda: 


Suaka ag “— vagerrge Kane 


.. 


KANAN 
(Pb Wol rah Tee 


"Allah melaknat khamar (minuman keras), orang yang meminum- 
nya, orang yang meminumkannya kepada orang lain, orang yang 
menjualnya, orang yang membelinya, orang yang memerasnya, 

. orang yang menyuruh memerasnya, orang yang membawanya, dan 
orang yang dibawakannya.”320 


318/1.Muntaga, hadits nomor 2781, dan Sunan Abu Daud, hadits nomor 3488, terbitan 
Himsh. 

319p1-Bukhari dalam "al-Masajid”, "al-Buyu'", dan "at-Tafsir”, Muslim "al-Musagat”, 
hadits nomor 1580: Abu Daud dalam "al-Buyu'”, nomor 759: dan Ibnu Majah dalam "at-Tija- 
rat”, hadits nomor 2167. 


320|R Abu Daud dan Ibnu Majah, dan beliau menambahkan: 


Pas Aa, £ 2 15 
”Dan orang yang memakan harganya.” 

Sunan Abi Daud dalam "Bab al-Asyrubah”, hadits nomor 3674: Sunan Ibnu Majah dalam 
"Bab al-Asyrubah”, hadits nomor 3380: dan pada awalnya berbunyi: 


, BAY PASI, hIYd 2S 3 
"Khamar dilaknat atas sepuluh jalan ....” 


605 


Hadits ini dikemukakan oleh al-Majd Ibnu Taimiyah di dalam 
kitabnya Muntaga al-Akhbar, "Bab Tahrim Bai'il 'Ashir li Man Yatta- 
khidzuhu Khamran wa Kulli Bai'in A'aana 'alaa Ma'shiyatin” (Bab 
Haramnya Menjual Perasan Anggur kepada Pembuat Arak dan Setiap 
Penjualan Barang yang Membantu Kepada Perbuatan Maksiat).221 

Dari hadits-hadits ini nyatalah bahwa keuntungan yang diperoleh 
dari memperjualbelikan barang-barang haram ini adalah keun- 
tungan yang buruk dan diharamkan, sedikit ataupun banyak. 


2. Keuntungan dari Jalan Menipu dan Menyamarkan 

Demikian pula hukum keuntungan atau laba yang diperoleh de- 
ngan jalan menipu atau menyamarkan perdagangan dengan me- 
nyembunyikan cacatnya barang dagangan, atau menampakkannya 
(mengemasnya) dalam bentuk yang menipu, yang tidak sesuai de- 
ngan hakikatnya, dengan tujuan mengecoh pembeli. Termasuk 
dalam hal ini iklan promosi yang berlebih-lebihan, yang menyesat- 
kan pembeli dari kenyataan yang sebenarnya. 

Nabi saw. melepaskan diri dari orang yang menipu. Beliau bersabda: 


Cc “2141 23 2 
PI 1 5. . P (Ga — 
(Be WLAN Di Te lola) Ula Ka 
"Barangsiapa menipu kami maka bukanlah dia dari golongan kami.” 
(HR al-Jama'ah kecuali Bukhari dan Nasa'iP22 


Diriwayatkan juga dari Athiyah bin Amir, ia berkata: Saya men- 
dengar Rasulullah saw. bersabda: 


SN EELAI MABA 
& “ Tan pt” .. c P3 pp: 
beber lola) KK SEN 


"Orang muslim itu adalah saudara bagi orang muslim lainnya: tidak 
halal bagi seorang muslim menjual kepada saudaranya sesuatu 


321y ihat: al-Muntaga. 
3221 ihat: al-Muntaga, juz 2, hadits nomor 2937. 


606 





yang ada cacatnya melainkan harus dijelaskannya kepadanya.” (HR 
Ahmad dan Ibnu Majah)??3 


Para sahabat dan ulama salaf r.a. berpendapat bahwa menampak- 
kan cacat barang dagangan itu termasuk kejujuran, dan hal ini me- 
nunjukkan sahih dan lurusnya agama seorang muslim. Jarir bin 
Abdullah apabila menjual suatu barang kepada seseorang ditunjuk- 
kannya cacatnya kepada pembeli, kemudian dia menyerahkan kepada 
si pembeli untuk memilihnya dengan mengatakan, "Jika Anda mau, 
silakan Anda beli: tapi jika Anda tidak berkenan, tinggalkanlah.” Lalu 
ada orang berkata kepadanya, "Jika Anda lakukan hal ini maka per- 
dagangan Anda tidak akan laku.” Dia menjawab, "Sesungguhnya 
kami telah mengandalkan janji setia dengan Rasulullah saw. untuk 
berbuat jujur kepada setiap muslim."?24 

Watsilah bin Asga' pernah berhenti di suatu tempat. Lalu ada 
seorang laki-laki menjual untanya dengan harga tiga ratus dirham. 
Watsilah terlupa akan sesuatu yang telah diketahuinya tentang unta 
itu, dan laki-laki yang membeli telah pergi dengan membawa unta 
yang dibelinya. Lalu Watsilah berjalan cepat di belakang orang itu dan 
berteriak memanggilnya: "Hai yang membeli unta! Engkau membeli 
unta untuk dagingnya atau untuk dikendarai?” Pembeli itu menjawab, 
”Untuk punggungnya (dikendarai)." Lalu Watsilah berkata, "Sesung- 
guhnya telapak kakinya berlubang, saya melihat lubang itu. Unta itu 
tidak akan sanggup berjalan terus-menerus.” Maka pembeli itu kem- 
bali, lalu mengembalikan unta yang telah dibelinya. Kemudian si 
penjual mengurangi harga unta itu seratus dirham, seraya berkata 
kepada Watsilah, "Semoga Allah memberikan rahmat kepadamu. 
Engkau telah merusak perdaganganku.” Watsilah menjawab, "Se- 
sungguhnya kami telah mengadakan janji setia dengan Rasulullah 
saw. untuk jujur dan setia kepada setiap muslim. Aku pernah mende- 
ngar Rasulullah saw. bersabda: 


IBI AI 


323A1-Hafizh berkata dalam al-Fath, "Isnadnya hasan”. Lihat hadits nomor 2935, dalam 
kitab al-Muntaga dan catatan kaki muhagignya. 

824 Cerita ini disebutkan oleh al-Ghazali dalam al-Ihya, 2: 76. Sedangkan perkataan Jarir: 
"Kami telah mengadakan janji setia dengan Rasulullah saw. ...” adalah riwayat sahih yang 
diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dalam Shahih-nya. 


607 





AG y.9.. IA Ah 
KE AS ES 
"Tidak halal bagi seseorang menjual suatu penjualan kecuali dengan 


menjelaskan cacatnya, dan tidak halal bagi orang yang mengetahui 
cacat itu kecuali ia harus menjelaskannya. 925 


Dalam mengomentari peristiwa ini Imam al-Ghazali berkata: 

"Dari nasihat itu mereka memahami bahwa seharusnya seseorang 
tidak rela untuk saudaranya selain apa yang ia rela untuk dirinya 
sendiri. Dan mereka tidak mempercayai bahwa yang demikian itu se- 
bagian dari amal perbuatan yang utama dan tambahan kedudukan 
yang tinggi. Tetapi mereka mempercayai bahwa yang demikian itu 
sebagian dari syarat-syarat Islam yang masuk di bawah bai'at (janji 
setia) mereka. Dan ini adalah hal yang sukar bagi kebanyakan orang. 
Oleh karena itu mereka memilih mengasingkan diri untuk beribadah 
dan menjauhi khalayak ramai, karena menegakkan hak-hak Allah 
serta bercampur baur dan bermuamalah adalah mujahadah (per- 
juangan) yang tidak dapat dilaksanakan melainkan oleh orang- 
orang yang shiddig.”326 


3. Manipulasi dengan Merahasiakan Harga Saat Penjualan 


Termasuk dalam kategori seperti tersebut pada poin sebelumnya 
adalah merahasiakan harga ketika penjualan berlangsung. Berdasar- 
kan hal ini, maka wajib bagi seseorang --sebagaimana dikemukakan 
oleh Imam al-Ghazali-—- untuk berlaku jujur dan terus terang mengenai 
harga pasaran pada waktu itu dan jangan merahasiakannya sedikit 
pun. Rasulullah saw. telah melarang menghadang kafilah-kafilah327 
dan melarang berlomba menaikkan harga (an-najasy)328 

Talaggi ar-Rukban (menghadang kafilah) ialah menghadang rom- 
bongan pedagang di tengah jalan dan membeli barang-barangnya 
dengan berbohong mengenai harga di kota. Nabi saw. bersabda: 


325AI-Hafizh al-iragi berkata: "Hadits Wasilah: "Tidak halal bagi seseorang menjual 
suatu penjualan ....' diriwayatkan oleh Hakim dan beliau berkata: 'Sahih isnadnya,' dan diri- 
wayatkan oleh Baihagi." Lihat, al-Ihya, 2: 86, terbitan Darul Kutub al-Ilmiah, Beirut. 

326fhya Ulumuddin, 2: 76, "Kitab Adabul Kasb wal Ma'asy”, terbitan Darul Marrifah, 
Beirut. 

327Muttafag 'alaih, dari hadits Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. 

328piriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah. 


608 


uas aan 


A TAG 3 Aura ra Ta 
LABA ENI IA 
Pi 2 P4 - 
5 kuli anta Ana - 
(G3 usu 2 


"Janganlah kamu menghadang kafilah-kafilah. Dan barangsiapa 
yang menghadangnya, maka pemilik barang dagangan berhak 
khiyar (memilih untuk meneruskan atau membatalkan jual beli) 
setelah ia sampai di pasar.'829 


Jual beli ini dapat diselenggarakan, tetapi apabila nanti tampak 
kebohongannya maka si penjual punya hak khiyar (menentukan 
pilihan). Namun apabila pembeli itu benar, maka hak khiyar dalam 
hal ini diperselisihkan, karena adanya pertentangan antara keu- 
muman khabar dengan telah hilangnya kesamaran.330 

Rasulullah saw. juga melarang orang kota menjualkan barang 
orang desa.581 Misalnya, orang desa datang ke kota dengan mem- 
bawa bahan makanan untuk segera ia jual, lalu ada orang kota ber- 
kata kepadanya, "Biarkanlah barang itu untuk saya jual dengan 
harga yang mahal dengan menunggu kenaikan harga.” Sistem 
seperti ini untuk bahan makanan pokok hukumnya haram, sedang- 
kan untuk barang-barang dagangan lainnya diperselisihkan hukum- 
nya. Tetapi yang lebih tampak cara seperti ini terhukum haram, 
mengingat keumuman larangan. Di samping itu, penundaan ini 
menimbulkan kesempitan dan kesulitan bagi orang banyak. Sedang- 
kan campur tangan orang luar (orang kota) itu tidak ada faedahnya, 
bahkan hanya menimbulkan kesulitan. 

Rasulullah saw. juga melarang an-najasy, yaitu datang kepada 
penjual yang sedang berhadapan dengan seseorang yang hendak 
membeli barang itu. Kemudian ia menawar barang tersebut dengan 


3294R al-jama'ah yang semakna dengan ini, kecuali Bukhari. Periksa: al-Muntaga, hadits 
nomor 2842. 

330saya (@ardhawi) berpendapat bahwa mengikuti khabar (riwayat/hadits) itu lebih 
utama. 

331piriwayatkan oleh Bukhari dan lainnya dari Ibnu Umar, dan diriwayatkan oleh al- 
Jama'ah selain Tirmidzi dari Ibnu Abbas, dan diriwayatkan juga oleh asy-Syaikhani dari 
Anas. 


609 


harga yang lebih tinggi, padahal sebenarnya ia tidak bermaksud 
membelinya, tetapi semata-mata ingin menggerakkan kemauan si 
pembeli kepada barang itu. 

Cara ini, jika tidak ada kesepakatan dengan si penjual (maksud- 
nya, penawar kedua tidak terlebih dahulu bersepakat untuk mengecoh 
pembeli) adalah perbuatan haram dari yang melakukan najasy, tetapi 
jual beli itu sah. Namun demikian, jika sebelumnya ada kesepakatan 
dengan si penjual, maka tentang boleh tidaknya khiyar bagi si pem- 
beli terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama. Adapun pen- 
dapat yang lebih utama, si pembeli boleh melakukan khiyar, karena 
dalam hal ini terdapat penipuan dengan perbuatan yang menyerupai 
tipu daya para pengikat susu lembu --maksudnya, sapi yang akan 
dijual diikat susunya supaya tidak disusui anaknya, sehingga timbul 
persangkaan bagi pembeli bahwa sapi itu banyak susunya-- dan 
menyerupai penipuan pada talaggi ar-rukban. | 

Imam Ghazali berkata: 

"Makna semua larangan tersebut menunjukkan bahwa tidak boleh 
berbuat sesuatu yang dapat menimbulkan keragu-raguan kepada 
penjual dan pembeli tentang harga barang pada waktu itu, dan 
menyembunyikan suatu hal yang apabila si penjual atau pembeli 
mengetahuinya niscaya ia tidak akan mau melakukan jual beli. Maka 
perbuatan seperti itu termasuk penipuan yang diharamkan, yang 
berlawanan dengan nasihat (kejujuran) yang diwajibkan dalam jual 
beli. 

Diceritakan bahwa seorang dari kalangan tabi'in berada di Basrah 
dan ia mempunyai seorang budak di Sus, yang berusaha menyedia- 
kan gula kepadanya. Lalu budak itu menulis surat kepadanya dan 
menerangkan bahwa batang-batang tebu telah diserang penyakit 
pada tahun ini. Karena itu belilah gula! 

Selanjutnya diceritakan, tabi'in itu akhirnya membeli gula dalam 
jumlah sangat banyak. Ketika sampai waktunya, maka ia pun mem- 
peroleh untung tiga puluh ribu. Lalu pulang ke rumahnya. Kemudian 
ia (tabi'in itu) berpikir pada malam harinya seraya berkata, "Aku 
telah beruntung tiga puluh ribu, dan aku telah merugi karena tidak 
jujur (tidak berterus terang) kepada seorang muslim.” 

Maka pada pagi harinya ia datang kepada penjual gula itu dan 
menyerahkan uang kepadanya sebesar tiga puluh ribu itu seraya ber- 
kata, "Diberkahi Allah kiranya engkau pada uang ini.” 

Lalu penjual gula itu bertanya, "Dari manakah uang ini?” 

Tabi'in itu menjawab, "Sesungguhnya aku telah menyembunyi- 


610 


kan kepadamu akan keadaan yang sebenarnya, yakni bahwa harga 
gula telah naik pada waktu itu.” 

Penjual gula itu menjawab, "Kiranya engkau diberi rahmat oleh 
Allah. Sesungguhnya telah engkau beritahukan sekarang kepadaku, 
dan aku memandang baik uang ini untukmu.” 

Selanjutnya diceritakan, ia akhirnya pulang dengan membawa 
uang itu ke rumahnya, berpikir semalaman tidak tidur, dan berkata: 
”Aku tidak jujur kepadanya? Mungkin ia malu kepadaku, lalu dibiar- 
kannya uang itu untukku?” 

Maka pagi-pagi benar ia datang lagi kepada penjual gula itu 
seraya berkata, "Semoga Allah memberikan kesehatan dan kesela- 
matan kepadamu. Ambillah uangmu itu, yang demikian itu lebih 
menyenangkan hatiku.” 

Maka penjual itu mengambil uang dari tabi'in tersebut sebesar 
tiga puluh ribu. 

Hadits-hadits tentang berbagai larangan dan cerita-cerita itu me- 
nunjukkan tentang tidak bolehnya menunggu kesempatan dan ke- 
lengahan orang yang mempunyai barang, juga tidak boleh meraha- 
siakan kenaikan harga kepada penjual atau merahasiakan turunnya 
harga kepada pembeli. Kalau hal ini dilakukan, maka yang demikian 
itu adalah zalim, meninggalkan keadilan dan kejujuran (kesetiaan) 
kepada kaum muslim. 

Apabila si penjual berusaha memperoleh keuntungan dengan 
mengatakan: "Aku menjual dengan apa yang seharusnya bagiku 
atau dengan apa yang aku beli”, maka hendaklah ia bersikap benar 
(jujur). Kemudian ia harus menerangkan apa yang terjadi sesudah 
akad, mengenai kerusakan atau kekurangannya. Di samping itu, 
kalau ia membeli sampai pada suatu waktu yang ditangguhkan, 
wajiblah diterangkannya. Begitupun jika ia membeli dengan bertole- 
ransi, dari teman atau anaknya, wajiblah disebutkannya. Karena 
orang yang melakukan muamalah itu, menurut penyelidikan, lazim- 
nya tidak meninggalkan kepentingan dirinya sendiri. Apabila ia 
meninggalkan yang demikian karena suatu sebab, maka harus di- 
terangkan, karena yang menjadi pegangan dalam hal ini adalah ama- 
nahnya.”332 


32 ya 'Ulumuddin, 2: 78-79. 


611 


4. Keuntungan dengan Cara Tipu Daya yang Buruk 


Sudah seyogianya seorang pedagang tidak melakukan daya 
upaya yang tidak biasa dilakukan orang. Pada dasarnya melakukan 
daya upaya itu diperkenankan, sebab tujuan jual beli adalah menda- 
patkan keuntungan, dan keuntungan itu tidak mungkin didapat ke- 
cuali dengan melakukan suatu upaya (menawarkan barangnya de- 
ngan harga sekian dan sekian). Tetapi, daya upaya untuk memper- 
oleh keuntungan ini jangan sampai berlebihan. Misalnya meman- 
faatkan pembeli --memungut keuntungan yang melebihi kebiasaan-- 
karena melihat pembeli sangat menyukai atau membutuhkan barang 
yang bersangkutan. Menghindari cara seperti ini termasuk perbuatan 
ihsan. Meskipun demikian, kalaulah dalam hal ini tidak terdapat 
unsur manipulasi, maka mengambil tambahan laba itu tidak terma- 
suk perbuatan zalim. 

Sebagian ulama berpendapat bahwa daya upaya atau rekayasa 
yang melebihi sepertiga itu mewajibkan khiyar, tetapi saya tidak ber- 
pendapat demikian, dan yang baik ialah dengan menurunkan per- 
mintaan harganya itu. 

Diriwayatkan bahwa Yunus bin Ubaid mempunyai bermacam- 
macam pakaian dengan harga yang berbeda-beda. Ada yang tiap 
helainya seharga empat ratus, dan ada pula yang tiap helainya se- 
harga dua ratus. Kemudian Yunus pergi menunaikan shalat dan 
membiarkan anak pamannya menggantikannya di toko. Maka datang- 
lah seorang Arab dusun dan meminta sehelai kain yang harganya 
empat ratus. Lalu anak itu membentangkan kain yang harganya dua 
ratus. Maka orang Arab dusun itu pun menerimanya dengan baik 
dan menyetujuinya, lalu ia membelinya dan terus pergi membawa 
kain tersebut. 

Di tengah jalan ia bertemu dengan Yunus, dan Yunus mengenal 
kainnya, lantas ia bertanya kepada Arab dusun itu, "Berapa saudara 
beli kain ini?” Arab dusun itu menjawab, "Empat ratus.” Yunus ber- 
kata, "Sebenarnya tidak sampai melebihi dua ratus. Mari kembali 
supaya saya kembalikan kelebihannya." Arab dusun itu menjawab, 
"Kain ini sama dengan di negeri kami, harganya di sana lima ratus, 
dan saya menyetujui membeli kain ini dengan harga empat ratus.” 
Lalu Yunus berkata kepada orang Arab dusun itu, "Ayolah, karena 
kejujuran dalam beragama itu lebih baik daripada dunia dengan isi- 
nya.” 


Cemudian orang Arab dusun itu ikut kembali ke toko dan dikem- 


612 





balikan kepadanya uang yang dua ratus dirham itu. Maka Yunus ber- 
tengkar dengan anak saudaranya tentang masalah tadi dan beliau 
memarahinya seraya berkata, "Apakah engkau tidak malu, apakah 
engkau tidak takut kepada Allah, engkau mengambil keuntungan 
seperti harga itu dan engkau meninggalkan kejujuran kepada sesama 
muslim?” 

Anak itu menjawab, "Demi Allah, orang itu tidak mengambilnya 
(membelinya) kecuali ia telah rela.” 

Yunus menjawab, "Mengapa kamu tidak merelakan untuknya apa 
yang kamu relakan untuk dirimu?” 

Kasus seperti itu --jika ada unsur menyembunyikan harga dan 
penipuan-- termasuk perbuatan zalim. Dan telah diterangkan sebe- 
lumnya bahwa yang demikian itu terhukum haram. Perhatikan 


hadits berikut: 
Ka 5 Ka 22 AR p/ 2A 


”Tipu daya orang yang Pan ara itu haram.'833 


Az-Zuber bin Adi berkata, "Aku mendapati delapan belas orang 
sahabat, tiada seorang pun di antara mereka memandang .ihsan 
membeli daging dengan harga satu dirham.” Maka tipu daya oleh 
orang-orang yang melepaskan barangnya itu adalah zalim. Kalaupun 
hal itu terjadi tanpa penipuan, maka termasuk dalam kategori me- 
ninggalkan ihsan. Dan jarang sekali hal ini berjalan dengan sem- 
purna melainkan di dalamnya ada semacam penipuan dan penyem- 
bunyian harga pada waktu itu. 

Kemudian al-Ghazali membuat contoh ihsan yang murni dalam 
muamalah --yang hal ini melebihi keadilan yang wajib-- dengan apa 
yang diriwayatkan dari Muhammad bin al-Munkadir, bahwa ia mem- 
punyai beberapa potong kain panjang, sebagian dengan harga lima 
dirham dan sebagian dengan harga sepuluh dirham. Ketika dia tidak 
ada, kain itu dijual oleh pesuruhnya, kain yang harganya lima 
dirham dijual dengan harga sepuluh dirham. 


333j4R Thabrani dari Abi Umamah dengan sanad dhaif. Juga diriwayatkan oleh Baihagi 
dari hadits Jabir dengan sanad yang bagus, tetapi dalam riwayat ini disebutkan dengan lafal 
"riba” sebagai pengganti lafal "haram". 


613 


Setelah Muhammad bin al-Munkadir mengetahui hal itu, maka 
dicarilah orang Arab dusun yang membeli kain itu sepanjang hari 
hingga akhirnya dijumpainya. Ibnul Munkadir lalu berkata kepada 
orang itu, "Sesungguhnya pembantu saya telah keliru, ia telah men- 
jual kepadamu kain yang harganya lima dirham dengan harga sepu- 
luh dirham.” Pembeli itu menjawab, "Wahai Tuan, aku telah menye- 
tujui hal itu.” Muhammad bin al-Munkadir berkata, "Meskipun kamu 
rela, tetapi aku tidak rela untukmu kecuali apa yang aku relakan 
untuk diriku sendiri. Karena itu pilihlah salah satu dari tiga perkara 
ini: boleh kamu ambil potongan kain yang harganya sepuluh dirham, 
atau kami kembalikan kepadamu lima dirham, atau kamu kembali- 
kan barang kami dan kamu ambil uang dirhammu kembali.” 

Maka pembeli itu berkata, "Berikanlah kepadaku lima dirham.” 
Lalu dikembalikan kepadanya lima dirham, dan orang Arab dusun 
itu pun pergi. 

Al-Ghazali berkata, "Itulah ihsan, tidak mau ia beruntung sepuluh, 
melainkan separo atau satu menurut kebiasaan yang berlaku pada 
barang seperti itu di tempat itu. Dan barangsiapa yang merasa puas 
dengan ketentuan yang sedikit niscaya banyaklah muamalahnya. 
Selain itu, dengan berulang-ulangnya muamalah itu maka akan 
mendatangkan keuntungan yang banyak, dan akan menimbulkan 
berkah. 

Ali r.a. pernah berkeliling pasar Kufah dengan membawa tongkat 
pemukul seraya berkata, "Wahai segenap pedagang! Ambillah yang 
benar, niscaya kamu selamat. Jangan kamu tolak keuntungan yang 
sedikit, karena dengan menolaknya kamu akan terhalang untuk 
mendapatkan yang banyak.” 

Pernah ada yang bertanya kepada Abdur Rahman bin Auf, ”Apa- 
kah yang menyebabkan engkau kaya?” Dia menjawab, "Karena tiga 
perkara: aku tidak pernah menolak keuntungan sama sekali. Tiada 
orang yang meminta binatang kepadaku, lalu aku lambatkan men- 
jualnya. Dan aku tidak pernah menjual dengan sistem kredit.” 

Ada yang mengatakan bahwa Abdur Rahman bin Auf pernah 
menjual seribu ekor unta, tetapi ia tidak mendapatkan keuntungan 
melainkan hanya dari tali kendalinya. Dijualnya setiap helai tali itu 
dengan harga satu dirham, dengan demikian dia mendapatkan ke- 
untungan seribu dirham. Dan dari penjualan unta itu ia mendapatkan 
keuntungan seribu dirham dalam sehari. 


614 





Keuntungan dengan Cara Menimbun 

Di antara keuntungan yang tidak halal bagi pedagang muslim 
ialah yang diperoleh dengan jalan menimbun sebagaimana telah di- 
larang syara'. 

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Nabi saw.: 


kpatusasa 


”Tidak menimbun kecuali orang yang berbuat dosa.” 


Kata al-khaathi' maknanya ialah al-aatsim (orang yang berbuat 
dosa). Dan Allah menyifati kebanyakan pembangkang yang som- 
bong dengan sifat (khaathi) ini, seperti di dalam firman-Nya: 


ml SK Pd 0 
OL Nada CAN 3 ag ag Gpp 
”.. Sesungguhnya Firaun dan Haman beserta tentara mereka ada- 
lah orang-orang yang berbuat dosa.” (al-Gashash: 8) 


Imam Ahmad dan Hakim meriwayatkan dari hadits Ibnu Umar 
dari Nabi saw.: 


&: KA GG HPA Sl ya 


PETRA NA 


"Barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari 
maka sesungguhnya dia telah berpisah dari Allah dan Allah berpi- 
sah daripadanya. 534 


A 3347 dalam Takhrij Ahadits al-Ihya', al-Hafizh al-Iragi mengatakan: "Hadits ini diriwayat- 
kan oleh Imam Ahmad dan Hakim dengan sanad yang bagus.” Al-Hafizh menghasankannya 
dalam al-Fath dan dikuatkannya dalam al-Gaul al-Musaddad fi adz-Dzabb 'an al-Musnad Raddan 'ala 
Ibn al-Jauzi al-Ladzi Dzakarahu fi al-Maudhwat, didukung oleh sejumlah syahid, dan dikuatkan 
oleh as-Suyuthi dan dinukilnya dalam al-La aali al-Mashnu'ah, 2: 147-148. 


615 


Juga diriwayatkan dari All r.a.: 


TE PIPI LIA AN OA Ly” 

. - AL Pad 
"Barangsiapa yang menimbun makanan selama empat puluh hari 
maka keraslah hatinya.” 


Diriwayatkan juga dari Ali bahwa beliau pernah membakar 
makarian si penimbun dengan api.385 

Selain itu, mengenai firman Allah tentang Masjidil Haram (arti- 
nya): "Dan barangsiapa yang bermaksud di dalamnya melakukan 
kejahatan secara zalim, niscaya akan Kami rasakan kepadanya seba- 
gian siksa yang pedih” (al-Hajj: 25), ada yang mengatakan bahwa 
menimbun itu termasuk kezaliman dan masuk ke dalam ancaman 
ayat ini. 

Sedangkan yang dimaksud dengan ihtikar (menimbun) ialah 
menahan barang-barang dagangan karena menanti harga mahal. 

Perbuatan semacam ini menunjukkan adanya motivasi ananiyah 
(mementingkan diri sendiri), tanpa menghiraukan bencana dan 
mudarat yang akan menimpa orang banyak, asalkan dengan cara itu 
dia dapat mengeruk keuntungan yang besar. 

Kemudaratan itu akan bertambah berat jika si pedagang itulah 
satu-satunya orang yang menjual barang tersebut, atau jika telah ter- 
jadi kesepakatan dari segolongan pedagang yang menjual barang- 
barang tersebut untuk menyembtinyikan dan menimbunnya, sehingga 
kebutuhan masyarakat semakin meningkat, lantas mereka menaik- 
kan harga dengan seenaknya. Praktik seperti ini merupakan sistem 
kapitalisme yang bertumpu pada dua pilar pokok: riba dan penim- 
bunan. 


Jenis Barang yang Haram Ditimbun 

Dalam masalah ini para fugaha berbeda pendapat mengenai dua 
hal, yaitu jenis barang yang diharamkan menimbunnya, dan waktu 
yang diharamkan orang menimbun. 

Di antara fugaha ada yang membatasi bahwa barang yang diha- 
ramkan menimbunnya hanyalah "makanan pokok”. Imam al-Gha- 


33 Yaya Ulumuddin, 2: 72-73. 


616 





zali berkata, "Adapun yang bukan makanan pokok dan bukan peng- 
ganti makanan pokok, seperti obat-obatan, jamu, dan za'faran, tiada 
sampailah larangan itu kepadanya, meskipun dia itu barang yang 
dimakan. Adapun penyerta makanan pokok, seperti daging, buah- 
buahan, dan yang dapat menggantikan makanan pokok dalam suatu 
kondisi, walaupun tidak mungkin secara terus-menerus, maka ini 
termasuk hal yang menjadi perhatian. Maka sebagian ulama ada 
yang menetapkan haram menimbun minyak samin, madu, minyak 
kacang, keju, minyak zaitun, dan yang berlaku seperti itu.”336 : 

Dari penjelasan al-Ghazali ini dapat dipahami bahwa mereka (se- 
bagian fugaha) menganggap al-guut (makanan pokok) itu hanya ter- 
batas pada makanan kering, seperti roti dan nasi (beras) tanpa minyak 
samin dan lauk-pauk. Sehingga keju, minyak zait, biji-bijian, dan 
sejenisnya dianggap di luar kategori makanan pokok. 

Apa yang mereka sebutkan sebagai makanan pokok itu menurut 
ilmu pengetahuan modern tidak cukup untuk menjadi makanan sehat 
bagi manusia, sebab untuk menjadi makanan sehat haruslah meme- 
nuhi sejumlah unsur pokok, seperti protein, zat lemak, dan vitamin. 
Jika tidak begitu, maka manusia akan menjadi sasaran penyakit 
karena kondisi makanannya yang buruk. 

Pada zaman kita sekarang ini obat-obatan telah menjadi kebu- 
tuhan pokok bagi manusia, demikian pula halnya pakaian dan lain- 
nya. Hal ini disebabkan kebutuhan manusia terus berkembang sesuai 
dengan perkembangan kondisi kehidupan mereka. Betapa banyak 
perkara yang asalnya bersifat tahsini atau kamali (pelengkap) kini 
menjadi kebutuhan. Begitupun sesuatu yang semula sebagai kebutuh- 
an dapat berubah menjadi dharuri (kebutuhan yang sangat pokok, 
yang apabila tidak terpenuhi akan menimbulkan bencana). 

Dengan demikian, yang terkuat menurut pendapat saya ialah haram 
menimbun setiap macam kebutuhan manusia, seperti makanan, 
obat-obatan, pakaian, alat-alat sekolah, alat-alat rumah tangga, alat- 
alat kerja, dan lainnya. Sebagai dalilnya ialah keumuman hadits: 


IPSI 


"Tidak menimbun kecuali orang yang berbuat dosa.” 


356 Al.Ihya', 2: 73, terbitan Darul Ma'rifah, Beirut. 


617 


Demikian juga pernyataan hadits berikut: 


AL £ P Led 
PEG Ketoa 


Pad 


"Barangsiapa yang menimbun, maka dia telah berbuat dosa.” 


Sedangkan nash yang melarang menimbun makanan dan meng- 
ancamnya secara khusus tidak menghilangkan keumumannya itu.337 
| Selain itu, 'llat larangannya juga memperkuat persepsi tersebut, 
yaitu memberi mudarat kepada orang banyak sebagai akibat ditah- 
annya barang-barang. Sedangkan kebutuhan manusia tidak hanya 
terhadap makanan, lebih-lebih pada zaman kita sekarang ini. Akan 
tetapi lebih dari itu --di samping makanan-- manusia membutuhkan 
minuman, pakaian, tempat tinggal, belajar, berobat, bepergian, dan 
komunikasi dengan menggunakan berbagai sarana. 

Karena itu, saya menguatkan pendapat Imam Abu Yusuf dalam 
kitabnya al-Kharaj: "Segala sesuatu yang apabila ditahan dapat 
menimbulkan mudarat kepada manusia, maka perbuatan seperti itu 
tergolong ihtikar (menimbun).” 

Sedangkan tiap-tiap sesuatu yang sangat dibutuhkan manusia, 
maka menimbunnya merupakan perbuatan yang sangat berdosa. 


Waktu Diharamkannya Menimbun 


Mengenai waktu diharamkannya menimbun para ulama juga ber- 
beda pendapat. Sebagian ulama memberlakukan larangan itu untuk 
semua waktu, tidak membedakan antara waktu sempit dan waktu 
lapang, karena disandarkan pada keumuman larangan. Demikianlah 
sikap para salaf dan wara'. 

Imam al-Ghazali berkata: 

"Mungkin juga waktu itu dihubungkan dengan waktu sedikitnya 
persediaan makanan, sedangkan manusia membutuhkannya, sehingga 
menunda penjualannya akan menimbulkan mudarat. Adapun jika 
makanan itu banyak dan berlimpah --sementara manusia tidak 
memerlukan dan menginginkannya kecuali dengan harga yang 
murah-- maka pemilik makanan itu boleh menunggu, dan ia tidak 


387ini termasuk dalam kategori "menyebut sebagian dari afrad (anggota) 'amm (umum), 
tidak berarti mengkhususkannya”. (Penj.) 


618 





menunggu musim kemarau (paceklik). Maka hal ini tidak menimbul- 
kan kemelaratan (mudarat). 

Apabila seseorang menyimpan (menimbun) madu, minyak samin, 
minyak kacang, dan sebagainya pada waktu kemarau (paceklik), 
maka akan mendatangkan kemelaratan, dan hal ini seyogianya di- 
hukumi haram. Karena yang menjadi pegangan tentang haram dan 
tidaknya persoalan ini adalah mendatangkan kemelaratan, dan ini 
dapat dipahami dengan menentukan jenis makanan tersebut. 

Kalaupun menimbun tidak mendatangkan kemelaratan, namun 
hal ini tidak lepas dari hukum makruh, karena ia menunggu faktor- 
faktor tertentu yang menyebabkan kemelaratan, yaitu kenaikan harga. 
Maka menunggu hal-hal yang membawa kemelaratan itu harus di- 
awasi sebagaimana menunggu kemelaratan itu sendiri, meskipun 
tingkatnya masih di bawahnya --menunggu kemelaratan itu sendiri 
masih dalam kategori di bawah memberi kemelaratan. Dengan demi- 
kian, sesuai dengan ukuran tingkat kemelaratan yang ditimbulkan- 
nya, berbeda-beda pulalah derajat kemakruhan dan keharamannya. 

Diriwayatkan dari salah seorang salaf bahwa ia ada di Wasith. Ia 
menyiapkan sekapal gandum ke Basrah, dan menulis surat kepada 
wakilnya: 'Juallah makanan ini pada hari pertama memasuki Basrah 
dan jangan engkau tunda sampai besok." Kebetulan makanan itu 
mendapati kelapangan harga sehingga saudagar-saudagar lain 
mengatakan kepada wakil dari salaf tadi, 'Kalau engkau tunda sam- 
pai hari Jum'at niscaya engkau akan mendapatkan keuntungan ber- 
lipat ganda.' 

Maka wakil itu menundanya sampai hari Jum'at, lalu ia beruntung 
beberapa kali lipat dari modalnya. Kemudian ia menyurati pemilik 
makanan itu untuk memberitahukan hasil perniagaannya. Maka 
pemilik makanan itu membalasnya, 'Hai Anu! Kami merasa cukup 
dengan keuntungan yang sedikit, tetapi agama kami selamat, dan 
engkau telah menyalahi. Kami tidak suka memperoleh keuntungan 
yang berlipat ganda tetapi kehilangan agama walaupun sedikit. 
Sesungguhnya engkau telah menganiaya kami dengan suatu peng- 
aniayaan. Maka apabila telah sampai kepadamu suratku ini, ambillah 
harta itu seluruhnya dan serahkan kepada orang-orang fakir di Basrah. 
Semoga aku terlepas dari dosa ihtikar (menimbun), dengan mencegah- 
nya, baik untuk keuntungan diriku maupun kerugian bagi diriku.'”?38 


338 Ar.Inya", 2: 73. 


619 


Khatimah 


Pada prinsipnya, diperbolehkan mencari keuntungan --tanpa ada 
batasan tertentu-- bagi pedagang yang mematuhi hukum-hukum 
Islam dan mengikuti tuntunannya dalam masalah jual beli. Selain itu, 
ia menentukan standar harga sesuai kondisi pasar dan unsur-unsur 
kebiasaan --sekarang terkenal dengan istilah permintaan dan pena- 
waran-- tanpa bermain-main (mempermainkan) atau menipu, atau 
melakukan upaya-upaya untuk menaikkan harga kepada 
umum. 

Apabila terjadi penyimpangan dan kesewenang-wenangan harga, 
pihak penguasa tidak terlarang untuk turun tangan, sesuai dengan 
tugas dan tanggung jawabnya. Dalam hal ini penguasa dapat mem- 
batasi keuntungan pedagang dengan batas tertentu, dari masing- 
masing komoditas yang berbeda-beda jenisnya. Tindakan ini dilaku- 
kan melalui. musyawarah dengan para ahlur ra'yi wal bashirah (ahli 
pikir dan pemberi pertimbangan yang memiliki kualifikasi di bidang- 
nya), sebagaimana dikemukakan oleh ulama-ulama kita terdahulu 
rahimahumullah. 

Inilah yang menjadi bahasan utama dalam hal penentuan harga, 
kapan diperbolehkan, kapan pula tidak diperbolehkan, apa syarat- 
syaratnya, dan sebagainya. Tentu saja penekanannya tidak khusus 
terhadap pedagang semata-mata, namun di dalamnya termasuk 
pihak produsen. Hal ini sebaiknya dibahas secara khusus. 


Kesimpulan 


Dari pembahasan ini dapat kita tarik khulashah (kesimpulan) seba- 
gai berikut: 

1. Mencari keuntungan dalam perdagangan merupakan suatu per- 
kara yang jaiz (boleh) dan dibenarkan syara', bahkan diperintah- 
kan bagi orang-orang yang tidak bisa berdagang dengan baik 
untuk dirinya sendiri, seperti anak-anak yatim. 

2. Tidak ada nash yang memberikan batasan tertentu dalam hal 
mendapatkan keuntungan, yang sekiranya tidak boleh dilampaui. 
Bahkan dijumpai dalam Sunnah keterangan yang menunjukkan 
kebolehan memperoleh keuntungan hingga dua kali lipat dari 
modalnya, bahkan beberapa kali lipat. 


3. Kebolehan mencari keuntungan yang banyak tidak berarti bahwa 
hal itu selalu disukai, tetapi sikap gana'ah (menerima dengan 


620 





kepuasan) dengan keuntungan yang sedikit itu lebih dekat 
kepada petunjuk salaf dan lebih jauh dari syubhat. 


4. Keuntungan itu halal bagi pedagang muslim jika selamat muama- 
lah perdagangannya dari sesuatu yang haram. Adapun jika mua- 
malah yang dilakukannya mengandung perkara yang haram, 
seperti berdagang barang-barang haram, atau bermuamalah de- 
ngan riba, ihtikar (menimbun kebutuhan pokok manusia), me- 
ngecoh, menipu, merahasiakan harga pada waktu itu, curang dalam 
takaran dan timbangan, dan sejenisnya, maka keuntungan yang 
diperolehnya terhukum haram. 

5. Pendapat tentang kebolehan para pedagang dalam mencari keun- 
tungan yang halal menurut kehendak mereka --sesuai ketentuan 
nilai dan patokan yang telah saya sebutkan-- tidak menghilang- 
kan hak penguasa muslim untuk memberikan ukuran tertentu 
dalam membatasi keuntungan, khususnya untuk barang-barang 
yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat. Langkah ini untuk 
mewujudkan kemaslahatan bagi sebagian besar masyarakat. 
Wallahu alam. 


6 
AGAMA DAN HUMOR 


Pertanyaan: 


Bolehkah seorang muslim tertawa dan bergurau, bersenang-se- 
nang dan bergembira, lalu mengeluarkan kata-kata dan menunjuk- 
kan perbuatan jenaka untuk membuat orang lain tertawa? 

Sebagian orang ada yang berpendapat bahwa Dinul Islam meng- 
haramkan manusia tertawa, bergurau, dan bermain-main, karena 
manusia wajib serius dan sungguh-sungguh dalam segala urusan 
dan keadaannya. Mereka menguatkan pendapatnya ini dengan dua 
alasan: 

Pertama: sikap kebanyakan ahli agama dan orang-orang yang 
komitmen terhadapnya. Mereka selalu tampak bersikap serius, ber- 
sungguh-sungguh, berang ketika bertemu musuh, tegas dalam ber- 
bicara, dan serius dalam bermuamalah dengan orang lain, khusus- 
nya terhadap orang-orang yang tidak konsisten terhadap agamanya. 


621 


Kedua: beberapa nash yang mereka baca dan dengar dari para 
juru nasihat serta khatib, sehingga mereka memahami bahwa Islam 
tidak memperbolehkan tertawa, bergembira, dan bergurau. Misalnya 
hadits berikut ini: 


Na AA Net Ki PL KAL 
5 . (N : $ . « - bsa 

me SA JIE oma! Iya & S 

LAI 2 La 

» AN Hana 

"Janganlah kamu banyak tertawa, karena banyak tertawa itu me- 
matikan hati.” 

Demikian juga pernyataan hadits berikut: 
PA 


4 A “ . 
IA Dm NA 2G 


Pa . - 
An JAS Iga 2 AI 
SS LI SEA 
(GA pls Ao 


”Celakalah bagi orang yang berkata-kata untuk membuat suatu 
kaum tertawa, lantas ia berdusta. Celakalah dia, celakalah dia. 29 


Serta hadits yang menyifati Nabi saw. bahwa beliau "senantiasa 
bersedih hati”. 
Demikian pula firman Allah melalui lisan kaum OGarun: 


Pa 7 Ps 3 1 51, kaga # 
”.. Janganlah kamu terlalu bangga: sesungguhnya Allah tidak me- 
nyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” (al-9as- 
hash: 76) 


Menurut apa yang saya baca dan berdasarkan pengetahuan saya 
yang terbatas tentang Islam, saya berkeyakinan bahwa pendapat se- 


339jiR Ahmad, Abu Daud, dan Tirmidzi, dan beliau menghasankannya, sebagaimana 
al-Albani menghasankannya dalam Ghayatul Maram. 


622 


an o— 


perti itu merupakan penganiayaan terhadap Islam --yang justru 
membawa keadilan dan keseimbangan dalam segala sesuatu. 

Karena itu saya mohon penjelasan bagaimana sebenarnya sikap 
dan pandangan Islam terhadap masalah ini, dengan disertai dalil- 
dalil syar'iyah. 

Mudah-mudahan Aliah memberikan manfaat lewat Ustadz, 
semoga Dia berkenan memberikan balasan yang sebaik-baiknya 
kepada Ustadz. 


Jawaban: 


Tertawa itu termasuk ciri khas manusia yang membedakannya -- 
di antaranya-- dengan binatang. Karena tertawa itu terjadi setelah 
seseorang memahami dan mengerti perkataan yang didengarnya: 
atau setelah melihat sesuatu, Ialu ia tertawa karenanya. 

Oleh sebab itu, ada yang mengatakan: "Manusia itu adalah bina- 
tang yang dapat tertawa.” Maka benarlah jika ada orang mengata- 
kan, "Saya dapat tertawa, karena itu saya manusia.” 

Islam dengan predikatnya sebagai agama fitrah tidak mungkin 
menentang dorongan fitrah manusia untuk tertawa dan bersenang 
hati. Bahkan sebaliknya Islam menyambut segala sesuatu yang 
dapat menjadikan kehidupan ini menyenangkan dan baik, menyukai 
seorang muslim yang berkepribadian optimistis, dan tidak menyukai 
kepribadian yang pesimistis yang melihat kehidupan dan manusia 
ini dengan "kacamata hitam”. 

Sebagai contoh dan teladan bagi kaum muslim dalam hal ini ada- 
lah Rasulullah saw.. Meskipun banyak bersedih dengan bermacam- 
macam kesedihan, beliau suka bergurau. Namun, tidak ada yang 
beliau katakan melainkan yang benar. Beliau hidup bersama para 
sahabat dengan kehidupan yang sesuai dengan fitrah, sebagaimana 
lazimnya hidup bermasyarakat. Beliau menyertai mereka dalam ter- 
tawa, bermain, dan bergurau, sebagaimana beliau menyertai mereka 
dalam sakit, sedih, dan menderita. 

Ketika Zaid bin Tsabit dirginta untuk menceritakan tentang ke- 
adaan Rasulullah saw., dia berkata, "Aku adalah tetangga beliau. 
Apabila turun wahyu kepada beliau, beliau menyuruh saya menulis- 
kannya. Apabila kami menyebut-nyebut urusan dunia, beliau 
menyebutnya pula bersama kami, apabila kami menyebut-nyebut 
urusan akhirat, beliau menyebutnya juga bersama kami, dan jika 
kami menyebut makanan, beliau pun menyebutnya bersama kami. 


623 


Semua ini aku ceritakan kepada Anda tentang Rasulullah saw..”340 

Sedangkan para sahabat menyifati beliau sebagai orang yang 
paling periang.341 

Apabila di rumah, beliau suka bersenda gurau dan bermain-main 
bersama istri-istri beliau serta mendengarkan cerita-cerita mereka, 
sebagaimana disebutkan dalam hadits Ummu Zara' yang populer 
yang diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari. Beliau juga pernah adu 
jalan cepat dengan Aisyah r.a., pada suatu kali Aisyah menang, dan 
pada kali yang lain --setelah selang beberapa lama-- beliau dapat 
mengalahkan Aisyah, beliau kemudian berkata kepada Aisyah, "Ini 
untuk menebus kekalahanku yang lalu." 

Diriwayatkan pula bahwa beliau pernah menyediakan punggung 
beliau untuk ditunggangi al-Hasan dan al-Husen ketika keduanya 
masih kecil-kecil. Mereka bersenang-senang tanpa merasa kerepotan. 
Lalu ada salah seorang sahabat masuk dan melihat kejadian ini lantas 
ia berkata, "Bagus sekali kendaraan yang kalian tunggangi." Rasu- 
lullah saw. menimpali, "Dan bagus nian kedua penunggang ini." 

Beliau juga pernah mengguraui seorang wanita tua yang datang 
kepada beliau dengan berkata, "Doakanlah kepada Allah agar Dia 
memasukkan aku ke dalam surga." Lalu beliau menjawab, "Wahai 
ibu si Fulan, sesungguhnya surga tidak akan dimasuki oleh wanita 
tua.” Kemudian wanita itu menangis, karena ia memahami perkataan 
beliau itu menurut lahirnya. Lalu Nabi saw. menjelaskan kepadanya 
bahwa apabila dia masuk surga nanti, maka dia tidak akan memasuki- 
nya dalam keadaan lanjut usia, melainkan sebagai wanita muda 
yang cantik jelita. Kemudian beliau bacakan firman Allah mengenai 
wanita surga: 

"Sesungguhnya Kami menciptakan mereka (bidadari-bidadari) de- 
ngan langsung. Dan Kami jadikan mereka gadis-gadis perawan. 
Penuh cinta lagi sebaya umurnya.” (al-Wagi'ah: 35-37) 


Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam asy-Syamail, Abd bin 
Humaid, Ibnul Mundzir, Baihagi, dan lainnya, dan dihasankan oleh 
al-Albani dalam Ghayatul Maram. 


340Riwayat Thabrani dengan isnad hasan sebagaimana disebutkan dalam Majma'uz 
Zawaid, 9: 17. 


341 Kanzul 'Ummal, nomor 18400. 


624 











Selain itu, pernah ada seorang laki-laki meminta kepada beliau 
agar diboncengkan di atas unta. Lalu beliau berkata kepadanya, 
"Aku tidak dapat memboncengkanmu kecuali di atas anak unta betina.” 
Kemudian orang itu bertanya, "Wahai Rasulullah, apa yang harus 
saya lakukan terhadap anak unta betina?” Orang itu membayangkan 
anak unta yang masih menyusu dan masih kecil. Rasulullah saw. 
bersabda, "Bukankah tidak ada yang melahirkannya melainkan unta 
betina:”542 

Zaid bin Aslam bercerita: "Seorang wanita yang bernama Ummu 
Aiman pernah datang kepada Nabi saw. seraya berkata, 'Sesungguh- 
nya suamiku mengundangmu.' Nabi bertanya, 'Siapakah dia? Apa- 
kah orang yang matanya ada putih-putihnya?' Ummu Aiman menja- 
wab, 'Demi Allah, di matanya tidak ada putih-putihnya.' Beliau 
menimpali, 'Ya, di matanya ada putih-putihnya.' Ummu Aiman ber- 
kata lagi, "Tidak, demi Allah.' Lalu Nabi saw. bersabda: "Tidak ada 
seorang pun melainkan di matanya ada putih-putihnya.' Yakni 
bagian mata yang putih yang melingkari biji mata yang hitam.”343 

Anas berkata, "Abu Thalhah mempunyai anak laki-laki yang ber- 
nama Abu Umair, dan Rasulullah saw. biasa datang kepada mereka 
seraya bertanya, "Wahai Abu Umair, apa yang dilakukan Nug- 
hair?'244 (HR Bukhari dan Muslim) 

Aisyah bercerita, "Rasulullah saw. dan Saudah binti Zum'ah ber- 
ada di sisiku, lalu aku buatkan harirah --tepung yang dimasak de- 
ngan susu atau lemak-- dan aku hidangkan untuk beliau. Lalu aku 
berkata kepada Saudah, 'Makanlah.' Dia menjawab, 'Saya tidak 
suka. Aku berkata, 'Kau harus memakannya, atau aku lumurkan ke 
mukamu.' Saudah menjawab, 'Saya tidak suka.' Lalu aku ambil sedi- 
kit kue itu dari pinggan, lantas kuoleskan ke mukanya, sedang Rasu- 
lullah saw. duduk di antara aku dan dia. Lalu Rasulullah saw. meren- 
dahkan kedua lututnya kepadanya agar dia dapat mendekat kepada- 
ku, lalu Saudah mengambil sedikit kue itu dari pinggan dan meng- 
oleskannya ke muka saya. Kemudian Rasulullah saw. tertawa.”345 


342jR Tirmidzi, dan beliau berkata: "Hadits ini hasan sahih." Dan diriwayatkan juga 
oleh Abu Daud. 


343piriwayatkan oleh az-Zuber bin Bakar dalam "Kitab al-Fukahah wa al-Mizah”. 
Dan diriwayatkan oleh Ibnu Abiddunya dari hadits Ubaidah bin Sahm al-Fahri dengan ada 
semacam perbedaan, sebagaimana dikemukakari oleh al-Iragi dalam Takhrij al-Ihya'. 


344Nughair adalah anak burung, dan Abu Umair biasa bermain dengannya. 


345piriwayatkan oleh az-Zuber bin Bakar dalam kitab al-Fukahah, dan diriwayatkan oleh 
Abu Ya'la dengan isnad yang bagus sebagaimana diterangkan dalam Takhrij al-Ihya' 


625 


Diriwayatkan bahwa adh-Dhahhak bin Sufyan al-Kilabi adalah 
seorang cebol yang jelek wajahnya. Maka setelah Nabi saw. mem- 
bai'atnya, dia berkata, "Saya mempunyai dua orang istri yang lebih 
cantik daripada al-Humaira (Aisyah) --peristiwa ini terjadi sebelum 
turunnya ayat hijab-- bagaimana kalau engkau nikahi salah satunya?" 
Pada waktu itu Aisyah duduk mendengarkannya, lalu Aisyah ber- 
tanya, "Dia yang lebih cantik ataukah engkau yang lebih tampan?” 
Dhahhak menjawab, "Saya lebih tampan daripada dia dan lebih ter- 
hormat.” Lalu Rasulullah saw. tertawa mendengar pertanyaan 
Aisyah kepada Dhahhak itu, karena dia seorang cebol yang buruk 
rupanya.346 

Rasulullah saw. suka menyebarkan kesenangan dan kegembiraan 
dalam kehidupan manusia, khususnya dalam peristiwa-peristiwa 
tertentu, seperti pada waktu hari raya dan perkawinan. 

Maka ketika Abu Bakar ash-Shiddig r.a. mengingkari nyanyian 
dua orang budak di rumahnya dan menghardiknya, Rasulullah saw. 
berkata kepadanya, "Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, karena 
ini adalah hari raya.” Dalam sebagian riwayat disebutkan: "Sehingga 
orang-orang Yahudi mengetahui bahwa dalam agama kita ada kela- 
pangan.” 

Beliau juga mengizinkan orang-orang Habasyah bermain tombak 
(anggar) di mesjid beliau pada waktu hari raya, dan beliau memberi 
semangat kepada mereka sambil berkata, "Karena kalianlah aku 
menonton, wahai Bani Arfidah.” Bahkan beliau memperkenankan 
Aisyah menontonnya di belakang beliau, ketika mereka bermain dan 
menari, dan beliau tidak merasa keberatan terhadap hal itu. 

Selain itu, pada suatu waktu beliau pernah menganggap aneh pesta 
perkawinan yang sepi, tidak disertai permainan atau nyanyian 
Beliau berkata, "Alangkah baiknya kalau disertai permainan, karena 
orang-orang Anshar suka bermain atau menyanyi.” Dan dalam satu 
riwayat disebutkan: "Mengapa tidak kamu suruh seseorang untuk 
menyanyi dan mengatakan: 'Selamat datang, selamat datang .... Hor- 
mat kami dan hormat kamu.'” 

Para sahabat Nabi dan orang-orang yang mengikuti mereka de- 
ngan baik --sebagai generasi umat yang paling baik-- juga tertawa 


346AI-Hafizh al-tragi berkata: "Diriwayatkan oleh az-Zuber bin Bakar dalam al-Fukahah 
dari riwayat Abdullah bin Hasan secara mursal atau mu'dhal. Dan Daruguthni meriwayatkan 
cerita ini dengan pelaku Uyainah bin Hishn al-Fazzari setelah turunnya ayat hijab dari hadits 
Abu Hurairah.” 


626 





dan bergurau, mencontoh Nabi mereka dan mengikuti petunjuknya. 
Sehingga seseorang seperti Umar bin Khattab --yang terkenal ketat 
dan disiplin-- pernah bergurau dengan budak perempuannya dengan 
berkata kepadanya, "Aku diciptakan oleh Pencipta kemuliaan, dan 
kamu diciptakan oleh Pencipta kehinaan.” Ketika Umar melihat pe- 
rempuan itu cemberut karena perkataannya itu, maka ia segera men- 
jelaskan kepadanya, "Bukankah yang menciptakan kemuliaan dan 
kehinaan itu tidak lain adalah Allah Azza wa Jalla?” 

Hal-hal seperti ini sudah dikenal pada masa hidup Rasulullah saw., 
dan beliau mengakuinya (membenarkannya), bahkan berlanjut se- 
sudah masa beliau dan diterima oleh para sahabat, serta tidak ada 
seorang pun yang mengingkarinya. Meskipun sebagian peristiwa 
yang diriwayatkan dari mereka seandainya terjadi pada masa seka- 
rang, niscaya akan diingkari dan ditolak keras oleh kebanyakan 
orang yang punya perhatian terhadap agama, dan pelakunya akan 
dianggap fasik atau menyeleweng. 

Di antara orang yang terkenal berjiwa periang dan suka bergurau 
jalah An Nu'aiman bin 'Amru al-Anshari r.a. yang banyak sekali diri- 
wayatkan darinya hal-hal yang aneh dan jenaka. 

Mereka meriwayatkan bahwa Nu'aiman ini termasuk orang yang 
mengikuti janji Agabah yang terakhir (kedua), ikut dalam perang 
Badar, perang Uhud, Khandag, dan berbagai peperangan lainnya. 

Az-Zuber bin Bakar meriwayatkan daripadanya beberapa hal yang 
lucu dan jenaka di dalam kitabnya al-Fukahah wa al-Marah, di antara- 
nya sebagai berikut: 

Diriwayatkan bahwa tidak ada sesuatu yang baru yang dibawa 
orang ke Madinah melainkan Nu'aiman membeli sebagian, kemudian 
dibawanya kepada Nabi saw., lalu dia berkata, "Ini saya hadiahkan 
kepadamu.” Maka ketika pemiliknya datang dan meminta uangnya 
kepada Nu'aiman, dibawanya orang itu kepada Nabi saw. seraya ber- 
kata kepada beliau, "Nabi, tolong berikan uang pembelian barang 
orang ini.” Nabi bertanya, "Bukankah engkau telah menghadiahkan- 
nya kepadaku?” Nu'aiman menjawab, "Demi Allah, saya tidak punya 
uang untuk membayarnya, sedangkan saya ingin agar engkau me- 
makannya." Lalu beliau tertawa dan menyuruh membayar harganya. 

Az-Zuber juga meriwayatkan kisah lain dari jalan Rabi'ah bin 
Utsman, ia berkata, "Seorang Arab gunung datang kepada Nabi saw., 
lalu ia menambatkan untanya di halaman. Kemudian sebagian saha- 
bat berkata kepada Nu'aiman al-Anshari, 'Bagaimana kalau engkau 
sembelih unta itu dan kita makan bersama, karena kami ingin me- 


627 


makan daging.' Lalu dilakukannyalah hal itu. Kemudian orang Arab 
itu keluar dan berteriak, "Aduh untaku disembelih! Wahai Muham- 
mad!" Lalu Nabi saw. keluar lantas bertanya, 'Siapa yang melakukan 
ini?" Mereka menjawab, Nu'aiman.' Lalu beliau mencarinya hingga 
didapatkannya telah masuk ke rumah Dhiba'ah binti az-Zuber bin 
Abdul Muththalib. Dia bersembunyi di bawah terowongan dan ditutupi 
pelepah daun kurma. Kemudian ada seseorang yang menunjukkan 
kepada Nabi saw. di mana dia berada. Lantas Nabi mengeluarkannya 
seraya bertanya, 'Apa yang mendorongmu melakukan hal itu?' Dia 
menjawab, 'Orang-orang yang menunjukkan engkau itulah yang 
menyuruh saya melakukannya menyembelih unta itu." Kata Rabi'ah, 
”Lalu Nabi saw. mengusap tanah dari wajahnya dan tertawa, kemu- 
dian beliau membayar harganya kepada orang Arab gunung itu.” 

Az-Zuber pun meriwayatkan: Pamanku menceritakan dari kakek, 
dia berkata, "Usia Makhramah bin Naufal telah mencapai seratus 
lima belas tahun, lalu pada suatu waktu ia berdiri di masjid hendak 
kencing, lantas orang-orang berteriak, "Masjid ... masjid ...!' Tiba- 
tiba Nu'aiman memegang tangan Makhramah dan membawanya pergi, 
kemudian didudukkannya di sudut yang lain dari masjid seraya ber- 
kata kepadanya, 'Kencinglah di sini!' Maka orang-orang berteriak. 
Makhramah pun berkata, 'Sialan kamu, siapa yang membawa saya 
ke tempat ini?" Mereka menjawab, 'Na'iman.' Dia berkata, "Ingat, 
saya akan memukulnya dengan tongkat saya ini sekeras-kerasnya.' 
Maka sampailah berita itu kepada Nu'aiman. Lalu ia tinggal di rumah 
saja beberapa lama menurut yang dikehendaki Allah. 

Pada suatu hari ia datang lagi ke masjid, ketika itu Utsman 
sedang melakukan shalat di sudut masjid. Lalu Nu'aiman bertanya 
kepada Makhramah, ' Apakah engkau ada urusan dengan Na'iman?' 
Makhramah menjawab, 'Ya.' Maka Nu'aiman menggandeng tangan 
nya dan membawanya ke dekat Utsman, sementara Utsman ini bila 
usai menunaikan shalat tidak pernah berpaling. Lalu Makhramah 
berkata (kepada Utsman): 'Karena engkaulah aku lakukan ini, wahai 
Nu'aiman!” Kemudian disentuhkannya tongkat Makhramah dengan 
tangan Utsman, maka Makhramah pun memukul Utsman hingga 
melukainya. Orang-orang berteriak: "Engkau telah memukul Amirul 
Mukminin ....!' Dan seterusnya ....”347 


. 347Kisah ini disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar dalam menceritakan biografi Nu'aiman 
di dalam kitab beliau al-Ishabah, mengutip dari kitab az-Zuber bin Bakar dalam kitabnya al- 
Fukahah wa al-Marah. 


628 











Di antara kejenakaannya lagi ialah bahwa di antara sahabat yang 
suka bersenda gurau ada yang dapat "menjerumuskan" Nu'aiman ke 
dalam posisi terbalik sebagaimana ia sering memperlakukan orang 
lain, seperti dalam kisah dia bersama Suwaibith bin Harmalah, salah 
seorang yang juga turut dalam perang Badar. 

Ibnu Abdil Barr mengatakan di dalam al-Istiab mengenai kisah 
Suwaibith r.a.: "Dia suka bergurau dan berlebihan dalam bergurau. 
la mempunyai kisah jenaka bersama Nu'aiman dan Abu Bakar ash- 
Shiddig r.a.. Kami sebutkan kisahnya, karena memuat kecerdikan 
dan kebaikan akhlaknya.” 

Diriwayatkan dari Ummu Salamah, ia berkata, "Abu Bakar ash- 
Shiddig r.a. pernah pergi berdagang ke Basrah --setahun sebelum 
wafatnya Rasulullah saw.-: bersama Nu'aiman dan Suwaibith bin 
' Harmalah, dua orang yang turut serta dalam perang Badar. Nu'aiman 
ditugasi membawa perbekalan, lalu Suwaibith yang suka bergurau 
itu berkata kepadanya, 'Berilah saya makan!' Nu'aiman menjawab, 
"Tidak boleh, sampai nanti Abu Bakar r.a. datang." Suwaibith berkata, 
'Demi Allah, saya akan marah kepadamu." Lalu mereka melewati 
suatu kaum, lantas Suwaibith berkata kepada mereka, 'Maukah 
Anda membeli budak saya?” Mereka menjawab, 'Mau.' Suwaibith 
berkata, 'Budak ini pandai berbicara, dan dia akan mengatakan ke- 
pada Anda, 'Aku ini orang merdeka.' Jika Anda meninggalkan dia 
karena mengucapkan perkataan seperti itu, maka janganlah Anda 
merusak budak saya.' Mereka berkata, 'Kami beli saja dia dari eng- 
kau.' Lalu mereka membeli Nu'aiman dari Suwaibith dengan harga 
sepuluh galaish. Kemudian mereka datang dan menaruh serban atau 
tali ke pundaknya. Kemudian Nu'aiman berkata, 'Sesungguhnya 
orang ini mempermainkan kalian, saya ini orang merdeka, bukan 
budak.' Mereka menjawab, 'Dia telah memberitahukan kepada kami 
tentang keadaanmu.' Lantas mereka membawanya pergi. Kemudian 
Abu Bakar r.a. datang dan diberi tahu oleh Suwaibith, lalu Abu Bakar 
menyusulnya dan mengembalikan uang mereka serta mengambil 
kembali Na'iman. Ketika mereka menghadap Nabi saw., mereka ceri- 
takan hal itu, lalu Nabi dan para. sahabat yang ada di sekitar beliau 
tertawa mendengar cerita tersebut.”?48 


348piriwayatkan oleh Ibnu Abi Syaibah dan Ibnu Majah. Dan diriwayatkan juga oleh Abu 
Daut ath-Thayalisi dan ar-Ruyani, tetapi menurut keduanya yang membuat gurauan itu ada- 
lah an-Nu'aiman sedangkan yang dijual justru Suwaibith, sebagaimana disebutkan dalam 
biografinya dalam al-Ishabah. 


629 


Pandangan Aliran Keras 


Tidak diragukan lagi bahwa di antara ahli hikmah, pujangga, dan 
penyair, ada yang mencela humor dan mengingatkan manusia akan 
akibat buruknya, memperhatikan sisi yang membahayakan dan 
mudaratnya, serta menutup sisi-sisi yang lain. 

Sebagian mereka berkata, "Bergurau itu bisa menimbulkan 
kemarahan, menjatuhkan gengsi, dan memutuskan persaudaraan.” 
Dan ada yang mengatakan, "Apabila pembicaraan itu diawali dengan 
gurau, maka kesudahannya ialah caci maki dan pertengkaran.” 

Ketika al-Hajjaj Ibnul Fariyyah ditanya tentang gurau, dia menja- 
wab, "Permulaannya menyenangkan tetapi kesudahannya menye- 
dihkan. Ini merupakan kekurangan orang-orang bodoh sebagaimana 
kekurangan para penyair. Dan bergurau itu adalah bibit yang hanya 
menghasilkan kejelekan.” 

MuS'ir bin Kidam berkata: 


“Ah 2, Z3 
Ne PA TT AAA 
PN Ari DN IA SP IL 


”Tinggalkanlah gurau dan berdebat 
Dua akhlak yang tak kusukai bagi orang yang benar." 


Ada pula yang mengatakan: 


"Jangan Anda bergurau dengan anak kecil, 
nanti ia berani kepada Anda. 

Dan jangan bergurau dengan orang tua, 
nanti ia benci kepada Anda.” 


Dan penyair lain mengatakan: 
CN PA Data HPA Te G1 
Man TERATAI 
4 .. 4 A14 AJI 4 TAK 2 PD) 
Ya ANA YON EPA 
"Jauhkanlah, jauhkanlah dirimu dari bergurau 


karena ia akan menjadikan anak kecil dan yang kotor, 
dan hina berani kepadamu.” 


630 











Umar bin Abdul Aziz r.a. berkata, "Bergurau itu tidak muncul 
kecuali dari kelemahan akal atau dari kesombongan.” Bahkan ada 
yang mengatakan, "Bergurau atau berkelakar itu mendatangkan 
kehinaan dan menghilangkan kehebatan, yang menang menjadi 
tegang, yang kalah meronta-ronta.” 

Ada pula yang mengatakan, "Berhati-hatilah akan terlepasnya 
kontrol ketika bergurau, karena kejatuhan akibat bergurau yang 
lepas kontrol itu tak terkatakan (tak terperikan).” 

Akan tetapi, apa yang diriwayatkan dari Rasulullah saw. dan para 
sahabat itu paling tepat untuk diikuti, yang menggambarkan keseim- 
bangan dan keadilan. 

Beliau saw. pernah berkata kepada Hanzhalah ketika Hanzhalah 
merasa sedih melihat perubahan sikapnya (keadaannya) sendiri 
yang berbeda ketika dia di rumah dan ketika bersama Rasulullah 
saw., sehingga ia menganggap dirinya telah munafik. Maka Rasulul- 
lah saw. bersabda: 


TEA NIP Seeruraj eta 
3 SETELAN Gale aa 


Pi he ud LJad 
- dalang den ANES 8 Mi oi 
”Wahai Hanzhalah, kalau kamu terus-menerus dalam keadaan se- 
perti ketika kamu bersamaku, niscaya kamu akan disalami (jabat 
tangan) oleh malaikat di jalan-jalanmu. Akan tetapi, wahai Hanzha- 
lah, berguraulah sekadarnya!” 


Nah, inilah fitrah, dan inilah yang adil. 

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Abi Salamah bin Abdur 
Rahman, ia berkata, "Para sahabat Rasulullah saw. itu bukan tidak 
sopan dan bukan “seperti orang mati. Mereka biasa menyanyikan 
syair-syair dan menyebut-nyebut kejahiliahan mereka dulu. Tetapi 
apabila salah seorang dari mereka sudah memusatkan pikirannya 
pada urusan agamanya, berputarlah kelopak matanya seakan-akan 
dia itu orang gila.”349 


.349palam al-Mushannaf, karya Ibnu Abi Syaibah, juz 8, hlm. 711, digunakan lafal munharifin 
(orang-orang yang menyeleweng) sebagai ganti lafal mutahazzigin (orang-orang yang jelek 


631 


Lafal tahazzug (yang bentuk isim fa'ilnya mutahazzig, yang di antara 
artinya ialah 'yang bakhil serta jelek akhlaknya, tidak sopan', penj.) 
oleh al-Khaththabi diterangkan bahwa artinya ialah at-tajammu' wa 
syiddatut tagabbudh, 'mengisut dan sangat mengerut'. Sedangkan 
dalam an-Nihayah, karya Ibnul Atsir, diterangkan bahwa mutahazzigin 
berarti mungabidhin wa mujtami'in, yakni 'mengerut dan berkumpul'. 

Ibnu Sirin pernah ditanya mengenai sahabat Rasulullah saw., 
apakah mereka pernah bergurau? Beliau menjawab, "Mereka itu 
seperti manusia lainnya. Ibnu Umar juga pernah bergurau dan 
menyanyikan syair (nyanyian).”350 

Dengan demikian, sikap dan pandangan golongan pemerhati 
masalah agama atau ketat dalam beragama, yang selalu muram dan 
cemberut mukanya sebagaimana yang dikemukakan saudara penanya 
itu, tidaklah menggambarkan hakikat ad-Din sedikit pun, serta tidak 
sesuai dengan tuntunan Rasul yang mulia dan sahabat-sahabat 
beliau. 

Semua itu kembali kepada buruknya pemahaman mereka terha- 
dap Islam, karena karakter pribadinya, karena kondisi lingkungan 
tempat ia dibesarkan, atau karena pendidikannya. 

Bagaimanapun, tidak ada seorang muslim pun yang tidak menge- 
tahui bahwa Islam itu tidak diambil dari sikap hidup seseorang atau 

“sekelompok orang, yang bisa salah dan bisa benar. Islam adalah huj- 

jah atas mereka, bukan mereka yang menjadi hujjah bagi Islam. 
Ajaran Islam hanya diambil dari Al-Gur'an dan As-Sunnah yang 
sahih. 


Penafsiran Nash yang Keliru 


Mengenai nash-nash diniyah yang disebutkan saudara penanya, 
yang oleh sebagian orang dipahami bahwa Islam menyerukan kepada 
kesedihan, kesusahan, dan duka nestapa, maka dalm hal ini saya 
ingin memberikan sedikit penjelasan sehingga tidak terjadi lagi kesa- 
lahpahaman, dan dapat saya keluarkan nash-nash tersebut dari 
bingkai yang mengurungnya. 

Simaklah firman Allah lewat lisan kaum Oarun ketika memberi 
nasihat kepadanya: 


akhlaknya, tidak sopan). Dan disebutkan juga dalam at- Tashwib fi Gharibil Hadits, karya al- 
Khaththabi, juz 3, hlm. 49. 


350jR Abu Na'im dalam Hilyatul Aulia, juz 2, hlm. 275. 


632 











”.. Janganlah kamu terlalu bangga: sesungguhnya Allah tidak me- 
nyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri.” tal-Oa- 
shash: 76) 


Ayat ini tidak dapat dipahami bahwa ia telah mencela kebanggaan 
atau kegembiraan secara mutlak, tetapi kebanggaan yang dimaksud- 
kan di sini --sesuai konteks ayat-- adalah kebanggaan yang buruk, 
sombong, tertipu, congkak, yang melupakan pelakunya terhadap 
karunia Allah, dan menisbatkan semua kelebihan kepada dirinya 
sendiri. Maka yang demikian itu merupakan kebanggaan dan 
kegembiraan yang diwujudkan dengan cara yang tidak benar, dan 
karena sikapnya yang demikian itulah Al-9ur'an mencela orang- 
orang musyrik setelah mereka dimasukkan ke dalam neraka dengan 


kekal: 

Su era en Kant aa ht 
ME 2 s1) GA SSS 
2 Anta 
vo O y 2 , 
"Yang demikian itu disebabkan kamu bersuka ria (bangga) di muka 
bumi dengan tidak benar dan karena kamu selalu bersuka ria (da- 

lam kemaksiatan).” (al-Mu'min: 75) 


Ini sama dengan kebanggaan dan kegembiraan orang-orang 
Yahudi yang ditanya Rasulullah saw. tentang sesuatu lantas mereka 
menyembunyikannya. Mereka memberikan informasi yang tidak 
benar, lantas mereka keluar dari tempat Nabi saw. dengan perasaan 
bangga karena mereka telah berhasil menyembunyikan sesuatu dan 
berdusta kepada beliau. Tidak cukup sampai di situ saja, bahkan 
mereka meminta disanjung karena mereka telah ditanya lantas 
mereka menjawab dengan sebenarnya. Terhadap sikap mereka ini 
lantas Allah menurunkan firman-Nya: 


Pa IP pi Te AI AT AP dau Ateh - 
(ALI PI Co OP WS Y 
23 Liga AL Z 4 CNN 


Pan ka SG. : 
SEA NIA 3 SU peka Io ghatas 


"Janganlah sekali-kali kamu menyangka bahwa orang-orang yang 
gembira dengan apa yang telah mereka kerjakan dan mereka suka 
supaya dipuji terhadap perbuatan yang belum mereka kerjakan, 
janganlah kamu menyangka bahwa mereka terlepas dari siksa, dan 
bagi mereka siksa yang pedih.” (Ali Imran: 188) 


Begitu pula kebanggaan orang-orang yang teperdaya oleh ilmu 
pengetahuan materiil mereka, lantas mereka terpaku olehnya dan 
mengesampingkan wahyu Ilahi. Mengenai mereka ini turunlah 
firman Allah: 


"Maka tatkala datang kepada mereka rasul-rasul (yang diutus ke- 
pada) mereka dengan membawa keterangan-keterangan, mereka 
merasa senang dengan pengetahuan yang ada pada mereka, dan 
mereka dikepung oleh azab Allah yang selalu mereka perolok- 
olokkan itu.” (Ghafir: 83) 


Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: 


Jian LA ae 3 9 
Ta Leni Ae lia daa LA 
(Beer ol) " PAN 


"Janganlah kamu banyak tertawa, karena banyak tertawa itu dapat 
mematikan hati.” (HR Tirmidzi) 


Maka hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa yang dilarang 
itu tidak semata-mata tertawa, tetapi banyak tertawa. Dan segala 
sesuatu itu apabila melebihi batas akan menjadi kebalikannya. 

Sedangkan riwayat yang menerangkan bahwa "beliau saw. terus- 
menerus bersedih hati” adalah dhaif, sedangkan riwayat atau hadits 
dhaif itu tidak dapat dijadikan hujjah. Di samping itu, pernyataan ini 
bertentangan dengan hadits sahih yang diriwayatkan oleh Imam 
Bukhari bahwa Nabi saw. meminta perlindungan kepada Allah dari 
kesusahan dan kesedihan. 

Andaikata hadits di atas dipandang sahih, maka dapat ditakwil- 
kan bahwa setiap pagi dan petang beliau selalu menyedihkan dak- 
wah dan umatnya, dan seterusnya. 

Namun demikian, hal ini tidak menyempitkan hati beliau yang 
besar untuk bergurau dan bermain, serta memberikan kepada fitrah 


634 











akan haknya, juga memberikan kepada manusia akan hak-hak 
mereka. Inilah kemanusiaan yang sempurna dan teladan yang ideal. 


Batas-batas Diperbolehkannya Tertawa dan Bergurau 


Dengan demikian, saya katakan di sini bahwa tertawa dan ber- 
gurau atau berkelakar itu diperbolehkan dalam Islam, sebagaimana 
ditunjuki oleh nash-nash gauliyah dan perbuatan Rasul saw. yang 
mulia serta sahabat-sahabat beliau. Hal ini disebabkan secara fitrah 
manusia membutuhkan refresing untuk meringankan beban dan ke- 
kerasan hidup yang dilakukannya setiap hari. 

Berkaitan dengan ini Imam Ali r.a. berkata, "Sesungguhnya hati 
itu bisa bosan sebagaimana badan pun bisa bosan (letih), karena itu 
carikanlah untuknya hiburan yang mengandung hikmah." 

Katanya lagi, "Senangkanlah hati itu sebentar-sebentar, karena 
hati itu apabila dipaksa bisa menjadi buta.” 

Permainan dan hiburan semacam ini dapat menyegarkan dan 
menyenrangatkan hati, sehingga seseorang dapat melanjutkan 
pekerjaan dalam waktu lama, hal ini sebagaimana manusia mengis- 
tirahatkan binatang kendaraannya dalam perjalanan sehingga dapat 
melanjutkannya sampai tujuan. 

Karena itu Abu Darda' r.a. berkata, "Sesungguhnya aku meng- 
harmoniskan hatiku dengan sedikit hiburan agar ia lebih kuat terha- 
dap kebenaran.” 

Jadi, tidak disangsikan lagi bahwa pada dasarnya tertawa dan 
bergurau itu diperbolehkan oleh syara', tetapi terikat dengan bebe- 
rapa ikatan dan persyaratan yang harus dipelihara, yaitu: 

Pertama: jangan sampai menjadikan kebohongan dan mengada- 
ada sebagai alat untuk menjadikan orang lain tertawa, sebagaimana 
yang dilakukan sebagian orang pada awal bulan April, yang mereka 
istilahkan dengan "kebohongan bulan April” .251 

Dalam kaitan ini Rasulullah saw. bersabda: 


ea ea) Lan & Aa KESA 2 
sedara neo ara 2 
O Bataruw 


3511 ihat: Fatwa-fatwa Kontemporer, jilid 1, him. 802-806. 


635 


”Celakalah bagi orang yang berkata dengan berdusta untuk menja- 
dikan orang lain tertawa. Celaka dia, celaka dia!”252 


Rasulullah saw. sendiri juga adakalanya bergurau, tetapi tidak 
ada yang beliau ucapkan melainkan kebenaran. 

Kedua: jangan mengandung penghinaan, meremehkan, atau 
merendahkan orang lain, kecuali jika yang bersangkutan mengizin- 
kan dan merelakannya. 

Allah berfirman: 


"Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum mengolok- 
olokkan kaum yang lain, (karena) boleh jadi mereka (yang diolok- 
olokkan) lebih baik dari mereka (yang mengolok-olokkan): dan 
Jangan pula wanita mengolok-olokkan wanita-wanita lain, (karena) 
boleh jadi wanita-wanita (yang diperolok-olokkan) lebih baik dari 
wanita (yang mengolok-olokkan): dan janganlah kamu mencela 
dirimu sendir?53 dan jangan pula kamu panggil-memanggil dengan 
gelar yang buruk. Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) yang 
buruk sesudah iman ....” (al-Hujurat: 11) 


Di dalam hadits sahih disebutkan: 


NIKON LAI 31 
kj ea 2 


Gw - 
Ea pa Gate Men 
(Feb) 


"Cukuplah keburukan bagi seseorang yang menghina saudaranya 
sesama muslim.” (HR Muslim) 


Aisyah pernah menyebut salah seorang madunya (salah seorang 
istri Nabi saw.) di hadapan Nabi saw., lalu ia menyifatinya pendek de- 
ngan maksud mencelanya. Maka beliau bersabda, "Wahai Aisyah, 
sesungguhnya engkau telah mengucapkan perkataan yang seandai- 
nya engkau campurkan dengan air laut niscaya ia bercampur.” 


352rjangan mencela dirimu sendiri” maksudnya ialah mencela antara sesama mukmin, 
karena orang-orang mukmin seperti satu badan (Al-Guran dan Terjemahnya, catatan kaki 
nomor 1410). 


353HR Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Hakim dari Muawiyah Ibnu Haidah. 


636 











Aisyah berkata, "Dan saya ceritakan kepada beliau tentang seseo- 
rang, yakni saya tirukan gerak-geriknya, suaranya, dan sebagainya. 
Lalu beliau bersabda, 'Saya tidak suka menceritakan seseorang 
sedangkan saya begini dan begini."”354 

Ketiga: tidak boleh menimbulkan kesedihan dan ketakutan ter- 
hadap orang muslim. 

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Abdur Rahman bin Abi Laila, 
ia berkata, "Sahabat-sahabat Nabi Muhammad saw. menceritakan 
kepada kami bahwa mereka pernah bepergian bersama Nabi saw.. 
Salah seorang dari mereka berdiri, kemudian seorang lagi pergi 
mengambil tali untuk menakuti orang pertama tadi sehingga ia terke- 
jut dan takut. Maka Rasulullah saw. bersabda: 


Man 2 Ka SJ NI 


”Tidak halal bagi seseorang menakut-nakuti Maan lainnya.” 


Diriwayatkan pula dari Nu'man bin Basyir, ia berkata, "Kami pernah 
bersama Rasulullah saw. dalam suatu perjalanan. Seseorang di antara 
kami ada yang mengantuk di atas kendaraannya, kemudian salah se- 


orang yang lain mengambil anak panah dari tabungnya sehingga yang 
mengantuk tadi terkejut dan takut. Maka Rasulullah saw. bersabda: 


(Set). Kama pa ae “1 SISA 


"Tidak halal bagi seseorang Pera orang muslim lain- 
nya. 355 
Konteks hadits tersebut menunjukkan bahwa orang yang berbuat 
demikian itu adalah dalam rangka bergurau. 
Dalam hadits lain Rasulullah saw. bersabda: 


SU LA EK KKS 
(GA ON 


354HR Abu Daud dan Tirmidzi, beliau berkata, "Hasan sahih." 
3SSHR Thabrani dalam al-Mu'jamul Kabir dengan perawi-perawi tepercaya. 


637 


"Janganlah salah seorang di antara kamu mengambil barang saudara- 
nya, baik dengan maksud bermain-main maupun bersungguh- sung: 
guh. 7356 


Keempat: jangan bergurau untuk urusan yang serius, dan jangan 
tertawa dalam urusan yang seharusnya menangis. Tiap-tiap sesuatu 
ada tempatnya, tiap-tiap urusan ada medannya, dan tiap-tiap kondisi 
ada (cara dan macam) perkataannya sendiri. Maka sikap yang bijak- 
sana ialah menempatkan sesuatu pada tempatnya. 

Seorang pujangga bertutur: "Apabila seseorang bersungguh- 
sungguh ketika menghadapi sesuatu yang seharusnya serius, maka 
kesungguhannya akan menjadikan engkau ridha. Dan orang yang 
melakukan kebatilan, jika engkau mau, kebatilannya akan menjadi- 
kan lalai.” 

Yang dimaksud dengan kebatilan di sini ialah bergurau dan ber- 
canda. 

Pujangga yang lain berkata: "Aku bergurau, jika sekiranya ber- 
gurau itu baik bagi anak muda. Tapi jika seseorang itu berbuat 
serius, maka aku pun serius pula.” 

Al-Ashma'i meriwayatkan bahwa dia pernah melihat seorang 
wanita desa melakukan shalat di atas sajadahnya dengan khusyuk 
dan tadharru' (merendahkan diri). Setelah selesai shalat, wanita itu 
berdiri di depan kaca untuk bersolek dan berhias. Lalu al-Ashma'i 
bertanya kepadanya, "Bagaimana Anda lakukan hal ini setelah Anda 
tampak melakukan shalat dengan khusyuk?” Kemudian wanita itu 
menjawab dengan bersenandung: "Untuk Allah ada suatu sisi pada- 
ku yang tak kusia-siakan. Dan untuk hiburan dan kesantaian juga 
ada suatu sisi padaku.” 

Al-Ashma'i berkata, "Maka tahulah aku bahwa dia adalah se- 
orang wanita yang ahli ibadah dan mempunyai seorang suami yang 
menyukainya jika ia berhias untuk dirinya (suaminya).” 

Abu Thayib berkata, "Meletakkan parfum di tempat pedang yang 
tinggi itu membahayakan, sebagaimana halnya meletakkan pedang 
di tempat parfum.” 

Dalam suatu hadits disebutkan: 


356HR Tirmidzi dan beliau menghasankannya. 


638 











Lp 3 DR en Ra LA Ig 
ABRI Im AN Rp Jam iaan DI 


Na S5 S9 


"Tiga perkara yang apabila dilakukan dengan serius dinilai serius 
(sungguhan), dan kalau dilakukan dengan bergurau pun dinilai 
serius, yaitu nikah (yakni menikahkan putrinya), talak, dan memer- 
dekakan budak. 857 


Allah telah mencela orang-orang musyrik yang tertawa ketika 
mendengar Al-Our'an, padahal seharusnya mereka menangis, lalu 
Allah berfirman: 


"Maka apakah kamu merasa heran terhadap pemberitaan ini? Dan 
kamu menertawakan dan tidak menangis? Sedang kamu mele- 
ngahkannya?” (an-Najm: 59-61) 


Allah juga mencela orang-orang munafik karena mereka merasa 
bangga dan tertawa-tawa sebab mereka tidak turut Rasulullah saw. 
dalam Perang Tabuk dengan mengemukakan alasan-alasan palsu 
agar tetap tinggal bersama-sama orang-orang yang tidak turut pe- 
rang. Firman Allah: 

"Orang-orang yang ditinggalkan (tidak ikut berperang) itu merasa 
gembira dengan tinggalnya mereka di belakang Rasulullah, dan 
mereka tidak suka berjihad dengan harta dan jiwa mereka pada 
jalan Allah, dan mereka berkata, Janganlah kamu berangkat (pergi 
berperang) dalam panas terik ini. Katakanlah, 'Api neraka Jahanam 
itu lebih sangat panasnya, jikalau mereka mengetahui. Maka hen- 
daklah mereka tertawa sedikit dan menangis banyak, sebagai pem- 
balasan dari apa yang selalu mereka kerjakan.” (at-Taubah: 81-82) 


357pi dalam riwayat Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari hadits Abu Hurairah di- 

sebutkan dengan lafal: 
hua. - 2), Gs. 1 Sh « 7. -. Wu 
Png irc 1 4 ran KE & Tan Haram LK 

"Tiga perkara yang apabila dilakukan PERAYAAN dan kalau dilakukan dengan bergurau 
pun dinilai serius, yaitu nikah, talak, dan rujuk.” 

Lihat: Sunan Abi Daud, juz 2, hlm. 259, Sunan Tirmidzi, juz 2, him. 328: dan Sunan Ibnu Majah, 
juz 1, hlm. 658 (tpenj.). 


639 


Kelima: hendaklah gurauan itu dalam batas-batas yang diterima 
akal, sederhana, dan seimbang, dapat diterima oleh fitrah yang 
sehat, diridhai oleh akal yang lurus, dan cocok dengan tata kehi- 
dupan masyarakat yang positif dan kreatif. 

Islam tidak menyukai sikap berlebihan dan keterlaluan dalam 
segala hal, bahkan dalam urusan ibadah sekalipun, maka bagaimana 
lagi dalam permainan dan hiburan? Karena itu Nabi saw. memberi- 
kan pengarahan: 


HD (Sha 24 GA IKI 
5 pa # - 3 S . Is bom Ya) 
— ra AS Ie nyaa da Y 


P TRAIL, 2 Ja 
Gea AAN SS 


. — 


"Janganlah kamu banyak tertawa, karena banyak tertawa itu dapat 
mematikan hati.” (HR Tirmidzi) 


Maka yang dilarang di sini ialah tertawa terlalu banyak dan ber- 
lebihan. 

Dalam kaitan ini Ali r.a. pernah berkata, "Berilah humor dalam 
perkataan dengan ukuran seperti Anda memberi garam dalam 
makanan.” 

Inilah perkataan yang bijaksana, yang menunjukkan perlunya 
humor itu, dan menunjukkan bahayanya berlebihan dalam hal ini. 

Berlebih-lebihan dalam humor dan tertawa ini dikhawatirkan 
akan menimbulkan sikap lengah terhadap tugas-tugas, menjadikan 
orang-orang bodoh berani kepadanya, atau menimbulkan rasa benci 
dalam hati kawan. Barangkali inilah yang dimaksud oleh hadits Nabi 
SaWw.: 


4 e, / 
(Aeerer sihh os) MIN, ALI 
"Janganlah kamu berdebat (bertengkar) dengan saudaramu dan 


Jangan bergurau dengannya (secara berlebihan).” (HR Tirmidzi 
dari Ibnu Abbas) 


Berlebihan dalam berdebat atau bertengkar dan bergurau itu dapat 
menjadikan hati panas. 

Sa'id bin Ash pernah berkata kepada anaknya, "Sederhanalah 
engkau dalam bergurau, karena berlebihan dalam bergurau itu dapat 


640 








menghilangkan harga diri dan menyebabkan orang-orang bodoh 
berani kepadamu, tetapi meninggalkan bergurau akan menjadikan 
kakunya persahabatan dan sepinya pergaulan.” 

Dengan demikian, sebaik-baik urusan ialah yang pertengahan, 
dan ini merupakan manhaj (aturan) Islam dan keistimewaannya 
yang sangat besar, dan menjadi sandaran keutamaan umatnya terha- 
dap umat lain. Dan Islam inilah jalan lurus yang kita senantiasa 
memohon kepada Allah agar menunjukkan kita kepadanya dan me- 
mantapkan serta menetapkan kita padanya dalam berkata, berpikir, 
berbuat, dan bersikap. Allahumma amin, ya Allah kabulkanlah. 


7 
HUKUM BERMAIN CATUR 


Pertanyaan: 

Kami berbeda pendapat mengenai hukum bermain catur, dan 
ketika kami merujuk kepada kitab Ustadz, al-Halal wal-Haram, kami 
menemukan penjelasan Ustadz yang menyebutkan bahwa para 
fugaha berbeda pendapat mengenai masalah tersebut. Di antara 
mereka ada yang memandangnya mubah, ada yang menganggapnya 
makruh, dan ada yang berpendapat haram. 

Dalam hal ini Ustadz' cenderung kepada pendapat yang mengang- 
gapnya mubah, tetapi dengan tiga persyaratan, yaitu tidak menye- 
babkan diakhirkan (ditundanya) shalat dari waktunya gara-gara 
bermain catur, tidak disertai dengan perjudian, serta pemainnya harus 
memelihara lisannya pada waktu bermain dari mencaci, berkata kotor, 
bersumpah palsu, dan sebagainya. Apabila ketiga hal ini atau seba- 
giannya tidak dihiraukan, maka hukumnya menjadi haram. 

Demikianlah yang kami dapatkan dalam kitab Ustadz, tetapi salah 
seorang di antara kami menilai Ustadz gegabah di dalam memberi 
fatwa dan lebih banyak cenderung kepada menghalalkan dari pada 
mengharamkan. 

Maka kami berharap kepada Ustadz untuk memberikan penje- 
lasan yang memuaskan tentang hukum bermain catur ini dengan 
dalil-dalil dari nash dan kaidah syar'iyah. Banyak orang yang mem- 
perbolehkannya dan mengisi waktu senggang dengan melakukan 
permainan semacam ini, dengan alasan mengisi waktu kosong yang 
panjang dan dengan kesibukan bermain catur ini mereka tidak teng- 


641 


gelam membicarakan kekurangan orang lain yang biasanya menjadi 
hidangan dalam majelis-majelis serta menjadi buah pembicaraan 
ketika mereka berjumpa. 

Kami mohon kepada Allah semoga Dia melapangkan dada Ustadz 
untuk memberikan penjelasan ini sehingga dapat dimanfaatkan 
orang banyak. 

Terima kasih kami ucapkan, semoga Allah berkenan memberikan 
pahala. 


Jawaban: 


Pertanyaan dari saudara se-Islam ini mengingatkan saya kepada 
seminar "Figih dan Pikiran Terbuka” yang diprakarsai oleh 
Jam'iyyah al-Islah di Bahrain beberapa bulan lalu (pada tahun 1408 
H). Seminar diawali dengan penyampaian makalah oleh salah se- 
orang peserta yang isinya lebih mirip sebagai lontaran tuduhan (hu- 
jatan) terhadap saya, tetapi dalam bentuk yang sopan, dilandasi rasa 
cinta, dan penuh penghormatan. Karena itu tidak saya dapati poin- 
poin yang menggelisahkan saya, bahkan saya jawab dengan sang- 
gahan yang jelas dan terang dalam pita rekaman yang disebar-luas- 
kan. 


Di antara persoalan utama yang dikemukakan ialah bahwa saya 
hanya mengambil sisi yang memudahkan dalam berfatwa dan lebih 
condong kepada menghalalkan daripada mengharamkan. 

Saya peringatkan bahwa saya dapat saja membalikkan tuduhan 
dengan mengatakan bahwa mereka bersikap mempersulit manusia 
dalam memberikan fatwa, tidak mempermudah, dan ini bertentangan 
dengan pesan Nabi saw. dalam sabdanya: 


au 4 Kira DJ NAS 1512 “uc 
' Y ykm « (1 - 3 
( MA 23 mes yan Tn 
"Mudahkanlah dan jangan kamu persukar, gembirakanlah dan 
jangan kamu jadikan manusia lari.” (Muttafag 'alaih dari hadits 


Anas) 

Dan hadits: 
CD SJ Da2 KD VII, Five) 
: AP Sa “ge ( 


642 





"Sesungguhnya kalian diutus untuk memberikan kemudahan, tidak 
diutus untuk memberikan kesulitan. 858 


Mereka cenderung mengharamkan padahal Islam sendiri cenderung 
menghalalkan dan menyedikitkan beban. Karena itu Allah ber- 
firman: 


s2 naa aa 02. P Pan Sia — G0 
SSI SAE Penta NT 
”Hai orang-orang sa keina janganlah kamu menanyakan (ke- 
pada Nabimu) hal-hal yang jika diterangkan kepadamu, niscaya 
menyusahkan kamu ....” (al-Ma'idah: 101) 


Rasulullah saw. juga bersabda: 


SIN AAS NAN SA D4 
' 54 
(Sepi absngad) Pe barat Isa 23 


"Biarkanlah aku bersama apa yang telah aku ian buat kamu, 
karena sesungguhnya kerusakan orang-orang sebelum kamu adalah 
karena banyaknya pertanyaan mereka dan penentangan mereka 
kepada nabi mereka.” (Muttafag 'alaih dari Abu Hurairah) 





Beliau bersabda pula: 


FG ITN 
GELANG TA £ 
HE LNIKG nasa - 
(Seru ran) Kung TIA 


358HR Bukhari dan Tirmidzi dari Abu Hurairah. Beliau berkata, "Hadits ini hasan sahih.” 


643 





"Apa yang dihalalkan Allah di dalam Kitab-Nya adalah halal, apa 
yang diharamkan-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan-Nya 
berarti dimaafkan. Oleh sebab itu terimalah dari Allah kemaafan- 
nya itu.', Kemudian Rasulullah saw. membaca ayat (Maryam: 64): 
"Dan Rabb-mu sama sekali tidak lupa.” 359 


Dalam kaitan ini Al-Our'an menolak keras terhadap orang-orang 
yang mengharamkan sesuatu tanpa izin dari Allah: 
"Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturun- 
kan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan 
(sebagiannya) halal. 'Katakanlah, 'Apakah Allah telah memberikan 
Izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja 
terha- dap Allah?” (Yunus: 59) 


Di samping itu, sebagai sandaran saya dalam memberikan kemu- 
dahan ialah bahwa Nabi saw. apabila dihadapkan pada dua pilihan, 
beliau memilih yang lebih mudah di antara keduanya. 

Maka lebih-lebih lagi jika kemudahan itu didukung oleh dalil- 
dalil, yang sebenarnya kemudahan inilah dianggap sebagai ruh sya- 
riat. Sebagaimana ia juga sesuai dengan kebutuhan manusia dan 
semangat zaman, dan memberikan gambaran yang toleran kepada 

'nonmuslim mengenai Islam. Inilah yang ditegaskan Rasulullah saw., 
sehingga ketika Abu Bakar menghardik dua orang sahaya perempuan 
yang sedang menyanyi di rumah Aisyah, Rasulullah saw. menegur 


Abu Bakar dengan bersabda: 
, LAGI KUR 
1 ' 
Gl ala) dari PAN ( At bb 
(GH 
"Biarkanlah mereka, wahai Abu Bakar, karena hari ini adalah hari 
raya.” (HR Bukhari, Muslim, dan Nasa'i) 


35 3 » Ah NI Dp ga 29 A2 
CAN BA ANK GAYA He) 
PN ae A2 . 5 Pi 

ba 9 3 


3591R Hakim dan Bazzar. 


644 





”Agar orang-orang Yahudi mengetahui bahwa di dalam Din kita 
terdapat kelapangan, dan aku diutus dengan membawa agama 
yang lurus dan toleran.” (HR Ahmad dalam Musnad-nya) 


Pertanyaan saudara juga mengingatkan saya kepada makalah se- 
seorang yang menyerang saya dengan nada marah, berang, geram, 
dan penuh emosi, dan jauh dari adab diskusi dan adu pendapat. 
Makalah tersebut merupakan makalah yang paling aneh dan paling 
keras yang pernah saya baca dalam mengkritik kitab saya, al-Halal 
wal-Haram. Makalah tersebut diterjemahkan oleh seorang saudara360 
untuk saya, dari sebuah surat kabar yang terbit di Afrika Selatan, 
ditulis oleh seorang syekh kaum muslim di sana. 

Makalah tersebut begitu panjang, tetapi rancu, acak-acakan, se- 
potong-sepotong, penuh kesombongan dan mengada-ada, tanpa 
mengkaji dan mengerti Kitab Allah dan hadits-hadits Rasulullah, 
tanpa dilandasi ushul figih, tanpa didasari pengetahuan tentang 
mazhab para imam dan pendapat para ulama, dan tanpa mengetahui 
mana yang disepakati para ahli dan mana yang diperselisihkan. 
Maka benarlah apa yang dikatakan ulama-ulama kita, "Barangsiapa 
yang tidak mengetahui perbedaan pendapat para fugaha, maka dia 
bukan seorang fagih.” Mereka berkata pula, "Barangsiapa yang tidak 
mengetahui perbedaan pendapat para ulama, maka hidungnya tidak 
akan mencium bau ilmu pengetahuan.” 

Seandainya penulis makalah itu memiliki sedikit ilmu niscaya ia 
tahu bahwa tidak boleh melakukan pengingkaran dalam masalah- 
masalah ijtihadiyah khilafiyah, sebab masing-masing ulama mem- 
punyai pendapat dan alasan sendiri-sendiri. Andaikata sang penulis 
itu seorang mujtahid, maka dia tidak boleh mengingkari mujtahid- 
mujtahid yang pandai. Maka bagaimana lagi jika dia sendiri berku- 
bang di dasar lantai taklid?! 

Dalam makalahnya dia membicarakan hukum "bermain catur”, 
menurutnya jenis permainan ini seakan-akan hukumnya nyata-nyata 


360peliau adalah sahabat yang terhormat Prof. Dr. Muhammad Kamal Ja'far, guru besar 
agidah dan filsafat, dan Ketua Jurusan Agidah dan al-Adyan pada Fakultas Syari'ah dan Dirasah 
Islamiyah, Universitas Oathar, yang telah berpulang ke rahmatullah pada bulan Ramadhan 
tahun 1408 H. Semoga Allah mengampuni dosa-dosanya dan membalas amai-amalnya 
dengan balasan yang sebaik-baiknya, serta memasukkannya ke dalam golongan hamba- 
hamba-Nya yang saleh. Almarhum telah menerjemahkan sebagian besar makalah tersebut, 
tetapi sisanya tidak diteruskan, karena isinya penuh kecerobohan dan tidak beradab. 


645 


haram dan telah disepakati keharamannya, bahkan merupakan salah 
satu dosa besar. 

Dia menolak keras sanggahan saya terhadap hadits-hadits mau- 
dhu' (palsu) yang mengharamkan catur. Dia pun mengutuk setiap 
orang yang menolak hadits yang diriwayatkan fugaha di dalam 
kitab-kitab mereka. Karena yang demikian itu, menurutnya, berarti 
menuduh para fugaha berbohong dan berdusta terhadap Rasulullah 
saw. 

Selain itu, penulis makalah tersebut menuduh saya memperboleh- 
kan catur secara mutlak. Tuduhan ini kalau bukan merupakan kebo- 
hongan yang nyata, tentulah karena kebodohannya yang memalu- 
kan, karena saya tidak memperbolehkannya melainkan dengan be- 
berapa persyaratan yang telah disebutkan oleh para ulama andalan, 
lalu saya kutip. 


Mazhab Hanafi 


Kebanyakan ulama Afrika Selatan adalah imigran dari India yang 
bermazhab Hanafi. Maka dapat dipastikan bahwa penulis makalah 
yang berjudul "asy-Syathranj wal-Islam” (catur dan Islam) adalah 
bermazhab Hanafi juga. Tetapi melihat celotehannya tampaknya ia 
tidak pernah membaca kitab-kitab mazhab Hanafi, bahkan dia tidak 
pernah membaca kitab-kitab matan yang masyhur yang menjadi 
acuan mazhab ini, misalnya kitab al-9aduri, al-Hidayah, al-Kanz, al- 
Mukhtar, Tanwirul Abshar, dan lainnya, apalagi syarahnya. 

Kitab-kitab matan tersebut membicarakan hukum bermain catur 
yang terdapat dalam kitab asy-Syahadat (kesaksian) --ketika membi- 
carakan tentang orang-orang yang tidak diterima kesaksiannya. 
Kadang-kadang dalam kitab al-Karahiyyah atau kitab al-Hazhar wal- 
Ibahah, sesuai dengan macam-macam istilah yang ada dalam mazhab 
Hanafi. 

Kitab-kitab matan tersebut telah sepakat bahwa orang yang ber- 
judi dengan menggunakan permainan catur gugur keadilannya dan 
ditolak kesaksiannya, karena ia telah melakukan perbuatan haram 
bahkan dosa besar --sebab ia telah memasukkan perjudian ke dalam 


— 961orang miskin (ilmu) ini tidak tahu bahwa di dalam kitab-kitab figih banyak terdapat 
hadits-hadits yang lemah, ada yang tidak ada asalnya, dan ada pula yang palsu dan dusta. 
Karena itu para ulama hadits bersusah payah mentakhrij hadits-hadits yang dimuat dalam 
kitab-kitab figih, seperti at-Tahgig oleh Ibnul Jauzi, at-Tangihah oleh Ibnu Abdil Hadi, Nashbur 
Rayah oleh az-Zaila'i, Talhishul Habir oleh Ibnu Hajar, dan lain-lainnya. 


646 





permainan, sedangkan perjudian sama dengan khamar menurut 
Kitab Allah. 

Sebagian mereka menyandarkan beberapa perkara kepada perju- 
dian yang masing-masing sudah cukup menjatuhkan keadilan se- 
seorang, seperti lalai melaksanakan shalat karena sibuk berjudi, 
banyak bersumpah palsu, bermain judi di jalanan yang menjatuhkan 
gengsinya, atau disebut sebagai fasik, atau kecanduan.”362 

Disebutkan di dalam kitab al-Hidayah: 

"Adapun semata-mata bermain catur, tidaklah dinilai fasik yang 
menghalanginya untuk memberikan kesaksian, karena ada kele- 
luasaan untuk berijtihad dalam masalah ini.”363 

Ketika Matan al-Kanz menyamakan antara nardasyir (permainan 
dadu) dengan catur --orang yang lalai mengerjakan shalat karena 
berjudi dengan menggunakan dadu dan catur, maka ditolak kesaksi- 
annya-- maka pensyarahnya, Ibnu Najim, di dalam kitabnya al-Bahr 
mengatakan: 

”Pada lahirnya pernyataan itu menyamakan antara dadu dengan 
catur, padahal sebenarnya tidak demikian, sebab bermain dadu itu 
menggugurkan keadilan secara mutlak sebagaimana disebutkan 
dalam kitab al-Inayah dan lainnya, karena telah disepakati keharam- 
annya. Berbeda dengan catur, dalam hal ini terdapat keleluasaan 
untuk berijtihad mengingat pendapat Imam Malik dan Imam Syafi'i 
yang memperbolehkannya, demikian juga yang diriwayatkan dari 
Abu Yusuf, sebagaimana disebutkan dalam kitab al-Mujtaba minal 
Hazhar wal-Ibahah. 

Pendapat ini juga dipilih oleh Ibnu Syahnah, apabila permainan 
ini bertujuan untuk mengkonsentrasikan pikiran. Abu Zaid al-Hakim 
bahkan menghalalkannya. Demikian yang dikemukakan oleh Syam- 
sul Aimmah as-Sarkhasi.”364 

Selanjutnya, marilah kita kembali kepada pembahasan tentang 
pokok permasalahan semula. 


Kapan Catur Muncul dalam Kehidupan Islam? 


Asy-syathranj atau asy-syithranj (dengan dibaca fathah atau kasrah 
huruf syin-nya) --atau catur-- yaitu jenis permainan di atas papan 


3021 hat: ad-Durrul Mukhtar wa Hasyiyah, Ibnu Abidin, 4: 383. 
363 Al.Hidayah ma'a Fathil Gadir, 6: 38. 
36441. Bahrur Ra'ig Syarh Kanzud Dagaig, 7: 91. 


647 


yang mempunyai 64 petak, yang menggambarkan dua imperium 
yang sedang berperang dengan 32 buah catur, menggambarkan dua 
orang raja, dua orang wasir, kuda, benteng, gajah, dan tentara (dari 
India). Demikian pengertian catur menurut kamus al-Mu'jamul Wasith. 

Sementara itu para ulama dari kalangan fugaha, ahli tafsir, ahli 
hadits, dan ahli syarah, telah bersepakat bahwasanya catur itu belum 
dikenal oleh bangsa Arab pada zaman Nabi saw.. Mereka baru me- 
ngenalnya sesudah penaklukan,365 yang mereka dapatkan dari 
orang-orang Persia --sementara orang-orang Persia memperolehnya 
dari India. 


Derajat Hadits tentang Catur 
Oleh karena jenis permainan catur belum ada pada zaman Nabi 


saw., maka dalam hal ini tidak ada hadits yang sah berasal dari 
beliau, meskipun terdapat beberapa hadits seperti: 


CIU 5 NE Jah 1 3 G- 7G 
LN LIA 3) 
2 A17 La yh Pn Ma AAA 

" KOS — sks 
AAN PA ATTA 
(what lola) 

"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap hari memberikan per- 

hatian tiga ratus enam puluh kali, dan tidak ada bagian sama sekali 

bagi orang yang bermain raja (catur)."566 


Misalnya lagi hadits yang diriwayatkan oleh Dailami dari Ibnu 
Abbas secara marfu': 
G : 
“ DI Ra ea KEP " PR Tad pe Ph At 
Tera Fe YEN Oa (SSI 


AA $ 
AA AT Pat pa” 
na 3 IG 


365pikemukakan oleh al-Hafizh al-Hujjah al-Muarrikh Ibnu Katsir dalam Irsyad-nya 
sebagaimana dikutip dalam Nailul Authar, juz 8, hlm. 259, terbitan Darul Ma'rifah, Beirut. 

366HR Ibnu Abiddunya dalam Dzammul Malahi, dan dihukumi maudhu'/palsu oleh al- 
Albani dalam Irwa'ul Ghalil, nomor 2671. 

Lafal asy-syah menurut bahasa Persia berarti 'raja'. Dan sudah terkenal dalam permainan 
catur bahwa permainan itu selesai apabila salah satu pihak telah dapat mengalahkan raja 
pihak lain. 


648 





"Ingatlah, sesungguhnya para pemain catur itu akan masuk neraka, 
yaitu orang-orang yang mengatakan, 'Demi Allah, aku telah mem- 
bunuh rajamu.” 


Dari Anas secara marfu': 


"Laknat bagi orang yang bermain catur.” 
Juga diriwayatkan dari Ali secara marfu': 
3 AKAN IPA GK gak 
LA GEA Na Th 
BKANGe GL AL - 
BEN ITA 
"Akan datang pada manusia suatu zaman yang pada waktu itu 
mereka suka bermain catur: dan tidak ada yang bermain catur 


melainkan orang-orang yang otoriter, dan orang yang otoriter (ber- 
buat sewenang-wenang) itu akan masuk neraka.” 


Al-Hafizh Ibnu Katsir berkata, ”Hadits-hadits yang diriwayatkan 
mengenai masalah bermain catur ini tidak ada satu pun yang sahih.” 
Perkataan beliau ini didukung oleh fakta bahwa permainan catur itu 
baru dikenal pada zaman sahabat (bukan pada zaman Rasulullah 
saw.: penj.).367 

Karena itu, tidak ada seorang pun yang mengharamkan bermain 
catur dengan mengambil dalil hadits-hadits tersebut. Seandainya 
hadits-hadits itu mempunyai bobot ilmiah, niscaya imam-imam itu 
menjadikannya sebagai acuan. Namun, justru yang menjadikannya 
acuan hanyalah sebagian ulama belakangan. | 

Imam Ahmad, yang bersikap keras terhadap catur ini, berkata: 
"Riwayat yang paling sahih mengenai permainan catur ini adalah 
perkataan Ali r.a..” 

Dengan demikian, tidak ada satu pun riwayat yang sahih yang 


367Hadits-hadits di atas beserta komentar Ibnu Katsir terhadapnya disebutkan oleh 
Imam Syaukani dalam Nailul Authar, 8: 259. 


649 


marfu' sampai kepada Nabi saw.. Sedangkan perkataan Ali sendiri 
tidak sah sebagaimana akan dijelaskan nanti. 


Sebab-sebab Perbedaan Pendapat tentang Hukum Bermain Catur 

Karena tidak adanya nash syar'i mengenai masalah permainan 
catur, maka para fugaha berbeda pendapat dalam menetapkan 
hukumnya. Ada yang memperbolehkan, ada yang memakruhkan, 
dan ada yang mengharamkannya, hal ini sebagaimana masalah- 
masalah yang tidak memiliki nash yang jelas yang menetapkan 
hukumnya. Ini merupakan karunia Allah, kelemahlembutan, kasih 
sayang, dan pemberian kemudahan-Nya kepada manusia. Didiam- 
kannya perkara-perkara tertentu jelas merupakan rahmat buat mereka, 
bukan karena Allah lupa: 


”.. dan tidaklah Rabb-mu lupa.” (Maryam: 64) 


Al-Allamah Ibnu Hajar al-Haitsami mengatakan di dalam syarah- 
nya terhadap Minhaj Imam Nawawi, mengenai hadits-hadits yang men- 
cela catur: 

"Al-Hafizh berkata, "Tidak ada satu pun hadits mengenai catur 
yang diriwayatkan dari jalan yang sahih atau hasan. Bahkan banyak 
di antara sahabat besar yang bermain catur, begitupun tabi'in dan 
generasi sesudahnya yang bermain catur jumlahnya tidak terhitung.” 

Selanjutnya al-Haitsami berkata, "Dan di antara orang yang 

kadang-kadang bermain catur adalah Sa'id bin juber r.a..”368 


Mazhab Syafi'i tentang Catur 

Sebagaimana yang telah kita ketahui, mazhab Syafi'i ternyata 
lebih mempermudah dalam menentukan hukum jenis permainan ini 
(catur) 

Imam Nawawi berkata dalam ar-Raudhah: 
"Bermain catur itu makruh hukumnya, bahkan ada yang mengata- 
kan mubah, bukan makruh. Al-Hulaimi cenderung mengharamkan- 
nya, dan pendapat ini juga yang dipilih oleh ar-Ruyani. Tetapi yang 
benar ialah pendapat yang pertama.”369 


368 Tunfatul Muhtaj fi syarhil Minhaj wa Hawasyi asy-Syarwani wa Ibni @asim 'alaiha, juz 10, 
hlm. 217. 


369Ar.Raudhah, juz 11, hlm. 225, terbitan al-Maktab al-islami. 


650 








Yang dimaksud dengan pendapat yang pertama ialah makruh, 
sedangkan menurut lahirnya adalah makruh tanzih. Pendapat inilah 
yang segera ditangkap oleh kalangan mazhab Syafi'i. 

Demikian pula yang beliau kemukakan dalam kitab al-Minhaj: 
"Dan diharamkan bermain dadu menurut pendapat yang sahih,370 
sedangkan bermain catur hukumnya makruh.” 

Imam Nawawi mengatakan dalam at-Tuhfah: "Al-Bulgini menen- 
tang kemakruhannya dengan mengatakan bahwa perkataan Imam 
Syafi'i "Aku tidak menyukainya' tidak menunjukkan kemakruhan- 
nya.” 

Selanjutnya Imam Nawawi mengatakan di dalam ar-Raudhah --se- 
telah menguatkan kebenaran pendapat yang memakruhkannya-- 
sebagai berikut: 

”Apabila permainan catur itu disertai dengan perjudian, perka- 
taan yang kotor, atau menyebabkan ditundanya shalat dari waktu- 
nya dengan sengaja, maka ditolaklah kesaksian orang yang berjudi 
ini --bukan semata-mata bermain caturnya. Dan permainannya itu 
dianggap judi apabila disyaratkan adanya harta (taruhan) dari kedua 
belah pihak. Tetapi, jika hanya salah satu pihak saja yang menge- 
luarkan harta untuk diberikan kepada pihak lainnya apabila ia kalah, 
dan ditahan (tidak diberikan) jika ternyata ia menang, maka yang 
demikian tidak dinilai judi, dan tidak ditolak kesaksiannya. Hal itu 
hanya merupakan akad perlombaan dengan tidak menggunakan per- 
alatan perang, sehingga tidak benar kalau dianggap judi. Apabila 
permainan tersebut tidak menjadikan yang bersangkutan menunda 
shalat hingga keluar waktunya dengan sengaja --tetapi hanya karena 
sibuk bermain dan lalai, lantas habis waktu shalatnya-- maka jika 
hal ini tidak terjadi secara berulang-ulang, tidaklah ditolak kesaksi- 
annya. Tetapi bila hal ini sering dilakukannya, maka ia telah durhaka, 
dan ditolak kesaksiannya. Berbeda halnya jika ia meninggalkan shalat 
karena lupa meskipun berulang-ulang, karena dalam hal ini ia tidak 
menyibukkan diri dengan sesuatu yang menyebabkan dia mengabai- 
kan shalat. 

Demikianlah yang mereka kemukakan. Tetapi dalam hal ini ter- 
dapat kemusykilan, karena menganggap bermaksiat orang yang 


: 37Opeliau mengatakan, "menurut pendapat yang sahih”, karena di tempat lain disebut- 
kan makruh saja, sebagaimana disebutkan dalam kitab ar-Raudhah, hlm. 226. 


371 At.Tuhfah ma'a Hawasyiha, juz 10, hlm. 216-217. 


651 





lalai,272 kemudian digiaskan dengan menyibukkan diri dengan per- 
kara-perkara mubah lainnya.”373 

Rasanya lebih utama apabila kita kutip di sini perkataan Imam 
Syafi'i di dalam kitab al-Umm. Beliau berkata: 

”"Dimakruhkan --berdasarkan khabar-- bermain dadu melebihi 
dimakruhkannya permainan dengan alat-alat permainan lainnya. 
Dan kami tidak menyukai permainan catur padahal ia lebih ringan 
daripada bermain dadu. Dimakruhkan bermain huzzah (sejenis per- 
mainan dengan menggunakan sepotong kayu yang berlubang) dan 
girg serta semua macam permainan manusia, karena bermain itu 
bukan perbuatan orang yang ahli agama dan ahli muru'ah (berbudi 
luhur). Barangsiapa yang melakukan permainan itu karena meng- 
anggapnya halal, maka tidak ditolak kesaksiannya. Apabila karena 
permainan itu lantas yang bersangkutan lalai mengerjakan shalat, 
kemudian bermain lagi dan melalaikannya lagi dari mengerjakan 
shalat, maka kami tolak kesaksiannya, oleh sebab telah meremehkan 
waktu-waktu shalat, sebagaimana kami juga menolak kesaksiannya 
jika ia hanya duduk, lantas ia tidak mengerjakan shalat, padahal ia 
tidak lupa dan tidak terganggu pikirannya.”374 


Mazhab Maliki tentang Hukum Bermain Catur 


Di dalam mazhab Maliki kita dapati Imam Ibnu Rusyd "al-jadd” 
mengutip keterangan dari Al Utaibiyyah di dalam al-Bayan wat-Tahshil 


372 Yakni orang tersebut dihukumi telah berbuat maksiat, karena pada waktu itu dia 
tidak diterima alasannya karena lalai atau lupa. Imam Syafi'i menjawab kemusykilan ini di 
dalam kitabnya al-Umm dengan mengatakan, "Kalau dikatakan bahwa dia tidak meninggal- 
kan waktunya (shalat) untuk bermain melainkan karena lupa, maka dapat dikemukakan 
jawaban demikian: "Semestinya dia tidak mengulangi permainan yang menjadikannya lalai 
itu. Jika dia mengulangi lagi, padahal menurut pengalaman hal itu menjadikannya lupa mela- 
kukan shalat, maka tindakan pengulangannya ini berarti meremehkan (shalat).'” (Lihat, al- 
Umm, juz 6, hlm. 213, terbitan asy- Sya'b, Kairo). 

Disebutkan dalam at-Tuhfah: "Ringkasnya, kelalaian yang terjadi karena terbiasa me- 
lakukan hal-hal yang dapat menjadikannya lalai, maka dia sama dengan sengaja mengabai- 
kannya. Dan hukum ini berlaku bagi semua jenis hiburan dan permainan yang tidak disukai 
tetapi menyibukkan hati serta mempengaruhinya, sehingga melalaikannya terhadap kepen- 
tingan akhirat. Bahkan dapat juga dihukumi demikian bagi semua kesibukan dengan sesuatu 
yang mubah, karena sebagaimana diwajibkan melakukan pendahuluan bagi suatu kewajib- 
an, maka wajib pula hal yang menjadikannya lalai. Dan pembicaraan ini mengenai orang yang 
mengalami sendiri bahwa kesibukannya dengan sesuatu yang mubah itu melalaikannya 
hingga habis waktunya. (Lihat, at-Tuhfah, 10: 217). 

373 A,.Raudhah, juz 11, hlm. 226. 

37 Lar.umm, juz 6, hlm. 213, terbitan Asy-Sya'b, Kairo. 


652 








sebagai berikut: 

”Imam Malik pernah ditanya tentang permainan catur, lalu beliau 
menjawab, "Tidak ada kebaikan padanya, dan permainan itu tidak 
ada nilainya sama sekali, bahkan ia termasuk batil, dan semua per- 
mainan adalah batil. Karena itu, orang yang berakal sehat hendaklah 
dapat dicegah oleh jenggot, kumis, dan usianya, untuk melakukan 
kebatilan. Umar bin Khattab pernah bertanya kepada Aslam mengenai 
suatu urusan, 'Apakah belum tiba waktunya engkau dapat dicegah 
oleh jenggotmu dari hal ini?" Aslam berkata, "Lalu saya termenung 
lama sekali, dan saya kira hal itu akan mencegahku melakukan hal 
ini.'”375 

Imam Malik juga pernah ditanya tentang seseorang yang bermain 
bersama istrinya di rumah dengan permainan empat belas, lalu 
beliau menjawab, ” Aku tidak suka itu, dan bermain itu bukan urusan 
orang mukmin, karena Allah telah berfirman: 'Maka tidak ada sesu- 
dah kebenaran itu, melainkan kesesatan' (Yunus: 32).” 

Ibnu Rusyd mengomentari hal itu seperti berikut: 

"Permainan empat belas itu adalah potongan-potongan yang biasa 
digunakan untuk permainan seperti nard (dadu) yang mengenai hal 
itu Rasulullah saw. bersabda: 


Ada SARAN “— PESAN AA 


"Barangsiapa yang 25 dadu maka sesungguhnya dia ea 
melanggar kepada Allah dan Rasul-Nya. 876 


A — AT 3 ab IA CA KEK br 2D 2G 
39 9 ena 
aa 
"Barangsiapa yang bermain dadu seolah-olah ia mencampakkan 
tangannya ke dalam daging babi.'!7 


Bermain catur sama hukumnya dengan permainan ini. 
al-Laits bin Sa'ad mengomentari catur seperti berikut: "Ia lebih buruk 


375 Al.Bayan wat-Tahshil, juz 18, hlm. 436. 
376 & 377perajat (kedudukan) kedua hadits ini kelak akan dijelaskan. 


653 


daripada nardasyir. Semua bentuk permainan catur digunakan sebagai 
jalan perjudian dan taruhan yang tidak halal dan tidak diperbolehkan 
menurut kesepakatan ulama, karena itu ia termasuk maisir (judi) 
yang disinyalir Allah dengan firman-Nya: 


KG 2... Pa 205 Uta 1 ...25 3-5 
- 


alan! Yasa Pn SGG, masal, PAT LSI 
9 53 kena Apaan 


"... sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) 
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji ter- 
masuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu 
agar kamu mendapat keberuntungan.” (al-Maidah: 90) 


Meskipun permainan nardasyir ini tanpa disertai dengan judi, ia 
tetap tidak diperbolehkan, karena Nabi saw. telah bersabda: 
"Barangsiapa bermain nard (nardasyir) maka sesungguhnya dia 
telah melanggar terhadap Allah dan Rasul-Nya.” 


Hadits ini berlaku umum, tidak hanya khusus untuk permainan 
dadu yang disertai judi. Maka barangsiapa yang tenggelam dalam 
permainan ini, cacatlah keimanan dan kesaksiannya. Oleh sebab itu, 
Abdullah bin Umar apabila melihat salah seorang keluarganya ber- 
main nardasyir, maka ia pukul keluarganya itu dan ia pecahkan narda- 
syir yang digunakannya. 

Telah sampai berita kepada Aisyah r.a. bahwa suatu keluarga 
yang ada di rumahnya membawa nardasyir, lalu Aisyah menyuruh 
mereka dengan mengatakan, "Jika tidak kamu keluarkan nardasyir 
itu, niscaya akan aku usir kamu dari rumahku.” Aisyah sangat 
mengingkari hal itu atas mereka. Cerita ini diriwayatkan oleh Imam 
Malik dalam al-Muwaththa' 

Selanjutnya beliau (Ibnu Rusyd) berkata, "Tidak ada perbedaan 
apakah seseorang itu bermain nardasyir dengan orang lain di rumah- 
nya atau di luar rumahnya, ataukah dia bermain nardasyir dengan 
keluarga di rumahnya. Apabila disertai dengan perjudian dan taruh- 
an, maka hukumnya adalah haram menurut ijma', dan jika tidak 
disertai dengan perjudian maka hukumnya adalah makruh, yang 
dapat menggugurkan kesaksian orang yang kecanduan pada per- 
mainan ini. Demikianlah yang dimaksud Imam Malik dengan perka- 


654 











taannya dalam riwayat ini, 'Aku tidak suka itu, dan bermain itu 
bukan urusan orang mukmin, mengingat firman Allah Ta'ala: 'Maka 
yang demikian itu termasuk batil. Wa billahit taufig.””378 

Perkataan "batil” di situ tidak dimaksudkan bahwa hal tersebut 
haram. Tetapi yang dimaksud ialah bahwa nardasyir termasuk 
hiburan dan permainan, sedangkan tidak setiap hiburan dan per- 
mainan terhukum haram, meskipun sebagian pengikut mazhab 
Maliki mengatakan begitu, berdasarkan perkataan Imam Malik379 -- 
padahal maksud Imam Malik tidak demikian. 

Mengapa permainan catur dikatakan haram, padahal beliau (Imam 
Malik) hanya mengatakan, "Tidak ada kebaikan padanya, tidak ada 
nilainya sama sekali, aku tidak menyukainya, dan bahwa bermain 
catur itu tidak pantas bagi orang yang berjenggot, berkumis, dan 
telah dimakan usia.” 

Padahal, semua itu tidak menunjukkan hukum yang melebihi 
makruh tanzih. 


Mazhab Hambali 


Pendapat mazhab Hambali mengenai permainan catur ini diung- 
kapkan oleh Imam Ibnu Gudamah di dalam kitab al-Mughni, sebagai 
berikut: 

"Semua permainan yang disertai dengan taruhan hukumnya 
haram, apa pun jenis permainan itu, karena hal itu termasuk judi 
yang kita diperintahkan Allah untuk menjauhinya, dan barangsiapa 
yang berulang-ulang melakukannya maka ditolak kesaksiannya. 
Sedangkan permainan yang tidak terdapat unsur taruhannya --baik 
taruhan itu dari kedua belah pihak maupun dari salah satunya-- 
maka permainan itu ada yang terhukum haram dan ada yang mubah. 
Yang haram ialah permainan dengan dadu, dan ini adalah pendapat 
Imam Abu Hanifah dan kebanyakan sahabat Imam Syafi'i. Tetapi se- 
bagian di antara mereka berkata, 'Makruh, bukan haram.” 

Untuk pendapatnya ini Ibnu Gudamah berdalil dengan dua buah 
hadits yang dikemukakan Ibnu Rusyd sebelumnya. 

Beliau berkata: 

"Kalaupun ini sah, maka barangsiapa yang mengulangi per- 
mainan ini tidaklah diterima kesaksiannya, baik permainan (narda- 


378 g1.Bayan wat-Tahshil, juz 17, hlm. 577-578. 
3794,ihat: asy-Syarhush Shaghir, karya ad-Dardir dan Hasyiyah ash-Shawi. 


655 


syir) itu dengan taruhan maupun tidak dengan taruhan. Ini adalah 
pendapat Imam Abu Hanifah, Imam Malik, dan menurut zhahir maz- 
hab Imam Syafi'i. 

Sedangkan catur hukumnya seperti dadu, yakni sama-sama haram, 
hanya saja dadu lebih kuat keharamannya karena terdapat nash 
yang mengharamkannya. Catur ini semakna dengan dadu karena 
hukumnya pun sama dengan jalan dikiaskan kepadanya.” 

Al-Oadhi Husen berkata, "Di antara orang yang berpendapat bahwa 
catur haram ialah Ali bin Abi Thalib, Ibnu Umar, Ibnu Abbas, Sa'id 
bin al-Musayyab, al-Oasim, Salim, Urwah, Muhammad bin Ali bin al- 
Husen, Mathar al-Warrag, Imam Malik, dan Imam Abu Hanifah.” 

Adapun Imam Syafi'i berpendapat mubah, dan sahabat-sahabat 
beliau meriwayatkan pendapat ini dari Abu Hurairah, Sa'id bin 
Musayyab, dan Sa'id bin Juber. Mereka beralasan bahwa hukum asal 
segala sesuatu itu mubah, sedangkan nash yang mengharamkannya 
tidak ada. Sedangkan catur ini tidak termasuk dalam cakupan nash, 
karena itu ia tetap dalam kehalalannya. | 

Permainan catur berbeda dengan dadu dilihat dari dua segi: 

Pertama: bahwa dalam catur si pemain memikirkan siasat perang, 
sehingga lebih mirip dengan permainan anggar, memanah, dan 
pacuan kuda. 

Kedua: bahwa yang menang dalam nardasyir itu ditentukan oleh 
dadu yang keluar, sehingga lebih menyerupai azlam (mengundi nasib 
dengan anak panah dan sebagainya): sedangkan yang menang dalam 
catur adalah karena kecerdasan dan kecekatannya, sehingga lebih 
menyerupai lomba memanah. 

Allah berfirman: 

".. sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) 
berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji ter- 
masuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu 
agar mendapat keberuntungan.” tal-Ma'idah: 90) 


Sedangkan Ali r.a. berkata, "Catur itu termasuk maisir (judi).” 


Beliau (Ali r.a.) pernah melewati suatu kaum yang sedang bermain 
catur, lalu beliau berkata (dengan menyitir firman Allah): 


LIP AL TUM G2 
OA Yen fe TE TIA 
”.. Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepada- 
nya?” (al-Anbiya': 52) 


656 


Watsilah bin al-Asga' r.a. meriwayatkan, katanya: Rasulullah 
saw. bersabda: 


$ 


PITA: 2 Ar GEN 





“ “ 
AN ONCA engan Gis? 
3 4 

. ih 


"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap harinya memberikan 
perhatian sebanyak tiga ratus enam puluh kali pandangan, tetapi 
tidak ada bagian sama sekali bagi pemain catur.” (HR Abu Bakar 
dengan isnadnya) 


Lagi pula karena catur itu adalah permainan yang menghalangi 
orang dari mengingat Allah dan dari menunaikan shalat, maka ia 
lebih menyerupai nardasyir. 

Alasan mereka bahwa "tidak terdapat nash dalam masalah catur” 
ini, maka kami telah menyebutkan nash untuk masalah ini, lagi pula 
catur termasuk dalam cakupan makna nardasyir yang diharamkan 
oleh nash itu. Sedangkan alasan mereka bahwa dalam bermain catur 
si pemain memikirkan siasat perang, maka kami katakan bahwa hal 
ini bukan menjadi maksud mereka, tetapi kebanyakan pemain catur 
hanya bermaksud untuk bermain-main atau taruhan. Dan alasan 
mereka bahwa yang menang dalam catur ditentukan oleh kecerdas- 
an, kepandaian, dan kecekatannya, maka yang demikian itu hanya 
lebih membuatnya sibuk dan terhalang dari mengingat Allah dan 
mengerjakan shalat. 

Kalau sudah demikian, maka Imam Ahmad berkata, "Nard (dadu) 
itu lebih berat daripada catur.” Beliau berkata demikian itu karena 
adanya nash mengenai dadu serta ijma' yang mengharamkannya, 
dalam hal ini berbeda dengan catur. 

Mengenai ketetapan haramnya catur, al-Gadhi berkata, "Catur itu 
seperti nardasyir, pelakunya sama-sama ditolak kesaksiannya. Ini 
adalah pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah, karena hal itu 
haram hukumnya.” 

Abu Bakar berkata, "Jika catur ini dilakukan oleh orang yang 
mempercayai keharamannya, maka status haknya seperti nardasyir 
(yakni ditolak kesaksiannya). Tetapi jika yang melakukannya itu 





657 





orang yang menganggapnya mubah, maka tidak ditolak kesaksian- 
nya, hanya saja permainan ini dapat melalaikannya dari menunaikan 
Shalat pada waktunya, menjadikannya mengucapkan sumpah palsu, 
atau perbuatan-perbuatan haram lainnya, atau menjadikannya biasa 
bermain catur di jalan-jalan, bahkan menjadikannya turun harkat- 
nya. Inilah pendapat mazhab Syafi'i, karena masalah ini masih diper- 
selisihkan, sebagaimana masalah-masalah lain yang masih diperse- 
lisihkan hukumnya.”380 


Dalil-dalil Golongan yang Mengharamkan Catur 

Demikianlah pendapat-pendapat mazhab para imam dan pendapat 
para fugaha mengenai hukum bermain catur, ada yang memperbo- 
lehkan (mubah) dengan bersyarat, ada yang memakruhkannya, dan 
ada yang mengharamkannya. 

Apabila kita perhatikan acuan golongan yang bersikap keras dan 
cenderung mengharamkannya, kita dapati dalil mereka terpusat pada 
alasan-alasan berikut: 

1. Firman Allah: 
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, 
berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan 
panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jau- 
hilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntung- 
an.” (al-Ma'idah: 90) 


Dan perkataan Ali, "Catur itu termasuk maisir (judi).” 

2. Hadits-hadits yang mencela catur, mengancamnya, dan mengutuk 
permainannya, seperti yang disebutkan Ibnu Gudamah dalam 
kitab al-Mughni dan yang telah saya sebutkan sebelumnya, yang 
diriwayatkan oleh Ibnu Abiddunia, ad-Dailami, dan lainnya. 

3. Hadits-hadits yang melarang bermain nard (dadu), misalnya: 

a. Hadits Abu Musa: 


. 
, 


If Lx AL ALI 1 yA TAI 
2 YAN AL KA AN 


3801.Mughni, juz 9, hlm. 172-173, terbitan al-Mathba'ah al-Yusufiyyah. 


658 








"Barangsiapa bermain nardasyir maka sesungguhnya ia telah me- 
langgar terhadap Allah dan Rasul-Nya.'381 


b. Hadits Buraidah: 
Pr AI an LA AB JA Lha PL 
TO TA AA TU At yunita, 


(Pb Da pdsol) A83 pend 
EP 


"Barangsiapa bermain nardasyir maka seolah-olah dia memasukkan 
tangannya ke dalam daging dan darah babi.'382 


Adapun nardasyir berasal dari kata nard (dadu), bahasa Persia 
yang diarabkan, sedangkan syir berarti 'manis'. 

Mengenai nardasyir ini telah disepakati keharamannya, baik 
disertai dengan taruhan maupun tidak. 


4. Hadits: 
me arbrn An SY 
TA bayi aka ES hn 


Sisa LA 


"Segala sesuatu yang dijadikan permainan orang ana adalah 
batil, kecuali melempar panah, mendidik kudanya, dan bercumbu 
dengan istrinya, maka yang demikian itu termasuk yang dibenar- 
kan.”383 


HE 


381 Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Malik dalam al-Muwaththa', 2: 958: Ahmad dalam 
al-Musnad, 4: 394, 397, 400: Abu Daud nomor 4938: Ibnu Majah nomor 3762: dan al-Hakim 
1: 50, dan belianx mengesahkannya menurut syarat Syaikhani, serta disetujui oleh adz-Dza- 
habi, sebagaimana diriwayatkan pula oleh Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad. 


382jR Muslim dalam kitab asy-Syi'ir, hadits nomor 2260: Abu Daud nomor 4939, dan Ibnu 
Majah nomor 3763. 

383yiriwayatkan oleh Tirmidzi (hadits nomor 1637) dari Abdullah bin Abdur Rahman 
bin Abi Husen secara mursal, juga 'an'anah (diriwayatkan dengan menggunakan lafal 'an/dari) 
oleh Ibnu Ishag. Dan Tirmidzi juga meriwayatkannya dari Utbah bin Amir seperti itu, meski- 
pun tidak disebutkan lafalnya, dan beliau berkata: "Hasan sahih." Diriwayatkan juga oleh 
Abu Daud no. 2513: Nasa i dalam "al-Jihad”: Ibnu Majah 2811, dan dinilai mudhtharib oleh al- 
Iragi dalam takhrij Ihya'. 


659 


Sedangkan catur di luar ketiga hal yang tersebut dalam hadits 
itu, oleh sebab itu ia batil, dan yang batil adalah haram. 


5. Riwayat-riwayat dari para sahabat bahwa mereka mengingkari 
catur, di antaranya diriwayatkan bahwa Ali r.a. pernah melewati 
suatu kaum yang sedang bermain catur, lalu Ali berkata (menyitir 
firman Allah): 


”.. Patung-patung apakah ini yang kamu tekun beribadah kepada- 
nya?" (al-Anbiya': 52) 


6. Dikiaskan kepada nard (dadu), keduanya sama-sama hiburan 
dan permainan, yang dapat menghalangi orang dari mengingat 
Allah dan dari mengerjakan shalat. Bahkan sebagian dari mereka 
berpendapat bahwa catur lebih berat daripada nardasyir dalam hal 
ini, karena catur menyibukkan pikiran dan hati pelakunya mele- 
bihi kesibukan yang ditimbulkan oleh permainan nardasyir. 


Sanggahan terhadap Dalil Golongan yang Mengharamkan 


Orang yang mau mengkaji dalil-dalil yang dijadikan acuan oleh 
golongan yang mengharamkan catur, pasti ia akan mendapati bahwa 
dalil-dalil tersebut tidak terlepas dari kritik, dan tidak dapat dijadikan 
sandaran untuk mengharamkan sesuatu yang seharusnya disikapi 
dengan hati-hati, sehingga kita tidak mengharamkan apa yang diha- 
lalkan oleh Allah. 


Surat al-Ma'idah: 90 


Adapun berdalil dengan surat al-Ma'idah ayat 90 yang menun- 
jukkan haramnya minum khamar dan berjudi, maka tidak diperseli- 
sihkan lagi bahwa berjudi itu memang diharamkan sebagaimana 
minum khamar, dan berdosa besar menurut nash Al-Our'an. Judi 
merupakan dosa besar, bukan sekadar haram. 

Tetapi manakah dalil yang menunjukkan bahwa catur itu terma- 
suk judi? 

Untuk menjawab pertanyaan ini mereka akan mengatakan: "Per- 
kataan Ali, 'Sesungguhnya catur itu termasuk judi.'” Tentang perka- 
taan ini akan dijelaskan nanti, karena ternyata tidak sah dari Ali. 

Bahkan seandainya riwayat itu sah, maka dapat ditafsirkan bahwa 
catur itu termasuk judi apabila disertai dengan taruhan, bukan se- 
mata-mata bermain dan menghibur hati. 


660 





Hadits-hadits yang Mencela dan Mengancam Catur 


Hadits-hadits yang mencela, mengancam, dan mengecam catur 
serta melaknat pelakunya sudah dijelaskan oleh para ulama peneliti 
dan pengkritik hadits bahwa hadits-hadits tersebut tidak akurat. 
Tidak ada seorang pun imam hadits yang mengatakannya sahih atau 
hasan. Dan mengenai masalah ini telah saya kutip perkataan Imam 
Ahmad, Ibnu Katsir, dan lain-lainnya. | 

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah yang begitu keras pendapatnya ter- 
hadap catur ini, bahkan tidak berdalil dengan satu pun dari hadits- 
hadits tersebut. Beliau hanya beralasan bahwa bermain catur itu 
dapat melalaikan manusia dari mengingat Allah dan mengerjakan 
Shalat. 


Hadits-hadits yang Mengharamkan Nardasyir 

Hadits-hadits yang mengharamkan nardasyir dapat saya terima, 
meskipun hadits pertama dari Abu Musa di dalam sanadnya terpu- 
tus, dan diriwayatkan secara mauguf dari perkataannya sendiri seba- 
gaimana yang dikemukakan oleh Ibnu Katsir dalam menafsirkan 
ayat 90 surat al-Ma'idah. 

Riwayat tersebut mempunyai syahid (hadits lain yang semakna 
dengannya yang diriwayatkan dari jalan sahabat yang lain) yang 
tidak lepas dari pembicaraan. Karena itu Syekh al-Albani mengata- 
kan di dalam Takhrij Manarus Sabil, "Tidak ada artinya syahid-syahid 
dan mutabi'atnya (hadits lain yang semakna yang diriwayatkan dari 
sahabat yang sama).”384 

Dan cukuplah bagi kita hadits Buraidah yang diriwayatkan oleh 
Muslim: 


DIT AANG TALI OK 
OLS Ganas Can 2 Pn po ada 

gir 
"Barangsiapa bermain nardasyir, maka seolah-olah dia memasuk- 
kan tangannya ke dalam daging babi dan darahnya.” 


384 Hadits nomor 2670. 


661 


Memasukkan tangan ke dalam daging babi ini merupakan peng- 
antar untuk memakannya, dan ini mengisyaratkan keharamannya, 
sebagaimana dikatakan oleh Imam Syaukani, karena melumuri ang- 
gota tubuh dengan benda-benda najis itu haram hukumnya.285 Dan 
nardasyir (dadu) ini dapat mengantarkan kepada perjudian, yang 
merupakan dosa besar. 

Mazhab Empat dan jumhur ulama telah sepakat akan haramnya 
bermain nardasyir. Imam Syaukani berkata, "Kebanyakan sahabat 
memakruhkannya. Dan diriwayatkan bahwa Ibnul Musayyab dan 
Ibnu Mughaffal memperbolehkan bermain nardasyir asal tidak diser- 
tai taruhan.” 

Sedangkan perkataan Imam Syafi'i yang telah saya kutip sebe- 
lumnya tidak menunjukkan keharaman bermain nardasyir, dan seba- 
gian pengikut mazhab Syafi'i hanya menegaskan kemakruhannya. 

Tetapi bagaimanapun, keharaman nardasyir merupakan pendapat 
yang lebih kuat, dan saya tidak menentang pendapat ini. Yang saya 
tentang ialah pendapat yang mengatakan bahwa catur itu identik 
dengan nardasyir, atau bagian dari nardasyir. 

Nardasyir adalah permainan yang dikenal dari Persia, yang telah 
masuk ke jazirah Arab sebelum datangnya Dinul Islam. Karena itulah 
terdapat hadits-hadits dan atsar-atsar yang berkenaan dengannya, 
baik yang berderajat sahih maupun hasan. 

Itulah yang dinamakan dengan zahr (dadu) yang di Mesir dikenal 
dengan istilah thawilah. Di dalam kamus al-Mu'jamul wasiith diterang- 
kan sebagai berikut: ”Nard (nardasyir) ialah permainan dengan meng- 
gunakan kotak (kubus) dan batu bermata dengan jalan untung- 
untungan. Batu itu dikocok di dalamnya, kemudian hasilnya menu- 
rut mata dadu yang keluar. Permainan ini dikalangan umum dikenal 
dengan istilah thawilah.” 

Sedangkan catur adalah jenis permainan yang berasal dari India, 
dan bangsa Arab mengenal permainan ini melalui orang-orang Persia 
ketika masa penaklukan. 


Hadits: "Kullu maa Yalhu bihil-Muslimun baathilun....” 
Kita juga menjumpai hadits seperti berikut: 


4 cit APN 
IBAN Ia LAS 
aj nuiha 1255 


662 





"Segala sesuatu yang dijadikan permainan (yang melalaikan) orang 
muslim adalah batil, kecuali ....” 


Maka arti ”batil” di sini bukanlah haram, sebagaimana yang se- 
ring disalahartikan orang. "Batil” dalam konteks ini ialah sesuatu 
yang tidak ada faedah keagamaannya, sama dengan | kata-kata 
”laghwu (yang melalaikan).” 

Tidak diragukan lagi bahwa kesibukan orang muslim en ke- 
benaran dan perkara-perkara bermanfaat adalah lebih utama dan 
lebih banyak, karena Allah telah menyifati orang-orang mukmin 
dengan firman-Nya: 


PA 2» .Jc Ge » 

Ganja AN RN 
"Dan orang-orang yang menjauhkan diri dari (perbuatan dan per- 
kataan) yang tiada berguna.” (al-Mu'minun: 3) 


Namun demikian, tidak berarti bahwa hiburan atau permainan 
selain tiga perkara tersebut (memanah, melatih kuda, dan bercumbu 
dengan istri) terhukum haram. Karena orang-orang Habasyah juga 
pernah bermain dan menari di masjid Nabi saw. pada hari raya, se- 
dangkan Nabi saw. sendiri menyaksikannya dan memberi semangat 
kepada mereka, bahkan Aisyah juga ikut bersama beliau menyaksi- 
kan permainan mereka. 

Beliau saw. juga menganjurkan hiburan pada acara perkawinan, 
untuk menyemarakkan dan menggembirakan, agar perkawinan itu 
tidak terkesan diam-diam. Beliau bermain gulat dan lomba lari, 
seperti lomba lari dengan Aisyah, dan beliau mengadakan pacuan 
kuda serta memberi hadiah kepada pemenangnya. Semua ini di luar 
ketiga hal tersebut. 

Terdapat pula hadits lain yang semakna dengan ini, yang diri- 
wayatkan oleh Nasa'i dalam kitab ”'Asyratun Nisa”” dan Thabrani 
dalam "al-Kabir” dari Jabir bin Abdullah al-Anshari dan Jabir bin 
Umair al-Anshari secara marfu' dengan lafal: 


MAN G KE Aa . 23 ek 
3 sa Tea an IE P3 - Fi 93 15 
IG, as 3 Ep 


663 


LEG RE $ KANG 
KN Pee Ti 


- "Segala sesuatu yang bukandzikir kepada Allah Azza wa Jalla ada- 
lah tiada berguna, permainan, atau kelalaian, kecuali empat perka- 
ra, yaitu latihan memanah, melatih kuda, bergurau (bercumbu) 
dengan istri, dan belajar berenang. 286 


Teks kalimat hadits ini menggunakan kata-kata laghwu (sesuatu 
yang tiada berguna), lahwu (permainan), atau sahwu (kelalaian), 
sebagai pengganti kata bathil dalam hadits yang lain, hal ini berfungsi 
untuk memberikan batasan pengertian kata bathil tersebut. Sebagai- 
mana halnya dalam hadits ini --setelah disebutkan tiga hal-- disebut- 
kannya juga yang keempat, yaitu sibahah (berenang), yang menun- 
jukkan bahwa penyebutan tiga perkara itu tidak dimaksudkan untuk 
membatasi. | 

Diriwayatkan pula dari Abu Darda' r.a., seorang sahabat yang 
sangat zuhud dan ahli ibadah, beliau berkata, "Sesungguhnya aku 
adakalanya menghibur diriku dengan sesuatu yang tidak bernilai 
(batil) untuk menguatkan jiwaku dalam melakukan kebenaran.” 

Jelaslah bahwa yang dimaksud dengan "batil” di sini adalah 
hiburan dan permainan, yang dilakukan sebagai refresing yang 
dapat membantu menimbulkan semangat untuk melaksanakan ke- 
benaran, setelah dihibur dan diistirahatkan, sebagaimana kata 
pujangga: 

"Jiwa itu bisa bosan 

Jika terus-menerus dipacu serius 

Maka hilangkanlah kebosanannya itu 

dengan bersenda gurau.” 


.. Imam Abu Hamid al-Ghazali mengatakan di dalam kitab "as samaa'”” 
dalam Ihya-nya, ketika menyanggah orang-orang yang mengguna- 


386pAI-Mundziri menetapkan isnad hadits ini bagus di dalam kitabnya at-Targhib setelah 
beliau menisbatkannya kepada Thabrani. Dan al-Haitsami mengatakan di dalam Majma'uz 
Zawaid, "Perawi-perawi Thabrani adalah perawi-perawi sahih, kecuali Abdul Wahab bin 
Bakht, selain dia dapat dipercaya.” (6: 269). Dan al-Albani menyebutkan dalam Silsilatul-Aha- 
ditsish-Shahihah, no. 316. 


664 








kan hadits tersebut untuk mengharamkan semua jenis nyanyian: 

"Sabda beliau saw. dengan menggunakan perkataan bathil itu 
tidak menunjukkan kepada haram, melainkan hanya menunjukkan 
kepada tidak adanya faedah. Pengertian seperti ini dapat diterima, 
karena bersenang-senang (berhibur) dengan menyaksikan per- 
mainan orang-orang Habasyah itu sendiri sudah di luar ketiga per- 
kara tersebut, padahal yang demikian itu tidak haram. Memang se- 
suatu yang tidak terbatas, seperti sabda beliau: "Tidak halal darah 
seseorang melainkan dengan salah satu dari tiga perkara (alasan) 
...”, padahal untuk menjatuhkan hukuman mati itu masih ada alasan 
keempat, kelima, dan seterusnya. Begitu pula bergurau atau ber- 
cumbu dengan istri, ia tidak berfaedah melainkan hanya memberi 
nikmat. Karena itu, hal ini merupakan dalil yang menunjukkan 
bahwa melakukan refresing di taman, mendengar suara burung- 
burung, dan bergurau serta bermacam-macam permainan lainnya 
tidaklah haram, meskipun secara ekstrem diistilahkan dengan 
batil.”387 

Ibnu Hazm menyanggah pendapat orang yang mengatakan: 
”Nyanyian itu tidak termasuk kebenaran, karena itu ia termasuk 
kebatilan.” Kata Ibnu Hazm, "Sesungguhnya perbuatan itu bergan- 
tung pada niat, dan seseorang itu hanya akan memperoleh apa yang 
ia niatkan. Dan ketentuan ini juga berlaku di sini (dalam masalah 
catur)." 

Oleh karena itu, orang yang melakukan permainan dengan niat 
untuk menyenangkan dan menghibur hatinya, agar dapat melanjut- 
kan aktivitasnya di jalan kebenaran dan memikul bebannya yang 
berat, maka dengan begitu berarti ia telah melakukan kebaikan dan 
mendapatkan pahala, sebagaimana ia mendapatkan pahala dalam 
melakukan perbuatan-perbuatan yang mubah sesuai dengan niat- 
nya. Sedangkan orang yang melakukannya dengan maksud hanya 
semata-mata untuk menyenangkan hatinya, tanpa dimaksudkan 
untuk membantu melaksanakan ketaatan, berarti ia hanya sekadar 
melakukan perbuatan mubah tanpa mendapatkan pahala. 


Riwayat dari Sahabat yang Mencela Catur 


Adapun riwayat dari para sahabat, maka tidak ada satu pun yang 
muttashil (bersambung) dan sahih. 


SET ya 'Ulumuddin, juz 2, hlm. 285, terbitan Darul Ma'rifah, Beirut. Lihat pula apa yang 
“saya kutip dari beliau seputar masalah tersebut dalam fatwa tentang nyanyian. 


665 


Al-Hafizh as-Sakhawi mengatakan di dalam kitabnya 'Umdatul- 
Muhtajj fi Hukmisy-Syathranj bahwa Imam Ahmad berkata, "Riwayat 
yang paling sahih mengenai catur ialah perkataan Ali radhiyallahu 
'anhu.” 

Sedangkan perkataan Ali ini boleh jadi ketika beliau melewati 
orang-orang yang sedang bermain catur, lantas beliau mencela 
mereka dengan menyitir firman Allah: "Patung-patung apakah ini 
yang kamu tekun beribadah kepadanya?” 

Dan boleh jadi perkataan beliau yang diriwayatkan oleh Ja'far bin 
Muhammad dari ayahnya, "Catur itu termasuk judi.” 

Riwayat yang pertama tidak mempunyai sanad yang sahih atau 
hasan yang bersambung (muttashil), sebagaimana dijelaskan oleh al- 
Allamah al-Albani di dalam kitab Irwaul Ghalil, bahwa riwayat ini 
tidak sah dari Ali, dan sebaik-baik isnadnya ialah mungathi' (terpu- 
tus).388 

Andaikata riwayat ini sah, maka ia tidak menetapkan hukum 
haram, melainkan hanya mengingkari orang yang menyibukkan diri 
dengan permainan ini. Sebab, seandainya perbuatan ini haram atau 
munkar, pasti diubah Ali dengan tangannya, karena beliau sebagai 
imam (pemimpin) yang bertanggung jawab, yang memegang kendali 
kekuasaan. 

Mengomentari riwayat yang kedua, Imam Syaukani telah mengutip 
perkataan Imam Ibnu Katsir bahwa riwayat itu adalah mungathi' yang 
bagus.389 Dan riwayat mungathi' itu tidak dapat dijadikan hujjah 
andaikata ia marfu', maka bagaimana lagi jika ia mauguf? 

Adapun perkataan Imam Ahmad: "Riwayat yang paling 'sahih' 
mengenai catur ialah perkataan Ali”, tidak menunjukkan bahwa 
riwayat tersebut sahih menurut beliau. Tetapi yang beliau maksud 
adalah bahwa riwayat tersebut lebih baik daripada yang lain, meski- 
pun riwayat itu sendiri dhaif, sebagaimana lazim dalam penjelasan 
para muhaggig (ulama pembuat ketetapan) dengan ungkapan mereka: 
"Yang paling sahih dalam bab ini adalah seperti ini”, maksudnya 
yang paling sedikit kelemahannya. 

Sedangkan yang diriwayatkan dari sahabat-sahabat (lain) me- 
ngenai masalah ini saling bertentangan antara golongan yang satu 
dengan lainnya. Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Ibnu Umar, Abu 


388 waul Ghalil, juz. 8, hlm. 288-289, hadits nomor 2672. 
38 Gitul Authar, juz 8, hlm. 259. 


666 








Musa al-Asy'ari, Abu Sa'id, dan Aisyah bahwa mereka memakruh- 
kan catur. Diriwayatkan juga dari Ibnu Abbas dan Abu Hurairah 
bahwa mereka memperbolehkannya. Sedangkan kalangan tabi'in 
yang memperbolehkannya adalah Ibnu Sirin, Sa'id bin al-Musayyab, 
Sa'id bin Juber, dan orang-orang sesudah mereka seperti Hisyam bin 
Urwah bin Zuber.390 

Tidaklah dapat dijadikan hujjah perkataan seseorang kecuali 
Rasulullah saw., selama mereka tidak bersepakat (ijma") --sebab 
mereka tidak akan ijma' atas suatu kesesatan. 

Dalam masalah catur ini memang tidak ada hadits marfu' yang 
secara khusus membicarakannya. Sebagaimana telah saya kutip 
sebelumnya perkataan Ibnu Katsir, "Hadits-hadits yang diriwayat- 
kan mengenai masalah ini tidak ada satu pun yang sah, dan ini di- 
dukung oleh fakta bahwa catur itu baru muncul pada zaman saha- 
bat.”591 


Menggiyaskan Catur kepada Nardasyir 


Adapun alasan orang yang mengharamkan catur dengan meng- 
giyaskannya kepada nardasyir (dadu) adalah karena terdapat kesa- 
maan '“illat yang berupa hiburan dan permainan (yakni sama-sama 
sebagai hiburan dan permainan). Atau mereka menganggap catur 
lebih buruk daripada nardasyir dengan “illat menghalangi pemainnya 
dari mengingat Allah dan mengerjakan shalat, yang dalam hal ini 
kelalaian yang diakibatkan catur lebih berat daripada yang diakibat- 
kan nardasyir. Maka alasan tersebut tidak dapat diterima, karena 
giyas semacam ini adalah giyas ma'al faarig (giyas terhadap sesuatu 
yang tidak ada relevansinya). 

Sungguh berbeda antara nardasyir dengan catur, karena dalam 
permainan catur terdapat perhitungan yang cermat dan pemikiran 
yang benar dengan semacam perencanaan yang nota bene mengasah 
otak. Sedangkan permainan nardasyir hanyalah menduga-duga (spe- 
kulatif) yang cuma akan membawa kepada kebodohan dan ketololan. 

Mereka (para ulama) menggiyaskan kepada keduanya semua 
jenis permainan. Setiap permainan yang acuan atau sandarannya 
perhitungan dan pemikiran maka tidak haram, dan setiap permainan 


390ppig., 8: 259. 
1 391 pid., 8: 259. 


667 


yang acuannya menerka-nerka adalah haram.?92 Yang dibuat 
pegangan dalam nardasyir ialah berapa nomor dadu yang keluar, 
sehingga menyerupai azlam (mengundi nasib dengan panah, hal ini 
diharamkan oleh Al-Our'an dalam surat al-Ma'idah: 90: penj.). 
Sedangkan yang menjadi pegangan dalam catur adalah kecerdasan 
dan kecerdikan sehingga menyerupai lomba panahan. Sebagaimana 
mereka juga mengatakan bahwa bermain catur bisa membantu 
mengatur taktik dan strategi perang, sehingga permainan ini menye- 
rupai permainan anggar (yang membutuhkan taktik dan strategi 
yang baik), memanah (yang memerlukan ketangkasan), dan balap 
kuda (yang membutuhkan kecekatan dan keahlian, penj.). 

Meski demikian, menggiyaskan permainan catur dengan perang 
tidak dapat diterima, karena tidak ada hubungan dan keterkaitan 
antara kepandaian dalam bermain catur dengan kepandaian dalam 
taktik strategi perang. Orang yang pandai bermain catur belum tentu 
pandai dalam ilmu perang, bahkan sering kali tidak mengerti sama 
sekali. 

Cukuplah bagi kita menggunakan perbandingan yang pertama 
saja (nardasyir dengan menerka-nerka dan spekulasi sehingga 
menyerupai azlam, dan catur dengan kecerdasan dan kecerdikan 
sehingga menyerupai lomba panahan dan lainnya). Hal ini sudah 
cukup memadai. 

Lebih jauh lagi, alasan yang melarang catur karena menghalangi 
dzikir dan mengerjakan shalat juga tidak dapat diterima, selama 
orang yang memperbolehkan catur itu memberinya gaid (ketentuan 
atau persyaratan) jangan sampai melalaikannya dari mengingat 
Allah dan mengerjakan shalat, atau kewajiban agama dan duniawi 
yang mana pun. 

Banyak sekali perkara mubah yang apabila manusia lepas kontrol 
di dalamnya, lebih-lebih perkara yang sangat disukai, sering me- 
nyibukkan dan melalaikan yang bersangkutan dari mengingat Allah, 
dari mengerjakan shalat, dan dari kewajibannya yang lain, apalagi 
jika yang bersangkutan tidak cermat dan tidak memiliki iradah (ke- 
mauan) yang kuat (untuk menunaikan kewajiban-kewajibannya). 
Namun demikian, hal itu tidak menjadikan sesuatu yang mubah 
menjadi terlarang secara mutlak. Akan tetapi tetap diperbolehkan 


3924 ihat: Tuhfatul Muhtajj Syarah al-Minhaj oleh Ibnu Hajar dan catatan pinggir asy-Syar- 
wani dan Ibnu Oasim terhadapnya, juz 10, hlm. 216. 


668 


dengan syarat tidak berlebih-lebihan (israf) dan tidak melupakannya 
dari menunaikan berbagai kewajiban yang dibebankan Allah kepa- 
danya. 

Seandainya seorang muslim mempunyai waktu kosong, lantas ia 
bermain catur pada waktu tertentu yang bukan waktu shalat wajib, 
seperti pada waktu siang --antara pukul 09.00 hingga pukul 11.00 
umpamanya-- maka yang demikian itu tidak terlarang dan tidak 
haram. Lebih-lebih dengan bermain catur ini dapat menjadikannya 
sibuk sehingga tidak sempat melakukan ghibah (mengumpat) dan 
bercakap-cakap yang bukan-bukan, yang dapat memakan kebaikan- 
kebaikannya seperti api memakan kayu bakar. 

Sering kali manusia mengalami kondisi yang ia tidak dapat meng- 
isi waktu kosongnya melainkan dengan permainan seperti ini. Kami 
sendiri pernah mengalami masa krisis ketika kami berada dalam 
rumah tahanan pada tahun 1954-1956 M. Pada waktu itu seluruh 
kitab, kertas, pulpen, dan mushaf kami dirampas, sehingga kami 
tidak mempunyai kesibukan untuk mengisi waktu-waktu kosong. 
Maka pada saat itu waktu terasa demikian lambat dan berat, sehari 
terasa seperti sebulan bahkan setahun, lebih-lebih bagi yang mem- 
punyai istri dan anak-anak, ia tidak tahu bagaimana keadaan mereka 
dan mereka tidak tahu bagaimana keadaannya. Maka kesibukan 
apakah yang bisa dilakukan oleh orang-orang tahanan yang ter- 
aniaya itu? 

Tidak mungkin rasanya jiwa manusia dibebani tugas untuk terus- 
menerus bertasbih, bertahlil, dan bertakbir dari pagi sampai malam, 
karena kemampuan jiwa manusia itu terbatas, dan "Allah tidak mem- 
bebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya" (al- 
Bagarah: 286). 

Karena itu teman-teman kami di rumah tahanan militer membuat 
buah catur dengan potongan-potongan sabun yang jelek yang dibe- 
rikan kepada kami. Buah-buah catur itu kami jadikan sarana untuk 
mengisi kekosongan waktu ketika para penjaga mengurangi perha- 
tian kepada kami, sebab kegiatan seperti ini pun termasuk dilarang. 
Pada prinsipnya, segala sesuatu yang dapat menyenangkan dan 
menghibur hati para tahanan tidak diperbolehkan. Yang mereka 
kehendaki ialah hati para tahanan dibuat keruh dan sempit terus- 
menerus. 

Saya kira kondisi seperti inilah yang mendorong sebagian tabi'in 
seperti Sa'id bin Juber dan asy-Sya'bi bermain catur, pada waktu 
mereka bersembunyi dari pengejaran Hajjaj, setelah usainya perang 


669 


"Dirul Jamajim", ketika itu para fugaha bersama-sama dengan pang- 
lima perang Abdur Rahman bin al-Asy'ats melawan kezaliman Hajjaj 
dan tentaranya yang sombong dan congkak. 

Dalam kondisi seperti itu tidak mungkin seorang alim dan fagih 
memberikan pelajaran, fatwa, dan bimbingan kepada orang lain, 
karena ia tersembunyi dari pandangan orang banyak, di samping ia 
juga tidak membawa kitab-kitab dan Maraji'-nya (rujukan). Oleh 
karena itu, tidak apalah ia bermain semacam permainan catur, se- 
hingga tiba saatnya Allah menyingkap kabut. 


Kesimpulan: Boleh Bermain Catur dengan Bersyarat 
Dari pembahasan dan kajian terhadap berbagai pendapat -- 

beserta dalilnya masing-masing-- mengenai permainan catur dapat 
disimpulkan pendapat yang paling kuat: bahwa pada dasarnya 
hukum bermain catur adalah mubah dengan beberapa ketentuan dan 
persyaratan sebagaimana yang dikemukakan oleh golongan Sya- 
fi'iyah dan Hanafiyah dalam kitab-kitab mereka, yaitu: 

1. Permainan tersebut tidak disertai dengan perjudian (taruhan). 
Jika disertai dengan taruhan maka hukumnya haram, bahkan ter- 
masuk dosa besar menurut kesepakatan para ulama. 

2. Tidak sampai melalaikannya dari mengingat Allah dan mengerja- 
kan shalat, atau melalaikannya dari kewajiban mana pun, baik 
kewajiban diniyah maupun duniawiah. 

3. Dihindarkan dari perkataan dan pembicaraan yang jelek dan 
banyak sumpah, yang sering terjadi di antara para pemain. 

4. Jangan bermain di jalan, karena dapat merusak martabat dan 
harga diri. 

5. Jangan sering dilakukan sehingga menjadikannya kecanduan, 
yang --hingga batas tertentu-- menyerupai kecanduan minuman. 


Dengan kata lain, jangan sampai permainan itu menyebabkannya 
meninggalkan kewajiban atau melakukan perbuatan yang haram, 
atau mengeluarkannya dari batas-batas keseimbangan, yaitu berle- 
bihan dan kecanduan, karena Allah tidak menyukai orang-orang 
yang melampaui batas. 

Maka untuk mengakhiri pembahasan ini, baiklah saya kutipkan 
perkataan al-Allamah Rasyid Ridha dalam tafsir al-Manar. Beliau ber- 
kata: 


670 


"Sesungguhnya bermain catur apabila disertai dengan uang yang 
termasuk dalam cakupan maisir (judi), maka hukumnya haram ber- 
dasarkan nash yang telah disebutkan (surat al-Ma'idah ayat 90, 
penj.). Jika tidak terdapat unsur seperti itu, maka tidak ada alasan 
untuk mengharamkannya, karena tidak dapat digiyaskan kepada 
minum khamar dan judi. Kecuali jika permainan itu jelas-jelas keji, 
dari perbuatan setan, yang menjerumuskan pelakunya ke dalam per- 
musuhan dan kebencian, serta menghalanginya dari mengingat Allah 
dan mengerjakan shalat. Jika hal ini yang sudah menjadi kepastian 
atau yang biasa terjadi dalam permainan, maka permainan itu di- 
larang, dan tidak ada jalan untuk menetapkan kebolehannya. Kami 
sering melihat pemain-pemain catur yang konsisten menjaga shalat- 
nya dan menjaga dirinya dari kegaduhan dan sumpah palsu. 

Akan halnya kelalaian dari mengingat Allah Ta'ala tidak hanya 
menjadi kelaziman catur. Tetapi semua permainan dan pekerjaan 
dapat melalaikan pelakunya dari berzikir dan mengingat Allah ketika 
mereka sedang sibuk melakukan hal itu, kecuali sedikit sekali di 
antaranya permainan dan pekerjaan yang mubah, yang mustahab, 
dan yang wajib, semisal bermain kuda, bermain senjata, dan berbagai 
jenis pekerjaan keterampilan yang dianggap fardhu kifayah. 

Di antara permainan yang terdapat nashnya ialah permainan 
orang-orang Habasyah di masjid Nabi saw. di hadapan beliau. 
Sesungguhnya catur itu dicela hanyalah karena ia merupakan per- 
mainan yang paling banyak menyita waktu. Dan barangkali karena 
alasan inilah Imam Syafi'i memakruhkannya. 

Kita panjatkan puji kepada Allah yang telah melindungi kita dari 
bermain catur dan permainan-permainan lainnya, dan kita penjatkan 
pula puji yang banyak kepada-Nya karena Dia telah melindungi kita 
dari keberanian mengharamkan dan menghalalkannya tanpa hujjah 
dan dalil.”593 


393 Tafsir al-Manar, juz 8, hlm. 62-63. 


671 


8 
HUKUM NYANYIAN MENURUT PANDANGAN ISLAM 


Pertanyaan: 


Bagaimana hukum nyanyian dan musik menurut pandangan 
Islam? 


Jawaban: 


Pertanyaan mengenai masalah ini telah berulang-ulang diajukan 
banyak orang dalam berbagai majalah dan kesempatan yang ber- 
beda-beda. h 

Ini merupakan persoalan yang ditanggapi dan disikapi secara ber- 
beda-beda sesuai dengan jawaban yang mereka terima. Di antaranya 
ada yang membuka telinganya lebar-lebar untuk mendengar semua 
macam nyanyian dan warna musik, dengan anggapan bahwa hal itu 
adalah halal dan termasuk kesenangan hidup yang dihalalkan oleh 
Allah untuk hamba-hamba-Nya. 

Di antaranya ada pula yang mematikan radionya dan menutup 
telinganya ketika mendengar nyanyian, apa pun jenis dan macam- 
nya, dengan alasan bahwa nyanyian adalah seruling setan dan me- 
rupakan perkataan yang tiada berguna, serta menghalangi orang dari 
mengingat Allah dan mengerjakan shalat. Lebih-lebih jika yang 
menyanyikannya adalah wanita, karena suara wanita menurut 
mereka adalah aurat, meskipun bukan nyanyian, maka betapa lagi 
jika berupa nyanyian? Mereka mengemukakan dalil dengan bebe- 
rapa ayat Al-Our'an, hadits, dan pendapat ulama. Bahkan di antara- 
nya lagi ada yang membuang jauh-jauh segala jenis musik, termasuk 
musik instrumentalia yang digunakan untuk mengiringi siaran berita. 

Sedangkan golongan ketiga merasa ragu-ragu di antara kedua 
golongan di atas: sekali tempo condong kepada golongan yang per- 
tama, dan pada kali lain cenderung kepada golongan yang satunya 
lagi. Mereka menunggu kata pemutus dan jawaban yang memuaskan 
dari ulama-ulama Islam mengenai masalah yang sensitif ini, yang 
berhubungan dengan perasaan dan kehidupan manusia sehari-hari. 
Lebih-lebih setelah masuknya sarana komunikasi dan informasi -- 
misalnya audio visual-- ke rumah-rumah mereka dengan berbagai 
macam suguhannya baik yang serius maupun berupa hiburan, yang 
menarik pendengaran mereka dengan nyanyian dan musiknya, suka 
ataupun tak suka. 


672 











Nyanyian dengan disertai instrumen (musik) atau tanpa musik 
merupakan masalah yang selalu menjadi perdebatan di kalangan para 
ulama sejak zaman dulu. Mereka sepakat dalam beberapa hal dan 
berbeda pendapat dalam beberapa hal. 

Mereka sepakat akan haramnya nyanyian yang berisi kata-kata 
yang kotor, fasig, atau menganjurkan kemaksiatan, karena nyanyian 
itu tidak lain dan tidak bukan adalah perkataan, ia baik bila baik dan 
jelek bila jelek. Sedangkan semua perkataan yang mengandung 
sesuatu yang haram adalah haram. Maka, bagaimana menurut pen- 
dapat Anda jika perkataan yang haram tersebut berirama, merdu, dan 
mengesankan? 

Di sisi lain mereka sepakat memperbolehkan nyanyian yang tidak 
menggunakan alat (musik) dan tidak menimbulkan gejolak, yang 
tidak dicampur dengan perkara-perkara yang haram, pada saat-saat 
kebahagiaan yang diizinkan syara', seperti pada resepsi perkawinan, 
menyambut orang yang datang dari rantau, pada waktu hari raya, 
dan sebagainya, dengan syarat yang menyanyi bukan wanita dan di 
hadapan lelaki asing (bukan mahramnya). Mengenai masalah ini ter- 
dapat beberapa nash yang akan saya sebutkan. 

Adapun nyanyian yang di luar ketentuan tersebut di atas, mereka 
berbeda pendapat. Di antara mereka ada yang memperbolehkan nya- 
nyian, baik dengan disertai musik maupun tidak, bahkan mereka 
menganggapnya mustahab. Ada yang melarangnya jika disertai de- 
ngan musik, dan memperbolehkannya jika tidak disertai dengan 
musik. Ada pula yang melarangnya secara total, baik dengan meng- 
gunakan instrumen (musik) maupun tidak, dan dianggapnya haram, 
bahkan ada yang menganggapnya dosa besar. 

Mengingat pentingnya persoalan tersebut, maka saya merasa ber- 
kewajiban untuk menjelaskannya dan menerangkan segi-segi perbe- 
daannya, sehingga tampak jelas bagi seorang muslim mana yang 
halal dan mana yang haram dengan mengikuti dalil yang akurat, 
bukan cuma ikut-kutan terhadap pendapat seseorang, sehingga jelas 
urusannya dan terang menurut agamanya. 


Pada Asalnya Segala Sesuatu Itu Boleh 


Para ulam.. Islam telah membuat ketetapan bahwa pada asalnya 
segala sesuatu itu boleh, berdasarkan firman Allah: 


.. 


gg Ke —— KT 
CPI IE IE sai A 


"Dialah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk 
kamu ....” (al-Bagarah: 29) 


Tidak ada sesuatu yang diharamkan kecuali dengan nash yang 
sahih dan sharih (jelas) dari kitab Allah atau Sunnah Rasulullah saw., 
atau ijma' yang sah dan meyakinkan. Apabila tidak terdapat nash 
(Al-Our'an atau Sunnah) atau ijma', atau terdapat nash yang sharih 
(jelas) tetapi tidak sahih, atau sahih tetapi tidak sharih, yang mengha- 
ramkan sesuatu, maka yang demikian itu tidak mempengaruhi keha- 
lalannya, dan tetaplah ia dalam batasan kemaafan yang luas. Allah 


berfirman: 
Pale Se SEA SIK 


”.. sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang di- 
haramkan-Nya atas kamu, kecuali apa yang terpaksa kamu mema- 
kannya (melakukannya) ....” (al-An'am: 119) 


Dan Rasulullah saw. bersabda: 


Pia Aa OOT AG Cat TEA BASIS 
L INA — — , 
S—at3 He yap CS 2 Ka nga 
EA ate Ah AE AN Ga AG 
CAGE 3S IE aa 


Uestes, mena sauules (Di ol) 


"Apa yang dihalalkan Allah dalam Kitab-Nya adalah halal, dan apa 
yang diharamkan-Nya adalah haram, dan apa yang didiamkan-Nya 
adalah dimaafkan: maka terimalah kemaafan dari Allah, karena 
sesungguhnya Allah itu tidak lupa terhadap sesuatu pun.” Kemu- 
dian beliau membaca ayat (Maryam: 64): "Dan tidak sekali-kali 
Rabb-mu itu lupa.”394 


Ia 


394HR Hakim dari Abu Ad-Darda', dan beliau mengesahkannya, dan diriwayatkan pula 
oleh al-Bazzar. 


674 





Dan sabda beliau lagi: 


napa Ha TPS AA Aa ATI 
5. & - BIASA IS 1331 


cz 5 CaINA Keterrn Pe 


(AI GI Bebas 2 
"Sesungguhnya Allah telah menentukan kewajiban-kewajiban 
maka janganlah kamu menyia-nyiakannya, dan menetapkan batas- 
batas (larangan) maka janganlah kamu melanggarnya, dan Ia diam- 
kan beberapa perkara sebagai rahmat buat kamu, bukan karena 
lupa, maka janganlah kamu mencari-carinya. 8? 


c 


Apabila seperti ini kaidahnya, maka manakah nash dan dalil yang 
menjadi acuan bagi golongan yang mengharamkan nyanyian, dan 
bagaimana pula pandangan dan sikap golongan yang memperboleh- 
kannya? 


Dalil-dalil Golongan yang Mengharamkan Nyanyian dan Sang- 
gahan terhadapnya 

A. Golongan yang mengharamkan nyanyian berdalil dengan 
riwayat dari Ibnu Mas'ud dan Ibnu Abbas serta sebagian tabi'in, 
bahwa mereka mengharamkan nyanyian dengan argumentasi firman 
Allah: 


sa .. 2.5 


ANTA Dara aa JAN h Fo ag 

2 Agya 20 SIS Geo 2». 
Oaannatuti ie ea 5 Jera 
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perka- 
taan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan 
Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Aflah itu olok-olok- 


395HR Daruguthni dari Abu Tsa'labah al-Khusyani, dan dihasankan oleh al-Hafizh 
Abu Bakar as-Sam'ani dalam kitab Amali-nya dan Imam Nawawi dalam al-Arba'in. 


675 


” 


an. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan. 
(Lugman: 6) 


— Mereka menafsirkan lahwul-hadits (perkataan yang tidak berguna) 
ini dengan nyanyian. 

Dalam kaitan ini Ibnu Hazm berkomentar: 

"Argumentasi ini tidak benar karena: 

Pertama: tidak ada hujjah bagi seseorang selain Rasulullah saw.. 

Kedua: pendapat mereka ini ditentang oleh para sahabat dan 
tabi'in yang lain. 

Ketiga: nash itu sendiri membatalkan argumentasi mereka de- 
ngannya, karena dalam ayat itu disebutkan: "Di antara manusia ada 
orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk 
menyesatkan manusia dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan men- 
jadikan jalan Allah itu olok-olokan.” 

Orang yang demikian sifat dan perilakunya adalah kafir, tanpa 
diperselisihkan lagi, karena ia menjadikan jalan Allah sebagai olok- 
olokan. 

Dan andaikata seseorang membeli mushaf untuk menyesatkan 
manusia dari jalan Allah dan menjadikannya olok-olokan, sudah 
barang tentu dia kafir hukumnya. Inilah yang dicela oleh Allah SWT, 
dan Allah Azza wa Jalla sama sekali tidak mencela orang yang mem- 
pergunakan lahwul-hadits untuk hiburan dan bersenang-senang 
tanpa maksud untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah. 

Dengan demikian batallah penyandaran mereka terhadap perka- 
taan (pendapat) orang-orang yang saya sebutkan sebelumnya. 
Demikian pula orang yang dengan sengaja melupakan shalat karena 
ia sibuk membaca Al-Our'an atau membaca kitab-kitab hadits, atau 
melakukan pengkajian terhadapnya, atau karena sibuk memperhati- 
kan kekayaannya, atau dengan nyanyian dan lain-lainnya, maka dia 
adalah fasig dan melanggar kepada Allah Ta'ala. Tetapi bila dengan 
berbagai kesibukannya --seperti yang saya sebutkan itu-- dia tidak 
mengabaikan sedikit pun kewajibannya, maka dia dinilai berbuat 
baik.” 


B. Mereka juga berdalil dengan firman Allah yang memuji sifat 
orang-orang mukmin: 


396Al.Muhalla oleh Ibnu Hazm, juz 9, hlm. 60, terbitan al-Muniriyyah. 


676 





Tn 


”Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, 
mereka berpaling daripadanya ....” (al-0ashash: 55) 


Menurut golongan ini, nyanyian termasuk perkataan yang tidak 
bermanfaat, karena itu wajib dijauhi. 

Alasan ini dapat disanggah, bahwa menurut zhahir ayat yang di- 
maksud dengan al-laghwu (perkataan yang tidak bermanfaat) itu 
ialah perkataan tolol yang berupa caci maki dan sebagainya, sebagai- 
mana dibicarakan oleh sambungan ayat tersebut: 


F- PI AAA Tai eta ag | EN aa PA NN ae NP 
SEA SAT RA, 5, Ai 5151 9 
Pp. - 9 aya naa ad Aa 
PT 
”Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, 
mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata, 'Bagi kami 
amal-amal kami dan bagimu amal-amal kamu, kesejahteraan atas 
dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil.? (al- 
Oashash: 55) 


Ayat ini mirip dengan ayat yang menerangkan sifat-sifat hamba 
Allah yang baik: 
".. dan apabila orang-orang jahil menyapa mereka, mereka meng- 
ucapkan kata-kata yang baik.” (al-Furgan: 63) 


Andaikata kita terima bahwa pengertian laghwu dalam ayat tersebut 
meliputi nyanyian, maka ayat tersebut hanya "menyukai" kita ber- 
paling dari mendengarnya dan memujinya, tidak "mewajibkan" ber- 
paling darinya. 

Selain itu, makna kata laghwu sama dengan pengertian kata bathil, 
yakni sesuatu yang tidak berguna, sedangkan mendengarkan 
sesuatu yang tidak berguna itu tidak haram hukumnya, selama tidak 
menjadikan tersia-sianya hak atau melalaikan kewajiban. 

Diriwayatkan dari Ibnu Juraij bahwa beliau memperbolehkan 
mendengarkan sesuatu yang tidak berguna, lalu ditanyakan kepada 
beliau, "Apakah yang demikian itu besok pada hari kiamat akan 
dimasukkan ke dalam kebaikan atau kejelekan?” Beliau menjawab, 
"Tidak termasuk kebaikan dan tidak termasuk kejelekan, karena hal 
itu sama dengan laghwu: Allah berfirman: 


677 


AL z »z AI 1. 

. Cot AT AF, 3 

SG sal AAA 
"Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpahmu yang tidak 


dimaksud untuk bersumpah (tidak berfaedah) ....” (al-Bagarah: 
225: al-Ma'idah: 89) 


Imam Ghazali berkata, "Apabila menyebut nama Allah atas se- 
suatu dengan jalan sumpah yang tidak dimaksudkan untuk sumpah 
dan tidak untuk mengukuhkan yang tidak ditepati --yang nota bene 
perkataan demikian itu tidak ada faedahnya-- kemudian yang demi- 
kian itu tidak dituntut, maka bagaimana mungkin akan dikenai 
hukuman terhadap sya'ir (nyanyian) dan tarian?”397 

Saya katakan bahwa tidak semua nyanyian tidak berguna (sia- 
sia), dan hukumnya sesuai dengan niat pelakunya. Jika niatnya baik, 
maka permainan atau hiburan itu berubah menjadi gurbah (pende- 
katan diri kepada Allah), dan gurau (humor) menjadi ketaatan. 
Sedangkan niat yang buruk menggugurkan amalan yang lahirnya 
ibadah tetapi batinnya riya (mencari pujian). Rasulullah saw. ber- 


sabda: 
AN AG ANN 
. | DU ATA UK Dila IAI 
(ab didedsoh), NKEI NS 


"Sesungguhnya Allah tidak melihat (menilai) rupamu dan hartamu, 
tetapi Ia melihat (menilai) hatimu dan amalmu. 898 


Pada kesempatan ini saya kutipkan perkataan yang bagus yang 
disampaikan Ibnu Hazm dalam kitabnya al-Muhalla ketika menyanggah 
orang-orang yang melarang nyanyian. Beliau berkata: 

"Mereka berargumentasi dengan mengatakan, ' Apakah nyanyian 
itu termasuk kebenaran atau tidak termasuk kebenaran? Tidak ada 
alternatif untuk jenis yang ketiga (yakni kalau bukan kebenaran, 
adalah kebatilan, tidak ada yang lain penj.). Padahal Allah telah ber- 
firman: 


SIT Tya Ulumuddin, "Kitab as-Sima'”, hlm. 1147, terbitan Darusy-Sya'b, Mesir. 


398HR Muslim dari Abu Hurairah, "Kitab al-Bir wash-Shilah wal-Adab”, "Bab Tahrimu 
Zhulmil-Muslim”. 


678 

















”.. maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan ....” 
(Yunus: 32) 


Maka jawaban saya (Ibnu Hazm), mudah-mudahan Allah mem- 
beri taufig, adalah bahwa Rasulullah saw. bersabda: 


EA IS IS, 


rd 
0. ,4 
(HS Lutin mebngan ) GD 
"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan tiap-tiap orang 
itu hanya akan mendapatkan apa yang ia niatkan.'8?9 


Maka barangsiapa mendengarkan nyanyian berniat untuk mem- 
bantu melakukan maksiat kepada Allah, berarti dia telah durhaka. 
Demikian pula terhadap segala sesuatu selain nyanyian. Dan barang- 
siapa yang berniat untuk menyegarkan jiwanya agar menjadi kuat 
dalam melaksanakan ketaatan kepada Allah dan bersemangat dalam 
melakukan kebajikan, maka dia tergolong orang yang taat dan ber- 
buat baik, dan perbuatannya itu termasuk kebenaran. Sedangkan 
barangsiapa yang tidak berniat untuk taat atau untuk maksiat, maka 
perbuatannya itu termasuk laghwu (tidak berguna) dan dimaafkan, 
seperti orang yang pergi ke kebun, atau duduk di depan pintu rumah- 
nya sambil melihat sesuatu, atau mencelup pakaiannya dengan 
warna biru atau hijau, atau lainnya, dan menjulurkan betis atau meli- 
patnya, dan semua perbuatannya.”4100 


C. Mereka juga mengemukakan alasan dengan hadits: 


KT ATAP ANA 
ATAS IYA 
ag AI Erin also) au Heart 

(abu 
——390yuttafag 'alaih dari hadits Umar bin Khattab. 
400/1.Muhalla, juz 9, him. 60. | 


679 


"Semua permainan yang dilakukan orang mukmin adalah batil ke- 
cuali tiga perkara: bercumbu dengan istri, melatih kuda, dan mele- 
paskan anak panah dari busurnya. "01 


Akan tetapi, nyanyian di luar tiga perkara tersebut. 

Golongan yang memperbolehkan nyanyian memberikan jawaban 
bahwa hadits tersebut dhaif, dan seandainya sahih pun tidak dapat 
dijadikan hujjah, karena kata bathil dalam teks hadits tersebut tidak 
menunjukkan kepada haram, melainkan hanya menunjukkan tidak 
berfaedah. Bahkan dalam hal ini terdapat riwayat dari Abu Ad Darda' 
yang menyebutkan, "Sesungguhnya aku menghibur diriku dengan 
sesuatu yang batil untuk menguatkan (menyemangatkan) hatiku 
kepada kebenaran.” 

Di samping itu, hadits tersebut (andaikata sahih, penj.) tidak 
dimaksudkan untuk membatasi ketiga perkara itu saja, sebab meng- 
hibur hati dengan menyaksikan orang-orang Habasyah bermain dan 
menari di masjid Nabawi --sebagaimana diriwayatkan dalam kitab 
Shahih-- adalah di luar ketiga perkara tersebut. Dan tidak diragukan 
lagi bahwa melakukan refresing dengan cara pergi ke taman, mende- 
ngarkan suara burung-burung, serta melakukan bermacam-macam 
permainan dan hiburan itu sama sekali tidak haram, walaupun yang 
demikian dapat diistilahkan dengan sesuatu yang batil. 


D. Mereka beralasan dengan hadits yang diriwayatkan oleh 
Bukhari secara mu'allag (tanpa sanad) dari Abu Malik atau Abu Amir 
al-Asy'ari --perawi ragu-ragu-—- dari Nabi saw., bahwa beliau bersabda: 


a23 20) a GAIKA 
ingatan 
LA Ea DA 535 15 


"Sungguh akan ada suatu kaum dari umatku -. mera AN 
halal terhadap wanita penghibur (zina), sutera, khamar, dan alat- 
alat musik.” 


Meskipun hadits ini terdapat dalam Shahih al-Bukhari, tetapi diri- 
wayatkan secara muallag, tanpa mempunyai sanad yang bersambung, 


401HR Ashhabus-Sunan yang empat, tetapi hadits ini mudhtharib. 


680 

















karena itu Ibnu Hazm menolaknya. Di samping mu'allag, para ulama 
hadits juga mengatakan bahwa sanad dan matan hadits ini tidak 
lepas dari keguncangan (idhthirab), karena sanadnya berkisar pada 
Hisyam bin Amr, sedang dia dilemahkan oleh banyak ulama.492 
Bukan hanya kedudukannya yang masih menjadi pembicaraan, 
tetapi dilalah (petunjuknya) pun menjadi pembicaraan, karena dia 
tidak jelas menunjukkan haramnya alat-alat musik. Perkataan yasta- 
hilluuna ( Ea Ban ), menurut Ibnul Arabi mempunyai dua pengertian: 
Pertama, menganggap hal itu halal. Kedua, sebagai majaz (kiasan) 
tentang kebebasan mempergunakan barang-barang tersebut. Sebab, 
kalau yang dimaksud dengan istihlal (menghalalkan yang haram) itu 
dalam arti sebenarnya, maka perbuatan tersebut adalah kufur (kafir). 
Seandainya kita terima bahwa dilalah-nya menunjukkan arti haram, 
maka yang magul (rasional) adalah pengharaman itu atas keseluruhan 
yang tersebut, bukan satu per satu. Sebab pada kenyataannya hadits 
itu memberitahukan tentang akhlak segolongan manusia yang teng- 
gelam dalam kemewahan dan malam yang "merah” serta minum- 
minuman keras. Maka mereka berkutat di antara minuman keras dan 
wanita, musik dan nyanyian, dan sutera. Karena itu Ibnu Majah me- 
riwayatkan hadits ini dari Abu Malik al-Asy'ari dengan lafal: 


re PAMA ea 


PA 7 LIL D 2: 
SA iga Dee YA wal AS 
En 


NG da PA Sa 

Aas Li Pena Ke ENY 
“ 

sa “ wu Phi 53 — 

" TI NN: 1 RAYA Jaan »9 

"Sungguh akan ada manusia-manusia ” umatku yang meminum 

khamar dan mereka namakan dengan nama lain, kepalanya dipe- 

nuhi dengan musik dan penyanyi-penyanyi wanita. Maka Allah 


akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan di 
antara mereka kera dan babi.” 


4021 ihat kitab Mizanul-T'tidal dan Tahdzibut-Tahdzib. 


2403 Ada yang menafsirkan bahwa mereka Ipenjadi kera dan babi dengan sesungguhnya, 
dan ada yang menafsirkan bahwa mentalnyalah yang menyerupai mental kera dan babi. 
(Penj.) 


681 


Demikian pula yang diriwayatkan Ibnu Hibban dalam Shahih-nya. 
E. Mereka berdalil dengan hadits: 


« » KA) AI re 4, AP. 
KB NE ISU 
- # | HK 3 GS LT 


"Sesungguhnya Allah Ta'ala mengharamkan budak perempuan yang 


menjadi penyanyi, mengharamkan menjualnya, harganya, dan 
mengajarnya (bernyanyi).” 


Alasan ini dapat dijawab demikian: 

Pertama: hadits tersebut dhaif. 

Kedua:Imam Ghazali berkata, "Yang dimaksud dengan perkataan 
gainah ialah budak perempuan yang menyanyi untuk laki-laki di 
tempat minum-minum (semacam bar), sedangkan perempuan asing 
yang menyanyi untuk orang-orang fasik dan orang-orang yang di- 
khawatirkan menimbulkan fitnah adalah haram, serta tidak ada yang 
mereka maksud dengan fitnah melainkan sesuatu yang dilarang. 
Adapun nyanyian budak perempuan untuk majikannya, tidak diha- 
ramkan oleh hadits ini. Bahkan bagi selain majikannya pun boleh 
mendengarkannya jika tidak dikhawatirkan terjadinya fitnah, berda- 
sarkan riwayat Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim tentang dua orang 
budak perempuan yang menyanyi di rumah Aisyah r.a..”404 

Ketiga: keberadaan budak-budak perempuan yang bisa menyanyi 
— merupakan unsur penting dalam aturan perbudakan, dalam hal ini 
Islam datang hendak membersihkannya secara bertahap. Proses 
penghapusannya tidak secara frontal, melainkan dengan cara yang 
bijaksana, yaitu dengan masih diakuinya keberadaan kelas budak ini 
dalam masyarakat Islam. Apabila ada hadits yang membicarakan 
masalah kepemilikan biduanita budak, penjualannya, dan pelarang- 
annya, maka semua itu merupakan upaya untuk merobohkan tiang 
bangunan "sistem perbudakan” yang ada: 


F. Mereka berdalil dengan apa yang diriwayatkan oleh Nafi" bahwa 
Ibnu Umar pernah mendengar suara seruling seorang penggembala, 


404 4L.Ihya", hlm. 1148. 


682 











lalu ia menutupkan kedua telinganya dengan jari tangan dan mem- 
belokkan kendaraannya dari jalan seraya bertanya, "Wahai Nafi', 
apakah engkau masih mendengarnya?" Saya jawab, "Ya." Maka ia 
terus berjalan sehingga saya memberikan jawaban bahwa saya sudah 
tidak mendengarnya lagi. Setelah itu barulah ia melepaskan tangan- 
nya dan membelokkan kendaraannya ke jalan lagi, kemudian berkata, 
"Saya pernah melihat Rasulullah saw. mendengar seruling penggem- 
bala, lalu beliau berbuat seperti ini.” (HR Ahmad, Abu Daud, dan 
Ibnu Majah). 

Hadits ini oleh Abu Daud dikomentari sebagai "hadits munkar”. 

Andaikata hadits itu sahih, maka ia menjadi hujjah untuk me- 
nyanggah golongan yang mengharamkan seruling (musik), bukan 
' untuk mendukung pendapatnya. Karena, kalau mendengar seruling 
itu haram, niscaya Nabi saw. tidak akan memperbolehkan Ibnu Umar 
mendengarnya, dan jika menurut pendapat Ibnu Umar seruling itu 
haram maka dia tidak akan memperbolehkan Nafi' mendengarnya. 
Dan sudah barang tentu Nabi saw. menyuruh mencegah dan meng- 
ubah kemunkaran ini. Maka pengakuan (perkenan) Nabi saw. terha- 
dap Ibnu Umar ini menjadi dalil yang menunjukkan kehalalannya. 

Sesungguhnya Nabi saw. menjauhi mendengarkan seruling ini 
adalah seperti sikap beliau menjauhi kebanyakan perkara yang mubah 
dalam urusan duniawi, seperti beliau menjauhi (tidak mau) makan 
sambil bersandar, tidak mau membiarkan dinar atau dirham meng- 
inap di rumah beliau, dan sebagainya ... 


G. Mereka juga beralasan dengan riwayat: 


2 Au 23 
ENG BCA 
"Sesungguhnya nyanyian tu dapat. mentambuhkai kemunafikan 
dalam hati.” 


Perkataan ini bukan sabda Nabi saw., melainkan perkataan salah 
seorang sahabat. Jadi, ini hanya pendapat seorang manusia yang 
tidak maksum, yang dapat ditentang oleh yang lain. Sebagian orang 
ada yang mengatakan --khususnya dari kalangan sufi-- bahwasanya 
nyanyian itu dapat melembutkan hati dan membangkitkan rasa sedih 
dan menyesal terhadap kemaksiatan, membangkitkan rasa rindu 
kepada Allah. Karena itu mereka menjadikan nyanyian ini sebagai 
sarana untuk menyegarkan jiwanya, menggairahkan semangatnya, 
dan menimbulkan kerinduannya. Mereka berkata, "Ini adalah per- 


683 


kara yang tidak bisa dimengerti melainkan dengan perasaan, perco- 
baan, dan latihan. Barangsiapa yang merasakan maka tahulah dia, 
karena informasi belum tentu sama dengan kenyataan." 

Imam Ghazali memperuntukkan hukum perkataan atau kalimat 
itu khusus bagi penyanyi, bukan bagi pendengar, sebab tujuan 
penyanyi ialah menampilkan dirinya kepada orang lain dan menjadi- 
kan suaranya menarik bagi mereka. Karena itu ia selalu berpura- 
pura (nifag) dan berusaha menjadikan orang lain tertarik kepada 
nyanyiannya. Namun demikian Imam Ghazali mengatakan, ”Yang 
demikian itu tidak menelorkan hukum haram, karena memakai 
pakaian yang bagus, naik kendaraan yang mulus, mengenakan ber- 
macam-macam perhiasan, membanggakan kebun, ternak, tanaman, 
dan lain-lainnya itu pun menumbuhkan sikap pura-pura di dalam 
hati, tetapi tidak dikenakan hukum haram kepadanya secara mutlak. 
Maka yang menjadi sebab timbulnya sikap nifag (pura-pura) dalam 
hati itu bukan hanya kemaksiatan saja, bahkan dalam kenyataannya 
perkara-perkara yang mubah pun banyak menimbulkan pengaruh 
menurut pandangan manusia.” 405 


H. Untuk mengharamkan nyanyian bagi wanita secara khusus, 
mereka berdalil dengan persepsi sebagian masyarakat bahwa suara 
wanita itu aurat. Padahal tidak ada dalil dari Dinullah yang menun- 
jukkan bahwa suara wanita itu aurat. Bahkan pada zaman Rasulul- 
lah saw. kaum wanita biasanya bertanya kepada beliau di hadapan 
para sahabat laki-laki. Selain itu, para sahabat juga biasa menemui 
Ummahatul Mu'minin (istri-istri Nabi saw.) untuk meminta fatwa 
kepada mereka, dan mereka menjawabnya serta berkata-kata dengan 
para sahabat itu, tetapi tidak ada seorang pun yang berkata, "Dengan 
berbicara ini berarti Aisyah atau lainnya telah membuka aurat yang 
wajib ditutupnya.” 

Jika mereka mengatakan bahwa kejadian-kejadian ini adalah 
dalam pembicaraan biasa, bukan dalam nyanyian, maka kami jawab: 
Imam Bukhari dan Imam Muslim meriwayatkan bahwasanya Nabi 
saw. pernah mendengar dua orang wanita budak sedang menyanyi 
dan beliau tidak mengingkarinya, bahkan beliau berkata kepada Abu 
Bakar, "Biarkanlah mereka.” Begitu juga Ibnu Ja'far dan lainnya dari 
kalangan sahabat dan tabi'in mendengarkan budak-budak wanita 
menyanyi. 


405 Al-Inya, him. 1151. 


684 














Khulashah 

Nash-nash yang dijadikan dalil oleh golongan yang mengharam- 
kan nyanyian adakalanya sahih tetapi tidak sharih (jelas), adakala- 
nya sharih tetapi tidak sahih. Selain itu, tidak ada satu pun hadits 
yang marfu' kepada Nabi saw. yang patut menjadi dalil untuk meng- 
haramkan nyanyian. Masing-masing haditsnya dilemahkan oleh 
golongan ulama dari mazhab Zhahiri, Maliki, Hambali, dan Syafi'i. 

Al-Oadhi Abu Bakar Ibnul Arabi berkata di dalam kitab al-Ahkam, 
"Tidak ada sesuatu pun yang sahih dalam mengharamkan nyanyian.” 
Demikian pula yang dikatakan Imam Ghazali dan Ibnu Nahwi dalam 
al-Umdah. 

Ibnu Thahir berkata, "Tidak ada satu huruf pun yang sahih meng- 
enai masalah ini.” 

Ibnu Hazm berkata, "Semua riwayat yang mengharamkannya itu 
batil dan maudhu'.” 


Dalil-dalil Golongan yang Memperbolehkan Nyanyian . 

Itulah dalil-dalil golongan yang mengharamkan nyanyian, yang 
telah gugur satu per satu, sehingga tidak ada satu pun dalil yang kuat 
untuk mendukung masalah ini. Apabila tidak ada dalil yang mengha- 
ramkan, maka tetaplah hukum nyanyian itu pada asalnya yaitu 
mubah, tanpa diragukan lagi. Seandainya tidak ada satu pun nash 
atau dalil yang mendukungnya, maka dengan gugurnya dalil-dalil 
yang mengharamkannya sudah cukup untuk menentukan kemubah- 
annya. Nah, betapa lagi kalau terdapat nash-nash Islam yang sahih 
dan sharih dengan ruhnya yang penuh toleransi, kaidah-kaidahnya 
yang komprehensif, dan prinsip-prinsipnya yang universal? 

Berikut ini penjelasannya: 


Pertama: Dari Segi Nash 


Mereka berdalil dengan beberapa hadits yang sahih, di antaranya 
ialah hadits yang menceritakan menyanyinya dua budak perempuan 
di rumah Nabi saw. di sisi Aisyah, lantas Abu Bakar membentaknya 
dan mengatakan, "Nyanyian setan di rumah Nabi saw..” Hal ini me- 
nunjukkan bahwa kedua penyanyi itu bukan anak-anak lagi seba- 
gaimana anggapan sebagian orang. Sebab: kalau benar mereka masih 
anak-anak, niscaya Abu Bakar tidak akan marah seperti itu. 

Yang menjadi pegangan di sini ialah penolakan Nabi saw. terhadap 
sikap Abu Bakar itu, beserta alasan beliau yang menginginkan agar 


685 


orang-orang Yahudi mengetahui bahwa di dalam Din kita terdapat 
kelapangan --memang beliau diutus dengan membawa agama (din) 
yang lurus (dalam akidahnya) dan lapangan (dalam muamalahnya). 
Ini menunjukkan wajibnya memelihara kebagusan wajah Islam di 
hadapan golongan lain, dan menampakkan sisi kemudahan dan 
keluwesannya. 

Imam Bukhari dan Imam Ahmad meriwayatkan dari Aisyah bahwa 
dia pernah membawa pengantin perempuan kepada pengantin laki- 
laki dari Anshar, lalu Nabi saw. bersabda: 


di — 24 2 3 AK AK 
di JAMIN 2 3 ? 
NI AK las 
"Hai Aisyah, tidakkah mereka ini disertai dengan hiburan? Sebab 
orang-orang Anshar itu gemar sekali terhadap hiburan.” 


Ibnu Majah meriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: 


2xf2 Bari ta An Iga 
KE IKA SS BEE 
KAN TA AT — WAN IA 
Taat! 4529 MA Ayo 
23 9 TB LA UDA KI LAIN, 312— 
LAI IS RA IIS AAS 
bj 5 ALA 2 A “3 P3 
Agan IS 1 LNG 3 ES TAG 
9 31 Got AR 7G P3 Dan “ 
Ii II eng hdr an Ao 
UT IT, ND Pe LA Ya 1244 124 
Lia NN Keadaan gla Ne 
GG — YAA DK 2 
KENA KIS 

"Aisyah pernah mengawinkan salah seorang kerabatnya dengan 
orang Anshar, kemudian Rasulullah saw. datang dan bertanya, 


Apakah akan kamu hadiahkan gadis itu?” Mereka menjawab, 'Benar,” 
Beliau bertanya lagi. 'Apakah kamu kirim bersamanya orang yang 


686 


akan menyanyi? Aisyah menjawab, Tidak.” Kemudian Rasulullah 
saw. bersabda, "Sesungguhnya orang-orang Anshar itu kaum yang 
menyukai hiburan. Orang karena itu, alangkah baiknya kalau kamu 
kirim bersamanya seseorang yang mengucapkan: Kami datang, 
kami datang, selamat datang kami, selamat datang kamu.” 


Diriwayatkan juga oleh Imam Nasa'i dan Imam Hakim, serta di- 
sahkan oleh beliau, dari Amir bin Sa'ad ia berkata: 


ERA bu a23 AN ren 
2 ALA Ga, As 3S AS ema 
AG EA CA na ea 


2 era Fan 2I-— 2— 2 ha 3L 
yAn dl ah Men teater : 
“AI 


NI 
ul ce 1 S N—-h£ Ae Ian dn 
TA & Ar 3 23 A1 AI 
TG Dar 38 « La FAR LA P 
LN ALAN AS ISA 
HAN AA 5 KASI 
"Saya pernah menghadap Ourzhah bin Ka'ab dan Abu Mas'ud al- 
Anshari pada suatu acara perkawinan, tiba-tiba ada beberapa orang 
budak perempuan yang menyanyi. Lalu saya bertanya, 'Wahai dua 
orang sahabat Rasulullah, yang dulu turut dalam perang Badar, 
layakkah dilakukan yang demikian itu di sisi Anda? Keduanya 
menjawab, 'Duduklah, marilah dengarkan bersama kami, jika engkau 
mau: dan tinggalkanlah jika engkau hendak meninggalkannya. 
Sesungguhnya diperkenankan bagi kita hiburan pada acara perka- 
winan.” 


Ibnu Hazm meriwayatkan dengan sanadnya dari Ibnu Sirin bahwa 
seorang laki-laki datang ke Madinah dengan membawa beberapa 
budak perempuan, kemudian datanglah Abdullah bin Ja'far, lalu laki- 
laki itu menawarkan budak-budak itu kepadanya seraya diperintah- 
kannya salah seorang budak itu untuk menyanyi, dan ketika itu Ibnu 
Umar mendengarnya. Maka dibelilah budak itu oleh Ibnu Ja'far se- 
telah tawar-menawar. Laki-laki itu kemudian menemui Ibnu Umar 


687 





seraya berkata, "Wahai ayah Abdurrahman, saya telah tertipu dengan 
tujuh ratus dirham.” Maka Ibnu Umar datang kepada Abdullah bin 
Ja'far dan berkata kepadanya, "Sesungguhnya ia telah tertipu tujuh . 
ratus dirham, karena itu engkau boleh membayarnya kepadanya 
atau engkau batalkan jual beli dengannya.” Abdullah bin Ja'far men- 
jawab, "Saya bayar saja uang itu kepadanya.” 

Ibnu Hazm berkata, "Itulah Ibnu Umar, ia mendengar nyanyian dan 
terlibat dalam jual beli biduanita. Dan ini adalah isnad yang sahih, 
tidak seperti isnad yang dibuat-buat itu.” . 

Mereka juga berdalil dengan firman Allah: 


Pd Png ag AN Pd AA 201 4 ? 0 ay, 
PN Lena Ha na L AA et Irena 
Ke EN ADI SANA #21 
Pa 2 Cc Pj Pr 37 Ie 
Lo Arta an na “rt ter 
9 Ig PAN AN Ca yaa Kemal 
"Dan apabila mereka melihat perniagaan atau permainan, mereka 
bubar untuk menuju kepadanya dan mereka tinggalkan kamu sedang 
berdiri (berkhutbah). Katakanlah, 'Apa yang di sisi Allah adalah 
lebih baik daripada permainan dan perniagaan.' Dan Allah sebaik- 
baik pemberi rezeki.” (al-Jumu'ah: 11) 


Dalam ayat ini dirangkaikanlah antara permainan dengan jual beli, 
dan tidak dicelanya melainkan karena sibuknya para sahabat ter- 
hadapnya --ketika ada kafilah yang datang dan mereka memukul 
gendang karena bergembira ria-- sehingga melalaikan mereka dari 
khutbah Nabi saw. dan membiarkan beliau berdiri. 

Mereka juga berdalil dengan riwayat dari beberapa orang sahabat 
radhiyallahu 'anhum yang mendengar nyanyian secara langsung atau 
mengakuinya, padahal mereka adalah kaum yang menjadi teladan 
dan panutan, yang barangsiapa mengikuti mereka akan mendapat 
petunjuk. 

Mereka beralasan pula dengan ijma' yang diriwayatkan oleh 
beberapa orang ulama yang memperbolehkan mendengar nyanyian, 
sebagaimana yang akan saya sebutkan nanti. 


Kedua: Dari Segi Ruh Islam dan Gawa'idnya 


A. Tidak ada sesuatu pun dalam nyanyian melainkan bahwa ia 
termasuk kesenangan dunia yang dapat dinikmati oleh hati dan 
pikiran, dirasakan baik oleh naluri, dan disukai oleh pendengaran. Ia 


688 





adalah kelezatan telinga, sebagaimana makanan yang baik merupakan 
kelezatan pencernaan (lambung), pemandangan yang indah merupa- 
kan kelezatan bagi mata, bau yang sedap merupakan kelezatan bagi 
hidung, dan sebagainya. Maka, apakah kelezatan-kelezatan dan 
kenikmatan-kenikmatan itu diharamkan dalam Islam ataukah diha- 
lalkan? 

Kita mengetahui bahwa Allah Ta'ala telah mengharamkan bebe- 
rapa kebaikan (kesenangan) dunia atas Bani Israil sebagai hukuman 
bagi mereka atas perbuatan buruk mereka, sebagaimana firman Allah: 

"Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan 
atas mereka (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulu- 
nya) dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak mengha- 
langi (manusia) dari jalan Allah, dan disebabkan mereka memakan. ' 
riba, padahal sesungguhnya mereka dilarang daripadanya, dan 
karena mereka memakan harta orang dengan jalan yang batil ....” 
(an-Nisa': 160-161) 


Ketika Allah mengutus Nabi Muhammad saw., maka telah dijadi- 
kan-Nya alamat risalahnya di dalam kitab-kitab terdahulu: 

”,. yang (namanya) mereka dapati tertulis dalam Taurat dan Injil 
yang ada di sisi mereka, yang menyuruh mereka mengerjakan yang 
ma'ruf dan melarang mereka dari mengerjakan yang munkar, dan 
menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan 
bagi mereka segala yang buruk, dan membuang dari mereka 
beban-beban dan belenggu-belenggu yang ada pada mereka ....” 
(al-A'raf: 157) | 


Maka tidak ada dalam Islam sesuatu yang baik yang dianggap baik 
oleh hati dan akai yang sehat, melainkan dihalalkan oleh Allah, 
sebagai rahmat bagi umat ini karena keumuman (universalitas) risa- 
lahnya dan keabadiannya. Allah berfirman: 


"Mereka menanyakan kepadamu, 'Apakah yang dihalalkan bagi 
mereka?" Katakanlah, 'Dihalalkan bagimu yang baik-baik ....” tal- 
Ma'idah: 4) 


Allah tidak memperkenankan seorang pun manusia untuk meng- 
haramkan atas dirinya atau atas orang lain akan sesuatu yang baik 
yang telah diberikan oleh Allah, meski bagaimanapun baik niatnya 
atau karena hendak mencari ridha Allah. Karena menghalalkan dan 


689 


mengharamkan sesuatu itu merupakan hak Allah semata-mata, tidak 
ada hak sama sekali bagi manusia untuk turut campur. Allah ber- 
firman: 


IN Soy II 09 » 4 ae 3 ck data KA PA Ia Na 
Lela la 2), : Aa SI S3 
IT oa Ke 1 Taat 3 Ka 

& Hak NASI pd Absle JI 
"Katakanlah, Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturun- 
kan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan 
(sebagiannya) halal.' Katakanlah, 'Apakah Allah telah memberikan 


izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja ter- 
hadap Allah?” (Yunus: 59) 


Allah menganggap perbuatan mengharamkan rezeki yang baik 
yang telah dihalalkan-Nya itu sama halnya dengan menghalalkan 
kemunkaran-kemunkaran yang telah diharamkan-Nya. Kedua macam 
perbuatan itu akan mendatangkan kemurkaan dan azab Allah, dan 
mencampakkan pelakunya ke lembah kerugian yang terang dan ke- 
sesatan yang jauh. Allah berfirman mengenai sikap orang-orang 
jahiliah yang berbuat seperti itu: 

"Sesungguhnya rugilah orang-orang yang membunuh anak-anak 
mereka karena kebodohan, lagi tidak mengetahui, dan mereka 
mengharamkan apa yang telah Allah rezekikan kepada mereka 
dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguh- 
nya mereka telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.” 
(al-An'am: 140) 


B. Kalau kita renungkan, niscaya kita dapati bahwa mencintai 
nyanyian dan menyukai suara yang merdu itu hampir sudah menjadi 
instink dan fitrah manusia. Sehingga kita lihat anak kecil yang masih 
menyusu dalam buaian pun dapat didiamkan dari tangisnya dengan 
alunan suara yang merdu, dan hatinya (perhatiannya) terpalingkan 
dari hal-hal yang menyebabkannya menangis kepada suara tersebut. 
Oleh karena itu para ibu, wanita-wanita yang menyusui dan meng- 
asuh anak-anak biasa bersenandung untuk anak-anaknya sejak 
zaman dahulu. 

Bahkan dapat kita katakan bahwasanya burung-burung dan 
binatang pun terkesan oleh suara dan irama yang merdu, sehingga 


690 





Imam Ghazali mengatakan dalam al-Ihya', "Barangsiapa yang tidak 
tertarik mendengarkan suara yang merdu maka dia memiliki kelain- 
an, menyimpang dari keseimbangan, jauh dari hal-hal yang bersifat 
kerohanian, lebih keras perasaannya daripada unta, burung, dan 
semua jenis binatang, karena unta dengan tabiatnya yang tolol itu 
merasa terpengaruh oleh sepatu yang dikenakan orang padanya 
sehingga ia merasa ringan membawa beban yang berat. Bahkan -- 
karena asyiknya mendengarkan suara tersebut-- ia merasakan 
sebentar meski jauh jarak yang ia tempuh, dan timbullah semangat- 
nya hingga ia lupa kepada yang lain, atau timbul rasa iba dan rindu. 
Maka Anda lihat unta itu apabila mendengar dendang orang yang 
mengiringnya, ia mengulurkan lehernya dan memasang telinganya 
untuk mendengarkannya dan mempercepat perjalanannya hingga 
berguncang muatan dan sekedupnya.” 

Apabila ketertarikan akan nyanyian itu sudah menjadi naluri dan 
fitrah manusia, maka apakah ad-Din didatangkan untuk memerangi 
naluri dan fitrah tersebut serta menghukumnya? Tidak, ia datang 
untuk membersihkan dan menjunjungnya, serta mengarahkannya 
dengan arahan yang lurus. Imam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata, 

"Sesungguhnya para nabi itu diutus untuk menyempurnakan fitrah 
dan memantapkannya, bukan untuk mengganti dan mengubahnya.” 

Hal ini dibenarkan oleh riwayat yang menceritakan bahwa Rasu- 
lullah saw. datang di Madinah, dan mereka (penduduk Madinah) 
mempunyai dua hari yang mereka biasa bermain-main pada hari itu. 
Lalu beliau bertanya, "Dua hari apa ini?” Mereka menjawab, "Kami 
biasa bermain padanya pada zaman jahiliah.” Kemudian beliau ber- 


sabda: 
ha 3 2 ps Ca 1 Aa 2 Sat 
PP 
NaTA (PA 
"Sesungguhnya Allah telah menggantinya untuk kalian dengan yang 


lebih baik daripada keduanya, yaitu Idul Adha dan Idul Fitri.” HR 
Ahmad, Abu Daud, dan Nasa'i) 


Dan Aisyah berkata: 
£ Kg PAN Na GBI 3 
RTA AA LANANG 


»: - 


691 


CA Ae LO AIA J IA 
karna A Ae NET ENI 
LA — INA — Ogagn J AD GA 
JA AS Lali AU 

ny. bi menga ya 7 9 

2 LI 2D NN uu Lg 0 - 
SALA Ga KAN KASI 
(d2 Gl ON 

"Sungguh saya menyaksikan Nabi saw. membatas (melindungi) 
saya dengan selendangnya, sedangkan saya melihat orang-orang 
Habasyah itu bermain di dalam masjid, sehingga saya sendiri yang 
merasa bosan terhadap permainan itu. Ukurlah kadar kemampuan 


seorang gadis muda belia yang masih suka bermain.” (HR Bukhari 
dan Muslim) 


Apabila nyanyian tergolong dalam jenis hiburan dan permainan, 

maka hiburan dan permainan itu tidaklah haram sesungguhnya ma- 
nusia tidak sabar terhadap keseriusan yang mutlak dan kekerasan 
yang abadi. 
. Nabi saw. bersabda kepada Hanzhalah, ketika Hanzhalah mengira 
dirinya telah menjadi munafik karena ia bersenang-senang dengan 
istri dan anak-anaknya serta karena sikapnya yang berbeda ketika ia 
di rumah dan ketika berada di sisi Rasulullah saw.: 


#- Pa At Kat Da Pe 

(Ab o)de ng dekan AMS 

"Hai Hanzhalah suatu saat begini dan suatu saat begitu.” (HR Mus- 
lim) 


Ali bin Abi Thalib berkata, "Hiburlah hati itu sesaat demi sesaat, 
karena hati itu bila dipaksakan sesuatu yang tidak disukai bisa buta.” 

Beliau berkata pula, "Sesungguhnya hati itu bisa jenuh seperti 
badan. Oleh karena itu carilah segi-segi kebijaksanaan demi kepen- 
tingan hati.” 

Abu Ad-Darda berkata, "Sesungguhnya aku perlu menghiburhatiku 
dengan hiburan supaya dapat menguatkannya dalam melaksanakan 
kebenaran." 

Imam Ghazali memberikan jawaban terhadap orang yang berpen- 
dapat bahwa nyanyian adalah kesenangan yang melalaikan dan per- 


692 





mainan, dengan jawaban sebagai berikut: 

"Memang demikian, dan dunia itu seluruhnya adalah kesenangan 
atau hiburan dan permainan .... Dan bercumbu dengan istri itu pun 
adalah hiburan, kecuali menanam benih anak. Begitu pula gurau 
yang tidak disertai dengan perkataan yang kotor adalah halal, seba- 
gaimana diriwayatkan dari Rasulullah saw. dan para sahabat. 

Tidak ada permainan yang melebihi kerasnya permainan orang- 
orang Habasyah, namun demikian terdapat nash sahih yang mem- 
perbolehkannya. Saya katakan bahwa hiburan itu dapat mengistira- 
hatkan hati dan meringankan beban-beban pikirannya. Hati itu bila 
tidak senang atau dipaksa bisa menjadi buta, dan menyenangkannya 
itu bisa membantunya dalam menghadapi hal-hal yang serius. 

Maka orang yang pekerjaannya berpikir umpamanya, seyogianya 
ia libur pada hari Jum'at, karena libur sehari itu akan dapat mem- 
bantu menimbulkan semangatnya pada hari-hari lain. Dan orang 
yang rajin melakukan shalat-shalat nafilah setiap waktu, sayogianya 
ia istirahat pada waktu-waktu tertentu. Karena itu tidak disukai 
melakukan shalat pada waktu-waktu tertentu. 

Maka berlibur dalam hal ini dapat membantu untuk menjalankan 
pekerjaan, dan hiburan dapat membantu seseorang untuk melaku- 
kan kesungguhan. Di samping itu, tidak ada yang mampu berkutat 
dalam keseriusan dan kesungguhan terus-menerus kecuali jiwa para 
nabi a.s.. Dengan begitu, hiburan dapat menjadi pengobat hati dari 
penyakit jenuh dan letih, Maka sudah selayaknya hiburan itu 
mubah, tetapi jangan banyak-banyak, sebagaimana halnya obat 
tidak boleh berlebihan. 

Apabila permainan atau hiburan dilakukan dengan niat seperti 
itu, maka dinilai sebagai gurbah (mendekatkan diri kepada Allah). 
Bagi orang yang belum dapat menggerakkan sifat terpuji dari hatinya 
dengan mendengarkan nyanyian --padahal perlu untuk digerakkan-- 
bahkan ia hanya merasakan kelezatan dan istirahat semata-mata, 
maka sangat disukai baginya untuk mencapai maksud seperti yang 
saya sebutkan. 

Memang, hal ini menunjukkan kekurangan orang yang bersang- 
kutan dari puncak kesempurnaan, sebab orang yang sempurna ialah 
orang yang tidak perlu menyenangkan hatinya dengan selain kebe- 
naran, Tetapi perlu diingat bahwa kebaikan orang-orang abrar (yang 
baik-baik) itu masih merupakan kejelekan bagi orang-orang mugarra- 
bin (yang sudah mencapai derajat dekat sekali dengan Allah). Dan 
orang yang menguasai ilmu mengobati hati (psikiater) --dengan 


693 


menggunakan terapi lemah lembut terhadap pasiennya kemudian 
membawanya secara perlahan kepada kebenaran-- ia tahu dengan 
pasti bahwa menyenangkan dan melapangkan hati dengan cara-cara 
seperti itu merupakan obat yang sangat berguna dan amat diperlukan.” 
Demikianlah uraian Imam Ghazali dalam al-Ihya, "Kitab as- 
Sima'”, halaman 1152-1153. Dan ini merupakan pembicaraan yang 
halus dan bagus, yang mengungkapkan ruh Islam yang sebenarnya. 


Golongan yang Memperbolehkan Nyanyian 

Itulah dalil-dalil yang diambil dari nash-nash Islam dan gawa'id- 
nya yang memperbolehkan nyanyian. Dalil-dalil itu sudah cukup dan 
memadai meskipun tidak ada orang yang mendukungnya dan tidak 
ada ahli figih yang mengatakan begitu. Nah, bagaimana lagi jika 
banyak orang yang menyatakan dukungannya, baik dari kalangan 
sahabat, tabi'in, pengikut mereka, dan para fugaha? 

Maka cukuplah bagi kita riwayat tentang penduduk Madinah 
(yang terkenal wara'), golongan zhahiriyah (yang terkenal sangat 
ketat berpegang pada zhahir nash), dan kaum sufi --yang terkenal 
amat keras berpegang pada 'azimah (kewajiban semula) dan tidak suka 
memilih rukhshah-- bahwa mereka memperbolehkan nyanyian. 

Imam Syaukani berkata di dalam Nailul-Authar: 

"Penduduk Madinah dan orang-orang yang menyetujuinya dari 
kalangan ulama Ahli Zhahir dan sejumlah ahli tasawuf berpendapat 
memperbolehkan nyanyian, meskipun dengan menggunakan kecapi 
dan seruling. Ustadz Abu Manshur al-Baghdadi asy-Syafi'i menceri- 
takan di dalam karangannya mengenai masalah as-sima' (pendengar- 
an) bahwa Abdullah bin Ja'far tidak menganggap terlarang terhadap 
nyanyian, bahkan ia menciptakan lagu untuk budak-budak perem- 
puannya, serta mendengarkan nyanyian mereka dengan mengguna- 
kan alat musiknya. Hal ini terjadi pada masa pemerintahan Amirul 
Mukminin Ali r.a.. 

Ustadz Abu Manshur juga mengisahkan cerita seperti itu dari 
Oadhi Syuraih, Sa'id bin al-Musayyab, Atha' bin Abi Rabah, az-Zulri, 
dan asy-Sya'bi.” 

Imam al-Haramain (di dalam an-Nihayah) dan Ibnu Abiddunya 
berkata, "Orang-orang tepercaya meriwayatkan dari para ahli sejarah 
bahwa Abdullah Ibnuz Zuber mempunyai beberapa budak perempuan 
yang pandai bermain kecapi. Dan Ibnu Umar pernah menemui Ibnuz 
Zuber yang di sebelahnya terdapat kecapi, lalu Ibnu Umar bertanya, 
'Apakah ini, wahai sahabat Rasulullah?" Maka Ibnuz Zuber meng- 


694 





ambilnya dan memberikannya kepada Ibnu Umar. Kemudian Ibnu 
Umar mengamatinya seraya bertanya, 'Ini timbangan buatan negeri 
Syam?' Ibnuz Zuber menjawab, "Untuk menimbang pikiran.” 

Al-Hafizh Abu Muhammad Ibnu Hazm meriwayatkan dalam se- 
buah risalah tentang as-sima' (pendengaran) dengan sanadnya dari 
Ibnu Sirin, beliau berkata, "Seorang laki-laki datang ke Madinah 
dengan membawa beberapa orang budak perempuan, lalu ia singgah 
di tempat Ibnu Umar, dan di antara budak-budak itu ada yang pandai 
memukul rebana (bermain musik). Kemudian datang seorang laki- 
laki, lalu pemilik budak itu menawarkannya, tetapi laki-laki itu tidak 
tertarik kepada budak-budak tersebut. Ibnu Umar berkata, 'Pergilah 
kepada orang yang lebih pas berjual beli denganmu daripada orang 
ini.' Pemilik budak itu bertanya, 'Siapakah yang kau maksud?" Ibnu 
Umar menjawab, ' Abdullah bin Ja'far.” Lalu pemilik budak itu mena- 
warkan budak-budaknya kepada Abdullah bin Ja'far, dan disuruh- 
nya salah seorang budak mengambil kecapi, lantas budak itu meng- 
ambilnya, lalu menyanyi. Maka terjadilah jual beli dengan Ibnu Ja'far 
itu. Setelah itu laki-laki tersebut kembali mendatangi Ibnu Umar ... 
hingga akhir cerita.” 

Pengarang kitab al-'Agd, al-Allamah al-Adib Abu Umar al-Anda- 
lusi meriwayatkan bahwa Abdullah bin Umar pernah datang ke 
rumah Ibnu Ja'far, lalu didapatinya seorang budak perempuan milik 
Ibnu Ja'far yang di dalam kamarnya terdapat kecapi. Kemudian Ibnu 
Ja'far bertanya kepada Ibnu Umar, "Apakah Anda menganggap hal 
ini terlarang?” Ibnu Umar menjawab, "Tidak apa-apa.” 

Al-Mawardi meriwayatkan dari Muawiyah dan Amr bin Ash bahwa 
mereka berdua pernah mendengar kecapi di rumah Ibnu Ja'far. Dan 
Abul Faraj al-Ashbahani meriwayatkan bahwa Hasan bin Tsabit per- 
nah mendengar nyanyian Izzatul Maila' dengan menggunakan kecapi, 
sedangkan sya'ir yang dinyanyikannya adalah sya'ir ciptaan Hasan 
bin Tsabit. 

Abul Abbas al-Mubarrad juga menceritakan seperti itu. 

Al-Adfawi menceritakan, Umar bin Abdul Aziz suka mendengar 
budak-budak perempuannya menyanyi, sebelum dia menjadi khalifah. 
Ibnu Sam'ani meriwayatkan tentang diperbolehkannya menyanyi/ 
mendengarkannya dari Thawus, dan pendapat ini juga diriwayatkan 
Ibnu Gutaibah dan pengarang al-Imta' dari Gadhi Madinah Sa'ad bin 
Ibrahim bin Abdur Rahman az-Zuhri, dari kalangan tabi'in. Juga diri- 
wayatkan oleh Abu Ya'la al-Khalili dalam al-Irsyad dari Abdul Aziz 
bin Salamah al-Majisyun, mufti Madinah. 


695 


Ar-Ruyani meriwayatkan dari al-Oaffal bahwa mazhab Malik bin 
Anas memperbolehkan nyanyian dengan menggunakan alat-alat 
musik. Ustadz Abu Manshur al-Faurani meriwayatkan dari Imam 
Malik kebolehan menggunakan kecapi. Sedangkan Abu Thalib al- 
Makki meriwayatkan dalam Outul-9ulub dari Syu'bah bahwa Syu'bah 
pernah mendengar tambur di rumah al-Minhal bin Amr, seorang ahli 
hadits yang terkenal. 

Abdul Fadhl bin Thahir meriwayatkan dalam karyanya mengenai 
masalah pendengaran (as-sima') bahwa tidak ada perbedaan pendapat 
di kalangan ulama Madinah tentang bolehnya bermain kecapi. 

Ibnu Nahwi berkata di dalam al-Umdah, "Ibnu Thahir berkata, 
"Pendapat itu sudah menjadi kesepakatan (ijma”) penduduk Madi- 
nah.' Selanjutnya Ibnu Thahir berkata, "Begitu pula pendapat seluruh 
Ahli Zhahir, tanpa kecuali." Al-Adfawi berkata, 'Para ahli riwayat 
tidak berbeda pendapat dalam menisbatkan kebolehan memukul 
rebana (bermain musik) kepada Ibrahim bin Sa'ad yang telah dise- 
butkan sebelumnya, dan dia adalah salah seorang periwayat hadits 
yang seluruh jamaah ahli hadits meriwayatkan haditsnya.'” 

Al-Mawardi meriwayatkan kebolehan bermain kecapi dari seba- 
gian ulama Syafi'iyah. Hal ini juga diriwayatkan oleh Abul Fadhl 
Ibnu Thahir dari Abu Ishag asy-Syirazi. Diriwayatkan juga oleh al- 
Isnawi dalam kitab al-Muhimmat dari ar-Ruyani dan al-Mawardi. Juga 
diriwayatkan oleh Ibnu Nahwi dari Ustadz Abu Manshur. Diriwayat- 
kan oleh Ibnu Mulgan dalam al-Umdah dari Ibnu Thahir, diriwayatkan 
oleh al-Adfawi dari Syekh Izzuddin bin Abdus Salam, juga diriwayat- 
kan oleh pengarang kitab al-Imta' dari Abu Bakar Ibnu Arabi. Dan al- 
Adfawi menetapkan kebolehannya! 

Mereka seluruhnya mengatakan tentang kebolehan mendengar 
nyanyian yang diiringi dengan alat-alat biasa dikenal --yakni alat- 
alat musik. 

Adapun mengenai nyanyian tanpa menggunakan alat musik, maka 
al-Adfawi menulis dalam al-Imta, "Sesungguhnya Imam Ghazali di 
dalam sebagian karya figihnya meriwayatkan kesepakatan para 
ulama atas kehalalannya. Ibnu Thahir meriwayatkan ijma' sahabat 
dan tabi'in atas kebolehannya. At-Taj al-Fazzari dan Ibnu Outaibah 
meriwayatkan ijma' penduduk Haramain akan kebolehannya. Ibnu 
Thahir dan Ibnu Outaibah juga meriwayatkan ijma' ahli Madinah 
atas kebolehannya itu. Al-Mawardi berkata, '"Ulama-ulama Hijaz se- 
lalu memperbolehkannya pada hari-hari utama dalam setahun yang 
diperintahkan melakukan ibadah dan dzikir padanya.'” 


696 





Ibnu Nahwi berkata dalam al-Umdah: 

”Kebolehan menyanyi dan mendengarnya ini diriwayatkan dari 
segolongan sahabat dan tabi'in. Dari golongan sahabat antara lain 
Umar (sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr dan lainnya), 
Utsman (sebagaimana diriwayatkan oleh al-Mawardi dan pengarang 
kitab al-Bayan, yaitu Imam ar-Rafi'i), Abdur Rahman bin Auf (seperti 
yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah), Abu Ubaidah bin al-Jarrah (se- 
bagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Outaibah), Abu' Mas'ud al- 
Anshari (seperti diriwayatkan oleh al-Baihagi), Bilal dan Abdullah 
bin al-Argam serta Usamah bin Zaid (sebagaimana diriwayatkan 
oleh al-Baihagi), Hamzah (sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih 
al-Bukhari), Ibnu Umar (sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Thahir), 
al-Barra' bin Malik (seperti diriwayatkan oleh Abu Na'im), Abdullah 
bin Ja'far (seperti diriwayatkan oleh Ibnu Abdil Barr), Abdullah Ibnuz 
Zuber (seperti diriwayatkan oleh Abu Thalib al-Makki), Hasan (se- 
bagaimana diriwayatkan oleh Abul Faraj al-Ashbahani), Abdullah 
bin Amr (seperti diriwayatkan oleh Zuber bin Bakar), Ourzhah bin 
Ka'ab (seperti diriwayatkan oleh Ibnu Outaibah), Khuwat bin Juber 
dan Rabah al-Mu'tarif (sebagaimana diriwayatkan oleh pengarang 
kitab al-Aghani), Mughirah bin Syu'bah (sebagaimana diriwayatkan 
oleh Abu Thalib al-Makki), Amr bin Ash (sebagaimana diriwayatkan 
oleh al-Mawardi), Aisyah dan ar-Rubayyi' (sebagaimana diriwayat- 
kan dalam Shahih al-Bukhari), dan lain-lainnya. 

Adapun dari kalangan tabi'in adalah Sa'id bin al-Musayyab, 
Salim bin Abdullah bin Umar, Ibnul Hasan, Kharijah bin Zaid, Syu- 
raih al-Oadhi, Sa'id bin Juber, Amir asy-Sya'bi, Abdullah bin Abi 
Atig, Atha' bin Abi Rabah, Muhammad bin Syihab az-Zuhri, Umar 
bin Abdul Aziz, dan Sa'ad bin Ibrahim az-Zuhri. 

Sedangkan orang-orang yang mengikuti pendapat mereka adalah 
sejumlah manusia yang tidak terhitung oleh Imam Empat, Ibnu Uyai- 
nah, dan jumhur ulama Syafi'iyah.” 

Demikianlah keterangan Ibnu Nahwi. Begitu juga yang dikemu- 
kakan Imam Syaukani dalam Nailul-Authar, juz 8, halaman 264-266. 


Ketentuan dan Syarat-syarat yang Harus Dipelihara 

Dalam hal ini saya tidak lupa menyertakan beberapa ketentuan/ 
syarat yang harus dipelihara dalam fatwa tentang mendengar nya- 
nyian ini. 
1. Telah saya isyaratkan dalam awal pembahasan bahwa tidak 


697 





semua nyanyian itu mubah, karena temanya harus sesuai dengan 
adab dan ajaran Islam. 

Misalnya baris nyanyian yang berbunyi: "Dunia adalah rokok 
dan gelas (minuman keras)”, jelas lirik ini bertentangan dengan 
ajaran Islam yang menganggap khamar (minuman keras) itu kotor, 
dari perbuatan setan, dan melaknat peminum khamar, pemeras- 
nya, penjualnya, pembawanya, dan semua orang yang memban- 
tunya. Demikian juga rokok, ia merupakan bahaya yang cuma 
akan menimbulkan mudarat terhadap tubuh, jiwa, dan harta. 

Nyanyian-nyanyian yang memuji orang-orang zalim, thaghut- 
thaghut, dan penguasa-penguasa fasik, padahal umat kita diuji 
dengan adanya orang-orang seperti itu. Selain itu, juga bertenta- 
ngan dengan ajaran Islam, yang mengutuk orang-orang zalim 
dan setiap orang yang membantu mereka, bahkan terhadap orang 
yang berdiam diri terhadap mereka. Nah, bagaimana lagi dengan 
orang yang memuji mereka?! 

Demikian pula nyanyian-nyanyian yang memuji-memuji lelaki 
dan wanita mata keranjang adalah nyanyian yang bertentangan 
dengan adab Islam, sebagaimana diserukan Kitab Sucinya: 

"Katakanlah kepada laki-laki yang beriman, "Hendaklah mereka 
menahan pandangannya ...!” (an-Nur: 30) 


"Dan katakanlah kepada wanita yang beriman, "Hendaklah mereka 
menahan pandangannya ...!” (an-Nur: 31) 


Dan Rasulullah saw. telah bersabda: 


GA 3T SAIE AA IL 
SIS, Ap Oka Pena Pn 
2 La ESILAK TEA PET 3 
SENA SAKITI 
"Wahai Ali, janganlah kamu ikuti pandangan (yang pertama) de- 
ngan pandangan (yang kedua). Karena engkau hanya diperkenan- 


kan dengan pandangan pertama itu, dan tidak diperkenankan 
untukmu pandangan yang kedua (dan seterusnya).” 


2. Gaya dan penampilan juga mempunyai arti penting. Kadang-ka- 
dang isi nyanyian itu tidak terlarang dan tidak buruk, tetapi pe- 
nampilan sang penyanyi di dalam membawakannya dengan nada 
dan gaya sedemikian rupa, sengaja hendak mempengaruhi dan 


698 





membangkitkan nafsu dan hati yang berpenyakit, maka keluarlah 
nyanyian-nyanyian itu dari daerah mubah ke daerah haram, 
syubhat, atau makruh, seperti nyanyian-nyanyian yang biasa 
disiarkan untuk orang banyak dan dicari oleh para pendengar 
laki-laki dan perempuan, yaitu lagu-lagu yang menekankan satu 
aspek saja, aspek nafsu seksual dan yang berhubungan dengan 
cinta dan kerinduan, dan menyalakannya dengan berbagai cara, 
khususnya bagi anak-anak muda. 

Al-Our'an memberi wejangan kepada istri-istri Nabi seperti ber- 
ikut: 


Tea IBAN, Sat 311 


”.. Janganlah kamu tunduk dalam berbicara sehingga berkeingin- 
anlah orang yang ada penyakit dalam hatinya ....” tal-Ahzab: 32) 


NA 


Nah, bagaimana lagi jika ketundukan perkataan itu disertai de- 
ngan irama, lagu, dan nada-nada yang menggetarkan dan mem- 
pengaruhi perasaan?! 


. Nyanyian itu jangan disertai dengan sesuatu yang haram, seperti 
minum khamar, menampakkan aurat, atau pergaulan dan per- 
campuran antara laki-laki dan perempuan tanpa batas. Inilah 
yang biasanya terjadi dalam pergelaran nyanyian dan musik sejak 
zaman dulu. Itulah yang tergambar dalam pikiran ketika disebut- 
sebut tentang nyanyian, apalagi jika penyanyinya perempuan. 

Inilah yang ditunjuki oleh hadits Nabi saw. yang diriwayatkan 
oleh Ibnu Majah dan lainnya: 


Aa, setan 2 GA 3 P 20134 
an Lara Lana 2oab oa 


SE AA PENA 
bagas 

rs EA IG 3 

DRA 3S 


”Sungguh akan pa manusia-manusia dari umatku yang meminum 
khamar dan mereka namai dengan nama lain, dinyanyikan pada 
kepalanya dengan alat-alat musik dan biduanita-biduanita. Allah 


699 


akan menenggelamkan mereka ke dalam bumi dan menjadikan 
mereka (seperti) kera dan babi.” 


Perlu saya peringatkan di sini tentang suatu masalah penting, 
yaitu bahwa untuk mendengarkan nyanyian --pada zaman 
dahulu-- seseorang harus datang ke tempat pementasan nya- 
nyian itu. Dia harus bercampur baur dengan para biduan dan 
biduanita serta para pemain dan pengunjung yang lain, yang 
jarang sekali pementasan seperti ini selamat dari hal-hal yang 
dilarang syara' dan dari hal-hal yang dibenci agama. Tetapi seka- 
rang orang bisa saja mendengarkan nyanyian di tempat yang jauh 
dari penyanyi dan pementasannya, yang tidak diragukan lagi hal 
ini merupakan unsur yang meringankan terhadap masalah terse- 
but, sehingga cenderung diizinkan dan diberi kemudahan. 


4. Manusia tidak hanya terdiri dari perasaan, dan perasaan itu 
bukan cuma cinta semata-mata, cinta itu sendiri bukan khusus 
untuk wanita saja, dan wanita tidak hanya terdiri dari tubuh dan 
syahwat. Oleh karena itu, kita harus menekan arus deras nya- 
nyian-nyanyian yang sentimentil. Kita juga hendaklah melaku- 
kan pembagian yang adil di antara nyanyian, program, dan selu- 
ruh kehidupan kita. Hendaklah kita menyeimbangkan antara 
agama dan dunia, begitupun dalam kehidupan dunia harus se- 
imbang antara hak pribadi dan hak masyarakat, dalam kehidupan 
pribadi harus seimbang antara akal dan perasaan, dan akan hal- 
nya perasaan haruslah kita menyeimbangkan antara seluruh per- 
asaan sebagai layaknya manusia yang berupa perasaan cinta, 
benci, cemburu, semangat, berani, rasa kebapakan, keibuan, per- 
saudaraan, persahabatan, dan sebagainya. Masing-masing per- 
asaan itu mempunyai hak. 

Berlebih-lebihan dalam menonjolkan salah satu perasaan 
haruslah memperhitungkan perasaan-perasaan lainnya, harus 
memperhitungkan pikiran, jiwa, dan kehendak sendiri, harus 
memperhitungkan masyarakat, keistimewaan, dan kedudukan 
mereka, dan harus memperhitungkan agama, teladan yang dibe- 
rikannya, idealismenya, dan pengarahan-pengarahannya. 

Sesungguhnya ad-Din (Islam) mengharamkan sikap berlebih- 
lebihan dalam segala hal, sampai dalam hal ibadah sekalipun. 
Maka bagaimana menurut pikiran Anda, berlebih-lebihan dalam 
permainan dan hiburan yang menyita waktu, meskipun (hukum 
asalnya) mubah?! 


700 


Ini menunjukkan kosongnya pikiran dan hati dari kewajiban- 
kewajiban yang besar dan tujuan-tujuan yang luhur, juga menun- 
jukkan tersia-siakannya banyak hak yang seharusnya ditunaikan 
sesuai kebutuhannya dari kesempatan manusia yang sangat ber- 
harga dan dari usianya yang terbatas. Alangkah tepat dan men- 
dalamnya apa yang dikatakan oleh Ibnul Mugaffa', "Aku tidak 
melihat israf (sikap berlebihan) melainkan di sampingnya ada hak 
yang tersia-siakan.” Dan di dalam hadits disebutkan: 


z 


"Tidaklah orang yang berakal itu berangkat kecuali untuk tiga hal, 
kepayahan untuk mencari kebutuhan hidup, mencari bekal untuk 
akhirat, atau mencari kelezatan yang tidak haram.” 


Karena itu hendaklah kita membagi waktu kita di antara ketiga 
hal ini dengan adil, dan hendaklah kita tahu dan menyadari 
bahwa Allah akan menanyai setiap manusia mengenai umurnya, 
untuk apa ia habiskan, dan masa mudanya, untuk apa pula ia 
habiskan. 


. Setelah melalui penjelasan seperti ini, sekarang tinggal masing- 
masing pendengar (dan penyanyi/pemusiknya, penj.) yang men- 
jadi ahli figih dan mufti (yang menetapkan hukum) bagi dirinya 
sendiri. Apabila nyanyian atau sejenisnya itu menimbulkan rang- 
sangan dan mendatangkan fitnah, menyebabkan dia tenggelam 
dalam khayalan, dan sisi kebinatangannya mengalahkan sisi ke- 
rohaniannya, maka hendaklah ia menjauhinya seketika itu juga, 
dan menutup rapat-rapat pintu berhembusnya angin fitnah ke 
dalam hati, agama, dan akhlaknya, sehingga Kn dapat beris- 
tirahat dan merasa tenteram. 


Jangan Mudah Mengatakan Haram 


Saya tutup pembahasan ini dengan kata terakhir yang saya tuju- 


kan kepada yang terhormat para ulama yang sangat ringan lisannya 
dalam mengucapkan kata-kata ”haram” yang sering mereka ucapkan 
pada waktu memberi fatwa dan dalam pembahasan-pembahasan 


701 


mereka ketika mereka menulis. Hendaklah mereka mengingat Allah 
ketika mengucapkan kata-kata serta menyadari bahwa kata-kata 
"haram" itu merupakan perkataan yang membahayakan, karena 
yang dimaksud oleh kata-kata ini ialah dikenakannya hukuman/sik- 
saan dari Allah terhadap perbuatan (yang dikatakan haram) itu. Dan 
hal ini tidak dapat diketahui dengan menerka-nerka dan kelakar, 
tidak pula dengan hadits dhaif, dan tidak juga dengan semata-mata 
yang termaktub dalam kitab terdahulu. Tetapi pengharaman suatu 
masalah hanya dapat diketahui melalui nash yang sahih dan sharih, 
atau ijma' yang muktabar dan sahih. Kalaulah tidak terdapat dasar 
yang demikian, maka daerah kemaafan dan kebolehan itu adalah 
luas, dalam hal ini terdapat teladan yang bagus pada para salaf yang 
saleh. 

Imam Malik r.a. berkata, "Tidak ada sesuatu yang lebih berat bagi 
saya daripada saya ditanya tentang suatu masalah, halal atau haram, 
karena ini merupakan sesuatu yang gath'i (pasti) dalam hukum Allah. 
Saya dapati ahli-ahli ilmu di negeri kami, jika ditanya tentang suatu 
masalah, seakan-akan mereka sedang dihadapkan kepada kematian. 
Sementara saya lihat orang-orang pada zaman kita sekarang ini suka 
berbicara tentang fatwa, dan seandainya mereka mengetahui apa 
yang bakal mereka hadapi, niscaya mereka akan menyedikitkan hal 
ini. Adapun Umar bin Khattab, Ali, dan sahabat-sahabat besar lain- 
nya, apabila menghadapi persoalan-persoalan --padahal mereka 
adalah sebaik-baik generasi kenabian Nabi Muhammad saw.-- 
mereka mengumpulkan sahabat-sahabat yang lain (barangkali ada 
informasi dari Nabi saw. yang mereka ketahui, atau bagaimana pan- 
dangan mereka mengenai masalah ini), kemudian mereka tetapkan 
fatwa mengenai masalah tersebut. Sedangkan orang-orang zaman 
sekarang suka membanggakan diri, yang dengan demikian terbuka- 
lah bagi mereka pintu kezaliman menurut kadar ukuran masing- 
masing.” 

Imam Malik juga berkata, "Orang-orang salaf yang menjadi 
panutan dan menjadi sandaran Islam, tidak pernah mengatakan, 'Ini 
halal dan ini haram.' Tetapi mereka suka mengatakan, 'Saya tidak 
suka ini dan saya pandang begini." Sedangkan menetapkan hukum 
halal dan haram, maka yang demikian itu adalah mengada-ada ter- 
hadap Allah. Apakah Anda tidak mendengar firman Allah: 


“4 29, KL Lg . 4 SOAL KG ho “GI 


702 





en ee 35 Te BD Lu 

O Lai SNTASI PA aan Ta 

"Katakanlah, 'Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang diturun- 

kan Allah kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan 

(sebagiannya) halal.' Katakanlah, 'Apakah Allah telah memberikan 

izin kepadamu (tentang ini) atau kamu mengada-adakan saja ter- 
hadap Allah?” (Yunus: 59) 


Sebab, yang halal ialah apa yang dihalalkan Allah dan Rasul-Nya, 
dan yang haram itu ialah apa yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya.” 

Imam Syafi'i meriwayatkan dalam al-Umm dari Imam Abu Yusuf, 
sahabat Imam Abu Hanifah, beliau berkata, "Saya dapati syekh- 
syekh kita dari kalangan ahli ilmu, di dalam memberi fatwa itu 
mereka tidak suka mengatakan, 'Ini halal dan ini haram', kecuali apa 
yang terdapat keterangannya secara jelas dalam Kitab Allah Azza wa 
Jalla tanpa memerlukan penafsiran.” 

Sementara itu, as-Saib menceritakan kepada kami (Imam Syaffi'i) 
dari Rabi' bin Khaitsam --seorang tabi'in yang agung-- bahwa beliau 
berkata, "Janganlah salah seorang di antara kamu mengatakan, 'Se- 
sungguhnya Allah telah menghalalkan ini atau meridhainya! Lantas 
Allah menempelak dengan mengatakan kepadanya, 'Aku tidak 
menghalalkan ini dan tidak meridhainya.' Dan jangan sampai ber- 
kata, 'Sesungguhnya Allah telah mengharamkan ini,” lalu Allah 
menyangkal, "Engkau berdusta, Aku tidak mengharamkannya dan 
tidak melarangnya.'" 

Sebagian sahabat kami menceritakan kepada kami dari Ibrahim 
an-Nakha'i bahwa beliau bercerita mengenai sahabat-sahabat beliau 
bahwa apabila mereka berfatwa tentang sesuatu atau melarangnya, 
mereka mengatakan, "Ini tidak disukai, dan ini tidak apa-apa.” Ada- 
pun untuk mengatakan ini halal dan ini haram, maka yang demikian 
itu dianggap perkara yang terlalu besar.” 

Demikianlah yang dikemukakan oleh al-Gadhi Abu Yusuf dan di- 
kutip oleh Imam Syafi'i, dan tidak ada seorang pun yang menyangkal 
kutipan ini beserta kandungannya, bahkan sebaliknya mereka 
mengakuinya. Dan tidaklah seseorang mengakui sesuatu melainkan 
karena ia meyakini kebenarannya. 

Dan Allah berfirman: 


La ae NO .7 Ke LA 
NU YNA KU Yaa MA MAPAN 


703 


Car LL SATA Ka So en ana 1 eta ee 

ITA Feb in N) S STA LET 

LIA 

OSN 

"Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut 

oleh lidahmu secara dusta 'ini halal dan ini haram', untuk meng- 

ada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang yang 

mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung.” 
(an-Nahi: 116) 


9 
PEMBAJAKAN PESAWAT TERBANG 
DALAM PANDANGAN ISLAM 


Pertanyaan: 


Tentunya Ustadz juga merasakan seperti apa yang kami rasakan 
dengan adanya pembajakan pesawat terbang Kuwait, dengan segala 
penderitaan yang dialami oleh para penumpangnya yang tidak ber- 
salah, baik dari kalangan wanita, orang tua, maupun anak-anak 
muda. Selama enam belas hari mereka hidup dalam ketakutan dan 
kesedihan dengan dibelenggu di tempat duduk mereka, tidak dapat 
bergerak dan tidak tahu mereka akan dibawa ke mana. Bahkan kapan 
saja para pembajak itu dapat merusak akal dan saraf mereka, misal- 
nya dengan meledakkan pesawat sehingga hancur semua orang yang 
ada di dalamnya, atau melepaskan peluru kepada siapa saja yang di- 
kehendakinya dari penumpang-penumpang itu. Pada kenyataannya, 
mereka telah membunuh para penumpang dengan cara yang menge- 
rikan dan melemparkan bangkainya dari atas pesawat, dengan tidak 
menjaga kehormatan mayit, martabat manusia, dan hak muslim. 

Tragisnya, para penyandera itu membawa-bawa nama Islam, dan 
mendakwakan bahwa dengan berbuat begitu mereka mengabdi ke- 
pada Islam dan bertindak. untuknya. Mereka juga menanyakan 
waktu-waktu shalat dan puasa, dan memberi nama pesawat mereka 
dengan ”Thairatusy-Syahadah” (Pesawat untuk Syahid), dan mereka 
memandang diri mereka sebagai mujahid (pejuang) dan syuhada. 

Pertanyaan kami ialah bagaimana pandangan Islam terhadap 


704 





pembajakan pesawat udara yang menimbulkan penderitaan kepada 
orang-orang yang tak bersalah, karena dosa yang dilakukan orang 
lain --seandainya memang ada yang berbuat dosa-- dan bagaimana 
Islam memandang tujuan pembajak itu baik dengan motivasi keagama- 
an atau kebangsaan? 

Kami tahu bahwa Ustadz mengomentari perbuatan ini dengan 
pengingkaran yang sangat keras beberapa kali. Namun kami ingin 
mengetahui penjelasan hukum syara” dengan dalil-dalilnya dari 
Kitab Allah yang mulia dan Sunnah Nabi-Nya yang terhormat, agar 
binasa orang yang binasa dengan jelas, dan agar hidup orang yang 
hidup dengan jelas. 

Semoga Allah memberikan taufig kepada Ustadz, dan menjadikan 
Ustadz penerang jalan. 


Jawaban: 


Memang saya merasakan tragedi pembajakan pesawat dengan 
hati dan perasaan saya. Begitu juga berjuta-juta anak manusia selain 
saya, yang hatinya tidak keras "seperti batu atau lebih keras lagi" 
(al-Bagarah: 74) sebagaimana karakter Bani Israil dulu, seperti yang 
diterangkan oleh Allah. 

Saya telah menyatakan pengingkaran terhadap perbuatan ini ke- 
tika itu dalam suatu ceramah yang disiarkan lewat televisi Dauhah, 
sebagaimana saya juga mengingkari tindakan serupa sejak beberapa 
tahun melalui acara "Hadyul Islam” yang disiarkan televisi Oatar 
Yang disandera pada waktu itu memang bukan bangsa Arab dan 
bukan pula kaum muslim, tetapi menganiaya manusia yang tidak 
bersalah itu adalah perbuatan dosa dan tergolong tindak pidana, apa 
pun agama orang yang dianiaya, apa pun tanah air dan kebangsaan- 
nya, dan siapa pun yang melampaui batas itu, karena sesungguhnya 
Allah tidak menyukai orang yang melampaui batas. 

Dalam hal ini Islam tidak mempergunakan dua takaran sebagai- 
mana yang dilakukan oleh kaum Yahudi yang suka mengubah se- 
suatu. Mereka mengharamkan suatu macam bentuk muamalah ter- 
hadap sesama kaum Yahudi, yang mereka halalkan jika mereka per- 
lakukan kepada kaum lain. 


Prinsip-prinsip Asasi Islam 


Ingin saya jelaskan di hadapan saudara penanya beberapa prinsip 
yang diambil dari Al-Our'anul Karim dan Sunnah muthahharah. 


705 


Prinsip Pertama: Haram Menganiaya Orang Tak Bersalah 


Islam tidak memperbolehkan menganiaya atau berbuat melam- 
paui batas terhadap orang yang tak bersalah, bagaimanapun keada- 
annya dan siapa pun orangnya, baik berbuat aniaya terhadap diri 
orang tersebut, kehormatannya, atau hartanya, walaupun yang 
menganiaya itu berkedudukan sebagai amir atau khalifah yang telah 
dibai'at. Maka kekuasaannya itu tidak menjadikan dia halal menum- 
pahkan darah orang lain, merampas hartanya, merusak orangnya, 
dan merusak kehormatannya. Pada waktu haji wada', Nabi saw. 
mengumumkan di hadapan manusia bahwa darah manusia, harta, 
dan kehormatan mereka itu haram atas sebagian yang lain, dengan 
pengharaman yang abadi hingga hari kiamat. 

Pengharaman ini tidak terbatas terhadap kaum muslim saja, bah- 
kan meliputi kaum muslim dan nonmuslim yang tidak memerangi 
kaum muslim. Sehingga dalam kondisi perang pun, Islam tidak mem- 
perbolehkan membunuh orang yang tidak ikut berperang, seperti 
wanita, anak-anak, dan orang-orang lanjut usia, sehingga rahib- 
rahib yang mengasingkan diri untuk beribadat di dalam biara-biara 
mereka tidak boleh dibunuh, bahkan mereka harus dibiarkan dalam 
aktivitas yang mereka lakukan. 

Itulah yang menyebabkan para sejarawan Barat yang insaf meng- 
atakan, "Sejarah tidak mengenal penakluk yang lebih adil dan lebih 
penyayang daripada bangsa Arab, yakni kaum muslim.” 

Lebih dari itu, Islam mengharamkan menganiaya binatang yang 
tidak berakal. Maka bagaimana pendapat Anda mengenai manusia 
sebagai makhluk yang mulia? 

| Di dalam kitab Shahih al-Bukhari diriwayatkan sebuah hadits dari 
Nabi saw.: 


re Ag Ea Ega 


"Bahwa seorang wanita akan masuk neraka, 2 mengurung se- 
ekor kucing dengan tidak memberinya makan dan tidak melepas- 
kannya untuk memakan binatang-binatang (serangga) tanah.” 


706 





Maka, bagaimana lagi dengan orang yang mengurung manusia 
dan menakut-nakutinya, dan menjadikan mereka setiap hari dalam 
keguncangan jiwa, ketakutan, dan kesedihan? 

Di dalam hadits yang diriwayatkan oleh Nu'man bin Basyir, ia 
berkata, "Kami pernah bersama-sama Rasulullah saw. dalam suatu 
perjalanan, lalu ada salah seorang yang mengantuk di atas kendara- 
annya. Kemudian ada orang lain yang mengambil anak panahnya 
dari tabungnya, lalu ia terbangun dan terkejut ketakutan, kemudian. 
Rasulullah saw. bersabda: 


3 A / 
(Bb oa) Aa PA INA 


"Tidak halal bagi seseorang untuk menakut-nakuti orang mus- 
Tim. 406 


Dan diriwayatkan oleh al-Bazzar dari hadits Ibnu Umar secara 
ringkas dengan lafal: 


Ay Dunya yA 

Mera 3S et JPN 

"Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti orang mushm 
lainnya.” 


Hadits serupa juga diriwayatkan oleh Ibnu Abi Laila dari beberapa 
orang sahabat Nabi saw. (HR Abu Daud). 

Riwayat di atas menunjukkan bahwa menakut-nakuti orang lain 
itu hukumnya haram, walaupun dalam bentuk seperti diceritakan itu, 
meski dengan maksud bergurau, selama dapat menimbulkan keta- 
kutan dan kesedihan. 

Nah, bagaimana lagi dengan orang (sandera) yang hidup dalam 
penyanderaan selama beberapa hari, lebih dari dua minggu, yang 
setiap hari bagi mereka terasa sebulan, dan setiap malam lamanya 
terasa setahun. Apalagi setiap saat para penyandera itu dapat saja 
melaksanakan ancamannya dengan membunuh seorang atau lebih, 


406jR Thabrani dalam al-Mu'jamul Kabir dan para perawinya adalah orang-orang teper- 
caya. 


707 


agar dengan begitu mereka dapat menekan pihak penguasa yang 
berwenang mengambil keputusan. Bahkan kadang-kadang dengan 
nekat --dan ini bukan sesuatu yang musykil-- mereka dapat meng- 
hancurkan pesawat beserta seluruh penumpang dan awak pesawatnya. 

Bagaimana lagi dengan orang-orang yang hidup dalam waktu 
sekian lama, dengan tidak merasa dapat istirahat pada waktu tidur 
maupun duduk, yang tidak mempunyai kebebasan bergerak sebagai- 
mana yang dapat dilakukan para terpidana dalam penjara? 


Prinsip Kedua: Seseorang Tidak Menanggung Dosa Orang Lain 


Setiap orang akan dimintai pertanggungjawaban mengenai per- 
buatan yang ia lakukan, bukan perbuatan orang lain. Dan seseorang 
tidak dapat menanggung dosa orang lain meskipun yang bersang- 
kutan itu orang yang paling akrab dan paling dekat dengannya. Se- 
orang anak tidak dapat dihukum karena kesalahan bapaknya, se- 
orang ayah tidak dapat dihukum karena kesalahan anaknya. Inilah 
kebenaran dan keadilan yang telah ditetapkan oleh Al-Gur'an dalam 
banyak ayat, dan dijelaskannya dari kitab-kitab samawi sebelumnya. 

"Apakah belum diberitakan kepadanya apa yang ada dalam lem- 
baran-lembaran Musa? Dan lembaran-lembaran Ibrahim yang 
selalu menyempurnakan janji? (Yaitu) bahwasanya seorang yang 
berdosa tidak akan memikul dosa orang lain.” (an-Najm: 36-38) 


Karena itu sangat mengherankan kelompok yang mengaku ber- 
agama Islam, mengibarkan benderanya, berbicara atas nama Islam, 
dan menyatakan ingin mati syahid, tetapi mereka justru menyiksa 
rakyat jelata yang tak ada sangkut pautnya dengan persoalan tersebut. 

Bagaimana mungkin Islam akan memperkenankan seseorang atau 
sekelompok orang untuk menyiksa rakyat suatu negara karena ke- 
lompok itu berseteru dengan pemerintah negara tersebut? Katakan- 
lah bahwa pemerintah atau penguasa itu memang berbuat salah atau 
dosa, tetapi apakah kesalahan mereka sebagai rakyat jelata sehingga 
Anda menghukum dan menyiksa mereka? 

Siapakah gerangan yang mengangkat Anda, wahai pembajak, se- 
bagai jaksa penuntut umum dan hakim sekaligus? Siapakah yang 
memberi kekuasaan kepada Anda untuk menetapkan dakwaan, me- 
mutuskan perkara, dan melaksanakan eksekusi sekaligus? 

Ternyata hukuman yang Anda putuskan terhadap mereka adalah 
hukuman mati, menghilangkan nyawa. Dan inilah yang dilakukan 
pembajak terhadap para penumpang, yang dilakukannya secara 


708 





langsung. Mereka bunuh dua orang penumpang, lalu mayat mereka 
dilemparkan dari atas pesawat hingga remuk, tanpa sedikit pun me- 
naruh hormat terhadap martabat manusia. Padahal, sudah dimaklumi 
bahwa Islam menaruh hormat kepada manusia meskipun setelah ia 
meninggal dunia, sebagaimana memelihara martabat dan kehormat- 
annya ketika ia masih hidup. Nabi saw. bersabda: 


0). PE — aa TT mass 


(ine dbs veda 
”Mematahkan tulang mayit sama seperti mematahkan tulang orang 
hidup.” (HR Ahmad, Ibnu Majah, dan Ibnu Hibban dari 
Aisyah) 


Sesungguhnya membunuh merupakan tindak kejahatan yang 
sangat buruk. Karena itu Islam memberikan ancaman yang sangat 
berat, yang sudah tidak samar lagi bagi manusia. Bahkan sebagian 
ulama berpendapat bahwa pembunuh tidak diterima tobatnya. Al- 
Our'an menetapkan: 


.. OR . 


CE IA ad KE 
Kang 


”.. barangsiapa yang membunuh seorang manusia bukan karena 
orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat 
kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan ia telah membunuh 


manusia seluruhnya ....” (al-Ma'idah: 32) 


Rasulullah saw. bersabda: 
4x 
PEN Un ar Nadira 
(SEE au Aly) . aan 


"Lenyapnya dunia itu lebih ringan menurut pandangan Allah dari- 
pada terbunuhnya seorang muslim.” (HR Tirmidzi dan Nasa'i 
dari Ibnu Umar) 


709 


Ibnu Majah juga meriwayatkan hadits serupa dari al-Barra: 


2 1 BALA ag Y— (IL GA IA 
ee AA 
CAN RAI 35 2 
JAE Ny 
(DRL Miles ea ehn) 
"Seandainya penduduk langit dan penduduk bumi bersekutu mem- 
bunuh seorang mukmin, maka Allah akan membenamkan mereka 


ke dalam neraka.” (HR Tirmidzi dari Abu Sa'id dan Abu Hurai- 
rah)407 


Ketiga hadits yang telah disebutkan itu tercantum dalam kitab 
Shahih al-Jami'ush-Shaghir. 


Bahkan Nabi saw. menganggap mengacungkan senjata (pedang) 
kepada seorang muslim sebagai kesalahan besar yang mengharus- 
kan pelakunya terkena laknat. Beliau bersabda: 


L “eti7O LI - 
ASIA 3 AL LAN IG 
. 


.-. 


AANG II TS 
. SI Ela 


"Barangsiapa mengacungkan senjata tajam kepada saudaranya, 
maka malaikat melaknatnya sehingga ia berhenti.” (HR Muslim) 


Beliau juga bersabda: 


IIA PAN KAS AI 


0. 407Dalam Al-0ur'an surat an-Nisa' ayat 93 dinyatakan: "Dan barangsiapa yang mem- 
bunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya ialah Jahanam, kekal ia di dalam- 
nya, dan Allah murka kepadanya dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar 
untuknya.” (Penj.) 


710 





Pa AGS LI IL BOY 3 2 
SAS AS BE LEE 3S 
- Say 

(ADS ol) SIS JP kian 

"Janganlah salah seorang di antara kamu mengacungkan senjata 

kepada saudaranya, karena ia tidak tahu barangkali setan menggu- 

nakan kesempatan apa yang di tangannya itu, lalu ia jatuh ke dalam 
lembah neraka.” (HR Bukhari dan Muslim) 


Kalau mengacungkan senjata saja dilarang oleh Islam, maka 
bagaimana lagi jika mempergunakan senjata untuk membunuh ma- 
nusia yang tidak berdaya apalagi tidak melakukan kesalahan atau 
dosa yang menjadikan darahnya halal ditumpahkan? 


Prinsip Ketiga: Tujuan Tidak Menghalalkan Segala Cara 

Islam tidak menerima dan tidak membenarkan upaya mencapai 
tujuan yang baik dengan menggunakan cara dan sarana yang buruk. 
Islam menolak falsafah Machiavelli yang berpandangan bahwa tujuan 
menghalalkan segala cara. Bahkan dalam hal ini Islam menegaskan 
keharusan adanya dua unsur sekaligus, yakni tujuan yang mulia 
dan cara yang bersih (baik). Karena itu Islam tidak membenarkan 
seseorang mengumpulkan harta kekayaan dengan jalan haram mes- 
kipun diniatkan untuk kebaikan dan bersedekah. Rasul yang mulia 
bersabda: 


MEI BE Ian 


"Sesungguhnya Allah itu Maha Baik, Dia tidak menerima sesuatu 
kecuali yang baik.” 


Dan sabda beliau yang lainnya: 


Eeai-gh 35 2 Gi 2 Kas 2 
PA CI YAAA 2) 
Sat Lae 


711 


"Allah tidak menerima shalat tanpa bersuci (sebelumnya) dan tidak 
menerima sedekah yang diperoleh dari jalan curang (korupsi).” 
(HR Muslim) 


Yang dimaksud dengan ghulul (korupsi) ialah harta rampasan yang 
diambil secara sembunyi-sembunyi dan curang tanpa sepengetahuan 
orang yang mempunyai hak. Apabila harta yang didapatkan dari per- 
buatan ini disedekahkan, maka Allah akan menolaknya dan tidak 
akan menerimanya. 

Oleh sebab itu, para ulama salaf menafsirkan "amal saleh” yang 
diterima itu ialah suatu amal yang memertuhi dua unsur, yaitu ikhlas 
dan benar. Maka tidaklah diterima suatu amal di sisi Allah kecuali 
yang dilakukan dengan ikhlas dan benar. Yang dimaksudkan dengan 
ikhlas ialah melakukannya hanya karena Allah Ta'ala, dan yang 
dimaksud dengan benar ialah sesuai dengan Sunnah, yakni menurut 
cara yang digariskan manhaj nabawi yang menggambarkan jalan 
hidup yang lurus. 

Andaikata para pembajak itu melakukan pembajakan untuk tujuan 
dan niat yang baik, sebagaimana dikatakan orang-orang yang mem- 
bela mereka --bahwa mereka bertujuan untuk membebaskan sau- 
dara-saudara mereka yang mereka anggap tidak bersalah (yang di- 
penjara oleh pihak penguasa, penj.)-- maka saya jawab: seandainya 
anggapan mereka itu benar tetaplah mereka tidak boleh mengguna- 
kan cara-cara yang kotor yang merendahkan martabat manusia, 
menyiksa mereka, mengancam dan menakut-nakuti mereka hingga 
menumpahkan darah dengan cara yang tidak benar. 

Lebih besar lagi kesalahan mereka karena mereka membawa- 
bawa nama Islam dan menisbatkan diri kepadanya --dan karena ghi- 
rah keislamannya. Karena dengan demikian berarti mereka melumuri 
dan mengotori Islam dengan kejahatan yang mereka lakukan, seka- 
ligus mereka merusak wajah Islam dengan kebatilan. 

Islam dengan Kitab Sucinya dan Sunnah Nabinya, petunjuk para 
sahabat dan pemahaman para imamnya, ruh peradaban dan peng- 
arahan umum kepada umatnya, benar-benar mengingkari tindakan 
yang bengis dan sadis yang tidak menghiraukan aspek kemanusiaan 
dan moral ini. 

Sang pemuda (pembajak) itu mungkin saja berniat ikhlas, tetapi 
ia sesat dan salah jalan. Kemudian ia menganggap halal membunuh 
orang-orang yang tidak bersalah dan menakut-nakuti orang-orang 
yang membutuhkan keamanan. Bahkan dia beranggapan bahwa de- 


712 





ngan cara begitu dia berbakti kepada Islam dan dapat mendekatkan 
dirinya kepada Allah. 

Dengan begitu, bertambah besarlah tanggung jawab para ahli 
ilmu dan cendekiawan untuk meningkatkan peran mereka sehingga 
dapat menerangi jalan orang-orang yang tengah kebingungan. 

Allah-lah yang memfirmankan kebenaran dan memberi petunjuk 
ke jalan yang lurus. 


10 
RABI'AH AL-ADAWIYAH 


Pertanyaan: 


Saya pernah mendengar salah seorang khatib terkenal menghujat 
Sayidah Rabi'ah al-Adawiyah, seorang zahidah (wanita zuhud) yang 
saleh dan terkenal. Khatib itu menyatakan bahwa apa yang pernah 
diucapkan Rabi'ah merupakan kebohongan yang dibuat-buat oleh 
kaum sufi agar mereka dapat menisbatkan kepadanya perkataan- 
perkataan dan syair-syair yang tidak dapat diterima dan tidak rasio- 
nal, seperti perkataannya berikut ini dalam bermunajat kepada Allah 
SWT: 


”Wahai, sekiranya Engkau manis 

dan hidup itu pahit 

Sekiranya Engkau ridha 

dan semua makhluk membenci 

Sekiranya hubungan antara aku dan Engkau makmur 
sedangkan antara aku dengan alam semesta hancur lebur.” 


Juga dalam syairnya ini: 
"Seluruh mereka menyembah-Mu karena takut neraka 
Dan mereka pandang keselamatan sebagai keuntungan besar 


Atau agar mereka dapat masuk surga lantas berjaya 
Mengecap nikmat dan minum salsabila198 


408saisabila ialah air dingin yang segar di surga (Ed.). 


713 


Peruntunganku bukan surga atau neraka 
Aku tidak mencari pengganti bagi cintaku.” 


Demikian juga dalam senandungnya yang lain: 
"Aku mencintai-Mu dengan dua macam cinta 
' Cinta karena keinginan dan cinta karena kelayakan-Mu 


Adapun cinta karena keinginan, 
maka dengan mengingat-Mu aku lupa kepada selain-Mu 


Dan cinta yang menjadi kelayakan-Mu 

jalah Engkau bukakan hijab untukku 

hingga aku dapat melihat-Mu 

Tiada pujian untukku dalam ini dan itu 

Tetapi untuk-Mu-lah segala puji 

dalam ini dan itu.” 

Kemudian sang khatib berbicara panjang lebar dalam mengingkari 
syair-syair tersebut dengan mengungkapkan kandungannya yang 
kufur dan sesat menurut pendapatnya. 

Apakah yang dikatakan khatib itu benar dan dapat diterima, dan 
apakah memang wanita salihah ini tidak ada wujudnya? Apakah 
benar bahwa syair-syair ini mengandung kesesatan dan kekufuran? 

Kami mohon Ustadz berkenan menjelaskan pendapat Ustadz me- 
ngenai masalah ini, sebab yang kami kenal pendapat-pendapat Ustadz 
bersifat moderat dengan disertai dalil-dalil dari Al-Our'an dan As- 
Sunnah. 


Jawaban: 


Dengan menyebut nama Allah Yang Maha Pengasih lagi Maha 
Penyayang. Segala puji milik Allah, Rabb bagi semesta alam. Shala- 
wat dan salam semoga selalu tercurahkan kepada junjungan kita Nabi 
Muhammad, nabi dan utusan terakhir, juga kepada keluarga dan 
semua sahabatnya. Wa ba'du. 

Saya sangat menyesalkan pola pikir sebagian kaum muslim yang 
dengan seenaknya menghancurkan seluruh "bangunan" yang tinggi, 
serta menjelek-jelekkan semua pemikiran dan perilaku tokoh-tokoh 
dalam sejarah kita tanpa menonjolkan kebaikan dan keutamaan 
mereka. Bahkan mereka tidak berusaha menutupi cacat dan cela 
mereka --kalau memang dia punya cela-- yang sebenarnya dapat 


714 














dikesampingkan dan dilupakan mengingat kebaikan-kebaikan yang 
pernah mereka lakukan. 


Dua Kesalahan Besar 


Saya melihat khatib tersebut --jika informasi yang disampaikan 
saudara penanya memang benar-- telah melakukan dua kesalahan 
besar. 

. Kesalahan pertama: sang khatib melakukan penolakan semata- 
mata (tanpa argumentasi ilmiah), sehingga hal ini tidak dapat diterima. 
Dia hanya menjadikan penolakan dan pengingkarannya sebagai sen- 
jata untuk mengingkari kenyataan sejarah. Cara demikian tentu saja 
tertolak dalam dunia ilmiah, sebab kalau hal ini dibenarkan niscaya 
Siapa pun akan berkata seenaknya. 

Berbeda halnya apabila ia sebelumnya telah menelaah buku- 
buku sejarah dan biografi yang membicarakan para ilmuwan (ulama) 
umumnya serta para zahid dan para ahli ibadah khususnya. Kemu- 
dian ternyata dia tidak menjumpai penyebutan Rabi'ah al-Adawiyah, 
wanita ahli ibadah yang salihah ini, dalam buku-buku tersebut. Bah- 
kan, misalnya, ia dapati di antara para sejarawan yang tepercaya 
mengingkari keberadaannya, dan mencela penyebutan berita-berita 
tentang Rabi'ah itu di dalam kitab-kitab mereka. 

Jika demikian cara yang digunakan khatib tersebut, maka penda- 
patnya dapat diterima serta perkataannya itu ilmiah dan valid. 
Namun sayang, cara yang digunakannya tidaklah demikian sehingga 
kenyataan ilmiah mendustakannya dan fakta sejarah menentangnya. 

Pada kenyataannya, kitab-kitab tarikh dan biografi menetapkan 
keberadaan Rabi'ah al-Adawiyah ini, bahkan ada disebutkan pula 
sebagian perkataan, tingkah laku, dan syair-syairnya, lebih-lebih 
dalam kitab-kitab tasawuf. 

Biografi Rabi'ah al-Adawiyah ini pernah disebutkan oleh: 

— Abu Na'im dalam Hilyatul-Aulia: 

— Ibnul Jauzi dalam Shafwatush-Shafwah (4: 17): 

— Ibnu Khalkan dalam Wafiyatul-A'yan (1: 182): 

— adz-Dzahabi dalam Siyaru Alam an-Nubala (8: 215): 

— Ibnu Katsir dalam al-Bidayah wan-Nihayah (10: 186), 

— Ibnul 'Imad dalam Syadzaratudz-Dzahab (1: 193): 

— Penulis ad-Durrul-Mantsur fi Thabagati Rabbatil-Khudur (202): 
— az-Zarkali dalam al-Alam (3: 31): 

— al-Ousyairi dalam ar-Risalah: 

— Abu Thalib al-Makki dalam Gutul-9ulub: 


715 


- a@l-Ghazali dalam Ihya Ulumuddin: 

- as-Suhrawardi dalam Awariful-Ma'arif: 
— aSy-Sya'rani dalam Thabagat: 

- dan lain-lain. 


Ibnul Jauzi mengatakan di dalam Shafwatush-Shafwah (4: 19) bahwa 
beliau telah menyusun sebuah kitab tersendiri yang memuat perka- 
taan-perkataan dan informasi mengenai Rabi'ah al-Adawiyah. 

Kesalahan kedua: sang khatib mengangkat tema tersebut dengan 
sikap menyerang dan membangkitkan keributan, tidak dengan sikap 
memberi penerangan dan tahgig. Memang kadang-kadang sikap 
ekstrem itu mengagumkan sebagian pendengarnya, dan terkadang 
orang-orang tertarik oleh keberaniannya melakukan kritik, menen- 
tang, menyerang, dan menyimpang dari tata cara yang diterima orang 
banyak. Namun sikap yang demikian itu tidak mengagumkan para 
cendekiawan dan orang-orang yang mencari sinar penerangan, yang 
menimbang semua persoalan dengan akal sehatnya, dan tidak asal 
menerima setiap perkataan orang sebagai keputusan yang bisa di- 
terima. 

Sebenarnya cukuplah bagi khatib itu menempuh dua jalan yang 
tidak diingkari oleh orang yang berilmu atau berpikiran sehat, baik 
keduanya ataupun salah satunya. 


Jalan Pertama 

Mentahgig (menganalisis dan menetapkan) apa yang dinisbatkan 
kepada Rabi'ah al-Adawiyah atau lainnya, baik mengenai perkataan 
maupun sikap dan pandangannya. Sebab tidak selamanya sesuatu 
yang dinisbatkan kepadanya itu benar dan dapat dipercaya, bahkan 
kadang-kadang meragukan penisbatan kepadanya atau terputus 
sama sekali, karena memang kenyataannya tidak begitu. 

Misalnya, mereka menisbatkan bait-bait yang terkenal berikut ini 
kepada Rabi'ah al-Adawiyah ketika ia bermunajat kepada Rabb-nya: 

"Wahai, sekiranya Engkau manis 

dan hidup itu pahit 

Sekiranya Engkau meridhai 

dan semua makhluk membenci 


Sekiranya hubungan antara aku dengan Engkau makmur 
sedang antara aku dengan alam semesta hancur lebur 


716 





Kalau benar ada cinta dari-Mu 
Maka segala yang lainnya rendah adanya 


Dan segala yang di atas debu adalah debu.” 


Bait-bait tersebut bukanlah milik Rabi'ah. Bahkan dua bait per- 
tama adalah bagian dari syair Abu Faras al-Hamdani yang diucap- 
kannya kepada pamannya, Amir Saifud Daulah yang terkenal itu. 
Kedua bait itu disebutkan di dalam kumpulan kasidahnya yang 
diawali dengan bait berikut: 


"Apakah tidak ada pahala bagi orang yang baik di sisimu 

dan tiada jalan bertobat bagi orang yang berbuat jahat? 
Sungguh sesat orang yang hawa nafsunya menghimpun kema- 
rahan dan sungguh hina orang yang diinjak telapak-telapak kaki.” 


Dan di antara bait-baitnya yang terkenal ialah: 
"Kepada siapakah manusia mempercayai apa yang mengganti- 
kannya 
Dan dari mana orang merdeka yang terhormat memperoleh sahabat? 
Manusia ini seluruhnya, kecuali sedikit 
Telah menjadi serigala-serigala yang tubuhnya mengenakan 
pakaian." 


Abu Faras ini hidup pada abad keempat Hijriah, sedangkan 
Rabi'ah pada abad kedua Hijriah. Para ahli tarikh dalam hal ini ber- 
beda pendapat mengenai tahun kematian Rabi'ah, ada yang menga- 
takan tahun 135 H dan ada yang menyebutkan tahun 185 H. Namun 
yang paling kuat menurut pendapat saya adalah pendapat kedua. 

Sedangkan bait terakhir yang disebutkan itu (yang dinisbatkan 
kepada Rabi'ah) adalah kasidah al-Mutannabi di dalam memuji 
Kafur (yang di dalamnya terdapat harta dan tempat segala sesuatu). 

Apa pun masalahnya, para shalihin berpendapat bahwa syair ini 
tidaklah ditujukan kecuali kepada Allah Azza wa Jalla, kemudian 
dinisbatkanlah perkataan itu kepada ahlinya. Dalam hal ini saya 
tidak tahu siapa gerangan yang menisbatkan syair ini kepada 
Rabi'ah secara khusus, bahkan saya tidak menemukannya di dalam 
kitab-kitab yang muktabar meskipun hal ini sudah sangat populer 
dari lisan ke lisan. Meski pada hakikatnya segala sesuatu yang ter- 
kenal dari mulut ke mulut itu tidaklah dapat dijadikan hujjah. 


717 


Bagian syair berikut ini juga dinisbatkan kepada Rabi'ah: 
”Peruntunganku bukan surga atau neraka 
Aku tidak mencari pengganti dari cintaku.” 


Saya tidak tahu sampai sejauh mana penisbatan syair ini kepada 
Rabi'ah, padahal diriwayatkan darinya beberapa perkataannya yang 
menunjukkan bahwa dia takut kepada neraka, takut akan hari kia- 
mat, serta takut kepada kematian dan apa yang terjadi setelah mati. 
Para shalihin meriwayatkan bahwa Rabi'ah pernah berkata dalam 
munajatnya: 

"Tuhanku, Engkau bakar dengan api neraka hati yang mencintai-Mu?” 

Ibnul Jauzi menyebutkan di dalam Tarjamah-nya (4: 17) dari 
Abdullah bin Isa, ia berkata, "Saya pernah masuk ke rumah Rabi'ah 
al-Adawiyah, maka saya lihat wajahnya bercahaya dan dia banyak 
sekali menangis. Lalu ada seorang laki-laki membaca ayat-ayat Al- 
Our'an di sampingnya yang menyebut tentang neraka, maka Rabi'ah 
menjerit, kemudian terjatuh.” 

Abdullah bin Isa berkata, "Rabi'ah itu apabila ingat mati, meleleh- 
lah air matanya dan gemetarlah tubuhnya.” 

Diriwayatkan dari Abdah binti abi Syawal --seorang hamba Allah 
yang baik, yang melayani Rabi'ah-- bahwa dia berkata, "Rabi'ah itu 
biasa melakukan shalat malam semalam suntuk. Apabila terbit fajar 
dia tidur sebentar di tempat shalatnya sehingga fajar cerah, maka 
saya dengar dia berkata setelah bangkit dari tempat tidurnya dengan 
nada sedih, "Wahai diriku berapa lamakah engkau tidur? Dan sampai 
kapan engkau bangun? Aku takut engkau tidur dan tidak bangun 
lagi kecuali pada hari berbangkit.'” 

Abdah berkata, "Begitulah kebiasaannya hingga ia meninggal 
dunia.” 

Dan di antara perkataan Rabi'ah al-Adawiyah yang diriwayatkan 
para shalihin ialah: 


5, ATM 3333 BI N35 5 Pa 2 Ga 


Ki 
"Aku memohon ampun kepada Allah karena sedikitnya kejujuran- 
ku dalam mengucapkan astaghfirullah (aku memohon ampun 
kepada Allah).” 


718 


- 





Ini semua menunjukkan bahwa Rabi'ah termasuk orang yang 
takut dan sekaligus cinta kepada Allah, tidak meniadakan salah 
satunya. 

Adapun apa yang dinisbatkan kepadanya bahwa pada suatu waktu 
dia pernah berkata, "Ilahi, aku tidak menyembah-Mu karena takut 
neraka-Mu dan karena mengharap surga-Mu, melainkan semata- 
mata karena cinta kepada-Mu dan ingin bertemu wajah-Mu,” maka 
barangkali yang dimaksud ialah bahwa memang Allah Azza wa Jalla 
yang berhak diibadahi dan ditakuti, sebagai penunaian hak-Nya dan 
mensyukuri nikmat-Nya, seperti yang dikatakan Imam Ibnul Gayyim: 

"Anggaplah hari berbangkit telah tiba 

Dan rasul-rasul belum datang kepada kita 

Dan neraka Jahim belum pula dinyalakan 

Bukankah wajib dan mustahig 

Hamba memuji dan menyanjung Pemberi nikmat.” 


Atau barangkali Rabi'ah mengucapkan kata-kata demikian itu 
ketika rasa cintanya mengalahkan rasa takut dan harapannya, dan 
tenggelam dalam merasa berteman dengan Allah Ta'ala hingga lupa 
terhadap kenikmatan dan azab. Tetapi keadaan seperti itu tidak 
kekal, sebagaimana ditunjuki oleh sikap dan perkataannya. 

Jika tidak demikian kedudukannya, maka setiap orang itu boleh 
diambil dan ditolak perkataannya, dan saya telah menolak ahli- ahli 
tasawuf yang mengingkari ibadah untuk mencari pahala dan takut 
dari siksa di dalam kitab saya al-Ibadah fil-Islam. Selain itu, juga saya 
kutip keterangan dari al-Allamah Ibnul Gayyim dalam kitabnya Mada- 
rijus-Salikin yang dapat memuaskan orang yang haus dan dapat 
menerangi jalan. 

Adapun syair yang dinisbatkan kepada Rabi'ah mengenai cinta 
kepada Allah ialah semisal perkataannya: 

”Aku mencintai-Mu dengan dua macam cinta 

cinta karena keinginan dan cinta karena kelaikan-Mu 

Cinta karena keinginan 

adalah dengan mengingat-Mu aku lupa selain-Mu 

Dan cinta yang menjadi kelaikan-Mu 

ialah Engkau bukakan hijab untukku hingga aku dapat melihat-Mu 

Tiada pujian untukku dalam ini dan itu 

tapi untuk-Mu-lah segala puji dalam ini dan itu.” 


719 


Dalam mengomentari bait-bait tersebut, Imam Ghazali mengata- 
kan dalam al-Ihya': 

"Barangkali yang dimaksud dengan cinta hawa (keinginan) itu 
ialah cinta kepada Allah karena kebaikan Allah kepadanya serta 
pemberian nikmat Allah kepadanya dengan mendapatkan keuntungan 
di dunia. Sedangkan yang dimaksud dengan cinta yang menjadi ke- 
laikan (kelayakan) Allah ialah cinta karena keindahan dan kelu- 
huran Allah yang tampak kepadanya, yang merupakan tingkatan 
yang lebih tinggi dan lebih kuat di antara kedua macam cinta terse- 
but. Dan kelezatan melihat keindahan rasa ketuhanan itulah yang 
diungkapkan Rasulullah saw. dalam mengungkapkan firman Rabb- 
nya (dalam hadits gudsi): 


SICK 


, “ 


Ie Nrdapan 2- Gian IL 


LK 


La an 


”Telah Aku sediakan untuk hamba-hamba-Ku sesuatu yang tidak 
pernah terlihat oleh mata, tidak terdengar oleh telinga, dan tidak 
terbetik dalam hati manusia.” (HR Bukhari) 


N 


Imam Ghazali berkata: "Kadang-kadang sebagian dari kelezatan 
ini diberikan dunia ini kepada orang yang hatinya mencapai puncak 
kesucian.” 409 

Namun, perlu diketahui bahwa menyaksikan keindahan rububiyah 
itu adalah dengan mata hati, bukan dengan mata kepala. 

Al-Muhaggig Ibnul Gayyim menjelaskan hakikat cahaya kasyaf 
yang sering dibicarakan para sufi dalam kitab beliau, Madarijus-Sali- 
kin, sebagai berikut: 

"Cahaya kasyaf menurut mereka adalah permulaan kesaksian. Ia 
adalah cahaya yang menampakkan makna-makna al-Asma ul- 
Husna dalam hati, sehingga hati yang gelap menjadi terang dan tabir 
yang menghalangi kasyaf menjadi hilang. 

Dan janganlah Anda berpaling kepada selain ini yang mengaki- 


10941 Ihya' juz 4, hlm. 311, Darul-Ma'rifah, Beirut. 


720 








batkan kaki tergelincir setelah mantap. Karena Anda jumpai dalam 
perkataan sebagian mereka: 'Tajalli-nya (tampaknya) Dzat meng- 
hendaki begini dan begitu, tajalli-nya sifat menghendaki bagini dan 
begini, tajalli-nya af'al (perbuatan Allah) menghendaki begini dan 
begini. Dan kaum tersebut hanya dapat menyatakan hal itu dengan 
lafal-lafal sehingga timbul kesalahpahaman bahwa yang mereka 
maksudkan adalah tampaknya hakikat Dzat Allah, sifat-sifat-Nya, 
dan perbuatan-Nya dalam dunia kenyataan, lalu sebagian mereka 
mengucapkan kata-kata yang ganjil dan aneh, padahal orang-orang 
yang benar dan arif terlepas dari semua itu. 

Yang mereka maksudkan hanyalah kesempurnaan marrifah 
(pengenalan kepada Allah) dan tersingkapnya tabir kelalaian, kera- 
guan, dan keberpalingan, serta dominannya kekuasaan ma'rifah atas 
hati dengan terhapusnya penyaksian kepada yang lain secara keselu- 
ruhan. Maka tidak ada yang disaksikan oleh hati selain yang dike- 
nalnya itu. 

Mereka bandingkan hal ini dengan terbitnya matahari. Apabila 
matahari telah terbit, maka sirnalah cahaya bintang-bintang, tetapi 
tidak berarti bahwa bintang-bintang itu tiada, ia hanya tertutup oleh 
cahaya matahari sehingga tidak tampak wujudnya. Pada kenyataan- 
nya bintang-bintang itu masih ada di tempatnya. Demikianlah 
cahaya ma'rifah apabila ia telah mendominasi hati, maka menjadi 
kokohlah kekuasaannya, dan hilanglah semua tabir penghalang dari 
hati. : 

Yang demikian ini tidak diingkari oleh seorang pun kecuali orang 
yang bukan ahlinya. 

Selain itu, tidak boleh seseorang beranggapan bahwa Dzat Yang 
Maha Suci dengan sifat-sifat-Nya itu tampak pada seseorang seperti 
tajalli-nya Allah SWT terhadap Bukit Thursina (pada zaman Nabi 
Musa a.s.: penj.) dan seperti tajalli-Nya esok pada hari kiamat kepada 
manusia. Tidak ada yang beranggapan demikian kecuali orang yang 
keliru dan tidak memiliki ilmu. Meski demikian, sering kali terjadi 
kesalahan dalam memahami cahaya ibadah, riyadhah (latihan rohani), 
dan dzikir, kepada cahaya Dzat dan sifat dikarenakan pemahaman 
yang melampaui batas. 

Ibadah yang benar, riyadhah yang dibenarkan syara', dan dzikir 
yang dilakukan dengan hati dan lisan dapat memancarkan cahaya 
menurut kadar kekuatan dan kelemahannya. Dan kadang-kadang 
cahaya tersebut begitu kuat sehingga tampak secara nyata, lalu tim- 
bullah kekeliruan dari orang yang lemah pengetahuannya dan daya 


721 


pembedanya antara keistimewaan rububiyah dan tuntutan ubudiyah, 
sehingga ia mengira bahwa itu adalah cahaya Dzat Allah. Padahal 
yang demikian itu jauh sekali kemungkinannya akan terjadi. Cahaya 
Dzat Allah itu tidak ada sesuatu pun yang mampu menangkapnya. 
Seandainya Allah SWT membuka hijab-Nya maka guncanglah seluruh 
alam semesta, seperti berguncang dan tenggelamnya gunung (Thur- 
sina) ketika sedikit saja Allah ber-tajalli. 
Di dalam hadits sahih disebutkan sabda Rasulullah saw.: 


PESTA PEMANAS GTA KA CA Pete 
S5 25 ss “au ZJ 
AP 


kta Yaar 279 al Ghana 
JEANS MENYEISYAN 


5 


AN PT aa PDM WA, IE NA an 
AN ES (AE en 
tj “ | 2 ea Ia 


“GG , 
"Sesungguhnya Allah SWT itu tidak tidur dan tidak layak (tidak 
mungkin) tidur. Ia menurunkan dan mengangkat timbangan (amal 
dan rezeki hamba-hamba-Nya). Dinaikkan kepada-Nya amalan 
malam sebelum amalan siang, dan amalan siang sebelum amalan 
malam. Tabirnya adalah cahaya, kalau la buka tabir itu maka 
cahaya keagungan-Nya akan membakar seluruh- apa yang dapat 
dicapai oleh pandangan makhluk-Nya.”19 


Islam itu mempunyai cahaya, dan iman juga mempunyai cahaya 
yang lebih kuat daripada Islam, sedangkan ihsan mempunyai cahaya 
yang lebih kuat dari keduanya. Jika ketiganya --Islam, iman, dan 
ihsan-- berkumpul, dan tabir-tabir yang melalaikan manusia dari 
Allah Ta'ala telah sirna, maka penuhlah hati dan anggota tubuh de- 


410shghih Muslim, 1: 161-162, hadits nomor 293: Sunan Ibmu Majah, 1: 70, hadits nomor 195. 
(Penj.) 


722 








ngan cahaya tersebut, bukan dengan nur (cahaya) yang merupakan 
sifat Allah Ta'ala, sebab sifat-sifat Allah itu tidak bertempat pada 
sesuatu dari makhluk-Nya, sebagaimana makhluk tidak bertempat 
pada Allah. Maka Allah Maha Pencipta itu terpisah dari makhluk de- 
ngan dzat dan sifat-Nya, sebagaimana makhluk terpisah dari- Nya. 

Di antara syair Rabi'ah mengenai cinta Ilahi ialah yang ditulis oleh 
Syihabuddin as-Suhrawardi dalam kitabnya Awariful-Maarif ketika 
dia (Rabi'ah) bermunajat kepada Allah Ta'ala: 


”Kujadikan Engkau 

teman bicaraku dalam hati 

Dan kuperkenankan tubuhku 

diduduki orang yang menghendaki 
Tubuhku menjadi kawan 

bagi teman duduk 

Dan Kekasih hatiku 

menjadi teman dudukku di dalam hati.” 


Maksudnya, ia menghadapi manusia dengan wajahnya dan 
tubuhnya, sedangkan hatinya selalu bersama Allah Ta'ala dalam 
keadaan bagaimanapun. 

Cerita-cerita tentang Rabi'ah al-Adawiyah rahimahallah wa ra- 
dhiya 'anha banyak sekali, keutamaannya juga sangat banyak, dan 
kebanyakan ulama besar dari' kalangan ahli hadits, ahli figih, ahli 
zuhud, dan ahli ibadah sama menyanjungnya dan menempatkannya 
pada kedudukan yang tinggi. 

Ibnu Katsir mengatakan di dalam al-Bidayah bahwa Abu Daud as- 
Sajastani membicarakan dia dan menuduhnya zindig (munafik). 

Mengenai hal ini Ibnu Katsir berkata, "Barangkali ada sesuatu 
perkara yang sampai kepada Abu Daud mengenai dia.” 

Adz-Dzahabi menyebutkan dalam Siyaru A'lamin-Nubala dari Abu 
Sa'id al-A'rabi, ia berkata, "Adapun Rabi'ah, maka orang-orang 
memperoleh hikmah yang banyak dari dia. Sufyan, Syu'bah, dan 
lainnya bercerita tentang dia, hal ini menunjukkan tidak benarnya 
tuduhan-tuduhan orang tentang dia.” 

Di antara tuduhan itu, misalnya mengenai perkataannya: 

”Kujadikan Engkau 

teman bicaraku dalam hati 

Dan kuperkenankan tubuhku 

diduduki orang yang menghendaki.” 


723 


Dengan hanya separo bait ini, beberapa orang menuduhnya ber- 
paham hulul (Allah menitis ke dalam tubuh manusia): dan dengan 
keseluruhan baitnya mereka menuduh dia berpaham serba boleh 
(permisivisme). 

Saya (Oardhawi) berkata --dengan mengutip pendapat al-Hafizh 
adz-Dzahabi: "Hal ini adalah perbuatan berlebihan dan bodoh. Barang- 
kali yang menisbatkan Rabi'ah kepada paham hulul dan ibahah (serba 
boleh) itu adalah seorang mubahi hululi (pengikut paham ibahah dan 
hulul) agar dia dapat menjadikan Rabi'ah sebagai hujah bagi kekafir- 
annya, seperti halnya mereka berhujah dengan hadits gudsi: 


, 3 5 2 23 
ah ot) AE EN KS 
"Aku (Allah) adalah Pe Saka yang ia pergunakan untuk 
mendengar.” (HR Bukhari) 


Tetapi, Imam adz-Dzahabi rahimahullah telah menyadari kekeli- 
ruannya. 

Barangkali informasi ini atau yang seperti inilah yang sampai ke- 
pada Abu Daud, sehingga beliau menuduh Rabi'ah dengan tuduhan 
seperti itu tanpa beliau selidiki terlebih dahulu. 

Demikianlah tentang Rabi'ah, dan sangat banyak ulama sekarang 
yang menulis buku-buku dan makalah-makalah yang bermacam- 
macam tentang Rabi'ah. Bahkan ada pula yang menggelari Rabi'ah 
dengan ”Syahidatul-'Isygil Ilahi” (wanita syahid yang berasyik 
masyuk dengan Tuhan), suatu ungkapan yang dihindari oleh pera- 
saan islami, karena hubungan antara Allah dengan hamba-hamba- 
Nya diungkapkan dalam bahasa Al-Our'an dan Sunnah dengan isti- 
lah al-hubb (cinta), bukan dengan al-'isyg (asyik masyuk). Di dalam 
Al-Our'an terdapat ungkapan: 

”.. Allah mencintai mereka, dan mereka pun mencintai-Nya ....” 
(al-Ma'idah: 54) 

”.. Adapun orang-orang yang beriman sangat cinta kepada Allah 
..” (al-Bagarah: 165) 


Di dalam hadits muttafag 'alaih disebutkan: 


A 


HKN 3 IE AG An HSE IE 


724 











TRANS 
- 


”Ada tiga perkara yang apabila terdapat dalam diri seseorang maka 
ia akan merasakan manisnya iman, yaitu Allah dan Rasul-Nya lebih 
ia cintai daripada yang lain ....” 


Masih banyak hadits lain yang menunjukkan bahwa cinta kepada 
Allah itu merupakan bagian dari ajaran Islam yang asli, bukan impor 
dari ajaran non-Islam, sebagaimana anggapan sebagian orang. 

Dan syair-syair Rabi'ah seluruhnya membicarakan cinta kepada 
Allah, karena itu tidak boleh dipahami lebih dari itu, demi memelihara 
adab berhubungan dengan Allah Azza wa Jalla. 

Wabillahit taufig. 


11 
AMALAN HATI DAN ANGGOTA BADAN 


Pertanyaan: 


Saya pernah membaca di dalam kitab-kitab tasawuf dan suluk 
bahwa amalan hati lebih penting daripada amalan anggota badan, 
bahwa diterima atau tidaknya suatu amalan di sisi Allah Ta'ala ialah 
berkaitan dengan hati, bahwa ketaatan yang paling utama yang dapat 
mendekatkan kepada Allah ialah ketaatan hati, dan maksiat yang 
paling membahayakan dan menjauhkan manusia dari Allah Azza wa 
Jalla adalah kemaksiatan hati. 

Sedangkan kami tahu pasti bahwa shalat yang merupakan tiang 
ad-Din, zakat sebagai "saudara" shalat, dan lain-lainnya, adalah 
bentuk amalan-amalan zhahir, yakni amalan atau pekerjaan anggota 
badan. Kami juga mengetahui bahwa dosa-dosa besar yang meng- 
akibatkan pelakunya mendapatkan kemarahan dan azab Allah itu 
disebabkan kemaksiatan lahir, seperti membunuh, berzina, minum 
khamar, melakukan riba, memakan harta anak yatim, menuduh ber- 
zina terhadap wanita yang baik-baik dan menjaga diri serta beriman, 
berlari dari medan perang pada waktu berkecamuknya perang, dan 
sebagainya. 


725 


Nah, apakah yang dikatakan kaum sufi itu benar? Ataukah itu 
merupakan pengaruh luar yang masuk ke dalam tasawuf sebagai- 
mana sikap berlebih-lebihan dalam zuhud dan lain-lainnya? Apabila 
yang mergka katakan itu benar, maka manakah dalilnya dari Al- 
Our'an dan As-Sunnah? 

Saya mohon kepada Allah semoga berkenan memberikan keber- 
kahan terhadap semua usaha dan aktivitas Ustadz dalam berkhidmat 
kepada Din kita yang lurus dan menjelaskan hakikatnya kepada 
manusia. Semoga Dia memberikan pahala kepada Ustadz atas upaya 
Ustadz melayani kami, dengan karunia dan kemurahan-Nya, karena 
Dia adalah Yang Maha Pemurah di antara yang pemurah. 


Jawaban: 


Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga ter- 
curahkan kepada Rasul-Nya. Wa ba'du. 

Saya ingatkan kepada saudara penanya bahwa apa yang dikata- 
kan ahli tasawuf dan ahli suluk mengenai peringatan akan penting- 
nya amalan hati sebelum pekerjaan anggota badan, bertumpu pada 
batin sebelum yang zhahir, yang rahasia sebelum yang nyata, dan 
mementingkan esensi sebelum bentuk, adalah perkataan yang benar. 
Itu adalah pokok dari isi ajaran Islam, bukan ajaran impor dari luar, 
bahkan sumber asasinya adalah Al-Our'anul Karim dan As-Sunnah 
al-Muthahharah. 

Perlu saya jelaskan di sini bahwa ahli tasawuf yang sebenarnya 
tidak menggugurkan amalan-amalan anggota badan dan tidak 
mengeluarkannya dari daerah kepentingannya, sebab yang demikian 
(menggugurkan amalan anggota badan dan mengeluarkannya dari 
arti pentingnya) itu bertentangan secara diametral dengan ajaran ad- 
Din, baik ushul maupun furu'nya. Karena lima rukun Islam yang 
menjadi tiang atau fondasi bangunan Islam sebagaimana yang dise- 
butkan dalam hadits Ibnu Umar dimaklumi secara pasti dari ad-Din, 
yang semuanya merupakan syahadat sebagai kunci pembuka pintu 
Islam, shalat sebagai tiang ad-Din (agama), zakat yang merupakan 
kekayaan Islam, shiam Ramadhan, dan terakhir haji ke al-Baitul- 
Haram. 

Bagaimanapun seorang muslim mencapai tingkatan rohani yang 
tinggi dan sangat dekat hubungannya dengan Allah, maka ia tetap 
dituntut melaksanakan pekerjaan-pekerjaan ini, tidak gugur sama 
sekali. Allah berfirman kepada Rasul-Nya: 


726 

















“28 Ap Ge Ge uh, 
O ak X2 
"Dan sembahlah Rabbmu sampai datang kepadamu yang aa 
(ajal).” (al-Hijr: 99) 


Yang dimaksud dengan al-yagin (sesuatu yang diyakini) di sini 
adalah 'kematian', yang pasti akan datang, tidak mungkin tidak, se- 
bagaimana firman-Nya dalam menyifati keadaan ahli neraka pada 


hari kiamat: 
Sae Ara ol 
?Dan adalah kami mendustakan hari pembalasan, hingga datang 
kepada kami al-yagin (kematian).” tal-Muddatstsir: 46-47) 


Maka tidak pernah tergambarkan bahwa seorang sufi yang taat 
akan 'mengabaikan kewajiban-kewajiban agama yang lahir seperti 
shalat, zakat, dan puasa, bahkan ia tidak merasa cukup melaksana- 
kan kewajiban-kewajiban itu sehingga ditambahnya dengan mela- 
kukan ibadah-ibadah nafilah (sunnah) yang akan meninggikan ke- 
dudukannya di sisi Allah Azza wa Jalla. Kewajiban-kewajiban itu 
menyampaikannya kepada posisi dekat kepada Allah, dan amalan- 
amalan nafilah itu menyampaikannya kepada kedudukan dicintai 
Allah, sebagaimana ditunjuki oleh hadits gudsi yang diriwayatkan 
Bukhari dalam Shahih-nya: 


kena JAN Saad Ys 

Tana Ratan Naa Aa Ae 

2 — 3-— Ga 2 ai 1 Ig 
NANANG AK, 
AKA PN PK: Aan ajal 


p ” Ga 


SBI LI IG 


727 


"Tidaklah hamba-Ku mendekatkan diri kepada-Ku dengan sesuatu 
yang lebih utama daripada melaksanakan apa yang Aku fardhukan 
atasnya. Dan tidak henti-hentinya hamba-Ku mendekatkan diri ke- 
pada-Ku dengan melakukan ibadah-ibadah nafilah sehingga Aku 
mencintainya. Maka apabila Aku telah mencintainya, jadilah Aku 
pendengarannya yang ia pergunakan untuk mendengar, matanya 
yang ia pergunakan untuk melihat, tangannya yang ia pergunakan 
untuk berbuat, dan kakinya yang ia pergunakan untuk melangkah 
(berjalan)411 Dan jika ia meminta kepada-Ku pasti Aku berikan 
kepadanya dan bila ia minta perlindungan kepada-Ku niscaya Aku 
beri perlindungan kepadanya.” 


Lebih dari itu, bahwa orang yang menempuh jalan menuju kepada 
Allah Azza wa Jalla haruslah memiliki kemauan keras untuk melaku- 
kan ibadah-ibadah lain yang menyempurnakannya, yang juga ber- 
sifat lahir, seperti dzikir, tasbih, tahlil, takbir, tahmid, doa, istighfar, 
membaca Al-Our'an, dan bershalawat kepada Nabi saw.. Allah ber- 
firman: 


"Hai orang-orang yang beriman, berdzikirlah (dengan menyebut 
nama) Allah, dzikir yang sebanyak-banyaknya. Dan bertasbihlah 
kepada-Nya pada waktu pagi dan petang.” tal-Ahzab: 41-42) 


Begitu pula ahli tasawuf yang sebenarnya tidak akan mengabaikan 
urusan kemaksiatan yang lahir, bahkan mereka sangat berhati-hati, 
dan tidak cukup dengan meninggalkan dosa-dosa besar saja, tetapi 
mereka juga sangat berhati-hati terhadap dosa-dosa kecil. Tidak 
cukup dengan meninggalkan dosa-dosa kecil, bahkan mereka men- 
jauhi syubhat. Tidak cukup dengan menjauhi syubhat, bahkan mereka 
menjauhi sebagian yang halal, sebagaimana hadits yang diriwayat- 
kan oleh Tirmidzi: 


: LAH 0 GIA - 3 4, 

Nenen Or p Pagaa Ae | 2x) 
» Ta .. 

IA EP SATA Sa 


K 


411 Maksudnya, Allah selalu melindunginya dalam semua hal, baik ketika mendengar, 
melihat, berbuat, dan bertindak. Wallahu a'lam. (Penj.). 


728 











"Tidaklah seseorang itu mencapai derajat muttagin sehingga ia 
meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang karena takut termasuk 
sesuatu yang dilarang.” 


Namun di samping itu mereka menaruh perhatian yang lebih besar 
terhadap ketaatan hati hingga melebihi ketaatan tubuh dan anggota 
badan. Mereka takut dan menakut-nakuti orang dari kemaksiatan 
hati melebihi kemaksiatan anggota badan. Dalam hal ini mereka 
keluar dari Islam yang murni dan bersih. Meski begitu, mereka tidak 
sendirian, bahkan bersekutu dengan ulama-ulama Islam dengan spe- 
sialisasi masing-masing, baik dari kalangan ahli hadits, ahli figih, 
dan ahli kalam --walaupun ahli tasawuf memiliki porsi yang paling 
besar. 

Dan rahasia mengapa mereka lebih mementingkan amalan hati 
itu terpulang kepada dua hal: 

. Pertama: bahwa amalan hati inilah yang dibawa oleh ad-Din, 
diserukan, dan dianjurkannya. Bahkan ia merupakan lubuk dan ruh 
ad-Din, sebagaimana yang akan saya jelaskan. 

Kedua: bahwa pemeluk agama Islam pada umumnya --di antara- 
nya ada yang menisbatkan diri kepada ilmu dan sunnah-- lebih banyak 
memberi perhatian kepada masalah-masalah zhahir daripada masa- 
lah batin, mereka lebih sibuk dengan apa yang tampak di permukaan 
dan tidak memperhatikan apa yang ada di dalam. Zhahir mereka ramai, 
tetapi batin mereka rusak, mereka pelihara yang tampak di luar tetapi 
mereka sia-siakan jauhar (esensi/hakikat) sesuatu, dan ini merupa- 
kan tipuan yang membahayakan. 

Hadits-hadits sahih menerangkan bahwa seseorang itu kadang- 
kadang melakukan maksiat lahir, bahkan melakukan sebagian dosa 
besar, dan kadang-kadang dilakukannya berulang-ulang. Tetapi di 
sisi lain, akar keimanan dalam hatinya lebih kuat daripada angin 
maksiatnya sehingga maksiat yang dilakukannya tidak dapat men- 
cabut akar keimanannya, dan di lubuk hatinya terdapat rasa cinta 
kepada Allah dan Rasul-Nya, meskipun lahirnya berlumuran dosa. 

Imam Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Umar bin 
Khattab r.a. bahwa ada seorang laki-laki yang terkenal dengan se- 
butan Himar. Ia sering membuat Nabi saw tertawa., dan pernah pula 
meminum khamar dan dicambuk oleh Nabi saw.. Lalu pada suatu 
kali ia dibawa kepada Nabi saw., kemudian ada seseorang berkata, 
"Mudah-mudahan dia dilaknat oleh Allah, betapa seringnya ia dibawa 
kepada Nabi saw.!” Maka Nabi saw. bersabda, "Jangan kamu kutuk 


729 


dia, sesungguhnya dia mencintai Allah dan Rasul-Nya.” 

Orang muslim yang buru-buru melaknatnya itu hanya melihat 
kepada zhahirnya yang dikotori dengan maksiat dan minuman keras, 
ia tidak melihat kepada apa yang ada di balik zhahirnya yakni berupa 
hati yang cinta kepada Allah dan Rasul-Nya, ini merupakan sisi iman 
yang paling kuat.”412 

Sebaliknya, terdapat gambaran kontras dengan gambaran di atas, 
yaitu gambaran seorang hamba yang rajin beribadah, banyak mela- 
kukan shalat, zakat, dan ibadah-ibadah sunnah lainnya, tetapi 
batinnya rusak dan kosong dari iman yang benar, keyakinan yang 
memancar, dan sepi dari cinta yang kokoh kepada Allah dan Rasul 
Nya. 

Inilah yang dibicarakan dalam hadits- -hadits sahih, dan banyak 
sekali riwayat dari Rasulullah saw. yang menyuruh berhati-hati ter- 
hadap orang-orang yang berlebih-lebihan dan melampaui batas itu, 
yang lahiriahnya cemerlang tetapi batinnya busuk dan hatinya keras, 
yaitu kaum Khawarij yang keluar dari Islam. 

Inilah yang disebutkan dalam hadits Ali, Abu Sa'id al-Khudri, dan 
lainnya bahwa Nabi saw. setelah menyebut-nyebut kaum Khawarij, 
beliau bersabda: 


AON , AISI Ata YA Kana 
Pee ea KASN 
TA TE nas 
ae az AA OA K3 


5. ee, 
(GI ie met rghi ». ea 
"Salah seorang di antara kamu merendahkan halstya “kepada 
Shalat mereka, puasanya kepada puasa mereka, dan gira'ahnya 
kepada gira'ah mereka. Mereka membaca Al-Gur'an, tetapi baca- 
annya tidak melampaui kerongkongan mereka. Mereka melesat 
keluar dari Islam seperti anak panah melesat dari busurnya."13 


412. Tuhfah al-Iragiyad dari Majmu' Fatawa (Syekhul Islamy, jilid 10, hlm. 8. 
4135 Muttafag 'alaih dari Abu Sa'id al-Khudri. 


730 





Karena itu tidaklah mengherankan kalau Imam Ibnu Taimiyah 
mengatakan setelah membicarakan iman, Islam, benar, dan ikhlas 
sebagai berikut, "Apa yang kami sebutkan itu menunjukkan dengan 
jelas bahwa pokok ad-Din (agama) itu pada hakikatnya adalah 
urusan-urusan batin yang berupa ilmu dan amal, dan amalan- 
amalan lahir itu tidak berguna tanpa aspek batin itu.” 414 

Saya sangat antusias mengutip perkataan Ibnu Taimiyah di sini 
karena ada sebagian orang yang menganggap bahwa beliau tidak 
menaruh perhatian kecuali hanya mengikuti gambaran-gambaran 
dan amalan-amalan lahir saja, padahal anggapan demikian itu tidak 
benar dan bertentangan. dengan perikehidupan tokoh kita ini. Beliau 
adalah seorang yang alim dan saleh, akal pikiran dan hatinya penuh 
dengan iman, jiwanya cemerlang, serta cinta dan takutnya kepada 
Allah Ta'ala sangat besar. Hanya saja beliau sering dizalimi oleh se- 
bagian orang yang memuji-mujinya dan yang kasar dan ekstrem yang 
mendakwakan diri kepada madrasah (perguruan) beliau. Mereka 
tidak mengetahui dan mengerti agama melainkan gambar-gambar 
dan bentuk-bentuk luar semata. Pagi dan petang mereka selalu mem- 
perbincangkan masalah-masalah tersebut dengan sikap maralr, dan 
hampir-hampir bertikai karenanya. Apabila Anda ajak mereka untuk 
mencurahkan perhatian kepada ushuluddin (pokok-pokok agama) 
dan hakikatnya yang besar, untuk mencurahkan perhatian terhadap 
kondisi umatnya, memikul beban tugas dan perjuangannya, serta 
menyelesaikan pertentangannya dan mengawasi persekongkolan 
musuh-musuhnya, maka mereka akan menuduh Anda telah menen- 
tang Sunnahyang cemerlang dan sebagai musuh golongan salaf yang 
saleh. Semoga Allah mengampuni dosa-dosa kita dan mereka, dan 
menunjukkan kita dan mereka ke jalan yang lurus. 


Petunjuk Al-Our'an dan Sunnah untuk Memperhatikan Pekerjaan 
Hati 

Tidak samar bagi orang muslim yang mempunyai pengetahuan -- 
meskipun sedikit-- tentang Al-Our'an dan As-Sunnah bahwa peker- 
jaan-pekerjaan hati itu harus diutamakan dan didahulukan daripada 
amalan-amalan anggota badan. Indikasi-indikasi yang menunjuk- 
kan hal itu antara lain: 


Ad yajmu Fatawa, juz 10, hlm. 15. 


731 


Pertama: bahwa pokok ad-Din ialah "iman” kepada Allah dan 
Rasul-Nya serta hari akhir (pertemuan dengan-Nya di akhirat). Iman 
ini pada dasarnya adalah amalan atau pekerjaan hati, sebagaimana 
firman Allah: 


”.. Mereka itulah orang-orang yang Allah telah menanamkan ke- 
imanan dalam hati mereka dan menguatkan mereka dengan per- 
tolongan yang datang daripada-Nya ....” (al-Mujadilah: 22) 


Dan firman-Nya lagi: 
"Orang-orang Arab Badui itu berkata, 'Kami telah beriman.' Kata- 
kanlah (kepada mereka), 'Kamu belum beriman, tetapi katakanlah, 
Kami telah tunduk,” karena iman itu belum masuk ke dalam 
hatimu ....” (al-Hujurat: 14) 


Karena itu Al-Our'an tidak menghiraukan pernyataan iman orang- 
orang munafik yang mengatakan "kami beriman” dengan mulut 
mereka tetapi hati mereka tidak beriman. Banyak sekali ayat dan 
surat Al-Our'an yang mencela dan mengancam mereka dengan azab 
yang pedih, dan cukuplah saya nukilkan beberapa ayat dari surat al- 
Bagarah: 

"Di antara manusia ada yang mengatakan, 'Kami beriman kepada 
Allah dan hari kemudian,' padahal mereka itu sesungguhnya bukan 
orang-orang yang beriman. Mereka hendak menipu Allah dan 
orang-orang yang beriman, padahal mereka hanya menipu dirinya 
sendiri sedang mereka tidak sadar. Dalam hati mereka ada penya- 
kit, lalu ditambah Allah penyakitnya: dan bagi mereka siksa yang 
pedih, disebabkan mereka berdusta.” (al-Bagarah: 8-10) 


Dan disebutkan dalam hadits: 


- £ 2 M. 4 “ 2 
KENA TA EK EN Pi) 


"Islam itu tampak nyata, sedangkan iman itu di dalam hati.”15 


415pisebutkan oleh al-Haitsami dalam al-Majma' (1: 52), dan beliau berkata: "Diriwayat- 
kan oleh Imam Ahmad, Abu Ya'la, dan al-Bazzar, dan perawi-perawinya adalah perawi-pe- 
rawi sahih, kecuali Ali bin Mas'adah. Dia dianggap tepercaya oleh Ibnu Hibban, Abu Daud 
ath-Thayalisi, Abu Hatim, dan Ibnu Ma'in, sedangkan ulama lain melemahkannya.” 


732 





Kedua: bahwasanya "Islam”, meskipun diwujudkan dalam amalan- 
amalan dan ibadah-ibadah yang lahir --sebagaimana disebutkan 
penafsirannya dalam hadits Jibril yang telah masyhur-- yang tercer- 
min dalam pengucapan dua kalimah syahadat, shalat, zakat, puasa, 
dan haji, tetapi amalan-amalan tersebut tidak akan diterima dan 
tidak diperhitungkan apabila tidak disertai dengan niat yang ikhlas 
karena Allah Ta'ala, sebagaimana firman-Nya.: 


Hanna ta Pa AA 

KN me KI pl, 
”Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah Allah 
dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan) 
agama dengan lurus ....” (al-Bayyinah: 5) 


Dan sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih yang masyhur: 

1 EN SL ag ARI 
AI IS KAN na. 
GP 


"Sesungguhnya amal itu tergantung pada niat, dan seseorang itu 
hanya akan memperoleh apa yang ia niatkan.” 


Maka tidaklah diterima suatu amal kecuali dengan niat, dan niat 
itu tidak ada artinya kecuali dengan ikhlas, sedangkan niat dan ikh- 
las merupakan pekerjaan hati. 

Ibnu Atha'illah mengatakan di dalam kitabnya al-Hikam, "Amal itu 
merupakan gambar-gambar yang tegak, sedangkan ruhnya ialah 
adanya rahasia ikhlas di dalamnya.” Yakni, amal tanpa ikhlas itu 
seperti gambar dan patung yang tidak bernyawa dan tidak hidup. 

Karena itu dilarang keras melakukan riya' (melakukan sesuatu 
dengan maksud agar mendapatkan pujian dari orang lain), yang 
menggugurkan ibadah dan menghapuskan pahala ketaatan. Sifat 
riya' ini merupakan sifat orang-orang munafik, sebagaimana disi- 
nyalir oleh Allah SWT dalam firman-Nya: 

”Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah 
akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk 
shalat, mereka berdiri dengan malas. Mereka bermaksud riya' (de- 


733 


ngan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut 
“Allah kecuali sedikit sekali.” (an-Nisa': 142) 


Di dalam hadits sahih yang diriwayatkan Abu Hurairah r.a. di- 
sebutkan bahwa pertama kali dinyalakannya neraka pada hari kiamat 
ialah karena tiga golongan manusia yang melakukan riya' untuk 
mendapatkan pujian manusia ketika melakukan amal --bukan men- 
cari ridha Allah. Pertama, orang yang membaca Al-Our'an dan 
mengajar agar dikatakan sebagai orang 'alim (pandai)4!9 Kedua, 
orang yang bersedekah dan menginfakkan hartanya supaya dikata- 
kan pemurah. Dan ketiga, orang yang berperang dan berjuang 
sehingga mati agar dikatakan pemberani (pahlawan). 

Jika demikian, maka yang penting bukan bentuk amalnya se- 
mata-mata, tetapi jiwanya. Kadang-kadang suatu amal sudah dilak- 
sanakan sesuai dengan bentuk yang dituntut, tetapi tidak diterima di 
sisi Allah, karena ia hanya baik secara lahir tetapi batinnya palsu, 
seperti uang palsu, yang adakalanya laris dipergunakan kalangan 
awam, tetapi setelah diteliti ternyata tidak ada nilainya. 

Karena itu Rasulullah saw. mengatakan di dalam hadits-hadits 


beliau: 

, 4 
MA AA 62 Na i ga 33 2 
ANN GKAN AN AA LA Daya 

o! . | 2 | 
1) TA da as PASI 2 
(BPS ibn TAI 2 JL dl 
"Barangsiapa yang tidak meninggalkan perkataan dusta dan me- 
nyimpang dari kebenaran serta perbuatan durjana, maka Allah 
tidak memerlukan ia meninggalkan makanan dan minumannya 
(puasanya). 417 


KAN IE 


416palam satu lafal disebutkan agar dikatakan sebagai gari' (ahli gira'ah). Lihat: at- 
Targhib wat-Tarhib oleh al-Mundziri. (Penj.). 


417HR Ahmad, Bukhari, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah dari Abu Hurairah. (Mukh- 
tashar Syarah al-Jami'ush-Shaghir, 2: 316). 


734 





Isa 20102 IA BL MS MI 
SEN AA BSN AS BE 
” 5 . . 
(2rp3iceberlola) 
"Banyak sekali orang yang berpuasa yang tidak memperoleh 
sesuatu dari puasanya itu kecuali lapar, dan banyak sekali orang 
yang melakukan giyamullail (shalat malam) yang tidak mendapat- 
kan sesuatu dari shalat malamnya kecuali hanya tidak tidur.”18 


Dalam hal ini Al-Our'an tidak memuji orang yang semata-mata 
mengerjakan shalat, melainkan: 
(Yaitu) orang-orang yang khusyu' dalam shalatnya.” (al-Mu'mi- 
nun: 2) 
”Dan orang-orang yang memelihara shalatnya.” (al-Mu'minun: 9) 


Disebutkannya pula tujuan diperintahkannya shalat sebagaimana 
firman-Nya: 
”.. dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari 
(perbuatan-perbuatan) keji dan munkar ....” (Al-Ankabut: 45) 


Sebagaimana diterangkan pula tujuan diwajibkannya zakat de- 
ngan firman-Nya: 
"Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu 
membersihkan dan menyucikan mereka (dari kekikiran dan cinta 
yang berlebihan terhadap harta benda) ....” tat-Taubah: 103) 


Dan “llat (tujuan) difardhukannya puasa dengan firman-Nya: 
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa 
sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar 
kamu bertakwa.” (al-Bagarah: 183) 


Ketiga: bahwasanya tingkatan ad-Din yang paling tinggi ialah 


”ihsan” dan Jibril pernah menanyakan ihsan ini kepada Nabi saw., 
lalu beliau menjawab: 


4185R Ibnu Majah dari Abu Hurairah. (Mukhtashar Syarah al-Jami'ush-Shaghir, 2: 35). 


735 


4 G &, | 2. Pa 
BE BS ASAI LET GI 
2 - -3. - -. Pig 
(aer her Aoa), KA Ega 
"(Ihsan ialah) engkau beribadah kepada Allah seakan-akan engkau 


melihat-Nya, dan jika kamu tidak melihat-Nya maka sesungguhnya 
Dia melihatmu.” (HR Muslim dari Umar bin Khattab) 


Dari penafsiran (penjelasan) Nabi saw. itu tampak jelas bahwa 
ihsan merupakan amalan hati yang murni (semata-mata amalan 
hati), yang mengangkat derajat seorang mukmin ke martabat "pe- 
nyaksikan hati” kepada Allah Azza wa Jalla, suatu kesaksian kero- 
haniaan yang menjadikan ia seakan-akan melihat-Nya. Kalau tidak 
sampai ke tingkat ini, maka hendaklah ia mencapai tingkat "muraga- 
bah” di mana ia merasa selalu diawasi oleh Allah dan dilihat-Nya: 

”.. Dan Dia (Allah) bersama kamu di mana saja kamu berada. Dan 
Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (al-Hadid: 4) 


Ihsan merupakan sumbu utama bagi ahli suluk dan ahli ketuhan- 
an. Di lapangan ihsan inilah mereka berbuat untuk mendidik kepri- 
badian beriman yang benar, yang menampakkan sifat-sifat "Mukmi- 
nin Muttagin”. Orang-orang mukmin yang bertakwa itulah wali-wali 
Allah yang sebenarnya: 


Langen ae Ker gartak on ai 
OA HE SI MATA 1 


aneka Da - Ape Ge 

DE rata Li 

"Ingatlah, sesungguhnya wali-wali Allah itu tidak ada kekhawatiran 

terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. (Yaitu) 

orang-orang yang beriman dan mereka selalu bertakwa.” (Yunus: 
62-63) 


”: 


Orang yang mau membaca Al-Our'an dan merenungkannya, nis- 
caya ia dapati bahwa Al-Our'an selalu mengaitkan kebaikan dunia 
dan akhirat dengan iman dan takwa. 

Mengenai kebaikan (kebahagiaan) dunia, kita baca firman Allah 
berikut: 


736 


"Jikalau sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, 
pastilah Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari 
langit dan bumi ....” (al-A'raf: 96) 

”Dan telah Kami selamatkan orang-orang yang beriman dan 
mereka itu selalu bertakwa.” (an-Naml: 53) 

"Hai orang-orang yang beriman, jika kamu bertakwa kepada Allah, 

niscaya Dia akan memberikan kepadamu fuman 9 .. .'Yal-Anfal: 29) 


| L0L GK 2 AI G- Pa 

SMAN Tisin Fani i Ok, AN Area 
aa Barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan 
mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari 
arah yang tiada disangka-sangkanya ....” (ath-Thalag: 2-3) 


Sedangkan mengenai kebaikan (kebahagiaan) akhirat dapat kita 
baca dalam ayat-ayat berikut: 

”Dan sekiranya ahli kitab beriman dan bertakwa, tentulah Kami 
tutup (hapus) kesalahan-kesalahan mereka dan tentulah Kami 
masukkan mereka ke dalam surga-surga yang penuh kenikmatan.” 
(al-Ma'idah: 65) 
"Itulah surga yang akan Kami wariskan kepada hamba-hamba 
Kami yang selalu bertakwa.” (Maryam: 63) 
”.. dan barangsiapa yang bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan 
menghapus kesalahan-kesalahannya dan akan melipatgandakan 
pahala baginya.” (ath-Thalag: 5) 


Iman, sebagaimana saya sebutkan, merupakan amalan hati yang 
esensial, meskipun memiliki bekas-bekas yang tampak secara nyata. 
Demikian juga takwa, ia adalah amalan hati yang asasi, walaupun ia 
mempunyai buah secara lahiriah. 

Karena itulah Al-Our'an menyandarkan takwa kepada hati: 


Pra £ Gd5 ia 2 A La “ 


Oo Eh Ma 


£ 


419Artinya: petunjuk yang dapat membedakan antara yang hak dan yang batil, dapat 
juga diartikan di sini dengan pertolongan (Al-9ur'an dan Terjemahnya, catatan kaki nomor 607). 


737 


"Demikianlah (perintah Allah). Dan barangsiapa mengagungkan 
syiar-syiar Allah, maka sesungguhnya itu timbul dari ketakwaan 
hati.” tal-Hajj: 32) 


Rasulullah saw. pernah berisyarat ke arah dadanya seraya ber- 
kata, "Takwa itu di sini,” dengan diulanginya perkataan itu tiga kali 
untuk mempertegas (HR Muslim). 

Dan Al-Our'an menyifati orang-orang yang takwa dalam permu- 
laan surat al-Bagarah sebagai berikut: 

”.. (Al-Iuran ini adalah) petunjuk bagi mereka yang bertakwa. 
(Yaitu) mereka yang beriman kepada yang gaib, yang mendirikan 
Shalat, dan menafkahkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan 
kepada mereka, dan mereka yang beriman kepada Kitab (Al- 
OIuran) yang telah diturunkan kepadamu dan kitab-kitab yang 
telah diturunkan sebelummu, serta mereka yakin akan adanya (ke- 
hidupan) akhirat.” (al-Bagarah: 2-4) 


Maka Allah menjadikan sifat mereka yang asasi ialah beriman 
kepada yang gaib, iman kepada kitab yang diturunkan Allah kepada 
Rasulullah saw. dan yang diturunkan kepada rasul-rasul sebelum- 
nya, serta yakin akan adanya kehidupan dkhirat, yang semuanya 
merupakan amalan hati. Sedangkan mendirikan shalat dan mengin- 
fakkan sebagian rezeki yang diberikan Allah merupakan amalan 
lahir. 

Dengan iman dan takwa hati menjadi suci dan bersih, dan berhak 
mendapatkan keberuntungan: 
"Sesungguhnya beruntungiah orang yang menyucikan jiwa itu, dan 
sesungguhnya merugilah orang yang mengotorinya.” (asy-Syams: 
9-10) 
"Sesungguhnya beruntunglah orang yang membersihkan diri (de- 
ngan beriman).” (al-A'la: 14) 


Keempat: Al-Our'an menjadikan hati yang sehat dan selalu kem- 
bali kepada Allah sebagai pokok keselamatan dan kebahagiaan di 
akhirat. Perhatikanlah apa yang dikisahkan Al-Our'an kepada kita 
mengenai doa Nabi Ibrahim kekasih Allah: 

"Dan janganlah Engkau hinakan aku pada hari mereka dibangkit- 
kan. (Yaitu) pada hari ketika harta dan anak-anak tidak berguna, 
kecuali orang yang menghadap Allah dengan hati yang bersih.” 
(asy-Syu'ara: 87-89) 


738 





Baca pula firman Allah Azza wa Jalla berikut: 

"Dan didekatkanlah surga itu kepada orang-orang yang bertakwa 
pada tempat yang tiada jauh (dari mereka). Inilah yang dijanjikan 
kepadamu, (yaitu) kepada setiap hamba yang selalu kembali (ke- 
pada Allah) lagi memelihara (semua peraturan-Nya). (Yaitu) orang 
yang takut kepada Tuhan Yang Maha Pemurah sedang Dia tidak 
kelihatan (olehnya) dan dia datang dengan hati yang bertobat.” 
(Gaf: 31-33) 


Rasulullah saw. menjadikan poros atau sumbu kebaikan dan ke- 
rusakan manusia itu pada "hati” sebagaimana disebutkan dalam 
hadits Nu'man bin Basyir yang diriwayatkan dalam Shahihain: 


DLL & a 2 Aan 
TA Aa “2 Te II 
Au | 4s 19 1 f 
Ar Ud 
. LAYAN ( 
"Ingatlah, sesungguhnya di dalam jasad itu terdapat segumpal daging 
Apabila segumpal daging itu baik, maka baiklah seluruh tubuh, dan 
apabila rusak maka rusaklah seluruh tubuh. Ketahuilah itu adalah 
hati.” 


Dan Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu 
Hurairah r.a.: 


LG AIA 
Kenang S3 


"Sesungguhnya Allah tidak melihat (menilai) tubuh dan rupamu, 
tetapi Ia melihat kepada hatimu.” 


Banyak sekali nash Al-9ur'an dan As-Sunnah yang memuji hati 
yang hidup dan bergetar karena khusyu', lemah lembut, takut 
kepada Allah, gemetar ketika mengingat ancaman Allah, tenteram 


739 


ketika mengingat janji-Nya, cinta kepada-Nya, tawakal kepada-Nya, 
dan sebagainya. 
Bacalah, misalnya, firman Allah: 
”Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman untuk 
tunduk hati mereka mengingat Allah dan kepada kebenaran yang 
telah turun (kepada mereka), dan janganlah mereka seperti orang- 
orang yang sebelumnya telah diturunkan al-Kitab kepadanya, 
kemudian berlalulah masa yang panjang atas mereka lalu hati 
mereka menjadi keras. Dan kebanyakan di antara mereka adalah 
orang-orang yang fasik.” (al-Hadid: 16) 
"Sesungguhnya orang-orang yang beriman itu ialah mereka yang 
apabila disebut nama Allah gemetarlah hati mereka, dan apabila 
dibacakan kepada mereka ayat-ayat-Nya, bertambahlah iman 
mereka (karenanya) dan kepada Tuhanlah mereka bertawakal.” 
(al-Anfal: 2) 
"Allah telah menurunkan perkataan yang paling baik (yaitu) Al- 
Ouran yang serupa (mutu ayat-ayatnya) lagi berulang-ulang, 
gemetar karenanya kulit orang-orang yang takut kepada Tuhannya, 
kemudian menjadi tenang kulit dan hati mereka pada waktu meng- 
ingat Allah ....” (az-Zumar: 23) 
"(Yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tente- 
ram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat 
Allah-lah hati menjadi tenteram.” tar-Ra'd: 28) 


Sebaliknya, banyak juga nash yang mencela hati yang mati, sakit, 


keras, gelap, dan hitam. 
Bacalah firman Allah ketika mencela kaum Bani Israil: 


"Kemudian setelah itu hatimu menjadi keras seperti batu, bahkan 
lebih keras lagi. Padahal di antara batu-batu itu sungguh ada yang 
mengalir sungai-sungai darinya ....” (al-Bagarah: 74) 
Dan firman-Nya mengenai perilaku mereka: 
x 
Ka H4 22 ri sapaan Sa 


"(Tetapi) Dan mereka melanggar janjinya, Ian kutuk Pera 
dan Kami jadikan hati mereka keras membantu ....” (al-Ma'idah: 13) 


»3L 


Henna . 


740 





”.. Maka kecelakaan yang besarlah bagi mereka yang telah mem- 
bantu hatinya untuk mengingat Allah ....” (az-Zumar: 22) 


Juga firman-Nya mengenai orang-orang munafik: 


"Dalam hati mereka ada penyakit, lalau ditambah Allah penyakit- 
nya ....” (al-Bagarah: 10) 


Yang dimaksud dengan penyakit pada ayat ini ialah penyakit syak 
(ragu-ragu). 
Firman-Nya lagi: 
”.. Maka janganlah kamu tunduk (merendah) dalam berbicara se- 
hingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya ....” 
(al-Ahzab: 32) 


Yang dimaksud dengan penyakit di sini adalah penyakit syahwat. 
Dan firman-Nya lagi: 
”Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya apa yang selalu mereka 
usahakan itu menutup hati mereka.” (al-Muthaffifin: 14) 


Tujuan Penciptaan 
Kelima: bahwasanya Allah menciptakan manusia bahkan alam 
semesta ini ialah agar mereka mengenal-Nya dengan nama-nama- 
Nya yang sangat bagus (al-Asma'ul-Husna) dan sifat-sifat-Nya yang 
luhur, sebagaimana ditunjuki firman-Nya: 
"Allah-lah yang menciptakan tujuh langit dan begitu pula bumi. 
Perintah Allah berlaku padanya, agar kamu mengetahui bahwa 
Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu: dan sesungguhnya Allah 
ilmu-Nya benar-benar meliputi segala sesuatu.” (ath-Thalag: 12) 


Mengenal Allah Ta'ala itu bukanlah amalan anggota badan, me- 
lainkan pekerjaan hati. 

Di samping tujuan pengenalan (dengan hati) tersebut, maka 
dalam penciptaan itu juga terdapat tujuan amaliah (praktik), seperti 
ditunjuki firman Allah berikut: 


IN “aah CET UKT TU AN U MaiA CaN Tada 

Dota SY bedak La, 

"Dan Aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya 
mereka beribadah kepada-Ku.” (adz-Dzariyat: 56) 


741 


Adapun bentuk ibadah itu ada dua macam: ibadah zhahirah (lahir) 
dan ibadah bathinah (batin). Ibadah zhahirah, meskipun dilakukan 
dengan anggota badan, tetapi ia tidak akan diterima tanpa adanya 
pekerjaan hati, yaitu ikhlas sebagaimana saya sebutkan sebelumnya. 

Syekhul Islam Ibnu Taimiyah berkata, "Bahkan mengikhlaskan 
ketaatan kepada Allah itulah ad-Din, yang tidak diterima oleh Allah 
tanpa keikhlasan itu. Ad-Din yang Allah utus para rasul sejak rasul 
pertama hingga yang terakhir untuk menyampaikannya, dan ditu- 
runkan-Nya seluruh kitab suci-Nya untuk itu, dan telah disepakati 
oleh para imam ahli iman. Keikhlasan (beribadah dengan ikhlas) ini 
merupakan inti seruan seluruh nabi, yang merupakan poros tempat 
berputarnya Al-Our'an. Allah berfirman: 


"Sesungguhnya Kami menurunkan kepadamu Kitab (Al-Guran) 
dengan (membawa) kebenaran. Maka sembahlah Allah dengan 
.memumikan ketaatan kepada-Nya. Ingatlah, hanya kepunyaan 
Allah-lah agama yang bersih (dari syirik) ....” (az-Zumar: 2-3) 


Surat ini secara keseluruhan bermuatan makna tersebut.”420 

Selain itu, ibadah batin merupakan lubuk ad-Din (agama), yang 
berupa cinta kepada Allah, tawakal kepada-Nya, mengharapkan rah- 
mat-Nya, takut akan azab-Nya, mensyukuri nikmat-Nya, sabar ter- 
hadap cobaan-Nya, ridha kepada gadha'-Nya, mencintai kekasih- 
kekasih-Nya, membenci musuh-musuh-Nya, yakin akan bertemu 
dengan-Nya, dan sebagainya. Yang demikian itu di kalangan sufi ter- 
kenal dengan istilah magam dan hal,421 dan semua itu merupakan 
pekerjaan hati. Termasuk dalam kategori ini ialah sifat zuhud terha- 
dap dunia, lebih mementingkan akhirat, kasih sayang kepada sesama 
makhluk Allah, serta bersih hati dari rasa dengki dan dendam. 

Sebaliknya, kita jumpai bahwa kemaksiatan yang lebih berba- 
haya adalah kemaksiatan hati, misalnya sombong. Al-Our'an penuh 


420pari risalah "at-Tuhfatul-Iragiyyah fil-A'malil-Galbiyyah” dari Majmu al-Fatawa, 
juz 10, hlm. 49. 


421 Magam atau al-magam (jamaknya al-magamat) berarti tahapan yang harus ditempuh 
oleh seseorang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah SWT. Sedangkan hal (jamaknya 
ahwal) merupakan kondisi mental seseorang yang ingin mendekatkan diri kepada Allah. 
Magam/magamat bersifat kekal dan diperoleh dengan latihan, sedangkan hal/ahwal bersifat 
sementara, datang dan pergi, yang merupakan anugerah Allah. Para ahli tasawuf berbeda 
pendapat mengenai tata urutan magamat dan ahwal ini. Lihat: Drs. Asmaraman, M.A., Pengantar 
Studi Tasawuf: (Penj.). 


742 


dengan ayat yang mencela dan mengancam kesombongan ini. Dan 
dalam hadits sahih disebutkan: 


2 2g 3-14 Cc P) ed 
Iin A3 SESI, 


22 4 
imi AS : 


"Tidaklah masuk surga orang yang di dalam hatinya terdapat ke- 
sombongan meskipun sebesar dzarrah.” (HR Muslim dari hadits 
Ibnu Mas'ud) 


At 


Demikian pula dengan penyakit hasad (iri, dengki), yang oleh 
Rasulullah dijelaskan: 


— KINI £z Ag 
SIS EK ik 
"Memakan kebaikan-kebaikan sebagaimana api memakan kayu 
bakar.”22 


Begitu pula dengan kebencian, yang dalam suatu hadits dikatakan 
sebagai: 


: Ke c S3 NA EN Ea ET PETA 
, KN LA 2 


"Pencukur, saya (Nabi saw.) tidak mengatakannya mencukur rambut, 
tetapi mencukur agama. 423 


Termasuk di dalamnya adalah rasa putus asa dari rahmat Allah, 
yang oleh Al-Our'an dikatakan: 


422HR Abu Daud dalam "al-Adab"”, hadits nomor 4903, dan di dalam isnadnya terdapat 
seorang perawi yang tidak disebutkan namanya. 

123Riwayat Tirmidzi dalam ”Shifatul-Oiyamah”, hadits no. 2512: dan disebutkannya 
perselisihan mengenai perawinya, apakah Zuber ataukah bekas budaknya. Dan dikemuka- 
kannya syahid (hadits lain) dari Abu Darda' sebelumnya (2511): "Sesungguhnya yang meru- 
sak hubungan itu adalah mencukur (agama).” Tirmidzi berkata, "Hadits ini sahih.” 


743 





”.. Sesungguhnya tiada berputus asa dari rahmat Allah, melainkan 
kaum yang kafir.” (Yusuf: 87) 


Begitupun merasa aman dari tipu daya Allah, sebagaimana fir- 
man-Nya: 


”. Tiadalah yang merasa aman dari azab Allah (tipu daya Allah) 
kecuali orang-orang yang merugi.” tal-A'raf: 99) 


Misalnya lagi penyakit syuh (bakhil dan kikir) yang dikecam oleh 
Al-Our'an dan As-Sunnah: 


” , barangsiapa yang dipelihara dari kekikiran dirinya, mereka itu- 


lah orang-orang yang beruntung.” tal-Hasyr: 9: dan at-Tagha- 
bun: 16) 


Dan dalam beberapa hadits disebutkan sabda Rasulullah saw.: 


ERA 


10 Giat 4 Ja (“4 T AJa 44 1 Jua 
KAK Na Sa 56 2 as 

2 aka Shan c- "ing 25 & 
(MAP ON). NG 


”Berhati-hatilah terhadap penyakit syuh (bakhil dan kikir), karena 
penyakit syuh itu telah membinasakan orang-orang sebelum kamu 


dan menjadikan mereka saling menumpahkan darah dan mengha- 
lalkan apa yang diharamkan atas mereka.”24 


FE SEA TES AG RI 
2 3 As AA yA — uh, b 
ng — re 
2 3 CA kasa aja AN 

pan olu) pes 


“ 


424HR Ahmad dan Bukhari dalam "al-Adabul-Mufrad” dan Muslim dari Jabir, sebagai- 
mana disebutkan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 2102. 


744 





"Jauhkanlah dirimu dari penyakit syuh, karena binasanya orang- 
orang sebelum kamu adalah disebabkan oleh penyakit syuh. Pe- 
nyakit syuh ini menyuruh mereka berbuat bakhil, lalu mereka ber- 
buat bakhil: menyuruh mereka memutuskan hubungan kekeluar- 
gaan, lalu mereka memutuskannya dan menyuruh mereka berbuat 
durhaka, lalu mereka berbuat durhaka.”?5 


Di samping itu, yang termasuk dalam kemaksiatan batin ialah 
mengikuti hawa nafsu, ujub (membangga-banggakan diri), cinta 
dunia, cinta harta dan kedudukan, riya', ghurur (teperdaya oleh kele- 
bihan dirinya dan sebagainya), dan lain-lainnya, yang dimuat Imam 
Ghazali dalam bagian "Muhlikat” (hal-hal yang membinasakan) dalam 
kitabnya Ihya' Ulumuddin. 

Al-Our'an telah menceritakan kepada kita mengenai kisah Adam 
dan iblis yang kedua-duanya telah melakukan maksiat kepada 
Tuhan mereka. Tetapi maksiat Adam adalah maksiat anggota badan, 
sedangkan maksiat iblis adalah maksiat hati. Maksiat Adam disebab- 
kan oleh kelemahan dan kelupaan: 


” . maka ia lupa (akan perintah itu), dan tidak Kami dapati padanya 
kemauan yang kuat.” (Thaha: 115) 


Sedangkan kemaksiatan iblis disebabkan oleh kesombongan dan 
kekufurannya: 


Pe ema 
(3 Ca 3 Sa Iga 
”. Ia (iblis) enggan dan takabur, dan adalah ia termasuk golongan 
orang-orang yang kafir.” (al-Bagarah: 34) 


Dengan demikian, kebaikan yang sebenar-benarnya kebaikan 
adalah ketaatan hati, dan bahaya yang sebenar-benarnya bahaya 
adalah kemaksiatan hati. Mudah-mudahan Allah melindungi kita 
dari kemaksiatan hati ini, dan memberikan kepada kita hati yang 
selalu kembali kepada-Nya, hati yang bersih dan sehat. Amin .... « 


425HR Abu Daud dan Hakim dari Ibnu Umar. (Shahih al-Jami'ush-Shaghir, nomor 2678. 


745 


BAGIAN VII 
FIOIH DAN KEDOKTERAN 





| 
EUTANASIA 


Pengantar: 

Ini merupakan satu persoalan yang sampai kepada saya di antara 
sekian banyak persoalan mengenai kedokteran Islam dan hukum- 
hukumnya serta adab-adabnya, yang disampaikan lewat surat oleh 
Ikatan Dokter Islam Afrika Selatan. Persoalan pertama mengenai 
masalah berikut: 


@atl ar-Rahmah atau Taisir al-Maut (Eutanasia) 


Pengertian gatl ar-rahmah atau taisir al-maut (eutanasia) ialah tin- 
dakan memudahkan kematian seseorang dengan sengaja tanpa me- 
rasakan sakit, karena kasih sayang, dengan tujuan meringankan 
penderitaan si sakit, baik dengan cara positif maupun negatif. 

Yang dimaksud taisir al-maut al-fa'al (eutanasia positif) ialah tinda- 
kan memudahkan kematian si sakit --karena kasih sayang-- yang 
dilakukan oleh dokter dengan mempergunakan instrumen (alat). 
Beberapa contoh di antaranya: 

1. Seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar 
biasa hingga penderita sering pingsan. Dalam hal ini dokter yakin 
bahwa yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian 
dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang 
sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghenti- 
kan pernapasannya sekaligus. 

2. Orang yang mengalami keadaan koma yang sangat lama, misal- 
nya karena bagian otaknya terserang penyakit atau bagian ke- 
palanya mengalami benturan yang sangat keras. Dalam keadaan 
demikian ia hanya mungkin dapat hidup dengan mempergunakan 
alat pernapasan, sedangkan dokter berkeyakinan bahwa pende- 
rita tidak akan dapat disembuhkan. Alat pernapasan itulah yang 
memompa udara ke dalam paru-parunya dan menjadikannya dapat 
bernapas secara otomatis. Jika alat pernapasan tersebut dihenti- 
kan, si penderita tidak mungkin dapat melanjutkan pernapasan- 
nya. Maka satu-satunya cara yang mungkin dapat dilakukan ada- 
lah membiarkan si sakit itu hidup dengan mempergunakan alat 
pernapasan buatan untuk melanjutkan gerak kehidupannya. 
Namun, ada yang menganggap bahwa orang sakit seperti ini se- 


749 


bagai "orang mati” yang tidak mampu melakukan aktivitas. Maka 
memberhentikan alat pernapasan itu sebagai cara yang positif 
untuk memudahkan proses kematiannya. 


Hal ini berbeda dengan eutanasia negatif (taisir al- maut al-munfa'il). 


Pada eutanasia negatif tidak dipergunakan alat-alat atau langkah- 
langkah aktif untuk mengakhiri kehidupan si sakit, tetapi ia hanya 
dibiarkan tanpa diberi pengobatan untuk memperpanjang hayatnya. 
Contohnya seperti berikut: 


1. 


Penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam 
keadaan koma, disebabkan benturan pada bagian kepalanya atau 
terkena semacam penyakit pada otak yang tidak ada harapan untuk 
sembuh. Atau orang yang terkena serangan penyakit paru-paru 
yang jika tidak diobati --padahal masih ada kemungkinan untuk 
diobati-- akan dapat mematikan penderita. Dalam hal ini, jika 
pengobatan terhadapnya dihentikan akan dapat mempercepat ke- 
matiannya. 


. Seorang anak yang kondisinya sangat buruk karena menderita 


tashallub al-Asyram (kelumpuhan tulang belakang) atau syalal al- 
mukhkhi (kelumpuhan otak). Dalam keadaan demikian ia dapat 
saja dibiarkan --tanpa diberi pengobatan-- apabila terserang 
penyakit paru-paru atau sejenis penyakit otak, yang mungkin 
akan dapat membawa kematian anak tersebut. 

At-tashallub al-asyram atau asy-syaukah al-masygugah ialah kelainan 
pada tulang belakang yang bisa menyebabkan kelumpuhan pada 
kedua kaki dan kehilangan kemampuan/kontrol pada kandung 
kencing dan usus besar. Anak yang menderita penyakit ini senan- 
tiasa dalam kondisi lumpuh dan selalu membutuhkan bantuan 
khusus selama hidupnya. 

Sedangkan asy-syalal al-mukhkhi (kelumpuhan otak) ialah suatu 
keadaan yang menimpa saraf otak sejak anak dilahirkan yang 
menyebabkan keterbelakangan pikiran dan kelumpuhan badan- 
nya dengan tingkatan yang berbeda-beda. Anak yang menderita 
penyakit ini akan lumpuh badan dan pikirannya serta selalu me- 
merlukan bantuan khusus selama hidupnya. 


Dalam contoh tersebut, "penghentian pengobatan” merupakan 


salah satu bentuk eutanasia negatif. Menurut gambaran umum,, 
anak-anak yang menderita penyakit seperti itu tidak berumur pan- 
jang, maka menghentikan pengobatan dan mempermudah kematian 


750 





secara pasif (eutanasia negatif) itu mencegah perpanjangan penderi- 
taan si anak yang sakit atau kedua orang tuanya. 


Pertanyaan: 


Berkaitan dengan permasalahan tersebut muncul pertanyaan-per- 

tanyaan berikut: 

1. Apakah memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia 
positif) ditolerir oleh Islam? 

2. Apakah memudahkan proses kematian secara pasif (eutanasia 
negatif) juga diperbolehkan dalam Islam? 


Jawaban: 


1. Memudahkan proses kematian secara aktif (eutanasia positif) 
seperti pada contoh nomor satu tidak diperkenankan oleh syara'. 
Sebab yang demikian itu berarti dokter melakukan tindakan aktif de- 
ngan tujuan membunuh si sakit dan mempercepat kematiannya me- 
lalui pemberian obat secara overdosis. Maka dalam hal ini, dokter 
telah melakukan pembunuhan, baik dengan cara seperti tersebut 
dalam contoh, dengan pemberian racun yang keras, dengan penye- 
ngatan listrik, ataupun dengan menggunakan senjata tajam. Semua 
itu termasuk pembunuhan yang haram hukumnya, bahkan termasuk 
dosa besar yang membinasakan. 

Perbuatan demikian itu tidak dapat lepas dari kategori pembu- 
nuhan meskipun yang mendorongnya itu rasa kasihan kepada si 
sakit dan untuk meringankan penderitaannya. Karena bagaimana- 
pun si dokter tidaklah lebih pengasih dan penyayang daripada Dzat 
Yang Menciptakannya. Karena itu serahkanlah urusan tersebut ke- 
pada Allah Ta'ala, karena Dia-lah yang memberi kehidupan kepada 
manusia dan yang mencabutnya apabila telah tiba ajal yang telah di- 
tetapkan-Nya. 

Adapun contoh kedua dari eutanasia positif ini kita tunda dahulu 
pembahasannya setelah kita bicarakan eutanasia negatif. 


Eutanasia Negatif (Menghentikan/Tidak Memberikan Pengobatan) 


Adapun memudahkan proses kematian dengan cara pasif (euta- 
nasia negatif) sebagaimana dikemukakan dalam pertanyaan, maka 
semua itu --baik dalam contoh nomor satu maupun nomor dua-- ber- 
kisar pada "menghentikan pengobatan” atau tidak memberikan 
pengobatan. Hal ini didasarkan pada keyakinan dokter bahwa peng- 


751 


obatan yang dilakukan itu tidak ada gunanya dan tidak memberikan 
hatapan kepada si sakit, sesuai dengan sunnatullah (hukum Allah 
terhadap alam semesta) dan hukum sebab-akibat. 

Di antara masalah yang sudah terkenal di kalangan ulama syara' 
ialah bahwa mengobati atau berobat dari penyakit tidak wajib hukum- 
nya menurut jumhur fugaha dan imam-imam mazhab. Bahkan me- 
nurut mereka, mengobati atau berobat ini hanya berkisar pada hukum 
mubah. Dalam hal ini hanya segolongan kecil yang mewajibkannya, 
seperti yang dikatakan oleh sahabat-sahabat Imam Syafi'i dan Imam 
Ahmad sebagaimana dikemukakan oleh Syekhul Islam Ibnu Tai- 
miyah,426 dan sebagian ulama lagi menganggapnya mustahab (sun- 
nah). 

Para ulama bahkan berbeda pendapat mengenai mana yang lebih 
utama: berobat ataukah bersabar? Di antara mereka ada yang ber- 
pendapat bahwa bersabar (tidak berobat) itu lebih utama, berdasar- 
kan hadits Ibnu Abbas yang diriwayatkan dalam kitab sahih dari 
seorang wanita yang ditimpa penyakit epilepsi. Wanita itu meminta 
kepada Nabi saw. agar mendoakannya, lalu beliau menjawab: 


ME TE CET TT ee “2G tea 

TAN EN ERA RA 25 

PITA AN LES 
Memanas 


"Jika engkau mau bersabar (maka bersabarlah), engkau akan 
mendapatkan surga: dan jika engkau mau, akan saya doakan ke- 
pada Allah agar Dia menyembuhkanmu.' Wanita itu menjawab, 
aku akan bersabar. "Sebenarnya saya tadi ingin dihilangkan penyakit 
saya. Oleh karena itu doakanlah kepada Allah agar saya tidak minta 
dihilangkan penyakit saya.' Lalu Nabi mendoakan orang itu agar 
tidak meminta dihilangkan penyakitnya.”27 


426 Ai.Fatawa al-Kubra, karya Ibnu Taimiyah, juz 4, hlm. 260, terbitan Mathba'ah Kurdistan 
al-Ilmiah, Kairo. 


— 427Muttafag 'alaih. Diriwayatkan oleh Bukhari dalam "Kitab al-Mardhaa" dan Muslim 
dalam "Kitab al-Birr wash-Shilah”, hadits nomor 2265. 


752 





Di samping itu, juga disebabkan banyak dari kalangan sahabat 
dan tabi'in yang tidak berobat ketika mereka sakit, bahkan di antara 
mereka ada yang memilih sakit, seperti Ubai bin Ka'ab dan Abu Dzar 
radhiyallahu'anhuma. Namun demikian, tidak ada yang mengingkari 
mereka yang tidak mau berobat itu.428 

Dalam kaitan ini, Imam Abu Hamid al-Ghazali telah menyusun 
satu bab tersendiri dalam "Kitab at-Tawakkul” dari Ihya' Ulumuddin, 
untuk menyanggah orang yang berpendapat bahwa tidak berobat itu 
lebih utama dalam keadaan apa pun.429 

Demikian pendapat para fugaha mengenai masalah berobat atau 
pengobatan bagi orang sakit. Sebagian besar di antara mereka ber- 
pendapat mubah, sebagian kecil menganggapnya mustahab (sunnah), 
dan sebagian kecil lagi --lebih sedikit dari golongan kedua-- berpen- 
dapat wajib. 

Dalam hal ini saya sependapat dengan golongan yang mewajibkan- 
nya apabila sakitnya parah, obatnya berpengaruh, dan ada harapan 
untuk sembuh sesuai dengan sunnah Allah Ta'ala. 

Inilah yang sesuai dengan petunjuk Nabi saw. yang biasa berobat 
dan menyuruh sahabat-sahabatnya berobat, sebagaimana yang di- 
kemukakan oleh Imam Ibnul Gayyim di dalam kitabnya Zadul-Ma'ad.430 
Dan paling tidak, petunjuk Nabi saw. itu menunjukkan hukum sunnah 
atau mustahab. 

Oleh karena itu, pengobatan atau berobat hukumnya mustahab 
atau wajib apabila penderita dapat diharapkan kesembuhannya. Se- 
dangkan jika sudah tidak ada harapan sembuh, sesuai dengan sun- 
nah Allah dalam hukum sebab-akibat yang diketahui dan dimengerti 
oleh para ahlinya --yaitu para dokter-- maka tidak ada seorang pun 
yang mengatakan mustahab berobat, apalagi wajib. 

Apabila penderita sakit diberi berbagai macam cara pengobatan -- 
dengan cara meminum obat, suntikan, diberi makan glukose dan 
sebagainya, atau menggunakan alat pernapasan buatan dan lainnya 
sesuai dengan penemuan ilmu kedokteran modern-- dalam waktu 
yang cukup lama, tetapi penyakitnya tetap saja tidak ada perubahan, 
maka melanjutkan pengobatannya itu tidak wajib dan tidak musta- 
hab, bahkan mungkin kebalikannya (yakni tidak mengobatinya) itu- 


428ipnu Taimiyah, op. cit. 
1 nya Ulumuddin, juz 4, hlm. 290 dan seterusnya. 
430 adul-Marad, juz 3, terbitan ar-Risalah, Beirut. 


153 





lah yang wajib atau mustahab. 

Maka memudahkan proses kematian (taisir al-maut) --kalau boleh 
diistilahkan demikian— semacam ini tidak seyogianya diembel-embeli 
dengan istilah gatl ar-rahmah (membunuh karena kasih sayang), 
karena dalam kasus ini tidak didapati tindakan aktif dari dokter. 
Tetapi dokter hanya meninggalkan sesuatu yang tidak wajib dan tidak 
sunnah, sehingga tidak dikenai sanksi. 

Jika demikian, tindakan pasif ini adalah jaiz dan dibenarkan syara" 
--bila keluarga penderita mengizinkannya-- dan dokter diperboleh- 
kan melakukannya untuk meringankan si sakit dan keluarganya, 
insya Allah. 


Memudahkan Kematian dengan Menghentikan Penggunaan Alat 
Bantu Pernapasan 

Sekarang saya akan menjawab contoh kedua dari eutanasia positif 
menurut pertanyaan tersebut --bukan negatif-- yaitu menghentikan 
alat pernapasan buatan dari si sakit, yang menurut pandangan dokter 
dia dianggap sudah "mati” atau ”dihukumi telah mati” karena jaring- 
an otak atau sumsum yang dengannya seseorang dapat hidup dan 
merasakan sesuatu telah rusak. 

Kalau yang dilakukan dokter itu semata-mata menghentikan alat 
pengobatan, hal ini sama dengan tidak memberikan pengobatan. De- 
ngan demikian, keadaannya seperti keadaan lain yang diistilahkan 
dengan ath-thurug al-munfa'ilah (jalan-jalan pasif/eutanasia negatif). 

Karena itu, saya berpendapat bahwa eutanasia seperti ini berada di 
luar daerah "memudahkan kematian dengan cara aktif” (eutanasia 
positif), tetapi masuk ke dalam jenis lain (yaitu eutanasia negatif, 
Penj.) 

Dengan demikian, tindakan tersebut dibenarkan syara', tidak ter- 
larang. Lebih-lebih peralatan-peralatan tersebut hanya dipergunakan 
penderita sekadar untuk kehidupan yang lahir --yang tampak dalam 
pernapasan dan peredaran darah/denyut nadi saja-- padahal dilihat 
dari segi aktivitas maka si sakit itu sudah seperti orang mati, tidak 
responsif, tidak dapat mengerti sesuatu dan tidak dapat merasakan 
apa-apa, karena jaringan otak dan sarafnya sebagai sumber semua 
itu telah rusak. 

Membiarkan si sakit dalam kondisi seperti itu hanya akan meng- 
habiskan dana yang banyak bahkan tidak terbatas. Selain itu juga 
menghalangi penggunaan alat-alat tersebut bagi orang lain yang 


754 





membutuhkannya dan masih dapat memperoleh manfaat dari alat 
tersebut. Di sisi lain, penderita yang sudah tidak dapat merasakan 
apa-apa itu hanya menjadikan sanak keluarganya selalu dalam ke- 
adaan sedih dan menderita, yang mungkin sampai puluhan tahun 
lamanya. 

Saya telah mengemukakan pendapat seperti ini sejak beberapa 
tahun lalu di hadapan sejumlah fugaha dan dokter dalam suatu se- 
minar berkala yang diselenggarakan eleh Yayasan Islam untuk Ilmu- 
ilmu Kedokteran di Kuwait. Para peserta seminar dari kalangan ahli 
figih dan dokter itu menerima pendapat tersebut. 

Segala puji kepunyaan Allah yang telah memberi petunjuk kepada 
kita ke jalan Islam ini, dan tidaklah kita akan mendapat petunjuk 
kalau bukan Allah yang menunjukkan kita. 


2 
SEPUTAR MASALAH PENCANGKOKAN 
ORGAN TUBUH : 


Pengantar: 


Fatwa ini saya tulis sejak lama sebagai jawaban terhadap beberapa 
pertanyaan seputar masalah pencangkokan organ tubuh. 

Masalah ini merupakan masalah ijtihadiyah yang terbuka ke- 
mungkinan untuk didiskusikan, seperti halnya semua hasil ijtihad 
atau pemikiran manusia, khususnya menyangkut masalah-masalah 
kontemporer yang belum pernah dibahas oleh para ulama terdahulu. 

Dalam kaitan ini, tidak seorang pun ahli figih yang dapat meng- 
klaim bahwa pendapatnyalah yang benar secara mutlak. Paling-paling 
ia hanya boleh mengatakan sebagaimana yang dikatakan Imam 
Syafi'i, "Pendapatku benar tetapi ada kemungkinan salah, dan pen- 
dapat orang lain salah tetapi ada kemungkinan benar.” 

Karena itu saya menganggap aneh terhadap kesalahpahaman 
yang muncul akhir-akhir ini yang menentang seorang juru dakwah 
yang agung, Syekh Muhammad Mutawalli asy-Sya'rawi, karena 
beliau memfatwakan tidak bolehnya pencangkokan organ tubuh de- 
ngan didasarkan atas pemikiran beliau. 

Sebenarnya Syekh Sya'rawi --mudah-mudahan Allah melindungi 
beliau-- tidak menulis fatwa tersebut secara bebas dan detail. Beliau 





5S 


hanya mengatakannya dalam suatu mata acara televisi, ketika men- 
jawab pertanyaan yang diajukan. Dalam acara-acara seperti itu sering 
muncul pertanyaan secara tiba-tiba, dan jawabannya pun bersifat 
sepintas lalu, yang tidak dapat dijadikan acuan pokok sebagai penda- 
pat dan pandangan ulama dalam persoalan-persoalan besar dan 
masalah-masalah yang sukar. Yang dapat dijadikan pegangan dalam 
hal ini adalah pendapat yang tertuang dalam bentuk tulisan, karena 
pendapat dalam bentuk tulisan mencerminkan pemikiran yang akurat 
dari orang yang bersangkutan, dan tidak ada kesamaran padanya. 

Namun demikian, setiap orang boleh diterima dan ditolak perka- 
taannya, kecuali Nabi saw.. Sedangkan seorang mujtahid, apabila 
benar pendapatnya maka dia akan mendapatkan dua pahala, dan jika 
keliru maka diampuni kesalahannya, bahkan masih mendapatkan 
satu pahala. 

Wa billahit taufig, dan kepada-Nya-lah tujuan perjalanan hidup ini. 


Pertanyaan: 


Bolehkah seorang muslim mendonorkan sebagian organ tubuh- 
nya sewaktu dia hidup untuk dicangkokkan pada tubuh orang lain? 
Kalau boleh, apakah kebolehannya itu bersifat mutlak ataukah ter- 
ikat dengan syarat-syarat tertentu? Dan apa syarat-syaratnya itu? 

Jika mendonorkan organ tubuh itu diperbolehkan, maka untuk 
siapa saja donor itu? Apakah hanya untuk kerabat, atau hanya untuk 
orang muslim, ataukah boleh untuk sembarang orang? 

Apabila mendermakan atau mendonorkan organ tubuh itu diper- 
bolehkan, apakah boleh memperjualbelikannya? 

Bolehkah mendonorkan organ tubuh setelah meninggal dunia? 
Apakah hal ini tidak bertentangan dengan keharusan menjaga ke- 
hormatan mayit? 

' Apakah mendonorkan itu merupakan hak orang bersangkutan 
(yang punya tubuh itu) saja? Bolehkah keluarganya mendonorkan 
organ tubuh si mati? 

Bolehkah negara mengambil sebagian organ tubuh orang yang 
kecelakaan misalnya, untuk menolong orang lain? 

Bolehkah mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim ke 
tubuh orang muslim? 

Bolehkah mencangkokkan organ tubuh binatang --termasuk 
binatang itu najis, seperti babi misalnya-- ke tubuh seorang muslim? 

Itulah sejumlah pertanyaan yang dihadapkan kepada figih Islam 


756 





dan tokoh-tokohnya beserta lembaga-lembaganya pada masa seka- 
rang. 
Semua itu memerlukan jawaban, apakah diperbolehkan secara 
mutlak, apakah dilarang secara mutlak, ataukah dengan perincian? 
Baiklah saya akan mencoba menjawabnya, mudah-mudahan Allah 
memberi pertolongan dan taufig-Nya. 


Jawaban: 


Bolehkah Orang Muslim Mendermakan Organ Tubuhnya Ketika 
Dia Masih Hidup? 


Ada yang mengatakan bahwa diperbolehkannya seseorang men- 
dermakan atau mendonorkan sesuatu ialah apabila itu miliknya. 
Maka, apakah seseorang itu memiliki tubuhnya sendiri sehingga ia 
dapat mempergunakannya sekehendak hatinya, misalnya dengan 
mendonorkannya atau lainnya? Atau, apakah tubuh itu merupakan 
titipan dari Allah yang tidak boleh ia pergunakan kecuali dengan 
izin-Nya? Sebagaimana seseorang tidak boleh memperlakukan 
tubuhnya dengan semau sendiri pada waktu dia hidup dengan me- 
lenyapkannya dan membunuhnya (bunuh diri), maka dia juga tidak 
boleh mempergunakan sebagian tubuhnya jika sekiranya menimbul- 
kan mudarat buat dirinya. 

Namun demikian, perlu diperhatikan di sini bahwa meskipun tubuh 
merupakan titipan dari Allah, tetapi manusia diberi wewenang untuk 
memanfaatkan dan mempergunakannya, sebagaimana harta. Harta 
pada hakikatnya milik Allah sebagaimana diisyaratkan oleh Al- 
Our'an, misalnya dalam firman Allah: 


Ex. - Go ge Ada 
PE Aap 2 Ka - 
”.. dan berikanlah kepada mereka sebagian dari harta Allah yang 
dikaruniakan-Nya kepadamu ....” (an-Nur: 35) 


Akan tetapi, Allah memberi wewenang kepada manusia untuk 
memilikinya dan membelanjakan harta itu. 

Sebagaimana manusia boleh mendermakan sebagian hartanya 
untuk kepentingan orang lain yang membutuhkannya, maka diper- 
kenankan juga seseorang mendermakan sebagian tubuhnya untuk 
orang lain yang memerlukannya. 

Hanya perbedaannya adalah bahwa manusia adakalanya boleh 


757 


mendermakan atau membelanjakan seluruh hartanya, tetapi dia tidak 
boleh mendermakan seluruh anggota badannya. Bahkan ia tidak 
boleh mendermakan dirinya (mengorbankan dirinya) untuk menye- 
lamatkan orang sakit dari kematian, dari penderitaan yang sangat, 
atau dari kehidupan yang sengsara. 

Apabila seorang muslim dibenarkan menceburkan dirinya ke laut 
untuk menyelamatkan orang yang tenggelam, atau masuk ke tengah- 
tengah jilatan api untuk memadamkan kebakaran, maka mengapakah 
tidak diperbolehkan seorang muslim mempertaruhkan sebagian wujud 
materiilnya (organ tubuhnya) untuk kemaslahatan orang lain yang 
membutuhkannya? 

Pada zaman sekarang kita melihat adanya donor darah, yang me- 
rupakan bagian dari tubuh manusia, telah merata di negara-negara 
kaum muslim tanpa ada seorang ulama pun yang mengingkarinya, 
bahkan mereka menganjurkannya atau ikut serta menjadi donor. 
Maka ijma' sukuti (kesepakatan ulama secara diam-diam) ini --menurut 
sebagian fatwa yang muncul mengenai masalah ini-- menunjukkan 
bahwa donor darah dapat diterima syara'. 

Di dalam kaidah syar'iyah ditetapkan bahwa mudarat itu harus 
dihilangkan sedapat mungkin. Karena itulah kita disyariatkan untuk 
menolong orang yang dalam keadaan tertekan/terpaksa, menolong 
orang yang terluka, memberi makan orang yang kelaparan, melepas- 
kan tawanan, mengobati orang yang sakit, dan menyelamatkan 
orang yang menghadapi bahaya, baik mengenai jiwanya maupun 
lainnya. 

Maka tidak diperkenankan seorang muslim yang melihat suatu 
dharar (bencana, bahaya) yang menimpa seseorang atau sekelompok 
orang, tetapi dia tidak berusaha menghilangkan bahaya itu padahal 
dia mampu menghilangkannya, atau tidak berusaha menghilang- 
kannya menurut kemampuannya. 

Karena itu saya katakan bahwa berusaha menghilangkan pende- 
ritaan seorang muslim yang menderita gagal ginjal misalnya, dengan 
mendonorkan salah satu ginjalnya yang sehat, maka tindakan demi- 
kian diperkenankan syara', bahkan terpuji dan berpahala bagi orang 
yang melakukannya. Karena dengan demikian berarti dia menyaya- 
ngi orang yang di bumi, sehingga dia berhak mendapatkan kasih 
sayang dari yang di langit. 

Islam tidak membatasi sedekah pada harta semata-mata, bahkan 
Islam menganggap semua kebaikan (al-maruf) sebagai sedekah. 
Maka mendermakan sebagian organ tubuh termasuk kebaikan (se- 


758 





dekah). Bahkan tidak diragukan lagi, hal ini termasuk jenis sedekah 
yang paling tinggi dan paling utama, karena tubuh (anggota tubuh) 
itu lebih utama daripada harta, sedangkan seseorang mungkin saja 
menggunakan seluruh harta kekayaannya untuk menyelamatkan 
(mengobati) sebagian anggota tubuhnya. Karena itu, mendermakan 
sebagian organ tubuh karena Allah Ta'ala merupakan gurbah (pende- 
katan diri kepada Allah) yang paling utama dan sedekah yang paling 
mulia. 

Kalau kita katakan orang hidup boleh mendonorkan sebagian 
organ tubuhnya, maka apakah kebolehan itu bersifat mutlak atau 
ada persyaratan tertentu? 

Jawabannya, bahwa kebolehannya itu bersifat mugayyad (bersya- 
rat). Maka seseorang tidak boleh mendonorkan sebagian organ 
tubuhnya yang justru akan menimbulkan dharar, kemelaratan, dan 
kesengsaraan bagi dirinya atau bagi seseorang yang punya hak tetap 
atas dirinya. 

Oleh sebab itu, tidak diperkenankan seseorang mendonorkan organ 
tubuh yang cuma satu-satunya dalam tubuhnya, misalnya hati atau 
jantung, karena dia tidak mungkin dapat hidup tanpa adanya organ 
tersebut, dan tidak diperkenankan menghilangkan dharar dari orang 
lain dengan menimbulkan dharar pada dirinya. Maka kaidah syar'iyah 


9 Jen 


yang berbunyi: Aira | ”Dharar (bahaya, kemelaratan, kesengsa- 
raan, nestapa) itu harus dihilangkan”, dibatasi oleh kaidah lain yang 


berbunyi: JAWLNSI5SSiT "Dharar itu tidak boleh dihilangkan 
dengan menimbulkan dharar pula.” 

Para ulama ushul menafsirkan kaidah tersebut dengan pengertian: 
tidak boleh menghilangkan dharar dengan menimbulkan dharar yang 
sama atau yang lebih besar daripadanya. 

Karena itu tidak boleh mendermakan organ tubuh bagian luar, 
seperti mata, tangan, dan kaki. Karena yang demikian itu adalah 
menghilangkan dharar orang lain dengan menimbulkan dharar pada 
diri sendiri yang lebih besar, sebab dengan begitu dia mengabaikan 
kegunaan organ itu bagi dirinya dan menjadikan buruk rupanya. 

Begitu pula halnya organ tubuh bagian dalam yang berpasangan 
tetapi salah satu dari pasangan itu tidak berfungsi atau sakit, maka 
organ ini dianggap seperti satu organ. 

Hal itu merupakan contoh bagi yang dharar-nya menimpa salah 
seorang yang mempunyai hak tetap terhadap penderma (donor), 
seperti hak istri, anak, suami, atau orang yang berpiutang (meng- 


759 








utangkan sesuatu kepadanya). 

Pada suatu hari pernah ada seorang wanita bertanya kepada saya 
bahwa dia ingin mendonorkan salah satu ginjalnya kepada saudara 
perempuannya, tetapi suaminya tidak memperbolehkannya, apakah 
memang ini termasuk hak suaminya? 

Saya jawab bahwa suami punya hak atas istrinya. Apabila ia (si 
istri) mendermakan salah satu ginjalnya, sudah barang tentu ia harus 
dioperasi dan masuk rumah sakit, serta memerlukan perawatan khu- 
sus. Semua itu dapat menghalangi sebagian hak suami terhadap istri, 
belum lagi ditambah dengan beban-beban lainnya. Oleh karena itu, 
seharusnya hal itu dilakukan dengan izin dan kerelaan suami. 

Di samping itu, mendonorkan organ tubuh hanya boleh dilakukan 
oleh orang dewasa dan berakal sehat. Dengan demikian, tidak diper- 
bolehkan anak kecil mendonorkan organ tubuhnya, sebab ia tidak 
tahu persis kepentingan dirinya, demikian pula halnya orang gila. 

Begitu juga seorang wali, ia tidak boleh mendonorkan organ tubuh 
anak kecil dan orang gila yang di bawah perwaliannya, disebabkan 
keduanya tidak mengerti. Terhadap harta mereka saja wali tidak 
boleh mendermakannya, lebih-lebih jika ia mendermakan sesuatu 
yang lebih tinggi dan lebih mulia daripada harta, semisal organ 
tubuh. 


Memberikan Donor kepada Orang Non-Muslim 


Mendonorkan organ tubuh itu seperti menyedekahkan harta. Hal 
ini boleh dilakukan terhadap orang muslim dan nonmuslim, tetapi 
tidak boleh diberikan kepada orang kafir harbi yang memerangi 
kaum muslim. Misalnya, menurut pendapat saya, orang kafir yang 
memerangi kaum muslim lewat perang pikiran dan yang berusaha 
merusak Islam. 

Demikian pula tidak diperbolehkan mendonorkan organ tubuh 
kepada orang murtad yang keluar dari Islam secara terang-terangan. 
Karena menurut pandangan Islam, orang murtad berarti telah meng- 
khianati agama dan umatnya sehingga ia berhak dihukum bunuh. 
Maka bagaimana kita akan menolong orang seperti ini untuk hidup? 

Apabila ada dua orang yang membutuhkan bantuan donor, yang 
satu muslim dan satunya lagi nonmuslim, maka yang muslim itulah 
yang harus diutamakan. Allah berfirman: 


760 


Pepes DE AA AA 





”Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian 
mereka (adalah) menjadi penolong bagi sebagian yang lain ....” tat- 
Taubah: 71) 


Bahkan seorang muslim yang saleh dan komitmen terhadap agama- 
nya lebih utama untuk diberi donor daripada orang fasik yang meng- 
abaikan kewajiban-kewajibannya kepada Allah. Karena dengan hidup 
dan sehatnya muslim yang saleh itu berarti si pemberi donor telah 
membantunya melakukan ketaatan kepada Allah dan memberikan 
manfaat kepada sesama makhluk-Nya. Hal ini berbeda dengan ahli 
maksiat yang mempergunakan nikmat-nikmat Allah hanya untuk 
bermaksiat kepada-Nya dan menimbulkan mudarat kepada orang 
lain. 

Apabila si muslim itu kerabat atau tetangga si donor, maka dia 
lebih utama daripada yang lain, karena tetangga punya hak yang kuat 
dan kerabat punya hak yang lebih kuat lagi, sebagaimana firman 
Allah: 


”.. Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagian- 
nya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kera- 
bat) di dalam kitab Allah ....” tal-Anfal: 75) 


Juga diperbolehkan seorang muslim mendonorkan organ tubuhnya 
kepada orang tertentu, sebagaimana ia juga boleh mendermakannya 
kepada suatu yayasan seperti bank yang khusus menangani masalah 
ini (seperti bank mata dan sebagiannya, Penj.), yang merawat dan 
memelihara organ tersebut dengan caranya sendiri, sehingga 
sewaktu-waktu dapat dipergunakan apabila diperlakan. 


Tidak Diperbolehkan Menjual Organ Tubuh 


Perlu saya ingatkan di sini bahwa pendapat yang memperboleh- 
kan donor organ tubuh itu tidak berarti memperbolehkan memper- 
jualbelikannya. Karena jual beli itu --sebagaimana dita'rifkan 
fugaha-- adalah tukar-menukar harta secara suka rela, sedangkan 
tubuh manusia itu bukan harta yang dapat dipertukarkan dan di- 
tawar-menawarkan sehingga organ tubuh manusia menjadi objek 
perdagangan dan jual beli. Suatu peristiwa yang sangat disesalkan 
terjadi di beberapa daerah miskin, di sana terdapat pasar yang mirip 
dengan pasar budak. Di situ diperjualbelikan organ tubuh orang- 
orang miskin dan orang-orang lemah --untuk konsumsi orang-orang 


761 


kaya-- yang tidak lepas dari campur tangan "mafia baru" yang ber- 
saing dengan mafia dalam masalah minum-minuman keras, ganja, 
morfin, dan sebagainya. 

Tetapi, apabila orang yang memanfaatkan organ itu memberi 
sejumlah uang kepada donor --tanpa persyaratan dan tidak ditentu- 
kan sebelumnya, semata-mata hibah, hadiah, dan pertolongan-- maka 
yang demikian itu hukumnya jaiz (boleh), bahkan terpuji dan terma- 
suk akhlak yang mulia. Hal ini sama dengan pemberian orang yang 
berutang ketika mengembalikan pinjaman dengan memberikan tam- 
bahan yang tidak dipersyaratkan sebelumnya. Hal ini diperkenankan 
syara' dan terpuji, bahkan Rasulullah saw. pernah melakukannya 
ketika beliau mengembalikan pinjaman (utang) dengan sesuatu 
yang lebih baik daripada yang dipinjamnya seraya bersabda: 


Gino ala) ES Kaaaat Ek SI 


(CAS ee, 
"Sesungguhnya sebaik-baik orang di antara kamu ialah yang lebih 
baik pembayaran utangnya.” (HR Ahmad, Bukhari, Nasa'i, dan 
Ibnu Majah dari Abu Hurairah) 


Bolehkah Mewasiatkan Organ Tubuh Setelah Meninggal Dunia? 


Apabila seorang muslim diperbolehkan mendonorkan sebagian 
organ tubuhnya yang bermanfaat untuk orang lain serta tidak me- 
nimbulkan mudarat pada dirinya sendiri, maka bolehkah dia berwa- 
siat untuk mendonorkan sebagian organ tubuhnya itu setelah dia 
meninggal dunia nanti? 

Menurut pandangan saya, apabila seorang muslim diperbolehkan 
mendonorkan organ tubuhnya pada waktu hidup, yang dalam hal ini 
mungkin saja akan mendatangkan kemelaratan --meskipun ke- 
mungkinan itu kecil-- maka tidaklah terlarang dia mewasiatkannya 
setelah meninggal dunia nanti. Sebab yang demikian itu akan mem- 
berikan manfaat yang utuh kepada orang lain tanpa menimbulkan 
mudarat (kemelaratan/kesengsaraan) sedikit pun kepada dirinya, 
karena organ-organ tubuh orang yang meninggal akan lepas beran- 
takan dan dimakan tanah beberapa hari setelah dikubur. Apabila ia 
berwasiat.untuk mendermakan organ tubuhnya itu dengan niat men- 
dekatkan diri dan mencari keridhaan Allah, maka ia akan mendapat- 
kan pahala sesuai dengan niat dan amalnya. Dalam hal ini tidak ada 


762 


satu pun dalil syara' yang mengharamkannya, sedangkan hukum asal 
segala sesuatu adalah mubah, kecuali jika ada dalil yang sahih dan 
sharih (jelas) yang melarangnya. Dalam kasus ini dalil tersebut tidak 
dijumpai. 

Umar r.a. pernah berkata kepada sebagian sahabat mengenai 
beberapa masalah, "Itu adalah sesuatu yang bermanfaat bagi sauda- 
ramu dan tidak memberikan mudarat kepada dirimu, mengapa engkau 
hendak melarangnya?” Demikianlah kiranya yang dapat dikatakan 
kepada orang yang melarang masalah mewasiatkan organ tubuh ini. 

Ada yang mengatakan bahwa hal ini menghilangkan kehormatan 
mayit yang sangat dipelihara oleh syariat Islam, yang Rasulullah 
saw. sendiri pernah bersabda: 


ka / «2 2 
Pr APA SA alat !K 
-. - “ 3 
(Dea TN 22 
”Mematahkan tulang mayit itu seperti mematahkan tulang orang 
yang hidup.”431 


Saya tekankan di sini bahwa mengambil sebagian organ dari tubuh 
mayit tidaklah bertentangan dengan ketetapan syara' yang menyuruh 
menghormatinya. Sebab yang dimaksud dengan menghormati tubuh 
itu ialah menjaganya dan tidak merusaknya, sedangkan mengopera- 
sinya (mengambil organ yang dibutuhkan) itu dilakukan seperti 
mengoperasi orang yang hidup dengan penuh perhatian dan peng- 
hormatan, bukan dengan merusak kehormatan tubuhnya. 

Sementara itu, hadits tersebut hanya membicarakan masalah 
mematahkan tulang mayit, padahal pengambilan organ ini tidak 
mengenai tulang. Sesungguhnya yang dimaksud hadits itu ialah 
larangan memotong-motong tubuh mayit, merusaknya, dan meng- 
abaikannya sebagaimana yang dilakukan kaum jahiliah dalam pepe- 
rangan-peperangan --bahkan sebagian dari mereka masih terus 
melakukannya hingga sekarang. Itulah yang diingkari dan tidak 
diridhai oleh Islam. 

Selain itu, janganlah seseorang menolak dengan alasan ulama 


431HR Ahmad, Abu Daud, dan Ibnu Majah dari Aisyah sebagaimana disebutkan dalam 
al-Jami' ash-Shaghir. Dan Ibnu Majah meriwayatkan dari Ummu Salamah dengan lafal: "Seperti 
memecahkan tulang orang yang hidup tentang dosanya.” 


763 


salaf tidak pernah melakukannya, sedangkan kebaikan itu ialah de- 
ngan mengikuti jejak langkah mereka. Memang benar, andaikata 
mereka memerlukan hal itu dan mampu melakukannya, lantas mereka 
tidak mau melakukannya. Tetapi banyak sekali perkara yang kita 
lakukan sekarang ternyata belum pernah dilakukan oleh ulama salaf, 
karena memang belum ada pada zaman mereka. Sedangkan fatwa itu 
sendiri dapat berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, tra- 
disi, dan kondisi, sebagaimana ditetapkan oleh para muhaggig. Mes- 
kipun demikian, dalam hal ini terdapat ketentuan yang harus dipenuhi, 
yaitu tidak boleh mendermakan atau mendonorkan seluruh tubuh, 
atau sebagian banyak anggota tubuh, sehingga meniadakan hukum- 
hukum mayit bagi yang bersangkutan, seperti tentang kewajiban 
memandikannya, mengafaninya, menshalatinya, menguburnya di 
pekuburan kaum muslim, dan sebagainya. 

Mendonorkan sebagian organ tubuh sama sekali tidak menghi- 
langkan semua itu secara meyakinkan. 


Bolehkah Wali dan Ahli Waris Mendonorkan Sebagian Organ 
Tubuh Mayit? 


Apabila seseorang sebelum meninggal diperkenankan berwasiat 
untuk mendonorkan sebagian organ tubuhnya, maka jika ia (si mayit) 
tidak berwasiat sebelumnya bolehkah bagi ahli waris dan walinya 
mendonorkan sebagian organ tubuhnya? 

Ada yang mengatakan bahwa tubuh si mayit adalah milik si mayit 
itu sendiri, sehingga wali atau ahli warisnya tidak diperbolehkan 
mempergunakan atau mendonorkannya. 

Namun begitu, sebenarnya seseorang apabila telah meninggal 
dunia maka dia tidak dianggap layak memiliki sesuatu. Sebagaimana 
kepemilikan hartanya yang juga berpindah kepada ahli warisnya, 
maka mungkin dapat dikatakan bahwa tubuh si mayit menjadi hak 
wali atau ahli warisnya. Dan boleh jadi syara' melarang mematahkan 
tulang mayit atau merusak tubuhnya itu karena hendak memelihara 
hak orang yang hidup melebihi hak orang yang telah mati. 

Di samping itu, Pembuat Syariat telah memberikan hak kepada 
wali untuk menuntut hukum gishash atau memaafkan si pembunuh 
ketika terjadi pembunuhan dengan sengaja, sebagaimana difirman- 
kan oleh Allah: 


”.. Dan barangsiapa dibunuh secara zhalim, maka sesungguhnya 
Kami telah memberi kekuasaan kepada ahli warisnya, tetapi jangan- 


764 


lah ahli waris itu melampaui batas dalam membunuh. Sesungguh- 
nya ia adalah orang yang mendapat pertolongan.” (al-Isra': 33) 


Sebagaimana halnya ahli waris mempunyai hak melakukan hukum 
gishash jika mereka menghendaki, atau melakukan perdamaian de- 
ngan menuntut pembayaran diat, sedikit atau banyak. Atau memaaf- 
kannya secara mutlak karena Allah, pemaafan yang bersifat menye- 
luruh atau sebagian, seperti yang disinyalir oleh Allah dalam firman- 
Nya: 

”.. Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudara- 
nya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang 
baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diat) kepada 
yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula) ....” (al-Baga- 
rah: 178) 


Maka tidak menutup kemungkinan bahwa mereka mempunyai 
hak mempergunakan sebagian organ tubuhnya, yang sekiranya dapat 
memberi manfaat kepada orang lain dan tidak memberi mudarat ke- 
pada si mayit. Bahkan mungkin dia mendapat pahala darinya, sesuai 
kadar manfaat yang diperoleh orang sakit yang membutuhkannya 
meskipun si mayit tidak berniat, sebagaimana seseorang yang hidup 
itu mendapat pahala karena tanamannya dimakan oleh orang lain, 
burung, atau binatang lain, atau karena ditimpa musibah, kesedihan, 
atau terkena gangguan, hingga terkena duri sekalipun .... Seperti 
juga halnya ia memperoleh manfaat --setelah meninggal dunia-- dari 
doa anaknya khususnya dan doa kaum muslim umumnya, serta de- 
ngan sedekah mereka untuknya. Dan telah saya sebutkan bahwa 
sedekah dengan sebagian anggota tubuh itu lebih besar pahalanya 
daripada sedekah dengan harta. 

Oleh karena itu, saya berpendapat tidak terlarang bagi ahli waris 
mendonorkan sebagian organ tubuh mayit yang dibutuhkan oleh 
orang-orang sakit untuk mengobati mereka, seperti ginjal, jantung, 
dan sebagainya, dengan niat sebagai sedekah dari si mayit, suatu 
sedekah yang berkesinambungan pahalanya selama si sakit masih 
memanfaatkan organ yang didonorkan itu. 

Sebagian saudara di Oatar menanyakan kepada saya tentang 
mendermakan sebagian organ tubuh anak-anak mereka yang dila- 
hirkan dengan menyandang suatu penyakit sehingga mereka tidak 
dapat bertahan hidup. Proses itu terjadi pada waktu mereka di rumah 
sakit, ketika anak-anak itu meninggal dunia. Sedangkan beberapa 


765 


anak lain membutuhkan sebagian organ tubuh mereka yang sehat -- 
misalnya ginjal-- untuk melanjutkan kehidupan mereka. | 

Saya jawab bahwa yang demikian itu diperbolehkan, bahkan 
mustahab, dan mereka akan mendapatkan pahala, insya Allah. Karena 
yang demikian itu menjadi sebab terselamatkannya kehidupan bebe- 
rapa orang anak dalam beberapa hari disebabkan kemauan para orang 
tua untuk melakukan kebaikan yang akan mendapatkan pahala dari 
Allah. Mudah-mudahan Allah akan mengganti untuk mereka -- karena 
musibah yang menimpa itu-- melalui anak-anak mereka. 

Hanya saja, para ahli waris tidak boleh mendonorkan organ tubuh 
Si mayit jika si mayit sewaktu hidupnya berpesan agar organ tubuh- 
nya tidak didonorkan, karena yang demikian itu merupakan haknya, 
dan wasiat atau pesannya itu wajib dilaksanakan selama bukan ber- 
isi maksiat. 


Batas Hak Negara Mengenai Pengambilan Organ Tubuh 


Apabila kita memperbolehkan ahli waris dan para wali untuk 
mendonorkan sebagian organ tubuh si mayit untuk kepentingan dan 
pengobatan orang yang masih hidup, maka bolehkah negara mem- 
buat undang-undang yang memperbolehkan mengambil sebagian 
' organ tubuh orang mati yang tidak diketahui identitasnya, dan tidak 
diketahui ahli waris dan walinya, untuk dimanfaatkan guna menye- 
lamatkan orang lain, yang sakit dan yang terkena musibah? 

Tidak jauh kemungkinannya, bahwa yang demikian itu diperbo- 
lehkan dalam batas-batas darurat, atau karena suatu kebutuhan 
yang tergolong dalam kategori darurat, berdasarkan dugaan kuat 
bahwa si mayit tidak mempunyai wali. Apabila dia mempunyai wali, 
maka wajib meminta izin kepadanya. Di samping itu, juga tidak di- 
dapati indikasi bahwa sewaktu hidupnya dulu si mayit berwasiat 
agar organ tubuhnya tidak didonorkan. 


Mencangkokkan Organ Tubuh Orang Kafir kepada Orang Muslim 


Adapun mencangkokkan organ tubuh orang nonmuslim kepada 
orang muslim tidak terlarang, karena organ tubuh manusia tidak di- 
identifikasi sebagai Islam atau kafir, ia hanya merupakan alat bagi 
manusia yang dipergunakannya sesuai dengan akidah dan pan- 
dangan hidupnya. Apabila suatu organ tubuh dipindahkan dari orang 
kafir kepada orang muslim, maka ia menjadi bagian dari wujud si 
muslim itu dan menjadi alat baginya untuk menjalankan misi hidup- 


766 


nya, sebagaimana yang diperintahkan Allah Ta'ala. Hal ini sama de- 
ngan orang muslim yang mengambil senjata orang kafir dan mem- 
pergunakannya untuk berperang fi sabilillah. 

Bahkan kami katakan bahwa organ-organ di dalam tubuh orang 
kafir itu adalah muslim (tunduk dan menyerah kepada Allah), selalu 
bertasbih dan bersujud kepada Allah SWT, sesuai dengan pema- 
haman yang ditangkap dari Al-Our'an bahwa segala sesuatu yang 
ada di langit dan di bumi itu bersujud menyucikan Allah Ta'ala, 
hanya saja kita tidak mengerti cara mereka bertasbih. 

Kalau begitu, maka yang benar adalah bahwa kekafiran atau ke- 
islaman seseorang tidak berpengaruh terhadap organ tubuhnya ter- 
masuk terhadap hatinya (organnya) sendiri, yang oleh Al-Our'an ada 
yang diklasifikasikan sehat dan sakit, iman dan ragu, mati dan hidup. 
Padahal yang dimaksud di sini bukanlah organ yang dapat diraba 
(ditangkap dengan indra) yang termasuk bidang garap dokter spe- 
sialis dan ahli anatomi, sebab yang demikian itu tidak berbeda antara 
yang beriman dan yang kafir, serta antara yang taat dan yang ber- 
maksiat. Tetapi yang dimaksud dengannya adalah makna ruhiyah- 
nya yang dengannyalah manusia merasa, berpikir, dan memahami 
sesuatu, sebagaimana firman Allah: 


” .. lalu mereka mempunyai hati yang dengan itu mereka dapat me- 
mahami ....” (al-Hajj: 46) 

”.. mereka mempunyai hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk 
memahami (ayat-ayat Allah) ....” (al-A'raf: 179) 


Dan firman Allah: 
”.. sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis ....” (at-Taubah: 28) 


Kata najis dalam ayat tersebut bukanlah dimaksudkan untuk najis 
indrawi yang berhubungan dengan badan, melainkan najis maknawi 
yang berhubungan dengan hati dan akal (pikiran). 

Karena itu tidak terdapat larangan syara' bagi orang muslim untuk 
memanfaatkan organ tubuh orang nonmuslim. 


Pencangkokan Organ Binatang yang Najis ke Tubuh Orang Muslim 
Adapun pencangkokan organ binatang yang dihukumi najis 
seperti babi misalnya, ke dalam tubuh orang muslim, maka pada 
dasarnya hal itu tidak perlu dilakukan kecuali dalam kondisi darurat. 
Sedangkan darurat itu bermacam-macam kondisi dan hukumnya de- 


767 


ngan harus mematuhi kaidah bahwa "segala sesuatu yang diperbo- 
lehkan karena darurat itu harus diukur menurut kadar kedaruratan- 
nya”, dan pemanfaatannya harus melalui ketetapan dokter-dokter 
muslim yang tepercaya. 

Mungkin juga ada yang mengatakan di sini bahwa yang diharam- 
kan dari babi hanyalah memakan dagingnya, sebagaimana disebut- 
kan Al-Our'an dalam empat ayat, sedangkan mencangkokkan seba- 
gian organnya ke dalam tubuh manusia bukan berarti memakannya, 
melainkan hanya memanfaatkannya. Selain itu, Nabi saw. memper- 
bolehkan memanfaatkan sebagian bangkai --yaitu kulitnya-- pada- 
hal bangkai itu diharamkan bersama-sama dengan pengharaman 
daging babi dalam Al-Our'an. Maka apabila syara' memperkenankan 
memanfaatkan bangkai asal tidak dimakan, maka arah pembicaraan 
ini ialah diperbolehkannya memanfaatkan babi asalkan tidak dimakan. 

Diriwayatkan dalam kitab sahih bahwa Rasulullah saw. pernah 
melewati bangkai seekor kambing, lalu para sahabat berkata, "Se- 
sungguhnya itu bangkai kambing milik bekas budak Maimunah." 
Lalu beliau bersabda: 


2, 31722 2 2-4 
Ra 2 GAS TIK 
A32 13 A. 1 £ 
CE Ah IE KA En IE 


(de yh y 
"Mengapa tidak kamu ambil kulitnya lalu kamu samak, lantas kamu 
manfaatkan?” Mereka menjawab, "Sesungguhnya itu adalah bang- 
kai.” Beliau bersabda, "Sesungguhnya yang diharamkan itu hanya- 
lah memakannya.”82 


Permasalahannya sekarang, sesungguhnya babi itu najis, maka 
bagaimana akan diperbolehkan memasukkan benda najis ke dalam 
tubuh orang muslim? 

Dalam hal ini saya akan menjawab: bahwa yang dilarang syara 
ialah mengenakan benda najis dari tubuh bagian luar, adapun yang 
di dalam tubuh maka tidak terdapat dalil yang melarangnya. Sebab 
bagian dalam tubuh manusia itu justru merupakan tempat benda- 


432 Muttafag 'alaih, sebagaimana disebutkan dalam al-Lulu' wal-Marjan, nomor 205. 


768 


benda najis, seperti darah, kencing, tinja, dan semua kotoran, dan 
manusia tetap melakukan shalat, membaca Al-Our'an, thawaf di Bai- 
tul Haram, meskipun benda-benda najis itu ada di dalam perutnya 
dan tidak membataikannya sedikit pun, sebab tidak ada hubungan 
antara hukum najis dengan apa yang ada di dalam tubuh. 


Tidak Boleh Mendonorkan Buah Pelir 


Akhirnya pembahasan ini merembet kepada pembicaraan seputar 
masalah pencangkokan buah pelir seseorang kepada orang lain. Apa- 
kah hal itu diperbolehkan, dengan menggiyaskannya kepada organ 
tubuh yang lain? Ataukah khusus untuk buah pelir ini tidak diperke- 
nankan memindahkannya dari seseorang kepada orang lain? 

Menurut pendapat saya, memindahkan buah pelir tidak diperbo- 
lehkan. Para ahli telah menetapkan bahwa buah pelir merupakan 
perbendaharaan yang memindahkan karakter khusus seseorang ke- 
pada keturunannya, dan pencangkokan pelir ke dalam tubuh sese- 
orang, yakni anak keturunan --lewat reproduksi-- akan mewariskan 
sifat-sifat orang yang mempunyai buah pelir itu, baik warna kulit- 
nya, postur tubuhnya, tingkat inteligensinya, atau sifat jasmaniah, 
pemikiran, dan mental yang lain. 

Hal ini dianggap semacam percampuran nasab yang dilarang oleh 
syara' dengan jalan apa pun. Karena itu diharamkannya perzinaan, 
adopsi dan pengakuan kepada orang lain sebagai bapaknya, dan 
lainnya, yang menyebabkan terjadinya percampuran keluarga atau 
kaum yang tidak termasuk bagian dari mereka. Maka tidaklah dapat 
diterima pendapat yang mengatakan bahwa buah pelir bila dipindah- 
kan kepada orang lain berarti telah menjadi bagian dari badan orang 
tersebut dan mempunyai hukum seperti hukumnya dalam segala hal. 

Demikian pula jika otak seseorang dapat dipindahkan kepada orang 
lain, maka hal itu tidak diperbolehkan, karena akan menimbulkan 
percampuran dan kerusakan yang besar. 

Wa billahit taufig. 


769 


3 
PENGGUGURAN KANDUNGAN 
YANG DIDASARKAN PADA DIAGNOSIS 
PENYAKIT JANIN 


Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercu- 
rahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du. 

Di antara kewajiban ahli figih muslim ialah berhenti di hadapan 
beberapa persoalan yang dihadapinya untuk menetapkan beberapa 
hakikat penting, antara lain: 

Bahwa kehidupan janin (anak dalam kandungan) menurut pan- 
dangan syariat Islam merupakan kehidupan yang harus dihormati, 
dengan menganggapnya sebagai suatu wujud yang hidup yang wajib 
dijaga, sehingga syariat memperbolehkan wanita hamil untuk ber- 
buka puasa (tidak berpuasa) pada bulan Ramadhan, bahkan kadang- 
kadang diwajibkan berbuka jika ia khawatir akan keselamatan kan- 
dungannya. Karena itu syariat Islam mengharamkan tindakan me- 
lampaui batas terhadapnya, meskipun yang melakukan ayah atau 
ibunya sendiri yang telah mengandungnya dengan susah payah. 
Bahkan terhadap kehamilan yang haram --yang dilakukan dengan 
jalan perzinaan-- janinnya tetap tidak boleh digugurkan, karena ia 
merupakan manusia hidup yang tidak berdosa: 


”. Dan seorang yang berdosa tidak dapat memikul dosa orang lain 
.." (al-Isra': 15) 


Selain itu, kita juga mengetahui bahwa syara' mewajibkan penun- 
daan pelaksanaan hukum gishash terhadap wanita hamil yang dijatuhi 
jenis hukuman ini demi menjaga janinnya, sebagaimana kisah wanita 
al-Ghamidiyah yang diriwayatkan dalam kitab sahih. Dalam hal ini 
syara' memberi jalan kepada waliyul-amri (pihak pemerintah) untuk 
menghukum wanita tersebut, tetapi tidak memberi jalan untuk 
menghukum janin yang ada di dalam kandungannya. 


433Farwa ini sebagai jawaban terhadap pertanyaan yang diajukan oleh Yayasan Islam 
untuk Ilmu-ilmu Kedokteran, di Kuwait, dalam suatu diskusi yang dihadiri oleh para fugaha 
dan para dokter tentang berbagai masalah kedokteran yang bersentuhan dengan pandangan 
syara'. 


770 


Seperti kita lihat juga bahwa syara' mewajibkan membayar diat 
(denda) secara sempurna kepada seseorang yang memukul perut 
wanita yang hamil, lalu dia melahirkan anaknya dalam keadaan 
hidup, namun akhirnya mati karena akibat pukulan tadi. Ibnul Mun- 
dzir mengutip kesepakatan ahli ilmu mengenai masalah ini.454 

Sedangkan jika bayi itu lahir dalam keadaan mati, maka dia tetap 
dikenakan denda karena kelengahannya (ghirrah), sebesar seperdua 
puluh diat. 

Kita juga melihat bahwa syara' mewajibkan si pemukul membayar 
kafarat --di samping diat dan ghirrah-- yaitu memerdekakan seorang 
budak yang beriman, jika tidak dapat maka ia harus berpuasa dua 
bulan berturut-turut. Bahkan hal itu diwajibkan atasnya, baik janin 
itu hidup atau mati. 

Ibnu Oudamah berkata, "Inilah pendapat kebanyakan ahli ilmu, 
dan pendapat ini juga diriwayatkan dari Umar r.a.. Mereka berdalil 
dengan firman Allah: 


”. dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah 
(tidak sengaja) hendaklah ia memerdekakan seorang hamba sahaya 
yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluar- 
ganya (Si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) 
bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, 
padahal ia mukmin, maka (hendaklah si pembunuh) memerdeka- 
kan hamba sahaya yang mukmin. Dan jika ia (si terbunuh) dari 
kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan 
kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang dise- 
rahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan 
hamba sahaya yang mukmin. Barangsiapa yang tidak memperoleh- 
nya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan bertu- 
rut-turut sebagai cara tobat kepada Allah, dan adalah Allah Maha 
Mengetahui lagi Maha Bijaksana.an-Nisa': 92) 


Mereka berkata, "Apabila wanita hamil meminum obat untuk 
menggugurkan kandungannya, maka ia wajib membayar denda, tidak 
boleh mewarisi sesuatu daripadanya (sebab orang yang membunuh 
tidak boleh mewarisi sesuatu dari yang dibunuh), dan wajib memer- 
dekakan seorang budak. Denda tersebut hendaklah diberikan kepada 


434 Al.Mughni ma'a asy-Syarh al-Kabir, juz 9, hlm. 550. 


771 


ahli waris si janin. Semua sanksi itu dikenakan padanya karena ia 
telah melakukan perbuatan jahat yaitu menggugurkan janin. Sedang- 
kan memerdekakan budak merupakan kafarat bagi tindak kejahat- 
annya. Demikian pula jika yang menggugurkan janin itu ayahnya, 
maka si ayah harus membayar denda, tidak boleh mewarisi sesuatu 
daripadanya, dan harus memerdekakan budak.”435 

Jika tidak mendapatkan budak (atau tidak mampu memerdeka- 
kan budak), maka ia harus berpuasa selama dua bulan berturut- 
turut, sebagai cara tobat kepada Allah SWT. 

Lebih dari itu adalah perkataan Ibnu Hazm dalam al-Muhalla me- 
ngenai pembunuhan janin setelah ditiupkannya ruh, yakni setelah 
kandungan berusia seratus dua puluh hari, sebagaimana disebutkan 
dalam hadits sahih. Ibnu Hazm menganggap tindakan ini sebagai 
tindak kejahatan pembunuhan dengan sengaja yang mewajibkan 
pelakunya menanggung segala risiko, seperti hukum gishash dan 
lain-lainnya. Beliau berkata: 

"Jika ada orang bertanya, 'Bagaimana pendapat Anda mengenai 
Seorang perempuan yang sengaja membunuh janinnya setelah kan- 
dungannya berusia seratus dua puluh hari, atau orang lain yang 

. membunuhnya dengan memukul (atau tindakan apa pun) terhadap 
perut si perempuan itu untuk membunuh si janin?" Kami jawab 
bahwa sebagai hukumannya wajib dikenakan hukum gishash, tidak 
boleh tidak, dan ia tidak berkewajiban membayar denda. Kecuali jika 
dimaafkan, maka dia wajib membayar ghirrah atau denda saja karena 
itu merupakan diat, tetapi tidak wajib membayar kafarat karena hal 
itu merupakan pembunuhan dengan sengaja. Dia dikenakan hukuman 
gishash karena telah membunuh suatu jiwa (manusia) yang beriman 
dengan sengaja, maka menghilangkan (membunuh) jiwa harus dibz- 
las dengan dibunuh pula. Meski demikian, keluafga si terbunuh 
mempunyai dua alternatif, menuntut hukum gishash atau diat, seba- 
gaimana hukum yang ditetapkan Rasulullah saw. terhadap orang 
yang membunuh orang mukmin. Wa billahit taufig.” 

Mengenai wanita yang meminum obat untuk menggugurkan kan- 
dungannya, Ibnu Hazm berkata: 

"Jika anak itu belum ditiupkan ruh padanya, maka dia (ibu terse- 
but) harus membayar ghirrah. Tetapi jika sudah ditiupkan ruh pada- 
nya --bila wanita itu tidak sengaja membunuhnya-- maka dia ter- 


435 pia, juz 6, hlm. 556-557. 


772 


kena ghirrah dan kafarat. Sedangkan jika dia sengaja membunuhnya, 
maka dia dijatuhi hukum gishash atau membayar tebusan dengan 
hartanya sendiri.” 436 

Janin yang telah ditiupkan ruh padanya, oleh Ibnu Hazm dianggap 
sebagai sosok manusia, sehingga beliau mewajibkan mengeluarkan 
zakat fitrah untuknya. Sedangkan golongan Hanabilah hanya me- 
mandangnya mustahab, bukan wajib. 

Semua itu menunjukkan kepada kita betapa perhatian syariat ter- 
hadap janin, dan betapa ia menekankan penghormatan kepadanya, 
khususnya setelah sampai pada tahap yang oleh hadits disebut se- 
bagai tahapan an-nafkhu fir-ruh (peniupan ruh). Dan ini merupakan 
perkara gaib yang harus kita terima begitu saja, asalkan riwayatnya 
sah, dan tidak usah kita memperpanjang pembicaraan tentang haki- 
katnya, Allah berfirman: 


1 


OPEN ATAP Ii 


”.. dan tidaklah kamu diberi pengetahuan melainkan sedikit.” (al- 
Isra': 85) 


Saya kira, hal itu bukan semata-mata kehidupan yang dikenal 
seperti kita ini, meskipun para pensyarah dan fugaha memahaminya 
demikian. Hakikat yang ditetapkan oleh ilmu pengetahuan sekarang 
secara meyakinkan ialah bahwa kehidupan telah terjadi sebelum itu, 
hanya saja bukan kehidupan manusia yang diistilahkan oleh hadits 
dengan "peniupan ruh”. Hal ini ag oleh isyarat Al- Our'an: 


CS: . “ 
2 CL oC ZA 


anua aa) “NI AYANG 
"Kemudian Dia menyempurnakan dan meniupkan ke dalam (tu- 
buh)-nya ruh (ciptaan)-Nya ....” (as-Sajdah: 9) 


Tetapi di antara hadits-hadits sahih terdapat hadits yang tampak- 
nya bertentangan dengan hadits Ibnu Mas'ud yang menyebutkan 
diutusnya malaikat untuk meniup ruh setelah usia kandungan 
melampaui masa tiga kali empat puluh hari (120 hari). 


436 1.Muhalla, juz 11. 


773 


Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari hadits Hud- 
zaifah bin Usaid, ia berkata: "Aku mendengar Rasulullah saw. ber- 
sabda: 


774 


IE 3 KAB 
TA II Ri KK 
TANYA YAA EN 
— 5 Pa 3 NILAI AG 
SKL ABK Air RI 


adha nh Pa . GL. 
AE ASASI, MN AS 
A Ta (1 83- ANA Kata AOA 
2 LL, 9 SA 2 5 
Jaan IA CSI AAA 
(For) i 


"Apabila nutfah telah berusia empat puluh dua malam, maka Allah 
mengutus malaikat, lalu dibuatkan bentuknya, diciptakan pende- 
ngarannya, penglihatannya, kulitnya, dagingnya, dan tulangnya. 
Kemudian malaikat bertanya, 'Ya Rabbi, laki-laki ataukah perem- 
puan?" Lalu Rabb-mu menentukan sesuai dengan kehendak-Nya, 
dan malaikat menulisnya, kemudian dia (malaikat) bertanya, 'Ya 
Rabbi, bagaimana ajalnya?' Lalu Rabb-mu menetapkan sesuai de- 
ngan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat menulisnya. Kemudian 
ia bertanya, 'Ya Rabbi, bagaimana rezekinya?" Lalu Rabb-mu me- 
nentukan sesuai dengan yang dikehendaki-Nya, dan malaikat 
menulisnya. Kemudian malaikat itu keluar dengan membawa lem- 











baran catatannya, maka ia tidak menambah dan tidak mengurangi 
apa yang diperintahkan itu.”87 


Hadits ini menjelaskan diutusnya malaikat dan dibuatnya bentuk 
bagi nutfah setelah berusia enam minggu (empat puluh dua hari)438 
bukan setelah berusia seratus dua puluh hari sebagaimana disebut- 
kan dalam hadits Ibnu Mas'ud yang terkenal itu. Sebagian ulama 
mengompromikan kedua hadits tersebut dengan mengatakan bahwa 
malaikat itu diutus beberapa kali, pertama pada waktu nutfah ber- 
usia empat puluh hari, dan kali lain pada waktu berusia empat puluh 
kali tiga hari (120 hari) untuk meniupkan ruh.439 

Karena itu para fugaha telah sepakat akan haramnya menggugur- 
kan kandungan setelah ditiupkannya ruh padanya. Tidak ada se- 
orang pun yang menentang ketetapan ini, baik dari kalangan salaf 
maupun khalaf.440 

Adapun pada tahap sebelum ditiupkannya ruh, maka di antara 
fugaha ada yang memperbolehkan menggugurkan kandungan sebe- 
lum ditiupkannya ruh itu, sebagian saudara kita yang ahli kedok- 
teran dan anatomi mengatakan, "Sesungguhnya hukum yang dite- 
tapkan para ulama yang terhormat itu didasarkan atas pengetahuan 
mereka pada waktu itu. Andaikata mereka mengetahui apa yang kita 
ketahui sekarang mengenai wujud hidup yang membawa ciri-ciri 
keturunan (gen) kedua orang tuanya dan keluarganya serta jenis- 
nya, niscaya mereka akan mengubah hukum dan fatwa mereka karena 
mengikuti perubahan “illat (sebab hukum), karena hukum itu berpu- 
tar menurut 'illat-nya, pada waktu ada dan tidak adanya “llat.” 

Di antara kasih sayang Allah kepada hamba-hamba-Nya ialah 
bahwa di kalangan ahli kandungan dan anatomi sendiri terdapat per- 
bedaan pendapat --sebagaimana halnya para fugaha-- di dalam 


437piriwayatkan oleh Muslim dalam Shahih-nya, "Kitab al-Oadar”, "Bab Kaifiyyatu 
Khalgil-Adamiyyi fi Bathni Ummihi”, hadits nomor 2645 

138 Yang mengagumkan, ilmu kandungan dan anatomi setelah mengalami kemajuan 
seperti sekarang menetapkan bahwa janin setelah berusia empat puluh dua malam memasuki 
tahap baru dan perkembangan yang lain. 

439 gthul-Bari, juz 14, hlm. 284, terbitan al-Halabi. 

440gebagian ulama Syafi'iyah --sebagaimana disebutkan dalam Hasyiyah asy-Syarwani 'ala 
Ibni Yasim, juz 9, hlm. 4-- menganggap bahwa Imam Abu Hanifah memperbolehkan menggu- 
gurkan kandungan setelah ditiupkannya ruh. Ini benar-benar kekeliruan terhadap beliau dan 
mazhab beliau. Kitab-kitab mazhab Hanafi menentang pendapat ini. 


775 


menetapkan kehidupan janin pada tahap pertama: sebelum berusia 
42 hari dan sebelum 120 hari. Perbedaan di antara mereka ini juga 
memperkokoh perbedaan pendapat para fugaha mengenai janin se- 
belum berusia 40 hari dan sebelum 120 hari. 

Barangkali ini merupakan rahmat Allah kepada manusia agar 
udzur dan darurat itu mempunyai tempat. 

Maka tidak apalah apabila saya sebutkan sebagian dari perkataan 
fugaha mengenai persoalan ini: 

Syekhul Islam al-Hafizh Ibnu Hajar di dalam Fathul-Bari menying- 
gung mengenai pengguguran kandungan --setelah membicarakan 
secara panjang lebar mengenai masalah 'az! (mencabut zakar untuk 
menumpahkan sperma di luar vagina pada waktu ejakulasi) serta 
perbedaan pendapat ulama tentang boleh dan tidaknya melakukan 
hal itu, yang pada-akhirnya beliau cenderung memperbolehkannya 
karena tidak kuatnya dalil pihak yang melarangnya. Beliau berkata: 

"Dan terlepas dari hukum 'az! ialah hukum wanita menggunakan 
obat untuk menggugurkan (merusak) nutfah (embrio) sebelum di- 
tiupkannya ruh. Barangsiapa yang mengatakan hal ini terlarang, 
maka itulah yang lebih layak, dan orang yang memperbolehkannya, 
maka hal itu dapat disamakan dengan 'azl. Tetapi kedua kasus ini 
dapat juga dibedakan, bahwa tindakan perusakan nutfah itu lebih 
berat, karena 'az! itu dilakukan sebelum terjadinya sebab (kehidup- 
an), sedangkan perusakan nutfah itu dilakukan setelah terjadinya 
sebab kehidupan (anak).”441 

Sementara itu, di antara fugaha ada yang membedakan antara 
kehamilan yang berusia kurang dari empat puluh hari dan yang ber- 
usia lebih dari empat puluh hari. Lalu mereka memperbolehkan 
menggugurkannya bila belum berusia empat puluh hari, dan mela- 
rangnya bila usianya telah lebih dari empat puluh hari. Barangkali 
yang menjadi pangkal perbedaan pendapat mereka adalah hadits 
Muslim yang saya sebutkan di atas. Di dalam kitab Nihayah al-Muhtaj, 
yang termasuk kitab mazhab Syafi'i, disebutkan dua macam penda- 
pat para ahli ilmu mengenai nutfah sebelum genap empat puluh hari: 

"Ada yang mengatakan bahwa hal itu tidak dapat dihukumi seba- 
gai pengguguran dan pembunuhan. Ada pula yang mengatakan 
bahwa nutfah harus dihormati, tidak boleh dirusak, dan tidak boleh 


441 Fgthul-Bari, juz 11, hlm. 222, terbitan al-Halabi. 


776 





melakukan upaya untuk mengeluarkannya setelah ia menetap di 
dalam rahim (uterus).” 442 

Di antara fugaha ada pula yang membedakan antara tahap sebe- 
lum penciptaan janin dan tahap sesudah penciptaan (pembentukan). 
Lalu mereka memperbolehkan aborsi (pengguguran) sebelum pem- 
bentukan dan melarangnya setelah pembentukan. 

Di dalam an-Nawadir, dari kitab mazhab Hanafi, disebutkan, "Se- 
orang wanita yang menelan obat untuk menggugurkan kandungan- 
nya, tidaklah berdosa asalkan belum jelas bentuknya.” 43 

Di dalam kitab-kitab mereka juga mereka ajukan pertanyaan: 
bolehkah menggugurkan kandungan setelah terjadinya kehamilan? 
Mereka menjawab: Boleh, asalkan belum berbentuk. 

Kemudian di tempat lain mereka berkata, "Tidaklah terjadi pem- 
bentukan (penciptaan) melainkan setelah kandungan itu berusia 
seratus dua puluh hari.” 

Muhaggig (ulama ahli menetapkan hukum) mazhab Hanafi, al- 
Kamal bin al-Hammam, berkata, "Ini berarti bahwa yang mereka 
maksud dengan penciptaan atau pembentukan itu ialah ditiupkannya 
ruh, sebab jika tidak demikian berarti keliru, karena pembentukan 
itu telah dapat disaksikan sebelum waktu itu.”444 

Perkataan al-Allamah (al-Kamal) ini adalah benar, diakui oleh 
ilmu pengetahuan sekarang. 

Sedangkan pernyataan mereka yang mutlak itu memberi penger- 
tian bahwa kebolehan menggugurkan kandungan itu tidak bergan- 
tung pada izin suami. Hal ini dinyatakan di dalam kitab ad-Durrul 
Mukhtar: "Mereka berkata, "Diperbolehkan menggugurkan kan- 
dungan sebelum berusia empat bulan, meskipun tanpa izin suami.” 

Namun demikian, di antara ulama Hanafiyah ada yang menolak 
hukum yang memperbolehkan pengguguran secara mutlak itu, mereka 
berkata, "Saya tidak mengatakan halal, karena orang yang sedang 
ihram saja apabila memecahkan telur buruan itu harus mengganti- 
nya, karena itulah hukum asal mengenai pembunuhan. Kalau orang 
yang melakukan ihram saja dikenakan hukuman pembalasan, maka 
tidak kurang dosanya bagi orang yang menggugurkan kandungan 
tanpa udzur.” 


442 ihayah al-Muhtaj, karya ar-Ramli, juz 8, hlm. 416, terbitan al-Halabi. 
443 Al Bahrur-Ra'ig, Ibnu Najim, juz 8, hlm. 233, Darui-Marrifah, Beirut. 
444 pothul-Gadir, juz 2, him. 495, terbitan Bulag. 


777 


Di antara mereka ada pula yang mengatakan makruh, karena air 
(sperma) setelah masuk ke rahim belumlah hidup tapi mempunyai 
hukum sebagai manusia hidup, seperti halnya telur binatang buruan 
pada waktu ihram. Karena itu ahli tahgig mereka berkata, "Maka 
kebolehan menggugurkan kandungan itu harus diartikan karena 
dalam keadaan udzur, atau dengan pengertian bahwa ia tidak ber- 
dosa seperti dosanya membunuh.”445 

Akan tetapi, kebanyakan ulama menentang pendapat ini dan tidak 
memperbolehkan pengguguran, meskipun sebelum ditiupkannya ruh. 

Hal ini disebabkan adanya segolongan ulama yang melarang “az! 
dan mereka anggap hal ini sebagai "pembunuhan terselubung” seba- 
gaimana disebutkan dalam beberapa hadits. Mereka beralasan 
bahwa “az! berarti menghalangi sebab-sebab kehidupan untuk 
menuju realitas atau perwujudannya. Karena itu mereka melarang 
menggugurkan kandungan dan mengharamkannya dengan jalan 
giyas aulawi (maksudnya, kalau 'az! saja terlarang, maka pengguguran 
lebih terlarang lagi), karena sebab-sebab kehidupan di sini telah ter- 
jadi dengan bertemunya sperma laki-laki dengan sel telur perempuan 
dan terjadinya pembuahan yang menimbulkan wujud makhluk baru 
yang membawa sifat-sifat keturunan yang hanya Allah yang menge- 
tahuinya. | 

Tetapi ada juga ulama-ulama yang memperbolehkan “az! karena 
alasan-alasan yang berhubungan dengan ibu atau anaknya (yang 
baru dilahirkan), atau bisa juga karena pertimbangan keluarga untuk 
kebaikan pendidikan anak-anak, atau lainnya. Namun demikian, 
mereka tidak memperbolehkan aborsi (pengguguran) dan menyama- 
kannya dengan pembunuhan terselubung, meskipun tingkat keja- 
hatannya berbeda. 

Di antara yang berpendapat begitu ialah Imam al-Ghazali. Saya 
lihat beliau --meskipun beliau memperbolehkan 'azl dengan alasan- 
alasan yang akurat menurut beliau-- membedakan dengan jelas antara 
menghalangi kehamilan dengan 'azl dan menggugurkan kandungan 
setelah terwujud, dengan mengatakan: 

"Hal ini --mencegah kehamilan dengan 'azI-- tidak sama dengan 
pengguguran dan pembunuhan terselubung, sebab yang demikian 
(pengguguran dan pembunuhan terselubung) merupakan tindak ke- 
jahatan terhadap suatu wujud yang telah ada, dan wujud itu mempu- 


445 4d-Durrul-Mukhtar wa Hasyiyah Ibnu Abidin 'Alaih, juz 2, hlm. 380, terbitan Bulag. 


718 








nyai beberapa tingkatan. Tingkatan yang pertama ialah masuknya 
nutfah (sperma) ke dalam rahim, dan bercampur dengan air (mani) 
perempuan (ovum), serta siap untuk menerima kehidupan. Merusak 
keadaan ini merupakan suatu tindak kejahatan. Jika telah menjadi 
segumpal darah atau daging, maka kejahatan terhadapnya lebih 
buruk lagi tingkatannya. Jika telah ditiupkan ruh padanya dan telah 
sempurna kejadiannya, maka tingkat kejahatannya bertambah tinggi 
pula. Dan sebagai puncak kejahatan terhadapnya ialah membunuh- 
nya setelah ia lahir dalam keadaan hidup.” 446 

Perlu diperhatikan, bahwa Imam al-Ghazali rahimahullah meng- 
anggap pengguguran sebagai tindak kejahatan terhadap wujud ma- 
nusia yang telah ada, tetapi beliau juga menganggap pertemuan 
sperma dengan ovum sebagai "siap menerima kehidupan”. 

Nah, bagaimanakah persepsi beliau seandainya beliau tahu apa 
yang kita ketahui sekarang bahwa kehidupan telah terjadi semenjak 
bertemunya sel sperma laki-laki dengan sel telur wanita? 

Karena itu saya katakan, "Pada dasarnya hukum aborsi adalah 
haram, meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan 
perkembangan kehidupan janin." | 

Pada usia empat puluh hari pertama tingkat keharamannya paling 
ringan, bahkan kadang-kadang boleh digugurkan karena udzur yang 
muktabar (akurat): dan setelah kandungan berusia di atas empat 
puluh hari maka keharaman menggugurkannya semakin kuat, karena 
itu tidak boleh digugurkan kecuali karena udzur yang lebih kuat lagi 
menurut ukuran yang ditetapkan ahli figih. Keharaman itu bertam- 
bah kuat dan berlipat ganda setelah kehamilan berusia seratus dua 
puluh hari, yang oleh hadits diistilahkan telah memasuki tahap "pe- 
niupan ruh”. 

Dalam hal ini tidak diperbolehkan menggugurkannya kecuali dalam 
keadaan benar-benar sangat darurat, dengan syarat kedaruratan yang 
pasti, bukan sekadar persangkaan. Maka jika sudah pasti, sesuatu 
yang diperbolehkan karena darurat itu harus diukur dengan kadar 
kedaruratannya. 

Menurut pendapat saya, kedaruratan di sini hanya tampak dalam 
satu bentuk saja, yaitu keberadaan janin apabila dibiarkan akan 
mengancam kehidupan si ibu, karena ibu merupakan pangkal/asal 
kehidupan janin, sedangkan janin sebagai fara” (cabang). Maka tidak 


44€rhya Ulumuddin, "Bagian Ibadat”, "Kitab Nikah”, hlm. 737, terbitan Asy-Sya'b. 


779 


boleh mengorbankan yang asal (pokok) demi kepentingan cabang. 
Logika ini di samping sesuai dengan syara' juga cocok dengan akhlak, 
etika kedokteran, dan undang-undang. 

Tetapi ada juga di antara fugaha yang menolak pendapat itu dan 
tidak memperbolehkan tindak kejahatan (pengguguran) terhadap 
janin yang hidup dengan alasan apa pun. Di dalam kitab-kitab mazhab 
Hanafi disebutkan: 

"Bagi wanita hamil yang posisi anak di dalam perutnya melintang 
dan tidak mungkin dikeluarkan kecuali dengan memotong-motong- 
nya, yang apabila tidak dilakukan tindakan seperti ini dikhawatirkan 
akan menyebabkan kematian si ibu ... mereka berpendapat, 'Jika 
anak itu sudah dalam keadaan meninggal, maka tidak terlarang me- 
motongnya, tetapi jika masih hidup maka tidak boleh memotongnya, 
karena menghidupkan suatu jiwa dengan membunuh jiwa lain tidak 
ada keterangannya dalam syara'.'”447 

Meskipun demikian, dalam hal ini sebenarnya terdapat peraturan 
syara”, yaitu memberlakukan mana yang lebih ringan mudaratnya 
dan lebih kecil mafsadatnya. 

Sementara itu, sebagian ulama masa kini membuat gambaran lain 
dari kasus di atas, yaitu: 

"Adanya ketetapan secara ilmiah yang menegaskan bahwa janin 
--sesuai dengan sunnah Allah Ta'ala-- akan menghadapi kondisi yang 
buruk dan membahayakan, yang akan menjadikan tersiksanya ke- 
hidupannya dan keluarganya, sesuai dengan kaidah: 


NA PAT IK SI 
— »IE Kan BLOG rai 
”Bahaya itu ditolak sedapat mungkin." 


Tetapi hendaknya hal ini ditetapkan oleh beberapa orang dokter, 
bukan cuma seorang. 

Pendapat yang kuat menyebutkan bahwa janin setelah genap ber- 
usia empat bulan adalah manusia hidup yang sempurna. Maka me- 
lakukan tindak kejahatan terhadapnya sama dengan melakukan tindak 
kejahatan terhadap anak yang sudah dilahirkan. 

Adalah merupakan kasih sayang Allah bahwa janin yang meng- 
alami kondisi yang sangat buruk dan membahayakan biasanya tidak 


447 i-Bahrur Ra'ig, Ibnu Najim, juz 8, hlm. 233. 


780 











bertahan hidup setelah dilahirkan, sebagaimana sering kita saksi- 
kan, dan sebagaimana dinyatakan oleh para spesialisnya sendiri. 

Hanya saja para dokter sering tidak tepat dalam menentukannya. 
Saya kemukakan di sini suatu peristiwa yang saya terlibat di dalam- 
nya, yang terjadi beberapa tahun silam. Yaitu ada seorang teman 
yang berdomisili di salah satu negara Barat meminta fatwa kepada 
saya sehubungan para dokter telah menetapkan bahwa janin yang 
dikandung istrinya --yang berusia lima bulan-- akan lahir dalam 
kondisi yang amat buruk. Ia menjelaskan bahwa pendapat dokter- 
dokter itu hanya melalui dugaan yang kuat, tidak ditetapkan secara 
meyakinkan. Maka jawaban saya kepadanya, hendaklah ia bertawa- 
kal kepada Allah dan menyerahkan ketentuan urusan itu kepada- 
Nya, barangkali dugaan dokter itu tidak tepat. Tidak terasa beberapa 
bulan berikutnya saya menerima sehelai kartu dari Eropa yang berisi 
foto seorang anak yang molek yang disertai komentar oleh ayahnya 
yang berbunyi demikian: 

"Pamanda yang terhormat, 

Saya berterima kasih kepadamu sesudah bersyukur kepada Allah 
Ta'ala, bahwa engkau telah menyelamatkanku (keluargaku) dari 
pisau para dokter bedah. Fatwamu telah menjadi sebab kehidupan- 
ku, karena itu saya tidak akan melupakan kebaikanmu ini selama 
saya masih hidup.” 

Kemajuan ilmu kedokteran sekarang telah mampu mendeteksi 
kerusakan (cacat) janin sebelum berusia empat bulan sebelum men- 
capai tahap ditiupkannya ruh. Namun demikian, tidaklah dipandang 
akurat jika dokter membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin 
(anak) akan mengalami cacat --seperti buta, tuli, bisu-- dianggap 
sebagai sebab yang memperbolehkan digugurkannya kandungan. 
Sebab cacat-cacat seperti itu merupakan penyakit yang sudah dikenal 
di masyarakat luas sepanjang kehidupan manusia dan disandang 
banyak orang, lagi pula tidak menghalangi mereka untuk bersama- 
sama orang lain memikul beban kehidupan ini. Bahkan manusia 
banyak yang mengenal (melihat) kelebihan para penyandang cacat 
ini, yang nama-nama mereka terukir dalam sejarah. 

Selain itu, kita tidak boleh mempunyai keyakinan bahwa ilmu 
pengetahuan manusia dengan segala kemampuan dan peralatannya 
akan dapat mengubah tabiat kehidupan manusia yang diberlakukan 
Allah sebagai ujian dan cobaan: 


781 


AN Ot u- LA ATA 


"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dari setetes mani 
yang bercampur yang Kami hendak mengijinya ....” (al-Insan: 2) 


tia 
$— BL 4 Ika 
"Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia berada dalam 
susah payah.” (al-Balad: 4) 


Sesungguhnya ilmu pengetahuan dan teknologi pada zaman kita 
sekarang ini telah turut andil dalam memberikan pelajaran kepada 
orang-orang cacat untuk meraih keberuntungan, sebagaimana ke- 
duanya telah turut andil untuk memudahkan kehidupan mereka. 
Dan banyak di antara mereka (orang-orang cacat) yang turut me- 
nempuh dan memikul beban kehidupan seperti orang-orang yang 
normal. Lebih-lebih dengan sunnah-Nya Allah mengganti mereka 
dengan beberapa karunia dan kemampuan lain yang luar biasa. 

Allah berfirman dengan kebenaran, dan Dia-lah yang memberi 
petunjuk ke jalan yang lurus. 


4 
BANK SUSU 


Pertanyaan: 


Anak yang lahir prematur harus memerlukan perawatan tersen- 
diri dalam suatu jangka waktu yang kadang-kadang lama, sehingga 
air Susu ibunya melimpah-limpah. 

Kemudian si anak mengalami kemajuan sedikit demi sedikit meski 
masih disebut rawan, tetapi ia sudah dibolehkan untuk minum air 
susu. Sudah dimaklumi bahwa air susu yang dapat menjalin hubungan 
nasab dan paling dapat menjadikan jalinan kasih sayang (kekeluar- 
gaan) adalah air susu manusia (ibu). 

Beberapa yayasan berusaha menghimpun susu ibu-ibu yang 
sedang menyusui agar bermurah hati memberikan sebagian air susu- 
nya. Kemudian susu itu dikumpulkan dan disterilkan untuk diberi- 


782 


PN, PN NA SN IL Pa Pa PEN TEA PE Ab LE REPA KIN GE BERNIAT TAN APE PA TB EAN 2 Hang AN IL AN at Tan Pan ae Kate esa 








kan kepada bayi-bayi prematur pada tahap kehidupan yang rawan 
ini, yang kadang-kadang dapat membahayakannya bila diberi susu 
setain air susu ibu (ASI). 

Sudah barang tentu yayasan tersebut menghimpun air susu dari 
puluhan bahkan ratusan kaum ibu, kemudian diberikan kepada ber- 
puluh-puluh bahkan beratus-ratus bayi prematur, laki-laki dan pe- 
rempuan ... tanpa saling mengetahui dengan jelas susu siapa dan 
dikonsumsi siapa, baik pada masa sekarang maupun masa mendatang. 

Hanya saja, penyusuan ini tidak terjadi secara langsung, yakni 
tidak langsung menghisap dari tetek. 

Maka, apakah oleh syara' mereka ini dinilai sebagai saudara? Dan 
haramkah susu dari bank susu itu meskipun ia turut andil dalam 
menghidupi sekian banyak jiwa anak manusia? 

Jika mubah dan halal, maka apakah alasan yang memperboleh- 
kannya? Apakah Ustadz memandang karena tidak menetek secara 
langsung? Atau karena ketidakmungkinan memperkenalkan sau- 
dara-saudara sesusuan --yang jumlah mereka sangat sedikit-- dalam 
suatu masyarakat yang kompleks, artinya jumlah sedikit yang sudah 
membaur itu tidak mungkin dilacak atau diidentifikasi? 


Jawaban: 


Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercu- 
rahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du. 

Tidak diragukan lagi bahwa tujuan diadakannya bank air susu 
ibu sebagaimana dipaparkan dalam pertanyaan adalah tujuan yang 
baik dan mulia, yang didukung oleh Islam, untuk memberikan perto- 
longan kepada semua yang lemah, apa pun sebab kelemahannya. 
Lebih-lebih bila yang bersangkutan adalah bayi yang lahir prematur 
yang tidak mempunyai daya dan kekuatan. 

Tidak disangsikan lagi bahwa perempuan yang menyumbangkan 
sebagian air susunya untuk makanan golongan anak-anak lemah ini 
akan mendapatkan pahala dari Allah, dan terpuji di sisi manusia. 
Bahkan air susunya itu boleh dibeli darinya, jika ia tak berkenan 
menyumbangkannya, sebagaimana ia diperbolehkan mencari upah 
dengan menyusui anak orang lain, sebagaimana nash Al-0ur'an 
serta contoh riil kaum muslim. 

Juga tidak diragukan bahwa yayasan yang bergerak dalam bidang 
pengumpulan "air susu" itu -yang mensterilkan serta memelihara- 
nya agar dapat dikonsumsi oleh bayi-bayi atau anak-anak sebagai- 
mana yang digambarkan penanya—- patut mendapatkan ucapan terima 


183 


kasih dan mudah-mudahan memperoleh pahala. 

Lalu, apa gerangan yang dikhawatirkan di balik kegiatan yang 
mulia ini? 

Yang dikhawatirkan ialah bahwa anak yang disusui (dengan air 
susu ibu) itu kelak akan menjadi besar denga izin Allah, dan akan 
menjadi seorang remaja di tengah-tengah masyarakat, yang suatu 
ketika hendak menikah dengan salah seorang dari putri-putri bank 
susu itu. Ini yang dikhawatirkan, bahwa wanita tersebut adalah sau- 
daranya sesusuan. Sementara itu dia tidak mengetahuinya karena 
memang tidak pernah tahu siapa saja yang menyusu bersamanya 
dari air susu yang ditampung itu. Lebih dari itu, dia tidak tahu siapa 
saja perempuan yang turut serta menyumbangkan ASi-nya kepada 
bank susu tersebut, yang sudah tentu menjadi ibu susuannya. Maka 
haram bagi ibu itu menikah dengannya dan haram pula ia menikah 
dengan putri-putri ibu tersebut, baik putri ivu sebagai anak kandung 
(nasab) maupun anak susuan. Demikian pula diharamkan bagi 
pemuda itu menikah dengan saudara-saudara perempuan ibu terse- 
but, karena mereka sebagai bibi-bibinya. Diharamkan pula baginya 
menikah dengan putri dari suami ibu susuannya itu dalam perkawin- 
annya dengan wanita lain --menurut pendapat jumhur fugaha-- 
karena mereka adalah saudara-saudaranya dari jurusan ayah ... 
serta masih banyak masalah dan hukum lain berkenaan dengan 
susuan ini. 

Oleh karena itu, saya harus membagi masalah ini menjadi bebe- 
rapa poin, sehingga hukumnya menjadi jelas. 

Pertama, menjelaskan pengertian radha' (penyusuan) yang menjadi 
acuan Syara'" untuk menetapkan pengharaman. 

Kedua, menjelaskan kadar susuan yang menjadikan haramnya 
perkawinan. 

Ketiga, menjelaskan hukum meragukan susuan. 


Pengertian Radha' (Penyusuan) 


Makna radha' (penyusuan) yang menjadi acuan syara' dalam me- 
netapkan pengharaman (perkawinan), menurut jumhur fugaha --ter- 
masuk tiga orang imam mazhab, yaitu Imam Abu Hanifah, Imam 
Malik, dan Imam Syafi'i-- ialah segala sesuatu yang sampai ke perut 
bayi melalui kerongkongan atau lainnya, dengan cara menghisap 
atau lainnya, seperti dengan al-wajur (yaitu menuangkan air susu lewat 
mulut ke kerongkongan), bahkan mereka samakan pula dengan jalan 
as-sa'uth yaitu menuangkan air susu ke hidung (lantas ke kerongkong- 


784 

















an), dan ada pula yang berlebihan dengan menyamakannya dengan 
suntikan lewat dubur (anus). 

Tetapi semua itu ditentang oleh Imam al-Laits bin Sa'ad, yang 
hidup sezaman dengan Imam Malik dan sebanding (ilmunya) dengan 
beliau. Begitu pula golongan Zhahiriyah dan salah satu riwayat dari 
Imam Ahmad. 

Al-Allamah Ibnu Oudamah menyebutkan dua riwayat dari Imam 
Ahmad mengenai wajur dan sa'uth. 

Riwayat pertama, lebih dikenal sebagai riwayat dari Imam Ahmad 
dan sesuai dengan pendapat jumhur ulama: bahwa pengharaman itu 
terjadi melalui keduanya (yakni dengan memasukkan susu ke dalam 
perut baik lewat mulut maupun lewat hidung). Adapun yang melalui 
mulut (wajur), karena hal ini menumbuhkan daging dan membentuk 
tulang, maka sama saja dengan menyusu. Sedangkan lewat hidung 
(sa'uth), karena merupakan jalan yang dapat membatalkan puasa, 
maka ia juga menjadi jalan terjadinya pengharaman (perkawinan) 
karena susuan, sebagaimana halnya melalui mulut. 

Riwayat kedua, bahwa hal ini tidak menyebabkan haramnya per- 
kawinan, karena kedua cara ini bukan penyusuan. 

Disebutkan di dalam al-Mughni: "Ini adalah pendapat yang dipilih 
Abu Bakar, mazhab Daud, dan perkataan Atha' al-Khurasani me- 
ngenai sa'uth, karena yang demikian ini bukan penyusuan, sedang- 
kan Allah dan Rasul-Nya hanya mengharamkan (perkawinan) karena 
penyusuan. Karena memasukkan susu lewat hidung bukan penyu- 
suan (menghisap puting susu), maka ia sama saja dengan memasuk- 
kan susu melalui luka pada tubuh.” 

Sementara itu, pengarang al-Mughni sendiri menguatkan riwayat 
yang pertama berdasarkan hadits Ibnu Mas'ud yang diriwayatkan 
oleh Abu Daud: 


4 Ana 

Pe Ii Te At Pap ah LN “. AN 
”Tidak ada penyusuant48 kecuali yang membesarkan tulang dan 
menumbuhkan daging.” 


Hadits yang dijadikan hujjah oleh pengarang kitab al-Mughni ini 
sebenarnya tidak dapat dijadikan hujjah untuknya, bahkan kalau di- 


448Maksudnya,i tidak ada pengaruhnya penyusuan untuk mengharamkan perkawinan 
kecuali .... (Penj.). 


785 





renungkan justru menjadi hujjah untuk menyanggah pendapatnya. 
Sebab hadits ini membicarakan penyusuan yang mengharamkan 
perkawinan, yaitu yang mempunyai pengaruh (bekas) dalam pem- 
bentukan anak dengan membesarkan tulang dan menumbuhkan 
dagingnya. Hal ini menafikan (tidak memperhitungkan) penyusuan 
yang sedikit, yang tidak mempengaruhi pembentukan anak, seperti 
sekali atau dua kali isapan, karena yang demikian itu tidak mungkin 
mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging. Maka hadits itu 
hanya menetapkan pengharaman (perkawinan) karena penyusuan 
yang mengembangkan tulang dan menumbuhkan daging. Oleh karena 
itu, pertama-tama harus ada penyusuan sebelum segala sesuatunya 
(yakni penyusuan itu merupakan faktor yang utama dan dominan: 
Penj.). 

Selanjutnya pengarang al-Mughni berkata, "Karena dengan cara ini 
air susu dapat sampai ke tempat yang sama —jika dilakukan melalui 
penyusuan-- serta dapat mengembangkan tulang dan menumbuhkan 
daging sebagaimana melalui penyusuan, maka hal itu wajib disama- 
kan dengan penyusuan dalam mengharamkan (perkawinan). Karena 
hal itu juga merupakan jalan yang membatalkan puasa bagi orang 
yang berpuasa, maka ia juga merupakan jalan untuk mengharamkan 
perkawinan sebagaimana halnya penyusuan dengan mulut.” 

Saya mengomentari pengarang kitab al-Mughni rahimahullah, 
"Kalau 'Ilat-nya adalah karena mengembangkan tulang dan menum- 
buhkan daging dengan cara apa pun, maka wajib kita katakan seka- 
rang bahwa mentransfusikan darah seorang wanita kepada seorang 
anak menjadikan wanita tersebut haram kawin dengan anak itu, sebab 
transfusi lewat pembuluh darah ini lebih cepat dan lebih kuat peng- 
aruhnya daripada susu. Tetapi hukum-hukum agama.tidaklah dapat 
dipastikan dengan dugaan-dugaan, karena persangkaan adalah se- 
dusta-dusta perkataan, dan persangkaan tidak berguna sedikit pun 
untuk mencapai kebenaran.” 

Menurut pendapat saya, asy-Syari' (Pembuat syariat) menjadikan 
asas pengharamnya itu pada "keibuan yang menyusukan" sebagai- 
mana firman Allah ketika menerangkan wanita-wanita yang diha- 
ramkan mengawininya: 


03 AA Ka Aa TAA 

NIS 5 ari ) 
SA KANG TA sa 
da jl 


786 








”.. dan ibu-ibumu yang menyusui kamu dan saudara perempuanmu 
sepersusuan ....” (an-Nisa': 25) 


Adapun "keibuan” yang ditegaskan Al-Our'an itu tidak terbentuk 
semata-mata karena diambilkan air susunya, tetapi karena menghi- 
sap teteknya dan selalu lekat padanya sehingga melahirkan kasih 
sayang si ibu dan ketergantungan si anak. Dari keibuan ini maka 
muncullah persaudaraan sepersusuan. Jadi, keibuan ini merupakan 
asal (pokok), sedangkan yang lain itu mengikutinya. 

Dengan demikian, kita wajib berhenti pada lafal-lafal yang diper- 
gunakan Syari' di sini. Sedangkan lafal-lafal yang dipergunakan- 
Nya itu seluruhnya membicarakan irdha' dan radha'ah (penyusuan), 
dan makna lafal ini menurut bahasa Al-0ur'an dan As-Sunnah sangat 
jelas dan terang, yaitu memasukkan tetek ke mulut dan menghisapnya, 
bukan sekadar memberi minum susu dengan cara apa pun. 

Saya kagum terhadap pandangan Ibnu Hazm mengenai hal ini. 
Beliau berhenti pada petunjuk nash dan tidak melampaui batas-batas- 
nya, sehingga mengenai sasaran, dan menurut pendapat saya, sesuai 
dengan kebenaran. 

Saya kutipkan di sini beberapa poin dari perkataan beliau, karena 
cukup memuaskan dan jelas dalilnya. Beliau berkata: 

"Adapun sifat penyusuan yang mengharamkan (perkawinan) 
hanyalah yang menyusu dengan cara menghisap tetek wanita yang 
menyusui dengan mulutnya. Sedangkan orang yang diberi minum susu 
seorang wanita dengan menggunakan bejana atau dituangkan ke 
dalam mulutnya lantas ditelannya, dimakan bersama roti atau dicam- 
pur dengan makanan lain, dituangkan ke dalam mulut, hidung, atau 
telinganya, atau dengan suntikan, maka yang demikian itu sama sekali 
tidak mengharamkan (perkawinan), meskipun sudah menjadi makan- 
annya sepanjang masa. 

Alasannya adalah firman Allah Azza wa Jalla: 'Dan ibu-ibumu yang 
menyusui kamu dan saudara perempuanmu sepersusuan ...' (an- 
Nisa': 25) 

Dan sabda Rasulullah saw.: 


NI SAP LISA 


”Haram karena susuan apa yang haram karena nasab.” 


787 


Maka dalam hal ini Allah dan Rasul-Nya tidak mengharamkan 
nikah kecuali karena irdha' (menyusui), kecuali jika wanita itu mele- 
takkan susunya ke dalam mulut yang menyusu. Dikatakan (dalam 
giyas ishtilahi): ardha'athu-turdhi'uhu-irdha'an (CI 42,5 4x), 
yang berarti menyusui. Tidaklah dinamakan radha'ah dan radha''ridha' 
(menyusu) kecuali jika anak yang menyusu itu mengambil tetek wanita 
yang menyusuinya dengan mulutnya, lalu menghisapnya. Dikatakan 
(dalam giyas ishtilahi, dalam ilmu sharaf): radha'a - yardha'u/yardhi'u - 
radha'an/ridha'an wa radha'atan/ridha'atan ( IG Kg R3 - 3 ). 
Adapun selain cara seperti itu, sebagaimana yang saya sebutkan di 
atas, maka sama sekali tidak dinamakan irdha', radha'ah, dan radha' 
melainkan hanya air susu, makanan, minuman, minum, makan, 
menelan, suntikan, menuangkan ke hidung, dan meneteskan, 
sedangkan Allah Azza wa Jalla tidak mengharamkan perkawinan 
sama sekali yang disebabkan hal-hal seperti ini. 

Abu Muhammad berkata, 'Orang-orang berbeda pendapat me- 
ngenai hal ini. Abul Laits bin Sa'ad berkata, 'Memasukkan air susu 
perempuan melalui hidung tidak menjadikan haramnya perkawinan 
(antara perempuan tersebut dengan yang dimasuki air susunya tadi), 
dan tidak mengharamkan perkawinan pula jika si anak diberi minum 
air Susu Si perempuan yang dicampur dengan obat, karena yang 
demikian itu bukan penyusuan, sebab penyusuan itu ialah yang dihi- 
sap melalui tetek. Demikianlah pendapat al-Laits, dan ini pula penda- 
pat kami dan pendapat Abu Sulaiman --yakni Daud, imam Ahli Zha- 
hir-- dan sahabat-sahabat kami, yakni Ahli Zhahir.'” 

Sedangkan pada waktu menyanggah orang-orang yang berdalil 
dengan hadits: JAM S2. NS) (Sesungguhnya penyusuan itu 
hanyalah karena lapar), Ibnu Hazm berkata: 

"Sesungguhnya hadits ini adalah hujjah bagi kami, karena Nabi 
saw. hanya mengharamkan perkawinan disebabkan penyusuan yang 
berfungsi untuk menghilangkan kelaparan, dan beliau tidak meng- 
haramkan (perkawinan) dengan selain ini. Karena itu tidak ada 
pengharaman (perkawinan) karena cara-cara lain untuk menghi- 
langkan kelaparan, seperti dengan makan, minum, menuangkan susu 
lewat mulut, dan sebagainya, melainkan dengan jalan penyusuan 
(menetek, yakni menghisap air susu dari tetek dengan mulut dan 
menelannya), sebagaimana yang disabdakan Rasulullah saw. 
(firman Allah): 


788 











?. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah, mereka itulah 
orang-orang yang zalim.” (al-Bagarah: 2299 


Dengan demikian, saya melihat bahwa pendapat yang menente- 
ramkan hati ialah pendapat yang sejalan dengan zhahir nash yang 
menyandarkan semua hukum kepada irdha' (menyusui) dan radha' 
ridha' (menyusu). Hal ini sejalan dengan hikmah pengharaman 
karena penyusuan itu, yaitu adanya rasa keibuan yang menyerupai 
rasa keibuan karena nasab, yang menumbuhkan rasa kekanakan 
(sebagai anak), persaudaraan (sesusuan), dan kekerabatan-kekera- 
batan lainnya. Maka sudah dimaklumi bahwa tidak ada proses 
penyusuan melalui bank susu, yang melalui bank susu itu hanyalah 
melalaui cara wajar (menuangkan ke mulut --bukan menghisap dari 
tetek-- dan menelannya), sebagaimana yang dikemukakan oleh para 
fugaha. 

Seandainya kita terima pendapat jumhur yang tidak mensyarat- 
kan penyusuan dan pengisapan, niscaya terdapat alasan lain yang 
menghalangi pengharaman (perkawinan). Yaitu, kita tidak mengeta- 
hui siapakah wanita yang disusu (air susunya diminum) oleh anak 
itu? Berapa kadar air susunya yang diminum oleh anak tersebut? 
Apakah sebanyak yang dapat mengenyangkan --lima kali susuan 
menurut pendapat terpilih yang ditunjuki oleh hadits dan dikuatkan 
oleh penalaran-- dapat menumbuhkan daging, dan mengembangkan 
tulang, sebagaimana pendapat mazhab Syafi'i dan Hambali? 

Apakah air susu yang sudah dicampur dengan bermacam-macam 
air susu lainnya terhukum sama dengan air susu murni? Menurut 
mazhab Hanafi, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Yusuf, bahwa 
air susu seorang perempuan apabila bercampur dengan air susu pe- 
rempuan lain, maka hukumnya adalah hukum air susu yang 
dominan (lebih banyak), karena pemanfaatan air susu yang tidak 
dominan tidak tampak bila dibandingkan dengan yang dominan. 

Seperti yang telah dikenal bahwa penyusuan yang meragukan 
tidaklah menyebabkan pengharaman. 

Al-Allamah Ibnu Oudamah berkata dalam al-Mughni: 

” Apabila timbul keraguan tentang adanya penyusuan, atau me- 
ngenai jumlah bilangan penyusuan yang mengharamkan, apakah 
sempurna ataukah tidak, maka tidak dapat menetapkan pengharam- 


449 A1 Muhalla, karya Ibnu Hazm, juz 10, hlm. 9-11. 


789 


an, karena pada asalnya tidak ada pengharaman. Kita tidak bisa 
menghilangkan sesuatu yang meyakinkan dengan sesuatu yang 
meragukan, sebagaimana halnya kalau terjadi keraguan tentang 
adanya talak dan bilangannya.”450 

Sedangkan di dalam kitab al-Ikhtiar yang merupakan salah satu 
kitab mazhab Hanafi, disebutkan: 

"Seorang perempuan yang memasukkan puting susunya ke dalam 
mulut seorang anak, sedangkan ia tidak tahu apakah air susunya 
masuk ke kerongkongan ataukah tidak, maka yang demikian itu 
tidak mengharamkan pernikahan. 

Demikian pula seorang anak perempuan yang disusui beberapa 
penduduk kampung, dan tidak diketahui siapa saja mereka itu, lalu 
ia dinikahi oleh salah seorang laki-laki penduduk kampung (desa) 
tersebut, maka pernikahannya itu diperbolehkan. Karena kebolehan 
nikah merupakan hukum asal yang tidak dapat dihapuskan oleh 
sesuatu yang meragukan. 

Dan bagi kaum wanita, janganlah mereka menyusui setiap anak 
kecuali karena darurat. Jika mereka melakukannya, maka hendaklah 
mereka mengingatnya atau mencatatnya, sebagai sikap hati-hati."451 

Tidaklah samar, bahwa apa yang terjadi dalam persoalan kita ini 
bukanlah penyusuan yang sebenarnya. Andaikata kita terima bahwa 
yang demikian sebagai penyusuan, maka hal itu adalah karena daru- 
rat, sedangkan mengingatnya dan mencatatnya tidaklah memung- 
kinkan, karena bukan terhadap seseorang yang tertentu, melainkan 
telah bercampur dengan yang lain. 

Arahan yang perlu dikukuhkan menurut pandangan saya dalam 
masalah penyusuan ini ialah mempersempit pengharaman seperti 
mempersempit jatuhnya talak, meskipun untuk melapangkan kedua 
masalah ini juga ada pendukungnya. 


Khulashah 


Saya tidak menjumpai alasan untuk melarang diadakannya sema- 
cam ”bank susu” selama bertujuan untuk mewujudkan maslahat 
syar'iyah yang muktabarah (dianggap kuat), dan untuk memenuhi 
kebutuhan yang wajib dipenuhi, dengan mengambil pendapat para 


4501 Mughni ma'a asy-Syarh al-Kabir, juz 9, hlm. 194. 


451A1Ikhtiar, Ibnu Maudud al-Hanafi, juz 3, hlm. 120: dan lihat Syarah Fathul-Gadir, 
Ibnul Hammam, juz 3, hlm. 2-3. 


790 





fugaha yang telah saya sebutkan di muka, serta dikuatkan dengan 
dalil-dalil dan argumentasi yang saya kemukakan di atas. 

Kadang-kadang ada orang yang mengatakan, "Mengapa kita tidak 
mengambil sikap yang lebih hati-hati dan keluar dari perbedaan pen- 
dapat, padahal mengambil sikap hati-hati itu lebih terpelihara dan 
lebih jauh dari syubhat?” 

Saya jawab, bahwa apabila seseorang melakukan sesuatu untuk 
dirinya sendiri, maka tidak mengapalah ia mengambil mana yang 
lebih hati-hati dan lebih wara' (lebih jauh dari syubhat), bahkan lebih 
dari itu boleh juga ia meninggalkan sesuatu yang tidak terlarang 
karena khawatir terjatuh ke dalam sesuatu yang terlarang. 

Akan tetapi, apabila masalah itu bersangkut paut dengan masya- 
rakat umum dan kemaslahatan umum, maka yang lebih utama bagi 
ahli fatwa ialah memberi kemudahan, bukan memberi kesulitan, 
tanpa melampaui nash yang teguh dan kaidah yang telah mantap. 

Karena itu, menjadikan pemerataan ujian sebagai upaya meri- 
ngankan beban untuk menjaga kondisi masyarakat dan karena 
kasihan kepada mereka. Jikalau kita bandingkan dengan masyarakat 
kita sekarang khususnya, maka masyarakat sekarang ini lebih mem- 
butuhkan kemudahan dan kasih sayang. 

Hanya saja yang perlu diingat di sini, bahwa memberikan peng- 
arahan dalam segala hal untuk mengambil yang lebih hati-hati tanpa 
mengambil mana yang lebih mudah, lebih lemah lembut, dan lebih 
adil, kadang-kadang membuat kita menjadikan hukum-hukum agama 
itu sebagai himpunan "kehati-hatian" dan jauh dari ruh kemudahan 
serta kelapangan yang menjadi tempat berpijaknya agama Islam ini. 
Dari Jabir r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: 


Oleietb Bola) AS EA CP AN KA & Ket 


deg .u.X 
"Aku diutus dengan membawa agama yang lurus dan toleran.” ia 
al-Kharaithi) 


Dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasulullah saw bersabda: 


LD UI 2In1N3 ieD UI INI, Ae 


» Oops an oo yuuk peka La) 
(CHA ol) 


791 


"Sesungguhnya kamu diutus untuk memberikan kemudahan, tidak 
diutus untuk memberikan kesulitan.” (HR Tirmidzi) 


Manhaj (metode) yang kami pilih dalam masalah-masalah ini ialah 
pertengahan dan seimbang antara golongan yang memberat- berat- 
kan dan yang melonggar-longgarkan: 


Pd 24 - s 
Un Kia NG 


"Dan demikian pula Kami jadikan kamu (umat Islam) umat yang 
adil dan pilihan ....” (al-Bagarah: 143) 


Allah memfirmankan kebenaran, dan Dia-lah yang memberi 
petunjuk ke jalan yang lurus. 


5 
HUKUM MUKHADDIRAT (NARKOTIK) 


Pertanyaan: 


Al-Our'anul Karim dan Hadits Syarif menyebutkan pengharaman 
khamar, tetapi tidak menyebutkan keharaman bermacam-macam 
benda padat yang memabukkan, seperti ganja dan heroin. Maka 
bagaimanakah hukum syara' terhadap penggunaan benda-benda 
tersebut, sementara sebagian kaum muslim tetap mempergunakan- 
nya dengan alasan bahwa agama tidak mengharamkannya? 


Jawaban: 


Segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam semoga tercu- 
rahkan kepada Rasulullah. Wa ba'du: 

Ganja, heroin, serta bentuk lainnya baik padat maupun cair yang 
terkenal dengan sebutan mukhaddirat (narkotik) adalah termasuk 
benda-benda yang diharamkan syara' tanpa diperselisihkan lagi di 
antara ulama. 

Dalil yang menunjukkan keharamannya adalah sebagai berikut: 
1. Ia termasuk kategori khamar menurut batasan yang dikemukakan 

Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a.: 


792 


AD 543 F4 
"Khamar ialah segala sesuatu yang menutup akal.”452 


Yakni yang mengacaukan, menutup, dan mengeluarkan akal 
dari tabiatnya yang dapat membedakan antarsesuatu dan mampu 
menetapkan sesuatu. Benda-benda ini akan mempengaruhi akal 
dalam menghukumi atau menetapkan sesuatu, sehingga terjadi 
kekacauan dan ketidaktentuan, yang jauh dipandang dekat dan 
yang dekat dipandang jauh. Karena itu sering kali terjadi kecela- 
kaan lalu lintas sebagai akibat dari pengaruh benda-benda me- 
mabukkan itu. 

2. Barang-barang tersebut, seandainya tidak termasuk dalam kate- 
gori khamar atau "memabukkan”, maka ia tetap haram dari segi 
”melemahkan” (menjadikan loyo). Imam Abu Daud meriwayat- 
kan dari Ummu Salamah. 


II 22 ea A5 PAN GTA 
SEE AKB 


"Bahwa Nabi saw. melarang segala sesuatu yang memabukkan dan 
melemahkan (menjadikan lemah).”58 


Al-mufattir ialah sesuatu yang menjadikan tubuh loyo tidak ber- 
tenaga. Larangan dalam hadits ini adalah untuk mengharamkan, 
karena itulah hukum asal bagi suatu larangan, selain itu juga 
disebabkan dirangkaikannya antara yang memabukkan --yang 
sudah disepakati haramnya-- dengan mufattir. 

3. Bahwa benda-benda tersebut seandainya tidak termasuk dalam 
kategori memabukkan dan melemahkan, maka ia termasuk dalam 
jenis khabaits (sesuatu yang buruk) dan membahayakan, sedang- 
kan di antara ketetapan syara”: bahwa Islam mengharamkan 


452Muttafag 'alaih secara mauguf sebagai perkataan Umar, sebagaimana disebutkan 
dalam al-Lu'lu' wal-Marjan (hadits nomor 1905), dan diriwayatkan juga oleh Abu Daud, hadits 
nomor 3669: dan Nasa'i dalam "Kitab al-Asyrabah”. 

453 Abu Daud dalam "Kitab al-Asyrabah", nomor 3686. 


793 


memakan sesuatu yang buruk dan membahayakan, sebagaimana 
firman Allah dalam menyifati Rasul-Nya a.s. di dalam kitab-kitab 
Ahli Kitab: 


LL AAA 0 saat P 

TE ena LN IL 
”.. dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengha- 
ramkan bagi mereka segala yang buruk ....” (al-A'raf: 157) 


Dan Rasulullah saw. bersabda: 


s AN, Kere KI 

(amber ola) Slne 19 203 

”Tidak boleh membahayakan diri sendiri dan tidak boleh memberi 
bahaya (mudarat) kepada orang lain.”154 


Segala sesuatu yang membahayakan manusia adalah haram: 


”.. Dan janganlah kamu membunuh dirimu: sesungguhnya Allah 
adalah Maha Penyayang kepadamu.” (an-Nisa': 29) 


”.. dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam 
kebinasaan ....” (al-Bagarah: 195) 


Dalil lainnya mengenai persoalan itu ialah bahwa seluruh peme- 
rintahan (negara) memerangi narkotik dan menjatuhkan hukuman 
yang sangat berat kepada yang mengusahakan dan mengedarkan- 
nya. Sehingga pemerintahan suatu negara yang memperbolehkan 
khamar dan minuman keras lainnya sekalipun, tetap memberikan 
hukuman berat kepada siapa saja yang terlibat narkotik. Bahkan 
sebagian negara menjatuhkan hukuman mati kepada pedagang dan 
pengedarnya. Hukuman ini memang tepat dan benar, karena pada 
hakikatnya para pengedar itu membunuh bangsa-bangsa demi 
mengeruk kekayaan. Oleh karena itu, mereka lebih layak mendapat- 
kan hukuman gishash dibandingkan orang yang membunuh seorang 
atau dua orang manusia. 


454piriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, dan diriwayatkan 
Ibnu Majah sendiri dari Ubadah, dan para ulama hadits mengesahkannya karena banyak jal- 
annya. 


794 


Syekhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah pernah ditanya me- 
ngenai apa yang wajib diberlakukan terhadap orang yang mengisap 
ganja dan orang yang mendakwakan bahwa semua itu jaiz, halal, 
dan mubah? 

Beliau menjawab: 

"Memakan (mengisap) ganja yang keras ini terhukum haram, ia 
termasuk seburuk-buruk benda kotor yang diharamkan. Sama saja 
hukumnya, sedikit atau banyak, tetapi mengisap dalam jumlah 
banyak dan memabukkan adalah haram menurut kesepakatan kaum 
muslim. Sedangkan orang yang menganggap bahwa ganja halal, maka 
dia terhukum kafir dan diminta agar bertobat. Jika ia bertobat maka 
selesailah urusannya, tetapi jika tidak mau bertobat maka dia harus 
dibunuh sebagai orang kafir murtad, yang tidak perlu dimandikan 
jenazahnya, tidak perlu dishalati, dan tidak boleh dikubur di pema- 
kaman kaum muslim. Hukum orang yang murtad itu lebih buruk 
daripada orang Yahudi dan Nasrani, baik ia beriktikad bahwa hal itu 
halal bagi masyarakat umum maupun hanya untuk orang-orang ter- 
tentu yang beranggapan bahwa ganja merupakan santapan untuk 
berpikir dan berdzikir serta dapat membangkitkan kemauan yang 
beku ke tempat yang terhormat, dan untuk itulah mereka mempergu- 
nakannya. 

Sebagian orang salaf pernah ada yang berprasangka bahwa khamar 
itu mubah bagi orang-orang tertentu, karena menakwilkan firman 
Allah Ta'ala: 


"Tidak ada dosa bagi orang-orang yang beriman dan mengerjakan 
amal saleh karena memakan makanan yang telah mereka makan 
dahulu, apabila mereka bertakwa serta beriman dan mengerjakan 
amalan-amalan yang saleh, kemudian mereka tetap bertakwa dan 
beriman, kemudian mereka (tetap juga) bertakwa dan berbuat ke- 
bajikan ....” (al-Ma'idah: 93) 


Ketika kasus ini dibawa kepada Umar bin Khattab dan dimusya- 
warahkan dengan beberapa orang sahabat, maka sepakatiah Umar 
dengan Ali dan para sahabat lainnya bahwa apabila yang meminum 
khamar masih mengakui sebagai perbuatan haram, mereka dijatuhi 
hukuman dera, tetapi jika mereka terus saja meminumnya karena 
menganggapnya halal, maka mereka dijatuhi hukuman mati. Demi- 
kian pula dengan ganja, barangsiapa yang berkeyakinan bahwa 
ganja haram tetapi ia mengisapnya, maka ia dijatuhi hukuman dera 


795 


dengan cemeti sebanyak delapan puluh kali atau empat puluh kali, 
dan ini merupakan hukuman yang tepat. Sebagian fugaha memang 
tidak menetapkan hukuman dera, karena mereka mengira bahwa 
ganja dapat menghilangkan akal tetapi tidak memabukkan, seperti 
al-banj (jenis tumbuh-tumbuhan yang dapat membius) dan sejenisnya 
yang dapat menutup akal tetapi tidak memabukkan. Namun demiki- 
an, semua itu adalah haram menurut kesepakatan kaum muslim. 
Barangsiapa mengisapnya dan memabukkan maka ia dijatuhi hu- 
kuman dera seperti meminum khamar, tetapi jika tidak memabukkan 
maka pengisapnya dijatuhi hukuman ta'zir yang lebih ringan dari- 
pada hukuman jald (dera). Tetapi orang yang menganggap hal itu 
halal, maka dia adalah kafir dan harus dijatuhi hukuman mati. 

Yang benar, ganja itu memabukkan seperti minuman keras, 
karena pengisapnya menjadi kecanduan terhadapnya dan terus 
memperbanyak (mengisapnya banyak-banyak). Berbeda dengan al- 
banj dan lainnya yang tidak menjadikan kecanduan dan tidak dige- 
mari. Kaidah syariat menetapkan bahwa barang-barang haram yang 
digemari nafsu seperti khamar dan zina, maka pelakunya dikenai 
hukum had, sedangkan yang tidak digemari oleh nafsu, seperti bang- 
kai, maka pelakunya dikenai hukum ta'zir. 

Ganja ini termasuk barang haram yang digemari oleh pengisap- 
nya dan sulit untuk ditinggalkan. Nash-nash Al-Kitab dan As-Sun- 
nah mengharamkan atas orang yang berusaha memperoleh sesuatu 
yang haram sebagaimana terhadap barang lainnya. Dan munculnya 
kebiasaan memakan atau mengisap ganja ini di kalangan masyara- 
kat hampir bersamaan dengan munculnya pasukan Tatar. Karena 
ganja ini muncul lantas muncul pula pedang pasukan Tatar.”455 

Maksudnya, kemunculan atau kedatangan serbuan pasukan 
Tatar sebagai hukuman dari Allah karena telah merajalelanya ke- 
munkaran di kalangan umat Islam, di antaranya adalah merajalela- 
nya ganja terkutuk ini. 

Di tempat lain beliau (Ibnu Taimiyah) berkata pula: 

"Ada juga orang yang mengatakan bahwa ganja hanya mengubah 
akal tetapi tidak memabukkan seperti al-banj, padahal sebenarnya 
tidak demikian, bahkan ganja itu menimbulkan kecanduan dan kele- 
zatan serta kebingungan (karena gembira atau susah), dan inilah 


255 Majmu" Fatawa, Syekhul Islam Ibnu Taimiyah, juz 24, hlm. 213-214. 


796 





yang mendorong seseorang untuk mendapatkan dan merasakannya. 
Mengisap ganja sedikit akan mendorong si pengisap untuk meraih 
lebih banyak lagi seperti halnya minuman yang memabukkan, dan 
orang yang sudah terbiasa mengisap ganja akan sangat sulit untuk 
meninggalkannya, bahkan lebih sulit daripada me khamar. 
Karena itu, bahaya ganja dari satu segi lebih besar daripada bahaya 
khamar. Maka para fugaha bersepakat bahwa pengisap ganja wajib 
dijatuhi hukum had (hukuman yang pasti bentuk dan bilangannya) 
sebagaimana halnya khamar. 

Adapun orang yang mengatakan bahwa masalah ganja ini tidak 
terdapat ketentuan hukumnya dalam Al-Our'an dan hadits, maka 
pendapatnya ini hanyalah disebabkan kebodohannya. Sebab di dalam 
Al-Our'an dan hadits terdapat kalimat-kalimat yang simpel yang 
merupakan kaidah umum dan ketentuan global, yang mencakup 
segala kandungannya. Hal ini disebutkan dalam Al-Our'an dan al- 
hadits dengan istilah 'aam (umum). Sebab tidak mungkin menyebut- 
kan setiap hal secara khusus (kasus per kasus).”456 

Dengan demikian, nyatalah bagi kita bahwa ganja, opium, heroin, 
morfin, dan sebagainya yang termasuk mukhaddirat (narkotik) --khu- 
susnya jenis-jenis membahayakan yang sekarang mereka istilahkan 
dengan racun putih-- adalah haram dan sangat haram menurut kese- 
pakatan kaum muslim, termasuk dosa besar yang membinasakan, 
pengisapnya wajib dikenakan hukuman, dan pengedar atau peda- 
gangnya harus dijatuhi hukuman mati, karena ia memperdagangkan 
ruh umat untuk memperkaya dirinya sendiri. Maka orang-orang 
seperti inilah yang lebih utama untuk dijatuhi hukuman seperti yang 
tertera dalam firman Allah: 

”Dan dalam gishash itu ada jaminan kelangsungan) hidup bagimu, 
hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertakwa.” tal-Baga- 
rah: 179) 


Adapun hukuman ta'zir menurut para fugaha muhaggig (ahli mem- 
buat keputusan) bisa saja berupa hukuman mati, tergantung kepada 
mafsadat yang ditimbulkan pelakunya. 

Selain itu, orang-orang yang menggunakan kekayaan dan jabat- 
annya untuk membantu orang yang terlibat narkotik ini, maka 
mereka termasuk golongan: 


456yig., hlm. 206-207. 


797 


si EN. Loco IL NA SLTA AT Ki 

BUS GNI Yoga ATAS, Aloe 
» . orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan mem- 
buat kerusakan di muka bumi ....” (al-Ma'idah: 33) 


Bahkan kenyataannya, kejahatan dan kerusakan mereka melebihi 
perampok dan penyamun, karena itu tidak mengherankan jika 
mereka dijatuhi hukuman seperti perampok dan penyamun: 


ka 

ISA, .. Lara, IL 

DG OS ENI D3 
” . Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka 
di dunia, dan di akhirat mereka memperoleh siksaan yang berat.” 
(al-Ma'idah: 33) 


6 
HUKUM AL-OAT (NAMA TANAMAN) 


Pertanyaan: 


Kami telah mengetahui pendapat Ustadz tentang hukum merokok, 
dan kecenderungan Ustadz untuk mengharamkannya, karena dapat 
menimbulkan mudarat bagi si perokok, baik terhadap badan, jiwa, 
maupun hartanya, dan merokok itu merupakan semacam tindakan 
bunuh diri secara perlahan-lahan. 

Selain itu, kami juga ingin mengetahui pendapat Ustadz mengenai 
bencana lain, yakni al-gat, yang tersebar di antara kami di Yaman 
sejak beberapa waktu lampau dan sudah dikenal di kalangan masya- 
rakat, dari anak-anak muda hingga kalangan orang tua, sehingga 
para ulama dan para pengusaha pun memakannya tanpa ada yang 
mengingkari. Tetapi kami membaca dan mendengar bahwa sebagian 
ulama di negara lain mengharamkan al-gat ini dan mengingkari orang 
yang membiasakan dan selalu menggunakannya, karena menimbul- 
kan mudarat dan israf, sedangkan Allah tidak menyukai orang-orang 
yang israf (penghambur harta). 

Kami mohon penjelasan mengenai masalah yang sensitif bagi 
masyarakat Yaman ini. Mudah-mudahan Allah memberi balasan 
yang baik kepada Ustadz. 


798 


Jawaban: 


Hukum merokok itu sudah tidak diragukan lagi bahwa ketetapan- 
ketetapan ilmu pengetahuan dan kedokteran modern sekarang be- 
serta dampak merokok bagi perokoknya, menguatkan apa yang telah 
saya sebutkan secara berulang-ulang di dalam fatwa-fatwa kami serta 
apa yang telah kami jelaskan dalam kitab kami Fatawi Mw'ashirah” 
(Fatwa-fatwa Kontemporer), Jilid 1, akan haramnya orang yang selalu 
melakukan hal yang merusak badan dan harta serta memperbudak 
kemauan manusia ini. Bahkan penemuan ilmu pengetahuan sekarang 
meningkat lagi dengan ditemukannya sesuatu yang baru lagi ber- 
kaitan dengan masalah merokok ini, yaitu apa yang sekarang dikenal 
dengan istilah "perokok pasif”, yaitu pengaruh rokok terhadap orang 
yang tidak merokok yang berada dekat orang yang merokok. Pe- 
ngaruh atau akibat yang ditimbulkannya ini sangat membahayakan 
kadang-kadang melebihi bahaya rokok terhadap perokoknya sendiri. 

Islam mengatakan: 


CPO. Pa SI 
(lusa Ueorbruai lot) ASN 

"Tidak boleh memberi bahaya kepada diri sendiri dan en boleh 
memberi bahaya kepada orang lain.” (HR Ahmad dan Ibnu 
Majah dari Ibnu Abbas dan Ubadah) 


Maksudnya, janganlah kamu memberi mudarat (bahaya) kepada 
dirimu sendiri, dan janganlah kamu memberi mudarat kepada orang 
lain, sedangkan merokok itu menimbulkan mudarat kepada diri sen- 
diri dan kepada orang lain. Selain itu, syariat diturunkan untuk me- 
melihara kemaslahatan yang teramat pokok bagi makhluk, yang oleh 
para ahli syariat diringkaskan pada lima hal: din (agama), jiwa, akal, 
keturunan, dan harta. Sedangkan merokok menimbulkan mudarat 
terhadap kemaslahatan-kemaslahatan ini. 

Adapun al-gat, maka muktamar internasional pemberantasan 
minum-minuman keras, narkotik, dan rokok --yang diselenggarakan 
di Madinah al-Munawwarah dan disponsori oleh al-Jami'ah al-Isla- 
miyah di sana beberapa tahun lalu-- telah memasukkannya ke dalam 
kategori benda-benda terlarang yang disamakan dengan narkotik 
dan rokok. 

Tetapi banyak saudara kita dari syekh-syekh dan lembaga peng- 
adilan di Yaman menentang keputusan muktamar yang sudah menjadi 
ijma' (kesepakatan) ini dan menganggap bahwa para peserta mukta- 


799 


mar tidak mengetahui hakikat al-gat. Menurut mereka, peserta muk- 
tamar berlebih-lebihan dalam memutuskan hukum serta terlalu ketat 
terhadap masalah yang tidak terdapat larangannya di dalam Al- 
Our'an dan As-Sunnah. Padahal, masyarakat Yaman sudah memper- 
gunakannya sejak beberapa abad yang lalu, termasuk para ulama, 
fugaha, dan shalihinnya. Mereka masih tetap mempergunakannya 
sampai hari ini. 

Di antara yang menentang keputusan itu ialah rekan kami yang 
alim dan penuh ghirah, yaitu Oadhi Yahya bin Luth al-Fusayyil, yang 
menerbitkan sebuah risalah untuk ini dengan judul "Dahdhusy-Syubuhat 
Haulal-9at” (Membantah Syubhat Seputar Masalah al-Oat) yang me- 
muat beberapa pengertian (pemikiran) sebagaimana yang saya isya- 
ratkan di muka. Dia menyangkal adanya unsur keserupaan antara al- 
gat dengan narkotik, sebagaimana ia juga menyangkal adanya muda- 
rat seperti yang dikemukakan oleh orang-orang yang bersikap keras. 
Akan tetapi, ada sesuatu yang bersifat khusus berkenaan dengan se- 
bagian orang sehingga larangannya pun harus dibatasi hanya untuk 
mereka, sebagaimana halnya mudarat madu terhadap orang tertentu, 
demikian juga dengan israf, bahwa ia hanya untuk orang-orang ter- 
tentu saja. 

Namun demikian, informasi yang saya peroleh ketika saya ber- 
kunjung ke Yaman pada akhir tahun tujuh puluhan, melalui pengli- 
hatan dan pendengaran saya, bahwa al-gat menimbulkan dampak 
sebagai berikut: 

1. Harganya sangat mahal. Saya terkejut, saya kira harganya seperti 
harga rokok, tetapi ternyata berkali-kali lipat. 

Saya pernah makan siang di rumah seorang tokoh bersama 
beberapa orang teman, tiba-tiba datang seorang tamu dengan 
membawa ranting-ranting kayu hijau. Para hadirin memperhati- 
kan bahwa saya melihatnya dengan terheran-heran, lalu mereka 
bertanya kepada saya, "Apakah Anda kenal tumbuh-tumbuhan 
yang hijau ini?” Saya jawab, "Tidak.” Mereka berkata, "Itu adalah 
al-gat.” Kemudian saya tanyakan kepada mereka berapa harga se- 
ikat al-gat yang dibawa saudara kita itu, lalu dia menjawab, "Se- 
ratus lima puluh real.” Saya tanyakan lagi, "Seikat itu cukup 
untuk berapa hari?” Mereka menjawab, "al-gat itu akan dimakan- 
nya setelah makan siang ini, dan sebelum magrib pasti akan habis.” 

Saya bertanya, "Apakah pengeluaran untuk al-gat sebesar ini 
tidak akan memberatkan keluarganya?” Mereka menjawab, 
”Bahkan ada yang lebih dari itu, ada yang menghabiskan tiga 


800 





ratus, empat ratus, dan ada yang lebih banyak lagi.” 

Saya yakin bahwa yang demikian itu sudah termasuk israf (ber- 
lebih-lebihan), kalau tidak dikatakan mubadzir dan mengham- 
bur-hamburkan harta dengan tiada bermanfaat untuk kepen- 
tingan dunia dan akhirat. : 

Apabila kebanyakan ulama menganggap bahwa mengisap rokok 

atau tembakau --atau ”tutun” menurut istilah sebagian yang lain-- 
termasuk israf yang terlarang, maka memakan al-gat lebih layak 
lagi tergolong dalam kategori ini. 
. Bahwa al-gat benar-benar menyita waktu bagi pemakan atau 
pengunyahnya. Setiap hari mereka menghabiskan waktu yang 
panjang, yaitu setelah zuhur hingga magrib, padahal menurut 
kebanyakan orang rentang waktu tersebut cukup produktif. Maka 
orang yang mengunyah al-gat ini menghabiskan waktunya di 
mulutnya dan menikmati dengan mulutnya itu, sementara ia 
abaikan segala sesuatunya hanya demi mengunyah al-gat ini. 
Waktu yang dihabiskan untuk mengunyah al-gat ini tidak sedikit, 
padahal waktu atau kesempatan merupakan modal bagi manusia. 
Apabila ia menyia-nyiakan waktunya dengan cara seperti ini, 
maka benar-benar ia telah menipu dirinya sendiri, dan tidak dapat 
menjadikan kehidupannya berbuat sebagaimana layaknya seorang 
muslim. 

Apabila dilihat dalam skala nasional, maka hal itu merupakan 
kerugian umum yang amat buruk, sangat merugikan produktivitas 
dan perkembangan ekonomi, dan menyia-nyiakan potensi masya- 
rakat tanpa alasan yang positif. 

Mudarat ini sudah merupakan fakta yang tidak diperdebatkan 

oleh siapa pun, dan sudah terkenal di kalangan saudara-saudara 
di Yaman kata-kata mutiara yang berbunyi: "Bahaya al-gat yang 
pertama ialah tersia-siakannya waktu.” 
. Saya mendapat informasi dari saudara-saudara yang menaruh 
perhatian terhadap masalah ini di Yaman bahwa sekitar tanah 
negeri Yaman ditanami dengan al-gat, yaitu di tanah yang paling 
subur dan paling bermanfaat, sementara negara ini mengimpor 
gandum dan macam-macam bahan makanan pokok serta sayur- 
mayur. 

Tidak diragukan lagi bahwa hal ini merupakan kerugian eko- 
nomi yang besar bagi bangsa Yaman. Saya kira tidak seorang pun 
--yang punya kemauan untuk kebaikan dan masa depan negeri 


801 


ini-- yang membesar-besarkan masalah tersebut. Artinya, infor- 
masi yang mereka kemukakan itu bukan mengada-ada dan tidak 
dibesar-besarkan. 


4. Penduduk Yaman berselisih pendapat mengenai pengaruh dan 
bahaya al-gat terhadap badan dan jiwa. Banyak di antara mereka 
yang menganggap tidak membahayakan, sebagian lagi mengang- 
gap bahayanya kecil bila dibandingkan dengan manfaatnya, dan 
orang yang telah mengalaminya sukar untuk tidak mengatakan 
demikian. Maka ia tidak dapat menghindar dari hukum dan 
kesaksiannya ini. 

Tetapi banyak juga orang yang telah sadar, yang menyatakan 
bahwa al-gat menimbulkan mudarat yang bermacam-macam, dan 
anggapan terdapatnya manfaat pada al-gat itu tidak ada artinya 
sama sekali, karena dosanya lebih besar daripada manfaatnya. 
Bahkan sebagian dokter mengatakan bahwa al-gat merupakan 
sarana untuk memindahkan (menularkan) penyakit dan memiliki 
dampak yang buruk terhadap kesehatan. 

Di antara ulama Yaman yang berbicara secara terang-terangan 
untuk mengingatkan bahaya al-gat ini ialah al-Allamah al-Mushlih 
Syekh Muhammad Salim Baihani. Ketika mensyarah sebuah hadits 
Nabawi yang berkenaan dengan khamar dan benda-benda mema- 
bukkan, di dalam kitabnya Ishlahul-Mujtama' (Memperbaiki 
Masyarakat), beliau mengatakan: 

"Di sini saya mendapatkan peluang dan kesempatan yang tepat 
untuk membicarakan al-gat dan tembakau (rokok), dan orang 
yang terkena ujian dengan kedua hal ini banyak sekali, padahal 
keduanya merupakan musibah dan penyakit sosial yang fatal. 
Meskipun keduanya tidak memabukkan, tetapi bahayanya ham- 
pir sama dengan bahaya khamar dan judi, karena keduanya dapat 
menyia-nyiakan harta, menyita waktu, dan merusak kesehatan. 
Selain itu, karena keduanya dapat melalaikan orang dari melak- 
sanakan shalat dan kewajiban-kewajiban penting lainnya. Ada 
orang yang mengatakan, 'Ini adalah sesuatu yang didiamkan oleh 
Allah, dan tidak ada satu pun dalil yang mengharamkan dan 
melarangnya. Sesungguhnya yang halal itu ialah apa yang diha- 
lalkan oleh Allah dan yang haram itu ialah apa yang diharamkan 
oleh Allah, sedangkan Allah telah berfirman: 


“Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk 
kamu ....” (al-Bagarah: 29) 


802 


"Katakanlah, 'Tiadalah aku peroleh dalam wahyu yang diwahyukan 
kepadaku, sesuatu yang diharamkan bagi orang yang hendak 
memakannya, kecuali kalau makanan itu bangkai, atau darah yang 
mengalir, atau daging babi ....” (al-An'am: 145) 


Apa yang dikatakan oleh pembela al-gat dan tembakau itu me- 
mang benar, tetapi salah penempatannya sebagai dalil. Ia pura-pura 
lupa terhadap premis-premis umum yang menunjukkan wajibnya 
memelihara kemaslahatan dan haramnya barang-barang yang buruk 
serta keharusan menjaga diri agar tidak terjatuh ke dalam mafsadat. 
Sedangkan sudah dimaklumi bahwa al-gat sangat berpengaruh terha- 
dap kesehatan badan, dapat menimbulkan kerusakan gigi, menye- 
babkan bawasir (ambeien), merusak lambung, mengurangi nafsu 
makan, menyebabkan wadi457 melimpah, kadang-kadang merusak 
sungsum, melemahkan sperma, menjadikan kurus, menyebabkan 
lama tidak berak, dan bermacam-macam penyakit. Dan anak-anak pe- 
makan al-gat itu biasanya tubuhnya lemah, badannya kecil, pendek pe- 
rawakannya, kurang darah, dan ditimpa bermacam-macam penyakit. 

Jika Anda ingin tahu bencananya bencana 

Lihatlah mabuk kepayangnya mengunyah al-gat 

Al-gat membunuh segala kemampuan dan kekuatan 

Melahirkan kesusahan dan kekecewaan 

Al-gat adalah ide beracun 

Melemparkan jiwa kepada bencana paling buruk 

Ia meluncur ke dalam perut sebagai penyakit berbahaya 

Menjadikan urat saraf mengalami benturan 

la membiarkan akal berkelana dalam kebingungan 

Menyuguhinya gelas kecelakaan yang tinggi 

Membunuh semangat generasi muda 

Melelehkan segala kemauan dan kemantapan hati 

Menyita usia dan menguras harta 

Menyuguhinya bermacam siksa dan bencana 

la membunuh semangat dan keperwiraan 

Ia menghapus keceriaan dari wajah 


457 Yaitu cairan putih kental yang keluar mengiringi kencing. Lihat, Fighus-Sunnah, karya 
Sayid Sabig, juz 1, hlm. 24 (Penj.). 


803 


Jika Anda lihat wajah penggemar al-gat 
Akan terlihat pucat seperti mayat 


Begitulah keadaan pecandu al-gat, selain dirampasnya pula apa 
yang dibutuhkan oleh keluarganya. Seandainya uangnya diperguna- 
kan untuk membeli makanan yang baik-baik dan membiayai pendi- 
dikan anak-anaknya, atau disedekahkan di jalan Allah, sudah barang 
tentu hal itu lebih baik baginya. Dan tepatlah apa yang dikatakan 
seorang pujangga: 


"Kuingin meninggalkan al-gat 

Untuk menjaga wibawa dan waktuku tiada tersia-sia 
Dulu aku pembela al-gat yang berbahaya ini 

Selama masa yang panjang dengan bersuara lantang 
Ketika tampak terang bahaya dan hakikatnya 
Aku pun segera menentang dan melawannya 

Tabiat kering, berselimut dingin 

Saudara kematian, perampas kemuliaan 

Harga pembeli al-gat dalam pandangan penghuni pasar 
Seperti harga al-gat yang diperjualbelikan.” 


Mereka biasa berkumpul untuk memakannya sejak tengah hari 
hingga terbenam matahari. Kadang-kadang pertemuan itu diterus- 
kan hingga tengah malam sambil memakan al-gat, membuat-buat ke- 
bohongan terhadap kekurangan orang ketiga yang tiada di hadapan 
mereka, tenggelam mempercakapkan kebatilan dan membicarakan 
hal-hal yang tidak berguna. Sebagian mereka beranggapan bahwa 
cara begitu dapat membantu mereka untuk melaksanakan shalat 
malam, dan al-gat merupakan makanan orang-orang saleh, bahkan 
mereka berkata, 'Al-gat dibawa oleh Nabi Khidhir dari bukit Oaf 
kepada Raja Dzulgarnain.' Untuk hal ini mereka reka hikayat dan 
dongeng yang sangat banyak jumlahnya. Bahkan di antara mereka 
ada yang menjunjung tinggi kelebihan al-gat dengan mengatakan: 


"Jernih dan bagus waktu dengan memakan al-gat 
Makanlah ia untuk dunia dan akhirat yang Anda kehendaki 
Untuk menolak kemelaratan dan menarik kemudahan.” 


Di samping itu, ada pula orang-orang tua yang menghaluskan al- 
gat dengan gigi gerahamnya, didengarnya suaranya, kemudian diku- 
nyahnya dan dihisap airnya. Ada pula yang mengeringkannya dan 
dibawanya ke mana saja mereka pergi. Bagi orang yang belum me- 


804 


ngetahui al-gat, apabila melihat ulah mereka ini, pasti ia menertawa- 
kannya. Ada seorang Mesir yang menyindir orang-orang Yaman 
dengan kasidahnya: 

"Wahai tawanan-tawanan al-gat 

Janganlah Anda menganiaya orang 

Yang memandang al-gat bukan obat mujarab.” 


Adapun tembakau, maka bahaya dan musibahnya lebih besar 
lagi. Ia tidak jauh dari khabaits (benda-benda buruk atau kotor) yang 
dilarang Allah. Andaikata pada tembakau itu tidak terdapat keburuk- 
an selain dari apa yang dibenarkan oleh ilmu kesehatan, maka hal itu 
sudah cukup menjadi alasan untuk menjauhi dan menghindarinya. 
Beberapa golongan kaum muslim ada yang berlebih-lebihan dalam 
menghukuminya sehingga mereka samakan dengan khamar dan 
mereka perangi dengan segala cara bahkan pengisapnya mereka 
sebut fasik, sebagaimana di pihak lain mempergunakannya secara 
berlebih-lebihan hingga melampaui batas. 

Tembakau adalah pohon yang buruk yang masuk ke negara- 
negara kaum muslim pada sekitar tahun 1012 H, kemudian menye- 
bar ke seluruh negeri dan dipergunakan oleh seluruh lapisan masya- 
rakat. Maka di antara mereka ada yang memilihnya menjadi rokok, 
dan menyalakannya, ada juga yang meminumnya dengan dicampur 
kelapa. Tembakau atau rokok ini terus-menerus dipergunakan di 
seluruh negeri Yaman, sehingga menjadi perhiasan majelis-majelis 
dan jamuan di rumah-rumah, selalu dibawa oleh para perokok baik 
di rumah maupun pada waktu bepergian, dan mereka sanjung dan 
puja dengan nyanyian-nyanyian, di antaranya ada yang membuat 
lirik yang berbunyi: 

"Ia kawanku yang abadi 

la menemaniku kala aku sendiri 


Anda berkata dalam dendang merdu 
Wahai sobat, ambillah aku dengan sesuatu ....” 


Lebih buruk lagi ialah orang yang mengunyah tembakau dan di- 
campurnya dengan benda-benda lain, lalu ditumbuk, lantas ditaruh 
di antara kedua bibir dan giginya yang disebut susur, dan pengu- 
nyahnya biasa meludah di sembarang tempat, yang ludahnya menji- 
jikkan dan kotor, bahkan terkadang seperti kotoran ayam. 

Bermacam-macam ide yang muncul dari penggemar tembakau 
itu, ada yang menuangkannya ke dalam hidungnya setelah ditumbuk 


805 





dan dilumatkan untuk mempengaruhi otak atau pikiran, pendengar- 
an, dan penglihatannya. Kemudian terus-menerus bersin dan me- 
ngeluarkan ingus, lantas diusap dengan tangannya, dengan saputang- 
annya, atau dibuang di lantai di hadapan para peserta pertemuan. 

Saya pernah mendapat informasi dari salah seorang teman ten- 
tang kerabatnya yang suka menggunakan tetes hidung dari temba- 
kau bahwa ketika orang itu meninggal dunia, ia dibiarkan selama 
tiga jam, sebab hidungnya terus mengeluarkan kotoran. 

Seandainya manusia mencukupkan diri dengan apa yang menjadi 
kebutuhan yang pokok-pokok saja dalam kehidupan ini niscaya 
mereka akan dapat terbebas dari beban dan nafkah yang berat, dan 
tidak akan menghadapkan dirinya kepada hal-hal yang buruk seperti 
ini. 

Saya tidak menggiyaskan haramnya al-gat dan tembakau dengan 
khamar beserta akibat dan risikonya di akhirat. Tetapi saya hanya 
mengatakan bahwa al-gat dan tembakau ini mendekati khamar. Dan 
segala sesuatu yang membahayakan atau merusak kesehatan manu- 
sia, baik pada tubuhnya, akalnya, maupun hartanya, maka dia ada- 
lah haram. Dan kebaikan itu ialah apa yang menenangkan jiwa dan 
menenteramkan hati: sedangkan dosa adalah yang mengacaukan 
jiwa dan mengguncangkan dada, meskipun orang-orang memberi- 
kan petuah dan argumentasi begini dan begitu kepadamu.158 

Semoga Allah memberi rahmat kepada Syekh al-Baihani. Beliau 
telah mengemukakan pendapat yang bagus dan berguna. 


7 
HAK DAN KEWAJIBAN KELUARGA 
SI SAKIT DAN TEMAN-TEMANNYA 


Fakultas Kedokteran Universitas al-Malik Faishal di Dammam me- 
laksanakan suatu kegiatan yang bagus dan mulia, yaitu menyusun 
sebuah buku yang membicarakan kode etik kedokteran dalam Islam. 

Programnya disusun sedemikian bagus, masing-masing topik 
pembahasan diserahkan kepada sejumlah pemerhati masalah kedok- 


458pikutip dari Ishlahul-Mujtama', al-Baihani, hlm. 406-408. 


806 


teran dan syariah, dari kalangan ahli figih dan ahli kedokteran. Pihak 
fakultas menegaskan bahwa proyek ini semata-mata sebagai amal 
kebajikan karena Allah dan untuk mencari ridha-Nya, tidak ada 
tujuan materiil sama sekali. Orang-orang yang ikut andil menyum- 
bangkan tulisannya pun tidak mendapatkan honorarium, pahala 
mereka hanya pada sisi Allah SWT. 

Dewan redaksi meminta kepada saya untuk menulis salah satu dari 
topik yang berkaitan dengan "Hak dan Kewajiban Keluarga Si Sakit 
dan Teman-temannya.” Topik ini membuat beberapa unsur penting 
yang layak untuk dijelaskan menurut tinjauan dalil dan ushul (prin- 
Sip) syar'iyah, antara lain: 

. Menjenguk orang sakit, 

. Adab menjenguk orang sakit, 
Menanggung biaya pengobatan, seluruhnya atau sebagian, 

. Mendermakan (mendonorkan) darah untuk si sakit, 

. Mendonorkan organ tubuh: 

. Hak si sakit yang tidak normal pikirannya (karena terbelakang, 
karena di bawah ancaman, atau karena hilang akal): 

. Hak-hak si sakit menjelang kematiannya, dan adab bergaul de- 
ngannya, 

. Hak-hak si sakit yang mati otaknya, dan hukum kematian otak. 


TN MUA» 


Tx DA 


Saya meminta pertolongan kepada Allah, dan saya tulis apa yang 
diminta oleh panitia, meskipun kesibukan saya sangat banyak. Tulis- 
an itu saya kirimkan kepada saudara A.D. Zaghlul an-Najjar untuk 
disampaikan kepada pihak yang berkepentingan. 

Oleh karena proses penerbitan buku tersebut cukup lama, maka 
saya memandang periu memuat pembahasan tersebut dalam kitab ini 
agar manfaatnya lebih luas dan merata, di samping dapat segera di- 
manfaatkan. Segala puji teruntuk Allah yang telah memberikan tau- 
fig-Nya. 

Alhamdulillah, segala puji kepunyaan Allah, shalawat dan salam 
semoga tercurahkan kepada Rasulullah, keluarganya, dan kepada 
orang-orang yang mengikuti petunjuknya. 

Amma ba'du. 

Sesungguhnya perubahan merupakan salah satu gejala umum 
bagi makhluk di alam semesta ini, khususnya makhluk hidup. Karena 
itu, makhluk-makhluk ini senantiasa menghadapi kondisi sehat dan 
sakit, yang berujung pada kematian. 

Adapun manusia adalah makhluk hidup yang tertinggi peringkat- 


807 


nya, karena itu tidaklah mengherankan bila manusia ditimpa berba- 
gai hal. Bahkan ia lebih banyak menjadi sasaran musibah tersebut 
dibandingkan makhluk lainnya, karena adanya faktor kemauan dan 
faktor alami yang mempengaruhi kehidupannya. 

Oleh karena itu, syariat Islam menganggap penyakit atau sakit 
merupakan fenomena yang biasa dalam kehidupan manusia, mereka 
diuji dengan penyakit sebagaimana diuji dengan penderitaan lain- 
nya, sesuai dengan sunnah dan undang-undang yang mengatur alam 
semesta dan tata kehidupan manusia. 

Sebab itu pula terdapat berbagai macam hukum dalam berbagai 
bab dari figih syariah yang berkaitan dengan penyakit, yang seha- 
rusnya diketahui oleh seorang muslim, atau diketahui mana yang 
terpenting, supaya dia dapat mengatur hidupnya pada waktu dia 
sakit --sebagaimana dia mengaturnya ketika dia sehat-- sesuai de- 
ngan apa yang dicintai dan diridhai Allah, jauh dari apa yang dibenci 
dan dimurkai-Nya. 

Di antara hukum-hukum ini adalah yang berhubungan dengan 
pengobatan orang sakit, hukum berobat, siapa yang melakukannya, 
bagaimana hubungannya dengan masalah kedokteran, pengobatan, 
dan obat itu sendiri, bagaimana bentuk kemurahan dan keringanan 
yang diberikan kepada si sakit berkenaan dengan kewajiban dan iba- 
dahnya, dan bagaimana pula yang berhubungan dengan perkara- 
perkara yang dilarang dan diharamkan. 

Misalnya yang berhubungan dengan hak dan kewajiban si sakit, 
serta hak dan kewajiban orang-orang di sekitarnya, seperti keluarga, 
sanak kerabat, dan teman-temannya. 

Orang yang memperhatikan Al-Our'anul Karim niscaya ia akan 
menjumpai kata al-maradh (penyakit/sakit) dengan kata-kata bentu- 
kannya yang disebutkan sebanyak lima belas kali, sebagian berhu- 
bungan dengan penyakit hati, dan kebanyakannya berhubungan de- 
ngan penyakit tubuh. Sebagaimana Al-Our'an juga menyebutkan 
kata-kata syifa' (obat) beserta variasi bentuknya sebanyak enam kali, 
yang kebanyakan berhubungan dengan penyakit hati. 

Masalah ini juga mendapat perhatian dari para ahli hadits dan ahli 
figih, sehingga dapat kita jumpai dalam kitab-kitab hadits yang di- 
susun menurut bab dan maudhu' (topik)-nya, yang di antaranya ialah 
”Kitab ath-Thibb” (obat/pengobatan),459 dan di antaranya --seperti 


459geperti dalam Shahih al-Bukhari, Shahih Muslim, Sunan Abu Daud, Sunan Tirmidzi, dan Sunan 
Ibnu Majah. 


808 





Shahih al-Bukhari-- terdapat "Kitab al-Mardha” (orang-orang sakit). 

Ini berkaitan dengan "Bab ar-Ruga” (mantra-mantra/jampi-jampi), 
jimat, penyakit 'ain, sihir, dan lain-lainnya. Kemudian ada pula 
masalah yang berkaitan dengan penyakit yang dimuat di dalam kitab 
al-Janaiz (jenazah). 

Dalam kehidupan kita pada zaman modern ini telah timbul ber- 
bagai persoalan dan permasalahan dalam dunia penyakit dan ke- 
dokteran yang belum dikenal oleh para fugaha kita terdahulu, bahkan 
tidak pernah terpikir dalam benak mereka. Karena itu figih modern 
harus dapat memahaminya dan menjelaskan hukum syara' yang ber- 
kaitan dengannya, sesuai dengan dalil-dalil dan prinsip-prinsip syariat. 

Di antara ketetapan yang sudah disepakati ialah bahwa syariat 
menghukumi semua perbuatan orang mukallaf, yang besar ataupun. 
yang kecil, dan tidak satu pun perbuatan mukallaf yang lepas dari 
bingkainya. Karena itu setiap perbuatan mukallaf yang dilakukan 
dengan sadar, pasti terkena kepastian hukum dari lima macam 
hukumnya, yaitu wajib, mustahab, haram, makruh, atau mubah. 

Pada halaman-halaman berikut ini akan saya kemukakan 
hukum-hukum syara' yang terpenting dan pengarahan-pengarahan 
Islam yang berhubungan dengan kedokteran (pengobatan), kesehat- 
an, dan penyakit, dengan mengacu pada nash-nash Al-Our'an, As- 
Sunnah, dan maksud syariat juga dengan mengambil sebagian dari 
perkataan ulama-ulama umat yang mendalam ilmunya, dengan 
mengaitkannya dengan kenyataan sekarang. Kita mohon kepada 
Allah semoga Dia menjadikannya bermanfaat ... amin. 


Menjenguk Orang Sakit dan Hukumnya 


'Orang sakit adalah orang yang lemah, yang memerlukan perlin- 
dungan dan sandaran. Perlindungan (pemeliharaan, penjagaan) atau 
sandaran itu tidak hanya berupa materiil sebagaimana anggapan 
banyak orang, melainkan dalam bentuk materiil dan spiritual sekaligus. 

Karena itulah menjenguk orang sakit termasuk dalam bab terse- 
but. Menjenguk si sakit ini memberi perasaan kepadanya bahwa 
orang di sekitarnya (yang menjenguknya) menaruh perhatian kepa- 
danya, cinta kepadanya, menaruh keinginan kepadanya, dan meng- 
harapkan agar dia segera sembuh. Faktor-faktor spiritual ini akan 
memberikan kekuatan dalam jiwanya untuk melawan serangan 
penyakit lahiriah. Oleh sebab itu, menjenguk orang sakit, menanya- 
kan keadaannya, dan mendoakannya merupakan bagian dari peng- 


809 


obatan menurut orang-orang yang mengerti. Maka pengobatan tidak 
seluruhnya bersifat materiil (kebendaan). 

Karena itu, hadits-hadits Nabawi menganjurkan "menjenguk 
orang sakit” dengan bermacam-macam metode dan dengan menggu- 
nakan bentuk targhib wat-tarhib (menggemarkan dan menakut-nakuti, 
yakni menggemarkan orang yang mematuhinya dan menakut-nakuti 
orang yang tidak melaksanakannya). 

Diriwayatkan di dalam hadits sahih muttafag 'alaih dari Abu 
Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: 


“ LG A- te Lan 29121 IA 
Sy 23! SMAN NS 
PP Dea AA NPL : 3 na 
SU MEA Pyaar 

.- 2 SN At 3 Da 
(Benpi2) » ed EC IR | 
"Hak orang muslim atas orang muslim lainnya ada lima: menjawab 


salam, menjenguk yang sakit, mengantarkan jenazahnya, menda- 
tangi undangannya, dan mendoakannya ketika bersin.”160 


Imam Bukhari meriwayatkan dari Abu Musa al-Asy'ari, ia ber 
kata: Rasulullah saw. bersabda: : 


Deh | 2. 4AIAI — kd £ 
, Ae Da 3 «3 

AI AN LG ASI yanbi 

: PE Tag Td 

(Gis 011) . ASI 

S pera 

”Berilah makan orang yang lapar, jenguklah orang yang sakit, dan 

tolonglah orang yang kesusahan.”51 


Imam Bukhari juga meriwayatkan dari al-Barra' bin Azib, ia ber- 
kata: 


4601 Lulu wal-Marjan, nomor 1397 


401 shahih al-Bukhari, "Kitab al-Mardha””, "Bab Wujubi 'Iyadatil-Maridh”, hadits nomor 
5649. Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, terbitan Darul-Fikri, al-Mushawwirah 'an as-Salafiyah, 
Kairo, 10: 122. 


810 


2 — ea “GG 


kd — U Lc TA, 
an NATA TA IA NI AAN 
ai ne AA 


”Rasulullah saw. menyuruh kami melakukan tujuh perkara .... Lalu 
ia menyebutkan salah satunya adalah menjenguk orang sakit.”162 


Apakah perintah dalam hadits di atas dan hadits sebelumnya me- 
nunjukkan kepada hukum wajib ataukah mustahab? Para ulama 
berbeda pendapat mengenai masalah ini. 

Imam Bukhari berpendapat bahwa perintah di sini menunjukkan 
hukum wajib, dan beliau menerjemahkan hal itu di dalam kitab Sha- 
hih-nya dengan mengatakan: "Bab Wujubi "Iyadatil-Maridh” (Bab 
Wajibnya Menjenguk Orang Sakit). 

Ibnu Baththal berkata, "Kemungkinan perintah ini menunjukkan 
hukum wajib dalam arti wajib kifayah, seperti memberi makan orang 
yang lapar dan melepaskan tawanan, dan boleh jadi mandub (sun- 
nah), untuk menganjurkan menyambung kekeluargaan dan berkasih 
sayang.” 

Ad-Dawudi memastikan hukum yang pertama (yakni fardhu 
kifayah, Penj.). Beliau berkata, "Hukumnya adalah fardhu, yang 
dipikul oleh sebagian orang tanpa sebagian yang lain.” 

Jumhur ulama berkata, "Pada asalnya hukumnya mandub (sun- 
nah), tetapi kadang-kadang bisa menjadi wajib bagi orang tertentu.” 

Sedangkan ath-Thabari menekankan bahwa menjenguk orang 
sakit itu merupakan kewajiban bagi orang yang diharapkan berkah- 
nya, disunnahkan bagi orang yang memelihara kondisinya, dan 
mubah bagi orang selain mereka. 

Imam Nawawi mengutip kesepakatan (ijma") ulama tentang tidak 
wajibnya, yakni tidak wajib 'ain.463 

Menurut zhahir hadits, pendapat yang kuat menurut pandangan 
saya ialah fardhu kifayah, artinya jangan sampai tidak ada seorang 
pun yang menjenguk si sakit. Dengan demikian, wajib bagi masyarakat 
Islam ada yang mewakili mereka untuk menanyakan keadaan si sakit 
dan menjenguknya, serta mendoakannya agar sembuh dan sehat. 


462rgthul-Bari bi Syarhi Shahihil-Bukhari, juz 10, hlm. 112-113. 
463pia,, hadits nomor 5650. 


811 


Sebagian ahli kebajikan dari kalangan kaum muslim zaman dulu 
mengkhususkan sebagian wakaf untuk keperluan ini, deni memeli- 
hara sisi kemanusiaan. h 

Adapun masyarakat secara umum, maka hukumnya sunnah 
muakkadah, dan kadang- kadang bisa meningkat menjadi wajib bagi 
orang tertentu yang mempunyai hubungan khusus dan kuat dengan 
Si sakit. Misalnya, kerabat, semenda, tetangga yang berdampingan 
rumahnya, orang yang telah lama menjalin persahabatan, sebagai 
hak guru dan kawan akrab, dan lain-lainnya, yang sekiranya dapat 
menimbulkan kesan yang macam-macam bagi si sakit seandainya 
mereka tidak menjenguknya, atau si sakit merasa kehilangan terha- 
dap yang bersangkutan (bila tidak menjenguknya). 

Barangkali orang-orang macam inilah yang dimaksud dengan 
perkataan hag (hak) dalam hadits: "Hak orang muslim terhadap mus- 
lim lainnya ada lima”, karena tidaklah tergambarkan bahwa seluruh 
kaum muslim harus menjenguk setiap orang yang sakit. Maka yang 
dituntut ialah orang yang memiliki hubungan khusus dengan si sakit 
yang menghendaki ditunaikannya hak ini. 

Disebutkan dalam Nailul-Authar: "Yang dimaksud dengan sabda 
beliau (Rasulullah saw.) 'hak orang muslim' ialah tidak layak diting- 
galkan, dan melaksanakannya ada kalanya hukumnya wajib atau 
sunnah muakkadah yang menyerupai wajib. Sedangkan me 
perkataan tersebut --yakni hag (hak)-- dengan kedua arti di atas ter- 
masuk bab menggunakan lafal musytarik dalam kedua maknanya, 
karena lafal al-hag itu dapat dipergunakan dengan arti 'wajib', dan 
dapat juga dipergunakan dengan arti 'tetap', 'lazim', 'benar', dan 
sebagainya.” 464 


Keutamaan dan Pahala Menjenguk Orang Sakit 


Di antara yang memperkuat kesunnahan menjenguk orang sakit 
ialah adanya hadits-hadits yang menerangkan keutamaan dan 
pahala orang yang melaksanakannya, misalnya: 

1. Hadits Tsauban yang marfu' (dari Nabi saw.): 


-. Tega - 2 Ah Aa YA 
re KEUKTAA PAGA Si SE kk 
464N Gilul-Authar, karya Asy-Syaukani, juz 4, hlm. 43-44. 


812 





"Sesungguhnya apabila seorang muslim menjenguk orang muslim 
lainnya, maka ia berada di dalam khurfatul jannah.” 465 


Dalam riwayat lain ditanyakan kepada Rasulullah saw.: 


Aa Lena Tap 


"Wahai Rasulullah, apakah khurfatul jannah itu?” Beliau menjawab, 
"Yaitu taman buah surga.” 


2. Hadits Jabir yang marfu': 


Kel YEL NE 5 DEA ESA 
BA 


"Barangsiapa yang menjenguk orang sakit berarti dia menyelam 
dalam rahmat, sehingga ketika dia duduk berarti dia berhenti di 
situ (di dalam rahmat).56 


3. Ibnu Majah meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a., ia berkata: 
Rasulullah saw. bersabda: 


Pa Pad 
Cabai KAN GA HA ea Gaga 2 Sea "Gg 
« - 
Ig Gara Ie nan 
Burenyklapa menjenguk orang sakit maka berserulah seorang 
penyeru dari langit (malaikat), 'Bagus engkau, bagus perjalananmu, 


dan engkau telah mempersiapkan tempat tinggal di dalam sur- 
ga 31 


465Riwayat Muslim dalam "Kitab al-Birr", hadits nomor 2568, dengan tahgig Fuad 
Abdul Bagi, dan diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam al-Jana'iz, hadits nomor 967, dan beliau 
berkata, "Hasan sahih.” Terbitan Himsh, dengan ta'lig Azat Da'as. 

466Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad, nomor 522, Ahmad dan al-Bazzar, dan disahkan 
oleh Ibnu Hibban dan Hakim dari jalan ini. Lafal mereka berbeda-beda, dan Ahmad meri- 
wayatkan seperti ini dari hadits Ka'ab bin Malik dengan sanad hasan. Al-Fath, 10: 113. 

467ypnu Majah dalam al-Jana'iz, 1442, Tirmidzi no. 1006. 


813 


4. Imam Muslim meriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Rasu- 
lullah saw. bersabda: 


"Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla akan berfirman pada hari kiamat, 
'Hai anak Adam, Aku sakit, tetapi kamu tidak menjenguk- Ku.' 
Orang itu bertanya, 'Oh Tuhan, bagaimana aku harus menjenguk- 
Mu sedangkan Engkau adalah Tuhan bagi alam semesta?" Allah 
menjawab, "Apakah kamu tidak tahu bahwa hamba-Ku si Fulan 
sedang sakit, tetapi kamu tidak menjenguknya? Apakah kamu tidak 
tahu bahwa seandainya kamu menjenguknya pasti kamu dapati 
Aku di sisinya?” "Hai anak Adam, Aku minta makan kepadamu, 
tetapi tidak kamu beri Aku makan.” Orang itu menjawab, 'Ya Rabbi, 
bagaimana aku memberi makan Engkau, sedangkan Engkau ada- 
lah Tuhan bagi alam semesta? Allah menjawab, "Apakah kamu 
tidak tahu bahwa hamba-Ku si Fulan meminta makan kepadamu, 
tetapi tidak kauberi makan? Apakah kamu tidak tahu bahwa sean- 
dainya kamu beri makan dia niscaya kamu dapati hal itu di sisi- 
Ku? Wahai anak Adam, Aku minta minum kepadamu, tetapi tidak 
kamu beri minum.' Orang itu bertanya, 'Ya Tuhan, bagaimana aku 
memberi-Mu minum sedangkan Engkau Tuhan bagi alam semes- 
ta? Allah menjawab, 'Hamba-Ku si Fulan meminta minum kepada- 
mu, tetapi tidak kamu beri minum. Apakah kamu tidak tahu bahwa 
seandainya kamu memberinya minum niscaya akan kamu dapati 
(balasannya) itu di sisi-Ku?”168 


5. Diriwayatkan dari Ali r.a., ia berkata: Saya mendengar Rasu- 
lullah saw. Braga 


Y kere Haa LA AA 
12 Aa 2 “3 — bisaa 


Gaya AA era AI. 
SA Aa AI ES s 

LA 
TA Ha ISSN 565. 2 


(G—- Lagi d3 
468j1R Muslim, hadits nomor 2569. 


814 





"Tiada seorang muslim yang menjenguk orang muslim lainnya pada 
pagi hari kecuali ia didoakan oleh tujuh puluh ribu malaikat hingga 
sore hari: dan jika ia menjenguknya pada sore hari maka ia didoa- 
kan oleh tujuh puluh ribu malaikat hingga pagi hari, dan baginya 
kurma yang dipetik di taman surga.” (HR Tirmidzi, dan beliau 
berkata, "Hadits hasan.”)16? 


Disyariatkan Menjenguk Setiap Orang Sakit 


Dalam hadits-hadits yang menyuruh dan menggemarkan menje- 
nguk orang sakit terdapat indikasi yang menunjukkan disyariatkan- 
nya menjenguk setiap orang yang sakit, baik sakitnya berat maupun 
ringan. 

Imam Baihagi dan Thabrani secara marfu' meriwayatkan: 


Asi dasi Sate TI ANGALO 
19 


”Tiga macam penderita penyakit yang tidak harus . yaitu 
sakit mata, sakit bisul, dan sakit gigi.” 


gg 


Mengenai hadits ini, Imam Baihagi sendiri membenarkan bahwa 
riwayat ini mauguf pada Yahya bin Abi Katsir. Berarti riwayat hadits 
ini tidak marfu' sampai Nabi saw., dan tidak ada yang dapat dijadi- 
kan hujjah melainkan yang beliau sabdakan. 

Al-Hafizh Ibnu Hajar berkata, "Mengenai menjenguk orang yang 
sakit mata terdapat hadits khusus yang membicarakannya, yaitu 
hadits Zaid bin HP dia Lara 


TEA KE An et gn ye 
Kmot, 
- SN 30 S5 


"Rasulullah saw. menjenguk saya karena saya sakit mata.”70 


4091R Tirmidzi, nomor 969: Beliau berkata, "Hasan gharib”. 


470HR Abu Daud dan disahkan oleh Hakim. Diriwayatkan juga oleh Bukhari dengan 
susunan redaksional yang lebih lengkap, sebagaimana terdapat dalam Fathul-Bari, juz 10, hlm. 
113. Lihat juga al-Adabul-Mufrad, karya Imam Bukhari, "Bab al-'Iyadah minar-Ramad”, hadits 
no. 532. 


815 





Menjenguk orang sakit itu disyariatkan, baik ia terpelajar maupun 
awam, orang kota maupun orang desa, mengerti makna menjenguk 
orang sakit maupun tidak. 

Imam Bukhari meriwayatkan dalam "Kitab al-Mardha" dari kitab 
Shahih-nya, "Bab 'Iyadatul-A'rab”, hadits Ibnu Abbas r.a. bahwa 
Nabi saw. pernah menjenguk seorang Arab Badui, lalu beliau ber- 
sabda, "Tidak apa-apa, suci insya Allah.” Orang Arab Badui itu ber- 
kata, "Engkau katakan suci? Tidak, ini adalah penyakit panas yang 
luar biasa pada seorang tua, yang akan mengantarkannya ke kubur.” 
Lalu Nabi saw. bersabda, "Oh ya, kalau begitu.”471 

Makna perkataan Nabi saw., "Tidak apa-apa, suci insya Allah”, itu 
adalah bahwa beliau mengharapkan lenyapnya penyakit dan kepe- 
dihan dari orang Arab Badui itu, sebagaimana beliau mengharapkan 
penyakitnya akan menyucikannya dari dosa-dosanya dan mengha- 
puskan kesalahan-kesalahannya. Jika ia sembuh, maka ia menda- 
patkan dua macam faedah, dan jika tidak sembuh, maka dia menda- 
patkan keuntungan dengan dihapuskannya dosa dan kesalahannya. 

Tetapi orang Badui itu sangat kasar tabiatnya, dia menolak 
harapan dan doa Nabi saw., lalu Nabi mentolerirnya dengan menu- 
ruti jalan pikirannya seraya mengatakan, "Oh ya, kalau begitu.” Arti- 
nya, jika kamu tidak mau, ya baiklah, terserah anggapanmu. 

Disebutkan juga dalam Fathul-Bari bahwa ad-Daulabi dalam al- 
Kuna dan Ibnu Sakan dalam ash-Shahabah meriwayatkan kisah orang 
Badui itu, dan dalam riwayat tersebut disebutkan: Lalu Nabi saw. 
bersabda, "Apa yang telah diputuskan Allah pasti terjadi.” Kemudian 
orang Badui itu meninggal dunia. 

Diriwayatkan dari al-Mahlab bahwa ia berkata, "Pengertian hadits 
ini adalah bahwa tidak ada kekurangannya bagi pemimpin menje- 
nguk rakyatnya yang sakit, meskipun dia seorang Badui yang kasar 
tabiatnya: juga tidak ada kekurangannya bagi orang yang mengerti 
menjenguk orang bodoh yang sakit untuk mengajarinya dan meng- 
ingatkannya akan hal-hal yang bermanfaat baginya, menyuruhnya 
bersabar agar tidak menggerutu kepada Allah yang dapat menyebab- 
kan Allah benci kepadanya, menghiburnya untuk mengurangi pen- 
deritaannya, memberinya harapan akan kesembuhan penyakitnya, 
dan lain-lain hal untuk menenangkan hatinya dan hati keluarganya. 


471 Ai-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5656. 


816 








Di antara faedah lain hadits itu ialah bahwa seharusnya orang yang 
sakit itu menerima nasihat orang lain dan menjawabnya dengan 
jawaban yang baik.”472 


Menjenguk Anak Kecil dan Orang yang Tidak Sadar 


Menjenguk orang sakit bukan berarti semata-mata membesarkan 
penderita, tetapi hal itu juga merupakan tindakan dan perbuatan baik 
kepada keluarganya. Oleh karena itu, tidak apalah menjenguk anak 
kecil yang belum mumayyiz (belum bisa membedakan antara satu hal 
dengan lainnya) yang jatuh sakit, karena yang demikian itu akan 
menyenangkan hati keluarganya dan menyebabkannya terhibur. 
Demikian pula dengan menjenguk orang sakit yang tidak sadarkan 
diri, karena menjenguknya itu dapat menyenangkan hati keluarga- 
nya dan meringankan beban mentalnya. Kadang-kadang setelah yang 
sakit itu sadar dan diberi kesembuhan oleh Allah, maka keluarganya 
dapat menceritakan kepadanya siapa saja yang datang menjenguk- 
nya ketika ia tidak sadar, dan dengan informasi itu dia merasa senang. 

Di dalam kitab Shahih al-Bukhari, "Bab 'Iyadatush-Shibyan”, dise- 
butkan hadits Usamah bin Zaid r.a. bahwa putri Nabi saw. mengirim 
utusan kepada beliau --pada waktu itu Usamah sedang bersama Nabi 
saw., Sa'ad, dan Ubai-- untuk menyampaikan pesan yang isinya: 
"Saya kira anak perempuan saya sudah hampir meninggal dunia, 
oleh karena itu hendaklah Ayahanda datang kepada kami --dalam 
satu riwayat menggunakan kata-kata: hendaklah Ayahanda datang 
kepadanya.” Lalu beliau mengirim utusan kepada putri beliau untuk 
menyampaikan salam dan pesan yang isinya: "Sesungguhnya kepu- 
nyaan Allah apa yang diambil-Nya dan apa yang diberikan-Nya, dan 
segala sesuatu bergantung pada ajal yang telah ditentukan di sisi- 
Nya, karena itu hendaklah ia rela dan sabar.” Lalu putrinya itu me- 
ngirim utusan lagi sambil bersumpah agar Rasulullah saw. datang ke- 
padanya. Lalu pergilah Nabi saw. bersama kami .... Kemudian diba- 
walah anak yang sakit itu ke pangkuan Rasulullah saw. dengan 
nafas yang tersendat-sendat. Maka meneteslah air mata beliau. Lalu 
Sa'ad bertanya, "Apakah ini, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab: 


2 : Dila INA — R5 “1 
OA AA 3 IAI Keanhag AA ol 


472 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 119. 


817 


KAS Ippo dai KA Pools 


"Ini adalah rahmat yang diletakkan Allah di dalam hati hamba- 
hamba-Nya yang dikehendaki-Nya. Dan Allah tidak memberikan 
' rahmat kepada hamba-hamba-Nya kecuali yang penyayang."73 


Diriwayatkan juga dalam Shahih al-Bukhari, "Bab 'Iyadatil Mugh- 
ma 'alaihi”, hadits Jabir bin Abdullah r.a., ia berkata, "Saya per- 
nah jatuh sakit, lalu Rasulullah saw. menjenguk saya bersama Abu 
Bakar dengan berjalan kaki. Lalu beliau berdua mendapati saya 
dalam keadaan tidak sadar, lantas Nabi saw. berwudhu, kemudian 
menuangkan bekas air wudhunya kepada saya, kemudian saya 
sadar, ternyata beliau adalah Nabi saw., lalu saya bertanya, "Wahai 
Rasulullah, apa yang harus saya lakukan terhadap harta saya? 
Bagaimana saya memperlakukan harta saya? Maka beliau tidak 
menjawab sedikit pun sehingga turun ayat tentang waris.”174 

Ibnul Munir berkata, "Faedah terjemah --maksudnya pemberian 
judul bab-- ialah agar tidak dipahami bahwa menjenguk orang yang 
tidak sadar itu gugur (tidak perlu) karena yang bersangkutan tidak 
mengetahui orang yang menjenguknya.” Al-Hafizh berkata, "Disya- 
riatkannya menjenguk orang sakit tidak semata-mata bergantung 
pada tahunya si sakit kepada orang yang menjenguknya, karena 
menjenguk orang sakit itu dapat juga menghibur hati keluarganya, 
dan diharapkannya berkah doa orang yang menjenguk, usapan dan 
belaian tangannya ke tubuh si sakit, tiupannya ketika memohon per- 
lindungan, dan lain-lainnya.” 475 


Wanita Menjenguk Laki-laki yang Sakit 

Disyariatkannya menjenguk orang sakit meliputi penjengukan 
wanita kepada laki-laki, meskipun bukan muhrimnya, dan laki-laki 
kepada wanita. 

Di antara bab-bab dalam Shahih al-Bukhari pada "Kitab al-Mardha” 
terdapat judul "Bab 'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal” (Bab Wanita Menjenguk 


473Diriwayatkan oleh Bukhari sebagaimana tertera dalam Fathul-Bari, juz 10, hlm. 118, 
hadits 5655. Beliau juga meriwayatkannya dalam al-Jana'iz. 


474 AI-Bukhari dalam Fathul-Bari, 10: 114, hadits no. 5651. 
475pya, 


818 








Laki-laki). Dalam hal ini beliau meriwayatkan suatu hadits secara 
muw'allag (tanpa menyebutkan rentetan perawinya): Bahwa Ummu 
Darda' pernah menjenguk seorang laki-laki Anshar dari ahli masjid. 
Tetapi Imam Bukhari memaushulkan (meriwayatkan secara bersam- 
bung sanadnya) di dalam al-Adabul-Mufrad dari jalan al-Harits bin 
Ubaid, ia berkata: 


Ke “AP MU — NP Uh LI, 
WE EN ANA 
AI “2 AA NT. 
dewa 3 Seda one ag 
”Saya melihat Ummu Darda' di atas kendaraannya yang ada tiang- 


nya tetapi tidak bertutup, mengunjungi seorang laki-laki Anshar di 
masjid.”476 


Bukhari juga meriwayatkan hadits Aisyah r.a., ia berkata: 


"Ketika Rasulullah saw. tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal r.a. 
jatuh sakit, lalu aku datang menjenguk mereka, seraya berkata, 
"Wahai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana 
keadaanmu?” Aisyah berkata, "Abu Bakar apabila terserang penya- 
kit panas, beliau berkata: 

'Semua orang berada di tengah keluarganya, 

Sedang kematian itu lebih dekat daripada tali sandalnya.' 


Dan Bilal apabila telah hilang demamnya, ia berkata: 


"Wahai, merinding bulu romaku 

Apakah aku akan bermalam di suatu lembah 

Yang dikelilingi rumput-rumput idzkhir dan jalil 

Apakah pada suatu hari aku menginginkan air Majnah 

Apakah mereka akan menampakkan kebagusan dan kekeruhan- 
ku?” 

Aisyah berkata, "Lalu aku datang kepada Rasulullah saw. mem- 
beritahukan hal itu, lantas beliu berdoa, "Ya Allah, jadikanlah 


476 1.Adabul-Mufrad, karya al-Bukhari, "Bab 'Iyadatin-Nisa' ar-Rijal al-Maridh”, hadits 
nomor 530. 


819 


kami mencintai Madinah seperti kami mencintai Mekah atau 
melebihinya.”477 


Yang menjadi dalil kebolehan wanita menjenguk laki-laki dalam 
hadits tersebut ialah masuknya Aisyah menjenguk ayahnya dan 
menjenguk Bilal, serta perkataannya kepada masing-masing mereka, 

"Bagaimana engkau dapati dirimu?” Yang dalam bahasa kita sekarang 
sering kita ucapkan: "Bagaimana kesehatanmu? Bagaimana keada- 
anmu?” Padahal Bilal ini bukan mahram bagi Aisyah Ummul Muk- 
minin. 

Tetapi suatu hal yang tidak diragukan ialah bahwa menjenguk- 
nya itu terikat dengan syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan 
syara', bersopan santun sebagai muslimah dalam berjalan, gerak- 
gerik, memandang, berbicara, tidak berduaan antara seorang lelaki 
dengan seorang perempuan tanpa ada yang lain, aman dari fitnah, 
diizinkan oleh suami bagi yang bersuami, dan diizinkan oleh wali 
bagi yang tidak bersuami. 

Dalam hal ini, janganlah suami atau wali melarang istri atau 
putrinya menjenguk orang yang punya hak untuk dijenguk olehnya, 
seperti kerabatnya yang bukan muhrim, atau besan (semenda), atau 
gurunya, atau suami kerabatnya, atau ayah kerabatnya, dan seba- 


gainya dengan syarat-syarat seperti yang telah disebutkan di atas. 


Laki-laki Menjenguk Perempuan yang Sakit 

Sebagaimana terdavat beberapa hadits yang memperbolehkan 
perempuan menjenguk laki-laki dengan syarat-syaratnya, jika di 
antara mereka tejalin hubungan, dan laki-laki itu punya hak terhadap 
wanita tersebut, maka laki-laki juga disyariatkan untuk menjenguk 
wanita dengan syarat-syarat yang sama. Hal ini jika di antara mereka 
terjalin hubungan yang kokoh, seperti hubungan kekerabatan atau 
persemendaan, tetangga, atau hubungan-hubungan lain yang men- 
jadikan mereka memiliki hak kemasyarakatan yang lebih banyak 
daripada orang lain. 

Di antara dalilnya ialah keumuman hadits-hadits yang mengan- 
jurkan menjenguk orang sakit, yang tidak membedakan antara laki- 
laki dan perempuan. 


477 Al-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5654. 


820 


Sedangkan di antara dalil khususnya ialah yang diriwayatkan 
oleh Imam Muslim dalam Shahih-nya dari Jabir bin Abdullah r.a.: 


na 21) 


pa sana aNE GAN Ai ani 
« (Div IE. EA AN SI 


La. NATA 
1g IA NS. 
ze Pane 2 S5. 2 Lis 
Kaito NI In ““ Cas 
| 
Pen 


”Bahwa Rasulullah saw. pernah menjenguk Ummu Saib --atau 
Ummul Musayyib-- lalu beliau bertanya, "Wahai Ummus Saib, 
mengapa engkau menggigil?” Dia menjawab, "Demam, mudah- 
mudahan Allah tidak memberkatinya.' Beliau bersabda, Janganlah 
engkau memaki-maki demam, karena dia dapat menghilangkan 
dosa-dosa anak Adam seperti ububan (alat pengembus api pada 
tungku pandai besi) menghilangkan karat besi.”78 


Padahal, Ummus Saib tidak termasuk salah seorang mahram Nabi 
saw.. Meskipun begitu, dalam hal ini harus dijaga syarat-syarat yang 
ditetapkan syara', seperti aman dari fitnah dan memelihara adab- 
adab yang sudah biasa berlaku (dan tidak bertentangan dengan prin- 
sip Islam, Penj.), karena adat kebiasaan itu Ma an oleh 
syara'. 





Menjenguk Orang Non-Muslim 
Dijadikannya menjenguk orang sebagai hak seorang muslim ter- 
hadap muslim lainnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits 


478Muslim dalam "Kitab al-Birr”, hadits nomor 4575. 


821 





itu, tidak berarti bahwa orang sakit yang nonmuslim tidak boleh di- 
jenguk. Sebab menjenguk orang sakit itu, apa pun jenisnya, warna 
kulitnya, agamanya, atau negaranya, adalah amal kemanusiaan 
yang oleh Islam dinilai sebagai ibadah dan gurbah (pendekatan diri 
kepada Allah). 

Oleh sebab itu, tidak mengherankan jika Nabi saw. menjenguk 
anak Yahudi yang biasa melayani beliau ketika beliau sakit. Maka 
Nabi saw. menjenguknya dan menawarkan Islam kepadanya, lalu 
anak itu memandang ayahnya, lantas si ayah berisyarat agar dia 
mengikuti Abul Oasim (Nabi Muhammad saw., Penj.), lalu dia masuk 
Islam sebelum meninggal dunia, kemudian Nabi saw. bersabda: 


GI 


(G SAS 015) King 2 25 FR KA PAP tee 


”Segala puji kepunyaan Allah Jang telah menyelamatkannya dari 
neraka melalui aku.” (HR Bukhari) 


Hal ini menjadi semakin kuat apabila orang nonmuslim itu mem- 
punyai hak terhadap orang muslim seperti hak tetangga, kawan, 
kerabat, semenda, atau lainnya. 

Hadits-hadits yang telah disebutkan hanya untuk memperkokoh 
hak orang muslim (bukan membatasi) karena adanya hak-hak yang 
diwajibkan oleh ikatan keagamaan. Apabila si muslim itu tetangga- 
nya, maka ia mempunyai dua hak: hak Islam dan hak tetangga. 
Sedangkan jika yang bersangkutan masih kerabat, maka dia mempu- 
nyai tiga hak, yaitu hak Islam, hak tetangga, dan hak kerabat. Begi- 
tulah seterusnya. 

Imam Bukhari membuat satu bab tersendiri mengenai "Menje- 
nguk Orang Musyrik” dan dalam bab itu disebutkannya hadits Anas 
mengenai anak Yahudi yang dijenguk oleh Nabi saw. dan kemudian 
diajaknya masuk Islam, lalu dia masuk Islam, sebagaimana saya 
nukilkan tadi. | 

Beliau juga menyebutkan hadits Sa'id bin al-Musayyab dari ayah- 
nya, bahwa ketika Abu Thalib akan meninggal dunia, Nabi saw. 
datang kepadanya.1'9 

Diriwayatkan juga dalam Fathul-Bari dari Ibnu Baththal bahwa 


479A1-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits, nomor 5657. 


822 








menjenguk orang nonmuslim itu disyariatkan apabila dapat diharap- 
kan dia akan masuk Islam, tetapi jika tidak ada harapan untuk itu 
maka tidak disyariatkan. 

Al-Hatizh berkata, "Tampaknya hal itu berbeda-beda hukumnya 
sesuai dengan tujuannya. Kadang-kadang menjenguknya juga untuk 
kemaslahatan lain.” 

Al-Mawardi berkata, "Menjenguk orang dzimmi (nonmuslim yang 
tunduk pada pemerintahan Islam) itu boleh, dan nilai gurbah (pende- 
katan diri kepada Allah) itu tergantung pada jenis penghormatan 
yang diberikan, karena tetangga atau karena kerabat.”480 


Menjenguk Ahli Maksiat 


Apabila menjenguk orang nonmuslim itu dibenarkan syariat, 
bahkan kadang-kadang bernilai gurbah dan ibadah, maka lebih 
utama pula disyariatkan menjenguk sesama muslim yang ahli mak- 
siat. Sebab, hadits-hadits yang menyuruh menjenguk orang sakit 
dan menjadikannya hak orang muslim terhadap muslim lainnya, 
tidak mengkhususkan untuk ahli taat dan kebajikan saja tanpa yang 
lain, meskipun hak mereka lebih kuat. 

Imam al-Baghawi mengatakan di dalam Syarhus- Sunnah, setelah 
menerangkan hadits Abu Hurairah mengenai enam macam hak se- 
orang muslim terhadap muslim lainnya dan hadits al-Barra' bin Azib 
mengenai tujuh macam perkara yang diperintahkan, "Semua yang 
diperintahkan ini termasuk hak Islam, yang seluruh kaum muslim 
sama kedudukannya terhadapnya, yang taat ataupun yang durjana. 
Hanya saja untuk orang yang taat perlu disikapi dengan wajah yang 
ceria, ditanya keadaannya, dan diajak berjabat tangan, sedangkan 
orang yang durjana yang secara terang-terangan menampakkan 
kedurjanaannya tidak perlu diperlakukan seperti itu.”481 

Dalam hal ini, sebagian ulama mengecualikan ahli-ahli bid'ah, 
bahwa mereka tidak perlu dijenguk untuk menampakkan rasa ke- 
bencian mereka karena Allah. 

Tetapi, menurut pentarjihan saya, bahwa bid'ah atau kemak- 
siatan mereka tidaklah mengeluarkan mereka dari daerah Islam dan 
tidak menghalangi mereka untuk mendapatkan hak sebagai seorang 


480rgthul-Bari, juz 10, hlm. 119 


4815 jarhus-Sunnah, terbitan al-Maktab al-Islami, dengan tahgig Syu'aib al-Arnauth, juz 5, 
hlm. 211-212. 


823 


muslim atas muslim lainnya. Dan menjenguk mereka yang tanpa di- 
duga-duga sebelumnya itu --lebih-lebih oleh seorang muslim yang 
saleh, orang alim, atau juru dakwah-- dapat menjadi duta kebaikan 
dan utusan kebenaran kepada hati mereka, sehingga hati mereka ter- 
buka untuk.menerima kebenaran dan mendengarkan tutur kata yang 
bagus, karena manusia adalah tawanan kebaikan. Sebagaimana Islam 
mensyariatkan agar menjinakkan hati orang lain dengan harta, maka 
tidaklah mengherankan jika Islam juga menyuruh menjinakkan hati 
orang lain dengan kebajikan, kelemahlembutan, dan pergaulan yang 
baik. Hal ini pernah dicoba oleh juru-juru dakwah yang benar, lalu 
Allah membuka hati banyak orang yang selama ini tertutup. 

Para ulama mengatakan, "Disunnahkan menjenguk orang sakit 
secara umum, teman atau lawan, orang yang dikenalnya atau yang 
tidak dikenalnya, mengingat keumuman hadits.”482 


Berapa Kali Menjenguk Orang Sakit? 


Apabila menjenguk orang sakit itu wajib atau sunnah bagi 
keluarganya, tetangganya, dan teman-temannya, maka sebaiknya 
berapa kalikah hal itu dilakukan? Dan berapa lama waktu menjenguk 
itu? 

Dalam hal ini, saya yakin bahwa hal itu diserahkan kepada ke- 
biasaan, kondisi penjenguk, kondisi si sakit, dan seberapa jauhnya 
hubungan yang bersangkutan dengan si sakit. 

Orang yang lama jatuh sakit, maka dia dijenguk dari waktu ke 
waktu, dalam hal ini tidak terdapat batas waktu yang tertentu. 

Sebagian ulama mengatakan, "Hendaknya menjenguk orang sakit 
itu dilakukan secara berkala, jangan setiap hari, kecuali bagi yang 
sudah terbiasa.” Sebagian lagi mengatakan, "Seminggu sekali.” 

Imam Nawawi mengomentari hal ini sebagai berikut: 

"Ini bagi orang lain. Adapun bagi kerabat si sakit atau teman- 
temannya dan lainnya, yang kedatangannya menenangkan dan 
menggembirakan hati si sakit, atau menjadikan si sakit rindu ke- 
padanya jika tidak melihatnya setiap hari, maka hendaklah orang itu 
selalu menjenguknya asalkan tidak dilarang, atau ia tahu bahwa si 
sakit sudah tidak menyukai hal itu. 

Selain itu, tidak disukai duduk berlama-lama ketika menjenguk 
orang sakit, karena hal demikian dapat menyebabkan si sakit merasa 


482 A1. Majmw', karya an-Nawawi, juz 5, hlm. 111-112. 


824 








jenuh, merasa repot, dan merasa kurang bebas untuk berbuat 
sesuatu.” 483 

Namun begitu, hal ini tidak berlaku bagi setiap pengunjung, karena 
ada kalanya si sakit menyukai orang-orang tertentu untuk berlama- 
lama berada di sisinya --khususnya bagi orang yang telah lama 
sakit-- dan kunjungan orang tersebut menyenangkan dan meringan- 
kannya, apalagi jika si sakit itu sendiri yang memintanya. 

. Al-Hafizh berkata, "Adab menjenguk orang sakit ada sepuluh, di 

antaranya ada yang tidak khusus untuk menjenguk orang sakit, 

1. Jangan meminta izin masuk dari depan pintu (tengah-tengah). 

2. Jangan mengetuk pintu terlalu pelan. 

3. Jangan menyebutkan identitas diri secara tidak jelas, misalnya 
dengan mengatakan "saya”, tanpa menyebut namanya. 

4. Jangan berkunjung pada waktu yang tidak layak untuk berkun- 
jung, seperti pada waktu si sakit minum obat, atau waktu meng- 
ganti pembalut luka, waktu tidur, atau waktu istirahat. 

5.Jangan terlalu lama (kecuali bagi orang yang mempunyai 
hubungan khusus dengan si sakit seperti yang saya sebutkan di 
atas). 

6. Menundukkan pandangan (apabila di tempat itu terdapat wanita 
yang bukan mahramnya). 

7. Jangan banyak bertanya, dan hendaklah menampakkan rasa 
belas kasihan. 

8. Mendoakannya dengan ikhlas. 

9. Menimbulkan optimisme kepada si sakit. 

10. Menganjurkannya berlaku sabar, karena sabar itu besar pahala- 
ne dan melarangnya berkeluh kesah, karena berkeluh kesah 
itu dosa.” 


Sebagian adab-adab tersebut akan dijelaskan lebih lanjut. 

Cara menjenguk orang sakit yang jauh tempatnya --yang memang 
mempunyai hak untuk dijenguk-- ialah dengan menanyakan keada- 
annya melalui telepon, bagi orang yang punya pesawat telepon, mau- 
pun lewat telegram atau surat. Lebih-lebih jika si sakit baru saja 
menjalani operasi dengan selamat. 

Saya masih ingat ketika saya ditakdirkan menjalani operasi tulang 


.483ppig, hlm. 112. 
| 484 rathul-Bari, juz 10, hlm. 126, "Bab Oaulil-Maridh: 'Ouumuu 'Annii'”. 


825 


rawan di Bonn, Jerman, pada musim panas tahun 1985, dan ketika 
saya melewati masa perawatan sebagaimana biasanya, betapa tele- 
pon selalu berdering dari saudara-saudara di Dauhah, Kairo, Eropa, 
dan Amerika, yang menanyakan keadaan saya dan mendoakan saya. 
Hal ini ternyata mempunyai pengaruh yang baik dalam hati saya, 
meringankan penderitaan, dan mempercepat kesembuhan. 


Mendoakan Si Sakit 


Cara seorang muslim menjenguk saudaranya yang sakit berbeda 
dengan cara yang dilakukan orang lain (selain Islam), karena disertai 
dengan jampi dan doa. Maka di antara sunnahnya ialah si penjenguk 
- mendoakan si sakit dan menjampinya (membacakan bacaan-bacaan 
tertentu) yang ada riwayatnya dari Rasulullah saw.. 

Imam Bukhari menulis "Bab Du'a al-'Aa'id lil-Maridh” (Bab Doa 
Pengunjung untuk Orang Sakit), dan menyebutkan hadits Aisyah 
r.a. bahwa Rasulullah saw. apabila menjenguk orang sakit atau si 
sakit yang dibawa kepada beliau, beliau mengucapkan: 


"Hilangkanlah penyakit ini, wahai Tuhan bagi manusia, sembuh- 
kanlah, Engkau adalah.Maha Penyembuh. Tidak ada kesembuhan 
selain kesembuhan-Mu, kesembuhan yang tidak meninggalkan 


penyakit. 185 


| Dan Nabi saw. pernah menjenguk Sa'ad bin Abi Wagash kemu- 
dian mendoakannya: 


J2 9 Ataln2— MACAN Ta 
, TB pan aa aa AI 
"Ya Allah sembuhkanlah Sa'ad, dan sempurnakanlah hijrahnya.”486 


485 AI-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5675. 
480nia, hadits nomor 5659, 


826 








Ada suatu keanehan sebagaimana dikemukakan dalam al-Fath 
(Fathul-Bari), yaitu adanya sebagian orang yang menganggap musykil 
mendoakan kesembuhan si sakit. Mereka beralasan bahwa sakit dapat 
menghapuskan dosa dan mendatangkan pahala, sebagaimana dise- 
butkan dalam beberapa hadits. Maka terhadap kemusykilan ini al- 
Hafizh Ibnu Hajar memberikan jawaban demikian, "Sesungguhnya 
doa itu adalah ibadah, dan tidaklah saling meniadakan antara pahala 
dan kafarat, sebab keduanya diperoleh pada permulaan sakit dan de- 
ngan sikap sabar terhadapnya. Adapun orang yang mendoakan akan 
mendapat dua macam kebaikan, yaitu mungkin berhasil apa yang 
dimaksudkan --atau diganti dengan mendapatkan kemanfaatan lain-- 
atau ditolaknya suatu bahaya, dan semua itu merupakan karunia 
Allah Ta'ala.”487 - 

Memang, seorang muslim harus bersabar ketika menderita sakit 
atau ditimpa musibah, tetapi hendaklah ia meminta keselamatan 
kepada Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah saw.: 


ge aaran kara yaa 


SE Ti Pa 2) AK 3 


"Janganlah kamu mengharapkan bertemu Tnesuh, dan intalah 
keselamatan kepada Allah. Tetapi apabila kamu bertemu musuh, 
maka bersabarlah, dan ketahuilah bahwasanya surga itu di bawah 

bayang-bayang pedang.”488 - 


Di dalam hadits lain beliau bersabda: 


sa 
da3) 1g Isian AA Nda 
Sia) KAN Ga AL AL Ine an a. 


487 ia. juz 10, hlm. 132. 
488 Mutafag 'alaih dari hadits Abdullah bin Abi Aufa. 


827 


"Mintalah ampunan dan keselamatan kepada Allah, sebab tidaklah 
seseorang diberi sesuatu setelah keyakinan, yang lebih baik dari- 
pada keselamatan. 89 


Juga dalam hadits Ibnu Abbas, bahwa Nabi saw. bersabda: 


. . | bal “ Pd “ “A ar 2 2 & 
OI dn) KAB MEA Sa ALI 
"Perbanyaklah berdoa memohon keselamatan. 20 
Salah'satu doa beliau saw. adalah: 


AU K . “ta 23 LX “ L 
TEA EA ON AKA PA 

. hara me Pd ta 

. . y: | 3 2 £ 
erie tol) ala C2 (SA 

"Ya Allah, aku memohon kepada-Mu penjagaan dari yang terlarang 
dan keselamatan dalam urusan dunia dan agamaku, keluarga dan 
hartaku. "91 


Di antara doa yang ma'tsur lainnya ialah yang diriwayatkan oleh 
Abdullah bin Amr, ia berkata: Rasulullah saw. bersabda: 


$ 
NN, J 2g : P7 , 
T Tag PP Pa PN Ka 


“ 


- ng 
(Sandera tol) BA HI 


189kiR Ahmad dan Tirmidzi dari hadits Abu Bakar, sebagaimana disebutkan dalam 
Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 3632. 

190pth-Thabrani dan adh-Dhiya', dan dihasankan dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir, 
nomor 1198. ' 

491HR al-Bazzar dari Ibnu Abbas, sebagaimana disebutkan dalam Shahih al-Jami'ush- 
Shaghir, hadits nomor 1274. 


828 





"Apabila seseorang menjenguk orang sakit, maka hendaklah ia 
mendoakannya dengan mengucapkan, 'Ya Allah, sembuhkanlah 
hamba-Mu, agar dia dapat membunuh musuh-Mu, atau berjalan 
kepada-Mu untuk melakukan shalat.”22 


Artinya, dalam kesembuhan orang mukmin itu terdapat kebaikan 
untuk dirinya dengan dapatnya ia melaksanakan shalat, atau ke- 
baikan untuk umatnya karena mampu menunaikan jihad. 

Sedangkan yang dimaksud dengan ”musuh” di sini mungkin 
orang-orang kafir yang memerangi umat Islam, atau iblis dan tenta- 
ranya. Maka dengan kesehatannya seorang muslim dapat menumpas 
mereka dengan serangan-serangannya, dan dapat mematahkan 
argumentasi mereka dengan hujjah yang dapat dipercaya.493 

Selain itu, ada lagi hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas dari 
Nabi saw. bahwa beliau bersabda: 


BEI NASA 
T - 


NG IN IE, 
OI I—) AI Apa 


LO D3 Ja IA Oh KA IR D1 
- £ “ - "Ny 

PRA 

“OP | 


"Barangsiapa yang menjenguk orang sakit yang belum tiba ajalnya, 
lalu ia mengucapkan doa ini di sampingnya sebanyak tujuh kali: 
(Aku mohon kepada Allah Yang Maha Agung, Tuhan bagi 'arsy yang 
agung, semoga la berkenan menyembuhkanmu), niscaya Allah 
akan menyembuhkannya dari penyakit tersebut. ”414 


492HR Abu Daud dalam al-Jana'iz (2107), Ibnu Hibban, dan al-Hakim. Beliau mengesah- 
kannya menurut syarat Muslim, dan adz-Dzahabi menyetujuinya (1: 344). 

493 parah al-Misykat, juz 2, hlm. 307. 

4945R Abu Daud dalam al-Jana'z (hadits nomor 3106), at-Tirmidzi dalam ath-Thibb (ha- 
dits nomor 2083) dan beliau berkata, "Hasan gharib.” Juga dihasankan oleh al-Hafizh dalam 
Syarah al-Adzkar karya Ibnu 'Allan, juz 4, hlm. 61-62, dan diriwayatkan oleh al-Hakim serta 
disahkan olehnya menurut syarat Bukhari, dan disetujui oleh adz-Dzahabi dalam juz 1, 
hlm. 342. 


829 


Menguatkan Harapan Sembuh Ketika Sakit 


Apabila seorang muslim menjenguk saudaranya yang sakit, se- 
baiknya ia memberikan nasihat agar dapat menumbuhkan perasaan 
optimisme dan harapan akan sembuh. Selain itu, seyogianya ia mem- 
berikan pengertian bahwa seorang mukmin tidak boleh berputus asa 
dan berputus harapan terhadap rahmat Allah dan kasih sayang- Nya, 
karena Dzat yang telah menghilangkan penyakit Nabi Ayub dan 
mengembalikan penglihatan Nabi Ya'gub pasti berkuasa menghilang- 
kan penyakitnya dan mengembalikan kesehatannya, kemudian Dia 
mengganti penyakit dengan kesehatan dan kelemahan dengan ke- 
kuatan. 

Tidak baik menyebut-nyebut orang yang sakit yang telah me- 
ninggal dunia di hadapan orang sakit yang dijenguknya. Sebaliknya, 
sebutlah orang-orang yang telah sehat kembali setelah menderita 
sakit yang lama, atau setelah menjalani operasi yang membahaya- 
kan. Hal ini dimaksudkan untuk menguatkan jiwanya, dan merupa- 
kan bagian dari cara pengobatan menurut dokter-dokter ahli pada 
zaman dulu dan sekarang, sebab antara jiwa dan tubuh tidak dapat 
dipisahkan, kecuali dalam pembahasan secara teoretis atau filosofis. 
Karena itulah Nabi saw. apabila menjenguk orang sakit, beliau 
mengatakan A1 1G 45. SKS "tidak apa-apa, bersih (sembuh) 
insya Allah”, sebagaimana disebutkan dalam kitab sahih. 

Adapun makna perkataan laa ba'sa (tidak apa-apa) ialah 'tidak 
berat' dan 'tidak mengkhawatirkan'. Ucapan ini untuk menimbulkan 
optimisme sekaligus doa semoga hilang penyakit dan penderitaan- 
nya, serta kembali kepadanya kesehatannya --di samping itu dapat 
menyucikan dan menghapuskan dosa-dosanya. 

Imam Tirmidzi dan Ibnu Majah meriwayatkan hadits dari Abu 
Sa'id al-Khudri secara marfu': 


Ayah Fenira Li JEAN EKA SN 
(EL NAN (Kai KN Eya TAN 
A 24 J 2 , 


"Apabila kamu menjenguk orang sakit, maka hendaklah kamu 
beri harapan akan panjang umur. Karena yang demikian itu mes- 


Ca 
GA Fr: 














kipun tidak dapat menolak takdir sedikit pun, tetapi dapat menye- 
nangkan hatinya.”195 


Maksud perkataan naffisuu lahu (berilah harapan kepadanya) yakni 
berilah harapan kepadanya untuk hidup dan berumur panjang, 
seperti mengucapkan perkataan kepadanya, "insya Allah engkau 
akan sehat kembali”, "selamat sejahtera”, "Allah akan memberikan 
kamu umur panjang dan aktivitas yang bagus”, dan ungkapan lain- 
nya. Karena ucapan-ucapan seperti itu dapat melapangkan hatinya 
dari kesedihan yang menimpanya dan sekaligus dapat menenang- 
kannya. Imam Nawawi berkata, "Itulah makna perkataan Nabi saw. 
kepada orang Arab Badui: "Tidak apa-apa.'”196 

Di samping itu, di antara hal yang dapat menghilangkan kepedihan 
si sakit dan menyenangkan hatinya ialah menaruh tangan ke badan- 
nya atau ke bagian tubuhnya yang sakit dengan mendoakannya, 
khususnya oleh orang yang dianggap ahli kebaikan dan kebajikan, 
sebagaimana yang dilakukan Nabi saw. terhadap Sa'ad bin Abi 
Waggash. Beliau pernah mengusap wajah dan perut Sa'ad sambil 
mendoakan kesembuhan untuknya. Sa'ad berkata, "Maka aku selalu 
merasakan dinginnya tangan beliau di jantung saya, menurut per- 
asaan saya, hingga saat ini.” (HR Bukhari). 

Sementara itu, terhadap orang sakit yang kondisinya sudah tidak 
dapat diharapkan sembuh --menurut sunnatullah-- maka hendaklah 
Si pengunjung memohon kepada Allah agar Dia memberikan kasih 
sayang dan kelemahlembutan kepadanya, meringankan penderita- 
annya, dan memilihkan kebaikan untuknya. Tetapi hal itu hendak- 
nya diucapkan dalam hati saja, jangan sampai diperdengarkan ke- 
pada si sakit agar tidak mempengaruhi pikiran dan perasaannya. 


Menjampi Si Sakit dan Syarat-syaratnya 

Di antara hal yang berdekatan dengan bab ini ialah jampi-jampi 
syar'iyah yang bersih dari syirik, terutama yang diriwayatkan dari 
Rasulullah saw., dan khususnya jika dilakukan oleh orang muslim 


495 ibnu Majah dalam "al-Jana'iz”, hadits nomor 1438, dan at-Tirmidzi dalam 
"ath-Thibb”" nomor 2087 dan beliau menilainya gharib. Al-Hafizh berkata, "Dalam sanadnya 
terdapat kelemahan.” (Fathul-Bari, 10: 121). 


496rathul-Bari, juz 10, hlm. 121-122. 


yang saleh. 
Imam Muslim meriwayatkan dari Auf bin Malik, ia berkata: 


| 
“1539 Cabai Sg Ay 327114 
JI GG Cas Ala S3 (3 ES 
. 
IC GILA 2 | eat :G Yoga 1G A7, 
og JS 
M va D3 lho 
(AK MS : 2 ) ta 
HASAN OX LG 
. (— ol 
"Kami menggunakan jampi-jampi pada zaman jahiliah, lalu kami 
tanyakan, "Wahai Rasulullah, bagaimana pendapatmu mengenai 
hal itu?” Beliau menjawab, 'Tunjukkanlah kepadaku jampi-jam- 
pimu itu. Tidak mengapa menggunakan jampi-jampi, asalkan tidak 
mengandung kesyirikan."97 


Imam Muslim juga meriwayatkan dari Jabir, katanya: 


: 
AN 
s 
3 

: w 
T 
Ex 

Na 
n 
Xx 


TA 


KE una 


”Rasulullah saw. pernah melarang jampi-jampi. Kemudian datang- 
lah keluarga Amr bin Hazm seraya berkata, "Wahai Rasulullah, 
kami mempunyai jampi-jampi yang biasa kami pergunakan kalau 


Na 


497Muslim, "Kitab as-Salam", "Bab Laa Ba'sa bir-Ruga Maa lam Yakun fihi Syirkun", 
hadits no. 2200. . 


832 








disengat kala.” Jabir berkata, 'Lalu mereka menunjukkannya 
kepada Rasulullah.” Kemudian beliau bersabda, 'Saya lihat tidak 
apa-apa, barangsiapa yang dapat memberikan manfaat kepada sau- 
daranya maka hendaklah ia memberikan manfaat kepadanya.””98 


Al-Hafizh berkata, "Suatu kaum berpegang pada keumuman ini, 
maka mereka memperbolehkan semua jampi-jampi yang telah dicoba 
kegunaannya, meskipun tidak masuk akal maknanya. Tetapi hadits 
Auf itu menunjukkan bahwa jampi-jampi yang mengandung kesyirik- 
an dilarang. Dan jampi-jampi yang tidak dimengerti maknanya 
yang tidak ada jaminan keamanan dari syirik juga terlarang, sebagai 
sikap kehati-hatian, di samping harus memenuhi persyaratan lain- 
nya.”499 

Kebolehan menggunakan jampi-jampi ini sudah ada dasarnya 
dari sunnah gauliyah (sabda Nabi saw.), sunnah filiyah (perbuatan 
beliau), dan sunnah tagririyah (pengakuan atau pembenaran beliau 
terhadap jampi-jampi yang dilakukan orang lain). 

Bahkan Nabi saw. sendiri pernah menjampi beberapa orang saha- 
bat, dan beliau pernah dijampi oleh Malaikat Jibril a.s.. Beliau juga 
menyuruh sebagian sahabat agar menggunakan jampi-jampi, dan 
menasihati sebagian sanak keluarganya dengannya. Dan beliau 
membenarkan sahabat-sahabat beliau yang menggunakan jampi- 
jampi. 

Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Rasulullah saw. apabila ada se- 
seorang yang mengeluhkan sesuatu kepada beliau, atau terluka, 
maka beliau berbuat demikian dengan tangan beliau. Lalu Sufyan -- 
yang meriwayatkan hadits-- meletakkan jari telunjuknya ke tanah, 
kemudian mengangkatnya kembali seraya mengucapkan: 


Para “ NG Pagi 9 Ju DA Ya 
A3 2 GB AG din —3 
san T. 4 KI Pe , 


198 pig., "Bab Istihbabur-Rugyah minal-'Ain wan-Namlah wal-Hummah wan-Nazhrah”, 
hadits nomor 2199. 
499 Fathul-Bari, juz 10, hlm. 195-196. 


833 


“Dengan menyebut nama Allah, debu bumi kami, dengan ludah 
sebagian kami, disembuhkan dengannya orang sakit dari kami 
dengan izin Tuhan kami. 500 


Dari keterangan hadits ini dapat kita ketahui bahwa beliau meng- 
ambil ludah beliau sedikit dengan jari telunjuk beliau, lalu ditaruh di 
atas tanah (debu), dan debu yang melekat di jari tersebut beliau 
usapkan di tempat yang sakit atau luka, dan beliau ucapkan perka- 
taan tersebut (jampi) pada waktu mengusap. 

Diriwayatkan juga dari Aisyah, dia berkata, "Adalah Rasulullah 
saw. apabila beliau jatuh sakit, Malaikat Jibril menjampi beliau.”501 

Juga dari Abu Sa'id bahwa Malaikat Jibril pernah datang kepada 
Nabi saw. dan bertanya, "Wahai Muhammad, apakah Anda sakit?” 
Beliau menjawab, "Ya.” Lantas Jibril mengucapkan: 


Pj LA 9019 IA ID LA yua 
“ $ c te . 817 ca 
VA Aa JS Ona LES AN na 
“ ” PA Pd 
G2 KAI 0g DGN 0, 
Desa an juan Mug ara 
| S1727 2 
s lor) WB Mud ——aa 
"Dengan menyebut nama Allah, saya jampi engkau dari segala se- 
suatu yang menyakitimu, dari kejahatan semua jiwa atau mata pen- 


dengki. Allah menyembuhkan engkau. Dengan menyebut nama 
Allah saya menjampi engkau.'02 


Diriwayatkan dari Aisyah bahwa Nabi saw. apabila sakit mem- 
baca dua surat al-Mu'awwidzat (Yul A'uudzu bi Rabbil-Falag dan Yul 
A'uudzu bi Rabbin-Naas) untuk diri beliau sendiri dan beliau meniup 
dengan lembut tanpa mengeluarkan ludah. Dan ketika sakit beliau 
berat, aku (Aisyah) yang membacakan atas beliau dan aku usapkan- 
nya dengan tangan beliau, karena mengharapkan berkahnya.503 


500 Murtafag 'alaih, sebagaimana disebutkan dalam al-Lulu' wal-Marjan fii Maa Ittafaga 
'alaihi asy-Syaikhaani, hadits no. 1417. 


501Muslim, "Bab ath-Thibb wal-Maradh war-Ruga", hadits no. 2185. 
502Muslim, hadits nomor 2186. 
503 Muttafag 'alaih, hadits nomor 1415. 


834 








Diriwayatkan dari Aisyah juga bahwa Rasulullah saw. pernah 
menyuruhnya meminta jampi karena sakti mata.504 

Juga diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi saw. pernah bertanya 
kepada Asma' binti Umais: 


KABEL 
IG ah 2 baka 7 
RL, Dalan (OSIS. EYANG 
Par A1, Se 2 yk Tg A 
( An Ta Aa 

ban) KDI 


"Mengapa saya lihat tubuh anak-anak saudaraku kurus-kurus, apa- 
kah mereka ditimpa kebutuhan?” Asma' menjawab, "Tidak, tetapi 
penyakit 'ain yang menimpa mereka.” Nabi bersabda, "Jampilah 
mereka.” Asma' berkata, "Lalu saya menolak.” Kemudian beliau 
bersabda, "Jampilah mereka.”505 


Di samping itu, pernah salah seorang sahabat menjampi pemuka 
suatu kaum --ketika mereka sedang bepergian dengan surat al-Fati- 
hah, lalu pemuka kaum itu memberinya seekor kambing potong, 
tetapi sahabat itu tidak mau menerimanya sebelum menanyakannya 
kepada Nabi saw.. Lalu ia datang kepada Nabi saw. dan menginfor- 
masikan hal itu kepada beliau seraya berkata, "Demi Allah, saya 
tidak menjampinya kecuali dengan surat al-Fatihah.” Lalu Nabi saw. 
bersabda, "Terimalah pemberian mereka itu, dan berilah saya seba- 
gian untuk saya makan bersama kamu.”506 


Menyuruh Si Sakit Berbuat Ma'ruf dan Mencegahnya dari yang 
Mungkar 

Sudah selayaknya bagi seorang yang menjenguk saudaranya se- 
sama muslim yang sakit untuk memberinya nasihat dengan jujur, 


504Mutrafag 'alaih, hadits nomor 1418. 


505Muslim, hadits nomor 2198. Yang dimaksud "mereka" di sini ialah anak-anak dari 
putra paman beliau Ja'far. 


506Mutrafag 'alaih, hadits nomor 1420. 


835 


menyuruhnya berbuat ma'ruf dan mencegahnya dari kemunkaran, 
karena ad-Din itu adalah nasihat, dan amar ma'ruf nahi munkar me- 
rupakan suatu kewajiban, sedangkan sakitnya seorang muslim tidak 
membebaskanya dari menerima perkataan yang baik dan nasihat yang 
tulus. Dan semua yang dituntut itu hendaklah dilakukan oleh si pem- 
beri nasihat dengan memperhatikan kondisinya, yaitu hendaklah di- 
lakukan dengan lemah lembut dan jangan memberatkan, karena 
Allah Ta'ala menyukai kelemahlembutan dalam segala hal dan terha- 
dap semua manusia, lebih-lebih terhadap orang sakit. Dan tidaklah 
kelemahlembutan itu memasuki sesuatu imelainkan menjadikannya 
indah, dan tidaklah ia dilepaskan dari sesuatu melainkan akan men- 
jadikannya buruk. 

Kelemahlembutan semakin ditekankan apabila si sakit tidak 
mengerti terhadap kebajikan yang ditinggalkannya atau kemun- 
karan yang dilakukannya, seperti terhadap kebanyakan putra kaum 
muslim yang tidak mengerti keunggulan Islam. 

Oleh sebab itu, seseorang yang menjenguk orang sakit yang ke- 
betulan tidak mau melaksanakan shalat karena malas atau karena 
tidak mengerti, yang mengira tidak dapat menunaikan shalat, karena 
tidak dapat berwudhu, atau karena tidak dapat berdiri, ruku', sujud, 
atau tidak dapat menghadap ke arah kiblat, atau lainnya, maka 
wajiblah si pengunjung mengingatkannya. Dia harus menjelaskan 
bahwa shalat wajib dilaksanakan oleh orang yang sakit sebagaimana 
diwajibkan atas orang yang sehat, dan kewajibannya itu tidak gugur 
melainkan bagi orang yang hilang kesadarannya. Dijelaskan juga 
bahwa orang sakit yang tidak dapat berwudhu boleh melakukan 
tayamum dengan tanah jenis apa pun, dan boleh dibantu dengan di- 
ambilkan pasir/tanah yang bersih yang ditempatkan di dalam kaleng 
atau tempat lainnya, juga bisa dengan batu atau lantai tergantung 
mazhab yang memandang hal itu sebagai permukaan bumi yang ber- 
sih. 

Begitu pula si sakit, ia boleh melaksanakan shalat dengan cara 
bagaimanapun yang dapat ia lakukan, dengan duduk kalau ia tidak 
mampu berdiri, atau dengan berbaring di atas lambungnya, atau 
telentang di atas punggungnya (yakni punggungnya di bawah), jika 
ia tidak dapat duduk, dan cukup dengan berisyarat. Nabi saw. ber- 
sabda kepada Imran bin Hushain: 


AG Tea ARIS SL JS 


836 


. . 2 . 9 (O ea 
(Aa all ol). —iS Na Sea 
s" . Pa 


”Shalatlah engkau dengan berdiri. Jika tidak dapat, maka hendak- 
lah dengan duduk: dan jika tidak dapat (dengan duduk) maka hen- 
daklah dengan berbaring.”507 


Demikian pula jika ia tidak dapat menghadap kiblat, maka gugur- 
lah kewajiban menghadap kiblat itu, dan boleh ia menghadap ke arah 
mana saja. Maka, setiap syarat shalat yang tidak dapat ditunaikan 
menjadi gugur, dan Allah telah berfirman: 


2020 GL AA  Kety rta L ea, 
Alang IP LA AAA, 


"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke mana pun 
kamu menghadap di situlah wajah Allah ....” (al-Bagarah: 115) 


Apabila tampak si sakit merasa kesal terhadap penyakitnya atau 
merasa sempit dada karenanya, maka hendaklah ia diingatkan akan 
besarnya pahala bagi si sakit di sisi Allah. Selain itu, sebaiknya di- 
ingatkan bahwa Allah hendak menyucikannya dari dosa-dosanya 
dengan penyakit tersebut, dan bahwa orang yang paling berat ujian- 
nya adalah para nabi, kemudian orang-orang yang dibawahnya, ke- 
mudian yang di bawahnya lagi, dan ujian itu akan senantiasa me- 
nimpa seseorang sehingga ia hidup di muka bumi dengan tidak me- 
nanggung suatu dosa, sebagaimana dinyatakan dalam beberapa 
hadits sahih. 

Maka apabila didapati sesuatu yang dilarang syara' pada si sakit, 
hendaklah ia dilarang dengan lemah lembut dan bijaksana, dan dike- 
mukakannya kepadanya dalil-dalil syara' yang dapat menghilangkan 
ketidaktahuan dan kelalaiannya. Cara yang dilakukan tidak boleh 
kasar dan terkesan menyombonginya, khususnya mengenai bencana 
yang banyak melanda masyarakat, misalnya mereka yang menggan- 
tungkan jimat-jimat dan sebagainya. 

Di sini, hendaklah ia memberitahukannya tentang ayat-ayat Al- 
Our'an dan Sunnah Rasulullah saw. yang menuntunnya kepada ke- 


507HR Bukhari, Ahmad, dan Ashhabus-Sunan sebagaimana disebut dalam Shahih al- 
Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 3778. 


837 


benaran dan membimbingnya ke jalan yang benar, seperti sabda 
Nabi saw.: 


As atan) NA Ara SE 


(ec Za 
"Barangsiapa yang menggantungkan jimat-jimat, maka sesungguh- 
nya ia telah melakukan perbuatan syirik.” (HR Ahmad dan Hakim 
dari Ugbah bin Amir)208 


Selain itu, tidak boleh ia (si penjenguk) mengingkari sesuatu ter- 
hadap si sakit kecuali apa yang telah disepakati oleh para ulama akan 
kemunkarannya. Adapun hal-hal yang masih diperselisihkan oleh 
para ahli ilmu yang tepercaya, antara yang memperbolehkan dan 
yang melarang, maka dalam hal ini terdapat kelonggaran bagi orang 
yang mengambil salah satu dari kedua pendapat itu, baik ia memilih 
melalui ijtihadnya atau sekadar ikut-ikutan. Dan jangan sampai di- 
perdebatkan seputar pendapat ini mana yang lebih tepat atau yang 
lebih kuat, karena kondisi sakit tidak mentolerir hal tersebut, kecuali 
jika si sakit menanyakannya atau memang menyukai yang demikian. 
Misalnya tentang hukum menggantungkan jimat yang terdiri dari 
ayat-ayat Al-Our'an atau hadits syarif, atau berisi dzikir kepada Allah, 
sanjungan kepada-Nya, dan doa kepada-Nya. Karena masalah ini 
masih diperselisihkan antara orang yang memperbolehkannya dan 
yang menganggapnya makruh. 

Imam Ahmad meriwayatkan dari Abdullah bin Amr, ia berkata, 
"Rasulullah saw. mengajari kami beberapa kalimat yang kami ucap- 
kan apabila terkejut pada waktu tidur: 


-“ 


€— 


PA Bee KAU 2 
OI MAAN KIT dl 
Lg Pe 


en Tn ana Una 


LADY (OIL ag (0 Anas 


Pa 
. 
UEA 
G3 Kan DIA 3— Pia 
« 019 Af Kadal) 
508 shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 6394. 


838 








"Dengan nama Allah, aku berlindung dengan kalimat-kalimat Allah 
yang sempurna dari kemurkaan dan siksa-Nya, dari kejahatan 
hamba-hamba-Nya, dari gangguan setan, dan dari kehadiran setan.” 


Maka Abdullah mengajarkan kalimat ini kepada anaknya yang 
sudah balig untuk mengucapkannya ketika hendak tidur, sedangkan 
terhadap anaknya yang masih kecil dan belum mengerti atau belum 
dapat menghafalkannya, kalimat itu ditulisnya kemudian digantung- 
kan di lehernya.509 

Akan tetapi, Ibrahim an-Nakha'i berkata, "Mereka memakruhkan 
semua macam jimat, baik dari Al-Gur'an maupun bukan.” Yang di- 
maksud dengan "mereka" di sini adalah sahabat-sahabat Ibnu Mas'ud 
seperti al-Aswad, 'Algamah, Masrug, dan lain-lainnya. Sedangkan 
makna "makruh” di sini adalah "di bawah haram”. 

Tidak mengapa diingatkan kepada si sakit dengan lemah lembut 
bahwa yang lebih utama dan lebih hati-hati adalah meninggalkan 
semua macam jimat, mengingat keumuman larangannya, dan untuk 
menutup jalan kepada yang terlarang (saddan lidz-dzari'ah, usaha pre- 
ventif), juga karena khawatir dia membawanya masuk ke kakus 
(WC) dan sebagainya. Hanya saja janganlah ia bersikap keras dalam 
masalah ini, karena masih diperselisihkan hukumnya di kalangan 
ulama. 


Mendonorkan Darah untuk Si Sakit 


Di-antara hal paling utama yang diberikan oleh keluarga atau 
sahabat kepada si sakit ialah mendonorkan darah untuknya bila di- 
perlukan ketika ia menjalani operasi, atau untuk membantu dan 
mengganti darah yang dikeluarkannya. Ini merupakan pengorbanan 
yang paling besar dan sedekah yang paling utama, sebab memberi- 
kan darah pada saat seperti itu kedudukannya sama dengan menye- 
lamatkan hidupnya, dan Al-9ur'an telah menetapkan dalam menje- 
laskan nilai jiwa manusia: 


”... bahwa barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan 
karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena mem- 


509piriwayatkan oleh Imam Ahmad, hadits nomor 6696, dan Syekh Syakir mengesah- 
kan isnadnya, meskipun diriwayatkan oleh Ibnu Ishag secara'mu'an'an (dengan menggunakan 
lafal 'an — dari). Juga diriwayatkan oleh Abu Daud dalam "ath-Thibb” (nomor 3843): Tirmidzi 
dalam "ad-Da'awat” (nomor 3519) dan beliau berkata, "Hasan gharib", Nasa'i dalam "Ama- 
lul-Yaum wal-Lailah”, nomor 765 hingga pada lafal: "Wa an yahdhuruuni.” 


839 


buat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah mem- 
bunuh manusia seluruhnya. Dan barangsiapa yang memelihara ke- 
hidupan seorang-manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara 
kehidupan manusia semuanya ....” (al-Ma'idah: 32) 


Apabila bersedekah dengan harta memiliki kedudukan yang 
demikian tinggi dalam agama dan mendapatkan pahala yang demi- 
kian besar di sisi Allah --sehingga Allah Ta'ala menerimanya dengan 
tangan kanan-Nya dan melipatgandakannya hingga tujuh ratus kali 
lipat, bahkan entah sampai berapa kali lipat menurut yang dikehen- 
daki Allah-- maka mendermakan darah lebih tinggi kedudukannya 
dan lebih besar lagi pahalanya. Karena orang yang mendermakan 
darah menjadi sebab kehidupan, dan darah juga merupakan bagian 
dari manusia, sedangkan manusia jauh lebih mahal daripada harta. 
Selain itu, orang yang mendonorkan darahnya seakan-akan 
menyumbangkan sebagian wujud materiil dirinya kepada saudara- 
nya karena cinta dan karena mengalah. 

Di sisi lain, bentuk amal saleh yang memiliki nilai lebih tinggi lagi 
dari nilai tersebut ialah memberi pertolongan kepada orang yang 
membutuhkan pertolongan dan menghilangkan kesusahan orang 
yang dilanda kesusahan. Ini merupakan kelebihan lain yang menam- 
bah pahala di sisi Allah Ta'ala. Dalam suatu hadits Rasulullah saw. 
bersabda: 


aan YA 
Pedal)» JAN SE Ce MI, 


... 


(Herfeirh 
"Sesungguhnya Allah mencintai perbuatan memberi pertolongan 
kepada orang yang membutuhkan pertolongan.” (HR Abu Ya Ia, 
ad-Dailami, dan Ibnu Asakir dari Anas)?!0 


Di dalam kitab sahih juga diriwayatkan hadits Rasulullah saw. 
yang berbunyi: 


La Nahh Ah £ La) II IL AS Te 
TES ae dan Se EGA 
S1OrFgidhul-Gadar, juz 2, hlm. 287. 


840 





Ne, aya In “IIA 
ola ob,) . PASAR 2 Fa AAN 
SI 
rangda yang menghilangkan dari seorang muslim suatu ke- 
susahan dari kesusahan-kesusahan dunia, maka Allah akan meng- 
hilangkan dari orang itu suatu kesusahan dari kesusahan-kesu- 
sahan pada hari kiamat.” (HR Bukhari dan Muslim dari hadits 
Ibnu Umar)!! 


Bahkan terdapat hadits sahih dari Rasulullah saw. bahwa me- 
nolong binatang yang membutuhkan makanan atau minuman itu 
juga mendapatkan pahala yang besar di sisi Allah, sebagaimana di- 
sebutkan dalam hadits yang menceritakan tentang seseorang yang 
memberi minum anjing yang tengah kehausan. Anjing itu ia dapat- 
kan menjulur-julurkan lidahnya menjilati tanah karena sangat ke- 
hausan, maka orang itu mengambil air ke sumur dengan sepatunya 
dan digigitnya sepatu itu dengan giginya kemudian diminumkannya 
kepada anjing tersebut hingga puas. Nabi saw. bersabda, "Maka 
Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuni dosanya.” Lalu 
para sahabat bertanya keheranan, "Wahai Rasulullah, apakah kami . 
mendapatkan pahala dalam menolong binatang?” Beliau menjawab: 


LUKA 3 
"Benar, (berbuat baik) Ragi Hana AA yang saban 


jantung yang basah (makhluk hidup) itu berpahala.” (HR Muttatag 
'alaih dari Abu Hurairah)12 


Tampaknya para sahabat beranggapan bahwa berbuat baik ke- 
pada makhluk (binatang) ini tidak mendapatkan pahala di sisi Allah 
dan bahwa ad-Din tidak memperhatikannya. Maka Rasulullah saw. 
menjelaskan kepada mereka bahwa berbuat baik kepada makhluk 
hidup yang mana pun akan mendapatkan pahala, meskipun berupa 
binatang semisal anjing. Maka bagaimana lagi berbuat baik kepada 


SL artulu wa-Marjan, hadits nomor 1667. 


512/j.Lutu' wal-Marjan, hadits nomor 1447. 


841 





manusia? Betapa lagi terhadap manusia yang beriman? 

Mendermakan darah itu mendapatkan pahala yang besar secara 
umum, dan bersedekah kepada kerabat akan dili pahala- 
nya secara khusus, karena yang demikian itu akan memperkuat 
hubungan kekerabatan dan memperkokoh jalinan kekeluargaan. 
Dalam hal ini Rasulullah saw. bersabda: 


PN PA Ana, P: 2 Jun ( 

SEGI AP NIS LAI 

NA aa KPI, 

A0 SA 

"Bersedekah kepada orang miskin itu mendapatkan pahala satu 

sedekah: sedang kepada keluarga itu mendapatkan dua pahala, 

yaitu pahala sedekah dan pahala menyambung kekeluargaan.” (HR 

Ahmad, Tirmidzi, Nasa'i, Ibnu Majah, dan Hakim dari 
Salman bin Amir)213 


Pahala menyumbangkan darah ini lebih berlipat ganda apabila 
pada asalnya hubungan antara penyumbang dan si sakit tidak har- 
monis, mengikuti bujukan setan yang menyalakan api permusuhan 
dan pertentangan di antara mereka. Apabila salah seorang dari mereka 
berhasil mengalahkan nafsunya dan setannya, lalu menyingkirkan 
dan membuang sikap yang tercela menurut pandangan Allah dan 
pandangan manusia ini, lantas ia menyumbangkan harta atau darah- 
nya kepada kerabat yang membutuhkannya (yang sebelumnya ber- 
musuhan dengannya), maka tindakan demikian oleh Rasulullah 
saw. dinilai sebagai sedekah yang paling utama bila dinisbatkan ke- 
pada siapa yang diberi sedekah. Beliau bersabda: 


AA AA PEN CAT 


(prafan ular 3) 


513pihasankan oleh Tirmidzi, disahkan oleh Hakim, dan disetujui oleh Dzahabi, se- 
bagaimana diterangkan dalam Faidhul-Gadir, karya Imam Munawi, juz 4, hlm. 237. 


842 





"Sedekah yang paling utama ialah kepada keluarga yang memusuhi 
(al-kaasyih).” (HR Ahmad dan Thabrani dari Abi Ayyub dan 
Hakim bin Hizam)S!4 | 


Yang dimaksud dengan dzir-rahmi al-kaasyih (keluarga yang me- 
musuhi) ialah yang menyembunyikan rasa permusuhan dalam hati, 
tidak terang-terangan, dan tidak cinta kepada kerabatnya. 


Keutamaan Kesabaran Keluarga Si Sakit 


Keluarga si sakit wajib bersabar terhadap si sakit, jangan merasa 
sesak dada karenanya atau merasa bosan, lebih-lebih bila penyakit- 
nya itu lama. Karena akan terasa lebih pedih dan lebih sakit dari 
penyakit itu sendiri jika si sakit merasa menjadi beban bagi keluarga- 
nya, lebih-lebih jika keluarga itu mengharapkan dia segera dipanggil 
ke rahmat Allah. Hal ini dapat dilihat dari raut wajah mereka, dari 
cahaya pandangan mereka, dan dari gaya bicara mereka. 

Apabila kesabaran si sakit atas penyakit yang dideritanya akan 
mendapatkan pahala yang sangat besar --sebagaimana diterangkan 
dalam beberapa hadits sahih-- maka kesabaran keluarga dan kera- 
batnya dalam merawat dan mengusahakan kesembuhannya tidak 
kalah besar pahalanya. Bahkan kadang-kadang melebihinya, karena 
kesabaran si sakit menyerupai kesabaran yang terpaksa, sedangkan 
kesabaran keluarganya merupakan kesabaran yang diikhtiarkan (di- 
usahakan). Maksudnya, kesabaran si sakit merupakan kesabaran 
karena ditimpa cobaan, sedangkan kesabaran keluarganya merupa- 
kan kesabaran untuk berbuat baik. 

Di antara orang yang paling wajib bersabar apabila keluarganya 
ditimpa sakit ialah suami atas istrinya, atau istri atas suaminya. 
Karena pada hakikatnya kehidupan adalah bunga dan duri, hem- 
busan angin sepoi dan angin panas, kelezatan dan penderitaan, sehat 
dan sakit, perputaran dari satu kondisi ke kondisi lain. Oleh sebab 
itu, janganlah orang yang beragama dan berakhlak hanya mau 
menikmati 'strinya ketika ia sehat tetapi merasa jenuh ketika ia men- 
derita sakit. Ia hanya mau memakan dagingnya untuk membuang 
tulangnya, menghisap sarinya ketika masih muda lalu membuang 


514piriwayatkan juga oleh Abu Daud, Tirmidzi, dan Bukhari dalam al-Adabul-Mufrad dari 
Abi Sa'id, dan diriwayatkan oleh Thabrani dan Hakim dari Ummu Kultsum binti "Ugbah, serta 
disahkan oleh Hakim menurut syarat Muslim dan disetujui Dzahabi (Faidhul-Gadir, juz 2, hlm. 38) 


843 


w 


kulitnya ketika lemah dan layu. Sikap seperti ini bukan sikap setia, 
tidak termasuk mempergauli istri dengan baik, bukan akhlak lelaki 
yang bertanggung jawab, dan bukan perangai orang beriman. 

Demikian juga wanita, ia tidak boleh hanya mau hidup berse- 
nang-senang bersama suaminya ketika masih muda dan perkasa, 
sehat dan kuat, tetapi merasa sempit dadanya ketika suami jatuh 
sakit dan lemah. Ia melupakan bahwa kehidupan rumah tangga yang 
utama ialah yang ditegakkan di atas sikap tolong-menolong dan 
bantu-membantu pada waktu manis dan ketika pahit, pada waktu 
selamat sejahtera dan ketika ditimpa cobaan. 

Seorang penyair Arab masa dulu pernah mengeluhkan sikap istri- 
nya "Sulaima” ketika merasa bosan terhadapnya karena ia sakit, dan 
ketika si istri ditanya tentang keadaan suaminya dia menjawab, "Ia 
tidak hidup sehingga dapat diharapkan dan tidak pula mati sehingga 
patut dilupakan.” Sementara ibu sang penyair sangat sayang kepada- 
nya, berusaha untuk kesembuhannya, dan sangat mengharapkan 
kehidupannya. Lalu sang penyair itu bersenandung duka: 


”Kulihat Ummu Amr tidak bosan dan tidak sempit dada 
Sedang Sulaima jenuh kepada tempat tidurku dan tempat tinggalku 
Siapakah gerangan yang dapat menandingi bunda nan pengasih 
Maka tiada kehidupan kecuali dalam kekecewaan dan kehinaan 
Demi usiaku, kuingatkan kepada orang yang tidur 

Dan kuperdengarkan kepada orang yang punya telinga.” 


Yang lebih wajib lagi daripada kesabaran suami-istri ketika teman 
hidupnya sakit ialah kesabaran anak laki-laki terhadap penyakit ke- 
dua orang tuanya. Sebab hak mereka adalah sesudah hak Allah 
Ta'ala, dan berbuat kebajikan atau berbakti kepada mereka termasuk 
pokok keutamaan yang diajarkan oleh seluruh risalah Ilahi. Karena 
itu Allah menyifati Nabi Yahya a.s. dengan firman-Nya: 


"Dan banyak berbakti kepada kedua orang tuanya, dan bukanlah 
ia orang yang sombong lagi durhaka.” (Maryam: 14) 


Allah menjadikannya --yang masih bayi dalam buaian itu-- ber- 
kata menyifati dirinya: 
La AGS TN aa na er 
DNAN PERAN YYAN 
"Dan berbakti kepada ibuku, dan Dia tidak menjadikan aku seorang 
yang sombong lagi celaka.” (Maryam: 352) 


844 


Demikian juga dengan anak perempuan, bahkan dia lebih berhak 
memelihara dan merawat kedua orang tuanya, dan lebih mampu 
melaksanakannya karena Allah telah mengaruniainya rasa kasih 
dan sayang yang melimpah, yang tidak dapat ditandingi oleh anak 
laki-laki. 

Al-Our'an sendiri menjadikan kewajiban berbuat baik kepada ke- 
dua orang tua ini dalam urutan setelah mentauhidkan Allah Ta'ala, 
sebagaimana difirmankan-Nya: 


”Sembahlah Allah dan janganlah kamu mempersekutukan-Nya de- 
ngan sesuatu pun. Dan berbuat baiklah kepada kedua orang ibu 
bapak ....” (an-Nisa': 36) 

"Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan me- 
nyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu 
bapakmu dengan sebaik-baiknya ....'lal-Isra': 23) 


Dalam ayat yang mulia ini Al-Our'an mengingatkan tentang kon- 
disi khusus atau pencapaian usia tertentu yang mengharuskan bakti 
dan perbuatan baik seorang anak kepada orang tuanya semakin 
kokoh. Yaitu, ketika keduanya telah lanjut usia, dan pada saat-saat 
seusia itu mereka amat sensitif terhadap setiap perkataan yang ke- 
luar dari anak-anak mereka, yang sering rasakan sebagai bentakan 
atau hardikan terhadap keberadaan mereka. Kata-kata yang mempu- 
nyai konotasi buruk inilah yang dilarang dengan tegas oleh Al-9ur'an: 

”.. Jika salah seorang di antara keduanya atau kedua-duanya sam- 

pai ke umur lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali 
janganlah kamu mengatakan kepada keduanya perkataan 'ah' dan 
janganlah kamu membentak mereka dan ucapkanlah kepada mereka 
perkataan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka 
berdua dengan penuh kesayangan dan ucapkanlah: Wahai Tuhan- 
ku, kasihanilah mereka keduanya, sebagaimana mereka berdua 
telah mendidik aku waktu kecil.” (al-Isra': 23-24) 


Diriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa beliau berkata, 
"Kalau Allah melihat ada kedurhakaan yang lebih rendah daripada 
perkataan 'uff' (ah), niscaya diharamkan-Nya.” 

Ungkapan Al-Our'an "sampai ke usia lanjut dalam pemeliharaan- 
mu” menunjukkan bahwa si anak bertanggung jawab atas kedua 
orang tuanya, dan mereka telah menjadi tanggungannya. Sedangkan 
bersabar terhadap keduanya --ketika kondisi mereka telah lemah 


845 


atau tua-- merupakan pintu yang paling luas yang mengantarkannya 
ke surga dan ampunan, dan orang yang mengabaikan kesempatan 
ini berarti telah mengabaikan keuntungan yang besar dan merugi 


dengan kerugian yang nyata. 
Diriwayatkan dari Abu Hurairah r.a. bahwa Nabi saw. bersabda: 


TE LIA, 6 IOI, 1 16) 
AI KB Ai em daan 
"4 


PA PA sat 
UI NS AGAN 
3 Le 6 3 Pa (LI n 
(A—yagiol) Kei bas ai ka KIS 
- 


”Merugi, merugi, dan merugi orang yang mendapati kedua orang 
tuanya berusia lanjut, salah satunya atau kedua-duanya, lantas ia 
tidak masuk surga.'515 (HR Ahmad dan Muslim)216 


Juga diriwayatkan dalam hadits lain dari Ka'ab bin Ujrah dan lain- 
nya bahwa Malaikat Jibril pembawa wahyu mendoakan buruk untuk 
orang yang menyia-nyiakan kesempatan ini, dan doa Jibril ini 
diaminkan oleh Nabi saw..517 

Sedangkan yang sama kondisinya dengan usia lanjut ialah kon- 
disi-kondisi sakit yang menjadikan manusia dalam keadaan lemah 
dan memerlukan perawatan orang lain, serta tidak mampu bertindak 
sendiri untuk menyelenggarakan keperluannya. 

Jika demikian sikap umum terhadap kedua orang tua, maka secara 
khusus ibu lebih berhak untuk dijaga dan dipelihara berdasarkan 
penegasan Al-Our'an dan pesan Sunnah Rasul. 

Allah berfirman: 


”Kami perintahkan kepada manusia supaya berbuat baik kepada 
dua orang ibu-bapaknya, ibunya mengandungnya dengan susah 


5 15Artinya, dia tidak berbakti kepada mereka yang akan mengantarkannya ke surga 
(Penj.). : 

516shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits nomor 3511. 

517poa Malaikat Jibril itu berbunyi demikian: "Jauhlah (dari rahmat Allah) orang yang 
mendapati kedua orang tuanya atau salah satunya telah berusia lanjut, tetapi dia tidak masuk 
surga.” Diriwayatkan oleh Thabrani dengan perawi-perawi tepercaya, sebagaimana diterang- 
kan dalam Majma'uz-Zawaid, 1: 166. Dan ia mempunyai sejumlah syahid. 


846 


payah, dan melahirkannya dengan susah payah (pula). Mengan- 

dungnya sampai menyapihnya adalah tiga puluh bulan ....” tal- 

Ahgaf: 15) i 
”Dan Kami perintahkan manusia (berbuat baik) kepada dua orang 

ibu-bapaknya: ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah 

yang bertambah lemah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Ber- 

syukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu-bapakmu, hanya 

kepada-Kulah kembalimu.” (Lugman: 14) 


Imam Thabrani meriwayatkan dalam al-Mu'jamush-Shaghir dari 
Buraidah bahwa seorang laki-laki datang kepada Nabi saw., lalu ia 
berkata: 


SIN Sh NI — aa AT 

Be TE Gp Tak 

“ .— M3) Sega - bh mia Z 4 
pat AAN as 8, s 2 € " C3 


- ena 
-- 9 “7 


— Ia Ea aan 
Ta BA AK OA JB NK 


- 

"Wahai Rasulullah, saya telah menggendong ibu saya di pundak saya 
sejauh dua farsakh melewati padang pasir yang amat panas, yang 
seandainya sepotong daging dilemparkan ke situ pasti masak, maka 
apakah saya telah menunaikan syukur kepadanya?” Nabi menja- 
wab, "Barangkali itu hanya seperti talak satu.'518 


N 


Diriwayatkan bahwa seorang laki-laki berkata kepada Umar bin 
Khattab, "Ibuku sangat lemah dan tua renta sehingga tidak dapat 
memenuhi keperluannya kecuali punggungku ini telah menjadi ham- 
paran tunggangannya --dia berbuat untuk ibunya seperti ibunya ber- 
buat untuk dia dahulu-- maka apakah saya telah melunasi utang 
saya kepadanya?” Umar menjawab, "Sesungguhnya engkau berbuat 


S16HR Thabrani dalam ash-Shaghir. Di dalam sanadnya terdapat al-Hasan bin Abi Ja'far 
yang lemah tetapi bukan pendusta, dan terdapat Laits bin Abi Sulaim, seorang perawi mudallis 
(suka menyamarkan hadits). (Majma'uz-Zawaid, karya al-Haitsami, juz 8, hlm. 137). 


847 





begitu terhadap ibumu, tetapi engkau menantikan kematiannya esok 
atau esok lusa: sedangkan ibumu berbuat begitu terhadapmu justru 
mengharapkan engkau berusia panjang.” 

Selain itu, tanggung jawab keluarga terhadap si sakit bertambah 
berat apabila ia tidak punya atau kehilangan kelayakan untuk berbuat 
sesuatu, misalnya anak kecil --apalagi belum sampai mumayiz-—- atau 
seperti orang gila, yang masing-masing membutuhkan perawatan 
ekstra dan penanganan yang serius. Karena orang yang mumayiz 
dan berpikiran normal dapat meminta apa saja yang ia inginkan, 
dapat menjelaskan apa yang ia butuhkan, dapat minta disegerakan 
kebutuhannya bila terlambat, dan dapat memuaskan orang yang 
mengobati atau merawatnya. 

Sedangkan anak kecil, orang gila, dan yang sejenisnya, maka 
tidak mungkin dapat melakukan hal demikian. Karena itu berlipat- 
gandalah beban keluarganya. Dengan demikian, mereka harus 
benar-benar menyadari kondisi kesehatannya dan mengusahakan 
pengobatannya, sehingga terkadang harus membawanya ke dokter, 
memasukkannya ke rumah sakit, atau hal-hal lain yang tidak dapat 
dibatasi. 


Penderita Sakit Jiwa 


Di antara hal yang perlu diingatkan di sini jalah yang berkenaan 
dengan penderita gangguan jiwa, karena dalam hal ini banyak orang 
--hingga keluarganya sendiri bahkan orang yang paling dekat de- 
ngannya-- melupakannya dan tidak memperhatikan hak-haknya, 
sebab mereka tidak melihat wujud penyakit ini pada organ tubuh. 
Maka mereka menganggapnya sebagai orang sehat, padahal ang- 
gapan demikian tidak benar. 

Oleh karena penyakitnya yang tidak tampak --sebab berkaitan 
dengan perasaan, pikiran, dan pandangannya terhadap manusia dan 
kehidupan-- maka ia harus dipergauli secara baik. Ia harus disikapi 
dengan lemah lembut dalam berbicara dan menilai sesuatu, dan 
diperlakukan dengan kasih sayang. 


Biaya Pengobatan Si Sakit 

Di antara hak terpenting bagi si sakit yang harus ditunaikan oleh 
keluarga dan kerabatnya -—-yang memiliki kemampuan dan kelapang- 
an untuk itu—- ialah menanggung biaya pengobatannya jika si sakit 
tidak mempunyai harta. Misalnya memeriksakan si sakit kedokter 


848 





spesialis, membeli obat, biaya opname di rumah sakit, biaya operasi, 
dan sebagainya sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan, tanpa 
israf (berlebih-lebihan) dan tanpa bersikap kikir. Allah berfirman: 


”.. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang 
miskin menurut kemampuannya (pula) ....tal-Bagarah: 236) 


(£. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan 
(sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya ....” lath-Thalag: 7) 


Namun, hal ini tidak menjadi keharusan bagi setiap jenis penyakit, 
melainkan untuk penyakit yang sangat parah, atau yang dikhawatir- 
kan akan bertambah parah, juga penyakit yang dapat menjadikan 
penderita mengabaikan kewajibannya. Sedangkan dalam hal ini ter- 
dapat obat yang mujarab dan manjur, sesuai dengan sunnah Allah 
pada manusia. 

Bila penyakitnya benar-benar berat dan obatnya lebih mujarab, 
sementara penderita benar-benar membutuhkan pengobatan, maka 
memberi biaya untuk pengobatannya merupakan pendekatan diri 
kepada Allah yang sangat mulia. Karena orang yang menghilangkan 
suatu kesusahan seorang muslim di dunia, maka akan dihilangkan 
oleh Allah kesusahannya pada hari kiamat, dan Allah senantiasa 
menolong inn selama ia Dia agak 


”.. Dan barangsiapa ) an aa aa kehidupan Ana Ba 
maka seolah-olah ia telah memelihara kehidupan manusia semua- 
.” (al-Ma'idah: 32) 


Namun begitu, tidak lazim bagi kerabat atau teman untuk memikul 
seluruh biaya pengobatannya sendirian, melainkan harus berbagi 
dengan yang lain: 

» (ra (ET Bia Sa Pl 

Y PL.) se Va 2) da ta Ja — 

"Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrah pun: 
niscaya dia akan melihat (balasan)-nya pula.” taz-Zalzalah: 7) 


Boleh jadi biaya itu dibutuhkan sebelum berobat atau sesudah 


berobat, yaitu ketika si sakit keluar dari rumah sakit yang membu- 
tuhkan biaya sangat besar sehingga tidak dapat dipenuhi olehnya. 


849 


Maka barangsiapa yang menolong menghilangkan kesulitannya pada 
saat yang kritis ini niscaya dia akan mendapatkan kedudukan ter- 
sendiri di sisi Allah. 

Pada kenyataannya, keluarga si sakit --dalam kaitannya dengan 
biaya pengobatan-- dapat dikelompokkan dalam dua golongan: 

1. Orang-orang bakhil yang tidak mau membantu memenuhi kebu- 
tuhan si sakit, baik untuk biaya pengobatan, makan, maupun 
segala sesuatu yang diperlukan si sakit demi memulihkan kese- 
hatannya, meskipun yang sakit adalah ibunya sendiri yang telah 
melahirkannya, atau ayahnya yang telah mendidik dan memeli- 
haranya, atau anaknya yang menjadi buah hatinya, atau istri dan 
ibu anak-anaknya. Bagi orang seperti ini harta lebih berharga 
daripada keluarga dan kerabatnya. 

Kadang-kadang si sakit membutuhkan obat yang berkualitas 
sesuai resep yang diberikan dokter spesialis, atau perlu menjalani 
operasi, perlu opname di rumah sakit, atau perlu dikarantina se- 
lama beberapa waktu untuk mendapatkan pemeliharaan dan pe- 
rawatan secara sempurna, yang semua itu membutuhkan biaya. 
Tetapi hati familinya tidak ada yang merasa iba, tangan mereka 
pun tidak ada yang terulur memberikan bantuan, karena mereka 
benar-benar telah dilanda penyakit syuhh (bakhil dan kikir), suatu 
penyakit hati yang merusak. Di dalam hadits sahih Rasulullah 
saw. bersabda: 


2 KAI IG LK SJ IP 
K3 EA DN ES 
A - - 2 2 
AS Bana aan TEA 

(AU) » KAI 


"Jagalah dirimu dari penyakit syuhh, karena penyakit syuhh ini 
telah membinasakan orang-orang sebelum kamu, mendorong 
mereka untuk melakukan pertumpahan darah dan menghalalkan 
apa yang diharamkan atas mereka.”19 


519pR Muslim dalam "Kitab al-Birr wash-Shilah" dari hadits Jabir. Shahih Muslim, hadits 
nomor 2578. 


850 


2. Keluarga si sakit yang berlebih-lebihan dalam membiayai si sakit 
untuk sesuatu yang layak ataupun tidak layak, yang dibutuhkan 
maupun yang tidak diperlukan, demi memamerkan kekayaan, 
menunjukkan bahwa mereka berharta banyak, dan berharap 
mendapatkan sanjungan orang lain. 

Anda lihat mereka memindah-mindahkan si sakit dari dokter 
yang satu kepada dokter yang lain, dari satu rumah sakit ke rumah 
sakit lain, dari satu negara ke negara lain, padahal penyakitnya 
sudah diketahui dan diagnosisnya sudah jelas, bahkan para dok- 
ter sudah mencurahkan segenap kemampuannya secara maksi- 
mal dan optimal, sehingga tinggal terserah pada keputusan Allah 
yang tidak dapat ditolak, apakah sembuh atau meninggal dunia. 
Di dalam pemindahan ini sudah barang tentu menambah beban 
dan kepayahan bagi si sakit, padahal pemindahan itu sendiri tidak 
mendesak, belum lagi beban-beban di balik itu semua. 

Selain itu, sering juga kondisi si sakit sudah lebih dekat kepada 
kematian, dan dia lebih utama mati di kampung halamannya, di 
tengah-tangah keluarganya, familinya, dan handai tolannya. 
Tetapi sikap berlebihan pihak famili untuk menampakkan bantu- 
annya, ketidakbakhilannya, dan demi menunjukkan kemampu- 
annya membiayai betapapun besarnya, hal itulah yang terkadang 
mendorong mereka melakukan tindakan berlebihan. 

Padahal dalam kondisi seperti itu lebih utama jika dia mengin- 
fakkan harta tersebut --atas namanya sendiri-- di jalan kebaikan, 
khususnya untuk rumah-rumah sakit, untuk biaya pengobatan 
fakir tniskin yang penghasilannya sangat terbatas. Pemberian 
sedekah seperti ini kadang-kadang mendorong orang-orang yang 
mendapatkan bantuan itu untuk mendoakan si sakit agar diberi 
kesembuhan oleh Allah, lalu Allah mengabulkannya. Untuk ini 


Rasulullah saw. bersabda: 
LE GA KAU 
3 Arah KILAS 
(AA ee 2m pal ob) 
”Obatilah orang-orang sakitmu dengan sedekah."520 


520HR Abu Syaikh dalam ats-Tsawab dari Abu Umamah. Dihasankan (oleh al-Albani) 
dalam Shahih al-Jami'ush-Shaghir. 


851 


Seandainya uang yang dihambur-hamburkan itu disedekahja- 
riahkan, niscaya ia akan terus mendapatkan pahala selama sede- 
kah jariahnya itu dimanfaatkan orang sampai hari kiamat. 


Orang Sakit yang Mati Otaknya Dianggap Mati Menurut Syara' 

Sekarang sampailah pembahasan kita pada kondisi tertentu bagi 
sebagian orang yang sakit, yang belum meninggal dunia, tetapi otak 
. dan sarafnya sudah mati, tidak berfungsi, dan tidak dapat kembali 
normal menurut analisis para dokter ahli. Dalam kondisi seperti ini 
keluarga dan familinya harus merawatnya dengan mempergunakan 
instrumen-instrumen tertentu misalnya untuk memasukkan makan- 
an, pernapasan, dan kontinuitas peredaran darahnya. Kadang- 
kadang kondisi seperti ini dijalani berbulan-bulan atau bertahun- 
tahun dengan biaya yang besar dan harus menungguinya secara ber- 
gantian. Mereka mengira bahwa dengan cara demikian mereka telah 
memelihara si sakit dan tidak mengabaikannya. Padahal dalam kon- 
disi seperti itu, si sakit tidak dianggap berada di alam orang sakit, 
tetapi menurut kenyataannya dia telah berada di alam orang mati, 
semenjak otak atau pusat sarafnya mengalami kematian secara total. 

Karena itu meneruskan pengobatan dengan mempergunakan ins- 
trumen-instrumen seperti tersebut di atas merupakan perbuatan sia- 
sia, membuang-buang tenaga, uang, dan waktu yang tidak keruan 
ujungnya, dan yang demikian ini tidak sesuai dengan ajaran Islam. 

Kalau keluarga si sakit memahami agama dengan baik dan benar 
serta mengerti hakikat masalah yang sebenarnya, niscaya akan tim- 
bul keyakinan dalam hati mereka bahwa yang lebih utama bagi 
mereka dan lebih mulia bagi si mayit --yang mereka kira masih 
dalam keadaan sakit-- adalah menghentikan penggunaan peralatan 
tersebut. Maka ketika itu akan berhentilah aliran darahnya, dan de- 
ngan demikian semua orang tahu bahwa dia benar-benar sudah 
meninggal dunia. 

Dengan begitu, keluarga si sakit dapat menghemat tenaga dan 
biaya. Di samping itu, tempat tidur bekas si sakit dan peralatan-per- 
alatan tersebut --yang biasanya sangat terbatas jumlahnya-- dapat 
dimanfaatkan pasien lain yang memang masih hidup. 

Apa yang saya katakan ini bukanlah pendapat saya seorang, 
tetapi merupakan keputusan Lembaga Figih Islami al-Alami (Inter- 
nasional), sebuah lembaga milik Organisasi Konferensi Islam, yang 
telah mengkaji masalah ini dengan cermat dan serius dalam dua kali 
. muktamar --setelah terlebih dahulu diadakan presentasi dari para 


852 


pembicara dari kalangan ahli figih dan dokter-dokter ahli. Melalui 
berbagai pembahasan dan diskusi --termasuk menyelidiki semua 
segi yang berkaitan dengan peralatan medis tersebut dan menerima 
pendapat dari para dokter ahli-- Lembaga Figih Islam akhirnya 
menghasilkan keputusannya yang bersejarah dalam muktamar yang 
diselenggarakan di kota Amman, Yordania, pada tanggal 8-13 Shafar 
1407 H/11-16 Oktober 1986 M. Diktum itu berbunyi demikian: 

"Menurut syara', seseorang dianggap telah mati dan diberlakukan 
atasnya semua hukum syara' yang berkenaan dengan kematian, 
apabila telah nyata padanya salah satu dari dua indikasi berikut ini: 

1. Apabila denyut jantung dan pernapasannya sudah berhenti se- 
cara total, dan para dokter telah menetapkan bahwa keberhentian ini 
tidak akan pulih kembali. 

2. Apabila seluruh aktivitas otaknya sudah berhenti sama sekali, 
dan para dokter ahli sudah menetapkan tidak akan pulih kembali, 
otaknya sudah tidak berfungsi. 

. Dalam kondisi seperti ini diperbolehkan melepas instrumen-ins- 
trumen yang dipasang pada seseorang (si sakit), meskipun sebagian 
organnya seperti jantungnya masih berdenyut karena kerja instru- 
men tersebut. 

Wallahu a'lam.” 

Dari diktum ini dapat dihasilkan sejumlah hukum syar'iyah, 
antara lain: 

Pertama: boleh melepas alat-alat pengaktif (perangsang) organ 
dan pernapasan dari si sakit, karena tidak berguna lagi. 

Bahkan saya katakan wajib melepas atau menghentikan penggu- 
naan alat-alat ini, karena tetap mempergunakan alat-alat tersebut 
bertentangan dengan ajaran syariah dalam beberapa hal, antara lain: 

Menunda pengurusan mayit dan penguburannya tanpa alasan 
darurat, menunda pembagian harta peninggalannya, mengundurkan 
masa iddah istrinya, dan lain-lain hukum yang berkaitan dengan 
kematian. 

Di antaranya lagi adalah menyia-nyiakan harta dan membelanja- 
kannya untuk sesuatu yang tidak ada gunanya, sedangkan tindakan 
seperti ini terlarang. 

Selain itu, di antara akibat yang ditimbulkannya lagi ialah mem- 
beri mudarat kepada orang lain dengan menghalangi mereka me- 
manfaatkan alat-alat yang sedang dipergunakan orang yang telah 
mati otak dan sarafnya itu. Hadits Nabawi menetapkan sebuah kai- 
dah gath'iyah yang berbunyi: 


853 


, P A1, £ LA “| 

(reerles eberbario) IP S3 RP 
"Tidak boleh memberi mudarat kepada diri sendiri dan tidak boleh 
memberi mudarat kepada orang lain.”521 


Kedua: boleh mendermakan (mendonorkan) sebagian organ 
tubuhnya pada kondisi seperti ini, yang akan menjadi sedekah bagi- 
nya dan kelak ia akan memperoleh pahala, meskipun ia (si sakit) 
tidak mewasiatkannya. Disebutkan dalam hadits sahih bahwa sese- 
orang itu akan mendapatkan pahala karena buah tanamannya yang 
dimakan oleh orang lain, burung, atau binatang lain, dan yang demi- 
kian itu merupakan sedekah baginya, meskipun ia tidak bermaksud 
bersedekah: 


LA 


SITI 3 FPIK DIAL D3 (LG 
Ce PAS KE AS gama va 
SIA AG TU AS AKU 
BLADE La 

Lg 3-4 
ASP 
"Tiada seorang muslim pun yang menanam suatu tanaman atau 
menabur benih, lantas buahnya dimakan burung, manusia, atau 
binatang, melainkan yang demikian itu menjadi sedekah bagi- 
nya.”522 | 


Bahkan disebutkan juga dalam hadits sahih bahwa orang mukmin 
mendapatkan pahala karena ditimpa kepayahan, sakit, kesusahan, 
duka cita, gangguan, atau bala bencana, hingga tertusuk duri seka- 
lipun, semuanya dapat menghapuskan dosa-dosanya. 

Maka tidaklah mengherankan bila seorang muslim mendapatkan 
pahala jika ia mendermakan sebagian organ tubuh keluarganya ke- 
tika telah mati otaknya kepada pasien lain yang memerlukan organ 
tubuh tersebut untuk menyelamatkan kehidupannya, atau untuk 


521HR Ahmad dan Ibnu Majah dari Ibnu Abbas, dan Ibnu Majah meriwayatkannya pula 
dari Ubadah. Sahih dengan semua jalannya. Lihat, Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah, karya al- 
Albani, nomor 250. Dan lihat pula: al-Asybah wan-Nazhair karya Ibnu Najim, Kaidah Kelima: 
"adh-Dhararu Yuzalu” dan cabang-cabangnya, hlm. 85-92, terbitan al-Halabi. 


522Murafag 'alaih dari hadits Anas. Al-Lu'lu' wal-Marjan, nomor 1001. 


854 


mengembalikan kesehatannya. Maka seorang muslim tidak perlu 
meragukan betapa utamanya amal ini dan betapa besarnya nilai dan 
pahalanya di sisi Allah Ta'ala. 

Apabila pemberian derma (donor) ini sudah dipastikan, maka 
bolehlah mengambil organ yang dibutuhkan itu sebelum peralatan 
yang dipasang pada tubuhnya dilepaskan, karena jika tidak demikian 
berarti mengambil organ dari orang yang sudah mati bila ditinjau 
dari segi aktivitasnya menurut keputusan di atas. Sebab pengam- 
bilan organ setelah dilepas peralatannya tidaklah berguna untuk di- 
cangkokkan kepada orang lain, dikarenakan organ itu telah kehi- 
langan daya hidup, dan telah menjadi organ mati. 


Melepas Peralatan dari Penderita yang Tidak Ada Harapan Sembuh 


Lebih dari itu, bahwa orang sakit yang telah lama menggunakan 
peralatan untuk membantu kehidupannya (seperti infus, oksigen, 
dan sebagainya) namun tidak membawa kemajuan sama sekali, bah- 
kan para dokter yang merawatnya menetapkan bahwa kesembuhan- 
nya --menurut sunnatullah-- tidak lagi dapat diharapkan, sehingga 
meneruskan penggunaan peralatan tersebut sudah tidak ada man- 
faatnya, dan bahwa yang menjadikannya tampak hidup adalah ke- 
tergantungannya pada peralatan tersebut, yang jika dilepas tentu 
tidak lama lagi meninggal dunia, maka saya katakan bahwa menurut 
syara' tidak terlarang keluarganya melepas peralatan tersebut dari si 
sakit dan membiarkannya menurut kadar kemampuannya sendiri 
tanpa campur tangan orang lain. 

Tindakan ini tidak termasuk kategori gatlur-rahmah (eutanasia), 
sebab kita tidak membunuhnya. Yang kita lakukan hanyalah meng- 
hentikan pengobatannya melalui peralatan buatan. 

Tidak seorang pun ahli figih yang dapat mengatakan bahwa peng- 
obatan dengan menggunakan peralatan tersebut merupakan kewa- 
jiban syara' yang tidak boleh diabaikan, sehingga jika dihentikan 
bertentangan dengan hukum syara'. Bahkan ketetapan yang sudah 
dimaklumi di kalangan ulama-ulama syariat adalah bahwa berobat 
--menurut mazhab empat dan jumhur ulama-- hukumnya mubah, 
bukan kewajiban yang pasti. Sedikit sekali fugaha yang berpendapat 
mustahab, dan lebih sedikit lagi yang mewajibkannya.523 Dalam - 


523, ihat, al-Hidayah ma'a Takmilati Fat-hil Gadir, 8: 164: al Majmu', 5: 106: al-Mabdi' 2: 213- 
214: dan al-inshaf, 2: 463. 


855 


kaitan ini Imam Ghazali menulis bab tersendiri dalam al-Ihya' untuk 
menyangkal pendapat orang yang mengatakan bahwa "m 
berobat lebih utama dalam segala kondisi”. 

Tetapi, yang saya pandang kuat ialah pendapat yang mewajibkan 
berobat bila penyakitnya parah dan obatnya manjur (berfaedah) 
menurut kebiasaannya. Adapun jika harapan untuk sembuh itu tipis 
--bahkan kadang-kadang sudah tidak ada harapan sembuh menurut 
para ahlinya-- maka tidak ada alasan untuk mengatakan wajib atau 
sunnah dalam hal berobat. 

Karena itu, menghentikan penggunaan peralatan dari si sakit 
yang keadaannya seperti itu tidak lebih dari meninggalkan perkara 
mubah, kalau tidak lebih utama sebagaimana pendapat Imam Ahmad 
dan lainnya. Bahkan, saya lihat pendapat yang terkuat ialah yang 
mewajibkan penghentian penggunaan peralatan tersebut. 


Mengingatkan Penderita Agar Bertobat dan Berwasiat 

Disukai bagi keluarga si sakit, teman-temannya, dan orang yang 
'menjenguknya dari kalangan ahli kebaikan dan kebajikan, untuk 
mengingatkan si sakit agar segera bertobat kepada Allah Ta'ala. 
Supaya si sakit menyesali kekurangannya dalam melaksanakan 
ajaran Allah, bertekad untuk menaati Allah, membersihkan diri dari 
menganiaya hamba-hamba Allah, dan mengembalikan hak-hak 
mereka bagaimanapun kecilnya, karena hak-hak Allah itu didasar- 
kan pada toleransi, dan hak-hak hamba itu didasarkan pada kesung- 
guhan, serta karena tobat itu dituntut dari seluruh orang mukmin 
sebagaimana firman Allah: 


BKR AA eh Lana, 

O LN GA RASYATA PA Ll IN ps 

”.. Dan bertobatlah kamu sekalian kepada Allah, hai orang-orang 
yang beriman, supaya kamu beruntung.” (an-Nur: 31) 


Adapun tobat bagi orang sakit lebih wajib lagi-hukumnya, di 
samping ia lebih membutuhkannya karena memang besar keuntung- 
annya, sedangkan bagi orang yang mengabaikannya akan menda- 
patkan kerugian yang amat besar. Dan orang yang berbahagia adalah 
orang yang segera bertobat sebelum habis waktunya: 


”Dan tidaklah tobat itu diterima Allah dari orang-orang yang me- 
ngerjakan kejahatan (yang) hingga apabila datang ajal kepada 


856 


seseorang di antara mereka, (barulah) ia mengatakan, 'Sesungguh- 
nya saya bertobat sekarang ....” (an-Nisa': 18) 


Di samping itu, seyogianya kita ingatkan si sakit agar berwasiat 
jika ia belum berwasiat. Rasulullah saw. bersabda: 


etng SE Ing AGAN 


- :03 .“ - “£ - 55 4 23 3 
4 5 Ph, AP ed daa 
Oke A5 Ka 299 SI LAI 
"Tidak ada hak seorang tauslin yang mempunyai sesuatu yang 


pantas diwasiatkan, sesudah bermalam selama dua malam, melain- 
kan hendaklah wasiatnya tertulis di sisinya.'524 


Apabila si sakit ditakdirkan Allah sembuh dari sakitnya, maka 
sebaiknya ia dinasihati dan diingatkan agar menunaikan apa yang 
telah dijanjikannya kepada Allah sewaktu dia sakit sebagai tanda 
syukur kepada Allah dan untuk memenuhi janjinya. Sudah seharus- 
nya si sakit menjaga hal itu. Allah berfirman: 

”.. dan penuhilah janji, sesungguhnya janji itu pasti dimintai per- 
tanggungjawabannya.” (al-Isra': 34) 


Allah juga telah memuji ahli kebajikan dan ahli takwa dengan 
firman-Nya: 
”.. dan orang-orang yang menepati janjinya apabila mereka ber- 
janji ....” (al-Bagarah: 177) 


Para ulama berkata, "Seharusnya si sakit mempunyai keinginan 
keras untuk memperbaiki akhlaknya, menjauhi pertikaian dan per- 
tentangan mengenai urusan dunia, merasa bahwa saat ini merupa- 
kan saat terakhirnya di ladang amal sehingga ia harus mengakhiri- 
nya dengan kebajikan. Hendaklah ia meminta kelapangan dan maaf 
kepada istrinya, anak-anaknya, keluarganya, pembantunya, tetang- 
ganya, teman-temannya, dan semua orang yang punya hubungan 


524Muttafag 'alaih dari hadits Ibnu Umar. Al-Lulu' wal-Marjan fii Maa ittafaga 'alaihi asy- 
Syaikhaani, hadits nomor 1052. 


857 


muamalah, pergaulan, persahabatan, dan sebagainya, serta meminta 
keridhaan mereka sedapat mungkin. Selain itu, hendaklah ia menyi- 
bukkan dirinya dengan membaca Al-Our'an, dzikir, kisah-kisah 
orang saleh dan keadaan mereka ketika menghadapi kematian. Hen- 
daklah ia memelihara shalatnya, menjauhi najis, dan mengikuti 
kegiatan-kegiatan keagamaan lainnya. Janganlah ia menghiraukan 
perkataan orang yang mencela atas apa yang ia lakukan, sebab ini 
merupakan ujian baginya, dan orang yang mencelanya itu adalah 
teman yang bodoh dan musuh yang terselubung. Di samping itu, 
hendaklah ia berpesan kepada keluarganya agar bersabar jika ia 
menghadap-Nya dan jangan meratapinya, karena meratap termasuk 
perbuatan jahiliah, demikian pula memperbanyak menangis. Hen- 
daklah ia juga berpesan kepada keluarganya agar menjauhi tradisi- 
tradisi bid'ah terhadap jenazah, dan hendaklah mereka bersungguh- 
sungguh mendoakannya, karena doa orang-orang yang hidup itu 
berguna bagi orang yang telah mati.”525 

Di antara indikasi kebaikan ialah jika seseorang diberi taufig oleh 
Allah untuk melakukan amal saleh sebelum meninggal dunia, untuk 
mengakhiri kehidupannya, sebab amal-amal itu tergantung pada 
kesudahannya. Dan di antara doa yang ma'tsur ialah: 

: 7 (3 PA 24 AD 


: pa 
(AD Oo) 0 EA el 
"Ya Allah, Pe Baba EA usiaku pada bagian akhirnya.”26 


Mengenai hal ini telah diriwayatkan beberapa hadits, di antaranya 
adalah hadits Anas: 


53. LEAN ARA (SIstiS) 
Ken ISIAN Sans 


Purna adala) MEA PA LSN 
(Has 


525 AlMajmu' karya Imam Nawawi, juz 5, hlm. 118-119. 


526HR Thabrani dalam al-Ausath. Dalam sanadnya terdapat perawi bernama Abu Malik 
an-Nakha'i, sedangkan dia itu lemah. (Majma'uz-Zawaid, karya al-Haitsami, juz 10, hlm. 113). 


858 


"Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba, maka 
dipekerjakan-Nyalah orang itu.” Ditanyakan kepada beliau, ”Bagai- 
mana mempekerjakannya?” Beliau menjawab, "Memberinya taufig 
(pertolongan) untuk melakukan amal saleh sebelum meninggal 
dunia, lalu Dia (Allah) mematikannya atas amal saleh itu.'27 


Dalam sebagian jalannya diriwayatkan dengan lafal: 47Cz sebagai 
pengganti lafal 4(K35Z! yakni 'memperbagus pujiannya di antara 
manusia'. 

Di antaranya lagi adalah hadits Abu Umamah: 


Pa Ea Pane AAN 
OT TS 1531 Z7 29 La “—- IG 
(ah 01 KIE AL LIS ena 


"Apabila Allah menghendaki kebaikan bagi seorang hamba maka 
disucikan-Nya orang itu sebelum meninggal dunia.” Para sahabat 
bertanya, "Apa yang buat menyucikan hamba itu?” Beliau menja- 
wab, "Amal saleh yang diilhamkan Allah kepada orang itu, lantas 
dimatikannya orang itu atas amal saleh tersebut.” (HR Thab- 
rani)228 


Rukhshah bagi Si Sakit untuk Mengeluarkan Deritanya 


Tidak mengapa bagi si sakit untuk mengeluhkan rasa sakit dan 
penderitaannya kepada dokter atau perawatnya, kerabat atau teman- 
nya, selama hal itu dilakukan tidak untuk menunjukkan kebencian 
kepada takdir, atau untuk menunjukkan keluh kesah dan kekesalan- 
nya. 

Hal ini disebabkan orang yang dijadikan tempat mengaduh -- 
lebih-lebih jika ia dokter atau perawat-- kadang-kadang punya obat 


527p Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Hibban, dan Hakim. Shahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits 
nomor 305. 


528gpahih al-Jami'ush-Shaghir, hadits notnor 306. 


859 


yang dapat menghilangkan rasa sakitnya, atau minimal meringankan- 
nya. Di samping itu, menyampaikan keluhan kepada orang yang di- 
percayainya dapat meringankan beban psikologis, lebih-lebih jika 
orang itu mau menanggapinya, merasa iba padanya, dan ikut mera- 
sakan penderitaan yang dialaminya. 
Seorang penyair kuno mengatakan: 

"Aku mengaduh dan mengeluh 

Padahal mengeluh seperti ini tak biasa kulakukan 

Tapi memang 

Bila gelas sudah penuh isinya 

Ia akan tumpah keluar.” 


Pujangga lain mengatakan: 


”Tak apalah engkau mengaduh 
Kepada orang yang berbudi luhur 
Agar ia iba padamu 

Atau menenangkan jiwamu 

Atau turut merasakan penderitaanmu.” 


Imam Bukhari meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud r.a. bahwa Nabi 
saw. pernah berkata: 


IS . AIA LI 4 Ira Fa 
"Aku demam yang panasnya setinggi yang dialami dua orang dari 
kalian.” 


Diriwayatkan dari al-Gasim bin Muhammad bahwa Aisyah r.a. 
pernah berkata, "Aduh, kepalaku sakit.” Dan Nabi saw. menimpali, 
"Aduh, kepalaku juga sakit!” 

Dan diriwayatkan dari Sa'ad, ia berkata, "Rasulullah saw. datang 
menjenguk saya ketika penyakit saya bertambah berat pada waktu 
haji wada', lalu saya berkata, 'Saya menderita sakit sebagaimana 
yang engkau lihat ....'”529 


529periksa hadits ini dan dua hadits sebelumnya dalam Shahih al-Bukhari dan Fathul-Bari: 
"Kitab al-Mardha”, "Bab Maa Rakhkhisha lil Maridh an Yaguula: 'Inni waja'un, au 
waara'saahu, au isytadda bii al-waja'u'”. Hadits nomor 5666, 5667, 5668. 


860 








Imam Bukhari meriwayatkan dalam al-Adabul-Mufrad dari Urwah 
bin Zuber, ia berkata, "Saya dan Abdullah bin Zuber pernah menje- 
nguk Asma' --binti Abu Bakar yang nota bene ibu mereka sendiri-- 
lalu Abdullah bertanya kepada Asma', "Bagaimana keadaan Ibunda?" 
Asma' menjawab, 'Sakit."”530 

Riwayat-riwayat ini menolak anggapan sebagian ulama yang 
mengatakan bahwa orang sakit dimakruhkan mengeluh/mengaduh. 
Imam Nawawi mengomentari pendapat sebagian ulama tersebut de- 
ngan mengatakan, "Ini adalah pendapat yang lemah atau batil, 
karena sesuatu yang makruh ditetapkan dengan adanya larangan 
yang dimaksud, sedangkan yang demikian tidak didapati.” Kemu- 
dian beliau berhujjah dengan hadits Aisyah dalam bab ini, lalu ber- 
kata, "Barangkali yang mereka maksud dengan karahah (makruh) di 
sini adalah khilaful-aula (menyalahi sesuatu yang lebih utama), sebab 
tidak diragukan lagi bahwa melakukan dzikir lebih utama (daripada 
mengaduh/mengerang).”581 

Al-Ourthubi berkata, "Sebenarnya tidak seorang pun yang dapat 
menolak rasa sakit, dan memang jiwa manusia diciptakan untuk 
dapat merasakan yang demikian, maka apa yang telah diciptakan 
Allah pada manusia tidaklah dapat diubah. Hanya saja, manusia 
dibebani tugas untuk melepaskan diri dari sesuatu yang dapat diting- 
galkan apabila ditimpa musibah, misalnya berlebihan dalam me- 
ngeluh dan mengaduh, karena orang yang berbuat begitu berarti telah 
keluar dari artian sebagai ahli sabar. Adapun semata-mata meng- 
aduh tidaklah tercela, kecuali ia membenci apa yang ditakdirkan atas 
dirinya. ”532 

— Bahkan Imam Muslim meriwayatkan dari Utsman bin Abil 'Ash 
bahwa dia mengeluhkan rasa sakit pada tubuhnya kepada Rasulul- 
lah saw., lalu beliau bersabda kepadanya: 


1 4 Ie 3 Lea 9 
aa Ha TE NKA 
334 Deh 
PAI YG dya 3 BE able 


530p. Adabul-Mufrad, karya Imam Bukhari, hadits no. 509. 


531 pathul-Bari, juz 10, hlm. 124 
532nia, 


861 


. 3 Ag “ 
(Rear da Ca Op Anandi 
”Letakkan ena bahan tubuhmu yang sakit, dan ucap- 
kan 'bismillah' (dengan nama Allah) tiga kali, dan ucapkan doa ini 
sebanyak tujuh kali: Ja Ie Ink ah Iiatas Eat 
”Aku berlindung dengan kebesaran “Allah dan kekuasaan-Nya dari 
apa yang aku derita dan aku khawatirkan.'533 


Para ulama mengatakan, "Dari riwayat ini dirumuskan hukum 
sunnahnya menyampaikan keluhan kepada orang yang bisa memo- 
honkan berkah, karena mengharapkan keberkahan doanya.”534 

Imam Ahmad biasanya memuji Allah terlebih dahulu, baru sete- 
lah itu beliau memberitahukan apa yang dideritanya, mengingat 
riwayat dari Ibnu Mas'ud yang mengatakan, "Apabila menyampaikan 
syukur terlebih dahulu sebelum menyampaikan keluhan, maka tidak- 
lah dia dinilai berkeluh kesah.”585 

Al-Hafizh Ibnu Hajar mengomentari perkataan Nabi saw. dalam 
hadits Aisyah ("kepala saya juga sakit”) dengan mengatakan: 

”Riwayat ini menunjukkan bahwa mengatakan sakit tidak terma- 
suk berkeluh kesah. Sebab betapa banyak orang yang hanya berdiam 
tetapi hati mereka merasa jengkel (marah), dan betapa banyak orang 
yang mengadukan sakitnya tetapi hatinya merasa ridha. Maka yang 
perlu diperhatikan di sini adalah amalan hati, bukan amalan lis- 
an.”536 Wallahu a'lam. 

Di sisi lain, bagi orang yang menerima keluhan hendaklah ia ber- 
usaha meringankan penderitaan si sakit dengan membelainya atau 
menyentuhnya dengan penuh kasih sayang, dengan perkataan yang 
menyejukkan hati, dan dengan doa yang baik, sebagaimana yang 
dilakukan Rasulullah saw. terhadap Sa'ad. Aisyah binti Sa'ad meri- 
wayatkan bahwa ayahnya becerita, "Ketika saya di Mekah, saya 
mengadukan sakit yang berat, kemudian Nabi saw menjenguk saya. 
Kemudian beliau menaruh tangan beliau dan mengusapkannya pada 
muka dan perut saya, seraya berdoa: 


533Muslim dalam "as-Salam", hadits no. 2202: Abu Daud no. 3891, dan Tirmidzi no. 2081. 
534AI-Allamah al-Gari dalam Mirgatul-Mafatih Syarah Misykatil-Mashabih, juz 2, hlm. 298. 
535 A1.Mubdi fi Syarh al-Mugni', juz 2, hlm. 215. 

536rgthul-Bari, Juz 10, hlm. 125 dan 126. 


862 





' 
A2 St LA AMI 
"Ya Allah, sembuhkanlah Sa'ad, dan sempurmnakanlah hijrahnya.” 


Sa'ad berkata, "Maka saya senantiasa merasakan dinginnya 
tangan beliau di hati saya --menurut perasaan saya-- hingga hari 
kiamat.”537 

Ibnu Mas'ud juga berkata, "Saya pernah masuk ke tempat Rasu- 
lullah saw. ketika beliau sedang sakit parah, lalu saya belai beliau 
dengan tangan saya sembari berkata, "Wahai Rasulullah, sakitmu 
sangat berat." Beliau menjawab, 'Benar, sebagaimana yang diderita 
oleh dua orang di antara kamu.' Saya berkata, 'Hal itu karena engkau 
mendapat dua pahala?" Beliau menjawab, 'Benar.' Kemudian beliau 
bersabda: 


IYA G— LAIII II, 2I 3 

Om CAD Fara Kal Aan dun sala 

LA IN ad Dar .(.w dl 6 

K3 A37 (BSN AA 2 Y) 

Pd 

(Gi el) | | 
"Tidak seorang muslim yang ditimpa suatu gangguan berupa 
penyakit atau lainnya, melainkan Allah menggugurkan dosa-dosa- 
nya sebagaimana pohon menggugurkan daun-daunnya. 38 


Selain itu, hendaklah ia berusaha meringankan penderitaan si sakit 
dengan mengingatkannya akan keutamaan sabar terhadap cobaan 
Allah dan ridha menerima gadha-Nya, mengingatkannya akan pahala 
orang yang mendapatkan ujian lantas ia bersabar dan rela menerima- 
nya. Hendaklah ia mengingatkan bahwa penyakit yang menimpanya 
adalah untuk menyucikan dan menebus dosa-dosanya, untuk 
menambah kebaikannya, atau untuk meninggikan derajatnya. Di 
samping itu, ia juga sebaiknya diberi pengertian bahwa orang yang 
paling berat cobaannya ialah para nabi, kemudian orang-orang yang 
memiliki derajat di bawahnya, dan seterusnya. Perlu juga diingatkan 


537 Ai.Adabul-Mufrad, karya al-Bukhari, hadits nomor 509. 
538AI-Bukhari, hadits nomor 5660. 


863 


kepadanya tentang ayat-ayat dan hadits-hadits Nabi, serta biografi 
para shalihin yang sekiranya dapat menenangkan dan memantapkan 
hatinya, tidak menjadikannya jenuh dan berat. Kemudian sebaiknya 
ia diajari dengan sesuatu yang dapat meninggikan jiwanya, sebagai- 
mana yang dilakukan Nabi saw. terhadap Utsman bin Abil 'Ash. 

Adapun mengenai pengaduan kepada Sang Pencipta Yang Maha 
Luhur, maka Al-Our'an telah mengisahkan beberapa orang Nabi a.s. 
yang mulia. Di antaranya Al-Our'an mengisahkan Nabi Ya'gub a.s. 
yang mengatakan: 


SOP at Ia, 
”.. Sesungguhnya hanyalah kepada Allah aku mengadukan ke- 
susahan dan kesedihanku ....” (Yusuf: 86) 


Demikian pula ketika mengisahkan Nabi Ayub a.s.: 
”Dan (ingatlah kisah) Ayub, ketika ia menyeru Tuhannya: (Ya 
Tuhanku), sesungguhnya aku telah ditimpa penyakit, dan Engkau 
adalah Tuhan Yang Maha Penyayang di antara semua penyayang.” 
(al-Anbiya': 83) 


Ayat-ayat ini sekaligus menyangkal anggapan golongan sufi yang 
mengatakan bahwa berdoa merusak keridhaan dan penyerahan.5?? 
Dalam hal ini sebagian mereka berkata, "Pengetahuan-Nya tentang 
keadaanku tidak memerlukan aku meminta kepada-Nya.” 

Tetapi yang perlu ditegaskan di sini bahwa berdoa dan memohon 
kepada Allah adalah ibadah, sebagaimana yang disabdakan Rasu- 
lullah saw.. 

Sebenarnya, menurut kesepakatan para ulama, yang tergolong 
makruh dalam hal ini ialah berkeluh kesah terhadap Tuhannya, yaitu 
menyebut-nyebut penderitaannya kepada manusia dengan jalan 
memaki-maki.240 Inilah yang dilakukan oleh sebagian orang yang 
melupakan nikmat Allah, yang mereka ingat hanyalah bala dan ben- 
cana semata. 


539 ihat, Fathul-Bari, juz 10, hlm. 124. 
540pia., 


864 








Si Sakit Mengharapkan Kematian 


Apabila si sakit diperbolehkan mengeluhkan penderitaannya se- 
bagaimana saya sebutkan, maka tidaklah baik baginya mengharap- 
kan kematian atau meminta kematian karena penderitaan yang di- 
alaminya, mengingat hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari 
dan Muslim dari Anas bahwa Nabi saw. bersabda: 


KA be 5 AKAN TE SAN 
Pera pa din JAS 5 Kes 135656 


G 2, - 
NEET arokar Ne PANAI 
(GI on). .d kete KETAT 


”Jangan sekali-kali seseorang di antara kamu mengharapkan ke- 
matian karena penderitaan yang dialaminya. Jika ia harus berbuat 
begitu, maka hendaklah ia mengucapkan, 'Ya Allah, hidupkanlah 
aku jika hidup itu lebih baik bagiku: dan matikanlah aku jika kema- 
tian itu lebih baik bagiku.4! 


Hadits Abu Hurairah r.a. yang diriwayatkan oleh Bukhari dan 
lainnya menjelaskan hikmah larangan ini, maka Nabi saw. bersabda: 


2 G @ Ta And 
| Pj hg rei 43 Pa Pata TAN 
ya | — 20115 Ia 22x abaNa “Ag 


“3, DA 24. 


(@liols,) » aan Ot 


"Dan jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu mengharap- 
kan kematian, karena kalau ia orang baik maka boleh jadi akan 


541AI-Bukhari dalam Fathul-Bari, hadits nomor 5671, "Bab Tamanni al-Maridh al-Mauta", 
dan Muslim dalam "adz-Dzikir wad-Du'a”, hadits nomor 2680. 


865 


menambah kebaikannya: dan jika ia orang yang jelek maka boleh 
jadi ia akan bertobat dengan tulus.”42 


Makna kata yasta'tibu ialah kembali dari segala sesuatu yang men- 
jadikannya tercela, caranya ialah dengan melakukan tobat nashuha 
(tobat yang tulus). 

Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah 
bahwa Nabi saw. bersabda: 


2 SEL 222 AA ALI 
SP & aa 3 9 Dah! UI | 
PP NI AJB ILK Le 
2 Sae Spa: AG O! X3 

uu ve pn - 

LG III DP KIS NI — 

: GE RL On A5 Aka 
"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu mengharapkan 
kematian dan jangan pula berdoa memohon kematian sebelum 
datang waktunya. Sesungguhnya kematian itu apabila datang ke- 
pada salah seorang di antara kamu maka putuslah amalnya, dan se- 
sungguhnya tidak bertambah umur orang mukmin itu melainkan 
hanya menambah kebaikan baginya.” 


Para ulama mengatakan, "Sebenarnya dimakruhkannya mengha- 
rapkan kematian itu hanyalah apabila berkenaan dengan kemuda- 
ratan atau kesempitan hidup duniawi, tetapi tidak dimakruhkan apa- 
bila motivasinya karena takut fitnah terhadap agamanya, karena ke- 
rusakan zaman, sebagaimana dipahami dari hadits Anas di atas. 
Banyak diriwayatkan dari kalangan salaf yang mengharapkan kema- 
tian ketika mereka takut fitnah terhadap agamanya.”54 

Hal ini diperkuat oleh hadits Mu'adz bin Jabal mengenai doa Nabi 


SaW.: 
Gta LA Ty. At Ly Lp 
— ira ii Jadi 


542pI-Bukhari dalam Fathul-Bari, nomor 5673. 
543HR Muslim dalam "adz-Dzikr wad-Du'a wat-Taubah", hadits nomor 2662. 


544, ihat, Syarh as-Sunnah. karya al-Baghawi, juz 5, hlm. 259, dan al-Majmu'. karya an- 
Nawawi, juz 5. hlm. 106-107. 


866 





(GA ak DEA ANU GA UP TAN Ce SA UI 
(a13) TAMAN SS | 
-— penat : 


4 
I, SA Pn. 


Gg 29 Do 001 
Ja! , - S2 2. . 

(Sid ora), SI mai? tag DIN (D3 Ad 
"Ya Allah, aku mohon kepada-Mu (agar Engkau menolongku untuk) 
melakukan kebaikan, meninggalkan kemunkaran, dan mencintai 
orang-orang miskin. Dan apabila Engkau menghendaki suatu fit- 
nah kepada suatu kaum, maka wafatkanlah aku untuk menghadap- 
Mu tanpa terkena fitnah.”545 


Selain itu, juga disebutkan dalam beberapa hadits yang membica- 
rakan tanda-tanda hari kiamat bahwa kelak akan ada seseorang 
yang melewati kubur saudaranya, lalu ia mengatakan, "Alangkah 
baiknya kalau aku yang menempati tempatnya (kuburnya).” 

Tidak disukainya (dimakruhkannya) mengharapkan kematian ini 
dengan ketentuan apabila hal itu dilakukan sebelum datangnya pen- 
dahuluan kematian: namun jika setelah pendahuluan kematian itu 
datang, maka tidak terlarang dia mengharapkannya karena merasa 
rela bertemu Allah, dan tidak terlarang pula bagi orang yang meminta 
kematian karena kerinduannya untuk bertemu dengan Allah Azza 
wa Jalla. 

Karena itu, dalam bab ini pula Imam Bukhari mencatat hadits 
Aisyah yang mengatakan, "Saya mendengar Nabi saw., sambil ber- 
sandar pada saya, berdoa: 


“a16 2. 2 fa. 2. pile Ot 3.270 Jo 
GA - eig Dati | 
ui 


"Ya Allah, ampunilah aku dan kasih sayangilah aku, dan pertemu- 
kanlah aku dengan teman yang luhur.”546 


. S4SHR Tirmidzi dan beliau berkata, "Hasan sahih.” Hadits nomor 3235. Diriwayatkan 

juga dalam Musnad Ahmad dan disahkan oleh Hakim, sebagaimana juga diriwayatkan oleh 
Tirmidzi dari hadits Ibnu Abbas, nomor 3233, dan Imam Ahmad yang disahkan oleh Syakir, 
hadits nomor 3484. 


546 Al-Bukhari, hadits nomor 5674. 


867 


Hal ini sebagai isyarat bahwa larangan tersebut khusus untuk ke- 
adaan sebelum datangnya pendahuluan kematian.?17 


Berbaik Sangka kepada Allah Ta'ala 

Disukai bagi si sakit --khususnya bagi yang telah kedatangan 
tanda-tanda mendekati kematian-- untuk berprasangka baik kepada 
Allah Ta'ala. Dalam arti, pengharapannya kepada rahmat Allah mele- 
bihi perasaan takutnya kepada azab-Nya, selalu mengingat betapa 
besar kemurahan-Nya, betapa indah pengampunan-Nya, betapa luas 
rahmat-Nya, betapa sempurna karunia-Nya, dikedepankan-Nya ke- 
baikan dan kebajikan-Nya, membayangkan apa yang dijanjikan-Nya 
kepada ahli tauhid dan rahmat yang disediakan-Nya untuk mereka 
pada hari kiamat. Jabir meriwayatkan dari Nabi saw. bahwa beliau 
bersabda: 


PE TO PRA TAN pg aa 
(Aan) Ia 


"Jangan sekali-kali salah seorang di antara kamu meninggal dunia 
melainkan dalam keadaan dia berbaik sangka kepada Allah 
Ta'ala. 248 


Hal ini diperkuat oleh hadits gudsi yang telah disepakati kesahih- 
annya, bahwa Allah berfirman: 


. DD Io ui eh 
| ala ana Ur 
(GASoV,) 8 GAS 3E Lin | s1 
”Aku menuruti persangkaan hamba-Ku kepada-Ku.”49 


Ibnu Abbas berkata, "Apabila Anda melihat seseorang kedatangan 
tanda-tanda kematian maka gembirakanlah dia agar dia menghadap 
kepada Allah dengan berbaik sangka kepada-Nya, dan apabila Anda 


547 pathul-Bari, juz 10, hlm. 130. 
548 Muslim dalam "Kitab al-Jannah wa Shifatu Na'imiha”, nomor 2877. 
549Bukhari dalam "at-Tauhid" dan Muslim dalam "adz-Dzikr”, nomor 2675. 


868 





lihat orang yang hidup --yakni sehat-- maka takut-takutilah dia 
akan Tuhannya Azza wa Jalla.” 

Mu'tamir bin Sulaiman berkata, "Ketika akan meninggal dunia, 
ayah berkata kepadaku, 'Wahai Mu'tamir, bicaralah kepadaku ten- 
tang rukhshah-rukhshah (kemurahan-kemurahan), supaya aku 
menghadap Allah Ta'ala dengan berbaik sangka kepada-Nya.”550 

Imam Nawawi berkata, "Orang yang sedang menunggu orang 
yang akan meninggal dunia disukai membangkitkan harapannya ke- 
pada rahmat Allah, menganjurkannya untuk berbaik sangka kepada 
Allah, mengingatkannya dengan ayat-ayat dan hadits-hadits me- 
ngenai pengharapan dan ditimbulkan semangatnya. Petunjuk meng- 
enai apa yang saya sebutkan ini banyak terdapat dalam hadits-hadits 
sahih, di antaranya sejumlah hadits yang saya sebutkan dalam "Ki- 
tab al-Jana'iz” dari kitab al-Adzkar. Hal ini juga dilakukan oleh Ibnu 
Abbas terhadap Umar bin Khattab r.a. ketika menghadapi maut, juga 
dilakukan Ibnu Abbas terhadap Aisyah, dan dilakukan pula oleh 
Ibnu Amr bin Ash terhadap ayahnya. Semua ini tersebut dalam 
hadits dan riwayat yang sahih.”551 


Ketika Sekarat dan Mendekati Kematian 


Apabila keadaan si sakit sudah berakhir dan memasuki pintu 
maut --yakni saat-saat meninggalkan dunia dan menghadapi akhi- 
rat, yang diistilahkan dengan ihtidhar (detik-detik kematian/kedata- 
ngan tanda-tanda kematian)-- maka seyogianya keluarganya yang 
tercinta mengajarinya atau menuntunnya mengucapkan kalimat Jaa 
ilaaha illallah (Tidak.ada tuhan selain Allah) yang merupakan kali- 
mat tauhid, kalimat ikhlas, dan kalimat takwa, juga merupakan per- 
kataan paling utama yang diucapkan Nabi Muhammad saw. dan 
nabi-nabi sebelumnya. 

Kalimat inilah yang digunakan seorang muslim untuk memasuki 
kehidupan dunia ketika ia dilahirkan dan diazankan di telinganya 
(bagi yang berpendapat demikian, Penj.), dan kalimat ini pula yang 
ia pergunakan untuk mengakhiri kehidupan dunia. Jadi, dia mengha- 
dapi atau memasuki kehidupan dengan kalimat tauhid dan mening- 
galkan kehidupan pun dengan kalimat tauhid. 

Ulama-ulama kita mengatakan, "Yang lebih disukai untuk men- 


5505 yarah as-Sunnah, karya al-Baghawi, juz 5, hlm. 275. 
55 1 A-Majmu, karya an-Nawawi, juz 5, hlm. 108-109. 


869 


dekati si sakit ialah famili yang paling sayang kepadanya, paling 
pandai mengatur, dan paling takwa kepada Tuhannya. Karena tuju- 
annya adalah mengingatkan si sakit kepada Allah Ta'ala, bertobat 
dari maksiat, keluar dari kezaliman, dan agar berwasiat. Apabila ia 
melihat si sakit sudah mendekati ajalnya, hendaklah ia membasahi 
tenggorokannya dengan meneteskan air atau meminuminya dan 
membasahi kedua bibirnya dengan kapas, karena yang demikian 
dapat memadamkan kepedihannya dan memudahkannya mengucap- 
kan kalimat syahadat.”52 

Kemudian dituntunnya mengucapkan kalimat laa ilaaha illallah 
mengingat hadits yang diriwayatkan Muslim dari Abi Sa'id secara 
marfu': 


Yen - ed 72 er 
(bow INN -& Cars - 


"Ajarilah orang yang hampir mati di antara kalian dengan kalimat 
laa ilaaha illallah.”553 


Orang yang hampir mati di dalam hadits ini disebut dengan "mayit” 
(orang mati) karena ia menghadapi kematian yang tidak dapat dihin- 
dari. 

Jumhur ulama berpendapat bahwa menalkin (mengajari atau me- 
nuntun) orang yang hampir mati dengan kalimat Iaa ilaaha illallah ini 
hukumnya mandub (sunnah), tetapi ada pula yang berpendapat wajib 
berdasarkan zhahir perintah. Bahkan sebagian pengikut mazhab 
Maliki mengatakan telah disepakati wajibnya.54 

Hikmah menalkin kalimat syahadat ialah agar akhir ucapan ke- 
tika seseorang meninggal dunia adalah kalimat tersebut, mengingat 
hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Hakim serta disah- 
kan olehnya dari Mu'adz secara marfu': 


5524 ihat, ai-Mughni ma'a asy-Syarhil-Kabir, juz 2, hlm. 304: dan al-Mubdi, karya Ibnu muflih, 
juz 2, hlm. 216. 

553Muslim dalam "al-Jana'iz”, hadits nomor 916: Abu Daud, hadits nomor 3117: Nasa'i, 
juz 4, hlm. 5: dan Ibnu Majah, nomor 1445. 


554pikemukakan oleh al-0ari dalam Syarah al-Misykat, 2: 329. Imam Syaukani mengutip 
perkataan Imam Nawawi mengenai sunnahnya menalkin, kemudian beliau berkata, "Perlu 
diperhatikan, alasan apa yang memalingkan perintah ini dari hukum wajib?” Nailul-Authar, juz 
4, him. 50. 


870 








"Barangsiapa yang akhir perkataannya kalimat laa ilaaha illallah, 
maka ia akan masuk surga.”555 


Dicukupkannya dengan ucapan Iaa ilaaha illallah karena pengakuan 
akan isi kalimat ini berarti pengakuan terhadap yang lain, karena dia 
mati berdasarkan tauhid yang diajarkan Nabi Muhammad saw., di 
samping itu agar jangan terlalu banyak ucapan yang diajarkan ke- 
padanya. 

Sebagian ulama berpendapat agar menalkinkan dua kalimat sya- 
hadat, karena kalimat kedua (Muhammad Rasulullah) mengikuti kali- 
mat pertama. Tetapi yang 18bih utama ialah mencukupkannya de- 
ngan syahadat tauhid, demi melaksanakan zhahir hadits. 

Seyogianya, dalam menalkinkan kalimat tersebut jangan diper- 
banyak dan jangan diulang-ulang, juga janganlah berkata kepada- 
nya: "Ucapkanlah laa ilaaha illallah”, karena dikhawatirkan ia merasa 
dibentak sehingga merasa jenuh, lalu ia mengatakan, "Saya tidak 
mau mengucapkannya”, atau bahkan mengucapkan perkataan lain 
yang tidak layak. Hendaklah kalimat ini diucapkan kepadanya seki- 
ranya ia mau mendengarnya dan memperhatikannya, kemudian mau 
mengucapkannya. 

Atau mengucapkan apa yang dikatakan oleh sebagian ulama, 
yaitu berdzikir kepada Allah dengan mengucapkan: "Subhanallah, wal- 
hamdulillah, wa laa ilaaha illallah”. 

Apabila ia sudah mengucapkan kalimah syanagat satu kali, maka 
hal itu sudah cukup dan tidak perlu diulang, kecuali jika ia mengucap- 
kan perkataan lain sesudah itu, maka perlu diulang menalkinnya 
dengan lemah lembut dan dengan cara persuasif (membujuknya agar 
mau mengucapkannya), karena kelemahlembutan dituntut dalam 
segala hal terlebih lagi dalam kasus ini. Pengulangan ini bertujuan 
agar perkataan terakhir yang diucapkannya adalah kalimat laa ilaaha 
illallah. 


555Abu Daud (3117): dan Hakim (1: 351), beliau berkata, "Sahih isnadnya." Dan dise- 
tujui oleh adz-Dzahabi. 


871 


Diriwayatkan dari Abdullah bin al-Mubarak bahwa ketika ia ke- 
datangan tanda-tanda kematian (yakni hampir meninggal dunia) 
ada seorang laki-laki yang menalkinkannya secara berulang-ulang, 
lantas Abdullah berkata, "Seandainya engkau ucapkan satu kali saja, 
maka saya tetap atas kalimat itu selama saya tidak berbicara lain.” 

Dalam hal ini, sebaiknya orang yang menalkinkannya ialah orang 
yang dipercaya oleh si sakit, bukan orang yang diduga sebagai lawan- 
nya (ada rasa permusuhan dengannya) atau orang yang hasad kepa- 
danya, atau ahli waris yang menunggu-nunggu kematiannya.556 

Sementara itu, sebagian ulama menyukai dibacakan surat Yasin 
kepada orang yang hampir mati berdasarkan hadits: 


Dra NK Mk 
”Bacakanlah surat Yasin kepada orang yang hampir mati di antara 
kamu. 857 . 


Namun demikian, derajat hadits ini tidak sahih, bahkan tidak 
mencapai derajat hasan, sehingga tidak dapat dijadikan hujjah. 

Di samping itu, disukai menghadapkan orang yang hampir mati 
ke arah kiblat jika memungkinkan --karena kadang-kadang si sakit 
tengah menjalani perawatan di rumah sakit hingga ia menghadap ke 
arah yang sesuai dengan posisi ranjang tempat ia tidur. 

Yang menjadi dalil bagi hal ini adalah hadits Abu atadah yang 
diriwayatkan oleh Hakim, bahwa ketika Nabi saw. datang di Madi- 
nah, beliau bertanya tentang al-Barra' bin Ma'rur, lalu para sahabat 
menjawab bahwa dia telah wafat, dan dia berpesan agar dihadapkan 
ke kiblat ketika hampir wafat, lalu Rasulullah saw. bersabda: 


(tot) BIAN LGA 


"Sesuai dengan fitrah.”558 


556k hat, al-Mughni ma'a asy-Syarhil-Kabir, juz 2, hlm. 304, al-Mubdi, karya Ibnu Muflih, 
juz 2, hlm. 216, dan al-Majmu' juz 5, hlm. 114-115. 

557HR Ahmad, juz 5, hlm. 26: Abu Daud (nomor 312): Ibnu Majah (nomor 1448): Ibnu 
Hibban (nomor 720): dan Hakim, juz 1, hlm. 565, dari Ma'gil bin Yasar Hadits ini dinilai 
cacat oleh Ibnul Gaththan dan dilemahkan oleh Daruguthni, sebagaimana diterangkan dalam 
Talkhishul-Habir karya al-Hafizh Ibnu Hajar, juz 2, hlm. 104. 


558HR Hakim dan disahkannya. Pengesahan Hakim ini disetujui oleh adz-Dzahabi (1: 
353-354), sedangkan al-Hafizh tidak berkomentar dalam at-Talkhish. 


872 


Imam Hakim berkata, "Ini adalah hadits sahih, dan saya tidak 
mengetahui dalil tentang menghadapkan orang yang hampir mati ke 
arah kiblat melainkan hadits ini.”559 

Ada dua macam pendapat dari para ulama mengenai cara meng- 
hadapkan orang sakit ke arah kiblat ini: 

Pertama, ditelentangkan di atas punggungnya, kedua telapak 
kakinya ke arah kiblat, dan kepalanya diangkat sedikit agar wajah- 
nya menghadap ke arah kiblat, seperti posisi orang yang dimandi- 
kan. Pendapat ini dipilih oleh beberapa imam dari mazhab Syaff'i, 
dan ini merupakan pendapat dalam mazhab Ahmad. 

Kedua, miring ke kanan dengan menghadap kiblat, seperti posisi 
dalam liang lahad. Ini merupakan pendapat mazhab Abu Hanifah 
dan Imam Malik, dan nash Imam Syafi'i dalam al-Buwaithi, dan pen- 
dapat yang mu'tamad (valid) dalam mazhab Imam Ahmad. 

Sebagian ulama memperbolehkan kedua cara tersebut, mana yang 
lebih mudah. Sedangkan Imam Nawawi membenarkan pendapat 
yang kedua, kecuali jika tidak memungkinkan cara itu karena tem- 
patnya yang sempit atau lainnya, maka pada waktu itu boleh dimi- 
ringkan ke kiri dengan menghadap kiblat. Jika tidak memungkinkan, 
maka di atas tengkuknya atau punggungnya.560 

Imam Syaukani berkata, "Yang lebih cocok ialah menghadap kib- 
lat dengan miring ke kanan, berdasarkan hadits al-Barra' bin Azib 
dalam Shahihain: 


sangat aset 
3s « 
SEN ALE 


"Apabila engkau hendak naik ke tempat tidurmu aa berwudhu- 
lah seperti wudhumu ketika hendak shalat, kemudian berbaringlah 
di atas lambungmu sebelah kanan.” 


559gebagian ulama berdalil dengan hadits Ubaid bin Umair dari ayahnya dari Abu Daud 
dan Nasa'i mengenai al-Baitul-Haram bahwa Rasulullah saw. bersabda: ” Al-Baitul-Haram itu 
kiblatmu pada waktu hidup dan pada waktu mati.” Tetapi Imam Syaukani mengomentari 
bahwa yang dimaksud dengan "pada waktu hidup” ialah ketika shalat, dan "pada waktu 
mati” ialah dalam lahad, sedangkan orang yang hampir mati di sini tidak sedang melakukan 
shalat, karena itu ia tidak tercakup oleh hadits ini.. Maka yang lebih sesuai ialah berdalil 
dengan hadits Abi Gatadah di atas. (Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50). 


560AJ.Majmu', juz 5, hlm. 116-117. 


873 


Dalam riwayat lain disebutkan: 


Kara TKA € ROG ") Sar 
A - 


"Jika engkau meninggal dunia pada malam harimu itu, maka cak 
kau berada pada fitrah (kesucian).”561 


Dari riwayat ini tampak bahwa seyogianya orang yang hampir 
meninggal dunia hendaklah dalam posisi seperti itu. 

Diriwayatkan juga dalam al-Musnad dari Salma Ummu Walad Abu 
Rafi' bahwa Fatimah binti Rasulullah saw. radhiyallahu 'anha, ketika 
akan meninggal dunia beliau menghadap kiblat, kemudian berbantal 
dengan miring ke kanan.562 


Apa yang Harus Dilakukan Setelah Mati? 


Ada beberapa adab syar'iyah yang harus dilakukan secara lang- 
sung setelah mati dan sebelum dimandikan yang perlu saya kemuka- 
kan di sini, karena berkaitan dengan saat ihtidhar (menghadapi 
kematian). Selain itu, banyak hal yang memerlukan penanganan 
dokter yang merawatnya, sebab kadang-kadang si sakit meningga! 
dunia di hadapannya. Apakah yang harus dilakukan saat itu? 

Pertama: dipejamkan kedua matanya, mengingat hadits yang 
diriwayatkan Imam Muslim bahwa Rasulullah saw. pernah masuk ke 
tempat Abu Salamah setelah dia meninggal dunia dan matanya dalam 
keadaan terbuka, lalu beliau memejamkannya seraya bersabda: 


IN An 5 as BILANG 


223 


"Sesungguhnya ruh apabila dicabut, ia diikuti oleh pandangan.”563 


Di samping itu, apabila kedua matanya tidak dipejamkan maka 
akan terbuka dan melotot, sehingga timbul anggapan yang buruk. 
Kedua: diikat janggutnya (dagunya) dengan bebat yang lebar 


561Murtafag 'alaih dalam Al-Lu'lu' wal-Marjan, hadits nomor 1734. 
5624 ihat, Nailul-Authar, juz 4, hlm. 50-51, terbitan Darul Jail, Beirut. 
. 563HR Muslim dalam "al-Jana'iz”, hadits nomor 920. 


874 














yang dapat mengenai seluruh dagunya, dan diikatkan dengan bagian 
atas kepalanya, supaya mulutnya tidak terbuka. 

Ketiga: dilemaskan persendian atau pergelangan- pergelangan- 
nya, yaitu dilipat lengannya ke pangkal lengannya, kemudian dijulur- 
kan lagi: dilipat (ditekuk) betisnya ke pahanya, dan pahanya ke pe- 
rutnya, kemudian dikembalikan lagi: demikian juga jari-jemarinya 
dilemaskan supaya lebih mudah memandikannya. Sebab beberapa 
saat setelah menghembuskan napas terakhir badan seseorang masih 
hangat, sehingga jika sendi-sendinya dilemaskan pada saat itu ia akan 
menjadi lemas. Tetapi jika tidak segera dilemaskan, tidak mungkin 
dapat melemaskannya sesudah itu. 

Keempat: dilepas pakaiannya, agar badannya tidak cepat rusak 
dan berubah karena panas, selain kadang-kadang keluar kotoran 
(najis) yang akan mengotorinya. 

Kelima: diselimuti dengan kain yang dapat menutupinya, berda- 
sarkan riwayat Aisyah bahwa Nabi saw. ketika wafat diselimuti de- 
ngan selimut yang bergaris-garis.264 

Keenam: di atas perutnya ditaruh suatu beban yang sesuai agar 
tidak mengembung. 

Para ulama mengatakan, "Yang melakukan hal-hal ini hendaklah 
orang yang lebih lemah lembut di antara keluarga dan mahramnya 
dengan cara yang paling mudah.565 

Adapun hal-hal lain setelah itu yang berkenaan dengan pengurusan 
mayit, seperti memandikan, mengafani, menshalati, dan lainnya 
tidaklah termasuk dalam kerangka hukum orang sakit, bahkan ter- 
masuk dalam kandungan hukum orang mati atau ahkamul-jana'iz. 
Dengan demikian, perlu pembahasan tersendiri. 

Wa billahit taufig, dan akhir seruan saya adalah bahwa segala 
puji kepunyaan Allah, Tuhan bagi alam semesta. 


5 Ayia,, nomor 942. 


565 Fgthul-Aziz fi Syarhil-Wajiz, karya ar-Rafi'i yang diterbitkan bersama dengan al-Majmu' 
(Imam Nawawi), juz 5, hlm. 112-114. 


875 


8 
HUKUM MENGGUGURKAN KANDUNGAN 
HASIL PEMERKOSAAN 


Pengantar: 

Pertanyaan penting ini saya terima ketika buku ini telah siap 
untuk dicetak. Yang mengajukan pertanyaan adalah Saudara Dr. 
Musthafa Siratisy, Ketua Muktamar Alami untuk Pemeliharaan Hak- 
hak Asasi Manusia di Bosnia Herzegovina, yang diselenggarakan di 
Zagreb ibu kota Kroasia, pada 18 dan 19 September 1992. Saya juga 
mengikuti kegiatan tersebut bersama Fadhilatus-Syekh Muhammad 
al-Ghazali dan sejumlah ulama serta juru dakwah kaum muslim dari 
seluruh penjuru dunia Islam. 


Pertanyaan: 


Dr. Musthafa berkata, "Sejumlah saudara kaum muslim di Republik 
Bosnia Herzegovina ketika mengetahui kedatangan Syekh Muham- 
mad al-Ghazali dan Syekh al-Gardhawi, mendorong saya untuk 
mengajukan pertanyaan yang menyakitkan dan membingungkan 
yang disampaikan secara malu-malu oleh lisan para remaja putri kita 
yang diperkosa oleh tentara Serbia yang durhaka dan bengis, yang 
tidak memelihara hubungan kekerabatan dengan orang mukmin dan 
tidak pula mengindahkan perjanjian, dan tidak menjaga kehormatan 
dan harkat manusia. Akibat perilaku mereka yang penuh dosa (pe- 
merkosaan) itu maka banyak gadis muslimah yang hamil sehingga 
menimbulkan perasaan sedih, takut, malu, serta merasa rendah dan 
hina. Karena itulah mereka menanyakan kepada Syekh berdua dan 
semua ahli ilmu: apakah yang harus mereka lakukan terhadap tindak 
kriminalitas beserta akibatnya ini? Apakah syara' memperbolehkan 
mereka menggugurkan kandungan yang terpaksa mereka alami ini? 
Kalau kandungan itu dibiarkan hingga si janin dilahirkan dalam 
keadaan hidup, maka bagaimana hukumya? Dan sampai di mana 
tanggung jawab si gadis yang diperkosa itu?” 


Jawaban: 


Fadhilatus-Syekh al-Ghazali menyerahkan kepada saya untuk 
menjawab pertanyaan tersebut dalam sidang, maka saya menjawab- 
nya secara lisan dan direkam agar dapat didengar oleh saudara-sau- 


876 





dara khususnya remaja putri di Bosnia. 

Saya pandang lebih bermanfaat lagi jika saya tulis jawaban ini 
agar dapat disebarluaskan serta dijadikan acuan untuk peristiwa- 
peristiwa serupa. Tiada daya (untuk menjauhi keburukan) dan tiada 
kekuatan (untuk melakukan ketaatan) kecuali dengan pertolongan 
Allah. 

Kita kaum muslim telah dijadikan objek oleh orang-orang yang 
rakus dan dijadikan sasaran bagi setiap pembidik, dan kaum wanita 
serta anak-anak perempuan kita menjadi daging yang "mubah" 
untuk disantap oleh serigala-serigala lapar dan binatang-binatang 
buas itu tanpa takut akibatnya atau pembalasannya nanti. 

Pertanyaan serupa juga pernah diajukan kepada saya oleh sau- 
dara-saudara kita di Eritrea mengenai nasib yang menimpa anak- 
anak dan saudara-saudara perempuan mereka akibat ulah tentara 
Nasrani yang tergabung dalam pasukan pembebasan Eritrea, seba- 
gaimana yang diperbuat tentara Serbia hari ini terhadap anak-anak 
perempuan muslimah Bosnia yang tak berdosa. 

Pertanyaan yang sama juga pernah diajukan beberapa tahun lalu 
oleh sekelompok wanita mukminah yang cendekia dari penjara orang- 
orang zalim jenis thaghut di beberapa negara Arab Asia kepada se- 
jumlah ulama di negara-negara Arab yang isinya: apa yang harus 
mereka lakukan terhadap kandungan mereka yang merupakan keha- 
milan haram yang terjadi bukan karena mereka berbuat dosa dan 
bukan atas kehendak mereka? 

Pertama-tama perlu saya tegaskan bahwa saudara-saudara dan 
anak-anak perempuan kita, yang telah saya sebutkan, tidak me- 
nanggung dosa sama sekali terhadap apa yang terjadi pada diri mereka, 
selama mereka sudah berusaha menolak dan memeranginya, kemu- 
dian mereka dipaksa di bawah acungan senjata dan di bawah 
tekanan kekuatan yang besar. Maka apakah yang dapat diperbuat 
oleh wanita tawanan yang tidak punya kekuatan di hadapan para 
penawan atau pemenjara yang bersenjata lengkap yang tidak takut 
kepada Sang Pencipta dan tidak menaruh belas kasihan kepada 
makhluk? Allah sendiri telah menetralisasi dosa (yakni tidak meng- 
anggap berdosa) dari orang yang terpaksa dalam masalah yang lebih 
besar daripada zina, yaitu kekafiran dan mengucapkan kalimatul-kufri. 
Firman-Nya: 

”.. kecuali orang yang dipaksa kafir padahal hatinya tetap tenang 
dalam beriman (dia tidak berdosa) ....” (an-Nahi: 106) 


877 


Bahkan Al-Our'an mengampuni dosa (tidak berdosa) orang yang 
dalam keadaan darurat, meskipun ia masih punya sisa kemampuan 
lahiriah untuk berusaha, hanya saja tekanan kedaruratannya lebih 
kuat. Allah berfirman setelah menyebutkan macam-macam makanan 
yang diharamkan: 
”.. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) 
sedang ia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui 
batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha 
Pengampun lagi Maha Penyayang.” tal-Bagarah: 173) 


Dan Rasulullah saw. bersabda: 


w 4, 4 "5 pa” 
HAN UU Aa 
1423 7, 5 


Ae 


"Sesungguhnya Allah menggugurkan dosa dari umatku atas suatu 
perbuatan yang dilakukannya karena khilaf (tidak sengaja), karena 
lupa, dan karena dipaksa melakukannya.'566 


Bahkan anak-anak dan saudara-saudara perempuan kita men- 
dapatkan pahala atas musibah yang menimpa mereka, apabila 
mereka tetap berpegang teguh pada Islam --yang karena keislaman- 
nyalah mereka ditimpa bala bencana dan cobaan-- dan mengharap- 
kan ridha Allah Azza wa Jalla dalam menghadapi gangguan dan pen- 
deritaan tersebut. Rasulullah saw. bersabda: 


AN Ot 
P3 


Aoa Shan .. 5 
2 & , £ 

“06 "3 Aaja ca i “xg 

566HR Ibnu Majah dalam "ath-Thalag”, juz 1, hlm. 659, hadits nomor 2045, disahkan 


oleh Hakim dalam kitabnya, juz 2, hlm. 198: disetujui oleh adz-Dzahabi, dan diriwayatkan 
oleh Baihagi dalam Sunan-nya, juz 7, hlm. 356. 


878 





"Tiada seorang muslim yang menderita kelelahan, penyakit, ke- 
susahan, kesedihan, gangguan, atau kerisauan, bahkan gangguan 
yang berupa duri, melainkan Allah akan menghapus dosa-dosanya 
dengan peristiwa-peristiwa itu.”567 


Apabila seorang muslim mendapat pahala hanya karena dia ter- 
tusuk duri, maka bagaimana lagi jika kehormatannya dirusak orang 
dan kemuliaannya dikotori? 

Karena itu saya nasihatkan kepada pemuda-pemuda muslim agar 
mendekatkan diri kepada Allah dengan menikahi salah seorang dari 
wanita-wanita tersebut, karena kasihan terhadap keadaan mereka 
sekaligus mengobati luka hati mereka yang telah kehilangan sesuatu 
yang paling berharga sebagai wanita terhormat dan suci, yaitu kega- 
disannya. 

Adapun menggugurkan kandungan, maka telah saya jelaskan 
dalam fatwa terdahulu bahwa pada dasarnya hal ini terlarang, 
semenjak bertemunya sel sperma laki-laki dan sel telur perempuan, 
yang dari keduanya muncul makhluk yang baru dan menetap di 
dalam tempat menetapnya yang kuat di dalam rahim. 

Maka makhluk baru ini harus dihormati, meskipun ia hasil dari 
hubungan yang haram seperti zina. Dan Rasulullah saw. telah 
memerintahkan wanita Ghamidiyah yang mengaku telah berbuat 
zina dan akan dijatuhi hukuman rajam itu agar menunggu sampai 
melahirkan anaknya, kemudian setelah itu ia disuruh menunggu 
sampai anaknya sudah tidak menyusu lagi --baru setelah itu dijatuhi 
hukuman rajam. 

Inilah fatwa yang saya pilih untuk keadaan normal, meskipun ada 
sebagian fugaha yang memperbolehkan menggugurkan kandungan 
asalkan belum berumur empat puluh hari, berdasarkan sebagian 
riwayat yang mengatakan bahwa peniupan ruh terhadap janin itu 
terjadi pada waktu berusia empat puluh atau empat puluh dua hari. 

Bahkan sebagian fugaha ada yang memperbolehkan menggugur- 
kan kandungan sebelum berusia seratus dua puluh hari, berdasarkan 
riwayat yang masyhur bahwa peniupan ruh terjadi pada waktu itu. 

Tetapi pendapat yang saya pandang kuat ialah apa yang telah 
saya sebutkan sebagai pendapat pertama di atas, meskipun dalam 


567HR Bukhari dalam "al-Mardha" (dari kitab Shahih-nya), juz 10, hlm. 103, hadits 
nomor 5641 dan 5642. 


879 


keadaan udzur tidak ada halangan untuk mengambil salah satu di 
antara dua pendapat terakhir tersebut. Apabila udzurnya semakin 
kuat, maka rukhshahnya semakin jelas, dan bila hal itu terjadi sebe- 
lum berusia empat puluh hari maka yang demikian lebih dekat 
kepada rukhshah (kemurahan/kebolehan). 

Selain itu, tidak diragukan lagi bahwa pemerkosaan dari musuh 
yang kafir dan durhaka, yang melampaui batas dan pendosa, terha- 
dap wanita muslimah yang suci dan bersih, merupakan udzur yang 
kuat bagi si muslimah dan keluarganya karena ia sangat benci terha- 
dap janin hasil pemerkosaan tersebut serta ingin terbebas daripada- 
nya. Maka ini merupakan rukhshah yang difatwakan karena darurat, 
dan darurat itu diukur dengan kadar ukurannya. 

Meskipun begitu, kita juga tahu bahwa ada fugaha yang sangat 
ketat dalam masalah ini, sehingga mereka melarang menggugurkan 
kandungan meskipun baru berusia satu hari. Bahkan ada pula yang 
mengharamkan usaha pencegahan kehamilan, baik dari pihak laki- 
laki maupun dari pihak perempuan, ataupun dari kedua-duanya, de- 
ngan beralasan beberapa hadits yang menamakan 'azl sebagai pem- 
bunuhan tersembunyi (terselubung). Maka tidaklah mengherankan 
jika mereka mengharamkan pengguguran setelah terjadinya keha- 
milan. 

Pendapat terkuat ialah pendapat yang tengah-tengah antara yang 
memberi kelonggaran dengan memperbolehkannya dan golongan 
yang ketat yang melarangnya. 

Sedangkan pendapat yang mengatakan bahwa sel telur wanita 
setelah dibuahi oleh sel sperma laki-laki telah menjadi manusia, 
maka yang demikian hanyalah semacam majas (kiasan) dalam ung- 
kapan, karena kenyataannya ia adalah bakal manusia. 

Memang benar bahwa wujud ini mengandung kehidupan, tetapi 
kehidupan itu sendiri bertingkat-tingkat dan bertahap, dan sel sperma 
serta sel telur itu sendiri sebelum bertemu sudah mengandung ke- 
hidupan, namun yang demikian bukanlah kehidupan manusia yang 
telah diterapkan hukum padanya. 

Karena itu rukhshah terikat dengan kondisi udzur yang muktabar 
(dibenarkan), yang ditentukan oleh ahli syara', dokter, dan cende- 
kiawan. Sedangkan yang kondisinya tidak demikian, maka tetap- 
lah ia dalam hukum asal, yaitu terlarang. 

Maka bagi wanita muslimah yang mendapatkan cobaan dengan 
musibah seperti ini hendaklah memelihara janin tersebut --sebab 
menurut sSyara' ia tidak menanggung dosa, sebagaimana saya sebut- 


880 


kan di muka-- dan ia tidak dipaksa untuk menggugurkannya. 
Dengan demikian, apabila janin tersebut tetap dalam kandungannya 
selama kehamilan hingga ia dilahirkan, maka dia adalah anak mus- 
lim, sebagaimana sabda Nabi saw.: 


s3 3. 1 1 349 13 2 AU) 
(Slnhon) . ID NAK 
"Tiap-tiap anak itu dilahirkan Fa keadaan aneh 


Yang dimaksud dengan fitrah ialah tauhid, yaitu Islam. 

Menurut ketetapan fighiyah, bahwa seorang anak apabila kedua 
orang tuanya berbeda agama, maka dia mengikuti orang tua yang 
terbaik agamanya. Ini bagi orang (anak) yang diketahui ayahnya, 
maka bagaimana dengan anak yang tidak ada bapaknya? Sesung- 
guhnya dia adalah anak muslim, tanpa diragukan lagi. 

Dalam hal ini, bagi masyarakat muslim sudah seharusnya meng- 
urus pemeliharaan dan nafkah anak itu serta memberinya pendidi- 
kan yang baik, jangan menyerahkan beban itu kepada ibunya yang 
miskin dan yang telah terkena cobaan. Demikian pula pemerintah 
dalam Islam, seharusnya bertanggung jawab terhadap pemeliharaan 
ini melalui departemen atau badan sosial tertentu. Dalam hadits 
sahih muttafag 'alaih, Rasulullah saw. bersabda: 


. 


hn ed eka tas ta 3 NI 
Ag pn 2) 9 

(“Gl ol) 
"Masing-masing kamu adalah pemimpin, dan masing-masing 
kamu akan dimintai pertanggungjawabannya.”569 


568j1R Bukhari dalam "al-Jana'iz", juz 3, hlm. 245, hadits nomor 1385. 


569HR Bukhari dalam "al-'Itg”, juz 5, hlm. 181, hadits nomor 2558, dan dalam "an- 
Nikah”, juz 9, hlm. 299, hadits nomor 5200. 


881 


9 
JAWABAN SINGKAT TERHADAP 
PERTANYAAN SEPUTAR MASALAH 
KEDOKTERAN 


Pertanyaan-pertanyaan berikut ini cukup menggoda pikiran dokter- 
dokter muslim, khususnya yang bertugas di negara non-Islam. Maka 
dalam hal ini, kami memerlukan jawaban secara singkat agar mudah 
merincinya. 


A. Wanita dan Kelahiran 
Pertanyaan: 


Apa yang harus diucapkan saat bayi dilahirkan? 


Jawaban: 


Diazani pada telinga kanannya seperti azan untuk shalat, seba- 
gaimana yang dilakukan Nabi saw. ketika Hasan anak Fatimah di- 
lahirkan, agar kalimat pertama yang masuk ke telinganya adalah 
kalimat takbir dan tauhid. 


Pertanyaan: 


Apakah bayi yang gugur wajib dishalati? 


Jawaban: 


Bayi yang gugur tidak perlu dishalati kecuali jika ia lahir dalam 
keadaan hidup, meskipun hanya beberapa menit. 


Pertanyaan: 

Sebagian orang beranggapan bahwa menggugurkan kandungan 
diperbolehkan asalkan janin belum berusia tiga bulan. Apakah pen- 
dapat ini benar? Apa yang harus dilakukan orang yang membantu 
menggugurkan kandungan yang belum berusia tiga bulan, kalau pada 
waktu itu ia belum mengerti hukumnya? Apakah ia harus membayar 
kafarat pembunuhan suatu jiwa karena perbuatannya itu? 


882 





Jawaban: 

Pada dasarnya --menurut pendapat yang saya pandang kuat-- 
menggugurkan kandungan tidak diperbolehkan kecuali karena udzur. 
Apabila dilakukan sebelum kandungan berusia empat puluh hari, 
maka hal itu masih ringan, lebih-lebih jika udzur (alasannya) kuat. 
Adapun setelah kandungan berusia lebih dari empat puluh hari yang 
ketiga (yakni 120 hari) maka tidak boleh digugurkan sama sekali. 


Pertanyaan: 


Bagaimana hukum memasang alat-alat kontrasepsi pada wanita 
dan laki-laki untuk mencegah kehamilan, baik terhadap kaum muslim 
maupun terhadap orang nonmuslim? 


Jawaban: 

Tidak boleh, karena hal itu berarti mengubah ciptaan Allah, serta 
termasuk perbuatan dan penghias setan. Kecuali dalam keadaan 
sangat darurat, misalnya jika kehamilan membahayakan si ibu, se- 
dangkan cara penanggulangan lainnya tidak ada. Maka hal ini me- 
rupakan darurat individual yang jarang terjadi, dan diukur dengan 
kadarnya, serta tidak boleh dijadikan kaidah umum. 


B. Masalah Amaliah 
Pertanyaan: 


Bolehkah melakukan shalat sementara di pakaian terdapat darah? 


Jawaban: 


Boleh, apabila darahnya hanya sedikit, atau sukar dibersihkan, 
karena menurut kaidah: "segala sesuatu yang sulit dipelihara, maka 
ia dimaafkan". 


Pertanyaan: 


Bolehkah melakukan shalat jika kesulitan mengetahui arah kiblat? 


Jawaban: 


Apabila ia telah berusaha mencarinya tetapi belum juga dapat 
mengetahui arah kiblat, atau yang mendekatinya, maka bolehlah ia 
menghadap ke arah mana saja. Dalam hal ini Allah berfirman: 


883 


(1n 0. Gan 43 Pa Ta Es 220,2 0500, 
AA pe IG Lia 
"Dan kepunyaan Allah-lah timur dan barat, maka ke mana pun 
kamu menghadap, di situlah wajah Allah ....” (al-Bagarah: 115) 


Pertanyaan: 


Bagaimana hukum menjama shalat apabila seorang dokter sangat 
sibuk misalnya ketika menghadapi persalinan? 


Jawaban: 


Dia boleh menjama shalat zuhur dengan asar, atau shalat magrib 
dengan shalat isya', baik dengan jama tagdim maupun jama ta'khir, 
mana yang dianggap mudah baginya, yaitu dengan jama saja tanpa 
digashar. Memperbolehkan menjama karena udzur adalah mazhab 
Imam Ahmad, berdasarkan hadits Ibnu Abbas dalam kitab sahih 
(Muslim). 


Pertanyaan: 


Bagaimana hukum mengusap kaos kaki? 


Jawaban: 


Enam belas orang sahabat Nabi saw. memperbolehkan mengusap 
kaos kaki dengan syarat pada waktu memakainya harus dalam ke- 
adaan suci. Orang yang mukim (berdomisili di kampung halaman) 
boleh mengusap kaos kaki selama semalam, dan bagi musafir selama 
tiga hari tiga malam. 


Pertanyaan: 


Bagaimana cara mandi jinabat apabila terdapat air tetapi tidak 
dijumpai tempat untuk mandi, misalnya setelah persalinan? 


Jawaban: 

Dalam kondisi seperti ini air dianggap tidak ada menurut hukum, 
meskipun sebenarnya ada, sebab yang dijadikan acuan ialah dapat 
mempergunakannya. Sedangkan dalam kondisi seperti ini kemam- 
puan untuk mempergunakannya tidak ada. Oleh karena itu bolehlah 
ia bertayamum. 


884 








Pertanyaan: 


Bolehkah melakukan shalat di sekitar pancuran air jika hanya 
tempat itu satu-satunya tempat yang cocok, khususnya di negara- 
negara Barat? 


Jawaban: 


Keadaan darurat mempunyai hukum tersendiri. Dalam suatu 
hadits Rasulullah saw. bersabda: 


' 2 3— 3Tf3 2- 3 
(GAS 01) SANA (id Pa 
- . “.. 
"Dan bumi itu dijadikan untukku sebagai tempat sujud (tempat 
Shalat).570 


Pertanyaan: 

Apakah bersentuhan dengan suster (perawat atau dokter perem- 
puan) sebagaimana yang biasa terjadi membatalkan wudhu, lebih- 
lebih jika wanita itu musyrikah? 


Jawaban: 


Menurut pendapat yang rajih (kuat), bersentuhan dengan wanita 
tanpa syahwat tidaklah membatalkan wudhu. 


Pertanyaan: 

Apa yang harus dilakukan oleh dokter muslim apabila tampak 
olehnya bahwa temannya atau direkturnya menghisap/meminum 
benda-benda memabukkan? 


Jawaban: 

Menggunakan metode yang paling bijaksana dan paling lemah- 
lembut untuk menghilangkan kemunkaran tersebut, menurut ke- 
mampuannya, dan hendaklah ia menganggap dirinya sedang meng- 
hadapi pasien yang menderita penyakit tertentu. Di samping itu, hen- 


570jiR Bukhari dalam "ash-Shalah”, juz 1, hlm. 533, hadits nomor 438: dan Muslim 
dalam "al-Masajid”, juz 1, hlm. 370, hadits nomor 521 dan 522. 


885 


daklah meminta tolong kepada setiap ahli pikir agar dapat memecah- 
kan masalah tersebut secara bijak. 


Pertanyaan: 

Apa yang menjadi kewajiban kita dalam menghadapi masalah 
menutup aurat orang sakit dan anggota tubuhnya yang terbuka bukan 
dalam keadaan darurat, apakah kita menganjurkan kepadanya? 


Jawaban: 


Ini-merupakan sesuatu yang wajib disebarluaskan agar diketahui 
setiap muslimah dan dilakukan mana yang lebih positif, kecuali 
dalam keadaan darurat, meskipun kebolehan karena darurat harus- 
lah diukur dengan kadar kedaruratannya. 


Pertanyaan: 


Bagaimana hukum mempergunakan alkohol yang bersih untuk 
kulit? 


Jawaban: 

Tidak apa-apa, ia bukan khamar yang diharamkan, karena khamar 
sengaja disiapkan untuk diminum. Dalam hal ini ada fugaha yang 
menganggap najisnya khamar adalah najis maknawiyah, bukan 
najis hissiyyah (menurut pancaindra), dan ini merupakan pendapat 
Rabi'ah --guru Imam Malik-- dan lain-lainnya. 

Dalam kaitan ini, Lembaga Fatwa di al-Azhar sejak dulu memper- 
bolehkan penggunaan alkohol untuk kepentingan tersebut. Adapun 
Sayid Rasyid Ridha mempunyai fatwa yang terinci dan argumentatif 
tentang kebolehannya. Silakan mengkaji fatwa-fatwa beliau. 


C. Pada Waktu Seseorang Meninggal Dunia 

Pertanyaan: 

1. Apa yang harus diucapkan terhadap orang sakit yang hampir 
meninggal dunia? 


2. Apa yang harus diucapkan terhadap keluarganya untuk menya- 
barkan mereka? 


3. Apa yang harus dilakukan dokter tepat ketika si sakit meninggal 
dunia? 


886 





4. Bagaimana hukum transplantasi (pencangkokan) organ tubuh 
dari orang hidup atau dari orang mati? 

5. Apakah definisi mati "ketika si sakit masih bernapas dengan per- 
napasan buatan dan jantungnya masih berdenyut hanya karena 
perantaraan obat perangsang”, berarti kematian bagian utama 
otak (brain stem) sebagaimana yang ditetapkan dokter-dokter dari 
Barat? 


Jawaban: 

Saya telah menjelaskan masalah-masalah yang ditanyakan di 
atas dalam fatwa-fatwa sebelum ini, karena itu dipersilakan memba- 
canya kembali.271 


D. Beberapa Pertanyaan Umum 
Pertanyaan: 


Bagaimana jalan keluarnya apabila seorang dokter pria berduaan 
dengan pasien wanita atas permintaan pasien tersebut? 


Jawaban: 


Duduk bersamanya dengan pintu tetap terbuka, dan menunduk- 
kan pandangan. 


Pertanyaan: 

Dalam suatu kongres kedokteran ada salah seorang peserta yang 
mengemukakan pendapat yang aneh-aneh tentang penciptaan jagad 
raya ini. Apakah pendapat seperti itu wajib disanggah ataukah 
didiamkan saja? 


Jawaban: 

Hal itu terserah kepada kemampuan dan kebijakan si muslim, 
karena pada suatu saat meluruskan dan memberikan komentar ter- 
kadang ada manfaatnya, tetapi pada saat yang lain kadang-kadang 
tidak ada gunanya: terkadang diperkenankan dan kadang-kadang 
tidak diperkenankan. Hal ini memang merupakan suatu bencana 


57lLihat fatwa tentang "Eutanasia”, "Seputar Pencangkokan Organ Tubuh”, serta 
"Hak dan Kewajiban Keluarga dan Teman-teman Si Sakit”. 


887 


yang sudah kita kenal di antara bencana-bencana yang ditimbulkan 
kaum materialis terhadap ketetapan-ketetapan ilmu alam yang jauh 
dari sentuhan iman. 


Pertanyaan: 

Bagaimana hukum bermuamalah (bergaul) dengan pemeluk 
agama lain, sejak memulai salam dan lainnya, baik di timur maupun 
di barat, sementara di antara mereka ada yang menjadi direktur kami? 


Jawaban: 
Allah berfirman --ketika mengambil janji kepada Bani Israil: 


”.. dan ucapkanlah kata-kata yang baik kepada manusia ....” tal- 
Bagarah: 83) 


Dia pun berfirman mengenai sesuatu yang disyariatkan-Nya ke- 
pada kaum muslim. 


ag, Gap Ah 2 £. 2, 

NG Pa PELAN KU AN 
”Dan katakanlah kepada hamba-hamba-Ku, 'Hendaklah mereka 
mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar)....” (al-Isra': 53) 


Di antara perkataan yang baik atau yang lebih baik ialah men- 
dahului menyapanya dengan sapaan yang sesuai dan mempergauli 
mereka secara baik. Hal demikian bahkan dapat dianggap sebagai 
wasilah dakwah kepada mereka. 


Pertanyaan: 

Apa yang wajib dilakukan seorang dokter mengenai pemerkosaan 
jika ia mengetahui pelakunya? Apakah ia harus memberitahukannya 
kepada keluarga si wanita dengan menceritakan keseluruhannya 
ataukah menutupinya? 


Jawaban: 


Hal ini berbeda-beda sesuai dengan perbedaan lingkungan dan 
kondisinya, sebab seorang mukmin haruslah cerdas dan cekatan 
(pandai membaca keadaan dan menyikapinya). , 


888 





Pertanyaan: 


Bagaimana hukum duduk di tempat pertemuan yang dihidangkan 
khamar di sana, sementara tempat itu merupakan satu-satunya tem- 
pat yang penuh dengan makanan, dan pertemuan itu diselenggara- 
kan sehari penuh? 


Jawaban: 


Seorang muslim harus berusaha menghindarinya apa mung- 
kin, mengingat hadits syarif yang berbunyi: 


2» Ka an 2— aan TA FA AA 
Kuda Ya aah b pa oa 
PARA Ag TEE 


"Barangsiapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, maka 
janganlah ia duduk di depan meja yang dihidangkan khamar pada- 
nya.572 


Sani jika dalam keadaan terpaksa. Allah berfirman: 


. sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepadamu apa yang 
Ponse atas kamu, kecuali apa yang terpaksa kamu 


memakannya ....” (al-An'am: 119) 


Pertanyaan: 


Dalam situasi tertentu, suatu kelompok rahasia tidak dapat me- 
ngumpulkan anggotanya kecuali di bar --seminggu sekali-- untuk 
mengkaji berbagai situasi dan kondisi, dengan alasan bahwa tempat 
tersebut jauh dari udara rumah sakit. Mereka adalah para pemimpin 
muslim, sedangkan si anggota perlu membantu mereka untuk 
merencanakan kegiatan pada masa mendatang. Nah, apakah dia 
harus memutuskan hubungan dengan mereka ataukah harus pergi 
bersama mereka dengan terpaksa? 


572HR Tirmidzi dalam "al-Adab”, juz 5, hlm. 104, hadits no. 2801, dan beliau berkata, 
"Hasan gharib.” 


889 


Jawaban: 

Orang muslim adalah mufti bagi dirinya sendiri dalam persoalan- 
persoalan tertentu, dia mengetahui mana yang dianggap darurat dan 
mana yang bukan darurat. Sedangkan orang mukmin yang kuat 
lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada orang mukmin yang 
lemah. 


Pertanyaan: 

Ikut serta dalam berbagai acara/resepsi di rumah sakit berkenaan 
dengan hari ulang tahun dan tahun baru. Bagaimana hukum meng- 
hadiri acara-acara tersebut, atau mengirimkan kartu ucapan selamat 
kepada direktur dan handai taulan, atau menjawab ucapan selamat 
ulang tahun atau tahun baru? 


Jawaban: 

Bersikap baik terhadap mereka cukup dengan menggunakan 
kartu dan sejenisnya, tidak usah menghadirinya, kecuali jika keha- 
diran tersebut membawa kemaslahatan bagi Islam dan kaum muslim. 


Pertanyaan: 
Bila seseorang berpuasa pada waktu sebelum ujian atau pada 


waktu ujian yang kadang-kadang memakan waktu 18 atau 20 jam, 
maka dalam hal ini bolehkah ia berbuka? 


Jawaban: 

Seyogianya seorang muslim makan sahur dan berniat puasa lan- 
tas mencoba. Jika ia mampu melakukannya, maka alhamdulillah, 
dan jika merasa sangat berat hendaklah ia berbuka dan menggadha- 
nya setelah itu. Dalam mengakhiri ayat yang mewajibkan puasa, 
Allah berfirman: 

”.. Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki 
kesukaran bagimu ....” (al-Bagarah: 185) 


Pertanyaan: 

Menyebut-nyebut teman mengenai keadaannya yang tidak disukai 
sering terjadi di rumah-rumah sakit, misalnya perkataan "dia dokter 
yang lamban atau bodoh", meskipun pembicaraan seperti itu 
kadang-kadang untuk kebaikan kerja yang bersangkutan. Apakah 


890 


hal itu diperbolehkan? Dan apa yang harus dilakukan oleh dokter 
yang masih muda-muda ini bila yang melakukan ghibah tersebut 
adalah direkturnya, haruskah menasihatinya atau diam saja? 


Jawaban: 


Bedakanlah antara ghibah dengan kritik. Yang termasuk bab ghi- 
bah adalah haram hukumnya, sedangkan yang termasuk bab kritik, 
maka memberi nasihat dalam kritik ini harus dilakukan dengan le- 
mah lembut dan menurut kadar kemampuannya. 


Pertanyaan: 


Apakah ada perbedaan menurut hukum antara menyebut aib 
orang muslim dengan orang nonmuslim, atau menasihati orang mus- 
lim dengan orang nonmuslim? 


Jawaban: 


Islam memelihara dan menjaga kehormatan manusia siapa pun 
orangnya, muslim atau nonmuslim. Hanya saja kehormatan orang 
muslim lebih besar, dan kehormatan orang yang punya hak yang 
lebih besar itu lebih besar lagi, misalnya kedua orang tua, sanak 
keluarga, tetangga, dan guru. 


Pertanyaan: 


Bagaimana hukum menunda giliran (mendatangi istri) hingga 
selesainya ulangan atau ujian? 


Jawaban: 


Tidak ada larangan apabila kedua suami-istri telah sepakat dan 
tidak menimbulkan mudarat bagi si istri. Para sahabat juga ada yang 
melakukan 'az! (mencabut dzakar dari faraj istri untuk menumpah- 
kan sperma di luar faraj pada waktu ejakulasi) karena alasan dan 
sebab-sebab tertentu, tetapi hal itu tidak dilarang oleh Rasulullah 
saw., sebagaimana disebutkan dalam hadits-hadits sahih. 


Pertanyaan: 


Bagaimana hukum tertidur dari shalat wajib setelah berjaga 
terus-menerus dalam bekerja, apakah si istri wajib membangunkan 
suaminya dalam keadaan seperti ini ataukah membiarkannya? 


891 


Jawaban: 

Pena penugasan dan pemberian sanksi diangkat dari orang yang 
tidur hingga ia bangun, lebih-lebih jika ia berjaga --sebelum tidur-- 
untuk melakukan pekerjaan yang dibenarkan syara, dan hendaklah 
ia melakukan shalat sewaktu ia bangun. Selain itu, berdasarkan 
prinsip kemudahan yang menjadi fondasi bangunan hukum syariat, 
tidaklah wajib bagi istri membangunkannya jika ia dalam keadaan 
lelah dan payah, karena kasihan terhadap keadaannya, dan bertu- 
juan agar ia mampu melanjutkan pekerjaannya: 

”.. Dan Dia (Allah) sekali-kali tidak menjadikan untuk kamu dalam 
agama suatu kesempitan ....” (al-Hajj: 78) 


Pertanyaan: 


Bagaimana hukum meninggalkan shalat Jum'at satu kali atau 
lebih yang disebabkan kondisi kerjanya, seperti terus-menerus 
memantau kondisi orang sakit atau melakukan pekerjaan/tugas pada 
waktu shalat itu sendiri? 


Jawaban: 

Yang dilarang dan diancam ialah meninggalkan shalat Jum'at tiga 
kali tanpa udzur, sedangkan udzur dalam kasus ini sangat jelas. 
Maka seyogianya seorang muslim berusaha sungguh-sungguh 
untuk menanggulangi udzur tersebut sedapat mungkin, dan tiap-tiap 
orang akan mendapatkan sesuatu sesuai dengan niatnya. e 


892 


BAGIAN VIII 
LAPANGAN POLITIK 
DAN PEMERINTAHAN 











| 
ISLAM DAN POLITIK 


Pertanyaan: 


Pada tahun-tahun belakangan ini muncul beberapa istilah yang 
dipopulerkan lewat ucapan dan tulisan sebagian kaum sekuler dan 
kaum orientalis dari kelompok kiri dan kelompok kanan, yakni peng- 
ikut ideologi Marxis Timur dan ideologi liberal Barat. 

Salah satu di antaranya adalah istilah "Islam politik” (al-Islam as- 
Siyasi). Yang mereka maksudkan ialah Islam yang memperhatikan 
urusan umat Islam serta hubungannya baik ke dalam ataupun keluar, 
dan usaha untuk membebaskannya dari kekuasaan asing yang men- 
cekik leher mereka, mengarahkan urusan materiil dan peradaban 
sebagaimana yang dikehendaki Islam, kemudian berusaha membe- 
baskannya dari cengkeraman penjajahan Barat baik dalam masalah 
kebudayaan, sosial kemasyarakatan, politik dan perundang-undang- 
an, untuk kembali berhukum kepada syariat Allah dalam berbagai 
aspek kehidupan mereka. 

Mereka melontarkan istilah "Islam politik” ini dengan maksud 
menjauhkan orang dari kandungan syariat Islam dan dari para juru 
dakwahnya yang menyeru manusia kepada Islam yang komprehensif 

sebagai akidah dan syariat, din dan daulah. 

Apakah istilah baru ini dapat diterima dari sudut syariat? Apakah 
memasukkan politik ke dalam Islam hanya merupakan sesuatu yang 
diada-adakan oleh para juru dakwah sekarang? Ataukah hal ini ber- 
dasarkan Al-Our'an dan Sunnah? 

Kami berharap Ustadz berkenan memberikan penjelasan kepada 
kami mengenai masalah ini menurut dalil-dalil syar'iyah yang muh- 
kamat (jelas dan akurat), agar binasalah orang yang binasa dengan 
jelas dan agar hidup orang yang hidup dengan argumentasi yang 
jelas pula. Semoga Allah memberi taufik kepada Ustadz dan menjadi- 
kan Ustadz bermanfaat. 


Jawaban: 

Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercu- 
rahkan kepada Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang 
yang setia kepadanya. Wa ba'du. 

Saya akan berusaha menjawab pertanyaan saudara yang penuh 


895 


ghirah seputar masalah yang dilontarkan budak-budak pemikiran 
Barat pada masa akhir-akhir ini, yang mereka sebut dengan al-Islam 
as-Siyasi (Islam politik). 


Pertama: Istilah ini Tertolak 

Kita tolak istilah ini karena merupakan pelaksanaan program 
yang dirancang musuh-musuh Islam, untuk memecah-mecah dan 
membagi-bagi Islam menjadi beberapa bagian yang berbeda-beda, 
sehingga ia bukan lagi Islam yang utuh sebagaimana yang diturun- 
kan Allah dan sebagai agama yang dianut kaum muslim. Ia hanyalah 
Islam parsial yang beraneka ragam dan berbeda-beda sebagaimana 
yang mereka sukai. 

Ada kalanya mereka membagi Islam secara teritorial atau secara 
geografis, sehingga ada Islam Asia, Islam Afrika, dan sebagainya. 
Kadang-kadang mereka juga membagi-bagi Islam menurut zaman 
atau masa sehingga ada Islam Nabawi, Islam Rasyidi, Islam Umawi, 
Islam Abbasi, Islam Utsmani, dan Islam masa kini. Ada kalanya 
mereka bagi menurut kebangsaan sehingga ada Islam Arabi, Islam 
Hindi (India), Islam Turki, Islam Malaysia, dan sebagainya. Bahkan 
terkadang mereka bagi pula menurut mazhab sehingga ada Islam 
Sunni dan Islam Syi'i, kemudian Islam Sunni mereka bagi lagi men- 
jadi beberapa macam, demikian pula dengan Islam Syi'i. 

Lalu mereka tambah lagi dengan bentuk pembagian yang lebih 
baru sehingga muncul istilah Islam revolusioner, Islam konservatif, 
Islam radikal, Islam fundamentalis, Islam klasik, Islam kanan, Islam 
kiri, Islam yang kaku, dan Islam yang fleksibel. 

Pada akhirnya, ada Islam politik, Islam rohani (spiritual), Islam 
temporal, dan Islam teologis. Kita tidak tahu pembagian Islam macam 
apa lagi yang akan mereka lontarkan kepada kita pada masa men- 
datang. 

Sebenarnya seluruh pembagian ini tertolak menurut pandangan 
Islam. Di dunia ini Islam hanya ada satu, tidak bersekutu dan tidak 
mengakui yang lain, yaitu Islam sejak pertama kali, Islamnya Al- 
Our'an dan As-Sunnah (yakni Islam menurut Al-9ur'an dan As-Sun- 
nah). Islam menurut pemahaman generasi umat yang paling utama 
dan sebaik-baik angkatan, dari kalangan sahabat dan orang-orang 
yang mengikuti mereka dengan baik, yang dipuji oleh Allah dan 
Rasul-Nya. 

Inilah Islam yang sebenarnya, sebelum dicoreng tangan-tangan 
hitam, dan sebelum kejernihannya dikotori oleh kebohongan-kebo- 


896 


hongan agama lain dan ekstremitas berbagai aliran, sebelum dinodai 
igauan para filsuf dan bid'ah-bid'ah firgah, hawa nafsu kaum pem- 
bantah dan pemikiran ahli kebatilan, kepercayaan kaum ekstremis 
dan pemutarbalikan tukang-tukang takwil yang dungu. 


Kedua: Islam adalah Politik 


Saya merasa wajib mengumumkan secara terus terang bahwa Islam 
yang sebenarnya --sebagaimana yang disyariatkan Allah-- tidak 
mungkin tidak politis. Jika Anda hendak melucuti dan menelanjangi 
Islam dari politik, hal itu tidak mungkin dapat dilakukan. Hal itu 
hanya dapat Anda lakukan terhadap agama lain, mungkin Budha, 
Nasrani, atau lainnya. 

Hal ini dikarenakan dua alasan yang mendasar: 

Pertama: bahwa Islam memiliki sikap yang jelas dan hukum yang 
terang mengenai berbagai masalah yang dianggap sebagai pilar politik. 

Dengan demikian, Islam bukanlah melulu akidah teologis atau 
syiar-syiar peribadatan, ia bukan semata-mata agama yang mengatur 
hubungan antara manusia dengan Tuhannya, yang tidak bersang- 
kut-paut dengan pengaturan hidup dan pengarahan tata kemasyara- 
katan dan negara. 

Tidak, tidak demikian ... Islam adalah akidah dan ibadah, akhlak 
dan syariat yang lengkap. Dengan kata lain, Islam merupakan 
tatanan yang sempurna bagi kehidupan, karena ia telah meletakkan 
prinsip-prinsip dan kaidah-kaidah, tasyri' dan pengarahan-peng- 
arahan yang berhubungan dengan kehidupan individu, urusan ke- 
luarga, tata kemasyarakatan, prinsip pemerintahan, dan hubungan 
internasional. 

Barangsiapa yang membaca Al-Our'anul Karim dan Sunnah Mu- 
thahharah serta kitab-kitab figih dari berbagai mazhabnya, niscaya ia 
akan menjumpai hal ini dengan sejelas-jelasnya. 

Bahkan bagian ibadah dalam figih itu pun tidak lepas dari politik. 
Kaum muslim telah sepakat bahwa meninggalkan shalat, enggan 
membayar zakat, terang-terangan berbuka (tidak berpuasa) pada 
bulan Ramadhan, dan tidak mau menunaikan haji, semua itu meng- 
haruskan yang bersangkutan dijatuhi hukuman dan ta'zir, bahkan 
kadang-kadang perlu diperangi jika ada kelompok yang memiliki 
kekuatan yang mendukungnya, seperti yang dilakukan Abu Bakar 
r.a. terhadap orang-orang yang enggan membayar zakat. Bahkan 
kaum muslim mengatakan bahwa penduduk suatu negeri apabila 
meninggalkan sebagian Sunnah yang merupakan syiar Islam seperti 


897 


azan, khitan bagi laki-laki, atau shalat 'Id, maka mereka wajib diseru 
untuk menunaikannya dan dikemukakan hujjah terhadap mereka. 
Jika mereka masih terus membandel, mereka wajib diperangi sehingga 
mereka kembali kepada jamaah yang mereka tinggalkan. 

Islam memiliki kaidah-kaidah, hukum-hukum, dan pengarahan- 
pengarahan dalam politik pendidikan, politik informasi, politik per- 
undang-undangan, politik hukum, politik kehartabendaan, politik 
perdamaian, politik peperangan, dan segala sesuatu yang berpengaruh 
terhadap kehidupan. Maka tidak bisa diterima kalau Islam dianggap 
nihil dan pasif, bahkan menjadi pelayan bagi filsafat atau ideologi 
lain. Islam tidak mau kecuali menjadi tuan, panglima, komandan, 
diikuti, dan dilayani. 

Bahkan Islam tidak menerima apabila sistem kehidupan dibagi 
antara dia dengan tuan yang lain, yang bersama-sama dia membagi 
pengarahan atau perundang-undangan. Islam juga tidak rela terha- 
dap perkataan yang dinisbatkan kepada Almasih a.s., "Berikanlah 
kepada kaisar apa yang untuk kaisar dan kepada Allah apa yang 
untuk Allah.” Sebab menurut falsafah Islam, kaisar dan apa yang 
untuk kaisar itu hanyalah kepunyaan Allah Yang Maha Esa, Dzat 
yang memiliki makhluk yang ada di langit dan makhluk yang ada di 
bumi, apa saja yang ada di langit dan apa saja yang ada di bumi, baik 
kepemilikan maupun kekuasaan. 

Ide tauhid dalam Islam bertumpu pada asas bahwa manusia mus- 
lim tidak akan mencari tuhan selain Allah, tidak akan menjadikan 
pelindung selain Allah, dan tidak akan mencari hakim selain Allah, 
sebagaimana dijelaskan oleh surat "At-Tauhid al-Kubra” yang terke- 
nal dengan sebutan surat ”al-An'am”. 

Akidah tauhid pada hakikatnya adalah revolusi untuk mewujud- 
kan kemerdekaan, persamaan, dan persaudaraan bagi manusia, se- 
hingga tidak boleh sebagian manusia menjadikan sebagian lainnya 
sebagai tuhan selain Allah, dan akidah tauhid juga membatalkan 
penyembahan manusia kepada manusia lain. Karena Rasul yang 
mulia saw. selalu menutup suratnya kepada raja-raja Ahli Kitab de- 
ngan ayat mulia yang tertera dalam surat Ali Imran ini: 

"Katakanlah, 'Hai Ahli Kitab, marilah (berpegang) kepada suatu 
kalimat (ketetapan) yang tidak ada perselisihan antara kami dan 
kamu, bahwa tidak kita sembah kecuali Allah dan tidak kita perse- 
kutukan Dia dengan sesuatu pun dan tidak pula sebagian kita men- 
jadikan sebagian yang lain sebagai tuhan selain Allah.' Jika mereka 


898 








berpaling maka katakanlah kepada mereka, '"Saksikanlah bahwa 
kami adalah orang-orang yang berserah diri (kepada Allah).” (Ali 
Imran: 64) 


Inilah rahasia berhentinya kaum musyrik dan pembesar-pembesar 
Mekah dalam menghadapi dakwah islamiyah sejak hari pertama de- 
ngan semata-mata kibaran bendera "Laa Ilaaha Illallah”, karena 
mereka mengetahui apa yang ada di balik kalimat itu beserta makna 
perubahan yang dikandungnya terhadap kehidupan sosial dan poli- 
tik, di samping perubahan agama yang sudah dimaklumi tanpa ragu- 
ragu. 

Kedua: bahwa kepribadian muslim --sebagaimana yang dibentuk 
Islam dan diciptakan oleh akidah, syariat, ibadah, dan pendidikan- 
nya-- tidak mungkin kosong dari muatan politik, kecuali jika pema- 
hamannya yang buruk terhadap Islam atau penerapannya yang ke- 
liru. 

Islam telah meletakkan kewajiban di pundak setiap muslim yang 
disebut amar bil ma'ruf dan nahyu 'anil munkar, yang kadang-kadang 
diungkapkan dengan istilah: "memberi nasihat kepada para pemim- 
pin kaum muslim dan kepada kaum muslim secara umum", yang di 
dalam suatu hadits sahih diistilahkan sebagai agama secara keselu- 
ruhan. Kadang-kadang juga diistilahkan dengan "at-tawashi bil-hag 
wat-tawashi bish-shabr” (saling berpesan dengan kebenaran dan saling 
berpesan dengan kesabaran), yang merupakan syarat pokok kesela- 
matan dari kerugian dunia dan akhirat sebagaimana dijelaskan oleh 
surat al-'Ashr. 

Selain itu, Rasulullah saw. juga menganjurkan kepada manusia 
muslim untuk memerangi kerusakan di dalam tubuh umat Islam, dan 
hal ini dianggap sebagai jihad yang lebih utama daripada perang ter- 
hadap orang luar. Maka ketika ditanya tentang jihad yang paling uta- 
ma, beliau menjawab: 


HM. 4 23 AG 2 Fe Ag 14 Jas Ai 
“ 
"Jihad yang neng utama ialah Tan pekan yang Sa 
terhadap penguasa yang zalim.73 
S7SHR Ibnu Majah dari Abu Sa'id, diriwayatkan oleh Ahmad, Thabrani, dan Baihagi 
dari Abu Umamah, dan diriwayatkan oleh Ahmad, Nasa'i, dan Baihagi Tharig bin Syihab 


dengan sanad sahih. 
Lihat, Mukhtashar Syarah al-Jami' ash-Shaghir, juz 1, hlm. 81. (Penj.) 


899 


Hal ini disebabkan kerusakan dari dalam akan membentangkan 
jalan bagi musuh dari luar. 


Oleh sebab itu, mati syahid dalam rangka ini dinilai sebagai jenis 
mati syahid yang paling tinggi di jalan Allah: 


cP 235 NA AJ 
PANAI NA 
(sLpuOroa) Ke Pa ON 


"Penghulu para syuhada ialah Hamzah, kemudian orang yang meng- 
hadap kepada penguasa yang zalim lantas ia menyuruhnya (ber- 
buat ma'ruf) dan mencegahnya (dari kemunkaran), kemudian ia 
dibunuhnya. 74 


Selain itu, Islam menanamkan ke dalam jiwa setiap muslim sikap 
penolakan terhadap kezaliman dan pengingkaran terhadap orang- 
orang yang zalim, sehingga di dalam doa gunut yang diriwayatkan 
dari Ibnu Mas'ud, yang diamalkan oleh mazhab Hanafi dan lainnya, 
diucapkan: 


LGA DN IE 
NASA 


”Kami bersyukur kepada-Mu, ya Allah, kami tidak kufur kepada-Mu, 
dan kami berlepas diri dan kami tinggalkan orang yang durhaka 
kepada-Mu.” 


Islam juga menganjurkan kaum muslim berperang untuk menye- 
lamatkan orang-orang tertindas dan orang-orang lemah di muka bumi 
dengan menggunakan ungkapan yang sangat persuasif: 

"Mengapa kamu tidak mau berperang di jalan Allah dan (membela) 
orang-orang yang lemah baik laki-laki, wanita-wanita, maupun 


$574jIR Hakim dan adh-Dhiya' dari Jabir dengan sanad sahih. Lihat, Mukhtashar Syarah 
al-Jami' ash-Shaghir, juz 2, hlm. 57. (Penj.) 


900 








anak-anak yang semuanya berdoa, 'Ya Tuhan kami, keluarkanlah 
kami dari negeri ini (Mekah) yang zalim penduduknya dan berilah 
kami pelindung dari sisi Engkau, dan berilah kami penolong dari 
sisi Engkau.” (an-Nisa': 75) 


Islam juga menimpakan kemarahan yang besar dan pengingkaran 
yang sangat terhadap orang-orang yang mau menerima peng- 
aniayaan dan rela berdomisili di negeri tempat mereka dihinakan dan 
dianiaya, padahal mereka mempunyai kemampuan untuk hijrah dan 
berlari ke negeri lain. Allah berfirman: 


"Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam ke- 
adaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya, 
'Dalam keadaan bagaimana kamu ini? Mereka menjawab, "Adalah 
kami orang-orang yang tertindas di negeri ini (Mekah). Para malai- 
kat berkata, 'Bukankah bumi Allah itu luas sehingga kamu dapat 
berhijrah di bumi itu?' Orang-orang itu tempatnya neraka Jaha- 
nam, dan Jahanam itu seburuk-buruk tempat kembali. Kecuali 
mereka yang tertindas baik laki-laki maupun perempuan ataupun 
anak-anak yang tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui 
jalan (untuk hijrah). Mereka itu, mudah-mudahan Allah memaat- 
kannya. Dia adalah Maha Pemaaf.lagi Maha Pengampun.” tan- 
Nisa': 97-99) 


Terhadap orang-orang lemah dan tidak berdaya ini, Al-Our'an 
menyebutkan "mudah-mudahan Allah memaafkan mereka”, dengan 
nada berharap kepada Allah Ta'ala. Hal ini jelas merupakan keti- 
dakrelaan mereka terhadap penghinaan dan penganiayaan, selama si 
muslim masih menemukan jalan untuk menolaknya. 

Pembicaraan Al-Our'an yang berulang-ulang mengenai orang- 
orang yang aniaya dan congkak di muka bumi, seperti Fir'aun, Haman, 
Oarun, pembantu-pembantu (pegawai-pegawai) dan tentaranya, telah 
memenuhi hati orang muslim dengan perasaan benci terhadap mereka, 
ingkar terhadap kelakuan mereka, marah terhadap kezaliman mereka, 
dan mengharapkan kemenangan bagi para korban penganiayaan dan 
penindasan mereka. 

Begitupun pembicaraan Al-0ur'an dan As-Sunnah mengenai sikap 
berdiam diri terhadap kemunkaran dan terhadap para pelakunya -- 
baik kalangan penguasa maupun rakyat-- merupakan pembicaraan 
yang cukup mengguncangkan perasaan setiap orang yang di dalam 


901 





hatinya masih terdapat butir-butir iman. Al-0ur'an menyebutkan: 
"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud 
dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka dur- 
haka dan selalu melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu 
tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesung- 
guhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” tal- 
Ma'idah: 78-79) 


Rasulullah saw. bersabda: : 
ZA LINI YA YK IKI 3 
TI AGE NAS 

Da GA DK LI ADS YNA IN La 
- Lb Pad -. c PP 2 p3 


2 

TOT Tap Pe Te TE ATA 
(bol) . KENA N$ 
"Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran, maka hendak- 
lah ia mengubahnya dengan tangannya. Jika tidak mampu, maka 
hendaklah dengan lisannya. Dan jika tidak mampu, maka hendak- 
lah dengan hatinya: tetapi yang demikian itu merupakan tingkatan 
iman yang paling lemah.”575 


Maka merupakan suatu kekeliruan jika orang yang menganggap 
kemunkaran hanya terbatas pada perzinaan, minum khamar, dan 
yang sejenisnya. 

Sesungguhnya menjadikan hina suatu bangsa adalah benar-benar 
perbuatan munkar, kecurangan dalam pemilihan umum merupakan 
kemunkaran: tidak mau memberikan kesaksian, menyerahkan urusan 
(jabatan) kepada yang bukan ahlinya adalah suatu kemunkaran: 
menggelapkan harta milik umum (negara) merupakan kemunkaran, 
menimbun perdagangan yang dibutuhkan manusia untuk kepentingan 
perseorangan atau kolektif adalah suatu kemunkaran, memenjara- 
kan orang tanpa kesalahan menurut keputusan pengadilan yang adil 
adalah suatu kemunkaran: menyiksa orang dalam penjara dan ta- 
hanan pun tergolong tindak kemunkaran: memberikan suap, mene- 


575HR Muslim dan lainnya dari Abu Sa'id al-Khudri. 


902 


rimanya, dan menjadi perantaranya adalah perbuatan munkar, me- 
rayu penguasa dengan cara batil dan membakar dupa di hadapannya 
merupakan perbuatan munkar, serta memberikan loyalitas kepada 
musuh-musuh Allah dan musuh-musuh umat Islam adalah tindakan 
yang munkar. 

Dengan demikian, kita akan mendapati wilayah kemunkaran yang 
begitu luas dan terus berkembang, melebihi apa yang diperhitungkan 
orang dalam bingkai politik. 

Maka, apakah seorang muslim yang peduli terhadap agamanya 
dan sangat berhasrat mendapatkan ridha Tuhannya akan berdiam 
diri saja? Ataukah ia akan lari dari medan karena menghadapi ke- 
munkaran-kemunkaran seperti itu dan lainnya ... karena takut dan 
berharap, atau karena mementingkan keselamatan dirinya? Sesung- 
guhnya jiwa semacam ini apabila merajalela di kalangan umat Islam, 
maka berakhirlah risalah mereka. Mereka dihukumi sebagai "telah 
tiada”, sebab mereka telah menjadi umat lain, bukan umat yang disi- 
fati Allah dengan firman-Nya: 


DANA A3 
2G £X 3 PI 


wa Ga Ng 


"Kamu adalah umat terbaik yang dilahirkan untuk manusia, me- 
nyuruh kepada yang ma'ruf, mencegah dari yang munkar, dan ber- 
iman kepada Allah ....” (Ali Imran: 110) 


Maka tidaklah mengherankan jika kita mendengar ancaman Nabi 


saw. terhadap umat yang memiliki sikap dan kualitas mental seperti 
telah disebutkan itu. Sabda beliau: 


ta pala ISI LGA II 
aga Maan KERANA 


"Apabila kamu lihat umatku sudah takut mengucapkan kepada 
orang yang zalim: "Hai orang yang zalim,” maka ucapkanlah selamat 
tinggal kepada mereka.”276 


576HR Ahmad bin Hambal dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Amr. 


903 


Orang-orang seperti itu sudah kehilangan kelayakan hidup. Dalam 
sebagian riwayat lagi dikatakan: 


& 3 Bela (& 
Un PATI (era san 3 arab) 
”Dan perut bumi lebih baik bagi Yg Ae permukaannya.” 


Sesungguhnya setiap muslim --sebagai konsekuensi keimanan- 
nya-- dituntut agar tidak bersikap lepas tangan terhadap kemunkar- 
an, apa pun macam dan jenisnya, baik dalam bidang politik, ekonomi, 
sosial, atau kebudayaan. Bahkan sebaliknya, ia harus memerangi- 
nya dan berusaha mengubahnya dengan tangannya kalau ia mampu, 
jika tidak mampu maka hendaklah mengubahnya dengan lisannya 
dan memberikan penjelasan, dan jika tidak dapat mengubahnya de- 
ngan lisan barulah berpindah kepada peringkat terakhir dan teren- 
dah, yaitu mengubah dengan hati, yang oleh hadits disinyalir sebagai 
adh'aful-iman (selemah-lemah iman). 

Rasulullah saw. menyebutnya "mengubah dengan hati”, karena 
merupakan beban moral dan perasaan terhadap kemunkaran dan 
pelakunya serta lingkungannya. Beban moral ini bukannya sesuatu 
yang pasif sebagaimana anggapan orang selama ini, sebab jika demi- 
kian tidak mungkin hadits tersebut menamainya dengan taghyir 
(mengubah). 

Beban yang terus-menerus menghimpit jiwa, perasaan, dan hati 
ini pada suatu hari akan menyembul keluar dalam bentuk tindakan 
aktif, yang kadang-kadang dalam bentuk revolusi atau tindakan 
masal yang tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Sebab 
tekanan yang bertumpuk-tumpuk itu pasti akan menimbulkan pan- 
caran (aksi), sebagai sunnah Allah terhadap makhluk-Nya. 

Apabila hadits ini menamakan sikap tersebut sebagai "mengubah 
dengan hati”, maka hadits yang lain menamakannya dengan jihad al- 
galbi (perjuangan hati), yang merupakan peringkat jihad yang ter- 
akhir, sebagaimana ia merupakan peringkat iman yang terakhir dan 
paling lemah. Imam Muslim meriwayatkan dari Ibnu Mas'ud secara 
marfu' bahwa Nabi saw. bersabda: 


3 PT Lx -, 
SN ED KAB AN as bau 


904 


aa 


Na NI Bakal 1 TA 
An GEA Gang GELI 


“— z 


Do NAN ea uh, 4 Aa 
DAS S0 BE UBLA opa Op 
NI NA EM Dua PU 
A9 DAY Le IPA Saga 


P3 Jar 26 NAURA 


Pe Ra Legi 
FS AI IN HS UYA 
PSI gx Dag Da PP 8) 
0333 Ab PAN Yap aya 
SAY 239 J4 Ik 21 PL 
Ca AA YAN Ah KRIM A9 
PD NN PT Teoean CT ONPA OA 
: : (Sa S | 

"Tiada seorang pun nabi yang diutus oleh Allah sebelumku me- 
lainkan ia mempunyai pendukung dan sahabat dari umatnya yang 
berpegang pada sunnahnya dan mengikuti perintahnya. Kemudian 
sesudah mereka datang pengganti-pengganti yang mengatakan 
sesuatu yang tidak mereka kerjakan, dan mengerjakan sesuatu 
yang tidak diperintahkan kepada mereka. Barangsiapa yang berji- 
had (berjuang) menghadapi mereka dengan tangannya, maka dia 
adalah mukmin: barangsiapa yang berjihad menghadapi mereka 
dengan lisannya, maka dia adalah mukmin: dan barangsiapa yang 
berjihad menghadapi mereka dengan hatinya, maka dia adalah 
mukmin. Di balik itu (yakni bila jihad dengan hati pun sudah tidak 
ada), maka sudah tidak ada iman lagi, walau hanya seberat biji sawi.” 


Kadang-kadang seseorang tidak mampu menghadapi kemunkaran 
seorang diri, lebih-lebih bila api kemunkaran sudah menyala demi- 
kian besar, dengan para pelaku yang telah kuat. Atau jika kemun- 
karan tersebut justru datang dari pihak penguasa yang mestinya 
sebagai orang yang pertama kali memerangi kemunkaran, bukan se- 
bagai pelaku dan pelindungnya. Jika demikian, keadaannya seperti 
kata pepatah: "Penjaganya yang melanggar.” Atau seperti kata 
pujangga: 

"Penggembala kambing menjaga kambing dari serigala 


905 








Tapi, bagaimana jadinya 
Jika penggembala itu pemilik serigala?” 


Dalam kondisi seperti ini kewajiban bekerja sama dan saling 
membantu untuk mengubah kemunkaran tidak dapat disangsikan 
lagi, karena merupakan bantu-membantu dalam kebaikan dan takwa. 
Sedangkan kerja kolektif (amal jama'i) melalui organisasi dan partai 
serta sarana lain yang memungkinkan merupakan kewajiban yang 
ditetapkan agama, sebagaimana dituntut oleh realitas dan kondisi 
yang ada. 

Sesungguhnya apa yang di dalam filsafat dan perundang- 
undangan modern diistilahkan dengan "hak” bagi manusia untuk 
mengungkapkan, mengkritik, dan menentang, oleh Islam hal ini 
dianggap sebagai "kewajiban suci”, sehingga berdosa dan berhak 
mendapatkan hukuman dari Allah bila diabaikan. Terdapat perbe- 
daan besar antara "hak” yang masuk dalam wilayah ”mubah/boleh” 
atau "boleh memilih” --yang boleh saja orang meninggalkannya jika 
ia mau-- dengan "wajib/kewajiban” atau "fardhu” yang tidak ada 
perkenan bagi orang mukallaf (dewasa) untuk meninggalkan atau 
melalaikannya tanpa adanya udzur yang dapat diterima syara'. 

Dengan demikian, di antara hal yang menjadikan orang muslim 
senantiasa berpolitik ialah bahwa ia dituntut oleh konsekuensi ke- 
imanannya agar tidak hanya hidup mementingkan diri sendiri, tanpa 
memperhatikan persoalan dan kesusahan serta kepentingan orang 
lain, khususnya terhadap sesama mukmin sebagai saudara seiman: 


"Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara ....” (&Al-Huju- 
rat: 10) 


Dalam suatu hadits, Rasulullah saw. bersabda: 
era DJI 914 “2 2 P rat LK 
4 
1.3 PALU na 
2 JA DA 3D uuyr— LD 1 2917 
JET, ea KA ORA 


la 
DA IA 


SENAR AAS Cas 


906 


Yaa 
Agan GA 3g A3 La 


"Barangsiapa yang tidak memperhatikan urusan kaum muslim maka 
tidaklah ia dari golongan mereka. Barangsiapa yang tidak setia ke- 
pada Allah, kepada Rasul-Nya, kepada pemimpin-pemimpin kaum 
muslim dan kaum muslim secara umum, maka bukanlah ia dari 
golongan mereka. Dan siapa pun penghuni suatu komunitas lantas 
di antara mereka ada orang yang semalaman kelaparan, maka 
mereka lepas dari jaminan Allah dan jaminan Rasul-Nya.” 


Sebagaimana mewajibkan seorang muslim agar memberi makan 
kepada orang miskin, Al-Our'an juga mewajibkan seorang muslim 
agar menganjurkan orang lain untuk memberi makan kepada orang 
miskin itu, jangan menjadi seperti kaum jahiliah yang dicela oleh Al- 
Our'an: 

"Sekali-kali tidak (demikian), sebenarnya kamu tidak memuliakan 
anak yatim. Dan kamu tidak saling mengajak memberi makan 
orang miskin.” tal-Fajr: 17-18) 


Al-Our'an menganggap sikap mengabaikan masalah ini sebagai 
tanda mendustakan agama: 


"Tahukah kamu orang yang mendustakan agama? Itulah orang yang 
menghardik anak yatim, dan tidak menganjurkan memberi makan 
orang miskin.” (al-Ma'un: 1-3) 


Di dalam ayat lain Al-Our'an menyertakannya dengan kekafiran 
dan berhak menerima azab yang pedih di akhirat: 


"Sesungguhnya dia dahulu tidak beriman kepada Allah Yang Maha 
Besar. Dan juga tidak mendorong orang lain untuk memberi makan 
orang miskin.” (al-Haggah: 33-34) 


Doktrin ini di kalangan masyarakat kapitalis - yang memutus- 
kan dan mengabaikan hak-hak orang miskin dan kaum lemah-- 
dapat menyulut revolusi dan mendorong orang-orang miskin untuk 
memboikot orang-orang kaya (misalnya, mogok kerja dan sebagai- 
nya, Penj.). 

Selain dituntut untuk memerangi kezaliman sosial, seorang mus- 
lim juga dituntut untuk memerangi kezaliman politik dan bentuk- 


907 


bentuk kezaliman lainnya, apa pun nama dan jenisnya. Maka ber- 
diam diri terhadap kezaliman dan tidak menghiraukannya, menye- 
babkan ditimpakannya azab kepada umat secara menyeluruh, baik 
kepada yang berbuat zalim maupun kepada mereka yang hanya ber- 
diam diri, sebagaimana firman Allah: 
"Dan peliharalah dirimu dari siksaan yang tidak khusus menimpa 
orang-orang yang zalim saja di antara kamu ....” (al-Anfal: 25) 


Al-Our'an juga mencela kaum yang patuh saja kepada para tiran 
dan thaghut serta mengikuti jejak langkah mereka, seperti firman- 
Nya mengenai kaum Nuh: 


”.. dan mereka telah mengikuti orang-orang yang harta dan anak- 


anaknya tidak menambah kepadanya melainkan kerugian belaka.” 
(Nuh: 21) 


Juga firman-Nya mengenai kaum Hud: 


”.. dan mereka menuruti perintah semua penguasa yang sewe- 
nang-wenang lagi menentang (kebenaran).” (Hud: 59) 


Demikian pula firman-Nya mengenai kaum Fir'aun: 


"Maka Firaun mempengaruhi kaumnya (dengan perkataan itu), 
lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka ada- 
lah kaum yang fasik.” (az-Zukhrut: 54) 


Bahkan Al-Our'an menjadikan kecondongan dan kecenderungan 
jiwa kepada kaum zalim sebagai alasan untuk ditimpakannya azab 
Allah: 


"Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim 
yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali 
kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain dari Allah, 
kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (Hud: 113) 


Di samping itu, Islam memberikan beban tanggung jawab politik 
kepada setiap muslim agar hidup dalam suatu daulah yang dipimpin 
oleh imam (pemimpin) muslim yang berhukum kepada Kitab Allah, 
dan dalam hal ini masyarakat pun membai'atnya (berjanji setia ke- 
padanya). Jika tidak, maka mereka disamakan dengan kaum jahiliah. 
Dalam suatu hadits sahih, Rasulullah saw. bersabda: 


908 





L. 2 : XX 
KA 


"Barangsiapa yang meningga! dunia aa di kerna tidak ter 
dapat bai'at (janji setia) kepada imam (khalifah), maka ia mati 
dalam keadaan mati jahiliah.”77 


PAP 


Kemudian, seorang muslim kadang-kadang berada di jantung 
shalat, tetapi di samping itu ia berenang dan menyelam di lautan 
politik, misalnya ketika membaca ayat-ayat Al-Our'an yang berhu- 
bungan dengan masalah-masalah yang oleh orang diistilahkan de- 
ngan masalah politik. Barangsiapa membaca ayat-ayat dalam surat 
al-Ma'idah --yang menyuruh menghukum dengan apa yang diturun- 
kan Allah-- dan merenungkan kandungan ayat-ayat tersebut bahwa 
orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturunkan Allah ada- 
lah tindakan kufur, zalim, dan fasik, maka dia telah memasuki masa- 
lah politik. 

”.. Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa 
yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang 
kafir.” (al-Ma'idah: 44) 
”.. Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang ditu- 
runkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang zalim.” 
katingaa 45) 

”.. Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang 
diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang-orang yang fasik.” 
(al-Ma'idah: 47) 


Kadang-kadang ia dianggap menyerang dan beroposisi, karena 
dengan membaca ayat-ayat ini berarti ia mengarahkan tuduhan ke- 
pada peraturan dan undang-undang yang sedang berlaku. Dia dituduh 
menentang karena peraturan atau undang-undang tersebut disifati 
sebagai kafir, zalim, fasik, atau bahkan dengan semua sifat itu seka- 
ligus. 


. S77HR Muslim dalam Shahih-nya. 


909 


Contoh lain, orang yang membaca ayat-ayat yang melarang men- 
jadikan pemimpin dan kekasih kepada orang-orang nonmukmin. 


- to. ut Al Ganat 20 At 
2 s3 AN AS P2 Aa 


£ A34 13. Ae SIA HL G2 AE nya 
BESI AKAN aa 
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang- 
orang kafir menjadi wali dengan meninggalkan orang-orang muk- 
min. Inginkah kamu mengadakan alasan yang nyata bagi Allah (un- 
tuk menyiksamu)?” (an-Nisa': 144) 
"Janganlah orang-orang mukmin mengambil orang-orang kafir 
menjadi walP'8 dengan meninggalkan orang-orang mukmin. 
Barangsiapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia dari pertolongan 
Allah kecuali karena (siasat) memelihara diri dari sesuatu yang 
ditakuti dari mereka. Dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri 
(siksa)-Nya. Dan hanya kepada Allah kembalimu.” (Ali Imran: 28) 
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil 
musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia yang kamu 
sampaikan kepada mereka (berita-berita tentang Muhammad), 
karena rasa kasih sayang ....” (al-Mumtahanah: 1) 


”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu ambil menjadi 
teman kepercayaanmu orang-orang yang di luar kalanganmu karena 
mereka tidak henti-hentinya menimbulkan kemudaratan bagimu. 
Mereka menyukai apa yang menyusahkan kamu. Telah nyata 
kebencian dari mulut mereka, dan apa yang disembunyikan oleh 
hati mereka lebih besar lagi ....” (Ali Imran: 118) 


Demikianlah pula halnya orang yang membaca doa gunut nazilah 
yang ditetapkan dalam figih --doa yang dibaca di dalam shalat setelah 
bangkit dari ruku' pada rakaat terakhir-- khususnya dalam shalat 
jahriyah (nyaring bacaannya), yang disyariatkan apabila kaum muslim 
ditimpa bencana, seperti serangan musuh, terjadi gempa bumi, banjir, 
bahaya kelaparan, dan sebagainya .... 


578wali jamaknya auliyaa, yang berarti teman yang akrab, juga berarti pelindung atau 
penolong. Lihat, al-9ur an dan Terjemahnya, catatan kaki nomor 368, hlm. 146. 


910 





Dalam hal ini, saya masih ingat bagaimana al-Imam asy-Syahid 
Hasan al-Banna menggalakkan dilakukannya hukum syara' ini dalam 
memobilisasi rakyat Mesir untuk melawan Inggris, ketika beliau me- 
nulis dalam surat kabar harian al-Ikhwan al-Muslimun. yang menuntut 
kaum muslim agar membaca gunut di dalam shalat-shalat mereka 
untuk menghadapi penjajah Inggris. Untuk ini beliau susun suatu 
doa yang sesuai. Hanya saja, beliau tidak mengharuskan kepada se- 
seorang untuk menggunakannya, namun kami menghafalnya dan 
kami baca dalam bergunut dalam shalat kami. Di antara bunyi doa 
gunut itu sebagai berikut: 


|) 
Ti "3 3. Kr GI, 
isa NN ROA FG Apa | 
Tn ra) 4 je 2, "GI 
NA 2 Na Suedia TA | 


Ii aa 


GAN be ino IA Ha Ape 


SL OX 


na sa Oa sar 
Lean Sa TN GA Nee KE 
- — TG, ne : 3 2 
ISS KE « Ig Dag Lai H3 
UAN Fa as Ma Ka 
12 C3 ID LI 31 ( 
Sa 9 AT 5 Km 
Tad 2. 3, ta 2 
Ni pena FA Sa Km 219 
"Ya Allah, Tuhan bagi alam semesta, Pelindung orang-orang yang 
takut, Penghina orang-orang yang sombong, dan Penghancur 


penguasa yang sewenang-wenang Ya Allah, sesungguhnya Engkau 
mengetahui bahwa orang-orang Inggris imperialis itu telah menja- 


911 


jah negeri kami dan merampas hak kami. Mereka telah melampaui 
batas di dalam negeri, lalu membuat kerusakan yang banyak di 
sana. Ya Allah, tolaklah tipu daya mereka dari kami, tumpulkanlah 
senjata mereka, jatuhkanlah daulah mereka, lenyapkanlah kekuasaan 
mereka dari muka bumi-Mu, dan jangan Engkau beri jalan kepada 
mereka untuk menguasai seorang pun dari hamba-hamba-Mu yang 
beriman. Ya Allah, siksalah mereka, orang yang membantu mereka, 
orang yang bekerja sama dengan mereka, dan orang yang mencin- 
tai mereka, dengan siksaan Dzat Yang Maha Perkasa lagi Maha 
Kuasa ....” 


Demikian pula kita bisa memasuki kancah politik dan menyelam 
di dasar lautnya, padahal kita tengah berada di mihrab shalat, ber- 
ibadah dan khusyu' kepada Allah. 

Itulah karakteristik Islam, tidak memisahkan din dari dunia dan 
tidak melepaskan dunia dari din. Al-Our'an, As-Sunnah, dan tarikh- 
nya tidak mengenal din tanpa daulah dan daulah tanpa din. 

Orang-orang yang menganggap bahwa din (agama) tidak ada 
hubungannya dengan politik sama sekali, dan mereka yang mem- 
buat-buat kebohongan bahwa "tidak ada agama dalam politik dan 
tidak ada politik dalam agama” justru mendustakan perkataan mereka 
sendiri melalui ucapan dan tindakan mereka. Mereka sering berlin- 
dung kepada agama dengan menjadikannya alat untuk melegitimasi 
politik mereka dan menghukum musuh-musuh mereka. Mereka sering 
memperalat orang-orang yang lemah dan dangkal pengetahuannya 
tentang agama untuk membuat fatwa-fatwa dengan tujuan melawan 
orang yang menentang politiknya yang batil menurut agama dan sia- 
sia menurut kacamata dunia. 

Saya masih ingat ketika kami berada dalam penjara ath-Thur 
pada tahun 1948-1949 M, demikian banyak fatwa bermunculan 
yang menganggap kami --yang menyerukan untuk berhukum 
dengan Al-Our'an dan melaksanakan ajaran Islam-- memerangi 
Allah dan Rasul-Nya serta membuat kerusakan di muka bumi se- 
hingga kami layak untuk dibunuh, disalib, dipotong-potong tangan 
dan kaki kami secara silang, atau diusir dari negeri kami. 

Peristiwa seperti ini terjadi berkali-kali dalam kurun waktu yang 
berbeda, namun permainan drama dan sandiwara ini tetap sama 
meski bentuknya berlainan. 

Saya juga masih ingat -demikian juga masyarakat-- bagaimana 
para ahli fatwa diminta untuk membuat fatwa tentang perlunya 


012 





menggalang perdamaian dengan Israel demi melestarikan politik 
mereka yang kacau balau. Hal ini dilakukan karena sebelumnya di- 
umumkan fatwa yang mengharamkan menjalin perdamaian dengan 
Israel, dan menganggapnya sebagai pengkhianatan kepada Allah, 
Rasul-Nya, dan kaum mukmin. h 

Para penguasa juga selalu berlindung kepada ulama-ulama agama 
dengan mewajibkan atau menugaskan mereka membuat fatwa-fatwa 
untuk melegitimasi tujuan politik mereka. Yang terakhir, mereka ber- 
usaha menghalalkan bunga bank dan bentuk-bentuk bunga uang 
lainnya. Mereka memberi jawaban dan memperkenankannya dengan 
sangat lunak --bagi orang yang minim pengetahuannya atau kepe- 
duliannya terhadap agama-- meski tetap ditolak oleh ulama-ulama 
yang mendalam ilmunya: 


"Yaitu orang-orang yang menyampaikan risalah-risalah Allah, 
mereka takut kepada-Nya, dan mereka tiada merasa takut kepada 
seorang (pun) selain kepada Allah ....” (al-Ahzab: 39) 


Apakah Politik itu Buruk? 

Siyasah (politik) --dilihat secara teoretis-- merupakan ilmu yang 
penting dan memiliki kedudukan tersendiri. Sedangkan dilihat dari 
segi praktis merupakan aktivitas yang mulia dan bermanfaat, karena 
ia berhubungan dengan pengorganisasian urusan makhluk dalam 
bentuk yang sebaik-baiknya. 

Imam Ibnul Gayyim mengutip perkataan Imam Abul Wafa' Ibnu 
'Agil al-Hambali bahwa siyasah merupakan tindakan atau perbuatan 
yang dengannya seseorang lebih dekat kepada kebaikan dan lebih 
jauh dari kerusakan, selama politik tersebut tidak bertentangan de- 
ngan syara'. 

Ibnul Gayyim mengatakan, "Sesungguhnya politik yang adil tidak 
bertentangan dengan syara', bahkan sesuai dengan ajarannya dan 
merupakan bagian darinya. Dalam hal ini kami menyebutnya dengan 
”politik” (siyasah) karena mengikuti istilah Anda. Padahal, sebenar- 
nya dia adalah keadilan Allah dan Rasul-Nya.”579 

Ulama-ulama kita terdahulu mengagungkan nilai politik dan ke- 
utamaannya sehingga Imam Ghazali mengatakan, "Sesungguhnya 
dunia itu merupakan ladang untuk akhirat, dan tidaklah sempurna 


579 Arh-Thurugul-Hukmiyyah fis-Siyasatisy-Syariyyah, karya Ibnul Oayyim, hlm. 13-15, ter- 
bitan as-Sunnah al-Muhammadiyyah. 


913 


agama tanpa dunia. Kekuasaan dan agama merupakan saudara kem- 
bar, agama sebagai fondasi dan kekuasaan sebagai penjaga. Sesuatu 
yang tidak ada fondasinya akan runtuh, dan sesuatu yang tidak ada 
penjaganya akan lenyap.”580 

Sementara itu, para ulama menta'rifkan imamah dan khilafah 
(kekhalifahan) sebagai penggantian umum terhadap pemilik syariat 
yakni Rasulullah saw. --untuk memelihara atau menjaga agama dan 
menyiasati dunia.581 Maka khilafah adalah pemeliharaan dan siasat 
(politik). 

Nabi saw. adalah seorang politikus, di samping sebagai mubalig, 
mwallim (pengajar), dan hakim. Demikian pula khalifah-khalifah 
beliau yang lurus dan mendapat petunjuk sepeninggal beliau adalah 
politikus-politikus yang mengikuti manhaj dan sistem Rasul. Mereka 
memimpin umat dengan adil dan ihsan, dan membimbing mereka 
dengan ilmu dan iman. 

Namun, orang-orang pada zaman kita dan di kawasan kita khu- 
susnya, karena sering kali mereka bergelut dengan politik, baik politik 
penjajahan maupun politik penguasa yang khianat dan zalim, maka 
mereka membenci politik dan segala sesuatu yang berhubungan de- 
ngannya. Lebih-lebih setelah filsafat Machiavelli (yang memper- 
bolehkan segala cara untuk mencapai tujuan, Penj.) mendominasi 
politik dan mengarahkannya, sehingga diriwayatkan dari Syekh 
Muhammad Abduh --setelah merasakan tipu daya politik dan per- 
mainannya-- beliau mengucapkan perkataannya yang terkenal, 
"Aku berlindung kepada Allah dari politik, dari orang yang sudah, 
sedang, serta akan berpolitik, dan dari menjadi politikus.” 

Karena itu musuh-musuh fikrah dan harakah Islam memanfaat- 
kan ketidakpedulian orang terhadap politik ini untuk menyifati Islam 
yang komprehensif dan sempurna --yang dikumandangkan orang- 
orang Islam sekarang ini-- sebagai "Islam politik”. 

Demikian pula, kini orang telah terbiasa menyifati segala sesuatu 
yang membedakan antara orang muslim yang konsisten dan yang 
oportunis sebagai ”politikus”. Padahal yang demikian merupakan 
penghinaan terhadap Islam dan untuk menjauhkan orang dari Islam. 


580 ya Ulumuddin, juz 1, hlm. 17, "Bab al-Ilm al-Ladzi Huwa Fardhu Kifayah”, terbitan 
Darul-Ma'rifah, Beirut. 

581 An.Nazhariyatus-Siyasiyyah al-Islamiyyah, Dr. Dhiyauddin ar-Rais, hlm. 125, cetakan 
keenam. 


914 





Beberapa wanita muslimahy yang berhijab di suatu negara Arab 
kawasan Barat pernah datang kepada seseorang yang terpandang 
dalam masalah agama dan politik. Mereka mengadu kepadanya 
bahwa beberapa fakultas mensyaratkan mereka untuk melepaskan 
hijab (busana muslimah) mereka untuk dapat diterima di fakultas 
tersebut. Mereka meminta bantuan kepada orang tersebut agar dapat 
membebaskan mereka dari persyaratan membuka kepala dan berpa- 
kaian mini, yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya. Tetapi betapa 
terkejut pelajar-pelajar muslimah yang komitmen dan konsisten pada 
agama ini ketika orang yang mereka mintai pertolongan ini mengata- 
kan, "Sesungguhnya apa yang kalian pakai ini bukan semata-mata 
hijab (penutup aurat), tetapi ia merupakan pakaian politis.” 

Bahkan sebelumnya, seorang sekularis di Tunis mengatakan 
bahwa hijab merupakan salah satu bentuk sektarian. Ada pula yang 
mengatakan bahwa shalat "Id yang dilaksanakan di lapangan bukan- 
lah sunnah, melainkan shalat politis. Demikian juga i'tikaf pada 
sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan dianggap i'tikaf politis. 

Maka, bukan tidak mungkin bahwa melaksanakan shalat jamaah 
di masjid pun dianggap sebagai shalat politis. Membaca kisah-kisah 
perang dalam kitab seperti Sirah Ibnu Hisyam, Imta'ul- Asma', atau "al- 
Maghazi” dalam Shahih al-Bukhari dianggap sebagai bacaan politik. 
Bahkan membaca Al-0ur'anul Karim sendiri --lebih-lebih pada 
surat-Surat tertentu-- juga dianggap bacaan politis. 

Kami sendiri tidak lupa bahwa di antara alasan yang dilontarkan 
terhadap para terdakwa adalah karena mereka menghafalkan surat 
al-Anfal, karena surat ini merupakan surat jihad. 


2 
ISLAM DAN DEMOKRASI 


Pertanyaan: 


Tidak perlu saya sembunyikan kepada Ustadz apa yang menge- 
jutkan dan mengherankan saya ketika mendengar sebagian pemeluk 
Islam yang bersikap keras --di antaranya ada yang menisbatkan diri 
kepada organisasi Islam tertentu-- berpendapat bahwa "demokrasi 
bertentangan dengan Islam”. Bahkan salah seorang dari mereka 
mengutip pendapat sebagian ulama bahwa "demokrasi itu kafir”. 


915 


Alasan mereka, karena demokrasi adalah pemerintahan/hukum rakyat 
untuk rakyat, sedangkan rakyat dalam Islam bukanlah hakim (pem- 
buat dan penentu hukum). Hakim itu hanyalah Allah: 


”.. Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah ....” (Al-An'am: 57) 


Paham mereka ini sama dengan yang pernah dilontarkan kaum 
Khawarij, yang kemudian disanggah oleh Ali karramallahu wajhahu, 
”Kalimat yang benar tetapi dipergunakan untuk kebatilan.” 

Begitu pula telah populer di kalangan kaum liberalis dan penyeru 
kebebasan bahwa orang Islam merupakan musuh demokrasi serta 
pembela kediktatoran dan kesewenang-wenangan. 

Apakah benar bahwa Islam musuh demokrasi, dan demokrasi 
merupakan suatu bentuk kekafiran atau kemunkaran sebagaimana 
anggapan sebagian orang? Ataukah ini hanya suatu kebohongan ter- 
hadap Islam, sedangkan Islam sendiri bebas dan bersih dari ang- 
gapan sepertiitu? 

Hal ini kami kira memerlukan penjelasan yang pasti dari ulama 
yang moderat, yang tidak cenderung kepada sikap berlebihan dan 
sikap mengabaikan, sehingga segala sesuatu diletakkan pada pro- 
porsinya. Dalam hal ini, Islam tidak memikul dosa-dosa penafsiran 
yang tidak benar, meskipun lahir dari sebagian ulama yang dalam 
kondisi bagaimanapun mereka adalah manusia yang bisa salah dan 
bisa benar. 

Kami berdoa kepada Allah semoga Dia berkenan menolong Ustadz 
untuk menjelaskan kebenaran, menolak syubhat, dan menegakkan 
hujjah. Terima kasih kami sampaikan kepada Ustadz, mudah- 
mudahan Allah berkenan memberikan pahala. 


Jawaban: 


Sungguh amat disesalkan bahwa perkara-perkara ini telah dika- 
caukan, sedemikian rupa, begitu juga kebenaran dan kebatilan telah 
dicampurbaurkan oleh sebagian orang yang beragama pada umum- 
nya dan orang-orang yang berbicara atas nama agama khususnya, 
hingga ke batas seperti yang diungkapkan saudara penanya. Sehingga 
ada orang yang menganggap kafir atau minimal fasik terhadap per- 
kara yang mudah bagi ahlinya, seakan-akan yang bersangkutan tidak 
mengambil pelajaran bagaimana pandangan syara' terhadap dosa 
besar yang membinasakan, yang dikhawatirkan akan berbalik me- 
nimpa orang yang memberikan identitas itu kepada orang lain, se- 


916 


bagaimana diterangkan dalam hadits sahih. 

Pertanyaan yang dilontarkan saudara penanya ini tidak aneh bagi 
saya. Bahkan saya berkali-kali mendapat pertanyaan seperti ini dari 
saudara-saudara di Aljazair dengan nada yang lebih keras lagi: apa- 
kah demokrasi itu kafir? | 

Hanya anehnya, ada orang yang menghukumi demokrasi sebagai 
kemunkaran yang nyata atau kekafiran yang jelas, sementara ia sen- 
diri tidak memiliki pengertian yang baik tentang demokrasi, ia tidak 
mengetahui esensi dan substansinya, dan ia memejamkan mata ter- 
hadap bentuk dan indikasinya. 

Ulama-ulama kita terdahulu membuat kaidah bahwa menghukumi 
sesuatu muncul dari deskripsi (penggambaran) seseorang terhadap 
sesuatu yang dihukumi. Maka barangsiapa menghukumi sesuatu 
yang tidak dimengerti olehnya, niscaya hukum atau ketetapannya itu 
keliru, meskipun terkadang secara kebetulan ada benarnya, karena 
yang demikian diibaratkan panahan tanpa pemanah. Oleh karena itu, 
disebutkan dalam hadits sahih bahwa hakim yang memutuskan per- 
kara berdasarkan kebodohannya niscaya dia akan masuk neraka, 
sebagaimana halnya hakim yang mengetahui kebenaran tetapi ia 
memutuskan perkara tidak dengan kebenaran tersebut. 

Demokrasi yang selalu dikumandangkan penduduk dunia, diper- 
juangkan oleh banyak sekali manusia di Timur dan di Barat, yang 
terkadang suatu bangsa baru dapat memperolehnya setelah melaku- 
kan perjuangan pahit melawan para diktator serta harus menumpah- 
kan banyak darah dan mengorbankan beribu-ribu bahkan berjuta- 
juta manusia, seperti yang terjadi di Eropa Timur dan sebagainya: 
demokrasi yang oleh banyak kalangan Islam dipandang sebagai alat 
untuk mengekang nafsu penguasa yang otoriter dan untuk memotong 
kuku-kuku kekuasaan politik yang mencengkeram bangsa-bangsa 
muslim, maka apakah demokrasi semacam ini merupakan kemun- 
karan atau kekafiran sebagaimana yang secara berulang-ulang dika- 
takan oleh orang-orang yang mengigau dan tergesa-gesa? 

Esensi demokrasi --terlepas dari definisi dan istilah akademis-- 
ialah masyarakat memilih seseorang untuk mengurus dan mengatur 
urusan mereka. Pemimpinnya bukan orang yang mereka benci, per- 
aturannya bukan yang tidak mereka kehendaki, mereka berhak me- 
minta pertanggungjawaban penguasa apabila pemimpin tersebut 
salah, dan berhak memecatnya jika menyeleweng, mereka juga tidak 
boleh dibawa kepada arah dan sistem ekonomi, sosial, kebudayaan, 
atau sistem politik yang tidak mereka kenal dan tidak mereka sukai. 


917 


Kemudian, apabila ada yang menyimpang dan menentang kesepa- 
katan ini, ia boleh diusir dan dihukum, bahkan disiksa dan dibunuh 
sekalipun. 

Demikianlah esensi demokrasi yang sebenarnya dengan berbagai 
macam bentuk dan sistem yang dipraktikkan manusia, seperti pemi- 
lihan umum dan referendum, penetapan sesuatu berdasarkan suara 
terbanyak, berbilangnya partai politik, dijaminnya hak golongan 
minoritas untuk menyampaikan suaranya, kebebasan pers, keman- 
dirian peradilan dan sebagainya. 

Maka, apakah demokrasi --yang esensi dan substansinya seperti 
yang saya sebutkan itu-- bertentangan dengan Islam? Di mana letak 
pertentangannya? Mana dalil dari Al-Our'an dan As-Sunnah yang 
membenarkan anggapan seperti tersebut? 

Nah, orang yang mau merenungkan esensi demokrasi niscaya akan 
ia dapati bahwa hal itu sesuai dengan prinsip Islam. Islam menging- 
kari seseorang yang mengimami orang banyak dalam shalat, semen- 
tara mereka membenci dan tidak menyukainya. Rasulullah saw. ber- 
sabda: 


"29 9 233 G2L DIT. LA LP An 
Dasi na 293 Na a55 
II — AYI DAS Ce 
Ag SAE KR 
Gebertat) Hz, 


Pa 
"Ada tiga orang yang shalatnya tidak diangkat melebihi kepalanya 
sejengkal pun ....” Lalu beliau menyebutkan yang pertama, yaitu: 
"Orang yang mengimami suatu kaum, sedangkan mereka tidak 
menyukainya .... 582 


Apabila dalam shalat saja demikian, maka bagaimana lagi dalam 
persoalan kehidupan dan politik? Di dalam hadits sahih disebutkan: 


582HR Ibnu Majah, hadits nomor 971. Al-Bushairi berkata di dalam az-Zawaid, "Isnadnya 
sahih dan para perawinya tepercaya.” Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban dalam Shahih-nya, 
"al-Mawarid”, hadits nomor 377, keduanya dari Ibnu Abbas. 


918 





DL Je 7 AN ANN PAN AN PN ai 
AEA KA. KE 
DI LK 2 Ia LA IKA Ja Je 
De G- meh Ogan KPS 
Te) “ LK LL - “1 
GARA 3 KLIK 
ID SAE GL KAIN LI DIA, IK 
(H5 IAI 9 (HeKANI 
IC Rn 

(Curas Ost Grab) , AKG 


”Sebaik-baik pemimpin kamu --yakni pemegang kendali pemerin- 
tahan kamu-- ialah orang yang kamu cintai dan mencintai kamu, 
mendoakan kebaikanmu dan kamu doakan kebaikan untuknya. 
Dan sejelek-jelek pemimpin kamu ialah yang kamu benci dan 
membenci kamu, yang kamu kutuk dan mengutuk kamu.'583 


Al-Our'an mengecam keras penguasa yang berlagak sebagai tuhan 
di muka bumi, yang menjadikan hamba-hamba Allah sebagai ham- 
banya, seperti Namrud yang disinyalir oleh Al-Our'an bagaimana 
sikapnya terhadap Ibrahim dan sikap Ibrahim terhadapnya: 
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang yang mendebat Ibrahim 
tentang Tuhannya (Allah) karena Allah telah memberikan kepada 
orang itu pemerintahan (kekuasaan). Ketika Ibrahim mengatakan, 
Tuhanku ialah yang menghidupkan dan mematikan," orang itu 
berkata, "Saya dapat menghidupkan dan mematikan.” Ibrahim ber- 
kata, "Sesungguhnya Allah menerbitkan matahari dari timur, maka 
terbitkanlah dia dari barat” Maka heran terdiamlah orang kafir itu: 
dan Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang yang 
zalim.” (al-Bagarah: 258) 
Tiran ini menganggap dirinya dapat menghidupkan dan memati- 
kan, sebagaimana Tuhannya Ibrahim --yakni Tuhan bagi alam se- 


mesta-- menghidupkan dan mematikan, ia juga mewajibkan rakyat- 
nya tunduk kepadanya sebagaimana manusia tunduk kepada Tuhan- 


583HR Muslim dari Auf bin Malik. 


919 


nya Ibrahim. Untuk memperkuat pernyataan pengakuannya bahwa 
ia dapat menghidupkan dan mematikan, dia mendatangkan dua orang 
yang ada di jalanan lalu keduanya dihukum mati tanpa suatu kesa- 
lahan, lantas yang satunya dibunuhnya ketika itu juga kemudian dia 
berkata, "Beginilah, aku telah mematikannya!” Dan yang satunya lagi 
dimaafkan, tidak dibunuh, lalu ia berkata, "Lihat, aku telah menghi- 
dupkannya. Bukankah dengan demikian berarti aku menghidupkan 
dan mematikan?!” 

Misal lain, Fir'aun yang dengan lantang mengumumkan kepada 
rakyatnya: 


”.. Akulah tuhanmu yang paling tinggi!” (an-Nazi'at: 24) 


Dengan pongahnya ia pun berkata: 
”.. Hai pembesar kaumku, aku tidak mengetahui tuhan bagimu 
selain-aku ....” tal-Gashash: 38) 


Di samping itu, Al-Our'an telah mengungkap persekongkolan jahat 
tiga jenis manusia jahat dengan tipe masing-masing: 

Pertama, penguasa yang berlagak sebagai tuhan dan bertindak 
sewenang-wenang di bumi Allah serta menindas hamba-hamba Allah, 
yang diperankan oleh Fir'aun. 

Kedua, politikus yang oportunis, yang mempergunakan kepan- 
daian dan kecerdasannya untuk mengabdi kepada penguasa tiran 
dan mengukuhkan kekuasaannya, serta menindas rakyatnya untuk 
tunduk kepadanya. Hal ini diperankan oleh Haman. 

Ketiga, konglomerat atau manusia kapitalis yang memanfaatkan 
kekuasaan tiran. Dia mendukungnya dengan menyuplai dana agar 
dia dapat memperoleh (mengeruk) kekayaan sebanyak-banyaknya 
dari keringat dan darah rakyat. Hal ini diperankan oleh Oarun. 

Al-Our'an mencatat ketiga orang komplotan dosa dan permu- 
suhan yang menghadang dan menghalangi risalah Musa a.s., se- 
hingga Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Kuasa menyiksa mereka. 

”Dan sesungguhnya telah Kami utus Musa dengan membawa ayat- 
ayat Kami dan keterangan yang nyata kepada Firaun, Haman, dan 
Garun: maka mereka berkata, 'la) adalah seorang ahli sihir yang 
pendusta.” (al-Mu'min 23-24) 

”Dan juga Garun, Firaun, dan Haman. Dan sesungguhnya telah 
datang kepada mereka Musa dengan (membawa bukti-bukti) ke- 
terangan-keterangan yang nyata. Akan tetapi mereka berlaku som- 


920 











bong di (muka) bumi, dan tiadalah mereka orang-orang yang luput 
(dari kehancuran itu).” (al-Ankabut: 39) 


Yang mengherankan, Oarun adalah kaum Musa, bukan dari kaum 


Fir'aun, namun dia membelot dari kaumnya dan bergabung dengan 
musuh mereka, yaitu Fir'aun, dan Fir'aun pun menerimanya. Hal ini 
menunjukkan bahwa kepentingan materilah yang mempersatukan 
mereka (Oarun dan Fir'aun), meskipun berbeda asal-usul dan ketu- 
runannya. 


Di antara keindahan ungkapan Al-Our'an ialah dia mengaitkan 


kesewenang-wenangan penguasa dengan merajalelanya kerusakan, 
yang merupakan sebab kehancuran dan kebinasaan suatu bangsa, 
sebagaimana firman Allah: 


"Apakah kamu tidak memperhatikan bagaimana Tuhanmu ber- 
buat terhadap kaum 'Ad? (Yaitu) penduduk Iram yang mempunyai 
bangunan-bangunan yang tinggi, yang belum pernah dibangun 
(suatu kota) seperti itu, di negeri-negeri lain. Dan Kaum Tsamud. 
yang memotong batu-batu besar di lembah. Dai. kaum Firaun yang 
mempunyai pasak-pasak (tentara yang banyak). Yang berbuat se- 
wenang-wenang dalam negeri. Lalu mereka berbuat banyak keru- 
sakan dalam negeri itu. Karena itu Tuhanmu menimpakan kepada 
mereka cemeti azab. Sesungguhnya Tuhanmu benar-benar meng- 
awasi.” (al-Fajr: 6-14) 


Kadang-kadang Al-Our'an mengungkapkan kesewenang-wenang- 


an ini dengan istilah "sombong" (al-uluw) yakni sombong dan 
menindas makhluk Allah dengan merendahkan mereka dan kejam 
terhadap mereka, seperti firman Allah mengenai Fir'aun: 


Bu. PA Lt NA .... 

IY O8 masi A UG KS YES 
"Dari (azab) Firaun. Sesungguhnya dia adalah orang yang som- 
bong, salah seorang dari orang-orang yang melampaui batas.” tad- 
Dukhan: 31) 
"Sesungguhnya Firaun telah berbuat sewenang-wenang di muka 
burni dan menjadikan penduduknya berpecah-belah, dengan me- 
nindas segolongan dari mereka, menyembelih anak laki-laki mereka 
dan membiarkan hidup anak-anak perempuan mereka. Sesung- 


921 


guhnya Firaun termasuk orang-orang yang berbuat kerusakan.” 
(al-Gashash: 4) 


Demikianlah, kita lihat kesombongan atau kesewenang-wenangan 
dan perusakan selalu beriringan. 

Dalam hal ini, Al-Our'an tidak hanya mengecam para tiran yang 
berlagak sebagai tuhan, melainkan juga terhadap kaum dan rakyat- 
nya yang menurut saja kepada perintah mereka, mengikuti sepak ter- 
jang mereka, dan menerima begitu saja perlakuan mereka. Maka Al- 
Our'an menimpakan tanggung jawab kepada mereka secara ber- 
sama-sama. 

Allah berfirman tentang kaum Nabi Nuh: 

”Nuh berkata, 'Ya Tuhanku, sesungguhnya mereka telah mendur- 

hakaiku, dan telah mengikuti orang-orang yang harta dan anak- 

anaknya tidak menambah kepadanya melainkan kerugian belaka.” 
. (Nuh: 21) 


Dan berfirman tentang kaum 'Ad, yaitu kaum Nabi Hud: 
”Dan itulah (kisah) kaum 'Ad yang mengingkari tanda-tanda ke- 
kuasaan Tuhan mereka dan mendurhakai rasul-rasul Allah, dan 
mereka menuruti perintah semua penguasa yang sewenang-wenang 
lagi menentang (kebenaran).” (Hud: 59) 


Allah juga berfirman mengenai kaum Fir'aun: 


"Maka Firaun- mempengaruhi kaumnya (dengan perkataan itu) 
lalu mereka patuh kepadanya. Karena sesungguhnya mereka ada- 
lah kaum yang fasik.” (az-Zukhruf: 54) 


”. tetapi mereka mengikuti perintah Firaun, padahal perintah 
Firaun sekali-kali bukanlah (perintah) yang benar. Ia berjalan di 
muka kaumnya pada hari kiamat, lalu memasukkan mereka ke 
dalam neraka. Neraka itu seburuh-buruk tempat yang didatangi.” 
(Hud: 97-98) 


Sesungguhnya Al-Our'an membebankan tanggung jawab atau 
sebagian tanggung jawab ini kepada rakyat, karena rakyatlah yang 
menciptakan para Fir'aun dan tiran. Inilah yang mereka ungkapkan 
dalam peribahasa atau sandiwara mereka ketika mereka berkata ke- 
pada Fir'aun (penguasa tiran): "Apa yang menjadikan engkau 


922 








Firaun?” Dia menjawab, "Karena tidak ada seorang pun yang me- 
nyangkalku.” 

Sedangkan yang paling banyak memikul tanggung jawab bersama 
penguasa-penguasa tiran ialah "alat-alat kekuasaan” yang oleh Al- 
Our'an dinamakan dengan al-junud (tentara), yakni "kekuatan ang- 
katan bersenjata” yang merupakan taring dan kuku kekuatan politik. 
Al-Our'an mengatakan: 


“ LA "2 Ta DARA Aa .... yg 
3 AN ET LUKA TKA AI 
”.. Sesungguhnya Firaun dan Haman beserta tentaranya adalah 
orang-orang yang bersalah.” (al-Gashash: 8) 

”Maka Kami hukumlah Firaun dan bala tentaranya, lalu Kami lem- 
parkan mereka ke dalam laut. Maka lihatlah bagaimana akibat 
orang-orang yang zalim.” (al-Gashash: 40) 


Selain itu, Sunnah Nabawiyah juga menimpakan tanggung jawab 
ini kepada penguasa-penguasa yang zalim dan sewenang-wenang, 
yang menggiring rakyat dengan tongkat kekerasan. Apabila mereka 
berbicara, tidak ada seorang pun yang berani angkat bicara untuk 
menyanggahnya. Maka mereka akan beterbangan di neraka seperti 
beterbangannya kupu-kupu. As-Sunnah juga menimpakan tanggung 
jawab ini kepada orang-orang yang mengikuti jejak mereka dan 
membakar dupa di hadapan mereka, yakni para pendukung penguasa 
yang zalim. 

As-Sunnah menyatakan betapa tercela umat yang dirundung per- 
asaan takut sehingga tidak berani mengatakan kepada orang yang 
zalim: "Wahai orang yang zalim.” Diriwayatkan dari Abu Musa 
bahwa Rasulullah saw. bersabda: 


34 In OP 2 en apa Pen U 

AI SA 33 Gala aga dal 
DL GL LBAAI gk NAM 7 70 
(Ala ol) 

"Sesungguhnya di dalam neraka Jahanam itu terdapat lembah, dan 

di dalam lembah itu terdapat sumur yang bernama Habhab, yang 


923 


Allah pasti akan menempatkan setiap penguasa yang sewenang- 
wenang dan menentang kebenaran di dalamnya. 584 


Dan diriwayatkan dari Muawiyah bahwa Nabi saw. bersabda: 


2 TK .. Ig Tt Pd 
SAE SPP SAI 1 
3 rar s Ha LIL GL DIN GA 9 Ir 
KESEG GRES KN Rea 

bekaapt ot) BIA 


"Sesudahku nanti akan ada pemimpin-pemimpin yang mengucap- 
kan (menginstruksikan) sesuatu yang perkataannya tidak boleh di- 
sangkal, mereka akan berdesak-desakan masuk neraka seperti 
berkerubutannya kera-kera.”585 


Diriwayatkan dari Jabir bahwa Nabi saw. bersabda kepada Ka'ab 
bin Ujrah: 


ad 1 

SE. LEG AN ALS KAA 

BEA Keras Ah JG Anakan Ag 
SES A9 3S 2 2 Te 
Btn ia AA, GA 
9, An 3- DA Pa J 


deret AN OA VA. km 
Pan DEA NA HE 


Sana PN C3 “ 


KAA OA ge kU 3533 


584HR Thabrani dengan isnad hasan sebagaimana yang dikatakan al-Mundziri at-Targhib 
dan al-Haitsami dalam al-Majma' juz 5, hlm. 197. Diriwayatkan pula oleh Hakim serta disah- 
kannya, dan disetujui oleh adz-Dzahabi. 


585HR Abu Ya'la dan Thabrani. (Shahih al-Jami' ash-Shaghir, nomor 3615. 


924 








2 TE 37 4 
C3 GP “ 2) Pe 2) ADA 
Peer Gg D yasag Lo Ker 
, ( J SA 1, AA Lo vb ) 
”Mudah-mudahan Allah melindungimu dari kepemimpinan orang- 
orang bodoh, wahai Ka'ab.” Ka'ab bertanya, "Apa yang dimaksud 
dengan kepemimpinan orang-orang bodoh itu?” Beliau menjawab, 
"Yaitu pemimpin-pemimpin sepeninggalku nanti yang tidak mem- 
beri tuntunan dengan tuntunanku dan tidak mengikuti sunnahku. 
Barangsiapa yang membenarkan kebohongan mereka dan mem- 
bantu kezaliman mereka, maka mereka bukan dari golonganku 
dan aku bukan dari golongannya, dan tidak akan datang ke telaga- 
ku. Dan barangsiapa yang tidak membenarkan kebohongan 
mereka dan tidak membantu kezaliman mereka, maka mereka 


adalah termasuk golonganku dan aku termasuk golongannya, dan 
mereka akan datang ke telagaku.”586 


Diriwayatkan juga dari Muawiyah secara marfu': 


TA GY, Sa : nba 


. aga GE SAN GR AL ai 2 Ai 
an 


”Tidaklah suci suatu umat yang tidak dapat diputuskan perkara de- 
ngan benar di kalangan mereka dan orang lemah tidak dapat 
mengambil haknya dari orang yang kuat melainkan dengan susah 
payah. "587 


Lah aa 


586jR Ahmad dan al-Bazzar, dan para perawinya sahih sebagaimana dikatakan dalam 
at-Targhib oleh al-Mundziri, dan dalam az-Zawaid oleh al-Haitsami, juz 5, him. 247. 

587HR Thabrani dan perawi-perawinya tepercaya sebagaimana yang dikatakan oleh al- 
Mundziri dan al-Haitsami, sebagaimana yang diriwayatkan dari hadits Ibnu Mas'ud dengan 
isnad yang bagus (jayyid), juz 5, hlm. 209. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Majah secara panjang 
dari hadits Abu Sa'id. 


925 





Juga diriwayatkan dari Abdullah bin Amr secara marfu': 


Na Pa 28 116 
ANE CAN PA APAKAN 
En Pa na 
(Plot) apa 
"Apabila kamu lihat umatku merasa takut untuk mengatakan ke- 


pada orang yang zalim: 'Wahai orang yang zalim," maka sudah 
layak diucapkan selamat tinggal kepada mereka.'88 


Islam telah menetapkan syura (permusyawaratan) sebagai salah 
satu kaidah dari kaidah-kaidah kehidupan, serta mewajibkan pe- 
nguasa untuk bermusyawarah, dan mewajibkan umat untuk membe- 
rikan kesetiaan. Sehingga Islam menjadikan kesetiaan sebagai agama 
secara keseluruhan, di antaranya adalah kesetiaan kepada para 
imam kaum muslim, yakni pemimpin dan pemerintah mereka. 

Islam juga menjadikan amar ma'ruf dan nahi munkar sebagai 
kewajiban yang tetap, bahkan menetapkan bahwa jihad yang paling 
utama adalah menyampaikan perkataan yang benar kepada penguasa 
yang zalim. Artinya, Islam menetapkan bahwa memerangi kesewe- 
nang-wenangan dan kerusakan di dalam tubuh pemerintahan Islam 
sendiri lebih utama di sisi Allah daripada memerangi musuh dari 
luar. Sebab kesewenang-wenangan dan kerusakan dari dalam meru- 
pakan penyebab munculnya serangan musuh dari luar. 

Penguasa menurut pandangan Islam merupakan wakil umat atau 
pelayan umat, maka di antara hak yang mendasar bagi umat ialah 
mengoreksi sang wakil dan melepas atau menarik wewenang perwa- 
kilannya jika mereka menghendaki. Lebih-lebih jika penguasa 
menyelewengkan wewenangnya dan mengabaikan kewajibannya. 

Penguasa atau hakim menurut pandangan Islam bukanlah manu- 
sia yang maksum (luput dari kesalahan dan dosa), tetapi ia adalah 
manusia biasa yang bisa benar dan bisa salah, bisa berbuat adil dan 
bisa berbuat zalim. Maka di antara kewajiban masyarakat Islam ialah . 
membetulkannya jika salah. 


588j1R Ahmad dalam al-Musnad dan disahkan isnadnya oleh Syakir (hadits nomor 6521). 
Sedangkan “l-Haitsami menisbatkannya kepada al-Bazzar dengan dua isnad yang perawi- 
perawi salah satu isnadnya adalah para perawi sahih (juz 7, hlm. 262), dan diriwayatkan oleh 
Hakim serta disahkan olehnya, serta pengesahannya disetujui oleh adz-Dzahabi (juz 4, him. 96). 


926 


“Sikap seperti inilah yang diproklamasikan oleh para pemimpin 
agung setelah Rasulullah saw., yaitu para Khulafa ar-Rasyidin yang 
mendapat petunjuk, yang dalam hal ini kita diperintahkan untuk 
mengikuti sunnah mereka dan berpegang teguh dengannya, karena 
sunnah mereka merupakan penjabaran dari sunnah Guru Utama 
Muhammad saw.. Dalam pidato pertamanya, Khalifah pertama Abu 
Bakar ash-Shiddig berkata: 

"Wahai sekalian manusia! Aku telah diangkat menjadi pemimpin 
kalian, padahal aku bukanlah orang yang terbaik di antara kalian. 

Karena itu jika kalian melihat aku berada pada kebenaran, maka 

bantulah aku, dan jika kalian lihat aku berada pada kebatilan, 

maka luruskanlah aku. Taatilah aku selama aku taat kepada Allah 
dalam memimpin kalian, dan jika aku melanggar kepada Allah, 
maka tidak ada kewajiban bagi kalian untuk menaati aku.” 


Sedangkan khalifah kedua, Umar al-Farug berkata: 


2 ATI LA “2 KAanyh Mi aa 

Ge Te sai Tata RN 

"Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada orang yang mau 
menunjukkan aibku kepadaku.” 


Dan beliau berkata: 
AS .. Ly 4 
AD AK Ba AN 
Io IwL JIL 
Hanya 


. PA 
"Hai sekalian manusia! Barangsiapa di antara kalian yang melihat 
kebengkokan pada diri saya, maka hendaklah dia meluruskan 
saya!” 


Lalu ada salah seorang menjawab, "Demi Allah, wahai putra al- 
Khathab, kalau kami melihat kebengkokan pada diri Anda, maka 
kami akan meluruskannya dengan mata pedang kami.” 

Pernah pula ada seorang wanita yang menyangkal pendapat dan 
gagasan Umar ketika dia sedang berpidato di atas mimbar, tetapi 
Umar tidak merasakan hal itu sebagai merendahkan dirinya, bahkan 


927 


sebaliknya dia berkata, "Benar wanita itu, dan Umar yang keliru.” 

Begitupun Ali bin Abi Thalib karramallahu wajhahu, ia berkata 
kepada seseorang yang menyanggahnya mengenai suatu persoalan, 
"Engkau benar dan saya yang keliru: '... dan di atas tiap-tiap orang 
yang berpengetahuan itu ada lagi Yang Maha Mengetahui ....'”589 

Islam telah mendahului paham demokrasi dengan menetapkan 
kaidah-kaidah yang menjadi penopang esensi dan substansi demok- 
rasi. Namun begitu Islam menyerahkan perincian dan penjabaran- 
nya kepada ijtihad kaum muslim sesuai prinsip-prinsip ad-Din dan 
kemaslahatan dunia mereka, sesuai perkembangan kehidupan mereka, 
sesuai masa dan tempatnya, serta sesuai dengan perkembangan 
situasi dan kondisi manusia. 

Keistimewaan demokrasi ialah bahwa sistem ini --di celah- celah 
perjuangannya yang panjang menghadapi para penguasa, raja, dan 
pemerintahan yang zalim-- dapat mengambil berbagai bentuk dan 
wasilah yang hingga kini dianggap paling efektif untuk melindungi 
rakyat dari kesewenang-wenangan penguasa. 

Selain itu, tidak ada halangan bagi para pemikir dan pemimpin 
untuk memikirkan bentuk dan sistem yang memiliki corak dan model 
yang lebih pas serta lebih ideal. Namun harus tetap diingat bahwa 
untuk merealisasikan hal itu dalam kehidupan manusia, kita harus 
mempertahankan sebagian sistem demokrasi yang tidak dapat di- 
abaikan guna mewujudkan keadilan, musyawarah, menghormati 
hak-hak manusia, dan berjuang menghadapi kesewenang-wenangan 
para diktator yang sombong di muka bumi. 

Di antara kaidah syar'iyah yang telah ditetapkan ialah: "Apa saja 
yang suatu kewajiban tidak bisa sempurna melainkan dengannya, 
maka dia itu wajib hukumnya. Dan tujuan-tujuan syariat yang di- 
tuntut untuk diwujudkan itu, apabila telah jelas baginya suatu wasi- 
lah atau jalan untuk mewujudkannya, maka wasilah itu haruslah di- 
tempuh demi mewujudkan tujuan tersebut.” 

Tidak ada larangan dalam syara' untuk mengutip ide atau teori 
dan praktik dari kalangan nonmuslim, karena Nabi saw. sendiri pada 
waktu perang Ahzab telah mengambil gagasan "menggali parit” se- 
bagai suatu uslub (cara) yang biasa dipakai orang Persia. Beliau juga 
memanfaatkan tawanan-tawanan musyrikin dalam perang Badar 
"yang mengerti tulis baca” untuk mengajar tulis-menulis kepada 


58993 Yusuf: 76. 


928 














anak-anak kaum muslim. Meskipun mereka musyrik, karena hikmah 
(ilmu pengetahuan) itu adalah milik orang mukmin yang hilang, maka 
di mana saja dia mendapatinya dia lebih berhak terhadapnya. 

Telah saya tunjukkan dalam beberapa buku saya bahwa kita ber- 
hak mengutip ide, sistem, dan peraturan-peraturan dari orang lain 
yang bermanfaat bagi kita, asalkan tidak bertentangan dengan nash 
yang tegas dan kaidah syar'iyah yang baku. Di samping itu, kita 
harus bersikap kritis dan selektif terhadap yang kita ambil dengan 
semangat ruh kita, mana yang merupakan bagian dari kita yang telah 
hilang sejak lama.s8 

Kalau kita perhatikan peraturan seperti pemilihan umum atau pe- 
mungutan suara, maka menurut pandangan Islam hal itu merupakan 
"pemberian kesaksian” terhadap kelayakan si calon. Oleh sebab itu, 
pemberi suara haruslah memenuhi syarat sebagaimana halnya saksi, 
yaitu adil dan baik perilakunya sehingga diridhai orang banyak. 
Allah berfirman: 


”.. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara 
kamu ....” (ath-Thalag: 2) 


”.. dari saksi-saksi yang kamu ridhai ....” (al-Bagarah: 282) 


Maka barangsiapa memberikan kesaksian terhadap seseorang 
bahwa ia orang yang saleh padahal orang itu bukan orang saleh, ber- 
arti ia telah melakukan dosa besar, karena memberikan kesaksian 
palsu, yang oleh Al-Our'an hal ini disebutkan sejajar dengan syirik: 


”.. maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhi- 
lah perkataan-perkataan dusta.” tal-Hajj: 30) 


Di samping itu, barangsiapa memberikan kesaksian untuk salah 
seorang calon pemimpin (anggota dewan dan sebagainya) bahwa dia 
saleh dan layak untuk menjabat suatu jabatan tertentu, 
kesaksiannya ini hanya semata-mata diberikan karena orang terse- 
but masih kerabatnya, atau karena putra daerahnya, atau demi ke- 
untungan pribadi yang dapat diperolehnya dari orang tersebut, maka 
dia telah menyelisihi perintah Allah: 


5901 ihat, kitab saya al-Hullul-Islamii Faridhatun wa Dharuratun, Pasal "Syuruthul-Hullil- 
Islamii” dalam subjudul "Masyru'iyyatul-Igtibas wa Hududuhu”. 


929 


”.. dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu karena Allah ....” 
(ath-Thalag: 2) 


Di sisi lain, barangsiapa yang tidak mau memberikan suaranya 
dalam pemilihan sehingga orang yang berkelayakan dan tepercaya 
(jujur) mengalami kekalahan, sedangkan orang yang tidak layak dan 
tidak memenuhi syarat sebagai orang "kuat dan tepercaya” menda- 
patkan kemenangan, berarti dia telah menyembunyikan kesaksian 
yang sangat dibutuhkan umat. Padahal Allah telah berfirman: 


”.. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apa- 
bila mereka dipanggil ....” (al-Bagarah: 282) 

”.. dan janganlah kamu (para saksi) menyembunyikan persaksian. 
Dan barangsiapa yang menyembunyikannya, maka sesungguhnya 
dia adalah orang yang berdosa hatinya ....” (al-Bagarah: 283) 


Demikian pula mengenai kesaksian terhadap sifat-sifat dan syarat- 
syarat calon, bahkan ini lebih utama lagi. 

Pada akhirnya patokan dan arahan dalam aturan pemilihan 
umum ini saya anggap sebagai aturan islami, meskipun pada asalnya 
dipungut dari kalangan luar (non-Islam). 

Namun, saya ingin menegaskan lagi di sini mengenai apa yang 
telah saya katakan sebelumnya, bahwa esensi demokrasi sesuai 
benar dengan prinsip Islam. Hal ini apabila kita kembalikan kepada 
sumber-sumber aslinya beserta penjabarannya dari sumber-sumber- 
nya yang jernih, yaitu dari Al-Gur'an dan As-Sunnah serta praktik 
Khulafa ar-Rasyidin, bukan dari sejarah penguasa-penguasa yang 
zalim dan raja-raja yang busuk, bukan pula dari fatwa-fatwa ulama 
kerajaan yang rusak binasa, dan bukan pula dari fatwa orang-orang 
yang dangkal pengetahuannya. 

Pendapat yang mengatakan bahwa demokrasi adalah pemerin- 
tahan oleh rakyat dan untuk rakyat yang notabene menolak prinsip 
"bahwa menetapkan hukum itu hanya hak Allah” tidaklah dapat di- 
terima (bila dikonfirmasikan dengan esensi demokrasi, Penj.). 

Bukanlah menjadi kelaziman demokrasi untuk menolak pengha- 
kiman Allah terhadap manusia. Kebanyakan orang yang menyerukan 
demokrasi tidak terbetik dalam hatinya hal semacam itu. Yang 
mereka inginkan dan mereka kehendaki ialah menolak kediktatoran 
penguasa yang sewenang-wenang dan menolak hukum para tiran 
yang menindas rakyat. 


930 





Memang, yang mereka maksud dengan demokrasi ialah rakyat 
memilih pemimpin sebagaimana yang mereka kehendaki, lalu mereka 
meminta pertanggungjawaban terhadap segala tindakannya, serta 
menolak perintah-perintahnya jika bertentangan dengan dustur 
umat --yang dalam istilah islamiahnya: apabila mereka diperintah- 
kan berbuat maksiat-- bahkan mereka berhak memecat pemimpin 
apabila menyimpang atau menyeleweng dan tidak mengindahkan 
nasihat atau peringatan-peringatan. 

Ingin saya ingatkan di sini bahwa prinsip "hak menetapkan 
hukum itu adalah milik Allah” merupakan prinsip Islam yang pokok, 
yang ditetapkan oleh para ahli ushul figih dalam pembahasan mereka 
mengenai "hukum" syara' dan "hakim". Mereka sepakat bahwa al- 
hakim (yang membuat hukum) adalah Allah, sedangkan Nabi hanya- 
lah menyampaikannya. Maka Allah-lah yang memerintah dan mela- 
rang, yang menghalalkan dan mengharamkan, yang menetapkan 
atau membuat hukum dan membuat syariat. 

Perkataan kaum Khawarij bahwa "tidak ada hukum kecuali milik 
Allah” memang merupakan perkataan yang tepat dan benar. Yang 
disangkal orang ialah penempatan perkataan tersebut yang tidak 
proporsional dan penggunaannya sebagai dalil uncuk menolak penye- 
lesaian masalah manusia ketika terjadi perselisihan. Karena yang 
demikian bertentangan dengan nash Al-0ur'an yang menetapkan 
adanya tahkim (perdamaian/penyelesaian masalah) dalam banyak 
tempat, antara lain yang termasyhur ialah tahkim antara suami istri 
ketika terjadi percekcokan. Karena itulah Amirul Mukminin Ali r.a. 
menolak ucapan kaum Khawarij tersebut dengan mengatakan, "Itu 
adalah perkataan yang benar tetapi dipergunakan untuk kebatilan.” 
Ali mengidentifikasi perkataan itu sebagai perkataan yang benar, 
tetapi beliau mencela mereka karena mempergunakannya untuk ke- 
batilan. 

Bagaimana bukan merupakan perkataan yang benar, sedangkan 
ungkapan tersebut memang diambil dari ayat Al-Gur'an yang sharih 
(jelas): 

"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” tal-An'am: 57 dan 
Yusuf: 40) 


Penetapan hukum Allah terhadap makhluk-Nya sudah pasti dan 
meyakinkan. Dalam hal ini ada dua macam: 


1. Hakimiyyah kauniyyah gadariyyah, yakni Allah-lah yang mengatur 


931 


alam semesta, yang mengatur urusannya dengan memberlakukan 
ketentuan-Nya, mengatur alam semesta dengan sunnah-Nya yang 
tidak akan berganti, yang diketahui maupun yang tidak diketahui 
manusia. Dalam hal ini Dia berfirman: 


"Dan apakah mereka tidak melihat bahwa sesungguhnya Kami 
mendatangi daerah-daerah (orang-orang kafir), lalu Kami kurangi 
daerah-daerah itu (sedikit demi sedikit) dari tepi-tepinya? Dan Allah 
menetapkan hukum (menurut kehendak-Nya), tidak ada yang dapat 
menolak ketetapan-Nya, dan Dia-lah Yang Maha Cepat hisab-Nya.” 
(ar-Ra'd: 41) 


Dari sini dapat segera kita tangkap suatu pengertian bahwa yang 
dimaksud dengan hukum atau ketetapan Allah ialah hukum atau 
ketetapan-Nya terhadap alam semesta dengan kudrat-Nya, bukan 
hukum dalam arti membuat syariat dengan memberikan perintah- 
perintah (dan larangan-larangan). 


2. Hakimiyyah tasyri'iyyah amriyyah, yakni menetapkan hukum dengan 
memberikan taklif (tugas), memberikan perintah dan larangan, 
memberikan kepastian dan memberikan pilihan. Hal ini tampak 
jelas dalam pengutusan Allah kepada para rasul dan dalam penu- 
runan kitab-kitab suci. Dengan hak inilah Allah membuat syariat 
dan menetapkan beberapa kefardhuan, menghalalkan yang halal 
dan mengharamkan yang haram. 


Hal ini tidak akan ditolak oleh seorang muslim yang telah rela 
bertuhan kepada Allah, beragama Islam, serta mengakui kenabian 
dan kerasulan Muhammad saw.. 

Sebenarnya seorang muslim yang menyerukan demokrasi hanya- 
lah karena ia menganggapnya sebagai suatu bentuk pemerintahan 
semata. Dan hal itu bertujuan untuk mengaktualisasikan prinsip- 
prinsip politik Islam dalam memilih penguasa (pemimpin), melaksa- 
nakan musyawarah dan nasihat, amar ma'ruf dan nahi munkar, 
memerangi kezaliman, menolak kemaksiatan --khususnya apabila 
sudah sampai pada tingkat "kufur yang jelas” berdasarkan kete- 
rangan dari Allah (yakni telah tampak tanda-tanda kekafirannya 
secara jelas seperti yang diterangkan Allah dalam Kitab-Nya). 

Di antara yang menguatkan hal ini ialah undang-undang dasar- 
nya yang menyatakan --di samping berpegang pada sistem demo- 
krasi-- bahwa agama negara adalah Islam dan bahwa syariat Islam 


932 








adalah sumber hukum dan perundang-undangan. Hal ini justru 
mempertegas hak kehakiman Allah, yakni kehakiman syariat-Nya, 
dan syariat-Nya inilah yang memiliki kalimat tertinggi. 

Kalau begitu, seruan kepada demokrasi (dalam pengertian seperti 
ini) tidaklah melazimkan kekuasaan/hukum rakyat sebagai peng- 
ganti hukum Allah, karena tidak ada pertentangan di antara keduanya. 

Jika yang demikian menjadi kelaziman demokrasi, maka perka- 
taan yang benar menurut para muhaggig dari kalangan ulama Islam 
ialah: "bahwa kelaziman mazhab-mazhab itu bukan mazhab, dan 
tidak boleh menganggap seseorang kafir atau fasik hanya berdasar- 
kan pada kelaziman mazhabnya. Karena kadang-kadang mereka 
tidak melaksanakan kelaziman-kelaziman tersebut, bahkan kadang- 
kadang mereka tidak memikirkannya sama sekali”. 

Kelompok Islam yang menolak sistem demokrasi ini berargumen 
bahwa demokrasi adalah mabda' (prinsip) impor dan tidak ada 
hubungannya sama sekali dengan Islam, karena ia ditegakkan pada 
keputusan suara terbanyak dan dianggap sebagai kebenaran di 
dalam menegakkan pemerintahan, memperlakukan urusan, dan 
menguatkan salah satu perkara yang diperselisihkan. Jadi, jumlah 
suara dalam demokrasi menjadi hukum dan rujukan. Maka apa pun 
pendapat atau gagasan yang mendapatkan dukungan suara terba- 
nyak secara mutlak maupun secara terikat pada suatu waktu, penda- 
pat atau pemikiran itulah yang harus dilaksanakan, meskipun salah 
atau batil. 

Adapun Islam tidak mempergunakan wasilah seperti ini dan tidak 
mengunggulkan suatu pemikiran karena sesuai dengan suara ter- 
banyak, tetapi Islam melihat kepada esensinya: benar atau salah. Jika 
benar dilaksanakan, meskipun hanya mendapatkan dukungan satu 
suara atau tidak ada yang mendukungnya sama sekali, dan jika 
salah ditolak, meskipun mendapat dukungan 99 &. 

Bahkan nash-nash Al-Our'an menunjukkan bahwa suara terba- 
nyak sering kali bahkan selalu berada di pihak kebatilan dan berpi- 
hak kepada thaghut, misalnya dalam firman Allah: 


”Dan jika kamu menuruti kebanyakan orang-orang yang dimuka 
bumi ini, niscaya mereka akan menyesatkanmu dari jalan Allah ....” 
(al-An'am: 116) 

"Dan sebagian besar manusia tidak akan beriman, walaupun kamu 
sangat menginginkannya.” (Yusuf: 103) 


933 


Selain itu, ungkapan-ungkapan berikut ini sering pula diulang 
dalam Al-Our'an: 


”.. tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (al-A'raf: 187) 

”.. tetapi kebanyakan mereka tidak memahami-(nya).” tal-Anka- 
but: 63) 

”.. tetapi kebanyakan manusia tidak beriman.” (Hud: 17) 

”.. Tetapi kebanyakan manusia tidak bersyukur.” (al-Bagarah: 243) 


Sebagaimana nash-nash Al-Our'an juga menunjukkan bahwa 
ahli kebaikan dan kebajikan sedikit jumlahnya: 


”.. Dan sedikit sekali dari hamba-hamba-Ku yang berterima kasih.” 
(Saba': 13) 


”.. kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh, 
dan amat sedikitlah mereka ini.” (Shad: 24) 


Maka, asumsi tentang demokrasi sebagaimana disebutkan sebe- 
lumnya itu tertolak dan dikembalikan kepada yang mengatakannya 
sendiri, karena ditegakkan atas persepsi yang keliru. 

Perlu diingat bahwa kita sedang membicarakan demokrasi dalam 
masyarakat muslim, yang mayoritas mereka adalah orang-orang 
yang mengerti dan mengetahui, beriman dan bersyukur. Kita tidak 
sedang membicarakan masyarakat ateis atau masyarakat yang telah 
tersesat dari jalan Allah. 

Selanjutnya, perlu pula diperhatikan bahwa ada perkara- perkara 
yang tidak termasuk dalam lapangan pemungutan suara dan tidak 
memerlukan pemungutan suara untuk menetapkannya. Karena ia 
termasuk sesuatu yang sudah baku dan tidak menerima perubahan, 
kecuali jika masyarakatnya sendiri yang berubah dan tidak lagi men- 
jadi masyarakat muslim. 

Maka tidak ada pemungutan suara dalam masalah syara' yang 
gath'i, asas-asas agama, dan apa yang sudah diketahui secara pasti 
sebagai bagian dari ad-Din. Pemungutan suara dilakukan hanyalah 
dalam urusan-urusan "ijtihadiyah” yang memungkinkan timbulnya 
banyak pendapat dan pemikiran, dan memang manusia dikondisikan 
berbeda-beda pandangan dalam hal ini, misalnya dalam memilih 
salah seorang calon untuk menduduki suatu jabatan, meski jabatan 
kepala negara sekalipun. Contoh lainnya, dalam pembuatan undang- 
undang lalu lintas, atau dalam pembuatan peraturan tentang pendi- 


934 





rian tempat-tempat perdagangan, pabrik-pabrik, rumah-rumah sakit, 
dan lain-lainnya yang oleh para fugaha dikategorikan sebagai masla- 
hah mursalah. Contoh yang lain lagi, dalam mengambil keputusan 
untuk mengumumkan perang atau tidak, dalam menetapkan pajak 
terhadap sesuatu atau tidak perlunya dikenakan pajak, dalam meng- 
umumkan kondisi normal atau tidaknya, pembatasan masa jabatan 
kepala negara, tentang boleh tidaknya dipilih lagi, sampai berapa kali 
masa jabatan, dan sebagainya. 

Apabila pendapat orang berbeda-beda dalam memutuskan masa- 
lah-masalah ini, maka akankah dibiarkan terkatung-katung ataukah 
ditetapkan begitu saja? Apakah akan terjadi proses menguatkan se- 
suatu tanpa ada yang dikuatkan, padahal harus ada yang dikuatkan 
(dipandang kuat)? 

Sesungguhnya logika, syara', dan fakta mengisyaratkan bahwa 
harus ada sesuatu yang dipandang kuat. Sedangkan yang dipandang 
kuat pada waktu terjadi perbedaan pendapat ialah yang mendapat- 
kan suara dan dukungan terbanyak, karena hasil pemikiran dua orang 
itu lebih dekat kepada kebenaran daripada hasil pemikiran seorang, 
dan dalam suatu hadits dikatakan: 


Tesi 22 3. 6 
AN CI SEN 
Aan 


"Sesungguhnya setan itu bersame yang seorang, sedangkan ter- 
hadap dua orang dia lebih jauh.'21 


Diriwayatkan juga bahwa Nabi saw. pernah bersabda kepada Abu 
Bakar dan Umar: 


DD 2 - 0 P hadi “ 
, CK 5 Lan IE bacbapak aga Cm 


(artotu) Se 


S91HR Tirmidzi dalam "al-Fitan”, dari Umar, hadits no. 2166, dan beliau berkata, "Hadits 
hasan sahih gharib.” Beliau berkata lagi, "Hadits ini juga diriwayatkan dari jalan Iain dari 
Umar.” Juga diriwayatkan oleh Hakim (1: 114) dan disahkannya menurut syarat Syaikhaini, 
dan disetujui oleh adz-Dzahabi. 


935 


"Kalau kalian berdua bermusyawarah dan menyepakati sesuatu 
niscaya aku tidak akan berselisih pandangan dengan kalian.'592 


Maknanya, bahwa dua suara itu bisa mengalahkan satu suara, 
meskipun itu suara Nabi saw. sendiri, selama persoalan itu di luar 
lapangan tasyri' dan tablig (menyampaikan wahyu) dari Allah SWT. 

Sebagaimana kita lihat Rasulullah saw. pernah mengikuti penda- 
pat mayoritas sahabat dalam perang Uhud, dan beliau keluar untuk 
memerangi kaum musyrik di luar kota Madinah, padahal semula 
beliau dan beberapa orang sahabat utama berpendapat untuk tetap 
berada di dalam kota dan berperang di jalan-jalan dalam kota. 

Contoh yang lebih jelas dari peristiwa tersebut ialah sikap Umar 
dalam mencalonkan enam orang sahabat ahli syura dan memilih salah 
satu dari mereka yang mendapatkan suara terbanyak untuk menjadi 
khalifah, dan yang lainnya harus mendengar serta mematuhinya. 
Apabila anggota formatur yang terdiri atas enam orang itu suaranya 
terbelah menjadi dua, yaitu tiga-tiga, maka mereka memilih seorang 
lagi yang diambil dari luar untuk memenangkan suara, yaitu Abdul- 
lah bin Umar. Dan jika Abdulah bin Umar ini tidak diterima, maka 
suara yang menentukan ialah suara tiga orang yang di dalamnya ter- 
dapat Abdur Rahman bin Auf. 

Di dalam hadits ini disebut-sebut adanya as-Sawad al- A'zham dan 
diperintahkan untuk mengikutinya. As-Sawad al-A'zham ialah golongan 
terbesar dan terbanyak jumlahnya. Hadits itu diriwayatkan dari 
beberapa jalan, yang sebagiannya kuat593dan didukung oleh keper- 





592HR Ahmad dari Abdur Rahman bin Ghanam al-Asy'ari (4: 227) dan dalam sanadnya 
terdapat Syahr bin Hausyab. Ibnu Hajar berkata dalam at-Tagrib, "Dia (Syahr) itu jujur, tapi 
sering meriwayatkan secara mursal dan keliru.” 


593Hadits tersebut diriwayatkan oleh Thabrani dari Abu Umamah, dengan redaksi: "Se- 
sungguhnya Bani Israil telah berpecah belah menjadi tujuh puluh satu golongan --atau beliau 
bersabda: tujuh puluh dua golongan-- dan sesungguhnya umat ini akan berpecah belah mele- 
bihi jumlah tersebut, yang semuanya akan masuk neraka kecuali as-Sawadul-A'zham.” (Al- 
Mu'jam al-Kabir, juz 8, nomor 8035). Al-Haitsami menyebutkannya dalam Majma'uz-Zawaid, 
"Diriwayatkan oleh Thabrani dan para perawinya tepercaya." (al-Majma', juz 6, hlm. 233-234). 
Di tempat lain beliau berkata, "Diriwayatkan oleh Thabrani dalam al-Ausath dan al-Kabir yang 
serupa itu, dan di dalam sanadnya terdapat Abu Ghalib yang dinilai tepercaya oleh Ibnu Ma'in 
dan lainnya, sedangkan para perawi al-Ausath yang lainnya adalah tepercaya. Demikian pula 
salah satu dari dua sanad al-Kabir.” (7: 258). Dan diriwayatkan oleh Thabrani dan Ahmad 
dalam al-Musnad secara mauguf pada Ibnu Abi Aufa, ia berkata, "Wahai Ibnu Jahman, hendak- 
lah kamu berpegang pada as-Sawad al-A'zham.” Al Haitsami berkata, "Perawi-perawi Ahmad 
adalah tepercaya.” (Al-Majma', juz 6, hlm. 232). Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Abi 


936 








cayaan ulama terhadap pendapat jumhur (golongan terbesar) dalam 
masalah-masalah khilafiyah, dan hal itu dianggap sebagai salah satu 
jalan untuk menguatkannya jika tidak ada alasan lain yang kuat 
yang bertentangan dengannya. 

Dalam beberapa karangannya Imam Abu Hamid al-Ghazali me- 
nguatkan pendapat mayoritas apabila ada dua pandangan dalam 
menghadapi satu persoalan.594 

Sedangkan pendapat orang yang mengatakan bahwa yang harus 
dikuatkan ialah yang benar --meskipun tidak ada seorang pun yang 
mendukungnya-- dan yang salah harus ditolak meskipun mendapat 
dukungan 99 4 suara, maka pendapat ini hanya berlaku untuk hal- 
hal yang sudah dinashkan oleh syara' secara sah dan sharih yang 
tidak dapat dipertentangkan serta diperselisihkan lagi, meski yang 
demikian sedikit jumlahnya. Maka untuk hal ini diterapkanlah per- 


nyataan: 
11125 2. 3. (La A1 LP 
TEA NSYA B3 Wa 
"Jamaah itu TA yang sesuai 2 kebenaran, meskipun Anda 
hanya seorang diri.” 


Adapun masalah-masalah ijtihadiyah yang tidak ada nashnya, 
atau ada nashnya tetapi mengandung banyak kemungkinan penaf- 
siran, atau terdapat nash lain yang menentangnya --yang kekuatan- 
nya sama dengan nash itu atau lebih kuat, sedangkan untuk menguat- 
kan salah satunya tidak ada-- maka pengambilan suara merupakan 
jalan pemecahan yang sudah dikenal manusia dan diterima oleh para 
cendekiawan yang di antaranya adalah kaum muslim. juga tidak ter- 
dapat larangannya dari syara', bahkan terdapat nash-nash dan 
yurisprudensi yang mendukungnya. 


Ashim dalam as-Sunnah dari Ibnu Umar, hadits no. 80 dengan lafal: "Allah tidak sekali-kali 
mengumpulkan (menyepakatkan) umat (Islam) ini dalam kesesatan, dan tangan (pertolong- 
an) Allah itu diberikan kepada jamaah yang seperti ini. Maka hendaklah kamu berpegang 
pada as-Sawad al-A'zham (golongan terbesar kaum muslim), karena barangsiapa menyendiri 
(memisahkan diri dari jamaah) maka dia akan menyendiri di dalam neraka.” Al-Albani ber- 
kata, "Isnadnya dhaif.” Juga diriwayatkan oleh Hakim dengan redaksi seperti itu dari bebe- 
rapa jalan dari al-Mu'tamir bin Sulaiman (juz 1, hlm. 115-116) dan beliau berkata, "Sesung- 
guhnya al-Mu'tamir adalah salah seorang tiang hadits dan imamnya, oleh karena itu hadits 
ini pasti mempunyai asal dengan salah satu isnadnya ini." 


504, hat, asy-Syura wa Atsaruha fid-Dimugrathiyyah, karya Dr. Abdul Hamid al-Anshari. 


937 


Sesungguhnya musibah yang pertama kali menimpa umat Islam 
menurut sejarahnya ialah mengabaikan kaidah syura dan mengganti 
”kekhalifahan yang lurus” dengan sistem monarki absolut, yang 
oleh sebagian sahabat diistilahkan dengan kisrawiyah (kekisraan) 
atau gaishariyah (kekaisaran). Hal ini berarti bahwa sistem 
kekuasaan yang sewenang-wenang telah berpindah kepada kaum 
muslim dari kerajaan-kerajaan yang telah diwariskan Allah kepada 
mereka, yang semestinya umat Islam mengambil pelajaran dari kera- 
jaan-kerajaan tersebut dan menjauhi kemaksiatan dan kehinaan 
yang menyebabkan kemusnahan mereka. 

Maka, tidaklah Islam, umatnya, dan dakwahnya pada zaman 
sekarang ini ditimpa musibah melainkan karena berlakunya peme- 
rintahan yang sewenang-wenang terhadap rakyat dengan menggu- 
nakan pedang kekerasan, bergelimang dalam harta kekayaan, dan 
mengabaikan syariat. Sekali-kali tidaklah dilakukan sekularisasi dan 
diharuskannya manusia menerima yang aneh-aneh, kecuali dengan 
jalan kekerasan dan kesewenang-wenangan, menggunakan besi dan 
api. Juga tidaklah dakwah dan harakah islamiyah dipukul serta juru 
dakwah dan putra-putra dakwah disiksa serta diusir kecuali di 
bawah telapak kaki pemerintahan diktator pada suatu saat, yang 
pada saat-saat yang lain dipoles dengan seruan-seruan demokrasi 
palsu di bawah komando kekuatan-kekuatan yang memusuhi Islam 
secara terang-terangan, atau yang bermain di balik layar. 

Dan tidaklah Islam bangkit kembali, dakwahnya berkembang, 
kesadarannya muncul, dan suaranya berkumandang, kecuali dari 
celah-celah kebebasan terbatas yang masih dimilikinya, yang di situ 
ia memperoleh kesempatan untuk memberikan jawaban kepada 
fitrah manusia yang selalu menunggunya, memasuki telinga yang 
telah lama merindukannya, dan memuaskan akal yang mendamba- 
kannya. 

Sesungguhnya serangan yang pertama terhadap dakwah isla- 
miyah, shahwah islamiyah (kebangkitan Islam), dan harakah (pergera- 
kan) Islam pada zaman sekarang ialah serangan terhadap kebebas- 
an. Karena itu orang-orang yang memiliki kepedulian terhadap Islam 
hendaklah menyatukan barisan untuk menyerukan kebebasan dan 
membelanya, karena hal itu sangat dibutuhkan dan tidak dapat di- 
ganti. 

Ingin saya tegaskan bahwa saya bukan orang yang suka menggu- 
nakan istilah-istilah asing seperti "demokrasi" dan sebagainya 
untuk mengungkapkan makna-makna islami. Akan tetapi, apabila 


938 


istilah itu sudah populer dan dipergunakan manusia sedemikian 
rupa, maka kita tidak boleh menutup mata terhadapnya. Bahkan kita 
harus mengerti maksudnya apabila istilah itu dipergunakan orang, 
sehingga kita.tidak salah paham atau mengartikannya dengan arti 
lain yang tidak sesuai dengan kandungannya, atau tidak sesuai de- 
ngan maksud orang yang mengucapkannya. Dengan demikian, hukum 
yang akan kita kenakan terhadapnya merupakan hukum yang sehat 
dan seimbang. Tidak mengapalah jika istilah-istilah itu datang dari 
luar kita, sebab kisaran hukum tidak terletak pada sebutan dan isti- 
lahnya, melainkan pada esensi dan substansinya. 

Banyak juru dakwah dan penulis yang mempergunakan istilah 
"demokrasi” tanpa merasa keberatan. Bahkan al-Ustadz Abbas al- 
Aggad --rahimahullah-- telah menulis sebuah buku yang berjudul 
ad-Dimugrathiyyah al-Islamiyyah (Demokrasi Islam). Demikian juga 
Ustadz Khalid Muhammad Khalid, bahkan beliau berlebih-lebihan 
ketika menganggap demokrasi adalah Islam itu sendiri. Anggapan 
beliau initelah saya tanggapi dalam buku saya yang berjudul ash-Shah- 
wah al-Islamiyyah wa Humuumul-Wathani al-Arabi wa al-Islami (Kebangkitan 
Islam dan kesedihan Negara Arab dan Islam). 

Banyak orang Islam yang menuntut demokrasi dijadikan sebagai 
sistem hukum (pemerintahan) untuk menjamin kebebasan sekaligus 
memelihara keamanan dari kesewenang-wenangan penguasa, 
karena demokrasi yang sebenarnya pastilah mengimplementasikan 
kehendak umat, bukan kehendak penguasa dan kelompoknya. Maka 
tidaklah cukup hanya dengan meneriakkan slogan demokrasi ketika 
ruh demokrasi telah lenyap dengan penjara-penjara yang menganga 
dan cemeti yang menyala-nyala, dengan hukum-hukum yang menjadi 
malapetaka yang mengejar-ngejar setiap orang yang berpikiran mer- 
deka dan setiap orang yang berani bertanya "mengapa" kepada 
penguasa, lebih-lebih yang berani mengatakan "tidak”. 

Dalam hal ini, saya termasuk salah seorang yang menuntut demok- 
rasi sebagai wasilah yang mudah untuk mewujudkan tujuan kita di 
dalam kehidupan yang terhormat. Sebab dalam suasana demokratis 
itulah kita dapat menyeru manusia kepada Allah dan Islam, sebagai- 
mana yang kita imani, tanpa ada yang melemparkan kita ke dalam 
kegelapan penjara atau yang memancangkan tiang-tiang gantungan 
kepada kita. 

Akhirnya, perlu saya kemukakan juga bahwa ada sebagian ulama 
yang hingga hari ini selalu mengatakan bahwa demokrasi itu hanya 
slogan dan bukan pelaksanaan. Dalam kaitan ini, menurut mereka, 


939 





penguasa hanya wajib bermusyawarah tetapi tidak berkewajiban 
melaksanakan pendapat peserta musyawarah, yaitu ahlul-halli wal- 
'agdi (orang-orang yang berkompeten membahas masalah dan meng- 
ambil keputusan). 

Pandangan seperti ini sudah saya tolak di tempat lain, dan saya 
jelaskan bahwa musyawarah itu tidak ada artinya apabila sang pe- 
nguasa --yang justru memiliki inisiatif-- hanya mau melaksanakan 
apa yang enak bagi dirinya dan disukai kelompoknya sendiri, lalu 
menggantung pendapat ahli syura (para peserta musyawarah) ke 
dinding. Nah, mengapa mereka diistilahkan dengan ahlul- halli wal- 
'agdi --sebagaimana kita dikenal dalam warisan peradaban Islam-- 
jika kenyataannya mereka tidak punya hak untuk menguraikan dan 
memutuskan suatu persoalan? 

Ibnu Katsir mengemukakan di dalam tafsirnya dengan mengutip 
riwayat dari Ibnu Mardawaih dari Ali r.a. bahwa beliau pernah dita- 
nya tentang maksud 'azm dalam firman Allah: 


TE ae 05 et £ 95 

PN" BEAN A5 
”.. dan bermusyawarahlah dengan mereka dalam urusan itu. Ke- 
mudian apabila kamu telah berazam, maka bertawakallah kepada 
Allah ....” (Ali Imran: 159) 


Beliau (Ali) mengatakan, "Yaitu keputusan musyawarah ahlur 
ra'yi, kemudian mengikutinya.” 

Apabila ditemukan dua pendapat dalam suatu masalah, maka apa 
yang sesuai dengan umat kita --dan kesesuaian tersebut akan ber- 
langsung hingga hari ini-- di balik kesewenang-wenangan, akan 
menguatkan pendapat yang mengatakan harus dilaksanakannya ke- 
putusan musyawarah. 

Demikian juga, apabila terjadi perbedaan pendapat atau perseli- 
sihan, lantas umat atau jamaah berpendapat agar melaksanakan 
hasil musyawarah, maka perselisihan tersebut sudah hilang, dan me- 
laksanakan apa yang telah disepakati merupakan kewajiban sebagai 
kewajiban syara', karena kaum muslim terikat dengan syarat- syarat 
mereka. Apabila seorang pemimpin atau amir telah dipilih berdasar- 
kan asas dan syarat tersebut, maka keputusan ini tidak boleh dirusak 
dengan mengambil pendapat lain, karena kaum muslim juga terikat 
dengan syarat-syarat mereka, sedangkan menepati janji hukumnya 
fardhu (wajib). 


940 





Ketika Ali r.a. ditawari untuk dibai'at umat agar melaksanakan 
Al-9ur'an dan As-Sunnah serta amalan dua orang syekh sebelumnya 
--yakni Abu Bakar dan Umar-- beliau menolak komitmen yang ter- 
akhir, karena apabila beliau menerimanya maka beliau wajib me- 
laksanakannya. 

Dengan demikian, berdekatanlah syura islamiyah dengan ruh 
demokrasi. Kalau Anda mau, boleh Anda katakan: "Esensi demok- 
rasi berdekatan dengan ruh syura islamiyah.” 

Walhamdu lillahi Rabbil-'alamin. 


3 
BANYAK PARTAI DI BAWAH NAUNGAN 
DAULAH ISLAMIYAH 


Pertanyaan: 


Sering kali terjadi perbincangan dan diskusi dalam berbagai per- 
temuan khusus dan umum, antara sebagian orang Islam dengan se- 
bagian orang Islam lainnya, atau antara orang-orang Islam dengan 
kelompok-kelompok selain Islam. 

Kita telah mengetahui melalui berbagai macam penerangan Islam 
bahwa Islam mewajibkan persatuan serta melarang perpecahan dan 
perselisihan. Karena lahirnya banyak partai disebabkan terjadinya 
silang pendapat dan perpecahan umat. 

Imam asy-Syahid Hasan al-Banna pernah mengatakan bahwa tidak 
ada kepartaian dalam Islam, dan pendapat ini dipegang teguh oleh 
banyak orang untuk menolak ide banyak partai. Namun demikian, 
ada beberapa kesamaran dari argumentasi yang mereka kemukakan. 

Bagaimana pendapat Ustadz mengenai masalah yang sekarang 
sedang marak di berbagai negara Arab dan Islam, khususnya di 
negara yang memberi kesempatan munculnya banyak partai politik 
dan fatwa-fatwa tentang demokrasi. Mereka mengatakan bahwa ke- 
kuatan Islam justru terletak pada kebebasan dan banyak partai. Hal 
ini kemudian mereka jadikan konsep dalam mengendalikan pemerin- 
tahan. Pemerintah itu menganggap demokrasi sebagai konsep yang 
paling benar dan mengabaikan yang lainya. Tetapi, menurut saya, 
justru pendapat seperti inilah yang salah. 

Karena itu kami mohon Ustadz berkenan menjelaskan kepada 


941 


kami bagaimana pandangan syara' terhadap masalah ini dengan di- 
sertai dalil-dalilnya. Semoga Allah berkenan memberikan balasan 
kepada Ustadz dan memberi pertolongan kepada Ustadz dengan ruh 
dari-Nya. 


Jawaban: 


Pendapat saya yang telah saya publikasikan sejak beberapa tahun 
lalu dalam ceramah-ceramah umum maupun dalam pertemuan-per- 
temuan khusus adalah bahwa syara' tidak melarang adanya partai 
politik yang lebih dari satu dalam daulah islamiyah (pemerintahan 
Islam). Karena larangan syar'i itu memerlukan nash, sedangkan 
nash dalam persoalan ini tidak ada. 

Bahkan kadang-kadang multipartai dalam suatu negara menjadi 
keharusan pada zaman sekarang ini, sebab keadaan seperti ini akan 
lebih menjamin keamanan dari kesewenang-wenangan seseorang 
atau golongan tertentu dalam pemerintahan terhadap orang lain. 
Selain itu, memberikan jaminan tidak lenyapnya kekuatan yang 
mampu berkata "tidak" atau bertanya "mengapa" kepada pemerin- 
tah, sebagaimana yang terjadi dalam sejarah dan fakta. 

Ada dua hal mendasar sebagai persyaratan yang harus diperhati- 
kan dalam mendirikan partai-partai: 

1. Mengakui Islam sebagai akidah dan syariah, serta tidak menentang 
atau mengingkarinya, meskipun ia punya ijtihad khusus dalam 
memahaminya, sesuai dengan prinsip-prinsip ilmiah yang sudah 
diakui. 

2. Tidak melakukan aktivitas yang arahnya memusuhi Islam dan 
umatnya, apa pun namanya dan di mana pun tempatnya. 


Maka tidak boleh mendirikan partai yang mengajak kepada ateisme, 
permisivisme, atau sekularisme, yang mencela agama samawi secara 
umum atau agama Islam secara khusus, dan yang meremehkan ke- 
sucian-kesucian Islam, seperti akidahnya, syariahnya, Our'annya, 
atau Nabinya 'alaihish-shalatu was-salam. 

Yang demikian itu karena di antara hak masyarakat dalam Islam 
--bahkan termasuk kewajiban mereka-- ialah setia kepada penguasa 
(pemerintah), meluruskannya bila menyimpang, menyuruhnya ber- 
buat ma'ruf dan mencegahnya dari perbuatan munkar. Karena sang 
penguasa adalah salah seorang dari kaum muslim, yang tidak lebih 
besar untuk dinasihati dan diperintah berbuat ma'ruf, dan mereka 


942 


(rakyat) tidaklah lebih kecil untuk memberi nasihat atau menyuruh- 
nya berbuat ma'ruf. 

Apabila umat telah mengabaikan amar ma'ruf dan nahi munkar, 
maka lenyaplah rahasia keistimewaan mereka dan sebab yang men- 
jadikan mereka baik, dan mereka akan ditimpa laknat sebagaimana 
umat sebelum mereka: 

”Mereka satu sama lain selalu tidak saling melarang tindakan mun- 
kar yang mereka perbuat. Sesungguhnya amat buruklah apa yang 
selalu mereka perbuat itu.” (al-Ma'idah: 79) 


Demikian pula di dalam hadits disebutkan: 


(BU Sa TG ah AN SGISL 
32 Zu 1 IL, KU 
(deeerasi ol. KG PAD 345 Kas JUS 
"Apabila umatku sudah takut mengatakan kepada orang yang zalim: 
'Wahai orang yang zalim,' maka diucapkan selamat tinggal kepada 
mereka. 595 


Dan dalam hadits lain dikatakan: 


KE Ea roma 


Mire Ai Ai Kes atas 
(ash pi ol) 


"Sesungguhnya manusia apabila melihat orang berbuat zalim, lan- 
tas mereka tidak mencegah tindakannya, maka Allah akan menim- 
pakan siksaan kepada mereka secara merata dari sisi-Nya. 96 


59SHR Ahmad bin Hambal dalam Musnad-nya dari Abdullah bin Amr dan disahkan oleh 
Syekh Syakir. Juga diriwayatkan oleh Hakim dan disahkannya serta disetujui Dzahabi (4: 96). 

596HR Abu Daud dalam Sunan-nya dari hadits Abu Bakar sebagaimana yang diriwayatkan 
Ahmad dan Ashhabus-Sunan. Dan Tirmidzi berkata, "Hasan sahih.” 


943 


Maka ketika Abu Bakar diangkat menjadi khalifah, beliau me- 
nyampaikan pidato kenegaraannya yang pertama dengan mengata- 
kan, "Wahai sekalian manusia, jika aku berbuat baik maka tolonglah 
aku, dan jika aku berbuat salah maka luruskanlah aku. Taatilah aku 
selama aku taat kepada Allah dalam memimpin kalian, dan jika aku 
melanggar kepada Allah maka tidak ada kewajiban bagi kalian untuk 
menaati aku.” 

Demikian juga Umar, beliau pernah berkata, "Wahai sekalian 
manusia, barangsiapa di antara kalian yang melihat kebengkokan 
pada diri saya maka hendaklah dia meluruskan saya.” Lalu ada se- 
seorang yang menanggapinya, "Demi Allah, jika kami melihat ke- 
bengkokan (penyimpangan) pada dirimu niscaya akan kami lurus- 
kan dengan mata pedang kami.” Lalu Umar berkata, "Alhamdulillah, 
segala puji kepunyaan Allah yang telah menjadikan di kalangan 
kaum muslim ini orang yang mau meluruskan kebengkokan Umar 
dengan mata pedangnya.” 

Tetapi sejarah, pengalaman bangsa-bangsa, dan fakta kaum mus- 
lim mengajarkan kepada kita bahwa meluruskan penyimpangan dan 
penyelewengan penguasa bukanlah perkara mudah, tidak cukup de- 
ngan sekadar kata-kata singkat. Di samping itu, mereka juga tidak 
punya persediaan senjata untuk meluruskan penyimpangan tersebut, 
karena semuanya berada di tangan penguasa. 

Oleh sebab itu, haruslah ditempuh jalan sedemikian rupa untuk 
meluruskan kebengkokan atau penyimpangan tersebut tanpa mem- 
pergunakan pedang dan senjata. 

Dalam perkembangannya sekarang --setelah melalui pergulatan 
yang pahit dan perjuangan yang panjang-- manusia telah dapat men- 
capai bentuk amar ma'ruf dan nahi munkar serta meluruskan ke- 
bengkokan tanpa melalui pertumpahan darah, yaitu dengan adanya 
"kekuatan politik”. Pihak penguasa dalam hal ini tidak dapat semena- 
mena menghukumnya. Kekuatan inilah yang diistilahkan dengan 
"partai". 

Kadang-kadang pemerintah --baik dengan cara kekerasan atau 
tipu daya-- sangat mudah menindas dan menekan perseorangan 
atau kelompok-kelompok kecil manusia. Tetapi, ia akan kesulitan 
menekan organisasi-organisasi besar yang teratur, yang mempunyai 
potensi untuk mengubah tata kehidupan dan menggerakkan massa, 
serta yang mempunyai mimbar, pers, dan media-media lain untuk 
menyampaikan pernyataan dan mempengaruhi opini publik. 

Kalau kita ingin agar kefardhuan amar ma'ruf dan nahi munkar 


944 





. memiliki makna, kekuatan, dan pengaruh pada zaman kita sekarang 
ini, maka ia tidak cukup jika hanya merupakan kefardhuan yang ber- 
sifat perseorangan yang terbatas pengaruh dan kemampuannya. 
Karena itu ia harus mengalami perkembangan bentuk sehingga me- 
miliki kekuatan yang mampu melaksanakan amar ma'ruf dan nahi 
munkar, memberikan peringatan dan ancaman, dan ketika diperin- 
tah dengan kemaksiatan mampu mengatakan: "Tidak akan kami 
dengar dan tidak akan kami patuhi,” serta dapat menghimpun ber- 
bagai kekuatan politik untuk menekan pemerintah jika menyele- 
weng, lalu menjatuhkannya tanpa menggunakan kekerasan dan per- 
tumpahan darah. 

Keberadaan partai-partai atau organisasi-organisasi politik telah 
menjadi wasilah yang lazim untuk memerangi kesewenang-we- 
nangan pemerintah yang berkuasa dan mengoreksinya serta mengem- 
balikannya ke jalan yang lurus, atau menjatuhkannya untuk digan- 
tikan oleh yang lain. Lewat partai atau organisasi inilah dimungkin- 
kannya meminta pertanggungjawaban kepada pemerintah dan me- 
laksanakan kewajiban amar ma'ruf dan nahi munkar, dan "apa yang 
suatu kewajiban tidak sempurna melainkan dengannya, maka dia 
adalah wajib hukumnya”. 

Tetapi, kadang-kadang sebagian orang yang mukhlis (tulus dan 
lugas) menggambarkan bahwa pemerintah yang melaksanakan syariat 
Allah dan dalam setiap urusannya kembali kepada kebijakan syariat 
tersebut tidak memerlukan partai dan organisasi politik yang islami, 
karena ia merupakan pemerintahan yang komitmen dan konsisten 
pada hukum-hukum Allah. 

Oleh karena itu, para pejuang hendaklah terus berjuang sehingga 
terwujud pemerintahan seperti ini. Apabila sudah terwujud, kebera- 
daannya adalah seperti yang diidentifikasi oleh Allah melalui firman- 
Nya: 


Parte AE aa (sal 
25 AI A 01 PI ag TP | Ker 
loels439 In, 


"Yaitu orang-orang yang ah Kami teguhkan kedudukannya di 
muka bumi, niscaya mereka mendirikan shalat, menunaikan zakat, 
menyuruh berbuat yang ma'ruf dan mencegah dari perbuatan yang 
munkar ....” (al-Hajj: 41) 


945 


Ketika itu masyarakat wajib menyerahkan kendali pemerintahan 
kepada mereka dan memberikan loyalitas dan dukungan sepenuhnya. 

Ingin saya katakan kepada mereka ini bahwa "daulah islamiyah” 
bukanlah "pemerintahan agama” sebagaimana yang dikenal dalam 
masyarakat lain. Akan tetapi, ia adalah pemerintahan yang berpera- 
daban yang berpegang teguh pada syariat, dan pemimpinnya bukan- 
lah "imam yang maksum” (terlindungi dari kesalahan dan dosa), dan 
anggota-anggotanya (lembaga-lembaga pembantunya) juga bukan 
"pendeta-pendeta suci”. Tetapi mereka adalah manusia biasa yang 
bisa benar dan bisa keliru, yang punya potensi untuk berbuat baik 
dan berbuat jelek, taat dan bermaksiat. Maka masyarakat harus 
membantunya jika mereka berbuat baik, dan meluruskannya jika 
mereka berbuat salah, serta menolak perintahnya jika diperintah ber- 
buat maksiat, sebagaimana yang dikatakan oleh Abu Bakar dalam 
pidato kenegaraannya yang pertama, bahkan seperti yang disabda- 
kan Nabi saw.: 


. 2 w Ja "”. - 
BA AN Ea Bts ka 
AE KAA ENG 


Pe megkn) KEUSNG Rata DO drake 


.( BP 224 | 
"Mendengar dan mematuhi itu merupakan kewajiban orang mus- 
lim, baik mengenai sesuatu yang ia sukai maupun tidak ia sukai, 
asalkan tidak disuruh bermaksiat. Apabila disuruh bermaksiat, 
maka tidak perlu mendengar dan mematuhinya.”597 


Apabila tidak ada 'ishmah (jaminan perlindungan dari dosa dan 
kesalahan) dan tidak ada kesucian (ketidakmungkinan berbuat 
keliru/dosa), maka mereka adalah manusia biasa, yang tidak ada 
jaminan keamanan untuk tidak teperdaya oleh kehidupan dunia dan 
tidak ada jaminan untuk bebas dari tipu daya setan, sehingga mereka 
berbuat sewenang-wenang dan zalim, sedangkan kesewenang-we- 


597 Murtafag 'alaih dari Ibnu Umar. 


946 


nangan yang paling membahayakan ialah yang mengatasnamakan 
agama. Apabila tidak dibuatkan pedoman dan aturan serta tidak di: 
sediakan jalan untuk mencegahnya dari hal-hal yang tidak baik dan 
tidak disediakan cara untuk menghilangkan kejelekan bila terjatuh 
ke dalamnya, maka bahayanya akan menimpa umat dan agama se- 
kaligus. 

Oleh karena itu, mewujudkan kekuatan-kekuatan yang terorgani- 
sasi yang dapat melakukan aktivitas di siang bolong (terang-terangan 
dan tidak sembunyi-sembunyi), yang mampu membantu yang ber- 
buat baik dan meluruskan yang bengkok, maka syara' menyambut- 
nya dan mendukungnya, karena dapat menarik atau mendatangkan 
manfaat dan menolak mafsadat. 

Kesalahan terbesar ialah anggapan pemerintah atau sebagian orang 
yang setia kepadanya bahwa kebenaran hanya ada pada mereka, 
sedangkan orang yang menentangnya atau tidak sependapat dengan- 
nya dianggap salah dan batil. 

Kita lihat kaum Muktazilah ketika hanya sendirian menetapkan 
hukum dan pemerintahan pada zaman pemerintahan Khalifah al- 
Ma'mun bin ar-Rasyid, juga pada zaman al-Watsig dan al-Mu'tashim 
sesudah itu. Mereka hendak mewajibkan seluruh umat agar mene- 
rima pendapat mereka dan membuang pendapat yang lain dari peta 
pemikiran. Kemudian mereka menindak golongan lain yang tidak 
sependapat dengan mereka dengan cemeti dan pedang. Salah satu di 
antaranya adalah masalah sangat besar yang mereka populerkan dan 
sangat terkenal dalam sejarah akidah dan pemikiran, yaitu masalah 
”kemakhlukan Al-Our'an". 

Hal ini akhirnya menjadi bencana dan ujian berat yang menye- 
babkan disakitinya para ulama dan imam besar, di antaranya pemuka 
imam yang sangat takwa dan wara', yaitu Imam Ahmad bin Hambal. 

Sejarah mencatat tindakan kaum yang mendakwakan diri sebagai 
ahli logika dan berpikiran merdeka. Mereka telah melakukan tindak 
kriminalitas yang hina yang mengerutkan dahi setiap orang, yaitu 
tindak kriminalitas berupa penekanan terhadap orang-orang yang 
menentang pendapat mereka, hingga ada yang dipenjara, dipukul, 
dan disiksa, meskipun mereka adalah ulama besar. 


Banyak Partai Sama Dengan Banyak Mazhab 

Kalau saya memperbolehkan prinsip banyak partai di dalam daulah 
islamiyah, maka ini bukan berarti bahwa jumlah partai atau organi- 
sasi sebanyak jumlah tokoh tertentu, yang berbeda-beda antara indi- 


947 


vidu yang satu dengan individu yang lain, atau sesuai dengan kepen- 
tingan sang individu, sehingga ada partai atas nama perseorangan. 
Mereka kumpulkan manusia atas nama pribadinya dan mereka giring 
manusia untuk mengikuti rel yang telah dibuatnya. Demikian juga 
halnya partai-partai yang didasarkan pada asas unsur, daerah, atau 
kelas tertentu, dan sebagainya yang didasarkan pada 'ashabiyyah (fa- 
natisme) --padahal Islam bersih dari semua itu. 

Sebenarnya, banyaknya partai yang diperbolehkan ialah sesuai 
dengan pola pikir, manhaj, dan sistem politik masing-masing kelom- 
pok yang didukung dengan argumentasi dan sandaran yang akurat, 
sehingga didukung oleh orang yang mempercayainya dan melihat 
kebaikan dari celah-celahnya. 

Banyaknya partai dalam bidang politik sama halnya dengan 
banyaknya mazhab dalam bidang figih. Mazhab figih adalah madra- 
sah fikriyyah (lembaga pendidikan berpikir) yang mempunyai prinsip- 
prinsip khusus dalam memahami syariat dan dalam menggali 
hukum dari dalil-dalilnya yang terinci, dan para pengikut mazhab 
pada dasarnya adalah murid-murid dari madrasah tersebut yang per- 
caya bahwa lembaga pendidikannya lebih mendekati kebenaran dan 
lebih lurus daripada yang lainnya. Maka keberadaan mereka serupa 
dengan kelompok pemikir atau organisasi cendekiawan yang menye- 
barkan prinsip-prinsip ini kepada para anggotanya, kemudian mereka 
bela sesuai dengan kepercayaan serta keyakinannya bahwa prinsip- 
prinsip organisasi atau golongannya itulah yang lebih kuat dan lebih 
utama, meskipun tidak menganggap batil terhadap golongan lain. 

Demikian pula dengan partai atau aliran politik. Ia memiliki falsa- 
fah, prinsip, dan manhaj sendiri yang didasarkan pada Dinul Islam 
yang lapang ini (sejauh pengetahuannya terhadap Islam), dan ang- 
gota partai sama dengan pengikut mazhab figih, yang masing-masing 
mendukung ide yang dipadangnnya lebih tepat dan lebih kuat. 

Ada kelompok pembaru yang berpendapat bahwa syura dapat 
memberikan kepastian, sedangkan khalifah atau kepala negara dipi- 
lih melalui pemilihan umum dengan masa jabatan yang terbatas, dan 
ia dapat dipilih kembali pada kesempatan lain. Selain itu, ahli syura 
(Dewan Perwakilan Rakyat/Majelis Permusyawaratan Rakyat) 
haruslah orang-orang yang diridhai oleh masyarakat melalui pemi- 
lihan. Pendapat ini juga mengatakan bahwa wanita mempunyai hak 
pilih dan hak dicalonkan menjadi anggota majelis: bahwa negara me- 
miliki hak untuk ikut campur menentukan harga komoditas, meng- 
urus irigasi, dan menentukan upah buruh: bahwa dalam pemanfaatan 


948 


tanah digunakan sistem bagi hasil, bukan dengan sistem sewa: bahwa 
dalam harta kekayaan terdapat kewajiban selain zakat, bahwa pada 
dasarnya hubungan dengan pihak luar adalah perdamaian: dan bahwa 
ahli dzimmah dibebaskan dari kewajiban membayar pajak apabila 
mereka menjadi anggota angkatan bersenjata, yang jizyah (pajak) itu 
sama dengan kewajibam zakat bagi kaum muslim ... dan seterusnya. 

Sedangkan kelompok lain --dari golongan konservatif-- menen- 
tang para pembaru atau yang mendakwahkan pembaruan dalam 
pandangan mereka. Kelompok konservatif ini berpendapat bahwa 
syura hanya dapat membuat pernyataan, bukan membuat keputusan: 
bahwa kepala negara dipilih oleh ahlul-halli wal-'agdi (majelis permu- 
syawaratan) untuk seumur hidup: bahwa pemilihan umum bukan 
wasilah syar'iyah, wanita tidak punya hak untuk dicalonkan dan 
tidak punya hak untuk memberikan suara: bahwa perekonomian itu 
bebas dan pemilikan mutlak sifatnya: bahwa pada dasarnya hubung- 
an dengan pihak luar adalah peperangan, bahwa khalifah atau ke- 
pala negara adalah pemegang otoritas untuk mengumumkan perang 
atau menerima perdamaian, dan masih banyak lagi ide dan pema- 
haman yang meliputi kehidupan sosial, ekonomi, politik, kemiliteran, 
serta kebudayaan. 

Ada pula kelompok lain yang tidak berpihak pada kedua kelom- 
pok tersebut. Mereka menerima beberapa pandangan kelompok pem- 
baru dan beberapa pandangan kelompok konservatif. 

Apabila salah satu dari kelompok-kelompok tersebut memperoleh 
kemenangan dan memegang kendali kekuasaan, akankah kelom- 
pok-kelompok lain disingkirkan dan pemikiran-pemikirannya diku- 
bur hanya semata-mata mereka berkuasa? Apakah kekuasaannya 
itu akan memberikan hak untuk hidup kekal bagi ide-ide dan pemi- 
kirannya, sementara yang tidak berkuasa harus disingkirkan? 

Pendapat dan pandangan yang sahih mengatakan, "Tidak begitu, 
tiap-tiap ide dan pemikiran mempunyai hak untuk dipakai asalkan 
memiliki arah yang jelas dan sandaran yang akurat, serta ada pendu- 
kung yang membelanya.” 

Yang kita ingkari dalam lapangan politik ialah apa yang kita ing- 
kari dalam lapangan figih, yaitu taklid bebal dan fanatik buta, serta 
mensakraikan sebagian pemimpinnya seakan-akan mereka adalah 
nabi. Inilah sumber malapetaka dan bencana. 


949 


Banyak Partai dan Perbedaan Pendapat 
Di antara syubhat yang berkembang di sini ialah bahwa prinsip 
taaddud atau ta'addudiyyah (multipartai) --sebagaimana istilah yang 
berlaku-- bertentangan dengan persatuan yang diwajibkan Islam dan 
dianggap sebagai rumpun iman, sebagaimana perselisihan atau per- 
pecahan dianggap sebagai saudara kekafiran dan kejahiliahan. 
Allah berfirman: 


”Dan berpegangiah kamu semua dengan tali (agama) Allah, dan 
janganlah kamu bercerai-berai ....” (Ali Imran: 103) 


IA TE NITA TR ANGIN IA 
KA EN GA SSS, 

P3 ah & Legi 7 LA 

GL AGAIN, 

”Dan janganlah kamu menyerupai orang-orang yang bercerai-berai 
dan berselisih sesudah datang keterangan yang jelas kepada mereka. 


Mereka itulah orang-orang yang mendapat siksa yang berat.” (Ali 
Imran: 105) 


Di dalam hadits disebutkan: 


(z4. 1: : G3 ANA GEA 
Goda , Uc A5 


"Janganlah kamu berselisih, karena orang-orang sebelum kamu 
berselisih, lalu mereka binasa.” (HR Muttafag 'asaih) 


Perlu saya ingatkan di sini tentang suatu hakikat penting, yaitu 
bahwa banyaknya partai belum tentu menunjukkan perpecahan, se- 
bagaimana halnya perselisihan atau perbedaan pendapat tidak mesti 
buruk, misalnya perbedaan pendapat karena perbedaan metode ijti- 
had yang diterapkan. Karena itu, para sahabat sering berbeda penda- 
pat dalam banyak masalah furu', sedangkan perbedaan yang demi- 
kian itu sama sekali tidak membahayakan mereka. Bahkan pada 
zaman Nabi saw. sendiri mereka sudah pernah berbeda pendapat 
dalam beberapa persoalan, misalnya perbedaan pendapat mengenai 
pelaksanaan shalat ashar dalam perjalanan mereka ke perkam- 


950 





pungan Bani Ouraizhah. Hal ini merupakan suatu masalah yang ter- 
kenal, dan Rasulullah saw. tidak mencela pihak mana pun yang ber- 
beda pendapat itu.598 

Sebagian ulama menganggap perbedaan jenis ini termasuk bab 
rahmat yang diberikan Allah kepada umat Islam, yang dalam konteks 
inilah maksud atsar (bukan hadits: Penj.) yang berbunyi: 


na 2 2G 4 g BA 
Pe PA na 


"Perbedaan pendapat umatku adalah rahmat.” 


Berkaitan dengan hal ini telah disusun suatu kitab yang berjudul 
Rahmatul-Ummah fi Ikhtilafil-Aimmah. 

Diriwayatkan juga dari khalifah yang lurus, Umar bin Abdul Aziz, 
bahwa beliau tidak senang jika para sahabat tidak pernah berbeda 
pendapat. Karena menurutnya, perbedaan pendapat mereka dapat 
membuka pintu keluasan dan keluwesan serta kemudahan bagi para 
imam, sesuai dengan pemahaman dan pemikiran masing-masing. 

Sebagian lagi menganggap bahwa perbedaan sebagai rahmat 
maksudnya tergambar dalam perbedaan disiplin ilmu dan keteram- 
pilan manusia. Dengan demikian tertutuplah lubang-lubang dan ter- 
penuhilah kebutuhan-kebutuhan hidup masyarakat yang banyak 
dan bermacam-macam itu. 

Al-Our'an menganggap perbedaan dialek (bahasa) dan warna 
kulit sebagai salah satu ayat (tanda-tanda kekuasaan) Allah terha- 


598Kasusnya seperti yang diceritakan oleh Ibnu Umar, ia berkata, "Ketika kami pulang dari 
perang Ahzab, Nabi saw. bersabda kepada kami, 'Jangan sekali-kali seseorang melakukan 
Shalat asar kecuali di perkampungan bani Ouraizhah." Lalu tibalah waktu shalat asar ketika 
mereka masih di tengah perjalanan. Maka sebagian mereka berkata, 'Kami tidak akan mela- 
kukan shalat (asar) sebelum kami datang di perkampungan bani Ouraizhah.' Sedangkan 
yang sebagian lagi berkata, 'Kami akan melakukan shalat (asar) di sini, karena bukan itu 
yang dimaksudkan oleh beliau.' Lalu hal itu diberitahukan kepada beliau, tetapi beliau tidak 
mencela seorang pun dari mereka.” (Shahih al-Bukhari, "Bab Shalatil-Khau?”, juz 1, hlm. 168- 
169). 

Dalam kasus ini sebagian sahabat memahami ucapan beliau saw. menurut ungkapan 
atau ibarat nash (yang tersurat dalam kata-kata), yaitu mereka tidak akan melakukan shalat 
asar kalau tidak di perkampungan bani Ouraizhah. Sgdangkan sebagian lagi memahami 
sabda Rasul itu menurut isyarat nash (makna yang tersirat) bahwa maksud beliau adalah 
menyuruh mereka cepat-cepat ke bani Ouraizhah sehingga masih mendapati waktu shalat 
asar di sana. Wallahu a'lam. (Penj.) . 


951 


dap makhluk-Nya, yang menjadi bahan perenungan orang-orang 
yang mengerti: 
”Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah menciptakan 
langit dan bumi dan berlain-lainan bahasamu dan warna kulitmu. 
Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda- 
tanda bagi orang yang mengetahui.” (ar-Rum: 22) 


Karena itu tidaklah semua perbedaan berkonotasi buruk, bahkan 
perbedaan terbagi dua, yaitu perbedaan yang berupa keanekara- 
gaman dan perbedaan yang berupa pertentangan. Perbedaan yang 
pertama itu terpuji, sedangkan jenis yang kedua itu tercela.599 

Sering kali saya kemukakan dalam buku-buku dan ceramah-ce- 
ramah saya bahwa tidak ada larangan tentang banyaknya organisasi 
yang berjuang untuk Islam, jika memang mereka tidak dapat bersatu 
dalam satu wadah karena perbedaan tujuan, target, sasaran, metode 
(manhaj), pemahaman, dan kepercayaan sebagian mereka terhadap 
sebagian lainnya. 

Hanya saja, keberadaan mereka adalah dalam keragaman dan 
spesialisasi, bukan dalam pertentangan dan perseteruan, yang selu- 
ruhnya masih dalam satu barisan dalam semua persoalan yang ber- 
kaitan dengan eksistensi Islam, akidah islamiyah, syariat Islam, dan 
umat Islam. 

Dalam keadaan bagaimanapun, berprasangka baik dan mencari- 
kan alasan pembenaran (bagi pihak lain) merupakan sifat utama 
yang harus dimiliki oleh semua kelompok (organisasi atau partai), 
sehingga tidak menganggap dosa, sesat, dan kafir terhadap kelom- 
pok muslim lainnya. Bahkan sebaliknya di antara mereka harus 
saling berpesan dengan kebenaran dan kesabaran, dan saling mena- 
sihati dalam beragama dengan kebijakan, tutur kata yang baik, dan 
diskusi dengan cara yang paling baik. 

Penganekaragaman atau perbedaan seperti ini tidaklah menye- 
babkan perpecahan dan permusuhan, dan tidak pula menjadikan umat 
berkelompok-kelompok yang satu dengan lain saling menyakiti. 
Bahkan masih merupakan polarisasi dan perbedaan yang tetap di 
bawah naungan kesatuan umat dengan akidah yang satu. Karena itu 
tidak perlu ditakutkan --dan memang tidak membahayakan-- karena 


599, ihat buku saya ash-Shahwatul-Islamiyyah bainal-Ikhtilafil Masyru' wat-Tafarrugil-Madzmum, 
terbitan Darul Wafa'. 


952 


hal ini merupakan fenomena yang sehat. 

Saya katakan demikian sebelum terbentuknya daulah islamiyah, 
dan saya katakan demikian pula setelah terbentuknya daulah isla- 
miyah. Karena ia bukan daulah yang menjadi sempit lengannya 
karena adanya perbedaan pemikiran, dan tidak menghukum gantung 
setiap pemikiran yang telah ditanamkan dan dikembangkan oleh 
organisasi-organisasi atau kelompok-kelompok sebelumnya. Sebab 
pemikiran dan ide tidak akan mati --dan tidak bisa dihukum mati-- 
selama tidak mati dengan sendirinya disebabkan munculnya pemi- 
kiran yang lebih akurat. 


Multipartai Adalah Sistem Impor 


Di antara syubhat lagi mengenai masalah ini ialah bahwa sistem 
multipartai diimpor dari sistem demokrasi Barat, bukan sistem Islam 
yang orisinal yang bersumber dari kita sendiri, sedang kita dilarang 
menyerupai orang luar dan dilarang menghilangkan jati diri kita sen- 
diri: 

P DP Ig Ig TG Saga 
sholols) 1 
PIN Ob) » EA YA PA Ui YA 
"Barangsiapa menyerupai suatu kaum maka dia termasuk golongan 
mereka.”500 | 


Maka kita wajib memiliki pola pikir dan sistem politik tersendiri, 
jangan kita ikuti pola hidup kaum selain kita sejengkal demi sejeng- 
kal dan sehasta demi sehasta. 

Saya katakan bahwa yang dilarang dan diperingatkan ialah taklid 
buta kepada selain kita, dengan mengekor saja kepada mereka dalam 
segala hal, "sehingga andaikata mereka masuk liang biawak pun 
kamu akan memasukinya juga” (HR Muslim). 

Adapun tasyabbuh (menyerupai) yang dilarang ialah tasyabbuh 
dalam hal-hal yang merupakan identitas khusus keagamaan mereka, 
seperti memakai salib bagi kaum Nasrani, memakai ikat pinggang 
Majusi, dan lain-lainnya yang dapat memasukkan pemakainya se- 
bagai kelompok mereka dan menimbulkan kesan seolah-olah dia 
merupakan salah seorang dari mereka. 


600j1R Abu Daud dari Ibnu Umar dan Thabrani dalam al-Ausath dari hadits Hudzaifah. 
(Mukhtashar Syarah al-Jami' ash-Shaghir, juz 2, hlm. 289: Penj.) 


953 


Adapun dalam hal-hal lain yang termasuk urusan kehidupan 
yang terus berkembang ini tidaklah terlarang menirunya dan tidak 
pula berdosa, karena ilmu pengetahuan merupakan milik orang 
mukmin yang hilang dan di mana saja ia menjumpainya maka ia 
lebih berhak terhadapnya. Rasulullah saw. sendiri telah menggali 
parit (dalam perang Khandag) di sekeliling kota Madinah, padahal 
taktik gali parit ini belum dikenal oleh bangsa Arab sebelumnya. Cara 
ini merupakan strategi perang yang biasa dipakai bangsa Persia yang 
diinformasikan oleh Salman r.a. kepada Rasul. 

Rasulullah saw. juga mempergunakan stempel pada surat-surat 
beliau setelah mendapat informasi bahwa raja-raja itu tidak mau 
menerima surat yang tidak ada stempeinya. 

Demikianlah juga Umar bin Khattab, ia menggunakan sistem kharaj 
dan tata perkantoran. Muawiyah juga meniru mereka dengan mem- 
buat aturan pos. 

Begitupun orang-orang sesudah mereka meniru mereka dalam 
membuat berbagai peraturan yang bermacam-macam. 

Dengan demikian, tidaklah hina dan tidak pula terlarang meniru 
Sistem multipartai dari demokrasi Barat dengan memperhatikan dua 
syarat: 

Pertama: dalam persoalan tersebut kita dapati kemaslahatan 
yang sebenarnya bagi kita, dan tidaklah membahayakan kita jika 
dalam pelaksanaannya itu terdapat sedikit mafsadat. Yang penting 
manfaatnya lebih besar daripada mudaratnya, sebab prinsip syariat 
didasarkan pada kemaslahatan yang murni atau yang dominan, dan 
membuang mafsadat yang murni atau yang kuat. Firman Allah ber- 
ikut --mengenai khamar dan judi-- merupakan acuan dalam perma- 
salahan ini. 


”. Katakanlah: 'Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa 
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada 
manfaatnya ....” (al-Bagarah: 219) 


Kedua: apa yang kita ambil dari kalangan lain itu kita modifikasi 
dan kita kembangkan sedemikian rupa sehingga sesuai dengan nilai- 
nilai agama dan akhlak kita, hukum syar'i dan tradisi kita yang ter- 
pelihara. 

Dalam hal ini, tidak seorang pun yang dapat memaksa kita untuk 
mengambil suatu peraturan atau sistem dengan segala segi dan bagi- 
annya. Misalnya, bersikap fanatik kepada partai baik dalam kebe- 
naran maupun dalam kebatilan, dan membelanya baik sebagai peng- 


954 


aniaya maupun pihak teraniaya, berdasarkan pada zahir perkataan 
bangsa Arab pada zaman jahiliah: "Bantulah saudaramu baik seba- 
gai penganiaya maupun teraniaya,” sebelum diluruskan pengertian- 
nya oleh Rasulullah saw. dan ditafsirkannya dengan penafsiran yang 
menimbulkan makna lain, yaitu menolongnya ketika dia menganiaya 
dengan cara mencegahnya dari melakukan kezaliman, yang dengan 
demikian berarti telah menolongnya untuk mengalahkan hawa nafsu 
dan bisikan setan. 


Untuk Siapa Kesetiaan itu? 


Di antara syubhat lagi dalam masalah ini ialah anggapan mereka 
bahwa adanya beberapa partai di dalam daulah islamiyah itu menjadi 
kesetiaan atau loyalitas anggotanya terbagi untuk partainya dan 
untuk daulahnya karena ia telah menyatakan janji setia untuk men- 
dengar, patuh, membela dan menolongnya. 

Persepsi ini benar jika anggota tersebut bersikap menentang daulah 
(pemerintahan Islam) dalam segala hal kemudian membela dan men- 
dukung partainya dalam segala hal pula. Saya sama sekali tidak 
mengatakan demikian, dan memang bukan itu yang saya maksudkan. 

Sesungguhnya loyalitas seorang muslim hanyalah kepada Allah, . 
Rasul-Nya, dan jamaah mukminin, sebagaimana firman Allah: 

"Sesungguhnya penolong kamu hanyalah Allah, Rasul-Nya, dan 
orang-orang yang beriman, yang mendirikan shalat dan menunai- 
kan zakat seraya mereka tunduk (kepada Allah). Dan barangsiapa 
mengambil Allah, Rasul-Nya, dan orang-orang yang beriman men- 
jadi penolongnya, maka sesungguhnya pengikut agama Allah itulah 
yang pasti menang.” (al-Ma'idah: 55-56) 


Penisbatan diri seorang muslim kepada suku atau daerah, organi- 
sasi atau persekutuan, partai atau golongannya tidaklah menghi- 
langkan penisbatan dirinya dan loyalitasnya kepada daulah islamiyah. 
Karena semua kesetiaan dan penisbatan diri ini bermuara pada satu . 
pokok, yaitu loyal atau setia kepada Allah, Rasul-Nya, dan kaum 
- mukmin. Sedangkan yang benar-benar dilarang ialah menjadikan 
orang-orang kafir sebagai wali (pemimpin, pelindung, penolong, 
teman Laktab), bukan kepada orang-orang mukmin: 

”.. Apakah mereka mencari kekuatan di sisi orang-orang kafir itu? 
Maka sesungguhnya semua kekuatan kepunyaan: Allah.” tan- 
Nisa': 139) 


955 


— s CA Ona P3 Ac pg 

KAA Sa AN EN Aa FE 
"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil 
musuh-Ku dan musuhmu menjadi teman-teman setia ....” tal- 
Mumtahanah: I) 


Apabila peraturan partai menetapkan bahwa setiap anggota harus 
mendukung seluruh kebijakan dan program partai, walaupun secara 
jelas dan meyakinkan adalah batil, dan menentang daulah (pemerin- 
tah Islam) meskipun pemerintah itu benar, maka hal ini tidak saya 
akui dan sama sekali tidak saya serukan. Bahkan yang demikian ini- 
lah yang harus diluruskan sehingga sesuai dengan nilai-nilai, hukum, 
dan adab Islam. 


Imam Ali Mengakui Keberadaan Partai Khawarij 


Kalau kita tengok kembali warisan (sejarah) kita yang subur dan 
sunnah Khulafa ar-Rasyidin khususnya --yang kita disuruh meng- 
ikutinya dan berpegang teguh dengannya-- maka akan kita jumpai 
bahwa Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib radhiyallahu 'anhu wakar- 
ramallahu wajhahu mentolerir adanya partai yang berbeda pandangan 
politik dan manhajnya meski telah menuduhnya kufur dan keluar 
dari Islam, padahal ia adalah putra Islam sejak muda belia. Tidak 
cukup dengan sikap politik seperti itu, bahkan mereka mengangkat 
senjata dan mengumumkan perang terhadapnya, menghalalkan 
darahnya dan darah pendukungnya, dengan tuduhan bahwa dia (Ali) 
telah mempergunakan hukum manusia dalam agama Allah, padahal 
tidak ada hukum kecuali hukum Allah menurut nash Al-Our'anul 
Karim: 


"Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (al-An'am: 57 dan 
Yusuf: 40) 


Ketika Imam Ali r.a. mendengar perkataan ini, beliau lantas me- 
nyanggahnya dengan perkataan beliau yang menjadi kata-kata 
mutiara yang terekam dalam sejarah: 


9 EA hn 
“be 3 Kal 
”Perkataan yang benar tetapi diaakuak lin kebatilan.” 


956 


Namun demikian, beliau tidak melenyapkan keberadaan mereka, 
tidak menyuruh mengusir dan mengejar-ngejar mereka. Bahkan 
beliau mengatakan secara terang-terangan kepada mereka, "Kamu 
punya tiga hak terhadap kami: kami tidak melarang kamu masuk ke 
masjid-masjid Allah, kami tidak menghalangi kamu untuk menda- 
patkan harta rampasan jika kamu membantu kami, dan kami tidak 
akan mulai memerangi kamu.” 

Demikianlah, padahal mereka adalah kaum Khawarij yang me- 
lakukan perlawanan bersenjata dan menggunakan kekuatan yang 
menyebabkan mereka memiliki keberanian meskipun serampangan. 

Saya tahu bahwa Imam asy-Syahid Hasan al-Banna mengingkari 
adanya banyak partai dalam Islam. Tetapi ini merupakan ijtihad beliau 
radhiyallahu 'anhu, karena pada zaman beliau hidup beliau melihat 
partai-partai ini memecah belah umat dalam menghadapi musuh 
mereka. Partai-partai itu dibentuk atas nama pribadi-pribadi tertentu, 
bukan atas tujuan yang jelas dan manhaj tertentu. Dan beliau pernah 
berkata tentang tokoh-tokoh dan pemimpin-pemimpin partai dalam 
sebagian risalah beliau: "Penjajah telah memecah belah mereka dan 
menjadikan mereka berkelompok-kelompok. Maka tidak ada yang 
mereka tuju kecuali negerinya sendiri, dan mereka tidak mau ber- 
kumpul kecuali dengan kelompoknya sendiri.” 

Tidak mengapa jika hasil ijtihad kita berbeda dengan hasil ijtihad 
beliau rahimahullah, karena beliau tidak melarang orang-orang se- 
sudah beliau untuk berijtihad sebagaimana beliau berijtihad, khusus- 
nya bila kondisi sudah berubah, peraturan dan pemikiran terus ber- 
kembang. Barangkali kalau beliau masih hidup hingga hari ini, beliau 
akan berpendapat atau berpikir seperti kita, sebab fatwa itu berubah- 
ubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, situasi dan kondisi, 
lebih-lebih dalam masalah politik yang mengalami perubahan demi- 
kian cepat. 

Orang-orang yang mengenal Imam Hasan al-Banna tentu menge- 
'tahui bahwa beliau bukan tipe manusia yang beku dan kaku, beliau -. 
adalah orang yang dinamis, pemikiran-pemikiran dan politiknya 
selalu berkembang, sesuai dengan dalil-dalil dan argumentasi-argu- 
mentasi yang tampak pada beliau. 

Kaum sekuler menggambarkan daulah islamiyah yang dicita-cita- 
kan orang adalah suatu daulah (pemerintahan) yang tidak memper- 
kenankan suara lain berkumandang, atau pendapat yang menentang, 
atau adanya kelompok manusia yang berani mempertanyakan meng- 
apa bahkan berani mengatakan "tidak". 


957 


Namun fakta di lapangan berbicara bahwa di sana ditolerir ke- 
kuatan-kekuatan yang bermacam-macam, kelompok-kelompok yang 
beraneka ragam, yang semuanya bertitik tolak pada pengakuannya 
terhadap agama Islam dan menyatakan tunduk kepadanya, hanya 
saja mereka berbeda pemikiran, pemahaman, program dan rencana- 
nya. Apabila salah satu kelompok itu ditakdirkan memegang kendali 
pemerintahan melalui suatu cara, maka apakah ia akan mengizinkan 
kelompok-kelompok (partai-partai) kekuatan-kekuatan lain untuk 
tetap eksis ataukah akan disingkirkannya dari panggung dan diku- 
bur selama-lamanya? 

Yang paling lurus dan paling tepat jawabannya: kekuatan-ke- 
kuatan itu tetap eksis di lapangan sebagai juru dakwah yang selalu 
memberikan pengarahan, menyuruh berbuat baik dan mencegah 
perbuatan munkar, memberi nasihat untuk setia kepada Allah, 
Rasul-Nya, pemimpin-pemimpin kaum muslim, dan kepada kaum 
muslim secara umum. 

Apabila banyaknya partai dan kekuatan politik diperkenankan di 
bawah naungan daulah islamiyah yang melaksanakan hukum-hukum 
Islam, lebih utama lagi banyaknya kelompok dan partai itu dibentuk 
sebelum berdirinya daulah islamiyah. Maka tidak ada larangan apa- 
bila di lapangan amal islami terdapat organisasi atau jamaah yang 
lebih dari satu untuk mendirikan komunitas muslim dan daulah 
muslimah, dan berjuang di jalan Allah dengan segala wasilah yang 
dibenarkan. 

Di antara yang perlu diingatkan dan tidak boleh didiamkan di sini 
ialah pemikiran yang disebarluaskan oleh orang-orang atau kelom- 
pok tertentu yang menisbatkan diri kepada Islam dalam masalah ini. 
Di antaranya ialah hukum atau fatwa yang mengatakan bahwa mem- 
bentuk suatu jamaah (organisasi/partai) atau menisbatkan diri ke- 
padanya merupakan perbuatan haram dan bid'ah dalam agama, yang 
tidak diizinkan Allah, baik yang diistilahkan dengan. jamaah, 
jam'iyyah, partai, atau nama-nama dan identitas-identitas lain. 

Fatwa demikian merupakan kecerobohan terhadap agama Allah 
dan serangan terhadap syara' tanpa didasarkan pada alasan yang 
jelas, serta mengharamkan apa yang dihalalkan Allah tanpa dilan- 
dasi keterangan yang jelas. Karena pada dasarnya segala sesuatu 
dan aktivitas yang berhubungan dengan adat dan muamalat manusia 
itu adalah mubah, sedangkan mendirikan jamaah-jamaah yang ber- 
amal untuk Islam itu termasuk dalam kategori ini. 

Bahkan yang benar, membentuk jamaah-jamaah seperti ini ter- 


958 





masuk diwajibkan oleh nash-nash syara' yang umum dan gawaidnya 
yang global. Allah berfirman: 


”... Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan 
dan takwa ....” (al-Ma'idah: 2) 


"Dan berpeganglah kamu semua kepada tali (agama) Allah, dan 
janganlah kamu bercerai-berai ....” (Ali Imran: 103) 


Rasulullah saw. bersabda: 


ES AE GANGA 


(Gale mia ) 
"Orang mukmin yang satu terhadap mukmin lainnya bagaikan se- 
buah bangunan, yang sebagiannya menguatkan sebagian yang 


lain. "801 
“ | Tg &, Dg 2 — - ia Pra 
(unread 


"Tangan (pertolongan) Allah itu menyertai jamaah, dan barangsiapa 
yang memisahkan diri (dari jamaah) maka ia akan menyendiri di 
dalam neraka.”502 


Sedangkan kaidah fighiyah menyatakan: 


AT 5 Ka Le, IU 


"Apa saja yang 2 kewajiban tidak sempurna melankai de- 
ngannya, maka ia adalah wajib hukumnya.” 


Satu hal yang perlu ditegaskan bahwa melayani Islam sekarang, 
menjaga eksistensi umatnya, dan bekerja untuk menegakkan dau- 


601Muttafag 'alaih dari Abu Musa. Diriwayatkan juga oleh Tirmidzi dan Nasa'i, sebagai- 
mana dalam Shahih al-Jami' ash-Shaghir, hadits nomor 6654. 


60251R Tirmidzi dalam Sunan-nya dari hadits Ibnu Umar. 


959 


lahnya tidak mungkin dapat dilakukan dengan sempurna hanya de- 
ngan usaha-usaha perseorangan yang berserakan di sana sini. Oleh 
karena itu, diperlukan amal jama'i (kerja kolektif) yang menghimpun 
kekuatan-kekuatan yang berserakan, tenaga yang bertebaran, dan 
potensi yang tersia-siakan. Semuanya berbaris dalam barisan yang 
teratur, yang mengetahui tujuan dan sasarannya, dan sudah tertentu 
jalannya. 

Perlu ditegaskan pula di sini bahwa kekuatan-kekuatan yang 
memusuhi Islam dan bekerja untuk tujuan-tujuan lain tidak bekerja 


secara sendiri-sendiri, mereka membentuk himpunan yang kuat dan . 
jamaah-jamaah besar, yang memiliki kekuatan materiil dan manusia 


yang kuat. Maka bagaimana mungkin kita akan menghadapi mereka 
secara sendiri-sendiri dan terpisah-pisah, sedangkan peperangan 
menghendaki seluruhnya berada dalam satu barisan, sebagaimana 
firman Allah: 


"Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di | 


jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti 
suatu bangunan yang tersusun kokoh.” (ash-Shaft: 4) 


Melakukan amal jama'i demi membela Islam, membebaskan 
negerinya, mempersatukan umatnya, dan menjunjung tinggi kalimat- 
nya merupakan suatu kefardhuan dan kebutuhan mendesak, kefar- 
dhuan yang diwajibkan oleh agama dan kebutuhan yang dituntut 
oleh kenyataan. Maka amal jama'i ini ialah dengan membentuk ja- 
maah-jamaah atau partai-partai untuk melaksanakan kewajiban ter- 
sebut. 

Ada kelemahan lain dari tesis di atas, yang memandang wajibnya 


melakukan amal jama'i, tetapi mereka membatasinya hanya pada satu . 


jamaah tertentu dengan memandangnya sebagai satu-satunya yang 
benar dan murni, sedangkan lainnya dianggap batil: 


”.. maka tidak ada sesudah kebenaran itu, melainkan kesesatan ....” 
(Yunus: 32) 


Dengan kata lain, kelompok ini menyifati dirinya sebagai "ja- 
ma'atul-muslimin”, bukan semata-mata "jamaah dari kaum mus- 
lim”. Kalaulah jamaahnya itu saja yang dianggap sebagai jama'atul- 
muslimin, maka semua orang/kelompok yang memisahkan diri dari- 
nya dianggap telah memisahkan diri dari jamaah, dan setiap orang 
yang tidak masuk ke dalam jamaahnya tidaklah termasuk "ja- 
ma'atul-muslimin”. Semua hadits yang membicarakan al-jama'ah, 


960 


| 


menetapi al-jama'ah, dan yang membicarakan masalah pemisahan diri 
dari al-jama'ah, diterapkan untuk "jamaahnya”. 

Argumentasi semacam ini dan penempatan nash yang tidak pro- 
porsional ini merupakan pintu keburukan bagi umat, karena mereka 
telah menempatkan dalil tidak pada tempatnya. ' 

Di antara orang-orang itu ada yang menetapkan kebenaran hanya! 
pada jamaahnya atau partainya semata-mata, tidak ada pada partai 
yang lain. Tesis ini hanyalah sebagai alat pembenar untuk melestari- 
kan jamaah atau partainya, dan menggusur jamaah-jamaah lainnya. 

Sebagian dari mereka sering menyifati pemikiran dan aktivitas, 
akidah dan akhlak untuk mengidentifikasi jamaah atau partainya 
sebagai "jama'atul-hag” atau "hizbul-hag” (partai kebenaran), se- 
dangkan jamaah yang lain tidak demikian. Ini termasuk sikap takalluf 
dan mengada-ada yang tidak dapat diterima oleh logika yang sehat. 

Di samping itu, ada pula yang menjadikan kemajuan kontemporer 
sebagai satu-satunya tolok ukur. Barangsiapa yang dapat mengung- 
guli lainnya, maka dialah pemilik kebenaran, atau penimbun ke- 
benaran yang sejati. 

Sehingga ada sebagian partai di suatu negara Islam yang meng- 
klaim bahwa hanya merekalah yang melaksanakan kebenaran, karena 
dialah partai pertama yang memegang sabuk juara. Sehingga semua 
organisasi atau partai yang dibentuk sesudah mereka wajib membu- 
barkan diri dan tidak punya hak untuk hidup, sebab penerimaan 
jumhur (golongan mayoritas masyarakat) terhadapnya itu sama de- 
ngan bai'at kepadanya, sedangkan dalam hadits disebutkan: 


D2 AYI AK 2 LA Ap LD IT 
MEA PNG ind enda an ya al 
"Apabila dibai'at dua orang khalifah, maka bunuhlah yang terakhir 


di antara keduanya.”03 


Sesungguhnya fatwa-fatwa tolol yang ceroboh dari orang-orang 
yang kakinya tidak menancap di dataran ilmu-ilmu syariat inilah 
yang menghempaskan umat ke tempat yang buruk dan membahaya- 
kan. Sebagian ulama pada masa dulu bahkan ada yang mengatakan 
ketika mereka mengetahui fatwa-fatwa sebagian orang yang menis- 


603HR Ahmad dan Muslim dari Abi Sa'id. (Shahih al-Jami' ash-Shaghir, nomor 421). 


961 


batkan diri kepada ilmu. Mereka berkata, "Sungguh sebagian orang 
yang memberi fatwa kepada orang lain pada hari ini ada yang lebih 
pantas dipenjarakan daripada pencuri, karena pencuri itu merusak 
urusan dunia manusia, sedangkan mereka merusak urusan agama- 
nya.” 

Nah, bagaimanakah reaksi para fugaha itu seandainya mereka 
mengetahui apa yang kita baca dan kita dengar dari fatwa-fatwa se- 
bagian orang zaman kita sekarang ini. Tidak ada daya untuk men- 
jauhi keburukan dan tidak ada kekuatan untuk melakukan kebaikan 
kecuali dengan pertolongan Allah. Laa haula walaa guwwata illa billah. 


4 
TOLERANSI DAN KEADILAN ISLAM 
TERHADAP GOLONGAN NONMUSLIM 


Pertanyaan: 


Di antara hal yang sudah terkenal di kalangan pemeluk agama 
secara umum, apa pun agamanya, bahwa setiap agama menuntut ke- 
pada pemeluknya agar memuliakannya, setia kepadanya, mencintai 
setiap orang yang mengimaninya, mengufuri agama yang selainnya, 
meyakini bahwa hanya agamanya yang benar dan yang lainnya ada- 
lah batil. Dan Islam, tanpa diragukan lagi, adalah salah satu dari 
agama yang memiliki sikap seperti itu. 

Kadang-kadang sikap sebagian pemeluk agama ada yang lebih 
keras dari itu, yang karena ghirahnya terhadap agamanya sampai dia 
memusuhi semua orang yang berbeda agama dengannya, merasa 
benci, dan dendam. Bahkan kadang-kadang sampai menganggap halal 
harta dan darahnya, serta dia menganggap tindakannya itu tidak 
berdosa dan tidak pula terlarang, malah dianggapnya sebagai pende- 
katan diri kepada Allah Ta'ala. 

Pandangan demikian --tidak diragukan lagi-- sangat memba- 
hayakan apabila orang-orang yang berbeda agama itu masih saudara 
setanah air dan sebagai warga negara dari negara yang terdiri dari 
kaum muslim dan nonmuslim. Dengan demikian, barisan mereka 
akan tercabik-cabik, kalimatnya tercerai-berai, dan semuanya akan 
hidup dengan dipenuhi rasa curiga dan buruk sangka serta ketakutan. 
Kondisinya akan bertambah buruk dan runyam apabila ada kekuatan 


962 





asing yang memanfaatkannya dengan segala tipu dayanya yang 
notabene akan menambah menganganya jurang perpecahan dan 
menyulut api pertikaian sehingga dapat membakar semuanya, se- 
mentara pihak ketiga bergembira ria menyaksikannya. 

Karena itu, kami mengharapkan Ustadz menjelaskan tentang 
masalah ini, serta menjelaskan bagaimana pandangan Islam terhadap 
golongan nonmuslim, khususnya jika mereka merupakan golongan 
minoritas di tengah-tengah masyarakat yang mayoritas beragama 
Islam. Demikianlah, agar Islam tidak disalahpahami atau dizalimi 
oleh tindakan sebagian putra-putranya yang tidak mengerti Islam 
dengan baik dan tidak mengamalkannya dengan bagus. 

Semoga Allah memberikan manfaat lewat Ustadz dan menambah- 
kan taufik-Nya. 


Jawaban: 


Segala puji kepunyaan Allah. Shalawat dan salam semoga tercu- 
rahkan kepada Rasulullah, keluarganya, sahabatnya, dan orang yang 
mengikuti petunjuknya. Wa ba'du. 

Masalah ini --sikap atau pandangan Islam terhadap golongan 
nonmuslim-- merupakan masalah yang sangat penting yang wajib 
dijelaskan hakikatnya, dihilangkan syubhat atau kesamarannya, dan 
diluruskan kesalahpahamannya, dari ahli ilmu yang mendalam, se- 
hingga tidak ada sesuatu yang dinisbatkan kepada Islam, padahal 
Islam bersih dari hal-hal seperti itu. Selain itu, agar sebagian putra- 
nya tidak terjatuh ke dalam kesalahan dan kepalsuan yang ditolak 
oleh Islam, sementara mereka mengira bahwa mereka telah berbuat 
baik. 

Pembahasan mengenai masalah ini telah saya tuangkan dalam 
sebuah buku yang saya sebar luaskan ke berbagai kawasan dan 
telah dicetak berulang-ulang serta diterjemahkan ke dalam berbagai 
bahasa, yaitu Ghairul-Muslimin fil-Mujtama'il-Islami. 


Beberapa Hakikat yang Wajib Diingat 
Sebelum menjelaskan pandangan Islam terhadap golongan non- 
muslim, baiklah saya ringkaskan beberapa hakikat berikut ini: 
Pertama: tidak boleh memikulkan tanggung jawab kepada Islam 
terhadap beberapa tindakan sebagian kaum muslimin --yang sempit 
cakrawala berpikirnya dan jelek pendidikannya. Yang pasti, Islam 
merupakan hujjah bagi kaum muslim, bukan kaum muslim menjadi 


963 


hujjah bagi Islam. Betapa seringnya Islam terkena bala bencana 
karena orang-orang yang menisbatkan diri kepadanya dan diperhi- 
tungkan sebagai orang Islam, tetapi mereka menyakiti Islam dengan 
perilaku dan tindakan mereka, yang melebihi sikap musuh-musuh- 
nya yang melakukan tipu daya terhadapnya secara terselubung dan 
memeranginya secara terang-terangan. Pepatah kuno mengatakan: 


2D 2 Pon Puag VI 
SAH Aro yana Jala 9ie 
”Musuh yang berakal lebih baik daripada teman yang bodoh.” 


Seorang penyair juga berkata: 

"Tiap-tiap penyakit ada obat untuk mengobatinya 
Kecuali kebodohan 

la membuat payah orang yang mengobatinya.” 


Kedua: orang-orang bodoh dan tolol itu termasuk orang-orang 
yang fanatik terhadap orang-orang yang menentang mereka dalam 
agama, menyikapi mereka dengan buruk dalam pergaulannya tanpa 
alasan yang benar. Bahkan sebagian mereka ada yang berlebih- 
lebihan hingga memperbolehkan mengambil harta mereka dan me- 
numpahkan darah mereka. Kaum muslim yang merupakan saudara 
seagama dengan mereka pun tidak luput dari gangguan mereka. 
Bahkan merekalah yang memulai bersikap berlebihan terhadap kaum 
muslim (yang seagama dengan mereka itu) dan menuduh yang 
bukan-bukan mengenai iman dan agama mereka, hingga mengafir- 
kan dan menganggap mereka keluar dari agama Islam, dan mereka 
(merasa) dengan menghalalkan darah kaum muslim itu berarti telah 
melakukan pendekatan diri kepada Allah. Begitulah tindakan eks- 
trem dan berlebihan yang mereka lakukan. Hal itu kita lihat pada 
kaum Khawarij pada masa lalu dan pengikut-pengikutnya sekarang. 
Yang mendorong mereka melakukan hal ini ialah keteperdayaan 
mereka yang samar dan rasa ujubnya yang mematikan hingga men- 
jadikan dirinya sebagai malaikat, sedangkan orang lain dianggapnya 
sebagai setan. Penyakit ujub ini merupakan salah satu penyakit jiwa 
yang membinasakan. 

Ketiga: sesungguhnya fanatisme yang kita lihat dan kita rasakan 
pada sebagian pemeluk agama ini kebanyakan dilatarbelakangi oleh 
faktor-faktor nonagamis yang dikemas dengan kemasan agama, 


964 





bahkan kadang-kadang setelah dikaji secara mendalam dilatarbela- 
kangi oleh faktor-faktor sosial, ekonomi, atau politik. Karena itu, kita 
lihat gejala ini tampak pada sebagian kawasan sementara di kawasan 
lain tidak, karena kondisi sosial dengan segenap sistem pergaulan 
dan kepercayaan yang diwarisinya itulah yang menaburkan benih- 
benih ini dan membantu pertumbuhan dan perkembangannya. Maka 
adalah suatu kezaliman terhadap hakikat ini, jika agama dituduh se- 
bagai dalang sikap dan perilaku yang menyimpang. 

Keempat: di antara fanatisme yang dilakukan sebagian kaum 
muslim sebagaimana yang kita lihat, kadang-kadang merupakan 
reaksi terhadap fanatisme sesama warga negara yang nonmuslim. 
Maka tidak tepat kalau kita selalu menuduh golongan mayoritas ber- 
sikap fanatik dalam menghadapi kelompok minoritas. Bahkan sering 
terjadi kelompok atau individu dari kalangan minoritas karena dipe- 
ngaruhi perasaan takut --meskipun tidak berdasar-- atau isu-isu 
provokatif dan sentimental yang berkembang di tengah masyarakat 
--atau bisa juga karena penafsiran-penafsiran yang keliru-- menyu- 
lut munculnya berbagai tipu daya. Dalam udara yang mengguncang- 
kan kepercayaan antara sesama warga negara seperti ini, maka laris- 
lah isu-isu yang berkembang itu sehingga sebutir biji dianggap se- 
bagai kubah, dan orang tidak lagi berani menghadapi persoalan secara 
terang-terangan atau mengobatinya hingga sampai ke akar penya- 
kitnya. 


Sikap Islam terhadap Golongan Nonmuslim 

Dengan berpijak pada beberapa hakikat yang tidak boleh dilupakan 
ini saya ingin menjelaskan secara ringkas pandangan dan sikap 
Islam terhadap orang-orang yang berbeda dengan mereka atau terha- 
dap golongan nonmuslim, yakni pemeluk-pemeluk agama lain. 

Di antara hal yang sudah diketahui masyarakat, bahwa pemeluk- 
pemeluk agama non-islam terbagi dua macam: 


1. Pemeluk agama watsaniyah (berhala) atau agama budaya, seperti 
kaum musyrik penyembah berhala, kaum Majusi penyembah api, 
dan kaum shabiah (shabiin) penyembah bintang-bintang. 

2. Pemeluk agama samawi atau kitabiyah, yaitu mereka yang mem- 
punyai agama samawi pada asalnya dan mempunyai kitab yang 
diturunkan dari sisi Allah, seperti Yahudi dan Nasrani, yang oleh 
Al-Our'an disebut dengan "Ahlul-Kitab” sebagai sikap lemah 
lembut kepada mereka dan untuk menyenangkan mereka. 


965 


Ahlul-kitab (ahli kitab) itu diperlakukan secara istimewa oleh 
Islam. Islam memperbolehkan memakan makanan (sembelihan) 
mereka dan menganggap makanan mereka halal dan baik. Selain itu, 
Islam juga memperbolehkan bersemenda dan mengawini wanita- 
wanita mereka, sebagaimana difirmankan oleh Allah: 


”.. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi Alkitab itu halal 
bagi kamu, dan makanan kamu halal pula bagi mereka. (Dan diha- 
lalkan mengawini) wanita-wanita yang menjaga kehormatan di 
antara orang-orang yang diberi Alkitab sebelum kamu ....” tal- 
Ma'idah: 5) 


Perbesanan ini merupakan salah satu penghubung asasi yang 
menghubungkan sebagian orang dengan sebagian lainnya, sebagai- 
mana firman Allah: 


"Dan Dia (pula) yang menciptakan manusia dari air, lalu Dia jadi- 
kan manusia itu punya keturunan dan mushaharah (perbesanan/ 
persemendaan) ....” (al-Furgan: 54) 


Sebagaimana halnya perkawinan dalam pandangan Islam didiri- 
kan atas dasar ketenteraman, cinta, dan kasih sayang yang merupa- 
kan pilar-pilar kehidupan berumah tangga. Al-Our'an menjelaskan: 


"Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan 
untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung 
dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya di antaramu 
rasa kasih dan sayang ....” (ar-Rum: 21) 


Maka arti perkawinan orang muslim dengan wanita kitabiyah ialah 
besannya, kakek dan nenek anak-anaknya, paman dan bibi anak- 
anak itu, atau anak-anak paman dan bibi mereka itu adalah dari Ahli 
Kitab, dan mereka mempunyai hak silaturahmi dan dzawil-gurba (ke- 
kerabatan) yang difardhukan oleh Islam. 

Tidak kita jumpai sikap terhadap orang yang berbeda agama, 
yang lebih lapang dan lebih tinggi daripada cakrawala yang kita jum- 
pai dalam syariat Islam. 

Selain itu, ada pembagian lain lagi mengenai orang-orang yang 
berbeda agama, dilihat dari sikap daulat Islam dan umat Islam. Di 
antara mereka ada yang memerangi kaum muslim dan ada pula yang 
berdamai atau mengikat janji setia dengan kaum muslim. 

Al-muharibun adalah orang-orang yang memusuhi dan memerangi 


966 


kaum muslim. Untuk mereka ada hukum-hukum tertentu mengenai 
hubungan dengan mereka, demikian pula terdapat akhlak dan adab 
tertentu dalam mempergauli mereka meskipun pada waktu perang, 
yaitu tidak boleh melampaui batas terhadap mereka, tidak boleh 
curang, tidak boleh berlaku sadis terhadap mayit mereka, tidak boleh 
menghancurkan bangunannya, tidak boleh membunuh anak kecil, 
wanita dan orang tua, yang boleh dibunuh hanyalah orang-orang 
yang ikut berperang. Masih banyak ketentuan lain yang telah ditetap- 
kan dan disusun dalam kitab "as-Siyar” atau "al-Jihad" dalam figih 
Islam. 

Sedangkan al-musaalimun dan al-mwu'aahidun (orang-orang kafir yang 
berdamai dan mengadakan ikatan janji setia dengan kaum muslim) 
haruslah dipenuhi perjanjian mereka, dan mereka diberikan hak-hak 
untuk diperlakukan dengan baik dan adil serta hak silaturahmi/ 
hubungan kekeluargaan. 

Yang membahayakan di sini ialah mencampuradukkan atau 
mengaburkan antara kedua golongan nonmuslim itu dengan meng- 
anggap bahwa mereka sama-sama kafir, tidak beriman kepada risa- 
lah Nabi Muhammad saw. sebagai penutup para rasul, dan tidak 
membenarkan Al-Our'an sebagai kitab suci Allah yang terakhir. 
Padahal, Al-Our'an telah membedakan antara kedua golongan non- 
muslim itu dengan perbedaan yang jelas dalam dua buah ayatnya 
yang mulia yang dianggap sebagai dustur (undang-undang) yang 
kuat mengenai batas-batas hubungan dengan golongan nonmuslim. 
Allah berfirman: 


tea ha eta KA AA At Lani 
Mes PIN 
In sana Ari (# Fa LA cg HAN ta rena SA t 
pakan singa Ada mp! 159 AO 


deal, na LA Men) uas Mogi 
Oon dit denga HI aa 


"Allah tidak melarang AL untuk berbuat baik dan berlaku adil 
terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama 
dan tidak pula mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah 
menyukai orang-orang yang berlaku adil, Sesungguhnya Allah 
hanya melarang kamu menjadikan sebagai kawanmu orang-orang 


067 


yang memerangi kamu karena agama dan mengusir kamu dan 
negerimu dan membantu (orang lain) untuk mengusirmu. Dan 
barangsiapa menjadikan mereka sebagai kawan, maka mereka itu- 
lah orang-orang yang zalim.” (al-Mumtahanah: 8-9) 


Yang dimaksud dengan lafal al-birr dalam ayat di atas ialah 'ke- 
baikan', sedangkan al-gisth ialah 'keadilan'. Kedua ayat ini turun ber- 
kenaan dengan urusan kaum musyrik sebagaimana ditunjuki oleh 
asbabun-nuzul surat. Dengan demikian, Ahli Kitab lebih layak lagi 
untuk diperlakukan dengan baik dan adil. 

Selanjutnya, golongan mu'ahidin (yang mengikat janji setia) juga 
terbagi dua kelompok: 

1. Orang-orang yang mengikat perjanjian untuk waktu tertentu. Per- 
janjian ini harus dipenuhi hingga habis waktu yang telah ditentu- 
kan. 


2. Orang-orang yang mengikat perjanjian untuk selama-lamanya, 
dan mereka inilah yang oleh kaum muslim diistilahkan dengan 
ahlu dzimmah, dalam arti mereka memiliki jaminan dari Allah, 
jaminan dari Rasulullah, dan jaminan (perlindungan keamanan) 
dari jamaah kaum muslim. Dan mereka inilah yang oleh figih 
Islam dikatakan: "Mereka mempunyai hak dan kewajiban seperti 
kita”, yakni dalam urusan global, kecuali mengenai masalah- 
masalah yang sudah ditentukan oleh agama. 


Ahlu dzimmah ini memikul tanggung jawab "kewarganegaraan 
pemerintah Islam", dengan istilah lain mereka adalah warga negara 
dalam daulah islamiyah. 

Karena itu istilah "ahlu dzimmah” bukanlah sebagai celaan atau 
merendahkan, bahkan ia adalah istilah yang menunjukkan konotasi 
wajibnya melindungi dan menetapi janji, demi mematuhi dan melak- 
sanakan syariat Allah. 

Kalau saudara-saudara kaum Masehi merasa tidak senang dengan 
istilah ini, bolehlah mereka mengubah atau tidak memakainya, karena 
Allah tidak menjadikan penamaan itu sebagai ibadah bagi kita. Bah- 
kan Sayidina Umar r.a. pernah membuang atau mengganti istilah 
yang lebih penting daripada ini, yaitu istilah jizyah, meski disebutkan 
dalam Al-Our'an. Hal ini beliau lakukan untuk memenuhi tuntutan 
bangsa Arab Bani Tughlab dari kalangan Nasrani, yang tidak mau 
mempergunakan istilah ini dan meminta agar pungutan yang diambil 


968 


dari mereka itu diistilahkan dengan shadagah, meskipun berlipat ganda. 
Maka Umar pun menyetujui permintaan mereka dan tidak mengang- 
gapnya terlarang, dan beliau berkata, "Mereka itu adalah kaum yang 
sangat bodoh, mereka senang dengan maknanya, tetapi menolak 
menggunakan istilahnya.” 004 

Ini merupakan suatu peringatan dari al-Farug (Umar bin Khattab) 
terhadap suatu prinsip yang penting, yaitu memperhatikan maksud 
dan makna kata, bukan lafal dan bentuk kata, dan menilai sesuatu 
dengan kandungannya bukan dengan nama atau sebutannya. Karena 
itu, saya katakan bahwa tidak menjadi keharusan untuk memegang 
teguh istilah jizyah yang tidak diterima oleh saudara-saudara kita 
kaum Nashara di Mesir dan negara-negara Arab dan negara Islam 
lainnya. Dan orang-orang yang telah membaur dengan kaum muslim, 
mereka telah menjadi rajutan kaum yang satu. Maka cukuplah jika 

.mereka mau membayar "pajak", atau turut serta membela bangsa 
dan tanah air (menjadi tentara) sehingga gugurlah kewajibannya 
membayar pajak dalam daulah Islam. 

Telah saya jelaskan dalam kitab saya tadi tentang hak-hak warga 
negara dari kalangan ahli dzimmah mengenai wajibnya memelihara 
darah, harga diri, harta, tempat-tempat ibadah, dan semua kehor- 
matan mereka, menghormati akidah dan syiar-syiar mereka, dan 
membela mereka dari serangan musuh dari luar, dan menjauhi hal- 
hal yang memanaskan dan menjadikan dendam hati mereka, atau 
yang menyakitkan diri, keluarga, dan anak-anak mereka. 

Sehingga Al-Our'an sendiri menjunjung adab berbicara dengan 
Ahli Kitab sedemikian tinggi, sebagaimana firman Allah: 

”Dan janganlah kamu berdebat dengan Ahli Kitab melainkan de- 
ngan cara yang paling baik, kecuali dengan orang-orang yang zalim 
di antara mereka, dan katakanlah, 'Kami telah beriman kepada 
kitab-kitab yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan ke- 
padamu: Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu, dan kami hanya 
berserah diri kepada-Nya.” (al-Ankabut: 46) 

Apabila terdapat dua cara untuk berdebat atau berdiskusi dengan 
mereka, yang satu baik dan satunya lagi lebih baik, maka yang 
dituntut ialah berdiskusi dengan cara yang lebih baik itu. 

Dalam masalah ini Al-Our'an memfokuskan titik-titik persamaan 


6041 ihat kitab saya, Fighuz-Zakah, juz 2, him. 7-8. 


969 


atau kesesuaian antara kaum muslim dengan Ahli Kitab, bukan pada 
titik-titik perbedaan dan pertentangannya, sebagaimana firman 
Allah (artinya): "Dan katakanlah, 'Kami telah beriman kepada kitab- 
kitab yang diturunkan kepada kami dan yang diturunkan kepadamu: 
Tuhan kami dan Tuhanmu adalah satu, dan kami hanya berserah diri 
kepada-Nya.” (al-Ankabut: 46) 

Ahli dzimmah dari kalangan Ahli Kitab ini mempunyai keduduk- 
an khusus, dan mereka yang berkebangsaan Arab memiliki kedu- 
dukan lebih khusus lagi, karena mereka berkebangsaan Arab, ber- 
baur dengan umat Arab, berbicara dengan bahasa Al-Our'an, menye- 
rap kebudayaan Islam, dan keterlibatan mereka dalam kebudayaan 
dan peradaban kaum muslim lebih jauh daripada lainnya. Karena itu 
mereka adalah Islam dalam peradaban dan kebudayaan, meskipun 
Kristen dalam akidah dan kepercayaannya. Hal ini pernah saya katakan 
beberapa tahun yang lalu kepada Dr. Luis Awadh ketika dia berkun- 
jung ke Oatar dan turut serta dalam seminar kebudayaan "Nadi al- 
Jasrah”, dan dia meminta saya untuk memberikan tanggapan. 

Hak-hak yang ditetapkan Islam itu tidak hanys tertulis di atas 
kertas, tetapi ia merupakan hak-hak suci yang ditetapkan oleh sya- 
riat Allah. Maka tidak seorang pun yang dapat membatalkannya, dan 
ia merupakan hak-hak yang dijaga dan dipelihara dengan berma- 
cam-macam jaminan, yaitu jaminan akidah dalam hati nurani setiap 
pribadi muslim yang mengabdi dengan melaksanakan perintah-pe- 
rintah Allah dan menjauhi larangannya, dan jaminan hati islami yang 
umum, yang tergambar pada seluruh masyarakat, khususnya para 
fugaha dan para tokoh penjaga syariat, serta hakim-hakim yang adil 
dan kuat, yang kita lihat di antara mereka ada yang menegakkan 
hukum terhadap para pemimpin sekalipun untuk meminta pertang- 
gungjawaban terhadap orang yang menzalimi ahli dzimmah. 

Kita lihat Imam al-Auza'i berdiri bersama dengan sejumlah ahli 
dzimmah di Lebanon dalam menghadapi amir Abbasiyah di dekat 
khalifah. Kita lihat pula Imam Ibnu Taimiyah berbicara kepada raja 
Timur Lank tentang pembebasan para tawanan, lalu Timur Lank 
membebaskan tawanan yang muslim saja, tetapi Ibnu Taimiyah tidak 
bisa menerima kebijaksanaan ini sehingga dibebaskan pula 
golongan ahli dzimmah. 


Hanya Kaum Muslim yang Melakukan Toleransi Tertinggi 


Selanjutnya, tasamuh diniy (toleransi beragama) dan ideologi itu 
ada beberapa derajat dan tingkatan: 


970 


Tingkat tasamuh yang terendah ialah Anda berikan kebebasan 
orang yang berbeda agama dengan Anda untuk mengikuti agama 
dan akidahnya. Jangan Anda paksa dengan kekuatan agar dia meme- 
luk agama Anda atau mengikuti mazhab Anda, sehingga jika ia 
menolak Anda akan menghukumnya dengan hukuman mati, atau 
Anda siksa, Anda penjarakan atau Anda usir, atau dengan hukuman 
dan ancaman lainnya, kemudian Anda biarkan ia mengikuti keper- 
cayaannya tetapi tidak Anda beri kesempatan untuk melaksanakan 
kewajiban agama yang diwajibkan oleh akidahnya, dan menjauhi 
apa yang diyakininya haram menurut akidahnya. 

Tingkat menengah ialah Anda berikan haknya untuk berkeya- 
kinan mengikuti agama dan alirannya, kemudian Anda mempersem- 
pitnya dengan mengharuskannya meninggalkan sesuatu yang diya- 
kininya wajib atau melakukan sesuatu yang diyakininya haram. 
Apabila orang Yahudi beriktikad haramnya bekerja pada hari Sabtu, 
maka dia tidak boleh dibebani tugas bekerja pada hari Sabtu, karena 
dia tidak mau bekerja pada hari itu disebabkan ia merasa bahwa 
bekerja pada hari itu adalah menyelisihi agamanya.505 

Apabila orang Nasrani beriktikad wajibnya pergi ke gereja pada 
hari Ahad, maka ia tidak boleh dihalangi pergi ke gereja pada hari itu. 

Sedangkan tingkatan tasamuh yang lebih tinggi lagi ialah Anda 
jangan mempersempit seseorang mengenai sesuatu yang diyakini- 
nya halal menurut agama atau alirannya, meskipun Anda beriktikad 
haram menurut agama atau mazhab Anda. 

Demikianlah sikap kaum muslim terhadap ahli dzimmah yang 
berbeda agama dengan mereka, apabila mereka telah mencapai ting- 
kat tasamuh yang paling tinggi. 

Mereka harus menghormati segala sesuatu yang diyakini halal 
oleh orang nonmuslim menurut agamanya, dan hendaklah mereka 
(kaum muslim) memberikan kelapangan kepada nonmuslim mengenai 
hal ini, serta tidak mempersempitnya dengan melarang dan mengha- 
ramkannya. Tetapi mereka boleh saja mengharamkan hal itu demi 
menjaga peraturan dan agama negara, tetapi tidak boleh melontar- 
kan tuduhan yang melebihi tuduhan fanatik atau sembrono, karena 


605pi dalam kitab Ghayatul-Muntaha dan syarahnya dari kitab mazhab Hambali disebutkan: 
"Dan diharamkan mendatang- kan orang Yahudi pada hari Sabtu, dan pengharaman tetap 
berlaku untuknya, lalu oleh syara' dikecualikan bekerja dalam sewa-menyewa, berdasarkan 
hadits Nasa'i dan Tirmidzi yang disahkannya: 'Dan kamu orang Yahudi, khusus jangan 
melanggar hari Sabat.” (2: 604). 


971 


sesuatu yang dihalalkan oleh suatu agama tidak wajib bagi pengikut- 
nya untuk melakukannya. 

Apabila agama Majusi memperbolehkan pengikutnya mengawini 
ibunya atau saudara perempuannya sendiri, maka yang bersang- 
kutan boleh kawin dengan orang lain, dan yang demikian itu tidak 
dianggap salah. Demikian pula apabila agama Nasrani memperboleh- 
kan pemeluknya memakan babi, maka boleh dia tidak memakan babi 
selama hidupnya, dan sebaliknya dia diperkenankan memakan 
daging sapi, kambing, atau burung. 

Misalnya tentang khamar. Apabila sebagian kitab Masehi (Injil) 
memperbolehkannya, atau memperbolehkan minum khamar sedikit 
untuk memperbaiki usus besarnya, maka tidak berarti agama Masehi 
menganggapnya sebagai kewajiban bagi pemeluknya untuk memi- 
num khamar. 

Seandainya Islam mengatakan kepada orang-orang dzimmi: 
"Tinggalkanlah mengawini mahram, minum khamar, dan memakan 
babi, demi menghormati perasaan saudara-saudara Anda kaum 
muslim,” maka yang demikian itu tidak dinilai sebagai suatu dosa 
bagi mereka jika mereka meninggalkan semua itu. Sebab jika mereka 
meninggalkan semua itu mereka tidak dianggap melakukan kemun- 
karan menurut agama mereka dan tidak pula dianggap merusak ke- 
wajiban suci. Namun begitu, Islam tidak pernah mengatakan demiki- 
an, dan tidak pernah mempersempit orang nonmuslim mengenai 
sesuatu yang diyakininya halal, dan sebaliknya Islam berkata kepada 
umatnya, "Biarkanlah mereka beserta agamanya.” 


Ruh Tasamuh (Toleransi) pada Kaum Muslim 


Ada hal lain yang tidak termasuk dalam bingkai hak yang diatur 
oleh undang-undang, diputuskan oleh pengadilan, dan diinstruksi- 
kan oleh pemerintah untuk melaksanakannya. Yaitu ruh tasamuh (se- 
mangat toleransi) yang teraplikasikan dalam pergaulan yang bagus, 
sikap yang lemah lembut, memelihara kehidupan bertetangga, dan 
rasa kemanusiaan yang lapang yang berupa kebajikan, kasih 
sayang, dan ihsan, sebagai sesuatu yang dibutuhkan untuk kehi- 
dupan sehari-hari dan tidak cukup hanya dengan perundang-un- 
dangan dan pengadilan. Dan ruh (semangat) semacam ini hampir 
tidak dijumpai di luar masyarakat Islam. 

Toleransi semacam ini tampak jelas misalnya dalam perkataan Al- 
Our'an mengenai ayah-ibu yang musyrik yang berusaha mengeluar- 
kan anaknya dari tauhid dan diajaknya kepada kemusyrikan: 


972 


le A5» 
KL KN TE ng AT 
Ky pal 303 
”. dan pergaulilah keduanya di dunia dengan baik ....” (Lugman: 15) 


Misalnya lagi anjuran Al-Our'an untuk berbuat baik dan adil ter- 
hadap orang-orang yang berbeda agama tetapi tidak memerangi kaum 
muslim karena agama, sebagaimana disebutkan dalam surat al- 
Mumtahanah ayat 8. 

Dan di dalam menyifati hamba-hamba Allah yang baik-baik, Al- 
Our'an mengatakan: 


”Dan mereka memberikan makanan yang disukainya kepada orang 
miskin, anak yatim, dan orang yang ditawan.” tal-Insan: 8) 


Sedangkan pada waktu ayat ini diturunkan, tidak ada tawanan 
kecuali orang-orang musyrik. 

Di samping itu, di dalam menjawab kesamaran sebagian kaum 
muslim mengenai disyariatkannya infak kepada keluarga dan 
tetangga dari kalangan kaum musyrik yang terus saja dalam kemu- 
syrikannya, Al-Our'an berkata: 


”Bukanlah kewajibanmu menjadikan mereka mendapat petunjuk, 
akan tetapi Allah-lah yang memberi petunjuk (memberi taufig) 
kepada siapa saja yang dikehendaki-Nya. Dan apa saja harta yang 
baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), inaka pahalanya itu 
untuk kamu sendiri. Dan janganlah kamu membelanjakan sesuatu 
melainkan karena mencari keridhaan Allah ....” (al-Bagarah: 272) 


Muhammad bin al-Hasan, murid Imam Abu Hanifah dan penulis 
pendapat beliau, meriwayatkan bahwa Nabi saw. pernah mengirim 
harta benda kepada penduduk Mekah ketika mereka dilanda bahaya 
kelaparan untuk dibagi-bagikan kepada orang-orang fakir mere- 
ka.506 Hal ini dilakukan oleh Nabi saw., padahal penduduk Mekah 
pada waktu itu sikapnya sangat keras dan menyakiti beliau beserta 
para sahabat beliau. 

Imam Ahmad dan asy-Syaikhani (Imam Bukhari dan Muslim) 
meriwayatkan dari Asma' binti Abu Bakar, ia berkata: 


606 parah as-Sair al-Kabir, juz 1, hlm. 144. 


973 


Z AL A— 3 2 3, 3 PA P3 3 
OP IA 3 AS patah AI 
Aa “9 3 e-6 ITA “ 
— 9 guna bang PA 
1-19 TISU gua 6 : aa 
Mela Ih Aan D beo 
S1“ ' | 
Seet gras PN JB $ Kai AS, 
"Ibuku datang (kepadaku) sedang dia seorang musyrik pada waktu 
kaum Guraisy sedang mengikat perjanjian607 Lalu aku datang 
kepada Rasulullah saw. seraya berkata, "Wahai Rasulullah, ibuku 
datang kepadaku sedang dia masih enggan masuk Islam, apakah 
boleh aku menyambung hubungan dengannya? Beliau menjawab, 
Ya, sambunglah hubungan dengan ibumu.'508 


Toleransi ini tampak jelas dalam pergaulan Rasulullah saw. ter- 
hadap Ahli Kitab, baik Yahudi maupun Nasrani. Beliau mengunjungi 
mereka dan menghormati mereka, berbuat baik kepada mereka, men- 
jenguk mereka yang sakit, menerima dan memberi sesuatu kepada 
mereka. 

Ibnu Ishag mencatat dalam as-Sirah bahwa para utusan negeri 
Najran --yang beragama Nasrani-- ketika menghadap Rasulullah 
saw. di Madinah, mereka menemui beliau di masjid beliau setelah 
waktu asar. Maka tibalah waktu sembahyang mereka, lantas mereka 
sembahyang di masjid beliau. Lalu orang-orang pun hendak mence- 
gahnya, tetapi Rasulullah saw. bersabda, "Biarkanlah mereka!” Lantas 
mereka menghadap ke timur dan melakukan sembahyang mereka. 

Al-mujtahid Ibnul Gayyim mengomentari kisah ini di dalam al- 
Hadyun Nabawi lalu beliau mengemukakan permasalahan figih seperti 
berikut: "Diperbolehkannya kaum Ahli Kitab masuk ke dalam masjid 
kaum muslim ... dan dapatnya kaum Ahli Kitab melakukan sembah- 
yang mereka di masjid, apabila hal ini terjadi secara insidental, tidak 
menjadi kebiasaan.”609 


607 Yakni pada masa Perdamaian Hudaibiyah. 
608 Tafsir Al-9uran Al-'Azhim, Ibnu Katsir, juz 4, hlm. 349. 
609 pedul-Ma'ad, juz 3, terbitan Mathba'ah as-Sunnah al-Muhammadiyyah. 


974 


Abu Ubaid meriwayatkan dalam al-Amwal dari Sa'id bin al-Mu- 
sayyab bahwa Rasulullah saw. pernah bersedekah kepada keluarga 
Yahudi, maka berlakulah hal itu atas mereka.810 

Imam Bukhari meriwayatkan dari Anas r.a.: 


MEN SO GEN UG 
AI Do 35 APA Ir 3 
AA sa Prebeat 


”Bahwa Nabi saw. pernah menjenguk orang Yahudi, dan menawar- 
kan Islam kepadanya. Kemudian beliau keluar seraya mengucap- 
kan, 'Segala puji bagi Allah yang telah menyelamatkan dia dari 
neraka lantaran aku.” 


Imam Bukhari juga meriwayatkan bahwa ketika Nabi saw. wafat, 
baju besi beliau masih digadaikan pada seorang Yahudi untuk keper- 
luan nafkah keluarga beliau, padahal beliau bisa saja meminjam 
(utang) kepada para sahabat --yang tidak mungkin mereka tidak 
meminjaminya-- tetapi dengan tindakannya itu beliau ingin meng- 
ajari umat beliau (dalam bertasamuh dengan golongan lain). 

Nabi saw. pernah menerima hadiah-hadiah dari orang nonmus- 
lim. Selain itu, baik pada waktu damai maupun perang, beliau pernah 
meminta bantuan kepada golongan nonmuslim yang kesetiannya 
dapat dijamin dan tidak ada kekhawatiran mereka akan melakukan 
kejahatan atau tipu daya. 

Sikap tasamuh ini juga dipraktikkan oleh para sahabat dan tabi'in 
dalam pergaulan mereka dengan orang-orang nonmuslim. Bahkan 
Umar r.a. menyuruh membantu kebutuhan hidup suatu keluarga 
Yahudi seumur hidupnya dengan harta baitulmal kaum muslim, ke- 
mudian beliau berkata, "Allah telah berfirman: 'Sesungguhnya se- 
dekah-sedekah itu adalah untuk orang-orang fakir dan orang-orang 
miskin ....' (at-Taubah: 60), sedangkan keluarga Yahudi ini terma- 
suk orang-orang miskin dari kalangan Ahli Kitab.” 911 


610 41. Amwal, him. 613 


611 Ar. Kharaj, karya Abu Yusuf, hlm. 26. Lihat pula kitab saya Fighuz-Zakah, juz 2, hlm. 
705-706. 


975 


Umar juga pernah pergi ke Syam dan melewati karantina kaum 
Nashara yang terkena penyakit lepra, lalu beliau menyuruh membe- 
rikan bantuan sosial kepada mereka dari harta baitulmal kaum mus- 
lim. 

Musibah yang menimpa Umar --ia ditusuk dengan belati oleh 
seorang ahli dzimmah, Abu Lu'lu'ah al-Majusi-- tidak menghalangi- 
nya untuk berwasiat kepada khalifah sesudahnya ketika ia mengha- 
dapi kematian. Umar berkata, "Saya wasiatkan kepada khalifah se- 
sudahku agar berbuat baik kepada ahli dzimmah dengan memenuhi 
perjanjian kepada mereka, berperang bersama mereka, dan jangan 
membebani tugas di luar batas kemampuan mereka.”612 

Abdullah bin Amr pernah berpesan kepada anaknya untuk mem- 
beri daging kurban (udhiyah), dan pesan itu diulang beberapa kali, 
sehingga si anak merasa heran dan menanyakan rahasia berbuat 
baik kepada tetangga yang beragama Yahudi ini. Lalu Ibnu Amr ber- 
kata, "Sesungguhnya Nabi saw. pernah bersabda: 


AA pra 2 YAA J3 pe Ar, 15 Ka 
w P3 
(By por A23 GL L API Ol) Re 5, Taha 1 


"Malaikat Jibril selalu berpesan kepadaku agar berbuat baik kepada 
tetangga sehingga aku mengira bahwa tetangga itu akan saling 
mewarisi. 013 


Selain itu, ketika Ummul Harits binti Abi Rabi'ah yang beragama 
Nasrani meninggal dunia, para sahabat Rasulullah saw. ikut meng- 
antarkan jenazahnya.8!4 

Begitu pula sebagian pembesar tabi'in, mereka memberikan 
bagian zakat fitrah kepada rahib-rahib Nashara dan mereka tidak 
memandangnya terlarang. Bahkan sebagian mereka --seperti Ikri- 
mah, Ibnu Sirin, dan az-Zuhri-- berpendapat tentang bolehnya mem- 


612piriwayatkan oleh Imam Bukhari dalam ash-Shahih: Yahya bin Adam dalam al-Kharaj, 
hlm. 74, dan al-Baihagi dalam Sunan-nya, juz 9, hlm. 206, "Bab al-Washiyyatu bi Ahlil- 
Kitab”. 

613HR Ahmad, Bukhari, Muslim, Abu Daud, dan Tirmidzi secara marfu'. 

614 A1 Muhalla, karya Ibnu Hazm, juz 5, hlm. 117. 


976 


berikan zakat (mal) kepada mereka. 

Ibnu Abi Syaibah meriwayatkan dari Jabir bin Zaid bahwa ia per- 
nah ditanya tentang peruntukan sedekah. Lalu beliau menjawab, 
”Untuk ahli agamamu, kaum muslim, dan untuk ahli dzimmah ....”615 

Al-Oadhi Iyadh mencatat di dalam Tartib al-Madarik: "Riwayat 
Daruguthni menceritakan bahwa Oadhi Ismail bin Ishag516 pernah 
kedatangan wazir Abdun bin Sha'id yang beragama Nasrani --yaitu 
wazir khalifah al-Mu'tadhid billah al-Abbasi-- ialu Oadhi menyam- 
butnya, tetapi orang-orang yang menyaksikan hal itu mengingkari- 
nya. Maka ketika wazir telah keluar, berkatalah Oadhi Ismail, "Saya 
telah mengetahui keingkaran kalian, padahal Allah telah berfirman: 


"Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil 
terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama 
tidak (pula) mengusir kamu dari negerimu ...” (al-Mumtahanah) 
8) 


Dan laki-laki itu bertugas memenuhi kebutuhan-kebutuhan kaum 
muslim, yaitu menjadi perantara antara kita dengan khalifah al- 
Mu'tadhid, dan yang saya lakukan tadi termasuk kebaikan.”617 

Toleransi seperti ini juga tampak dalam sikap para imam dan 
fugaha dalam membela ahli dzimmah dan menganggap harga diri 
serta kehormatan mereka seperti kehormatan kaum muslim. Saya 
telah sebutkan pula contoh tentang sikap dan pandangan Imam al- 
Auza'i dan Imam Ibnu Taimiyah dalam hal ini. 

Untuk memperjelas permasalahan ini kiranya cukup memadai 
penjelasan yang cemerlang dari ahli figih ushuli al-Muhaggig Syiha- 
buddin al-Oarafi dalam menerangkan makna kata al-birr (kebaikan/ 
kebajikan) yang diperintahkan Allah kepada kaum muslim. Antara 
lain beliau mengatakan: 

”... Menyayangi yang lemah di antara mereka, menutup lubang- 
lubang kemiskinannya, memberi makan kepada yang lapar, memberi 
pakaian kepada yang telanjang, berkata kepada mereka dengan 
lemah lembut namun bukan karena takut dan merasa rendah diri, 


015 ihat, Fighuz-Zakah. 


61Osatah seorang ulama Malikiyah dan Gadhi Gudhat (Hakim Agung) Baghdad. Beliau 
wafat pada tahun 282 H. Lihat biografinya dalam Tartibul-Madari, juz3, hlm. 166-181, terbitan 
Darul Hayat, Beirut, dengan tahgig Dr. Ahmad Bukair Mahmud. 


617,pia., hlm. 174. 


977 


ikut merasakan penderitaannya sebagai tetangga --di samping ber- 
usaha untuk menghilangkannya-- karena kelemahlembutan kita ke- 
pada mereka bukan karena takut dan tamak, dan mendoakannya 
mudah-mudahan mendapat petunjuk (untuk masuk Islam) dan men- 
jadi orang yang berbahagia, menasihatinya dalam semua urusannya 
baik urusan agama maupun dunia, melindunginya ketika ada orang 
yang hendak mengganggunya, melindungi harta, keluarga, kehor- 
matan, hak dan kepentingannya, membantunya untuk menolak ke- 
zaliman, membantunya untuk mendapatkan hak-haknya, dan seba- 
gainya ....”018 


Asas Pemikiran Tasamuh Kaum Muslim 


Asas pandangan tasamuh yang menuntut kaum muslim dalam 
bergaul dengan orang-orang yang berbeda agama berpijak pada 
pemikiran dan hakikat-hakikat yang cemerlang yang ditanamkan 
terpenting adalah: 


1. Iktikad setiap muslim tentang kemuliaan manusia, apa pun agama, 
kebangsaan, dan warna kulitnya. Allah berfirman: 


"Dan sesungguhnya telah Kami memuliakan anak-anak Adam 
(manusia) ....” (al-Isra': 70) 


Maka kemuliaan yang telah ditetapkan Allah ini menetapkan 
setiap orang mempunyai hak untuk dihormati dan dilindungi. 

Di antara contohnya ialah seperti yang telah saya sebutkan 
sebelumnya, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari 
dari Jabir bin Abdullah bahwa ada jenazah yang dibawa lewat di 
hadapan Nabi saw. lalu beliau berdiri untuk menghormatinya. 
Kemudian ada seseorang memberitahukan kepada beliau, "Wahai 
Rasulullah, sesungguhnya itu jenazah orang Yahudi.” Beliau 
menjawab dengan nada bertanya, "Bukankah ia juga manusia?” 

Ya, setiap jiwa (manusia) menurut Islam memiliki kehormatan 
dan kedudukan. Alangkah bagusnya sikap itu, alangkah bagus- 
nya pandangan itu, alangkah bagusnya penafsiran dan alasannya 
itu! 

2. Iktikad orang muslim bahwa perbedaan manusia dalam memeluk 

agama terjadi karena kehendak Allah, yang dalam hal ini telah 


618,1. Furug, juz 3, hlm. 15. 


978 


memberikan kepada makhluknya kebebasan dan ikhtiar (hak 
memilih) untuk melakukan atau meninggalkan sesuatu: 
”.. maka barangsiapa yang ingin (beriman) hendaklah ia beriman, 
dan barangsiapa yang ingin (kafir) biarlah ia kafir ....” (al-Kahti: 
29) 
"Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia 
umat yang satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat.” 
(Hud: 118) 


Seorang muslim berkeyakinan bahwa kehendak Allah tidak ada 
yang dapat menolaknya dan menundanya. Sebagaimana halnya 
bahwa Dia tidak menghendaki sesuatu kecuali yang mengandung 
kebaikan dan hikmah, dimengerti oleh manusia ataupun tidak di- 
mengerti. Karena itu, orang muslim tidak pernah memikirkan 
untuk memaksa seluruh manusia agar semuanya menjadi mus- 
lim. Bagaimana mereka akan berpikir demikian sedangkan Allah 
sendiri pernah berfirman kepada Rasul-Nya yang mulia: 


2 AAS PL SS. GT LI - La 
3 Sa en KN IR II, 


AKAL AR 

ap EU 

"Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang 
yang di muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) me- 


maksa manusia supaya mereka menjadi orang-orang yang beriman 
semuanya?” (Yunus: 99) 


. Orang muslim tidak ditugasi menghisab orang kafir atas kekafir- 
annya, atau menghukum orang-orang yang sesat karena kesesat- 
annya. Persoalan ini bukan menjadi tugasnya, dan berlakunya 
ancaman bukanlah di dunia, tetapi hisabnya adalah pada hari 
perhitungan (yaumul-hisab), dan balasannya akan diberikan 
kepada mereka pada hari pembalasan (yaumuddin). Allah berfirman: 


"Dan jika mereka membantah kamu, maka katakanlah: 'Allah lebih 
mengetahui tentang apa yang kamu kerjakan.' Allah akan meng- 
adili di antara kamu pada hari kiamat tentang apa yang kamu 
dahulu selalu berselisih padanya.” (al-Hajj: 68-69) 


979 


Dan Allah berfirman kepada Rasul-Nya mengenai urusan Ahli 
Kitab: 

"Maka karena itu serulah (mereka kepada agama itu) dan tetaplah 
sebagaimana diperintahkan kepadamu dan janganlah mengikuti 
hawa nafsu mereka, dan katakanlah, 'Aku beriman kepada semua 
kitab yang diturunkan Allah dan aku diperintahkan supaya berlaku 
adil di antara kamu. Allah-lah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi 
kami amal-amal kami dan bagi kamu amal-amal kamu. Tidak ada 
pertengkaran antara kami dan kamu, Allah mengumpulkan antara 
kita dan kepada-Nyalah kembali (kita).” tasy-Syura: 15) 


Dengan demikian, legalah hati seorang muslim, sebab ia tidak 
menjumpai pertentangan antara iktikad (sebagai muslim) dengan 
kekafiran orang kafir, dan antara tuntutan agar ia berbuat baik 
dan adil kepadanya dengan pengakuannya terhadap agama dan 
iktikadnya yang dilihatnya. 

4. Keimanan orang muslim bahwa Allah menyuruh berlaku adil dan 
menyukai perbuatan adil serta menyerukan akhlak yang mulia 
meskipun terhadap kaum musyrik, dan membenci kezaliman serta 
menghukum orang-orang yang bertindak zalim, meskipun keza- 
liman yang dilakukan seorang muslim terhadap orang kafir. Allah 
Den. 


.. Dan janganlah sekali-kali kebencianmu terhadap suatu kaum 
Kabah kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena 
adil itu lebih dekat kepada takwa ....” (al-Ma'idah: 8) 


Dan Rasulullah saw. bersabda: 


II II 0 — 
KN AT IG SN “plan ogea 
LN 
, & A K5 »93 
"Doa orang yang dianiaya itu --meskipun ia seorang kafir-- tidak 
akan terhalang (pasti dikabulkan)” (HR Ahmad dalam Musnad- 
nya) 


Sesungguhnya toleransi Islam terhadap golongan nonmuslim 
merupakan toleransi yang tidak ada tolok bandingnya dalam seja- 


980 


rah, khususnya kepada Ahli Kitab. Lebih khusus lagi jika mereka 
sama-sama menjadi warga negara di dalam suatu darul Islam, 
apalagi jika mereka sama-sama berkebangsaan Arab dan berbi- 
cara dengan bahasa Al-Our'an. 


Wasiat Nabi Saw. kepada Bangsa Oibthi Mesir 

Bangsa Oibthi Mesir mempunyai posisi dan kedudukan khusus 
yang berbeda dengan yang lain. Rasulullah saw. telah mengeluarkan 
wasiat khusus untuk mereka, yang dimengerti oleh akal pikiran se- 
tiap muslim dan ditempatkannya dalam lubuk hatinya. 

Ummul Mukminin Ummu Salamah r.a. meriwayatkan bahwa 
Rasulullah saw. ketika akan wafat, beliau berwasiat dengan meng- 


atakan: 

234 ed 2I AL 4 25 Segi FA pup 
ap NA IP | 
3 2 9 CI DI, III 3 Ie 
NI AAA AA 
(7 — 

- 2 
"AN Jana 
“Ingatlah kepada Allah, ingatlah kepada Allah dalam mempergauli 
bangsa Oibthi Mesir, karena kamu akan mengalahkan mereka, dan 


mereka akan menjadi kekuatan dan pembantu bagi kamu dalam 
berjuang fi sabilillah.”219 


Di dalam hadits lain dari Abu Abdur Rahman al-Habli --Abdullah 
bin Yazid-- dan Amr bin Harits bahwa Rasulullah saw. bersabda: 


II ALAN JA 94 2 33 In ad 
03 Menelan 
NP BIN Ki 
Aa SSL KETAT #Nog 
”.. maka berpesanlah yang baik mengenai mereka, karena mereka 


akan menjadi kekuatan bagimu, dan menjadi bekal bagimu untuk 
mengalahkan musuhmu dengan izin Allah.” 


619pimuat oleh al-Haitsami dalam Majma'uz-Zawaid, juz 10, hlm. 62. Beliau berkata, 
"Diriwayatkan oleh Thabrani dan para perawinya sahih.” 


981 


Yang dimaksud dengan "mereka” dalam hadits ini adalah bangsa 
Oibthi Mesir.520 

Fakta sejarah membenarkan apa yang disabdakan Rasulullah saw. 
itu. Orang-orang Oibthi telah menyambut kedatangan kaum muslim 
yang menaklukkan negeri mereka dan membuka hati mereka, meski- 
pun bangsa Romawi yang telah lebih dahulu menguasai mereka ber- 
agama Nasrani seperti mereka. Bangsa Oibthi telah memeluk agama 
Allah dengan berbondong-bondong, sehingga sebagian gubernur 
Bani Umayah mewajibkan jizyah kepada orang yang masuk Islam di 
antara mereka, karena banyaknya yang memeluk Islam. Kemudian 
Mesir menjadi pintu Islam untuk memasuki seluruh Afrika, serta 
menjadi penopang dan pembela-pembela dalam perjuangan fi sabilil- 
lah. 

Diriwayatkan dalam Shahih Muslim dari Abu Dzar r.a. bahwa Rasu- 
lullah saw. bersabda: 


Aa Aa KALA PPI PA 1234122 | 
Bear A3 NI ME Ab asa AP 


Man kami akan menaklukkan negeri yang di sana di- 
sebutkan girath.82! Karena itu berpesanlah dengan kebaikan untuk 
penduduknya, karena mereka memiliki jaminan dan hubungan 


kekeluargaan.” 
Dalam riwayat lain disebutkan dengan lafal: 


Pa erna #22 PNG AE 223472 4. 5) 
GUN ES Hepeagi pegat 


620piriwayatkan oleh ibnu Hibban dalam Shahih-nya sebagaimana diterangkan dalam al- 
Mawarid, (2315). Al-Haitsami mengatakan dalam kitabnya juz 10, hlm. 64, sebagai berikut: 
"Diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan para perawinya sahih.” 


6219irath ialah satu bagian dari bagian-bagian dirham, dinar, dan sebagainya. Bangsa 
Mesir banyak mempergunakannya dan membicarakannya, bahkan mereka selalu menisbat- 
kan tempat wisata dan pembuatan perhiasan emas dan lain-lainnya, yang setiap satuannya 
dapat dibagi menjadi 24 girath. 


982 


9 SA ABK SA — Ag, DAA 
SEE Kn La KOb 
"Sesungguhnya kamu akan menaklukkan Mesir, dan ia adalah negeri 
yang disebut-sebut girath padanya. Apabila kamu telah berhasil 
menaklukkannya (mengusir penjajah dari negeri itu) maka ber- 
sikap baiklah kepada penduduknya, karena mereka mempunyai 
jaminan dan hubungan kekeluargaan.” Atau beliau bersabda: "Ja- 
minan dan perbesanan.”922 


Para ulama mengatakan, "Hubungan kekeluargaan yang mereka 
miliki ialah karena Hajar ibu Nabi Ismail a.s. adalah dari golongan 
mereka. Sedangkan hubungan perbesanan dikarenakan Mariyah (al- 
@ibthiyah) ibu Ibrahim putra Rasulullah saw. juga berasal dari 
golongan mereka.”623 

Maka tidak mengherankan jika Imam Nawawi menyebutkan 
hadits ini dalam kitab beliau Riyadhush-Shalihin pada "Bab Birrul Wali- 
daini wa Shilatul-Arham” sebagai isyarat kepada rahim (kekeluarga- 
an) yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya untuk disambung 
antara kaum muslim dengan penduduk Mesir, sekalipun sebelum 
mereka masuk Islam. 

Diriwayatkan pula dari Ka'ab bin Malik al-Anshari, ia berkata, 
"Aku mendengar Rasulullah saw. bersabda: 


S2 «Dat DI TALI Lk 
GESER Hay Drag Tes) 
SPL DA 
«Kang lar aduk 
"Apabila negeri Mesir telah dapat ditaklukkan, maka berpesanlah 
dengan kebaikan terhadap bangsa Oibthi, karena mereka mempu- 
nyai hubungan darah dan kekeluargaan.” 


Dan dalam satu riwayat disebutkan dengan lafal: 


2x Sg A2, 2 — AG, JA 
Kn EN IG Kena Kas RL 


“ 


622 shahih Muslim, nomor 2543, "Bab Washiyah an-Nabi Saw. bi Ahli Mishr”, dan Musnad 
Ahmad, juz 5, hlm. 174. 


623i yadhush-Shalihin, hadits nomor 334, terbitan al-Maktab al-Islami. 


983 


"Sesungguhnya mereka mempunyai jaminan dan hubungan ke- 
keluargaan.” Yakni, Ibu Ismail (Nabi Ismail r.a.) itu dari golongan 
mereka. 524 


Di sini Rasulullah saw. memberikan hak kepada bangsa Oibthi 
lebih banyak daripada bangsa lainnya. Dengan demikian mereka 
mempunyai jaminan, yakni perlindungan dari Allah, Rasul-Nya, dan 
jamaah kaum muslim, yaitu perlindungan yang harus dijaga dan 
dipelihara. 

Selain itu, mereka mempunyai hubungan kekeluargaan, darah, 
dan kekerabatan (dengan kaum muslim) yang tidak dimiliki oleh 
kaum lain, karena Hajar --ibu Nabi Ismail a.s. bapak bangsa Arab 
Musta'ribah (yang berasal dari bangsa non-Arab)-- berasal dari 
golongan mereka. Demikian pula Mariyah al-Oibthiyah, ia menjadi 
sebab hubungan tersebut, karena dari perkawihannya dengan Rasu- 
lullah ia mempunyai putra yang bernama Ibrahim. 


5 
TAHAP-TAHAP MENGUBAH KEMUNKARAN 
DAN KAPAN DIPERBOLEHKAN MENGUBAH 
KEMUNKARAN DENGAN MENGGUNAKAN 
KEKUATAN? 


Pertanyaan: 


Saat-saat ini terjadi perdebatan seru mengenai persoalan penting 
dan riskan, yaitu masalah mengubah kemunkaran dengan kekuatan, 
siapa yang berwenang melakukannya, dan kapan hal itu diperboleh- 
kan? 

Ada yang mengatakan bahwa yang memiliki wewenang untuk 
mengubah kemunkaran dengan kekuatan hanyalah pemerintah, 


624p1.Haitsami (10: 62), dan beliau berkata, "Diriwayatkan oleh Thabrani dengan dua 
isnad dan perawi salah satu isnadnya adalah perawi-perawi sahih, sebagaimana Hakim meri- 
wayatkannya dengan isnad kedua serta disahkannya menurut syarat Syaikhani, dan disetujui 
oleh Dzahabi (2: 753)." Sedangkan menurut Zuhri: "Kekeluargaan itu karena ibu Ibrahim 
dari golongan mereka.” 


984 


maksudnya bahwa hal ini menjadi tugas negara/pemerintah, bukan 
tugas perseorangan. Sebab, jika tidak demikian akan berakibat fatal 
dan dapat menimbulkan bermacam-macam fitnah yang tidak akan 
diketahui kesudahannya kecuali Allah Ta'ala. Sedangkan sebagian 
lagi beranggapan bahwa hal ini merupakan hak bahkan merupakan 
kewajiban setiap muslim, berdasarkan hadits Nabawi yang sahih 
yang menyatakan: 


2 —- PISA TT GC OI UCI 13 
He AOA 5 Ke PSI 
TEA LA BAD LA 0 A Dr 2g 
Ank in Tan Meh An 

« | . K3 
| sea Lamo OI) 29 
"Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran maka hendaklah 
ia mengubahnya dengan tangannya: jika tidak mampu maka hen- 
daklah dengan lisannya: dan jika tidak mampu maka hendaklah 


dengan hatinya, dan yang demikian itu (dengan hati) merupakan 
selemah-lemah iman.'925 


Hadits tersebut menetapkan taghyir (pengubahan) sebagai kewa- 
jiban bagi setiap muslim yang melihat kemunkaran: pertama-tama ia 
harus mengubahnya dengan tangannya, jika tidak mampu maka de- 
ngan lisannya, dan jika tidak mampu maka dengan hatinya, tetapi 
mengubah dengan hati merupakan selemah-lemah iman. Maka bagi 
orang yang mampu melakukannya dengan iman yang paling kuat, 
mengapa ia rela melakukannya dengan iman yang paling lemah? 

Inilah yang mendorong anak-anak muda yang penuh semangat 
untuk mengubah kemunkaran yang dilihatnya dengan tangannya, 
tanpa menghiraukan bagaimana akibatnya nanti, karena pemerintah 
atau negara sendiri kadang-kadang menjadi pelaku kemunkaran 
atau pelindungnya, terkadang menghalalkan yang haram, megha- 
ramkan yang halal, menggugurkan kewajiban, menyia-nyiakan 
hukum, melanggar hak, atau mempromosikan kebatilan. Karena itu 
setiap orang berkewajiban meluruskan yang melenceng ini dengan 
kemampuan dan kekuatannya: jika mereka disakiti maka mereka 


625HR Muslim dalam Shahih-nya dari Abi Sa'id al-Khudri. 


985 


disakti karena membela agama Allah, dan jika mereka dibunuh maka 
mereka dibunuh karena berjuang fi sabilillah dan mereka menjadi 
syuhada' yang akan berdampingan dengan Hamzah bin Abdul Muth- 
thalib, penghulu para syuhada', sebagaimana disebutkan dalam 
hadits. 

Hal in menjadi kabur bagi kebanyakan orang, khususnya para 
pemuda yang peduli terhadap agamanya dan memiliki ghirah yang 
besar. Lebih-lebih yang mengemukakan pendapat pertama dan 
membelanya adalah sebagian ulama yang oleh masyarakat digelari 
dengan sebutan "ulama penguasa dan pelayan polisi”, sehingga per- 
kataan mereka tidak diterima (tidak dihargai). 

Sedangkan pendukung pendapat kedua adalah orang-orang muda 
yang kadang-kadang dituduh ngawur dan ceroboh, memperturutkan 
perasaan, dan hanya mengambil zahir nash tanpa menghubungkan 
antara yang satu dengan lainnya. 

Kami berharap Ustadz dapat meluangkan sebagian waktu untuk 
membicarakan masalah ini, sehingga jelas bagi kami mana pendapat 
yang lebih tepat, atau barangkali keduanya benar, atau pendapat lain 
lagi yang benar. 

Semoga Allah meluruskan pena Ustadz untuk menjelaskan kebe 
.naran dari kebatilan. Amin. 


Jawaban: 


Di antara kewajiban yang asasi dalam Islam ialah kewajiban 
melakukan amar ma'ruf (menyuruh berbuat baik) dan nahi munkar 
(mencegah kemunkaran), suatu kewajiban yang dijadikan oleh Allah 
sebagai salah satu dari dua unsur pokok keutamaan dan kebaikan 
umat Islam ini: 


oo PI Pad 38 - 24 ed 73 :x 
A 3 Loe ES 5 Al 


Pre PER LAN yg 


”Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, 
menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, 
dan beriman kepada Allah ....” (Ali Imran: 110) 


Di antara ciri utama orang-orang mukmin menurut pandangan 
Al-Our'an ialah: 


986 


"Mereka itu adalah orang-orang yang bertobat, yang beribadat, yang 
memuji (Allah), yang melawat, yang ruku', yang sujud, yang me- 
nyuruh berbuat ma'ruf dan mencegah berbuat munkar, dan yang 
memelihara hukum-hukum Allah ....” (at-Taubah: 112) 


Sebagaimana halnya Al-Our'an memuji orang-orang yang melak- 
sanakan amar ma'ruf dan nahi munkar, maka Al-Our'an mencela 
orang-orang yang tidak mau menyuruh kepada yang ma'ruf dan 
mencegah dari yang munkar. Firman Allah: 


"Telah dilaknati orang-orang kafir dari Bani Israil dengan lisan Daud 
dan Isa putra Maryam. Yang demikian itu disebabkan mereka se- 
lalu durhaka dan melampaui batas. Mereka satu sama lain selalu 
tidak melarang tindakan munkar yang mereka perbuat. Sesung- 
guhnya amat buruklah apa yang selalu mereka perbuat itu.” (al- 
Ma'idah: 78-79) 


Dengan demikian, seorang muslim bukanlah semata-mata baik 
terhadap dirinya sendiri, melakukan kebaikan dan meninggalkan 
kejelekan serta hidup di lingkungan khusus, tidak menghiraukan 
yang dilihatnya mengerut dan terbengkalai di depannya, serta tidak 
mempedulikan kejelekan yang bersarang dan menetas di sekeliling- 
nya. Tetapi orang muslim yang benar-benar muslim ialah orang yang 
saleh (bagus) pada dirinya dan sangat antusias untuk memperbaiki 
orang lain. Dialah yang digambarkan oleh surat yang pendek dalam 
Al-Our'an, yaitu surat al-Ashr: 


"Demi masa. Sesungguhnya manusia itu benar-benar berada dalam 
kerugian, kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan 
amal saleh dan nasihat-menasihati supaya menaati kebenaran dan 
nasihat-menasihati supaya menetapi kesabaran.” (al-Ashr: 1-3) 


Maka tidak ada keselamatan bagi orang muslim dari kerugian 
dunia dan akhirat kecuali dengan melakukan tawashi bil-hag (nasihat- 
menasihati supaya menaati kebenaran) dan tawashi bishshabr (nasi- 
hat-menasihati supaya menetapi kesabaran), yang biasa diistilahkan 
dengan amar bil-ma'ruf wan-nahyu 'anil-munkar. Dengan demikian, ia 
akan menjadi salah seorang penjaga kebenaran dan kebaikan pada 
umat ini. 

Maka setiap kemunkaran yang terjadi pada suatu masyarakat 
muslim hanyalah disebabkan oleh kelengahan masyarakat muslim 


987 


itu sendiri, atau karena kelemahan dan centang-perenangnya 
mereka sendiri. Karena itu kehidupan mereka tidak stabil dan tidak 
harmonis, tidak merasa aman, dan tidak dapat merasakan kenik- 
matan syariat sama sekali. 

Kemunkaran --apa pun bentuknya-- hidup sebagai buronan dalam 
lingkungan yang islami, seperti penjahat yang divonis hukuman mati 
atau penjara seumur hidup, yang kadang-kadang hidup dan berpin- 
dah-pindah, tetapi dia senantiasa menunggu eksekusi, lebih-lebih 
dari masyarakat. 

Jika demikian, seorang muslim tentulah dituntut untuk memerangi 
dan memburu kemunkaran, sehingga ia tidak tercatat secara tidak 
hak (tidak benar) di tanah yang bukan tanahnya, di negeri yang 
bukan negerinya, dan di tengah-tengah kaum yang bukan ahlinya. 

Karena itu datanglah hadits sahih yang diriwayatkan oleh Abu 
Sa'id al-Khudri dari Nabi saw., beliau bersabda: 


Kerang 


LL OM 


ITA 29 2 2 


S5?) Pena AIO 
r' L ea TEA TN Kk: Sean 


Lag INA pi AK, 
“0 Lan Gara CL, 35 d-eknd 
”Barangsiapa di antara kamu yang melihat kemunkaran maka hen- 
daklah ia mengubahnya dengan tangannya. Maka barangsiapa yang 
tidak mampu (mengubah dengan tangannya), hendaklah (meng- 
ubahnya) dengan lisannya: dan barangsiapa yang tidak mampu 
(mengubahnya dengan lisannya) hendaklah (mengubahnya) de- 
ngan hatinya, tetapi yang demikian itu adalah selemah-lemah 
iman. "526 


Hadits ini dengan jelas menunjukkan bahwa mengubah kemun- 
karan merupakan hak setiap muslim yang melihatnya, bahkan meru- 
pakan kewajiban baginya. 

Dalilnya ialah bahwa lafal & (barangsiapa) dalam frase &1s & 
(barangsiapa yang melihat) adalah lafal umum, sebagaimana dikata- 


626jR Muslim dalam Shahih-nya pada "Kitab al-Iman” dari Abu Sa'id al-Khudri. 


988 


kan oleh para ulama ushul, ia bersifat umum, meliputi semua orang 
yang melihat kemunkaran, baik sebagai penguasa maupun rakyat. 
Rasulullah saw. bersabda kepada kaum muslim secara keseluruhan 
dengan perkataan Keme "565 (barangsiapa di antara kamu), dengan 
tidak mengecualikan seorang pun dari mereka, sejak para sahabat, 
orang-orang sesudahnya dari generasi umat ini hingga datangnya 
hari kiamat. 

Beliau adalah imam, pemimpin, dan hakim bagi umat ini, namun 
beliau menyuruh atau memerintahkan orang lain --yang notabene 
bukan pemimpin, bukan penguasa, bukan hakim-- yang melihat 
kemunkaran agar mengubahnya dengan tangannya manakala 
mereka mampu melakukannya. Hal ini tampak dalam penggalan 
sabda beliau saw.: 


"Barangsiapa di antara kamu melihat kemunkaran.” 


Syarat-syarat Mengubah Kemunkaran 


Yang dituntut dari seorang muslim --atau kelompok muslim-- 
ketika mengubah kemunkaran ialah memelihara syarat-syarat yang 
harus dipenuhi dan yang ditunjuki oleh lafal-lafal hadits. 


Syarat Pertama: Perkara itu Disepakati Keharamannya 


Maksudnya, perkara itu harus perkara "munkar” yang sebenar- 
nya, yakni kemunkaran yang dituntut untuk mengubahnya dengan 
tangan, kemudian dengan lisan, baru kemudian dengan hati apabila 
tidak mampu dengan kedua cara tersebut. Padahal tidaklah sesuatu 
itu dikatakan "munkar” kecuali sesuatu yang "haram", yang Syari' 
(Pembuat syariat) menuntut dengan tuntutan yang pasti untuk me- 
ninggalkannya, yang pelakunya berhak mendapatkan siksa dari- 
Nya, baik berupa melakukan sesuatu yang dilarang maupun me- 
ninggalkan sesuatu yang diperintahkan, baik yang termasuk dosa 
kecil maupun dosa besar --terhadap dosa-dosa kecil ini orang sering 
kali bertindak gegabah, tidak seperti terhadap dosa besar. Allah ber- 
firman: 


p, ON 9g PA ea ID Seata 
La 2 2. . 4 . 1 ..- . 
»A P3 ” nd A 


DU IE la R3 3 


989 


”Jika kamu menjauhi dosa-dosa besar di antara dosa-dosa yang 
kamu dilarang mengerjakannya, niscaya Kami hapus kesalahan- 
kesalahanmu (dosa-dosamu yang kecil) dan Kami masukkan kamu 
ke tempat yang mulia (surga).” tan-Nisa': 31) 


Dan Rasulullah saw. bersabda: 


—— II Tt III ITALI, 
NA SANITASI CAN ai 
MD JA CIAIN 7 NLI rt NN 

3 pa Ih) ba . . , . . 
maghuan Ne IA “U dl 


Ps z7 

SI 

”Shalat lima waktu, shalat Jum'at hingga shalat Jum'at berikutnya, 

dan puasa Ramadhan hingga puasa Ramadhan berikutnya itu 

menghapuskan dosa-dosa (kecil) di antaranya, apabila dijauhi 
dosa-dosa besar.””27 


Jika demikian, mengerjakan perkara-perkara makruh dan me- 
ninggalkan perkara sunnah atau mustahab tidaklah termasuk dalam 
kategori munkar. Dalam beberapa hadits sahih diriwayatkan bahwa 
pernah ada orang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang apa yang 
difardhukan Allah kepadanya dalam Islam, lalu Rasulullah saw. 
menyebutkan beberapa kewajiban seperti shalat (lima waktu), zakat, 
dan puasa (Ramadhan). Setelah tiap-tiap kewajiban itu disebutkan, 
orang tersebut bertanya, "Apakah ada kewajiban lain lagi atas diri 
saya?” Maka Rasul menjawab, "Kecuali jika kamu mau melakukan 
tathawwu' (ibadah sunnah),” setelah kewajiban-kewajiban itu selesai 
disebutkan, orang tersebut berkata, "Wahai Rasulullah, demi Allah, 
saya tidak akan menambah dan menguranginya.” Lalu Rasulullah 
saw. bersabda: 


4 9 GR AI- 1 1 a24 
GE IAI 


627R Muslim dalam Shahih-nya dari Abu Hurairah. 


990 





"Dia beruntung kalau dia benar, atau dia akan masuk surga jika dia 
benar.”228 


Dalam hadits lain beliau bersabda: 
rena Bae TAN INA IG Aa 
S3 IS Lau OT ora ya 


- 5 “1 la 2x 
(SAS eren) Un IL BAG 


"Barangsiapa yang ingin melihat seorang ahli surga, maka hendak- 
lah melihat orang ini."929 


Oleh sebab itu, kemunkaran tersebut harus sudah mencapai ting- 
kat "haram”, dan munkar secara syar'i yang hakiki. Artinya, kemun- 
karannya ditetapkan berdasarkan nash syara' yang tegas dan jelas, 
atau berdasarkan kaidah-kaidahnya yang gath'i, yang ditunjuki oleh 
keputusan-keputusan juz'iyyah syar'iyyah setelah dilakukan penyelidik- 
an. 

Selain itu, kemunkaran tersebut tidak semata-mata berdasarkan 
pemikiran atau ijtihad yang mungkin benar dan mungkin salah, yang 
kadang-kadang berubah sesuai dengan perubahan zaman, tempat, 
Situasi, dan kondisi. Juga harus sudah disepakati bahwa hal itu 
merupakan perkara yang munkar. Adapun jika masih diperselisih- 
kan oleh para ulama mujtahid zaman dulu atau sekarang --sebagian 
mereka memperbolehkan dan sebagian lagi melarang-- maka hal ini 
tidak termasuk dalam wilayah ”kemunkaran” yang wajib diubah 
dengan tangan, lebih-lebih bagi perseorangan. 

Apabila para fugaha berbeda pendapat tentang hukum menggam- 
bar (fotografi), menyanyi/nyanyian dengan instrumen atau tanpa 
instrumen, hukum membuka wajah dan tangan bagi wanita, hukum 
perempuan menjadi hakim dan sebagainya, menetapkan puasa dan 
hari raya dengan melihat bulan sabit di kawasan lain, dengan mata 
telanjang, dengan teleskop, dengan hisab, atau masalah-masalah 
lain yang diperselisihkan sejak dulu hingga kini, maka tidak diperke- 
nankan seorang atau kelompok muslim menganggap benar terhadap 
salah satu dari dua atau beberapa pendapat yang diperselisihkan itu 


628 Muttafag 'alaih dari Thalhah bin Ubaidillah. 
629 Muttafag 'alaih dari Abu Hurairah. 


991 


dan memaksakannya kepada orang lain dengan kekerasan. 

Bahkan pendapat jumhur dan golongan mayoritas pun tidak 
dapat menggugurkan pendapat golongan minoritas dan tidak boleh 
mengabaikannya, meskipun yang berbeda pendapat itu hanya satu 
orang --asalkan ia termasuk ahli ijtihad. Betapa banyak suatu penda- 
pat yang ditinggalkan pada suatu waktu, tetapi pada waktu yang lain 
menjadi terkenal. 

Juga betapa banyak pendapat seorang fagih yang dilemahkan, ke- 
mudian datang orang yang membenarkan, mengesahkan, membela, 
dan menguatkannya sehingga menjadi pendapat yang mu'tamad (dija- 
dikan pegangan) dan difatwakan. Misalnya, pendapat-pendapat Sye- 
khul Islam Ibnu Taimiyah mengenai talak dan urusan keluarga, yang 
karenanya beliau mengalami berbagai penderitaan dalam hidupnya, 
dan selama beberapa abad sesudah beliau wafat pendapat-pendapat 
beliau selalu diperangi. Tetapi, kemudian Allah menyediakan orang 
yang menyebarluaskan dan membelanya, sehingga menjadi acuan 
fatwa-fatwa, peradilan, dan perundang-undangan dalam banyak 
negara Islam. 

Kemunkaran yang wajib diubah dengan kekuatan haruslah ke- 
munkaran yang jelas dan terang, yang telah disepakati imam-imami 
kaum muslim bahwa hal itu memang munkar, yang karenanya akan 
membuka pintu keburukan yang tidak ada akhirnya, sehingga setiap 
orang yang melihatnya pasti ingin mengajak manusia untuk me- 
nanggulanginya dengan menggunakan kekuatan. 

Di beberapa daerah Islam terdapat kelompok pemuda yang penuh 
semangat untuk menghancurkan tempat-tempat penjualan "boneka 
dan permainan” untuk anak-anak, karena menurut mereka semua 
itu adalah berhala, dan menggambar makhluk bertubuh termasuk 
dosa besar. Ketika dijelaskan kepada mereka bahwa para ulama 
sejak dulu memperbolehkan mainan anak-anak, karena dengan 
menjadikannya mainan berarti meremehkan gambar atau boneka itu 
dan meniadakan penghormatan kepadanya, maka para pemuda ter- 
sebut berkata, "Itu adalah boneka-boneka yang berbeda dengan 
boneka-boneka ini, yang dapat membuka dan menutup matanya.” 

Namun, ketika dikatakan kepada mereka bahwa anak-anak itu 
sering melempar-lemparkan boneka-boneka tersebut ke kanan dan 
kekiri, melepaskan tangan dan kakinya, dan tidak mengagungkan 
atau menyucikannya, mereka tidak dapat memberikan jawaban. 

Selain itu, di beberapa negara Islam lainnya pemuda-pemuda ber- 
usaha menutup restoran-restoran dan kedai-kedai air buah dan kopi 


992 


dengan menggunakan kekuatan, ketika sebagian kawasan Islam telah 
mengumumkan sudah dimulai puasa dan bulan sudah kelihatan. 
Maka pemuda-pemuda yang penuh semangat itu memandang bahwa 
Ramadhan telah tiba, karena itu tidak boleh berbuka dengan terang- 
terangan. 

Misalnya lagi yang dilakukan sebagian pemuda muslim yang 
penuh ghirah di Mesir dalam salah satu Idul Fitri. Ketika itu di Mesir 
secara Syar'i (menurut pandangan syar'i) dikuatkan belum masuknya 
bulan Syawal, karena berdasarkan ilmu falak mustahil hilal (bulan 
sabit tanggal satu Syawal) terlihat pada malam itu dan tidak mung- 
kin hilal dapat dilihat di Mesir. Namun begitu, sebagian daerah 
mengumumkan telah melihat hilal, lantas mereka langsung berbuka 
(tidak berpuasa) dan mengumandangkan syi'ar-syi'ar Idul Fitri sen- 
diri dengan menentang pemerintah dan mayoritas umat, dan karena 
kecerobohannya itu terjadilah bentrokan dengan alat-alat keamanan 
tanpa ada alasan yang membenarkannya. 

Menurut pendapat saya, mereka telah melakukan sejumlah kesa- 
lahan: 

Pertama, bahwa para fugaha berbeda pendapat tentang cara 
menetapkan hilal, di antaranya ada yang menganggap cukup dengan 
kesaksian seorang, ada yang mensyaratkan dua orang saksi (yang 
melihat hilal), dan ada pula yang mensyaratkan udaranya (cuaca- 
nya) harus cerah dan banyak orang yang menyaksikannya, dan 
masing-masing fugaha mempunyai dalil dan cara pandang sendiri- 
sendiri. 

Maka tidak boleh memaksa orang lain mengikuti satu mazhab, 
kecuali dari penguasa. 

Kedua, mereka juga berbeda pendapat mengenai mathla' (wilayah 
geografis berlakunya rukyah), apakah terlihatnya bulan di suatu 
kawasan geografis tertentu mengikat/berlaku bagi kawasan lain atau 
tidak? Sedangkan sejumlah mazhab berpendapat bahwa setiap 
negara mempunyai rukyah tersendiri, dan rukyah di suatu negara 
tidak mengikat bagi negara lain. Ini adalah mazhab Ibnu Abbas dan 
orang-orang yang sependapat dengannya, sebagaimana yang terke- 
nal dari hadits Kuraib dalam Shahih Muslim. 

Ketiga, bahwa keputusan imam (penguasa) atau gadhi (hakim) 
mengenai masalah-masalah khilafiyah dapat menghilangkan perseli- 
sihan dan mengikat umat untuk mengikutinya. 

Karena itu, apabila penguasa syar'iyah telah mengambil pendapat 
seorang imam atau ijtihad suatu mazhab mengenai masalah-masa- 


993 


lah ini, maka keputusan penguasa itu wajib diikuti, dan tidak boleh 
memisahkan diri dari barisan. 

Juga telah saya katakan dalam beberapa fatwa saya: "Apabila kita 
tidak sampai dapat mempersatukan seluruh kaum muslim dalam 
masalah puasa dan berhari raya, maka minimal setiap satu negara 
hendaklah bersatu mengenai syiar-syiar mereka. Maka tidak dapat 
diterima sama sekali jika penduduk suatu negara terpecah menjadi 
dua: satu golongan masih berpuasa dan satu golongan lain sudah 
berhari raya. 

Namun begitu, kekeliruan dalam ijtihad pemuda-pemuda yang 
mukhlis ini tidak perlu diluruskan dengan kekerasan, tetapi hendak- 
nya dengan diberi pengertian. 


Syarat Kedua: Kemunkaran itu Dilakukan dengan Terang-terangan 


Maksudnya, kemunkaran tersebut dilakukan dengan terang-te- 
rangan dan kelihatan oleh umum. Adapun yang dilakukan dengan 
sembunyi-sembunyi dan ditutup pintunya, maka tidak boleh sese- 
orang memata-matainya atau mengintipnya dengan memasang alat 
perekam atau kamera secara sembunyi-sembunyi atau dengan cara 
menyamar (berpura-pura ikut melakukan kemunkaran itu dengan 
maksud untuk mengetahuinya). 

Hal ini ditunjuki oleh lafal hadits: "Barangsiapa di antara kamu 
'melihat' kemunkaran maka hendaklah ia mengubahnya ....” Peng- 
ubahan ini disandarkan pada melihat 'kemunkaran dan menyaksi- 
kannya', bukan karena mendengar dari orang lain. 

Hal ini juga disebabkan Islam menyerahkan hukuman orang yang 
melakukan kemunkaran dengan sembunyi-sembunyi dan tidak te- 
rang-terangan itu kepada Allah Ta'ala untuk menghisabnya di aklii- 
rat, dan tidak memberi jalan kepada seorang pun'di dunia (untuk 
menghukumnya) sehingga jelas lembarannya dan terbuka tirainya. 

Sehingga hukuman Ilahi itu banyak diringankan bagi orang yang 
melakukannya secara sembunyi-sembunyi dan tidak menampakkan 
maksiatnya, sebagaimana disebutkan dalam hadits sahih: 


”Semua umatku dimaafkan kecuali yang melakukan kemaksiatan- 
nya (dengan terang-terangan).?0 


630jiR Thabrani dalam al-Ausath dari hadits Abi Gatadah, dan as-Suyuthi memberinya 
tanda sahih. (Mukhtashar Syarah al-Jami' ash-Shaghir, juz 2, hlm. 153). (Penj.) 


994 


Oleh karena itu, tidak seorang pun yang memiliki kekuasaan ter- 
hadap kemunkaran-kemunkaran yang tersembunyi --dan sebagai 
pengantarnya adalah kemaksiatan hati seperti riya, nifak, kibr (som- 
bong), hasad, bakhil, teperdaya (ghurur), dan sebagainya-- meskipun 
oleh agama dinilai sebagai dosa besar. Asalkan hal yang dimaksud 
tidak diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, maka tidak ada 
kekuasaan bagi seseorang untuk menghukumnya. Karena kita disu- 
ruh menghukum menurut zahirnya, sedangkan batinnya kita serah- 
kan kepada Allah Ta'ala. 

Di antara peristiwa menarik yang mengindikasikan hal ini ialah 
yang dialami oleh Amirul Mukminin Umar bin Khattab r.a. sebagai- 
mana yang diceritakan oleh Imam Ghazali dalam "Kitab al-Amr bil- 
ma'ruf wan-nahyu 'anil-munkar” dari kitab al-Ihya, bahwa Umar 
pernah memanjat tembok rumah seseorang, lalu dilihatnya keadaan 
yang tidak baik sehingga beliau mengingkarinya. Tetapi pemilik 
rumah itu berkata, "Wahai Amirul Mukminin, jika saya telah ber- 
maksiat (melanggar) kepada Allah dalam satu segi, maka engkau 
telah melanggarnya dari tiga segi.” Umar bertanya, "Apakah itu?" 
Orang itu menjawab, "Allah berfirman, 'dan janganlah kamu men- 
cari-cari kesalahan orang lain' (al-Hujurat: 12), tetapi engkau telah 
mencari-cari kesalahan. Allah telah berfirman: 'dan masuklah ke 
rumah-rumah itu dari pintu-pintunya' (al-Bagarah: 189), tetapi 
engkau naik dari atap. Allah juga berfirman: 'janganlah kamu mema- 
suki rumah yang bukan rumahmu sebelum meminta izin dan mem- 
beri salam kepada penghuninya' (an-Nur: 27), sedangkan engkau 
tidak mengucapkan salam.” Lalu Umar meninggalkannya dan men- 
syaratkannya bertobat.631 


Syarat Ketiga: Kemampuan Bertindak untuk Mengubah 
Kemunkaran 


Maksudnya, orang yang hendak mengubah kemunkaran harus 
memiliki kemampuan bertindak --baik secara individu maupun ber- 
sama-sama dengan orang lain-- untuk mengubah kemunkaran de- 
ngan menggunakan kekuatan. Artinya, ia memiliki kekuatan materiil 
dan spiritual yang memungkinkannya menghilangkan kemunkaran 
dengan mudah. 


631Al.Ihya' juz 7, hlm. 1217, terbitan Asy-Sya'b, Kairo. 


995 


Syarat ini juga diambil dari hadits Abu Sa'id di atas, karena Nabi 


saw. bersabda: 
. Pe 4 Z2 LI 54 2-4 
AAS bin adan 


”Maka barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah dengan lisannya.” 


Maksudnya, barangsiapa yang tidak mampu mengubah dengan 
tangannya, maka hendaklah ia tinggalkan hal itu dan menyerahkan- 
nya kepada yang memiliki kemampuan atau kekuasaan, sedangkan 
ia cukup mengubah dengan lisan dan keterangan, kalau ia mampu. 
Biasanya, yang mempunyai kemampuan ialah 'penguasa' di wilayah 
kekuasaannya, seperti suami terhadap istrinya, ayah terhadap anak- 
anaknya yang menjadi tanggungan dan pemeliharaannya, ketua 
suatu perkumpulan di dalam perkumpulannya, pemerintah yang di- 
taati dalam batas-batas pemerintahan dan kekuasaannya serta 
kemampuannya,5?2 dan sebagainya. 

Saya katakan "kekuatan materiil atau spiritual”, karena kekuasa- 
an suami terhadap istri atau ayah terhadap anak-anaknya bukanlah 
disebabkan kekuatan materiil yang dimilikinya, melainkan karena 
kehormatan dan wibawanya yang menjadikan setiap ucapannya 
dilaksanakan dan perintahnya ditaati. 


Bila Kemunkaran itu dari Pemerintah 


Ada suatu kesulitan bila kemunkaran itu datangnya dari pihak 
pemerintah atau negara yang memegang kendali kekuatan materiil 
dan militer, apa yang harus dilakukan seseorang baik individu mau- 
pun kelompok untuk mengubah kemunkaran yang dilakukan pe- 
nguasa atau pihak lain yang dilindunginya? 

Jawabannya: mereka harus memiliki kekuatan yang mampu me- 
lakukan perubahan tersebut, dan pada zaman kita sekarang ini ke- 
kuatan yang dimaksud adalah salah satu dari tiga macam berikut ini: 

Pertama: kekuatan angkatan bersenjata, yang menjadi sandaran 
bagi kebanyakan negara pada zaman sekarang --lebih-lebih bagi 


632 yakni di antara penguasa ada yang tidak mampu melakukan sesuatu dalam pemerin- 
tahannya sendiri, dan kita lihat Umar bin Abdul Aziz tidak mampu mengembalikan urusan 
kepada permusyawaratan di antara kaum muslim, lepas dari sistem kewarisan (turun-temu- 
run, keturunan). 


996 


dunia ketiga-- untuk menegakkan kekuasaannya dan melaksanakan 
politiknya serta membungkam musuh-musuhnya dengan besi dan 
api (senjata). Maka yang menjadi pilar kekuatan bagi pemerintahan 
semacam ini bukanlah kekuatan logika, tetapi logika kekuatan. 
Maka barangsiapa yang memiliki kekuatan seperti ini dapatlah ia 
memukul setiap gerakan yang menginginkan perubahan, sebagai- 
mana yang kita lihat di berbagai negara, dan yang terakhir adalah di 
negara Cina dalam memadamkan pergerakan para mahasiswa yang 
menuntut kebebasan. 

Kedua: majelis atau dewan perwakilan, yang memiliki kekuasaan 
membuat undang-undang, menetapkan, atau mengubahnya, sesuai 
dengan persetujuan suara terbanyak, sebagaimana yang berlaku 
dalam sistem demokrasi. Maka barangsiapa yang menguasai suara 
mayoritas di bawah naungan sistem demokrasi yang sebenarnya, 
bukan yang palsu, niscaya dia dapat melakukan perubahan terhadap 
segala kemunkaran yang dilihatnya melalui perundang-undangan 
yang berlaku sehingga menteri, kepala pemerintahan, atau kepala 
negara tidak dapat mengelak dengan mengatakan "tidak”. 

Ketiga: kekuatan massa yang besar yang menyerupai ijma', yang 
jika bergerak tidak ada seorang pun yang mampu menghadapinya 
dan membendung jalannya, karena mereka bagaikan gelombang laut 
yang besar atau banjir raksasa. Mereka tidak dapat dihalangi oleh 
apa pun, termasuk kekuatan bersenjata sendiri yang merupakan 
bagian dari massa tersebut, dan massa ini adalah keluarganya sendiri, 
orang tuanya, anak-anaknya, dan saudara-saudaranya. 

Dengan begitu, barangsiapa yang tidak memiliki salah satu dari 
ketiga kekuatan ini hendaklah ia bersabar, tabah, dan bersiap siaga, 
sehingga ia memilikinya. Dan hendaklah ia melakukan perubahan 
dengan lisan, tulisan, dakwah, nasihat-nasihat, dan pengarahan- 
pengarahan, sehingga ia dapat menguasai opini publik yang kuat 
yang menuntut perubahan kemunkaran, dan hendaklah ia berusaha 
mendidik serta menyiapkan generasi yang andal dan beriman yang 
mampu mengemban tugas mengubah kemunkaran. Inilah yang di- 
isyaratkan oleh hadits Abu Tsa'labah al-Husyani ketika ia bertanya 
kepada Nabi saw. tentang ayat: 


- & z 2 ... key SIG hn per Kanan Ua 
BII SAI SAN SA Ar CE 
Ego .. 
NAS 


- 


997 


"Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu, tiadalah orang yang 
sesat itu akan memberi mudarat kepada dirimu apabila kamu telah 
mendapat petunjuk ....” tal-Ma'idah: 105) 


Lalu Nabi saw. bersabda kepadanya: 


PN SM SA Sya 

ya PA NU AI AA : 
1 2. ANA Jha AT 821555 

ana TT AAAN at 


& 


Tekan CN ATA ERAO 


“ 
Dah 


Ata Pena Sai 


IK an ran N7, 12 2- 
BAK Man, Yaa 


Asu ol 


"Bahkan, hendaklah kamu saling menyuruh kepada yang ma'ruf 
dan saling mencegah dari yang munkar, sehingga apabila kamu 
melihat kebakhilan sudah dipatuhi, hawa nafsu diperturutkan, 
keduniaan lebih diutamakan, dan masing-masing orang mengung- 
gulkan dan mengagumi pendapatnya sendiri, maka hendaklah 
kamu jaga dirimu sendiri secara khusus dan biarkanlah orang 
banyak. Karena di belakang kamu nanti akan ada hari-hari yang 
pada waktu itu orang yang sabar bagaikan orang yang memegang 
bara api. Orang yang beramal saleh pada waktu itu mendapatkan 
pahala seperti pahala lima puluh orang yang beramal saleh seperti 
amal kamu.”35 


633HR Tirmidzi dan beliau berkata, "Hadits hasan gharib sahih.” Juga diriwayatkan oleh 
Abu Daud dari jalan Ibnul Mubarak. Dan diriwayatkan oleh Ibnu Majah, Ibnu Jarir, dan Ibnu 
Abi Hatim dari Utbah bin Abi Hakim. 


998 


Dalam beberapa riwayat disebutkan: 


SA SALA LI BO ena 

$ 2 a.. F3 Sa — 
"Dan kamu lihat perkara yang kamu tidak punya dua tangan -- 
yakni kekuatan-- untuk menghadapinya.” “ix 


Syarat Keempat: Tidak Dikhawatirkan akan Menimbulkan 
Kemunkaran yang Lebih Besar 

Maksudnya, penghilangan kemunkaran dengan menggunakan 
kekuatan tidak dikhawatirkan menimbulkan kemunkaran yang lebih 
besar. Misalnya, menjadi pemicu timbulnya fitnah yang menyebab- 
kan tertumpahnya darah orang-orang yang tidak bersalah, perusa- 
kan kehormatan, perampasan kekayaan, dan berakibat kemunkaran 
semakin kokoh, atau orang-orang yang sombong semakin sewe- 
nang-wenang dan membuat kerusakan di muka bumi. 

Oleh karena itu, para ulama menetapkan disyariatkannya berdiam 
diri terhadap kemunkaran jika dikhawatirkan menimbulkan kemun- 
karan yang lebih besar, demi memilih bahaya yang lebih ringan dan 
lebih kecil keburukannya. 

Hal ini didukung hadits sahih, bahwa Nabi saw. bersabda kepada 
Aisyah: | 


Ie 2D, 2. 


2 “Ja R13 

« — 0 Ae AI AB IT 

Maa Ha 
(Gl ol) 


"Kalau bukan karena kaummu baru terentas dari kemusyrikan, 
niscaya saya bangun Ka'bah di atas pondasi yang dibangun Ibra- 
him.” (HR Bukhari) 


Di dalam Al-Our'an juga terdapat kisah yang menguatkan hal ini, 
yaitu kisah Nabi Musa a.s. bersama kaum Bani Israil, ketika ia pergi 
selama empat puluh hari untuk memenuhi janji dengan Tuhannya. 
Pada saat kepergian Musa ini, Samiri menimbulkan fitnah kepada 
kaumnya dengan membuat patung anak sapi yang terbuat dari emas, 
sehingga disembah oleh kaumnya. Harun, saudara Musa, telah ber- 


999 


usaha menasihati mereka, tetapi tidak mereka hiraukan, bahkan 
mereka berkata: 


? . Kami akan tetap menyembah patung anak lembu ini, hingga 
Musa kembali kepada kami.” (Thaha: 91) 


Setelah kembali dan melihat kemunkaran yang amat besar itu 
--yakni menyembah patung anak lembu-- Musa sangat mengingkari 
saudaranya (Harun) dan ia tarik jenggotnya karena sangat marah: 


”Musa berkata, "Wahai Harun, apa yang menghalangi kamu ketika 
kamu melihat mereka telah sesat, (sehingga) kamu tidak mengikuti 
aku? Maka apakah kamu telah (sengaja) mendurhakai perintahku? 
Harun menjawab, 'Hai putra ibuku, janganlah kamu pegang jang- 
gutku dan jangan (pula) kepalaku: sesungguhnya aku khawatir 
bahwa engkau akan berkata (kepadaku), 'Kamu telah memecah 
belah Bani Israil dan kamu tidak memelihara amanatku.” (Thaha: 
92-94) 


Artinya, Harun lebih mengutamakan memelihara persatuan jamaah 
ketika saudara tuanya (Musa) tidak ada sampai ia datang: dan 
keduanya memahami (saling mengerti) bagaimana seharusnya 
mereka menghadapi situasi yang gawat yang membutuhkan kepia- 
wajan dan kebij . 

Itulah empat persyaratan yang harus dipenuhi oleh orang yang 
ingin mengubah kemunkaran dengan tangan dan kekuatannya. 


Mengubah Kemunkaran Secara Parsial bukan Terapi yang Jitu 

Perlu saya ingatkan mengenai satu persoalan yang sangat penting 
bagi siapa saja yang ikut melakukan perbaikan terhadap keadaan 
kaum muslim, yaitu bahwa kehancuran yang menimpa masyarakat 
kita --di celah-celah masa kemunduran dan keterbelakangan, masa 
penjajahan bangsa Barat, serta era kezaliman dan sekularisme-- ada- 
lah kerusakan yang dalam dan panjang, yang tidak cukup dihilang- 
kan dengan menghapuskan kemunkaran secara parsial, seperti ter- 
hadap pertunjukan nyanyian, wanita yang ber-tabarrij di tengah jalan, 
atau penjualan kaset video yang tidak layak dan tidak diperbolehkan 
untuk ditonton. 

Masalahnya lebih besar dan lebih tinggi daripada itu, yang di 
dalamnya harus ada usaha perubahan secara menyeluruh, luas, dan 
mendasar. Yaitu perubahan yang meliputi pola pikir dan pemaham- 


1000 





an, meliputi tata nilai dan pertimbangan, akhlak dan perbuatan, adab 
dan tradisi, peraturan dan perundang-undangan. Selain itu, sebelum 
semua dilakukan perlu adanya perubahan terhadap manusia dari 
dalam dengan memberikan pengarahan yang terus-menerus dan ter- 
atur, pendidikan yang kontinu, dan keteladanan yang baik. Apabila 
manusia mau melakukan perubahan terhadap dirinya sendiri, maka 
patutlah Allah mengubah kondisi mereka sesuai dengan sunnah 
yang berlaku: 


a 
”.. Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum se- 
hingga mereka mengubah keadaan yang ada pada diri mereka sen- 
diri ....” (ar-Ra'd: 11) 


& (NPL N ae KA PL SIN AN nd 
» II . - . . - 


Keharusan Bersikap Lemah Lembut dalam Mengubah Kemunkaran 


Masalah lain yang tidak boleh kita lupakan di sini adalah keha- 
rusan berlaku lemah lembut dalam mengubah kemunkaran dan 
mengajak pelakunya kepada perbuatan ma'ruf. Rasulullah saw. telah 
berpesan kepada kita untuk bersikap lemah lembut dan menjelaskan 
kepada kita bahwa Allah menyukai kelemahlembutan dalam segala 
hal, dan tidaklah kelemahlembutan itu memasuki sesuatu kecuali 
menjadikannya indah, dan tidak dilepaskan dari sesuatu melainkan 
menjadikannya buruk. 

Di antara kisah menarik berkenaan dengan masalah ini ialah 
yang dikemukakan Imam Ghazali di dalam al-Ihya, bahwa ada se- 
orang laki-laki menghadap Khalifah al-Makmun untuk menyuruh- 
nya berbuat ma'ruf dan mencegahnya dari perbuatan munkar, tetapi 
dia menggunakan bahasa yang kasar. Ia berkata kepada al-Makmun, 
"Wahai orang yang zalim, wahai orang durhaka ....” Untungnya, al- 
Makmun adalah orang yang mengerti dan penyantun sehingga beliau 
tidak segera menghukumnya sebagaimana yang dilakukan kebanyak- 
an penguasa. Bahkan beliau berkata kepadanya, "Wahai orang ini, 
bersikap lemah lembutlah, karena Allah telah mengutus orang yang 
lebih baik daripada engkau kepada orang yang lebih buruk daripada 
saya, dan Allah menyuruh orang itu bersikap lemah lembut, yaitu Dia 
mengutus Musa dan Harun, yang mereka itu lebih baik daripada eng- 
kau, kepada Fir'aun yang dia itu lebih jelek daripada saya, lalu Allah 
berfirman kepada Musa dan Harun: 


1001 


an PD aa ea sa 2 4 1004 
.- 


KE lte PAP AN 
& RI 


"Pergilah kamu berdua kepada Firaun, sesungguhnya ia telah me- 
lampaui batas. Maka berbicaralah kamu berdua kepadanya dengan 
kata-kata yang lemah lembut, mudah-mudahan ia ingat atau takut.” 
(Thaha: 43-44) : 


Penggunaan huruf tarajji' (pengharapan) "mudah- mudahan ia 
ingat atau takut” meskipun di sisi lain Allah Ta'ala menyebutkan 
bahwa Fir'aun "melampaui batas” merupakan dalil yang menunjuk- 
kan bahwa seorang juru dakwah tidak boleh kehilangan harapan ter- 
hadap orang yang didakwahinya, bagaimanapun kekafiran dan 
kezalimannya, selama ia menggunakan cara yang lemah lembut, 
bukan cara yang keras dan kasar. 

Mudah-mudahan Allah memberi shalawat dan salam kepada jun- 
jungan kita Nabi Muhammad, keluarganya, dan sahabatnya. 


6 
SIAPAKAH PROPAGANDIS FITNAH ITU? 


Pertanyaan: 


Saya pernah mendengar salah seorang syekh yang terkenal berbi- 
cara dalam suatu pertemuan, yaitu pada salah satu peringatan hari 
besar Islam. Di antaranya beliau mengatakan bahwa seorang muslim 
bertemu Allah (setelah meninggal dunia) dalam keadaan tidak per- 
nah memberikan nasihat atau terpuruk di bawah suatu dosa itu lebih 
baik daripada menghadap Allah dalam keadaan sebagai penyeru atau 
propagandis fitnah, karena fitnah itulah yang menyebabkan kehan- 
curan dan perpecahan di antara kaum muslim. 

Syekh itu mengemukakan contoh beberapa kelompok Islam yang 
menyeru manusia untuk menegakkan agama Allah di muka bumi 
dan mengembalikan posisinya untuk memimpin kehidupan dan 
masyarakat. Sementara manusia terbagi ke dalam kelompok-kelom- 
pok ini, dan sebagian pemerintah memerangi mereka. 


1002 








Saya ingin Ustadz menjelaskan pengertian fitnah, sehingga saya 
tidak terjatuh di dalam lumpurnya sementara saya sendiri tidak 
menyadari, padahal "fitnah lebih besar daripada pembunuhan" (al- 
Bagarah: 217) 

Dari pembicaraan syekh tersebut saya memahami bahwa setiap 
dakwah atau seruan yang dapat menyebabkan perbedaan sikap 
manusia terhadapnya dan sebagian lagi menentangnya, tidak dapat 
mempersatukan kalimat dan barisan, maka sesungguhnya dakwah, 
ajakan, atau seruan semacam itu adalah fitnah yang seharusnya kita 
berlindung kepada Allah dari keburukannya. 


Jawaban: 

Andaikata pengertian fitnah seperti yang Anda pahami dan yang 
terpikir dalam benak Anda, niscaya para rasul utusan Allah a.s. ada- 
lah orang-orang pertama yang menyerukan fitnah dan penyulut api- 
nya. Mereka menghadapi masyarakat yang sudah mapan, yang ber- 
satu padu di atas kebatilan, saling mendukung dalam kesesatan, 
bantu-membantu dalam dosa, menyembah berhala-berhala yang 
sudah menjadi kebiasaan mereka dan mereka senangi, dari yang kecil 
hingga yang lanjut usia, secara turun-temurun dari generasi terda- 
hulu kepada generasi belakangan, dari bapak-bapak kepada anak- 
anaknya, sehingga Allah mengutus rasul kepada mereka, lalu rasul 
itu menguak kebodohan mereka, mencela berhala-berhala mereka, 
menganggap bodoh bapak-bapak dan nenek moyang mereka, dan 
menuduh mereka sesat, fasik, tuli, dan buta. Di antara mereka ada 
yang mengimani dakwah baru tersebut, bahkan menebusnya dengan 
nyawa dan darahnya, dan menjaganya dengan jiwa raganya dan se- 
gala yang dimilikinya. Namun, di antara mereka ada pula yang masih 
tetap mempertahankan akidah warisan nenek moyangnya dan mem- 
bela berhala-berhala kepercayaannya, tidak mau bergeser sedikit 
pun, dan tidak mau menggantinya. Dengan demikian kedua golongan 
itu selalu berseteru bahkan saling memerangi. 

Demikianlah antara lain Allah menceritakan kepada kita tentang 
Nabi Shalih a.s., sebagaimana firman-Nya: 

"Dan sesungguhnya Kami telah mengutus kepada (kaum) Tsamud 
saudara mereka Shalih (yang berseru), 'Sembahlah Allah! Tetapi 
tiba-tiba mereka menjadi dua golongan yang bermusuhan.” tan- 
Nami: 45) 


Nah, apakah Nabi Shalih a.s. menyeru kepada fitnah ketika beliau 
menjadikan kaum beliau menjadi dua golongan yang berseteru dan 
bermusuhan setelah sebelumnya mereka merupakan satu golongan 
yang berpegang pada kebatilan? 

Demikian juga Almasih a.s., menurut penuturan Injil ia pernah 
berkata, "Bukannya aku datang untuk membawa perdamaian kedunia 
ini. Saya tidak membawa perdamaian tetapi perlawanan. Saya datang 
menyebabkan anak laki-laki melawan bapaknya. Anak perempuan 
melawan mertuanya. Yang akan menjadi musuh terbesar adalah ang- 
gota keluarga sendiri. (Mathius 10: 34-36) 

Nah, apakah Almasih Isa putra Maryam ruh ciptaan Allah dan 
kalimat-Nya itu menyeru kepada fitnah ketika dakwah beliau men- 
jadikan terpisahnya putra-putra suatu keluarga? 

Allah juga berfirman di dalam kitab-Nya yang abadi yang ditu- 
runkan-Nya kepada Rasul penutup: 


”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu jadikan bapak- 
bapak dan saudara-saudaramu pemimpin-peminpinmu, jika 
mereka lebih mengutamakan kekafiran atas keimanan, dan siapa 
di antara kamu yang menjadikan mereka pemimpin-pemimpinmu, 
maka mereka itulah orang-orang yang zalim.” (at-Taubah: 23) 


Demikian pula pada firman-Nya yang lain: 


"Kamu tidak akan mendapati suatu kaum yang beriman kepada 
Allah dan hari akhirat saling berkasih sayang dengan orang-orang 
yang menentang Allah dan Rasul-Nya, sekalipun orang-orang itu 
bapak-bapak, atau anak-anak, atau saudara-saudara, ataupun 
keluarga mereka ....” (al-Mujadilah: 22) 


Orang-orang musyrik Ouraisy mengatakan tentang Nabi Muham- 
mad saw. bahwa beliau adalah tukang sihir. Apakah Anda pernah 
melihat beliau memisahkan seseorang dari istrinya, ayahnya, sauda- 
ranya, dan anaknya? 

Maka, apakah Nabi Muhammad saw. itu menyeru kepada fitnah 
pada waktu beliau menggoyang masyarakat yang bersatu di bawah 
panji-panji berhala lantas beliau menjadikan sebagiannya muslim 
dan sebagiannya kafir? Dua kubu yang berseteru mengenai keper- 
cayaan terhadap Tuhan mereka, yang sebagian memusuhi sebagian 
lainnya dan saling memerangi, sehingga seorang saudara memerangi 


1004 


saudaranya, bahkan anak berperang melawan ayahnya? 
Jawabannya sudah pasti: "Tidak ...tidak ... dan tidak...!” 


Apakah Fitnah Itu? 

Fitnah --sebagaimana disebutkan dalam Kitab Allah-- berarti 'uji- 
an' dan 'cobaan'. Kata itu berasal dari fatana adz- dzahab (seseorang 
memfitnah emas) apabila ia meletakkannya di atas api, untuk menge- 
tahui mana yang palsu dan mana yang asli. Kemudian kata ini diper- 
gunakan dalam artian menguji, menekan, dan menyiksa secara 
umum, sebagaimana firman Allah mengenai ashhabul-ukhdud (orang- 
orang yang membuat parit untuk membakar orang-orang mukmin di 
dalamnya): 


Lap ox 17A £ 03 22 on Ge 5 
MEA GAN LA Ira oa 


Dadiaera, 


"Sesungguhnya orang-orang yang mendatangkan cobaan kepada 
orang-orang yang mukmin laki-laki dan perempuan, kemudian 
mereka tidak bertobat, maka bagi mereka azab Jahanam dan bagi 
mereka azab (neraka) yang membakar.” (al-Buruj: 10) 


Dalam hal ini, Al-Our'an menganggap fitnah terhadap seseorang 
mengenai agamanya lebih berat dan lebih besar daripada membu- 
nuhnya. Karena itu, Al-Our'an menyanggah anggapan munkar 
karena terjadinya perang dalam bulan-bulan haram, bahwa mereka 
telah melakukan sesuatu yang lebih buruk dan lebih besar daripada 
peperangan itu: 

”Mereka bertanya kepadamu tentang berperang pada bulan haram. 
Katakanlah, 'Berperang pada bulan itu adalah dosa besar, tetapi 
menghalangi manusia dari jalan Allah, kafir kepada Allah, (meng- 
halangi masuk) Masjidil Haram dan mengusir penduduknya dari 
sekitarnya, lebih besar (dosanya) di sisi Allah. Dan berbuat fitnah 
lebih besar dosanya daripada membunuh ....” (al-Bagarah: 217) 


Maka Al-Our'an menganggap memusuhi dan menyelewengkan 
akidah seseorang lebih besar dosanya daripada memusuhi orangnya. 
Sebagaimana Al-Our'an juga menganggap bahwa orang mukmin 
yang difitnah dalam agamanya dan dikenai cobaan karena akidah- 
nya merupakan sunnah Allah yang tidak akan berganti: 


1005 


”Sebagai sunnah Allah yang berlaku atas orang-orang yang telah 
terdahulu sebelum-(mu), dan kamu sekali-kali tidak akan menda- 
pati perubahan pada sunnah Allah.” tal-Ahzab: 62) 


Karena itu Allah berfirman untuk menghibur hati orang-orang 
yang beriman mengenai ujian, cobaan, penderitaan, dan kemelaratan 
yang menimpa mereka: 

”Alif laam mim. Apakah manusia itu mengira bahwa mereka di- 
biarkan (saja) mengatakan, 'Kami telah beriman', sedang mereka 
tidak diuji lagi? Dan sesungguhnya Kami telah menguji orang- 
orang yang sebelum mereka, maka sesungguhnya Allah mengetahui 
orang-orang yang benar dan sesungguhnya Dia mengetahui orang- 
orang yang dusta.” (al-Ankabut: 1-3) 


Di samping itu, Allah mengingkari orang-orang yang dapat di- 
guncangkan fitnah, sehingga kekuatannya melemah dan tekadnya 
runtuh, firman-Nya: 


”Dan di antara manusia ada orang yang berkata, 'Kami beriman 
kepada Allah', maka apabila ia disakiti (karena ia beriman) kepada 
Allah, ia menganggap fitnah manusia itu sebagai azab Allah. Dan 
sungguh jika datang pertolongan dari Tuhanmu, mereka pasti akan 
berkata, "Sesungguhnya kami adalah besertamu.' Bukankah Allah 
lebih mengetahui apa yang ada dalam dada semua manusia?” lal- 
Ankabut: 10) 


Jika demikian, tukang-tukang fitnah adalah orang-orang yang 
menyiksa kaum mukmin laki-laki dan perempuan dan menindas 
orang-orang yang menyeru ke jalan Allah, bukan ke jalan thaghut, 
menindas mereka yang menyeru kepada Islam, bukan kepada kejahi- 
liahan: dan menindas mereka yang menyeru kepada keselamatan, 
bukan ke jalan neraka. 

Pemfitnah-pemfitnah itu adalah para pemasok akidah-akidah 
asing dan prinsip-prinsip hidup yang kacau ke dalam negeri Islam. 
Mereka itulah pembuat-pembuat fitnah yang gelap gulita sebagai- 
mana diinformasikan dan diingatkan Rasulullah saw. dalam sabda 


beliau: 
3 JUN - 4 2. “613 23 
(ANA alas C2 JURI 3 





9 23-— 


j1163 DP PI III 3 
G9 ME gang Lea AJE Turan 


- “ID Je G3 15 29 
: AS e! EL) &- KA Kue 
CP ara Ce a & 3 , Si 
“ 

(Abel) AA Ga 

”Bersegeralah melakukan amal-amal saleh sebelum datang fitnah- 
fitnah seperti sepotong malam yang gelap gulita. Pada pagi hari se- 
seorang masih beriman, tiba-tiba pada sore harinya telah menjadi 
kafir, dan ada yang pada sore harinya masih beriman, tiba-tiba 


pada pagi harinya telah menjadi kafir: ia menjual agamanya 
dengan kekayaan dunia.” (HR Muslim) 


Apakah tidak lebih tepat jika fitnah yang disebutkan dalam hadits 
ini diterapkan untuk Marxisme yang menyesatkan dan kafir, yang 
menuduh agama sebagai candu masyarakat dan bahwa materi meru- 
pakan segala-galanya di alam wujud ini? Bukankah di dalamnya ter- 
masuk para penyeru dan propagandis sekularisme yang mewajibkan 
memisahkan agama dari kehidupan dan masyarakat? Bukankah 
penyeru-penyeru Marxisme dan sekularisme sebagai propagandis 
fitnah yang bercokol di depan pintu neraka Jahanam dan menyeret 
manusia untuk masuk ke dalamnya sebagaimana yang disinyalir 
oleh hadits Hudzaifah r.a.? 

Hudzaifah bin al-Yaman adalah seorang sahabat yang mempunyai 
kekhususan dalam mendeteksi orang-orang munafik dan berita-be- 
rita fitnah yang akan menimpa kaum muslim. Imam Syaikhani (Bu- 
khari dan Muslim) meriwayatkan dengan sanadnya hadits yang 
mengagumkan ini, dari Hudzaifah r.a., ia berkata: 


"Orang-orang bertanya kepada Rasulullah saw. tentang kebaikan, 
sedangkan saya bertanya tentang kejelekan karena khawatir akan 
menimpa kita.” Ia (Hudzaifah) berkata, "Saya bertanya, "Wahai 
Rasulullah, kami dulu hidup dalam kejahiliahan dan kejelekan, lalu 
Allah mendatangkan kebaikan ini kepada kami. Maka, apakah 
sesudah kebaikan ini akan ada keburukan? Beliau menjawab, Ya. 
Saya bertanya, 'Apakah sesudah keburukan semacam itu akan ada 
kebaikan lagi? Beliau menjawab, 'Betul, tetapi terdapat kerusakan. 
Saya bertanya, 'Apakah kerusakannya itu?' Beliau menjawab, Yaitu 
kaum yang membuat sunnah (aturan) selain dengan sunnahku dan 


1007 


membimbing manusia bukan dengan petunjukku. Kamu kenal 
mereka, tetapi kamu ingkari (perbuatannya dan sikap hidupnya). 
Saya bertanya lagi, 'Apakah sesudah kebaikan yang seperti ini 
(modelnya) akan ada keburukan lagi? Beliau menjawab, (Benar), 
yaitu kaum yang menyeru di pintu-pintu neraka Jahanam, barang- 
siapa yang menyambut seruannya berarti ia telah dilemparkannya 
ke dalam neraka Jahanam.' Saya berkata, "Wahai Rasulullah, te- 
rangkanlah identitasnya kepada kami.' Beliau menjawab, 'Mereka 
dari kaum kita sendiri, dan berbicara dengan bahasa kita.” 


Dalam hadits Hudzaifah yang diriwayatkan Abu Daud, ia berkata, 
Saya bertanya: 


9 H3 Ka ge D3: 
SEN NASA 
— £ PA 1217) 


”Wahai Rasulullah, apakah sesudah kebaikan ini akan ada kebu- 
rukan lagi?” Beliau menjawab, "Fitnah yang buta tuli, pada waktu 
itu ada orang-orang yang menyeru di pintu-pintu neraka. Maka jika 
engkau mati, wahai Hudzaifah, sedangkan engkau hanya memakan 
batang pohon (karena menyendiri dari pergaulan dengan mereka), 
adalah lebih baik bagimu daripada mengikuti salah seorang dari 
mereka. 534 


Akhirnya saya katakan bahwa termasuk tukang-tukang fitnah 
dalam hal ini adalah para ulama yang jahat (ulama'us-suu), ulama 
dunia yang rela berjalan dalam barisan orang-orang yang zalim dan 


634 unan Abi Dad, juz 4, hlm. 96. (Penj.). 


1008 





membakar dupa di depan penguasa-penguasa thaghut, memutarba- 
likkan perkataan dari tempat yang sebenarnya, menyeret-nyeret Al- 
Our'an untuk disesuaikan dengan hawa nafsu penguasa, dan melu- 
pakan firman Allah Yang Maha Agung: 
”Dan janganlah kamu cenderung kepada orang-orang yang zalim 
yang menyebabkan kamu disentuh api neraka, dan sekali-kali 
kamu tiada mempunyai seorang penolong pun selain dari Allah, 
kemudian kamu tidak akan diberi pertolongan.” (Hud: 113) 


Mudah-mudahan Allah memberi rahmat kepada al-Hasan al-Bishri 
yang pernah berkata, "Barangsiapa yang mendoakan orang yang 
zalim agar diberi panjang umur, berarti ia senang orang itu bermak- 

siat kepada Allah di muka bumi. Dan barangsiapa yang tidak mene- 
tapkan hukum menurut apa yang diturunkan Allah, maka dia adalah 
orang yang zalim.” | 

Kita dapatkan juga hadits yang menyifati ulama-ulama jahat, 
yakni ulama kerajaan bahwa mereka: 


: ad — an ta 4 - - 
SA Sa s3 AN IL 
JAN AS Tn era Sat ai 

Na LI Ida IDA 

(GAM olu) PENIS 23439 


"Melakukan tipu daya untuk mendapatkan keuntungan dunia de- 
ngan kedok agama, mereka mengenakan bulu domba yang halus, 
mulut (pembicaraan) mereka lebih manis daripada madu, dan hati 
mereka adalah hati serigala. 35 


Anda bertanya, "Bagaimana mengobati fitnah-fitnah ini, baik yang 
tampak maupun yang tersembunyi?” 


635jmam Tirmidzi meriwayatkannya dengan lafal: "Akan muncul pada akhir zaman 
orang-orang yang melakukan tipu daya untuk mendapatkan keuntungan dunia dengan 
kedok agama, mereka kenakan untuk manusia bulu domba yang halus, mulut mereka lebih 
manis daripada gula, dan hati mereka adalah hati serigala.” Lihat, Sunan Tirmidzi, juz 4, hlm. 
30, hadits nomor 2515. (Penj.) 


1009 


Saya jawab bahwa pertanyaan ini dulu pernah ditanyakan oleh 
Sayidina Ali bin Abi Thalib r.a. kepada Rasulullah saw.. Imam Tirmidzi 
meriwayatkan dari Ali bin Abi Thalib r.a. bahwa Rasulullah saw. ber- 
sabda: 

”Sesudahku nanti akan ada fitnah-fitnah seperti sebagian malam 
yang gelap gulita.” Ali berkata, "Saya bertanya, "Bagaimanakah 
jalan keluarnya, wahai Rasulullah?' Beliau menjawab, Yaitu Kitab 
Allah (yakni kembali kepada Kitab Allah), di dalamnya terdapat 
informasi tentang apa-apa sebelum kamu, berita mengenai apa-apa 
sesudahmu, terdapat hukum tentang apa yang terjadi di antara 
kamu, ia menjelaskan yang benar dan yang salah, ia bukan per- 
mainan. Barangsiapa yang meninggalkannya karena sombong 
(merasa perkasa), niscaya Allah membinasakannya: barangsiapa 
yang mencari petunjuk kepada selainnya maka Allah akan menye- 
satkannya. Dia adalah tali Allah yang kuat, cahaya-Nya yang terang, 
dan peringatan yang bijaksana. Dia adalah jalan yang lurus. Dia 
tidak bisa digelincirkan oleh hawa nafsu, dan tidak pula dapat disa- 
markan (diputarbalikkan) oleh lidah manusia, tidak dapat dicen- 
tangperenangkan oleh pendapat manusia. Para ahli ilmu tidak 
merasa kenyang daripadanya, orang-orang takwa tidak merasa 
jenuh kepadanya. Dia tidak akan hancur karena banyaknya penen- 
tang terhadapnya, dan tidak akan habis keajaiban-keajaibannya. 
Dan bangsa jin apabila mendengarnya tidak henti-hentinya meng- 
atakan, "Sesungguhnya kami mendengar bacaan yang menakjub- 
kan.' Barangsiapa yang mengerti ilmunya maka dia akan maju: 
barangsiapa yang berkata dengannya pasti benar, barangsiapa yang 
memutuskan hukum dengannya pasti adik barangsiapa yang 
mengamalkannya pasti diberi pahala: dan barangsiapa yang 
menyeru niscaya dia diberi petunjuk ke jalan yang lurus.” 


7 
MENETAPKAN HUKUM SESUAI YANG 
DITURUNKAN ALLAH 


Dalam beberapa surat kabar muncul artikel-artikel yang berisi 
kekeliruan, yang ditulis oleh orang-orang yang merasa bimbang 


1010 





seputar masalah wajibnya menetapkan hukum sesuai yang diturun- 
kan Allah atas kaum muslim. Saya menangkap pendapat yang aneh- 
aneh dari mereka, orang-orang yang tidak ahli tentang Islam dan 
tidak mengerti syariatnya. 

Di antara mereka ada yang mengatakan bahwa ayat-ayat yang 
mengingkari orang yang tidak berhukum dengan apa yang diturun- 
kan Allah dan memberi predikat kepada mereka dengan kafir, zalim, 
dan fasik itu tidak ditujukan kepada kaum muslim. Karena ayat-ayat 
tersebut diturunkan mengenai Ahli Kitab dari kalangan Yahudi dan 
Nasrani sebagaimana ditunjuki oleh asbabun-nuzul ayat dan ditunjuki 
oleh susunan kalimatnya itu sendiri. 

Demikian pula mengenai firman Allah kepada Rasul-Nya: 


"Dan hendaklah kamu memutuskan perkara di antara mereka me- 
nurut apa yang diturunkan Allah, dan janganlah kamu mengikuti 
hawa nafsu mereka. Dan berhati-hatilah kamu terhadap mereka, 
supaya mereka tidak memalingkan kamu dari sebagian apa yang 
telah diturunkan Allah kepadamu ....” (al-Ma'idah: 49) 


Mereka berkata, "Ini merupakan persoalan memutuskan perkara 
di antara Ahli Kitab yang nonmuslim, bukan tentang memutuskan 
perkara di antara kaum muslim.” 

Di antara mereka ada pula yang mengatakan bahwa yang dimak- 
sud memutuskan perkara yang disebutkan dalam ayat-ayat tersebut 
--kalau kita menerima bahwa kaum muslim termasuk dalam cakup- 
annya-- ialah pemutusan perkara ketika terjadi perselisihan dan per- 
tengkaran. Sedangkan hal ini merupakan tugas hakim, bukan dalarn 
artian aktivitas politik dan perundang-undangan yang menjadi tugas 
badan eksekutif seperti raja, presiden, menteri, dan sebagainya, dan 
yang menjadi tugas badan legislatif seperti majelis/dewan perwa- 
kilan yang mempunyai wewenang membuat, menetapkan, meng- 
ubah, atau membatalkan undang-undang. 

Selain itu, ada pula di antara mereka yang mengatakan bahwa 
kata-kata "syariah" di dalam Al-Our'an tidak ada yang menunjuk- 
kan arti sebagaimana yang diserukan para penyeru kepada pelaksa- 
naan syariat. Kata syariah hanya terdapat dalam Al-Our'an surat 
Makkiyah, sedangkan yang dimaksud ialah manhaj Ilahi yang ter- 
wujud dalam agaid, akhlak, dan pokok-pokok keutamaan. Hal ini 
tercantum dalam firman Allah berikut: 


1011 


LA z5 A0. » ae nenen GA 

A| le PEP RAT PAN ANN LOL ABG 
Ate ae Ga 
Os 
”Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (pera- 
turan) dari urusan (agama) itu, maka ikutilah syariat itu dan 


janganlah kamu ikuti hawa nafsu orang-orang yang tidak mengeta- 
hui.” tal-Jatsiyah: 18) 


Beberapa orang saudara meminta saya menanggapi masalah 
aktual yang akhir-akhir ini dimunculkan melalui beberapa tulisan 
yang penuh kesamaran. 

Oleh karena itu, saya ingin memberikan beberapa catatan penting 
mengenai masalah ini. 


PERTAMA 


Ada beberapa hal yang oleh pembesar-pembesar ulama kita di- 
istilahkan dengan al-ma'lum minad-din bidh-dharurah (yang diketahui 
dengan pasti sebagai bagian dari agama). Dalam artian, perkara-per- 
kara yang sama-sama diketahui dan dimengerti oleh umat, baik 
mereka yang pandai maupun awam, serta tidak lagi memerlukan 
penalaran dan argumentasi, karena telah demikian populer dari 
generasi ke generasi, diriwayatkan secara mutawatir, meyakinkan, 
dan terkenal dalam sejarah. 

Hal itu sudah demikian tetap dan mantap serta mendarah daging 
sebagai kesepakatan umat, selain itu pikiran, perasaan, serta praktik 
mereka sudah menyatu dengannya. Karena itu, ia tidak dapat dikritik 
dan diperbincangkan secara mendasar di kalangan kaum muslim, 
kecuali apabila pokok Islam itu sendiri sudah berubah. 

Maka saya percaya, di antara yang termasuk dalam kategori ini 
adalah bahwa Allah Ta'ala menurunkan hukum-hukum-Nya di 
dalam Kitab-Nya dan melalui lisan Rasul-Nya bukan untuk dicari- 
cari berkahnya (dijadikan jimat dan sebagainya), atau untuk dibaca- 
kan kepada orang-orang mati, atau untuk digantung sebagai hiasan 
dinding, tetapi ia diturunkan Allah untuk diikuti dan dilaksanakan, 
untuk mengatur hubungan manusia dan menjadi pedoman hidup 
mereka sesuai dengan perintah dan larangan-Nya, sesuai dengan 
hukum dan syariat-Nya. 

Ketentuan ini sudah cukup bagi orang yang telah rela bertuhan- 


1012 





kan Allah, beragama Islam, berasulkan Nabi Muhammad, dan men- 
jadikan Al-Our'an sebagai pedoman hidupnya, untuk mengatakan di 
depan hukum Allah dan Rasul-Nya: "Kami mendengar dan kami 
patuh”, tanpa perlu mencari-cari dalil lainnya dari nash-nash muh- 
kamat dan kaidahnya yang baku. 


KEDUA 

Kalau kita lepaskan sikap ini dan kita cari dalil-dalil tentang 
kewajiban menghukum dengan apa yang diturunkan Allah dan ke- 
wajiban mengikutinya bagi kaum muslim, maka kita katakan dengan 


Sesungguhnya terdapat banyak dalil yang tidak terbatas dari Al- 
Our'an dan As-Sunnah --selain ayat-ayat di dalam surat al-Ma'idah 
yang mengidentifikasi orang yang tidak mau menghukum atau me- 
mutuskan perkara dengan apa yang diturunkan Allah sebagai orang 
kafir, zalim, dan fasik-- yang dengan tegas dan jelas menunjukkan 
keharusan berhukum kepada apa yang diturunkan Allah dan mene- 
rima hukum Allah itu, baik sejalan dengan keinginan kita maupun 
tidak. 

Marilah kita baca beberapa ayat dalam surat an-Nisa' berikut ini: 
"Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku 
dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan 
kepada apa yang diturunkan sebelum kamu? Mereka hendak ber- 
hakim kepada thaghut, padahal mereka telah diperintah menging- 
kari thaghut. Dan setan bermaksud menyesatkan mereka dengan 

 penyesatan yang sejauh-jauhnya.” (an-Nisa': 60) 

"Apabila dikatakan kepada mereka, 'Marilah kamu (tunduk) ke- 
pada hukum yang telah diturunkan Allah dan kepada hukum 
Rasul,” niscaya kamu lihat orang-orang munafik menghalangi (ma- 
nusia) dengan sekuat-kuatnya dari mendekati kamu. Maka bagai- 
manakah halnya apabila mereka (orang-orang munafik) ditimpa 
sesuatu musibah disebabkan perbuatan tangan mereka sendiri, 
kemudian mereka datang kepadamu sambil bersumpah, 'Demi 
Allah, kami sekali-kali tidak menghendaki selain penyelesaian yang 
baik dan perdamaian yang sempurna.” (an-Nisa': 61-62) 

"Mereka itu adalah orang-orang yang Allah mengetahui apa yang di 
dalam hati mereka. Karena itu berpalingiah kamu dari mereka, dan 
berilah mereka pelajaran, dan katakanlah kepada mereka perka- 


1013 


taan yang berbekas pada jiwa mereka. Dan Kami tidak mengutus 
seseorang rasul melainkan untuk ditaati dengan izin Allah. Se- 
sungguhnya jikalau mereka ketika menganiaya dirinya sendiri 
datang kepadamu lalu memohon ampun kepada Allah, dan Rasul 
pun memohonkan ampun untuk mereka, tentulah mereka menda- 
pati Allah Maha Penerima Tobat lagi Maha Penyayang.” (an-Nisa': 
63-64) 

"Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman 
sehingga menjadikan kamu hakim dalam perkara yang mereka 
perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa keberatan dalam 
hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka 
menerima dengan sepenuhnya.” (an-Nisa': 65) 


Kita simak pula beberapa ayat dari surat an-Nur: 


"Dan mereka berkata, 'Kami telah beriman kepada Allah dan Rasul, 
dan kami menaati (keduanya).' Kemudian sebagian mereka berpa- 
ling sesudah itu, sekali-kali mereka itu bukanlah orang-orang yang 
beriman.” (an-Nur: 47) 

"Dan apabila mereka dipanggil kepada Allah dan Rasul-Nya, agar 
Rasul menghukum (mengadili) di antara mereka, tiba-tiba seba- 
gian dari mereka menolak untuk datang.” (an-Nur: 48) 

"Tetapi jika keputusan itu untuk (kepentingan) mereka, mereka 
datang kepada Rasul dengan patuh.” (an-Nur: 49) 

"Apakah (ketidakdatangan mereka itu karena) dalam hati mereka 
ada penyakit, atau (karena) mereka ragu-ragu ataukah karena takut 
kalau-kalau Allah dan Rasul-Nya berlaku zalim kepada mereka? 
Sebenarnya mereka itulah orang-orang yang zalim.” (an-Nur: 50) 
"Sesungguhnya jawaban orang-orang mukmin bila mereka dipang- 
gil kepada Allah dan Rasul-Nya agar Rasul menghukum (mengadili) 
di antara mereka ialah ucapan, 'Kami mendengar dan kami patuh.” 
Dan mereka itulah orang-orang yang beruntung.” (an-Nur: 51) 


Kita perhatikan juga firman Allah dalam surat al-Ahzab berikut: 


1014 


"Dan tidaklah patut bagi laki-laki yang mukmin dan tidak (pula) 
bagi perempuan yang mukmin, apabila Allah dan Rasul-Nya telah 
menetapkan suatu ketetapan, akan ada bagi mereka pilihan (yang 
lain) tentang urusan mereka. Dan barangsiapa mendurhakai Allah 


dan Rasul-Nya maka sesungguhnya ia telah sesat, sesat yang 
nyata.” (al-Ahzab: 36) 


Ayat-ayat yang jelas dan tegas dari Kitab Allah tersebut sudah 
cukup dan tidak memerlukan komentar karena sudah demikian jelas 
petunjuknya bahwa ketundukan dan kepatuhan kepada hukum 
Allah dan Rasul-Nya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari 
iman, dan bahwa tidak ada pilihan lain bagi laki-laki dan perempuan 
yang beriman di depan ketetapan (hukum) Allah dan Rasul-Nya, 
serta tidak ada kemungkinan lain bagi orang mukmin yang dipanggil 
kepada hukum Allah dan Rasul-Nya melainkan akan berkata, "Kami 
mendengar dan kami patuh.” Dan Allah telah bersumpah meniada- 
kan iman dari setiap orang yang tidak mau berhakim kepada Rasu- 
lullah saw. dengan rela dan menerimanya sepenuh hati. 


KETIGA 

Bahwa ayat-ayat dalam surat al-Ma'idah --yang mengidentifika- 
sikan orang yang tidak mau memutuskan perkara menurut apa yang 
diturunkan Allah sebagai orang kafir, zalim, dan fasik-- adalah ayat- 
ayat muhkamat yang jelas petunjuknya. 

Tidak mengapa jika kita kutipkan ayat-ayat tersebut secara leng- 
kap agar dapat direnungkan oleh setiap orang yang memiliki akal 
sehat atau yang mau mendengarkan dengan memperhatikannya. 
Allah berfirman: | 

"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Kitab Taurat, di dalamnya 
(ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), yang dengan kitab 
itu diputuskan perkara orang-orang Yahudi oleh nabi-nabi yang 
menyerah diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan 
pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan 
memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadap- 
nya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, (tetapi) 
takutlah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku 
dengan harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan 
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah 
orang-orang yang kafir.” (al-Ma'idah: 44) 

"Dan telah Kami tetapkan terhadap mereka di dalamnya (Taurat) 
bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan mata, hidung 
dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi, dan luka- 
luka (pun) ada kisasnya. Barangsiapa yang melepaskan (hak kisas)- 


1015 


nya, maka melepaskan hak itu (menjadi) penebus dosa baginya. 
Barangsiapa tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturun- 
kan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim.” tal- 
Ma'idah: 45) 

"Dan Kami iringkan jejak mereka (nabi-nabi Bani Israil) dengan Isa 
putra Maryam, membenarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat. 
Dan Kami telah memberikan kepadanya kitab Injil sedang di 
dalamnya (ada) petunjuk dan cahaya (yang menerangi), dan mem- 
benarkan kitab yang sebelumnya, yaitu Taurat. Dan menjadi petun- 
juk serta pengajaran bagi orang-orang yang bertakwa.” (al- 
Ma'idah: 46) 


AK, 
ia .. Jo Ia 


Ka AL Top IMS AN 35 
DO DAMAI 


"Dan hendaklah orang-orang pengikut - Sasutkkai perkara 
menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak 
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka 
mereka adalah orang-orang yang fasik.” (al-Ma'idah: 47) 


Beberapa Pendapat Para Mufasir 

Bermacam-macam pendapat para mufasir (ahli tafsir) dari kalangan 
salaf mengenai ayat-ayat yang disebutkan di atas. 

Di antara mereka ada yang mengatakan: "Seluruh ayat ini ditujukan 
kepada Ahli Kitab, baik dari kalangan Yahudi maupun Nasrani." 

Sebagian lagi ada yang mengatakan: "Ayat pertama, yakni 'Ba- 
rangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang ditu- 
runkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir' ditujukan ke- 
pada kaum muslim, sedangkan ayat kedua untuk orang Yahudi, dan 
ayat ketiga untuk orang Nashara. 

Di antara mereka juga ada yang mengatakan: "Ayat ini diturun- 
kan mengenai Ahli Kitab, tetapi dimaksudkan untuk semua manusia, 
yang muslim maupun yang kafir.” 

Imam Thabrani meriwayatkan dari Ibrahim an-Nakha'i, beliau 
berkata, "Ayat-ayat ini diturunkan untuk kaum Bani Israil, tetapi 
merelakannya untuk umat ini.” 

Diriwayatkan pula dari al-Hasan, beliau berkata, "Ayat-ayat ini 


1016 


turun berkenaan dengan kaum Yahudi, tetapi menjadi kewajiban 
bagi kita (untuk mengamalkannya).” 

Ibnu Mas'ud pernah ditanya tentang masalah menyuap dalam 
hukum, lalu beliau menjawab, "Itu adalah kekufuran (kekafiran).” 
Kemudian beliau membaca ayat: "Barangsiapa yang tidak memutus- 
kan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka ada- 
lah orang-orang yang kafir.” 

Juga diriwayatkan dari as-Sudi pendapat yang mengatakan keu- 
muman ayat-ayat tersebut. 

Diriwayatkan pula dari Ibnu Abbas tentang keumuman ayat ter- 
sebut ketika beliau ditanya tentang kafirnya orang yang tidak memu- 
tuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, lalu beliau ber- 
kata, "Bila ia berbuat begitu, maka karena perbuatannya itu ia telah 
melakukan kekafiran, tetapi tidak seperti orang yang kafir kepada 
Allah dan hari akhir, kafir kepada ini dan ini.” 

Pendapat serupa juga diriwayatkan dari Thawus, beliau berkata, 
"Bukan kekafiran yang mengeluarkannya dari agama.” 

Atha' berkata, "Kekafiran di bawah kekafiran, kezaliman di 
bawah kezaliman, dan kefasikan di bawah kefasikan.” Pendapat ini 
juga diriwayatkan dari Ibnu Abbas oleh Sa'id bin Manshur, Ibnul 
Mundzir, Ibnu Abi Hatim, al-Hakim, dan disahkan oleh Baihagi di 
dalam Sunan-nya. 

Sementara itu, pendapat semacam itu juga diriwayatkan dari 
Ali bin al-Husain Zainul Abidin. 

Dalam riwayat lain, dari Ibnu Abbas, dibedakan dua macam 
hakim. Beliau berkata, "Barangsiapa yang mengingkari apa yang di- 
turunkan Allah, maka dia adalah kafir, dan barangsiapa yang meng- 
akui apa yang diturunkan Allah tetapi tidak menghukum (memutus- 
kan perkara) dengannya maka dia adalah zalim dan fasik." 


Persamaan Pandangan dengan Para Mutfasir 
Pertama: Beberapa Catatan atas Pandangan Para Ahli Tafsir 


Satu hal yang tidak diragukan bahwa ayat-ayat tersebut diturun- 
kan berkenaan dengan ahli Taurat dan Injil sebagaimana ditunjuki 
oleh asbabun-nuzul dan bunyi kalimat itu sendiri. aa ani 

Tetapi penutup-penutup ayat yang berbunyi: «a24 J-:5 
(Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara ...) menggunakan sighat 
(bentuk) umum sebagaimana yang tampak dengan jelas, meskipun 
dengan analisis sekilas. Maka apakah yang mendorong sebagian ahli 


1017 


tafsir membatasi hukum dan kandungannya hanya untuk kalangan 
nonmuslim dari golongan Ahli Kitab dan ahli syirik? 

Hal ini disebabkan oleh kekhawatiran mereka jangan-jangan 
orang-orang begitu mudah menuduh penguasa dan hakim dengan 
tuduhan kafir akbar karena setiap penyimpangan yang terjadi, mes- 
kipun disebabkan dorongan hawa nafsu, pilih kasih, atau lainnya. 
Padahal, hampir tidak ada penguasa atau hakim yang selamat dari 
penyimpangan seperti ini kecuali orang yang dilindungi oleh Rabb- 
nya, tetapi jumlah mereka sangat sedikit. 

Latar belakang pemikiran inilah yang mendorong Ibnu Abbas dan 
sahabat-sahabatnya, seperti Atha', Thawus, Ibnu Jubair, dan lain- 
lainnya menegaskan bahwa yang dimaksud bukanlah kekafiran 
yang mengeluarkan pelakunya dari agama, seperti orang yang kafir 
kepada Allah, malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan 
hari akhir, serta mereka mengatakan, "Kekafiran di bawah kekafiran 
....” Hal ini pula yang mendorong Ibnu Abbas membedakan antara 
orang yang mengakui hukum Allah dan yang tidak mengakuinya. 

Barangsiapa membaca dialog antara Abu Mijlaz, seorang tabi'i, 
dengan orang-orang yang bertanya kepadanya dari kalangan Bani 
Amr bin Sadus dari golongan Ibadhiyah mengenai para penguasa 
pada zaman mereka, dan bagaimana mereka menghendaki agar Abu 
Mijlaz memberi fatwa bahwa para penguasa itu kafir berdasarkan 
ayat tersebut, maka akan tampak jelas baginya kebenaran pendapat 
yang saya katakan. 

Ath-Thabrani meriwayatkan dari Imran bin Hudair, ia berkata, 
"Abu Mijlaz pernah didatangi beberapa orang dari kalangan Bani 
Amr bin Sadus. Mereka berkata: "Wahai Abu Mijlaz, bukankah Anda 
mengetahui firman Allah "barangsiapa yang tidak memutuskan per- 
kara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah 
orang-orang kafir', benarkah firman Allah itu?" Abu Mijlaz menja- 
wab, 'Benar.' Mereka berkata, "Barangsiapa yang tidak memutuskan 
perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah 
orang-orang yang zalim. Benarkah itu?' Abu Mijlaz menjawab, 'Be- 
nar." Mereka berkata, 'Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara 
menurut apa yang diturunkan Allah, maka mereka itu adalah orang- 
orang yang fasik. Benarkah itu?' Abu Mijlaz menjawab, "Benar." 
Mereka berkata, "Wahai Abu Mijlaz, apakah mereka memutuskan 
perkara menurut apa yang diturunkan Allah?" Abu Mijlaz menjawab, 
"Apa yang diturunkan Allah itu adalah agama mereka yang mereka 
beragama dengannya, dengannya mereka berkata, dan kepadanya 


1018 


mereka menyeru. Jika mereka meninggalkan sesuatu dari agama itu 
maka mereka tahu bahwa mereka telah melakukan suatu dosa." 
Mereka berkata, "Demi Allah, sebenarnya Anda merasa takut (kha- 
watir).' Abu Mijlaz menjawab, 'Kamu lebih layak terhadap ini dari- 
pada saya. Saya tidak tahu, sedangkan kamu mengetahui ini, dan 
kamu tidak tertekan. Tetapi ayat ini turun mengenai orang-orang 
Yahudi, Nasrani, dan ahli syirik, atau yang seperti mereka.'” 

Sedangkan menurut riwayat lain, Abu Mijlaz berkata, "Sesung- 
guhnya mereka melakukan apa yang mereka lakukan --yakni para 
penguasa-- dan mereka mengetahui bahwa itu adalah dosa.” Dan 
beliau berkata lagi, "Sesungguhnya ayat ini diturunkan mengenai 
orang Yahudi dan Nasrani.” 


Kedua: Keharusan Membedakan Dua Tipe Hakim (Penguasa) 


Di antara hal yang wajib kita lakukan ialah membedakan dua tipe 
hakim --sebagaimana yang dilakukan oleh pakar tafsir, Ibnu Abbas-- 
yaitu hakim yang menjadikan Islam sebagai minhaj, undang-undang, 
konstitusi dan pedoman hidup, ia juga memutuskan perkara de- 
ngannya dan merujuk kepadanya. Kemudian ia menyimpang atau 
menyeleweng dalam beberapa hal, karena kelemahannya atau karena 
mengikuti hawa nafsunya. Sedangkan yang kedua adalah hakim yang 
menolak untuk memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan 
Allah, ia lebih mengutamakan hukum dan undang-undang buatan 
manusia. Orang seperti ini seakan-akan menuduh Allah tidak me- 
ngerti dan tidak mengetahui kemaslahatan hamba-hamba-Nya, lalu 
dia membuat peraturan untuk mereka yang bertentangan dengan 
hukum-hukum Allah, padahal Allah telah berfirman: 


"Apakah Allah yang menciptakan itu tidak mengetahui (yang kamu 
lahirkan dan rahasiakan), dan Dia Maha Halus lagi Maha Mengeta- 
hui?” tal-Mulk: 14) 


Inilah yang mendorong al-Allamah Mahmud Muhammad Syakir 
memberi komentar di dalam tahgignya terhadap Tafsir ath-Thabari atas 
satu atau dua atsar yang diriwayatkan dari Abu Mijlaz. Al Allamah 
Syakir berkata, "Jelaslah bahwa orang-orang yang bertanya kepada 
Abu Mijlaz dari golongan Ibadhiyah itu menginginkan agar Abu Mijlaz 
menetapkan hujjah dalam mengafirkan para amir (penguasa/guber- 
nur) karena mereka tergolong aparat sultan, dan kadang-kadang 
mereka berbuat maksiat atau melakukan sesuatu yang dilarang 


1019 


Allah. Karena itu Abu Mijlaz mengatakan di dalam riwayat yang per- 
tama (nomor 12025): "Jika mereka meninggalkan sesuatu dari aga- 
ma, maka mereka tahu bahwa mereka telah melakukan suatu dosa.” 
Sedangkan dalam riwayat kedua, Abu Mijlaz berkata, "Sesungguh- 
nya mereka melakukan apa yang mereka lakukan dan mereka me- 
ngetahui bahwa itu adalah dosa." 

Dengan demikian, pertanyaan dan hujjah yang mereka kemuka- 
kan bukanlah sesuatu yang ada pada zaman kita, baik mengenai 
hukum tentang harta, kehormatan, dan darah yang didasarkan pada 
undang-undang yang bertentangan dengan syariat Islam. Perta- 
nyaan dan hujjah itu pun bukan dalam hal membuat undang-undang 
baru yang mengikat kaum muslim untuk berhukum kepada selain 
hukum Allah dalam Kitab-Nya dan yang disampaikan melalui lisan 
Rasul-Nya saw.. Karena perbuatan ini berarti berpaling dari hukum 
Allah, membenci agama-Nya, dan lebih mengutamakan hukum orang 
kafir daripada hukum Allah SWT. Sikap seperti ini merupakan keka- 
firan yang tidak diragukan lagi oleh seorang pun dari ahli kiblat, 
meskipun mereka masih berbeda pandangan dalam mengafirkan 
orang yang berpendapat seperti itu dan menyebarluaskannya. 

Kenyataan yang kita saksikan sekarang telah meninggalkan 
hukum-hukum Allah secara umum tanpa kecuali. Mereka lebih 
mengutamakan hukum-hukum selain hukum-Nya yang tertuang di 
dalam kitab-Nya dan di dalam Sunnah Nabi-Nya, serta mengabaikan 
seluruh yang ada dalam syariat Allah. Bahkan mereka sampai berar- 
gumentasi mengunggulkan hukum-hukum dan peraturan buatan 
manusia itu daripada hukum yang diturunkan Allah. Mereka juga 
beralasan bahwa hukum-hukum syariat diturunkan hanya untuk 
suatu zaman yang bukan zaman kita, dan karena alasan-alasan serta 
sebab-sebab yang telah berakhir, maka gugur pulalah semua hukum 
yang telah selesai masanya dan sudah tidak berlaku alasan-alasan- 
nya. 

Nah, di manakah kesamaan apa yang saya jelaskan ini dengan 
hadits Abu Mijlaz dan golongan Ibadhiyah dari kalangan Bani Amr 
bin Sadus? 

Kalaupun masalahnya seperti anggapan mereka terhadap riwayat 
Abu Mijlaz --bahwa mereka hendak menentang sultan dalam suatu 
hukum dari hukum-hukum syariat-- maka tidak pernah terjadi dalam 
sejarah Islam seorang hakim membuat suatu hukum dan menjadi- 
kannya sebagai syariat yang mengikat bagi pengadilan. Ini dari satu 
sisi. Kemudian dari sisi lain, bahwa hakim yang memutuskan suatu 


1020 


perkara tidak sesuai hukum yang ditetapkan Allah itu boleh jadi 
karena ia tidak mengetahuinya, sehingga kasus seperti ini termasuk 
kejahilan (ketidakmengertian) terhadap syariat Allah. Atau bisa jadi 
ja memutuskan hukum dengan cara seperti itu karena mengikuti hawa 
nafsu dan berbuat maksiat, maka masalah ini merupakan perbuatan 
dosa yang dapat dihapuskan dengan tobat dan permohonan ampun 
kepada Allah. Mungkin juga sang hakim memutuskan perkara de- 
ngan keputusannya itu karena ia menakwilkan atau menginterpreta- 
sikan hukum yang hasilnya bertentangan dengan pendapat para ula- 
ma. Jika demikian, maka hukum yang dihasilkannya itu merupakan 
hukum hasil penakwilan seseorang yang berpijak dari pengakuan- 
nya terhadap nash Al-Kitab dan Sunnah Rasulullah saw.. 

Adapun pada zaman Abu Mijlaz, sebelumnya, atau sesudahnya, 
sama sekali belum pernah terjadi seorang hakim menghukum atau 
memutuskan suatu perkara karena si hakim mengingkari hukum 
syariat. Maka dialog Abu Mijlaz dan kaum Ibadhiyin tidak dapat di- 
palingkan ke sana. Oleh karena itu, barangsiapa yang berhujjah de- 
ngan kedua atsar (riwayat) tersebut atau lainnya dengan menempat- 
kannya pada bukan tempatnya dan memalingkannya kepada yang 
bukan maknanya karena ingin membela sultan (penguasa) --atau 
sebagai upaya untuk melegitimasi pemutusan perkara dengan selain 
dari hukum yang diturunkan Allah yang diwajibkan kepada hamba- 
hamba-Nya-- maka pemutusan seperti itu menurut pandangan sya- 
riat merupakan hukum orang yang menentang suatu hukum di antara 
hukum-hukum Allah sehingga ia dituntut untuk bertobat. Jika ia 
masih melakukan hal seperti itu, bahkan sombong dan mengingkari 
hukum Allah serta dengan rela menggantinya dengan hukum-hukum 
lain, maka hukum yang ditetapkannya itu adalah hukum orang kafir 
yang terus-menerus atas kekafirannya, yang sudah terkenal di ka- 
langan pemeluk agama ini.636 


Ketiga: Yang Terpakai adalah Keumuman Lafal 


Para ulama ushul telah membicarakan persoalan mengenai se- 
bab-sebab khusus yang melatarbelakangi turunnya ayat Al-Our'an 
atau datangnya suatu hadits, beserta lafal-lafal umum yang ber- 
kaitan dengan masalah tersebut. Akhirnya mereka membuat suatu 
keputusan bahwa: 


636pari tartig (catatan kaki) Ustadz Mahmud Muhammad Syakir terhadap Tafsir ath- 


Thabari. 


1021 


LAN IL, Lb AU DJI Leg «3 
“ | 0. - | 
SA Ur ITA Y Jani psen Ora 
”Yang terpakai ialah keumuman lafal, tidak terbatas pada sebab 
yang khusus.” 


Apabila pengambilan hukum dari suatu nash dibatasi oleh sebab 
yang khusus, niscaya banyak sekali hukum yang tersia-sia atau 
tidak terpakai karena dilatarbelakangi oleh peristiwa-peristiwa khu- 
sus yang terjadi pada zaman kenabian. Hal ini sudah barang tentu 
jika riwayat asbabun-nuzul-nya sahih --karena banyak di antaranya 
yang tidak sahih. 

Dalam persoalan kita ini, khususnya mengenai penggalan ayat 
"barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang di- 
turunkan Allah ...” tidak mungkin dikatakan bahwa ketentuan ini 
khusus untuk orang-orang Yahudi dan Nasrani dalam kitab mereka 
yang telah dinasakh (dihapus) serta telah habis masa berlakunya, 
dan tidak meliputi kaum muslim dengan hukum-hukum dalam Kitab 
Suci kita yang kekal abadi hingga Allah mewarisi bumi dengan se- 
gala makhluk yang ada di dalamnya. Bagaimana mungkin Allah me- 
nuntut ahli Taurat untuk memutuskan perkara menurut apa yang 
diturunkan-Nya di dalam Taurat dan menuntut ahli Injil untuk me- 
mutuskan perkara dengan apa yang diturunkan-Nya di dalam Injil, 
tetapi Dia tidak memerintahkan ahli Al-Our'an (orang-orang yang 
beriman kepada Al-Our'an) untuk menghukum (memutuskan per- 
kara) dengan apa yang diturunkan Allah di dalam Al-9ur'an? 

Pendapat ini sudah saya tanggapi dalam tulisan saya tentang "al- 
Fatwa”637 dan tergelincirnya orang-orang yang gegabah terhadap 
fatwa pada zaman kita sekarang ini. Dalam tulisan itu saya katakan: 

"Di antara contoh takwil yang buruk ialah apa yang dikatakan se- 
bagian mereka seputar ayat-ayat yang tercantum dalam surat al- 
Ma'idah, mengenai keadaan orang yang tidak memutuskan perkara 
menurut apa yang diturunkan Allah, yaitu firman Allah: 


"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang 
diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang kafir.” (al- 
Maa'idah: 44) 


637Terakhir diterbitkan oleh Dar ash-Shahwah, Kairo, dengan judul al-Fatawa bainal- 
Indhibathi wat-Tasayub. 


1022 


"Barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang 
diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang zalim.” 
(al-Maa'idah: 45) 


”Dan barangsiapa yang tidak memutuskan perkara menurut apa 
yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang 
fasik.” (al-Maa'idah: 47) 


Orang itu mengatakan bahwa ayat-ayat ini tidak diturunkan untuk 
kita -kaum muslim-- tetapi diturunkan untuk Ahli Kitab secara 
khusus. 

Menurutnya, yang dikehendaki ayat-ayat ini ialah bahwa orang 
Yahudi dan Nashara yang tidak menghukum (memutuskan perkara) 
menurut apa yang diturunkan Allah, maka dia adalah kafir, zalim, 
atau fasik. Adapun orang muslim yang tidak memutuskan perkara 
menurut apa yang diturunkan Allah, maka dia tidak kafir, tidak 
zalim, dan tidak pula fasik. 

Pendapat seperti ini, demi Allah, tidak henti- -hentinya mengun- 
dang keheranan. 

Memang benar bahwa konteks ayat ini dalam Al-Our'an adalah 
mengenai Ahli Kitab, karena ayat-ayat ini datang setelah membicara- 
kan Taurat dan Injil. Tetapi perlu diperhatikan bahwa ayat ini meng- 
gunakan lafal 'am (kata umum), yang mencakup semua orang, baik 
kitabi (Ahli Kitab) maupun orang muslim. 

Karena itu para ahli ushul dari kalangan ulama kaum muslim 
menetapkan "bahwa yang terpakai adalah keumuman lafal, bukan 
yang dikhususkan untuk melatarbelakangi sebab turunnya ayat”. 

Sebagai perbandingan dapat Anda simak contoh ini: "Si Fulan 
sakit, karena dia memakan makanan yang buruk dan berlebihan. 
Maka barangsiapa yang memakan makanan yang buruk dan berle- 
bihan, ia akan terkena penyakit.” 

Premis pertama khusus untuk si Fulan. Tetapi konklusinya di- 
nyatakan dengan lafal umum yang meliputi semua orang yang me- 
makan makanan yang buruk dan kotor serta berlebih-lebihan, dan 
yang bersangkutan akan ditipa berbagai penyakit. 

Atau Anda katakan: "Hasil ujian akhir murid Madrasah Fulaniyah 
jelek karena pengelolaan sekolahnya buruk. Maka apa saja yang 
buruk pengelolaannya, hasilnya akan jelek.” 

Bagian pertama pernyataan itu khusus untuk madrasah atau 
sekolah tertentu. Sedangkan konklusinya berupa pernyataan umum 


1023 


yang meliputi apa saja yang pengelolaannya buruk --yang berarti 

meliputi sekolah tersebut dan semua sekolah-- juga termasuk seko- 

lah-sekolah lain yang menjadi cakupan keumuman lafal. 

Karena itu saya katakan, "Sesungguhnya turunnya ayat-ayat ter- 
sebut --tentang Ahli Kitab-- tidak menjadikannya berlaku khusus 
untuk mereka, karena ayat itu menggunakan lafal umum yang men- 
cakup mereka dan semua orang yang mempunyai sikap seperti yang 
disebutkan itu.” 

Maka orang yang berakal sehat tidak akan menerima persepsi 
bahwa akibat-akibat yang disebutkan itu khusus untuk orang Yahudi 
atau Nasrani saja. Dalam artian bahwa orang Yahudi dan Nasrani bila 
menghukum dengan selain dari apa yang diturunkan Allah adalah 
kafir, zalim, dan fasik, sedangkan orang muslim yang berbuat seperti 
itu tidak terkena akibat yang sama. 

Pendapat tersebut tertolak dari beberapa segi: 

1. Bahwa pendapat ini meniadakan keadilan Ilahi, karena hal ini 
berarti menunjukkan bahwa Allah menakar dengan dua macam 
takaran, yaitu takaran untuk Ahli Kitab dan takaran untuk kaum 
muslim sendiri. Padahal Allah Ta'ala tidak menilai hamba- 
hamba-Nya menurut identitas dan namanya, melainkan menurut 
iman dan amalnya. Karena itu Dia berfirman dalam surat an-Nisa': 

"(Pahala dari Allah) itu bukanlah menurut angan-anganmu yang 
kosong dan tidak (pula) menurut angan-angan Ahli Kitab. Barang- 
siapa yang mengerjakan kejahatan, niscaya akan diberi pemba- 
lasan dengan kejahatan itu ....” (an-Nisa': 123) 


Imam Thabari meriwayatkan dalam tafsirnya (hlm. 12030) de- 
ngan sanadnya dari Abul Bakhtari, ia berkata: Ada seorang laki- 
laki bertanya kepada Hudzaifah tentang ayat-ayat ini: 


G2 Am, Ae. GG 
MIE MIA KA, 
"Barangsiapa Sing tidak memutuskan perkara menurut apa yang 
diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir.” 
”.. maka mereka adalah orang-orang yang zalim.” 
”.. maka mereka adalah orang-orang yang fasik.” 


SR 


Orang itu bertanya, "Apakah ayat-ayat tersebut (ketentuan itu) 
untuk Bani Israil?” Hudzaifah menjawab, "Alangkah baiknya 


1024 


saudaramu Bani Israil jika semua yang pahit untuk mereka dan 
semua yang manis untuk kamu. Tetapi tidak demikian, demi Allah, 
sesungguhnya kamu akan menempuh jalan hidup mereka hampir 
sama persis.” 

Riwayat Hudzaifah ini diriwayatkan juga oleh Hakim dalam 
al-Mustadrak, juz 2, halaman 312-313, dari jalan Jarir, dari al- 
A'masy, dari Ibrahim dari Hammam, ia berkata, "Kami berada di 
sisi Hudzaifah, lalu orang-orang membicarakan ayat "barangsiapa 
yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan 
Allah, maka mereka adalah orang-orang yang kafir." Salah se- 
orang dari kaum itu berkata, 'Ini untuk Bani Israil." Maka Hudzai- 
fah menimpali, ' Alangkah baiknya saudaramu Bani Israil jika yang 
manis-manis itu untuk kamu dan yang pahit-pahit untuk mereka. 
Tetapi tidak demikian, demi Allah yang diriku di tangan-Nya, 
sehingga kamu menyerupai jalan hidupmu dengan jalan hidup 
mereka setapak demi setapak.' Hakim berkata, 'Ini adalah hadits 
sahih menurut syarat Syaikhaini, hanya saja mereka tidak meri- 
wayatkannya." Pernyataan Hakim ini disetujui oleh adz-Dzahabi.” 
. Pendapat ini memberi pengertian bahwa apa yang diturunkan 
Allah kepada kaum muslim berbeda dengan apa yang diturun- 
kan-Nya kepada Ahli Kitab. Karena jika Ahli Kitab tidak memu- 
tuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah mereka di- 
anggap kafir, zalim, dan fasik: sedangkan jika kaum musljm tidak 
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah mereka 
tidak dianggap seperti itu. 

' Demikianlah, padahal sudah tidak diragukan lagi bahwa Allah 
menurunkan kitab-Nya yang terbaik kepada kaum muslim, yang 
membenarkan kitab-kitab sebelumnya sekaligus menjadi batu 
ujian, di samping ia sebagai kitab yang mu'jiz (sebagai mukjizat), 
yang terpelihara, yang tidak disentuh oleh kebatilan dari arah 
mana pun. 

Allah berfirman kepada Rasul-Nya: 

”Dan telah Kami turunkan kepadamu Al-Gur'an dengan membawa 
kebenaran, membenarkan apa yang sebelumnya, yaitu kitab-kitab 

(yang diturunkan sebelumnya) dan menjadi batu ujian terhadap 

kitab-kitab yang lain itu: maka putuskanlah perkara mereka menu- 

rut apa yang diturunkan Allah dan janganlah kamu mengikuti hawa 
nafsu mereka dengan meninggalkan kebenaran yang telah datang 

kepadamu ....” (al-Ma'idah: 48) 


1025 


3. Bahwa penyajian kisah-kisah Ahli Kitab di dalam Al-Our'an dan 
penjelasan mengenai keadaan mereka, hukum untuk kebaikan 
mereka ataupun hukum atas kejelekan mereka, semua itu dimak- 
sudkan agar dijadikan pelajaran bagi kaum muslim, supaya dapat 
mengambil kebaikan yang ada pada mereka dan menjauhi kebu- 
rukan yang mereka lakukan. Sebab, jika tidak demikian, 
penyajian kisah-kisah seperti itu tidak ada gunanya. 

Kenyataannya, seluruh ulama kaum muslim menjadikan ayat- 
ayat khusus tentang Ahli Kitab itu sebagai kesaksian keimanan 
mereka, bahwa disajikannya ayat-ayat itu sebagai pelajaran dan 
peringatan. 

Oleh karena itu, tidak ada seorang pun yang keberatan menuju- 
kan khithab (titah/pernyataan) kepada ulama kaum muslim de- 
ngan apa yang difirmankan kepada Bani Israil di dalam Al-Gur'an 
dalam firman Allah berikut: 

"Mengapa kamu suruh orang lain mengerjakan kebajikan, sedang 
kamu melupakan diri (kewajiban)-mu sendiri, padahal kamu 
membaca Alkitab (Taurat)? Maka, tidakkah kamu berpikir?” tal- 

Bagarah: 44) 


Juga mereka tidak keberatan mengemukakan khithab kepada 
kaum muslim secara umum dengan firman Allah yang ditujukan 


kepada Bani Israil: 
E, ».— G 2 20.7 2 LX 221 
VIRAL ee Ganga 


P4 
”. Apakah kamu beriman kepada sebagian Alkitab (Taurat) dan 


ingkar terhadap sebagian yang lain? ....” lal-Bagarah: 85) 


Apabila terhadap khithab (firman) yang khusus saja demikian, 
maka bagaimana lagi dengan lafal yang umum sebagaimana 
dalam ayat-ayat yang sedang kita bicarakan ini? Yaitu tiga ayat 
yang menantang setiap penakwil dan mengidentifikasi setiap 
hakim yang menyimpang dari hukum Allah dengan tiga macam 
sifat: kafir, zalim, fasik. Seorang pujangga berkata: 


"Kalau cuma sebatang lembing, 
aku bisa menjaga diri. 
Tetapi ada lembing kesatu, kedua, dan ketiga.” 


1026 


Keempat: Kesepakatan Wajibnya Berhukum dengan Apa yang 
Diturunkan Allah 


Orang-orang yang mengatakan bahwa ayat-ayat tersebut ditu- 
runkan berkaitan dengan Ahli Kitab, Yahudi, dan Nasrani --yaitu 
ahli Taurat dan Injil-- tidak bermaksud bahwa menghukum (memu- 
tuskan perkara) menurut apa yang diturunkan Allah dalam Al- 
Our'an itu tidak wajib bagi kaum muslim. Hal ini tidak pernah ter- 
gambarkan oleh seorang muslim biasa, apalagi oleh seorang fagih 
atau mufasir terhadap Kitab Allah. Maka untuk apa Allah menurun- 
kan Kitab-Nya jika syariat dan hukum-hukum yang dikandungnya 
tidak wajib dan mengikat? 

Demikian pula dengan sebagian mereka yang hendak melepaskan 
diri dari persoalan pengafiran terhadap orang lain --hingga mengata- 
kan apa yang dikatakannya-- tidak terdetak dalam hati seorang pun 
di antara mereka anggapan bahwa hukum yang diturunkan Allah itu 
tidak mengikat. 

Karena itu di antara mereka ada yang mengatakan, "Ayat itu ditu- 
runkan berkenaan dengan Ahli Kitab, tetapi merupakan kewajiban 
bagi kita.” 

Salah satu argumentasi yang menunjukkan hal itu ialah pendapat 
Abu Ja'far ath-Thabari. Ia memilih pendapat yang mengatakan 
bahwa ayat-ayat ini diturunkan berkenaan dengan orang-orang kafir 
Ahli Kitab, tetapi pada akhirnya diwajibkan berhukum dengan apa 
yang diturunkan Allah. ' 

Abu Ja'far berkata, "Pendapat yang paling tepat menurut saya 
ialah pendapat orang yang mengatakan bahwa ayat-ayat ini diturun- 
kan mengenai orang-orang kafir Ahli Kitab, mengingat rentetan ayat 
sebelum dan sesudahnya. Maka terhadap merekalah ayat-ayat itu 
diturunkan, dan merekalah yang dimaksudkan-Nya. Ayat-ayat ini 
dalam rentetan pemberitaan tentang mereka, maka keberadaannya 
sebagai pemberitaan tentang mereka adalah lebih tepat. 

Jika ada orang yang mengatakan bahwa Allah Yang Maha Luas 
sebutan-Nya itu telah menggeneralisasi semua orang yang tidak ber- 
hukum dengan apa yang diturunkan-Nya melalui pemberitaan itu, 
maka bagaimana Anda menjadikannya bersifat khusus? 

Jawabannya, bahwa dengan pemberitaan itu Allah menggenerali- 
sasi kaum yang mengingkari hukum Allah yang ditetapkan di dalam 
Kitab-Nya. Sehingga Allah memberitakan tentang mereka bahwa di- 
sebabkan sikap seperti itulah mereka menjadi kafir. Demikian pula 
semua orang yang tidak mau berhukum dengan apa yang diturunkan 


1027 


“Allah karena ia mengingkari hukum itu, maka dia telah kafir kepada 
Allah sebagaimana yang dikatakan Ibnu Abbas. Hal ini dikarenakan 
keingkaran mereka terhadap hukum Allah setelah mengetahuinya, 
sama halnya dengan mengingkari nabi-Nya setelah mereka tahu 
bahwa dia seorang nabi.” i 

Dengan penjelasan ini selesailah keterangan orang-orang yang 
mengatakan keumuman ayat-ayat tersebut, dengan membedakan 
antara bermacam-macam hakim beserta sikapnya. Inilah pendapat 
yang saya kemukakan dan dikatakan pula oleh setiap orang alim ahli 
tahgig (ahli memutuskan perkara). Mereka tidak mengafirkan secara 
mutlak kepada setiap orang yang menyimpang, melainkan mereka 
rinci persoalannya. 


Pendapat Sayid Rasyid Ridha 

Mengomentari ayat-ayat di dalam surat al-Ma'idah, al-Allamah 
Rasyid Ridha mengatakan di dalam tafsirnya: 

"Kata-kata kufr (kafir), zhulm (zalim), fisg (fasik), yang satu per 
satu datang dalam Al-Our'an menunjukkan satu hakikat dan muncul 
dengan makna-makna yang berbeda-beda sebagaimana telah saya 
jelaskan dalam menafsirkan ayat: "Dan orang-orang kafir itu adalah 
orang-orang yang zalim”, yang tercantum dalam surat al-Bagarah 
(ayat 254: Penj.). 

Para ulama ushul dan furu' mendefinisikan istilah kufr (kafir) de- 
ngan pengertian "keluar dari agama dan meniadakan (menolak) 
Dinullah yang benar”, berbeda dengan lafal zalim dan fasik. Semen- 
tara itu, tidak ada seorang pun dari mereka yang dapat menolak 
penggunaan lafal al-kufr (kafir) oleh Al-Gur'an untuk sesuatu yang 
bukan kafir menurut kebiasaan mereka, tetapi mereka hanya me- 
ngatakan: ”Kufrun duuna kufrin” (kekafiran di bawah kekafiran). juga 
mereka tidak bisa mengingkari penggunaan lafal zalim dan fasik 
untuk sesuatu yang merupakan kefasikan menurut kebiasaan mereka. 
Selain itu, tidaklah setiap kezaliman atau kefasikan dianggap sebagai 
kekafiran (kafir) menurut mereka, bahkan mereka tidak mengguna- 
kan lafal kafir untuk sesuatu yang mereka namakan zalim atau fasik. 
Oleh sebab itu, hukum yang pasti tentang kafirnya orang yang tidak -. 
berhukum dengan apa yang diturunkan Allah merupakan tempat 
pembahasan dan takwil bagi orang yang dapat mengompromikan 
antara 'urf (kebiasaan) dengan nash-nash Al-Our'an. 

Apabila kita kembali kepada riwayat yang ma'tsur dalam menafsir- 
kan ayat-ayat tersebut, kita lihat mereka mengutip beberapa penda- 


1028 


pat dari Ibnu Abbas r.a., di antaranya ialah perkataan beliau: "kufrun 
duuna kufrin (kekafiran di bawah kekafiran), zhulmun duuna zhulmin 
(kezaliman di bawah kezaliman) dan fisgun duuna fisgin” (kefasikan di 
bawah kefasikan). Di antaranya lagi ialah bahwa ketiga ayat tersebut 
khusus untuk kaum Yahudi, tidak ada satu pun untuk orang Islam. 

Diriwayatkan pula dari asy-Sya'bi bahwa ayat pertama dan kedua 
(al-Ma'idah: 44 dan 45) adalah untuk kaum Yahudi, sedangkan ayat 
ketiga (al-Ma'idah: 47) adalah untuk kaum Nasrani.688 Inilah rincian 
yang zahir (jelas), namun hal ini tidak berarti meniadakan cakupan 
ancamannya kepada setiap orang di antara kita yang bersikap seperti 
mereka dan berpaling dari kitabnya (Al-Our'an) seperti berpalingnya 
mereka dari kitab-kitab mereka. Dan Al-Our'an penuh dengan ung- 
kapan yang dapat diterima oleh akal dalam memahami sesuatu yang 
serupa dengan apa yang diungkapkannya itu. Riwayat dari Hudzai- 
fah dan Ibnu Abbas sebagaimana yang telah saya sebutkan di muka 
juga dijadikan dalil dalam hal ini. 

Konteks dua ayat yang pertama adalah mengenai orang Yahudi, 
sedangkan ayat ketiga mengenai orang-orang Nashara, tidak lebih 
dari itu. Tetapi ungkapan yang digunakannya adalah umum, tidak 
ada dalil yang menunjukkan kekhususannya, dan tidak ada yang 
menghalangi jika seseorang hendak mengatakan bahwa kekafiran 
yang dimaksudkan dalam ayat pertama itu adalah kafir besar, demi- 
kian juga dengan dua ayat yang akhir, jika sikap berpaling atau 
keengganan berhukum dengan apa yang diturunkan Allah itu timbul 
dari sikap menganggap buruk terhadap hukum Allah, tidak mau tun- 
duk kepadanya, dan mengutamakan (menganggap lebih utama) ke- 
pada hukum yang lain. Persepsi seperti ini akan segera muncul de- 
ngan melihat konteks ayat yang pertama dengan mengetahui saba- 
bun-nuzul-nya, sebagaimana dapat Anda lihat dalam gambaran saya 
terhadap makna lafal itu. 

Kalau Anda mau merenungkan sedikit saja ayat-ayat tersebut 
niscaya akan tampak titik terang mengenai ungkapan sifat kafir dalam 
ayat pertama, sifat zalim pada ayat kedua, dan sifat fasik pada ayat 
ketiga. Lafal-lafal itu datang dengan makna-makna aslinya menurut 
bahasa, sesuai dengan istilah para ulama. : 


638Riwayat dari Sya'bi sebagaimana diriwayatkan ath-Thabari: "Ayat pertama untuk 
kaum muslim, ayat kedua untuk orang Yahudi, dan ayat ketiga untuk orang Nashara. Dan 
pendapat inilah yang dipilih oleh Ibnul 'Arabi sebagaimana disebutkan dalam kitab beliau 
Ahkamul-Gur'an.” 


1029 


Dalam ayat pertama, topik pembicaraan berkisar mengenai tasyri' 
(penurunan syariat) dan penurunan kitab yang mengandung petun- 
juk dan cahaya, serta perintah terhadap para nabi dan ulama yang 
bijaksana untuk mengamalkannya dan berhukum dengannya, juga 

' berwasiat untuk memeliharanya. Pembicaraan ini diakhiri dengan 
penjelasan bahwa setiap orang yang tidak mau berhukum (memu- 
tuskan perkara) dengannya --karena memang ia tidak patuh kepada- 
nya, karena benci terhadap petunjuk dan cahayanya, atau karena 
lebih mengutamakan yang lain-- berarti telah kafir terhadapnya. Hal 
ini sudah sangat jelas, dan di dalamnya tidak termasuk orang yang 
merasa sesuai berhukum dengannya atau orang yang tidak berhu- 
kum dengannya karena dia tidak mengerti kemudian dia bertobat 
kepada Allah. Sebab orang seperti ini adalah orang yang berbuat 
maksiat karena mengabaikan atau tidak berhukum dengannya, yang 
dalam hal ini Ahli Sunnah menjauhkan diri untuk menyebutnya 
kafir. Di samping 'itu, konteks kalimat menunjukkan alasan yang 
saya kemukakan di atas. 

Pada ayat kedua, topik pembicaraan bukan mengenai prinsip 
kitab yang merupakan rukun iman dan penerjemah ad-din, melain- 
kan tentang hukuman terhadap orang-orang yang melampaui batas 
terhadap jiwa atau anggota badan dengan adil dan seimbang. Maka 
barangsiapa yang tidak berhukum dengannya berarti ia zalim di 
dalam hukumnya, sebagaimana yang tampak secara zahir. 

Sedangkan ayat ketiga memuat penjelasan mengenai petunjuk 
Injil, yang kebanyakan berisi nasihat, adab, dan anjuran menegak- 
kan syariat menurut cara yang sesuai dengan maksud Pembuat sya- 
riat dan hikmah-Nya, bukan menurut zahir lafal semata. Maka ba- 
rangsiapa yang tidak berhukum (memutuskan perkara) dengan pe- 
tunjuk ini --bagi mereka yang dikenai pembicaraan (firman) ini-- 
mereka adalah orang fasik karena telah melanggar dan keluar dari 
batas-batas adab syariat. 

Pada kenyataannya, banyak orang muslim yang membuat syariat 
dan hukum sebagaimana yang dilakukan orang-orang sebelum 
mereka, kemudian mereka tinggalkan sebagian hukum yang telah 
Allah turunkan. Orang-orang yang meninggalkan hukum yang ditu- 
runkan Allah di dalam Kitab-Nya, bukan karena kekeliruan penak- 
wilan, melainkan karena meyakini kebenaran hukum yang tidak 
menurut apa yang diturunkan Allah itu, maka tepatlah bagi mereka 
sinyalemen Allah dalam ketiga ayat tersebut atau sebagiannya, 
masing-masing menurut keadaannya. Barangsiapa yang menolak 


1030 





melaksanakan hukum had mencuri, menuduh berzina, atau berzina, 
tanpa tunduk kepadanya, karena menganggapnya jelek dan meng- 
utamakan hukum-hukum buatan manusia, maka dia adalah kafir 
secara gath'i. Sedangkan orang yang tidak berhukum dengan apa 
yang diturunkan Allah itu karena alasan lain, maka dia adalah zalim, 
jika dalam hal ini terjadi pengabaian hak atau mengabaikan keadilan 
dan persamaan. Jika tidak begitu, maka dia hanya fasik saja, sebab 
lafal fasik lebih umum daripada lainnya. Maka setiap orang yang 
kafir dan zalim adalah fasik, tidak sebaliknya. Dan hukum Allah 
yang umum, mutlak, dan meliputi, sebagaimana yang terdapat dalam 
nash dan lainnya, yang diketahui dengan jalan ijtihad dan istidlal 
(mencari alasan dan indikasinya) adalah keadilan. Maka di mana 
pun dijumpai keadilan, di situlah hukum Allah --sebagaimana dika- 
takan oleh seorang ahli. 

Akan tetapi, apabila didapatkan nash yang gath'i tsubut dan dilalah- 
nya (pasti/meyakinkan periwayatan dan petunjuknya) maka tidak 
boleh berpaling kepada lainnya, kecuali jika bertentangan dengan 
nash lain yang memerlukan pentarjihan (penguatan salah satunya 
dengan metode tertentu), seperti nash tentang menghilangkan ke- 
sulitan dalam bab darurat.” : 

Demikianlah pandangan Syekh Rasyid rahimahullah mengenai 
masalah tidak menghukum dengan apa yang diturunkan Allah. Ke- 
terangan beliau demikian jelas dan terang serta terperinci bagi orang 
yang ingin mengetahuinya. Tentu saja, tidak boleh mengambil seba- 
gian perkataan beliau terlepas dari sebagian yang lainnya, lantas 
menuduh beliau gegabah, salah, dan kacau balau. Sebab tuduhan 
semacam ini termasuk kezaliman terhadap mushlih (tokoh islah/per- 
baikan) yang agung ini. 


Bantahan Seputar Pendapat Ibnu Abbas 


Sebagian mereka menganggap Ibnu Abbas berpendapat dengan 
membatasi keberlakuan ayat-ayat tersebut pada sababun- nuzul-nya, 
dan dalam hal ini mereka membantah penulis Islam terkenal al- 
Ustadz Fahmi Huwaidi. Saya tidak tahu dari mana mereka menisbat- 
kan pendapat ini kepada Ibnu Abbas? Pendapat-pendapat Ibnu 
Abbas dalam menafsirkan Al-Our'an yang diriwayatkan dari beliau 
mengatakan bahwa beliau tidak berpendapat seperti itu, kecuali 
dalam ayat-ayat yang terbatas yang konteksnya menunjukkan ke- 
pada kekhususan, bukan yang menunjukkan keumuman. Adapun di 
luar itu, beliau mengambil keumuman lafal, bukan kekhususan sebab. 


1031 


Alasan paling jelas mengenai hal ini ialah pendapat beliau tentang 
ayat-ayat yang tercantum dalam surat al-Ma'idah. Ath-Thabari dan 
lainnya --sebagaimana saya sebutkan sebelumnya-- meriwayatkan 
tentang penjelasan beliau (Ibnu Abbas) terhadap penggalan ayat 
"mereka adalah orang-orang yang kafir”, bahwa yang dimaksud 
adalah kekufuran (kekafiran) terhadap ketentuan hukum itu, bukan 
seperti orang yang kafir kepada Allah, malaikat-malaikat-Nya, kitab- 
kitab-Nya, dan rasul-rasul-Nya. Sebagaimana diriwayatkan pula dari 
beliau bahwa beliau membedakan antara orang yang mengingkari 
hukum Allah dengan orang yang masih mengakuinya (tetapi tidak 
melaksanakannya). Orang yang pertama adalah kafir, sedangkan 
yang kedua zalim dan fasik. 

Ibnul Mundzir meriwayatkan dari beliau (Ibnu Abbas) bahwa 
beliau menyangkal orang yang menganggap ayat-ayat tersebut khu- 
sus untuk Ahli Kitab, dengan mengatakan, "Paling utama kaum ada- 
lah kalian. Jika sesuatu itu manis maka untuk kalian, dan jika pahit 
untuk Ahli Kitab.” Seakan-akan berpendapat bahwa ketentuan 
(ayat) tersebut untuk kaum muslim.83? 


Anggapan yang Keliru tentang Makna Kata "Al-Hukm” 

Adapun orang yang mengatakan bahwa lafal al-hukm (hukum/me- 
mutuskan hukum atau perkara) dalam Al-9ur'an itu hanya untuk me- 
mutuskan perkara yang dipersengketakan antarorang --maksudnya 
tidak ada hubungannya dengan aspek politik, administrasi, atau per- 
undang-undangan-- dengan alasan Allah berfirman: KEK Agt 
(Dan putuskanlah perkara hukum di antara mereka), tidak berfir- 
man Ktiots (Dan hukumilah mereka), maka anggapan ini tidak 
dapat diterima secara mutlak. 

Barangsiapa membaca ayat-ayat dalam surat al-Ma'idah secara 
keseluruhan niscaya akan ia dapati padanya sesuatu yang meliputi 
peradilan, perundang-undangan, administrasi (pemerintahan), poli- 
tik, dan sebagainya. 

Dalam membicarakan Taurat, Al-Our'an menyebutkan: 


“- 
LL BU -. 


Te Gate 23 - cd 
BN DAN SE GAN 


639pinukil dari ad-Durrul-Mantsur, karya as-Suyuthi. 


1032 


N 


t' 


Pan Pen ee reteny HERAN Dia 
AE ESA TAN AI Sp 
Le TPG PALA Ang PENA 

OTT sak AIA 


"Sesungguhnya Kami telah menurunkan Aa Taurat, di dalamnya 
ada petunjuk dan cahaya yang menerangi, yang dalam kitab itu di- 
putuskan perkara-perkara orang Yahudi oleh nabi-nabi yang 
menyerahkan diri kepada Allah, oleh orang-orang alim mereka dan 
pendeta-pendeta mereka, disebabkan mereka diperintahkan 
memelihara kitab-kitab Allah dan mereka menjadi saksi terhadap- 
nya. Karena itu janganlah kamu takut kepada manusia, tetapi takut- 
lah kepada-Ku. Dan janganlah kamu menukar ayat-ayat-Ku dengan 
harga yang sedikit. Barangsiapa yang tidak memutuskan menurut 
apa yang diturunkan Allah, maka mereka adalah orang-orang yang 
kafir.” (al-Ma'idah: 44) 


Maka kata "hukum" (dengan berbagai variasi bentuknya) di sini 
lebih umum daripada sekadar menyelesaikan persengketaan antara 
orang-orang yang sedang bersengketa. 

Dalam menjelaskan posisi Injil, Al-Gur'an menyatakan: 


—, .. 7 20 | 2 em, .. Len Te 
Va AL Jeray aah mn dsn AA 
O- YA ja iki) seagi Ti 


"Dan hendaklah orang-orang pengin ee ia Pe perkara 
menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya. Barangsiapa tidak 
memutuskan perkara menurut apa yang diturunkan Allah, maka 
mereka adalah orang-orang yang fasik.” (al-Ma'idah: 47) 


Di samping itu, telah diketahui bahwa Injil bukanlah kitab hukum 
yang menjadi rujukan para hakim dalam menyelesaikan masalah- 
masalah yang dipertentangkan orang, tetapi ia adalah kitab yang 
berisi pesan-pesan, nasihat, adab, dan tatakrama. Maka memutus- 


1033 


kan perkara menurut apa yang diturunkan Allah di dalamnya itu tidak 
sebatas apa yang dikemukakan oleh penggagas pendapat di atas 
(yang menganggap perkataan "hukum" di sini hanya dalam menye- 
lesaikan persengketaan, Penj.). 

Andaikanlah perkataan atau anggapan ini benar, dan perkataan 
"hukum" itu hanya berarti mengadili dan memutuskan perkara dalam 
persengketaan-persengketaan, maka apakah para penguasa, kepala 
negara, pemegang kekuasaan legislatif dan eksekutif terlepas dari 
tanggung jawab berhukum dengan apa yang diturunkan Allah? Tidak, 
tanggung jawab itu dipikul bersama (yakni penguasa atau kepala 
negara, badan legislatif, dan sebagainya: Penj.) sebagaimana dite- 
tapkan para muhaggig dari kalangan ulama masa kini. 

Al-Allamah Rasyid Ridha berkata, "Hukum tentang kafirnya hakim 
yang memutuskan perkara dengan undang-undang (yang tidak me- 
nurut apa yang diturunkan Allah) itu juga berlaku bagi para penguasa 
(eksekutif) dan badan pembuat undang-undang (legislatif). Karena 
pada kenyataannya kedua badan inilah yang bertanggung jawab 
penuh terhadap undang-undang tersebut, sementara hakim-hakim 
itu hanyalah badan yudikatif yang melaksanakan peradilan dengan 
mengacu pada undang-undang yang bersangkutan.” 

Demikian pulalah yang dikatakan Syekh Syaltut di dalam al-Fatawa. 


Perkataan "Syariah" dalam Al-Gur'an dan Petunjuknya 

Salah satu keganjilan dari sekian banyak pendapat sebagian orang 
pada zaman sekarang --yang mereka tulis dalam beberapa buku atau 
mereka sebarluaskan dalam media massa-- ialah perkataan mereka 
bahwa lafal "syariah” hanya sekali saja disebutkan dalam Al-Our'an, 
yaitu dalam surat al-Jatsiyah: 


0G Sa, 2 an acne GA 

Up an ajo lil 

"Kemudian Kami jadikan kamu berada di atas suatu syariat (per- 

aturan) dari urusan agama itu, maka ikutilah syariat itu ....” (al-Jat- 
siyah: 18) 


Dalam hal ini mereka berargumen bahwa Al-Our'an tidak meng- 
anggap persoalan syariah sebagai sesuatu yang penting dan perlu 
mendapatkan perhatian. 

Kalau persepsi dan argumentasi mereka itu benar demikian, maka 
saya katakan bahwa Islam juga tidak memperhatikan masalah akhlak, 


1034 


sebab ia tidak menyebut-nyebut akhlak kecuali dalam memuji Rasu- 


lullah saw.: 5 
- Aa. 
. KA SR “ RI . 
Goa, 
"Dan sesungguhnya kamu benar-benar berakhlak yang agung.” 
(al-Galam: 4) 


Saya katakan pula bahwa Islam tidak memperhatikan hal-hal yang 
utama (fadhilah), karena perkataan "fadhilah” tidak didapati di 
dalam Al-Our'an. 

Bahkan kalau anggapan mereka itu benar, maka bisa kita kata- 
kan bahwa Al-Our'an tidak memperhatikan akidah, sebab perkataan 
"akidah" tidak pernah disebutkan dalam Al-Our'an baik dalam ben- 
tuk ma'rifah maupun nakirah. Demikian juga tidak dijumpai dalam 
As-Sunnah al-Musyarrafah. 

Kalau kita mengamalkan paham-paham, nilai-nilai, dan ajaran- 
ajaran dengan pemahaman yang sempit dan menggunakan tinjauan 
yang pincang ini, niscaya urusan menjadi kacau balau, kebenaran 
dan kebatilan campur aduk, dan kita akan terpuruk di jalan yang 
sesat. 

Maka yang wajib bagi kita ialah mencari kandungan tema di 
dalam Al-0ur'an dan As-Sunnah, tidak terpaku pada kata-kata dan 
istilah-istilah yang baru dibuat orang setelah berlalunya masa turun- 
nya Al-Our'an. h 


KELIMA 

Saya percaya bahwa tidak ada seorang alim pun yang melarang 
menyifati orang yang tidak memutuskan perkara menurut apa yang 
diturunkan Allah dengan identitas kafir, karena ia menyifati yang 
bersangkutan dengan apa yang disifatkan Allah di dalam Kitab-Nya 
yang terang, sebagaimana Dia menyifatinya dengan zalim dan fasik. 
Maka orang yang berhenti (mengikuti) nash Al-Our'an dan lafalnya 
tidaklah ia dituduh salah atau menyimpang, dengan menafsirkan 
kekafiran sesuai apa yang ditafsirkan Ibnu Abbas dan lainnya, yaitu 
bukan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari agama, tetapi 
kekafiran di bawah kekafiran, serta membedakan antara orang yang 
mengingkari hukum Allah dan yang mengakuinya (hanya saja ia 
tidak menerapkannya), sebagaimana yang dibedakan oleh Turjuma- 
nul Our'an (penerjemah Al-Our'an, yakni Ibnu Abbas: Penj.) dan 
para ulama ahli tahgig. 


1035 


Dua Perkara Penting 
Ada dua perkara penting yang perlu diperhatikan oleh hakim (dan 


para 
yang 


penguasa dalam segala bidangnya) dan bagi mahkum (orang 
dihakimi, yang berperkara, yang terkait dengan persoalan 


hukum, rakyat). Kedua hal tersebut adalah: 


1. Bahwa meyifati seseorang dengan zalim dan fasik itu bukan per- 
kara kecil, yang nantinya segala urusannya akan dianggap remeh 
dan hina. Bukan hanya kekafiran yang mengeluarkan pelakunya 
dari agama saja yang perlu ditakuti, tetapi kezaliman dan kefasi- 
kan itu pun termasuk sesuatu yang sangat ditakuti oleh orang 
muslim yang punya perhatian besar terhadap agamanya, takut 
dan khawatir terhadap dirinya, dan mengharap bertemu Rabb- 
nya. Allah berfirman: 


”.. Ingatiah, kutukan Allah ditimpakan atas orang-orang yang zalim.” 
(Hud: 18) 


”. dan Allah tidak menyukai orang-orang yang zalim.” (Ali Imran: 


57) 


”.. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang- 
orang yang zalim.” (al-Ma'idah: 51) 

”.. dan barangsiapa di antara kamu yang berbuat zalim, niscaya 
Kami rasakan kepadanya azab yang besar.” (al-Furgan: 19) 

”.. Sesungguhnya orang-orang yang zalim tidak akan beruntung.” 
(Yusuf: 23) 

”.. Dan orang-orang yang zalim itu kelak akan mengetahui ke tem- 
pat mana mereka akan kembali.” (asy-Syu'ara: 227) 

”.. Sesungguhnya Allah tidak memberi petunjuk kepada orang- 
orang yang fasik.” (al-Munafigun: 6) 

” . Seburuk-buruk panggilan ialah (panggilan) fasik sesudah ber- 
iman ...” (al-Hujurat: 11) 

”» dan Kami timpakan kepada orang-orang yang zalim siksaan 
yang keras disebabkan mereka selalu berbuat fasik.” (al-A'raf: 165) 


2. Bahwa berhukum dengan selain apa yang diturunkan Allah itu 
--meskipun bukan kekafiran yang mengeluarkan pelakunya dari 
agama bila si hakim tidak mengingkari syariat Allah-- secara pasti 
merupakan hukum yang bertentangan dengan Islam, dan si pelaku 


1036 


diduga merelakan dirinya menjadi zalim dan fasik. Dan hal itu 
bukan berarti kezaliman sesaat dan kefasikan sehari, tetapi keza- 
liman yang konstan dan kefasikan yang kekal sekekal menghukum 
dengan selain apa yang diturunkan Allah. Karena itu, keberadaan 
hukum semacam ini merupakan kemunkaran secara meyakinkan 
dan menurut ijma' (kesepakatan ulama), serta mendiamkannya 
(membiarkannya) juga merupakan kemunkaran menurut keya- 
kinan dan ijma', sedangkan menentangnya dan memeranginya 
merupakan kewajiban menurut keyakinan dan ijma'. Maka menjadi 
tugas Ahlul-Halli wal-'Agdi --semacam Majelis/Dewan Perwakilan-- 
untuk mengubahnya melalui jalur perundang-undangan. Jika 
tidak bisa, maka dengan kekuatan militer, atau dengan kekuatan 
massa, tetapi dengan syarat ada kemampuan dan tidak akan me- 
nimbulkan fitnah serta kemunkaran yang lebih besar. Maka pada 
waktu itu dipilihlah mana yang kedaruratannya lebih kecil, dan 
diterima mana yang mafsadatnya lebih ringan, dan bergantilah 
jihad yang wajib dari menggunakan tangan menjadi mengguna- 
kan lisan, kemudian dari lisan beralih dengan hati, dan yang 
demikian ini merupakan peringkat iman yang paling lemah. 

Imam Muslim meriwayatkan di dalam kitab sahihnya dari Ibnu 
Mas'ud r.a. bahwa Rasulullah saw. bersabda: 


"Tiada seorang pun nabi yang diutus Allah kepada suatu umat se- 
belumku melainkan ia mempunyai teman-teman dan sahabat- 
sahabat dari kalangan umatnya yang mengambil sunnahnya dan 
mengikuti perintahnya. Kemudian sepeninggal mereka akan mun- 
cul pengganti-pengganti yang mengatakan apa yang tidak mereka 
kerjakan, dan mengerjakan apa yang tidak diperintahkan kepada 
mereka. Barangsiapa yang memerangi mereka dengan tangannya, 
maka dia adalah mukmin, barangsiapa yang memerangi mereka 
dengan lisannya, maka dia adalah mukmin: barangsiapa yang 
memerangi mereka dengan hatinya, maka dia adalah mukmin. Dan 
jika upaya terakhir ini pun tidak ada, maka tidak ada lagi iman di 
hatinya meskipun hanya seberat biji sawi.” 


Allah memfirmankan kebenaran, dan Dia-lah yang memberi pe- 
tunjuk ke jalan yang lurus. 


1037 


8 
UMAR BIN ABDUL AZIZ TIDAK 
MENGERTI POLITIK? 


Pertanyaan: 

Kami membaca buku-buku tarikh (sejarah), buku-buku pendidik- 
an Islam dan lainnya, semuanya menyatakan bahwa Umar bin Abdul 
Aziz, khalifah bani Umayyah, adalah termasuk pemimpin pemerin- 
tahan Islam yang sangat adil, utama, mengerti figih, dan bagus poli- 
tiknya, sehingga disifati sebagai "khalifah yang lurus", dan oleh 
kebanyakan ahli tarikh serta ulama ia dianggap sebagai "Khulafa ar- 
Rasyidin yang kelima”. 

Akan tetapi, kami dikejutkan oleh tulisan seorang penulis sekuler 
yang sombong dan tertipu, yang menulis di suatu majalah yang sarat 
dengan tulisan yang memusuhi Islam dan dakwah Islam. Dia menye- 
rang Umar bin Abdul Aziz dengan serangan yang belum pernah dila- 
kukan oleh seorang pun menurut pengetahuan kami. Penulis yang 
dimaksud ialah Husen Ahmad Amin. 

Hingga kini kami belum tahu atas dorongan siapa dia menghitam- 
kan lembaran-lembaran ini, dan siapa pula yang mengambil keun- 
tungan di balik pencorengan dan pemutarbalikan warisan peradaban 
serta sejarah kita ini. 

Penulis yang sombong dan ceroboh ini berkata: 

"Tidak satu pun dari khalifah-khalifah bani Umayyah yang men- 
dapatkan penilaian sedemikian tinggi oleh orang-orang takwa selain 
Umar bin Abdul Aziz, yang karena kebodohannya terhadap urusan 
politik telah menjadi saham bagi kehancuran dan kejatuhan Daulah 
Bani Umayyah dan berpindahnya kekuasaan dari tangan bangsa Arab 
ke tangan bangsa Persia.”640 

Sementara itu dalam edisi yang lain --edisi 17-4-1414 H/19-1- 
1984 M-- majalah tersebut menghujat para fugaha dan ahli tarikh, 
kemudian menuduh mereka telah bersekongkol untuk memutarba- 
likkan sejarah, sehingga menimbulkan pemandangan yang "roman- 
tis” --menurut istilah yang dibuatnya-- bagi manusia. Menurutnya, 
kaum muslim terninabobokan melihat Khalifah Umar bin Abdul Aziz 


640Majalah al-Mushawwar, Kairo, edisi 9-12-1983. 


1038 





. 


sebagai khalifah yang agung. Selain itu, sang penulis mengecam 
khalifah bahwa politik keuangan dan pemerintahannya membawa 
kehancuran bagi negara (daulah). Lebih lanjut dia menyatakan: 

”Kaum muslim berkomat-kamit mulutnya karena merasa kagum 
akan sikap Umar bin Abdul Aziz terhadap gubernurnya di Himsh 
yang menulis surat kepadanya: 'Sesungguhnya kota Himsh telah 
roboh bentengnya, maka saya memerlukan izin Amirul Mukminin 
untuk memperbaikinya.” Kemudian Umar menjawab, 'Amma ba'du, 
bentengilah dia dengan keadilan.'” 

Sang penulis yang membebani diri di luar kemampuannya ini 
mengomentari jawaban tersebut dengan mengatakan: 

"Jawaban ini --meskipun bermuatan balaghah yang disukai 
bangsa Arab-- merupakan ancaman terhadap parlemen dalam sistem 
demokrasi.” 

Kami berharap Ustadz berkenan menjelaskan pandangan Umar 
bin Abdul Aziz yang sebenarnya. Dan apakah tuduhan yang dikemu- 
kakan penulis itu ada dasar atau alasan yang dapat dijadikan acuan? 

Mudah-mudahan Allah memberikan pertolongan kepada Ustadz 
untuk menjawab arogansi terhadap salah seorang lambang umat ini. 
Semoga Allah memberikan balasan yang sebaik-baiknya kepada 
Ustadz. 


Jawaban: 


Saya telah membaca apa yang ditulis oleh penulis tersebut tentang 
Umar bin Abdul Aziz, tentang salaf ash-shalih, dan tentang syariat 
Islam. Saya sendiri tidak mengerti bagaimana orang seperti ini dito- 
lerir untuk menohok ke sana ke mari, sikut sana sikut sini, ngomong 
begini dan ngomong begitu seenaknya tanpa ada seorang pun yang 
menolaknya? 


Dakwaan yang Tidak Berdasar 

Saya tidak tahu landasan ilmiah yang dijadikan pijakan oleh 
penulis arogan dan ceroboh ini untuk melontarkan bermacam- 
macam dakwaan kepada Umar bin Abdul Aziz. Karena tuduhannya 
itu benar-benar tertolak, baik dilihat dari sudut pandang logika, 
ijma', biografi tentang Umar, apalagi dari bekas-bekas kebijaksana- 
annya. 

Menurut logika, tidaklah masuk akal Umar bin Abdul Aziz tidak 
mengerti politik dan urusan pemerintahan, sebab ia adalah putra 


1039 


keluarga pemegang kendali pemerintahan bani Umayyah yang tulen. 
Ayahnya adalah Abdul Aziz bin Marwan, dan pamannya adalah Abdul 
Malik bin Marwan, pendiri kedua daulah bani Umayyah. Dan putra- 
putra bibinya adalah khalifah-khalifah al-Walid, Hisyam, dan 
Sulaiman, yang juga berhubungan perbesanan dengannya, karena 
Fatimah, istrinya, adalah putri Abdul Malik, yang oleh seorang 
pujangga pernah disinyalir dengan perkataannya: 

”Putri seorang khalifah, 

dan suaminya seorang khalifah 

Saudara khalifah, 

dan datuknya juga seorang khalifah.” 


Ayahnya menjabat sebagai Gubernur Mesir, yang meliputi wilayah 
keamiran Madinah dan Mesir. 

Dengan begitu, sangat tidak logis apabila orang yang dibesarkan 
dalam lingkungan keluarga seperti itu dan bergelut dengan berbagai 
jabatan --hingga dikukuhkan untuk memegang jabatan teringgi, 
yakni khalifah-- tidak mengerti politik dan pemerintahan. Selain itu, 
juga tidaklah masuk akal jika keberagamaan serta komitmennya 
pada keadilan dan ketakwaan menjadi sebab terhalangnya dia memi- 
liki kecakapan politik yang representatif. 

Menurut ijma', seluruh umat sepakat bahwa setelah Khulafa ar- 
Rasyidin tidak ada khalifah yang sebaik Umar bin Abdul Aziz, karena 
itu mereka menyebutnya dengan Khulafa ar-Rasyidin kelima. Se- 
hingga ketika golongan Abbasiyah dan para pengikutnya membong- 
kar kuburan-kuburan bani Umayyah (penguasa bani Umayyah) -- 
pada saat Abbasiyah baru merebut tampuk kekuasaan-- tidak se- 
orang pun di antara mereka yang berpikir untuk menggali kubur 
Umar bin Abdul Aziz. 

Sejarah menuturkan bahwa Umar adalah seorang politisi dan 
administrator kelas satu. 

Baiklah saya kemukakan beberapa peristiwa yang menunjukkan 
kearifan dan kebijakan politiknya, keandalan sistem pemerintahan- 
nya, dan kebagusan pemahamannya terhadap urusan keduniaan dan 
keagamaan sekaligus. 

Para ahli tarikh meriwayatkan dari Umar bin Abdul Aziz bahwa 
putranya yang bernama Abdul Malik pada suatu hari bertanya ke- 
padanya, "Mengapa Ayahanda tidak melaksanakan urusan-urusan 
itu? Demi Allah, saya tidak peduli, meskipun periuk-periuk akan 


1040 





mendidih karena aku dan engkau dalam membela kebenaran.” 

Pemuda yang takwa dan pemberani itu menghendaki agar ayah- 
nya --yang telah diangkat Allah menjadi Amirul Mukminin-- menye- 
lesaikan segala kezaliman dan kerusakan secepatnya dan sekaligus, 
tanpa ditunda-tunda dan dijadikan bertahap, biar apa pun yang ter- 
jadi. Tetapi apakah jawaban sang ayah yang saleh, khalifah yang 
lurus, dan ahli figih yang mujtahid itu? 

Umar menjawab, "Wahai Anakku, janganlah engkau tergesa- 
gesa! Sesungguhnya Allah telah mencela khamar lewat Al-Our'an 
sebanyak dua kali, dan mengharamkannya pada kali yang ketiga. 
Jika aku memaksakan kebenaran kepada manusia dengan sekaligus, 
aku khawatir mereka akan menolaknya sekaligus pula, sehingga hal 
ini menjadi fitnah.”641 

Maksud khalifah yang lurus itu ialah agar semua diselesaikan 
secara bijaksana dan bertahap, dengan mengambil petunjuk kepada 
metode Allah Ta'ala dalam mengharamkan khamar kepada hamba- 
hamba-Nya. Cobalah Anda perhatikan alasannya yang bagus dan 
jitu, yang menunjukkan kedalaman pemahaman politik syar'iyah- 
nya: "Jika memaksakan kebenaran kepada manusia dengan sekali- 
gus, aku takut mereka akan menolaknya dengan sekaligus pula, se- 
hingga hal itu akan menjadi fitnah.” 

Maimun bin Mahran meriwayatkan darinya, dia berkata, "Aku 
menginginkan sesuatu dari urusan umum --yang berhubungan de- 
ngan urusan masyarakat-- tetapi aku takut hati mereka tidak dapat 
menanggungnya, lalu aku keluarkan bersamanya suatu keinginan 
dari keinginan-keinginan dunia. Kalau hati mereka mengingkari 
yang ini, mereka akan menerima yang ini.”642 

Maksudnya, janganlah dia mengeluarkan suatu ketetapan/ins- 
truksi yang bersentuhan dengan persoalan masyarakat yang dipan- 
dangnya benar, yang berisi tugas dan pembebanan, melainkan diser- 
tai pula dengan peraturan/instruksi yang mengandung kemasla- 
hatan untuk keduniaan mereka, jika mereka mengingkari (merasa 
keberatan) terhadap yang satu, maka mereka diharapkan merasa 
senang dengan yang satunya. Demikianlah cara menetapkan kebijakan 
yang dilakukan orang-orang arif dalam politik hingga saat ini. 


64, hat, al-Muwafagat, karya asy-Syathibi, juz 2, hlm. 94. 
6421 ihat, siyaru A'lamin-Nubala', karya adz-Dzahabi, juz 5, hlm. 129-130, dan al-Bidayah 
wan-Nihayah, juz 9, hlm. 200. 


1041 


Pada kesempatan lain, anaknya yang beriman itu menghadap ke- 
padanya dengan semangat yang menyala-nyala, memarahinya, dan 
mencelanya sambil berkata: 

"Wahai Amirul Mukminin, apa yang akan engkau katakan kepada 
Tuhanmu nanti jika Dia bertanya kepadamu, 'Engkau lihat bid'ah 
tetapi tidak engkau matikan, atau engkau lihat Sunnah tetapi tidak 
engkau hidupkan?!” Maka sang ayah menjawab, "Mudah-mudahan 
Allah merahmatimu dan membalasmu sebagai anak yang baik. Wahai 
Anakku, sesungguhnya kamu mengikat perkara ini seikat demi se- 
ikat, sesimpul demi sesimpul. Jika engkau demikian menggebu-gebu 
untuk melepaskan apa yang ada di tangan mereka, aku takut mereka 
menentangku dengan menimbulkan banyak pertumpahan darah. 
Demi Allah, lenyapnya dunia ini lebih ringan bagiku daripada di- 
tumpahkannya darah seseorang gara-gara aku. Apakah engkau tidak 
senang jika tidak datang kepada ayahmu ini suatu hari dari hari-hari 
dunia, kecuali ia mematikan suatu bid'ah dan menghidupkan suatu 
Sunnah pada hari itu?”643 

Dengan pandangan yang tepat dan mendalam inilah Umar meng- 
atur dan mengendalikan segala urusan, dan dengan metode tadriji 
(bertahap) dan logis ini dia menyelesaikan semua urusan yang sulit 
dan rumit, serta dengan logikanya yang kuat dan tenang dia mene- 
nangkan anaknya yang lurus dan penuh semangat. Apakah seorang 
politisi yang bijaksana seperti ini disifati sebagai orang yang jahil ter- 
hadap urusan politik? 

Sesungguhnya tidak ada orang yang berkata demikian kecuali 
orang yang tidak mengerti politik atau kehidupan. Yang berkata 
demikian hanyalah orang yang ceroboh yang suka melontarkan dak- 
waan-dakwaan yang bermacam-macam dan membahayakan, tanpa 
didasarkan pada argumentasi yang akurat. 

Adapun apa yang dikemukakan Umar mengenai pagar kota Madi- 
nah dan perkataannya terhadap wali negerinya, "Bentengilah ia de- 
ngan keadilan dan bersihkanlah jalan-jalannya dari kezaliman,” dan 
anggapan sang penulis yang sok pintar bahwa seandainya hal itu ter- 
jadi di negara demokrasi sudah barang tentu menjadi wewenang par- 
lemen untuk memutuskannya, maka anggapan atau pendapat itu 
menunjukkan bahwa kemungkinan sang penulis bodoh dan tidak 
memahami masalah yang demikian terang seperti cahaya matahari 


643 Tarikhul-Khulafa', karya as-Suyuthi, hlm. 223-224. 


1042 





ini. Atau mungkin dia mengerti tetapi memutarbalikkan ucapan dari 
hal sebenarnya karena mengikuti hawa nafsunya. 

Dengan perkataannya yang simpel dan penuh hikmah itu Umar 
hendak menunjukkan tentang suatu hakikat kemasyarakatan yang 
besar, yaitu bahwa meskipun kota-kota dilindungi oleh pagar-pagar 
dalam bentuk bangunan tinggi dan besar (tembok, pagar, benteng, 
dan sebagainya: Penj.), tetapi pada hakikatnya yang melindungi 
serta memagarinya ialah penduduknya. Dalam hal ini, mereka tidak 
akan melakukan perlindungan kecuali jika memiliki keyakinan 
bahwa kebaikan kota itu adalah untuk mereka dan anak cucu mereka, 
agar mereka dapat hidup aman dan tenteram di dalamnya. Jika mereka 
merasa ada sekelompok orang yang memakan kurma dan memberi- 
kan bijinya kepada mereka, memakan daging dan meninggalkan 
tulang-tulangnya untuk mereka, atau mereka merasa takut hidup di 
dalamnya, terancam ekonominya, harga dirinya, dan kehormatan- 
nya, maka besar kemungkinannya mereka akan merasa keberatan 
melakukan pembelaan terhadap kota tersebut. Maka dalam kondisi 
seperti ini pihak musuh akan sangat mudah menguasainya, karena 
tanpa adanya perlawanan dari penduduk setempat. 

Oleh sebab itu, Umar berpesan kepada wali kota itu dengan se- 
suatu yang dilupakan oleh banyak penguasa (wali/gubernur), yaitu 
menegakkan keadilan dan memerangi kezaliman, yang menjadikan 
manusia mencintai tanah air, kota, dan kehidupannya, serta menja- 
dikan mereka bergantung kepadanya dan rela membelanya dengan 
jiwa dan hartanya. Dengan demikian, pagar kota yang terkuat sebe- 
narnya pagar yang berupa manusia, bukan yang berupa batu. 

Hal ini diperkuat oleh riwayat bahwa wali Madinah menghendaki 
Umar menyisihkan dana untuk merehabilitasi pagar-pagar kota 
Madinah sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hafizh as-Suyuthi 
di dalam Tarikhul-Khulafa'844 Dan Umar memang termasuk orang 
yang sangat gemar menginfakkan harta. Maka anggaran militer yang 
selama itu banyak menelan dana --khususnya di sisi para penguasa 
yang ambisius dan panglima-panglimanya-- diarahkannya kepada 
aspek-aspek sosial untuk menutup ketimpangan dan memenuhi ke- 
butuhan setiap orang yang memerlukannya. 

Putra Abdul Aziz ini betul-betul percaya bahwa keadilan merupa- 
kan tiang negara, sandaran pemerintahan, hukum, dan penjaga ke- 


644nia, hlm. 216. 


1043 


kuasaan, bukan kesewenang-wenangan dan kekuatan materi seba- 
gaimana yang diterapkan oleh para penguasa bani Umayyah pada 
masa sebelum Umar. Para penguasa yang menganggap kesewenang- 
wenangan dan materi sebagai satu-satunya alat untuk memelihara 
kelestarian kekuasaan sebenarnya lupa akan suatu hal penting: 
bahwa kezaliman tidak akan menjadikan kekal kekuasaannya dan 
bahwa orang-orang yang dianiaya atau dizalimi suatu saat pasti 
akan bergerak dan menggoyangkan kekuasaan mereka. 

Karena itu jawaban Umar terhadap para wali negeri (kota) --yang 
menjalankan pemerintahannya dengan mengikuti jejak langkah 
orang-orang sebelumnya yang keras dan kejam-- pada hakikatnya 
merupakan penolakan, pengingkaran, dan hardikan terhadap mereka. 

Imam Suyuthi mengutip di dalam kitab Tarikhul-Khulafa' apa yang 
diriwayatkan oleh Ibnu Asakir dari as-Sa'ib: "Al-Jarah Ibnu Abdillah 
menulis surat kepada Umar bin Abdul Aziz: "Sesungguhnya pendu- 
duk Khurasan adalah kaum yang sukar diatur, dan tidak ada yang 
dapat memperbaiki mereka kecuali pedang dan cemeti. Kalau Amirul 
Mukminin mengizinkan saya untuk melakukan hal ini, niscaya akan 
saya lakukan." Lalu Umar membalas suratnya: 'Amma Ba'du, 
suratmu telah sampai kepadaku yang menginformasikan bahwa pen- 
duduk Khurasan sukar diatur, dan tidak ada yang dapat memper- 
baiki mereka kecuali pedang dan cemeti, maka sesungguhnya eng- 
kau telah berdusta, karena justru yang dapat memperbaiki mereka 
adalah keadilan dan kebenaran. Oleh karena itu terapkanlah hal itu 
pada mereka. Wassalam.”645 

Fakta-fakta itu menunjukkan bahwa falsafah Umar mengenai 
pemerintahan/hukum lebih tepat daripada falsafah penguasa sebe- 
lumnya yang sewenang-wenang, dan politiknya telah menghasilkan 
buah tanpa menyimpang dari hukum-hukum dan batas-batas syariat. 

Yahya al-Ghassani, salah seorang gubernurnya, berkata, "Setelah 
Umar bin Abdul Aziz mengangkat saya menjadi wali (gubernur) di 
Mosul, saya datang ke sana, ternyata saya dapati tempat itu sebagai 
salah satu negeri yang paling banyak terjadi pencurian dan penipuan. 
Lalu saya menulis surat kepadanya memberitahukan kondisi negeri 
dan menanyakan: 'Apakah saya hukum orang berdasarkan persang- 
kaan (dalam kasus perdata) dan saya pukul mereka berdasarkan 
tuduhan (dalam kasus pidana), ataukah saya hukum mereka (dalam 


645yjid., hlm. 225. 


1044 





kasus perdata maupun pidana) berdasarkan alat-alat bukti dan apa 
yang berlaku menurut Sunnah?' Lalu beliau membalas surat saya 
yang isinya: 'Hukumlah manusia berdasarkan alat bukti dan apa 
yang berlaku menurut Sunnah, karena apabila mereka tidak dapat 
diperbaiki dengan kebenaran maka Allah tidak memperbaiki mereka. 
Yahya berkata, "Lalu saya laksanakan hal itu, maka tidaklah saya 
keluar dari Mosul sehingga menjadi propinsi terbaik dan memiliki 
kasus pencurian dan penipuan paling sedikit.'”646 

Selain itu, di antara siasat (politik)-nya yang bagus ialah memberi 
nafkah (gaji) yang mencukupi kepada pegawai-pegawainya, ada 
yang per bulannya digaji seratus dinar dan ada pula yang dua ratus 
dinar. Alasannya, apabila para pegawai dan pejabatnya itu cukup 
ekonominya, maka mereka akan dapat bekerja secara optimal untuk 
kepentingan kaum muslim. 

Pada suatu hari ia juga pernah ditanya, "Alangkah baiknya kalau 
Anda beri nafkah (gaji) kepada keluarga Anda seperti yang Anda 
berikan kepada pegawai-pegawai Anda." Dia menjawab, "Saya tidak 
mau mengurangi hak mereka, dan tidak mau memberikan hak orang 
lain kepada mereka.”647 

Juga di antara kebijakan politik ekonominya ialah apa yang diri- 
wayatkan oleh Abu Ubaid di dalam kitab al-Amwal bahwa Umar bin 
Abdul Aziz pernah menulis surat kepada Gubernur Irak, Abdul Hamid 
bin Abdur Rahman, yang berbunyi: "Keluarkanlah dana bantuan 
untuk rakyat.” Lalu Abdul Hamid membalas, "Sudah saya keluarkan 
bantuan untuk mereka, dan di baitulmal masih ada sisa harta.” Lalu 
Umar menjawab, "Perhatikanlah semua orang yang berutang, bukan 
karena dungu dan bukan karena israf, lantas lunasilah utangnya.” 
Abdul Hamid menjawab, "Sudah saya lunasi utang mereka, dan di 
baitulmal kaum muslim masih ada sisa dana.” Umar membalasnya, 
"Perhatikan setiap orang yang masih lajang dan tidak punya uang, 
kalau ia mau kawinkanlah dan berilah uang untuk membayar 
maharnya.” Abdul Hamid menjawab, "Sudah saya kawinkan setiap 
orang lajang yang saya temui (dan mau saya kawinkan), tetapi di 
baitulmal masih ada uang.” Lalu Umar bertitah, "Perhatikanlah 
orang-orang yang punya kewajiban membayar jizyah dan tidak 
mampu mengolah tanahnya, maka bantulah mereka yang sekiranya 


640rpia, hlm. 221. 
6AT 4 I.Bidayah wan-Nihayah, karya Ibnu Katsir, juz 9, hlm. 203. 


1045 


dapat menjadikannya mampu mengolah tanahnya, karena kita tidak 
menginginkan mereka untuk satu dan dua tahun saja.”548 

Di sini tampak bahwa politik ekonominya tidak hanya menekan- 
kan pemerataan distribusi semata-mata, melainkan juga memperha- 
tikan perkembangan produktivitas. Karena itu Umar memberikan 
pengarahan kepada gubernurnya untuk memberikan bantuan perta- 
nian kepada pemilik tanah sehingga mereka dapat mengolah lahan 
pertaniannya yang merupakan penghasil utama kebutuhan pokok 
manusia. 

Di antara kebijakan politiknya yang bagus lagi ialah dia melarang 
mencela keluarga rumah tangga/keturunan Rasul (Ahlul Bait), dan 
dipalingkannya manusia dari membicarakan fitnah-fitnah masa lalu 
itu dengan memberinya tugas dan kesibukan dengan menekankan 
intensifikasi kerja. Dan ketika Umar ditanya mengenai peperangan 
yang pernah terjadi di antara sesama sahabat, dia menjawabnya de- 
ngan perkataannya yang terkenal, "Itu merupakan peristiwa berda- 
rah yang Allah-telah membersihkan tangan-tangan kita darinya, 
karena itu hendaklah kita pun membersihkan lisan kita darinya.” 

Itulah Umar bin Abdul Aziz dengan langkah-langkah politik dan 
pemerintahannya yang bijaksana, tajam pandangannya, luas cakra- 
walanya, selalu memperhatikan setiap peristiwa dan menjaganya, 
mempertimbangkan akibat-akibatnya, menyelesaikan semua per- 
soalan dengan cara bertahap, dan setiap keadaan dicermati dan dibe- 
rinya kebijakan yang sesuai untuknya. 

Politik pemerintahannya yang bijaksana dan pengambilan lang- 
kah-langkahnya yang cerdas ini telah membuahkan hasil berupa ke- 
makmuran, keamanan, dan kestabilan dalam semua sektor. Hal ini 
dirasakan' oleh seluruh rakyatnya. Tidak ada yang menunjukkan 
bibit yang unggul selain buah yang bagus. 

Sebagian orang menggambarkan bahwa pemerintahan yang baik 
adalah menggiring manusia (rakyat) dengan tongkat kekerasan, 
menegakkan wibawa kekuasaan dengan pedang ancaman, dan me- 
menjarakan orang-orang yang baik dengan menuduhnya berbuat 
makar --sehingga orang-orang berbisik: "Selamatlah Sa'ad, sesung- 
guhnya Su'aid telah binasa”. Padahal, cara seperti ini merupakan tin- 
dakan kesewenang-wenangan. 

Apabila mereka mempunyai gambaran demikian, maka kita dapat 


6484 Amwal, karya Abu Ubaid dengan tahgig oleh Hiras, hlm. 357-358. 


1046 





mengatakan kepada mereka dengan apa yang dikatakan oleh seja- 
rah: "Sesungguhnya sebuah kata mutiara Umar bin Khattab lebih 
berwibawa di sisi manusia daripada pedang Hajjaj.” 

Adapun bekas-bekas (kesan-kesan) kekhalifahan Umar bin 
Abdul Aziz dalam bidang politik pemerintahan, ekonomi, dan ke- 
amanan baik di dalam negeri maupun popularitasnya di luar --juga 
mengenai penyebaran Islam-- sangat masyhur dan tidak dapat di- 
sebutkan satu per satu. Dalam kesempatan ini cukuplah saya kemu- 
kakan suatu bukti yang diberitakan dalam sumber-sumber akurat 
yang terjadi pada masa pemerintahannya. 

Imam Baihagi meriwayatkan dalam ad-Dalail dari Umar bin Usaid 
--Ibnu Abdir Rahman bin Zaid bin Khattab-- ia berkata, "Umar bin 
Abdul Aziz menjadi penguasa (khalifah) hanya selama tiga puluh 
enam bulan. Tetapi, demi Allah, tiadalah Umar meninggal dunia se- 
hingga ada seseorang datang kepada kami dengan membawa harta 
yang banyak, lalu ia berkata, 'Gunakanlah harta ini untuk membantu 
orang-orang fakir yang Anda ketahui.' Orang itu terus saja menyo- 
dorkannya sampai akhirnya ia membawa pulang kembali hartanya 
itu. Ia berusaha mencari-cari orang miskin yang layak menerima har- 
tanya itu, tetapi tidak dijumpainya. Maka ia membawa pulang kem- 
bali hartanya dengan utuh, karena Umar sudah berhasil menjadikan 
rakyatnya berkecukupan." 

Sesudah meriwayatkan khabar ini, Imam Baihagi berkata, "Khabar 
ini membuktikan kebenaran apa yang kami riwayatkan dalam hadits 
Adi bin Hatim r.a.”649 

Yahya bin Sa'id berkata, "Umar bin Abdul Aziz pernah menugas- 
kan saya mengurus sedekah di Afrika. Maka saya mencari orang- 
orang fakir untuk saya beri sedekah (zakat) itu, tetapi tidak kami 
jumpai seorang fakir pun, dan tidak kami jumpai orang yang mau 
menerima zakat itu, karena Umar telah berhasil menjadikan mereka 
berkecukupan."650 

Adapun peristiwa yang dijadikan acuan oleh sang penulis untuk 
menuduh pemerintahan Umar bin Abdul Aziz kacau balau, dan di- 
pandangnya cukup sebagai alasan untuk mengajukan khalifah yang 
lurus ini ke pengadilan dengan tuduhan telah merobohkan daulah, 


649 ihat, Fathul-Bari, 6: 613: Irsyadus-Sari, karya al-Oasthalani, 6: 51: dan Umdatul-Gari. 
karya al- Aini, 16: 135. 


650sirah Umar bin Abdil Aziz, karya Ibnu Abdil Hakam, hlm. 59. 


1047 


maka sesungguhnya sang penulis --dengan sangat disayangkan-- 
tidak memahami makna peristiwa itu dan tidak mengerti hakikat 
tujuannya. 

Dengan demikian, tidaklah mengherankan jika para ulama umat 
dari kalangan fugaha (ahli figih), mutakallimin (ahli ilmu kalam), 
muhadditsin (ahli hadits), ahli tasawuf, dan ahli sejarah sepakat atas 
keutamaan Umar bin Abdul Aziz, dan mereka berikan kedudukan 
yang cemerlang dalam sejarah Islam dan biografi para tokoh perbaik- 
an (muslihin). 

Demikian pula kesimpulan mereka terhadap hadits berikut: 


2 


Feni ore Raat Ly 


$ RE GI Gg Ia 


"Sesungguhnya Allah pada permulaan setiap seratus tahun (satu 
abad) membangkitkan untuk umat ini orang yang memperbarui 
kembali agamanya.” 


Para pensyarah hadits mensyarah dan menyimpulkan kandungan 
hadits Nabawi yang diriwayatkan oleh Imam Abu Daud itu bahwa 
Umar (bin Abdul Aziz) adalah mujaddid (pembaru) abad pertama, 
sebagaimana disebutkan oleh as-Suyuthi dalam untaian puisinya 
mengenai mujaddid, katanya: 


"Maka mujaddid abad pertama adalah Umar 
Khalifah yang adil dan bijaksana 
Sebagaimana kesepakatan dan ketetapan para ulama."$51 


Ketika Umar berkata kepada walinya mengenai masalah pagar kota 
Madinah dengan ucapan "bentengilah dia dengan keadilan”, ia ber- 
maksud untuk memberikan pengarahan kepada walinya beserta 
wali-wali atau pejabat-pejabat lainnya mengenai persoalan besar 
yang tidak dimengerti rahasianya oleh orang-orang yang cuma me- 
lihat selintas, tergesa-gesa, dan sombong. Persoalan besar yang di- 
maksud ialah bahwa suatu negara tidak dapat dilindungi dan diben- 
tengi dari serangan pihak luar dan fitnah dari dalam hanya semata- 


651y ihat, Faidhul-Gadir Syarah al-Jami' ash-Shaghir, karya al-Munawi, juz 1, hlm. 11. 


1048 


mata membangun tembok-tembok dan benteng-benteng. Akan tetapi, 
sebelum segala sesuatunya ia harus dilindungi dan dibentengi de- 
ngan menegakkan keadilan pada diri manusianya dan memberikan 
hak kepada setiap yang berhak, serta memerangi kebatilan dan 
mengembalikannya kepada yang berhak. Inilah yang menjadikan 
putra-putra negeri itu sebagai benteng yang hakiki untuk menjaga- 
nya, dan menjadikan mereka sebagai baju besi untuk melindungi- 
nya. 

Sebaliknya, jika keadilan telah hilang, maka tembok semata- 
mata tidak akan dapat melindunginya, dan warganya tidak akan 
menghiraukan kejatuhannya sebagaimana yang diceritakan oleh se- 
jarah jahiliah tentang Antarah al-Abbasi yang berdiri melihat kabi- 
lahnya jatuh di hadapan matanya. Ia tidak berusaha menggerakkan 
orang yang diam sekalipun, karena ia merasa telah dianiaya dan 
dianggap sebagai budak penggembala unta oleh mereka. Karena itu, 
ketika ayahnya meminta dia untuk ikut berperang bersama-sama 
dengan kaumnya, dia menjawab, "Tidak baik seorang budak mela- 
kukan peperangan, yang baik baginya adalah memerah susu dan 
berteriak-teriak.” 

Sedangkan jawaban Umar --kalau orang merasakan makna kata 
dan tujuannya-- tidak bermaksud mengabaikan pemagaran kota dan 
pembentengan serta penjagaan negara, tetapi beliau cuma hendak 
mengingatkan mereka tentang apa yang mereka lupakan. Tiap-tiap 
persoalan memiliki perkataannya sendiri-sendiri. 

Yang sangat mengherankan, bahwa sang penulis yang membidik- 
kan panah kecaman dan pengingkarannya kepada Umar bin Abdul 
Aziz itu malah memuji-muji dan menyanjung Hajjaj bin Yusuf ats- 
Tsagafi, seorang tiran (gubernur yang zalim) dari kalangan bani 
Umayyah. 

Sang penulis berkata, "Telah terbentuk gambaran yang sangat 
buruk yang sukar diubah mengenai Hajjaj bin Yusuf hanya karena 
semata-mata kekerasannya dalam menumpas orang-orang yang me- 
nentang pemerintah. Padahal para sejarawan Eropa memberikan ke- 
saksian bahwa dia adalah salah seorang pembesar ahli pemerintahan 
dalam sejarah dunia.” 

Dengan perkataannya ini penulis mengungkapkan kepada kita 
tentang pengaruh-pengaruh yang mengarahkan pola pikirnya dan 
membentuk opininya, yaitu "apa yang dikatakan orang-orang Eropa 
dan para orientalis”. Apabila mereka yang memberikan kesaksian 
untuk Hajjaj, kita buang sajalah ke pagar kesaksian para ahli tarikh, 


1049 


para fugaha, dan jumhur ulama. 

Anehnya lagi, hal ini dikatakan oleh orang yang hendak menggi- 
ring Umar bin Abudl Aziz ke dalam sangkar tuduhan atas nama 
demokrasi. Di manakah letak demokrasinya tindakan-tindakan Haj- 
jaj, yang menahan dan memenjarakan orang hanya semata-mata 
berdasarkan tuduhan, membunuh orang dengan alasan yang samar- 
samar, dan tidak segan-segan menump: hkan darah dan menganiaya 
orang-orang yang tak bersalah, sebagai cara untuk memantapkan 
dan menguatkan kekuasaan bani Umayyah, sehingga orang-orang 
mengatakan, "Sesungguhnya dia (Hajjaj) telah menindas dan meng- 
hinadinakan bangsa Arab, lalu dia merentangkan jalan bagi keme- 
nangan bangsa Persia dan unsur-unsur asing lainnya.” 

Alasan yang dikemukakan sang penulis -yang "demokratis" -- 
untuk membenarkan kezaliman dan kebengisan Hajjaj sama dengan 
alasan yang dikemukakan oleh para diktator yang zalim dan sewe- 
nang-wenang pada setiap zaman. Maka betapa banyak pada zaman 
kita ini orang-orang tak bersalah yang dijebloskan ke dalam penjara, 
betapa banyak syuhada berguguran, betapa banyak darah ditumpah- 
kan, kehormatan dirusak, harta dirampas, keluarga dijadikan beran- 
takan, kulit dikelupas dengan cambuk, tubuh dirobek-robek dengan 
penyiksaan, kota-kota dihancurkan, anak-anak menjadi terlunta- 
lunta kehilangan ayah-bundanya, dan anak-anak gadis diperlaku- 
kan di luar batas kemanusiaan di dalam penjara para diktator .... 
Semua itu dilakukan dengan alasan untuk mengamankan negara 
dan menumpas para pembelot. 

Lihatlah sang penulis yang mengangkat dirinya sebagai advokat 
pembela kebengisan para tiran. Bagaimana kata-katanya mengung- 
kapkan apa yang ada dalam hatinya. Orang seperti Abdullah Ibnu 
Zuber ash-Shahabi652 yang alim, penunggang kuda yang piawai, 
mujahid, salah seorang Abadilah (Abdullah) yang empat,653 yang 
dibai'at sebagai khalifah dan dipanggil dengan Amirul Mukminin 


652pialah satu-satunya orang yang mendapatkan sebutan sebagai seorang sahabat, 
ayahnya seorang sahabat, ibunya juga sahabat, kakeknya dari pihak ibu adalah sahabat, 
ayah kakeknya adalah seorang sahabat. Ayahnya adalah teman setia Rasulullah saw. dan ter- 
masuk salah seorang dari sepuluh orang yang dijamin masuk surga, yaitu Zuber bin Awwam. 
Ibunya pemilik dua ikat pinggang, yaitu Asma' binti Abu Bakar. Kakeknya adalah Abu Bakar, 
dan ayah kakeknya adalah Abu Ouhafah. Semoga Allah meridhai mereka semua. 

653 Yaitu Abdullah bin Abbas (Ibnu Abbas), Abdullah bin Umar (Ibnu Umar), Abdullah 
bin Mas'ud (Ibnu Mas'ud), dan Abdullah bin Zuber (Ibnu Zuber). (Penj.) 


1050 


selama sembilan tahun, dan hampir urusan (kekhalifahan) terus ber- 
langsung untuknya andaikata Allah tidak menakdirkan lain demi- 
kian pula orang-orang yang bersamanya oleh sang penulis disebut 
"pembelot”. Demikian pula Sa'id bin Juber dan para fugaha lainnya 
yang bersama-sama Ibnul Asy'ats memberontak melawan kebe- 
ngisan Hajjaj dan yang sejenisnya oleh sang penulis juga disebut 
sebagai pembelot. 

Sesungguhnya sang penulis --di luar wewenangnya-- telah 
mengangkat dirinya sebagai penyidik terhadap lawan-lawan dan 
penentang Hajjaj. Dia mengingatkan kita kepada penyidik-penyidik 
hari ini yang kita lihat di antara mereka banyak yang mengambil 
ketetapan dengan hasil pengintaian dan menghajar setiap pergera- 
kan atau organisasi dan lain-lainnya yang berani bertanya ”meng- 
apa” atau mengatakan "tidak” kepada penguasa. 


1051 


DAFTAR PUSTAKA 


Al Y9ur'anul Karim 

Abi Daud, Sulaiman bin Al Asy'as bin Ishag bin Basyir bin Syidad bin 
Amr bin Amran Al Azdi As Sijistani: Muhammad Abdul Hamid 
Muhyiyuddin (ed.), Sunan Abi Daud, Beirut: Darul Fikri, (tt). 

Ad Darimi, Abdullah Abdurrahman, Abdullah bin Hasyim Al Yamani 
(ed.), Sunan Ad Daarimi, Riyadh: Lembaga Umat Bidang Pengkajian 
Ilmu, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan, 1404 H. 

Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Imam, Ahmad Muhammad Syakir 
(ed.), Musnad Imam Ahmad bin Muhammad bin Hambal, Mesir: Darul 
Ma'arif, 1377 H. 

Al Ajluni, Kasyful Khafa' wal Albas. 

Al Albani, Muhammad Nashiruddin, Irwaa ul Ghalil fi takhriiji Ahaadiitsi 
Manaaris Sabil, Cet. 1, Maktab Al Islami, 1399 H. 

Haa Silsilatul Ahaaditsish Shahiihah, Cet. 2, Maktab Al Islami,1399 H. 

------ Shahih Sunan Abi Daud bi Ikhtishaaris Sanadi, Cet. 1, Maktab Al 
Islami, 1409 H. 

------ Shahih Sunan An Nasa'i bi Ikhtishaaris Sanadi, Cet. 1, Maktab Al 
Islami, 1409 H. 

------ Shahih Sunan At Tirmidzi bi Ikhtishaaris Sanadi, Cet. 1, Maktab Al 
Islami, 1408 H. 

Kanan Shahih Sunan Ibnu Majah bi Ikhtishaaris Sanadi, Cet. 1, Maktab 
Al Islami, 1407 H. 

Sasana Shahih Al Jaami'ush Shaghir, Cet. 2, Maktab Al Islami, 1399 H. 

------ Shahih At Targhib wat Tarhib lil Mundziri, Cet. 1, Maktab Al Islami, 


1402 H. 

Al Bukhari, Abu Abdullah Muhammad bin Ismail, Shahih Al Bukhari, 
Istambul, Turki: Daru Ath Thaba'ah Al Amirah, Maktabah Islami, 
1315 H. 

sannan Fu'ad Abdul Bagi (ed.), Al Adabul Mufrad, Darul Basyar Islamiyah, 
1409 H. 

Al Ghazali, Imam, Al Mungidz minadh Dhalal, Kairo. 

Al Munawi, Muhammad bin Abdur Rauf, Faidhul Yadir bi Syarhil 
Jaami'ish Shaghir, Beirut: Darul Ma'arif, (tt). 

Al Mundziri, Abdul Azhim bin Abdul Gawi, At Targhib wat Tarhib minal 
Hadits Asy Syarif, Cet. 3, Beirut: Darul Ihya At Turaatsil Arabi, 
1388 H. 

Al Oarafi, Abdul Fatah Abi Ghadah (ed.), Al Ahkam fi Tamyiizil Fatawa 
minal Ahkam. 

Al Ourthubi, Tafsir Al Yurthubi. 

An Naisaburi, Abu Abdullah Al Hakim, Al Hafizh Adz Dzahabi (ed.), 
Al Mustadrak 'alash Shahihaini, Beirut: Darul Ma'rifah, (tt). 

An Nawawi, Yahya bin Syarif, Syarah Al Imam An Nawawi 'ala Shahih 
Muslim, Cet. 3, Beirut: Daru Ihya At Turaatsil Arabi, 1392 H. 

Asy Syathibi, Al Muwafagat. 

At Tirmidzi, Abi Isa bin Saurah: Ahmad Muhammad Syakir (ed.), 
Sunan At Tirmidzi, Cet. 2, Mesir: Syarkah Musthafal Babil Halbi, 
1377 H. 

Husein, Muhammad, Dr., Ar Ruhiyyah Al Hadiitsah Da'wah Haddamah. 

Ibnu Hajar, Ahmad bin Ali, Muhammad Fu'ad Abdul Bagi (ed.), Fathul 
Baari bi Syarhi Shahiihil Bukhari, Riyadh, (tt). 

NN Tahdzibut Tahdzib, Cet. 1, Beirut: Darul Fikri, 1404 H. 

Ibnu Katsir, Imam Ismail Abi Fhida, Tafsir Ibnu Katsir, Beirut: Darul 
Fikri, (tt). 

Ibnu Majah, Abu Abdillah Muhammad bin Yazid Ar Raba'i Al Gazwini: 
Muhammad Fu'ad Abdul Bagi (ed.), Sunan Ibnu Majah, Beirut: Darul 
Ihya At Turaatsil Arabi, (tt). 

Ibnu Oayyim, Syamsuddin Abi Abdullah Muhammad bin Abi Bakar: 
Muhammad Muhyiyuddin Abdul Hamid (ed.), A'lamul Muwaggi'in 
'an Rabbil 'Alamin, Beirut: Al Ishriyah, Shida, 1407 H. 

-n-20- Abdul Oadir Al Arnuth dan Syu'aib Al Arnuth (ed.), Zaadul 
Madad fi Hadyi Khairil 'Ibad, Cet. 1, Yayasan Ar Risalah Al Manar Al 
Islamiyah, 1399 H. 

-nnnan Muhammad Hamid Al Fagi (ed.), Madaarijus saalikin baina 
Manaazil Iyyaaka Na'budu wa Iyyaaka Nasta'in, Mesir: Darus Sunnah 


1053 


Al Muhammadiyyah lith Thibaa'ah, (tt). 

--mma- Bisyri bin Uyun (ed.), Al Fawaa'id, Cet. 1 Damaskus: Darul Bayan, 
1407 H. 

Ibnu Oudamah, Al Mughni. 

Ibnu Taimiyah, Syekhul Islam Ahmad bin Abdul Halim: Abdurrahman bin 
Yasim (ed.), Majmu' Fatawa Ibnu Taimiyah, Riyadh: Lembaga Umat 
Bidang Pengkajian Ilmu, Fatwa, Dakwah, dan Bimbingan, (tt). 

-nnna Majmuu'ah Ar Rasaa'il Al Kubra, Beirut: Darul Ihya At Turaatsil 
Arabi, (tt). 

anna Manhaj Ahlus Sunnah An Nabawiyyah, Beirut: Darul Kutubil Ilmiah 
(wt). 

Ibnu Arabi, Ahkamul 9ur'an. 

Ibnu Jauzi, Abu Al Faraj Abdurrahman, Zaadul Masir fi 'Ilmit Tafsir, Cet. 1, 
Maktab Al Islami, 1384. 

Ibnu Jazari, An Nasyr fil Giraa'atil 'Asyr, Mesir: Mushtafa Muhammad 


(tt). 

Muslim, Abu Al Husein Muslim bin Al Hajjaj Al Ousyairi An Naisaburi, 
Muhammad Fuad Abdul Bagi (ed.), Shahih Muslim, Beirut: Daru 
Ihya At Turaatsil Arabi, (tt). 

Oardhawi, Yusuf, Dr., Fighuz Zakat. 

Outhb, Sayyid, Fi Zhilaalil Yur'an, Beirut: Darus Surug, 1400 H. 

Ridha, Muhammad Rasyid, Tafsir Al Yuranul Karim, Asy Syahiiru bi 
Tafsiiril Manar, Beirut, (tt). 

Sabig, Sayyid, 'Anaashirul Yuwwah fil Islam, Cet. 2, Beirut: Darul Kitabil 
Arabi, 1398 H. 

B Fighus Sunnah, Beirut: Darul Kitabil Arabi, 1398 H. e 


1054 


INDEKS 


"Ad, 922 

"Arsy, 76 

'ashabah, 553-555, 558 

'ulumul-hadits, 48 

Abadillah, 1050 

Abbas, 79 

Abbasiyah, 970 

Abduh, Syekh Muhammad, 
126, 129, 130, 144, 360, 
0914 

Abdul Aziz bin Baz, 427 

Abdul Aziz bin Marwan, 
1040, 1043 

Abdul Fadhil bin Thahir, 696 

Abdul Hamid bin 
Abdurrahman, 1045 

Abdul Malik, 1040 

Abdul Muthalib, 417 

Abdullah bin al-Mubarak, 
Imam, 48, 50, 69, 872 

Abdullah bin Ali, 79 

Abdullah bin Amr, 86, 99, 
158, 160, 207, 208, 268, 
828, 838, 926, 976 


Abdullah bin Humaid, 437, 
438, 624 

Abdullah bin Isa, 718 

Abdullah bin Ja'far, 601, 602, 
688, 694, 695 

Abdullah bin Mas'ud, 85, 
412 

Abdullah bin Sirjis, 125 

Abdullah bin Thufail, 438 

Abdullah bin Umar, 936 

Abdullah bin Yazid, 981 

Abdullah bin Zubair, 404, 
600, 601, 602, 861 

Abdun bin Sha'id, 977 

Abdur Razag, 138, 376, 438, 
519 

Abdurrahman bin Abi Laila, 
637 

Abdurrahman bin al-Asy'ats, 
670 

Abdurrahman bin Auf, 614, 
936 

Abdurrahman bin Ka'ab, 138 

Abdurrahman bin Mahdi, 84 


1055 


Abi Abdillah, 371 

Abi Ayyub, 843 

Abi Bakarah, 543 

Abi Ghadah, Abdul Fatah, 
156 

Abi Salamah bin Abdur 
Rahman, 631 

Abi Su'ud, 197 

Abu Abdurrahman, 155, 981 

Abu Bakar al-Harits bin 
Hisyam, 436 

Abu Bakar bin Iyasy, 78, 494 

Abu Bakar Ibnul Arabi, 685 

Abu Darda, 635, 664, 680, 
692 

Abu Daud, Imam, 46, 98, 
121, 123, 124, 126, 159, 
160, 163, 246, 287, 299, 
362, 369, 371, 408, 439, 
443, 447, 449, 455, 505, 
508, 516, 522, 597, 599, 
605, 637, 683, 723, 785, 
793, 1008, 1048 

Abu Dzar, 253, 379, 753, 
982 

Abu Hanifah, Imam, 46, 79, 
152, 167-170, 173, 175, 
177, 180, 187, 192, 294, 
296, 318, 328, 329, 337, 
365, 378, 433, 435, 436, 
475, 491, 492, 519, 563, 
655-657, 784, 873, 973 

Abu Hatim, 156, 158, 160 

Abu Hayyan, 41 

Abu Hudzaifah, 565 

Abu Hurairah, 48, 73, 80, 
104, 109, 121, 124, 125, 
231, 268, 291, 329, 411, 
634, 643, 656, 667, 739, 
762, 792, 810, 813, 814, 


1056 


823, 846, 865, 866 

Abu Ishag, 85, 338 

Abu Ja'far, Imam, 61, 147 

Abu Malik, 680 

Abu Mijlaz, 268, 1018-1021 

Abu Muhammad, 788 

Abu Musa, 658 

Abu Na'im, 697, 715 

Abu Nu'aim, 146, 251 

Abu Oabil, 99 

Abu Oatadah, 872 

Abu Oilabah, 506 

Abu Rafi', Salma Ummu 
Walad, 874 

Abu Sa'id, 121, 163 

Abu Sa'id bin al-Ma'la, 232 

Abu Salamah, 874 

Abu Sulaiman, 788 

Abu Syu'aib, 159 

Abu Thalhah, 388, 625 

Abu Thalib, 822 

Abu Thayyib, al-0adhi, 298, 
638 

Abu Tsaur, 436 

Abu Ubaid, 329, 975 

Abu Umair, 625 

Abu Umamah, 90, 140, 155, 
401, 859 

Abu Usamah, 140 

Abu Yusuf, 170, 171, 180, 
491, 618, 703, 789 

Abul Abbas bin Suraij, 
296-298, 308, 309 

Abul Ahwash, 85 

Abul Aliyah, 231 

Abul Bakhtari, 1024 

Abul laits bin Sa'ad, 788 

Abul Oasim, 822 

Abus Sanabil bin Ba'kuk, 
448, 449 


ad-Dabusi, Abu Zaid, 172 

ad-Dahlawi, al-Allamah, 185 

ad-Dalail, 1047 

ad-Dardir, 434 

ad-Darimi, 99, 443, 522 

ad-Daulabi, 816 

ad-Dhahak, 231, 626 

ad-Dimukrathiyyah 
al-Islamiyyah, 939 

ad-Dimyati, 418 

ad-Dukhan, 921 

ad-Durrul-Mantsur, 235, 437 

Adam a.s., 256, 257, 
345-351, 362, 363, 369, 
499 

adh-Dhuha, 577 

Adi bin Hatim, 338, 1047 

adz-Dzahabi, 61, 99, 156, 
158-160, 356, 715, 723 
724 

adz-Dzariyat, 362, 499, 741 

Afghanistan, 102, 281, 323, 
324, 342 

Afrika, 288, 319, 323, 324, 
342 

Afrika, 288, 319, 323, 324, 
487, 982, 1047 

Afrika Selatan, 645, 646 

Ahkamul-9uran, 131 

ahli dzimmah, 968-971, 976, 
977 

Ahli Kitab, 105, 794, 970, 
974, 975, 981, 1011, 
1016, 1025, 1026, 1027, 
1032 

Ahli Zhahir, 788 

Ahlul Bait, 78, 168, 1046 

Ahlul-Halli wal-'Agdi, 1037 

Ahlus-Sunnah, 58, 78, 131, 
168, 197, 271 


Ahmad, 71 

Ahmad bin Hambal, Imam, 
46, 73, 84, 86, 99, 100, 
109, 120, 121, 123-126, 
158, 159, 167, 169, 175, 
189, 193, 288, 296, 337, 
356, 359, 371, 377,387, 
413-415, 443, 444, 454, 
455, 465, 473, 474, 475, 
508, 512, 519, 522, 566, 
575, 597, 605, 607, 645, 
649, 661, 666, 683, 686, 
709, 752, 762, 785, 799, 
838, 842, 846, 856, 870, 

884, 973 

Aisyah binti Sa'ad, 862 

Aisyah r.a., 129, 131, 132, 
139-141, 143, 145, 168, 
175, 286, 357, 370, 376, 
381, 386, 387, 401, 
407-409, 426, 438-440, 
448, 452, 455, 470, 494, 
495, 525, 542, 543, 562, 
564, 624-626, 636, 637, 
644, 654, 663, 667, 682, 
684, 686, 709, 819, 820, 
834, 843, 860-862, 867, 
875, 999 

al-'Aini, 491 

al-'Alag, 111, 578 

al-'Ashr, 899, 987 

al-'Azrami, Abdul Malik bin 
Abi Sulaiman, 494 

al-'Id, Ibnu Dagig, 130, 190, 
299 

al-'Iragi, al-Hafizh 
Zainuddin, 48, 152, 368 

al-A'la, 738 

al-A'masy, 85 

al-A'rabi, Abu Said, 723 


1057 


al-A'raf, 75, 115, 133, 174, 
219, 220, 226, 228-230, 
232, 240, 243, 346, 689, 
737, T44, 767, 794, 934 

al-A'zhami, Habibur 
Rahman, 156, 159 

al-Abbasi, al-Mu'tadhid 

Billah, 977 

al-Abbasi, Antarah, 1049 

al-Adabul-Mufrad, 819, 861 

al-Adawiyah, asy-Syifa binti 
Abdullah, 389, 545 

al-Adawiyah, Rabi'ah, 713, 
715-719, 723, 725 

al-Adzkar, 869 

al-Afghani, Jamaluddin, 130 

al-Ahkam, 201 

al-Ahgaf, 847 

al-Ahram, 425 

al-ahwal, Amir, 159 

al-Ahzab, 219, 222, 352, 
354, 381, 393, 394, 415, 
424, 426, 442, 446, 451, 
453, 454, 460, 526, 537, 
538, 542, 699, 728, 741, 
913, 1006, 1014, 1015 

al-Ajiri, 159 

al-Albani, Muhammad 
Nashiruddin, 120, 147, 
152, 153, 155-158, 
160-164, 427, 661, 666 

al-Alusi, 40, 41, 197, 230 

al-Amwal, 1045 

al-An'am, 88, 178, 226, 232, 
245, 247, 267, 274, 462, 
674, 690, 803, 889, 898, 
916, 931, 933, 956 

al-Anbiya', 46, 188, 191, 
226, 257, 354, 656, 660, 
864 


1058 


al-Andalusi, al-Adib Abu 
Umar, 695 

al-Anfal, 98, 194, 232, 262, 
282, 355, 540, 737, 740, 
761, 908, 915 

al-Ankabut, 226, 735, 921, 
934, 970, 1006 

al-Anmari, Abi Kabsyah, 444 

al-Anshari, Amr bin Auf, 356 

al-Anshari, an-Nu'aiman bin 
'Amru, 627, 628, 629 

al-Anshari, Ka'ab bin Malik, 
400, 983 . 

al-Anshariyah, Ummu 
Mubagyar binti al-Barra 
bin Ma'rur, 400 

al-Aggad, Abbas, 939. 

al-Arnauth, Syu'aib, 156 

al-Ashma'i, 638 

al-Asma'ul-Husna, 270, 561, 
741 

al-Aswad bin Yazid, 46, 47, 
168, 839 

al-Asy'ari, Abu Amir, 680 

al-Asy'ari, Abu Malik, 120, 
681 

al-Asy'ari, Abu Musa, 47, 
48, 79, 667, 810, 923 

al-Asyhab, 337 

al-Atsram, 371 

al-Ausath, 119, 593 

al-Auza'i, 168, 171, 436, 
471, 970, 977 

al-Azhar asy-Syarif, 56, 145, 
425, 427, 429, 537, 886 

al-Baghdadi, Abu Manshur, 
694 

al-Baidha', 284 

al-Baidhawi, 197, 235, 236, 
439 


al-Baihani, 806 

al-Baihagi, 146, 154, 159, 
359, 409, 455, 518, 624, 
815, 1047 

al-Baji, 307 

al-Balad, 782 

al-Balkhi, al-Husein bin 
Daud, 66 


al-Banna, asy-Syahid Hasan, 


195, 911, 957 


al-Bagarah, 69, 76, 102, 110, 


121, 133, 135, 174, 181, 
184, 231, 249, 250, 256, 
257, 272, 287, 315, 336, 
346-348, 351, 359, 363, 
411, 413, 464, 480, 482, 
483, 489, 499, 503, 
505-507, 509, 513, 515, 
517, 520, 528, 552, 554, 
556, 557, 581, 582, 
589-592, 669, 674, 678, 
705, 724, 735, 738, 740, 
741, 745, 765, 789, 792, 
794, T9T, 802, 837, 849, 
857, 878, 884, 888, 889, 
919, 929, 930, 934, 954, 
973, 995, 1003, 1005, 
1026 


al-Bagilani, Abu Bakar, 130, 


212 

al-Bagir, Abu Ja'far 
Muhammad bin Ali, 168 

al-Baguri, Ahmad, 281 

Al-Bari', 561 

al-Barigi, Urwah bin 
al-ja'd, 597 

al-Barra' bin Azib, 810, 
823, 873 

al-Barra' bin Ma'rur, 872 

al-Barra' bin Malik, 697, 710 


al-Bashri, Hasan, 53, 54, 337 

al-Bayyinah, 733 

al-Bazzar, 100, 113, 368, 
407, 707 

al-Bishri, Abu Sulaiman 
al-Oashshab, 65 

al-Bulgini, 651 

al-Buruj, 1005 

al-Buthi, Muhammad Sa'id 
Ramadhan, 428 

al-Fadhil bin Abbas, 366, 
445, 446 

al-Fajr, 907 

al-Fanjari, Syaugi, 330 

al-Faggi, Muhammad Hamid, 
599 

al-Farabi, 130 

al-Farug, 201 

al-Fath, 49, 97 

al-Fatihah, 34, 35, 179, 189, 
231-233, 259 

al-Fudhail, 573 

al-Fugaha' us-Sab'ah, 168 

al-Furgan, 143, 222, 677, 
966, 1036 

al-Fusayyil, Yahya bin Luth, 
800 


al-ghaban, 588 

Al-Ghafur, 270 

al-Ghamidiyah, 770, 879 

al-Ghassani, Yahya, 1044 

al-ghauts, 248 

al-Ghazali, Imam, 111, 113, 
116, 118, 130, 152, 168, 
197, 572, 573, 574, 608, 
610, 613, 614, 617, 618, 
664, 678, 682, 684, 685, 
691, 692, 716, 720, 753, 
778, 779, 856, 913, 995, 
1001 


1059 


al-Ghazali, Syekh 
Muhammad, 153, 368, 
431, 433, 876 

al-Hadid, 37, 40, 41, 
254, 736, 740 

al-Hadza', Abu Musa, 158 

al-Haitsam bin Jabal, 86 

al-Haitsami, al-Allamah Ibnu 
Hajar, 112, 368 

al-Hajj, 212, 226, 464, 616, 
737, 767, 892, 929, 945, 
979 

al-Hajjaj Ibnul Fariyyah, 630 

al-Hakim, 99, 123, 125, 356, 
411 

al-Halal wal-Haram fil-Islam, 
571, 641, 645 

al-Hambali, Abu Wafa' Ibnu 
"Agil, 913 

al-Hamdani, Abu Faras, 717 

al-Hanafi, Abu Bakar 
ar-Razi', 131 

al-Haggah, 907 

al-Haramain, Imam, 130, 458 

al-Harawi, 83 

al-Harits bin Hathib, 293 

al-Harits bin Ubaid, 819 

al-Hasan, 46, 73, 168, 231, 
338, 379, 506, 575, 1016 

al-Hasyr, 328, 331, 744 

al-Hazimi, al-Allamah, 61 

al-Hijab, 427 

al-Hijr, 29, 33, 132, 222-226, 
228, 231, 234, 250, 270, 
272, 727 

. al-Hujurat, 178, 636, 732, 
906, 995, 1036 

al-Hulaimi, 378, 650 

al-Humaidi, 138 

al-Humaira, 626 


1060 


al-Husyani, Abu Tsa'labah, 
997 

al-Ytibar fi an-Nasikh wal- 
Mansukh minal-Atsar, 61 

al-Insan, 782, 973 

al-Irsyad, 78 

al-Isra”, 555, 765, 770, 773, 
845, 857, 888, 978 

al-Istarbadzi, Abu Ja'far, 134 

al-ittihad, 248 

Al-Jabbar, 561 

al-Jadali, al-Husen bin 
Harits, 293 

al-Jami'ush-Shaghir, 80, 104, 
105, 108-110, 125, 126, 
492, 600, 710 

al-Jarah Ibnu Abdillah, 1044 

al-Jashshash, Abu Bakar, 
131, 144 

al-Jatsiyah, 129, 257, 1012, 
1034 

al-Jin, 243 

al-Jumu'ah, 287, 539, 590, 
592, 688 

al-Juwaibari, Ahmad bin 
Abdullah, 65, 66 

al-Kahfi, 220, 225, 283, 349, 
979 

al-Kalabi, 231 

al-Kalbi, Muhammad bin 
as-Saib, 236 

al-Kamal bin al-Hammam, 
777 

al-Kamil, 61 

al-Khafif, Syekh Ali, 185: 

al-Khalili, Abu Ya'la, 695 

al-Khalili, al-Hafizh Abu 
Ya'la, 78 

Al-Khalig, 561 

al-Kharaj, 618 


al-Khaththabi, 135, 599, 632 

al-Khaulani, Abu Idris, 91 

al-khilafah ar-rasyidah, 101 

al-Khudri, Abu Sa'id, 268, 
274, 730, 830 

al-Khudri, Abu Sa'id, 988 

al-Khusyani, Abu Tsa'labah, 
94 

al-Kilabi, adh-Dhahhak bin 
Sufyan, 626 

al-Kindi, 130 

al-Kisymihani, 140 

al-Laits bin Sa'ad, Imam, 
167, 168, 174, 653, 785 

al-Ma'mun bin ar-Rasyid, 
948, 1001 

al-Ma'un, 907 

al-Ma'idah, 42-44, 182, 184, 
215, 232, 263, 281, 287, 
554, 581, 643, 656, 660, 
661, 668, 678, 689, 709, 
724, 740, 795, 798, 840, 
849, 902, 909, 943, 955, 
959, 966, 980, 987, 998, 
1011, 1015, 1016, 1025, 
1029, 1032, 1033, 1036 

al-Madkhal, 284 

al-Mahallab, 139 

al-Mahmud, Abdullah bin 
Zaid, 334 

al-Majisyun, Abdul Aziz bin 
Salamah, 695 

al-Majusi, Abu Lu'lu'ah, 976 

al-Makki, Abu Thalib, 697, 
715 

al-Manar, 127, 131, 194, 670 

al-Manarul-Munif fi ash-Shahih 
wa adh-Dha'if, 64 

al-Manawi, Imam, 118 

al-Manshur, Abu Ja'far, 79, 


181, 186 
al-Maraghi, Muhammad 
Mushthafa, 313 
al-Maruzi, al-Hasan bin 
Muslim, 156 
al-Maududi, Abul A'la, 427 
al-Mawag, 434 
al-Mawardi, 695, 823 
al-Maziri, 135, 137 
al-Mihlab, 378, 816 
al-Mishri, al-Oibthi, 562 
al-Mizan, 61 
al-Mu'min, 262, 633 
al-Mu'minun, 149, 216, 461, 
493, 494, 663, 735 
al-Mu'tarif, Rabah, 697 
al-Mu'tashim, 947 
al-Mubarrad, Abul Abbas, 
695 
al-Muddatstsir, 727 
al-Mughni, 369, 435, 476, 
508, 655, 657 
al-Muhadzdzab, 434 
Al-Muhaimin, 561 
al-Muhalla, 437, 493, 772 
al-Muhasibi, al-Harits, 575 
al-Mujadilah, 732, 1004 
al-Mulk, 115, 245, 513 
al-Mumtahanah, 407, 910, 
956, 968, 977 
al-Munafigun, 263, 355, 
1036 
al-Mundzir bin Zuber, 601 
al-Mundziri, Imam, 158, 
159, 410, 599 
al-Mustadrak, 356 
Al-Mutakabbir, 561 
al-Mutanabbi, 507, 717 
al-Mutawalli, 135 
al-Muthaffifin, 741 


1061 


al-Muthallib bin Hanthab, 84 

al-Muwaththa', 186, 565, 654 

al-Muzani, 435, 436 i 

al-Muzni, 171, 365 

al-Muzzammil, 592 

al-Oaffal, 696 

al-Oalam, 349, 1035 

al-Oamah, 168 

al-Oarafi, Imam, 201, 977 

al-Oarani, Uwais, 65 

al-Oardhawi, Yusuf, 498, 876 

al-Oashash, 129, 353, 394, 
423, 477, 615, 633, 677, 
920, 922, 923 

al-Oasim, 90 

al-Oasim bin Muhammad, 
860 

al-Oibthiyyah, Mariyah, 562, 
983, 984 

Al-Our an, 29-36, 41, 49, 60, 
63, 75, 76, 84, 89, 96, 97, 
99, 113-115, 120, 129, 
134, 153, 168, 170, 172, 
173, 175, 177, 183, 190, 
193, 194, 196-201, 212, 
215, 219-222, 224-229, 
232-234, 238-240, 243, 
247, 251, 254, 258, 
267-269, 273, 283, 284, 
311, 320, 324, 326, 327, 
329, 340, 345, 351-355, 
357, 358, 364, 372, 373, 
375, 382, 384, 389, 391, 
402, 403, 405, 410, 413, 
414, 421, 423, 429, 431, 
441, 452, 477, 478, 479, 
481, 482, 488, 490, 492, 
499, 500, 501, 503, 506, 
514, 517, 518, 520, 522, 
523, 527, 528, 531, 534, 


1062 


535, 538-542, 544, 550, 
554, 555, 563, 569, 579, 
588, 590, 591, 594, 595, 
632, 633, 644, 660, 668, 
672, 674, 676, 699, 708, 
714, 724, 726, 731, 732, 
734-739, 742-745, 757, 
767-769, 783, 787, 792, 
797, 800, 808, 809, 
837-839, 845, 858, 864, 
878, 895, 896, 897, 901, 
902, 907, 908, 909, 912, 
915, 918-923, 930, 931, 
933, 934, 941, 947, 951, 
956, 965, 967-970, 972, 
973, 987, 999, 1005, 
1011, 1013, 1021, 1022, 
1023, 1026, 1028, 1029, 
1031-1035, 1041 

al-Ourazhi, Muhammad 
Ka'ab, 427 

al-Ourthubi, 113, 136, 141, 
231, 262, 347, 439, 861 

al-Ousyairi, 715 

al-guthub, 248 

al-Umm, 652 

al-Ummah, 357 

al-Walid, 79, 1040 

al-Wagi'ah, 624 

al-Oagidi, 141 

al-Warrag, Mathar, 656 

al-Watsig, 947 

al-Yaman, Hudzaifah, 1007 

Albania, 102 

Ali bin Abi Thalib, 52, 65, 72, 
78, 151, 168, 175, 231, 
251, 274, 352, 368, 445, 
481, 506, 512, 519, 579, 
602, 614, 616, 635, 640, 
656, 660, 666, 692, 694, 


702, 814, 845, 916, 931, 
940, 941, 1010 

Ali Imran, 114, 231, 260, 
269, 359, 390, 411, 421, 
500, 522, 540, 634, 899, 
903, 910, 940, 950, 956, 
959, 986, 1036 

Aljazair, 152, 283, 284, 288, 
917 


Almasih, 898, 1004 

Algamah, 46, 839 

Amerika, 326, 493, 571,577, 
585 

Amerika Utara, 487 

Amin, Husen Ahmad, 1038 

Amir, 562 

Amir bin Ghanam, 418 

Amir bin Sa'ad, 667 

Amirul Mukminin, 1041, 
1050 

Amr bin al-'Ash, 79, 578, 
695, 697 

Amr bin Maimun, 380 

Amr bin Syu'aib, 287, 288, 
592 

Amr bin Utsman, 380, 601 

Amr bin Yasir, 449 

Amrah, 139, 141 

Amru bin Abi Amru, 84 

an-Naba', 266 

an-Nadhr bin Syamil, 451 

an-Nahl, 57, 245, 421, 704, 
877 

an-najasy, 608, 610 

an-Najjar, Zaghlul, 807 

an-Najm, 73, 513, 639, 708 

an-Nakha'i, Ibrahim, 46, 
506, 703, 839, 1016 

an-Nami, 243, 391, 535, 541, 
545, 737, 1003 


an-Nasafi, 197 

an-Nawadir, 777 

an-Nazi'at, 219, 920 

an-Nihayah, 632 

an-Nisa', 42, 58, 62, 174, 
179, 182, 193, 198, 231, 
269, 272, 357, 360, 373, 
375, 392, 465, 479, 480, 
496, 497, 501, 504, 511, 
512, 515, 518, 526, 528, 
547, 550-552, 555-557, 
589, 591, 689, 734, 771, 
787, 794, 845, 857, 910, 
955, 990, 1013, 1014, 
1024 

an-Nisaburi, 197, 231 

an-Nu'man bin Basyir, 100 

an-Nur, 179, 192, 254, 365, 
371, 393, 394, 405, 424, 
426, 433, 437, 440, 441, 
451, 453, 590, 698, 757, 
856, 1014 

ananiyah, 334 

Anas bin Malik, 80, 90, 109, 
113, 116, 146, 147, 367, 
387, 415, 426, 437, 452, 
593, 625, 642, 649, 858, 
865, 975 

Andalus, 100 

Anshar, 49, 137, 338, 626, 
686, 819 

Anthakiyah, 79 

April, 635 

ar-Ra'd, 114, 178, 247, 740, 
932, 1000 

ar-Rabi', 231 

ar-Rafi'i, 152 

ar-Rafi'i, Mushthafa Shadig, 
207 

ar-Raghib, Imam, 132 


1063 


Ar-Rahim, 270 

Ar-Rahman, 561 

ar-Rasyid, 79 

ar-Rasyid, Harun, 180, 181 

ar-Raudhah, 650 

ar-Razi, Abu Bakar, 134, 
197, 256, 439 

ar-Razi, Abu Ja'far, 146 

ar-Rum, 102, 117, 196, 482, 
499, 952, 966 

ar-Ruyani, 650, 696 

Arab, 35, 106, 207, 258, 290, 
321, 328, 334, 339, 414, 
484, 486-489, 560, 562, 
628, 648, 662, 706, 941, 
955, 969, 970, 1038, 
1039, 1050 

Arab Badui (dusun), 293, 
294, 564, 612, 614, 831 

Arab Saudi, 206, 266, 290 

Arba'in an-Nawawiyah, 161 

as-Sa'ib, 1044 

as-sab'ul-matsani, 224, 225, 
231-233 

as-Sadi, 250 

as-Saffah, 79 

as-Sajdah, 773 

as-Sakhawi, al-Hafizh, 666 

as-Salmani, Ubaidah, 427,451 

as-Sawad al-A'zham, 936 

as-Siba'i, Mushthafa, 60 

as-Subki, Imam Tagiyuddin, 
312, 313 

as-sufaha, 357-361 

as-Suhrawardi, Syihabuddin, 
716, 723 

as-Sunnah wa Makanatuhu 
fit-Tasyri', 61 

ash-Shadig, Abu Ja'far, 168, 
229 


1064 


ash-Shadigul-Masdug, 98 

ash-Shaf, 97, 589, 960 

ash-Shahabi, Abdullah Ibnu 
Zuber, 1050 

ash-Shani'ani, Imam, 154, 
190 

ash-Shawi, 434 

ash-Shiddig, Abu Bakar, 77, 
107, 168, 201, 237, 241, 
252, 253, 278, 369, 404, 
533, 574, 601, 626, 629, 
644, 657, 686, 927, 935, 
941, 944 

ashhabul-furudh, 555 

Asia, 319 

Asma' binti Abu Bakar, 439, 
861, 973 

Asma' binti Umais, 72, 835 

Asma' binti Yazid, 377, 379 

Asgalan, 79 

asy-Sya'bi, 168, 268, 694 

asy-Sya'rani, 716 

asy-Sya'rawi, Muhammad 
Mutawalli, 755 

asy-Syamail, 624 

asy-Syams, 738 

asy-Syangithi, Ahmad bin 
Ahmad, 452 

asy-Syathibi, Abu Ishag, 
211, 213, 219 

asy-Syaukani, al-Allamah, 
190, 213, 214, 231, 235, 
237, 238, 367, 446, 471, 
694, 873 

asy-Syihab, 236 

asy-Syirazi, 434, 696 

asy-Syu'ara, 32, 738, 1036 

asy-Syura, 70, 980 

at-Taghabun, 336, 354, 355, 
578, 744 


at-Tahrim, 538 

at-Taubah, 97, 121, 171, 
225, 263, 264, 269, 320, 
330, 331, 364, 389, 523, 
531, 580, 639, 735, 761, 
767, 975, 987 

ath-Thabari, Imam, 40, 168, 
236, 360, 407, 439, 811, 
1032 

ath-Thalag, 515, 737, 741, 
849, 929, 930 

ath-Thayalisi, 159 

ath-Thur, 912 

Atha' bin Abi Rabah, 46, 54, 
168, 170, 379, 426, 438, 
495, 506, 519, 694 

Athena, 100 

Athiyah bin Amir, 606 

ats-Tsauri, Sufyan, 66, 168, 
171, 337, 471 

Auf bin Malik, 832, 833 

Auza'i, Imam, 46 

Awadh, Luis, 970 

az-Zaila'i, 152, 596 

az-Zalzalah, 849 

az-Zamakhsyari, 152, 197, 
254 

az-Zarkali, 715 

az-Zarga, Syekh Mushthafa, 
299 

az-Zuber bin Adi, 613 

az-Zuber bin Bakar, 627 

az-Zuhri, Ibnu Syihab, 46, 
54, 369, 371, 506, 519, 
694 

az-Zuhri, Sa'ad bin Ibrahim 
bin Abdurrahman, 695 

az-Zukhruf, 32, 226, 908, 
922 

az-Zumar, 32, 114, 115, 


174, 226, 740, 742 
azlam, 668 


Baghdad, 79 

Bahaiyah, 321 

Bahauddin, Ahmad, 425, 
428, 429 

Bahr, 562 

Bai'at ar-Ridhwan, 49 

Baihani, Muhammad Salim, 
802 

Baitul Haram, 769 

Bangladesh, 323, 324, 342, 
562, 563 

bani Amr bin Sadus, 1020 

bani Arfidah, 626 

Bani Israil, 69, 228, 689, 
705, 999, 1016, 1024, 
1025 

bani Najjar, 417 

bani Ouraizhah, 183, 203, 
432, 951 

bani Tughlab, 968 

bani Umayyah, 79, 982, 
1038, 1039, 1044, 1050 

bani Zahrah, 418 

bani Zuraig, 131, 136, 142 

Bank Islam al-Barakah, 577 

Bank Lowedz, 585 

Basrah, 79, 338, 542, 600, 
610, 619 

Basyar, 477 

Bathiniyah, 321 

Bengali, 152 

Bilal, 370 

Bilgis, 391, 544 

Birma, 342 

Bonn, 826 

Bosnia Herzegovina, 876, 
877 


1065 


brain stem, 887 

Britania, 585 

Budha'ah, 376 

Bukhari, Imam, 82, 104, 109, 
132, 163, 193, 200, 232, 
296, 337, 354, 367, 376, 
377, 388, 395, 407, 444, 
448, 454, 523, 547, 548, 
597, 598, 599, 605, 606, 
625, 644, 680, 685, 686, 
692, 711, 720, 724, 729, 
762, 810, 811, 822, 831, 
841, 860, 861, 865, 867, 
973, 975, 978, 999 

Buraidah, 659, 661 

Byzantium, 196 


Cina, 152 


dabith, 53, 54 

Dailami, 648, 658 

dajjal, 118 

Dammam, 806 

Darraz, Syekh Abdullah, 211 

Daruguthni, 162, 368, 518 

Darwin, 63 

Daud, 44 

Dauhah, 559, 705, 826 

demokrasi, 917, 930, 1039 

Desember, 586 

Dhuba'ah binti Zubair, 401, 
628 

diat, 558 

dzimmi, 972 

Dzulhijjah, 295, 309, 315 

Dzulga'idah, 300 

Dzulgarnain, 804 


Eritrea, 342, 877 
Eropa, 31, 100, 571, 826 


1066 


Eropa Timur, 102, 917 

eutanasia, 749, 855 

eutanasia negatif, 750, 751, 
754 

eutanasia positif, 749, 751, 
754 


Fakultas Kedokteran 
Universitas al-Malik 
Faishal, 806 

falsafah Machiavelli, 711, 
914 

Fatawa al-Haditsiyyah, 112 

Fathimah, 562, 1040 

Fathir, 57, 212, 273, 581, 
589 

Fathu Makkah, 196, 377 

Fathul-Bari, 132, 142, 162, 
306, 495, 776, 816, 822, 
827 

Fathul-Bayan, 251 

Fathul-9adir, 235 

Fatimah binti Oais, 370 

Fatimah binti Uthbah bin 
Rabi'ah, 512 

Fatimah r.a., 361, 367, 371, 
376, 481, 874 

fawatihus-suwar, 233, 238 

Figh az-Zakah, 318, 321, 337 

figih Syafi'i, 113 

Firaun, 44, 89, 901, 920, 
921, 922, 923, 1001, 
1002 

Frankfurt Bank, 585 

Free Masonry, 321 

Fushshilat, 32 


Gandhi, Indira, 546 
Gaza, 286 
Ghafir, 270, 634, 920 


ghairu muhshan, 392 

Ghayatul-Maram, 120, 153, 
162, 624 

Gubernur Irak, 1045 

Gubernur Mesir, 1040 


Habasyah, 77, 286, 626, 663, 
664, 671, 693 

Habib bin Abi Tsabit, 599 

Hafshah, 535 

Hajar ibu Ismail, 932 

haji Wada', 72 

Hajjaj, 670, 1047, 1050, 
1051 

Hakim, Imam, 687, 842, 870, 
872 

Hakim bin Hizam, 599, 601, 
602, 843 

Haman, 901 

Hammad, 380 

Hanabilah, 456 

Hanzhalah, 562, 631, 692 

Hari Arafah, 295, 317 

Harun, 999, 1001 

Haruriyah, 544 

Hasan anak Fatimah, 882 

Hawa, 345-347, 351 

Hawazin, 196, 197 

Heragl (Heraklius), 100 

Himsh, 1039 

Hisyam, 1040 

Hisyam bin Urwah bin Zuber, 
667 

Hud, 84, 259, 268, 271, 549, 
908, 922, 934, 979, 1009, 
1036 

Hudaibiyah, 541 

Hudzaifah, 100, 774, 1024, 
1025 


Husen, al-Oadhi, 656 
Huwaidi, Fahmi, 1031 


Ylamul-Muwaggi'in, 188 

Ibnu 'Aun, 338, 379 

Ibnu Abbas, 73, 80, 139, 
146, 168, 170, 175, 179, 
184, 186, 229, 232, 246, 
250, 268, 274, 299, 357, 
358, 360, 401, 411, 414, 
426, 427, 432, 435-439, 
447, 451, 452, 465, 469, 
471, 485, 495, 512, 544, 
547, 549, 603, 640, 648, 
656, 666, 667, 675, 686, 
799, 828, 829, 868, 869, 
884, 993, 1017-1019, 
1028, 1029, 1031, 1032, 
1035 

Ibnu Abdil Barr, 371, 417, 
697 

Ibnu Abdirrahman bin Zaid 
bin Khattab, 1047 

Ibnu Abi Hatim, 156, 437, 
1017 

Ibnu Abi Laila, 707 

Ibnu Abi Syaibah, 
Abu Bakar, 99, 338, 379, 
437, 438, 631, 977 

Ibnu Abi Zaidah, 47 

Ibnu Abiddunia, 658 

Ibnu Abidin, 491 

Ibnu Adi, 61, 65, 113, 159 

Ibnu ash-Shalah, 48 

Ibnu at-Tin, 138 

Ibnu Atha'illah, 733 

Ibnu Athiyah, 426 

Ibnu Baththal, 811, 822 

Ibnu Buzaizah, 307 

Ibnu Hajar, 48, 132, 138, 


1067 


140, 142, 152, 154, 156, 435, 446, 476, 508, 510, 


158, 159, 162, 190, 197, 586, 655, 658, 771, 785, 
300, 306, 307, 376, 408, 789 
415, 495, 650, 776, 815, Ibnu Outaibah, Imam, 46, 61, 
827, 862 296, 695, 696 
Ibnu Hazm, 51, 133, 134, Ibnu Rusyd, 652-655 
174, 176, 177, 367, 437, Ibnu Sakan, 816 
445, 447, 448, 452, 493, Ibnu Sakir, 1044 
495, 665, 676, 678, 679, Ibnu Sina, 130 
685, 687, 688, 695, 772, Ibnu Sirin, 50, 51, 168, 379, 
788 632, 667, 687, 695, 976 
Ibnu Hibban, 98, 109, 123, Ibnu Syahnah, 647 
156, 159, 407, 495, 682, Ibnu Syihab, 141 
709 Ibnu Taimiyah, Syekhul 
Ibnu Ishag, 40, 408, 974 Islam, 35, 51, 83, 84, 
Ibnu Jarir, 360, 437, 438, 130, 153, 173, 187, 189, 
516 190, 205, 251, 252, 265, 
Ibnu Jauzi, 60, 61, 150, 158, 266, 315, 337, 338, 340, 
249 413, 471, 603, 606, 661, 
Ibnu Katsir, al-Hafizh, 235, 691, 731, 752, 795, 796, 
236, 357, 389, 516, 517, 970 
649, 661, 667, 715, 940 Ibnu Thahir, 685 
Ibnu Khalkan, 715 Ibnu Umar, 48, 80, 104, 105, 
Ibnu Ma'in, 159 155, 168, 175, 184, 186, 
Ibnu Majah, 80, 98, 121, 193, 203, 292, 293, 294, 296, 
246, 397, 455, 518, 597, 379, 432, 452, 454, 491, 
599, 605, 607, 683, 686, 544, 586, 632, 656, 666, 
699, 709, 710, 761, 799, 683, 688, 694, 695, 707, 
813, 830, 842 : 709, 841 
Ibnu Mandah, 65 Ibnu Uyainah, 138, 140, 141, 
Ibnu Mardawaih, 507, 940 159, 379 
Ibnu Marzug, 434 Ibnu Zaid, 274 
Ibnu Mas'ud, 48, 80, 119, Ibnu Zuber, 694, 695, 1018 
168, 175, 178, 186, 231, Ibnu Zum'ah, 601 
250, 268, 411, 426, 439, Ibnul 'Imad, 715 
442, 451, 574, 675, 743, Ibnul Arabi, 289, 297 
1715, 785, 839, 860, 862, Ibnul Asy'ats, 1051 
863, 900, 1017, 1037 Ibnul Atsir, 632 
Ibnu Nahwi, 685, 696, 697 Ibnul Haj, al-Allamah, 284 
Ibnu udamah, 369, 371, Ibnul Hasan, 697 


1068 


Ibnul Jauzi, 715, 718 

Ibnul Mundzir, 437, 438, 
624, 771, 1017, 1032 

Ibnul Munir, al-Allamah, 
197, 818 

Ibnul! Mugaffa, 701 

Ibnul Oashshar, 139 

Ibnul Oasim, 337 

Ibnul Dayyim, 64, 66, 67, 
79, 82-84, 130, 153, 188, 
190, 204, 251, 252, 255, 
265, 266, 271, 273, 274, 
349, 367, 457, 475, 512, 
719, 720, 753, 913, 974 

Ibnul Wazir, 130 

Ibrahim, 220, 562, 984 

Ibrahim, Hafizh, 422 

Ibrahim a.s., 168, 189, 919 

Ibrahim bin Adham, 65, 66 

Ibrahim bin Musa, 131 

Idul Adha, 303, 385 

Idul Fitri, 289-291, 312, 385 

ihtikar, 617, 618, 621 

Ihya Ulumuddin, 111, 113, 
116, 368, 664, 691, 753, 
856, 1001 

ijma' sukuti, 758 

Ikatan Dokter Islam Afrika 
Utara, 749 

Ikrimah, 141, 168, 427, 438 

Imam Syaikhani, 104, 105 

India, 33, 207, 427, 479, 
487, 546, 559, 646, 648, 
662 

Indonesia, 152 

Inggris, 152, 323, 546, 911 

Injil, 972, 1004, 1027, 1033 

Intifadhah al-Hijarah, 322 

Intifadhah al-Mubarakah, 
281 


Intifadhah Islamiyah, 286 

Igtidha ush-Shirathil-Mustagim, 
35 

Irak, 106, 155, 168, 169, 186 

Isa (Almasih) a.s., 228, 234 

Isa bin Yunus, 131 

Ishag bin Nashir, 47 

Ishag bin Rahawaih, 268, 
288 

Iskandariyah, 79 

Islam Abbasi, 896 

Islam Afrika, 896 

Islam Arabi, 896 

Islam Asia, 896 

Islam fundamentalis, 896 

Islam Hindi, 896 

Islam konservatif, 896 

Islam Malaysia, 895 

Islam Nabawi, 896 

Islam radikal, 896 

Islam Rasyidi, 896 

Islam revolusioner, 896 

Islam Sunni, 896 

Islam Syi'i, 896 

Islam Turki, 896 

Islam Umawi, 896 

Islam Utsmani, 896 

islamic centre, 325-327, 571 

Ismail, 562 

Ismail bin Abdurrahman, 
407 

Ismail bin Ishag, 977 

Israel, 913 

istihsan, 213 

Iyadh, al-Gadhi, 138, 434, 
077 

Izzuddin bin Abdus Salam, 
Imam, 172 


1069 


Ja'far bin Jisr bin Fargd, 65 

Ja'far bin Muhammad, 666 

Jabal, 562 

Jabir bin Abdullah, 122, 377, 
401, 443, 446, 447, 603, 
663, 791, 813, 818, 821, 
835, 924 

Jabir bin Umair, 663 

Jabir bin Zaid, 977 

Jarir bin Abdullah, 366, 379, 
832, 978 

Jerman, 152, 826 

Jibril, 143, 240, 834, 846 

jizyah, 338 

Jurhud, 367 

Juz 'Amma, 144 


Ka'ab bin Ujrah, 846, 924 

Kaifa Nata'amalu ma'as-Sunnah, 
62 

Kairo, 152, 281, 286, 826 

Kaisar Romawi, 260 

Kamil bin Ziyad, 251 

kapitalisme, 596 

Khadijah, 357, 523 

Khalid, 107 

Khalid, Khalid Muhammad, 
939 

Khalifah, Rasyad, 219, 226, 
227, 230, 233-236, 327 

khalifah Bani Umayyah, 
1038 

Khan, Shiddig Hasan, 154, 
155, 251 

Kharijah bin Zaid, 697 

Khats'amiyah, 366, 445 

Khawarij, 544, 730, 916, 
931, 957 

Khulafa ar-Rasyidin, 33, 


1070 


278, 338, 459, 594, 602, 
927, 930, 956, 1040 
Khurasan, 79, 1044 
Kisra, 453 
kisrawiyah, 938 
Kitab Perjanjian Lama, 351 
komunisme, 102, 321, 327 
Konstantinopel, 99, 100 
Kristen, 327, 970 
kristenisasi, 321, 342 
Kufah, 79, 600 
Kuwait, 152, 571 


laghwu, 664, 677, 679 

lahwu, 664 

Laits bin Sa'ad, Imam, 46 

Lank, Timur, 970 

Lauh al-Mahfuzh, 348 

Lebanon, 152, 323, 970 

liberal Barat, 895 

Liham, Hanan, 357 

London, 577, 585 

Lubaid bin al-A'sham, 131, 
132, 136-138, 141, 142 

Lugman, 75, 241, 256, 262, 
676, 847, 973 


Ma'mur, 376 
Ma'gil bin Yasar, 409 
Machiavelli, 279 
Madaniyah, 232 
Madarijus-Salikin, 83 
Madinah, 147, 180, 185, 
232, 322, 338, 376, 401, 
423, 512, 542, 599, 600, 
627, 687, 694, 695, 820, 
872, 954, 974, 1040, 
1042, 1043, 1048 
Madyan, 89 


Maghrib, 288, 427 

Mahkamah Syar'iyyah Oatar, 
335 

Mahkamah Ulya Syar'iyyah, 
313 

Maimun bin Mahran, 519, 
1041 

Maimunah, 361, 494, 495, 
562 

majhul al-'ain, 51 

majhul al-hal, 51 

Majusi, 196, 953, 965, 972 

Makhramah bin Naufal, 628 

Makhul, 168 

Makkiyah, 232 

Malaysia, 152, 487 

Malibari, 152 

Malik, Imam, 46, 73, 87, 121, 
141, 146, 151, 155, 
167-171, 173-175, 177, 
180, 181, 185, 186, 306, 
436, 512, 565, 653-657, 
702, 784, 873 

maglub, 61 

marfu', 61 

Maroko, 152, 427 

Marwa, 79 

Marwan bin al-Hakam, 79 

Marxis, 462, 895 

marxisme, 321, 1007 

Maryam, 390, 410, 562, 644, 
650, 674, 844 

Masehi, 972 

mashalih mursalah, 213 

Masjid Abdul Hamid bin 
Badis, 284 

Masjid Nabawi, 322 

Masjid Zamalik, 286 

Masjidil Agsha, 106 

Masjidil Haram, 616 


Masrug, 46, 168, 839 

maudhu', 52 

mauguf, 61 

Mawali, 414 

mazhab Ahmad, 873 

mazhab Hambali, 435, 564, 
655, 685, 789 

mazhab Hanafi, 433, 563, 
646, 777, 789, 790, 900 

mazhab jadid, 169, 186, 468 

mazhab Maliki, 337, 685, 
870 

mazhab gadim, 169, 186, 468 

mazhab Syafi'i, 467, 473, 
564, 650, 651, 658, 662, 
685, 776, 789, 873 

mazhab Zhahiri, 685 

Meir, Golda, 546 

Mekah, 147, 330, 376, 820, 
862, 973 

Mesir, 43, 106, 169, 186, 
281, 427, 429, 468, 600, 
662, 805, 911, 969, 983, 
993, 1040 

Miftahu Daaris-Sa'adah, 349 

misionaris, 462 

misionarisme, 321 

Mosul, 1044 

Mu'adz bin Jabal, 87, 91, 
168, 338, 377, 866, 870 

mwallal, 61 

Mu'tamir bin Sulaiman, 869 

Mu'tazilah, 63, 126, 130, 
131, 197 

Muawiyah bin Abi Sufyan, 
78, 79, 253, 339, 512, 
574, 575, 601, 602, 695, 
924, 925, 954 

mudtharib, 61 

Mughirah bin Syu'bah, 697 


1071 


Muhajirin, 49, 338 

Muhammad, 226, 328 

Muhammad al-Fatih, 100 

Muhammad bin al-Ahsan, 
973 

Muhammad bin al-Munkadir, 
613, 614 

Muhammad bin Jahsy, 367 

Muhammad bin Murad, 100 

Muhammad Ibnu Sirin, 
Imam, 50 

Muhammad saw., 31, 33, 
38, 49, 71, 72, 107, 150, 
193, 219, 221-224, 233, 
235, 240, 297, 384, 478, 
496, 556, 637, 702, 822, 
834, 871, 927, 932, 967, 
1004, 1013 

muharraf, 61 

mujaddid, 127 

Mujahid, 171, 231, 379 

mukhaddirat, 797 

munkar, 61 

Muntaga al-Akhbar, 606 

Mugaugis, 260 

muruah, 52 

Mus'ir bin Kidam, 630 

Musa, 562 

Musa a.s., 43, 44, 89, 107, 
133, 224, 228, 234, 348, 
353, 389, 721, 921, 999, 
1001 

Musa bin Thalhah, 380 

Mushaf al-Malik, 43 

Mushaf Utsman, 30 

mushahhaf, 61 

Muslim, Imam, 80, 98, 104, 
120, 124, 162, 193, 302, 
397, 398, 401, 412, 443, 
444, 44T, 448, 457, 547, 


1072 


564, 565, 605, 615, 625, 
636, 644, 685, 692, 711, 
712, 736, 739, 743, 774, 
821, 832, 841, 846, 861, 
865, 866, 884, 973, 1007, 
1037 

Musnad Ahmad, 469 

Musykil al-Atsar, 61 

Musykil ash-Shahihain, 61 

Mutharrif bin Abdullah, 296 

Muttafag 'alaihi, 125, 356, 950 


Nabhan, 371 

Nabi Ayub, 830 

Nabi Nuh, 67 

Nabi Ya'gub, 830 

Nafi', 87, 296 

Nailul-Authar, 367, 436, 471, 
694, 697, 812 

Najran, 974 

nardasyir, 647, 654, 655, 657, 
659, 660, 661, 662, 667, 
668 

Nasa'i, 121, 143, 158-160, 
287, 397, 401, 518, 606, 
644, 663, 686, 709, 762, 
842 

Nashara, 196, 260, 969, 976 

Nashibin, 79 

Nasrani, 171, 345, 795, 965, 
071, 974, 977, 982, 1019, 
1027, 1029 

Nawawi, Imam, 48, 134, 135, 
140, 296-298, 434-436, 
451, 458, 650, 651, 831, 
873, 983 

negara Teluk, 570 

Negro, 77 

New York, 585 


Nu'man bin Basyir, 637, 707, 
739 

Nughair, 625 

Nuh, 908 

Nuh a.s., 260, 922 

Nurul-Islam, 145, 167 


Organisasi Konferensi Islam, 
852 

orientalis, 462 

ovum, 779 


Padang Alij, 268. 

Padang Tiih, 44 

Pakistan, 33, 427, 479, 487 

Palestina, 105, 106, 281, 
286, 323, 324, 334, 342, 
546 

pasar Zaura', 285 

Perang Ahzab, 183, 203, 928 

Perang Badar, 311, 448, 540, 
627, 928 

Perang Hunain, 388, 523 

Perang Jamal, 525 

Perang Khandag, 627, 954 

Perang Teluk, 328, 334 

Perang Uhud, 387, 388, 523, 
627 

Perjanjian Hudaibiyah, 409 

Persatuan Islam di Amerika 
Utara (ISNA), 326 

Persia, 152, 543, 544, 659, 
662, 954, 1038, 1050 

puasa Ramadhan, 335 


Oadianiyah, 321 
Oaf, 739 
Oais bin Syamas, 450 


Oamariyah, 225, 290, 291, 
300, 303, 318 

arawiyyin, 427 

Oarun, 622, 632, 901, 920, 
921 

Oatadah, 231, 274 

Oatar, 242, 334, 408, 705, 
766 

gatl ar-rahmah, 749, 754, 855 

gaul jadid, 468 

gaul gadim, 468 

Oibris, 388 

Oibthi Mesir, 981, 982 

Ouba, 120 

Ouraisy, 78, 196, 592, 1004 


Rabi' bin Khaitsam, 703 
Rabi'ah bin Utsman, 627 
Rafidhah, 70, 78, 307 
Raja Najasyi, 260 
Ramadhan, 289-293, 295, 
300, 301, 302, 314, 315, 
317, 770, 915 
rasm Utsmani, 30, 33, 35 
Ratu Saba, 353, 390, 541 
Revolusi Masjid, 286 
Ridha, al-Allamah Sayid 
Rasyid, 126-131, 142, 
143, 145, 147, 194, 204, 
360, 670, 886, 1031 
rijalul-hadits, 56 
Riyadhush-Shalihin, 983 
Romawi (Rumiyah), 99, 100, 
101, 574 
Ruhul-Ma'ani, 228 


Sa'ad, 1047 
Sa'ad bin Abi Wagash, 547, 
578, 826, 831 


1073 


Sa'ad bin Khaulah, 448 

Sa'id, 562 

Sa'id bin Ash, 640 

Saba', 934 

Safar, 75 

Sahl bin Sa'ad, 80, 444 

Sahlah, 565 

sahwu, 664 

Said bin al-Musayyab, 46, 
73, 123, 138, 168, 180, 
519, 656, 667, 694, 697, 
822, 975 

Said bin Jubair, 46, 168, 231, 
426, 427, 438, 506, 650, 
667, 1051 

Said bin Manshur, 437, 1017 

Salim, 562, 656 

Salim bin Abdullah bin Umar, 
697 

Salmah, 562 

Salman, 80, 954 

Salman bin Amir, 842 

Samiri, 999 

Saudah, 443, 625 

sedekah Ramadhan, 339 

sekularisme, 327 

sekuler, 1038 

Shad, 250, 934 

Shafiyah, 562 

Shafwan bin Umayyah, 196 

Shahih al-Bukhari, 45, 63, 112, 
123, 126, 128, 131, 376, 
388, 469, 495, 624, 682, 
706, 809, 817, 915 

Shahih Muslim, 112, 120, 123, 
128, 374, 388, 682, 982, 
993 

shahwah islamiyah, 102, 386 

Shakhr, 562 

Shalih, 1004 


1074 


Shalih bin Dinar, 159 

Shuhaib, 158 

Siratisy, Musthafa, 876 

Somalia, 282, 342 

Su'aid, 1046 

Subai'ah binti al-Harits, 448, 
449 

Subulus-Salam, 471 

Sudan, 77 

suku Khazraj, 137 

Sulaiman, 1040 

Sulaiman a.s., 44, 353, 390, 
391, 545 

Sulaiman bin Hurmuz, 86 

Sulaiman bin Isa, 66 

Sulaiman bin Musa, 495 

Sumaiyyah, 523 

sumur Dzirwan, 132 

Sunan Abi Daud, 94, 469 

Sunan Ibnu Majah, 469 

Sunnah Muthahharah, 45 

surga Adam, 349 

Suriah, 428 

Suwahali, 152 

Suwaibith bin Harmalah, 629 

Suyuthi, Imam, 48, 162, 181, 
235, 437, 1043, 1044 

Sya'ban, 292, 293, 295, 296, 
300, 301, 307, 314, 315 

Sya'bi, 1030 

Syafi'i, Imam, 35, 46, 61, 79, 
130, 151, 167-171, 173, 
175, 177, 180, 181, 186, 
187, 296, 298, 336, 369, 
436, 467, 468, 474, 566, 
647, 651, 655, 656, 662, 
671, 703, 752, 755, 784 

Syafi'iyyah, 434, 435, 456, 
468 


Syahathah, Syaugi Ismail, 
330 

Syahr bin Hausyab, 377 

syakal, 30, 33 

Syakir, Ahmad Muhammad, 
157, 158, 235, 236, 299, 
303, 304, 309, 310, 313, 
1019 


syalal al-mukhkhi, 750 

Syam, 168, 339, 695, 976 

Syamsiyah, 225 

Syagig, 65 

Syaugi, Ahmad, 207 

Syawal, 289, 295, 301, 314, 
993 

Syu'aib, 353, 389 

Syu'bah, 380 

Syuraih, 380, 697 


Ta'wil Mukhtalif al-Hadits, 61 

Tafsir al-Baidhawi, 221, 236 

Tafsir al-Kasysyaf, 197 

Tafsir al-Manar, 361 

Tahafut al-Falasifah, 197 

tahazzug, 632 

taisir al-maut, 749, 754 

tajdid, 207 

talaggi ar-rukban, 608, 610 

Talmud, 106 

Tagrib, 48, 112 

Tagwimul-Adillah, 172 

targhib, 48, 112, 490 

tarhib, 48, 490 

Tarikhul-Khulafa', 1043, 1044 

tasawuf, 1048 

tashallub al-asyram, 750 

Taurat, 106, 345, 348, 1027, 
1032 

Thabrani, Imam, 80, 100, 


119, 125, 161, 409, 505, 
506, 593, 663, 815, 843, 
859, 1016 

Thaha, 127, 133, 220, 222, 
228, 234, 346, 347, 351, 
745, 1000, 1002 

Thalhah, 562 

Thatcher, Margaret, 546 

Thawus, 168, 695 

Thousand Oaks, 326, 327 

Thursina, 721 

Tirmidzi, Imam, 80, 120, 
123, 126, 155, 160, 193, 
287, 288, 362, 397, 436, 
445, 516, 522, 592, 597, 
599, 624, 634, 640, 709, 
710, 728, 792, 815, 830 

Tokyo, 585 

Tsabit bin Oais, 509, 515, 
516, 518 

tsagafah islamiyah, 51 

Tsauban, 98, 516 

Tsauri, Imam, 46 

Tunis, 915 

Tunisia, 290, 427 

Turki, 33, 110, 152, 427 


Ubadah bin Shamit, 388, 799 

Ubai bin Ka'ab, 168, 753 

Ubaidillah, 380 

ulul albab, 113 

Umar, 562 

Umar al-Farug, 927, 969 

Umar bin Abdul Aziz, 337, . 
338, 631, 695, 951, 
1038-1040, 1042-1050 

Umar bin Hakam, 141 

Umar bin Khattab, 65, 78,87, 
168, 169, 172, 175, 186, 


1075 


201, 231, 268, 278, 353, 
378, 389, 533, 535, 536, 
545, 593,601, 627, 653, 
697, 702, 729, 736, 763, 
771, 792, 847, 927, 928, 
935, 941, 944, 954, 968, 
969, 975, 976, 995, 1047 

Umar bin Usaid, 1047 

Ummahatul Mu'minin, 353, 
684 

Ummu Aiman, 625 

Ummu Ammarah Nusaibah 
binti Ka'ab, 388 

Ummu Athiyah, 385, 387, 
406, 407, 409, 451 

Ummu Darda', 819 

Ummu Fadhl, 564 

Ummu Hani binti Abi Thalib, 
376 

Ummu Haram binti Mulhan, 
388, 417 

Ummu Khalad, 450 

Ummu Saib, 401, 821 

Ummu Salamah, 352, 357, 
361, 368, 369, 494, 522, 
531, 541, 629, 793, 981 

Ummu Sulaim, 387, 388, 
417, 419 

Ummu Zara', 624 

Ummul Ala', 401 

Ummul Harits binti Abi 
Rabi'ah, 976 

Ummul Kitab, 348 

Ummul Musayyab, 401 

Uni Soviet, 102 

Universitas King Abdul Aziz, 
330 

Universitas Oatar, 273, 498 

Ugbah bin Amir, 838 

Urdu, 152 


1076 


Urwah bin Zubair, 76, 145, 
146, 602, 656, 861 

Usamah bin Zaid, 817 

Utsman bin Abdullah, 86 

Utsman bin Abil Ash, 861 

Utsman bin Affan, 30, 33, 
50, 285, 388, 512, 525, 
543, 601, 697 


waliyul-amri, 770 

Wagaf Islami di Amerika 
Utara (NAIT), 326 

Watsilah bin al-Asga', 607, 
657 


Yahudi, 69, 103, 105-107, 
109, 126, 136, 137, 
141-143, 221, 239, 260, 
322, 345, 626, 633, 795, 
822, 965, 971, 974-976, 
978, 1017, 1019, 1027, 
1029 

Yahya bin Adam, 47 

Yahya bin Katsir, 376 

Yahya bin Sa'id, 1047 

Yaman, 338, 377, 798, 801, 
802, 805 

yanasib, 583 

Yagub, 39 

Yasin, 362, 872 

Yazid bin Abi Ziyad, 65, 455 

Yunus, 149, 178, 220, 222, 
462, 644, 653, 679, 690, 
703, 979 

Yunus bin Ubaid, 612, 613 

Yusuf, 32, 36-40, 178, 226, 
372, 562, 591, 647, 864, 
931, 933, 956, 960, 1036 

Yusuf bin Malik, 593 


za'faran, 617 

Zadul-Ma'ad, 204, 475, 753 

Zaid bin Ali, Imam, 168 

Zaid bin Argam, 141, 142, 
815 

Zaid bin Aslam, 625 

Zaid bin Tsabit, 33, 168, 623 

Zainab, 443, 446 

Zaitunah, 427 

Zakaria, 390 


Zaunul Abidin, Ali bin al- 
Husain, 1017 

Zhahiriyah, 213, 785 

Zionisme, 106, 321 

Ziyad Ibnu Abi Maryam, 232 

Zuhair bin Muhammad, 84, 
494 

Zuhri, 168 

Zurrug, 434 @ 


1077